49/PID/2014/PT.DKI.
Putusan PT JAKARTA Nomor 49/PID/2014/PT.DKI.
HAMLI
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nomor: 264/Pid.Sus/ 2013/PN.JKT.TIM., tanggal 22 Agustus 2013 yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 49/PID/2014/PT.DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------
Nama Lengkap : HAMLI
Tempat Lahir : Jambi.
Umur atau Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 23 Januari 1971.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Perumahan Villa Melati Mas Blok G.6/24 RT.027 RW.009, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Propinsi Banten.
A g a m a : Budha.
Pekerjaan : Kepala Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa berada dalam tahanan Kota berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, Nomor : Sp.Han/105/XI/2012/DitReskrimsus, tanggal 30 Nopember 2012, sejak tanggal 30 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 19 Desember 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum, Nomor : B-7356/0.1.4/Euh.1/12/2012, tanggal 19 Desember 2012, sejak tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan tanggal 28 Januari 2013;
Penuntut Umum, Nomor : PRIN- /0.1.13.3/Ep.2/02/2013, tanggal 21 Februari 2013 sejak tanggal 21 Februari 2013 sampai dengan tanggal 10 Maret 2013;
Hakim Pengadilan Negeri, Nomor : 264/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM, tanggal 11 Maret 2013, sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal 09 April 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 264/PID.SUS/2013/PN. JKT.TIM, tanggal 04 April 2013, sejak tanggal 10 April 2013 sampai dengan tanggal 08 Juni 2013;
Terdakwa tidak ditahan ; ----------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ; -------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut : --------------------
I. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERKARA : PDM-95/JKT.TM/02/2013, tanggal 21 Februari 2013, terhadap terdakwa tersebut yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------
KESATU :
……. Bahwa la Terdakwa HAMLI sejak bulan Januari 2011 s/d hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara tahun 2011 s/d tahun 2012, bertempat di Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri yang beralamat di Jl. Pulo Lentut Kavling E2 No.5 Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Terdakwa sebagai Pelaku Usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan la Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 1992 Terdakwa HAMLI bekerja di Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri yang beralamat di Jl. Pulo Lentut Kavling E2 No.5 Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur yang ditempatkan dibagian Gudang, dimana Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri tempat Terdakwa bekerja tersebut milik saksi SOESAMTO selaku Direktur Utama yang bergerak dibidang produksi Elbow dan Tabung Gas LPG. Oleh karena saksi SOESAMTO sudah tua dan sering mengalami sakit-sakitan serta tidak dapat melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan dan Terdakwa merupakan orang kepercayaan saksi SOESAMTO, sehingga sejak tahun 2003 saksi SOESAMTO selaku Direktur Utama telah memberikan tanggungjawab yang penuh kepada Terdakwa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian. serta menangani seluruh kegiatan operasional maupun administrasi Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri dan sejak saat itu Terdakwa diangkat oleh saksi SOESAMTO menjadi Kepala Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri ;
Bahwa pada akhir tahun 2008 Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri sudah satu kali memenangkan tender dari PT. Pertamina (Persero) untuk memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, kemudian pada tahun 2009 PT. Bumi Kaya Steel Industri kembali memenangkan tender untuk memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg sebanyak dua kali dan pada tahun 2010 memenangkan tender untuk memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg sebanyak satu kali, kemudian seluruh Tabung Gas LPG ukuran 3 kg yang telah diproduksi oleh PT. Bumi Kaya Steel Industri tersebut oleh Terdakwa selaku pelaku usaha dan selaku Kepala Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri diserahkan kepada PT. Pertamina (Persero) untuk didistribusikan atau dijual kepada konsumen melalui Agen yang telah ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero) selaku pengelola Tabung Gas LPG ;
Bahwa setelah selesai memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg sesuai Tender dari PT. Pertamina (Persero) untuk tahun 2010 di Pabrik PT. Bumi kaya Steel Industri masih banyak terdapat sisa bahan baku, kemudian sejak bulan Januari tahun 2011 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2012 tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi SOESAMTO selaku Direktur Utama PT. Bumi Kaya Steel Industri dan tanpa adanya Tender atau Surat Penunjukkan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMP) dari PT. Pertamina (Persero) selaku sponsor yang berhak atas produksi dan distribusi Tabung Gas LPG sekaligus sebagai pemilik lisensi logo Pertamina, Terdakwa sebagai Kepala Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri telah memerintahkan karyawan PT. Bumi Kaya Steel Industri dibagian produksi untuk memproduksi Tabung Gas LPG berikut Valve masing-masing ukuran 3 kg sebanyak 8.850 (delapan ribu delapan ratus lima puluh) tabung, ukuran 12 kg sebanyak 150 (seratus lima puluh) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 200 (dua ratus) tabung yang menggunakan logo Pertamina, adapun bahan baku berupa plat baja untuk produksi Tabung Gas LPG tersebut dibeli dari PT. Krakatau Steel Cilegon Banten untuk ukuran 3 Kg menggunakan plat baja tipe SG 295, untuk ukuran 12 kg menggunakan plat baja tipe SG 255 dan untuk ukuran 50 kg menggunakan plat baja tipe SG 255 dan SG 260, dimana Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg yang diproduksi oleh Terdakwa di Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditentukan, yaitu tidak memenuhi Spesifikasi atau Parameter yang dijadikan Standar untuk melakukan pengujian tabung LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang antara lain meliputi Visual Dimensi berupa : Ketahanan Hidrostatik, Sifat Kedap Udara, Uji Ketahanan Pecah, Uji Ketahanan Ekspansi, Volume Tetap, Uji Sambungan Las dan Uji Pengecatan ;
Bahwa tabung Gas LPG ukuran 3 kg, tabung LPG ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg yang tidak sesuai SNI tersebut oleh Terdakwa dijual langsung keperorangan dan bukan diserahkan kepada PT. Pertamina (Persero) selaku pihak yang berhak dalam hal penjualan dan pendistribusian tabung Gas LPG dengan harga jual untuk Tabung Gas LPG ukuran 3 kg seharga Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) per satu tabung,. untuk ukuran 12 kg seharga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) persatu tabung dan untuk Tabung Gas LPG ukuran 50 kg dijual seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan Tabung Gas LPG yang tidak sesuai SNI tersebut oleh Terdakwa sebagian dipergunakan untuk operasional perusahaan dalam memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg yang diproduksi diluar Tender PT. Pertamina (Persero) dan sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;
