119 / PID.Sus / 2015 / PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 119 / PID.Sus / 2015 / PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHYUDIN bin ABDUL WAHID
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WAHYUDIN bin ABDUL WAHID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KEALPAANNYA MENGEMUDIKAN KENDERAAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN MATINYA ORANG. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah Subsidair 1 (satu) bulan penjara. 3. Memerintahkan agar hukuman tersebut dikurangkan sepenuhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit Kenderaan / Mobil Pajero Sport warna putih Nomor Polisi N.1419.KH yang dalam keadaan rusak . - 1(satu) lembar STNK Kbm Mitsubishi Pajero Sport N.1419 KH. an.Ahmad Subakir. Dikembalikan kepada Hj.Siti Rukana. - 1(satu) lembar SIM A atas nama Wahyudin Nomor Sim. 590715590089.dikembalikan kepada terdakwa. - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Sogun Nomor Polisi AD.4668 JF. Dikembalikan kepada Ferry Yuanto. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR : 119 / PID.Sus / 2015 / PN.Skt.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : WAHYUDIN bin ABDUL WAHID.
Tempat lahir : Malang.
Umur / Tgl. lahir : 56 Tahun/ 01 Januari 1959.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn Lebak Sari Rt.32 Rw.14 Kel.Ngroto Kec.Pujon Kab.Malang Jawa Timur.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal : 1 Juni 2015 s/d 20 Juni 2015.
Perpanjangan Kajari sejak tanggal : 21 Juni 2015 s/d 27 Juli 2015
Penuntut Umum sejak tanggal : 28 Juli 2015 s/d 03 Agustus 2015.
Hakim sejak tanggal : 04 Agustus 2015 s/d 02 September 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal : 03 September 2015 s/d.01 Nopember 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa:WAHYUDIN bin ABDUL WAHID bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana :KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDERAAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5(lima) Tahun dikurangi selama ditahan sementara dan denda sebesar Rp.1000.000.(satu juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan penjara , dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit Kbm Mitsubishi Pajero Sport warna Putih Nomor Polisi N.1419 KH, selembar STNK Kbm Mitsubishi Pajero Sport N.1419 KH an.Ahmad Subakir,dikembalikan kepada Hj.Siti Rukana binti Abdul Sukur, SIM A an.Wahyudin Nomor Sim :590715590089 dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan 1(satu) unit Spm Suzuki Shogu n Warna Merah AD.4668 JF dikembalikan kepada Ferry Yuwanto bin Herry Yans.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan Memberikan hukuman yang seringan ringannya.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
Dakwaan :
TUNGGAL :
Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Bin ABDUL WAHID, pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 Sekitar Pukul 12.30 Wib, atau pada waktu lain dalam Tahun 2015 di Jalan Tentara Pelajar Depan Pedaringan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, atau tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, mengemudikan kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero N-1419-KH yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia, yang korban CICILIA HARTATI dan korban ADLAYCEVON PRATAMA, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar Pukul 14.00 Wib terdakwa bersama isterinya berangkat dari Ds. Lebaksari Malang Jawa Timur, tujuan Yogyakarta Jawa Tengah, dengan mengemudikan kendaraan Mitsubishi Pajero N-1419-KH, sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa tiba di Yogjakarta, didalam mobil Terdakwa istirahat sambil menunggu toko di Malioboro buka, setelah belanja gantungan kunci pagi harinya Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar Pukul 10.00 Wib Terdakwa rencana pulang ke Malang dengan melewati wilayah Surakarta dan ketika masuk wilayah Surakarta sekitar Pukul 12.30 Wib Terdakwa merasakan lelah dan ngantuk, sehingga ketika melewati jalan Tentara Pelajar Depan Pedaringan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, jalanan agak menikung dan menanjak Terdakwa kurang berhati-hati dan terlalu menekan gas mobilnya yang mengakibatkan menabrak kendaraan didepannya yang sedang berjalan yaitu body belakang samping kanan atau knalpot belakang sepeda motor Suzuki Shogun AD-4668-KH yang dikendarai FERRY YUANTO yang sedang membonceng Istrinya CICILIA HARTATI dan anak laki-lakinya bernama ADLAYCEVON PRATAMA, akibat benturan tersebut mengakibatkan kendaraan yang dikendarai FERRY YUANTO roboh, FERRY YUANTO terpental jatuh kedepan di jalan aspal sebelah kiri / timur, sedangkan CICILIA HARTATI dan ADLAYCEVON PRATAMA jatuh terpelanting ke belakang dengan kepala membentur aspal dan setelah tabrakan tersebut mobil Terdakwa oleng karena pecah ban dan baru berhenti setelah menabrak pagar disebrang jalan.
