173/Pid.Sus/2015/PN Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 173/Pid.Sus/2015/PN Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PUTU SUDEWA AMBARA
1. Menyatakan Terdakwa PUTU SUDEWA AMBARA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ Tabung gas isi ukuran 3 kg berjumlah 875 tabung, tabung gas kosong ukuran 3 kg berjumlah 50 tabung, tabung gas isi ukuran 12 kg berjumlah 59 Tabung, tabung gas kosong ukuran 12 kg berjumlah 84 tabung, , tabung gas isi ukuran 50 kg berjumlah 37 tabung, tabung gas kosong ukuran 50 kg berjumlah 7 tabung, 1 buah timbangan besar, 2 buah kulkas merk LG dan 1 kantong tutup segel dikembalikan kepada Terdakwa; ï‚§ 1 unit mobil pick up merk Mitsubishi warna putih dengan plat no DK 9910 UK beserta kuncinya, 1 lembar STNK asli No.0101403 dan 40 tabung gas isi ukuran 12 kg , dikembalikan kepada Ketut Ariasa; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor 173/Pid.Sus/2015/PN Sgr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : PUTU SUDEWA AMBARA;
Tempat Lahir : Kubutambahan, Buleleng;
Umur / Tanggal Lahir : 47 tahun / 5 Mei 1968;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Banjar Dinas Pasek Desa Kubu Tambahan,
Kabupaten Buleleng;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : S-1;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa menyatakan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 173/Pen.Pid/ 2015/ PN.Sgr tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 173/Pen.Pid/ 2015/ PN.Sgr tanggal 16 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli dan keterangan Terdakwa di persidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PUTU SUDEWA AMBARA bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan bahan bakar berupa Gas LPG (gas bumi) tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang melanggar pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUTU SUDEWA AMBARA berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Tabung gas isi ukuran 3 Kg berjumlah 875 tabung.
Tabung gas Kosong ukuran 3 Kg berjumlah 50 tabung.
Tabung gas isi ukuran 12 Kg berjumlah 59 Tabung.
Tabung gas Kosong ukuran 12 Kg berjumlah 84 Tabung.
.40 tabung gas isi ukuran 12 Kg.
Tabung gas isi ukuran 50 Kg berjumlah 37 Tabung.
Tabung gas kosong ukuran 50 Kg berjumlah 7 tabung.
1 buah timbangan besar.
2 buah kulkas merk LG.
Dirampas untuk Negara
1 unit mobil pick up merk Mitsubishi warna putih dengan plat no DK 9910 UK beserta kuncinya;
1 lembar STNK asli No.0101403.
Dikembalikan kepada saksi KETUT ARIASA Alias .KETUT ARI.
1 kantong tutup segel.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menyatakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dan atau permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa Terdakwa tidak pernah di BAP sebagai Tersangka dengan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen tetapi hanya di BAP sebagai Tersangka pelanggaran pasal 53 UU Migas,
Terdakwa pernah disuruh Penyidik ke Denpasar malam-malam untuk tandatangan BAP yang ada UU Perlindungan Konsumen tetapi Terdakwa menolak ;
Terdakwa menyatakan selama ini tidak pernah ada penyitaan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja terkait tabung-tabung miliknya untuk itu Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar tabung-tabung tersebut dikembalikan kepadanya namun bila Majelis Hakim berpendapat lain agar Terdakwa diberikan keadilan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan atau permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan dan atau permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa PUTU SUDEWA AMBARA, pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Gudang di Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kec. Kubu Tambahan, Kab. Buleleng, Prop. Bali atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang Tidak memenuhi atau Tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa untuk dapat melakukan usaha Perniagaan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefiet Petroleum Gas (LPG), menyebutkan antara lain :
- - | Pasal 10 ayat (1) : Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG ; Pasal 18 ayat (1) : Pendistribusian LPG tertentu dilakukan oleh Badan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG kepada Pengguna LPG Tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri ; |
Bahwa terdakwa PUTU SUDEWA AMBARA tidak memiliki Izin Usaha dan bukan Badan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG (Gas Bumi) ;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal dakwaan diatas saksi Febri Eko Susilo bersama tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kegiatan usaha Perniagaan Gas Bumi (LPG) yang dilakukan oleh Terdakwa, diketahui bahwa kegiatan Terdakwa tersebut tidak memiliki izin usaha (LPG) yang disyaratkan Undang-Undang, pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan mobil pick up yang membawa tabung gas (LPG) 12 Kg yang keluar dari gudang milik Terdakwa, kemudian saksi Febri Eko Susilo beserta tim melakukan pemeriksaan di gudang milik Terdakwa dan diketemukan tabung gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg dalam posisi sudah dioplos juga diketemukan tabung gas LPG ukuran 50 kg (non subsidi) dalam posisi tidur dan diganjal tabung gas LPG 3 kg (subsidi) yang sedang dioplos, serta kulkas berisi es batu dan tutup segel untuk membantu proses pengoplosan
Bahwa cara Terdakwa melakukan perniagaan gas (LPG) pada awalnya yaitu dengan memerintahkan supir Terdakwa yaitu saksi Kadek Sumawa Als. Kadek Mawan membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg di Pangkalan Kencana Wangi di Singaraja dan di Pangkalan daerah Giri Mas Kec. Sawan Buleleng, kemudian dibawa langsung ke gudang milik Terdakwa ;
Setelah berada di gudang, Terdakwa memerintahkan karyawan Terdakwa yang bernama saksi Made Sudarsa Alias Kadek Mong, saksi Gede Sukertia Alias Gede Pasek dan saksi Ketut Giriyasa Alias Ketut Giri memindahkan / mengoplos gas (LPG) tabung ukuran 3 (tiga) kg tersebut ke dalam tabung gas (LPG) ukuran 12 (dua belas) kg dan 50 (lima puluh) kg