Bahwa Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg yang tidak sesuai SNI tersebut oleh Terdakwa dijual langsung kepada konsumen diantaranya dijual kepada ATEP masing-masing ukuran 3 kg sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 20 (dua puluh) tabung, kepada RIYADI untuk ukuran 3 kg sebanyak 2.764 (dua ribu tujuh ratus enam puluh empat) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tabung, kepada ABDUL RACHMAN untuk ukuran 3 Kg sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) tabung, ukuran 12 Kg sebanyak 35 (tiga puluh lima) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 35 (tiga puluh lima) tabung, kepada HADI untuk ukuran 3 kg sebanyak 200 (dua ratus) tabung, ukuran 12 kg sebanyak 44 (empat puluh empat) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 36 (tiga puluh enam) tabung, sehingga Terdakwa telah memproduksi dan menjual Tabung Gas LPG yang tidak sesuai SNI untuk ukuran 3 kg seluruhnya sebanyak 5.629 (lima ribu enam ratus dua puluh sembilan) tabung, ukuran 12 kg sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) tabung ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekitar jam 13.00 WIB pada saat Mobil Truk No.Pol : AG-8165-UP dan Mobil Truk No.Pol B-9765-MY yang mengangkut Tabung Gas LPG ketika baru keluar dari Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri di Jl. Pulo Lentut Kav E2 No.5 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur telah dihentikan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, setelah diperiksa petugas polisi menemukan 920 (sembilan ratus dua puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 kg dan 70 (tujuh puluh) Tabung Gas LPG ukuran 50 kg berlogo PT. PERTAMINA dalam keadaan kosong atau belum berisi LPG yang akan didistribusikan langsung oleh Terdakwa kepada konsumen atau pemesan, kemudian petugas polisi melakukan pemeriksaan terhadap pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri tersebut, setelah diperiksa didalam pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri tersebut ditemukan dijadikan tempat untuk memproduksi Tabung Gas LPG berlogo PT. PERTAMINA ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg serta ditemukan 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 5 (lima) tabung ukuran 12 kg dan 100 (seratus) tabung gas LPG ukuran 50 kg yang tisak sesuai SNI, selanjutnya petugas polisi mengambil sample dari setiap ukuran masing masing sebanyak 2 (dua) buah tabung untuk dilakukan pengujian secara laboratories di Balai Besar Bahan Dan Barang Tehnik. Setelah dilakukan uji sesuai dengan Resume Laporan Hasil Uji Tabung Gas 3 kg, 12 kg dan 50 kg dengan nomor laporan 701121585 tanggal 21 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. KOSASIH selaku Kepala Seksi Pengujian dinyatakan Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg tersebut tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan spesifikasi untuk Tabung Gas LPG ukuran 3 kg Hasil uji komposisi kimia pada cincin leher menunjukan kandungan karbon dan silikon kurang dari persyaratan SNI 1452:2007 dan SNI 1452:2011, komposisi kimia pada cincin leher merupakan persyaratan bahan baku bukan persyaratan mutu. Untuk Tabung Gas LPG ukuran 12 kg tidak lulus SNI karena Hasil uji tarik pada sambungan las menunjukan putus dibagian las (tidak sesuai dengan persyaratan SNI 1452:2007 dan SNI 1452:2011). Untuk Tabung Gas LPG ukuran 50 kg tidak lulus Uji SNI karena hasil uji ketahanan pecah, tabung pecah pada tekanan 60 kg/Cm2, seharusnya tabung bahan tahan pecah pada tekanan minimum 80 kg/Cm2 hal ini tidak memenuhi persyaratan 1452:2007 dan SNI 1452:2011 ;
Bahwa maksud Terdakwa memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg yang tidak memenuhi SNI dan tanpa adanya Tender atau Surat Penunjukkan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMP) dari PT. Pertamina (Persero) tersebut yaitu untuk menghabiskan sisa bahan baku Tabung Gas LPG tahun 2010 sekaligus memenuhi pesanan dari konsumen langsung untuk mendapatkan keuntungan yang besar tanpa memberikan laporan dan keuntungan kepada saksi SOESAMTO selaku Direktur Utama PT. Bumi Kaya Steel Industri.
........ Pebuatan la Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ;
ATAU :
KEDUA :
PRIMAIR:
Bahwa la Terdakwa HAMLI sejak bulan Januari 2011 s/d hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara tahun 2011 s/d tahun 2012, bertempat di Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri yang beralamat di Jl. Pulo Lentut Kavling E2 No.5 Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Terdakwa sebagai Pelaku Usaha telah menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu, yang dilakukan la Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 1992 Terdakwa HAMLI bekerja di Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri yang beralamat di Jl. Pulo Lentut Kavling E2 No.5 Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur yang ditempatkan dibagian Gudang, dimana Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri tempat Terdakwa bekerja tersebut milik saksi SOESAMTO selaku Direktur Utama yang bergerak dibidang produksi Elbow dan Tabung Gas LPG. Oleh karena saksi SOESAMTO sudah tua dan sering mengalami sakit-sakitan serta tidak dapat melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan dan Terdakwa merupakan orang kepercayaan saksi SOESAMTO, sehingga sejak tahun 2003 saksi SOESAMTO selaku Direktur Utama telah memberikan tanggungjawab yang penuh kepada Terdakwa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian serta menangani seluruh kegiatan operasional maupun adrninistrasi Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri dan sejak saat itu Terdakwa diangkat oleh saksi SOESAMTO menjadi Kepala Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri. Selanjutnya pada akhir tahun 2008 PT. Bumi Kaya Steel Industri satu kali memenangkan tender dari PT. Pertamina (Persero) untuk memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg dan pada tahun 2009 PT. Bumi Kaya Steel Industri kembali memenangkan tender untuk memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg sebanyak dua kali serta pada tahun 2010 memenangkan tender untuk memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg sebanyak satu kali, kemudian seluruh Tabung Gas LPG ukuran 3 kg yang telah diproduksi oleh PT. Bumi Kaya Steel Industri tersebut oleh Terdakwa selaku pelaku usaha dan selaku Kepala Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri diserahkan kepada PT. Pertamina (Persero) untuk didistribusikan atau dijual kepada konsumen melalui Agen yang telah ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero) selaku pengelola Tabung Gas LPG ;
