08/Pid.Sus/2011/PN.PWT
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 08/Pid.Sus/2011/PN.PWT
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
I. Ahmad Sujadi Narwin Bin Sumadiarjo (Terdakwa) II. Surasno Bin Muharso (Terdakwa) III. Agus Purwito Als. Toto Bin Sumarjo Narsim (Terdakwa)
Pidana masing-masing 4 bln 4 hr penjara
PUTUSAN
Nomor : 8/Pid.Sus/2011/PN.Pwt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AKHMAD SUJADI NARWIN Bin SUMADIARJO.
Tempat lahir : Banyumas.
Umur/tanggal lahir : 14 Pebruari 1979.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Beji RT. 04 RW. XII , Kecamatan Kedungbanteng, Kab. Banyumas.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD
Nama Lengkap : SURASNO Bin MUHARSO.
Tempat lahir : Banyumas.
Umur/tanggal lahir : 1 Pebruari 1975.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kelurahan Kebocoran RT. 01 , RW. 03 , Kecamatan Kedungbanteng, Kab. Banyumas.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SD.
Nama Lengkap : AGUS PURWITO alias TOTO bin SUMARJO NARSIM (alm).
Tempat lahir : Banyumas.
Umur/tanggal lahir : 3 Mei 1974.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Beji RT. 03 RW. VI Kecamatan Kedungbanteng, Kab. Banyumas.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta (Buruh).
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 11 November 2010 sampai dengan tanggal 30 November 2010 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan tanggal 9 Januari 2011 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2011 sampai dengan tanggal 25 Januari 2011 ;
Hakim sejak tanggal 19 Januari 2011 sampai dengan tanggal 17 Februari 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Februari 2011 sampai dengan tanggal 18 April 2011 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukumnya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 20 Januari 2011, No. 08/Pen.Pid.B/2011/PN.Pwt tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa AKHMAD SUJADI NARWIN Bin SUMADIARJO, dkk beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan Terdakwa I AKHMAD SUJADI NARWIN Bin SUMADIARJO, Terdakwa II SURASNO Bin MUHARSO dan Terdakwa III AGUS PURWITO alias TOTO Bin SUMARJO NARSIM (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak ikut serta permainan judi di jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP dalam surat dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AKHMAD SUJADI NARWIN Bin SUMADIARJO, Terdakwa II SURASNO Bin MUHARSO dan Terdakwa III AGUS PURWITO alias TOTO Bin SUMARJO NARSIM (alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama ketiga terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan permintaan agar ketiga terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit computer nomor 9 dan 1 (satu) unit computer nomor 21 dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar ketiga terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pledoi secara lisan para terdakwa di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dan atas pledoi tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 17 Januari 2011, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa I AKHMAD SUJADI NARWIN bin SUMADIARJO, Terdakwa II SURASNO bin MUHARSO dan Terdakwa III AGUS PURWITO alias TOTO bin SUMARJO NARSIM (alm) pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 sekira pukul 02.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam Bulan Nopember 2010 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2010 bertempat di Warnet LASSO NET di Jalan Martadireja Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2010 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I AKHMAD SUJADI NARWIN bin SUMADIARJO, Terdakwa II SURASNO bin MUHARSO dan Terdakwa III AGUS PURWITO alias TOTO bin SUMARJO NARSIM (alm) janjian bertemu di Warnet LASSO NET yang terletak di Jalan Martadireja Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas milik saksi TJEE LUKY HARYANTO alias BABAH ALIP (penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), setelah bertemu kemudian Terdakwa I duduk di meja computer nomor 09 sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III duduk di meja computer no 21;
Bahwa kemudian Terdakwa I mengakses program JUDI BOLA TANGKAN dengan menggunakan akun atau nama JAYA BCA dengan memakai password NARWIN dengan menekan mouse sebelah kanan setelah itu Terdakwa I membeli koin sebanyak 2000 dengan harga Rp. 200.000,- (satu koin bernilai Rp. 200,-) kepada saksi Babah Alip lalu saksi Babah Alip memasukkan 2000 koin ke computer yang dipakai Terdakwa I melalui akun SKY dengan password BRAUNSCHWEIGHER. Pada waktu yang hampir bersamaan Terdakwa III duduk di meja computer 21 kemudian Terdakwa III memanggil Terdakwa II untuk duduk di kursi disamping Terdakwa III, kemudian Terdakwa III membuka computer dengan menggunakan akun T O T O dengan password TOT1NM selanjutnya Terdakwa III memberitahukan kalau koin di meja 21 sudah habis lalu Terdakwa III memerintahkan Terdakwa II untuk membeli koin lalu Terdakwa II pertama kali membeli koin sebanyak 2000 dengan harga Rp. 200.000,- (satu koin bernilai Rp. 200,-) kepada saksi Babah Alip kemudian Babah Alip memasukkan 2000 koin ke computer yang dipakai Terdakwa III bersama Terdakwa II lalu Terdakwa III memberitahukan cara-cara bermain judi Bola Tangkas apabila Terdakwa II mengalami kesulitan, setelah koin masuk ke computer yang dipakai Terdakwa I dan computer yang dipakai Terdakwa III berama Terdakwa II lalu terlihat 7 (tujuh) gambar kartu remi yang tidak beraturan (diacak) setelah itu ketiga Terdakwa mempermainkan kartu-kartu remi yang muncul di layar computer masing-masing sebagai berikut :
