31/Pid/Sus/2016/PN.Idm.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 31/Pid/Sus/2016/PN.Idm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUYANTO Bin MUTAAM
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUYANTO Bin MUTAAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka-luka “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUYANTO Bin MUTAAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio No Pol. D- 1277 –ZJ berikut STNK ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Saksi RAETI Binti KARYA ; - 1 (satu) lembar SIM A An. Suyanto ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa SUYANTO Bin MUTAAM ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PENGADILAN NEGERI
INDRAMAYU
P U T U S A N
Nomor : 31/Pid/Sus/2016/PN.Idm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Indramayu yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa : ----------------------
Nama lengkap : SUYANTO Bin MUTAAM.
Tempat lahir : Majalengka.
Umur/ tanggal lahir : 36 Tahun/10 April 1979.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Biyawak Rt.09/09, Kec. Jatitujuh, Kab. Majalengka.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengemudi/wiraswasta.
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh ;
Penyidik, tertanggal 06 Desember 2016, Nomor : SP.Han-07/XII/2015/Lantas, sejak tanggal 06 Desember 2015 S/d 25 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tertanggal 22 Desember 2015, Nomor : 598/0.2.20/Epp.3/XII/2015, sejak tanggal 26 Desember 2015 s/d 03 Pebruari 2016 ;
Penuntut Umum, tertanggal 12 Januari 2016, Nomor : Print-09/0.2.20/Epp.3/I/2016, sejak tanggal 12 Januari 2016 s/d 31 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tertanggal 25 Januari 2016 Nomor : 31/Pen.Pid/Sus/2016/PN.Idm, sejak tanggal 25 Januari 2016 s/d 23 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 18 Pebruari 2016, Nomor : 31/Pen.Pid/Sus/2016/PN.Idm, sejak tanggal 24 Pebruari 2016 s/d 23 23 April 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Pengacara/ Penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah Membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 08/Imnyu/Epp.3/I/2016, tertanggal 25 Januari 2016 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Nomor : 31/Pid.Sus/2016/PN.Idm. tertanggal 25 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 31/Pen.Pid/Sus/2016/PN.Idm. tertanggal 25 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal, sebagai berikut :
DAKWAAN ;
Bahwa Terdakwa Suyanto Bin Mutaam, pada hari Minggu, tanggal 06 Desember 2915, sekitar pukul 03.45 WIB, atau pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Tol Cipali Kilometer 128-200, Desa Sanca, Kec. Gantar, Kab. Indramayu, atau disekitar tempat itu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 06 Desember 2015 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu Luxio, No. Pol. D- 1277 –ZJ, warna putih, memasuki jalan tol Cipali dari arah Jakarta menuju kearah Cirebon. Saat itu Terdakwa membawa 10 (sepuluh) penumpang yaitu Heri Suheri, Mawi Casmawi, Pendi Yoyoh, M. Nasir, Enco Carsa, Sarmawi, Andri Nivika Pratama, Sarka dan Asep Suhendi bermaksud untuk menuju Majalengka ;
- Bahwa sekira pukul 03.45 WIB, dengan kecepatan kurang lebih 90 km/jam, mobil yang dikemudian Terdakwa melintas di jalur lambar jalan tol Cipali km 128-200, Desa Sanca, Kec. Gantar, Kab. Indramayu. Keadaan jalan pada saat itu dalam keadaan baik lurus, bahan materi beton, terddiri dua jalur dua arah, yaaitu jalur A arah Jakarta ke Cirebon, dan jalur B arah Cirebon ke Jakarta, antar jalur dibatasi dengan parit, tiap jalur terdiri dari dua jalur cepat dan jalur lambat, antara lajur dibatasi dengan garis smarka jalan warna putih terputus-putus, arus lalu lintas sedang dan lancar, jalan tidak dilengkapi dengan lampu penerangan jalan umum sehingga keadaan pada waktu itu cerah. Saat itu Terdakwa hendak berpindah lajur untuk menyalip 1 (unit) truk tronton yang berada didepannya, namun tanpa terlebih dahulu melihat kearah kaca spion untuk mengetahui ada tidaknya kendaraan lain yang sedang melintas di belakangnya pada lajur cepat, Terdakwa juteru mengarahkan mobil kearah kanan akan ke jalur cepat. Pada saat bersamaan di jalur cepat melintas 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza melewati mobil yang dikemudikan Terdakwa, dan seketika membuat Terdakwa replek mengarahkan kearah kiri untuk menghindari tabrakan dengan mobil Toyota Avanza. Saat mobil diarahkan ke kiri, seketika mobil yang dikendarai Terdakwa menabrak bagian belakang truk tronton yang akan disalipnya dan berhenti dengan posisi serong kekiri di jalan lambat arah Jakarta-Cirebon, sedangkan truk tronton terus melaju meninggalkan lokasi ;
- Bahwa akibat tabrakan 6 (enam) orang penumpang, yaitu Heri Suheri, Mawi Casmawi, Pendi, Yoyoh, M. Nasir, dan Enco Carsa, meninggal dunia dan 4 (empat) orang lainnya mengalami luka-luka, sebagaimana hasil visum et repertum dari RSUD Daerah Kelas B Subang dan dari Siloam Hospital terlampir dalam berkas perkara ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 63 ayat 1 KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah, yaitu :
Saksi ANDRI NOVIKA PRATAMA Bin CASMIKA ;
Saksi SARKA Bin SATRA ;
Saksi AHMAD Bin Alm. MAWI ;