Bahwa setelah selesai memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg sesuai Tender dari PT. Pertamina (Persero) untuk tahun 2010 di Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri masih banyak terdapat sisa bahan baku, kemudian sejak bulan Januari tahun 2011 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2012 tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi SOESAMTO selaku Direktur Utama PT. Bumi Kaya Steel Industri dan tanpa adanya Tender atau Surat Penunjukkan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMP) dari PT. Pertamina (Persero) selaku sponsor yang berhak atas produksi dan distribusi Tabung Gas LPG sekaligus sebagai pemilik lisensi logo Pertamina, Terdakwa sebagai Kepala Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri telah memerintahkan karyawan PT. Bumi Kaya Steel Industri dibagian produksi untuk memproduksi Tabung Gas LPG berikut Valve masing-masing ukuran 3 kg sebanyak 8.850 (delapan ribu delapan ratus lima puluh) tabung, ukuran 12 kg sebanyak 150 (seratus lima puluh) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 200 (dua ratus) tabung yang menggunakan logo atau aksesori Pertamina, adapun bahan baku berupa plat baja untuk produksi Tabung Gas LPG tersebut dibeli dari PT. Krakatau Steel Cilegon Banten untuk ukuran 3 kg menggunakan plat baja tipe SG 295, untuk ukuran 12 kg menggunakan plat baja tipe SG 255 dan untuk ukuran 50 kg menggunakan plat baja tipe SG 255 dan SG 260, dimana Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg yang diproduksi oleh Terdakwa di Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditentukan, yaitu tidak memenuhi Spesifikasi atau Parameter yang dijadikan Standar untuk melakukan pengujian tabung LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang antara lain meliputi Visual Dimensi berupa : Ketahanan Hidrostatik, Sifat Kedap Udara, Uji Ketahanan Pecah, Uji Ketahanan Ekspansi, Volume Tetap, Uji Sambungan Las dan Uji Pengecatan ;
Bahwa tabung Gas LPG ukuran 3 kg, tabung LPG ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg yang tidak sesuai SNI tersebut oleh Terdakwa dijual langsung keperorangan dan bukan diserahkan kepada PT. Pertamina (Persero) selaku pihak yang berhak dalam hal penjualan dan pendistribusian tabung Gas LPG dengan harga jual untuk Tabung Gas LPG ukuran 3 kg seharga Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) per satu tabung, untuk ukuran 12 kg seharga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) persatu tabung dan untuk Tabung Gas LPG ukuran 50 kg dijual seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan Tabung Gas LPG yang tidak sesuai SNI tersebut oleh Terdakwa sebagian dipergunakan untuk operasional perusahaan dalam memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg yang diproduksi diluar Tender PT. Pertamina (Persero) dan sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;
Bahwa Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg yang tidak sesuai SNI dan memakai logo aksesori Pertamina tersebut oleh Terdakwa dijual langsung kepada konsumen diantaranya dijual kepada ATEP masing-masing ukuran 3 kg sebanyak 210 (dua ratus sepulun) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 20 (dua puluh) tabung, kepada RIYADI untuk ukuran 3 kg sebanyak 2.764 (dua ribu tujuh ratus enam puluh empat) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tabung, kepada ABDUL RACHMAN untuk ukuran 3 kg sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) tabung, ukuran 12 kg sebanyak 35 (tiga puluh lima) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 35 (tiga puluh lima) tabung, kepada HADI untuk ukuran 3 kg sebanyak 200 (dua ratus) tabung, ukuran 12 kg sebanyak 44 (empat puluh empat) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 36 (tiga puluh enam) tabung, sehingga Terdakwa telah memproduksi dan menjual Tabung Gas LPG yang tidak sesuai SNI untuk ukuran 3 kg seluruhnya sebanyak 5.629 (lima ribu enam ratus dua puluh sembilan) tabung, ukuran 12 kg sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) tabung ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekitar jam 13.00 WIB pada saat Mobil Truk No.Pol : AG-8165-UP dan Mobil Truk No.Pol B-9765-MY yang mengangkut Tabung Gas LPG ketika baru keluar dari Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri di Jl. Pulo Lentut Kav E2 No. 5 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur telah dihentikan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, setelah diperiksa petugas polisi menemukan 920 (sembilan ratus dua puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 kg dan 70 (tujuh puluh) Tabung Gas LPG ukuran 50 kg berlogo PT. PERTAMINA dalam keadaan kosong atau belum berisi LPG yang akan didistribusikan langsung oleh Terdakwa kepada konsumen atau pemesan, kemudian petugas polisi melakukan pemeriksaan terhadap pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri tersebut, setelah diperiksa didalam pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri tersebut ditemukan dijadikan tempat untuk memproduksi Tabung Gas LPG berlogo PT. PERTAMINA ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg serta ditemukan 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 5 (lima) tabung ukuran 12 kg dan 100 (seratus) tabung gas LPG ukuran 50 kg yang tisak sesuai SNI, selanjutnya petugas polisi mengambil sample dari setiap ukuran masing masing sebanyak 2 (dua) buah tabung untuk dilakukan pengujian secara laboratories di Balai Besar Bahan Dan Barang Tehnik. Setelah dilakukan uji sesuai dengan Resume Laporan Hasil Uji Tabung Gas 3 kg, 12 kg dan 50 kg dengan nomor laporan 701121585 tanggal 21 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. KOSASIH selaku Kepala Seksi Pengujian dinyatakan Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg tersebut tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan spesifikasi untuk Tabung Gas LPG ukuran 3 kg Hasil uji komposisi kimia pada cincin leher menunjukan kandungan karbon dan silikon kurang dari persyaratan SNI 1452:2007 dan SNI 1452:2011, komposisi kimia pada cincin leher merupakan persyaratan bahan baku bukan persyaratan mutu. Untuk Tabung Gas LPG ukuran 12 kg tidak lulus SNI karena Hasil uji tarik pada sambungan las menunjukan putus dibagian las (tidak sesuai dengan persyaratan SNI 1452:2007 dan SNI 1452:2011). Untuk Tabung Gas LPG ukuran 50 kg tidak lulus Uji SNI karena hasil uji ketahanan pecah, tabung pecah pada tekanan 60 kg/Cm2, seharusnya tabung tahan tahan pecah pada tekanan minimum 80 kg/Cm2 hal ini tidak memenuhi persyaratan 1452:2007 dan SNI 1452:2011 ;
Bahwa maksud Terdakwa memproduksi dan menjual Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg yang tidak memenuhi SNI dan tanpa adanya Tender atau Surat Penunjukkan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMP) dari PT. Pertamina (Persero) serta memakai logo aksesori Pertamina tersebut yaitu untuk menghabiskan sisa bahan baku Tabung Gas LPG tahun 2010 sekaligus memenuhi pesanan dari konsumen langsung untuk mendapatkan keuntungan yang besar tanpa memberikan laporan dan keuntungan kepada saksi SOESAMTO selaku Direktur Utama PT. Bumi Kaya Steel Industri, dimana Terdakwa selaku Kepala Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri baru mendapatkan Tender dari PT. Pertamina (Persero) untuk memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg pada tanggal 25 Oktober 2012 akan tetapi belum mendapatkan Surat Penunjukkan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMP) dari PT. Pertamina (Persero), sedangkan untuk Tabung Gas. LPG ukuran 12 kg dan 50 kg PT. Bumi Kaya Steel Industri sama sekali tidak memenangkan tender dari PT. Pertamina (Persero) ;
....... Perbuatan la Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
SUBSIDIAIR :