Untuk mencari/mengadu dalam bentuk permainan PAIR dalam Judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 5 kartu yang acak / tidak berurutan maka mendapatkan PAIR, dengan pemasangan koin minimal 10 maka akan kembali koin 10. Dengan nominal uang Rp. 1000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan 2 PAIR dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 2 gambar sama ditambah 2 gambar sama maka mendapatkan 2 PAIR. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 20, dengan nominal uang Rp. 2000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan TRIS dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 3 gambar sama ditambah 4 gambar acak mendapatkan TRIS Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 25, dengan nominal uang Rp. 2500,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan STRAIGHT dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 Angka beda gambar maka mendapatkan STRAIGHT. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 30, dengan nominal uang Rp. 3000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah 5 Kartu remi berurutan dengan gambar sama maka mendapatkan FLUSH Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 35, dengan nominal uang Rp. 3500,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan FULL HOUSE dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi 3 Sama ditambah 2 kartu gambar sama maka mendapatkan FULL HOUSE. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 40, dengan nominal uang Rp. 4000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan SIQI dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 4 gambar sama maka mendapatkan SIQI. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 200, dengan nominal uang Rp. 20.000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan STAR FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 gambar Berurutan ditambah Joker maka mendapatkan STAR FLUSH. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 400, dengan nominal uang Rp. 40.000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan GOKI dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 4 gambar sama ditambah Joker maka mendapatkan GOKI. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 800, dengan nominal uang Rp. 80.000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan ROYAL FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 gambar sama/Berurutan yang besar ditambah Joker atau AS maka mendapatkan ROYAL FLUSH. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 3000, dengan nominal uang Rp. 3.000.000,-
Bahwa setelah koin di computer meja 21 habis lalu Terdakwa II memerintahkan Terdakwa III untuk kembali membeli koin sebanyak 2000 dengan harga Rp. 200.000,- kepada saksi Babah Alip kemudian melanjutkan permainan judi bola tangkas itu, ketika ketiga Terdakwa asik bermain judi bola tangkas sekira jam 02.00 hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 datang saksi Agus Wiyono dan saksi Agus Triyono beserta tim dari Polres Banyumas menggrebek permainan judi tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I AKHMAD SUJADI NARWIN bin SUMADIARJO, Terdakwa II SURASNO bin MUHARSO dan Terdakwa III AGUS PURWITO alias TOTO bin SUMARJO NARSIM (alm) pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 sekira pukul 02.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam Bulan Nopember 2010 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2010 bertempat di Warnet LASSO NET yang terletak di Jalan Martadireja Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto bersama-sama melakukan perbuatan turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali pembesar yang berkuasa telah memberikan ijin untuk mengadakan judi itu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2010 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I AKHMAD SUJADI NARWIN bin SUMADIARJO, Terdakwa II SURASNO bin MUHARSO dan Terdakwa III AGUS PURWITO alias TOTO bin SUMARJO NARSIM (alm) janjian bertemu di Warnet LASSO NET yang terletak di Jalan Martadireja Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas milik saksi TJEE LUKY HARYANTO alias BABAH ALIP (penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), setelah bertemu kemudian Terdakwa I duduk di meja computer nomor 09 sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III duduk di meja computer no 21;
Bahwa kemudian Terdakwa I mengakses program JUDI BOLA TANGKAN dengan menggunakan akun atau nama JAYA BCA dengan memakai password NARWIN dengan menekan mouse sebelah kanan setelah itu Terdakwa I membeli koin sebanyak 2000 dengan harga Rp. 200.000,- (satu koin bernilai Rp. 200,-) kepada saksi Babah Alip lalu saksi Babah Alip memasukkan 2000 koin ke computer yang dipakai Terdakwa I melalui akun SKY dengan password BRAUNSCHWEIGHER. Pada waktu yang hampir bersamaan Terdakwa III duduk di meja computer 21 kemudian Terdakwa III memanggil Terdakwa II untuk duduk di kursi disamping Terdakwa III, kemudian Terdakwa III membuka computer dengan menggunakan akun T O T O dengan password TOT1NM selanjutnya Terdakwa III memberitahukan kalau koin di meja 21 sudah habis lalu Terdakwa III memerintahkan Terdakwa II untuk membeli koin lalu Terdakwa II pertama kali membeli koin sebanyak 2000 dengan harga Rp. 200.000,- (satu koin bernilai Rp. 200,-) kepada saksi Babah Alip kemudian Babah Alip memasukkan 2000 koin ke computer yang dipakai Terdakwa III bersama Terdakwa II lalu Terdakwa III memberitahukan cara-cara bermain judi Bola Tangkas apabila Terdakwa II mengalami kesulitan, setelah koin masuk ke computer yang dipakai Terdakwa I dan computer yang dipakai Terdakwa III berama Terdakwa II lalu terlihat 7 (tujuh) gambar kartu remi yang tidak beraturan (diacak) setelah itu ketiga Terdakwa mempermainkan kartu-kartu remi yang muncul di layar computer masing-masing sebagai berikut :
Untuk mencari/mengadu dalam bentuk permainan PAIR dalam Judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 5 kartu yang acak / tidak berurutan maka mendapatkan PAIR, dengan pemasangan koin minimal 10 maka akan kembali koin 10. Dengan nominal uang Rp. 1000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan 2 PAIR dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 2 gambar sama ditambah 2 gambar sama maka mendapatkan 2 PAIR. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 20, dengan nominal uang Rp. 2000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan TRIS dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 3 gambar sama ditambah 4 gambar acak mendapatkan TRIS Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 25, dengan nominal uang Rp. 2500,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan STRAIGHT dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 Angka beda gambar maka mendapatkan STRAIGHT. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 30, dengan nominal uang Rp. 3000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah 5 Kartu remi berurutan dengan gambar sama maka mendapatkan FLUSH Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 35, dengan nominal uang Rp. 3500,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan FULL HOUSE dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi 3 Sama ditambah 2 kartu gambar sama maka mendapatkan FULL HOUSE. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 40, dengan nominal uang Rp. 4000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan SIQI dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 4 gambar sama maka mendapatkan SIQI. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 200, dengan nominal uang Rp. 20.000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan STAR FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 gambar Berurutan ditambah Joker maka mendapatkan STAR FLUSH. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 400, dengan nominal uang Rp. 40.000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan GOKI dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 4 gambar sama ditambah Joker maka mendapatkan GOKI. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 800, dengan nominal uang Rp. 80.000,-
Untuk mencari /mengadu dalam permainan ROYAL FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 gambar sama/Berurutan yang besar ditambah Joker atau AS maka mendapatkan ROYAL FLUSH. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 3000, dengan nominal uang Rp. 3.000.000,-
Bahwa setelah koin di computer meja 21 habis lalu Terdakwa II memerintahkan Terdakwa III untuk kembali membeli koin sebanyak 2000 dengan harga Rp. 200.000,- kepada saksi Babah Alip kemudian melanjutkan permainan judi bola tangkas itu, ketika ketiga Terdakwa asik bermain judi bola tangkas sekira jam 02.00 hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 datang saksi Agus Wiyono dan saksi Agus Triyono beserta tim dari Polres Banyumas menggrebek permainan judi tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi masing-masing saksi-saksi di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AGUS WIYONO ;
Bahwa pada tanggal 10 November 2010, sekitar jam 14.00 WIB, saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama Iptu Malvinoedward Yuticia, S.H., Brigadir Agus Triyono dan Briptu Pramudian Wardani, di warnet Lasso, di Jl. Martadireja, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabuapten Banyumas ;
Bahwa saksi melihat di layar komputer permainan jensi bola tangkas dengan gambar-gambar kartu remi ;
Bahwa para terdakwa membeli koin kepada pemilik warnet, yaitu Luky Haryanto alias Alip dan AO (anak buah Alip), kemudian AO membuka computer dengan mouse, setelah itu dibuka muncul koin dan kemudian diklik muncul gambar-gambar kartu remi ;
Bahwa terdakwa I membeli Rp. 200.000,-, terdakwa II membeli sebesar Rp. 300.000,- dan terdakwa III membeli sebesar Rp. 100.000,- ;
Bahwa situs permainan tersebut yaitu www.bola tangkas.com ;
Bahwa password masing-masing tidak sama dan dengan membeli Rp. 200.000,- mendapat koin 200 ;
Bahwa masing-masing terdakwa mengaku dalam keadaan kalah ;
Bahwa minimal pembelian koin yaitu Rp. 50.000,- dan permainan selesai apabila koin telah habis ;
Bahwa para terdakwa bermain judi bola tangkas tidak ada ijinnya ;
Bahwa barang bukti yang disita yaitu yang sebesar Rp. 600.000,- dan Rp. 14.843.000,-(dalam perkara lain), 2 (dua) unit computer dan CPU ;
AGUS TRIYONO
Bahwa pada tanggal 10 November 2010, sekitar jam 14.00 WIB, saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama Iptu Malvinoedward Yuticia, S.H., Bripka Agus Wiyono dan Briptu Pramudian Wardani, di warnet Lasso, di Jl. Martadireja, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabuapten Banyumas ;
Bahwa saksi melihat di layar komputer permainan jensi bola tangkas dengan gambar-gambar kartu remi ;
Bahwa para terdakwa membeli koin kepada pemilik warnet, yaitu Luky Haryanto alias Alip dan AO (anak buah Alip), kemudian AO membuka computer dengan mouse, setelah itu dibuka muncul koin dan kemudian diklik muncul gambar-gambar kartu remi ;
Bahwa terdakwa I membeli Rp. 200.000,-, terdakwa II membeli sebesar Rp. 300.000,- dan terdakwa III membeli sebesar Rp. 100.000,- ;
Bahwa situs permainan tersebut yaitu www.bola tangkas.com ;
Bahwa password masing-masing tidak sama dan dengan membeli Rp. 200.000,- mendapat koin 200 ;
Bahwa masing-masing terdakwa mengaku dalam keadaan kalah ;
Bahwa minimal pembelian koin yaitu Rp. 50.000,- dan permainan selesai apabila koin telah habis ;
Bahwa para terdakwa bermain judi bola tangkas tidak ada ijinnya ;
Bahwa barang bukti yang disita yaitu yang sebesar Rp. 600.000,- dan Rp. 14.843.000,-(dalam perkara lain), 2 (dua) unit computer dan CPU ;
PRAMUDIAN WARDANI
Bahwa pada tanggal 10 November 2010, sekitar jam 14.00 WIB, saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama Iptu Malvinoedward Yuticia, S.H., Brigadir Agus Triyono dan Brigadir Agus Wiyono, di warnet Lasso, di Jl. Martadireja, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabuapten Banyumas ;
Bahwa saksi melihat di layar komputer permainan jensi bola tangkas dengan gambar-gambar kartu remi ;
Bahwa para terdakwa membeli koin kepada pemilik warnet, yaitu Luky Haryanto alias Alip dan AO (anak buah Alip), kemudian AO membuka computer dengan mouse, setelah itu dibuka muncul koin dan kemudian diklik muncul gambar-gambar kartu remi ;
Bahwa terdakwa I membeli Rp. 200.000,-, terdakwa II membeli sebesar Rp. 300.000,- dan terdakwa III membeli sebesar Rp. 100.000,- ;
Bahwa situs permainan tersebut yaitu www.bola tangkas.com ;
Bahwa password masing-masing tidak sama dan dengan membeli Rp. 200.000,- mendapat koin 200 ;
Bahwa masing-masing terdakwa mengaku dalam keadaan kalah ;
Bahwa minimal pembelian koin yaitu Rp. 50.000,- dan permainan selesai apabila koin telah habis ;
Bahwa para terdakwa bermain judi bola tangkas tidak ada ijinnya ;
Bahwa barang bukti yang disita yaitu yang sebesar Rp. 600.000,- dan Rp. 14.843.000,-(dalam perkara lain), 2 (dua) unit computer dan CPU ;
KARWINDA Bin KARTOWIRAJI