Bahwa pengoplosan dilakukan oleh karyawan Terdakwa dengan cara : Untuk tabung gas (LPG) ukuran 12 kg pertama-tama dilakukan dengan menyusun tabung gas LPG 12 kg (kosong) secara berjajar, kemudian diatas tabung tersebut diberi es batu lalu dipasang pipa stainless dan dihubungkan ke tabung gas ukuran 3 kg (isi) yang diletakan diatas tabung gas ukuran 12 kg. Sedangkan untuk pengoplosan tabung gas (LPG) ukuran 50 kg, dilakukan dengan cara memiringkan atau menidurkan tabung gas (LPG) ukuran 50 kg (kosong) dan dibawahnya diganjal dengan tabung gas ukuran 3 kg (isi), setelah itu ditaruh es batu dan dipasang pipa diatasnya dan disambungkan dengan tabung gas ukuran 3 kg (isi), setelah penuh kemudian tabung gas LPG ukuran 50 kg diberdirikan dan setelah selesai dilakukan pengisian, tabung-tabung gas LPG disimpan digudang milik Terdakwa, untuk mengisi tabung gas LPG 12 kg dibutuhkan sekitar 4 (empat) tabung LPG 3 kg dan untuk mengisi tabung LPG 50 kg dibutuhkan sekitar 16 (enam belas) tabung LPG 3 kg ;
Setelah selesai diisi tabung LPG tersebut ditutup dengan segel plastik warna putih, dan di jual ke konsumen yang sebelumnya memesan kepada Terdakwa, konsumen datang sendiri mengambil gas ke gudang milik Terdakwa, dalam sehari Terdakwa memproduksi dan melakukan penjualan rata-rata sebanyak sekitar 30 (tiga puluh) tabung gas LPG ukuran 12 kg dan sekitar 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 50 kg ;
Bahwa dengan melakukan usaha perniagaan gas (LPG) ini, keuntungan bersih yang diperoleh terdakwa adalah sebesar sekitar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk penjualan setiap tabungnya ;
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan persyaratan yang dipersyaratkan, berakibat pada kerusakan tabung LPG dan tidak terjaminnya keamanan dan keselamatan konsumen pengguna LPG sebagaimana yang dinyatakan Ahli Bambang Sujito, SH dari Dirjen Migas kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo. Ps 62 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
a t a u
KEDUA
Bahwa ia terdakwa PUTU SUDEWA AMBARA, pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Gudang di Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kec. Kubu Tambahan, Kab. Buleleng, Prop. Bali atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah melakukan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi tanpa Izin Usaha Niaga yang disyaratkan Undang-Undang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa untuk dapat melakukan usaha Perniagaan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefiet Petroleum Gas (LPG), menyebutkan antara lain :
- - | Pasal 10 ayat (1) : Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG ; Pasal 18 ayat (1) : Pendistribusian LPG tertentu dilakukan oleh Badan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG kepada Pengguna LPG Tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri ; |
Bahwa terdakwa PUTU SUDEWA AMBARA tidak memiliki Izin Usaha dan bukan Badan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG (Gas Bumi)
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal dakwaan diatas saksi Febri Eko Susilo bersama tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kegiatan usaha Perniagaan Gas Bumi (LPG) yang dilakukan oleh Terdakwa, diketahui bahwa kegiatan Terdakwa tersebut tidak memiliki izin usaha (LPG) yang disyaratkan Undang-Undang, pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan mobil pick up yang membawa tabung gas (LPG) 12 Kg yang keluar dari gudang milik Terdakwa, kemudian saksi Febri Eko Susilo beserta tim melakukan pemeriksaan di gudang milik Terdakwa dan diketemukan tabung gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg dalam posisi sudah dioplos juga diketemukan tabung gas LPG ukuran 50 kg (non subsidi) dalam posisi tidur dan diganjal tabung gas LPG 3 kg (subsidi) yang sedang dioplos, serta kulkas berisi es batu dan tutup segel untuk membantu proses pengoplosan ;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perniagaan gas (LPG) pada awalnya yaitu dengan memerintahkan supir Terdakwa yaitu saksi Kadek Sumawa Als. Kadek Mawan membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg di Pangkalan Kencana Wangi di Singaraja dan di Pangkalan daerah Giri Mas Kec. Sawan Buleleng, kemudian dibawa langsung ke gudang milik Terdakwa ;
Setelah berada di gudang, Terdakwa memerintahkan karyawan Terdakwa yang bernama saksi Made Sudarsa Alias Kadek Mong, saksi Gede Sukertia Alias Gede Pasek dan saksi Ketut Giriyasa Alias Ketut Giri memindahkan / mengoplos gas (LPG) tabung ukuran 3 (tiga) kg tersebut ke dalam tabung gas (LPG) ukuran 12 (dua belas) kg dan 50 (lima puluh) kg ;
Bahwa pengoplosan dilakukan oleh karyawan Terdakwa dengan cara : Untuk tabung gas (LPG) ukuran 12 kg pertama-tama dilakukan dengan menyusun tabung gas LPG 12 kg (kosong) secara berjajar, kemudian diatas tabung tersebut diberi es batu lalu dipasang pipa stainless dan dihubungkan ke tabung gas ukuran 3 kg (isi) yang diletakan diatas tabung gas ukuran 12 kg. Sedangkan untuk pengoplosan tabung gas (LPG) ukuran 50 kg, dilakukan dengan cara memiringkan atau menidurkan tabung gas (LPG) ukuran 50 kg (kosong) dan dibawahnya diganjal dengan tabung gas ukuran 3 kg (isi), setelah itu ditaruh es batu dan dipasang pipa diatasnya dan disambungkan dengan tabung gas ukuran 3 kg (isi), setelah penuh kemudian tabung gas LPG ukuran 50 kg diberdirikan dan setelah selesai dilakukan pengisian, tabung-tabung gas LPG disimpan digudang milik Terdakwa, untuk mengisi tabung gas LPG 12 kg dibutuhkan sekitar 4 (empat) tabung LPG 3 kg dan untuk mengisi tabung LPG 50 kg dibutuhkan sekitar 16 (enam belas) tabung LPG 3 kg ;
Setelah selesai diisi tabung LPG tersebut ditutup dengan segel plastik warna putih, dan di jual ke konsumen yang sebelumnya memesan kepada Terdakwa, konsumen datang sendiri mengambil gas ke gudang milik Terdakwa, dalam sehari Terdakwa memproduksi dan melakukan penjualan rata-rata sebanyak sekitar 30 (tiga puluh) tabung gas LPG ukuran 12 kg dan sekitar 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 50 kg ;
Bahwa dengan melakukan usaha perniagaan gas (LPG) ini, keuntungan bersih yang diperoleh terdakwa adalah sebesar sekitar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk penjualan setiap tabungnya ;
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan persyaratan yang dipersyaratkan, berakibat pada kerusakan tabung LPG dan tidak terjaminnya keamanan dan keselamatan konsumen pengguna LPG sebagaimana yang dinyatakan Ahli Bambang Sujito, SH dari Dirjen Migas kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
a t a u
KETIGA