Bahwa la Terdakwa HAMLI sejak bulan Januari 2011 s/d hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara tahun 2011 s/d tahun 2012, bertempat di Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri yang beralamat di Jl. Pulo Lentut Kavling E2 No.5 Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Terdakwa sebagai Pelaku Usaha telah menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi, yang dilakukan la Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 1992 Terdakwa HAMLI bekerja di Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri yang beralamat di Jl. Pulo Lentut Kavling E2 No.5 Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur yang ditempatkan dibagian Gudang, dimana Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri tempat Terdakwa bekerja tersebut milik saksi SOESAMTO selaku Direktur Utama yang bergerak dibidang produksi Elbow dan Tabung Gas LPG. Oleh karena saksi SOESAMTO sudah tua dan sering mengalami sakit-sakitan serta tidak dapat melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan dan Terdakwa merupakan orang kepercayaan saksi SOESAMTO, sehingga sejak tahun 2003 saksi SOESAMTO selaku Direktur Utama telah memberikan tanggungjawab yang penuh kepada Terdakwa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian serta menangani seluruh kegiatan operasional maupun administrasi Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri dan sejak saat itu Terdakwa diangkat oleh saksi SOESAMTO menjadi Kepala Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri. Selanjutnya pada akhir tahun 2008 PT. Bumi Kaya Steel Industri satu kali memenangkan tender dari PT. Pertamina (Persero) untuk memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg dan pada tahun 2009 memenangkan tender untuk Tabung Gas LPG ukuran 3 kg sebanyak dua kali serta pada tahun 2010 memenangkan tender untuk Tabung Gas LPG ukuran 3 kg sebanyak satu kali ;
Bahwa seluruh Tabung Gas LPG ukuran 3 kg yang telah diproduksi oleh PT. Bumi Kaya Steel Industri tersebut oleh Terdakwa selaku pelaku usaha dan selaku Kepala Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri diserahkan kepada PT. Pertamina (Persero) untuk didistribusikan atau dijual kepada konsumen melalui Agen yang telah ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero) selaku pengelola Tabung Gas LPG ;
Bahwa setelah selesai memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg sesuai Tender dari PT. Pertamina (Persero) untuk tahun 2010 di Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri masih banyak terdapat sisa bahan baku, kemudian sejak bulan Januari tahun 2011 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2012 tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi SOESAMTO selaku Direktur Utama PT. Bumi Kaya Steel Industri dan tanpa adanya Tender atau Surat Penunjukkan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMP) dari PT. Pertamina (Persero) selaku sponsor yang berhak atas produksi dan distribusi Tabung Gas LPG sekaligus sebagai pemilik lisensi logo Pertamina, Terdakwa sebagai Kepala Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri telah memerintahkan karyawan PT. Bumi Kaya Steel Industri dibagian produksi untuk memproduksi Tabung Gas LPG berikut Valve masing-masing ukuran 3 kg sebanyak 8.850 (delapan ribu delapan ratus lima puluh) tabung, ukuran 12 kg sebanyak 150 (seratus lima puluh) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 200 (dua ratus) tabung yang menggunakan logo atau aksesori Pertamina, adapun bahan baku berupa plat baja untuk produksi Tabung Gas LPG tersebut dibeli dari PT. Krakatau Steel Cilegon Banten untuk ukuran 3 kg menggunakan plat baja tipe SG 295, untuk ukuran 12 kg menggunakan plat baja tipe SG 255 dan untuk ukuran 50 Kg menggunakan plat baja tipe SG 255 dan SG 260, dimana Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg yang diproduksi oleh Terdakwa di Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditentukan, yaitu tidak memenuhi Spesifikasi atau Parameter yang dijadikan Standar untuk melakukan pengujian tabung LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang antara lain meliputi Visual Dimensi berupa : Ketahanan Hidrostatik, Sifat Kedap Udara, Uji Ketahanan Pecah, Uji Ketahanan Ekspansi, Volume Tetap, Uji Sambungan Las dan Uji Pengecatan ;
Bahwa tabung Gas LPG ukuran 3 kg, tabung LPG ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg yang tidak sesuai SNI tersebut oleh Terdakwa dijual langsung keperorangan dan bukan diserahkan kepada PT. Pertamina (Persero) selaku pihak yang berhak dalam hal penjualan dan pendistribusian tabung Gas LPG dengan harga jual untuk Tabung Gas LPG ukuran 3 kg seharga Rp.82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) per satu tabung, untuk ukuran 12 kg seharga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) persatu tabung dan untuk Tabung Gas LPG ukuran 50 kg dijual seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan Tabung Gas LPG yang tidak sesuai SNI tersebut oleh Terdakwa sebagian dipergunakan untuk operasional perusahaan dalam memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg yang diproduksi diluar Tender PT. Pertamina (Persero) dan sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;
Bahwa Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg yang tidak sesuai SNI dan memakai logo aksesori Pertamina tersebut oleh Terdakwa dijual langsung kepada konsumen yang seolah-olah Tabung Gas LPG tersebut dibuat atas pemenang tender dan pemberian lisensi dari PT. Pertamina (Persero) diantaranya dijual kepada ATEP masing-masing ukuran 3 kg sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 20 (dua puluh) tabung, kepada RIYADI untuk ukuran 3 Kg sebanyak 2.764 (dua ribu tujuh ratus enam puluh empat) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tabung, kepada ABDUL RACHMAN untuk ukuran 3 kg sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) tabung, ukuran 12 kg sebanyak 35 (tiga puluh lima) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 35 (tiga puluh lima) tabung, kepada HADI untuk ukuran 3 kg sebanyak 200 (dua ratus) tabung, ukuran 12 kg sebanyak 44 (empat puluh empat) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 36 (tiga puluh enam) tabung, sehingga Terdakwa telah memproduksi dan menjual Tabung Gas LPG yang tidak sesuai SNI untuk ukuran 3 kg seluruhnya sebanyak 5.629 (lima ribu enam ratus dua puluh sembilan) tabung, ukuran 12 kg sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) tabung dan ukuran 50 kg sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) tabung ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekitar jam 13.00 WIB pada saat Mobil Truk No.Pol : AG-8165-UP dan Mobil Truk No.Pol B-9765-MY yang mengangkut Tabung Gas LPG ketika baru keluar dari Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri di Jl. Pulo Lentut Kav E2 No.5 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur telah dihentikan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, setelah diperiksa petugas polisi menemukan 920 (sembilan ratus dua puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 kg dan 70 (tujuh puluh) Tabung Gas LPG ukuran 50 kg berlogo PT. PERTAMINA dalam keadaan kosong atau belum berisi LPG yang akan didistribusikan langsuno oleh ^erdakwa kepada konsumen atau pemesan, kemudian petugas polisi melakukan pemeriksaan terhadap pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri tersebut, setelah diperiksa didalam pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri tersebut ditemukan dijadikan tempat untuk memproduksi Tabung Gas LPG berlogo PT. PERTAMINA ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg serta ditemukan 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 5 (lima) tabung ukuran 12 kg dan 100 (seratus) tabung gas LPG ukuran 50 kg yang tisak sesuai SNI, selanjutnya petugas polisi mengambil sample dari