Bahwa saksi diajak oleh Akhmad Sujadi Narwin ke warnet Lasso Net, Jln. Martadireja, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dan oleh karena akun password saksi akan dipinjam pada tanggal 10 November 2010, sekitar jam 14.00 WIB ;
Bahwa akun milik saksi dengan nama Jaya BCA dan password N4RWIN ;
Bahwa saksi duduk di meja computer 27 sedangkan terdakwa I di meja computer 9 ;
Bahwa pertama mendaftarkan melalui internet untuk mendaftar register nama/akun dan password melalui internet, kemudian mendapat nama, akun serta password, selanjutnya diberitahukan ke Alip alias Babah Alip (pemilik warnet) dengan memberi nama, akun yang sudah didaftarkan ke internet, dan nomor rekening BCA ;
Bahwa kalau menangn langsung ditransfer ke rekening tersebut, atau uang kemenangan bisa diambil langsung ke Babah Alip, kemudian membeli koin kepada Alip selanjutnya Alip mentransfer koin ke akun/nama yang sudah didaftarkan setelah mendapat koin baru ;
Bahwa selanjutnya membuka gambar kartu remi, lalu dilayar muncul 7 (tujuh) gambar kartu remi yangtidak beraturan tersebut dan dengan permainan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa I meminjam password sudah 2 (dua) bulan ;
Bahwa terdakwa I main di computer sendiri, sedangkan terdakwa II dan III bermain dengan computer yang sama ;
Bahwa kalau 10 koin besarnya uang yaitu Rp. 1.000,-, membeli Rp. 200.000,- mendapat koin sebanyak 2.000 ;
Bahwa minimal koin yang dibeli yaitu Rp. 50.000,- ;
Bahwa saksi pernah menang bermain judi bola tangkas langsung membayar ke Alip tetapi hanya kembali modal tetapi saksi sering kalah ;
Bahwa para terdakwa belum menang, sudah tertangkap Polisi ;
Bahwa cara permainan judi bola tangkas, yaitu untuk mencari/mengadu dalam bentuk permainan PAIR dalam Judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 5 kartu yang acak/tidak berurutan maka mendapatkan PAIR, dengan pemasangan koin minimal 10 maka akan kembali koin 10. Dengan nominal uang Rp. 1000,-
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan 2 PAIR dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 2 gambar sama ditambah 2 gambar sama maka mendapatkan 2 PAIR. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 20, dengan nominal uang Rp. 2000,-
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan TRIS dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 3 gambar sama ditambah 4 gambar acak mendapatkan TRIS Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 25, dengan nominal uang Rp. 2500,-
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan STRAIGHT dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 Angka beda gambar maka mendapatkan STRAIGHT. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 30, dengan nominal uang Rp. 3000,-
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah 5 Kartu remi berurutan dengan gambar sama maka mendapatkan FLUSH Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 35, dengan nominal uang Rp. 3500,-
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan FULL HOUSE dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi 3 Sama ditambah 2 kartu gambar sama maka mendapatkan FULL HOUSE. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 40, dengan nominal uang Rp. 4000,-
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan SIQI dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 4 gambar sama maka mendapatkan SIQI. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 200, dengan nominal uang Rp. 20.000,-
Bahwa untuk mencari /mengadu dalam permainan STAR FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 gambar Berurutan ditambah Joker maka mendapatkan STAR FLUSH. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 400, dengan nominal uang Rp. 40.000,-
Bahwa untuk mencari /mengadu dalam permainan GOKI dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 4 gambar sama ditambah Joker maka mendapatkan GOKI. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 800, dengan nominal uang Rp. 80.000,-
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan ROYAL FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 gambar sama/Berurutan yang besar ditambah Joker atau AS maka mendapatkan ROYAL FLUSH. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 3000, dengan nominal uang Rp. 3.000.000,-
TJEE LUKY HARYANTO Als ALIP Bin HARIAN
Bahwa saksi adalah pemilik warnet Lasso Net, di Jln. Martadireja I, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ;
Bahwa para terdakwa datang ke warnet lasso pada hari Selasa, tanggal 9 November 2010, sekitar jam 23.00 WIB, untuk bermain judi bola tangkas ;
Bahwa saksi mempunyai 26 (dua puluh enam) unit computer, dan membuka warnet sudah setahun tetapi menyediakan judi bola tangkas selama 3 (tiga) bulan ;
Bahwa permainan bola tangkas tidak ada ijin dari yang berwenang ;
Bahwa saksi kenal Andre Wijaya dari mulut ke mulut dan dapat nomor rekening sewaktu chatting di internet ;
Bahwa rata-rata setiap hari, saksi memperoleh uang setoran bola tangkas yaitu Rp. 2.000.000,- dan waktu disita, ada uang sebesar Rp. 14.000.000,- (uang setoran 4 hari) ;
Bahwa terdakwa I membeli koin sebesar Rp. 200.000,- kepada saksi ;
Bahwa saksi mentransfer uang penjualan koin tersebut ke Bank BCA no rekening 06093134 atas nama Andre Wijaya, setelah itu koin tersebut dilihat pada internet di situs www.tangkas.com kemudian saksi memberikan kepada terdakwa I melalui internet ;
Bahwa apabila pemain menang, maka pemain akan menerima transfer bank bila pemain mempunyai nomor rekening, namun bila tidak mempunyai nomor rekening bisa dititipkan ke orang lain, atau bila mendesak langsung saksi bayar tunai ;
Bahwa para terdakwa bermain judi bola tangkas belum sempat menang, sudah ditangkap oleh Polisi ;
Bahwa cara pembayaran kalau pemain menang, yangmempunyai ID yang terdaftar di situs www.tangkas.com, hasil uang kemenangan ditransfer ke ID dan apabila yang belum mempunyai ID dapat minta tolong kepada temannya yang punya ID dan bila pemain butuh mendesak, saksi bayar langsung dengan uang tunai ;
Bahwa terdakwa I main bola tangkas di computer sendiri, sedangkan terdakwa II dan III, main di computer yang sama ;
RIYANTO Als AO Bin SUNARJI (alm)
Bahwa saksi membantu babah Alip menjualkan koin tanpa diberi upah ;