Bahwa ia terdakwa PUTU SUDEWA AMBARA, pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Gudang di Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kec. Kubu Tambahan, Kab. Buleleng, Prop. Bali atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah melakukan kegiatan usaha Penyimpanan Gas Bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan yang disyaratkan Undang-Undang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa untuk dapat melakukan usaha Penyimpanan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefiet Petroleum Gas (LPG), menyebutkan antara lain :
- Pasal 13 (1) : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha penyimpanan LPG wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan LPG ;
Bahwa terdakwa PUTU SUDEWA AMBARA tidak memiliki Izin Usaha dan bukan Badan usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan LPG (Gas Bumi) ;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal dakwaan diatas saksi Febri Eko Susilo bersama tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kegiatan usaha Perniagaan Gas Bumi (LPG) yang dilakukan oleh Terdakwa, diketahui bahwa kegiatan Terdakwa tersebut tidak memiliki izin usaha (LPG) yang disyaratkan Undang-Undang, pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan mobil pick up yang membawa tabung gas (LPG) 12 Kg yang keluar dari gudang milik Terdakwa, kemudian saksi Febri Eko Susilo beserta tim melakukan pemeriksaan di gudang milik Terdakwa dan diketemukan tabung gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg dalam posisi sudah dioplos juga diketemukan tabung gas LPG ukuran 50 kg (non subsidi) dalam posisi tidur dan diganjal tabung gas LPG 3 kg (subsidi) yang sedang dioplos, serta kulkas berisi es batu dan tutup segel untuk membantu proses pengoplosan ;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perniagaan gas (LPG) pada awalnya yaitu dengan memerintahkan supir Terdakwa yaitu saksi Kadek Sumawa Als. Kadek Mawan membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg di Pangkalan Kencana Wangi di Singaraja dan di Pangkalan daerah Giri Mas Kec. Sawan Buleleng, kemudian dibawa langsung ke gudang milik Terdakwa ;
Setelah berada di gudang, Terdakwa memerintahkan karyawan Terdakwa yang bernama saksi Made Sudarsa Alias Kadek Mong, saksi Gede Sukertia Alias Gede Pasek dan saksi Ketut Giriyasa Alias Ketut Giri memindahkan / mengoplos gas (LPG) tabung ukuran 3 (tiga) kg tersebut ke dalam tabung gas (LPG) ukuran 12 (dua belas) kg dan 50 (lima puluh) kg ;
Bahwa pengoplosan dilakukan oleh karyawan Terdakwa dengan cara : Untuk tabung gas (LPG) ukuran 12 kg pertama-tama dilakukan dengan menyusun tabung gas LPG 12 kg (kosong) secara berjajar, kemudian diatas tabung tersebut diberi es batu lalu dipasang pipa stainless dan dihubungkan ke tabung gas ukuran 3 kg (isi) yang diletakan diatas tabung gas ukuran 12 kg. Sedangkan untuk pengoplosan tabung gas (LPG) ukuran 50 kg, dilakukan dengan cara memiringkan atau menidurkan tabung gas (LPG) ukuran 50 kg (kosong) dan dibawahnya diganjal dengan tabung gas ukuran 3 kg (isi), setelah itu ditaruh es batu dan dipasang pipa diatasnya dan disambungkan dengan tabung gas ukuran 3 kg (isi), setelah penuh kemudian tabung gas LPG ukuran 50 kg diberdirikan dan setelah selesai dilakukan pengisian, tabung-tabung gas LPG disimpan digudang milik Terdakwa, untuk mengisi tabung gas LPG 12 kg dibutuhkan sekitar 4 (empat) tabung LPG 3 kg dan untuk mengisi tabung LPG 50 kg dibutuhkan sekitar 16 (enam belas) tabung LPG 3 kg ;
Setelah selesai diisi tabung LPG tersebut ditutup dengan segel plastik warna putih, dan di jual ke konsumen yang sebelumnya memesan kepada Terdakwa, konsumen datang sendiri mengambil gas ke gudang milik Terdakwa, dalam sehari Terdakwa memproduksi dan melakukan penjualan rata-rata sebanyak sekitar 30 (tiga puluh) tabung gas LPG ukuran 12 kg dan sekitar 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 50 kg ;
Bahwa dengan melakukan usaha perniagaan gas (LPG) ini, keuntungan bersih yang diperoleh terdakwa adalah sebesar sekitar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk penjualan setiap tabungnya ;
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan persyaratan yang dipersyaratkan, berakibat pada kerusakan tabung LPG dan tidak terjaminnya keamanan dan keselamatan konsumen pengguna LPG sebagaimana yang dinyatakan Ahli Bambang Sujito, SH dari Dirjen Migas kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas tadi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi GEDE SUKERTIA Als GEDE PASEK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di PT. Putri Sunartadi Mandiri, yang bertugas sebagai tukang ngampas tabung gas 3 kg dengan menggunakan kendaraan L 300 Pick Up sekaligus bertugas menurunkan tabung gas 3 kg dari atas truk
Bahwa saksi pernah melakukan kegiatan penyuntikan gas dari tabung 3 kg ketabung 12 kg di Gudang Sebelah Barat, Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan, Kabupaten Buleleng
Bahwa kegiatan penyuntikan itu dilakukan karena ada beberapa tabung gas 3 kg yang bocor;
Bahwa untuk 1 tabung 12 kg dibutuhkan 4 tabung gas 3 kg isi;
Bahwa cara penyuntikan untuk tabung gas (LPG) ukuran 12 kg pertama-tama dilakukan dengan menyusun tabung gas LPG 12 kg (kosong) secara berjajar, kemudian diatas tabung tersebut diberi es batu lalu dipasang pipa stainless dan dihubungkan ke tabung gas ukuran 3 kg (isi) yang diletakan diatas tabung gas ukuran 12 kg , tabung-tabung gas LPG disimpan digudang milik Terdakwa
Bahwa saksi melakukan penyuntikan atas suruhan dari Terdakwa karena banyaknya tabung gas 3 kg yang bocor;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi PUTU SUDARMA Als PUTU LEONG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Putri Sunartadi Mandiri, sekitar 3 bulan yang bertugas sebagai tukang bongkar muat tabung gas 3 kg dan melakukan penyortiran atau memilih Tabung gas 3 kg yang bocor dikumpulkan untuk dipindahkan isinya ke tabung gas 12 kg;
Bahwa terdakwa menyimpan tabung 3 kg dan 12 kg dan ada kegiatan penyuntikan gas dari tabung 3 kg ketabung 12 kg di Gudang Sebelah Barat, Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kec. Kubu Tambahan, Kab. Buleleng
Bahwa penyuntikan tersebut dilakukan oleh anak buah Terdakwa atas sepengetahuan Terdakwa;
Bahwa penyuntikan dilakukan karena ada beberapa tabung 3 kg yang bocor dan kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kg;
Bahwa untuk 1 tabung 12 kg dibutuhkan 4 tabung gas 3 kg isi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi MADE SUDARSA Als KADEK MONG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa
Bahwa saksi bekerja di PT. Putri Sunartadi Mandiri, yang bertugas sebagai tukang suntik atau memindahkan tabung gas 3 kg yang bocor ketabung gas 12.
