130/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 130/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
YURICO HASIBUAN, DKK.
KUAT
P U T U S A N
NOMOR 130 / PID / 2016/ PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
. Nama Lengkap : YERICO HASIBUAN;
Tempat Lahir : Binjai;
Umur / Tgl. Lahir : 19 Tahun / 01 Desember 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Sabit 144 LK. VI Kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara/Jl. Danau Jempang LK. I Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Ikut Orangtua;
Pendidikan : SMA;
II. Nama Lengkap : RUSMA BR. SITUMORANG
Tempat Lahir : P. Siantar;
Umur / Tgl. Lahir : 52 Tahun / 22 Desember 1964;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Sabit 144 LK. VI Kel. Cengkeh Turi Kec. Binjai Utara/Jl. Danau Jempang LK. I Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Pendidikan : SMEA;
Terdakwa tidak di Tahan ;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Kapten CHK Marwan, S.H, DKK berdasarkan Surat Perintah Kakumdam I/BB Nomor : Sprint/149/VI/2015 tertanggal 24 Juni 2015 yang berkantor di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 26 Medan tertanggal 19 Oktober 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara banding Nomor 130/PID/2016/ PT.MDN dan berkas perkara Pengadilan Negeri Binjai Nomor 380/ Pid.B/ 2015/ PN.Bnj tanggal 13 Januari 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai tanggal 28 September 2015, Nomor Reg-Perkara:PDM-93/BJEI/09/2015, yang berbunyi sebagai berikut :
. Dakwaan :
Primair :
--- Bahwa mereka terdakwa YERICO HASIBUAN dan RUSMA BR. SITUMORANG pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Danau Jempang LK. I Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
--- Awalnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 20.00 wib, pada saat saksi korban OKI PRANATA HASIBUAN sedang berada didalam rumah saksi korban yaitu di jalan Danau Jempang Lk. I Kel. Tunggorono Kec. Binjai Timur, setelah didalam rumah saksi korban mendengar suara keras dari depan rumahnya lalu saksi korban langsung keluar rumah dan melihat didepan rumah saksi korban ada saksi Een Alfandi, saksiAgga Renaldi, Armanto, saksi Raja Siregar, Erik Irfansyah Hasibuan, lalu saksi korban mengatakan “ Ada Apa Ini? “ lalu Erik Irfansyah Hasibuan mengatakan “ Apa Kau, Kau Natang Juga?” lalu Erik Irfansyah Hasibuan memukul punggung korban dan kemudian korban mengelak pukulannya tersebut kemudian korban mengajak adiknya yaitu saksi Een Alfandi dan saksi Angga Renaldi masuk kedalam rumah saksi korban dan saat itu Erik juga pergi dari tempat tersebut;
Setelah saksi korban dan adiknya masuk kedalam rumah, lalu sekitar 10 menit kemudian saksi korban bersama dengan adiknya kembali lagi keluar rumah dan berdiri didepan rumah bersama teman-teman saksi korban, tak lama kemudian sekitar 20 (dua puluh) menit datang terdakwa Rusma Br Situmorang dan terdakwa Yerico Hasibuan berjalan kaki melewati rumah saksi korban, selanjutnya tiba-tiba terdakwa Yerico Hasibuan mendatangi saksi korban dan langsung memegang kedua lengan saksi korban dari depan sambil berkata “ Ini Dia Mak si OKI nya“ selanjutnya saksi korban berusaha melapaskan pegangan tersebut lalu terdakwa Rusma Br Situmorang memukuli bagian belakang bahu kiri saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa Rusma Br.Situmorang dan terdakwa Yerico Hasibuan memukul/ meninju mulut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya ;
--- Bahwa jarak antara saksi korban pada saat terdakwa Rusma Br Situmorang dan terdakwa Yerico Hasibuan melakukan penganiayaan terhadapnya sekitar 30 cm (tiga puluh centimeter
--- Bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami luka /pecah pada bibirnya sesuai dengan Visum Et repertum Nomor : 353-5542 tanggal 25 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.BAARI PUTRA (dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.RM.Djoelham Binjai) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap An.OKI PRANATA HASIBUAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
Pemeriksaan :
1.Korban datang dalam keadaan: Sadar
2.Pada korban ditemukan: - Luka memar di bibir atas sebelah kiri
3.Terhadap korban dilakukan :Pemeriksaan dan pengobatan
4.Korban pulang berobat jalan
5.Kesimpulan :Diduga akibat kekerasan tumpul.
--- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.;
Subsidair :
---- Bahwa mereka terdakwa YERICO HASIBUAN dan RUSMA BR. SITUMORANG pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Danau Jempang LK. I Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban OKI PRANATA HASIBUAN, mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut ---- Awalnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 20.00 wib, pada saat saksi korban OKI PRANATA HASIBUAN sedang berada didalam rumah saksi korban yaitu di jalan Danau Jempang Lk. I Kel. Tunggorono Kec. Binjai Timur, setelah didalam rumah saksi korban mendengar suara keras dari depan rumahnya lalu saksi korban langsung keluar rumah dan melihat didepan rumah saksi korban ada saksi Een Alfandi, saksiAgga Renaldi, Armanto, saksi Raja Siregar, Erik Irfansyah Hasibuan, lalu saksi korban mengatakan “ Ada Apa Ini? “ lalu Erik Irfansyah Hasibuan mengatakan “ Apa Kau, Kau Natang Juga?” lalu Erik Irfansyah Hasibuan memukul punggung korban dan kemudian korban mengelak pukulannya tersebut kemudian korban mengajak adiknya yaitu saksi Een Alfandi dan saksi Angga Renaldi masuk kedalam rumah saksi korban dan saat itu Erik juga pergi dari tempat tersebut.