Bahwa tugas saksi melayani para pemain dalam hal ini para terdakwa untuk bermain judi bola tangkas ;
Bahwa sebelumnya para pemain membuat ID membuat nama kemudian membeli koin dengan uang tunai kepada saksi atau pemilik warnet dan uang tersebut saksi transfer lewat ID saksi bernama BABY 888 dan kemudian pemain membuka computer dengan kata sandi LASSO NET : 808, lalu di enter muncul di layar computer soft ware tangkas ;
Bahwa selanjutnya diketik user nama pemain, setelahi tu pass word muncul gambar kartu remi sebanyak 3 (tiga) lembar gambar remi yang terbuka dan di tengah layar computer terdapat tumpukkan kartu remi gambar tertutup ;
Bahwa mouse di klik kiri lagi semua tumpukan kartu remi berjumlah 7 (tujuh) lembar terbuka, dan apabila ada 4 (empat) kartu remi yang kembar atau sama, pemain dapat hadiah koin da bila tidak ada yang kembar, pemain tidak dapat hadiah ;
IWAN NUR ADI TRI PAMUNGKAS, M.Kom (Ahli), keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli mengajar mata pelajaran IT dan Cybercrime sebagai Dosen Akademi Kepolisian Semarang, sejak tahun 2006 ;
Bahwa sebagai ahli, telah memiliki sertifikat sebagai ahli IT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Nomor Register TIK 002 00519 2008, dan SKEP mengajar di Akademi Kepolisian No. Pol. : Skep /06/I/2007 ;
Bahwa yang dimaksud Teknologi Informasi (IT) adalah suatu pelajaran yang memfokuskan pada bidang teknologi computer dan jaringan sehignga saling berkomunikasi antar computer satu dengan yagnlainnya secara global sehingga waktu dan tempat tidak lagi mempunyai arti lainnya secara global sehingga waktu dan tempat tidak lagi mempunyai arti lainnya secara global sehingga waktu dan tempat tidak lagi mempunyai arti (tanpa batasan) sedangkan cybercrime adalah satu tindakan yang bersifat merugikan orang lain atau Negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan media computer dan internet sebagai sarana ;
Bahwa dalam penggunaan IT itu ada fasilitas yang namanya internet, sedangkan internet sendiri itu pengertiannya adalah inter konek network yaitu jaringan komunikasi global melalui dunia maya dimana menggunakan satu fasilitas jaringan computer sehingga computer satu dengan yang lain bisa saling berkomunikasi di belahan penjuru dunia ;
Bahwa dalam penggunaan internet bisa digunakan dalam tindak kejahatan, karena dalam internet satu orang dengan yang lainnya bisa saling tidak mengetahui dan saling bisa berkomunikasi atau bertransaksi (E-Comerce) hal inilah yang memfasilitasi kejahatan teknologi baru menggunakan fasilitas internet untuk mencari keuntungan sepihak dengan merugikan orang lain atau Negara yang disebut cybercrime ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan computer operator milik warnet Lasso Net dipasang oleh pemilik warnet tersebut menggunakan jaringan LAN (Lokal Area Network) sehingga computer satu dengan yang lainnya saling bisa berkomunikasi di dalam area warnet tersebut untuk permainan perjudian (pemilik warnet menyediakan sarana untuk dilakukan tindak perjudian jenis bola tangkas) ;
Bahwa hasil yang didapat pada hari Kamis, tanggal 11 November 2010, sekira pukul 15.00 WIB didapat alat bukti digital berupa tools software perjudian yagn sudah diinstal ke dalam computer server milik/pemilik warnet Lasso Net yagn nantinya akan digunakan sebagai fasilitas masuk untuk melakukan permainan judi, dimana tool software itu terdapat pada computer/hardware atau CPU Utama/operator system sebagai pusat penyedia layanan terhadap pemain user ;
Bahwa komputer-komputer di TKP yang digunakan saat para pemain judi jenis bola tangkas didapat bukti dari log files (jejak)yang ditinggalkan di dalam computer operatior terdapat beberapa account user name dan password yang sudah digunakan diantaranya user name : jaya bca dengan password n4rw1n, user name :*sky* dengan password br4unschw31g3r, user name : baby888 dnegan password : tre333, user name : r35tu dengan password :xxdewa1977, user name pospit dengan password :r1doku, user name toto, dengan password t0t1nm, kemudian account yang diperoleh dari user name dan password tersebut, ahli melakukan pencetakan manual (print scrin) sebagai bukti manual jika sewaktu-waktu website tersebut hilang atau dihilangkan oleh user/pemain atau pemilik warnet yang menyediakan layanan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, para terdakwa pada dasarnya membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan para terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I Akhmad Sujadi Narwin Bin Sumadiarjo
Bahwa terdakwa I ditangkap oleh Polisi pada tanggal 10 November 2010, sekitar jam 02.00 WIB, di warnet Lasso Net, di Jalan Martadireja, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ;
Bahwa terdakwa I berangkat dari rumah ke tempat teman untuk membeli burung dengan membawa uang sebesar Rp. 300.000,- ;
Bahwa terdakwa I dipanggil terdakwa III ke ruang computer No. 20 di warnet Lasso Net supaya duduk di kursi sebelahnya ;
Bahwa pertama, terdakwa I membeli koin Rp. 200.000,- mendapat koin 2.000, kemudian terdakwa I diarahkan caranya bermain judi bola tangkas tersebut oleh terdakwa III ;
Bahwa tidak berselang lama koin habis dan terdakwa III membeli koin Rp. 200.000,- ;
Bahwa yang dipergunakan untuk main judi bola tangkas menggunakan internet ;
Bahwa terdakwa I mendapat akun atau nama Jaya BCA dari Karwinda dengan password N4RWIN kemudian klik kanan terbuka internet, selanjutnya terdakwa I membeli koin 2.000 dengan harga Rp. 200.000,- kepada babah Alip dan kemudian babah Alip memasukkan koin ke computer 9 yang terdakwa I pakai ;
Bahwa terdakwa I membuka akun atau nama Alip alias babah Alip yang bernama SKY, password BRAUNSCHWEIGER, kemudian Alip mentransfer koin 2.000 ke computer yang terdakwa I pakai dan di layar computer muncul kartu remi tidak beraturan sejumlah 7 gambar kemudian dipermainkan ;
Bahwa terdakwa I bermain judi bola tangkas tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Terdakwa II Surasno
Bahwa terdakwa II ditangkap oleh Polisi, tanggal 10 November 2010, sekitar 02.00 WIB, di warnet Lasso Net, di Jalan Martadireja, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ;
Bahwa pemilik warnet Lasso Net yaitu babah Alip ;
Bahwa permainan judi bola tangkas menggunakan sarana computer dan melalui internet ;