Saksi MIKO SAGANTORO Bin AGUS SUBAGJA ;
Saksi RAETI Binti KARYA ;
Yang menerangkan pada pokoknya sebagaimana terurai dalam berita acara sidang, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap termuat dan sebagai bagian dari putusan ini :
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana terurai dalam berita acara sidang, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap termuat dan menjadi bagian dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena pemeriksaan terhadap perkara ini dinyatakan selesai, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutannya tertanggal 25 Pebruari 2016, Nomor : PDM-08/Inmyu/Epp.3/I/2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUYANTO Bin MUTAAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Thun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Jo Pasal 63 ayat 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhdap Terdakwa SUYANTO Bin MUTAAM berupa pidana penjara selama : 5 ( lima ) Tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.6.000.000,- ( enam juta rupiah ) Subsidair 2 ( dua ) bulan kurungan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, dan barang bukti terdapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Mingu, tanggal 6 Desember 2015 sekitar pukul 03.45 WIB, bertempat di Jalan Tol Cipali Km 128-200 Desa Sanca, Kec. Gantar, Kab. Indramayu, telah terjadi kecelakaan mobil minibus Daihatsu Luxio warna putih, No. Pol. D- 1277 –ZJ, yang dikemudikan oleh Terdakwa SUYANTO Bin MUTAAM dengan Truk Tronton yang berada didepan, yang mengakibatkan 6 (enam) orang meninggal dunia dan 4 (empat) orang mengalami luka-luka ;
Bahwa benar Terdakwa mengemudikan Mobil Daihatsu Luxio warna putih, dengan membawa 10 (sepuluh) penumpang dengan tujuan dari Jakarta menuju Cirebon ;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan Daihatsu Luxio warna putih dengan kecepatan kurang lebih 90 km/jam, dan ketika melintas di Jalur cepat dengan menyalip kendaraan Truk Tronton, Terdakwa kaget karena dari arah belakang melaju kendaraan Toyota Avanza dengan kecepatan tinggi, sehingga Terdakwa merasa kaget dan secara replek membanting setir ke kiri dan akhirnya menabrak Truk Tronton yang ada didepannya ;
Bahwa benar ketika Terdakwa berjalan berlawanan arah, mobil yang dikemudikan tidak menyalakan lampu aba-aba/lampu Dim dan tidak mengurangi kecepatan ;
Bahwa benar Terdakwa masih dalam keadaan sadar, lalu turun dari mobilnya dan membantu penumpang yang saat itu ada 6 (enam) orang meninggal dunia dan 4 (empat) orang mengalami luka-luka ;
Bahwa benar akibat kecelakaan ada petugas jalan tol dan Polisi datang membantu korban dan membawanya kerumah sakit ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majleis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Jo. Pasal 63 ayat 1 KUH Pidana, mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;
Unsur Barang siapa ;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ;
Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas sudah jelas bahwa keseluruhan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pasal 310 ayat 4 UU Nomor : 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 63 ayat 1 KUH Pidana telah terpenuhi menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pemaaf atau pembenar atas diri Terdakwa, maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa menurut hukum terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dihukum sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dihukum maka sudah sewajarnya Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman atas diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat karena tidak hati-hati dalam mengemudikan kendaraannya ;
Terdakwa tidak memberikan santunan kepada korban baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka yang telah mengeluarkan biaya selama dirawat di Rumah Sakit ;
Perbuata Terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan 6 (enam) orang meninggal dunia dan 4 (empat) orang mengalami luka-luka ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat memperhatikan pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 63 ayat 1 KUHP, serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUYANTO Bin MUTAAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal dunia danluka-luka “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUYANTO Bin MUTAAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio No Pol. D- 1277 –ZJ berikut STNK ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Saksi RAETI Binti KARYA ;
- 1 (satu) lembar SIM A An. Suyanto ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa SUYANTO Bin MUTAAM ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari KAMIS, tanggal 26 PEBRUARI 2016, oleh kami : ATOK DWI NUGROHO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, IDI IL AMIN, SH. MH. dan BOYKE BS NAPITUPULU, SE, SH, K.Kn. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari SELASA,TANGGAL 01 MARET 2016 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh A.BAEDOWI,SH. Sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh BIMA YUDHA ASMARA, SH. MH. Sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
IDI IL AMIN, SH. MH. ATOK DWI NUGROHO, SH.
BOYKE BS NAPITUPULU, SE, SH, K.Kn.
PANITERA PENGGANTI,
A.BAEDOWI, SH.