41/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum : JULIANTORO, SH.,MH Terdakwa : SUDIANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUDIANTO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) rangkap surat perjanjian sewa tongkang tanggal 05 Mei 2014 (fotocopy). 2. 1 (satu) lembar Marine Hull Policy PT. Asuransi Jasindo No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/000 (fotocopy). 3. 1 (satu) rangkap Marine Hull Time Policy Schedule No. Reg. 140098434 (fotocopy). 4. 1 (satu) lembar surat Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 05 Agustus 2014 perihal persetujuan perluasan trading area (fotocopy). 5. 1 (satu) lembar Endorsement Polis No. 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014 (fotocopy). 6. 1 (satu) rangkap surat Nomor : UM.003/5/10/KSOP.JRA-16 tanggal 29 Agustus 2016 perihal penjelasan muatan TK. Labroy 168 (fotocopy). 7. 1 (satu) lembar surat dari SUDIANTO Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 05 Oktober 2014 perihal surat pemberitahuan (fotocopy). 8. 1 (satu) rangkap NOL PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ. PT. Surya Bahtera Sejati tanggal 16 Oktober 2014 (fotocopy) 9. 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja No. SPK : 0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 dari Divisi Klaim PT. Asuransi JASINDO kepada PT. Pandu Halim Perkasa (fotocopy). 10. 1 (satu) eksemplar Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim BG. Labroy 168 tanggal 9 Agustus 2016 (fotocopy). 11. 1 (satu) eksemplar Proposed Adjustment Marine Hull Claim BG. Labroy 168 tanggal 19 September 2016 (fotocopy). 12. 1 (satu) eksemplar Final Report Marine Hull Claim BG Labroy 168 tanggal 17 Januari 2019 (fotocopy). 13. 1 (satu) rangkap Surat No. 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal klaim barge Labroy 168 – Stranded at Solomon Island Date of Loss: 05-10-2014 (fotocopy). 14. 1 (satu) rangkap surat tanggal 08 Mei 2016 perihal surat tuntutan klaim (fotocopy). 15. 1 (satu) rangkap Gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tanggal 18 Oktober 2018 (fotocopy). 16. 1 (satu) rangkap surat No. Srt.0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal usulan penyelesaian klaim PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 Ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002 (fotocopy). 17. 1 (satu) rangkap Memorandum Mo. 0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal usulan proses penyelesaian klaim Marine Hull and Machinery a/n. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada DOL. 05 Oktober 2014 Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 (fotocopy). 18. 1 (satu) rangkap Memorandum Mo. 0212/128-1/XII/2018 tanggal 8 November 2018 perihal penyelesaian klaim Marine Hull BG. Labroy 168 a/n. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 DOL. 05.10.2014 (fotocopy). 19. 1 (satu) rangkap surat No. 0033/405.1/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018 perihal penawaran nilai ganti rugi penyelesaian klaim secara compromise gugatan klaim asuransi Marine Hull atas klaim TK. BG. Labroy 168 an. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Ex. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 DOL : 05 Oktober 2014 (fotocopy). 20. 1 (satu) rangkap kesepakatan bersama tanggal 6 Desember 2018 (fotocopy). 21. 1 (satu) rangkap kesepakatan perdamaian tanggal 6 Desember 2018 (fotocopy). 22. 1 (satu) rangkap Akta Perdamaian Nomor : 158/Pdt.G/2018/PN. Ptk tanggal 12 Desember 2018 (fotocopy). 23. 1 (satu) lembar surat tanggal 19 November 2018 perihal proposal perdamaian Penggugat (fotocopy). 24. 1 (satu) lembar surat tanggal 6 Desember 2018 perihal persetujuan Penggugat atas proposal perdamaian Tergugat (fotocopy). 25. 1 (satu) lembar surat No. 01785/405-1/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal pemindahbukuan ke rekening giro kami No. 146-00-9302275-9 (fotocopy). 26. 1 (satu) rangkap Berita Acara TK. Labroy 158 tanggal 05 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh SAHIL SAMAD (fotocopy). 27. 1 (satu) rangkap kronologi TK Labroy 168 tanggal 11 Mei 2015 yang ditandatangani oleh SAHIL SAMAD (fotocopy). 28. 1 (satu) rangkap kuitansi No. 014-2/MH-ENDRS/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 28.925.000 (fotocopy). 29. 1 (satu) rangkap kuitansi No. 014-1/MH-ENDRS/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 28.967.000 (fotocopy). 30. 1 (satu) lembar Endorsement PT. Asuransi Jasindo No. Reg. 13076779 No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/001 tanggal 10 Juni 2014 (fotocopy). 31. 1 (satu) lembar surat pengantar kuitansi Endorsement No. 0024/INK/BA/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 (fotocopy). 32. 1 (satu) eksemplar Sertifikat Klasifikasi Sementara dari Biro Klasifikasi Indonesia tanggal 6 Februari 2014 an Labroy 168 (fotocopy). 33. 1 (satu) eksemplar Surat Persetujuan Berlayar DD21.002327 (fotocopy). 34. 2 (dua) lembar foto Kapal Tongkang Labroy 168 di Lavagu Renell Island Honiara Kepulauan Solomon (fotocopy). 35. 1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 08 Maret 2011 No. 03 (fotocopy). 36. 1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 21 Januari 2016 No. 85 (fotocopy). 37. 1 (satu) rangkap Grosse Akta Balik Nama Kapal No. 8243 tanggal 2 Desember 2013 TK. Labroy 168 PT. Surya Bahtera Sejati (fotocopy). 38. 1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 49 tanggal 21 Maret 2013 (fotocopy). 39. 1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 16 tanggal 27 Februari 2017 (fotocopy). 40. 1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 06 tanggal 08 Februari 2014 (fotocopy). 41. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri No. Rek. 1460093022759 atas nama Asuransi Jasindo Pontianak (fotocopy). 42. 1 (satu) rangkap entry permohonan dana ke Kantor Pusat (fotocopy). 43. 1 (satu) lembar Memorandum No. Mo.0212/128-1/XI/2018 tanggal 08 November 2018 beserta 1 (satu) lembar penerus Direksi (fotocopy). 44. 1 (satu) rangkap laporan hasil pertemuan antara PT. Asuransi Jasindo KC Pontianak dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG LABROY 168 DOL 05 Oktober 2014 (fotocopy). 45. 1 (satu) rangkap penetapan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2018 PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) KC. Pontianak (Fotocopy). Tetap terlampir dalam berkas perkara; 46. Uang sejumlah Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada Terdakwa Sudianto sejak Putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
No. 41/Pid.Sus.TPK/2019/PN.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUDIANTO
Tempat lahir : Nanga Pinoh
Umur/Tanggal lahir : 46 tahun / 31 Agustus 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempattinggal : Jl. A. Yani Komplek Mega Mall Blok E No. 3A RT. 005 RW. 010 Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Prov. Kalimantan Barat
Agama : Katholik
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada)
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya RIDHO FATHANT, S.H., BINSAR S.SITOMPUL, S.H.,M.H., SY.ALWI, S.H., FENARIS P NASRULLAH, S.H., USMAN JUNTAK, S.H.,M.H., pada kantor Advocate And Law (Consultation) Office “RIDHO FATHANT KHAN (RFK) & Associates, “BINSAR S. SITOMPUL, S.H.,M.H., & Associates berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 10.5/SKK.Pid.A-Tpk/Rfk&A/Ptk-Kalbar/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 11 Desember 2019 dengan Nomor Register 264/SK.Pid/2019/PN Ptk dan Surat Kuasa Nomor 06.1/SKK.Pid.A-Tpk/Rfk&A/Ptk-Kalbar/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 6 Januari 2020 dengan Nomor Register 81/SK.Pid/2020/PN Ptk;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, Ahli serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUDIANTO tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa SUDIANTO bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDIANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) kurungan;
Membebankan kepada Terdakwa SUDIANTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)ke Kas Negara yang diperhitungkan dari uang sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang telah disita oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pontianak berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT- 1446/O.1.10/Fd.2/07/2019 tanggal 9 Juli 2019, Berita Acara Pernyitaan tanggal 09 Juli 2019 dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN. Ptk tanggal 01 Agustus 2019;
Menyatakan barang bukti berupa antara lain :
1 (satu) rangkap surat perjanjian sewa tongkang tanggal 05 Mei 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar Marine Hull Policy PT. Asuransi Jasindo No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/000 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Marine Hull Time Policy Schedule No. Reg. 140098434 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 05 Agustus 2014 perihal persetujuan perluasan trading area (fotocopy).
1 (satu) lembar Endorsement Polis No. 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat Nomor : UM.003/5/10/KSOP.JRA-16 tanggal 29 Agustus 2016 perihal penjelasan muatan TK. Labroy 168 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat dari SUDIANTO Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 05 Oktober 2014 perihal surat pemberitahuan (fotocopy).
1 (satu) rangkap NOL PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ. PT. Surya Bahtera Sejati tanggal 16 Oktober 2014 (fotocopy)
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja No. SPK : 0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 dari Divisi Klaim PT. Asuransi JASINDO kepada PT. Pandu Halim Perkasa (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim BG. Labroy 168 tanggal 9 Agustus 2016 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Proposed Adjustment Marine Hull Claim BG. Labroy 168 tanggal 19 September 2016 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Final Report Marine Hull Claim BG Labroy 168 tanggal 17 Januari 2019 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Surat No. 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal klaim barge Labroy 168 – Stranded at Solomon Island Date of Loss: 05-10-2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat tanggal 08 Mei 2016 perihal surat tuntutan klaim (fotocopy).
1 (satu) rangkap Gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tanggal 18 Oktober 2018 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat No. Srt.0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal usulan penyelesaian klaim PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 Ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Memorandum Mo. 0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal usulan proses penyelesaian klaim Marine Hull and Machinery a/n. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada DOL. 05 Oktober 2014 Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Memorandum Mo. 0212/128-1/XII/2018 tanggal 8 November 2018 perihal penyelesaian klaim Marine Hull BG. Labroy 168 a/n. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 DOL. 05.10.2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat No. 0033/405.1/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018 perihal penawaran nilai ganti rugi penyelesaian klaim secara compromise gugatan klaim asuransi Marine Hull atas klaim TK. BG. Labroy 168 an. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Ex. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 DOL : 05 Oktober 2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap kesepakatan bersama tanggal 6 Desember 2018 (fotocopy).
1 (satu) rangkap kesepakatan perdamaian tanggal 6 Desember 2018 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Perdamaian Nomor : 158/Pdt.G/2018/PN. Ptk tanggal 12 Desember 2018 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat tanggal 19 November 2018 perihal proposal perdamaian Penggugat (fotocopy).
1 (satu) lembar surat tanggal 6 Desember 2018 perihal persetujuan Penggugat atas proposal perdamaian Tergugat (fotocopy).
1 (satu) lembar surat No. 01785/405-1/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal pemindahbukuan ke rekening giro kami No. 146-00-9302275-9 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Berita Acara TK. Labroy 158 tanggal 05 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh SAHIL SAMAD (fotocopy).
1 (satu) rangkap kronologi TK Labroy 168 tanggal 11 Mei 2015 yang ditandatangani oleh SAHIL SAMAD (fotocopy).
1 (satu) rangkap kuitansi No. 014-2/MH-ENDRS/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 28.925.000.-. (fotocopy).
1 (satu) rangkap kuitansi No. 014-1/MH-ENDRS/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 28.967.000.-. (fotocopy).
1 (satu) lembar Endorsement PT. Asuransi Jasindo No. Reg. 13076779 No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/001 tanggal 10 Juni 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat pengantar kuitansi Endorsement No. 0024/INK/BA/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Sertifikat Klasifikasi Sementara dari Biro Klasifikasi Indonesia tanggal 6 Februari 2014 an Labroy 168 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Surat Persetujuan Berlayar DD21.002327 (fotocopy).
2 (dua) lembar foto Kapal Tongkang Labroy 168 di Lavagu Renell Island Honiara Kepulauan Solomon (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 08 Maret 2011 No. 03 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 21 Januari 2016 No. 85 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Grosse Akta Balik Nama Kapal No. 8243 tanggal 2 Desember 2013 TK. Labroy 168 PT. Surya Bahtera Sejati (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 49 tanggal 21 Maret 2013 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 16 tanggal 27 Februari 2017 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 06 tanggal 08 Februari 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri No. Rek. 1460093022759 atas nama Asuransi Jasindo Pontianak (fotocopy).
1 (satu) rangkap entry permohonan dana ke Kantor Pusat (fotocopy).
1 (satu) lembar Memorandum No. Mo.0212/128-1/XI/2018 tanggal 08 November 2018 beserta 1 (satu) lembar penerus Direksi (fotocopy).
1 (satu) rangkap laporan hasil pertemuan antara PT. Asuransi Jasindo KC Pontianak dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG LABROY 168 DOL 05 Oktober 2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap penetapan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2018 PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) KC. Pontianak (Fotocopy).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang sejumlah Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan:
Bahwa “Dakwaan dan Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, karena seluruh unsur-unsur dakwaan dan tuntutan secara kesatuan tidak terpenuhi dan harus dikesampingkan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum”;
Bahwakarena dakwaanjaksapenuntutumumyang tidaklah tepat,cermat, jelas danlengkapdalam surat dakwaan karena Jaksa PenuntutUmum telah saah menguraikan berperansebagaiapa terdakwa, terdapat banyak kekurangan dalam penguraian fakta-fakta dan materi dakwaan yang tidak diuraikan secara jelas dan tidak cermat (obscure lible). Hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b yang menyatakan bahwa “uraian secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan” dan sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.33 K/Mil/1985/tanggal 15 Februari 1986 sehingga dakwaan penuntut umum bersifatkaburdantidakjelas(OBSCUUR LIBEL);
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyampaikan:
Menyatakan TerdakwaSUDIANTOtidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa SUDIANTOoleh karena itu dari Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa SUDIANTOdari segala dakwaan dan tuntutan tersebut (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua Tuntutan (onstlaag van alle recht vervolging);
Menyatakan Terdakwa SUDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke - 1 KUHP;
Memulihkan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa SUDIANTOdalam kedudukan dan keadaan semula sebagaimana mestinya;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Mengembalikan barang bukti titipan kepada Terdakwa SUDIANTO atau kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yaitu: uang sebesar Rp. 4.762.500.000,00,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang disita berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN.Ptk, 01 Agustus 2019; segera dan seketika pada saat putusan dalam perkara ini telah dibacakan;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum, pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik Penasihat Hukum secara lisan, pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat DakwaanNo. Reg. Perk. 07/PIDSUS/K/12/2019 tanggal 3 Desember 2019, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Silvia Fransiska Tan, SH. MH dan Akta Berita Acara Rapat PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 85 tangga; 21 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Mada Reni Damanik, SH. MH. MM., bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK., saksi DANANG SUROSO, ST, IPGDI. AMII., dan saksi RICKY TRI WAHYUDI, ST. MBA. AAAIK., pada tanggal 26 Desember 2018 atau pada waktu lain dalam Bulan Desember tahun 2018, atau pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kantor PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak di Jalan Sultan Abdurahman No. 23 A Pontianak dan di Kantor PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pontianak di Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 1 – 2 Pontianak, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu dengan cara : mengajukan tuntutan ganti rugi atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 yang telah didasarkan pada keadaan – keadaan yang dimanipulasi oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yaitu : sejak semula khususnya pada saat penutupan polis asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah menginformasikan kepada PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak tentang apa muatan/cargo yang akan dibawa oleh Kapal Tongkang LABROY 168 dan tidak disampaikan pula bahwa kapal tersebut akan berlayar menuju Solomon. Terdakwa juga tidak menginformasikan secara benar dan terus terang bahwa sesungguhnya kegiatan usaha dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada hanya terbatas pada mengusahakan usaha pelayaran dalam negeri atau menjalankan kegiatan usaha pengangkutan laut antar pelabuhan di Indonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau pelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur (tramper) dengan menggunakan semua jenis kapal Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris SILVIA FRANSISKA TAN, SH. MH. Pada tanggal 05 Agustus 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyurati PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dengan maksud untuk meminta perluasan trading area bagi Kapal Tongkang LABROY 168 dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa saat itu kapal sedang berlayar diperairan Solomon, padahal senyatanya pada tanggal 05 Agustus 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 yang ditarik oleh Tugboat ARWANA X masih bersandar dipelabuhan Jayapura Indonesia dan baru berangkat menuju Solomon pada tanggal 8 Agustus 2014. Pada saat Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada meminta perluasan trading area dengan surat tertanggal 05 Agustus 2014, Terdakwa tidak berusaha mencari tahu dan mendapatkan informasi tentang situasi dan kondisi geografis dan cuaca untuk perairan Solomon dari Otoritas yang berwenang di Solomon dan Terdakwa mengetahui bahwa baik Nahkoda, Kepala Kamar Mesin maupun ABK Kapal Tug Boat ARWANA X yang menarik Kapal Tongkang LABROY 168 tidak memiliki pengalaman berlayar diperairan luar wilayah Indonesia. Bahwa proses pencairan klaim atas tuntutan ganti kerugian kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 yang bermula dari permohonan/tuntutan ganti kerugian dari Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung klaim yang lengkap, valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, yaitu antara lain berupa : Akta pendirian perusahaan, Surat Izin Berlayar (Port Clereance) dari Dermaga Teluk Air Kalimantan Barat menuju Jayapura, grosse akta balik nama kapal, laporan hasil survey dan Peta Route Pelayaran, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa sendiri selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yaitu sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dari adanya pembayaran klaim tuntutan ganti kerugian kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada atas kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Kepulauan Solomon, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pontianak dalam Berita Acara Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 22 Oktober 2019, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Asuransi Jasa Indonesia didirikan pada tahun 1973 berdasarkan akta Notaris Mohamad Ali No. 1 tanggal 1 Juni 1973 dan salah satu produk pemasaran asuransinya dibidang asuransi kelautan adalah asuransi Marine Hull.
- Bahwa asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) adalah asuransi yang menjamin kerusakan sebagian atau seluruhnya dari rangka kapal.
- Bahwa pada bulan April 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Pontianak telah mengikutsertakan Kapal Tongkang LABROY 168 kedalam asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dengan No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/000.
- Bahwa Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 atas nama PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada (Labroy 168) QQ. PT. Surya Bahtera Sejati berlaku sejak tanggal 02 April 2014 s/d 02 April 2015.
- Bahwa untuk mengikutsertakan Kapal Tongkang LABROY 168 kedalam asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak, Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah membayar lunas premi asuransi Marine Hull sebesar Rp. 57.892.000.- (lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang dibayar dalam dua tahap pembayaran masing – masing sebesar Rp. 28.925.000.- (dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp. 28.967.000.- (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa pada saat mengikutsertakan Kapal Tongkang LABROY 168 kedalam Asuransi Marine Hull PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak, status Kapal Tongkang LABROY 168 bukanlah milik Terdakwa SUDIANTO atau PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, melainkan milik PT. Surya Bahtera Sejati berdasarkan Grosse Akta Balik Nama Kapal Nomor : 8243 tanggal 2 Desember 2013, dan untuk memanipulasi keadaan Terdakwa SUDIANTO bersama – sama dengan saksi GHOW KIM LIE alias MULYADI telah membuat Berita Acara Rapat tanggal 06 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh keduanya, yang isinya menyetujui pembiayaan sebesar 50% dari harga pembelian Kapal Tongkang LABROY 168 oleh saksi GHOW KIM LIE alias MULYADI, dilengkapi dengan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 2 milyar yang dibuat sendiri oleh saksi GHOW KIM LIE, dan kemudian dibuatkan Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama No. 04 tanggal 09 Januari 2014 dihadapan Notaris WHISNOE JUNAIDY.
- Bahwa kemudian pada tanggal 05 Mei 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyewa Kapal Tongkang LABROY 168 dari pemiliknya yaitu PT. Surya Bahtera Sejati dengan harga sewa sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) perbulan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 05 Mei 2014 s/d 04 Mei 2015, dan akan digunakan untuk mengangkut Bauksit di Solomon. Sewa menyewa kapal ini dibuatkan Surat Perjanjian Sewa Tongkang tanggal 05 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan saksi SURIYANTO selaku Direktur PT. Surya Bahtera Sejati.
- Bahwa sejak semula khususnya pada saat penutupan polis asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak, Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah menginformasikan apa muatan/cargo yang akan dibawa oleh Kapal Tongkang LABROY 168 dari Kalimantan Barat menuju Solomon, dan tidak disampaikan pula bahwa kapal tersebut akan berlayar menuju Solomon. Hal ini dilakukan dengan cara tidak menyerahkan dokumen asli maupun fotocopy dari Surat Perjanjian Sewa Tongkang tanggal 05 Mei 2014 antara PT. Surya Bahtera Sejati dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dan disamping itu Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah meminta saksi SUHANDA, SE., untuk mengurus Surat Persetujuan Berlayar (Port Clereance) Nomor : B.3/KSOP.V/10/V/2014 tanggal 18 Mei 2014 yang mana pada lampirannya dicantumkan bahwa manifest barang/cargo adalah nihil.
- Bahwa pada tanggal 13 Mei 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 berangkat dari Dermaga Teluk Air Prov. Kalimantan Barat dengan ditarik oleh Tug Boat ARWANA X yang dinakodai oleh Sdr. SAHIL SAMAD menuju Solomon, dan tiba di pelabuhan Jayapura untuk transit pada tanggal 28 Juli 2014.
- Bahwa berdasarkan Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal tanggal 8 Agustus 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 memiliki muatan lanjutan yang maksudnya adalah muatan yang dibawa dari dermaga asal keberangkatan (Dermaga Teluk Air Pontianak) berupa : 2 (dua) unit Excavator merk Hitachi dan Komatsu, 3 (tiga) unit Loader merk CAT, Komatsu, XCMG, 1 (satu) unit Bulldozer merk Komatsu, 1 (satu) unit mobil pickup Mitsubishi L300, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Taft, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Hiline, semen dan barang – barang campuran.
- Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyurati PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dengan maksud untuk meminta perluasan trading area bagi Kapal Tongkang LABROY 168 dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa saat itu kapal sedang berlayar diperairan Solomon, padahal senyatanya pada tanggal 05 Agustus 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 yang ditarik oleh Tugboat ARWANA X masih bersandar dipelabuhan Jayapura Indonesia dan baru berangkat menuju Solomon pada tanggal 8 Agustus 2014. Disamping itu Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan sengaja tidak menyampaikan secara jujur dan sebenar – benarnya kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak bahwa sesungguhnya kegiatan usaha dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada hanya terbatas pada mengusahakan usaha pelayaran dalam negeri atau menjalankan kegiatan usaha pengangkutan laut antar pelabuhan di Indonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau pelayaran yang tidak tetap dan tidak terarur (tramper) dengan menggunakan semua jenis kapal sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (1) dan (2) Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris SILVIA FRANSISKA TAN, SH. MH.
- Bahwa pada saat Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada meminta perluasan trading area dengan surat tertanggal 05 Agustus 2014, yang bersangkuan tidak berusaha mencari tahu dan mendapatkan informasi tentang situasi dan kondisi geografis dan cuaca untuk perairan Solomon dari Otoritas yang berwenang di Solomon dan Terdakwa SUDIANTO mengetahui bahwa baik Nahkoda, Kepala Kamar Mesin maupun ABK Kapal Tug Boat ARWANA X yang menarik Kapal Tongkang LABROY 168 tidak memiliki pengalaman berlayar diperairan luar wilayah Indonesia.
- Bahwa atas permintaan perluasan trading area yang diajukan oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak yang saat itu dijabat oleh saksi BAYU ARDAN, ST, tanpa melakukan pengkajian dan pertimbangan yang matang dan tanpa didukung dengan bukti – bukti dokumen yang lengkap yang menunjukan situasi dan kondisi alam serta cuaca diwilayah Solomon sebagai wilayah yang dimohonkan untuk perluasan trading area serta tanpa meminta dokumen – dokumen yang menunjukan kecakapan dari Nahkoda dan seluruh ABK Kapal Tug Boat ARWANA X, telah menyetujuinya dan menerbitkan Endorsement No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014, dimana dalam salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).
- Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 mengalami musibah kandas/tenggelam diperairan Lavagu Renell Islands Kepulauan Solomon dalam perjalanan setelah menurunkan muatan di Honiara Pulau Solomon, walaupun sudah diupayakan untuk diselamatkan oleh Nahkoda dan seluruh ABK Kapal Tug Boat ARWANA X sebagai kapal penarik Kapal Tongkang LABROY 168.
- Bahwa kemudian pada tanggal 05 Oktober 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada memberitahukan perihal musibah tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 tersebut kepada Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak yang saat itu dijabat saksi SETIADI IMANSYAH. SE. AAAIK., yang mana selang 2 (dua) tahun kemudian disusul dengan surat tanggal 08 Mei 2016 perihal surat tuntutan klaim.
- Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2014 Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak yang saat itu dijabat oleh saksi SETIADI IMANSYAH, SE. AAAIK., mengirimkan Notification of Loss Nomor : 00011/NOL/501/405/2014 tanggal 15 Oktober 2014, kepada Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat dengan permintaan : mohon penunjukan Independent Marine Surveyor (IMS) untuk melakukan survey.
- Bahwa atas Notification of Loss Nomor : 00011/NOL/501/405/2014 tanggal 15 Oktober 2014 dan adanya surat tuntutan klaim tanggal 08 Mei 2016 dari Terdakwa, saksi GUNTUR NUGROHO selaku Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat saat itu, menerbitkan Surat Perintah Kerja No. SPK. 0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang menunjuk dan memerintahkan PT. Pandu Halim Perkasa untuk melakukan damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment klaim atas peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon.
- Bahwa atas terbitnya Surat Perintah Kerja No. SPK. 0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang menunjuk dan memerintahkan PT. Pandu Halim Perkasa untuk melakukan damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment klaim atas peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon, saksi GONDO GAUTAMA selaku Direktur PT. Pandu Halim Perkasa telah menugaskan saksi SPICA CHANDRA, ST. ICAP dan Ir. KUSWANTO, ICAP. FIFAA selaku adjuster dan surveyor atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Kepulauan Solomon. Bahwa saksi SPICA CHANDRA, ST. ICAP., tidak pernah melakukan kunjungan dan melihat langsung kelapangan ke tempat kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Kepulauan Solomon, wawancara dan pemeriksaan dokumen dilakukan di kantor PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada di Pontianak dan di kantor PT. Pandu Halim Perkasa di Jakarta.
- Bahwa dari wawancara dan pemeriksaan atas dokumen – dokumen atau surat yang diminta oleh saksi SPICA CHANDRA, ST. ICAP., kepada saksi LINA selaku perwakilan dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, disimpulkan terdapat pelanggaran warranty (breach of warranty) yang dilakukan oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang mengoperasikan Kapal Tongkang LABROY 168 dari Indonesia menuju Kepulauan Solomon. Pelanggaran dimaksud adalah dengan memuat cargo pada Kapal Tongkang LABROY 168 dalam perjalanan dari Indonesia (Kalimantan Barat) menuju Kepulauan Solomon, padahal sesuai dengan klausul tambahan dalam Endorsement tanggal 21 Agustus 2014 No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).
- Bahwa atas kesimpulan tersebut saksi Ir. KUSWANTO, ICAP. FIFAA dan SPICA CHADRA, ST. ICAP selaku adjuster dan surveyor dari PT. Pandu Halim Perkasa telah mengeluarkan Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2016 yang isinya menyimpulkan terdapat breach of warranty yang dilakukan oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Disusul kemudian dengan Final Report Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 17 Januari 2019.
- Bahwa atas dasar Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2016 yang isinya menyimpulkan terdapat breach of warranty, saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak mengirimkan surat Nomor : 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal Klaim Barge LABROY 168 – Strandet at Salomon Island Date of Loss : 05-10-2014., kepada Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang intinya menyatakan bahwa karena adanya pelanggaran atas warranty sebagaimana klausul tambahan dalam Endorsement No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 yang salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon), sehingga tidak ada kewajiban dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak untuk memberikan pembayaran ganti rugi atas kerugian/kerusakan yang terjadi yaitu tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon.
- Bahwa atas terbitnya surat Nomor : 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal Klaim Barge LABROY 168 – Strandet at Salomon Island Date of Loss : 05-10-2014, Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada melalui Kuasa Hukumnya USMAN JUNTAK, SH. MH., dari Kantor Advokat Usman Juntak, SH. MH dan rekan, mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan tergugat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak.
- Bahwa gugatan perdata wanprestasi tersebut diregister dengan Nomor : 158/Pdt.G/2018/PN. Ptk tanggal 22 Oktober 2018 dan sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang ditunjuk dan ditetapkan untuk menyidangkan perkara tersebut memeriksa pokok perkaranya, telah terjadi kesepakatan damai antara Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos., yang dituangkan dalam : Kesepakatan Bersama tanggal 06 Desember 2018 dan untuk membuat seolah – olah kesepakatan bersama yang memutuskan akan membayarkan ganti kerugian kepada Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tersebut sah dan telah sesuai prosedur pencairan klaim, kemudian Terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 158/Pdt.G/2018/PN.Ptk tanggal 12 Desember 2018.
- Bahwa dalam proses kesepakatan bersama dan menghadapi gugatan wanprestasi dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, Saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak mengirimkan surat kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat melalui surat No. Srt.0100/405-1/XI/2018 tanggal 1 November 2018 perihal laporan hasil pertemuan antara PT. Asuransi JASINDO KC. Pontianak dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG. Labroy 168 DOL : 05 Oktober 2014 dan Surat No. 0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal usul penyelesaian klaim PT. Pelayaran Bintang Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002. Pada intinya isi surat tersebut adalah mengusulkan untuk membayar klaim kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Bahwa kedua surat dimaksud merupakan tindak lanjut dari adanya arahan Biro Hukum PT. Asuransi JASINDO (Persero) kantor pusat yang berdasarkan hasil rapat direksi memutuskan untuk meminta saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK., selaku Kepala Cabang PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak membuka komunikasi atau melakukan upaya mediasi dengan Terdakwa SUDIANTO atas adanya gugatan wanprestasi yang dilayangkan olehnya selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada.