Bahwa pada waktu terdakwa II bermain judi bola tangkas dibantu oleh terdakwa III dengan menggunakan uang terdakwa II ;
Bahwa terdakwa II membeli koin 2.000 sebesar Rp. 200.000,- kemudian yang kedua dibelikan oleh terdakwa II sebesar Rp. 200.000,- mendapatkan koin 2.000
Bahwa minimal pembelian koin yaitu Rp. 50.000,- dan mendapatkan 500 koin ;
Bahwa peranan terdakwa III alam permainan judi bola tangkas adalah terdakwa III memanggil terdakwa II untuk duduk di kursi yang ada di sebelahnya ;
Bahwa karena terdakwa II belum paham melakukan permainan itu maka terdakwa III mengarahkan atau memerintahkan agar dalam mengadu angka-angka atau gambar kartu remi yang ada di layar computer bisa tepat dalam tebakannya ;
Bahwa terdakwa II kalah dalam permainan judi jenis bola tangkas tersebut dan uang tidak kembali ;
Terdakwa III Agus Purwito als Toto Bin Sumarjo Narsim (alm)
Bahwa terdakwa III ditangkap oleh Polisi pada tanggal 10 November 2010, sekira jam 02.00 WIB, di warnet Lasso Net milik Tjee Luky Haryanto als Ali als Babahe Alip, bertempat di warnet Lasso Net, Jln. Martadireja, Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas ;
Bahwa terdakwa III bermain judi bola tangkas menggunakan saranan computer dan melalui internet ;
Bahwa terdakwa III membeli koin kepada Alip alias babah Alip karena setiap pemain judi selalu membeli kepadanya atau ke anak buahnya bernama AO ;
Bahwa terdakwa III membeli koin seharga Rp. 200.000,- dan mendapatkan 2.000 koin ;
Bahwa uang tersebut adalah uang milik terdakwa II dan terdakwa III juga ikut main bersama terdakwa II dengan cara ikut membantu dalam permainan bola tangkas ;
Bahwa terdakwa III memanggil terdakwa II untukduduk di sebelah terdakwa III, yang sudah ada seperangkat computer dengan atas nama/akun yaitu TOTO dengan password TOT1NM, selanjutnya terdakwa III memberitahukan di meja terdakwa III koin sudah habis kemudian terdakwa II membeli koin sendiri dengan uang Rp. 200.000,- dan mendapatkan 2.000 koin ;
Bahwa setelah koin habis, terdakwa II memerintahkan terdakwa III untuk membeli koin Rp. 200.000,- sebanyak 2.000 ;
Bahwa terdakwa III sering bermain bola tangkas di warnet Lasso Net dan terakhir bulan Oktober 2010 dan pernah menang sekitar 3 (tiga) kali sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang dimaksud koin adalah apabila pemain membeli koin dengan nominal uang paling sedikti Rp. 50.000,- maka akan mendapatkan nilai kredit yang tertera di akun/ID pembeli tersebut, apabila pemain tersebut membeli dengan sejumlah uang Rp. 50.000,- maka akan mendapatkan nilai koin/kredit di akun/ID sebesar 500, dan jumlah nilai dalam setiap koin adalah sebesar 100 ;
Bahwa cara permainan judi bola tangkas, yaitu untuk mencari/mengadu dalam bentuk permainan PAIR dalam Judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 5 kartu yang acak/tidak berurutan maka mendapatkan PAIR, dengan pemasangan koin minimal 10 maka akan kembali koin 10. Dengan nominal uang Rp. 1000,- ;
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan 2 PAIR dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 2 gambar sama ditambah 2 gambar sama maka mendapatkan 2 PAIR. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 20, dengan nominal uang Rp. 2000,- ;
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan TRIS dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 3 gambar sama ditambah 4 gambar acak mendapatkan TRIS Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 25, dengan nominal uang Rp. 2500,- ;
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan STRAIGHT dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 Angka beda gambar maka mendapatkan STRAIGHT. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 30, dengan nominal uang Rp. 3000,- ;
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah 5 Kartu remi berurutan dengan gambar sama maka mendapatkan FLUSH Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 35, dengan nominal uang Rp. 3500,- ;
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan FULL HOUSE dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi 3 Sama ditambah 2 kartu gambar sama maka mendapatkan FULL HOUSE. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 40, dengan nominal uang Rp. 4000,- ;
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan SIQI dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 4 gambar sama maka mendapatkan SIQI. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 200, dengan nominal uang Rp. 20.000,- ;
Bahwa untuk mencari /mengadu dalam permainan STAR FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 gambar Berurutan ditambah Joker maka mendapatkan STAR FLUSH. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 400, dengan nominal uang Rp. 40.000,- ;
Bahwa untuk mencari /mengadu dalam permainan GOKI dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 4 gambar sama ditambah Joker maka mendapatkan GOKI. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 800, dengan nominal uang Rp. 80.000,- ;
Bahwa untuk mencari/mengadu dalam permainan ROYAL FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 gambar sama/Berurutan yang besar ditambah Joker atau AS maka mendapatkan ROYAL FLUSH. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 3000, dengan nominal uang Rp. 3.000.000,- ;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit computer No 9 ;
1 (satu) unit computer No. 21 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa I, II dan III serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 09 Nopember 2010 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I AKHMAD SUJADI NARWIN bin SUMADIARJO, Terdakwa II SURASNO bin MUHARSO dan Terdakwa III AGUS PURWITO alias TOTO bin SUMARJO NARSIM (alm) janjian bertemu di Warnet LASSO NET yang terletak di Jalan Martadireja Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas milik saksi TJEE LUKY HARYANTO alias BABAH ALIP (penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) ;
Bahwa benar setelah bertemu kemudian Terdakwa I duduk di meja computer nomor 09 sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III duduk di meja computer no 21;