Setelah saksi korban dan adiknya masuk kedalam rumah, lalu sekitar 10 menit kemudian saksi korban bersama dengan adiknya kembali lagi keluar rumah dan berdiri didepan rumah bersama teman-teman saksi korban, tak lama kemudian sekitar 20 (dua puluh) menit datang terdakwa Rusma Br Situmorang dan terdakwa Yerico Hasibuan berjalan kaki melewati rumah saksi korban, selanjutnya tiba-tiba terdakwa Yerico Hasibuan mendatangi saksi korban dan langsung memegang kedua lengan saksi korban dari depan sambil berkata “ Ini Dia Mak si OKI nya“ selanjutnya saksi korban berusaha melapaskan pegangan tersebut lalu terdakwa Rusma Br Situmorang memukuli bagian belakang bahu kiri saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa Rusma Br.Situmorang dan terdakwa Yerico Hasibuan memukul/ meninju mulut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya. ;
--- Bahwa jarak antara saksi korban pada saat terdakwa Rusma Br Situmorang dan terdakwa Yerico Hasibuan melakukan penganiayaan terhadapnya sekitar 30 cm (tiga puluh centimeter). ;
Bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami luka /pecah pada bibirnya sesuai dengan Visum Et repertum Nomor : 353-5542 tanggal 25 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.BAARI PUTRA (dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.RM.Djoelham Binjai) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap An.OKI PRANATA HASIBUAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
Pemeriksaan :
1.Korban datang dalam keadaan: Sadar
2.Pada korban ditemukan: - Luka memar di bibir atas sebelah kiri
3.Terhadap korban dilakukan :Pemeriksaan dan pengobatan
4.Korban pulang berobat jalan
5.Kesimpulan :Diduga akibat kekerasan tumpul.
--- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
PERTAMA
Bahwa mereka TerdakwaI DARMAN PASARIBU, Terdakwa II DONNARIA SIAGIAN (NAI RANDI), Terdakwa III TONI SIAGIAN, Terdakwa IV FIRMAN RUMAPEA dan Terdakwa V LISTON SIPAHUTAR, pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2014, bertempat di Dusun V, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk memeriksa dan mengadilinya, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira pukul 08.00 WIB Saksi korban TIODOR SIMBOLON Bin JABILLEM SIMBOLON dengan menaiki sepeda motor dengan tujuan Dusun V Pematang Ganjang dan sekira pukul 09.00 WIB saat itu saksi korban melihat Terdakwa I DARMAN PASARIBU, Terdakwa II DONNARIA SIAGIAN (NAI RANDI), Terdakwa III TONI SIAGIAN, Terdakwa IV FIRMAN RUMAPEA dan Terdakwa V LISTON SIPAHUTAR, lalu saksi korban menyimpan sepeda motor miliknya ke rumah WAKIDI;
Selanjutnya saksi korban berjalan kaki menuju jalan yang berjarak lebih kurang 100 meter, lalu saksi korban berkata kepada anaknya bernama AGUSTUS SITUMORANG dengan mengatakan, “AGUS bawalah jetor itu pulang”, selanjutnya Terdakwa DARMAN PASARIBU berkata, “Ayo TIODOR....biar kumatikan kau di sana....biar diantar mayatmu ke rumahmu...”, lalu berkata kepada Terdakwa FIRMAN RUMAPEA, “Ayo FIRMAN....hidupkan jetor itu...biar langgar Si TIODOR itu... biar mati itu”.