- Bahwa atas surat No. Srt.0100/405-1/XI/2018 tanggal 1 November 2018 perihal laporan hasil pertemuan antara PT. Asuransi JASINDO KC. Pontianak dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG. Labroy 168 DOL : 05 Oktober 2014 dan Surat No. 0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal usul penyelesaian klaim PT. Pelayaran Bintang Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002, saksi DANANG SUROSO selaku Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat kemudian mengusulkan kepada saksi RICKY TRI WAHYUDI selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat melalui Memorandum Nomor : Mo. 0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018, yang intinya mengusulkan kepada Direktur Teknik dan Luar Negeri PT. Asuransi JASINDO (Persero) kantor pusat agar klaim dapat diselesaikan dengan technical compromise dengan mempertimbangkan penghapusan warranty “warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon” dan menyelesaikan klaim maksimal sebesar Rp. 6.350.000.000.- (enam milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) net after deductible, dan kemudian oleh saksi RICKY TRI WAHYUDI dengan kartu disposisi tanggal 05 November 2018 memberikan petunjuk/arahan untuk segera dilakukan penyelesaian klaim secara technical compromise dengan ketentuan maksimal sebesar 85%.
- Bahwa keputusan saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK selaku Kepala Cabang PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak yang mengusulkan kepada saksi DANANG SUROSO, ST. IPGDI, AMII selaku Kepala Divisi Klaim yang selanjutnya juga mengusulkan kepada saksi RICKY TRI WAHYUDI, ST. MBA. AAAIK., selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri PT. Asuransi JASINDO (Persero) kantor pusat untuk menyelesaikan pembayaran klaim atas kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon atas tuntutan klaim dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, telah mengabaikan hasil damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment klaim yang dilakukan oleh PT. Pandu Halim Perkasa dan dituangkan hasilnya dalam : Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim BG LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 9 Agustus 2016, Proposed Adjustment Marine Hull Claim BG. LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2019 dan Final Report Marine Hull Claim BG. LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH-1605004.SC tanggal 17 Januari 2019.
- Bahwa kemudian dengan Memorandum No. Mo.0212/128-1/XI/2018 tanggal 8 November 2018 perihal penyelesaian klaim Marine Hull BG LABROY 168 An. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Polis No. 405.501.200.14.00081 DOL: 05.10.2014 Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat yang saat itu dijabat oleh saksi DANANG SUROSO menyetujui usul pembayaran klaim yang disampaikan kepada Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak dengan nilai pencairan klaim sebesar Rp. 5.397.000.000.- (lima milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan nilai technical compromise sebesar 85%, yang kemudian oleh saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak diminimalisir/dinegosiasi kembali besarannya menjadi sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam pelaksanaan ganti kerugian atas kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Kepuluan Solomon, Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada bersama – sama dengan saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK., saksi DANANG SUROSO, ST. IPGDI., AMII., dan saksi RICKY TRI WAHYUDI, ST. MBA., AAAIK., telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mana khusus untuk terdakwa adalah sebagai berikut :
1. Bahwa penyelesaian klaim ganti kerugian atas kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 telah didasarkan pada keadaan – keadaan yang dimanipulasi oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yaitu :
- Bahwa sejak semula khususnya pada saat penutupan polis asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah menginformasikan kepada PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak tentang apa muatan/cargo yang akan dibawa oleh Kapal Tongkang LABROY 168 dan tidak disampaikan pula bahwa kapal tersebut akan berlayar menuju Solomon.
- Terdakwa juga tidak menginformasikan secara benar dan terus terang bahwa sesungguhnya kegiatan usaha dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada hanya terbatas pada mengusahakan usaha pelayaran dalam negeri atau menjalankan kegiatan usaha pengangkutan laut antar pelabuhan di Indonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau pelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur (tramper) dengan menggunakan semua jenis kapal sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (1) dan (2) Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris SILVIA FRANSISKA TAN, SH. MH.
- Hal ini dilakukan dengan cara tidak menyerahkan dokumen asli maupun fotocopy dari Akta Pendirian PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011, Surat Perjanjian Sewa Tongkang tanggal 05 Mei 2014 antara PT. Surya Bahtera Sejati dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dan disamping itu Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah meminta Saksi SUHANDA, SE., untuk mengurus Surat Persetujuan Berlayar (Port Clereance) Nomor : B.3/KSOP.V/10/V/2014 tanggal 18 Mei 2014 yang mana pada lampirannya dicantumkan bahwa manifest barang/cargo adalah nihil. Kemudian berdasarkan Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal tanggal 8 Agustus 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 memiliki muatan lanjutan yang maksudnya adalah muatan yang dibawa dari dermaga asal keberangkatan (Dermaga Teluk Air Pontianak) berupa : 2 (dua) unit Excavator merk Hitachi dan Komatsu, 3 (tiga) unit Loader merk CAT, Komatsu, XCMG), 1 (satu) unit Bulldozer merk Komatsu, 1 (satu) unit mobil pickup Mitsubishi L300, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Taft, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Hiline, semen dan barang – barang campuran.
- Pada tanggal 05 Agustus 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyurati PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dengan maksud untuk meminta perluasan trading area bagi Kapal Tongkang LABROY 168 dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa saat itu kapal sedang berlayar diperairan Solomon, padahal senyatanya pada tanggal 05 Agustus 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 yang ditarik oleh Tugboat ARWANA X masih bersandar dipelabuhan Jayapura Indonesia dan baru berangkat menuju Solomon pada tanggal 8 Agustus 2014. Pada saat Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada meminta perluasan trading area dengan surat tertanggal 05 Agustus 2014, yang bersangkuan tidak berusaha mencari tahu dan mendapatkan informasi tentang situasi dan kondisi geografis dan cuaca untuk perairan Solomon dari Otoritas yang berwenang di Solomon dan Terdakwa mengetahui bahwa baik Nahkoda, Kepala Kamar Mesin maupun ABK Kapal Tug Boat ARWANA X yang menarik Kapal Tongkang LABROY 168 tidak memiliki pengalaman berlayar diperairan luar wilayah Indonesia.
Bahwa fakta – fakta tersebut telah diungkapkan dalam laporan hasil damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment klaim yang dilakukan oleh PT. Pandu Halim Perkasa dan dituangkan hasilnya dalam : Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim BG LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 9 Agustus 2016, Proposed Adjustment Marine Hull Claim BG. LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2019 dan Final Report Marine Hull Claim BG. LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH-1605004.SC tanggal 17 Januari 2019, namun oleh saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK selaku Kepala Cabang PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak, Saksi DANANG SUROSO, ST. IPGDI. AMII., selaku Kepala Divisi Klaim dan Saksi RICKY TRI WAHYUDI, ST. MBA. AAAIK., selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri PT. Asuransi JASINDO (Persero), tetap menyetujui pembayaran klaim atas permintaan Terdakwa SUDIANTO. Keputusan ini tidak disertai dengan risalah/analisa klaim serta pendapat kantor cabang yang dibuat secara cermat, akurat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan dan proses nya dilakukan dengan tidak mempedomani format risalah/analiasa klaim Marine Hull dan hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi JASINDO (Persero) No. SK. 011/DMA/III/2003 tanggal 23 Maret 2003 tentang kebijakan klaim lampiran tentang ketentuan khusus kebijakan klaim.
2. Bahwa proses pencairan klaim atas tuntutan ganti kerugian kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 yang bermula dari permohonan/tuntutan ganti kerugian dari Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung klaim yang lengkap, valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, yaitu antara lain berupa : Akta pendirian perusahaan, Surat Izin Berlayar (Port Clereance) dari Dermaga Teluk Air Kalimantan Barat menuju Jayapura, grosse akta balik nama kapal, laporan hasil survey dan Peta Route Pelayaran, sehingga kemudian terjadi pembayaran klaim ganti kerugian kepada orang yang tidak berhak yaitu Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi JASINDO (Persero) No. SK. 011/DMA/III/2003 tanggal 23 Maret 2003 tentang kebijakan klaim lampiran tentang ketentuan khusus kebijakan klaim angka II Dokumen Pendukung Klaim, butir II.1 angka II.1.6, butir II.2 dokumen khusus.
3. Bahwa proses pencairan klaim atas tuntutan ganti kerugian kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 yang diajukan oleh dan diberikan kepada Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak memperhatikan dan mempedomani prinsip dasar penyelesaian klaim yang terdiri dari unsur teknis, legal dan formal. Hal ini bertentangan dengan ketentuan angka XI tentang Keputusan Klaim butir XI.I. Hal – Hal yang harus dilakukan angka 1 dan Lampiran 5 Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi JASINDO (Persero) No. SK. 011/DMA/III/2003 tanggal 23 Maret 2003 tentang Kebijakan Klaim.
- Bahwa dari rangkaian proses pencairan klaim atas tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, kemudian pada tanggal 26 Desember 2018 telah dilakukan pembayaran klaim atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui pemindahbukuan ke No. Rekening : 22222288889 milik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pontianak, padahal Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak berhak atas pembayaran klaim ganti kerugian tersebut karena adanya breach of warranty sebagaimana hasil penilaian dan survey yang disampaikan oleh PT. Pandu Halim Perkasa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan perbuatan bersama – sama dengan saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos.AAAIK., saksi DANANG SUROSO, ST. IPGDI., AMII, dan saksi RICKY TRI WAHYUDI, ST. MBA. AAAIK., untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang ditujukan untuk memperkaya diri sendirinya sendiri sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat pembayaran klaim tuntutan ganti kerugian atas kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 yang diajukan oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada pada tanggal 26 Desember 2018, dengan mengabaikan : Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim BG LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 9 Agustus 2016, Proposed Adjustment Marine Hull Claim BG. LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2019 dan Final Report Marine Hull Claim BG. LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH-1605004.SC tanggal 17 Januari 2019, bahkan surat yang saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK., buat yaitu Surat Nomor : 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal Klaim Barge LABROY 168 – Strandet at Salomon Island Date of Loss : 05-10-2014, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Berita Acara Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pontianak tanggal 22 Oktober 2019.
Perbuatan Terdakwa SUDIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Silvia Fransiska Tan, SH. MH dan Akta Berita Acara Rapat PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 85 tangga; 21 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Mada Reni Damanik, SH. MH. MM., bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK., saksi DANANG SUROSO, ST, IPGDI. AMII., dan saksi RICKY TRI WAHYUDI, ST. MBA. AAAIK., pada tanggal 26 Desember 2018 atau pada waktu lain dalam Bulan Desember tahun 2018, atau pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kantor PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak di Jalan Sultan Abdurahman No. 23 A Pontianak dan di Kantor PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pontianak di Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 1 – 2 Pontianak, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa sendiri selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yaitu dengan cara : Bahwa sejak semula khususnya pada saat penutupan polis asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah menginformasikan kepada PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak tentang apa muatan/cargo yang akan dibawa oleh Kapal Tongkang LABROY 168 dan tidak disampaikan pula bahwa kapal tersebut akan berlayar menuju Solomon. Terdakwa juga tidak menginformasikan secara benar dan terus terang bahwa sesungguhnya kegiatan usaha dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada hanya terbatas pada mengusahakan usaha pelayaran dalam negeri atau menjalankan kegiatan usaha pengangkutan laut antar pelabuhan di Indonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau pelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur (tramper) dengan menggunakan semua jenis kapal sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (1) dan (2) Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris SILVIA FRANSISKA TAN, SH. MH. Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah meminta Saksi SUHANDA, SE., untuk mengurus Surat Persetujuan Berlayar (Port Clereance) Nomor : B.3/KSOP.V/10/V/2014 tanggal 18 Mei 2014 yang mana pada lampirannya dicantumkan bahwa manifest barang/cargo adalah nihil. Kemudian berdasarkan Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal tanggal 8 Agustus 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 memiliki muatan lanjutan yang maksudnya adalah muatan yang dibawa dari dermaga asal keberangkatan (Dermaga Teluk Air Pontianak) berupa : 2 (dua) unit Excavator merk Hitachi dan Komatsu, 3 (tiga) unit Loader merk CAT, Komatsu, XCMG), 1 (satu) unit Bulldozer merk Komatsu, 1 (satu) unit mobil pickup Mitsubishi L300, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Taft, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Hiline, semen dan barang – barang campuran. Pada tanggal 05 Agustus 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyurati PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dengan maksud untuk meminta perluasan trading area bagi Kapal Tongkang LABROY 168 dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa saat itu kapal sedang berlayar diperairan Solomon, padahal senyatanya pada tanggal 05 Agustus 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 yang ditarik oleh Tugboat ARWANA X masih bersandar dipelabuhan Jayapura Indonesia dan baru berangkat menuju Solomon pada tanggal 8 Agustus 2014. Bahwa Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada pada saat mengikutsertakan Kapal Tongkang LABROY 168 dalam produk asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak maupun pada saat menerima pencairan/pembayaran ganti kerugian atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 tidak berterus terang dan jujur menyatakan bahwa Kapal Tongkang LABROY 168 yang menjadi obyek pertanggungan bukan milik PT. Pelayaran Bintang Arawana Kapuas Armada dan setelah adanya perjanjan sewa menyewa Kapal dimaksud tidak menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara PT. Surya Bahtera Sejati dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 05 Mei 2014 tersebut kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Bahwa perbuatan Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebagaimana tersebut bertentangan dengan Prinsip – Prinsip Asuransi yaitu Prinsip Insurabel Interest dan Prinsip Utmost Good Faith (itikad baik) sebagai prinsip – prinsip yang harusnya dipatuhi oleh Terdakwa selaku tertanggung, dan juga bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Perasuransian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari adanya pembayaran klaim tuntutan ganti kerugian kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada atas kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Kepulauan Solomon sebagaimana Berita Acara Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pontianak tanggal 22 Oktober 2019, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Asuransi Jasa Indonesia didirikan pada tahun 1973 berdasarkan akta Notaris Mohamad Ali No. 1 tanggal 1 Juni 1973 dan salah satu produk pemasaran asuransinya dibidang asuransi kelautan adalah asuransi Marine Hull.
Bahwa asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) adalah asuransi yang menjamin kerusakan sebagian atau seluruhnya dari rangka kapal.
Bahwa pada bulan April 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Pontianak telah mengikutsertakan Kapal Tongkang LABROY 168 kedalam asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dengan No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/000.
Bahwa Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 atas nama PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada (Labroy 168) QQ. PT. Surya Bahtera Sejati berlaku sejak tanggal 02 April 2014 s/d 02 April 2015.
Bahwa untuk mengikutsertakan Kapal Tongkang LABROY 168 kedalam asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak, Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah membayar lunas premi asuransi Marine Hull sebesar Rp. 57.892.000.- (lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang dibayar dalam dua tahap pembayaran masing – masing sebesar Rp. 28.925.000.- (dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp. 28.967.000.- (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa pada saat mengikutsertakan Kapal Tongkang LABROY 168 kedalam Asuransi Marine Hull PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak, status Kapal Tongkang LABROY 168 bukanlah milik Terdakwa SUDIANTO atau PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, melainkan milik PT. Surya Bahtera Sejati berdasarkan Grosse Akta Balik Nama Kapal Nomor : 8243 tanggal 2 Desember 2013, dan untuk memanipulasi keadaan Terdakwa SUDIANTO bersama – sama dengan saksi GHOW KIM LIE alias MULYADI telah membuat Berita Acara Rapat tanggal 06 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh keduanya, yang isinya menyetujui pembiayaan sebesar 50% dari harga pembelian Kapal Tongkang LABROY 168 oleh saksi GHOW KIM LIE alias MULYADI, dilengkapi dengan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 2 milyar yang dibuat sendiri oleh saksi GHOW KIM LIE, dan kemudian dibuatkan Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama No. 04 tanggal 09 Januari 2014 dihadapan Notaris WHISNOE JUNAIDY.
Bahwa kemudian pada tanggal 05 Mei 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyewa Kapal Tongkang LABROY 168 dari pemiliknya yaitu PT. Surya Bahtera Sejati dengan harga sewa sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) perbulan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 05 Mei 2014 s/d 04 Mei 2015, dan akan digunakan untuk mengangkut Bauksit di Solomon. Sewa menyewa kapal ini dibuatkan Surat Perjanjian Sewa Tongkang tanggal 05 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan saksi SURIYANTO selaku Direktur PT. Surya Bahtera Sejati.
Bahwa sejak semula khususnya pada saat penutupan polis asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak, Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah menginformasikan apa muatan/cargo yang akan dibawa oleh Kapal Tongkang LABROY 168 dari Kalimantan Barat menuju Solomon, dan tidak disampaikan pula bahwa kapal tersebut akan berlayar menuju Solomon. Hal ini dilakukan dengan cara tidak menyerahkan dokumen asli maupun fotocopy dari Surat Perjanjian Sewa Tongkang tanggal 05 Mei 2014 antara PT. Surya Bahtera Sejati dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dan disamping itu Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah meminta saksi SUHANDA, SE., untuk mengurus Surat Persetujuan Berlayar (Port Clereance) Nomor : B.3/KSOP.V/10/V/2014 tanggal 18 Mei 2014 yang mana pada lampirannya dicantumkan bahwa manifest barang/cargo adalah nihil.
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 berangkat dari Dermaga Teluk Air Prov. Kalimantan Barat dengan ditarik oleh Tug Boat ARWANA X yang dinakodai oleh Sdr. SAHIL SAMAD menuju Solomon, dan tiba di pelabuhan Jayapura untuk transit pada tanggal 28 Juli 2014.
Bahwa berdasarkan Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal tanggal 8 Agustus 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 memiliki muatan lanjutan yang maksudnya adalah muatan yang dibawa dari dermaga asal keberangkatan (Dermaga Teluk Air Pontianak) berupa : 2 (dua) unit Excavator merk Hitachi dan Komatsu, 3 (tiga) unit Loader merk CAT, Komatsu, XCMG, 1 (satu) unit Bulldozer merk Komatsu, 1 (satu) unit mobil pickup Mitsubishi L300, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Taft, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Hiline, semen dan barang – barang campuran.
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyurati PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dengan maksud untuk meminta perluasan trading area bagi Kapal Tongkang LABROY 168 dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa saat itu kapal sedang berlayar diperairan Solomon, padahal senyatanya pada tanggal 05 Agustus 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 yang ditarik oleh Tugboat ARWANA X masih bersandar dipelabuhan Jayapura Indonesia dan baru berangkat menuju Solomon pada tanggal 8 Agustus 2014. Disamping itu Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan sengaja tidak menyampaikan secara jujur dan sebenar – benarnya kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak bahwa sesungguhnya kegiatan usaha dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada hanya terbatas pada mengusahakan usaha pelayaran dalam negeri atau menjalankan kegiatan usaha pengangkutan laut antar pelabuhan di Indonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau pelayaran yang tidak tetap dan tidak terarur (tramper) dengan menggunakan semua jenis kapal sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (1) dan (2) Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris SILVIA FRANSISKA TAN, SH. MH.
Bahwa pada saat Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada meminta perluasan trading area dengan surat tertanggal 05 Agustus 2014, yang bersangkuan tidak berusaha mencari tahu dan mendapatkan informasi tentang situasi dan kondisi geografis dan cuaca untuk perairan Solomon dari Otoritas yang berwenang di Solomon dan Terdakwa SUDIANTO mengetahui bahwa baik Nahkoda, Kepala Kamar Mesin maupun ABK Kapal Tug Boat ARWANA X yang menarik Kapal Tongkang LABROY 168 tidak memiliki pengalaman berlayar diperairan luar wilayah Indonesia.
Bahwa atas permintaan perluasan trading area yang diajukan oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak yang saat itu dijabat oleh saksi BAYU ARDAN, ST, tanpa melakukan pengkajian dan pertimbangan yang matang dan tanpa didukung dengan bukti – bukti dokumen yang lengkap yang menunjukan situasi dan kondisi alam serta cuaca diwilayah Solomon sebagai wilayah yang dimohonkan untuk perluasan trading area serta tanpa meminta dokumen – dokumen yang menunjukan kecakapan dari Nahkoda dan seluruh ABK Kapal Tug Boat ARWANA X, telah menyetujuinya dan menerbitkan Endorsement No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014, dimana dalam salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).
Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 mengalami musibah kandas/tenggelam diperairan Lavagu Renell Islands Kepulauan Solomon dalam perjalanan setelah menurunkan muatan di Honiara Pulau Solomon, walaupun sudah diupayakan untuk diselamatkan oleh Nahkoda dan seluruh ABK Kapal Tug Boat ARWANA X sebagai kapal penarik Kapal Tongkang LABROY 168.
Bahwa kemudian pada tanggal 05 Oktober 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada memberitahukan perihal musibah tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 tersebut kepada Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak yang saat itu dijabat saksi SETIADI IMANSYAH. SE. AAAIK., yang mana selang 2 (dua) tahun kemudian disusul dengan surat tanggal 08 Mei 2016 perihal surat tuntutan klaim.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2014 Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak yang saat itu dijabat oleh saksi SETIADI IMANSYAH, SE. AAAIK., mengirimkan Notification of Loss Nomor : 00011/NOL/501/405/2014 tanggal 15 Oktober 2014, kepada Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat dengan permintaan : mohon penunjukan Independent Marine Surveyor (IMS) untuk melakukan survey.
Bahwa atas Notification of Loss Nomor : 00011/NOL/501/405/2014 tanggal 15 Oktober 2014 dan adanya surat tuntutan klaim tanggal 08 Mei 2016, saksi GUNTUR NUGROHO selaku Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat saat itu, menerbitkan Surat Perintah Kerja No. SPK. 0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang menunjuk dan memerintahkan PT. Pandu Halim Perkasa untuk melakukan damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment klaim atas peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon.
Bahwa atas terbitnya Surat Perintah Kerja No. SPK. 0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang menunjuk dan memerintahkan PT. Pandu Halim Perkasa untuk melakukan damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment klaim atas peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon, saksi GONDO GAUTAMA selaku Direktur PT. Pandu Halim Perkasa telah menugaskan saksi SPICA CHANDRA, ST. ICAP dan Ir. KUSWANTO, ICAP. FIFAA selaku adjuster dan surveyor atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Kepulauan Solomon. Bahwa saksi SPICA CHANDRA, ST. ICAP., tidak pernah melakukan kunjungan dan melihat langsung kelapangan ke tempat kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Kepulauan Solomon, wawancara dan pemeriksaan dokumen dilakukan di kantor PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada di Pontianak dan di kantor PT. Pandu Halim Perkasa di Jakarta.
Bahwa dari wawancara dan pemeriksaan atas dokumen – dokumen atau surat yang diminta oleh saksi SPICA CHANDRA, ST. ICAP., kepada saksi LINA selaku perwakilan dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, disimpulkan terdapat pelanggaran warranty (breach of warranty) yang dilakukan oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang mengoperasikan Kapal Tongkang LABROY 168 dari Indonesia menuju Kepulauan Solomon. Pelanggaran dimaksud adalah dengan memuat cargo pada Kapal Tongkang LABROY 168 dalam perjalanan dari Indonesia (Kalimantan Barat) menuju Kepulauan Solomon, padahal sesuai dengan klausul tambahan dalam Endorsement tanggal 21 Agustus 2014 No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).
Bahwa atas kesimpulan tersebut saksi Ir. KUSWANTO, ICAP. FIFAA dan SPICA CHADRA, ST. ICAP selaku adjuster dan surveyor dari PT. Pandu Halim Perkasa telah mengeluarkan Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2016 yang isinya menyimpulkan terdapat breach of warranty yang dilakukan oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Disusul kemudian dengan Final Report Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 17 Januari 2019.
Bahwa atas dasar Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2016 yang isinya menyimpulkan terdapat breach of warranty, saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak mengirimkan surat Nomor : 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal Klaim Barge LABROY 168 – Strandet at Salomon Island Date of Loss : 05-10-2014., kepada Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang intinya menyatakan bahwa karena adanya pelanggaran atas warranty sebagaimana klausul tambahan dalam Endorsement No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 yang salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon), sehingga tidak ada kewajiban dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak untuk memberikan pembayaran ganti rugi atas kerugian/kerusakan yang terjadi yaitu tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon.
Bahwa atas terbitnya surat Nomor : 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal Klaim Barge LABROY 168 – Strandet at Salomon Island Date of Loss : 05-10-2014, Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada melalui Kuasa Hukumnya USMAN JUNTAK, SH. MH., dari Kantor Advokat Usman Juntak, SH. MH dan rekan, mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan tergugat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak.
Bahwa gugatan perdata wanprestasi tersebut diregister dengan Nomor : 158/Pdt.G/2018/PN. Ptk tanggal 22 Oktober 2018 dan sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang ditunjuk dan ditetapkan untuk menyidangkan perkara tersebut memeriksa pokok perkaranya, telah terjadi kesepakatan damai antara Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos., yang dituangkan dalam : Kesepakatan Bersama tanggal 06 Desember 2018 dan untuk membuat seolah – olah kesepakatan bersama yang memutuskan akan membayarkan ganti kerugian kepada Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tersebut sah dan telah sesuai prosedur pencairan klaim, kemudian Terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 158/Pdt.G/2018/PN.Ptk tanggal 12 Desember 2018
Bahwa dalam proses kesepakatan bersama dan menghadapi gugatan wanprestasi dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, Saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak mengirimkan surat kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat melalui surat No. Srt.0100/405-1/XI/2018 tanggal 1 November 2018 perihal laporan hasil pertemuan antara PT. Asuransi JASINDO KC. Pontianak dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG. Labroy 168 DOL : 05 Oktober 2014 dan Surat No. 0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal usul penyelesaian klaim PT. Pelayaran Bintang Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002. Pada intinya isi surat tersebut adalah mengusulkan untuk membayar klaim kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Bahwa kedua surat dimaksud merupakan tindak lanjut dari adanya arahan Biro Hukum PT. Asuransi JASINDO (Persero) kantor pusat yang berdasarkan hasil rapat direksi memutuskan untuk meminta saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK., selaku Kepala Cabang PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak membuka komunikasi atau melakukan upaya mediasi dengan Terdakwa SUDIANTO atas adanya gugatan wanprestasi yang dilayangkan olehnya selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada.
Bahwa atas surat No. Srt.0100/405-1/XI/2018 tanggal 1 November 2018 perihal laporan hasil pertemuan antara PT. Asuransi JASINDO KC. Pontianak dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG. Labroy 168 DOL : 05 Oktober 2014 dan Surat No. 0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal usul penyelesaian klaim PT. Pelayaran Bintang Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002, saksi DANANG SUROSO selaku Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat kemudian mengusulkan kepada saksi RICKY TRI WAHYUDI selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat melalui Memorandum Nomor : Mo. 0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018, yang intinya mengusulkan kepada Direktur Teknik dan Luar Negeri PT. Asuransi JASINDO (Persero) kantor pusat agar klaim dapat diselesaikan dengan technical compromise dengan mempertimbangkan penghapusan warranty “warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon” dan menyelesaikan klaim maksimal sebesar Rp. 6.350.000.000.- (enam milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) net after deductible, dan kemudian oleh saksi RICKY TRI WAHYUDI dengan kartu disposisi tanggal 05 November 2018 memberikan petunjuk/arahan untuk segera dilakukan penyelesaian klaim secara technical compromise dengan ketentuan maksimal sebesar 85%.
Bahwa keputusan saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK selaku Kepala Cabang PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak yang mengusulkan kepada saksi DANANG SUROSO, ST. IPGDI, AMII selaku Kepala Divisi Klaim yang selanjutnya juga mengusulkan kepada saksi RICKY TRI WAHYUDI, ST. MBA. AAAIK., selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri PT. Asuransi JASINDO (Persero) kantor pusat untuk menyelesaikan pembayaran klaim atas kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon atas tuntutan klaim dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, telah mengabaikan hasil damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment klaim yang dilakukan oleh PT. Pandu Halim Perkasa dan dituangkan hasilnya dalam : Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim BG LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 9 Agustus 2016, Proposed Adjustment Marine Hull Claim BG. LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2019 dan Final Report Marine Hull Claim BG. LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH-1605004.SC tanggal 17 Januari 2019.
Bahwa kemudian dengan Memorandum No. Mo.0212/128-1/XI/2018 tanggal 8 November 2018 perihal penyelesaian klaim Marine Hull BG LABROY 168 An. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Polis No. 405.501.200.14.00081 DOL: 05.10.2014 Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat yang saat itu dijabat oleh saksi DANANG SUROSO menyetujui usul pembayaran klaim yang disampaikan kepada Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak dengan nilai pencairan klaim sebesar Rp. 5.397.000.000.- (lima milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan nilai technical compromise sebesar 85%, yang kemudian oleh saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak diminimalisir/dinegosiasi kembali besarannya menjadi sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dari rangkaian proses pencairan klaim atas tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, kemudian pada tanggal 26 Desember 2018 telah dilakukan pembayaran klaim ganti kerugian sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui pemindahbukuan ke No. Rekening : 22222288889 milik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pontianak, yang mana hal ini telah menguntungkan bagi Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, padahal Terdakwa selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak berhak atas pembayaran klaim ganti kerugian tersebut karena adanya breach of warranty sebagaimana hasil penilaian dan survey yang disampaikan oleh PT. Pandu Halim Perkasa.
Bahwa Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada pada saat mengikutsertakan Kapal Tongkang LABROY 168 dalam produk asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak wajib melaksanakan prinsip – prinsip asuransi Indonesia yaitu antara lain Prinsip Insurable Interest dan Prinsip Utmost Good Faith atau itikad baik.