Bahwa akibat benturan tersebut kedua korban CICILIA HARTATI dan ADLAYCEVON PRATAMA, dilarikan ke rumah sakit Dr. Oen Surakarta, dari Visum Et Repertum tanggal 30 Juni 2015, diperoleh hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Korban CICILIA HARTATI, datang dengan kesadaran koma, lika robek samping kiri ukuran sepuluh kali dia centimeter, jejas dan bengkak bahu kanan, jejas dada kiri samping sampai dengan belakang pendarahan dari vagina, perubahan bentuk pada paha kanan, luka robek telapak kaki kanan ukuran tujuh kali satu centimeter, Kesimpulan : Cedera Kepala berat, Multiple Trauma / patah tulang dan pendarahan per vagina, kelainan tersebut disebabkan benda tumpul.
Koran ADLAYCEVON PRATAMA, ditemukan pendarahan lewat hidung dan mulut, memar pada dada sebelah kiri, patah tulang lengan atas kiri, luka lecet geser pada lengan kiri bagian belakang, luka lecet geser pada tungkai bawah kiri dan kana, bunyi paru sebelah kiri redup curiga pendarahan paru kiri, Kesimpulan : Trauma dada curiga pendarahan paru kiri, patah tulang lengan atas kiri, kelainan tersebut disebabkan benda tumpul.
Bahwa kedua korban meninggal sesaat setelah tiba di rumah sakit, Korban ADLAYCEVON PRATAMA meninggal sekitar Pukul 14.00 Wib dan korban CICILIA HARTATI meninggal sekitar Pukul 15.00 Wib.
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa mengemudikan kendaraannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi FERRY YUWANTO bin HERRY YANS , yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa benar saksi mengerti maksud dimintai keterangan didepan persidangan yaitu sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 12.30.Wib bertempat di Jalan Umum Tentera Pelajar Depan pedaringan Kec.Jebres Kodya Surakarta antara sebuah mobil Pajerro Sport Nomor Polisi N.1419 KH warna putih dengan sepeda motor Suzuki Nopol :AD.4668 AF.
Bahwa saksi ketika itu mengendarai sepeda motor tersebut dengan membonceng isteri saksi yang bernama Cicilia Hartati dan anak saksi yang bernama Adlaycevon Pratama yang bermaksud pulang dengan kecepatan 40 km perjam.
Bahwa pada saat saksi mengendarai sepeda motor berada ditempat tersebut ,tiba tiba telah terjadi benturan keras terhadap motor saksi.
Bahwa ternyata sepeda motor saksi telah ditabrak oleh sebuah Mobil Pajero Sport warna putih .
Bahwa akibat peristiwa tersebut isteri dan anak saksi meninggal dunia, sedangkan saksi mengalami luka memar didada.
Bahwa sehubungan dengan peristiwa tersebut keluarga terdakwa pernah datang kerumah saksi 2(dua) kali dan diwakili oleh Lurah,kerabatnya serta anak anaknya .
Bahwa pada saat itu ada memberikan uang sebesar Rp.1.000.000. dan menyampaikan masih ada kelanjutannya, namun sampai saat ini keluarga terdakwa tidak pernah datang lagi.
Bahwa pada saat keluarga terdakwa datang tidak pernah mengucapkan permohonan maaf kepada saksi maupun kepada pihak keluarga saksi.
Bahwa anak saksi hanya seorang dan berusia 12 tahun.
Bahwa benar sepeda motor Suzuki Sogun warna merah Nopol AD.4668 JF adalah milik saksi.
Bahwa saksi sempat melihat secara langsung setelah peristiwa tersebut dimana setelah mobil tersebut menabrak sepeda motor saksi, mobil tersebut oleng.
Bahwa ketika terjadinya peristiwa tersebut jalanan sedang dalam keadaan sepi.
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar .
2.Saksi TRI ASTINI binti SUGIMAN ATMOSUWITO .yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa benar saksi mengeti maksud dimintai keterangan didepan persidangan yaitu sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas .
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 12.30 Wib.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tentera Pelajar depan Pedaringan Jebres Surakarta antara sebuah mobil Mitshubisi Pajero warna putih Nomor Polisi N.1419 KH dengan sebuah sepeda motor Suzuki Sogun warna merah Nomor Polisi AD.4668 JF.
Bahwa saksi melihat secara langsung peristiwa tersebut.
Bahwa saksi melihat mobil Pajero Sport tersebut dengan kecepatan yang kencang dan setelah menabrak sepeda motor tersebut, mobil tersebut oleng dan pecah ban dan berhenti setelah menabrak pagar kantor Pemadam kebakaran.