Bahwa kegiatan penyuntikan tersebut dilakukan karena banyak tabung 3 kg kiriman dari agen yang bocor;
Bahwa untuk 1 tabung 12 kg dibutuhkan 4 tabung gas 3 kg isi.
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut adalah terdakwa.
Bahwa cara penyuntikan untuk tabung gas (LPG) ukuran 12 kg pertama-tama dilakukan dengan menyusun tabung gas LPG 12 kg (kosong) secara berjajar, kemudian diatas tabung tersebut diberi es batu lalu dipasang pipa stainless dan dihubungkan ke tabung gas ukuran 3 kg (isi) yang diletakan diatas tabung gas ukuran 12 kg , tabung-tabung gas LPG disimpan digudang milik Terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi KETUT ARIASA Als KETUR ARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah membeli gas 12 kg dari terdakwa kemudian jual kembali.
Bahwa saksi pernah membeli tabung gas 12 kg sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) kemudian dijual sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membeli gas ukuran 12 kg dari gudang terdakwa dan saksi pernah melihat ada beberapa tabung gas disimpan digudang milik Terdakwa.
Bahwa setahu saksi, yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penyimpanan tabung gas tersebut adalah terdakwa;
Bahwa mobil dan 40 tabung gas isi ukuran 12 kg milik saksi disita dalam perkara ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi NABIL ALI AL ZUBAIDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah sebagai direktur utama PT. Putri Sunartadi Mandiri dari tahun 2011 sampai dengan sekarang.
Bahwa dahulu Terdakwa adalah salah satu Direktur diperusahaan saksi dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengelola agen LPG 3 kg yang terletak di Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan, Kabupaten Buleleng akan tetapi saat ini Terdakwa sudah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham;
Bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 503-12/257/SIUP/KPT/2012 yang dimiliki Terdakwa sudah tidak berlaku lagi dikarenakan Terdakwa sudah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur di PT. Putri Sunartadi Mandiri;
Bahwa saksi mengetahui letak gudang agen yang terletak di Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kec. Kubu Tambahan, Kab. Buleleng, dan gudang agen tersebut hanya 1 buah tetapi karena pengelolaan agen gas 3 kg tersebut sudah saksi limpahkan kepada saudara Ketut Bagus Jolinda Atmaja, sehingga posisi gudang berpindah ketempat baru di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron Singaraja
Bahwa saksi tidak tahu apa alasan Terdakwa diajukan kedepan persidangan ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi karena sampai saat ini Terdakwa masih menjabat sebagai Direktur selanjutnya Terdakwa menunjukkan surat berupa surat ijin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 503-12/257/SIUP/KPT/2012 yang berlaku sampai 18 April 2017 dan mengenai pemberhentian Terdakwa dari jabatan Direktur melalui Rapat Umum Pemegang Saham, Terdakwa tidak mengetahuinya sama sekali;
Ahli : BAMBANG SUJITO, SH
.Bahwa Penuntut Umum menyatakan Ahli telah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah dan selanjutnya Penuntut Umum mohon agar keterangan Ahli dibacakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa atas permohonan dari Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim atas sepersetujuan dari Terdakwa mempersilahkan keterangan Ahli tersebut dibacakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik ;
Bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi FEBRI EKO SUSILO:
Bahwa Penuntut Umum menyatakan saksi telah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah dan selanjutnya Penuntut Umum mohon agar keterangan saksi dibacakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa atas permohonan dari Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim atas sepersetujuan dari Terdakwa mempersilahkan keterangan saksi tersebut dibacakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik:
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut, Terdakwa membantah keterangan saksi Febri Eko Susilo dan menurut Terdakwa pada saat Terdakwa ditangkap, di gudang milik Terdakwa tidak ada kegiatan apa-apa;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ataupun Ahli , atas kesempatan yang diberikan tersebut, Terdakwa menyatakan akan mengajukan 2 (dua) orang saksi yang meringankan dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan sebagai berikut ;
Saksi MADE ANGGRAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi bekerja sebagai buruh di tempat usaha Terdakwa di Dusun Pasek, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng;
Bahwa usaha Terdakwa bernama PT.Putri Sunartadi Mandiri
Bahwa saksi bekerja di tempat Terdakwa tidak setiap hari hanya sewaktu-waktu saja;
Bahwa saksi bekerja sebagai kernet, menjual gas LPG 3 kg keliling pakai mobil milik Terdakwa atas perintah Terdakwa;
Bahwa tugas saksi menurunkan gas LPG 3 kg ke konsumen ;
Bahwa sekali angkut saksi membawa gas LPG 3 kg 200 tabung;
Bahwa saksi menerima upah dari Terdakwa pada saat selesai keliling menjual gas LPG 3 kg;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjual atau mengangkut gas LPG 12 kg;
Bahwa saksi tidak pernah melihat tabung gas LPG 12 kg di gudang Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi MADE SUKERTA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa usaha Terdakwa bernama PT.Putri Sunaradi Mandiri
Bahwa saksi dulu pernah bekerja sebagai kernet di tempat usaha Terdakwa di Dusun Pasek, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, tugas saksi adalah mengangkut gas LPG 3 kg untuk dijual keliling kepada konsumen
Bahwa saksi menjual gas LPG 3 kg keliling menggunakan mobil milik Terdakwa dan atas perintah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menjual atau mengangkut gas LPG 12 kg
Bahwa saksi tidak pernah melihat tabung gas LPG 12 kg di gudang Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015, sekitar jam 02.00 wita, bertempat di gudang di Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kec. Kubu Tambahan, Kab. Buleleng, Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian;
Bahwa Terdakwa menyimpan Gas LPG yang semuanya disimpan di Gudang terdakwa Gudang di Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan, Kabupaten Buleleng;
Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti dari gudang milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang diamankan petugas berupa tabung gas isi ukuran 3 Kg berjumlah 875 tabung, tabung gas kosong ukuran 3 kg berjumlah 50 tabung, tabung gas isi ukuran 12 Kg berjumlah 59 Tabung, tabung gas kosong ukuran 12 Kg berjumlah 84 tabung, tabung gas isi ukuran 50 kg berjumlah 37 tabung, tabung gas kosong ukuran 50 kg berjumlah 7 tabung, 1 buah timbangan besar, 1 kantong tutup segel, 2 buah kulkas merk LG, 40 tabung gas isi ukuran 12 kg,tersimpan di gudang milik terdakwa sedangkan 1 unit mobil pick up merk Mitsubishi warna putih dengan plat No DK 9910 UK beserta kuncinya,1 lembar STNK asli No.0101403 ,milik saksi Ketut Ariasa alias Ketut Ari;.