Bahwa dalam pelaksanaan klaim ganti kerugian atas kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Kepuluan Solomon, Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada bersama – sama dengan saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK., saksi DANANG SUROSO, ST. IPGDI., AMII., dan saksi RICKY TRI WAHYUDI, ST. MBA., AAAIK., telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang mana khusus untuk terdakwa adalah sebagai berikut :
1. Bahwa penyelesaian klaim ganti kerugian atas kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 telah didasarkan pada keadaan – keadaan yang dimanipulasi oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yaitu :
Bahwa sejak semula khususnya pada saat penutupan polis asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah menginformasikan kepada PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak tentang apa muatan/cargo yang akan dibawa oleh Kapal Tongkang LABROY 168 dan tidak disampaikan pula bahwa kapal tersebut akan berlayar menuju Solomon. Terdakwa juga tidak menginformasikan secara benar dan terus terang bahwa sesungguhnya kegiatan usaha dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada hanya terbatas pada mengusahakan usaha pelayaran dalam negeri atau menjalankan kegiatan usaha pengangkutan laut antar pelabuhan di Indonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau pelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur (tramper) dengan menggunakan semua jenis kapal sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (1) dan (2) Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris SILVIA FRANSISKA TAN, SH. MH. Hal ini dilakukan dengan cara tidak menyerahkan dokumen asli maupun fotocopy dari Akta Pendirian PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011, Surat Perjanjian Sewa Tongkang tanggal 05 Mei 2014 antara PT. Surya Bahtera Sejati dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dan disamping itu Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah meminta Saksi SUHANDA, SE., untuk mengurus Surat Persetujuan Berlayar (Port Clereance) Nomor : B.3/KSOP.V/10/V/2014 tanggal 18 Mei 2014 yang mana pada lampirannya dicantumkan bahwa manifest barang/cargo adalah nihil. Kemudian berdasarkan Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal tanggal 8 Agustus 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 memiliki muatan lanjutan yang maksudnya adalah muatan yang dibawa dari dermaga asal keberangkatan (Dermaga Teluk Air Pontianak) berupa : 2 (dua) unit Excavator merk Hitachi dan Komatsu, 3 (tiga) unit Loader merk CAT, Komatsu, XCMG), 1 (satu) unit Bulldozer merk Komatsu, 1 (satu) unit mobil pickup Mitsubishi L300, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Taft, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Hiline, semen dan barang – barang campuran.
Pada tanggal 05 Agustus 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyurati PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dengan maksud untuk meminta perluasan trading area bagi Kapal Tongkang LABROY 168 dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa saat itu kapal sedang berlayar diperairan Solomon, padahal senyatanya pada tanggal 05 Agustus 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 yang ditarik oleh Tugboat ARWANA X masih bersandar dipelabuhan Jayapura Indonesia dan baru berangkat menuju Solomon pada tanggal 8 Agustus 2014. Pada saat Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada meminta perluasan trading area dengan surat tertanggal 05 Agustus 2014, yang bersangkuan tidak berusaha mencari tahu dan mendapatkan informasi tentang situasi dan kondisi geografis dan cuaca untuk perairan Solomon dari Otoritas yang berwenang di Solomon dan Terdakwa mengetahui bahwa baik Nahkoda, Kepala Kamar Mesin maupun ABK Kapal Tug Boat ARWANA X yang menarik Kapal Tongkang LABROY 168 tidak memiliki pengalaman berlayar diperairan luar wilayah Indonesia.
Bahwa fakta – fakta tersebut telah diungkapkan dalam laporan hasil damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment klaim yang dilakukan oleh PT. Pandu Halim Perkasa dan dituangkan hasilnya dalam : Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim BG LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 9 Agustus 2016, Proposed Adjustment Marine Hull Claim BG. LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2019 dan Final Report Marine Hull Claim BG. LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH-1605004.SC tanggal 17 Januari 2019, namun oleh saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK selaku Kepala Cabang PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak, Saksi DANANG SUROSO, ST. IPGDI. AMII., selaku Kepala Divisi Klaim dan Saksi RICKY TRI WAHYUDI, ST. MBA. AAAIK., selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri PT. Asuransi JASINDO (Persero), tetap menyetujui pembayaran klaim atas permintaan Terdakwa SUDIANTO.
2. Bahwa Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada pada saat mengikutsertakan Kapal Tongkang LABROY 168 dalam produk asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak maupun pada saat menerima pencairan/pembayaran ganti kerugian atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 tidak berterus terang dan jujur menyatakan bahwa Kapal Tongkang LABROY 168 yang menjadi obyek pertanggungan bukan milik PT. Pelayaran Bintang Arawana Kapuas Armada dan setelah adanya perjanjan sewa menyewa Kapal dimaksud tidak menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara PT. Surya Bahtera Sejati dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 05 Mei 2014 tersebut kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
Bahwa perbuatan Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada maupun sebagai Pemegang Kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan perasuransian baik langsung maupun tidak langsung, sebagaimana tersebut pada point 1 s/d 2 di atas, telah menyalahgunakan kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku pemegang Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 jo. Polis No. 405.501.200.14.00081/000/002 dan juga bertentangan dengan Prinsip – Prinsip Asuransi yaitu Prinsip Insurabel Interest dan Prinsip Utmost Good Faith (itikad baik) sebagai prinsip – prinsip yang harusnya dipatuhi oleh Terdakwa selaku tertanggung dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.
Bahwa perbuatan Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan perbuatan bersama – sama dengan saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK., saksi DANANG SUROSO, ST. IPGDI., AMII, dan saksi RICKY TRI WAHYUDI, ST. MBA. AAAIK., untuk menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya karena kedudukannya selaku Tertanggung pemegang Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 jo. Polis No. 405.501. 200.14 .00081 /000/ 002, yang ditujukan untuk menguntungkan dirinya sendiri yaitu sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat pembayaran klaim tuntutan ganti kerugian atas kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 yang diajukan oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada pada tanggal 26 Desember 2018, dengan mengabaikan : Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim BG LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 9 Agustus 2016, Proposed Adjustment Marine Hull Claim BG. LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2019 dan Final Report Marine Hull Claim BG. LABROY 168 Nomor : 0271/128-II/V/2016, Nomor : MAH-1605004.SC tanggal 17 Januari 2019, bahkan surat yang diterbitkan oleh saksi M. THOMAS BENPRANG, S.Sos. AAAIK., selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak yaitu Surat Nomor : 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal Klaim Barge LABROY 168 – Strandet at Salomon Island Date of Loss : 05-10-2014, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana Berita Acara Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pontianak tanggal 22 Oktober 2019.
Perbuatan Terdakwa SUDIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah/Janji telah memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Saksi BAYU ARDAN, ST;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan BUMN pada PT. Asuransi Jasindo (Persero) sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang;
Bahwa Pada tahun 2013 sampai dengan September tahun 2014 Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak. Secara umum tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak antara lain mengelola cabang meliputi 4 (empat) hal yaitu pemasaran, teknik asuransi, keuangan dan umum;
Bahwa pada saat Saksi menduduki jabatan selaku Kepala Cabang PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak Saksi pernah mengusulkan ke Subdivisi Marine pada Divisi Marine and Aviation untuk mendapatkan persetujuan dari kantor pusat tentang persetujuan mengcover Kapal Tongkang LABROY 168 dalam asuransi Marine Hull PT. Asuransi JASINDO dan perlu Saksi sampaikan bahwa persetujuan untuk mengcover Kapal ini tidak menjadi kewenangan Kepala Cabang PT. Asuransi JASINDO (Persero) semua yang berhubungan dengan Marine (Kapal) harus meminta persetujuan ke kantor pusat;
Bahwa yang mengajukan asuransi Marine Hull pada PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak terhadap Kapal Tongkang Labroy 168 adalah Saudara Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ;
Bahwa Asuransi Marine Hull PT. Asuransi JASINDO (Persero) adalah salah satu produk asuransi dari PT. Asuransi JASINDO (Persero) yang mengcover atau melindungi terhadap kerusakan rangka kapal baik sebagian maupun seluruhnya. Prosedurnya adanya surat permohonan dari tertanggung disertai dengan pemberian dokuman - dokumen kapal yang kemudian diterima dan akan diteruskan ke kantor pusat. Setelah disetujui baru kemudian disampaikan lagi kepada tertanggung. Dokumen – dokumen yang Saksi maksudkan adalah statutory kapal seperti surat garis muat internasional, surat ukur dan surat klasifikasi kapal, sertifikat peralatan navigasi. Pada saat itu Saksi yakini dokumen kelengkapan dari permohonan Saudara Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ini sudah lengkap dan dilampirkan semuanya;
Bahwa tahapan-tahapan dalam menilai sebuah perusahaan hingga sampai diputuskan disetujui oleh PT. Asuransi JASINDO (Persero) adalah dengan meminta persetujuan dan pertimbangan dari Sub Divisi Marine pada Divisi Marine and Aviation PT. Asuransi Jasindo Kantor Pusat. Tahapan lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah melihat langsung atau survey atas kondisi kapal dan daerah tujuan pelayaran. Survey ini telah dilakukan oleh Kepala Unit Teknik PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak atas nama Saudara Lukman Hakim;
Bahwa pada saat Saudara Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada mengikutsertakan Kapal Tongkang Labroy 168 ke dalam Asuransi Marine Hull PT. Asuransi JASINDO (Persero), Saksi sudah mengetahui jika Kapal Tongkang Labroy 168 bukan milik Saudara Sudianto atau PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada karena terlihat dari dokumen kapal yang diserahkan kepada PT. Asuransi JASINDO Cabang Pontianak pada saat penutupan polis. Berdasarkan hal tersebut maka nama tertanggung di Polis adalah PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ. PT. Surya Bahtera Sejati;
Bahwa selain Kapal Tongkang Labroy 168 Sudianto pernah mengasuransikan kapal lain sebanyak 26 kapal. 26 (dua puluh enam ) kapal yang diasuransikanSaudara Sudianto, ada yang milik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan ada juga yang bukan;
Bahwa Sudianto bisa mengasuransikan Kapal Tongkang Labroy 168 walaupun kapal tersebut bukan milik perusahaannya ;
Bahwa Asuransi Marine Hull/ asuransi rangka kapal adalah asuransi yang menjamin apabila terjadi kecelakaan, musibah terhadap kapal itu secara keseluruhan;
Bahwa Saksi pada saat itu selaku Kepala Cabang PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak bekerja sesuai dengan SOP saling kontrol;
Bahwa dokumen yang disurvey adalah yang terlihat yaitu Kapal Tongkang Labroy 168 kita cek langsung layak jalan atau tidak, cek peralatan navigasi, Valid dan tidak expire semua disurvey secara langsung;
Bahwa tidak ada dokumen yang menunjukan kerjasama antara PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan PT. Surya Bahtera Sejati;
Bahwa produk asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak hanya mengcover rangka kapal tidak termasuk cargo atau muatan kapalnya;
Bahwa Surat Persetujuan Berlayar tidak perlu dilampirkan dalam produk asuransi Marine Hull;
Bahwa untuk asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak preminya 1% dari harga pertanggungan, keseluruhan sudah dibayar kepada PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak oleh Sudianto;
Bahwa kapal Tongkang Labroy 168 telah diasuransikan oleh Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Pontianak dengan jenis/produk asuransi Marine Hull, pada tahun 2014
Bahwa Kapal Tongkang Labroy 168 tersebut tenggelam pada tahun 2014 ditahun yang sama pada saat pembuatan Polis;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi tanggal berapa Polis dibuat pesisnya ditahun 2014;
Bahwa pada saat Kapal Tongkang Labroy 168 tersebut tenggelam Saksi sudah mutasi dan Saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat Saksi dipanggil oleh pihak Kejaksaan;
Bahwa Saksi mengetahui adanya permohonan perluasan trading area yang diajukan oleh Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang sebelumnya area berlayar dari Kapal Tongkang LABROY 168 hanya dalam wilayah perairan Indonesia menjadi ke Solomon;
Bahwa Pada saat pembuatan polis dokumen kepemilikan kapal tidak wajib diperlihatkan;
Bahwa pada saat mengajukan permohonan perluasan trading area pada waktu itu Saksi masih sebagai Kepala Cabang PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak Polis dibayar dan ada tambahan premi. Saudara SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armadamengajukan permohonan perluasan trading area karena pada polis disebutkan hanya dalam wilayah perairan Indonesia;
Bahwa setelah menerima permohonan perluasan trading area dari Saudara SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang dilakukan pihak PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak adalah mengajukan ke Pusat dan hasilnya disetujui adanya tambahan premi polis yang sama ada tambahan endorsment/ adendum;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang surat perjanjian sewa Tongkang pada saat penutupan Polis ;
Bahwa Decudtible adalah resiko sendiri yang ditanggung oleh tertanggung sehingga apabila dalam permintaan atau tuntutan ganti kerugian kepada perusahaan asuransi nilai ini tidak dibayarkan kepada tertanggung. Untuk Technical Compromise Saksi tidak mengetahui maksudnya, lebih rinci mengenai hal tersebut dapat diketahui dari Divisi Klaim;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen Memorandum;
Bahwa usia kapal bisa sampai 40 tahun atau lebih tergantung kelasnya ;
Bahwa tertanggung yang mengajukan harga kapal pihak asuransi yang menilai sehingga timbul harga;
Bahwa seingat Saksi nilai asuransi KapalTongkang LABROY 168 adalah Rp6,5 Milyar yang disetujui dari Pusat;
Bahwa mestinya ada upaya pihak teknis asuransi pada saat perluasan trading area, Saksi kurang paham akan hal itu ;
Bahwa Pihak yang berwenang mengeluarkan persetujuan perluasan trading area adalah Divisi Underwriting Marine dan Aviation/ Space PT. Asuransi Jasindo (Persero) Kantor Pusat persis yang yang menjabat saat itu Saksi lupa;
Bahwa kami bersama Tim pernah baca adanya addendum;
Bahwa (Ditunjukkan endorsment/ addendum) Saksi mengetahui endorsment/ addendum dan Saksi yang menandatangani;
Bahwa seingat Saksi penutupan Polis asuransi Kapal Tongkang Labroy 168 pada bulan April 2014 dan permohonan endorsment/ addendum pada bulan Agustus 2014;
Bahwa bukti kepemilikan kapal bukan merupakan persyarat yang sah dalam pembuatan Polis asuransiPT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak;
Bahwa bukti kepemilikan kapal dapat dilihat pada saat terjadinya klaim;
Bahwa ya bukti kepemilikan kapal adalah grosse akte dan pada saat pembuatan Polis tidak ada diserahkan ke Saksi;
Bahwa dibuat Klausul tambahan berupa addendum karena objek yang sama maka tidak dibuat polis baru;
Bahwa Isi surat permohonan perluasan trading area saat itu seingat Saksi bunyinya sudah berlayar ke Solomon, dan antara pihak Asuransi dan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sudah yakin dan terjalin kerjasama sejak tahun 2011;
Bahwa surat persetujuan berlayar tidak wajib dilampairkan pada saat permohonan perluasan trading area;
Prinsip Insurable Interest berlaku setiap jenis pertanggungan;
Bahwa Proses penerbitan Polis sudah dilakukan dari segi dokumen sampai ke Kantor Ptsat ;
Bahwa seingat Saksi tidak ada persyaratan tambahan pada saat penerbitan Polis;
Bahwa pada saat trading area diharuskan konsultasi ke Kantor Pusat dan Saksi sudah melakukannya dan Saksi sebagai Kepala Cabang saat itu tidak punya kapasitas / kemampuan untuk itu semuanya sesuai dengan SOP;
Bahwa SOP merujuk dari SE/SK Direksi yang menjadi pedoman, mana yang bisa diakses dan mana yang tidak bisa diakses ;
Bahwa pengetahuan juga dapat menjadi pedoman ;
Bahwa Pihak asuransi tidak ada kewajiban mengawasi posisi kapal karena asuransi tidak punya kompeten ;
- Bahwa Pemilik Kapal Tongkang LABROY 168 adalah PT. Surya Bahtera Sejati. Pada saat terbit Polis atas nama PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ PT. Surya Bahtera Sejati Pada Polis tertulis QQ PT. Surya Bahtera Sejati, ketika mengalami suatu kejadian bukan pemilik maka kita menerapkan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ PT. Surya Bahtera Sejati ;
Bahwa yang berwenang mengajukan Klaim adalah kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan PT. Surya Bahtera Sejati;
Bahwa PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menjadi nasabahPT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak sejak tahun 2011;
Bahwa PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak setiap satu tahun sekali dilakukan audit internal ;
Bahwa Polis berlaku dalam Jangka waktu tertentu baik dalam posisi sandar atau berlayar ;
Bahwa pada saat PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada mengajukan klaim Saksi sudah mutasi dari Pontianak dan Saksi tidak mengikuti perkembangan karena banyaknya kapal yang diasuransikan terjadinya klaim adalah hal yang lumrah;
Bahwa antara addendum dan Polis Induk merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan;
Bahwa menerima klaim boleh kedua pihak dan boleh satu pihak saja yaitu PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Saksi mengetahui adanya gugatan tentang klaim asuransi setelah dipanggil pihak kejaksaan;
Bahwa Klausul yang muncul dari Kantor Pusat baku bukan merupakan dari permohonan perluasan trading area dan munculnya klausul karena ada perluasan area, permohonan pemohon bisa diakomodir;
Bahwa Pada saat edorsment/ addendum tidak ada diminta akte pendirian PT. Surya Bahtera Sejati. Akte PendirianPT. Surya Bahtera Sejati tidak menjadi syarat untuk klaim;
Bahwa Saksi lupa, ada atau tidak kapal lain selain Kapal Tongkang LABROY 168 yang diminta perluasan trading area olehPT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada akan tetapi Saksi mengetahui ada kurang lebih 26 kapal yang telah diasuransikan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Saksi tidak tahu/ kurang menguasai masalah teknis;
Bahwa pada saat permohonan perluasan trading area seingat Saksi kapal sudah di perairan Solomon sesuai dengan surat tanggal 5 Agustus 2014;
Bahwa Grosse Akte dilampirkan pada saat pembuatan Polis sehingga disebutkan QQ. PT. Surya Bahtera Sejati ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi SETIADI IMANSYAH, S.E ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan BUMN pada PT. Asuransi Jasindo (Persero) sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang;
Bahwa Pada bulan September 2014 sampai dengan Agustus 2016 Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak. Tugas Kepala Cabang adalah mengkordinir 3 unit yaitu unit Pemasaran, unit Tehnik dan unit Keuangan dimana masing masing unit memiliki Kepala Unit serta mengelola dan mengembangkan bisnis yang ada di wilayah operasional Kantor Cabang;
Bahwa pada saat Saksi menduduki jabatan selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak, Kapal Tongkang LABROY 168 telah menjadi obyek pertanggungan dimana yang menjadi tertanggung adalah PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa kapal Tongkang LABROY 168 tenggelam pada bulan Oktober 2014. Saksi menegetahui Kapal Tongkang LABROY 168 tenggelam di perairan Solomon diinformasikan oleh Kepala Unit Teknis dan kita meriset ada permohonan dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada mengajukan klaim kemudian kami membuat Notification Of Loss (NOL) dan menandatanganinya;
Bahwa dasar Saksii menerbitkan Notification Of Loss Nomor : 00011/NOL/501/405/2014 tanggal 15 Oktober 2014 adalah adanya pemberitahuan terjadinya peristiwa kandas dan tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 di Perairan Solomon yang Saksi terima dari Kepala Unit Teknik PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak;
Bahwa (Ditujukan kepada siapaNotification Of Loss tanggal 15 Oktober 2014) NOL No. 00011/NOL/501/405/2014 pada tanggal 15 Oktober 2014 ditujukan kepada Divisi Klaim, isinya perihal pemberitahuan awal telah terjadinya kerugian yang ditimbulkan Tongkang “LABROY 168” menabrak karang pada tanggal 5 Oktober 2014 di perairan Solomon dan permohonan penunjukan IMS untuk segera melakukan survey;
Bahwa IMS (Independen Marine Surveyor) adalah pihak ketiga apabila terjadi klaim merekalah yang melakukan investigasi yang menunjuk IMS adalah Kantor Pusat Jasindo;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang ditunjuk sebagai IMS (Independen Marine Surveyor);
Bahwa dokumen yang dijadikan rujukan pertama menyangkut adanya surat pemberitahuan atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 di perairan Solomon yang diajukan oleh tertanggung dalam hal ini PT. Pelayaran Bintang Kapuas Armada dan kemudian ada tidaknya polis dan bukti pembayarannya di Kantor Cabang serta apakah tuntutan ganti kerugian itu masih dalam rentang waktu polis;
Bahwa pada saat Notification Of Loss terbit, unit Tekhnik ada meminta dokumen yang setahu Saksi sebagian dipenuhi, secara detilnya Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa prosedur klaim PT. Asuransi JASINDO (Persero) Saksi tidak hapal;
Bahwa Pada saat pembayaran klaim Saksi sudah pindah, kaitan Saksi hanya penerbitan Notification Of Loss menganalisa dokumen awal;
Bahwa syarat untuk klaim tidak harus melihat Polis asli dari Tertanggung dan Grosse Akte, tidak harus melihat surat sewa menyewa kapal;
Bahwa Pada saat pengajuan klaim melalui email aslinya dibawa pada saat klaim lanjutan;
Bahwa hasil dari IMS (Independen Marine Surveyor) Saksi tidak mengetahui karena Saksi sudah pindah;
- Bahwa dokumen-dokumen yang di minta PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak kepada pihak PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah dokumen-dokumen yang tidak tersedia di kantor. Saksi tidak ingat lagi apakah sudah atau tidak seluruh dokumen dipenuhi oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ;
Bahwa PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak meminta dokumen dalam persyaratan klaim ;
Bahwa yang menentukan besaran ganti kerugian layak atau tidak dibayar terhadap Klaim adalah IMS (Independen Marine Surveyor);
Bahwa Saksi membuat penawaran ke Kantor Pusat PT. Asuransi Jasindo (Persero) bahwa ada kejadian oleh Tertanggung dan Kepala Cabang PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak membawahi unit tekhnik, keuangan dan pemasaran;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya surat kedua memenuhi permintaan data-data yang dikirim oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada karena Saksi sudah pindah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi LUKMAN HAKIM, S.E;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan BUMN pada PT. Asuransi Jasindo (Persero) sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Unit Tekhnik di PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak. Selaku Kepala Unit Teknik tugas Saksi secara umum adalah memproses polis dan klaim dimulai dari analisa polis kemudian menerbitkan polis dan proses klaimnya sampai dengan penerimaan sampai dengan penyelesian klaim. Tanggungjawabnya secara umum adalah memastikan bahwa polis terbit tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penyelesaian klaim sesuai dengan ketentuan kebijakan klaim. Uraian tugas dan tanggungjawab Saksi diatur dalam SK. Direksi Nomor : 011/DMA/III/2003 tentang Kebijakan Klaim, sementara tentang uraian tugas Saksi selaku Kepala Unit Teknik diatur di Manual Office;
Bahwa pada tahun 2014 ada penerbitan Polis bagi Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh Sudianto selaku DirekturPT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Analisa yang Saksi lakukan adalah untuk dokumen klasifikasi yang diterbitkan oleh BKI dimana status kelas Kapal Labroy 168 adalah BKI sementara kemudian dokumen lain yang Saksi nilai dan kaji adalah Dokumen Statutory atau surat ukur kapal, sertifikat keselamatan konstruksi, sertifikat garis lambung dan sertifikat dan menurut Saksi kedua dokumen tersebut cukup untuk sebagai dasar terbitnya Polis atas nama PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ. PT. Surya Bahtera Sejati;
Bahwa yang Saksi ketahui PT. Surya Bahtera Sejati sebagai pemilik dari Kapal Tongkang LABROY 168 sesuai dengan dokumen klasifikasi dan statutory kapal dimaksud;
Bahwa pada saat proses penerbitan Polis atas nama PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ. PT. Surya Bahtera Sejati dokumen seperti Grosse Akte, Surat Persetujuan Berlayar dan surat perjanjian sewa menyewa antara PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan PT. Surya Bahtera Sejati tidak pernah diserahkan dan tidak pernah dimintakan kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa dasar PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak menerbitkan Polisbagi Kapal Tongkang Labroy 168 dikarenakan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang mengajukan dokomen;
Bahwa selain Kapal Tongkang Labroy 168, Sudianto pernah mengasuransikan kapal lain sebanyak 26 kapal dan membayar premi atas 26 kapal tersebut;
Bahwa dokumen- dokumen yang Saksi minta kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada semuanya valid ;
Bahwa Saksi lupa kapan premi asuransi Kapal Tongkang Labroy 168 tersebut terbit dan tidak tahu jangka waktunya;
Bahwa Saksi mengetahui adanya permohonan perluasan trading area pada bulan Agustus 2014. Pada saat permohonan perluasan trading area tidak ada penambahan dokumen;
Bahwa Pada saat penerbitan Polis disebutkan berada diperairan Indonesia danPT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada mengajukan permohonan perluasan trading area untuk ke Solomon. Saksi membuat perluasan trading area atas permintaan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa didalam surat permohonan perluasan trading areaKapal Tongkang Labroy 168 infonya akan melakukan perjalanan ke Solomon;
Bahwa pada saat Kapal Tongkang Labroy 168 berangkat ke Solomon tidak ada cargo/ muatan yang dibawa;
Bahwa Saksi mengetahui Kapal Tongkang Labroy 168 tersebut tenggelam pada bulan Oktober 2014 dari pihak PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada melalui email;
Bahwa dasarnya adalah surat dari Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sehubungan dengan peristiwa kandas dan tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon yang Saksi terima melalui email dari LINA tanggal 9 Oktober 2014. Kemudian atas surat tersebut Saksi menerbitkan Notification of Loss Nomor 00011/NOL/501/405/2014 tanggal 15 Oktober 2014 dan membuat analisa pendahuluan yang intinya memastikan bahwa obyek klaim ada dalam polis, peristiwa/kejadian terjadi dalam periode polis dan premi sudah dibayarkan oleh tertanggung dalam hal ini PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dan secara umum meminta penunjukan Loss Adjuster ke Kantor Pusat karena produk Marine Hull dan limit wewenang diatas limit wewenang Kepala Cabang;
Bahwa ada penunjukan dan perintah kerja dari Divisi Klaim PT Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat kepada PT. Pandu Halim Perkasa sebagai perusahaan Loss Adjuster dan Surveyor dan Saksi ada dihubungi oleh Pihak PT. Pandu Halim Perkasa Saudara Spica Chandra Wahana;
Bahwa yang menggantikan Setiadi Imansyah selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak adalah Terdakwa/ M. Thomas Benprang;
Bahwa Pada saat pembayaran/ pencairan ganti Saksi sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Unit Teknik di PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak sudah pindah;
Bahwa dokumen-dokumen ada diminta untuk pembuktian total cost, dan pada saat pembuatan polis dokumen kepemilikan kapal tidak wajib diperlihatkan;
Bahwa Resiko yang ditanggung dalam asuransi jenis Marine Hull ada dua kondisi tenggelam, kandas, tabrakan, biaya penyelamatan kapal dan cuaca buruk serta skill Nakhoda masuk dalam resiko yang ditanggung dalam asuransi jenis Marine Hull;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen Memorandum;
Bahwa selama berlayar ke Solomon tidak diperbolehkan ada cargo/ muatan ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui klausa endorsment;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak ada menolak atas klaim asuransi Kapal Tongkang LABROY 168 karena Saksi sudah pindah
Bahwa Informasi awal pada saat itu Saksi diberitahu bahwa Kapal Tongkang Labroy 168 mengalami kecelakaan, setelah itu pihak Tertanggung ada kirim foto keSaksi mengenai posisi Kapal Tongkang Labroy 168 setengah tenggelam dan Kapal Tongkang Labroy 168 tersebut termasuk kelas resiko tidak biasa;
Bahwa Pihak PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sudah ada upaya untuk menyelamatkan Kapal Tongkang Labroy 168 yang kandas dan setengah tenggelam tersebut seperti menarik kapal tersebut dan biaya ditanggung pihak asuransi;
Bahwa Grosse Akte dan Perjanjian Sewa bukan kewajiban mutlak untuk syarat klaim;
Bahwa Saksi tidak ada menerima Grosse Akte dari pihak Tertanggung;
Bahwa dasar pendukung Saksi melakukan kajian analisa adalah pemberitahuan musibah dari pihak Tertanggung. Dokumen Statutory dan dokumen klasifikasi ada Saksi minta pada saat permohonan pengajuan PolisKapal Tongkang Labroy 168 sebanyak dua kali dan setahu Saksi dokumen-dokumen tersebut masih aktif dan tidak selurunya dokumen tersebut diserahkan;
Bahwa Saksi selaku Kepala Unit Teknik ada melakukan pembuktian kembali atas siapa yang berhak atas ganti rugi dan diuji kembali yang merupakan tanggung tanggung jawab kepala Unit Teknik secara keseluruhan;
Bahwa Pada saat pencairan klaim, Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak saat itu adalah M. Thomas Benparang;
Bahwa yang kirim data-data dari pihak PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah Saksi Lina. Saksi tidak tahu jabatan Saksi Lina pada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa setahu Saksi pihak dari PT. Pandu Halim Perkasa ada koordinasi dengan Saksi Lina;
Bahwa dasar penerbitan Polis PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak hanya permintaan saja dari Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak ada dokumen pendukung;
Bahwa Saksi tidak ada meminta situasi cuaca pada saat perluasan trading area di Solomon;