setiap ukuran masing masing sebanyak 2 (dua) buah tabung untuk dilakukan pengujian secara laboratories di Balai Besar Bahan Dan Barang Tehnik. Setelah dilakukan uji sesuai dengan Resume Laporan Hasil Uji Tabung Gas 3 kg, 12 kg dan 50 kg dengan nomor laporan 701121585 tanggal 21 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. KOSASIH selaku Kepala Seksi Pengujian dinyatakan Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg tersebut tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan spesifikasi untuk Tabung Gas LPG ukuran 3 kg Hasil uji komposisi kimia pada cincin leher menunjukan kandungan karbon dan silikon kurang dari persyaratan SNI 1452:2007 dan SNI 1452:2011, komposisi kimia pada cincin leher merupakan persyaratan bahan baku bukan persyaratan mutu. Untuk Tabung Gas LPG ukuran 12 kg tidak lulus SNI karena Hasil uji tarik pada sambungan las menunjukan putus dibagian las (tidak sesuai dengan persyaratan SNI 1452:2007 dan SNI 1452:2011). Untuk Tabung Gas LPG ukuran 50 kg tidak lulus Uji SNI karena hasil uji ketahanan pecah, tabung pecah pada tekanan 60 Kd/Cm2, seharusnya tabung tahan tahan pecah pada tekanan minimum 80 kg/Cm2 hal ini tidak memenuhi persyaratan 1452:2007 dan SNI 1452:2011 ;
Bahwa maksud Terdakwa memproduksi dan menjual Tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg yang tidak memenuhi SNI dan tanpa adanya Tender atau Surat Penunjukkan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMP) dari PT. Pertamina (Persero) serta memakai logo aksesori Pertamina tersebut yaitu untuk menghabiskan sisa bahan baku Tabung Gas LPG tahun 2010 sekaligus memenuhi pesanan dari konsumen langsung.untuk mendapatkan keuntungan yang besar tanpa memberikan laporan dan keuntungan kepada saksi SOESAMTO selaku Direktur Utama PT. Bumi Kaya Steel Industri, dimana Terdakwa selaku Kepala Pabrik PT. Bumi Kaya Steel Industri baru mendapatkan Tender dari PT. Pertamina (Persero) untuk memproduksi Tabung Gas LPG ukuran 3 kg pada tanggal 25 Oktober 2012 akan tetapi belum mendapatkan Surat Penunjukkan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan (SPMP) dari PT. Pertamina (Persero), sedangkan untuk Tabung Gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg PT. Bumi Kaya Steel Industri sama sekali tidak memenangkan tender dari PT. Pertamina (Persero) ;
........ Perbuatan la Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ; ------------------------------------------------------------------
II. Surat Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum. tertanggal 09 Juli 2013, terhadap Terdakwa yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan : ---------------------------
Menyatakan terdakwa Hamli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah barang dan atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 9 ayat (1) UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamli dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 100.000.000,-- ( seratus juta rupiah ) subsidiair 3 ( tiga ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit truck No.Pol. B-9765-MY merk Isuzu / NKR 55 L EZ, model Light Truck Box warna putih No. Rangka MHCNK 55L Y J029993, No Mesin MO29993 yang berisi 920 ( sembilan ratus dua puluh ) buah tabung LPG ukuran 3 ( tiga ) kg warna hijau dan 1 ( satu ) lembar asli STNK atas nama Asman Sunamat yang diterbitkan oleh Samsat Polda Metro Jaya dan 1 ( satu ) buah kunci kendaraannya dikembalikan kepada Ahmad Dwi Sasnito ;
1 (satu ) unit truck No.Pol. AG-8165-UP merk Mitsubishi PE349 3907CC jenis truck warna putih Noomor Rangka FE349E004355 Nomor Mesin 4D349X4355 yang berisi 70 ( tujuh puluh ) tabung LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg warna orange dan 1 (satu ) lembar asli STNK atas nama Budiono Setya yang diterbitkan oleh Samsat Polda Jawa Timur dan 1 ( satu ) buah kunci kendaraannya dikembalikan kepada Karyono ;
1.250 ( seribu dua ratus lima puluh ) buah tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg ( kosong ) Logo Pertamina dengan kode Standar Nasional Indonesia 1452:2007 kode BSI-0813580 NRP201-001-100690,
373 ( tiga ratus tujuh puluh tiga ) buah tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg berlogo Pertamina tanpa valve ( kosong ) dengan kode Standar Nasional Indonesia,
75 ( tujuh puluh lima ) buah tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg belum uji hydro dan valve belum kencang,
50 ( lima puluh ) buah tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg belum dicat,
50 ( lima puluh ) buah tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg repair / rusak,
5 ( lima ) buah tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg belum dicat,
5 ( lima ) buah tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg belum dicat,
100 ( seratus ) buah tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg kosong,
2 ( dua ) unit mesin press blanking tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg merk Nagao Type 150 dan NCW 160,
4 ( empat ) unit mesin Drwaing untuk tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg merk Yuehai Type YL 80/280WG,
5 ( lima ) unit mesin Jogling/Beveling merk Yuehai,
1 ( satu ) unit mesin Pierching merk Nagao 45,
2 ( dua ) unit mesin Triming tanpa merk,
6 ( enam ) unit mesin Sircun merk Powcon DC 630,
4 ( empat ) unit mesin Sircun merk Time Inverter,
7 ( tujuh ) unit mesin las CO2 merk Time Inverter,
2 ( dua ) unit mesin las neckring merk Time Inverter,
4 ( empat ) unit mesin Leak Test tanpa merk,
4 ( empat ) unit mesin Valve tanpa merk,
1 ( satu ) unit mesin Anealing tanpa merk,
2 ( dua ) unit mesin Shoot Blast merk Tochu,
1 ( satu ) unit mesin Shoot Blast merk Growell,
12 ( dua belas ) unit mesin Hydro Test tanpa merk,
1 ( satu ) unit mesin Oven Painting tanpa merk,
1 ( satu ) unit mesin press merk Muller untuk tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
1 ( satu ) unit mesin Drawing untuk tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
3 ( tiga ) unit mesin Drawing untuk tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
3 ( tiga ) unit mesin Jogling/Bevelling merk Yuehai untuk tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
1 ( satu ) unit mesin Pierching merk Yuehai,
3 ( tiga ) unit mesin Triming merk Yuehai,
21 ( dua puluh satu ) unit mesin Las Circum untuk tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg dan 12 ( dua belas ) kg,
4 ( empat ) unit mesin Las CO2 merk Time Inverter,
12 ( dua belas ) unit mesin Las Hand Guard dan Foot Ring merk Time Inverter,
1 ( satu ) unit mesin Annealing digunakan untuk tabung gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg,
2 ( dua ) unit mesin Shoot Blasting merk Growel,
1 ( satu ) unit mesin Shoot Blasting merk Tochu untuk tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg dan 12 ( dua belas ) kg,
1 ( satu ) unit mesin Shoot Blasting merk Nicchu untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
3 ( tiga ) unit mesin Hydro Test tanpa merk,
1 ( satu ) unit mesin Oven Painting tanpa merk untuk tabung gas LPG 3 kg, 12 kg dan 50 kg,
4 ( empat ) unit mesin Jig Valve tanpa merk untuk tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg,
2 ( dua ) unit mesin Nomorick tanpa merk untuk mencetak nomor seri tabung gas LPG,
1 ( satu ) unit mesin Leak Test untuk pengetesan kebocoran tabung gas LPG dengan tekanan angin,
1 ( satu ) unit mesin Drawing merk Yuehai untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