Bahwa Terdakwa memberikan perintah ke anak buah Terdakwa untuk menyuntik tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg;
Bahwa perintah itu Terdakwa sampaikan karena Terdakwa banyak mengalami kerugian akibat tabung gas 3 kg yang diterima Terdakwa dari agen, isinya banyak yang bocor;
Bahwa untuk 1 tabung gas 12 kg dibutuhkan 4 tabung isi gas 3 kg
Bahwa tabung gas 12 kg itu kemudian Terdakwa berikan kepada keponakan Terdakwa untuk pemanasan ayam di kandang ayam milik keponakan Terdakwa;
Bahwa usaha Terdakwa hanyalah berjualan gas 3 kg;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Tabung gas isi ukuran 3 kg berjumlah 875 tabung.
Tabung gas kosong ukuran 3 kg berjumlah 50 tabung.
Tabung gas isi ukuran 12 kg berjumlah 59 tabung.
Tabung gas kosong ukuran 12 Kg berjumlah 84 tabung.
.40 tabung gas isi ukuran 12 Kg.
Tabung gas isi ukuran 50 kg berjumlah 37 tabung.
Tabung gas kosong ukuran 50 kg berjumlah 7 tabung.
1 buah timbangan besar.
2 buah kulkas merk LG.
1 unit mobil pick up Merk Mitsubishi warna putih dengan plat No DK 9910 UK beserta kuncinya;
1 lembar STNK asli No.0101403
1 kantong tutup segel.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015, sekitar jam 02.00 wita di Gudang Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kec. Kubu Tambahan, Kab. Buleleng.
Bahwa Terdakwa mengoplos gas elpiji isi 3 kg yang bocor ke tabung gas 12 kg;
Bahwa Terdakwa mengoplos gas dikarenakan Terdakwa sering rugi karena banyak menerima kiriman tabung gas isi 3 kg dari agen yang bocor;
Bahwa gas elpiji oplosan disimpan Terdakwa di Gudang terdakwa di Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan, Kabupaten Buleleng;
Bahwa tabung gas isi 12 kg hasil oplosan kemudian Terdakwa berikan kepada keponakan Terdakwa untuk pemanasan ayam di kandang ayam milik keponakan Terdakwa;
Bahwa usaha Terdakwa berjualan gas elpiji 3 kg;
Bahwa barang bukti yang diamankan dan dibawa Petugas Kepolisian berupa : tabung gas isi ukuran 3 kg berjumlah 875 tabung, tabung gas kosong ukuran 3 Kg berjumlah 50 tabung, tabung gas isi ukuran 12 kg berjumlah 59 tabung, tabung gas kosong ukuran 12 kg berjumlah 84 tabung, tabung gas isi ukuran 50 kg berjumlah 37 tabung, tabung gas kosong ukuran 50 kg berjumlah 7 tabung, 1 buah timbangan besar, 1 kantong tutup segel, 2 buah kulkas merk LG, 40 tabung gas isi ukuran 12 Kg dan 1 unit mobil pick up merk Mitsubishi warna putih dengan plat No DK 9910 UK beserta kuncinya,1 lembar STNK asli No.0101403.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pelaku usaha;
Memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Pelaku Usaha
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang Undang Perlindungan Konsumen yang dimaksud Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Gede Sukertia als Gede Pasek, Saksi Putu Sudarma als Putu Leong, Saksi Made Sudarsa als Kadek Mong, Saksi Nabil Ali Al Zubaidi, Saksi Made Anggrawan dan Saksi Made Sukerta serta keterangan Terdakwa yang sama sama menerangkan bahwa Terdakwa berjualan gas elpiji dan saksi Gede Sukertia als Gede Pasek dan saksi Putu Sudarma als Putu Leong menerangkan bekerja dan pernah bekerja dengan Terdakwa sebagai tukang bongkar muat gas elpiji isi 3 kg dan menjualnya kepada konsumen;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan;
Menimbang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, Terdakwa dan alat bukti lainnya sebagai berikut :
Saksi Gede Sukertia menerangkan saksi bekerja di PT. Putri Sunartadi Mandiri, yang bertugas sebagai tukang ngampas tabung gas 3 kg dengan menggunakan kendaraan L 300 Pick Up sekaligus bertugas menurunkan tabung gas 3 kg dari atas truk;
Saksi Putu Sudarma als Putu Leong menerangkan pernah bekerja di PT. Putri Sunartadi Mandiri, sekitar 3 bulan dengan tugas sebagai tukang bongkar muat tabung gas 3 kg dan melakukan penyortiran atau memilih tabung gas 3 kg yang bocor dikumpulkan untuk dipindahkan isinya ke tabung gas 12 kg;
Saksi Made Sudarsa als Kadek Mong menerangkan saksi bekerja di PT. Putri Sunartadi Mandiri, yang bertugas sebagai tukang suntik atau memindahkan tabung gas 3 kg yang bocor ketabung gas 12 kg dikarenakan banyak tabung 3 kg kiriman dari agen yang bocor;
Saksi Ketut Ariasa als Ketut Ari menerangkan bahwa saksi pernah membeli gas 12 kg dari terdakwa kemudian jual kembali, saksi membeli tabung gas 12 kg sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) kemudian dijual sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Saksi Nabil Ali Al Zubaidi menerangkan dahulu terdakwa adalah salah satu direktur diperusahaan saksi dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengelola agen LPG 3 kg yang terletak di Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kec. Kubu Tambahan, Kab. Buleleng akan tetapi saat ini Terdakwa sudah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham;
Saksi Made Anggrawan menerangkan bahwa saksi menjual gas elpiji 3 kg keliling menggunakan mobil milik Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah menjual atau mengangkut gas LPG 12 kg;
Saksi Made Sukerta menerangkan bahwa saksi menjual gas elpiji 3 kg keliling menggunakan mobil milik Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah menjual atau mengangkut gas elpiji 12 kg;
Terdakwa menerangkan bahwa usaha Terdakwa hanyalah berjualan gas elpiji 3 kg;
Menimbang bahwa didalam persidangan, pada saat pemeriksaan saksi Nabil Ali al Zubaidi, Terdakwa menunjukkan sebuah surat kepada Majelis Hakim, yang setelah Majelis Hakim cermati, isi surat tersebut sebagai berikut :