Bahwa Pihak PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak tidak ada meminta kualifikasi Nakhoda dan ABK karena sepengetahuan Saksi Syahbandar yang menerbitkan layar atau tidaknya. Surat Ijin berlayar tidak dimintakan karena tidak wajib, hukum pelayaran sudah diatur ketika Kapal sudah Port Clearance;
Bahwa Saksi tidak ada mengusulkan ke Kantor Pusat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tentang Not Cargo;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Unit Teknik ada mengikuti pelatihan dan setiap tahunnya di upgrade untuk menduduki jabatan danbekerja sesuai dengan yang Saksi ketahui dan pengetahuan Saksi;
Bahwa seperti yang Saksi sampaikan sudah dilakukan supervisi langsung dan pihak PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ada menyerahkan dokumen kualifikasi;
Bahwa syarat-syarat untuk endorsment disetujui dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) memakai prinsip kehati-hatian;
Bahwa Grosse Akte bukan merupakan syarat multak untuk pengajuan klaim;
Bahwa Insurable Interest adalah hak untuk mengasuransikan karena adanya kepentingan Tertanggung yang melekat pada objek asuransi;
Bahwa Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ada mengasuransikan 26 kapal kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar adanya gugatanke Pengadilan terhadap klaim asuransi Kapal Tongkang Labroy 168 ;
Bahwa pada awal penunjukan PT. Pandu Halim Perkasa ada menghubungi Saksi, seingat Saksi yang menghubungi saat itu adalah Spica Chandra Wahana dan Saksi memberikan info untuk survey ke pihak PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menghubungi Lina;
Bahwa Saksi sekilas mendapat informasi bahwa hasil Survey yang dilakukan PT. Pandu Halim Perkasa terhadap klaim tersebut ditolak;
Bahwa Saksi kurang paham siapa yang memutuskan terhadap klaim yang ditolak dan Kantor Cabang sudah menolak klaim tersebut;
Bahwa Polis atas nama PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQPT. Surya Bahtera Sejati karena PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang mengajukan Polis dan membayar premi;
Bahwa berdasarkan laporan posisi Kapal Tongkang LABROY 168 saat ini kandas dan setengah tenggelam di perairan Solomon karena cuaca buruk terhantam ombak;
Bahwa Tidak ada tambahan dokumen pada saat mengajukan perluasan trading area;
Bahwa Pada saat jam 12 malam, maka polis bekerja dimanapun maka Surat Ijin Berlayar tidak diberlakukan ;
Bahwa tidak ada meminta tentang kondisi cuaca;
Bahwa terhadap perluasan trading area premi tidak selalu ditambah;
Bahwa Kapal Tongkang LABROY 168 sampai di Solomon tidak ada mengangkut muatan;
Bahwa alasan menunjuk independen Survey untuk menilai premi dan area tujuannya untuk dapat mengakses kapal ini apakah bisa mengalami kerugian atau tidak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
4. Saksi DONNY AKBAR, S.E ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan BUMN pada PT. Asuransi Jasindo (Persero) sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2017 sampai dengan sekarang Saksi menjabat sebagai Kepala Unit Keuangan di PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak. Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Kepala Unit Keuangan PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak adalah membawahi keuangan SDM dan umum. Membawahi keuangan maksudnya meliputi operasional, penerimaan premi dan pembayaran klaim dan laporan keuangan cabang. Semua pembayaran klaim menjadi wewenang atau ruang lingkup tugas Saksi selaku Ka. Unit Keuangan;
Bahwa PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak pernah melakukan pembayaran atas tuntutan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Kepulauan Solomon. Tuntutan/permintaan klaim itu diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada namun nomor dan tanggal suratnya Saksi tidak mengetahuinya dan proses pembayarannya dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2018;
Bahwa mekanisme pembayaran atas tuntutanklaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh Sudianto selakuDirektur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalahmelalui transfer antar bank yaitudari Bank MandiriCabang Pontianak No. Rek. 1460093022759 atasnama PT. AsuransiJasa Indonesia kepada No. Rek. Bank Syariah MandiriCabang Pontianak No. 2222288889 atas nama PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. PerluSaksi jelaskanbahwa proses pembayaran klaim melalui transfer bank tadi terjadi setelah Saksi menerima : Laporan Penyelesaian Klaim No.2018.405.501.200 00008/01/01 dari Ka. Unit Teknik PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak yang saat itu dijabat oleh HENDRO PRATOMO. Kemudian dari dasar LPK tersebut Saksi entri permohonan dananya ke Kantor Pusat pada Divisi Pendanaan dan Investasiuntuk disapproval. Prosesnyaselesaiditanggal 13 Desember 2018;
Bahwa (Ditunjukan Surat Kesepakatan Bersama) Surat Kesepakatan Bersama Saksi mengetahuinya dan Saksi dapat dari Kepala Unit PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak;
Bahwa Proses pembayaran klaim yang berlaku diinternal PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak khususnya di Unit Keuangan yang Saksi ketahui adalah dimulai dari adanya Laporan Penyelesaian Klaim (LPK) yang disampaikan unit teknik kepada unit keuangan. Kemudian dari LPK tersebut Saksi entri ke sistem untuk mendapatkan approval dari Divisi Pendanaan dan Investasi Kantor Pusat. Kemudian setelah disetujui dana atau anggarannya baru ditransfer ke rekening PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak oleh Kantor Pusat sebesar nilai klaim yang dihasilkan oleh hasil penelaahan unit teknik. Dan selanjutnya baru dibayarkan kepada tertanggung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Dokumen apa saja yang harus dilengkapai dan diserahkan oleh Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ketika mengajukan klaim atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 ;
Bahwa besaran klaim yang harus dibayar adalah sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening milik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada bukanlah pemilik dari Kapal Tongkang LABROY 168, atau setidaknya Saksi mengetahui adanyanya perusahaan lain yang juga memiliki kepentingan atas Kapal Tongkang LABROY 168 dan Saksi lihat dari sistem disebutkan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ PT. Surya Bahtera Sejati ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui latar belakang adanya kesepakatan bersama tersebut;
Bahwa (ditunjukan Aplikasi Star) didalam Aplikasi Star Saksi entri data setelah itu diproses dari Kantor Pusat Jasindo dan persetujuan klaim yaitu kesepakatan bersama Saksi masukan ke dalam aplikasi tersebut;
Bahwa semua Klaim baik besar ataupun kecil prosedurnya harus melalui Kantor Pusat Jasindo;
Bahwa Saksi membayar klaim atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada melalui transfer dan kami bukukan melalui aplikasi;
Bahwa Saksi tidak mempunyai kapasitas untuk menolak klaim atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168;
Bahwa didalam Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat di Pengadilan ada tercantum nomor rekening. Saksi mendapatkan mendapatkan Surat Kesepakatan Bersama tersebut dari Ka. Unit TeknikPT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak Bapak Hendro Pratomo;
Bahwa ada tiga biaya manajemen salah satunya dilakukan Unit Teknik, berarti sudah dilakukan pre audit system;
Bahwa audit Internal dilakukan setiap tahunnya dan tidak ada temuan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
5. Saksi GOUW KIM LIE Alias MULYADI;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidikSehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa keterkaitan Saksi dengan perusahaan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah bahwa dalam susunan Direksi PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Saksi sebagai Komisaris sedangkan Direkturnya dijabat oleh Saudara SUDIANTO alias ASENG;
Bahwa selain sebagai Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, Sudianto juga memiliki perusahaan lain yaitu PT. Bintang Arwana yang bergerak dibidang usaha kontraktor;
Bahwa Saksi menjadi Komisaris pada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sejak didirikan perusahaan yaitu tahun 2011;
Bahwa PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada bergerak dibidang pelayaran dan pengangkutan;
Bahwa muatan/ cargo yang diangkut dengan armada milik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah bahan tambang seperti batubara dan bauksit;
Bahwa Kapal milik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armadaadalah jenis Ponton/ Tongkang;
Bahwa PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada memiliki 8 (delapan) armada ;
Bahwa kapal Tongkang Labroy 168 sebagian milik Saksi dan sebagian lagi milik PT. Surya Bahtra Sejati ;
Bahwa Kapal Tongkang Labroy 168 sebelumnya milik PT. Surya Bahtra Sejati setelah itu di jual kepada sebagian;
Bahwa sebelumnya Kapal Tongkang Labroy 168 tidak layak jalan setelah itu kapal tersebut Saksi perbaiki;
Bahwa ada Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama atas kepemilikan Kapal Tongkang Labroy 168,tanggal 9 Januari 2014 No. 04 dihadapan Notaris Whisnoe Junaidy, S.H.,MBA, S.Pd.,M.Kn. ;
Bahwa pembagian keuntungan Kapal Tongkang Labroy 168 belum sempat dibagi karena kapal tersebut Tenggelam akan tetapi sebelumnya ada perjanjian pembagian keuntungan 50 : 50 setelah dipotong biaya angkut;
Bahwa sebagian kepemilikan Kapal Tongkang Labroy 168 atas nama Saksi sendiri dan sebagian lagi milik PT. Surya Bahtera Sejati akan tetapi pada saat perbaikan Kapal Tongkang Labroy 168 menggunakan uang milik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Bukti pembelian Kapal Tongkang Labroy 168 berupa kwitansi saja;
Bahwa PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ada perjanjian sewa menyewa Kapal Tongkang Labroy 168 antara Sudianto dengan PT. Surya Bahtera Sejati;
Bahwa Saksi tidak mengetahui masalah sewa menyewa Kapal Tongkang Labroy 168 yang mengetahui ialah Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa semua Kapal milik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ada asurasinya ;
Bahwa Kapal Tongkang Labroy 168 diasuransikan oleh Sudianto pada tahun 2014;
Bahwa Saksi tidak tahu Kapal Tongkang Labroy 168 diasuransikan jenis apa dan ke wilayah apa saja;
Bahwa Kapal Tongkang Labroy 168 tenggelam di perairan Solomon pada tahun 2014;
Bahwa pada saat kapal berangkat dari Pontianak ke Solomon belum mengangkut bauksit;
Bahwa Saksi mengetahui Sudianto ada mengajukan klaim asuransi atas tenggelamnya kapal Tongkang Labroy 168 kepada PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak;
Bahwa Saksi mengetahui Sudianto mendapat klaim asuransi dari PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak sebesar Rp. 4,7 Milyar akan tetapi proses klaimnya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi tidak tahu proses klaim asuransi kapal Tongkang Labroy 168 pernah ditolak ;
Bahwa Nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Sudianto kepada PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak sebesar Rp. 6,5 Milyar;
Bahwa setahu Saksi klaim asuransi dikabulkan sebesar 4,7 Milyar dikarenakan adanya potongan;
Bahwa uang sebesar Rp. 4,7 Milyar belum Saksi terima, masih di PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa kepemilikan Kapal Tongkang Labroy 168 atas nama Saksi pribadi sebagian, sebagian lain atas PT. Surya Bahtera Sejati ;
Bahwa ada bukti kepemilikan bersama berupa Kwitansi dan ada dibuat Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama atas Kapal Tongkang Labroy 168 sebagaimana Akta tanggal 9 Januari 2014 No. 04 yang dibuat oleh Notaris Whisnoe Junaidy, S.H.,MBA, S.Pd.,M.Kn. Dibuat perjanjian bersama karena PT. Surya Bahtera Sejati menjual Kapal Tongkang Labroy 168 sebagian kepada Saksi dengan hargaRp. 2 Milyar dipotong biaya perbaikan kapal tersebut;
Bahwa biaya perbaikan Kapal Tongkang Labroy 168 yang Saksi keluarkan sebesar Rp. 500 juta lebih sampai kapal tersebut layak jalan;
Bahwa Saksi tahu pada saat Kapal Tongkang Labroy 168 diasuransikan. Kapal Tongkang Labroy 168 diasuransikan pada saat disewa / sebelum berangkat;
Bahwa kapal Tongkang Labroy 168 disewa kepada PT. Surya Bahtera Sejati;
Bahwa Saksi tidak tahu adanya tambahan asuransi/ perluasan area terhadap Kapal Tongkang Labroy 168;
Bahwa sebelum di Sewa Sudianto awalnya Kapal Tongkang Labroy 168 milik PT. Surya Bahtera Sejati, setelah itu Saksi beli atas nama Saksi pribadi bukan atas nama PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, Saksi beli dengan harga Rp. 2 Milyar yang uangnya Saksi pinjam dengan perusahaan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada atas pinjaman pribadi ;
Bahwa uang sebesar Rp. 2 Milyar sudah dibayar kepada PT. Surya Bahtera Sejati;
Bahwa kapal Tongkang Labroy 168 milik Saksi dan PT. Surya Bahtera Sejati ;
Bahwa Sudianto menyewa Kapal Tongkang Labroy 168 kepada PT. Surya Bahtera Sejati tidak perlu persetujuan Saksi;
Bahwa hutang Saksi kepada perusahaan yaitu PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebesar Rp. 1 Milyar lebih ;
Bahwa jumlah uang yang Saksi bayarkan kepada PT. Surya Bahtera Sejati yaitu kepada Tio Kwang Tjoen sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali bayar;
Bahwa Saksi tidak ada cerita kepada Notaris bahwa Saksi membeli sebagian kapal tersebut seharga 2 Milyar dipotong biaya perbaikan kapal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang cerita setahu Saksi adalah Tio Kwang Tjoen saat itu;
Bahwa terkait sewa menyewa antara PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan PT. Surya Bahtera Sejati, setahu Saksi yang mengetahui adalah Sudianto;
Bahwa Saksi mengetahui Grosee Akte yang berarti surat kepemilikan kapal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan asuransi sebesar Rp. 4,7 Milyar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pontianak terkait klaim asuransi;
Bahwa didalam Akta pernyataan kepemilikan bersama tersebut atas nama Saksi, Tio Kwang Tjong dan Suriyanto, hubungan Suriyanto adalah anak dari Tio Kwang Tjong almarhum;
Bahwa (ditunjukkan barang bukti berupa Pernyataan Kepemilikan Bersama), Saksi mengetahui akta Pernyataan Kepemilikan Bersama tersebut ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
6. Saksi LINA;
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
- Bahwa Saksi bukan karyawan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, saat ini Saksi bekerja sebagai staf atau karyawan di PT. Bintang Arwana dengan Direktur adalah Sudianto dan Komisarisnya Herman Vincent;
- Bahwa PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan PT. Bintang Arwana adalah dua perusahaan yang berbeda, namun kantor dan tempat usahanya sama yaitu sama – sama beralamat di Komplek A. Yani Mega Mall Pontianak Jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak;
- Bahwa PT. Bintang Arwana bergerak dibidang kontraktor selain itu juga bergerak dibidang pelayaran dan memiliki beberapa kapal kayu;
- Bahwa PT. Bintang Arwana dan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armadaada beberapa set kapal dan tongkang kurang lebih 10 kapal;
- Bahwa jenis muatan yang diangkut oleh kapal kayu yang dimiliki PT Bintang Arwana dulu untuk mengangkut kayu akasia dan sekarang tidak lagi, sedangkan Jenis muatan yang diangkut oleh armada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah mengangkut bahan tambang berupa batubara dan bauksit;
- Bahwa semua kapal diasuransikan oleh perusahaan;
- Bahwa Kapal Tongkang Labroy 168 milik PT. Surya Bahtra Sejati. Kaitan Sudianto dengan Kapal Tongkang Labroy 168 adalah Sudianto sebagai penyewa Kapal Tongkang Labroy 168;
- Bahwa ada perjanjian sewa menyewa Kapal Tongkang Labroy 168 antara PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan PT. Surya Bahtra Sejati;
- Bahwa PT. Bintang Arwana dan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada beda Akta pendiriannya;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui hutang pribadi atas nama Mulyadi dengan perusahaan karena Saksi tidak mengurus keuangan;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui Kapal Tongkang Labroy 168 sebagian milik Mulyadi sebagian lagi milik PT. Surya Bahtra Sejati;
- Bahwa oleh Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah mengikutsertakan Kapal Tongkang Labroy 168 ke dalam asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak. Saksi ketahui hal tersebut karena pernah melihat Polis nya dan Saksi yang diminta oleh Sudianto alias Aseng untuk membayar Premi asuransinya di Asuransi Jasindo Cabang Pontianak. Pembayaran premi pastinya Saksi tidak ingat lagi;
- Bahwa karena kapal yang disewa tidak diasuransikan oleh karena ini perusahaan yang mengasuransikan kapal tersebut;
- Bahwa pada Oktober 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 yang ditarik oleh Tug Boat ARWANA X mengalami musibah kandas diperairan Kepulauan Solomon. Hal itu Saksi dengar dari ceritanya SUDIANTO dan juga ditunjukan juga foto – fotonya dikantor Saksi;
- Bahwa Saksi pernah dihubungi oleh Spica Chandra Wahana dari PT. Pandu Halim Perkasa sebagai perusahaan Adjuster yang ditunjuk oleh PT. Asuransi Jasindo sehubungan dengan peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di Kepulauan Solomon dan adanya klaim permintaan ganti rugi dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada kepada PT. Asuransi Jasindo Pontianak. Spica Chandra Wahana dari PT. Pandu Halim Perkasa ada meminta dokumen-dokumen kapal;
- Bahwa Klaim ganti rugi pernah ditolak, Saksi mengetahuinya karena ada surat dari pihak Asuransi;
- Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dilakukan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada terhadap klaim ganti rugi yang ditolak tersebut, dan tidak mengetahui adanya gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pontianak dan tidak mengetahui proses pencairan asuransi kapal Tongkang Labroy 168;
- Bahwa menganai dokumen-dokumen yang diminta Spica Chandra Wahana Saksi tidak ingat lagi ada yang dipenuhi / tidak;
- Bahwa Sudianto ada meminta Saksi untuk membuat surat kepada PT Asuransi Jasindo untuk perluasan trading area. Pada saat meminta persetujuan perluasan trading area keberadaan Kapal Tongkang LABROY 168 sebelumnya berada diperairan Indonesia;
- Bahwa Saksi tidak tahu kapan Kapal Tongkang LABROY 168 berangkat ke perairan Solomon;
- Bahwa yang menyuruh Saksi membuat surat perluasan trading area dari Pontiank ke Solomon adalah Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
- Bahwa Sudianto yang memberitahu Saksi tentang perluasan trading area, kalimat-kalimat di dalam surat tersebut Saksi yang mengartikan atas suruhan Sudianto ;
- Bahwa (ditunjukkan kepada saksi surat penolakan klaim asuransi) ya benar, Saksi pernah menerima surat penolakan klaim asuransi;
- Bahwa (ditunjukkan kepada saksi surat perluasan trading area tanggal 5 Agustus 2014) ya benar, Saksi yang membuat surat perluasan trading area tanggal 5 Agustus 2014, seingat Saksi kapal belum ke Solomon;
- Bahwa Saksi mengetahui Surat Ijin Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
- Bahwa yang mengurus asuransi Kapal Tongkang Labroy 168 adalah Saksi sendiri. Pada saat Saksi mengurus asuransi Saksi bertemu dengan Lukman dari PT. Asuransi Jasindo. PT. Asuransi Jasindo pada saat itu meminta sertifikat kapal tersebut. Saksi tidak ingat lagi apakah dari PT. Asuransi Jasindo ada meminta syarat-syarat lain ;
- Bahwa yang mengurus klaim pada saat kapal tersebut tenggelam adalah Saksi dan Saksi ada kirim melalui email apa yang diminta dari pihak PT. Asuransi Jasindo dan sampai adanya penolakan juga Saksi mengetahuinya;
- Bahwa ya Saksi disuruh Sudianto membuat surat perluasan trading area , akan tetapi kalimat didalam surat “sedang ada di Solomon” Saksi sudah tidak ingat lagi;
- Bahwa selain Kapal Tongkang Labroy 168 PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ada menyewa kapal lain;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
7. Saksi DONY PRAYOGA;
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
- Bahwa Saksi sebagai Kepala Kamar Mesin pada TB Arwana X milik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Saksi menduduki jabatan sebagai Kepala Kamar Mesin pada TB Arwana X milik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sejak tahun 2011 dan kompetensi Saksi adalah sesuai sertifikat yang Saksi terima dari BP3IP Jakarta sertifikat tersebut saksi peroleh sejak tahun 2010;
- Bahwa TB Arwana X yang menggandeng Kapal Tongkang Labroy 168. Kru berjumlah 8 orang antara lain Nakhoda, Kepala Kamar Mesin dan Anak buah Kapal;
- Bahwa TB Arwana X menggandeng Kapal Tongkang Labroy 168 pada tahun 2014. TB Arwana X yang menggandeng Kapal Tongkang Labroy 168 menuju ke Solomon;
- Bahwa pada saat Kapal Tongkang LABROY 168 berangkat dari Dermaga Teluk Air Kalimantan Barat menuju Solomon dan mampir ke Jayapura dalam keadaan mengangkut cargo / muatan berupa alat- alat berat untuk nambang beserta truk;
- Bahwa Kapal Tongkang Labroy 168 tersebut untuk mengangkut bauksit di Solomon milik PT. Bintang Arwana;
- Bahwa Kapal Tongkang Labroy 168 mengalami musibah kandas dan tenggelam di perairan Solomon dikarenakan dilanda cuaca buruk dan badai sehingga menyebabkanKapal Tongkang Labroy 168 terhempas dibibir pantai antara karang. Pada saat Kapal Tongkang Labroy 168 mengalami musibah kandas dan tenggelam di perairan Solomon belum mengangkut muatan Bauksit karena akan menuju lokasi tambang;
- Bahwa upaya-upaya yang kami lakukan adalah antara lain menguras air dalam lambung kapal dan melakukan penarikan, namun semua usaha gagal termasuk ketika PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada mendatangkan tukang las untuk melakukan penambalan lambung kapal, namun tetap tidak membuahkan hasil;
- Bahwa Saksi ada menghubungi Bapak Sudianto melalui telepon atas kandas dan tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 dan Saksi dimarah-marah dan disuruh tetap berada di Solomon kurang lebih 2 tahun;
- Bahwa Kapal Tongkang Labroy 168 pada saat kandas dalam keadaan menungging;
- Bahwa sudah tidak ada upaya untuk menyelamatkan Kapal Tongkang Labroy 168 tersebut dikarenakan kapal tersebut separuh tenggelam dan masuk ke karang;
- Bahwa dari Pontianak berlayar ke Papu kurang lebih 3 bulan;
- Bahwa masuk ke Solomon dari Papua kurang lebih 20 hari;
- Bahwa ada Surat Ijin Berlayar dari Papua Indonesia ke Solomon;
- Bahwa Saksi dan kru lainnya belum pernah berlayar keluar Indonesia;
- Bahwa Saksi dan kru lainnya berlayar ke Solomon atas perintah Direktur perusahaan Bapak Sudianto. Saksi dan kruTB Arwana X yakin berlayar ke Solomon dikarenakan Saksi dan Nakhoda ada memantau cuaca dan dapat info;
- Bahwa pada saat berangkang ke Solomon Saksi tidak tahu musim badai Saksi baru tahu musim badai pada saat sampai di Solomon, yang awalnya cuaca terang dan pada saat malam ada badai;
- Bahwa Saksi belum pernah berpengalaman ke Luar Negeri;
- Bahwa Saksi mengetahui Surat Ijin Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
- Bahwa Kapal Tongkang LABROY 168 layak berlayar ke Solomon;
- Bahwa syarat yang harus dimiliki pada saat berlayar ke Luar Negeri yaitu Ijazah, Paspor, Visa dan Sertifikat keahlian dan tidak dilarang ke Luar Negeri asalkan klasifikasi terpenuhi;
- Bahwa yang menentukan rute kapal adalah pemilik kapal yang berkomunikasi dengan Kapten Kapal setelah disetujui Kapten Kapal baru berlayar Ke Solomon;
- Bahwa ada muatan milik pribadi perusahaan di atas Kapal Tongkang 168;
- Bahwa apabila dokumen tidak lengkap tidak diperbolehkan berlayar;
- Bahwa Saksi sebagai Kepala Kamar Mesin mulai berlayar pada tahun 2010 dan memiliki sertifikat kemahiran;
- Bahwa ya benar, Saksi pernah dimintai keterangan terkait dengan kandas dan tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 di Kepulauan Solomon oleh seseorang yang Saksi tidak kenal namanya dan dari mana asalnya. Permintaan keterangan atau wawancara itu dilakukan di Kantor PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada di Komplek Mega Mall Pontianak;
- Bahwa pada saat Kapal Tongkang Labroy 168 sampai di Papua ada pemeriksaan dari Syahbandar dan tidak ada masalah ;
- Bahwa pada saat kapal Kapal Tongkang Labroy 168 tenggelam tidak ada cargo/ muatan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
8. Saksi WHISNOE JUNAIDY, SH., M.B.A., S.PD., M.Kn;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Saksi sebagai Notaris di Kubu Raya Saksi pernah membuat Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama tanggal 9 Januari 2014 Nomor 04 atas Kapal Tongkang LABROY 168 atas permintaan Saudara GHOW KIM LIE alias MULYADI yang meminta melalui telepon. Kemudian yang bersangkutan datang ke kantor Saksi yang terletak di Jalan Gusti Sulung Lelanang dengan membawa surat – surat atau dokumen yang Saksi minta yaitu KTP, Akta Perusahaan dan Grosse akte;
Bahwa pada saat itu yang datang menemui Saksi adalah Ghow Kim Lie alias Mulyadi dan Tio Kwang Tjoen serta Suriyanto di kantor Saksi;
Bahwa kapal Tongkang Labroy 168 sebelumnya milik PT. Surya Bahtera Sejati dan ada 2 pengurus yaitu Tio Kwang Tjoen dan Suriyanto;
Bahwa pembuatan Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama Saksi setujui. Pada saat itu mereka mengatakan bahwa Kapal Tongkang Labroy 168 tersebut sebagian milik Ghow Kim Lie alias Mulyadi dan sebagian lagi milikTio Kwang Tjoen dan Suriyanto dan pada waktu itu tidak ada ditunjukkan berupa kwitansi hanya berdasarkan pengakuan mereka saja;
Bahwa pada saat itu Ghow Kim Lie alias Mulyadi dan Tio Kwang Tjoen serta Suriyanto tidak datang bersama-sama ke kantor Saksi akan tetapi pada saat penandatanganan akta bersama-sama;
Bahwa pelekatan materai di Akta sudah ada ketentuannya ;
Bahwa pada salinan Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama dan Akta Asli bisa berbeda materai karena dalam hal ini Saksi ada mengeluarkan 2 salinan;
Bahwa Saksi tidak ada meminta kepemilikan kapal sebelumnya dikarenakan kapal sudah dibeli berdasarkan perkataan mereka bersama dan mereka tidak ada masalah;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak ada ditunjukan kwitansi sebesar Rp. 2 Milyar;
Bahwa Saksi tidak perlu meminta kwitansi tersebut karena mereka bersama merasa Kapal Tongkang Labroy 168 merupakan kepemilikan bersama;
Bahwa minuta adalah asli yang dibikin notaris yang ada coret-coret dan dibikin salinan. Materai minuta dan salinan tidak harus sama dan selama ini tidak ada masalah tentang minuta dan salinan yang materainya berbeda;
Bahwa pada salinan dan asli akta tanggalnya sama;
Bahwa pada saat Ghow Kim Lie alias Mulyadi dan Tio Kwang Tjoen serta Suriyanto datang kepada Saksi mereka tidak ada yang keberatan;
Bahwa yang memohonkan Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama atas permintaan para pihak saat itu;
Bahwa Saksi ada membacakan isi Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama tersebut dan setelah Saksi bacakan Saksi ada bertanya kepada para pihak “apakah ada yang mau ditanyakan lagi” dan para pihak menyatakan tidak ada masalah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
9. Saksi GONDO GAUTAMA, ST.,ICAP., AAAIK;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sehubungan dengan masalah proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Saksi tidak mengenal sdr. Ricky Tri Wahyudi, ST.,MBA. AAAIK;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Pandu Halim Perkasa pada tahun 2009 kemudian pada Tahun 2014 Saksi diangkat sebagai Direktur Utama dan pada Tahun 2019 bulan April Saksi sudah bukan lagi sebagai Direktur Utama/Presiden Direktur PT. Pandu Halim Perkasa dan menjadi karyawan biasa sebagai persiapan perusahaan baru yang merupakan anak perusahaan PT. Pandu Halim Perkasa;
Bahwa PT Pandu Halim Perkasa bergerak di bidang penelitian dan penilaian kerugian atas permintaan perusahaan-perusahaan asuransi;
Bahwa Pada Bulan Mei 2016 PT. Pandu Halim Perkasa telah ditunjuk dan diperintahkan oleh PT. Asuransi Jasindo (Persero) Kantor Pusat dalam hal ini Divisi Klaim untuk melakukan damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment claim atas adanya peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 dan tuntutan klaim dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Pontianak;
Bahwa yang menjadi dasar PT. Pandu Halim Perkasa melakukan kegiatan damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment claim atas adanya peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168, adalah Surat Perintah Kerja No. SPK- 0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang diterima melalui email kepada Wahyu Dedi Setiawan yang merupakan Manager Marine dari PT. Pandu Halim Perkasa. Perlu Saksi jelaskan bahwa penunjukan PT. Pandu Halim Perkasa sebagai loss adjuster dilakukan dengan cara penunjukan langsung oleh PT. Asuransi Jasindo (Persero) dimana biasanya perusahaan tersebut sudah mempunyai list rekanan Loss Adjuster;
Bahwa pada mulanya keterlibatan PT. Pandu Halim Perkasa untuk melakukan damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment claim atas adanya peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 dimulai dari diterimanya Surat Perintah Kerja No. SPK- 0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 dari Divisi Klaim PT. Asuransi Jasindo (Persero) kemudian Saudara Wahyu sebagai Manager Marine menujuk Saudara Spica Chandra Wahana sebagai Adjuster dari PT. Pandu Halim Perkasa yang melaksanakan tugas damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment claim atas adanya peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 dan Ir. Kuswanto selaku Supervisor yang melakukan supervisi atas hasil kerja dari Saudara SPICA;
Bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di PT. Pandu Halim Perkasa terkait dengan penilaian ganti rugi atas tenggelamnya kapal adalah tergantung kasusnya, dalam kasus ini setelah menerima file yang didalamnya berisi Surat Perintah Kerja dari PT. Asuransi JASINDO (Persero) Kantor Pusat, Saudara SPICA CHANDRA WAHANA menghubungi pihak – pihak terkait dalam hal ini Kantor Cabang PT. Asuransi JASINDO Pontianak. Dari hasil komunikasi itu kemudian disampaikan untuk menghubungi tertanggung yaitu PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dalam hal ini diwakili oleh ibu LINA. Dari Saudari LINA kemudian diberikan contact person Saudara SETYA yang berdasarkan informasi adalah perwakilan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang ada di Solomon, kemudian dari yang bersangkutan digali informasi lokasi dimana terjadinya musibah tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168, kondisinya seperti apa dan apakah dimungkinkan menghubungi kru dari Kapal Tug Boat ARWANA X yaitu Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM);
Bahwa dari informasi yang disampaikan Saudara SETYA diketahui kru Kapal Tug Boat ARWANA X sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia karena kondisinya sudah seperti itu kemudian setelah mendapatkan informasi kedatangan kru Kapal Tug Boat ARWANA X yang menarik Tongkang LABROY 168 sudah berada di Pontianak kemudian dilakukan wawancara dengan kru tersebut di kantor PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada di Pontianak. Dari wawancara tersebut Saudara SPICA CHANDRA WAHAYA mendapatkan satu permasalahan teknis polis yaitu pada saat keberangkatan ada muatan diatas tongkang Labroy 168 sehingga disimpulkan sementara saat itu adanya breach warranty. Setelah itu maka Saudara SPICA CHANDRA WAHANA melakukan verifikasi dengan otoritas syahbandar Jayapura dengan surat Nomor : 214/PHP/VIII/SC/2016 tanggal 22 Agustus 2016 perihal permohonan informasi atas muatan Tongkang LABROY 168 dan mendapatkan tanggapan yang intinya tidak ada pemuatan cargo di Jayapura tapi ada muatan lanjutan.
