19/Pid.B/2014/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 19/Pid.B/2014/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Surantam bin Sutarman
MENGADILI • Menyatakan terdakwa Surantam bin Sutarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan “turut serta mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam Surat Dakwaan Kumulatif Jaksa Penuntut Umum. • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 7 tahun; • Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa; • Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahanan; • Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) potong celana panjang jeans merek riscover warna biru; 2. 1 (satu) potong celana dalam merek davin warna coklat; 3. 1 (satu) buah Hand phon merek nokia type 2330 warna hitam putih; 4. 1 (satu) buah hand phon merek Cross Type G902T warna merah putih; 5. 1 (satu) buah kunci Sepeda motor merek Honda; 6. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda GLP III nopol K 5111 JC tahun 2005 warna hitam noka MH1KEHL185K142762, nosin KEHLE1141265 an. Muftinin alamat Desa Pecangaan Kulon Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. - Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian perkara an. Budi Santoso bin Surantam. • Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 19/ Pid.B / 2014 / PN-Dmk
“ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
PENGADILAN NEGERI DEMAK, yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
| 1. Nama lengkap | : | SURANTAM bin SUTARMAN |
| Tempat lahir | : | Demak. |
| Umur/tangga lahir | : | 65 Tahun/ 14 Oktober 1948. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Kampung Demunggalan RT 8 RW 3 Kelurahan Bintoro Kec. Demak Kab. Demak. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum Moegiono, SH, Putro Negoro Rektosetho, SH., Mkn, Bambang Sapto Pawono SH, Aden Lukman, SH dan MA. Agung Nugroho SH. MH Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Jalan Brigjen Katamso No. 24 (Panti Marhaen), Semarang Propinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Januari 2014;
Terdakwa telah ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik tanggal, sejak tanggal 14 Oktober 2013 s/d tanggal 02 November 2013 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Demak Sejak tanggal 02 Nopember 2013 s/d tanggal 12 Desember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak sejak tanggal 13 Desember 2013 s/d tanggal 11 Januari 2014;
Penuntut Umum, Sejak tanggal 09 Januari 2014 s/d tanggal 28 Januari 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Demak, sejak tanggal 22 Januari 2014 s/d tanggal 20 Februari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak, sejak tanggal 21 Februari 2014 s/d tanggal 21 April 2014 ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor : 19/ Pen.Pid/2014/PN.Dmk tertanggal 24 Januari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa Surantam bin Sutarman;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Demak No. 19/Pen.Pid/2014/ PN Dmk, tertanggal 27 Januari 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM – 09/ 0.3.31/Ep.2/01/2014 tertanggal 15 Januari 2014 beserta berkas perkara atas nama terdakwa Surantam bin Sutarman;
Pengadilan tersebut ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tertanggal Senin 02 Juni 2014 pada pokoknya memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Surantam bin Sutarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan “turut serta mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam Surat Dakwaan Kumulatif Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surantam bin Sutarman dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang jeans merek riscover warna biru;
1 (satu) potong celana dalam merek davin warna coklat;
1 (satu) buah Hand phon merek nokia type 2330 warna hitam putih;
1 (satu) buah hand phon merek Cross Type G902T warna merah putih;
1 (satu) buah kunci Sepeda motor merek Honda;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda GLP III nopol K 5111 JC tahun 2005 warna hitam noka MH1KEHL185K142762, nosin KEHLE1141265 an. Muftinin alamat Desa Pecangaan Kulon Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian perkara an. Budi Santoso bin Surantam.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan di persidangan, yang pada pokoknya berisi permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini:
Menyatakan terdakwa Surantam bin Sutarman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam tuntutan Jaksa;
Membebaskan terdakwa Surantam bin Sutarman dari dakwaan tersebut (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum;
membebaskan terdakwa Surantam bin Sutarman dari tahanan;
membebankan biaya perkara pada Negara;
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Telah mendengar Tanggapan secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Penasehat Hukum Terdakwa juga menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM – 09/ 0.3.31/Ep.2/01/2014 tertanggal 15 Januari 2014 beserta berkas perkara atas nama terdakwa Surantam bin Sutarman;
DAKWAAN :
Ke-satu
Bahwa terdakwa SURANTAM bin SUTARMAN bersama-sama dengan saksi BUDI SANTOSO BIN SURANTAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau sekitar waktu itu atau pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau dalam tahun 2013, bertempat di tepi sungai Kalijajar di Kampung Demunggalan Kelurahan Bintoro Kabupaten Demak, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa baru saja pulang kerja bersama dengan saksi Budi Santoso ke rumah terdakwa di Kampung Demunggalan RT. 8 RW. 3 Kelurahan Bintoro Kabupaten Demak, lalu saksi Budi Santoso masuk ke dalam kamar tidur dan melihat kamar tidur dalam keadaan berantakan dan kotor sehingga saksi Budi Santoso merasa jengkel dan marah kepada korban Heri leksono yang telah memakai kamar tidur tersebut, selanjutnya saksi Budi Santoso keluar rumah dan melihat korban Heri Leksono sedang bermain air di sungai kecil bekas saluran PDAM, kemudian timbul niat terdakwa untuk memberi pelajaran kepada korban Heri Leksono agar ia jera.
Bahwa selanjutnya saksi Budi Santoso mendekati korban Heri Leksono dan berpura-pura menyuruh untuk mengambil pancing dipinggir sungai jajar dengan mengatakan “ kono lo Her ono seng ketinggalan opo ora pancingmu” (sana loh Her ada yang ketinggalan tidak pancingmu) tidak berapa lama kemudian korban Heri Leksono pergi untuk mencari ada atau tidak pancing yang ketinggalan, dan secara diam-diam saksi Budi Santoso mengikuti korban Heri Leksono sambil saksi Budi Santoso membawa 2 (dua) buah batu sungai yang saksi Budi Santoso ambil dari depan rumah.
Bahwa setelah korban Heri Leksono sampai di pinggir sungai, lalu saksi Budi Santoso secara diam-diam meletakkan 2 (dua) batu sungai yang dibawanya, seterusnya saksi Budi Santoso menepuk punggung korban Heri Leksono dari belakang sambil berkata “wes ketemu opo durung ?” ( sudah ketemu apa belum ?) dan korban Heri Leksono menjawab “durung kok” (belum kok), kemudian saksi Budi Santoso bertanya kepada korban Heri Leksono “koe kok nek lungo lungo ora tau kondo” (kamu kok kalau pergi-pergi tidak bilang-bilang) dan dijawab oleh korban Heri Leksono “halah ngono tok kok sek kondo” (halah gitu aja kok bilang), karena jawaban korban Heri Leksono tersebut saksi Budi Santoso semakin jengkel dan marah, lalu saksi Budi Santoso berkata “dikandani wong tuo kok ngono” (dikasih tahu orang tua kok malah gitu), selain itu pula saksi Budi Santoso berkata kepada korban Heri leksono “kamu seharian dimana ?” lalu dijawab oleh korban Heri leksono “mancing” selanjutnya saksi Budi Santoso berkata lagi “coba kamu lihat kamar, pakaian banyak yang berserakan kok tidak dirapihkan” kemudian dijawab lagi oleh korban Heri leksono “hallah engko-engko bar magrib” (ya nanti saja setelah magrib) kemudian secara tiba-tiba saksi Budi Santoso langsung memukul korban Heri Leksono dengan kepalan tangan kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 kali yang mengenai wajah bagian kanan dan kiri korban Heri Leksono, sehingga korban Heri Leksono berteriak merasa kesakitan.
Bahwa pada saat saksi Budi Santoso dan korban Heri Leksono sedang bertengkar tiba-tiba datang terdakwa sambil bertanya “ono opo kok geger geger” (ada apa kok ribut-ribut) dan dijawab oleh saksi Budi Santoso “iki lho arep ngajar Heri ben gak balek” (ini loh mau kasih pelajaran heri biar ngak bandel), lalu terdakwa memegang tangan korban Heri Leksono dengan cara mengapit kedua tangan korban Heri Leksono melalui bawah ketiaknya menarik bagian dada dari belakang dan korban Heri Leksono, sehingga posisi korban Heri Laksono tidak leluasa bergerak, lalu ketika korban Heri Leksono dalam posisi tidak berdaya, saksi Budi Santoso kembali memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan 2 (dua) buah batu yang dipegang dengan tangan kanan dan kiri saksi Budi Santoso yang sudah saksi Budi Santoso persiapkan sebelumnya.
Bahwa batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kanan saksi Budi Santoso kena pada kepala bagian kiri korban Heri Laksono dan batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kiri saksi Budi Santoso kena pada bagian pipi dan mulut korban Heri Leksono, lalu 2 (dua) buah yang telah digunakan saksi Budi Santoso untuk memukul korban Heri Leksono dibuang ke Sungai Kalijajar.
Bahwa setelah saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan batu tersebut, terdakwa berkata “uwes uwes” sambil melepaskan korban Heri Leksono dan korban Heri Leksono sempoyongan dan langsung jatuh dengan kepala berdarah, lalu ditinggalkan oleh saksi Budi Santoso dan terdakwa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 01.00 Wib, setelah terdakwa dan saksi Budi Santoso pulang lembur kerja, saksi Budi Santoso mencari korban Heri Leksono di tepi sungai Kalijajar tempat dimana saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dan saksi Budi Santoso melihat korban Heri Leksono masih tergeletak di atas tanah, lalu saksi Budi Santoso memeriksa keadaan korban Heri Leksono dan ternyata ia meninggal dunia, setelah dipastikan korban Heri Leksono meninggal dunia, lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono sejauh kurang lebih 3 meter dan disembunyikan di semak-semak dengan ditutupi menggunakan daun pisang kering serta ranting pohon dengan tujuan agar mayat tidak terlihat oleh orang yang lewat, lalu saksi Budi Santoso pulang kerumah untuk tidur.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Budi Santoso mengajak terdakwa ke tempat saksi Budi Santoso menyembunyikan mayat korban Heri Leksono, lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono hingga pinggir sungai dengan disaksikan oleh terdakwa dengan maksud menenggelamkan mayat korban Heri Leksono di Sungai Kalijajar, setelah mayat berhasil ditenggelamkan lalu saksi Budi Santoso dan terdakwa pulang ke rumah, kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa mendengar berita dari tetangga jika telah ditemukan mayat laki-laki di sungai kalijajar.
Bahwa terdakwa adalah orang tua kandung korban Heri Leksono adapun saksi Budi Santoso adalah kakak kandung korban Heri Leksono dan tinggal serumah dengan korban Heri Leksono, sebagaimana Kartu Keluarga yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Budi Santoso, korban Heri Leksono meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum No.352/2154a/X/2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Demak tanggal 01 Oktober 2013 yang pada pokoknya menerangkan “dari hasil pemeriksaan luar didapatkan memar pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada dada sebelah kanan hal ini dapat disebabkan karena bersentuhan dengan benda tumpul sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan luar”.
Berdasarkan Visum Et Repertum No Ver/55/X/2013/Bid Dokkes dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang tanggal 03 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani dr Setyo Trisnadi, SpF berkesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki dewasa usia 21 tahun panjang badan 167cm waktu kematian lebih dari 48 jam dan saat pemeriksaan dari pemeriksaan luar ditemukan tanda tanda kekerasan tumpul di kepala dan dada, dari pemeriksaan dalam ditemukan tanda tanda infeksi pada paru. Kekerasan tersebut diatas dapat menyebabkan kematian.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ----------------------------
A T A U
Ke-Dua
Primair :
-------- Bahwa terdakwa SURANTAM bin SURATMAN bersama sama dengan saksi BUDI SANTOSO BIN SURANTAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau sekitar waktu itu atau pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau dalam tahun 2013, bertempat di tepi sungai Kalijajar di Kampung Demunggalan Kelurahan Bintoro Kabupaten Demak, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa baru saja pulang kerja bersama dengan saksi Budi Santoso ke rumah terdakwa di Kampung Demunggalan RT. 8 RW. 3 Kelurahan Bintoro Kabupaten Demak, lalu saksi Budi Santoso masuk ke dalam kamar tidur dan melihat kamar tidur dalam keadaan berantakan dan kotor sehingga saksi Budi Santoso merasa jengkel dan marah kepada korban Heri leksono yang telah memakai kamar tidur tersebut, selanjutnya saksi Budi Santoso keluar rumah dan melihat korban Heri Leksono sedang bermain air di sungai kecil bekas saluran PDAM, kemudian timbul niat terdakwa untuk memberi pelajaran kepada korban Heri Leksono agar ia jera.
Bahwa selanjutnya saksi Budi Santoso mendekati korban Heri Leksono dan berpura-pura menyuruh untuk mengambil pancing dipinggir sungai jajar dengan mengatakan “ kono lo Her ono seng ketinggalan opo ora pancingmu” (sana loh Her ada yang ketinggalan tidak pancingmu) tidak berapa lama kemudian korban Heri Leksono pergi untuk mencari ada atau tidak pancing yang ketinggalan, dan secara diam-diam saksi Budi Santoso mengikuti korban Heri Leksono sambil saksi Budi Santoso membawa 2 (dua) buah batu sungai yang saksi Budi Santoso ambil dari depan rumah.
Bahwa setelah korban Heri Leksono sampai di pinggir sungai, lalu saksi Budi Santoso secara diam-diam meletakkan 2 (dua) batu sungai yang dibawanya, seterusnya saksi Budi Santoso menepuk punggung korban Heri Leksono dari belakang sambil berkata “wes ketemu opo durung ?” ( sudah ketemu apa belum ?) dan korban Heri Leksono menjawab “durung kok” (belum kok), kemudian saksi Budi Santoso bertanya kepada korban Heri Leksono “koe kok nek lungo lungo ora tau kondo” (kamu kok kalau pergi-pergi tidak bilang-bilang) dan dijawab oleh korban Heri Leksono “halah ngono tok kok sek kondo” (halah gitu aja kok bilang), karena jawaban korban Heri Leksono tersebut saksi Budi Santoso semakin jengkel dan marah, lalu saksi Budi Santoso berkata “dikandani wong tuo kok ngono” (dikasih tahu orang tua kok malah gitu), selain itu pula saksi Budi Santoso berkata kepada korban Heri leksono “kamu seharian dimana ?” lalu dijawab oleh korban Heri leksono “mancing” selanjutnya saksi Budi Santoso berkata lagi “coba kamu lihat kamar, pakaian banyak yang berserakan kok tidak dirapihkan” kemudian dijawab lagi oleh korban Heri leksono “hallah engko-engko bar magrib” (ya nanti saja setelah magrib) kemudian secara tiba-tiba saksi Budi Santoso langsung memukul korban Heri Leksono dengan kepalan tangan kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 kali yang mengenai wajah bagian kanan dan kiri korban Heri Leksono, sehingga korban Heri Leksono berteriak merasa kesakitan.
Bahwa pada saat saksi Budi Santoso dan korban Heri Leksono sedang bertengkar tiba-tiba datang terdakwa sambil bertanya “ono opo kok geger geger” (ada apa kok ribut-ribut) dan dijawab oleh saksi Budi Santoso “iki lho arep ngajar Heri ben gak balek” (ini loh mau kasih pelajaran heri biar ngak bandel), lalu terdakwa memegang tangan korban Heri Leksono dengan cara mengapit kedua tangan korban Heri Leksono melalui bawah ketiaknya menarik bagian dada dari belakang dan korban Heri Leksono, sehingga posisi korban Heri Laksono tidak leluasa bergerak, lalu ketika korban Heri Leksono dalam posisi tidak berdaya, saksi Budi Santoso kembali memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan 2 (dua) buah batu yang dipegang dengan tangan kanan dan kiri saksi Budi Santoso yang sudah saksi Budi Santoso persiapkan sebelumnya.
Bahwa batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kanan saksi Budi Santoso kena pada kepala bagian kiri korban Heri Laksono dan batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kiri saksi Budi Santoso kena pada bagian pipi dan mulut korban Heri Leksono, lalu 2 (dua) buah yang telah digunakan saksi Budi Santoso untuk memukul korban Heri Leksono dibuang ke Sungai Kalijajar.
Bahwa setelah saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan batu tersebut, terdakwa berkata “uwes uwes” sambil melepaskan korban Heri Leksono dan korban Heri Leksono sempoyongan dan langsung jatuh dengan kepala berdarah, lalu ditinggalkan oleh saksi Budi Santoso dan terdakwa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 01.00 Wib, setelah terdakwa dan saksi Budi Santoso pulang lembur kerja, saksi Budi Santoso mencari korban Heri Leksono di tepi sungai Kalijajar tempat dimana saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dan saksi Budi Santoso melihat korban Heri Leksono masih tergeletak di atas tanah, lalu saksi Budi Santoso memeriksa keadaan korban Heri Leksono dan ternyata ia meninggal dunia, setelah dipastikan korban Heri Leksono meninggal dunia, lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono sejauh kurang lebih 3 meter dan disembunyikan di semak-semak dengan ditutupi menggunakan daun pisang kering serta ranting pohon dengan tujuan agar mayat tidak terlihat oleh orang yang lewat, lalu saksi Budi Santoso pulang kerumah untuk tidur.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Budi Santoso mengajak terdakwa ke tempat saksi Budi Santoso menyembunyikan mayat korban Heri Leksono, lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono hingga pinggir sungai dengan disaksikan oleh terdakwa dengan maksud menenggelamkan mayat korban Heri Leksono di Sungai Kalijajar, setelah mayat berhasil ditenggelamkan lalu saksi Budi Santoso dan terdakwa pulang ke rumah, kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa mendengar berita dari tetangga jika telah ditemukan mayat laki-laki di sungai kalijajar.