Bahwa benar Terdakwa I mengakses program JUDI BOLA TANGKAS dengan menggunakan akun atau nama JAYA BCA dengan memakai password NARWIN dengan menekan mouse sebelah kanan setelah itu Terdakwa I membeli koin sebanyak 2.000 dengan harga Rp. 200.000,- (satu koin bernilai Rp. 200,-) kepada saksi Babah Alip lalu saksi Babah Alip memasukkan 2000 koin ke computer yang dipakai Terdakwa I melalui akun SKY dengan password BRAUNSCHWEIGHER ;
Bahwa benar Terdakwa III duduk di meja computer 21 kemudian Terdakwa III memanggil Terdakwa II untuk duduk di kursi disamping Terdakwa III, kemudian Terdakwa III membuka computer dengan menggunakan akun T O T O dengan password TOT1NM selanjutnya Terdakwa III memberitahukan kalau koin di meja 21 sudah habis lalu Terdakwa III memerintahkan Terdakwa II untuk membeli koin lalu Terdakwa II pertama kali membeli koin sebanyak 2000 dengan harga Rp. 200.000,- kepada saksi Babah Alip ;
Bahwa benar Babah Alip memasukkan 2000 koin ke computer yang dipakai Terdakwa III bersama Terdakwa II lalu Terdakwa III memberitahukan cara-cara bermain judi Bola Tangkas apabila Terdakwa II mengalami kesulitan, setelah koin masuk ke computer yang dipakai Terdakwa I dan computer yang dipakai Terdakwa III bersama Terdakwa II lalu terlihat 7 (tujuh) gambar kartu remi yang tidak beraturan (diacak) ;
Bahwa benar setelah itu ketiga Terdakwa mempermainkan kartu-kartu remi yang muncul di layar computer masing-masing sebagai berikut :
Bahwa benar untuk mencari/mengadu dalam bentuk permainan PAIR dalam Judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 5 kartu yang acak/tidak berurutan maka mendapatkan PAIR, dengan pemasangan koin minimal 10 maka akan kembali koin 10. Dengan nominal uang Rp. 1000,- ;
Bahwa benar untuk mencari/mengadu dalam permainan 2 PAIR dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 2 gambar sama ditambah 2 gambar sama maka mendapatkan 2 PAIR. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 20, dengan nominal uang Rp. 2.000,- ;
Bahwa benar untuk mencari/mengadu dalam permainan TRIS dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 3 gambar sama ditambah 4 gambar acak mendapatkan TRIS dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 25, dengan nominal uang Rp. 2.500,- ;
Bahwa benar untuk mencari/mengadu dalam permainan STRAIGHT dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 Angka beda gambar maka mendapatkan STRAIGHT. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 30, dengan nominal uang Rp. 3.000,- ;
Bahwa benar untuk mencari/mengadu dalam permainan FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah 5 Kartu remi berurutan dengan gambar sama maka mendapatkan FLUSH Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 35, dengan nominal uang Rp. 3.500,- ;
Bahwa benar untuk mencari/mengadu dalam permainan FULL HOUSE dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi 3 Sama ditambah 2 kartu gambar sama maka mendapatkan FULL HOUSE. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 40, dengan nominal uang Rp. 4.000,- ;
Bahwa benar untuk mencari/mengadu dalam permainan SIQI dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 4 gambar sama maka mendapatkan SIQI. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 200, dengan nominal uang Rp. 20.000,- ;
Bahwa benar untuk mencari/mengadu dalam permainan STAR FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 gambar Berurutan ditambah Joker maka mendapatkan STAR FLUSH. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 400, dengan nominal uang Rp. 40.000,- ;
Bahwa benar untuk mencari/mengadu dalam permainan GOKI dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 4 gambar sama ditambah Joker maka mendapatkan GOKI. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 800, dengan nominal uang Rp. 80.000,- ;
Bahwa benar untuk mencari /mengadu dalam permainan ROYAL FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 gambar sama/Berurutan yang besar ditambah Joker atau AS maka mendapatkan ROYAL FLUSH. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 3.000, dengan nominal uang Rp. 3.000.000,- ;
Bahwa benar permainan judi bola tangkas tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, sehingga Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang pembuktiannya sesuai dengan fakta di persidangan, yaitu Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum ;
Ad. 1 Barangsiapa
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa selalu diartikan sebagai orang atau subyek hukum yang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa yang sehat jasmani dan rohani yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa orang atau subyek hukum yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah yang oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa I Akhmad Sujadi Narwin Bin Sumadiarjo, Terdakwa II Surasno Bin Muharso dan Terdakwa III Agus Purwito alias Toto Bin Sumarjo Narsim (alm) dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad. 2 Turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila satu elemen telah terpenuhi, maka selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan ketentuan pasal 303 KUHP karangan R. Soesilo, S.H., “ yang menjadi obyek disini ialah permainan judi (hazardspel), yaitu tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasan pemain” dan “…meskipun di tempat yang tertutup atau kalangan yang tertutup sudah cukup, asal perjudian itu belum mendapat izin dari yang berwajib” ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Nopember 2010 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I AKHMAD SUJADI NARWIN bin SUMADIARJO, Terdakwa II SURASNO bin MUHARSO dan Terdakwa III AGUS PURWITO alias TOTO bin SUMARJO NARSIM (alm) janjian bertemu di Warnet LASSO NET yang terletak di Jalan Martadireja Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas milik saksi TJEE LUKY HARYANTO alias BABAH ALIP (penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) ;
Menimbang, bahwa setelah bertemu kemudian Terdakwa I duduk di meja computer nomor 09 sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III duduk di meja computer no 21;