Bahwa dengan dasar seperti itu kemudian disusun laporan draff proposed adjustment dengan dasar ada breach of warranty. Ketika terjadi breach of warranty maka penanggung dalam hal ini PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak dibebaskan dari tanggung jawab memberikan ganti rugi kepada tertanggung. Perlu juga Saksi sampaikan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Saudara SPICA CHANDRA WAHANA ditemukan fakta bahwa dalam Surat Persetujuan Berlayar Port Clearance No. R.3/KSOP.V/10/V/2014 tanggal 18 Mei 2014 dan manifest kapal dicantumkan bahwa Kapal Tongkang LABROY 168 dalam perjalanan dari Dermaga Teluk Air atau Pontianak ke Jayapura tidak memuat barang cargo namun kenyataannya dari investigasi kapal itu memuat cargo sebagaimana keterangan dari Syahbandar Jayapura;
Bahwa melihat dari kasusnya apabila sejak awal atau pada saat dilakukan wawancara dengan kru Kapal ditemukan dan dapat disimpulkan adanya breach of warranty maka Adjuster tidak perlu melanjutkan investigasi untuk turun ke lapangan ke lokasi titik kejadian. Dalam kasus ini saksi melihat adanya breach of warranty sudah terjadi sejak kapal berangkat dari Dermaga Teluk Air Kalimantan Barat menuju Jayapura. Hal ini dapat dilihat dari bunyi Endorsement No. 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014 yang secara tegas menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon). Artinya sejak dari Kalimantan Kapal Tongkang LABROY 168 memang tidak diperbolehkan mengangkut cargo/muatan;
Bahwa hasil penelitian atas tenggelamnya Tongkang LABROY 168 yang dituangkan dalam Final Report tertanggal 17 Januari 2019 tidak bersifat mengikat bagi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak, namun sebagaimana yang saksi jelaskan hasil investigasi yang dilakukan oleh Adjuster dari PT. Pandu Halim Perkasa dijadikan sebagai salah satu pertimbangan perusahaan asuransi dalam memberikan atau tidak memberikan ganti rugi;
Bahwa Warranty yang dibebankan kepada tertanggung sudah ada di perjanjian awal atau polis awal yang disampaikan kepada tertanggung jadi dianggap tertanggung sudah mengetahui halk tersebut dan apabila ada keberatan tertanggung bisa menyampaikannya di awal;
Bahwa Resiko yang dijamin oleh pihak asuransi berkaitan dengan bahaya laut adalah seperti kapal yang kandas, cuaca buruk, dan kapal tenggelam;
Bahwa penyebab kapal Tongkang LABROY 168 tenggelam adalah karena kapal terdampar sehingga menjadi kandas dan disebabkan juga karena cuaca buruk sedangkan untuk cargo atau muatan kapal sudah diturunkan di daerah Solomon;
Bahwa pertama-tama kita lihat dulu apakah ada jaminan tersebut, jika ada kita lihat lagi ada tidak warranty yang dilanggar oleh pihak tertanggung, jika ditemukan pelanggaran dari pihak tertanggung maka resiko yang dijamin itu tidak bisa lagi dipakai karena sudah ada warranty yang dilanggar. Jadi kaitannya dengan kondisi kandasnya kapal Tongkang LABROY 168 walaupun kondisi kandasnya dijamin oleh asuransi namun karena dari awal pihak tertanggung sudah melanggar warranty dengan membawa cargo di dalam kapal tongkang tersebut maka kejadian itu tidak bisa masuk ke dalam hal yang dijamin oleh pihak asuransi;
Bahwa Warranty no cargo on board hanya berlaku dari Kalimantan ke solomon;
Bahwa jika ada pelanggaran warranty di awal walaupun tidak terkait dengan kejadian tersebut dalam hal ini kapal kandas setelah tidak ada cargo dan dalam keadaan kosong namun pihak penanggung (Jasindo) sudah dibebaskan dari tanggung jawab kepada tertanggung;
Bahwa kalau untuk muatan bauksit tidak masalah yang jadi masalah Kapal Tongkang LABROY 168 tidak boleh membawa muatan alat berat;
Bahwa untuk Nahkoda selama ada surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh pihak terkait maka nahkodanya dianggap layak dan berpengalaman jadi tidak perlu lagi di cek karena sudah diverifikasi oleh syahbandar;
Bahwa biasanya jika ada cuaca buruk maka ada peringatan dari syahbandar setempat atau kadang surat izin berlayar tidak diterbitkan oleh syahbandar setempat;
Bahwa Out put dari kegiatan melakukan damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment claim atas adanya peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168, adalah adanya beberapa laporan yaitu : (1) Preliminary Loss Advice yang berisi kronologi yang didapat dari wawancara, survey, ketemu dengan siapa saja dan dimana. (2) Proposed Adjustment, yang membahas tentang tanggungjawab polis. (3) Final Report yang merupakan penggabungan preliminary loss advice dan proposed adjustement. Ketika dalam proposed adjustment sudah dapat disimpulkan adanya breach of warranty maka laporan tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan bagi pihak yang memberikan pekerjaan;
Bahwa selama tidak ada hal-hal teknis maka tidak boleh ada perubahan dari hasil Proposed Adjustment ke Final Report;
Bahwa adanya Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim tanggal 9 Agustus 2016, Proposed Adjustment Marine Hull Claim tanggal 19 September 2016 dan Final Report Marine Hull Claim tanggal 17 Januari 2019 tidak menjadi satu keharusan dan sifatnya tidak mengikat kepada pemberi perintah dhi. PT. Asuransi JASINDO (Persero) Kantor Pusat. Intinya isi dari Proposed Adjustment Marine Hull Claim tanggal 19 September 2016 dan Final Report Marine Hull Claim tanggal 17 Januari 2019 kami menyimpulkan bahwa dalam peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon terdapat breach of warranty yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sehingga PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak tidak seharusnya membayar ganti rugi atas tenggelamnya kapal Togkang LABROY 168;
Bahwa dokumen-dokumen yang harus diminta oleh Surveyor atau Adjuster dari tertanggung sebelum melakukan penelitian kerugian dan menentukan policy liability sekaligus adjustment claim Polis, antara lain : kronologi kejadian, dokumen-dokumen kapal dan terkait dengan warranty, Port Clereance atau Surat Persetujuan Berlayar, surat Klaim ke pihak asuransi. Dokumen-dokumen tersebut kami dapatkan dari kedua belah pihak baik tertanggung maupun asuransi;
Bahwa dasar dari kewenangan dan izin yang kami miliki untuk melakukan kegiatan penelitian kerugian diterbitkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia;
Bahwa tugas perusahaan Saksi adalah menerbitkan rekomendasi terkait tanggung jawab polis dan kami diawasi oleh OJK;
Bahwa Insurable Interest adalah kepentingan atau hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum dan saat terjadi kerugian baru kami terlibat;
Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2018 PT. Pelayaran Bintang Arwana dimungkinkan memiliki Insurable Interest;
Bahwa Cargo adalah muatan atau barang yang diangkut yang bukan angkutan resmi;
Bahwa kapal jenis tongkang bisa mengangkut general cargo dan bisa memuat kayu dan lain-lain;
Bahwa PT. Pelayaran Bintang Arwana melakukan pelanggaran warranty ;
Bahwa ya, perusahaan kami memiliki banyak klien perusahaan asuransi yang lain selain Jasindo;
Bahwa ya, ada perusahaan asuransi yang lain selain Jasindo yang pernah meminta perusahaan Saksi menaksir kerugian juga;
Bahwa hasil laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan Saksi hanya berupa rekomendasi saja dan itu tidak bersifat mengikat bagi pihak yang memberi perintah dan pemenuhannya dikembalikan lagi kepada pihak pemberi perintah;
Bahwa awal pertama kami melihat adanya klausula no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon) adalah di dalam Endorsement No. 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014;
Bahwa saat kapal kandas, kapal hanya membawa muatan saat dari Pontianak menuju ke Solomon dan setelah beberapa hari kemudian kapal kandas itu tidak ada lagi muatan karena sudah diturunkan di Solomon, namun pihak tertanggung PT. Pelayaran Bintang Arwana tetap masih terbebani;
Bahwa penyebab utama kapal tenggelam bukan karena adanya cargo karena cargo sudah diturunkan di Solomon, penyebab utama kapal tenggelam karena terdampar dan cuaca buruk;
Bahwa Insurable Interest bisa selama dia bisa membuktikan kepentingannya atas objek pertanggungan tersebut;
Bahwa Time polis berlaku untuk 1 tahun dan marine polisberlaku untuk 1 tahun;
Bahwa Endorsment berlaku dengan time polis yang menjadi satu kesatuan yaitu jika ada perubahan polis maka dimasukkan ke dalam endorsement/ penambahan dari polis induk;
Bahwa Jika ada pelanggaran warranty di awal maka penanggung dibebaskan dari tanggung jawabnya apapun kejadian yang terjadi setelah itu;
Bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan hasil dari perusahaan kami maka status rekomendasi kami akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak penanggung;
Bahwa ya, dalam kasus ini kami menggunakan MIA (Marine Insurance Act)1906 yang menyatakan bahwa warranty adalah janji yang harus di tepati oleh pihak tertanggung dan apabila terjadi pelanggaran penanggung dibebaskan dari tanggung jawab;
Bahwa ya, MIA (Marine Insurance Act)1906 sudah dirubah/direvisi dengan aturan yang baru yaitu Insurance Act 2015 dan aktif diberlakukan dan diterapkan pada tanggal 12 Agustus 2016;
Bahwa ya, dalam klausula 10 memuat mengenai remedy (pemulihan) yaitu pelanggaran terhadap warranty tidak lagi menggugurkan liability penanggung secara sepenuhnya, jadi jika ada pelanggaran membuat jaminan polis ditangguhkan mulai tanggal pelanggaran hingga tanggal pelanggaran dipulihkan atau di remedy dan jika terjadi kecelakaan setelah pelanggaran warranty dipulihkan maka kecelakaan tersebut dapat di cover atau ditanggung oleh pihak penanggung sedangkan klausula 11 perlu dilihat apakah terhadap pelanggaran menambah resiko atau tidak terhadap kerugian;
Bahwa untuk menentukan kita memakai landasanMIA 1906 atau Insurance Act 2015 kita bisa melihat dari kapan polis nya ditandatangani;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
10.Saksi Ir. KUSWANTO, ICAP., FIFAA;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sehubungan dengan masalah proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Saksi tidak mengenal sdr. Ricky Tri Wahyudi, ST.,MBA. AAAIK;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Pandu Halim Perkasa posisi dan jabatan Saksi selaku Vice President yang dijabat sejak tahun 2011 s/d sekarang. Saksi mulai bergabung di PT. Pandu Halim Perkasa juga pada tahun 2011;
Bahwa PT Pandu Halim Perkasa bergerak di bidang penelitian dan penilaian kerugian atas permintaan perusahaan-perusahaan asuransi;
Bahwa Keterkaitan PT. Pandu Halim Perkasa dengan proses pembayaran klaim atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Kepulauan Solomon yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak adalah bahwa pada Bulan Mei 2016, PT. Pandu Halim Perkasa ditunjuk oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) (Persero) Kantor Pusat untuk memberikan penilaian atas pengajuan permintaan pembayaran klaim Tongkang LABROY 168 yang diajukan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada kepada PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang, penilaian mana pada intinya berisikan: (1) Apa penyebab tenggelamnya Tongkang LABROY 168; (2) Seberapa besar tingkat kerusakan dan objek pertanggungan; (3) Mengumpulkan data terkait objek-objek pertanggungan dan condition atau persyaratan-persyaratan polis. Kemudian menyimpulkan apakah ada tanggung jawab polis atau tidak dan apabila ada tanggung jawab polis maka akan dihitung berapa besaran pembayarannya yang wajar. Namun apabila tidak ada tanggung jawab polis, maka tidak akan dihitung;
Bahwa yang ditugaskan untuk meneliti apa penyebab tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 serta memberikan penilaian atas pengajuan permintaan pembayaran klaim Tongkang LABROY 168 yang diajukan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada kepada PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak adalah Sdr. SPICA CHANDRA WAHANA;
Bahwa Saksi tidak secara khusus ditunjuk bersama – sama dengan Saudara SPICA CHANDRA WAHANA untuk melakukan penilaian atas pengajuan permintaan pembayaran klaim Tongkang LABROY 168 yang diajukan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada kepada PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak, namun karena jabatan Saksi selaku Vice President maka semua kegiatan tersebut Saksi yang melakukan supervisinya;
Bahwa dasar pelibatan Saudara SPICA CHANDRA WAHANA dalam melakukan tugas penilaian atas pengajuan permintaan pembayaran klaim Tongkang LABROY 168 yang diajukan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada kepada PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak adalah adanya Surat Perintah Kerja Nomor : SPK- 0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016. Yang menunjuk adalah Saudara WAHYU yang merupakan Manager Marine PT. Pandu Halim Perkasa;
Bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di PT. Pandu Halim Perkasa terkait dengan penilaian ganti rugi atas tenggelamnya kapal adalah tergantung kasusnya, dalam kasus ini setelah menerima file yang didalamnya berisi Surat Perintah Kerja dari PT. Asuransi JASINDO (Persero) Kantor Pusat, Saudara SPICA CHANDRA WAHANA menghubungi pihak – pihak terkait dalam hal ini Kantor Cabang PT. Asuransi JASINDO Pontianak. Dari hasil komunikasi itu kemudian disampaikan untuk menghubungi tertanggung yaitu PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dalam hal ini diwakili oleh ibu LINA. Dari Saudari LINA kemudian diberikan contact person Saudara SETYA yang berdasarkan informasi adalah perwakilan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang ada di Solomon, kemudian dari yang bersangkutan digali informasi lokasi dimana terjadinya musibah tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168, kondisinya seperti apa dan apakah dimungkinkan menghubungi kru dari Kapal Tug Boat ARWANA X yaitu Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM);
Bahwa dari informasi yang disampaikan Saudara SETYA diketahui kru Kapal Tug Boat ARWANA X sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia karena kondisinya sudah seperti itu kemudian setelah mendapatkan informasi kedatangan kru Kapal Tug Boat ARWANA X yang menarik Tongkang LABROY 168 sudah berada di Pontianak kemudian dilakukan wawancara dengan kru tersebut di kantor PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada di Pontianak. Dari wawancara tersebut Saudara SPICA CHANDRA WAHAYA mendapatkan satu permasalahan teknis polis yaitu pada saat keberangkatan ada muatan diatas tongkang Labroy 168 sehingga disimpulkan sementara saat itu adanya breach warranty. Setelah itu maka Saudara SPICA CHANDRA WAHANA melakukan verifikasi dengan otoritas syahbandar Jayapura dengan surat Nomor : 214/PHP/VIII/SC/2016 tanggal 22 Agustus 2016 perihal permohonan informasi atas muatan Tongkang LABROY 168 dan mendapatkan tanggapan yang intinya tidak ada pemuatan cargo di Jayapura tapi ada muatan lanjutan.
Bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh PT. PANDU HALIM PERKASA atas penyebab tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 dituangkan dalam sebuah dokumen tertulis yaitu “Final Report Marine Hull Claim” tertanggal 17 Januari 2019;
Bahwa sebelum menerbitkan dan menyerahkan Final Report Marine Hull Claim Kapal Tongkang LABROY 168, Adjuster yang ditunjuk dalam hal ini Saudara SPICA CHANDRA WAHANA mengeluarkan laporan berupa Preliminary Loss Advice, Proposed Adjustment dan Final Report. Dapat Saksi jelaskan bahwa dalam permasalahan tuntutan klaim atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 ini yang dikeluarkannya draft Proposed Adjustment yang sesungguhnya darft ini untuk didiskusikan lagi antara PT. Asuransi JASINDO (Persero) Kantor Pusat dengan Tim dari PT. Pandu Halim Perkasa (SPICA CHANDRA WAHANA, Vice President dan Presiden Direktur). Namun untuk permasalahan ini sepengetahuan Saksi draft itu tidak pernah diminta dibuatkan dokumen yang sudah fix nya dan tidak pernah ada diskusi dengan tim. Namun walaupun Proposed Adjusment tersebut masih berbentuk draft hasilnya sama dengan final report sehingga menurut kami dokumen tersebut dapat digunakan sebagai pertimbangan perusahaan asuransi dalam mengambil keputusan;
Bahwa Laporan-laporan lain seperti Preliminary Loss Advice, Prosposed Adjusment dan Final Report dari Saudara SPICA CHANDRA WAHANA atau dari PT. Pandu Halim Perkasa sifatnya hanya sebagai bahan pertimbangan untuk PT. Asuransi JASINDO (Persero) dalam mengambil keputusan apakah akan memberikan atau tidak memberikan ganti rugi kepada tertanggung bukan menjadi dasar dalam mengambil suatu keputusan;
Bahwa Inti dari adanya Final Report Marine Hull Claim Kapal Tongkang LABROY 168 tanggal 17 Januari 2019 adalah adanya breach of warranty yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada atas endorsemen polis Nomor : 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014. Dimana dalam salah satu klausul tambahan dari endorsement tersebut menyatakan warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon). Sehingga dengan demikian kami menyimpulkan bahwa PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak tidak harus membayar ganti rugi atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168. Adanya breach of warranty tersebut kami nilai sejak Kapal Tongkang LABROY 168 berlayar dari Kalimantan Barat ke Solomon dimana berdasarkan Manifes dan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clereance) dinyatakan tanpa muatan namun dalam wawancara dengan Nahkoda Kapal atas nama SAHIL SAMAD diketahui bahwa sejak berangkat dari Dermaga Telur Kalimantan Barat Kapal Tongkang LABROY 168 telah memuat cargo alat berat dan sebagainya sesuai dengan keterangan Syahbandar Jayapura;
Bahwa hasil penelitian atas tenggelamnya Tongkang LABROY 168 yang dituangkan dalam Final Report tertanggal 17 Januari 2019 tidak bersifat mengikat bagi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak, namun sebagaimana yang Saksi jelaskan hasil investigasi yang dilakukan oleh Adjuster dari PT. Pandu Halim Perkasa dijadikan sebagai salah satu pertimbangan perusahaan asuransi dalam memberikan atau tidak memberikan ganti rugi;
Bahwa Warranty yang terdapat dalam polis seingat Saksi 7 atau 8 dan dari kesemua warranty yang dilanggar hanya 1 yaitu warranty no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon). Jadi dari semua warranty apabila ada satu saja warranty yang dilanggar atau tidak dipenuhi maka tidak wajib dibayar ganti ruginya. Oleh karena itu semua warranty wajib dipenuhih tidak boleh dilanggar satupun;
Bahwa penyebab kapal Tongkang LABROY 168 tenggelam adalah karena kapal terdampar sehingga menjadi kandas dan disebabkan juga karena cuaca buruk sedangkan untuk cargo atau muatan kapal sudah diturunkan di daerah Solomon;
Bahwa pertama-tama kita lihat dulu apakah ada jaminan tersebut, jika ada kita lihat lagi ada tidak warranty yang dilanggar oleh pihak tertanggung, jika ditemukan pelanggaran dari pihak tertanggung maka resiko yang dijamin itu tidak bisa lagi dipakai karena sudah ada warranty yang dilanggar. Jadi kaitannya dengan kondisi kandasnya kapal Tongkang LABROY 168 walaupun kondisi kandasnya dijamin oleh asuransi namun karena dari awal pihak tertanggung sudah melanggar warranty dengan membawa cargo di dalam kapal tongkang tersebut maka kejadian itu tidak bisa masuk ke dalam hal yang dijamin oleh pihak asuransi
Bahwa Warranty no cargo on board hanya berlaku dari Kalimantan ke solomon;
Bahwa jika ada pelanggaran warranty di awal walaupun tidak terkait dengan kejadian tersebut dalam hal ini kapal kandas setelah tidak ada cargo dan dalam keadaan kosong namun pihak penanggung (Jasindo) sudah dibebaskan dari tanggung jawab kepada tertanggung;
Bahwa kalau untuk muatan bauksit tidak masalah yang jadi masalah Kapal Tongkang LABROY 168 tidak boleh membawa muatan alat berat;
Bahwa untuk Nahkoda selama ada surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh pihak terkait maka nahkodanya dianggap layak dan berpengalaman jadi tidak perlu lagi di cek karena sudah diverifikasi oleh syahbandar;
Bahwa biasanya jika ada cuaca buruk maka ada peringatan dari syahbandar setempat atau kadang surat izin berlayar tidak diterbitkan oleh syahbandar setempat;
Bahwa Out put dari kegiatan melakukan damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment claim atas adanya peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168, adalah adanya beberapa laporan yaitu : (1) Preliminary Loss Advice yang berisi kronologi yang didapat dari wawancara, survey, ketemu dengan siapa saja dan dimana. (2) Proposed Adjustment, yang membahas tentang tanggungjawab polis. (3) Final Report yang merupakan penggabungan preliminary loss advice dan proposed adjustement. Ketika dalam proposed adjustment sudah dapat disimpulkan adanya breach of warranty maka laporan tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan bagi pihak yang memberikan pekerjaan;
Bahwa selama tidak ada hal-hal teknis maka tidak boleh ada perubahan dari hasil Proposed Adjustment ke Final Report;
Bahwa adanya Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim tanggal 9 Agustus 2016, Proposed Adjustment Marine Hull Claim tanggal 19 September 2016 dan Final Report Marine Hull Claim tanggal 17 Januari 2019 tidak menjadi satu keharusan dan sifatnya tidak mengikat kepada pemberi perintah dari PT. Asuransi JASINDO (Persero) Kantor Pusat;
Bahwa Intinya isi dari Proposed Adjustment Marine Hull Claim tanggal 19 September 2016 dan Final Report Marine Hull Claim tanggal 17 Januari 2019 kami menyimpulkan bahwa dalam peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon terdapat breach of warranty yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sehingga PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak tidak seharusnya membayar ganti rugi atas tenggelamnya kapal Togkang LABROY 168;
Bahwa dokumen-dokumen yang harus diminta oleh Surveyor atau Adjuster dari tertanggung sebelum melakukan penelitian kerugian dan menentukan policy liability sekaligus adjustment claim Polis, antara lain : kronologi kejadian, dokumen-dokumen kapal dan terkait dengan warranty, Port Clereance atau Surat Persetujuan Berlayar, surat Klaim ke pihak asuransi. Dokumen-dokumen tersebut kami dapatkan dari kedua belah pihak baik tertanggung maupun asuransi;
Bahwa QQ adalah pihak yang didepan berhak mewakili pihak yang dibelakang jadi untuk klaim pihak PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada diprioritaskan baru PT. Surya Bahtera Sejati;
Bahwa Proxima Causa adalah penyebab yang aktif dan efesien yang menimbulkan suatu rangkaian kejadian yang bisa menimbulkan kerugian;
Bahwa Syarat-syarat yang dibutuhkan dalam izin berlayar salah satunya adalah syahbandar memeriksa kelengkapan surat-surat berlayarnya dan memeriksa keadaaan fisik kapal layak tidak untuk berlayar;
Bahwa Nahkoda kapal tongkang Labroy 168 telah cakap untuk berlayar karena sudah ada surat-surat yang diterbitkan oleh pihak syahbandar;
Bahwa soal warranty no cargo on board Saksi tidak mengetahui kenapa ada klausul tersebut;
Bahwa Kami tidak ada melakukan survey ke lokasi kapal tongkang tersebut tenggelam karena kami sudah berkomunikasi dengan pihak di Solomon dan ternyata kru kapal sudah dalam perjalanan pulang ke Pontianak jadi kami memutuskan untuk menunggu di Pontianak untuk melakukan wawancara dengan para kru kapal. Namun jika kru kapal masih disana kami pasti akan mewawancara kru kapal dan memeriksa fisik kapal tongkang tersebut setelah itu kami kumpulkan data dan disimpulkan;
Bahwa walaupun kami tidak melakukan survey dengan turun langsung ke lokasi kejadian tapi kami sudah ada dapat informasi dari pihak penyelam sejauh mana kerusakan yang terjadi di Kapal Tongkang Labroy 168 tersebut;
Bahwa acuan atau dasar yang dipakai adalah MIA (Marine Insurance Act)1906 yang sudah dirubah/direvisi dengan aturan yang baru yaitu Insurance Act 2015;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
11.Saksi SPICA CHANDRA WAHANA, ST., ICAP;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sehubungan dengan masalah proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Saksi tidak mengenal sdr. Ricky Tri Wahyudi, ST.,MBA. AAAIK;
Bahwa Saksi bekerja di PT Pandu Halim Perkasa yangbergerak di bidang penelitian dan penilaian kerugian atas permintaan perusahaan-perusahaan asuransi pada tahun 2015sebagai Marine Adjuster sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas Saksi sebagai Marine Adjuster adalah menilai ganti kerugian tertanggung berdasarkan surat perintah atasan yang merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak-pihak yang memerlukan jasa penilaian ganti kerugian dari PT. Pandu Halim Perkasa. Penilaian ganti kerugian di sini termasuk menilai tanggungjawab polis atas kerugian tersebut, adakah ketentuan atau klausul-klausul yang dilanggar atau tidak dan sampai kepada penghitungan besaran ganti kerugian yang akan diberikan oleh pihak asuransi. Namun jika dari penilaian ternyata disimpulkan tidak layak diberikan ganti kerugian kepada tertanggung maka penilaian besaran ganti rugi tidak diberikan atau dituangkan dalam laporan;
Bahwa Saksi yang melakukan penilaian ganti kerugian atas peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon berdasarkan Surat Perintah Kerja No. SPK- 0271/128-II/V/2016. Atas surat perintah kerja tersebut yang ditujukan kepada Saudara GONDO GAUTAMA dari Saudara GUNTUR NUGROHO (Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia) kemudian Saksi diperintahkan oleh Manajer PT. Pandu Halim Perkasa (WAHYU DEDI SETIAWAN) untuk melakukan penilaian ganti kerugian dan investigasi atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 tersebut tanggal 13 Mei 2016, di kantor PT. Pandu Halim Perkasa;
Bahwa setelah menerima perintah lisan dari Saudara WAHYU DEDI SETIAWAN selaku Manajer PT. Pandu Halim Perkasa, Saksi kemudian menghubungi Saudara LUKMAN HAKIM yang Saksi ketahui sebagai Karyawan PT. Asuransi JASINDO Cabang Pontianak. Dari Saudara LUKMAN HAKIM Saksi diberitahukan bahwa untuk informasi lebih lengkapnya mengenai tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 ini Saksi diminta menghubungi Saudari LINA yang merupakan perwakilan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Pontianak. Dari Saudara LINA Saksi diminta untuk menghubungi Saudara SETYA yang menurut perkiraan Saksi adalah orang dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Pontianak yang ada di Honiara Solomon. Dari Saudara SETYA Saksi mendapatkan informasi bahwa seluruh ABK dan Nahkoda Kapal sudah kembali ke Indonesia sehingga kemudian Saksi dan manajemen PT. Pandu Halim Perkasa membatalkan untuk datang melihat kondisi dilapangan di Solomon. Pada akhirnya Saksi bertemu dan melakukan wawancara dengan Nahkoda Kapal Tug Boat SAHIL SAMAD dan DONI PRAYOGA selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) dari Kapal Tug Boat ARWANA X yang menarik Kapal Tongkang LABROY 168 di Kantor PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada di Pontianak tanggal 1 Agustus 2016, sementara Tug Boat ARWANA X sampai di Pontianak pada tanggal 28 Juli 2016;
Bahwa sebelum dilakukan wawancara dengan Nahkoda dan KKM Tug Boat ARWANA X di Kantor PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada di Pontianak Saksi sudah bersurat kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada untuk meminta beberapa dokumen yang diperlukan sebagaimana surat Nomor : MAH.1605004.SC yang Saksi kirimkan melalui email tanggal 24 Mei 2016. Namun dari beberapa dokumen yang Saksi minta tidak semua dipenuhi oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Pontianak. Dokumen / surat yang belum disampaikan sampai dengan sekarang adalah: (1) Surat izin pergerakan atau surat izin operasional yang diterbitkan otoritas setempat yang masih berlaku saat kejadian. (2) Laporan kondisi cuaca di Solomon pada saat kejadian. (3) Penawaran atas penyelamatan Tongkang dari minimum 3 (tiga) perusahaan salvor atas dasar no cure no pay basis (yang didapat hanya dari satu perusahaan savor). (4) Penawaran atas perbaikan tongkang tersebut secara terperinci dari minimum 3 (tiga) galangang (yang didapat hanya dari satu galangan). (5) Penawaran atas wreck kapal tersebut dari pihak ketiga atau penawaran buyback atas wreck tersebut dari pemilik kapal.Kemudian dengan surat Nomor : MAH.1605004.SC Saksi meminta kembali data-data yang belum dipenuhi sebagaimana surat Saksi yang pertama ditambah beberapa data- data lainnya namun sampai dengan sekarang belum diberikan. Surat-surat yang Saksi mintakan tersebut antara lain sebagai berikut: Laporan pemuatan barang/draft survey report di Pontianak serta laporan pembongkarannya di Solomon;
Bahwa dari dokumen yang Saksi dapatkan dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan terlebih lagi adanya surat dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura Nomor : UM.003/5/10/KSOP.JRA-16 tanggal 29 Agustus 2016 perihal penjelasan muatan TK. Labroy 168, Saksi dan manajemen PT. Pandu Halim Perkasa memutuskan adanya pelanggaran warranty Marine Hull PT. Asuransi JASINDO oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, sehingga menurut kami terhadap PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak layak diberikan ganti kerugian atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168;
Bahwa Saksi dan manajemen PT. Pandu Halim Perkasa dalam memutuskan tidak adanya tanggungjawab polis asuransi atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada didasarkan pada adanya surat dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura Nomor : UM.003/5/10/KSOP.JRA-16 tanggal 29 Agustus 2016 perihal penjelasan muatan TK. Labroy 168, dimana surat tersebut sudah cukup menjelaskan adanya pelanggaran jaminan atau breach of warranty yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada terlebih lagi pada saat berlangsungnya penilaian layak tidaknya diberikan ganti kerugian ini ada dokumen yang belum dipenuhi atau diserahkan kepada kami antara lain ; Laporan pemuatan barang/draft survey report di Pontianak serta laporan pembongkarannya di Solomon.