Berdasarkan Visum Et Repertum No.352/2154a/X/2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Demak tanggal 01 Oktober 2013 yang pada pokoknya menerangkan “dari hasil pemeriksaan luar didapatkan memar pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada dada sebelah kanan hal ini dapat disebabkan karena bersentuhan dengan benda tumpul sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan luar”.
Berdasarkan Visum Et Repertum No Ver/55/X/2013/Bid Dokkes dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang tanggal 03 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani dr Setyo Trisnadi, SpF berkesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki dewasa usia 21 tahun panjang badan 167cm waktu kematian lebih dari 48 jam dan saat pemeriksaan dari pemeriksaan luar ditemukan tanda tanda kekerasan tumpul di kepala dan dada, dari pemeriksaan dalam ditemukan tanda tanda infeksi pada paru. Kekerasan tersebut diatas dapat menyebabkan kematian.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa terdakwa SURANTAM bin SURATMAN bersama sama dengan saksi BUDI SANTOSO BIN SURANTAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau sekitar waktu itu atau pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau dalam tahun 2013, bertempat di tepi sungai Kalijajar di Kampung Demunggalan Kelurahan Bintoro Kabupaten Demak, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa baru saja pulang kerja bersama dengan saksi Budi Santoso ke rumah terdakwa di Kampung Demunggalan RT. 8 RW. 3 Kelurahan Bintoro Kabupaten Demak, lalu saksi Budi Santoso masuk ke dalam kamar tidur dan melihat kamar tidur dalam keadaan berantakan dan kotor sehingga saksi Budi Santoso merasa jengkel dan marah kepada korban Heri leksono yang telah memakai kamar tidur tersebut, selanjutnya saksi Budi Santoso keluar rumah dan melihat korban Heri Leksono sedang bermain air di sungai kecil bekas saluran PDAM, kemudian timbul niat terdakwa untuk memberi pelajaran kepada korban Heri Leksono agar ia jera.
Bahwa selanjutnya saksi Budi Santoso mendekati korban Heri Leksono dan berpura-pura menyuruh untuk mengambil pancing dipinggir sungai jajar dengan mengatakan “ kono lo Her ono seng ketinggalan opo ora pancingmu” (sana loh Her ada yang ketinggalan tidak pancingmu) tidak berapa lama kemudian korban Heri Leksono pergi untuk mencari ada atau tidak pancing yang ketinggalan, dan secara diam-diam saksi Budi Santoso mengikuti korban Heri Leksono sambil saksi Budi Santoso membawa 2 (dua) buah batu sungai yang saksi Budi Santoso ambil dari depan rumah.
Bahwa setelah korban Heri Leksono sampai di pinggir sungai, lalu saksi Budi Santoso secara diam-diam meletakkan 2 (dua) batu sungai yang dibawanya, seterusnya saksi Budi Santoso menepuk punggung korban Heri Leksono dari belakang sambil berkata “wes ketemu opo durung ?” ( sudah ketemu apa belum ?) dan korban Heri Leksono menjawab “durung kok” (belum kok), kemudian saksi Budi Santoso bertanya kepada korban Heri Leksono “koe kok nek lungo lungo ora tau kondo” (kamu kok kalau pergi-pergi tidak bilang-bilang) dan dijawab oleh korban Heri Leksono “halah ngono tok kok sek kondo” (halah gitu aja kok bilang), karena jawaban korban Heri Leksono tersebut saksi Budi Santoso semakin jengkel dan marah, lalu saksi Budi Santoso berkata “dikandani wong tuo kok ngono” (dikasih tahu orang tua kok malah gitu), selain itu pula saksi Budi Santoso berkata kepada korban Heri leksono “kamu seharian dimana ?” lalu dijawab oleh korban Heri leksono “mancing” selanjutnya saksi Budi Santoso berkata lagi “coba kamu lihat kamar, pakaian banyak yang berserakan kok tidak dirapihkan” kemudian dijawab lagi oleh korban Heri leksono “hallah engko-engko bar magrib” (ya nanti saja setelah magrib) kemudian secara tiba-tiba saksi Budi Santoso langsung memukul korban Heri Leksono dengan kepalan tangan kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 kali yang mengenai wajah bagian kanan dan kiri korban Heri Leksono, sehingga korban Heri Leksono berteriak merasa kesakitan.
Bahwa pada saat saksi Budi Santoso dan korban Heri Leksono sedang bertengkar tiba-tiba datang terdakwa sambil bertanya “ono opo kok geger geger” (ada apa kok ribut-ribut) dan dijawab oleh saksi Budi Santoso “iki lho arep ngajar Heri ben gak balek” (ini loh mau kasih pelajaran heri biar ngak bandel), lalu terdakwa memegang tangan korban Heri Leksono dengan cara mengapit kedua tangan korban Heri Leksono melalui bawah ketiaknya menarik bagian dada dari belakang dan korban Heri Leksono, sehingga posisi korban Heri Laksono tidak leluasa bergerak, lalu ketika korban Heri Leksono dalam posisi tidak berdaya, saksi Budi Santoso kembali memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan 2 (dua) buah batu yang dipegang dengan tangan kanan dan kiri saksi Budi Santoso yang sudah saksi Budi Santoso persiapkan sebelumnya.
Bahwa batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kanan saksi Budi Santoso kena pada kepala bagian kiri korban Heri Laksono dan batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kiri saksi Budi Santoso kena pada bagian pipi dan mulut korban Heri Leksono, lalu 2 (dua) buah yang telah digunakan saksi Budi Santoso untuk memukul korban Heri Leksono dibuang ke Sungai Kalijajar.
Bahwa setelah saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan batu tersebut, terdakwa berkata “uwes uwes” sambil melepaskan korban Heri Leksono dan korban Heri Leksono sempoyongan dan langsung jatuh dengan kepala berdarah, lalu ditinggalkan oleh saksi Budi Santoso dan terdakwa.
Bahwa tempat terdakwa memukuli korban Heri Leksono, merupakan tempat terbuka dan dapat dilihat dan dilalui oleh setiap orang.
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 01.00 Wib, setelah terdakwa dan saksi Budi Santoso pulang lembur kerja, saksi Budi Santoso mencari korban Heri Leksono di tepi sungai Kalijajar tempat dimana saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dan saksi Budi Santoso melihat korban Heri Leksono masih tergeletak di atas tanah, lalu saksi Budi Santoso memeriksa keadaan korban Heri Leksono dan ternyata ia meninggal dunia, setelah dipastikan korban Heri Leksono meninggal dunia, lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono sejauh kurang lebih 3 meter dan disembunyikan di semak-semak dengan ditutupi menggunakan daun pisang kering serta ranting pohon dengan tujuan agar mayat tidak terlihat oleh orang yang lewat, lalu saksi Budi Santoso pulang kerumah untuk tidur.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Budi Santoso mengajak terdakwa ke tempat saksi Budi Santoso menyembunyikan mayat korban Heri Leksono, lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono hingga pinggir sungai dengan disaksikan oleh terdakwa dengan maksud menenggelamkan mayat korban Heri Leksono di Sungai Kalijajar, setelah mayat berhasil ditenggelamkan lalu saksi Budi Santoso dan terdakwa pulang ke rumah, kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa mendengar berita dari tetangga jika telah ditemukan mayat laki-laki di sungai kalijajar.
Berdasarkan Visum Et Repertum No.352/2154a/X/2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Demak tanggal 01 Oktober 2013 yang pada pokoknya menerangkan “dari hasil pemeriksaan luar didapatkan memar pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada dada sebelah kanan hal ini dapat disebabkan karena bersentuhan dengan benda tumpul sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan luar”.
Berdasarkan Visum Et Repertum No Ver/55/X/2013/Bid Dokkes dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang tanggal 03 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani dr Setyo Trisnadi, SpF berkesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki dewasa usia 21 tahun panjang badan 167cm waktu kematian lebih dari 48 jam dan saat pemeriksaan dari pemeriksaan luar ditemukan tanda tanda kekerasan tumpul di kepala dan dada, dari pemeriksaan dalam ditemukan tanda tanda infeksi pada paru. Kekerasan tersebut diatas dapat menyebabkan kematian.
-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
-------- Bahwa terdakwa SURANTAM bin SURATMAN bersama-sama dengan saksi BUDI SANTOSO BIN SURANTAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau sekitar waktu itu atau pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau dalam tahun 2013, bertempat di tepi sungai Kalijajar di Kampung Demunggalan Kelurahan Bintoro Kabupaten Demak, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah melakukan, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa baru saja pulang kerja bersama dengan saksi Budi Santoso ke rumah terdakwa di Kampung Demunggalan RT. 8 RW. 3 Kelurahan Bintoro Kabupaten Demak, lalu saksi Budi Santoso masuk ke dalam kamar tidur dan melihat kamar tidur dalam keadaan berantakan dan kotor sehingga saksi Budi Santoso merasa jengkel dan marah kepada korban Heri leksono yang telah memakai kamar tidur tersebut, selanjutnya saksi Budi Santoso keluar rumah dan melihat korban Heri Leksono sedang bermain air di sungai kecil bekas saluran PDAM, kemudian timbul niat terdakwa untuk memberi pelajaran kepada korban Heri Leksono agar ia jera.
Bahwa selanjutnya saksi Budi Santoso mendekati korban Heri Leksono dan berpura-pura menyuruh untuk mengambil pancing dipinggir sungai jajar dengan mengatakan “ kono lo Her ono seng ketinggalan opo ora pancingmu” (sana loh Her ada yang ketinggalan tidak pancingmu) tidak berapa lama kemudian korban Heri Leksono pergi untuk mencari ada atau tidak pancing yang ketinggalan, dan secara diam-diam saksi Budi Santoso mengikuti korban Heri Leksono sambil saksi Budi Santoso membawa 2 (dua) buah batu sungai yang saksi Budi Santoso ambil dari depan rumah.
Bahwa setelah korban Heri Leksono sampai di pinggir sungai, lalu saksi Budi Santoso secara diam-diam meletakkan 2 (dua) batu sungai yang dibawanya, seterusnya saksi Budi Santoso menepuk punggung korban Heri Leksono dari belakang sambil berkata “wes ketemu opo durung ?” ( sudah ketemu apa belum ?) dan korban Heri Leksono menjawab “durung kok” (belum kok), kemudian saksi Budi Santoso bertanya kepada korban Heri Leksono “koe kok nek lungo lungo ora tau kondo” (kamu kok kalau pergi-pergi tidak bilang-bilang) dan dijawab oleh korban Heri Leksono “halah ngono tok kok sek kondo” (halah gitu aja kok bilang), karena jawaban korban Heri Leksono tersebut saksi Budi Santoso semakin jengkel dan marah, lalu saksi Budi Santoso berkata “dikandani wong tuo kok ngono” (dikasih tahu orang tua kok malah gitu), selain itu pula saksi Budi Santoso berkata kepada korban Heri leksono “kamu seharian dimana ?” lalu dijawab oleh korban Heri leksono “mancing” selanjutnya saksi Budi Santoso berkata lagi “coba kamu lihat kamar, pakaian banyak yang berserakan kok tidak dirapihkan” kemudian dijawab lagi oleh korban Heri leksono “hallah engko-engko bar magrib” (ya nanti saja setelah magrib) kemudian secara tiba-tiba saksi Budi Santoso langsung memukul korban Heri Leksono dengan kepalan tangan kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 kali yang mengenai wajah bagian kanan dan kiri korban Heri Leksono, sehingga korban Heri Leksono berteriak merasa kesakitan.
Bahwa pada saat saksi Budi Santoso dan korban Heri Leksono sedang bertengkar tiba-tiba datang terdakwa sambil bertanya “ono opo kok geger geger” (ada apa kok ribut-ribut) dan dijawab oleh saksi Budi Santoso “iki lho arep ngajar Heri ben gak balek” (ini loh mau kasih pelajaran heri biar ngak bandel), lalu terdakwa memegang tangan korban Heri Leksono dengan cara mengapit kedua tangan korban Heri Leksono melalui bawah ketiaknya menarik bagian dada dari belakang dan korban Heri Leksono, sehingga posisi korban Heri Laksono tidak leluasa bergerak, lalu ketika korban Heri Leksono dalam posisi tidak berdaya, saksi Budi Santoso kembali memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan 2 (dua) buah batu yang dipegang dengan tangan kanan dan kiri saksi Budi Santoso yang sudah saksi Budi Santoso persiapkan sebelumnya.
Bahwa batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kanan saksi Budi Santoso kena pada kepala bagian kiri korban Heri Laksono dan batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kiri saksi Budi Santoso kena pada bagian pipi dan mulut korban Heri Leksono, lalu 2 (dua) buah yang telah digunakan saksi Budi Santoso untuk memukul korban Heri Leksono dibuang ke Sungai Kalijajar.
Bahwa setelah saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan batu tersebut, terdakwa berkata “uwes uwes” sambil melepaskan korban Heri Leksono dan korban Heri Leksono sempoyongan dan langsung jatuh dengan kepala berdarah, lalu ditinggalkan oleh saksi Budi Santoso dan terdakwa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 01.00 Wib, setelah terdakwa dan saksi Budi Santoso pulang lembur kerja, saksi Budi Santoso mencari korban Heri Leksono di tepi sungai Kalijajar tempat dimana saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dan saksi Budi Santoso melihat korban Heri Leksono masih tergeletak di atas tanah, lalu saksi Budi Santoso memeriksa keadaan korban Heri Leksono dan ternyata ia meninggal dunia, setelah dipastikan korban Heri Leksono meninggal dunia, lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono sejauh kurang lebih 3 meter dan disembunyikan di semak-semak dengan ditutupi menggunakan daun pisang kering serta ranting pohon dengan tujuan agar mayat tidak terlihat oleh orang yang lewat, lalu saksi Budi Santoso pulang kerumah untuk tidur.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Budi Santoso mengajak terdakwa ke tempat saksi Budi Santoso menyembunyikan mayat korban Heri Leksono, lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono hingga pinggir sungai dengan disaksikan oleh terdakwa dengan maksud menenggelamkan mayat korban Heri Leksono di Sungai Kalijajar, setelah mayat berhasil ditenggelamkan lalu saksi Budi Santoso dan terdakwa pulang ke rumah, kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa mendengar berita dari tetangga jika telah ditemukan mayat laki-laki di sungai kalijajar.
Berdasarkan Visum Et Repertum No.352/2154a/X/2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Demak tanggal 01 Oktober 2013 yang pada pokoknya menerangkan “dari hasil pemeriksaan luar didapatkan memar pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada dada sebelah kanan hal ini dapat disebabkan karena bersentuhan dengan benda tumpul sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan luar”.
Berdasarkan Visum Et Repertum No Ver/55/X/2013/Bid Dokkes dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang tanggal 03 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani dr Setyo Trisnadi, SpF berkesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki dewasa usia 21 tahun panjang badan 167cm waktu kematian lebih dari 48 jam dan saat pemeriksaan dari pemeriksaan luar ditemukan tanda tanda kekerasan tumpul di kepala dan dada, dari pemeriksaan dalam ditemukan tanda tanda infeksi pada paru. Kekerasan tersebut diatas dapat menyebabkan kematian.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------
Dan
Ke-tiga :
--------- Bahwa terdakwa SURANTAM bin SURATMAN bersama-sama dengan saksi BUDI SANTOSO BIN SURANTAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib atau sekitar waktu itu atau pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau dalam tahun 2013, bertempat di sungai Kalijajar di Kampung Demunggalan Kelurahan Bintoro Kabupaten Demak, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah melakukan, turut serta melakukan mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 01.00 Wib, setelah terdakwa pulang lembur kerja bersama dengan saksi Budi Santoso, saksi Budi Santoso mencari korban Heri Leksono di tepi sungai Kalijajar tempat dimana saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dengan dipegangi oleh terdakwa dan saksi Budi Santoso melihat korban Heri Leksono masih tergeletak di atas tanah, lalu saksi Budi Santoso memeriksa keadaan korban Heri Leksono dan ternyata ia meninggal dunia, setelah dipatikan korban Heri Leksono meninggal dunia, lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono sejauh kurang lebih 3 meter dan disembunyikan di semak-semak dengan ditutupi menggunakan daun pisang kering serta ranting pohon dengan tujuan agar mayat tidak terlihat oleh orang yang lewat, lalu saksi Budi Santoso pulang kerumah untuk tidur.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Budi Santoso mengajak terdakwa ke tempat saksi Budi Santoso menyembunyikan mayat korban Heri Leksono, dan atas kesepakatan terdakwa lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono hingga pinggir sungai dengan maksud menenggelamkan mayat korban Heri Leksono di Sungai Kalijajar, setelah mayat berhasil ditenggelamkan lalu saksi Budi Santoso dan terdakwa pulang dan tidur kemudian pada pagi harinya pukul 08.00 Wib terdakwa mendengar berita dari tetangga jika telah ditemukan mayat laki-laki di sungai kalijajar.