Bahwa jatuhnya sepeda motor dengan korban tidak terlalu jauh, Suaminya jatuh ketengah sedangka nisteri dan anaknya jatuh kesamping kiri.
Bahwa saksi melihat anaknya ketika itu patah tangan sedangkan isterinya pingsan.
Bahwa penumpang mobil Pajero Sport tersebut ada 3(tiga) orang dan yang mengemudikannya adalah terdakwa.
Bahwa pada saat itu cuaca terang dan lalu lintas tidak terlalu banyak.
Bahwa jalan dilokasi tersebut menanjak dan agak menikung.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
3.Saksi HJ. SITI RUKANA binti ABDUL SUKUR, yang dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa bukan sebagai suami saksi lagi, namun saksi masih sering minta tolong mengantar saksi;
Bahwa benar saksi mengeti maksud dimintai keterangan didepan persidangan yaitu sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas .
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 12.30 Wib.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tentera Pelajar depan Pedaringan Jebres Surakarta antara sebuah mobil Mitshubisi Pajero warna putih Nomor Polisi N.1419 KH dengan sebuah sepeda motor Suzuki Sogun warna merah Nomor Polisi AD.4668 JF.
Bahwa ketika peristiwa tersebut terjadi saksi berada diatas mobil Pajero Sport tersebut dan saksi sedang tertidur.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 wib , terdakwa mengantar saksi dari Malang ke Jogya dengan mengendarai Mitshubisi Pajero N.1419 KH dan sebagai pengemudinya adalah terdakwa.
Bahwa selama perjalanan dari Malang ke Jogya dalam keadaan lancar dan tidak ada suatu halangan dan tiba di Jogya sekitar jam 22.00.Wib.
Bahwa setelah makan, selanjutnya istirahat didalam mobil sambil menunggu toko disekitar Malioboro buka.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 08.30.Wib toko telah buka dan berbelanja .
Bahwa selanjutnya pada pukul 10.00 Wib saksi dan terdakwa berangkat meninggalkan Jogya dengan tujuan Malang.
Bahwa dalam perjalanan dari Jogya ke Solo saksi tertidur sehingga tidak melihat kejadian tersebut.
Bahwa ketika itu saksi merasakan dan ada mendengar suara benturan.
Bahwa benar mobil yang saksi tumpangi tersebut berhenti sertelah menabrak pagar.
Bahwa saksi pernah datang kerumah korban setelah kejadian tersebut untuk berdamai dan dilakukan hanya secara lisan saja.
Bahwa mobil tersebut adalah milik saksi bersama dengan adik saksi yang dibeli secara patungan sebagaimana nama di STNK.
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi ini.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa mengerti maksud dihadapkan didepan persidangan yaitu sehubungan dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Tentera Pelajar depan Pedaringan Jebres Surakarta.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut adalah antara sebuah Mobil Pajero Sport warna putih Nopol N.1419 KH dengan sebuah sepeda motor Suzuki Sogun AD.4668 JF.
Bahwa adapun supir dari mobil tersebut adalah terdakwa sendiri.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat dari Dsn Lebaksari Malang Jawa Timur dengan tujuan Jogyakarta .
Bahwa selama dal;am perjalanan dari Malang ke Jogyakarta berjalan lancar dan tanpa istirahat dan sekitar pukul 22.00 Wib tiba di Jogyakarta.
Bahwa setelah tiba di Jogyakarta, terdakwa makan dan istirahata didalama mobil untuk menunggu toko buka.
Bahwa sekitar pukul 08.30 Wib toko disekitar Malioboro Jogyakarta telah buka dan terdakwa berbelanja aksesoris gantungan kunci.
Bahwa sekitar pukul 10.00 Wib setelah selesai belanja terdakwa berangkat meninggalkan pasar Malioboro Jogyakarta dan tujuan pulang ke Malang.
Bahwa selama dalam perjalanan dari Jogyakarta ke Solo aman dan lancar.
Bahwa ketika melintas di Jalan Tentera Pelajar terdakwa mulai mengantuk namun tetap jalan dan akhirnya menabrak sepeda motor yang berboncengan 3 orang.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali peristiwa tersebut.
Bahwa ketika mengendarai kenderaan tersebut ,terdakwa tidak begitu memperhatikan kecepatan kenderaan yang terdakwa kemudikan.
Bahwa akibat tabrakan tersebut ada yang meninggal dunia yaitu isteri dan anak saksi Ferry Yuanto
Bahwa keluarga terdakwa telah berusaha menemui keluaerga korban untuk berdamai namun belum ada hasilnya.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali peristiwa tersebut.