Bahwa pada awalnya Saksi ada rencana untuk melihat langsung ketempat kejadian tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 tersebut namun tidak jadi dilaksanakan karena Saudara SETYA dan ABK serta nahkoda Kapal Tug Boat ARWANA X yang menarik Kapal Tongkang LABROY 168 sudah kembali ke Indonesia;
Bahwa Output dari tugas Saksi sebagai adjusters dalam hal ini atas tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 adalah dengan menuangkan hasil penilaian dan investigasi saksi kedalam draft report dan final report yang disampaikan kepada PT. Asuransi JASINDO Jakarta. Draft report tanggal 19 September 2016, sedangkan final report tanggal 17 Januari 2019;
Bahwa Cargo adalah muatan yang diangkut yang bukan bagian dari kapal tersebut. Cargo/ muatan yang diangkut Tongkang LABROY 168 adalah 8 unit alat berat yang akan digunakan untuk proyek tambang bauksit di Solomon;
Bahwa bahan-bahan yang Saksi pakai dalam melakukan penilaian ganti kerugian tersebut adalah polis-polis, dokumen-dokumen yang termasuk dalam warranty dan dokumen-dokumen pelayaran;
Bahwa dokumen-dokumen tertanggung seperti sertifikat laut, surat layak laut, sertifikat keselamatan, keselamatan konstruksi kapal, surat izin berlayar dan lain-lain yang dikeluarkan syahbandar Pontianak masih berlaku saat kejadian;
Bahwa penyebab kapal Tongkang LABROY 168 tenggelam adalah karena kapal terdampar sehingga menjadi kandas dan disebabkan juga karena cuaca buruk sedangkan untuk cargo atau muatan kapal sudah diturunkan di daerah Solomon;
Bahwa Pertama-tama kita lihat dulu apakah ada jaminan tersebut, jika ada kita lihat lagi ada tidak warranty yang dilanggar oleh pihak tertanggung, jika ditemukan pelanggaran dari pihak tertanggung maka resiko yang dijamin itu tidak bisa lagi dipakai karena sudah ada warranty yang dilanggar. Jadi kaitannya dengan kondisi kandasnya kapal Tongkang LABROY 168 walaupun kondisi kandasnya dijamin oleh asuransi namun karena dari awal pihak tertanggung sudah melanggar warranty dengan membawa cargo di dalam kapal tongkang tersebut maka kejadian itu tidak bisa masuk ke dalam hal yang dijamin oleh pihak asuransi
Bahwa warranty no cargo on board hanya berlaku dari Kalimantan ke solomon;
Bahwa jika ada pelanggaran warranty di awal walaupun tidak terkait dengan kejadian tersebut dalam hal ini kapal kandas setelah tidak ada cargo dan dalam keadaan kosong namun pihak penanggung (Jasindo) sudah dibebaskan dari tanggung jawab kepada tertanggung;
Bahwa kalau untuk muatan bauksit tidak masalah yang jadi masalah Kapal Tongkang LABROY 168 tidak boleh membawa muatan alat berat;
Bahwa untuk Nahkoda selama ada surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh pihak terkait maka nahkodanya dianggap layak dan berpengalaman jadi tidak perlu lagi di cek karena sudah diverifikasi oleh syahbandar;
Bahwa biasanya jika ada cuaca buruk maka ada peringatan dari syahbandar setempat atau kadang surat izin berlayar tidak diterbitkan oleh syahbandar setempat;
Bahwa Out put dari kegiatan melakukan damage survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment claim atas adanya peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168, adalah adanya beberapa laporan yaitu : (1) Preliminary Loss Advice yang berisi kronologi yang didapat dari wawancara, survey, ketemu dengan siapa saja dan dimana. (2) Proposed Adjustment, yang membahas tentang tanggungjawab polis. (3) Final Report yang merupakan penggabungan preliminary loss advice dan proposed adjustement. Ketika dalam proposed adjustment sudah dapat disimpulkan adanya breach of warranty maka laporan tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan bagi pihak yang memberikan pekerjaan;
Bahwa selama tidak ada hal-hal teknis maka tidak boleh ada perubahan dari hasil Proposed Adjustment ke Final Report;
Bahwa adanya Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim tanggal 9 Agustus 2016, Proposed Adjustment Marine Hull Claim tanggal 19 September 2016 dan Final Report Marine Hull Claim tanggal 17 Januari 2019 tidak menjadi satu keharusan dan sifatnya tidak mengikat kepada pemberi perintah dhi. PT. Asuransi JASINDO (Persero) Kantor Pusat. Intinya isi dari Proposed Adjustment Marine Hull Claim tanggal 19 September 2016 dan Final Report Marine Hull Claim tanggal 17 Januari 2019 kami menyimpulkan bahwa dalam peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon terdapat breach of warranty yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sehingga PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak tidak seharusnya membayar ganti rugi atas tenggelamnya kapal Togkang LABROY 168;
Bahwa dokumen-dokumen yang harus diminta oleh Surveyor atau Adjuster dari tertanggung sebelum melakukan penelitian kerugian dan menentukan policy liability sekaligus adjustment claim Polis, antara lain : kronologi kejadian, dokumen – dokumen kapal dan terkait dengan warranty, Port Clereance atau Surat Persetujuan Berlayar, surat Klaim ke pihak asuransi. Dokumen – dokumen tersebut kami dapatkan dari kedua belah pihak baik tertanggung maupun asuransi;
Bahwa dokumen-dokumen yang diberikan oleh pihak PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah dokumen-dokumenseperti sertifikat laut, surat layak laut, sertifikat keselamatan, keselamatan konstruksi kapal, surat izin berlayar sedangkan dokumen / surat yang belum disampaikan sampai dengan sekarang adalah: (1) Surat izin pergerakan atau surat izin operasional yang diterbitkan otoritas setempat yang masih berlaku saat kejadian. (2) Laporan kondisi cuaca di Solomon pada saat kejadian. (3) Penawaran atas penyelamatan Tongkang dari minimum 3 (tiga) perusahaan salvor atas dasar no cure no pay basis (yang didapat hanya dari satu perusahaan savor). (4) Penawaran atas perbaikan tongkang tersebut secara terperinci dari minimum 3 (tiga) galangang (yang didapat hanya dari satu galangan). (5) Penawaran atas wreck kapal tersebut dari pihak ketiga atau penawaran buyback atas wreck tersebut dari pemilik kapal dan (6) Laporan pemuatan barang/draft survey report di Pontianak serta laporan pembongkarannya di Solomon, namun walaupun dokumen-dokumen tersebut tidak diberikan kami masih bisa menyimpulkan sesuai dengan data yang lain yang kami miliki;
Bahwa ada ketidaksesuaian antara hasil wawancara dengan data yang ada soal ada tidaknya cargo di dalam Kapal Tongkang LABROY 168, menurut hasil manifest tidak ada cargo alias nihil di dalam Kapal Tongkang LABROY 168 sedangkan dari hasil wawancara kepada pihak syahbandar Jayapura dan kru kapal ditemukan adanya cargo berupa alat berat didalam Kapal Tongkang LABROY 168;
Bahwa ya, yang mengaudit kinerja kami adalah OJK dan kami memberi laporan pertahun kepada OJK. Namun untuk audit yang kami lakukan sehubungan dengan permintaan dari Jasindo belum pernah diaudit oleh OJK;
Bahwa Endorsment diletakkan warranty tambahan poin ke 4 yaitu no cargo on board ini berlaku dari Kalimantan ke Solomon;
Bahwa Saksi tidak pernah menentukan nilai apapun jadi angka kerugian itu bukan dari kami, kami hanya menilai dari aspek teknis saja jika ada kesalahan karena rekomendasi kami adalah tidak perlu dibayarkan klaimnya, namun jika tidak ada kesalahan/pelanggaran maka kami bisa menilai dan menentukan angka ganti kerugiannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
12.Saksi GUNTUR NUGROHO, SE;
Bahwa ya, Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pontianakterkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Saksi dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pontianak terkait jabatan Saksi sebagai Kepala Sub Divisi Klaim Marine dan Aviation/Space PT Asuransi Jasindo (Persero);
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Sub Divisi Klaim Marine dan Aviation/Space PT Asuransi Jasindo (Persero) adalah memberikan keputusan penyelesaian klaim untuk klaim yang nilainya diatas limit kantor cabang. Limit kantor cabang yang Saksi maksud adalah limit klaim sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk bidang Marine dan Aviation/Space. Tugas dan tanggung jawab Saksi tersebut ada diatur dalam SK Kebijakan dan SK Limit Wewenang yang ditandatangani oleh Direktur Utama Jasindo ;
Bahwa sehubungan dengan klaim atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 dari PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ada dilaporkan oleh PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Pontianak pada tahun 2014 dan meminta agar dilakukan penilaian ganti rugi dan investigasi oleh Adjustor/Surveyor dimana penunjukkan Adjuster/Surveyor tersebut merupakan kewenangan dari PT Asuransi Jasindo Kantor Pusat;
Bahwa ya, ada surat dari PT Asuransi Jasindo Kantor Pusat yang meminta PT. Pandu Halim Perkasa untuk melakukan penilaian ganti rugi dan investigasi atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168. Kemudian PT Pandu Halim Perkasa melaksanakan penilaian ganti rugi dan investigasi tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kerja No.0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016;
Bahwa didalam Polis secara khusus tidak ada menyebut PT Pandu Halim Perkasa sebagai Adjuster untuk melakukan penilaian ganti rugi dan investigasi atas klaim yang diajukan. Penunjukkan PT Pandu Halim Perkasa sebagai perusahaan yang ditunjuk atau diperintahkan oleh PT Asuransi Jasindo (Persero) untuk melakukan penilaian ganti kerugian atas kandas dan tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 berdasarkan penunjukan langsung yang didasarkan pada list nama-nama perusahaan penilai ganti kerugian yang menjadi rekanan PT Asuransi Jasindo (Persero) dan list yang juga ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
Bahwa Hasil dari penilaian ganti kerugian dan investigasi yang dilakukan oleh PT. Pandu Halim Perkasa adalah berupa Final Report Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 17 Januari 2019 yang pada intinya pengajuan klaim ditolak sehingga tidak ada nilai atau nol (0) yang artinya dibawah limit PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang, oleh karena itu kami teruskan laporan tersebut ke PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Pontianak;
Bahwa sepengetahuan Saksi pengajuan klaim atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 berdasarkan hasil dari penilaian ganti kerugian dan investigasi oleh PT Pandu Halim Perkasa ditolak karena adanya Breach of Warranty yang dilakukan oleh Sdr. Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa bentuk dari Breach of Warranty yang dilakukan oleh Sdr.Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah kapal tongkang Labroy 168 dalam perjalanan dari Kalimantan ke Solomon ada mengangkut muatan atau barang padahal sebagaimana yang diperjanjikan didalam Endorsment Nomor 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014 ada klausul “warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon)”
Bahwa Cargo/muatan maksudnya adalah segala sesuatu selain yang memang seharusnya menempel di kapal;
Bahwa Tongkang atau Ponton adalah suatu jenis kapal yang dengan lambung datar atau suatu kotak besar yang mengapung, digunakan untuk mengangkut barang dan ditarik dengan kapal tunda atau digunakan untuk mengakomodasi pasang-surut seperti pada dermaga apung;
Bahwa tidak ada disebutkan secara khusus muatan apa saja yang tidak boleh diangkut oleh Kapal tongkang Labroy 168 pada klausul “warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon)”didalam Endorsment Nomor 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014;
Bahwa awalnya trading area kapal tongkang Labroy 168 yang tercantum didalam Polis hanya di perairan Indonesia dengan luas jaminannya hanya di perairan Indonesia, kemudian ada permintaan perluasan trading area melalui surat tertanggal 5 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Sdr. Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Dengan perluasan trading area artinya mereka meminta persetujuan dari PT. Asuransi Jasindo untuk perluasan area berlayar dan termasuk perluasan area pertanggungan. Adanya perluasan trading area menyebabkan adanya penambahan premi yang harus dibayar oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yaitu dari yang semula sebesar Rp57.850.000,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi ditambah sebesar Rp3.835.835,61 (tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah enam puluh satu sen). Penambahan besar premi tersebut tertuang dalam Endorsment Nomor 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014. Didalam Endorsment Nomor 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014 itu juga ditambah klausul “warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon)”. Informasi yang Saksi terima dari PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak ada keterlambatan penerbitan Endorsment perluasan trading area terhadap kapal tongkang Labroy 168 yang baru terbit pada tanggal 21 Agustus 2014;
Bahwa ya, pihak Asuransi Jasindo harus memberitahu pihak Tertanggung apa saja yang harus dilakukan agar tidak melakukan pelanggaran ketentuan yang diperjanjikan;
Bahwa bentuk kewajibannya bisa secara tertulis yang tercantum dalam Polis utama dan Endorsment, tetapi secara prakteknya Saksi tidak terlalu mengetahui;
Bahwa pada tahun 2018 PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak menginformasikan ada gugatan wan prestasi dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada di Pengadilan Negeri Pontianak. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Sekretaris perusahaan dan Biro Hukum, kemudian rekomendasi dari Biro Hukum untuk mengajukan ekstra Lawyer, kemudian dilakukan Rapat Direksi yang memutuskan agar PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak membuka komunikasi dengan pihak PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa ya, surat Nomor SD kami : 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 tersebut adalah surat penolakan pembayaran klaim yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan benar surat tersebut menjadi latar belakang diajukannya gugatan wan prestasi di Pengadilan Negeri Pontianak;
Bahwa berdasarkan arahan dari Biro Hukum, maka PT. Asuransi Jasindo Kantor Pusat meminta PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak supaya membuka jalur komunikasi dengan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Hasil komunikasi ada dilaporkan oleh PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak bahwa dari pertemuan yang dilakukan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyampaikan alasan diajukan gugatan dan ada upaya untuk perdamaian;
Bahwa adanya rekomendasi untuk membuka jalur komunikasi dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada diputuskan pada Rapat Direksi dimana dalam rapat tersebut Saksi ada ditanya mengenai 2 (dua) hal, yaitu pertama apakah setelah surat penolakan pembayaran klaim dikirimkan ada upaya banding yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan yang kedua bagaimanakah hasil dari gugatan-gugatan di Pengadilan sebelumnya yang pernah diterima oleh PT. Asuransi Jasindo. Dari pertimbangan-pertimbangan tersebut maka diputuskan untuk membuka jalur komunikasi;
Bahwa ketika Endorsment Nomor 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014 diterbitkan, kapal tongkang Labroy 168 sudah dalam perjalanan ke Solomon;
Bahwa Ketika kapal tongkang Labroy 168 kandas sudah tidak ada cargo/muatan;
Bahwa sepengetahuan Saksi ketika berlayar ke Solomon, kapal tongkang Labroy 168 kandas membawa cargo/muatan beberapa alat berat seperti excavator;
Bahwa ya, dalam asuransi Marine Hull diperbolehkan ketika kapal sedang berlayar, ditengah perjalanan mengajukan Endorsment, bahkan ketika kapal sedang menuju arah tujuannya;
Bahwa Saksi tidak tahu dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan perluasan trading area;
Bahwa ya, bisa dilakukan penghapusan warranty dan hal tersebut merupakan kewenangan Direksi PT. Asuransi Jasindo;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada kesepakatan damai dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan besaran klaim yang dibayarkan adalah Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi yang menentukan besaran klaim yang dibayarkan sejumlah Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) adalah Direktur;
Bahwa sepengetahuan Saksi nilai pertanggungan pada polis asuransi sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah), tetapi karena ada pelanggaran warranty maka tidak bisa dibayarkan sejumlah tersebut;
Bahwa surat yang dibuat oleh Sdr. Danang Suroso tersebut setelah dilakukan Rapat Direksi dan diminta untuk membuka jalur komunikasi;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana bentuk kewajiban untuk memberitahukan kepada Tertanggung bahwa ada warranty yang tidak boleh dilanggar;
Bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh PT. Pandu Halim Perkasa atas investigasi yang dilakukan sifatnya tidak mengikat;
Bahwa pertimbangan PT. Pandu Halim Perkasa mengeluarkan rekomendasi untuk menolak pembayaran atas klaim yang diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada karena ada pelanggaran atas 1 (satu) warranty;
Bahwa ya, PT Pandu Halim Perkasa ada memberikan laporan mengenai fakta-fakta yang ada di lokasi;
Bahwa hanya ada 2 (dua) mekanisme pencairan klaim yang diajukan oleh Tertanggung yaitu teknis dan non teknis. Untuk pengajuan pencairan klaim yang sifatnya teknis, maksudnya yang tanpa adanya gugatan atau permasalahan hingga ke Pengadilan maka Saksi di Divisi Klaim yang memutuskan besaran pencairan klaim dan persetujuan membayar atau tidaknya sesuai dengan nilai limit wewenang, tetapi untuk yang non teknis harus diajukan ke Direksi, karena yang memutuskan besaran klaim yang dibayar adalah Direktur Teknik dan Luar Negeri;
Bahwa Pada Rapat Direksi yang salah satu agendanya membicarakan mengenai adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, seluruh Direksi hadir, Sekretaris perusahaan, Biro Hukum dan Saksi sendiri sebagai perwakilan dari Divisi Klaim karena Kepala Divisi yaitu Sdr.Danang Suroso berhalangan hadir. Dalam rapat tersebut Saksi ada menunjukkan rekomendasi dari PT. Pandu Halim Perkasa, kemudian Direksi menanyakan kepada Saksi apakah setelah penolakan diberitahukan kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ada upaya komunikasi yang dilakukan dan Saksi jawab tidak tahu, kemudian Saksi ada ditanya bagaimana kasus-kasus PT Asuransi Jasindo sebelumnya di Pengadilan dan Saksi sampaikan bahwa PT Asuransi Jasindo pernah posisi kalah di Pengadilan;
Bahwa sepengetahuan Saksi PT. Pandu Halim Perkasa tidak ada melakukan cek fisik ketika melakukan investigasi, dari internal PT Asuransi Jasindo juga tidak ada melakukan cek fisik;
Bahwa hanya diadakan 1 (satu) kali Rapat Direksi dan diputuskan untuk membuka jalur komunikasi dengan PT. pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Kasubdiv Klaim Marine dan Aviation, seingat Saksi hanya ada 1 (satu) gugatan yang pernah diajukan di Pengadilan yaitu sekitar tahun 2018 dan PT. Asuransi Jasindo dipihak yang kalah;
Bahwa kapal tongkang Labroy 168 kandas setelah selesai perjalanan dari Kalimantan ke Solomon, kapal sudah bersandar dan semua muatan sudah dikeluarkan;
Bahwa sepengetahuan Saksi kapal tongkang Labroy 168 ke Solomon karena PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ada kontrak kerja di Solomon;
Bahwa sepengetahuan Saksi kapal tongkang Labroy 168 kandas karena cuaca buruk;
Bahwa waktu menghadiri Rapat Direksi Saksi sudah membawa dokumen-dokumen pendukung termasuk rekomendasi dari PT. Pandu Halim Perkasa;
Bahwa Informasi yang disampaikan oleh PT. Pandu Halim Perkasa bahwa PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada memiliki kontrak kerja dengan pihak di Solomon;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah ada dokumen-dokumen kontrak kerjanya;
Bahwa ya, dokumen-dokumen harus lengkap ketika Saksi meneliti klaim yang diajukan;
Bahwa pengajuan klaim oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sudah memenuhi prosedur SOP sebagaimana yang tercantum didalam SK Direksi Nomor 011/DMA/III/2003 tentang Kebijakan Klaim;
Bahwa apabila tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen, penelitian atas klaim yang diajukan sulit untuk dilakukan, harus ada dokumen substitusi apabila tidak lengkap selama tidak melanggar prinsip-prinsip asuransi;
Bahwa untuk penanganan penelitian dalam pengajuan klaim, yang melakukan penelitian dan permintaan dokumen adalah Adjuster;
Bahwa Proposed Adjustment bisa dijadikan dasar untuk penyelesaian klaim, tidak perlu menunggu Final Report sudah bisa diproses. Final report apabila Tertanggung setuju dengan nilai yang dibayarkan;
Bahwa laporan yang ada dalam Proposed Adjustment dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan, sudah menjadi kebisaaan tidak perlu menunggu Final Report sudah bisa diproses;
Bahwa ya, Ricky Tri Wahyudi dan Cahyo Adi hadir pada saat Rapat Direksi;
Bahwa Port Clearance (Surat Persetujuan Berlayar) tidak dibutuhkan pada saat penutupan Polis. Surat laik layar tergantung warranty yang dilekatkan, untuk warranty no cargo on board tidak diperlukan surat laik layar;
Bahwa awalnya ada surat tuntutan klaim atau permintaan pencairan klaim dari Tertanggung ditujukan kepada Kantor Cabang dengan melampirkan dokumen berupa bukti perbaikan jika terjadi kerusakan, surat kehilangan jika terdapat kehilangan. Oleh Kantor Cabang permohonan tersebut dibuat Analisa atau review. Jika limit besaran klaim menjadi kewenangan Kantor Cabang maka penyelesaiannya hanya sampai di Kantor Cabang, jika diatas limit Kantor Cabang, maka persetujuan pembayaran klaimnya diteruskan ke Kantor Pusat. Kantor Pusat (Divisi Klaim) membuat review atas permohonan dari Kantor Cabang, jika limit klaimnya melebihi wewenang Divis Klaim, maka persetujuannya masuk wewenang Direktur Teknik dan Luar Negeri Kantor Pusat dan seterusnya. Keputusan membayar tersebut kemudian melihat dari hasil review dari masing-masing tingkatan tadi sesuai dengan kewenangan besaran klaimnya;
Bahwa ketika PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak melaporkan kepada Sekretaris Perusahaan adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, ada tembusan yang ditujukan kepada Biro Hukum dan Divisi Klaim. Kemudian ketika dilakukan Rapat Direksi Sekretaris Perusahaan mengusulkan agar menggunakan Extra Lawyer;
Bahwa rapat Direksi memang sudah menjadi agenda rutin, banyak yang dibahas dalam Rapat Direksi dan pada saat itu Saksi hanya menunggu sampai dibahas masalah klaim dan gugatan wan prestasi yang diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa dalam Rapat Direksi tersebut Saksi ditanya 2 (dua) hal, pertama apakah setelah pemberitahuan penolakan pembayaran klaim ada komunikasi dengan pihak PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang Saksi jawab tidak ada dan yang kedua bagaimanakah pengalaman kasus sebelumnya di Pengadilan yang dihadapi oleh PT Asuransi Jasindo dan Saksi jawab sepengetahuan Saksi bahwa kasus sebelumnya PT. Asuransi Jasindo berada di pihak yang kalah;
Bahwa ya, jawaban yang Saksi berikan ada dicatat dalam notulen rapat dan keputusan yang diambil pada Rapat Direksi adalah membuka komunikasi dengan pihak PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan mengupayakan jalan terbaik untuk meminimalkan klaim yang diajukan;
Bahwa pertimbangan untuk membuka jalur komunikasi dengan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada karena kasus-kasus sebelumnya yang dihadapi oleh PT Asuransi Jasindo di Pengadilan;
Bahwa dalam laporan disebutkan hanya ada 1 (satu) warranty yang dilanggar, untuk yang lain syaratnya sudah terpenuhi;
Bahwa ya, ada laporan rutin yang disampaikan oleh PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak untuk setiap proses/tahap persidangan, Saksi tidak ingat berapa kali laporan disampaikan;
Bahwa Saksi tidak ingat apa saja yang disampaikan oleh Sdr.Ricky Tri Wahyudi dalam Rapat Direksi, ada diskusi sesama Direksi tetapi Saksi tidak bisa ingat;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang mewakili PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak dalam menghadapi gugatan wan prestasi PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah Biro Hukum dan Kantor Cabang yaitu M.Thomas Benprang dan R.Hendro Pratomo;
Bahwa ya, keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi disetujui oleh semua yang hadir, tidak ada yang menolak;
Bahwa tindak lanjut dari keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi disampaikan ke PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak agar dilaksanakan, akan tetapi Saksi tidak tahu apakah disampaikan dalam bentuk tertulis atau seperti apa;
Bahwa Laporan hasil sidang di Pengadilan ada ditujukan ke Biro Hukum dan Divisi Klaim, tetapi Saksi tidak tahu apakah Biro Hukum meneruskan laporan tersebut ke Direksi atau tidak;
Bahwa harga klaim yang diusulkan oleh PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah), kemudian ada disposisi dari Sdr.Ricky Tri Wahyudi yaitu klaim dapat diberikan ganti rugi secara Teknical Compromised sebesar 85% dari harga klaim yang diusulkan sehingga menjadi Rp5.397.500.000,00 (lima milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Pontianak menurunkan lagi harga nilai klaim yang dibayar yaitu sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) dikurangi Rp1.587.500.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Untuk besaran Rp1.587.500.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) didapat dari Technical Compromise 25% dari Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah). Kemudian nilai klaim sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) disampaikan kepada Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pontianak dan disetujui oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan dibuatlah kesepakatan perdamaian;
Bahwa untuk penyelesaian non teknis yang diawali dengan gugatan tidak ada SOP yang mengatur;
Bahwa ya, sebelumnya sudah pernah ada beberapa perkara gugatan di Pengadilan yang diselesaikan dengan perdamaian;
Bahwa Proses pengajuan klaim oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada mulai dari permohonan sampai dengan penolakan sudah sesuai prosedur;
Bahwa tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur bagaimana proses yang harus dilakukan apabila ada gugatan terhadap PT Asuransi Jasindo;
Bahwa ya, hasil dari pertemuan perwakilan PT. Asuransi Jasindo dengan pihak PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ada dilaporkan oleh M.Thomas Benprang selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak kepada Direksi yang pada pokoknya antara lain Tertanggung adalah penyewa kapal dan setelah berkonsultasi dengan Pengacara maka Tertanggung mengajukan gugatan wanprestasi setelah pengajuan klaimnya ditolak dan Tertanggung bersedia membuka jalur komunikasi dengan PT. Asuransi Jasindo;
Bahwa ya, Saksi ada menerima tembusan Memorandum No.0212/128-1/XII/2018 tanggal 8 November 2018 perihal penyelesaian Klaim Marine Hull BG Labroy 168 a/n PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Ex.Polis:405.501.200.14.00081/ 000/000 DOL.05.10.2014 dari Kepala Divisi Klaim kepada Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak;
Bahwa awalnya laporan dari Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak bahwa Penggugat bersedia melakukan mediasi dan tuntutan ganti rugi yang diajukan sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah), kemudian ada disposisi dari Ricky Tri Wahyudi yang menyetujui penyelesaian klaim dengan ketentuan technical compromise sebesar maksimal 85% dan tidak boleh melebihi 85%, kemudian Saksi mendapat informasi bahwa pembayaran sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah disepakati bersama dan laporan dari Kepala Cabang PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak bahwa akta perdamaian telah ditandatangani didepan Hakim Mediator dan sudah diputus oleh Majelis Hakim;
Bahwa ya, semua proses mulai dari adanya pengajuan klaim oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sampai ke pembayaran ada terdokumentasi;
Bahwa berdasarkan hasil laporan bahwa ketika kapal tongkang Labroy 168 kandas tidak ada membawa cargo. Saksi tidak tahu penyebab ada pemotongan technical compromise hingga 25% sementara tidak ada cargo ketika kapal tongkang Labroy 168 kandas;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak bahwa ada keterlambatan penerbitan Endorsment perluasan trading area terhadap kapal tongkang Labroy 168 yang baru terbit tanggal 21 Agustus 2014, akan tetapi Saksi tidak tahu persis kaitan keterlambatan tersebut dengan pemotongan technical compromise sebesar 25%;
Bahwa (Penasihat Hukum membacakan keterangan Saksi di BAP Penyidik point 20) keterangan Saksi pada BAP Penyidik point ke 20 benar;
Bahwa yang mewakili PT. Asuransi Jasindo di persidangan untuk gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah Sdr. M.Thomas Benprang, Sdr. R.Hendro Pratomo dan Cahyo Adi;