Bahwa terdakwa dan saksi Budi Santoso membuang mayat korban Heri Leksono tersebut ke dalam sungai dengan maksud agar tidak diketahui penyebab kematiannya.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi/ keberatan dan atas eksepsi/keberatan tersebut telah diputuskan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima ;----------
Menyatakan perkara pidana Nomor 19/Pid.B/2014/PN Dmk atas nama terdakwa Surantam dilanjutkan pemeriksaannya ;----------------------------------------------------------
Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir ;------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu sebagai berikut:
Saksi Aji Isnu Umar bin Sadiran, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui ada penemuan mayat pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 06.30 wib di Sungai jajar Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak Kabupaten Demak.
Bahwa saksi mengetahui adanya penemuan mayat tersebut pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2013, sekira jam. 13.00 wib, dari teman saksi yang bernama Agus Setiawan, yang mengajak saksi untuk melihat mayat dikamar jenazah yang ditemukan di Sungai jajar Demak, namun saksi pada saat itu tidak sempat melihat mayat karena saksi masih bekerja.
Bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah Heri Laksono dan saksi mengenal Heri Laksono sejak bulan Januari 2013, dan bekerja bersama-sama sebagai Cleaning service di RSUD Demak dan terakhir kali saksi bertemu dengan Heri Laksono pada hari sabtu 28 September 2013 sekitar jam 14.00 wib di RSUD Demak saat aplusan kerja.
Bahwa saksi mengetahui keseharian Heri Laksono tersebut orangnya baik dan tidak ada masalah dengan saksi maupun rekan kerja di Rumah Sakit.
Bahwa saksi sekitar awal bulan September 2013 pernah melihat Heri Laksono berangkat kerja dengan kondisi mata sebelah kiri bengkak, dan setelah ditanya korban menjawab kalau habis dipukul oleh kakaknya.
# Tanggapan terdakwa
Keterangan saksi tidak benar.
Saksi Eko Pratiknyo bin Ngadipan, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Heri Laksono ketika saksi sama-sama bekerja dengan Heri Laksono di Rumah Sakit Umum Sunan Kalijaga Demak sebagai Cleaning Servis, kira-kira sejak bulan September 2012, kemudian selang beberapa bulan saksi pindah kerja, namun Heri Laksono masih bekerja di RSU Sunan Kalijaga Demak, dan hingga sekarang ini kira-kira saksi mengenal Heri Laksono kurang lebih satu tahun.
Bahwa terakhir kali saksi bertemu dengan Heri Laksono yaitu pada hari Minggu tanggal 29 September 2013, sekira pukul 14.00 wib, di rumah Heri Laksono dengan maksud mengajak memancing, saat bertemu untuk memancing tersebut saksi bersama dengan adik ipar saksi yaitu saksi Priyo Handoko.
Bahwa selama saksi mengenal Heri Laksono, saksi tidak pernah mempunyai masalah dengan Heri Laksono serta saksi tidak mengetahui Heri Laksono mempunyai masalah dengan yang lain.
Bahwa saksi mengetahui sekarang ini Heri Laksono telah meninggal dunia, dan jasadnya ditemukan di Sungai jajar .
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab dari kematian Heri Laksono, hanya yang saksi ketahui Heri Laskono meninggal dan jasadnya ditemukan di sungai jajar Demak dari teman saksi lewat sms, pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2013, sekira pukul 09.00 Wib, bahwa sdr. HERI meninggal dan jasadnya ditemukan di sungai jajar Demak.
Bahwa setelah saksi mengetahui bahwa Heri Laksono telah meninggal dunia, saksi bersama rekan-rekan kerja dari RSU Sunan kalijaga melayat kerumah Almarhum Heri Laksono pada tanggal 4 Oktober 2013 sekira pukul 14.00 Wib.
Bahwa saksi pada hari minggu tanggal 29 September 2013, sekira pukul 08.00 Wib, saksi mengirim sms kepada Heri Laksono dengan maksud saksi ajak memancing, kemudian Heri Laskono membalas sms saksi, dan saksi janji ketemu untuk memancing pada pukul 14.30 wib, selanjutnya pada pukul 14.30 Wib, saksi bersama adik ipar saksi yaitu Priyo Handoko, setelah sampai di rumah Heri Laksono, saksi dan saksi Priyo Handoko melihat ibunya Heri Laksono berada diluar rumah sedang menjemur kerupuk, kemudian saksi bertiga mulai memancing di pinggir sungai jajar di depan rumah Heri Laskono, hingga pukul 15.30 wib, kemudian Heri Laksono berpindah tempat memancing yaitu kearah timur mendekat ke bendungan sungai jajar, sedangkan saksi masih berdua dengan adik ipar saksi di tempat semula memancing, selanjutnya sampai pukul 16.30 Wib, saksi tidak melihat Heri Laksono, perkiraan saksi pada saat itu Heri Laksono sedang buang air besar, karena terlalu lama saksi menunggu kemudian saksi beranjak pulang beserta adik Ipar saksi, sebelum pulang saksi mengambil sepeda motor yang saksi titipkan di depan rumah Heri LAksono, dan pada saat saski mengambil motor saksi bertemu lagi dengan ibunya Heri Laksono kemudian saksi berpamitan untuk pulang.
Bahwa pada saat saksi melayat ke rumah almarhum Heri Laksono, saksi mendapatkan informasi dari kakak kandung Heri Laksono, bahwa Heri Laksono pernah dianiaya orang masalah utang piutang.
- Tanggapan terdakwa
Keterangan saksi tidak benar.
Saksi Priyo Handoko bin Alm. Supriyadi, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Heri Laksono sekira pada hari lupa bulan Juli 2013, sekira pukul 13.00 Wib di depan rumah Heri Laksono, sewaktu diajak kakak Ipar saksi yaitu saksi Eko Pratikno dalam acara mancing di sungai Kalijajar di depan rumah Heri Laksono, semenjak mengenal Korban pada hari tersebut saksi tidak pernah bertemu, tidak pernah menghubungi lewat HP karena saksi tidak menyimpan Nomer Hpnya, dan bertemu kembali dengan Heri Laksono pada hari Minggu, tanggal 29 September 2013 mulai Pukul 13.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib di sungai Kalijajar di depan rumahnya dalam acara mancing’
Bahwa sewaktu saksi mancing di Sungai Kalijajar di depan rumah Heri Laksono bersama kakak ipar saksi dan Heri laksono tidak ada orang lain, saksi berangkat dari rumah berboncengan sepeda motor Supra X No pol lupa milik kakak ipar saksi yaitu saksi Eko Pratikno pada hari minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 12.00 Wib dengan membawa 2 (dua) pancing, tas warna abu-abu yang berisi pancing, 2 gulungan (1 gulungan kayu sedangkan yang satu alat).
Bahwa sebelum berangkat kakak ipar saksi sudah memberitahu kalau nanti akan mancing di depan rumah Heri Laksono, setelah saksi sampai di depan rumah Heri Laksono, Heri Laksono keluar rumah, selanjutnya ke sungai Kalijajar di depan rumahnya, dan pada saat sampai di depan rumah Heri Laksono, saksi melihat ibunya Heri Laksono baru memotong krupuk yang akan di goreng di teras rumahnya, sedangkan di dalam rumahnya saya tidak mengetahui karena pintunya setengah tertutup.
Bahwa saksi melihat pakaian yang digunakan untuk Kaos warna Hitam Panjang yang sudah burem (sudah lusuh), Celana Panjang warna Crem, menggunakan sendal japet merk swalow warna Kuning.
Bahwa saksi bersama kakak Ipar tidak sempat masuk rumah Korban, hanya diteras dan langsung ke sungai Kalijajar depan rumahnya yang berjarak sekira 150 Meter.
Bahwa setelah saksi bersama kakak ipar mancing sekira lebih kurang 1 Jam, kemudian Heri laksono pamit untuk mengambil kail dan kembali dan sempat mendapatkan ikan, Sekira Pukul 16.00 Wib Heri Laksono pergi tanpa pamit ke arah utara yang berlawanan dengan jalur rumahnya.
Bahwa saksi bersama kakak ipar pulang karena sudah sore sekira Pukul 17.00 Wib dan Heri Laksono tidak kembali ke tempat mancing semula.
Bahwa saksi sebelum pulang kembali ke rumah Heri Laksono dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor yang dititipakan di teras rumah Heri Laksono, sedangkan sewaktu minta ijin pulang di dalam rumahnya ada Ibunya Heri Laksono sedang menggoreng krupuk.
Bahwa saksi tidak punya permasalahan dengan dengan Heri Laksono.
Bahwa saksi mengetahui Heri Laksono meninggal pada hari Selasa, 1 Oktober 2013 sekira pukul 12.00 Wib, dikasih tahu langsung oleh kakak ipar saksi yaitu saksi Eko Pratikno di rumah.
Bahwa saksi mengetahui celana korban sewaktu ditemukan mayatnya sama yang digunakan sewaktu mancing bersama saksi.
Bahwa saksi mendengar berita bahwa Heri Laksono meninggal dunia karena dibunuh kakak dan bapaknya.
#. Tanggapan terdakwa Keterangan saksi tidak benar
Saksi Budi Supriyono bin Supriyadi, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya penemuan mayat laki-laki tanpa identitas yang ditemukan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 06.30 wib di Sungai jajar Kel.Kadilangu Kec.Demak Kota, Kab. Demak
Bahwa saksi mengetahui adanya peristiwa penemuan mayat tersebut yaitu dari cerita Jupri (satpam Rumah Sakit Umum Demak) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 19.00 wib, bahwa mayat ditemukan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 06.30 wib di Sungai Jajar Kel. Kadilangu Kec. Demak Kota Kab. Demak.
Bahwa benar saksi Mahmudi pernah bertanya pada hari senin kepada saksi, ada kabar tentang Heri ?.
Bahwa benar pada hari Kamis ada issu di Rumah Sakit, Kaya-nya mayat tersebut adalah Heri dan pada hari Jum’at dipastikan mayat tersebut adalah Heri.
Bahwa benar saksi tahu identitas mayat tersebut yaitu bernama Heri Leksonodan saksi tahu bahwa mayat tersebut adalah Heri Laksono dari cerita saski Warno dan saksi Mahmudi yang keduanya adalah Satpam RSUD Demak, pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 wib karena Saksi sendiri tidak melihat secara langsung keadaan mayat Heri Laksono ketika berada di kamar jenazah RSUD Demak.
Bahwa benar saksi mengenal Heri Laksono karena ia merupakan teman kerja saksi sebagai Cleaning Servis di RSUD Demak namun berbeda Shif.
Bahwa benar mayat Heri awalnya dimakamkan di Makam Perumahan Griya Bakti Praja (belakang RSUD Demak) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 karena belum diketahui identitasnya, kemudian karena mayat sudah diketahui identitasnya dari pakaian yang dikenakan yang masih disimpan di rumah sakit, maka mayat dibongkar dan dipindahkan ke makam Kp. Domenggalan Kel. Bintoro Demak pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekira pukul 09.00 wib. Saksi tidak mengetahui ketika pemakaman awal, namun ketika pembongkaran dan pemindahannya saksi mengetahuinya.
Bahwa Heri Laksono terakhir masuk kerja di RSUD Demak yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 saat itu dirinya masuk Shif malam mulai pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 06.00 wib. Saksi sendiri terakhir bertemu dengan Sdr HERI yaitu ketika aplusan masuk kerja pada hari Sabtu tanggal 28 september 2013 sekira pukul 21.00 wib tersebut di atas, karena saksi shif siang sedangkan Heri laksono shif malam.
Bahwa saksi berkomunikasi dengan Sdr HERI terakhir kali pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 12.00 wib, yaitu lewat SMS. saksi meminta tolong Heri Laksono agar bersedia menggantikan saksi masuk kerja Shif siang, namun Heri Laksono menjawab SMS tidak bisa menggantikan saksi masuk kerja shif siang karena dirinya akan pergi memancing ikan bersama temannya, namun dirinya tidak mengatakan kepada saksi tujuan memancing kemana dan siapa temannya.
Ya, pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2013 sebelum bulan puasa Heri Laksono pernah bercerita kepada saksi tentang permasalahan pribadinya dengan kakaknya bernama Budi, saat itu Heri Laksono bercerita kepada saksi dirinya akan melaporkan kakaknya (BUDI) karena sering menganiaya, namun Heri Laksono tidak jadi melapor karena mengingat Budi masih kakaknya sendiri.
Bahwa cerita Heri Laksono mau melaporkan kakaknya kurang lebih 2 atau 3 bulan sebelum ditemukan mayatnya Heri.
Bahwa saksi pernah melihat kelopak mata kiri Heri laksono lebam dan ketika ditanya ia bilang jatuh dari motor, kemudian setelah ditanya saksi masa jatuh dari motor ? lalu Heri Laksono bilang habis dipukul kakak dan kejadian itu kurang lebih 1 ½ bulan sebelum Heri meninggal dunia.
Bahwa Heri Laksono sering menginap di Rumah Sakit.
#. Tanggapan terdakwa Keterangan saksi benar.
Saksi Nur Ahmadi bin Tasripan, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adanya penemuan mayat laki-laki tanpa identitas yang ditemukan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 06.30 wib di Sungai jajar Kel.Kadilangu Kec.Demak Kota, Kab. Demak.
Bahwa saksi mengetahui adanya peristiwa penemuan mayat tersebut yaitu dari cerita saksi Budi Supriyono (Cleaning Servis Rumah Sakit Umum Demak) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 sekira pukul 12.00 wib, bahwa mayat ditemukan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 06.30 wib di Sungai Jajar Kel. Kadilangu Kec. Demak Kota Kab. Demak.
Bahwa saksi mengetahui identitas mayat yang ditemukan tersebut yaitu bernama Heri Laksono, karena ia merupakan anak buah saksi sebagai Cleaning Servis di RSUD Demak;
Bahwa ketika pemakaman jenazah Heri di Makam Perumahan Griya Bakti Praja (belakang RSUD Demak) saksi tidak mengetahuinya, namun ketika pembongkaran dan pemindahan ke makam Kp. Domenggalan Kel. Bintoro Demak pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2013 sekira pukul 09.00 wib saksi mengetahuinya;
Bahwa Heri Laksono terakhir masuk kerja di RSUD Demak yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 saat itu dirinya masuk Shif malam (mulai pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 06.00 wib). Saksi sendiri terakhir bertemu dengan Heri yaitu pada hari Senin tanggal 23 September 2013 ketika aplusan masuk kerja.
Bahwa Heri Laksono tidak pernah berkomunikasi dengan saksi lewat telpon seluler dan Heri tidak pernah bercerita kepada saksi tentang permasalahan yang dialaminya sebelum dirinya meninggal;
Bahwa pihak keluarga ketika ditawarkan untuk dipindahkan pemakamannya menolak dengan mengatakan biar disitu saja;
#. Tanggapan terdakwaTerdakwa merasa kehilangan.
Saksi Muhammad Irham bin Muh. Khafid, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya penemuan mayat laki-laki tanpa identitas yang ditemukan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 06.30 wib di Sungai jajar Kel. Kadilangu Kec. Demak Kota, Kab. Demak.
Bahwa saksi kenal dengan (Alm) Heri Leksono Bin Surantam, Alamat Kp. Domenggalan Kel. Bintoro Rt.08/03 Kec. Demak Kab. Demak;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Heri Laksono adalah warga RT saksi karena saksi menjabat sebagai ketua RT setempat;
Bahwa selama Saksi tinggal di Kp. Domenggalan Kel. Bintoro Rt.08/03 Kec. Demak Kab. Demak, Saksi kenal Heri Leksono Bin Surantam sekeluarga sudah sekitar 3 tahun, dan sewaktu saksi menjabat sebagai ketua RT setempat baru sekitar 1 tahun ini.
Bahwa benar setahu saksi, terdakwa Surantam menguruskan pindah domisili ke Kp. Domenggalan Kel. Bintoro Rt.08/03 Kec. Demak Kab. Demak sekitar 1 tahun terdakwa Surantam tidak mengurus surat domisili setempat.