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dibacakan:
Visum Et Repertum tanggal 10 Juni 2015 atas nama Cicilia Hartati yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Dr.Oen Surakarta.
Visum Et Repertum tanggal 10 Juni 2015 atas nama Adlay Jevon Yuta Pratama yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Dr. Oen Surakarta.
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diperlihatkan:
foto/gambar 1(satu) unit Kenderaan / Mobil Pajero Sport warna putih Nomor Polisi N.1419.KH yang dalam keadaan rusak .
1(satu) lembar STNK Kbm Mitsubishi Pajero Sport N.1419 KH an.Ahmad Subakir.
1(satu) lembar SIM A atas nama Wahyudin Nomor Sim 590715590089.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Sogun Nomor Polisi AD.4668 JF
Menimbang, bahwa bukti bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dan karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dalam putusan dan merupakan rangkaian satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini .
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang Siapa .
2. Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas.
Unsur mengakibatkan matinya orang.
1.UNSUR BARANG SIAPA .
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ialah siapa saja yaitu setiap orang yang dengan tegas disebutkan identitas atau jati dirinya.
Menimbang,bahwa sebagaimana dengan uraian dari Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dimana identitas terdakwa telah diuraikan dengan jelas dan lengkap serta oleh terdakwa juga dibenarkan bahwa orang yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut adalah benar terdakwa orangnya.
Menimbang, bahwa dari hasil penelitian didepan persidangan, dimana terdakwa secara nyata menurut Pengadilan Negeri adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan karena itu dapat dipertanggung jawabkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, maka unsur barang siapa menurut Pengadilan Negeri telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
2.UNSUR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN
LALU LINTAS.
Menimbang, bahwa pengertian kelalaiannya adalah sama maksud nya dengan pengertian karena alpa atau kurang hati hati ,karena salahnya (Schuld) atau biasa disebut dengan Culpa.
Menimbang, bahwa dalam Kelalaiannya atau kurang hati hati ini, bahwa akibat peristiwa tersebut tidak dikehendaki atau tidak dimaksud oleh pelaku, tetapi terjadi karena kecerobohonan atau suatu sifat kurang hati hati dan sifat kurang hati hati tersebut digolongkan kedalam culpa lata yang mana pelakunya tidak berkelakuan secara berhati hati yang menurut semestinya dalam pandangan normal harus dilakukan.
Menimbang, bahwa sebagaimana dengan keterangan saksi Hajjah Siti Rukana dan keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa terdakwa bersama dengan Hj.Siti Rukana pada tanggal 30 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 Wib telah berangkat dari Dsn Lebaksari menuju Jogyakarta dengan mengendarai sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Nomor Polisi : N.1419.KH dan sebagai supir adalah terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa saksi Hajjah Siti Rukana tersebut dan terdakwa juga menerangkan bahwa mereka tiba di Jogyakarta pada pukul 22.00 Wib dan mereka beristirahat didalam mobil sambil menunggu toko di Malioboro Jogyakarta buka.
Menimbang, bahwa sekitar pukul 08.30 Wib setelah toko buka, maka terdakwa berbelanja hingga pukul 10.00 wib dan kemudian langsung pulang dari Jogyakarta menuju Malang Jawa Timur .
Menimbang, bahwa ternyata ketika melintas di Jalan Tentera Pelajar Pedaringan Jebres Surakarta, terdakwa merasa sangat mengantuk
Dan akhirnya mobil yang dikemudikan oleh terdakwa telah menabrak sebuah sepeda motor Suzuki Sogun yang dikemudikan oleh saksi Ferry Yuanto dan berboncengan dengan isterinya Cicilia Hartati dan putranya Adlaycevon Pratama dari arah belakang dan terdakwa baru tersadar dari tidurnya setelah terjadi benturan.
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa sebagai seorang pengemudi menyadari bahwa perjalanan dari Malang ke Jogyakarta dengan mengemudikan mobil adalah cukup melelahkan dan seharusnya terdakwa beristirahat yang cukup sebelum mengemudikan mobil untuk kembali ke Malang Jawa Timur, tetapi terdakwa tidak melakukannya apalagi ketika berada di Jogyakarta terdakwa dan saksi Hj.Siti Rukana hanya beristirahat didalam mobil saja.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sangat lelah dan mengantuk, sehingga terdakwa mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tidak berjalan sebagaimana layaknya dan akhirnya menabrak pengguna jalan yang lain yaitu sebuah sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi Ferri Yuanto atau telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut telah ternyata bahwa terdakwa tidak berkelakuan sangat hati hati sebagaimana mestinya dan seharusnya terdakwa selaku seorang pengemudi menghentikan kenderaannya dan beristirahat, tetapi terdakwa tidak melakukannya dan juga terdakwa patut mengetahui bahwa dapat saja terjadi kecelakaan lalu lintas bila dia mengemudikan kenderaan tersebut dalam keadaan mengantuk tetapi terdakwa tidak melakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa telah berlaku tidak hati hati dan karena itu unsur karena kelalaiannya dan mengakibatkan terjadi kecelakaan lalu lintas telah terbukti menurut hukum.