Bahwa Keputusan Rapat Direksi menjadi hukum yang berlaku secara internal yang harus dilaksanakan dibawah;
Bahwa angka sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ada di mekanisme mediasi berarti yang bertanggung jawab adalah tim yang melakukan mediasi, yang pasti bukan Saksi;
Bahwa Warranty yang bisa di wave (diabaikan/dihapus) diatur di English Law, secara spesifik ada di Marine Insurance Act (MIA) 1906 mengenai Breast Warranty yang bisa dihapus oleh Penanggung;
Bahwa Disposisi dari Sdr.Ricky Tri Wahyudi pada memorandum No Mo.0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal usulan penyelesaian klaim Marine Hull & Maachinery a/n PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada DOL 5 Oktober 2014 Polis No.405.501.200.14.00081/000/000 ditindaklanjuti dengan memorandum Mo 0212/128-1/XII/2018 tanggal 8 November 2018 peihal penyelesaian klaim Marine Hull BG Labroy 168 an. PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 DOL 05.10.2014 dari Sdr. Danang Suroso selaku Kepala Divisi Klaim yang disampaikan ke Kantor PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak. Disposisi ini merupakan rangkaian dari Rapat Direksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
13.Saksi SURIYANTO;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sekarang ini sehubungan dengan masalah klaim kapan tongkang Labroy 168;
Bahwa Saksi adalah Direktur PT. Surya Bahtera Sejati yang mana PT Surya Bahtera Sejati merupakan pemilik dari kapal tongkang 168;
Bahwa PT. Surya Bahtera Sejati bergerak di bidang pelayaran;
Bahwa PT. Surya Bahtera Sejati memiliki 8 (delapan) buah kapal;
Bahwa kapal yang dimiliki oleh PT. Surya Bahtera Sejati ada yang diusahakan sendiri dan ada pula yang disewakan;
Bahwa dasar kepemilikan PT. Surya Bahtera Sejati atas kapal tongkang Labroy 168 adalah Groose Akta Nomor 8243 tanggal 2 Desember 2013 dan disamping itu ada surat jalan kapal yang mana pada saat kapal tongkang Labroy 168 tersebu disewa oleh Sdr. Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, surat jalan tersebut juga Saksi serahkan sebagai kelengkapan berlayar;
Bahwa Saksi membeli kapal tongkang Labroy 168 tahun 2013 dari PT Pelayaran Kencana Gloria Marine pada tanggal 27 September 2013;
Bahwa Sudianto menyewa kapal tongkang Labroy 168 pada bulan Mei 2014;
Bahwa (Alm) bapak Saksi yang bernama Tio Kwang Tjoen alias Buddy ada perjanjian dengan Sdr. Mulyadi mengenai kepemilikan bersama tanggal 9 Januari 2014, isinya kepemilikan bersama antara PT Surya Bahtera Sejati dengan Sdr.Mulyadi, bentuknya 50% : 50% akan tetapi tidak benar apabila Sdr. Mulyadi ada memberikan uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), memang ada kesepakatan awal bahwa Sdr.Mulyadi akan memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00 akan tetapi sampai akta notaris ditandatangani pembayaran tersebut tidak juga ada. Sebelum menandatangani akta notaris Saksi ada bertanya kepada (alm) Tio Kwang Tjoen alias Buddy mengapa kita tandatangani akta notaris padahal belum ada pembayaran, tetapi alm Tio Kwang Tjoen alias Buddy menjawab bahwa pembayaran akan dilakukan setelah tandatangan akta notaris, kemudian Saksi menandatangani akta notaris dan pulang ke rumah bersama alm Tio Kwang Tjoen alias Buddy akan tetapi kami tunggu-tunggu tidak ada juga pembayaran yang dijanjikan;
Bahwa didalam akta notaris tidak ada disebutkan mengenai pembayaran Rp2.000.000.000,00 yang harus diserahkan oleh Mulyadi, dan Mulyadi juga tidak ada menunjukkan cek senilai Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dihadapan Notaris;
Bahwa ya, ada disebutkan dalam perjanjian sewa bahwa kapal tongkang Labroy 168 disewa untuk mengangkut bauksit ke Solomon;
Bahwa jangka waktu sewa kapal tongkang Labroy 168 selama 1 (satu) tahun, harga sewa ada disebutkan didalam perjanjian, yaitu Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa ya, sebelum kejadian tenggelam kapal tongkang Labroy 168 ini Saksi sudah pernah menyewakan kapal milik Saksi tetapi tidak ada yang memakai perjanjian;
Bahwa ya, Sdr. Sudianto sudah ada membayar biaya sewa sebanyak 1 (satu) kali, perjanjiannya seminggu sebelum tanggal jatuh tempo sudah harus dibayar;
Bahwa awalnya Saksi dan (alm) Tio Kwang Tjoen alias Buddy belum ada mengasuransikan kapal tongkang Labroy 168. Kemudian ketika kapal tongkang Labroy 168 disewa oleh Sdr.Sudianto, kami diarahkan untuk mengasuransikan kapal tongkang Labroy 168 tersebut. Kemudian Sdr. Sudianto mengikut sertakan kapal tongkang Labroy 168 ke dalam asuransi yang dikelola PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak. Saksi setuju saja dan semua dokumen kapal tongkang Labroy 168 Saksi serahkan kepada Sdr.Sudianto;
Bahwa Saksi yang menanggung premi asuransi kapal tongkang Labroy 168 sebesar Rp57.892.000,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang dipotong dari biaya sewa yang disetorkan oleh Sdr. Sudianto sehingga Saksi hanya menerima uang sewa sebesar Rp142.108.000,00 (seratus empat puluh dua juta seratus delapan ribu rupiah);
Bahwa Saksi mendapat kabar bahwa kapal tongkang Labroy 168 tenggelam tahun 2014 dari (alm) Tio Kwang Tjoen alias Buddy. Setelah Saksi mengetahui bahwa kapal tongkang Labroy 168 tenggelam kemudian Saksi, alm Tio Kwang Tjoen alias Buddy dan ibu Saksi pergi ke kantor Sdr. Sudianto untuk menanyakan perihal uang klaim asuransi, tetapi pada saat itu Sudianto mengatakan bahwa uang klaim asuransi belum keluar, apabila uang klaim asuransi sudah dicairkan maka kami akan diberitahu oleh Sudianto;
- Bahwa didalam perjanjian sewa kapal tongkang Labroy 168 tidak ada menyebutkan tindakan yang harus diambil apabila terjadi resiko pada kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa Saksi tidak tahu jenis produk asuransi yang diikuti oleh kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa Saksi tidak mempunyai bukti apa-apa bahwa premi yang dibayarkan untuk asuransi kapal tongkang Labroy 168 dipotong dari biaya sewa;
Bahwa yang tercantum didalam perjanjian sewa kapal tongkang Labroy 168 antara lain kewajiban para pihak dan jangka waktu sewa;
Bahwa Saksi mengikuti perkembangan dari pengajuan klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168 akan tetapi Saksi tidak mengetahui proses pencairan klaim karena Saksi tidak ada dilibatkan sama sekali dan Saksi tidak ada menerima uang sepeserpun dari pencairan klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168 tersebut. Sdr.Sudianto ada menjanjikan kepada Saksi apabila klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168 cair maka akan dibayarkan kepada Saksi akan tetapi sampai sekarang tidak ada Saksi menerima pembayaran dari pencairan klaim asuransi tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa besar klaim asuransi yang dibayarkan untuk asuransi kapal tongkang Labroy 168, yang Saksi ketahui bahwa klaim asuransi tersebut sudah dibayarkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai gugatan yang diajukan oleh Sdr.Sudianto terkait pengajuan klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168, Saksi hanya pernah mendengar ada perdamaian;
Bahwa Sdr. Sudianto tidak pernah menyampaikan bahwa PT. Asuransi Jasindo menolak pengajuan klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168, Sdr. Sudianto selalu mengatakan sedang diurus;
Bahwa Sdr. Mulyadi tidak pernah menunjukkan kuitansi pembayaran sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) didepan Notaris;
Bahwa Saksi pernah mengajukan gugatan terhadap Sdr. Sudiyanto. Seingat Saksi nomor perkaranya adalah Nomor 146/Pdt.G/2018/PN Ptk. Saksi mengajukan gugatan terhadap Sdr. Sudiyanto karena pembayaran sewa kapal yang tidak dilanjutkan dan meminta ganti rugi kapal;
Bahwa ya, Saksi mengajukan gugatan terhadap Sdr. Sudianto setelah kapal tongkang Labroy 168 tenggelam;
Bahwa Saksi tidak terlalu ingat, yang Saksi ingat hanya untuk pembayaran sewa kapal tongkang Labroy 168 dikabulkan sedangkan yang lain tidak dikabulkan karena Saksi tidak punya bukti asli;
Bahwa sebelum perkara gugatan yang Saksi ajukan terhadap Sdr. Sudianto diputus oleh Pengadilan, sepengetahuan Saksi sudah terjadi perdamaian antara Sdr. Sudianto dengan PT Asuransi Jasindo. Saksi mengetahui ada perdamaian antara Sdr. Sudianto dengan PT Asuransi Jasindo dari internet dan ketika Saksi meminta legalisir kepada Sdr. Thomas Benprang;
Bahwa kapal tongkang Labroy 168 Saksi beli second dari PT Pelayaran Kencana Gloria Marine;
Bahwa ya, ketika Saksi beli dari PT. Pelayaran Kencana Gloria Marine keadaan kapal tongkang Labroy 168 layak pakai, Saksi hanya ada menambah sedikit yaitu Saksi pasang ramp door hanya untuk menguatkan saja apabila menaikkan alat berat atas perintah alm Tio Kwang Tjoen alias Buddy dan alm Tio Kwang Tjoen alias Buddy juga yang membayar biaya pemasangan ramp door tersebut;
Bahwa sebelum disewa Sdr. Sudianto kondisi kapal tongkang Labroy 168 tidak pernah masuk bengkel, tidak pernah diperbaiki dan tidak ada kerusakan;
Bahwa Ketika kapal tongkang Labroy 168 disewa oleh Sdr. Sudianto tidak ada kesepakatan hanya disewa untuk perjalanan di perairan Indonesia karena Saksi mengetahui bahwa kapal tongkang Labroy 168 akan digunakan untuk membawa bauksit ke Solomon;
Bahwa Saksi tidak pernah diberitahu oleh Sdr. Sudianto bahwa ada pengajuan asuransi berupa perluasan trading area;
Bahwa Saksi sering menanyakan soal klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168, tidak tahu sudah berapa kali Saksi tanyakan mengenai hal tersebut, tetapi Sdr. Sudianto hanya menyuruh Saksi untuk menunggu;
Bahwa tidak ada pembicaraan mengenai pembagian apabila klaim asuransi dicairkan;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besar klaim asuransi yang diajukan oleh Sdr.Sudianto, sepengetahuan Saksi di polis asuransi besar klaim yang akan dibayarkan apabila terjadi resiko adalah sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengajuan klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa Sdr. Sudianto maupun PT Asuransi Jasindo tidak pernah meminta Groose Akta kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa ya, Saksi menggunakan Kuasa Hukum ketika mengajukan gugatan terhadap Sdr.Sudianto, tetapi Saksi sering menghadiri persidangan;
Bahwa Saksi mengetahui kapal tongkang Labroy 168 tenggelam dari Bapak Saksi yang bernama (alm) Tio Kwang Tjoen alias Buddy;
Bahwa (alm) Tio Kwang Tjoen alias Buddy yang sering menanyakan mengenai proses pengajuan klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168 kepada Sdr.Sudianto;
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi oleh PT. Asuransi Jasindo terkait permintaan data, dokumen atau klarifikasi Saksi selaku pemilik kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa Saksi tidak pernah dimintai konfirmasi oleh PT Asuransi Jasindo sebelum pencairan klaim asuransi atas kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa kapal tongkang Labroy 168 layak dipakai untuk berlayar sampai ke Kepulauan Solomon;
Bahwa seharusnya besar klaim asuransi yang diterima oleh Sdr. Sudianto atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 adalah Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) sesuai dengan yang ada di Polis;
Bahwa Saksi mengetahui klaim asuransi atas kapal tongkang Labroy 168 telah dibayarkan dari Sdr. Thomas Benprang, kemudian Saksi meminta bukti pembayaran tersebut dan Sdr. Thomas Benprang memberikan kepada Saksi bukti berupa kuitansi dan Saksi meminta legalisir bukti tersebut kepada Sdr. Thomas Benprang;
Bahwa setelah Saksi mendapat informasi dari internet tentang adanya pencairan dana klaim asuransi melalui perdamaian di Pengadilan, Saksi menemui Sdr. Thomas Benprang untuk meminta bukti pembayaran klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168, kemudian Saksi melaporkan hal tersebut kepada Jaksa. Bahwa Saksi dipanggil oleh Jaksa;
Bahwa Saksi lupa apa saja yang Saksi sampaikan kepada Jaksa ketika menyerahkan bukti pembayaran klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168 tersebut;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah melapor kepada Jaksa, baru sekali itu Saksi melapor kepada Jaksa dengan membawa bukti pembayaran klaim asuransi dan Saksi sampaikan kepada Jaksa bahwa Saksi merasa dirugikan;
Bahwa Laporan Saksi kepada Jaksa pada tahun 2019;
Bahwa Saksi tidak ada diberikan salinan Putusan Pengadilan terkait pembayaran klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168, Saksi hanya diberikan bukti kuitansi pembayaran yang dilegalisir;
Bahwa kapal tongkang Labroy 168 memenuhi semua syarat untuk berlayar, Saksi menyerahkan dokumen-dokumen kapal kepada Sdr.Sudianto selaku penyewa;
Bahwa ya, Saksi pernah melihat polis asuransi kapal tongkang Labroy 168 yang diasuransikan oleh Sdr. Sudianto;
Bahwa dalam perjanjian sewa kapal tongkang Labroy 168 Saksi selaku pihak pertama;
Bahwa ya, Saksi mengetahui isi dari Pasal 6 ayat 2 Surat Perjanjian Sewa Tongkang dan didalam Polis telah tercantum bahwa pihak Tertanggung adalah PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan PT Surya Bahtera Sejati;
Bahwa kesepakatan premi asuransi dipotong dari harga sewa tongkang hanya kesepakatan lisan, tidak ada kesepakatan tertulisnya;
Bahwa Saksi dan Sdr. Sudianto yang menandatangani Surat Perjanjian Sewa Tongkang;
Bahwa Saksi lupa apakah Saksi pernah menanyakan kepada Jaksa mengenai tindak lanjut dari laporan Saksi tersebut;
Bahwa dasar Saksi mengajukan gugatan terhadap Sdr.Sudianto karena uang sewa kapal tongkang Labroy 168 baru dibayarkan 1 (satu) kali dan karena tongkang Labroy 168 tenggelam maka Saksi meminta ganti tongkang;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa total kerugian yang Saksi mintakan kepada Sdr.Sudianto di gugatan;
Bahwa Sdr. Mulyadi tidak ada membayar apapun kepada (alm) Tio Kwang Tjoen alias Buddy;
Bahwa Tidak benar. Tanda tangan yang ada di kuitansi ini tidak sama dengan tanda tangan (alm) Tio Kwang Tjoen alias Buddy;
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke kantor PT. Asuransi Jasindo untuk menutup asuransi kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa sebelum Sdr. Sudianto mengajukan asuransi ke PT Asuransi Jasindo, Saksi tidak pernah datang ke kantor PT Asuransi Jasindo untuk mengajukan permohonan penutupan polis tetapi ditolak oleh PT Asuransi Jasindo;
Bahwa Saksi meminta legalisir bukti pembayaran klaim asuransi Labroy 168 kepada Sdr.Thomas Benprang;
Bahwa Saksi tidak pernah menghubungi PT Asuransi Jasindo terkait pengajuan klaim kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengajukan klaim asuransi atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168, yang ada di surat kuasa ini bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu sebelum Saksi beli kapal tongkang Labroy 168 dipergunakan untuk kegiatan apa oleh PT. Pelayaran Kencana Gloria Marine;
Bahwa seingat Saksi selain tuntutan uang sewa, Saksi juga menuntut ganti rugi kapal tongkang sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) dalam gugatan terhadap Sdr.Sudianto;
Bahwa (Alm) Tio Kwang Tjoen alias Buddy yang sering bertemu dengan Sdr. Sudianto terkait perjanjian sewa kapal tongkang Labroy 168, tetapi alm Tio Kwang Tjoen alias Buddy sering memberitahu Saksi hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian sewa tersebut;
Bahwa Saksi menandatangani surat perjanjian sewa kapal tongkang Labroy 168 di kantor;
Bahwa Saksi mengetahui dari (Alm) Tio Kwang Tjoen alias Buddy bahwa biaya sewa kapal tongkang Labroy 168 dipotong untuk membayar premi asuransi;
Bahwa Kapal tongkang Labroy 168 diserahkan kepada Sdr. Sudianto sesuai tanggal penandatanganan kontrak, kemudian Saksi menerima uang sewa;
Bahwa ya, sebelum disewa oleh Sdr.Sudianto, kapal tongkang Labroy 168 sudah pernah disewa oleh pihak lain;
Bahwa Saksi ada hadir ketika akta Kepemilikan Bersama kapal tongkang Labroy 168 ditandatangani;
Bahwa Saksi tidak ada menyampaikan keberatan ketika Notaris membacakan isi akta Kepemilikan Bersama kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa Saksi tidak ada membaca bagian polis mengenai ketentuan bahwa apabila terjadi klaim maka akan dibayarkan ke rekening PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, Saksi hanya membaca di awal-awal polis saja;
Bahwa Saksi tidak ada mengajukan gugatan terhadap PT. Asuransi Jasindo, Saksi hanya mengajukan gugatan terhadap Sdr. Sudianto;
Bahwa menurut Saksi, Sdr. Mulyadi tidak ada hak apa-apa atas kapal tongkang Labroy 168 karena tidak ada membayar sepeserpun kepada Saksi ataupun alm Tio Kwang Tjoen alias Buddy;
Bahwa Saksi lupa berapa harga kapal tongkang Labroy 168 yang Saksi beli dari PT. Pelayaran Kencana Gloria Marine, seingat Saksi sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) lebih;
Bahwa Saksi tidak ada mengajukan asuransi atas kapal tongkang Labroy 168 walaupun ada arahan dari Sdr.Sudianto dan Saksi selaku pihak pertama dalam perjanjian sewa kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa didalam polis asuransi kapal tongkang Labroy 168 ada tercantum nama tertanggung PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ PT Surya Bahtera Sejati, karena hal tersebut merupakan urusan Sdr.Sudianto dengan Alm Tio Kwang Tjoen alias Buddy;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah (Alm) Tio Kwang Tjoen pernah menyerahkan akta kapal tongkang Labroy 168 kepada Sdr. Sudianto;
Bahwa (Alm) Tio Kwang Tjoen tidak pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa terkait kedudukan PT Surya Bahtera Sejati sebagai pihak pertama dalam perjanjian sewa kapal tongkang Labroy 168 maka Alm Tio Kwang Tjoen ada mengajukan asuransi ke PT Asuransi Jasindo;
Bahwa yang berurusan dengan Sdr. Sudianto dalam hal sewa kapal tongkang Labroy 168 adalah (Alm) Tio Kwang Tjoen alias Buddy;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
14. Saksi M.THOMAS BENPRANG;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sehubungan dengan masalah proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ketika saksi menjabat sebagai Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak;
Bahwa saksi mulai menjabat sebagai Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak sejak tahun 2016;
Bahwa saksi pertama kali mengetahui adanya pengajuan klaim atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 ketika pemilik kapal yaitu Sdr.Suriyanto menemui saksi untuk menanyakan perihal klaim kapal Labroy 168. Setelah itu saksi koordinasi dengan Sdr.Adnan untuk mengetahui sejauh mana proses penyelesaian klaim Labroy 168, kemudian saksi mendapat informasi bahwa untuk penyelesaian klaim Labroy 168 masih menunggu laporan dari Adjuster, sehingga informasi itulah yang saksi sampaikan pada saat itu kepada Sdr.Suriyanto;
Bahwa pengajuan klaim atas Labroy 168 sudah dalam proses penilaian oleh Adjuster ketika saksi mulai menjabat sebagai Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, pembukaan Polis dilakukan pada tahun 2014, pada saat itu Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak adalah Sdr.Bayu Ardan. Dalam Polis tertulis yang menjadi pemegang polis/Tertanggung adalah PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ PT Surya Bahtera Sejati. Didalam Polis tersebut juga terbit endorsment perluasan pelayaran di bulan Agustus 2014, kemudian ada pengajuan klaim di bulan Oktober 2014;
Bahwa Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah Sdr. Sudianto sedangkan Direktur PT Surya Bahtera Sejati baru saksi ketahui adalah Sdr.Suriyanto setelah Sdr. Suriyanto datang menemui saksi untuk menanyakan perkembangan pengajuan klaim Labroy 168;
Bahwa yang ditunjuk menjadi Adjuster atas klaim kapal tongkang Labroy 168 adalah PT. Pandu Halim Perkasa;
Bahwa seingat saksi laporan hasil Adjuster dari PT Pandu Halim Perkasa keluar pada bulan Juni 2017. Rekomendasi dari Adjuster bahwa terjadi breach of warranty atas Endorsment polis yang diterbitkan yaitu warranty no cargo on board pada saat perjalanan dari Pontianak menuju Solomon sehingga tidak ada kewajiban Penanggung untuk membayar klaim. Kemudian sesuai dengan aturan PT Asuransi Jasindo bahwa harus mengikuti rekomendasi dari Adjuster, maka atas rekomendasi Adjuster tersebut saksi menerbitkan surat penolakan pembayaran klaim yang ditujukan kepada PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa kami mendapat hasil laporan Adjuster dari PT Asuransi Jasindo Pusat akan tetapi kewenangan untuk membuat surat penolakan ada pada saksi selaku Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak;
Bahwa apabila didalam Polis tertulis perusahaan A QQ perusahaan B maka PT Asuransi Jasindo hanya berhubungan/korespondensi dengan perusahaan A saja, yaitu perusahaan yang pertama, termasuk apabila dilakukan pembayaran/penolakan klaim maka hanya ditujukan pada perusahaan yang pertama;
Bahwa setelah surat penolakan pembayaran klaim dikirimkan tidak ada respon apapun dari PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada akan tetapi setahun kemudian, yaitu di tahun 2018, PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Pontianak sebagai Tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebagai Penggugat atas pembayaran klaim Labroy 168;
Bahwa yang digugat oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada hanya PT Asuransi Jasindo, tidak ada pihak lain lagi yang digugat;
Bahwa pertama saksi melakukan pengecekan dalam SOP mengenai tindakan yang harus dilakukan apabila perusahaan digugat di Pengadilan, akan tetapi tidak ada SOP yang mengatur mengenai hal tersebut. Kemudian saksi melaporkan adanya gugatan tersebut ke kantor pusat dan kami meminta pendampingan hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Beberapa hari kemudian kami mendapat informasi dari Kepala Biro Hukum yaitu Sdr.Cahyo, bahwa Biro Hukum telah melaporkan adanya gugatan tersebut ke Direktur Utama dan memberikan usulan agar mendapatkan Eksternal Lawyer, akan tetapi Direktur Utama meminta agar masalah ini dibahas terlebih dahulu didalam Rapat Direksi dan kami diminta untuk menunggu hasil dari Rapat Direksi. Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2018, Sdr.Cahyo menginformasikan kepada saksi bahwa hasil keputusan Rapat Direksi mengutamakan jalan mediasi dan saksi diarahkan oleh Sdr.Cahyo untuk membuka jalan komunikasi ke Tertanggung untuk mendapatkan informasi-informasi diantaranya pertama alasan Tertanggung mengajukan gugatan setelah sekian lama surat penolakan klaim dikeluarkan dan yang kedua apakah ada peluang untuk mediasi dengan Tertanggung. Kemudian saksi dan Sdr.Hendro pergi menuju kantor PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan bertemu dengan Sdr.Sudianto. Disitulah pertama kali saksi berkenalan dengan Sdr.Sudianto. saksi langsung mengutarakan maksud dan tujuan kedatangan saksi yaitu menanyakan tentang 2 (dua) informasi yang ingin saksi ketahui jawabannya. Sdr.Sudianto menyampaikan bahwa pertama alasannya mengajukan gugatan karena Sdr.Sudianto disomasi oleh pemilik kapal dan yang kedua Sdr.Sudianto mau membuka peluang untuk mediasi kalau PT Asuransi Jasindo mau membayar klaim sebesar yang tercantum didalam Polis yaitu 6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah). Apabila jumlah klaim tersebut dibayarkan maka Sdr.Sudianto akan mencabut gugatan sejumlah Rp11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) di Pengadilan. Kemudian saksi langsung pulang dan melapor kepada Sdr.Cahyo mengenai hasil pertemuan dengan Sdr.Sudianto. Kemudian saksi diminta untuk membuat surat ke kantor Pusat. Kemudian saksi mendapat usulan dari Divisi Klaim dengan surat tertulis untuk membayar klaim sebesar Rp.5.300.000.000,00 (lima milyar tiga ratus juta rupiah) dengan catatan harus dinegoisasi lagi dan setelah pembayaran klaim harus ada pengajuan asuransi baru lagi baik dari Sdr.Sudianto sendiri maupun dari pihak lain serta ada recovery, karena apabila ada penyelesaian klaim sama artinya dengan promosi gratis karena Tertanggung yang menerima klaim akan menceritakan dari mulut ke mulut bahwa klaim bisa dibayarkan;
Bahwa pertemuan saksi dengan Sdr.Sudianto terjadi sebelum sidang pertama di Pengadilan Negeri dimulai;
Bahwa pada saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Pontianak dimulai, Kepala Biro Hukum yaitu Sdr.Cahyo dan stafnya yaitu Sdr.Yunus ada datang, kemudian bersama-sama dengan saksi dan Sdr.Hendro, kami menghadiri sidang. Pada saat sidang pertama, Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir sehingga sidang ditunda. Kemudian pada sidang berikutnya diadakan mediasi. Pada saat itu yang menghadiri mediasi adalah saksi, Sdr.Hendro dan dari Biro Hukum sedangkan pihak Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Pada mediasi pertama Hakim Mediator menyampaikan tata cara mediasi dan pada saat itu masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya. Kemudian pada mediasi berikutnya Kuasa Penggugat menyampaikan proposal pembayaran klaim yang tetap sama dengan yang tercantum didalam Polis dan kami diberi waktu untuk menanggapi proposal tersebut dalam waktu seminggu. Kemudian Terdakwa menelepon Sdr.Sudianto menawar sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah) akan tetapi Sdr.Sudianto keberatan. Pada mediasi berikutnya ketika giliran kami menyampaikan tanggapan kami menawarkan pembayaran klaim sejumlah Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi tidak langsung disepakati pada hari tersebut. Pada mediasi berikutnya, yaitu sekitar mediasi ketiga atau keempat akhirnya disepakati jumlah pembayaran klaim sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam surat gugatannya Sdr. Sudianto mengajukan jumlah pembayaran sebesar Rp11.800.000.000,00 (sebelas milyar delapan ratus juta rupiah) yaitu terdiri dari jumlah klaim, bunga dan kerugian immateril Penggugat;
Bahwa setelah Sdr.Sudianto menyetujui pembayaran klaim sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi melapor ke Biro Hukum dan Biro Hukum meminta saksi untuk membuat kesepakatan bersama dimana point-point dalam kesepakatan bersama tersebut kami peroleh dari Biro Hukum, salah satu point kesepakatan bersama tersebut yang saksi ingat yaitu dengan dibayarkannya klaim sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) maka pihak Tergugat dibebaskan dari tuntutan atau gugatan dari pihak manapun. Kesepakatan bersama tersebut juga dibicarakan dalam mediasi di Pengadilan oleh Sdr.Hendro dengan Kuasa Hukum Tergugat. Kemudian surat kesepakatan bersama tersebut saksi tandatangani di kantor saksi, kemudian diajukan ke Majelis Hakim. Setelah itu keluar Putusan Perdamaian dari Majelis Hakim yang amarnya menghukum para pihak untuk melaksanakan hasil kesepakatan yang telah dibuat dalam waktu 30 hari. Kemudian kami bayarkan klaim sejumlah Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke rekening PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Setelah ada kesepakatan mediasi namun sebelum uang pembayaran ditransfer, Sdr.Suriyanto datang menemui saksi dan menanyakan kepada saksi apakah klaim telah dibayarkan dan pada saat itu saksi sampaikan bahwa uang pembayaran klaim belum kami berikan karena kami masih menunggu Salinan putusan dari Pengadilan, apabila kami telah menerima Salinan putusan dari Pengadilan barulah uang pembayaran klaim akan kami transfer. Kemudian Sdr.Suriyanto pulang. Kemudian setelah uang klaim kami bayarkan ke rekening PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, di tahun 2019, Sdr.Suriyanto datang kembali dan menanyakan apakah uang klaim telah dibayarkan dan kami sampaikan bahwa klaim telah dibayarkan, kemudian Sdr. Suriyanto mengatakan bahwa informasi dari PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada bahwa uang klaim belum dibayarkan, kemudian saksi perlihatkan bukti transfer dan ketika Sdr.Suriyanto meminta agar bukti transfer difotokopi, saksi berikan fotokopinya. Pada saat itu Sdr. Suriyanto ada menyampaikan bahwa ia ada mengajukan gugatan terhadap PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan belum selesai perkaranya dan perlu bukti transfer untuk kepentingan sidang di Pengadilan. Setelah itu Sdr.Suriyanto pulang dan tidak ada kelanjutannya lagi;
Bahwa setelah saksi mengirim surat penolakan klaim ke PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, saksi tidak ada melakukan komunikasi baik secara langsung, email maupun telepon dengan Sdr.Sudianto karena saksi tidak mengenalnya. saksi baru bertemu dengan Sdr. Sudianto setelah ada gugatan;
Bahwa secara teknik, hasil penilaian Adjuster menjadi patokan dalam keputusan untuk menolak atau membayar klaim yang diajukan;
Bahwa hasil penilaian Adjuster bersifat rekomendasi. Selama ini yang dilakukan adalah hasil penilaian Adjuster selalu dipakai dalam memberikan keputusan pembayaran atau penolakan klaim karena ada peraturan OJK bahwa perusahaan asuransi harus mengikuti rekomendasi Adjuster kecuali ada alasan lain yang kuat;
Bahwa pada saat Sdr. Sudianto mengajukan klaim saksi belum menjabat sebagai Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak;