Kemudian Terdakwa FIRMAN RUMAPEA menghidupkan jetor dan menabrakkan jetor ke kaki saksi korban sebelah kanan sehingga luka dan berdarah dan saksi korban terjatuh dan setelah terjatuh datang Terdakwa DONNARIA SIAGIAN menjambak rambut lalu menyeret saksi korban lebih kurang 2 (dua) meter dengan memegang rambut saksi korban lalu mencakar muka saksi korban, kemudian saksi korban berdiri, tiba-tiba datang Terdakwa DARMAN PASARIBU langsung memukul bagian hidung, bibir saksi korban, kemudian di dekat leher saksi korban, lalu datang Terdakwa LISTON SIPAHUTAR memukul saksi korban dengan tali poli jetor yang terbuat dari karet;
Selanjutnya datang Terdakwa TONI SIAGIAN langsung memukul bahu saksi korban sebelah kiri lalu datang anak saksi korban bernama AGUS SITUMORANG menarik dan memeluk saksi korban;
Lalu datang perempuan yang bernama BONTOR SITUMORANG yang kebetulan lewat dan temannya seorang laki-laki marga MANURUNG dan BONTOR SITUMORANG berkata, “Kalian mengeroyok perempuan”, kemudian Terdakwa DONNARIA SIAGIAN berkata, “Biar... mati disitu” dan Terdakwa DARMAN PASARIBU berkata, “Jangan ikut campur”, sambil mengeluarkan pisau;
Selanjutnya saksi korban bersama dengan anak saksi korban bernama AGUS SITUMORANG, BONTOR SITUMORANG dan MANURUNG berangkat ke Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam untuk berobat;
Kemudian saksi korban membuat laporan ke Polda Sumut lalu kembali ke Rumah Sakit Grand Medistra untuk opaname selama 3 hari lalu berobat lagi ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan;
Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami luka, sesuai dengan Visum Et Revertum No. 851/VER/RSGM/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangai oleh dr. JHONI P. SEMBIRING, dokter pada Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam, dengan hasil pemeriksaan:
Pada dahi, dua centimeter di atas alis kanan terdapat luka lecet dengan panjang dua centimeter dan lebar lima centimeter;
Pada wajah, dua centimeter di bawah kelopak mata kanan ditemukan luka lecet dengan panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter;
Pada wajah kiri, di bawah kelopak mata kiri ditemukan luka lecet dengan panjang enam centimeter dan lebar satu centimeter;
Pada mulut bagian bibir atas ditemukan luka memar dengan diameter empat centimeter;
Pada punggung telapak tangan kanan ditemukan luka memar dengan panjang enam centimeter dan lebar empat centimeter ;
Pada mata kaki kanan bagian luar ditemukan luka lecet berbentuk bulat dengan diameter lima centimeter;
Dengan Kesimpulan:
telah diperiksa seorang perempuan berumur empat puluh tahun, dari pemeriksaan ditemukan luka lecet dan luka lebam di wajah yang diakibatkan berbenturan dengan benda tumpul;
Atas kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana ;
II . Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai tanggal 26 Nopember 2015 No.Reg.Perk PDM-93/ /09/2015, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa YERICO HASIBUAN dan terdakwa RUSMA BR.SITUMORANG bersalah melakukan tindak pidana ”dimuka umum secara terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang“ yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. YERICO HASIBUAN dan terdakwa II. RUSMA BR.SITUMORANG berupa pidana penjara masing-masing selama 8(delapan ) bulanpenjara dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
3 Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
III. Membaca, putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 380/Pid.B/2015/PN.Bnj tanggal 13 Januari 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa 1. YERICO HASIBUAN dan terdakwa II. RUSMA BR.SITUMORANG bersalah melakukan tindak pidana ”dimuka umum secara terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang“ .
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. YERICO HASIBUAN dan terdakwa II. RUSMA BR.SITUMORANG berupa pidana penjara masing-masing selama 2(dua ) bulan ;.
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
IV . Akte permintaan banding yang dibuat oleh MARADEN SILALAHI,SH
Panitera Pengadilan Negeri Binjai bahwa pada tanggal 13 Januari 2016
Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap
putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 380/Pid.B/2015/PN Bnj tanggal
13 Januari 2016 ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh SAYID YUSRI HAMDANI Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan bahwa pada tanggal 13 Januari 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Terdakwa;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang buat oleh SURIYADI Jurusita Penganti Pengadilan Negeri Binjai bahwa pada tanggal 19 Januari 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Relaas penyerahan memori banding tanggal 26 Januari 2016 Nomor 380/Pid.B/2015/PN.Bnj tanggal 13 Januari 2016 yang dibuat oleh MARADEN SILALAHI,SH.Panitera Pengadilan Negeri Binjai kepada Jaksa Penuntut Umum
Relaas penyerahan memori banding tanggal 17 Februari 2016 Nomor 380/Pid.B/2015/PN.Bnj. tanggal 11 Februari 2016 yang dibuat oleh
MARADEN SILALAHI,SH.Panitera Pengadilan Negeri Binjai telah diserahkan kepada Penasehat Hukum Para Terdakwa ;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh SURIYADI SH, Jurusita Pengadilan Negeri binjai tanggal 02 Februari 2016 ditujukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara dan surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 13 Januari 2016, Nomor : 380/Pid.B /2015/PN-Bnj, tersebut Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan kepadanya dan pertimbangan Hukum Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum, sehingga diambil sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutuskan perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang bahwa, dengan mengambil alih pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama / tersebut, maka putusan Pengadilan Binjai tanggal 13 Januari 2016, Nomor : 380/Pid.B/2015/PN-Bnj dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Mengingat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-Peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 380/Pid.B/2015/PN Bnj, tanggal 13 Januari 2016, yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp.2500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 4 April 2016 oleh kami RUSTAM IDRIS.SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIROMANGKIR,SH.MH dan MARYANA,SH.MH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 130/PID/2016/PT.MDN tanggal 14 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 April 2016, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh : MASRUKIYAH,SH,Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
ROBERT SIROMANGKIR,SH.MH . RUSTAM IDRIS ,SH.MH
ttd
MARYANA,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MASRUKIYAH.SH