Surat berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 503-12/257/SIUP/KPT/2012
Nama perusahaan yang diberikan ijin didalam surat tersebut adalah PT Putri Sunartadi Mandiri;
Nama penanggung jawab dan jabatan: Ir. Putu Sudewa Ambara sebagai Direktur
Alamat Perusahaan: Jalan Pura Sekartaji No 1 Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng;
Kelembagaan : perdagangan barang
Barang atau jasa atau dagangan utama : perdagangan eceran elpiji
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 503-12/257/SIUP/KPT/2012 tersebut berlaku untuk melakukan isi atau usaha perdagangan diseluruh wilayah RI selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 503-12/257/SIUP/KPT/2012 ditetapkan di Singaraja , pada tanggal 18 April 2012, berlaku s/d 18 April 2017 dan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 503-12/257/SIUP/KPT/2012 tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Buleleng a/n Bupati Buleleng.
Menimbang bahwa perihal isi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 503-12/257/SIUP/KPT/2012 sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim telah konfrontir kepada saksi Nabil Ali Al Zubaidi selaku Direktur Utama PT. Putri Sunartadi Mandiri dan saksi menegaskan tahu surat izin tersebut akan tetapi menurut saksi, surat tersebut sudah tidak berlaku lagi karena Terdakwa telah dipecat melalui RUPS dari jabatannya selaku Direktur di PT. Putri Sunartadi Mandiri .
Menimbang selanjutnya atas keterangan Saksi Nabil Ali Al Zubaidi tersebut, Majelis Hakim menanyakan apakah ada surat pemecatan secara resmi kepada Terdakwa ? Saksi Nabil Ali Al Zubaidi tidak menjawab secara tegas melainkan hanyalah menunjukkan dokumen yang berisi kepengurusan baru di PT. Putri Sunartadi Mandiri serta menunjukkan tidak ada lagi nama Terdakwa tercantum sebagai Direktur disana;
Menimbang bahwa atas jawaban Saksi Nabil Ali Al Zubaidi tersebut Terdakwa mengatakan sebaliknya, bahwa dirinya tidak pernah diundang RUPS apalagi sampai dipecat melalui RUPS sehingga sampai sekarang Terdakwa masih menjabat sebagai Direktur di PT. Putri Sunartadi Mandiri;
Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak akan masuk kedalam saling klaim dipecat atau tidak dipecat tersebut akan tetapi dari surat yang ditunjukkan Terdakwa tersebut dan dari hasil konfrontir perihal isi surat tersebut ke saksi Nabil Ali al Zubaidi selaku Direktur utama di PT. Putri Sunartadi Mandiri, Majelis Hakim mendapatkan petunjuk sebagai berikut :
Bahwa surat tersebut adalah benar adanya;
Bahwa dalam surat tersebut, Terdakwa selaku Direktur di PT. Putri Sunartadi Mandiri mempunyai ijin dari Kepala Badan Pelayanan Ijin Terpadu atas nama Bupati Buleleng sebagai Badan Usaha untuk memperdagangkan eceran gas elpiji;
Bahwa masa berlaku Surat Izin tersebut dari tanggal 18 April 2012 sampai dengan tanggal 18 April 2017;
Bahwa dengan adanya saling klaim dipecat atau tidak dipecat tersebut, terindikasi adanya perseteruan internal antara Direktur Utama PT. Putri Sunartadi Mandiri (Saksi Nabil Ali Al Zubaidi) dengan salah satu Direktur’nya (Terdakwa Putu Sudewa Ambara);
Menimbang bahwa berdasarkan petunjuk bahwa Terdakwa mempunyai ijin berdagang berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 503-12/257/SIUP/KPT/2012 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Buleleng a/n Bupati Buleleng untuk menjual gas elpiji 3 kg dan dikaitkan dengan keterangan para saksi dan Terdakwa yang mana tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa Terdakwa menjual gas elpiji 12 kg selain daripada keterangan saksi Ketut Ariasa als Ketut Ari dimana dalam praktek peradilan, saksi yang hanya seorang diri belum dapat dijadikan dasar pembuktian kesalahan Terdakwa (Putusan Mahkamah Agung No.28K/Kr/1977 tanggal 17-4-1978) oleh sebab itu harus disempurnakan dengan alat bukti lain seperti sumpah atau lainnya yang mana Majelis Hakim tidak menemukan upaya itu dilakukan oleh Penuntut Umum dipersidangan apalagi ditambah Terdakwa memungkiri kejahatannya dan keterangan saksi-saksi lainnya tidak memberikan petunjuk pada kejahatan yang dituduhkan dan fakta Penuntut Umum tidak pula dapat menghadirkan saksi Febri Eko Susilo dan kawan-kawan sebagai pihak yang menangkap Terdakwa untuk memberikan keterangan dipersidangan, selanjutnya berdasarkan hal ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa hanya melakukan penjualan gas elpiji 3 kg dan penjualan tersebut dilakukan dengan berdasar Surat Ijin sebagaimana diuraikan diatas (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 503-12/257/SIUP/KPT/2012);
Menimbang bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut oleh karena salah satu unsur dari Pasal 8 ayat (1) huruf a Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu tidak terbukti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 Undang-undang R1 Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Melakukan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi tanpa izin Usaha Niaga yang disyaratkan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barangsiapa
Menimbang, bahwa yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Putu Sudewa Ambara dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, selama pemeriksaan dalam persidangan terdakwa mampu membedakan yang baik dan yang buruk serta mampu untuk menentukan kehendaknya dengan keinsyafan tentang baik buruknya perbuatan yang dia lakukan, dengan demikian Terdakwa adalah mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur melakukan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi tanpa izin Usaha Niaga yang disyaratkan Undang-Undang;