Bahwa saksi bertemu terakhir dengan Heri Leksono selaku anak kandung terdakwa Surantam pada hari Minggu, tanggal 29 September 2013 sekitar Pukul 08.00 Wib di Pondok Putra Subulus Salam di Kp. Domenggalan untuk melakukan kerja bakti dalam rangka pengecoran Dak Musholla.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 Sekira Pukul 18.00 Wib setelah magrib, terdakwa Surantam datang ke rumah saksi untuk melaporkan kehilangan anaknya yang bernama Heri Leksono, namun pada saat itu saksi tidak berada di rumah dan yang ditemui oleh terdakwa Surantam di rumah saksi adalah istri saksi, yaitu Nikmatussa’dah, kemudian istri saksi menelpon saksi untuk memberitahu bahwa terdakwa Surantam melaporkan kehilangan anaknya yang bernama Heri Leksono, lalu saksi menyarankan untuk melaporkan kehilangan anaknya ke Kantor Polisi, atau kerumah Sdr. Khoeron selaku Sekretaris RT Saksi agar diarahkan maksud dan tujuannya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekira Pukul 19.30 Wib di warung Mie Thek Thek Kp. Beguron Kel. Bintoro Demak saksi bertemu dengan Sdr. Khoeron dan ia memberitahu saksi bahwa terdakwa Surantam melaporkan kehilangan anakanya yang bernama Heri Leksono, dan memberitahukan bahwa ada penemuan mayat di seberang rumah terdakwa Surantam, dan Mayat tersebut berjenis kelamin Laki-laki namun belum diketahui identitasnya.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 04 Oktober 2013, sekitar pagi hari saksi ditelpon Sdr. Samsul, Pedagang kantin di RSUD Kalijaga Demak, Alamat Kp. Domenggalan Rt.01/03 Bintoro Demak, membertahu saksi bahwa penemuan mayat laki-laki tak dikenal yang ditemukan pada hari Selasa pagi adalah Heri Leksono anaknya terdakwa Surantam, kemudian Saksi menunggu informasi dari warga setempat dan dari Keluarga Almarhum mengenai perkembangan jenazah tersebut. Setelah habis magrib Saksi beserta Sdr. Khoeron dan Sdr. Safik mendatangi rumah terdakwa Surantam dengan maksud dan tujuan untuk berbela sungkawa dan mempertanyakan apakah diadakan acara tahlilan / kirim doa jenazah atau tidak. terdakwa Surantam menjawab “Diadakan mas, diadakan Tahlil ketujuh harinya pas malam Minggu (tanggal 05 Oktober 2013)”, kemudian Sdr. Safik menanyakan “Kok ketujuh hari?”, kemudian Sdr. Surantam menjawab “Itu Saksi hitung mulai Malam Senin (tanggal 29 September 2013), Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu (sambil menghitung lewat jari)”. Kemudian Saksi memberitahukan untuk diadakan Tahlilan malam ketujuh hari Sabtu habis magrib atau isya, dan terdakwa Surantam menjawab habis Magrib saja.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2013 sekira habis Tahlilan malam ketujuh dirumah terdakwa SURANTAM, pada saat Saksi di Toko Samudra Ilmu Kp. Beguron Bintoro Demak, Saksi ditelpon oleh Sdr. BUDI anaknya terdakwa Surantam menanyakan mau mengurus Surat Kematian, kemudian Saksi arahkan untuk pengurusannya di RSUD / Kepolisian biar tahu lebih jelas. Sekira Pukul 22.00 Wib Saksi mendapat kabar dari tukang Gali kubur Sdr. Surahman bahwa jenazah Heri Leksono yang awal mulanya di kuburkan di belakang RSUD Demak, akan dipindahkan ke makam Kp.Domenggalan Bintoro Demak.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 06 oktober 2013 sekira jam 10.00 wib saksi ikut menyaksikan pembongkaran makam Heri Leksono, pada saat pembongkaran makam, Budi Santoso setahu saksi tidak mendampingi proses pembongkarannya namun malah melihatnya dari jauh sekitar 20 meter di tepi jalan. kemudian memindahkan jenazahnya ke makam Kp. Domenggalan Bintoro Demak;
Bahwa setahu saksi, terdakwa tidak melaporkan kehilangan ke Kepolisian.
#. Tanggapan terdakwa Terdakwa tidak melakukan.
Saksi Tri Wahyu Utomo bin Sutrisno, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya penemuan mayat laki-laki pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 di Sungai jajar Kel. Kadilangu Kec. Demak, Kab. Demak yang kemudian diterima di RSUD Sunan Kalijaga.
Bahwa sebelumnya jenazah tersebut tidak dikenali, namun pada hari minggu tanggal 6 Oktober 2013 sekitar jam 09.00 wib keluarga korban membongkar makam jenazah tersebut dan akhirnya saksi mengetahui jenazah yang ditemukan tersebut adalah Heri Laksono.
Bahwa benar saksi kenal dengan Heri Laksono sejak bulan Juni atau Juli tahun 2013, dimana Heri Laksono selaku Clening Servise RSUD Sunan Kalijaga Demak dan saksi selaku Satpam di Rumah Sakit tersebut;
Bahwa saksi mengenal Heri Laksono tersebut seperti bapak dengan anak, karena sering makan bersama dan korban Heri Laksono sering mengeluh karena sering dipukuli oleh kakak kandungnya yang bernama BUDI;
Bahwa saksi pernah melihat Heri Laksono mengalami lebam sudah 2 kali, yaitu sekitar 1,5 Bulan yang lalu saksi melihat luka memar/ bengkak di mata sebelah kiri Heri Laksono, kemudian saksi tanya kenapa le, korban menjawab jatuh, kemudian diantara tanggal 22 – 23 September 2013 saksi melihat luka memar/ bengkak dimata sebelah kiri dan bibir bawah sebelah kiri robek dan saksi tanya lagi kenapa le, korban manjawab habis dipukuli oleh kakaknya Budi dan akhir akhir ini korban Heri Laksono tidak berani pulang.
Bahwa saksi mengetahui setelah dari kepolisian korban Heri laksono meninggal karena dipukul pakai batu oleh saksi Budi kemudian di hanyutkan ke kali;
Bahwa saksi mengetahui adapun masalahnya adalah bensin sepeda motornya korban Heri Laksono habis, karena dipakai saudara Budi tidak mau membelikan dan juga karena masalah uang.
Bahwa saksi mengenal Heri Laksono sifat kesehariannya pendiam, rajin bekerja, suka menolong dan selama ia bekerja di Rumah Sakit selaku cleaning servis tidak pernah ada masalah baik dalam pekerjaannya maupun dengan sesama temannya.
Bahwa saksi bertemu terakhir kali dengan korban Heri Laksono pada hari Jum’at, tanggal 27 Setember 2013, sekira pukul 22.30 Wib di teras ruangan UGD RSUD Sunan Kalijaga Demak, kemudian korban Heri Laksono saksi suruh membeli air mineral dan selanjutnya sampai sekarang tidak ketemu.
Bahwa saksi mengenal cirri-ciri korban Heri Laksono adalah pada kaki sebelah kanan terdapat bekas luka kena knalpot.
Bahwa berupa foto korban tersebut adalah fotonya korban Heri Laksono, karena dikaki sebelah kanan terdapat luka bekas kena knalpot.
#. Tanggapan terdakwa Bahwa terdakwa tidak pernah menganiaya.
Saksi Suwarno bin Kasrin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan semua keterangan yang ada dalam BAP adalah benar.
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan kasus pembunuhan.
Bahwa awal mulanya pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2013, sekira jam 08.30 Wib pada saat saksi berada di rumah mendapatkan telpon dari saudara Mahmudi bahwa di Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Demak ada mayat laki-laki yang tidak dikenal, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2013, sekira jam 11.00 Wib saksi (Selaku Tim Pemandian Jenazah) saksi memandikan jenazah, setelah dimandikan lalu di makamkan di Pemakaman milik RSUD Sunan Kalijaga Demak dengan disaksikan petugas Polsek Kota Demak dan petugas Polres Demak.
Bahwa saksi mengenali mayat yaitu Heri Laksono selaku Clenning servise di RSUD Sunan Kalijaga.
Bahwa saksi pada saat saya memandikan jenazah melihat ciri-ciri yaitu kaki kanan luka bekas kena knalpot namun saksi belum mengenalnya dan korban Heri Laksono sudah tidak masuk kerja mulai hari Minggu, tanggal 30 September 2013 hingga ditemukan mayat tersebut dan sebelum saudara Heri Laksono meninggal dunia, korban Heri Laksono sering mengeluh bahwa ia sering dipukuli kakak kandungnya sendiri.
Bahwa saksi terakhir kali melihat korban Heri Laksono tersebut pada hari Kamis, tanggal 26 Setember 2013, sekira pukul 20.00 Wib di ruangan UGD RSUD Sunan Kalijaga Demak, dan pada hari minggu, tanggal 29 September 2013 saya masuk piket malam, korban Heri Laksono sudah tidak masuk kerja.
Bahwa kondisi korban heri laksono tersebut ketika dimandikan ditemukan kedua punting korban Heri Laksono sudah hilang, kedua daun telinga terkikis dan luka memar di kepala samping tepatnya di atas kuping sebelah kiri.
Bahwa mayat Heri Laksono dimakamkan di makam RSU Sunan Kalijaga pada tanggal 3 Oktober 2013, dan setelah dikenali keluarga Heri Laksono diberitahu namun tidak datang.
Bahwa terdakwa Surantam dan saksi Budi Santoso datang ke Rumah Sakit Umum Sunan Kalijaga pada hari Jum’at setelah dimakamkan.
Bahwa saksi melihat prilaku atau sikap saksi Budi Santoso dan terdakwa Surantam tidak menggambarkan kehilangan, malah terlihat terdakwa sibuk main handphon sementara adiknya terdakwa menangis.
Bahwa pada saat memindahkan pemakaman korban Heri Laksono terdakwa Surantam tidak ikut membantu malah menjauh.
Bahwa pada awalnya keluarga menolak untuk dipindahkan pemakaman Heri Laksono, namun atas inisiatif dan biaya dari teman-teman di rumah sakit akhirnya keluarga korban heri Laksono mau menerima.
Bahwa dari pihak rumah sakit menawarkan untu di pindahkan ke tempat yang lebih layak namun Surantam menolaknya.
Bahwa atas inisiatif dari teman-teman Heri laksono mengumpulkan uang untuk pemindahan jenazah Heri laksono lalu disampaikan pada pihak keluarga dan akhirnya pihak keluarga Heri laksono mau menerima pemindahan tersebut.
Bahwa terdakwa pada saat pemindahan Jenazah tersebut tidak ikut membantu malah menjauh dari tempat pemakaman sekitar 20 meter.
Bahwa barang bukti yang berupa 1 (Satu) Buah celana panjang jeans merk riscover warna biru, 1 (Satu) Buah celana dalam merk Davin warna coklat tersebut yang dikenakan/ dipakai oleh korban Heri Laksono.
#. Tanggapan terdakwa Terdakwa pernah minta dipindahkan tetapi tidak punya biaya.
Saksi Ahmad Mahmudi bin Asrori, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2013, sekira jam 07.00 Wib saksi piket Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Demak ada pengirimian mayat laki – laki yang tidak dikenal/ tanpa identitas, setelah jenazah tersebut dimasukan dikamar mayat, kemudian saksi memotong celana dan celana dalam korban dan pada saat itu saksi menggeledahi saku jenazah, ternyata didapati kunci sepeda motor Honda, kemudian saya serahkan kepada petugas polsek kota. Dikarenakan mayat meninggal dunia diduga tidak wajar, kemudian dilakukan otopsi dari Dokkes Polda Jateng, karena selam 3 hari tidak ada keluarga yang mengakui / mencari, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2013, sekira jam 10.00 Wib menemui kasat reskrim demak AKP. ZAINUL ARIFIN, S.Sos.MM Minta ijin pemakaman jenazah, setelah diijinkan untuk dimakamkan, selanjutnya sekira 11.00 Wib, dimakamkan di Pemakaman milik RSUD Sunan Kalijaga Demak dengan disaksikan petugas Polsek Kota Demak dan petugas Polres Demak.
Bahwa saksi mengenali mayat yang ditemukan di Sungai Kalijajar yang terletak di kel. Kadilangu, Kec. Demak, Kab. Demak tersebut dan saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga, namun ada hubungan kerja saksi selaku Satpam dan korban Heri Laksono selaku Clenning servise di RSUD Sunan Kalijaga.
Bahwa pada saat saksi memandikan jenazah tersebut saski melihat ciri-ciri diantaranya kaki kanan luka bekas kena knalpot dan korban Heri Laksono sudah tidak masuk kerja mulai hari Minggu, tanggal 30 September 2013 hingga ditemukan mayat tersebut dan sebelum korban Heri Laksono meninggal dunia, korban Heri Laksono sering mengeluh bahwa sering dipukuli kakak kandungnya sendiri.
Bahwa saksi terakhir kali melihat korban Heri Laksono tersebut pada hari kamis, tanggal 26 Setember 2013, sekira pukul 20.00 Wib di Ruangan UGD RSUD Sunan Kalijaga Demak, dan pada hari minggu, tanggal 29 September 2013 saksi masuk piket malam, korban Heri Laksono sudah tidak masuk kerja.
Bahwa saat saksi akan memandikan jenazah tersebut bahwa korban Heri Laksono sudah dalam keadaan telanjang, namun pada saat meninggal mengenakan celana panjang jeans merk riscover warna biru, celana dalam merk Davin warna coklat.
Bahwa kondisi korban Heri Laksono tersebut kedua punting korban Heri Laksono sudah hilang, kedua daun telinga terkikis dan luka memar di kepala samping tepatnya di atas kuping sebelah kiri.
Bahwa barang bukti yang berupa 1 (Satu) Buah Kunci sepeda motor honda tersebut yang berada didalam saku celananya korban Heri Laksono.
Bahwa jenazah heri Laksono dimakamkan pada hari Kamis, kemudian melalui mandor cleaning servis menghubungi keluarganya namun tidak ada yang datang.
Bahwa pada kamis sore saksi bertemu dengan pak Kemi selaku tukang beca yang biasa mangkal di depan rumah sakit agar terdakwa datang.
Bahwa pada hari itu terdakwa Surantam, datang ke rumah saksit bersama dengan isterinya dan ketika dikasih tahu surantam mengatakan, “nanti tanya anak saya yang lebih tahu”.
Bahwa pada hari minggu saksi datang ke rumah terdakwa Surantam untuk pemindahan jenazah dan ia mengijinkan.
Bahwa biaya pemindahan jenazah Heri laksono ditanggung oleh teman-teman di rumah sakit.
#. Tanggapan terdakwa Keterangan saksi benar
Saksi Said bin Sardi, Tani. di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 06.30 wib di Sungai jajar Kel.Kadilangu Kec.Demak Kota, Kab. Demak telah ditemukan jenazah laki-laki yang tidak dikenal identitasnya;
Bahwa saksi mengetahui kejadian penemuan mayat tersebut pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2013 pada sore hari, dan menurut informasi mayat sudah berada di RSUD Sunan Kalijaga Demak.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tau identitasnya jenazah tersebut, namun pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2013 sekitar sore jam 17.00 Wib pada saat saya nongkrong di warung dekat tempat kejadian, dan saat itu yang mendapatkan informasi bahwa mayat yang ditemukan di sungai kalijajar Demak tersebut adalah Heri Laksono.
Bahwa saksi mengenal dengan korban Heri Laksono karena ia merupakan tetangga saksi dimana rumah Heri Laksono dengan saksi berjarak sekitar 30 Meter, jadi saksi sangat kenal dengan Heri Laksono.
Bahwa Heri Laksono adalah merupakan anak yang baik karena tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang / berkelakuan baik, dan selama ini saksi tidak pernah mengetahui atau mendengar kalau Heri Laksono mempunyai malah atau berbuat suatu masalah, karena keseharianya Heri Laksono bekerja di RSUD Sunan Kalijaga Demak.
Bahwa saksi bertemu dengan Heri Laksono terakhir kalinya pada hari Minggu pagi tanggal 29 September 2013, yang pada saat itu saksi bertemu karena sama-sama melaksanakan kerja bakti Kampung.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat saksi bertemu terakhir kali dengan Heri Laksono tersebut, saksi tidak mendengar kalau saat itu Heri Laksono mempunyai masalah baik dari orang lain maupun dengan keluarga, karena saat itu heri tidak menceritakan kepada saksi.