1 ( satu ) unit mesin Pierching tanpa merk untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
1 ( satu ) unit mesin Jogling/Bevelling untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
1 ( satu ) unit mesin Triming merk Yuehai untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
2 ( dua ) unit mesin Roll merk Kyoto untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
5 ( lima ) unit mesin Sircum Body Top Bottom merk Time Inverter untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
4 ( empat ) unit mesin Las Footring dan Handguard merk Time Inverter,
2 ( dua ) unit mesin Neckring merk Time Inverter untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
50 ( lima puluh ) foot ring ( kaki tangan ) untuk tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
50 ( lima puluh ) Drawing atas dan bawah yang belum jadi untuk tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
5 ( lima ) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg belum ada valve dan sudah dicat warna biru,
50 ( lima puluh ) Hand Guard tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
50 ( lima puluh ) Foot Ring tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
50 ( lima puluh ) bottom tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
50 ( lima puluh ) top tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
50 ( lima puluh ) lembar plat bahan untuk tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
50 ( lima puluh ) buah top tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
50 ( lima puluh ) buah bottom tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
50 ( lima puluh ) buah Drowing tabung gas LPG ukuran ukuran 12 ( dua belas ) kg,
50 ( lima puluh ) lembar plat Blanking tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
50 ( lima puluh ) buah Foot Ring tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
50 ( lima puluh ) Hand Guard tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
50 ( lima puluh ) buah Foot Ring tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
50 ( lima puluh ) buah bottom tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
50 ( lima puluh Scrab ( sisa-sisa potongan plat besi bahan pembuat tabung gas LPG ),
50 ( lima puluh ) lembar plat roll ( sudah bulat ),
15 ( lima belas ) buah top tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
13 ( tiga belas ) buah tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg yang sudah dipasang valve dan sudah dicat warna biru,
5 ( lima ) buah alat sablon bertuliskan ukuran LPG dan Logo Pertamina untuk tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
2 ( dua ) buah alat sablon bertuliskan ukuran LPG dan Logo Pertamina untuk tabung gas ukuran 12 ( dua belas ) kg,
3 ( tiga ) buah alat sablon bertuliskan ukuran LPG dan Logo Pertamina untuk tabung gas ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
14 ( empat belas ) lembar surat jalan penjualan tabung gas LPG pada bulan Oktober 2012 ,
1 ( satu ) lembar Foto copy NPWP PT. Bumi Kaya Steel Industries yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries dengan Nomor : 01.003.011.2-073.000 dengan alamat Jl Pangeran Jayakarta No.141 Blok II E-20 Mangga Dua Selatan Sawah Besar, Jakarta Pusat,
1 ( satu ) lembar Foto Copy Surat Keterangan Terdaftar di Pelayanan Pajak Wilayah Kantor Jakarta Pusat No.PEM-00014/WPJ.06/KP.0103/ 2004 tanggal 06 Oktober 2004 PT. Bumi Kaya Steel Industries yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) lembar Foto copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00213/WPJ.06/KP.0103/2004 tanggal Oktober 2004 PT. Bumi Kaya Steel Industries yang sudah dicap oleh PT Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )-Besar No. 03036/1.824.271 tanggal 30 April 2010 PT. Bumi Kaya Steel Industries yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) lembar foto copy Surat Tanda Daftar Perusahaan ( Perseroan Terbatas ) No. TDP 09.05.1.27.00469 tanggal 21 Oktober 2010 PT. Bumi Kaya Steel Industries yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) lembar foto copy No. AHU-AH.01.10-10722 prihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Bumi Kaya Steel Industries tanggal 28 Maret 2012 dan 1 ( satu ) bendel foto copy salinan akta pernyataan keputusan rapat PT. Bumi Kaya Steel Industries No, 10 tanggal 6 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Notaris Ny. Djumini Setyoadi, SH., Mkn yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) bendel foto copy akta pendirian PT. Bumi Kaya Steel Industries No. 39 tanggal 28 April 1969 yang diterbitkan oleh Notaris Liem Toen Kie di Jakarta yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) bendel foto copy tentang pemberian izin usaha industri kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries No.849/T/Industri/1994 yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) lembar foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.592/1.824 tanggal 13 April 2012 kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Administrasi Jakarta Pusat yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
2 ( dua ) lembar foto copy Surat Penunjukan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan ( SPMP ) Pengadaan Tabung LPG Uk. 3 kg + Valve kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries tanggal 29 Oktober 2012 No.048/F10100/2012-S3 yang sudah dicap oleh PT Bumi Kaya Steel Industries,
6 ( enam ) lembar foto copy Surat Penunjukan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan ( SPMP ) pengadaan tabung LPG Uk. 3 kg + Valve kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries, tanggal 14 Mei 2010 No. 233/F10520/2010-SO yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
5 ( lima ) lembar foto copy Surat Penunjukan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan ( SPMP ) pengadaan tabung LPG Uk. 3 kg + Valve kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries tanggal 5 Oktober 2009 No.1157/F10500/2009-SO yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
5 ( lima ) lembar foto copy Surat Penunjukan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan ( SPMP ) pengadaan tabung LPG Uk. 3 kg + Valve kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries tanggal 16 Desember 2008 No. 3193/F10500/2008-SO yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
5 ( lima ) lembar foto copy Surat Penunjukan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan ( SPMP ) pengadaan tabung LPG Uk. 3 kg + Valve kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries tanggal 23 Juli 2008 No. 1970/F10500/2008-S3 yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) lembar foto copy Surat Keputusan tentang Pengangkatan Petugas/Pejabat Dalam Lingkungan Perusahaan PT. Bumi Kaya Steel Industries No. 027/SK/BK-PST/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 atas nama Hamli dengan jabatan sebagai Kepala Pabrik yang sudah dilegalisir oleh Perusahaan sesuai dengan aslinya,
1 ( satu ) lembar foto copy Surat Keputusan No. 001/SK/BK-PSK/I/ 2003 tanggal 02 Januari 2003 prihal pendelegasian bahwa Sdr Hamli selaku Kepala Pabrik sebagai Wakil Manajemen PT. Bumi Kaya Steel Industries II dengan memberikan wewenang untuk bertanggungjawab penuh terhadap PT. Bumi Kaya Steel Industries dan melaporkan kepada Direktur dalam hal ini surat dicap PT. Bumi Kaya Steel Industries,
Dikembalikan kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries.
4. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-( seribu rupiah ) ;
III. Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 22 Agustus 2013, Nomor : 264/Pid.Sus/2013/PN.JKT.TIM. yang amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa H A M L I tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi suatu barang secara tidak benar dan seolah-olah telah mendapatkan persetujuan tertentu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit truck No.Pol. B-9765-MY merk Isuzu / NKR 55 L EZ, model Light Truck Box warna putih No. Rangka MHCNK 55L Y J029993, No Mesin MO29993 yang berisi 920 ( sembilan ratus dua puluh ) buah tabung LPG ukuran 3 ( tiga ) kg warna hijau dan 1 ( satu ) lembar asli STNK atas nama Asman Sunamat yang diterbitkan oleh Samsat Polda Metro Jaya dan 1 ( satu ) buah kunci kendaraannya dikembalikan kepada Ahmad Dwi Sasnito ;
1 (satu ) unit truck No.Pol. AG-8165-UP merk Mitsubishi PE349 3907CC jenis truck warna putih Noomor Rangka FE349E004355 Nomor Mesin 4D349X4355 yang berisi 70 ( tujuh puluh ) tabung LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg warna orange dan 1 (satu ) lembar asli STNK atas nama Budiono Setya yang diterbitkan oleh Samsat Polda Jawa Timur dan 1 ( satu ) buah kunci kendaraannya dikembalikan kepada Karyono ;
Barang bukti berupa :
1.250 ( seribu dua ratus lima puluh ) buah tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg ( kosong ) Logo Pertamina dengan kode Standar Nasional Indonesia 1452:2007 kode BSI-0813580 NRP201-001-100690,
373 ( tiga ratus tujuh puluh tiga ) buah tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg berlogo Pertamina tanpa valve ( kosong ) dengan kode Standar Nasional Indonesia,
75 ( tujuh puluh lima ) buah tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg belum uji hydro dan valve belum kencang,
50 ( lima puluh ) buah tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg belum dicat,
50 ( lima puluh ) buah tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg repair / rusak,
5 ( lima ) buah tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg belum dicat,
5 ( lima ) buah tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg belum dicat,
100 ( seratus ) buah tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg kosong,
2 ( dua ) unit mesin press blanking tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg merk Nagao Type 150 dan NCW 160,
4 ( empat ) unit mesin Drwaing untuk tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg merk Yuehai Type YL 80/280WG,
5 ( lima ) unit mesin Jogling/Beveling merk Yuehai,
1 ( satu ) unit mesin Pierching merk Nagao 45,
2 ( dua ) unit mesin Triming tanpa merk,
6 ( enam ) unit mesin Sircun merk Powcon DC 630,
4 ( empat ) unit mesin Sircun merk Time Inverter,
7 ( tujuh ) unit mesin las CO2 merk Time Inverter,
2 ( dua ) unit mesin las neckring merk Time Inverter,
4 ( empat ) unit mesin Leak Test tanpa merk,
4 ( empat ) unit mesin Valve tanpa merk,
1 ( satu ) unit mesin Anealing tanpa merk,
2 ( dua ) unit mesin Shoot Blast merk Tochu,
1 ( satu ) unit mesin Shoot Blast merk Growell,
12 ( dua belas ) unit mesin Hydro Test tanpa merk,
1 ( satu ) unit mesin Oven Painting tanpa merk,
1 ( satu ) unit mesin press merk Muller untuk tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
1 ( satu ) unit mesin Drawing untuk tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
3 ( tiga ) unit mesin Drawing untuk tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
3 ( tiga ) unit mesin Jogling/Bevelling merk Yuehai untuk tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
1 ( satu ) unit mesin Pierching merk Yuehai,
3 ( tiga ) unit mesin Triming merk Yuehai,
21 ( dua puluh satu ) unit mesin Las Circum untuk tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg dan 12 ( dua belas ) kg,
4 ( empat ) unit mesin Las CO2 merk Time Inverter,
12 ( dua belas ) unit mesin Las Hand Guard dan Foot Ring merk Time Inverter,
1 ( satu ) unit mesin Annealing digunakan untuk tabung gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg,
2 ( dua ) unit mesin Shoot Blasting merk Growel,
1 ( satu ) unit mesin Shoot Blasting merk Tochu untuk tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg dan 12 ( dua belas ) kg,
1 ( satu ) unit mesin Shoot Blasting merk Nicchu untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
3 ( tiga ) unit mesin Hydro Test tanpa merk,
1 ( satu ) unit mesin Oven Painting tanpa merk untuk tabung gas LPG 3 kg, 12 kg dan 50 kg,
4 ( empat ) unit mesin Jig Valve tanpa merk untuk tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg,
2 ( dua ) unit mesin Nomorick tanpa merk untuk mencetak nomor seri tabung gas LPG,
1 ( satu ) unit mesin Leak Test untuk pengetesan kebocoran tabung gas LPG dengan tekanan angin,
1 ( satu ) unit mesin Drawing merk Yuehai untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
1 ( satu ) unit mesin Pierching tanpa merk untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
1 ( satu ) unit mesin Jogling/Bevelling untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
1 ( satu ) unit mesin Triming merk Yuehai untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
2 ( dua ) unit mesin Roll merk Kyoto untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
5 ( lima ) unit mesin Sircum Body Top Bottom merk Time Inverter untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
4 ( empat ) unit mesin Las Footring dan Handguard merk Time Inverter,
2 ( dua ) unit mesin Neckring merk Time Inverter untuk tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
50 ( lima puluh ) foot ring ( kaki tangan ) untuk tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
50 ( lima puluh ) Drawing atas dan bawah yang belum jadi untuk tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
5 ( lima ) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg belum ada valve dan sudah dicat warna biru,
50 ( lima puluh ) Hand Guard tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
50 ( lima puluh ) Foot Ring tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
50 ( lima puluh ) bottom tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
50 ( lima puluh ) top tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
50 ( lima puluh ) lembar plat bahan untuk tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
50 ( lima puluh ) buah top tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
50 ( lima puluh ) buah bottom tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
50 ( lima puluh ) buah Drowing tabung gas LPG ukuran ukuran 12 ( dua belas ) kg,
50 ( lima puluh ) lembar plat Blanking tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
50 ( lima puluh ) buah Foot Ring tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg,
50 ( lima puluh ) Hand Guard tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
50 ( lima puluh ) buah Foot Ring tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
50 ( lima puluh ) buah bottom tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
50 ( lima puluh Scrab ( sisa-sisa potongan plat besi bahan pembuat tabung gas LPG ),
50 ( lima puluh ) lembar plat roll ( sudah bulat ),
15 ( lima belas ) buah top tabung gas LPG ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
13 ( tiga belas ) buah tabung gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) kg yang sudah dipasang valve dan sudah dicat warna biru,
5 ( lima ) buah alat sablon bertuliskan ukuran LPG dan Logo Pertamina untuk tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) kg,
2 ( dua ) buah alat sablon bertuliskan ukuran LPG dan Logo Pertamina untuk tabung gas ukuran 12 ( dua belas ) kg,
3 ( tiga ) buah alat sablon bertuliskan ukuran LPG dan Logo Pertamina untuk tabung gas ukuran 50 ( lima puluh ) kg,
dirampas untuk dimusnahkan ;
Sedangkan barang bukti berupa :
14 ( empat belas ) lembar surat jalan penjualan tabung gas LPG pada bulan Oktober 2012 ,
1 ( satu ) lembar Foto copy NPWP PT. Bumi Kaya Steel Industries yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries dengan Nomor : 01.003.011.2-073.000 dengan alamat Jl Pangeran Jayakarta No.141 Blok II E-20 Mangga Dua Selatan Sawah Besar, Jakarta Pusat,