Menimbang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, Terdakwa dan alat bukti lainnya sebagai berikut :
Saksi Gede Sukertia menerangkan saksi bekerja di PT. Putri Sunartadi Mandiri, yang bertugas sebagai tukang ngampas tabung gas 3 kg dengan menggunakan kendaraan L 300 Pick Up sekaligus bertugas menurunkan tabung gas 3 kg dari atas truk;
Saksi Putu Sudarma als Putu Leong menerangkan pernah bekerja di PT. Putri Sunartadi Mandiri, sekitar 3 bulan yang bertugas sebagai tukang bongkar muat tabung gas 3 kg;
Saksi Made Sudarsa als Kadek Mong menerangkan saksi bekerja di PT. Putri Sunartadi Mandiri, yang bertugas sebagai tukang suntik atau memindahkan tabung gas 3 kg yang bocor ke tabung 12 kg dikarenakan banyak tabung 3 kg kiriman dari agen yang bocor;
Saksi Ketut Ariasa als Ketut Ari menerangkan bahwa saksi pernah membeli gas 12 kg dari terdakwa kemudian jual kembali, saksi membeli tabung gas 12 kg sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) kemudian dijual sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Saksi Nabil Ali Al Zubaidi menerangkan dahulu terdakwa adalah salah satu direktur diperusahaan saksi dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengelola agen LPG 3 kg yang terletak di Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kec. Kubu Tambahan, Kab. Buleleng akan tetapi saat ini Terdakwa sudah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham;
Saksi Made Anggrawan menerangkan bahwa saksi menjual gas LPG 3 kg keliling menggunakan mobil milik Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah menjual atau mengangkut gas LPG 12 kg;
Saksi Made Sukerta menerangkan bahwa saksi menjual gas LPG 3 kg keliling menggunakan mobil milik Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah menjual atau mengangkut gas LPG 12 kg;
Terdakwa menerangkan bahwa usaha Terdakwa hanyalah berjualan gas 3 kg;
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan dakwaan alternatif kesatu dimana tidak terdapat saksi yang menerangkan Terdakwa menjual gas elpiji 12 kg terkecuali saksi Ketut Ariasa als Ketut Ari dimana keterangan saksi Ketut Ariasa als Ketut Ari ini tergolong kedalam unus testis nulus testis yang artinya satu saksi bukan saksi selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa hanya mempunyai usaha niaga berjualan gas eliji 3 kg;
Menimbang bahwa apakah kegiatan usaha niaga berjualan elpiji 3 kg tersebut tidak mempunyai ijin ? hal mana dapat dijawab sebagaimana pertimbangan hukum pada dakwaan alternatif kesatu dimana Terdakwa berjualan gas elpiji 3 kg dengan mempunyai ijin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 503-12/257/SIUP/KPT/2012 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 18 April 2017;
Menimbang bahwa berdasar pertimbangan tersebut oleh karena salah satu unsur dari dakwaan alternatif kedua tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kedua tidak terbukti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 Undang-undang R1 Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Barang siapa;
Dengan sengaja menyimpan bahan bakar berupa LPG (gas bumi) tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barangsiapa
Menimbang, bahwa yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Putu Sudewa Ambara dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, selama pemeriksaan dalam persidangan terdakwa mampu membedakan yang baik dan yang buruk serta mampu untuk menentukan kehendaknya dengan keinsyafan tentang baik buruknya perbuatan yang dia lakukan, dengan demikian terdakwa adalah mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja menyimpan bahan bakar berupa LPG (gas bumi) tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang bahwa pengertian dengan sengaja dalam praktik haruslah sebelumnya memenuhi unsur-unsur yang dimuka persidangan telah terbukti serta unsur ini sangat erat kaitannya dengan motif yang mendasari terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa mendapat izin adalah bahwa suatu usaha/kegiatan yang tidak memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah pemerintah.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya diperoleh hal-hal sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa mengoplos gas elpiji 3 kg yang bocor ke tabung gas 12 kg;
Bahwa Terdakwa mengoplos gas dikarenakan Terdakwa sering rugi karena menerima kiriman tabung gas 3 dari agen yang bocor;
Bahwa gas elpiji oplosan disimpan Terdakwa di Gudang terdakwa di Dusun Pasek Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan, Kabupaten Buleleng;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin mengoplos gas elpiji 3 kg yang bocor ke tabung gas 12 kg;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, fakta perbuatan Terdakwa yang mengoplos gas elpiji 3 kg kedalam tabung gas 12 kg dengan motif untuk mengantisipasi kerugian yang diderita Terdakwa oleh karena kiriman tabung gas elpiji 3 kg dari agen yang mengalami kebocoran dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan tanpa mendapat izin dari Pemerintah maka dengan fakta ini apakah cukup untuk menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dengan sengaja menyimpan bahan bakar berupa LPG (gas Bumi) tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang?