3.UNSUR YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG.
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Ferry Yuanto, bahwa saksi tersebut pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 12.30 Wib dengan mengendarai sebuah sepeda motor Suzuki Sogon Nopol.4668 JF dan berboncengan dengan isteri dan anaknya telah melintas di Jalan Umum Tentera Pelajar Jebres Surakarta.
Menimbang, bahwa sewaktu melintas tersebut, secara tiba tiba sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi Ferry Yuanto telah ditabrak dari arah belakang oleh sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih Nopol N.1419 KH .
Menimbang, bahwa akibat tabrakan btersebut saksi berserta dengan anak dan isterinya telah terlempar dari sepeda motor tersebut yang mengakibatkan saksi mengalami luka luka serta isteri saksi yang bernama Cicilia Hartati dan anak saksi yang bernama Adlay Cevon Pratama meninggal dunia.
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan juga dihubungkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit DR.Oen Surakarta tertanggal 10 Juni 2015 yang menerangkan bahwa korban Cicilia Hartati dan Adlay Cevon Pramatan telah meninggal dunia dengan luka luka sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri berpendapat bahwa unsur mengakibatkan matinya orang juga telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur unsur pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 telah terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Kesatu yaitu Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 193 (1) KUHAP dan selama proses pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan pemaaf ataupun pembenar sehubungan dengan perbuatan terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan kesalahannya .
Menimbang, bahwa seperti diketahui tujuan dari hukuman bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk balas dendam dan menyengsarakan, akan tetapi juga dimaksudkan untuk mendidik agar masa mendatang terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana lagi ;
Menimbang, bahwa selain dengan hal tersebut, dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan keadaan yang dapat meringankan hukuman dan keadaan yang dapat memberatkan hukuman bagi terdakwa .
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa terdakwa mengemudikan kenderaan dengan kecepatan tinggi
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia.
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya .
Bahwa Terdakwa telah sudah lanjut usia.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum .
Bahwa keluarga terdakwa telah berusaha untuk menghubungi korban untuk minta maaf, namun tidak berhasil.
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatu seperti tersebut di atas didalam hal hal yang memberatkan dan meringankan hukuman maka sudah adil dan tepatlah kiranya apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana tersebut dalam putusan ini .
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat terdakwa berada dalam tahanan, maka adalah adil bilamana masa hukuman yang dijatuhkan pada diri terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena masa hukuman yang dijatuhkan masih melebihi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,maka terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa pertimbangan Penuntut Umum sudah tepat dan karena barang bukti tersebut akan ditetapkan statusnya sebagaimana amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 222 (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara .
Mengingat akan Pasal 310 ayat 4 Undang - Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini .
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WAHYUDIN bin ABDUL WAHID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KEALPAANNYA MENGEMUDIKAN KENDERAAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN MATINYA ORANG.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah Subsidair 1 (satu) bulan penjara.
Memerintahkan agar hukuman tersebut dikurangkan sepenuhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit Kenderaan / Mobil Pajero Sport warna putih Nomor
Polisi N.1419.KH yang dalam keadaan rusak .
- 1(satu) lembar STNK Kbm Mitsubishi Pajero Sport N.1419 KH.
an.Ahmad Subakir.
Dikembalikan kepada Hj.Siti Rukana.
- 1(satu) lembar SIM A atas nama Wahyudin Nomor Sim.
590715590089.dikembalikan kepada terdakwa.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Sogun Nomor Polisi AD.4668 JF.
Dikembalikan kepada Ferry Yuanto.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Demikianlah Putusan ini dijatuhkan pada hari : SELASA , Tanggal 22 September 2015 oleh MION GINTING, S.H. Sebagai Hakim Ketua, MULA PANGARIBUAN, S.H.M.H. dan MULYADI, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari SENIN, tanggal 28 September 2015 oleh Majelis Hakim tersebut dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum , dibantu oleh NANIK JUMIYATUN,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HASRAWATIMUSYTARI,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan terdakwa.-
Hakim Anggota Hakim Ketua,
MULA PANGARIBUAN,S.H.M.H. MION GINTING,S.H.
M U L Y A D I ,S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
NANIK JUMIYATUN,S.H.