1 ( satu ) lembar Foto Copy Surat Keterangan Terdaftar di Pelayanan Pajak Wilayah Kantor Jakarta Pusat No.PEM-00014/WPJ.06/KP.0103/ 2004 tanggal 06 Oktober 2004 PT. Bumi Kaya Steel Industries yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) lembar Foto copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00213/WPJ.06/KP.0103/2004 tanggal Oktober 2004 PT. Bumi Kaya Steel Industries yang sudah dicap oleh PT Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )-Besar No. 03036/1.824.271 tanggal 30 April 2010 PT. Bumi Kaya Steel Industries yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) lembar foto copy Surat Tanda Daftar Perusahaan ( Perseroan Terbatas ) No. TDP 09.05.1.27.00469 tanggal 21 Oktober 2010 PT. Bumi Kaya Steel Industries yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) lembar foto copy No. AHU-AH.01.10-10722 prihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Bumi Kaya Steel Industries tanggal 28 Maret 2012 dan 1 ( satu ) bendel foto copy salinan akta pernyataan keputusan rapat PT. Bumi Kaya Steel Industries No, 10 tanggal 6 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Notaris Ny. Djumini Setyoadi, SH., Mkn yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) bendel foto copy akta pendirian PT. Bumi Kaya Steel Industries No. 39 tanggal 28 April 1969 yang diterbitkan oleh Notaris Liem Toen Kie di Jakarta yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) bendel foto copy tentang pemberian izin usaha industri kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries No.849/T/Industri/1994 yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) lembar foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.592/1.824 tanggal 13 April 2012 kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Administrasi Jakarta Pusat yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
2 ( dua ) lembar foto copy Surat Penunjukan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan ( SPMP ) Pengadaan Tabung LPG Uk. 3 kg + Valve kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries tanggal 29 Oktober 2012 No.048/F10100/2012-S3 yang sudah dicap oleh PT Bumi Kaya Steel Industries,
6 ( enam ) lembar foto copy Surat Penunjukan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan ( SPMP ) pengadaan tabung LPG Uk. 3 kg + Valve kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries, tanggal 14 Mei 2010 No. 233/F10520/2010-SO yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
5 ( lima ) lembar foto copy Surat Penunjukan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan ( SPMP ) pengadaan tabung LPG Uk. 3 kg + Valve kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries tanggal 5 Oktober 2009 No.1157/F10500/2009-SO yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
5 ( lima ) lembar foto copy Surat Penunjukan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan ( SPMP ) pengadaan tabung LPG Uk. 3 kg + Valve kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries tanggal 16 Desember 2008 No. 3193/F10500/2008-SO yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
5 ( lima ) lembar foto copy Surat Penunjukan dan Surat Perintah Memulai Pekerjaan ( SPMP ) pengadaan tabung LPG Uk. 3 kg + Valve kepada PT. Bumi Kaya Steel Industries tanggal 23 Juli 2008 No. 1970/F10500/2008-S3 yang sudah dicap oleh PT. Bumi Kaya Steel Industries,
1 ( satu ) lembar foto copy Surat Keputusan tentang Pengangkatan Petugas/Pejabat Dalam Lingkungan Perusahaan PT. Bumi Kaya Steel Industries No. 027/SK/BK-PST/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 atas nama Hamli dengan jabatan sebagai Kepala Pabrik yang sudah dilegalisir oleh Perusahaan sesuai dengan aslinya,
1 ( satu ) lembar foto copy Surat Keputusan No. 001/SK/BK-PST/I/2003 tanggal 02 Januari 2003 prihal pendelegasian wewenang dari Direktur Utama PT. Bumi Kaya Steel Industries kepada Sdr Hamli selaku Kepala Pabrik sebagai Wakil Manajemen PT. Bumi Kaya Steel Industries II untuk bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan operasional dan administrasi PT. Bumi Kaya Steel Industries,
tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
IV. Akte Permintaan Banding No. 63/AKTA.PID/2013/PN.JKT.TIM. yang dibuat oleh Hj. ENOK YAYU MAEMUNAH, SH.MH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 Agustus 2013 Terdakwa mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nomor. 264/Pid.Sus/2013/PN.JKT.TIM., tanggal 22 Agustus 2013 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 26 Agustus 2013 ; -----
V. Akte Permintaan Banding No. 63/AKTA.PID/2013/PN.JKT.TIM. yang dibuat oleh Hj. ENOK YAYU MAEMUNAH, SH.MH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2013 Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nomor. 264/Pid.Sus/2013/PN.JKT.TIM., tanggal 22 Agustus 2013 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 26 Agustus 2013 ; --------------
VI. Memori Banding dari Penuntut Umum yang telah diterima oleh Hj. ENOK YAYU MAEMUNAH, SH.MH., (Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur) pada tanggal 06 Januari 2014, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 07 Januari 2014 ; ---------------
VII. Memori Banding dari Terdakwa yang telah diterima oleh Hj. ENOK YAYU MAEMUNAH, SH.MH., (Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur) pada tanggal 07 Januari 2014, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 09 Januari 2014 ; -------------------------
VIII. Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum yang telah diterima oleh Hj. ENOK YAYU MAEMUNAH, SH.MH., (Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur) pada tanggal 09 Januari 2014, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 21 Januari 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan suratnya tertanggal 29 Januari 2014 Nomor : W10.U5/456/HK.01/I/2013.04 telah memberitahukan Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal 29 Januari 2014 sampai dengan tanggal 05 Februari 2014; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum dan memori banding dari Terdakwa serta Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum, setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memperhatikan dengan seksama, ternyata apa yang dikemukakan tersebut tidak merupakan hal yang baru. Hal itu semua telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak akan mempertimbangkannya lagi ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari berkas perkara a quo, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan penyidik, berita acara pemeriksaan persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, barang-barang bukti, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 264/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM., tanggal 22 Agustus 2013, Memori Banding dari Penuntut Umum dan Memori Banding dari Terdakwa serta Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertimbangan dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nomor: 264/Pid.Sus/2013/PN.JKT.TIM., tanggal 22 Agustus 2013, yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi suatu barang secara tidak benar dan seolah-olah telah mendapatkan persetujuan tertentu”, sudah tepat dan benar menurut hukum sehingga terhadap pertimbangan hukum putusan tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 264/Pid.Sus/2013/PN.JKT.TIM., tanggal 22 Agustus 2013, yang dimintakan banding tersebut, karena Terdakwa terbukti memproduksi tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg tanpa mengikuti tender dari Pertamina sehingga tidak sesuai dengan SNI tetapi memakai logo aksesori Pertamina yang jumlahnya sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dalam tingkat banding juga tetap dinyatakan terbukti bersalah dan tetap dihukum, maka biaya perkara didalam kedua tingkat pengadilan dibebankan kepada Terdakwa : -----------------------------
Mengingat Mengingat pasal 62 ayat (1) jo pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; ------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nomor: 264/Pid.Sus/ 2013/PN.JKT.TIM., tanggal 22 Agustus 2013 yang dimintakan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada hari : Selasa, tanggal 18 Maret 2014 dalam permusyawaratan Majelis Hakim oleh kami : GATOT SUPRAMONO, SH. M.Hum. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Ketua Majelis, KRESNA MENON, SH. M.Hum. dan Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH. MH., para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 19 Februari 2014 Nomor : 49/Pid/2014/PT.DKI. ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SRIE ATY, M., SH.,MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, diluar hadirnya Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. KRESNA MENON, SH. M.Hum. GATOT SUPRAMONO, SH. M.Hum.
2. Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
SRIE ATY M., SH.MH.