Bahwa pada saat saksi mengetahui bahwa mayat yang ditemukan tersebut bernama Heri Laksono, saksi belum mengetahui pasti apa yang menjadi penyebab sehingga Heri Laksono meninggal dan ditemukan di sungai Kalijajar Demak, namun saat itu saksi mendapatkan informasi bahwa meninggalnya Heri Laksono tidak wajar, akhirnya saksi pada malam harinya berusaha mencari informasi di warung – warung sekitar dan saya mendapatkan informasi dari H. Martoyo yang mana rumahnya dengan tempat kejadian berjarak sekitar 50 Meter, yangmana saat itu H. martoyo menerangkan bahwa malamnya yaitu pada sekitar hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira jam 02.00 Wib, mendengar suara “ojo diguang nang kene (secara berulang) “ jangan dibuang di sini, tetapi saat itu H. TOYO tidak mengetahui siapa orang mengatakan perkataan tersebut dan yang pasti sumber suara tersebut berada di sekitar sungai Kalijajar, selanjutnya pada sekitar jam 08.00 Wib, saat H. Martoyo sedang memberi makan ayam yang berada pinggir sungai kalaijajar tempatnya di sebrangnya tempat kejadian, dan saat itu H. Martoyo melihat ada dua orang laki-laki, namun tidak kenal dengan masing-masingnya, dan dua orang laki-laki tersebut yang satunya berada sungai bagian pinggir di daerah tempat kejadian sambil memegangi bambu panjang sedangkan yang satunya berada di tengah sungai sambil kakinya mengayun-ayunkan ke dasar sungat dengan berpegangan dengan bambu yang dipegangi oleh orang satunya yang ada disungai bagian pinggir, dan pada Selasa paginya ternyata ditemukan ada mayat yang sudah meninggal di sekitar tempat dua orang tersebut .
Bahwa saksi bertetangga dengan terdakwa Surantam dan Budi Santoso, serta Heri Leksono, kurang lebih tiga sampai empat tahun, dan hubungan ketiga orang tersebut adalah sdr. Surantam orang tua Budi santoso dan Heri leksono, sedangkan Budi Santoso adalah kakak kandung Heri Leksono.
Bahwa selama bertetangga kurang lebih tiga sampai empat tahun tersebut saksi sering mengetahui sendiri dari Heri leksono dan melalui sdri. Wartini bahwa Heri Laksono sering dianiaya oleh terdakwa Surantam dan Budi Santoso.
Bahwa saksi mengetahui jika Heri Leksono sering dianiaya oleh terdakwa Surantam dan terdakwa Budi Santoso pertama kali dari sdri. Wartini yang mengadu kepada saksi jika sdri. Wartini mengatakan merasa kasihan melihat Heri Leksono sering dianiaya oleh sdr. Surantam dan sdr. Heri leksono, yang pada saat itu jauh sebelum kejadian sdri. Wartini sering mengadu kepada saksi “Pak mesake Heri sering diajar kaleh bapake, nek wes bar karo bapake ganti si budi melu ngajar, tapi ampun dikandake tiang-tiang pak ” ( Pak, kasihan Heri sering dianiaya oleh bapaknya, kalau habis bapaknya gantian si Budi, tapi jangan bilang ke orang-orang pak ) selanjutnya ketika saya mencoba bertanya kepada sdri. Wartini apa yang menyebabkan Heri Leksono dianiaya, sdri. Wartini cuma mengatakan tidak mengetahui.
Bahwa setelah mendapat pengaduan dari sdri. Wartini tersebut saksi berupaya menemui ketua RT untuk melaporkan sehubungan pengaduan tersebut.
Bahwa saksi pernah bersama-sama dengan Heri Leksono bekerja bakti mendirikan lampu penerangan kampung, pada saat itu saksi melihat muka Heri Leksono mengalami memar pada mukanya, dan pada saat itu saksi teringat saat sdri. Wartini mengadu kepada saksi bahwa Heri Leksono sering dianiaya oleh sdr. Surantam dan sdr. Budi santoso, kemudian saksi bertanya kepada Heri Leksono, “Ono opo toh Her, aku krungu-krungu keluargamu sering gegeran” ( ada apa toh Her, aku sering mendengar keluargamu sering ribut ) kemudian saksi bertanya masalahnya apa, Heri Leksono pada saat itu menjawab “ anu dhe, aku gak entuk nyekeli duit aku kon setor duit kerjo karo bapakku” ( gini pak dhe, aku tidak boleh megang uang dan aku suruh setor uang kerja saya sama bapakku ) dan karena hal itulah Heri Leksono dianiaya oleh sdr. Surantam dan sdr. Budi Santoso karena disuruh untuk sering setor uang kepada bapaknya.
Bahwa Jarak ditemukannya mayat Heri leksono dengan rumah sdr. Surantam dan Budi santoso kurang lebih berjarak 70 meter.
Bahwa terdakwa Surantam tidak pernah mencari dan cerita kehilangan.
#. Tanggapan terdakwa Terdakwa mau menyelamatin anaknya.
Saksi H. Martoyo bin Marko, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya penemuan mayat laki-laki tanpa identitas yang ditemukan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 06.30 wib di Sungai jajar Kel.Kadilangu Kec.Demak Kota, Kab. Demak.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui identitas jenazah yang ditemukan tersebut, namun pada saat saksi nongkrong diwarung dekat tempat kejadian dan saat itu saksi mendapatkan informasi bahwa bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah Heri Leksono orang sabrang (sabrang kali), Cleaning servise RSUD Sunan kalijaga Demak.
Bahwa saksi tidak mengenal korban, dan saksi belum mengetahui secara pasti penyebab kematian korban, namun saksi teringat yang mana bahwa pada malam tanggal 30 september 2013 atau 01 oktober 2013, dini hari sekitar pukul 02.00 wib, saksi yang pada saat itu berada dikandang ayam saksi mendengar orang bekata “ojo diguang neng kene” (secara berulang-ulang) pada saat itu saksi tidak mengetahui siapa yang mengatakan seperti itu, namun yang pasti suara tersebut berada disekitar sungai jajar, selanjutnya pada pukul 08.00 wib, saat saksi sedang memberi makan ayam saat itu saksi melihat dua orang laki-laki yang satu berada dipinggir sungai sambil memegangi bambu sedangkan yang satunya lagi berada ditengah sungai sambil kakinya mengayuh kedasar sungai dan Selasa paginya ditemukan mayat tersebut.
Bahwa jarak saksi dengan kedua laki-laki tersebut kurang lebih 50-100 Meter.
Bahwa saksi pernah cerita diwarung sehubungan denga yang saksi ketahui;
#. Tanggapan terdakwa Keterangan saksi tidak benar.
Saksi Purborini binti Kadirman, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan saksibertanda tangan dalam hasil Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Budi Santoso namun Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, dan Saksi kenal dengan saksi Budi Santoso 2 (dua) tahun yang lalu ketika saksi Budi Santoso menjadi buruh bangunan di rumah suami Saksi di Kel. Kalicilik Kec. Demak Kab. Demak.
Saksi kenal dengan Sdr. BUDI SANTOSO pertama kali, setelah itu Saksi pernah berhubungan melalui telpon saja , dan hal itu tidak sering hanya sebatas menghubungi untuk bekerja di rumah suami Saksi Ds. Kalicilik Kec. Demak Kab. Demak.
Bahwa terakhir kali Saksi ketemu dengan saksi Budi Santoso yaitu pada waktu takziyah (melayat orang yang sudah meninggal dengan kata lain menghormati orang meninggal) di rumah terdakwa Budi Santoso tepatnya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2013 namun Saksi hanya melihat saja.
Bahwa orang yang meninggal tersebut adalah adik kandung saksi Budi Santoso yang bernama Heri.
Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab Heri Leksono meninggal dunia.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari ibu mertua saksi, yang mana memberikan kabar kepada Saksi pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 12.00 Wib ketika Saksi sedang berada di rumah , dan mengatakan kepada Saksi “ anake lek Rantam mati ” dan Saksi bertanya “ seng sopo mbah ” dan dijawab “ Heri”, setelah itu Saksi langsung masuk rumah dan masak.
Dapat Saksi terangkan bahwa setelah Saksi mendapat kabar kalau Sdr. HERI telah meninggal dunia, setelah suami Saksi pulang yaitu sekira pukul 13.00 Wib kemudian Saksi memberitahukan kabar tentang meninggalnya HERI kepada suami Saksi, dan sore harinya kurang lebih pukul 16.00 Wib ibu mertua Saksi mengajak untuk takziyah ke rumah Sdr. BUDI , yang mana ketika itu Saksi bersama dengan suami Saksi, adik Saksi dan suaminya, serta ibu mertua Saksi datang secara bersama-sama, setelah itu dilanjutkan pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2013 Saksi datang lagi ke rumah Sdr. BUDI sekira pukul 10.30 Wib untuk melaksanakan Takziyah.
bahwa benar saksi mengetahui nomor hand phone saksi Budi Santoso yaitu nomor Telkomsel 082322610390.
Bahwa benar saksi sering ditelepon oleh saksi Budi Santoso dengan menggunakan nomor HP 082322610390.
Bahwa benar sewaktu menerima telepon dari sdr. Budi Santoso saksi menggunakan nomor Hand Phone, 085201776076.
Bahwa benar nomor Hand Phone 085201776076, yang saksi gunakan tersebut sudah saksi buang beserta Hand Phonenya, pada tanggal 23 Oktober 2013, setelah saksi dipanggil oleh pihak penyidik di Polres Demak.
Bahwa benar pada tanggal 30 September 2013, sekira jam 01.30 Wib, sdr. Budi Santoso pernah menelpon saksi dan pada saat itu yang dibicarakan oleh saksi Budi Santoso adalah masalah pekerjaan, sedangkan Hand Phone beserta Nomornya sudah saksi buang .
Bahwa benar pada tanggal 09 Oktober 2013, sekira 22.43 Wib, saksi ditelepon oleh saksi Budi Santoso, pada saat itu saksi Budi Santoso cerita kepada saksi bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah mayat Heri Leksono.
Benar pak, pada tanggal 10 Oktober 2013, sekira 13.40 Wib, saksi ditelepon oleh sdr. Budi Santoso, pada saat itu saksi Budi Santoso Curhat bahwa orang-orang yang terdekat dengan saksi Budi santoso telah mendahului saya atau meninggal.
#. Tanggapan terdakwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi Subandi bin Surantam, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan meninggalnya kakak saksi.
Bahwa kakak saksi yang meninggal adalah bernama Heri Leksono, bekerja selaku Cleaning servis di Rumah Sakit Umum Demak dan saksi tidak tahu kapan waktu dan tempatnya meninggalnya, namun mayat kakak saksi ditemukan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 (selasa pagi) sekira pukul 06.30 wib di sungai Jajar Kel. Kadilangu Kec. Demak Kota Kab. Demak.
Bahwa saksi terakhir kali melihat kakak saksi yaitu Heri Leksono yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 sekira pukul 05.30 wib ketika Saksi akan berangkat kerja ke Jepara, dan kakak saksi Heri Leksono baru pulang kerja dari rumah sakit.
Bahwa saksi mengetahui tentang meinggalnya kakak saksi (heri Laksono) awalnya saksi di SMS oleh kaka saksi (Budi Santoso) pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 17.00 wib, yang intinya saksi disuruh pulang ke rumah untuk diajak mencari keberadaan kakak Saksi (HERI LEKSONO) karena tidak pulang ke rumah selama selama 2 hari. Kemudian Saksi pulang pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 15.30 wib, sesampainya di rumah Saksi diberitahu oleh bapak Saksi dan kakak Saksi (BUDI) bahwa kakak Saksi (Heri Leksono) pergi pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 14.00 wib dan selanjutnya tidak ada pulang ke rumah sampai saksi tiba di rumah. Ketika Saksi sampai di rumah, keluarga Saksi saat itu tidak ada yang bercerita mengenai adanya penemuan mayat di sungai jajar namun setelah datang teman kakak saksi (Heri) dan menceritakan mengenai adanya penemuan mayat tersebut saksi baru mengetahui tentang hal tersebut.
bahwa benar setelah mendengar informasi tersebut bapak dan kakak saksi tidak mengecek kebenarannya dan melapor kepolisi dan Saksi mengetahui secara pasti mayat yang ditemukan di sungai Jajar merupakan kakak saksi (Heri) yaitu setelah Saksi bersama bapak Saksi, kakak Saksi (Budi), dan kedua keponakan Saksi (Slamet dan Rudi) pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2013 sekira pukul 12.00 wib mengecek pakaian yang dikenakan mayat yang masih tertinggal di rumah sakit umum Demak berupa celana panjang jeans model pensil dan celana dalam serta sebuah kunci kontak sepeda motor yang berada di saku celana tersebut. Ketika Saksi bersama keluarga Saksi mengecek pakaian di rumah sakit Umum Demak, mayat kakak Saksi sudah dikubur di belakang rumah sakit
Bahwa saksi sendiri pernah berkelahi sebanyak 1 kali dengan kakak Saksi (Heri) dan juga pernah cekcok mulut seingat saksi pada hari tanggal dan bulan lupa 1 tahun yang lalu sebelum saksi bekerja di Jepara. Sedangkan bapak Saksi (Surantam) pernah 1 (satu) kali memukuli kakak Saksi (Heri) dengan tangan kosong yaitu pada hari tanggal dan bulan lupa Tahun 2013 (beberapa bulan yang lalu), peristiwa tersebut Saksi melihatnya sendiri. Sedangkan Ibu Saksi (Wartini) tidak pernah memukuli kakak saksi (Heri) namun Saksi pernah melihatnya ibu Saksi memarahi kakak Saksi tersebut. Sedangkan kakak saksi (Budi) pernah memukuli kakak saksi (Heri) sebanyak 1 kali dengan dengan tangan kosong yaitu pada hari tanggal bulan lupa tahun 2013 (sekira 3 bulan yang lalu).
Bahwa antara saksi dengan kakak saksi (Heri) tidak ada permasalahan, sedangkan antara keluarga Saksi (bapak, ibu, kakak Saksi (Budi) dengan kakak saksi (Heri), saksi tidak tahu ada permasalahan atau tidak.
Bahwa saksi diSMS oleh kakak Saksi (BUDI) sebanyak 1 kali yaitu pada hari Senin tanggal 30 September 2013 perihal Saksi disuruh pulang ke rumah untuk diajak mencari keberadaan kakak Saksi (HERI) karena sudah 2 hari tidak pulang ke rumah. Kemudian atas SMS tersebut Saksi membalas SMS kakak Saksi (BUDI) bahwa Saksi akan pulang hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013. Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2013 sekira pukul 10.00 wib kakak Saksi (BUDI) menelpon Saksi namun saat itu tidak Saksi angkat karena Saksi sedang bekerja, kemudian Saksi telpon balik sekira pukul 12.00 lebih, adapun dalam pembicaraan melalui telpon tersebut kakak Saksi (BUDI) mengatakan akan menjemput Saksi untuk diajak pulang mencari keberadaan kakak Saksi (HERI) , kemudian Saksi jawab tidak usah menjemput Saksi karena Saksi akan pulang sore harinya dengan membonceng teman Saksi (ANDI) dan nanti Saksi akan menghampirinya di tempat kerja di Desa Geneng Kec. Mijen Kab. Demak.
Bahwa kunci kontak sepeda motor tersebut merupakan kunci kontak sepeda motor Honda Mega Pro Tahun 2005 warna kuning hitam No.Pol. : lupa, milik kakak Saksi (HERI) yang dibelinya dari kakak Saksi (BUDI). Setahu Saksi seharga Rp 7.000.000,- dan baru dibayar Rp 2.000.000,- Dan setahu Saksi ketika Saksi pulang dari jepara, sepeda motor Honda Mega Pro tersebut dipakai oleh kakak Saksi (BUDI).
Bahwa antara Saksi dengan kakak Saksi (HERI) tidak ada permasalahan, sedangkan antara keluarga Saksi (bapak, ibu, kakak Saksi (BUDI) dengan kakak Saksi (HERI) Saksi tidak tahu ada permasalahan atau tidak.
Bahwa saksi membuat buku tabungan tersebut yaitu pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2013 sekira pukul 11.45 wib di BRI Unit Sultan Fatah Demak. Saksi pergi ke BRI Unit Sultan fatah bersama dengan Mbak PUR (panggilan Bu Carik), sedangkan uang Rp 2.500.000,- yang tabungkan di BRI tersebut merupakan uang Saksi sendiri yang Saksi dapat dari hasil Saksi bekerja, yang sebelumnya Saksi titipkan pada kakak Saksi (BUDI). Alasan Saksi menabung pada saat itu adalah karena kebetulan Saksi bertemu dengan Mbak PUR di SPBU dekat BRI Unit Sultan Fatah Demak yang mana saat itu Mbak PUR menawari Saksi untuk membuat Kartu ATM. Saksi sejak mulai berangkat bekerja ke Jepara pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 sampai dengan hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013, tidak pernah dihubungi kakak Saksi HERI LEKSONO dan Saksi sendiri selama itu pernah menelpon kakak Saksi HERI LEKSONO yaitu pada hari Selasa pagi tanggal 01 Oktober 2013 namun HP kakak Saksi saat itu tidak aktif.
#. Tanggapan terdakwa
Keterangan saksi benar.
Saksi Budi Santoso bin Surantam, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menandatangani hasil pemeriksaan (BAP).
Bahwa saksi diperiksa oleh Penyidik Eka Agus Siswanto, SH;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah tidak benar.
Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah keterangan saksi sendiri, namun keterangan tersebut adalah keterangan yang saksi karang sendiri, dan saksi bisa bercerita tersebut karena saksi mendengar cerita dari saksi-saksi yang lain.
Bahwa saksi mengarang cerita karena saksi ditekan dan dianiaya;.