Menimbang bahwa selanjutnya bilamana mencermati surat tuntutan Penuntut Umum khususnya mengenai uraian dakwaan alternatif ketiga Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana dakwaan alternatif ketiga tersebut dinyatakan oleh Penuntut Umum terbukti pada perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya upaya dari Penuntut Umum untuk membuat terang kalimat untuk tujuan komersil, yang ada justru Penuntut Umum hanya bertumpu pada rangkaian bunyi pasal dan pembuktian tentang penyimpanan gas elpiji oplosan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa menurut hukum pembuktian, hal mana perlu dibuat terang tentang tujuan penyimpanan gas elpiji oplosan dalam perkara ini, apakah untuk komersil atau untuk disimpan non komersil sehingga jika terang, nantinya dapat dilihat pertanggungjawaban seperti apa yang mesti dipikul oleh Terdakwa terkait jika ada kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pelaksana lainnya,
Menimbang bahwa tidak adanya upaya dari Penuntut Umum untuk membuat terang kalimat untuk tujuan komersil ini akan menjadi rancu bilamana dikaitkan dengan keterangan Ahli dari Penyidik dan atau Penuntut Umum sendiri yaitu Ahli Bambang Sujito SH yang dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada angka 12 huruf b, Ahli menerangkan ” terhadap sarana pengangkutan dan penyimpanan tersebut tidak diperlukan izin usaha pengangkutan atau penyimpanan sepanjang tidak ada komersialitas atas sarana tersebut (digunakan untuk kepentingan sendiri);
Menimbang selanjutnya pada angka 13 masih dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tersebut, menerangkan ”.....sedangkan untuk kegiatan penyimpanan yang dilakukan oleh Sdr. Putu Sudewa Ambara belum bisa dikategorikan dalam pidana karena dalam kegiatan penyimpanan LPG tersebut tidak dilakukan untuk tujuan komersialitas;
Menimbang bahwa disisi lain terdapat keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum sebagai berikut : Gede Sukertia Alias Gede Pasek menerangkan bahwa yang dimaksud pengoplosan gas, maksudnya adalah kalau tabung gas LPG 3 kg bocor, isinya dipindahkan ke tabung gas lpg 12 kg, Saksi Putu Sudarma Alias Putu Leong menerangkan pernah melihat isi tabung gas lpg 3 kg yang bocor dipindahkan ke tabung gas LPG 12 kg, Saksi Made Sudarsa Alias Kadek Mong menerangkan bahwa saksi bertugas menurunkan tabung gas 3 kg dan kalau ada tabung gas 3 kg yang rusak atau bocor, saksi kesampingkan, tabung 3 kg yang bagus baru dijual, dan Saksi Nabil Ali Al Zubaidi menerangkan bahwa Terdakwa merupakan salah satu Direktur di PT.Putri Sunartadi Mandiri dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengelola agen elpiji 3 kg serta saksi Nabil Ali Al Zubaidi menerangkan pula jika dirinya menjual gas elpiji 3 kg kepada Terdakwa dan keterangan saksi yang dihadirkan Terdakwa yaitu Saksi Made Anggrawan dan saksi Made Sukerta menerangkan bahwa Terdakwa tidak pernah menjual atau mengangkut gas LPG 12 kg;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas yang diperoleh dari keterangan ahli dan para saksi baik dari saksi Penuntut Umum maupun dari saksi yang dihadirkan Terdakwa dan dari kenyataan Penuntut Umum tidak membuat terang kalimat untuk tujuan komersil dari perbuatan Terdakwa , selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa :
Terdakwa benar mempunyai izin dari Kepala Badan Pelayanan Ijin Terpadu atas nama Bupati Buleleng sebagai Badan Usaha untuk memperdagangkan eceran gas elpiji dimana izin tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal 18 April 2017 ;
Terdakwa benar telah melakukan perbuatan memindahkan isi tabung elpiji 3 kg yang bocor ke dalam tabung 12 kg lalu menyimpannya dengan maksud tidak untuk dikomersilkan;
Menimbang bahwa selanjutnya, fakta bahwa perbuatan Terdakwa dengan berinisiatif memindahkan serta menyimpan isi tabung elpiji 3 kg yang bocor ke dalam tabung gas 12 kg tidak untuk tujuan komersil yang mana sejalan dengan keterangan Ahli Bambang Sujito SH yang mengkategorikan perbuatan Terdakwa bukan dalam ranah pidana karena dalam kegiatan penyimpanan LPG oleh Terdakwa tersebut tidak dilakukan untuk tujuan komersialitas;
Menimbang bahwa berdasar pertimbangan tersebut oleh karena salah satu unsur dari dakwaan alternatif ketiga tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua atau ketiga sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka sebagaimana ketentuan pasal 191 (1) KUHAP terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum ( Vrisjpraak ) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka berdasarkan ketentuan pasal 97 ayat (1) KUHAP terdakwa berhak untuk memperoleh rehabilitasi yang akan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan ini dan berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan atas barang bukti berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan dari pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan menetapkan barang bukti tersebut sebagaimana berikut ;
Menimbang bahwa barang bukti berupa tabung gas isi ukuran 3 kg berjumlah 875 tabung, tabung gas kosong ukuran 3 kg berjumlah 50 tabung, tabung gas isi ukuran 12 kg berjumlah 59 Tabung, tabung gas kosong ukuran 12 kg berjumlah 84 tabung, , tabung gas isi ukuran 50 kg berjumlah 37 tabung, tabung gas kosong ukuran 50 kg berjumlah 7 tabung, 1 buah timbangan besar, 2 buah kulkas merk LG dan 1 kantong tutup segel yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa dan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up merk Mitsubishi warna putih dengan plat No DK 9910 UK beserta kuncinya, 1 lembar STNK asli No.0101403 dan 40 tabung gas isi ukuran 12 kg yang telah disita dari Saksi Ketut Ariasa maka dikembalikan kepada Saksi Ketut Ariasa;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PUTU SUDEWA AMBARA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
Tabung gas isi ukuran 3 kg berjumlah 875 tabung, tabung gas kosong ukuran 3 kg berjumlah 50 tabung, tabung gas isi ukuran 12 kg berjumlah 59 Tabung, tabung gas kosong ukuran 12 kg berjumlah 84 tabung, , tabung gas isi ukuran 50 kg berjumlah 37 tabung, tabung gas kosong ukuran 50 kg berjumlah 7 tabung, 1 buah timbangan besar, 2 buah kulkas merk LG dan 1 kantong tutup segel dikembalikan kepada Terdakwa;
1 unit mobil pick up merk Mitsubishi warna putih dengan plat no DK 9910 UK beserta kuncinya, 1 lembar STNK asli No.0101403 dan 40 tabung gas isi ukuran 12 kg , dikembalikan kepada Ketut Ariasa;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 oleh Cokorda Gede Arthana, S.H,M.H sebagai Hakim Ketua, I Putu Pandan Sakti, S.H dan Fatarony,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ketut Suryawan,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri oleh Made Putriningsih,SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
I Putu Pandan Sakti, S.H. Cokorda Gede Arthana, S.H,M.H.
t.t.d.
Fatarony,S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Ketut Suryawan,SH
Untuk turunan resmi
Dikeluarkan atas permintaan Terdakwa (PUTU SUDEWA AMBARA)
Singaraja, 28 Desember 2015.
Panitera
Pengadilan Negeri Singaraja,
MADE SUKADANA, SH.
i