Menimbang, bahwa Terdakwa I mengakses program JUDI BOLA TANGKAS dengan menggunakan akun atau nama JAYA BCA dengan memakai password NARWIN dengan menekan mouse sebelah kanan setelah itu Terdakwa I membeli koin sebanyak 2.000 dengan harga Rp. 200.000,- (satu koin bernilai Rp. 200,-) kepada saksi Babah Alip lalu saksi Babah Alip memasukkan 2000 koin ke computer yang dipakai Terdakwa I melalui akun SKY dengan password BRAUNSCHWEIGHER ;
Menimbang, bahwa Terdakwa III duduk di meja computer 21 kemudian Terdakwa III memanggil Terdakwa II untuk duduk di kursi disamping Terdakwa III, kemudian Terdakwa III membuka computer dengan menggunakan akun T O T O dengan password TOT1NM selanjutnya Terdakwa III memberitahukan kalau koin di meja 21 sudah habis lalu Terdakwa III memerintahkan Terdakwa II untuk membeli koin lalu Terdakwa II pertama kali membeli koin sebanyak 2000 dengan harga Rp. 200.000,- kepada saksi Babah Alip ;
Menimbang, bahwa Babah Alip memasukkan 2000 koin ke computer yang dipakai Terdakwa III bersama Terdakwa II lalu Terdakwa III memberitahukan cara-cara bermain judi Bola Tangkas apabila Terdakwa II mengalami kesulitan, setelah koin masuk ke computer yang dipakai Terdakwa I dan computer yang dipakai Terdakwa III bersama Terdakwa II lalu terlihat 7 (tujuh) gambar kartu remi yang tidak beraturan (diacak) ;
Menimbang, bahwa ketiga Terdakwa mempermainkan kartu-kartu remi yang muncul di layar computer masing-masing sebagai berikut :
untuk mencari/mengadu dalam bentuk permainan PAIR dalam Judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 5 kartu yang acak/tidak berurutan maka mendapatkan PAIR, dengan pemasangan koin minimal 10 maka akan kembali koin 10. Dengan nominal uang Rp. 1000,- ;
untuk mencari/mengadu dalam permainan 2 PAIR dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 2 gambar sama ditambah 2 gambar sama maka mendapatkan 2 PAIR. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 20, dengan nominal uang Rp. 2.000,- ;
untuk mencari/mengadu dalam permainan TRIS dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 3 gambar sama ditambah 4 gambar acak mendapatkan TRIS dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 25, dengan nominal uang Rp. 2.500,- ;
untuk mencari/mengadu dalam permainan STRAIGHT dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 Angka beda gambar maka mendapatkan STRAIGHT. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 30, dengan nominal uang Rp. 3.000,- ;
untuk mencari/mengadu dalam permainan FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah 5 Kartu remi berurutan dengan gambar sama maka mendapatkan FLUSH Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 35, dengan nominal uang Rp. 3.500,- ;
untuk mencari/mengadu dalam permainan FULL HOUSE dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi 3 Sama ditambah 2 kartu gambar sama maka mendapatkan FULL HOUSE. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 40, dengan nominal uang Rp. 4.000,- ;
untuk mencari/mengadu dalam permainan SIQI dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 4 gambar sama maka mendapatkan SIQI. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 200, dengan nominal uang Rp. 20.000,- ;
untuk mencari/mengadu dalam permainan STAR FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 gambar Berurutan ditambah Joker maka mendapatkan STAR FLUSH. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 400, dengan nominal uang Rp. 40.000,- ;
untuk mencari/mengadu dalam permainan GOKI dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 4 gambar sama ditambah Joker maka mendapatkan GOKI. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 800, dengan nominal uang Rp. 80.000,- ;
untuk mencari /mengadu dalam permainan ROYAL FLUSH dalam judi Jenis BOLA TANGKAS adalah kartu remi dengan 5 gambar sama/Berurutan yang besar ditambah Joker atau AS maka mendapatkan ROYAL FLUSH. Dengan pemasangan koin minimal 10 menjadi koin 3.000, dengan nominal uang Rp. 3.000.000,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terdakwa I, II dan III melakukan permainan judi bola tangkas tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, di warnet Lasso Net, tempat yang dapat dikunjungi oleh orang umum, sehingga dengan demikian unsur turut main judi di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pema’af, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa telah setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana tehadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa I, II dan III meresahkan dan memperluas penyakit sosial di masyarakat dengan permainan judi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa I, II dan III berterus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa I, II dan III belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri para terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui kepemilikannya, yang akan ditetapkan dalam amar putusan berupa :
1 (satu) computer no. 9 ;
1 (satu) computer no. 21 ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana dan para terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka para terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I Akhmad Sujadi Narwin Bin Sumadiarjo, Terdakwa II Surasno Bin Muharso dan Terdakwa III Agus Purwito alias Toto Bin Sumarjo Narsim (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, II dan III dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) Bulan , dan 4 (empat) Hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I, II dan III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa I, II dan III tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) computer no. 9 ;
1 (satu) computer no. 21 ;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa I, II dan III untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2011 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto oleh kami : WAHYUNI, S.H., selaku Hakim Ketua, ELLY TRI PANGESTUTI, S.H. dan JULI HANDAYANI, S.H., M.Hum, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh WAHID HASYIM, S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh FAHMI IDRIS, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Terdakwa I, II serta III ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TTD. TTD.
ELLY TRI PANGESTUTI, S.H. WAHYUNI, S.H.
TTD.
JULI HANDAYANI, S.H., M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
TTD.
WAHID HASYIM, S.H.