Saksi verbalisan IPDA Wigunadi, SH., di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi adalah Penyidik yang menangani perkara terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Surantam.
bahwa benar dalam proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bahwa benar dalam proses pemeriksaan terhadap terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Surantam tidak ada kekerasan dan ancaman kekerasan.
Bahwa benar dalam proses penyelidikan atas penemuan mayat Heri Laksono menemukan kejanggalan-kejanggalan karena ditemukan ada tanda-tanda kekerasan.
Bahwa berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar ditemukannya mayat dan masyarakat tempat tinggalnya korban Heri Laksono yang tidak jauh dengan tempat ditemukannya mayat Heri Laksono mengarah pada terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Surantam.
Bahwa benar tim penyelidik juga menemukan kejanggalan-kejanggalan pada diri terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Surantam pada saat pemakaman dimana pada saat prosesi pemakaman para terdakwa tidak ikut mengurug makam dan tidak tampak adanya perasaan kehilangan.
Bahwa dari hand phon terdakwa ditemukan bahwa terdakwa sering berkomunikasi dengan saksi Purborini dan dari data tersebut ada pengakuan terdakwa Budi Santoso ia berkomunikasi meminta solusi bahwa terdakwa Budi Santoso telah membunuh Heri Laksono.
Bahwa dalam pemeriksaan tingkat penyidikan yang tertuang dalam BAP, terdakwa Budi Santoso memberikan keterangan dengan jelas sebagaimana dalam BAP dan menyebut peran terdakwa Surantam.
Bahwa terdakwa Surantam pernah mengatakan “aku hanya nyekeli tok”.
Bahwa atas Pengakakuan terdakwa Budi Santoso dalam BAP menyebutkan peran terdakwa Surantam, sehingga oleh saksi dipertemukan di ruangan saksi, dan terdakwa Surantam mengatakan kepada terdakwa Budi Santoso “ Bud kamu tegel”.
Bahwa ketika terdakwa Budi Santoso memperagakan bagaimana cara terdakwa Budi Santoso menganiaya korban Heri Laksono, terdakwa Surantam diam saja.
Bahwa setelah terdakwa Budi Santoso memberikan keterangan kepada Penyidik, pada malam itu juga terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Surantam di bawa ke Tempat Kejadian Perkara.
Bahwa apa yang diperagakan dan diceritakan oleh terdakwa Budi Santoso sesuai dengan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara.
Bahwa sebelum korban Heri Laksono di hanyutkan terdakwa Budi Santoso terlebih dahulu menyembunyikan myatnya di semak-semak dengan ditutupi oleh daun lamtoro dan daun pisang dan memang ketika ditunjukan tempat tersebut sesuai dengan apa yang diceritakan oleh terdakwa Budi Santoso.
Bahwa pada saat interogasi dan permintaan keterangan terhadap terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Surantam ada rekamannya dan keterangan yang ada dalam BAP tersebut adalah keterangan terdakwa sendiri.
Bahwa dalam rekontruksi terdakwa memperagakannya sendiri, dan pada pra rekontruksi saksi sempat keliru dan terdakwa memperagakannya.
Saksi verbalisan Brigadir Eka Agus Siswanto, SH, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah selaku tim Penyidik dalam perkara terdakwa sebagaimana dalam surat perintah penyidikan.
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Purborini.
Bahwa Purborini dijadikan saksi sehubungan dengan ditemukannya data komunikasi antara terdakwa Budi Santoso dengan saksi Purborini sebagaimana CDR komunikasi nomor handphon terdakwa Budi Santoso dengan nomor hand phon saksi Purborini.
Bahwa terdakwa pernah menelphon saksi Purborini pada tanggal 30 September 2013 mulai jam 01:33.25 selama 7200 detik dari nomor hand phon terdakwa 082322610390 ke nomor hand phon saksi Purborini 085201776076.
Bahwa saksi Purborini mengakui sebagaimana dalam BAP bahwa nomor tersebut adalah nomor miliknya dan pernah berkomunikasi dengan terdakwa Budi Santoso.
Bahwa saksi juga yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Budi Santoso.
Bahwa dalam pemeriksaan terhadap terdakwa Budi Santoso tidak ada kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
Bahwa keterangan terdakwa yang ada dalam BAP adalah keterangannya terdakwa sendiri.
Saksi verbalisan Brigadir Andy Arif N, SH. di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah selaku tim Penyidik dalam perkara terdakwa sebagaimana dalam surat perintah penyidikan.
Bahwa saksi dan saksi Putra Nur Ridla adalah yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Surantam.
Bahwa dalam pemeriksaan terhadap terdakwa Surantam, saksi dan saksi Putra Nur Ridlo tidak melakukan kekerasaan ataupun ancaman kekerasan.
Bahwa keterangan terdakwa Surantam yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah keterangan terdakwa Surantam sendiri.
Saksi verbalisan Putra Nur Ridlo, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah selaku tim Penyidik dalam perkara terdakwa sebagaimana dalam surat perintah penyidikan.
Bahwa saksi dan saksi Andy Arif N, SH. adalah yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Surantam.
Bahwa dalam pemeriksaan terhadap terdakwa Surantam, saksi dan saksi Andy Arif N tidak melakukan kekerasaan ataupun ancaman kekerasan.
Bahwa keterangan terdakwa Surantam yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah keterangan terdakwa Surantam sendiri.
Bahwa terdakwa Surantam pada pemeriksaan pertama tidak mengakui atas perbuataannya.
Bahwa terdakwa Surantam dalam pemeriksaan selanjutnya ia menjelaskan perbuatannya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa sebelum saksi Surantam memberikan keterangan lanjutan, saksi dihubungi oleh petugas tahanan yang mengatakan bahwa saksi Surantam ingin ketemu dengan saksi, dan setelah saksi menemui saksi Surantam, lalu setelah bertemu saksi Surantam mengatakan bahwa ia takut mengakui karena takut mati dipenjara.
Bahwa selanjutnya terdakwa Surantam diperiksa dan hasilnya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa dalam pemeriksaan terhadap terdakwa Surantam di dekumentasikan melalui vidio hand phon dan bisa dilihat bahwa tidak ada kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
Saksi verbalisan Gunawan, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak hadir pada saat rekontruksi;
Bahwa apa yang tertuang dalam BAP saksi H. Martoyo adalah yang diterangkan oleh saksi H. Martoyo.
Bahwa yang diketahui oleh saksi H. Martoyo adalah bahwa pada sekira jam 02.00 wib saksi H. Martoyo mendengar suara dari seberang sungai belakang kandang ayam saksi H. Martoyo dan keesokan harinya saksi H. Martoyo melihat 2 orang laki-laki di dalam sungai.
Bahwa saksi H. Martoyo hanya menerangkan ciri-ciri kedua orang laki-laki yang ada di sungai.
Bahwa BAP dibacakan dihadapan saksi H. Martoyo dan saksi membenarkannya.
Bahwa foto korban di tunjukan pada saksi H. Martoyo ketika di warung dan foto tersebut adalah jenazah yang ditemukan disungai jajar.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) potong celana panjang jeans merek riscover warna biru, 1 (satu) potong celana dalam merek davin warna coklat, 1 (satu) buah kunci Sepeda motor merek Honda, 1 (satu) buah Hand phon merek nokia type 2330 warna hitam putih, 1 (satu) buah hand phon merek Cross Type G902T warna merah putih, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda GLP III nopol K 5111 JC tahun 2005 warna hitam noka MH1KEHL185K142762, nosin KEHLE1141265 an. Muftinin alamat Desa Pecangaan Kulon Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah diajukan bukti surat berupa :
Visum Et Revertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Setyo Trisnadi, SpF sebagai dokter pemeriksa yang bekerja di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Bidang Dokkes Polda Jawa Tengah Nomor : 55/X/ 2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang pada pokoknya menerangkan telah diperiksa seorang laki-laki dewasa usia 21 tahun panjang badan 167cm waktu kematian lebih dari 48 jam dan saat pemeriksaan dari pemeriksaan luar ditemukan tanda tanda kekerasan tumpul di kepala dan dada, dari pemeriksaan dalam ditemukan tanda tanda infeksi pada paru. Kekerasan tersebut diatas dapat menyebabkan kematian.
Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi dan Berita Acara Pemeriksaan terdakwa Budi Santoso bin Surantam yang dibuat oleh Penyidik Polres Demak yang terangkum dalam Berkas Perkara No.Pol. : BP/05a/BAP/XI/2013/Reskrim tanggal 26 Nopember 2013.
Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA - 15) yang dibuat dengan sebenarnya pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014, dihadapan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Terdakwa Surantam bin Sutarman, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik;
Bahwa keterangan saksi dihadapan penyidik tidak benar, karena terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa terdakwa memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagaimana dalam BAP karena terdakwa bingung.
Menimbang, bahwa terdakwa telah menghadirkan saksi ade charge dipersidangan yaitu:
Saksi-saksi A De Charge (meringankan terdakwa)
Saksi Gunawanto, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Budi Santoso dan dan terdakwa Surantam karena mereka dulu pernah menjadi tetangga saksi dan juga pernah menjadi tukang dirumah saksi.
Bahwa terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Surantam pernah bekerja sebagai tukang dalam membangun rumah saksi mulai sejak tanggal 15 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2013 mulai dari jam 06.30 wib sampai dengan jam 16.00 wib dan para terdakwa selama bekerja tersebut selalu hadir sebagaimana dalam buku catatan kehadiran milik saksi.
Bahwa pekerjaan rumah saksi belum selelai dan para terdakwa sejak tanggal 3 Oktober 2013 tidak masuk kerja lagi karena ada kasus.
Bahwa pada hari jum’at sore setelah para terdakwa tidak bekerja lagi, terdakwa Surantam menelphon saksi memberitahukan bahwa anaknya meninggal;
Bahwa para terdakwa tidak pernah cerita kepada saksi bahwa tentang hilangnya salah seorang anaknya kepada saksin dan baru memberitahu pada hari jum’at setelah terdakwa Surantam tidak bekerja lagi.
Bahwa rumah saksi yang dbangun oleh para terdakwa adalah rumah baru dan saksi tidak tinggal dirumah tersebut, rumah yang dibangun tersebut adalah di Geneng sedangkan para terdakwa tinggal di Demak.
Bahwa perjalanan dari demak ke rumah saksi yang sedang dibagun kurang lebih membutuhkan waktu 20 menit.
Bahwa saksi pada malam minggunya datang ta’ziyah ke rumah terdakwa.
Bahwa kurang lebih 5 (lima) tahun yang lalu saksi pernah bertetangga dengan terdakwa, dan terdakwa Surantam mempunyai beberapa anak diantaranya yang saksi kenal adalah terdakwa Budi.
#. Tanggapan terdakwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi Guyanto, di bawah sumpah menurut agama islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa Budi Santoso dan dan terdakwa Surantam karena mereka dulu pernah menjadi tetangga saksi dan juga menjadi rekan kerja saksi;
Bahwa benar saksi dan para terdakwa bekerja membangun rumah di geneng miliknya saksi Gunawanto;
Bahwa saksi lupa tanggal mulai bekerja dan sampai kapan, saksi bekerja bersama para terdakwa mulai jam 07.00 wib sampai dengan jam 16.30 wib;
Bahwa benar para terdakwa tinggal di Demak dan waktu yang dibutuhkan menuju tempat kerja kurang lebih 15 menit;
Bahwa benar pada saat bekerja terdakwa Surantam pernah bercerita anaknya Heri hilang sudah 2 hari;
Bahwa benar setelah cerita tersebut besoknya para terdakwa masih masuk kerja, besoknya lagi masih masuk kerja dan juga besoknya lagi masih masuk kerja.
Bahwa benar saksi dan para terdakwa setelah bekerja membuat rumahnya saksi Gunawan, saksi dan para terdakwa juga kerja malam selama 3 malam di ditempat lain.
Bahwa benar saksi dan para terdakwa bekerja mulai jam 7 malam sampai dengan jam 1 malam.
Bahwa benar saksi mendengar cerita-cerita bahwa anaknya terdakwa Surantam meninggal dunia, dan saksi melayat bersama teman-teman.
#. Tanggapan terdakwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta didukung adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 29 September 2013, sekira pukul 14.30 wib, saksi Eko Pratiqnyo, saksi Priyo Handoko bersama-sama dengan korban Heri Laksono memancing di pinggir sungai jajar di depan rumah korban Heri Laskono dan sekira pukul 15.30 wib, korban Heri Laksono berpindah tempat memancing yaitu kearah timur mendekat ke bendungan sungai jajar, sedangkan saksi Eko Pratiqnyo dan saksi Priyo Handoko masih tetap di tempat semula memancing.
Bahwa benar sampai dengan sekira pukul 16.30 Wib, korban Heri Laksono tidak kembali ke tempat semula memancing sehingga saksi Eko Pratiqnyo dan saksi Priyo Handoko beranjak pulang.
Bahwa benar Eko Pratiqnyo dan saksi Priyo Handoko sebelum mereka pulang mengambil terlebih dahulu sepeda motor yang disimpan di depan rumah korban Heri Laksono, dan pada saat Eko Pratiqnyo dan saksi Priyo Handoko mengambil motor mereka bertemu dengan ibunya Heri Laksono yang sedang berada di rumah, kemudian mereka berpamitan pulang.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 06.30 wib di Sungai jajar Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak Kabupaten Demak telah ditemukan mayat laki-laki tanpa identitas.
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2013, sekira jam 07.00 Wib mayat laki-laki yang tidak dikenal/ tanpa identitas tersebut diterima dan dimasukan di kamar mayat Rumah Sakit Umum Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dan dari dari saku celana yang dipakai jenazah tersebut didapati kunci sepeda motor Honda yang kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Demak.
Bahwa benar dikarenakan diduga mayat meninggal dunia tidak wajar, kemudian dilakukan otopsi dari Dokkes Polda Jateng dan hasil dari hasil otopsi jenazah tersebut disimpiulkan “telah diperiksa seorang laki-laki dewasa usia 21 tahun panjang badan 167cm waktu kematian lebih dari 48 jam dan saat pemeriksaan dari pemeriksaan luar ditemukan tanda tanda kekerasan tumpul di kepala dan dada, dari pemeriksaan dalam ditemukan tanda tanda infeksi pada paru. Kekerasan tersebut diatas dapat menyebabkan kematian”, sebagaimana Visum Et Repertum No Ver/55/X/2013/Bid Dokkes dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang tanggal 03 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani dr Setyo Trisnadi, SpF.
Bahwa benar mayat tanpa identitas yang ditemukan di sungai jajar kemudian dikenali bernama Heri Laksono selaku Clenning servise di RSUD Sunan Kalijaga, namun belum diyakini bahwa mayat tersebut adalah Heri Laksono.
Bahwa benar karena selama 3 hari tidak ada keluarga yang mengakui / mencari, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2013, sekira jam 10.00 Wib atas ijin kasat reskrim demak AKP. ZAINUL ARIFIN, S.Sos.MM saksi Akmad Mahmudi, saksi Suwarno dan yang lainnya memandikan jenazah dan didapati kedua punting korban Heri Laksono sudah hilang, kedua daun telinga terkikis dan luka memar di kepala samping tepatnya di atas kuping sebelah kiri, kemudian jenazah dimakamkan, selanjutnya sekira 11.00 Wib, dimakamkan di Pemakaman milik RSUD Sunan Kalijaga Demak dengan disaksikan petugas Polsek Kota Demak dan petugas Polres Demak.
Bahwa benar pada sekira jam 17.00 wib saksi Akmad Mahmudi melalui tetangga korban Heri Laksono yang bernama Kemi memberitahukan kepada bapak korban Heri Laksono untuk datang ke RSUSunan Kalijaga Demak dan sekira pukul 17.30 wib bapak korban yaitu Surantam dan isterinya datang untuk melihat celana jenazah Heri laksono dan pada saat itu mengakui namun belum yakin dengan mengatakan nanti yang lebih tahu adalah Budi.
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2013 sekira jam 08.00 wib Surantam, Budi dan 2 orang laki-laki datang lagi mengecek ke RSU Sunan kalijaga dan ternyata celana yang dipakai jenazah adalah celana Heri Lasono, kemudian keluarga korban diajak ke Polsek Demak dengan membawa motor Mega Pro untuk memcocokan kunci motor yang diserahkan kepada petugas Polsek Demak dan setelah dicoba ternyata cocok.
Bahwa benar dari sikap bapak korban yaitu Surantam dan kakak korban yaitu Budi Santoso tidak menampakan kesedihan bahkan Budi Santoso malah sibuk main telphon.
Bahwa benar setelah magrib saksi Muhammad Irham beserta Sdr. Khoeron dan Sdr. Safik mendatangi rumah bapak korban yaitu Surantam di rumahnya untuk berbela sungkawa dan mempertanyakan apakah diadakan acara tahlilan / kirim doa jenazah atau tidak dan dijawab oleh Surantam “Diadakan mas, diadakan tahlil ketujuh harinya pas malam Minggu (tanggal 05 Oktober 2013)”, kemudian Sdr.SAFIK menanyakan “Kok ketujuh hari?”, kemudian Surantam menjawab “Itu saya hitung mulai Malam Senin (tanggal 29 September 2013), Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu (sambil menghitung lewat jari)”.
Bahwa benar pada malam tanggal 30 september 2013 atau 01 oktober 2013, dini hari sekitar pukul 02.00 wib, saksi H. Martoyo yang pada saat itu berada dikandang ayam saksi mendengar orang bekata “ojo diguang neng kene” (secara berulang-ulang) pada saat itu saksi tidak mengetahui siapa yang mengatakan seperti itu, namun yang pasti suara tersebut berada disekitar sungai jajar, selanjutnya pada pukul 08.00 wib, saat saksi sedang memberi makan ayam saat itu saksi melihat dua orang laki-laki yang satu berada dipinggir sungai sambil memegangi bambu sedangkan yang satunya lagi berada ditengah sungai sambil kakinya mengayuh kedasar sungai dan Selasa paginya ditemukan mayat tersebut.
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2013 sekira jam 10.00 wib dilakukan pembongkaran makam korban Heri Leksono dipemakaman RSU Sunan Kalijaga Demak untuk di pindahkan ke pemakaman di Kp. Domenggalan Bintoro Demak dan dalam prosesi pemakaman tersebut Surantam dan Budi Santoso tidak mendampingi proses pembongkarannya namun malah melihatnya dari jauh sekitar 20 meter di tepi jalan.
Bahwa benar di hadapan teman-teman kerja korban Heri laksono di RSU Sunan Kalijaga Demak dan di tengah-tengah masyarakat linggungan tetangganya, korban dikenal sebagai orang yang baik tidak memiliki maslah.
Bahwa benar teman-teman kerja korban sekitar 1,5 bulan sebelum korban meninggal dunia pernah melihat korban heri Laksono mengalami luka memar di mata sebelah kiri dan bibir bawah sebelah kiri robek dan ketika ditanya kenapa le, korban Heri Laksono manjawab habis dipukuli oleh kakaknya Budi.
Bahwa benar jauh sebelum kejadian ibu Wartini (isteri Surantam) sering mengadu kepada saksi “Pak mesake Heri sering diajar kaleh bapake, nek wes bar karo bapake ganti si budi melu ngajar, tapi ampun dikandake tiang-tiang pak ” ( Pak, kasihan Heri sering dianiaya oleh bapaknya, kalau habis bapaknya gantian si Budi, tapi jangan bilang ke orang-orang pak ).
Bahwa benar saksi Said Sardi pernah bersama-sama dengan korban Heri Leksono bekerja bakti mendirikan lampu penerangan kampung, pada saat itu saksi Said Sardi melihat korban Heri Leksono mengalami memar pada mukanya, dan pada saat itu saksi Said Sardi teringat saat ibu Wartini mengadu kepada saksi Said Sardi bahwa korban Heri Leksono sering dianiaya oleh sdr. Surantam dan sdr. Budi santoso, kemudian saksi Said Sardi bertanya kepada Heri Leksono, “Ono opo toh Her, aku krungu-krungu keluargamu sering gegeran” ( ada apa toh Her, aku sering mendengar keluargamu sering ribut ) kemudian saksi bertanya masalahnya apa, Heri Leksono pada saat itu menjawab “anu dhe, aku gak entuk nyekeli duit aku kon setor duit kerjo karo bapakku” ( gini pak dhe, aku tidak boleh megang uang dan aku suruh setor uang kerja saya sama bapakku ) dan karena hal itulah Heri Leksono dianiaya oleh sdr. Surantam dan sdr. Budi Santoso karena disuruh untuk sering setor uang kepada bapaknya.
Bahwa benar Penyidik Polres Demak yang mengusut penemuan mayat Heri Laksono mendapatkan pengakuan dari terdakwa Budi Santoso bahwa korban Heri Laksono meninggal dunia karena perbuatan terdakwa Budi Santoso dan bapak terdakwa yaitu Surantam.
Bahwa benar atas pengakuan terdakwa Budi Santoso tersebut, terdakwa Budi Santoso dipertemukan dengan Surantan dan disuruh memperagakan bagaimana cara yang dilakukan sehingga korban Heri Laksono meninggal dunia.
Bahwa benar terdakwa Surantam mengatakan kepada terdakwa Budi Santoso “ Bud kamu tegel” dan terdakwa Surantam mengatakan “aku hanya nyekeli tok”.
Bahwa pada setelah terdakwa Budi Santoso memberikan keterangan kepada Penyidik, pada malam itu juga terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Surantam di bawa ke Tempat Kejadian Perkara.
Bahwa benar apa yang diperagakan dan diceritakan oleh terdakwa Budi Santoso sesuai dengan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara.
Bahwa benar terdakwa Surantam melalui petugas tahanan mengatakan bahwa ia (Surantam) ingin ketemu dengan saksi Putra Nur Ridlo dan sebelum terdakwa Surantam memberikan keterangan lanjutan terdakwa Surantam mengatakan bahwa ia takut mengakui karena takut mati dipenjara.
Bahwa benar terdakwa Budi Santoso dihadapan Penyidik Polres Demak yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan menjelaskan bahwa “pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Budi Santoso baru saja pulang kerja bersama dengan terdakwa Surantam di Kampung Demunggalan RT. 8 RW. 3 Kelurahan Bintoro Kabupaten Demak, lalu terdakwa Budi Santoso masuk ke dalam kamar tidur dan melihat kamar tidur dalam keadaan berantakan dan kotor, melihat keadaan tersebut terdakwa Budi Santoso merasa jengkel dan marah kepada korban Heri leksono yang telah memakai kamar tidur tersebut, selanjutnya terdakwa Budi Santoso keluar rumah dan melihat korban Heri Leksono sedang bermain air di sungai kecil bekas saluran PDAM, kemudian timbul niat terdakwa untuk memberi pelajaran kepada korban Heri Leksono agar ia jera. Selanjutnya terdakwa mendekati korban Heri Leksono dan berpura-pura menyuruh untuk mengambil pancing dipinggir sungai jajar dengan mengatakan “ kono lo Her ono seng ketinggalan opo ora pancingmu ?” (sana loh Her ada yang ketinggalan tidak pancingmu ?), tidak berapa lama kemudian korban Heri Leksono pergi untuk mencari ada atau tidak pancing yang ketinggalan, dan secara diam-diam terdakwa Budi Laksono mengikuti korban Heri Leksono sambil terdakwa Budi Santoso membawa 2 (dua) buah batu sungai yang terdakwa Budi Santoso ambil dari depan rumah. Kemudian setelah korban Heri Leksono sampai di pinggir sungai, lalu terdakwa Budi Santoso secara diam-diam meletakkan 2 (dua) batu sungai yang dibawanya, seterusnya terdakwa Budi Santoso menepuk punggung korban Heri Leksono dari belakang sambil berkata “wes ketemu opo durung ?” ( sudah ketemu apa belum ?) dan korban Heri Leksono menjawab “durung kok” (belum kok), kemudian terdakwa bertanya kepada korban Heri Leksono “koe kok nek lungo lungo ora tau kondo” (kamu kok kalau pergi-pergi tidak bilang-bilang) dan dijawab oleh korban Heri Leksono “halah ngono tok kok sek kondo” (halah gitu aja kok bilang), karena jawaban korban Heri Leksono tersebut terdakwa Budi Santoso semakin jengkel dan marah, lalu terdakwa Budi Santoso berkata “dikandani wong tuo kok ngono” (dikasih tahu orang tua kok malah gitu), selain itu pula terdakwa Budi Santoso berkata kepada korban Heri leksono “kamu seharian dimana ?” lalu dijawab oleh korban Heri leksono “mancing” selanjutnya terdakwa Budi Santoso berkata lagi “coba kamu lihat kamar, pakaian banyak yang berserakan kok tidak dirapihkan” kemudian dijawab lagi oleh korban Heri leksono “hallah engko-engko bar magrib” (ya nanti saja setelah magrib) kemudian secara tiba-tiba terdakwa Budi Santoso langsung memukul korban Heri Leksono dengan kepalan tangan kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 kali yang mengenai wajah bagian kanan dan kiri korban Heri Leksono, sehingga korban Heri Leksono berteriak merasa kesakitan.
Bahwa benar pada saat terdakwa Budi Santoso dan korban Heri Leksono sedang bertengkar tiba-tiba datang terdakwa Surantam sambil bertanya “ono opo kok geger geger” (ada apa kok ribut-ribut) dan dijawab oleh terdakwa Budi Santoso “iki lho arep ngajar Heri ben gak balek” (ini loh mau kasih pelajaran heri biar ngak bandel), lalu terdakwa Surantam memegang tangan korban Heri Leksono dengan cara mengapit kedua tangan korban Heri Leksono melalui bawah ketiaknya menarik bagian dada dari belakang korban Heri Leksono, sehingga posisi korban Heri Laksono tidak leluasa bergerak, lalu ketika korban Heri Leksono dalam posisi tidak berdaya, terdakwa Budi Santoso kembali memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan 2 (dua) buah batu yang dipegang dengan tangan kanan dan kiri terdakwa yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya. Selanjutnya batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kanan terdakwa Budi Santoso kena pada kepala bagian kiri korban Heri Laksono dan batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kiri terdakwa Budi Santoso kena pada bagian pipi dan mulut korban Heri Leksono, lalu 2 (dua) buah yang telah digunakan terdakwa Budi Santoso untuk memukul korban Heri Leksono dibuang ke Sungai Kalijajar.
Bahwa benar setelah terdakwa Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan batu tersebut, terdakwa Surantam berkata “uwes uwes” sambil melepaskan korban Heri Leksono dan korban Heri Leksono sempoyongan dan langsung jatuh dengan kepala berdarah, lalu ditinggalkan oleh terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Surantam.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 01.00 Wib, setelah terdakwa Budi Santoso bersama dengan terdakwa Surantam pulang lembur kerja, terdakwa Budi Santoso langsung mencari korban Heri Leksono di tepi sungai Kalijajar tempat dimana terdakwa Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dan terdakwa Budi Santoso melihat korban Heri Leksono masih tergeletak di atas tanah, lalu terdakwa Budi Santoso memeriksa keadaan korban Heri Leksono dan ternyata ia meninggal dunia, setelah dipastikan korban Heri Leksono meninggal dunia, lalu terdakwa Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono sejauh kurang lebih 3 meter dan disembunyikan di semak-semak dengan ditutupi menggunakan daun pisang kering serta ranting pohon dengan tujuan agar mayat tidak terlihat oleh orang yang lewat, lalu terdakwa Budi Santoso kembali ke rumah untuk tidur.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa Budi Santoso mengajak terdakwa Surantam ke tempat dimana mayat korban Heri Leksono disembunyikan, lalu terdakwa Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono hingga pinggir sungai dengan disaksikan oleh terdakwa Surantam dengan maksud menenggelamkan mayat korban Heri Leksono di Sungai Kalijajar, setelah mayat berhasil ditenggelamkan lalu terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Surantam pulang dan tidur kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa Budi Santoso mendengar berita dari tetangga jika telah ditemukan mayat laki-laki di sungai kalijajar”.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan juridis, apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat komulatif yaitu:
Ke-satu : diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,
Atau
Ke-dua :
Primair : diatur dan diancam pidana melanggar pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair : diatur dan diancam pidana melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP
Lebih subsidair : diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan
Ke-tiga : diatur dan diancam pidana melanggar pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa sebelum Majelis hakim mempertimbangkan lebih lanjut dar dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Komulatif tersebut, lebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dihadapan persidangan, antara lain:
Bahwa keterangan terdakwa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah tidak benar.
Bahwa keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah keterangan terdakwa sendiri, namun keterangan tersebut adalah keterangan yang terdakwa karang sendiri, dan terdakwa bisa bercerita tersebut karena terdakwa mendengar cerita dari saksi-saksi yang lain.
Bahwa terdakwa mengarang cerita karena terdakwa ditekan dan dianiaya;
Menimbang, bahwa terdakwa Budi Santoso mengakui bahwa keterangannya tersebut adalah benar keterangannya sendiri namun hanya sebuah karangan atau cerita yang dirangkai sendiri, bukan merupakan perbuatan yang dilakukannya dan terdakwa Budi Santoso merangkai karangan atau cerita tersebut karena ia dianiaya oleh penyidik sehingga terdakwa Budi Santoso mencabut semua keterangannya dalam Berita Acara pemeriksaan dan menyatakan keterangan tersebut adalah tidak benar.
Menimbang, bahwa rangkaian keterangan terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Surantam sangatlah runtut dan jelas, melihat dari sisi pendidikan dan pengakuan karena keadaan dipaksa terdakwa Budi Santoso bin Surantam menyusun cerita tersebut adalah suatu hal yang mustahil, yang pasti dalam keadaan tertekan dan dipaksa seseorang tidak akan dapat bercerita dengan runtut sebagaimana dalam BAP.
Sebagaimana dalam beberapa Yurisprudensi, antara lain :
1. Putusan Mahkamah Agung Regno : 117 K/Kr/1965 tanggal 20 September 1967, yang menyatakan bahwa pengakuan-pengakuan tertuduh I dan II dimuka Polisi dan Jaksa ditinjau dalam hubungannya satu dengan yang lain dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan tertuduh.
2. Putusan Mahkamah Agung Regno : 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Pebruari1960, yang menyatakan bahwa pengakuan terdakwa di luar sidang dan kemudian di sidang dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa.
3. Putusan Mahkamah Agung Regno : 85 K/Kr/1959 tanggal 27 September 1960, yang menyatakan bahwa suatu pengakuan tidak dapat ditiadakan karena alasan tidak mengerti.
Putusan Regno : 414 K/Pid//1984 tanggal 11 Desember 1984, yang menyatakan bahwa keterangan terdakwa dipersidangan tidak dapat diterima karena pencabutan keterangan tersebut tidak beralasan.
Sehingga dengan demikian penyangkalan terdakwa haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa Oleh karena konstruksi dakwaan Penuntut Umum dalam bentuk kumulatif, dan karena dakwaan ke-satu dan ke-tiga bersifat alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa mengarah kepada dakwaan ke-satu melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan ke-tiga melanggar pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,
Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “barang siapa”;
Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Unsur “yang mengakibatkan matinya korban”
Unsur “mereka yang melakukan atau turut serta melakukan’.
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barang siapa“ menurut Yurisprudensi adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan Terdakwa Surantam bin Sutarman dan atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa mengakui serta membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di muka persidangan saksi-saksi juga membenarkan bahwa identitas Terdakwa Surantam bin Sutarman tersebutlah yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan adalah Surantam bin Sutarman sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dipersidangan bahwa Terdakwa ternyata adalah orang yang cakap dan mampu mengikuti persidangan, sehingga dapat disimpulkan Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dapat tidaknya Terdakwa dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya, pembuktiannya berkaitan erat dengan pembuktian unsur-unsur selanjutnya, maka hal ini akan dapat disimpulkan setelah pembuktian unsur-unsur dakwaan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan fisik menurut undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, adapun yang dimaksud dalam lingkup keluarga adalah meliputi :
Suami, isteri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dengan pada angka 1 karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi masing-masing di bawah sumpah, surat, Barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa sendiri dalam dalam BAP yang disangkal terdakwa, yaitu :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekira pukul 17.00 Wib, saksi Budi Santoso mendekati korban Heri Leksono sedang bermain air di sungai kecil bekas saluran PDAM, selanjutnya saksi Budi Santoso menyuruh koban Heri Laksono untuk mengambil pancing dipinggir sungai jajar dengan mengatakan “ kono lo Her ono seng ketinggalan opo ora pancingmu ?” (sana loh Her ada yang ketinggalan tidak pancingmu ?), ketika korban Heri Leksono pergi untuk mencari ada atau tidak pancing yang ketinggalan, dan secara diam-diam saksi Budi Santoso mengikuti korban Heri Leksono sambil membawa 2 (dua) buah batu sungai yang diambil dari depan rumah saksi Budi santoso.
Bahwa setelah korban Heri Leksono sampai di pinggir sungai, lalu saksi Budi Santoso secara diam-diam meletakkan 2 (dua) batu sungai yang dibawanya, seterusnya saksi Budi Santoso menepuk punggung korban Heri Leksono dari belakang sambil berkata “wes ketemu opo durung ?” ( sudah ketemu apa belum ?) dan korban Heri Leksono menjawab “durung kok” (belum kok), kemudian saksi Budi Santoso bertanya kepada korban Heri Leksono “koe kok nek lungo lungo ora tau kondo” (kamu kok kalau pergi-pergi tidak bilang-bilang) dan dijawab oleh korban Heri Leksono “halah ngono tok kok sek kondo” (halah gitu aja kok bilang), karena jawaban korban Heri Leksono tersebut saksi Budi Santoso semakin jengkel dan marah, lalu saksi Budi Santoso berkata “dikandani wong tuo kok ngono” (dikasih tahu orang tua kok malah gitu), selain itu pula saksi Budi Santoso berkata kepada korban Heri leksono “kamu seharian dimana ?” lalu dijawab oleh korban Heri leksono “mancing” selanjutnya saksi Budi Santoso berkata lagi “coba kamu lihat kamar, pakaian banyak yang berserakan kok tidak dirapihkan” kemudian dijawab lagi oleh korban Heri leksono “hallah engko-engko bar magrib” (ya nanti saja setelah magrib) kemudian secara tiba-tiba saksi Budi Santoso langsung memukul korban Heri Leksono dengan kepalan tangan kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 kali yang mengenai wajah bagian kanan dan kiri korban Heri Leksono, sehingga korban Heri Leksono berteriak merasa kesakitan.
Bahwa pada saat saksi Budi Santoso dan korban Heri Leksono sedang bertengkar tiba-tiba datang terdakwa Surantam sambil bertanya “ono opo kok geger geger” (ada apa kok ribut-ribut) dan dijawab oleh saksi Budi Santoso “iki lho arep ngajar Heri ben gak balek” (ini loh mau kasih pelajaran heri biar ngak bandel), lalu terdakwa Surantam memegang tangan korban Heri Leksono dengan cara mengapit kedua tangan korban Heri Leksono melalui bawah ketiaknya menarik bagian dada dari belakang korban Heri Leksono, sehingga posisi korban Heri Laksono tidak leluasa bergerak, lalu ketika korban Heri Leksono dalam posisi tidak berdaya, saksi Budi Santoso kembali memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan 2 (dua) buah batu yang dipegang dengan tangan kanan dan kiri saksi Budi Santoso yang sudah saksi Budi Santoso persiapkan sebelumnya.
Bahwa batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kanan saksi Budi Santoso kena pada kepala bagian kiri korban Heri Laksono dan batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kiri saksi Budi Santoso kena pada bagian pipi dan mulut korban Heri Leksono, lalu 2 (dua) buah yang telah digunakan saksi Budi Santoso untuk memukul korban Heri Leksono dibuang ke Sungai Kalijajar.
Bahwa setelah saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan batu tersebut, terdakwa Surantam berkata “uwes uwes” sambil melepaskan korban Heri Leksono dan korban Heri Leksono sempoyongan dan langsung jatuh dengan kepala berdarah, lalu ditinggalkan oleh saksi Budi Santoso dan terdakwa Surantam.
Bahwa benar sebelum kejadian tersebut korban Heri Laksono sering dianiaya oleh saksi Budi Santoso dan terdakwa Surantam.
Bahwa benar korban Heri laksono adalah merupakan adik kandung saksi Budi Santoso dan anak kandung terdakwa Surantam sebagaimana yang tertera dalam kartu keluarga.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “yang mengakibatkan matinya korban”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi masing-masing di bawah sumpah, surat dan bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa dalam BAP yang disangkalinya, yaitu :
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 01.00 Wib, setelah terdakwa pulang lembur kerja, mencari korban Heri Leksono di tepi sungai Kalijajar tempat dimana saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dan saksi Budi Santoso melihat korban Heri Leksono masih tergeletak di atas tanah, lalu saksi Budi Santoso memeriksa keadaan korban Heri Leksono dan ternyata ia meninggal dunia, setelah dipastikan korban Heri Leksono meninggal dunia, lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono sejauh kurang lebih 3 meter dan disembunyikan di semak-semak dengan ditutupi menggunakan daun pisang kering serta ranting pohon dengan tujuan agar mayat tidak terlihat oleh orang yang lewat, lalu saksi Budi Santoso pulang kerumah untuk tidur.
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban heri laksono sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum No.352/2154a/X/2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Demak tanggal 01 Oktober 2013 yang pada pokoknya menerangkan “dari hasil pemeriksaan luar didapatkan memar pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada dada sebelah kanan hal ini dapat disebabkan karena bersentuhan dengan benda tumpul sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan luar”.
Berdasarkan Visum Et Repertum No Ver/55/X/2013/Bid Dokkes dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang tanggal 03 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani dr Setyo Trisnadi, SpF berkesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki dewasa usia 21 tahun panjang badan 167cm waktu kematian lebih dari 48 jam dan saat pemeriksaan dari pemeriksaan luar ditemukan tanda tanda kekerasan tumpul di kepala dan dada, dari pemeriksaan dalam ditemukan tanda tanda infeksi pada paru. Kekerasan tersebut diatas dapat menyebabkan kematian.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “yang mengakibatkan matinya korban ” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “mereka yang melakukan atau turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini mengandung unsur “penyertaan” apabila perbuatan itu dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih atau setidak-tidaknya ada orang yang berkedudukan sebagai pelaku dan ada orang lain yang berkedudukan sebagai yang turut serta.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi masing-masing di bawah sumpah, surat dan bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa dalam BAP yang disangkalinya, yaitu :
Bahwa pada saat saksi Budi Santoso dan korban Heri Leksono sedang bertengkar tiba-tiba datang terdakwa Surantam sambil bertanya “ono opo kok geger geger” (ada apa kok ribut-ribut) dan dijawab oleh saksi Budi Santoso “iki lho arep ngajar Heri ben gak balek” (ini loh mau kasih pelajaran heri biar ngak bandel), lalu terdakwa Surantam memegang tangan korban Heri Leksono dengan cara mengapit kedua tangan korban Heri Leksono melalui bawah ketiaknya menarik bagian dada dari belakang korban Heri Leksono, sehingga posisi korban Heri Laksono tidak leluasa bergerak, lalu ketika korban Heri Leksono dalam posisi tidak berdaya, saksi Budi Santoso kembali memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan 2 (dua) buah batu yang dipegang dengan tangan kanan dan kiri saksi Budi Santoso yang sudah saksi Budi Santoso persiapkan sebelumnya.
Bahwa batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kanan saksi Budi Santoso kena pada kepala bagian kiri korban Heri Laksono dan batu yang yang dipukulkan menggunakan tangan kiri saksi Budi Santoso kena pada bagian pipi dan mulut korban Heri Leksono, lalu 2 (dua) buah yang telah digunakan saksi Budi Santoso untuk memukul korban Heri Leksono dibuang ke Sungai Kalijajar.
Bahwa setelah saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dengan menggunakan batu tersebut, terdakwa Surantam berkata “uwes uwes” sambil melepaskan korban Heri Leksono dan korban Heri Leksono sempoyongan dan langsung jatuh dengan kepala berdarah, lalu ditinggalkan oleh terdakwa dan saksi Budi Santoso.
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 01.00 Wib, setelah saksi Budi Santoso pulang lembur kerja, mencari korban Heri Leksono di tepi sungai Kalijajar tempat dimana saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dan terdakwa melihat korban Heri Leksono masih tergeletak di atas tanah, lalu saksi Budi Santoso memeriksa keadaan korban Heri Leksono dan ternyata ia meninggal dunia.
Dengan demikian unsur “mereka yang melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” turut serta melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban”;
Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “barang siapa”
Unsur “mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya”
Unsur “mereka yang melakukan atau turut serta melakukan’
Ad.1 Unsur” barang Siapa”
Menimbang, bahwa unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi dan terbukti dalam pertimbangan unsure pasal dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, oleh karena itu untuk mempersingkat putusan ini dan menghindari pengulangan yang tidak efektif maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur “Barang Siapa” dalam dakwaan Kesatu tersebut diatas sebagai pertimbangan sendiri dalam pertimbangan unsur “Barang Siapa” dalam dakwaan Ketiga ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya”.
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yang sifatnya alternatif, sehingga apabila salah satu dari sub unsur pasal ini terpenuhi, maka unsur pasal ini dinyatakan terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi masing-masing di bawah sumpah, surat dan bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa dalam BAP yang disangkalinya, yaitu :
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 01.00 Wib, setelah saksi Budi Santoso pulang lembur kerja, mencari korban Heri Leksono di tepi sungai Kalijajar tempat dimana saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dan saksi Budi Santoso melihat korban Heri Leksono masih tergeletak di atas tanah, lalu saksi Budi Santoso memeriksa keadaan korban Heri Leksono dan ternyata ia meninggal dunia, setelah dipastikan korban Heri Leksono meninggal dunia, lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono sejauh kurang lebih 3 meter dan disembunyikan di semak-semak dengan ditutupi menggunakan daun pisang kering serta ranting pohon.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Budi Santoso mengajak terdakwa Surantam ke tempat saksi Budi Santoso menyembunyikan mayat korban Heri Leksono, dan atas persetujuan terdakwa Surantam lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono hingga pinggir sungai dengan maksud akan menenggelamkan mayat korban Heri Leksono di Sungai Kalijajar, setelah mayat berhasil ditenggelamkan lalu saksi Budi Santoso dan terdawa Surantam pulang dan tidur kemudian pada pagi harinya pukul 08.00 Wib terdakwa mendengar berita dari tetangga jika telah ditemukan mayat laki-laki di sungai kalijajar
Bahwa tujuan saksi Budi Santoso menyeret korban ke semak-semak dan menutupi dengan dedaunan kemudian hari berikutnya, saksi Budi Santoso dan terdakwa Surantam menghanyutkan Jenazah Heri Laksono ke sungai kalijajar agar mayat tidak diketahui oleh orang-orang.
Dengan demikian unsur “mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.3 Unsur “mereka yang melakukan atau turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini mengandung unsur “penyertaan” apabila perbuatan itu dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih atau setidak-tidaknya ada orang yang berkedudukan sebagai pelaku dan ada orang lain yang berkedudukan sebagai yang turut serta.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi masing-masing di bawah sumpah, surat dan bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa dalam BAP yang disangkalinya, yaitu :
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekira pukul 01.00 Wib, setelah saksi Budi Santoso pulang lembur kerja, mencari korban Heri Leksono di tepi sungai Kalijajar tempat dimana saksi Budi Santoso memukul korban Heri Leksono dan saksi Budi Santoso melihat korban Heri Leksono masih tergeletak di atas tanah, lalu saksi Budi Santoso memeriksa keadaan korban Heri Leksono dan ternyata ia meninggal dunia, setelah dipastikan korban Heri Leksono meninggal dunia, lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono sejauh kurang lebih 3 meter dan disembunyikan di semak-semak dengan ditutupi menggunakan daun pisang kering serta ranting pohon.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Budi Santoso mengajak terdakwa Surantam ke tempat saksi Budi Santoso menyembunyikan mayat korban Heri Leksono, dan atas persetujuan terdakwa Surantam lalu saksi Budi Santoso menyeret mayat korban Heri Leksono hingga pinggir sungai dengan maksud akan menenggelamkan mayat korban Heri Leksono di Sungai Kalijajar, setelah mayat berhasil ditenggelamkan lalu saksi Budi Santoso dan terdakwa Surantam pulang dan tidur kemudian pada pagi harinya pukul 08.00 Wib terdakwa mendengar berita dari tetangga jika telah ditemukan mayat laki-laki di sungai kalijajar.
Dengan demikian unsur “mereka yang melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya”;
Menimbang, bahwa didalam pledoinya yang diajukan secara tertulis, terdakwa melalui Penasehat hukumnya memohon kepada Majelis Hakim agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini Membebaskan terdakwa Surantam bin Sutarman dari dakwaan tersebut (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan dari Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa Surantam bin Sutarman dari semua tuntutan hukum dengan alasan:
Bahwa benar terdakwa menanda tangani hasil pemeriksaan (BAP);
Bahwa benar terdakwa Budi Santoso bin Surantam diperiksa oleh penyidik Eka Agus Siswanto, SH dan Terdakwa Surantam bin Sutarman diperiksa Oleh Penyidik Andy Arif Nugraha, SH;
Bahwa Benar keterangan terdakwa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah tidak benar.
Bahwa Benar Keterangan Terdakwa dalam berita acara pemeriksaan perkara (BAP) adalah keterangan terdakwa sendiri, namun keterangan tersebut adalah keterangan yang terdakwa karang sendiri, dan terdakwa bisa bercerita tersebut karena terdakwa dianiaya dan dipaksa oleh penyidik;
Bahwa karena sulitnya pembuktian kasus ini, akhirnya penyidik menekan dan menganiaya terdakwa untuk seolah-olah mengakui;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa yang memohon agar terdakwa dibebaskan, Majelis Hakim tidak sependapat;
Menimbang, bahwa rangkaian keterangan terdakwa Surantam sangatlah runtut dan jelas, melihat dari sisi pendidikan dan pengakuan karena keadaan dipaksa terdakwa terdakwa Surantam menyusun cerita tersebut adalah suatu hal yang mustahil, yang pasti dalam keadaan tertekan dan dipaksa seseorang tidak akan dapat bercerita dengan runtut sebagaimana dalam BAP.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan melampirkan beberapa Yurisprudensi, antara lain :
1. Putusan Mahkamah Agung Regno : 117 K/Kr/1965 tanggal 20 September 1967, yang menyatakan bahwa pengakuan-pengakuan tertuduh I dan II dimuka Polisi dan Jaksa ditinjau dalam hubungannya satu dengan yang lain dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan tertuduh.
2. Putusan Mahkamah Agung Regno : 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Pebruari1960, yang menyatakan bahwa pengakuan terdakwa di luar sidang dan kemudian di sidang dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa.
3. Putusan Mahkamah Agung Regno : 85 K/Kr/1959 tanggal 27 September 1960, yang menyatakan bahwa suatu pengakuan tidak dapat ditiadakan karena alasan tidak mengerti.
4. Putusan Regno : 414 K/Pid//1984 tanggal 11 Desember 1984, yang menyatakan bahwa keterangan terdakwa dipersidangan tidak dapat diterima karena pencabutan keterangan tersebut tidak beralasan.
Menimbang, bahwa terdakwa Surantam mengakui bahwa keterangannya tersebut adalah benar keterangannya sendiri namun hanya sebuah karangan atau cerita yang dirangkai sendiri, bukan merupakan perbuatan yang dilakukannya dan terdakwa Surantam merangkai karangan atau cerita tersebut karena ia dianiaya oleh penyidik sehingga terdakwa Surantam mencabut semua keterangannya dalam Berita Acara pemeriksaan dan menyatakan keterangan tersebut adalah tidak benar.
Menimbang, bahwa alasan-alasan pencabutan keterangan terdakwa Surantam tidaklah beralasan sehingga sepatutnya menjadi petunjuk atas kesalahannya.
Menimbang, bahwa rangkaian keterangan terdakwa Surantam sangatlah runtut dan jelas, melihat dari sisi pendidikan dan pengakuan karena keadaan dipaksa terdakwa Surantam menyusun cerita tersebut adalah suatu hal yang mustahil, yang pasti dalam keadaan tertekan dan dipaksa seseorang tidak akan dapat bercerita dengan runtut sebagaimana dalam BAP.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis hakim berpendapat bahwa mengenai permohonan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang memohon agar terdakwa dibebaskan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Terdakwa berbelit-belit dan mempersulit persidangan.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada didalam tahanan di rumah tahanan Negara, oleh karena tidak ada alasan untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanannya, maka Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP yo pasal 33 KUHPidana;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yaitu berupa:
1 (satu) potong celana panjang jeans merek riscover warna biru;
1 (satu) potong celana dalam merek davin warna coklat;
1 (satu) buah Hand phon merek nokia type 2330 warna hitam putih;
1 (satu) buah hand phon merek Cross Type G902T warna merah putih;
1 (satu) buah kunci Sepeda motor merek Honda;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda GLP III nopol K 5111 JC tahun 2005 warna hitam noka MH1KEHL185K142762, nosin KEHLE1141265 an. Muftinin alamat Desa Pecangaan Kulon Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian perkara an. Budi Santoso bin Surantam.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 (1) KUHAP, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk menyengsarakan Terdakwa akan tetapi memberi efek jera bagi Terdakwa sehingga Terdakwa kelak mampu memperbaiki perbuatannya;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Surantam bin Sutarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan “turut serta mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam Surat Dakwaan Kumulatif Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 7 tahun;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana panjang jeans merek riscover warna biru;
1 (satu) potong celana dalam merek davin warna coklat;
1 (satu) buah Hand phon merek nokia type 2330 warna hitam putih;
1 (satu) buah hand phon merek Cross Type G902T warna merah putih;
1 (satu) buah kunci Sepeda motor merek Honda;
1 (satu) unit Sepeda motor Honda GLP III nopol K 5111 JC tahun 2005 warna hitam noka MH1KEHL185K142762, nosin KEHLE1141265 an. Muftinin alamat Desa Pecangaan Kulon Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian perkara an. Budi Santoso bin Surantam.
Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah Putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 oleh kami I Made Subagia Astawa, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua, serta Yuri Adriansyah, SH dan Benny Yoga Dharma, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Sutrisno sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Suherman S.ag. SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan dihadapan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Yuri Adriansyah, SH. I Made Subagia A, SH. MHum
Benny Yoga Dharma, SH
PANITERA PENGGANTI,
Sutrisno