Bahwa seingat saksi syarat yang harus dipenuhi oleh Tertanggung apabila ingin mengajukan klaim asuransi adalah adanya laporan klaim, ada Polis, dan pengecekan apakah preminya sudah lunas atau belum;
Bahwa sepengetahuan saksi syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi oleh Sdr.Sudianto pada saat mengajukan klaim, sudah ada checklist kelengkapan berkasnya di kantor;
Bahwa saksi tidak terlalu ingat isi suratnya, seingat saksi hanya Sdr.Sudianto memohon/menuntut klaim atas tenggelamnya kapal, saksi lupa apakah ada disebutkan penyebab kapalnya tenggelam;
Bahwa berdasarkan informasi dari Adjuster, muatan yang ada didalam Labroy 168 diantaranya adalah alat berat, eksavator, mesin-mesin;
Bahwa saksi mendapat persetujuan dari PT Asuransi Jasindo kantor pusat untuk membayarkan klaim maksimal sebesar Rp5.397.500.000,00 (lima milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa turunkan lagi nilainya menjadi Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa pertimbangan saksi menurunkan nilai klaim karena saksi diminta untuk melakukan negoisasi, kemudian saksi hanya mengira-ngira kira-kira berapa nilai klaim yang akan disepakati oleh pihak lawan. Sebenarnya yang saksi lakukan itu hanya teknik dasar negoisasi saja, saksi ingin menghapus keinginan pihak lawan untuk mendapat nilai klaim sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah). Ketika saksi melemparkan tawaran nilai klaim sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah) maka dengan sendirinya nilai klaim yang diharapkan oleh lawan yaitu Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) tersebut akan terhapus atau harapannya akan runtuh dan akhirnya menurunkan nilai klaim yang diharapkannya;
Bahwa saksi mendapat persetujuan dari PT Asuransi Jasindo kantor pusat untuk membayarkan klaim maksimal sebesar Rp5.397.500.000,00 (lima milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa didalam pengertian saksi dalam memo tersebut bukan syarat yang harus dipenuhi oleh Sdr.Sudianto, tetapi syarat yang ditujukan kepada Divisi Klaim untuk melakukan negoisasi;
Bahwa laporan Adjuster adalah hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan asuransi, menurut saksi sifatnya mengikat karena saksi melaksanakannya;
Bahwa surat penolakan pembayaran klaim tersebut tidak pernah ditarik dan tetap berlaku. Pembayaran klaim dilakukan karena adanya gugatan perdata, dimana ketika saksi melaporkan adanya gugatan saksi diminta untuk melakukan negoisasi. saksi tidak pernah meminta mediasi atau negoisasi, itu semua diputuskan oleh Rapat Direksi. saksi hanya mendukung perusahaan, saksi bersikap melaksanakan apa yang diperintahkan;
Bahwa menurut saksi tindakan saksi sudah benar ketika saksi mengeluarkan surat penolakan pembayaran klaim berdasarkan rekomendasi dari Adjuster;
Bahwa tidak ada timbal balik dari saksi untuk saksi sehingga saksi menyetujui pembayaran klaim sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi ada didatangi oleh Sdr. Suriyanto, menanyakan perihal pembayaran klaim Labroy 168, hanya itu saja yang saksi ketahui;
Bahwa semua SOP pembayaran klaim telah kami laksanakan dan hasilnya adalah surat penolakan pembayaran klaim. Adapun pembayaran klaim yang kami lakukan di bulan Desember 2018 tidak berdasarkan SOP karena didalam SOP kami tidak ada diatur mengenai masalah pembayaran klaim dikarenakan adanya gugatan, sehingga kami meminta petunjuk dan pengarahan dari kantor pusat;
Bahwa saksi mengetahui didalam Polis Labroy 168 ada tercantum QQ PT Surya Bahtera Sejati;
Bahwa pada saat mendatangi saksi, Sdr.Suriyanto tidak ada meminta klaim dibayarkan kepadanya, Sdr.Suriyanto hanya menanyakan kapan klaim dibayarkan kepada PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, saksi tidak ada bertanya lebih lanjut mengapa Sdr.Suriyanto menanyakan hal tersebut, saksi hanya menyampaikan bahwa klaim sudah kami bayarkan dan saksi perlihatkan buktinya;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Sdr.Suriyanto adalah pemilik kapal Labroy 168;
Bahwa sesuai dengan hasil Rapat Direksi saksi diperintahkan untuk melakukan negoisasi dan melakukan mediasi di Pengadilan sehingga menurut saksi itu merupakan bagian dari kewenangan saksi. saksi diberi kuasa khusus untuk menghadiri persidangan dan melakukan mediasi;
Bahwa saksi tidak ada mengikuti rapat Direksi;
Bahwa didalam SOP klaim tidak ada mengatur mengenai masalah gugatan sehingga saksi mengajukan laporan ke Kantor Pusat. Didalam SOP hanya mengatur mengenai pembayaran klaim yang diajukan secara formal;
Bahwa sebelum saksi mengeluarkan surat penolakan pembayaran klaim, Sdr.Suriyanto pertama kali mendatangi saksi, pada saat itu perkembangan pengajuan klaim masih dalam proses pemeriksaan oleh Adjuster;
Bahwa Sdr. Suriyanto tidak pernah memperlihatkan surat kuasa kepada saksi. Awalnya Sdr.Suriyanto memperkenalkan diri sebagai pihak dari PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, akan tetapi setelah ngobrol-ngobrol kemudian Sdr.Suriyanto memberitahu bahwa ia adalah pemilik PT Surya Bahtera Sejati;
Bahwa kami selalu melaporkan hasil persidangan dengan membuat surat yang ditujukan ke Kantor Pusat melalui Biro Hukum dan Kepala Divisi Klaim;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
15. Saksi DANANG SUROSO;
Bahwa Surat Keputusan Saksi sebagai Kepala Divisi Klaim pada bulan April tahun 2015, sedangkan kejadian pengajuan klaim ini pada bulan Oktober 2014, sehingga pada saat kejadian ini saya belum menjabat sebagai Kepala Divisi Klaim;
Bahwa Kami menerima notifikasi dari PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak untuk penunjukkan Surveyor atau Adjuster, kemudian kami menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada PT Pandu Halim Perkasa, kemudian mereka melakukan analisa terhadap kejadian, kemudian outputnya dalam bentuk report yang ditujukan ke PT Asuransi Jasindo Kantor Pusat, dimana didalam report tersebut rekomendasinya adalah tidak ada liability polis,yaitu tidak ada pertanggungjawaban Penanggung terhadap Tertanggung atas kejadian yang dialami oleh kapal Labroy 168. Report dari PT Pandu Halim Perkasa tersebut kami teruskan kepada PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak karena tidak ada pertanggungjawaban klaim maka nilai limitnya sama dengan nol maka sesuai dengan limit kewenangan klaim yang berlaku, kantor cabang yang berwenang untuk mengeluarkan surat penolakan klaim yang ditujukan kepada Tertanggung. Sampai disini kewenangan saya sudah selesai, karena kewenangan utama dari Kepala Divisi Klaim adalah memutus penyelesaian klaim secara teknis sesuai dengan limit wewenang dan mengusulkan kepada atasan dalam hal ini yaitu Direktur Teknik dan Luar Negeri sesuai dengan limit wewenangnya, jadi begitu teknis selesai penolakan saya sudah tidak punya lagi limit wewenang atas kejadian ini;
Bahwa perkembangan selanjutnya Saksi mendengar di bulan Oktober 2018 ada gugatan dari Tertanggung terhadap PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak. Sesuai dengan informasi dari Kasubdiv Klaim Marine dan Aviation/Space, yaitu Sdr.Guntur Nugroho, melaporkan tentang adanya Rapat Direksi, Saksi tidak hadir dalam Rapat Direksi tersebut karena yang hadir adalah Sdr.Guntur Nugroho, jadi saya mendapat laporan bahwa dalam Rapat Direksi memutuskan meminta Kantor Cabang Pontianak untuk melakukan komunikasi lebih lanjut yang tujuan akhirnya untuk meminimalkan beban perusahaan dalam bentuk mengurangi beban klaim;
Bahwa ketika keputusan Rapat Direksi meminta Kantor Cabang untuk melakukan komunikasi lebih lanjut dan penyelesaian secara mediasi, otomatis Kantor Cabang meminta limit angka untuk melakukan negoisasi, angka tersebut diminta oleh Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak kepada Divisi Klaim, karena kami tidak mempunyai wewenang untuk hal tersebut, maka permintaan dari Kepala Cabang kami teruskan kepada atasan kami yaitu Direktur Teknik dan Luar Negeri, kemudian dari Direktur Teknik dan Luar Negeri keluar angka penyelesaian klaim secara tekhnical compromise sebesar 85% dari nilai limit, jadi limit klaim dalam polis adalah Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah), didalam report Adjuster disebutkan bahwa klaim ini adalah CTL atau Constractive Total Loss, artinya nilai klaimnya sebesar harga pertanggungan, yaitu Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah), didalam polis berlaku yang disebut dengan risiko sendiri sebesar 1% atau minimum Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) dikurangi Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) menjadi Rp6.350.000.000,00 (enam milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), dari angka tersebut Direktur Teknik dan Luar Negeri menyampaikan kepada saya bahwa maksimum adalah 85% dari Rp6.350.000.000,00 (enam milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) jadi angkanya adalah Rp5.397.500.000,00 (lima milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), angka tersebut adalah angka maksimal dan harus dinegoisasikan oleh Kantor Cabang ;
Bahwa ketika kami menerima surat usulan dari Kantor Cabang tentang limit angka penyelesaian klaim, kami juga membuat surat usulan kepada Direktur Teknik dan Luar Negeri, hal tersebut dilakukan setelah adanya Rapat Direksi sehingga isi memo yang saya tandatangani dan tujukan kepada Direktur Teknik dan Luar Negeri sebenarnya adalah hasil dari Rapat Direksi, isi memo yang tidak ada didalam Rapat Direksi tersebut adalah mengenai nilai dan mengenai recovery setelah dibayarkan klaim, jadi 2 (dua) hal tersebut diluar hasil rapat direksi yang saya ajukan kepada Direktur Teknik dan Luar Negeri. Sebenarnya saya tidak mempunyai kewenangan sama sekali disini, jadi saya menerima usulan dari kantor cabang kemudian kami teruskan ke Direktur Teknik dan Luar Negeri kemudian jawaban dari Direktur Teknik dan Luar Negeri kami sampaikan kepada kantor cabang. Setelah itu selesai, karena kami tidak mempunyai kewenangan sama sekali untuk menyelesaikan klaim melalui Pengadilan, kami hanya mendapat tembusan laporan-laporannya sidangnya saja, termasuk hasil dari kesepakatan mediasi di Pengadilan kami juga mendapat tembusan laporannya;
Bahwa Saksi tidak tahu Darimana diperoleh anggaran untuk membayarkan klaim sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang jelas ada anggaran dari perusahaan, uang premi sebenarnya sepersekian permil dari nilai klaim, klaim itu sebenarnya merupakan anggaran yang sifatnya variabel, tidak fix, tentunya kita tidak berharap ketika polis terbit kemudian terjadi klaim, sehingga tidak ada anggaran yang sifatnya fix untuk pembayaran klaim;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu langsung dengan Sdr.Sudianto;
Bahwa sesuai dengan SK untuk Kepala Divisi Klaim, nilai limit klaim untuk Kepala Divisi Klaim adalah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), diatas angka tersebut adalah kewenangan dari Direktur Teknik dan Luar Negeri, kalau nilai klaim dibawah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) sesuai dengan kelas-kelas kantor Cabang, untuk Cabang Pontianak limit klaimnya adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), apabila nilai klaimnya lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka harus diajukan ke Divisi Klaim;
Bahwa Kepala Cabang Pontianak tidak bisa mengambil keputusan apabila nilai klaim diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) harus dilaporkan kepada Divisi Klaim;
Bahwa ketika kami menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ada disebutkan dalam SPK ada hal yang harus dilakukan oleh pihak PT Pandu Halim Perkasa, yaitu damage survey, pemeriksaan kerugian, polis dan adjustment. Semua proses tersebut sudah dilakukan kecuali yang terakhir yaitu Adjustment, karena ternyata ada breach of warranty. Salah satu yang diperiksa itu adalah yang kita sebut surat persetujuan berlayar, surat tersebut bisa keluar apabila semua safety nya sudah ada, termasuk didalamnya ABK, hal tersebut sudah disampaikan Ahli sebelumnya. Sudah ada kesepakatan atau rule sebelumnya, jadi ketika tidak bisa dilakukan survey, didalam report halaman 6 atau 7 ada disebutkan bahwa tidak dilakukan survey karena ada 2 (dua) kondisi, salah satunya kerusakan yang sangat berat yang dialami oleh Labroy dan hal tersebut sudah disampaikan oleh Surveyor kepada Sdri.Lina, yaitu pihak dari PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Mereka menyebutkan bahwa ABK akan kembali ke Pontianak, tapi saya lupa tanggalnya, kemudian dilakukanlah wawancara yang dilakukan Surveyor terhadap 3 (tiga) orang salah satunya yaitu nahkoda, disitu semua ada, termasuk didalamnya ABK, tidak mungkin Syahbandar mengeluarkan surat persetujuan berlayar kalau tidak ada yang memenuhi;
Bahwa untuk penyelesaian klaim diluar teknis tidak ada diatur didalam SOP. Untuk hal-hal yang tidak diatur didalam SOP akan dicari penyelesaiannya di Rapat Direksi;
Bahwa dalam setiap polis ada proses yang standar dan ada yang tidak standar. Warranty ini tidak standar dan sifatnya asumsi sehingga bisa menjadi perdebatan dan bisa timbul baik dari Penanggung maupun Tertanggung;
Bahwa ada beberapa polis yang kita sebut polis all risk ada pula polis yang melihat pada pengecualian. Polis marine hull ini adalah polis yang sifatnya all risk, jadi yang tidak dikecualikan, itulah yang dijamin. Pada saat kejadian Labroy 168, cargo sudah diturunkan, sehingga tenggelamnya Labroy 168 adalah kandas karena cuaca buruk, bukan merupakan hal yang tidak dikecualikan;
Bahwa didalam polis tidak ada menyebutkan definisi cargo;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
16. Saksi RICKY TRI WAHYUDI;
Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan adanyaklaim dari pihak PT Bintang Arwana;
Bahwa pada saat terjadi klaim Saksi belum menjadi direktur hanya menjabat sebagai kepala divisi sedangkan setelah masuk gugatan yang pertama tersebut Saksi sudah menjabat sebagai Direktur teknik dan luar negeri PT Asurandi Jasindo pusat;
Bahwa Saksi mengetahui soal ini ketika ada rapat direksi yang salah satu bahan dalam rapat direksi tersebut adalah menanggapi gugatan dari PT Bintang Arwana di Pengadilan Negeri Pontianak. Kita selaku direksi setiap hari selasa selalu mempunyai jadwal rutin untuk melakukan rapat direksi dimana rapat direksi itu dituangkan dalam anggaran dasar dan itu menjadi kewajiban kami untuk mengambil keputusan-keputusan yang bersifat teknis secara rutin yang sehari sebelumnya selalu ada agenda rapat dari sekretaris Saksi yang memberitahukan apa saja agenda untuk rapat esok hari.
Bahwa kebetulan pada saat itu tanggal 31 Oktober 2018 agenda rapat direksi pada hari Selasa adalah pertama adalah tuntutan perdata atas gugatan klaim kapal Labroy 168 dan kedua adalah terkait dengan reofderesasi perusahaan;
Bahwa rapat pada hari selasa tersebut dilakukan setelah makan siang dan dihadiri oleh seluruh Direksi yang berjumlah 6 (enam) orang, sekretaris perusahaan sebagai notulen dan pihak-pihak yang terkait dengan agenda rapat direksi dihari tersebut yaitu sdr. Cahyo, sdr. Guntur, sdr. Julius. Kemudian saat itu disampaikan oleh Pak Cahyo selaku biro hukum mengusulkan untuk ditunjuk eksternal lawyer karena pada saat yang sama kita sedang menangani beberapa kasus perdata gugatan lainnya sehingga tidak mungkin dilakukan suatu proses penanganan yang efektif oleh internal lawyer;
Bahwa pada saat rapat direksi diketahui bahwa pada tanggal 25 Oktober 2018 setelah kepala cabang menginformasikan ada gugatan ternyata sudah ada rapat internal dari pihak-pihak yang terkait. Sebelum rapat direksi diadakan ternyata Pak Cahyo sudah mengundang untuk rapat internal yang dihadiri oleh divisi klaim, biro hukum, divisi marine dan PT. Pandu Halim. Disitu sudah diceritakan secara komperhensif apa yang terjadi dan hasil dari rapat internal tersebut dibawa ke dalam rapat direksi.
Bahwa pada rapat direksi staf-staf kami menceritakan duduk permasalahan secara komplit apa yang terjadi sehingga Jasindo bisa digugat karena biasanya jika klaim ditolak pasti ada banding asuransi duluan setelah banding ditolak baru kemudian ada somasi baru ada gugatan perdata makanya kami bingung kenapa ini langsung ada gugatan. Kemudian pada rapat direksi tentunya kami sebagai pengurus perusahaan harus melakukan action apa yang harus kita lakukan terhadap tuntutan tersebut, kami kemudian membuat berbagai macam simulasi opsi. Contoh opsi yang pertama bagaimana kalau kita menolak, opsi selanjutnya bagaimana kalau kita berperkara, kemudian berapa lama kita harus melakukan itu, kemudian berapa biaya yang timbul. Setelah semua didiskusikan akhirnya kita mengambil opsi lain yang lebih memungkinkan.
Bahwa kemudian pada saat rapat direksi itu juga disampaikan bahwa dalam beberapa tahun kebelakang ada beberapa klaim yang digugat secara perdata yang diarahkan kepada Jasindo dan hasilnya tidak terlalu baik untuk Jasindo karena kita pahami bahwa perselisihan asuransi boleh dikatakan tidak terlalu banyak dipahami dari sisi hukum sehingga kami melihat bahwa problem yang timbul dalam hal ini sebetulnya perbedaan persepsi atas cargo on board yang mana pada saat peristiwa itu sendiri sudah tidak ada lagi kaitannya, itu boleh dikatakan memiliki potensi yang melemahkan bagi kami perusahaan Jasindo. Jadi, jika kami lanjutkan perkara ini ke persidangan bisa ada potensi kami kalah maka kami buat opsi membuka komunikasi untuk meminimalisir beban perusahaan dengan menekan klaim se optimum mungkin dan memberikan kewenangan kepada Saksi untuk menentukan angkanya dan memfollow up lebih lanjut prosesnya;
Bahwa setelah itu sekitar tanggal 3 atau 5 November 2018 sdr. Danang Suroso membuat surat kepada Saksi yang isinya usulan untuk menyelesaikan klaim sebagai tindak lanjut dari rapat direksi. Kemudian Saksi menyetujui karena Saksi mendapatkan wewenang untuk melakukan itu namun ada kata-kata dalam rapat direksi kita harus menekan biaya klaim makanya Saksi putuskan tidak boleh sebesar 100 % jadi Saksi mengusulkan 85 % maksimum sebagai bahan mediasi di tahap persidangan kemudian Saksi tulis di dalam disposisi secara teknikal compromise;
Bahwa Teknikal compromise maksudnya klaim ini benar adanya polis yang dijamin, peristiwanya ada, tidak ada satupun dokumen yang tidak ada namun ada perdebatan apakah penyebab no cargo on board bisa menjadi hal yang dapat dipakai untuk menolak klaim karena definisi cargo masih berbeda dan tidak jelas maka untuk menghilangkan deskripsi itu maka secara teknis asuransi kami menyebutnya adalah teknikal compromise, dari situ Saksi membuat disposisi meminta kepala cabang mencari bisnis-bisnis lain dan juga meminta kepada kepala divisi Saksi sdr. Danang untuk melakukan optimalisasi recovery dari sisi asuransi;
Bahwa kesepakatan 4,75 milyar adalah dibawah 85 % yang diusulkan;
Bahwa Rapat Direksi sifatnya berupa keputusan yang mengikat kami selaku direksi mengatasnamakan perusahaan;
Bahwa Rapat direksi itu merupakan agenda rutin setiap minggu yang diadakan setiap hari selasa yang agenda rapat nya berganti-ganti karena urusan perusahaan sangat kompleks ;
Bahwa Keputusan direksi menjadi dasar untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi di Jasindo;
Bahwa Kewenangan kepala divisi klaim adalah 1,5 Milyar, diatas 1,5 milyar adalah kewenangan direktur teknik dan luar negeri, dan untuk cabang Pontianak maksimal 200 juta rupiah, diatas 200 juta rupiah kewenangan divisi klaim;
Bahwa Kepala Cabang harus melapor ke divisi klaim dulu tidak bisa langsung ke Direktur Teknik dan luar negeri ;
Bahwa yang jadi pertimbangan harus buka komunikasi karena awalnya klaim sudah ditolak oleh Kepala Cabang, karena Jasindo digugat sehingga kami mengukur apa yang kami lakukan, kami ukur potensi jasindo untuk memenangkan gugatan dilihat dari substansi dan pengalaman sebelumnya sehingga kami sepakat untuk jalan paling baik dan memungkinkan untuk menekan biaya adalah buka komunikasi, karena kalau kami lanjutkan pertama kemungkinan kami kalah dan biaya yang dikeluarkan juga cukup besar. Jadi ini adalah keputusan yang terbaik untuk perusahaan berdasarkan kajian-kajian yang terbaik;
Bahwa Ada perkara yang kurang lebih sama seperti gugatan PT. Bintang Arwana namun bukan karena muatannya melainkan karena breach of warranty dimana nahkoda tidak cocok harga dengan pemilik kapal dan kemudian turun dari kapal namun kapal tetap berlayar tanpa nahkoda namun dalam dewan kapal ditunjuk mualim 1 sebagai nahkoda, nah pada saat itubreach of warranty, kemudian mereka mengajukan klaim dan kami tolak klaim tersebut dan kemudian mereka menggugat ke Pengadilan kemudian putusan Pengadilan Negeri dibayar sepenuhnya sebesar klaim/ nilai polis dengan menghukum sebagian;
Bahwa untuk gugatan atas dasar breach of warranty kami punya pengalaman kalah di Pengadilan Negeri beda dengan pelanggaran polis yang dilakukan oleh tertanggung karena breach of warranty adalah mengadu argument/asumsi yang tentunya sebaiknya kita mengambil langkah-langkah untuk menekan klaim salah satunya melakukan mediasi untuk kepentigan yang terbaik untuk perusahaan;
Bahwa kurang lebih bukan begitu, kami melihat berdasarkan dari point of view kami sendiri berdasarkan asumsi kami pihak tertanggung sudah diperiksa dan di cross check oleh adjuster itu ada pelanggaran juga;
Bahwa Informasi atas klaim tidak hanya dituangkan dalam memo Sdr. Danang Suroso yang di cc ke sdr. Thomas Bendprang, karena saat melakukan rapat direksi itu sudah dibahas jadi sebetulnya memo yang dibuatkan oleh Sdr. Danang Suroso dan sdr. Thomas Bendprang ke Saksi sebenarnya hanya pengulangan yang sifatnya tertulis dari rapat yang dilakukan sebelumnya;
Bahwa Rapat Direksi 31 Oktober 2018 sudah disampaikan posisi kita menolak dan opsi-opsi bahwa kenapa ditolak karena adanya Breach Of Warranty. Jadi suratnya sdr. Thomas Bendprang itu adalah bentuk tertulis yang sudah disampaikan secara lisan di dalam rapat direksi;
Bahwa dalam Rapat Direksi, para Direksi sepakat mengambil langkah-langkah terbaik untuk meminimalisir beban klaim, disitu Saksi selaku pemangku otorisasi teknis menjalankan instruksi atau kesepakatan.
Bahwa Saksi tidak menyatakan Tertanggung melakukan Breach Of Warranty namun terjadi Breach Of Warranty (terjadi pelanggaran atas ketentuan) yang tidak ada kaitannya dengan peristiwa klaim;
Bahwa Saksi belum pernah bertemu langsung dengan pihak Tertanggung (sdr. Sudianto);
Bahwa Tidak, tapi Saksi pernah meminta kepada staf Saksi untuk melakukan upaya-upaya yang Saksi tuangkan didalam memo. Isi memo Saksi tersebut berdasarkan hasil rapat direksi yang disampaikan ke Saksi. Memo tersebut benar dari Saksi dan itu dilakukan secara prinsip memo Saksi untuk pembayaran Labroy 168 dengan harapan bisa untuk bisnis lain;
Bahwa Hasil rapat direksi dituangkan secara tertulis dan yang menandatangani hasil rapat direksi adalah seluruh direksi dan sekretaris perusahaan;
Bahwa kami sebagai direksi bekerja berdasarkan Undang-Undang perseroan, AD ART dan semua ketentuan-ketentuan yang ada. Dalam setiap pengambilan keputusan dalam rapat direksi dimana rapat direksi merupakan organ tertinggi perusahaan yang bersifat manajemen. Jadi yang pertama dimana apapun yang kami putuskan kami yakini adalah kewenangan kami karena yang digugat adalah organ perseroan maka kami sebagai pengurus perseroan mempunyai kewenangan dan mempunyai kewajiban untuk menanggapi gugatan. Yang kedua tentunya dalam setiap pengambilan keputusan kami harus yakini bahwa kami mengambil keputusan berdasarkan iktikad baik dan tidak melanggar hukum perdata apalagi pidana. Yang ketiga keputusan yang diambil untuk kebaikan organisasi/ perusahaan dan yang ke empat keputusan yang diambil bukan untuk kepentingan pribadi. Agenda awal rapat direksi sebenarnya bukan meminta mediasi akan tetapi untuk penunjukan eksternal lawyer untuk menghadapi gugatan dari PT Bintang Arwana, dan pada saat itu dibahas dicarilah opsi-opsi terbaik dan akhirnya muncullah opsi dengan mengadakan mediasi;
Bahwa Saksi selaku direksi pasti mengikuti fit dan proper test yang dilakukan oleh BUMN dan Saksi juga di fit dan proper oleh Otoritas Jasa Keuangan karena Saksi di bidang keuangan. Hasil dari laporan keuangan yang dibuat pada akhir tahun 2018 sudah diaudit oleh internal audit dimana hasil audit tidak mempermasalahkan terhadap pembayaran klaim yang kami lakukan atas kapal labroy milik PT Bintang Arwana dan RUPS pertanggungjawaban laporan keuangan dan aktifitas direksi selama tahun 2018 yang dilaksanakan pada bulan Mei 2019 laporan kami diterima dan kami dilepaskan dari seluruh tanggung jawab atas keputusan yang telah dilakukan dan dikeluarkan sepanjang tahun 2018;
Bahwa Dalam perkara ini tidak ada masalah dalam pengawasan SPI;
Bahwa Recovery Asuransi dikaitkan dengan klaim PT Bintang Arwana adalah dari 4,7 milyar rupiah yang kami bayarkan ke PT Bintang Arwana kami mencatat recovery 23% sehingga biaya perusahaan hanya sekitar 77% daripada 4,7 milyar rupiah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengahadirkan Ahli, dibawah sumpah/Janji telah memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Ahli Dr. KORNELIUS SIMANJUNTAK, SH., MH., AAIK;
Bahwa Ahli pernah diundang dan dimintai Pendapat sebagai Ahli oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sehubungan dengan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Pontianak masalah proses dan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Ahli tidak mengenal Ricky Tri Wahyudi;
Bahwa Ahli ada membawa surat tugas dan riwayat pekerjaan Ahli;
Bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dalam hal ini perusahaan asuransi, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu, dasar hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan mengenai Hukum Perusahaan Asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
Bahwa ketentuan-ketentuan atau pasal-pasal yang ada di dalam KUHD sudah ada beberapa yang ketinggalan zaman sehingga ada Undang-Undang Perasuransian yang mengatur lebih rinci soal asuransi seperti syarat-syarat seseorang bisa menjadi direksi yang tidak ada diatur di dalam KUHD namun diatur diatur dalam Hukum Asuransi sedangkan secara umum aturan tentang asuransi termuat di dalam KUHD. Jadi kedua aturan ini saling berkaitan dan saling mendukung;
Bahwa Soal asas-asas di dalam asuransi diatur secara spesifik didalam KUHD;
Bahwa Polis Asuransi adalah Dokumen perjanjian asuransi, karena KUHD mengatakan suatu Pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu Akta yang dinamakan Polis yang ditandatangani oleh Perusahaan Asuransi dan diserahkan kepada tertanggung. Didalam polis ini nantinya akan tertuang klausul-klausul yang akan disepakati. Klausul adalah pasal-pasal atau syarat-syarat dan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi tertanggung dan/atau pemegang polis dan perusahaan asuransi;
Bahwa ya betul, jadi dalam proses berasuransi menutup asuransi maknanya mengadakan perjanjian asuransi bukan secara harafiah mengakhiri asuransi. Jadi polis asuransi tidak mesti harus terbit saat itu juga saat dimulainya suatu perjanjian asuransi bisa saja polis menyusul baru jadi beberapa minggu setelah kesepakatan terjadi;
Bahwa dilihat dari jenis Usaha Asuransi, maka ada 3 (tiga) jenis Asuransi yang terdapat di Indonesia yaitu: 1 Asuransi Jiwa (yaitu asuransi yang menjamin resiko terhadap jiwa seseorang) 2. Asuransi Umum atau disebut juga Asuransi Kerugian (yaitu asuransi yang menjamin harta benda), dan 3 Asuransi Sosial (yaitu asuransi yang bersifat social). Selain itu Asuransi juga dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional;
Bahwa Asuransi Jasindo sepengetahuan Ahli merupakan asuransi kerugian atau asuransi umum tapi kalau tidak salah juga Asuransi Jasindo ada juga asuransi Syariah akhir-akhir ini;
Bahwa asuransi kerugian berubah menjadi asuransi jiwa tidak boleh, Undang-Undang secara tegas mengatur jenis-jenis asuransi berdasarkan jenis usahanya, jadi kalau sebuah asuransi sudah mengurus izinnya menyangkut pertanggungan jiwa maka tidak boleh mengurus yang berkaitan dengan kerugian demikian juga asuransi kerugian tidak boleh mengurus yang berkaitan dengan jiwa karena di Indonesia secara tegas tidak mengenal yang namanya Composite Insurance (penggabungan asuransi) walaupun di negara Malaysia, Singapura dan beberapa negara lainnya mengatur mengenai itu;
Bahwa Prinsip-prinsip Asuransi adalah asas-asas yang berlaku dalam perjanjian Asuransi. Ada terdapat beberapa Prinsip Asuransi yaitu:
Prinsip Kepentingan (Prinsip Insurable Interest);
Prinsip Itikad Paling Baik atau disebut juga Itikad Baik (Prinsip Utmost Good Faith);
Prinsip Indemnitas atau Prinsip Ganti Kerugian (Prinsip Indemnity);
Prinsip Kontribusi (Prinsip Contribution), dan
Prinsip Subrogasi (Prinsip Subrogation);
Bahwa Soal Prinsip ini oleh KUHD menyatakan dalam proses mengasuransikan suatu barang atau objek asuransi dia haruslah secara jujur menyampaikan (informasi dan data) yang diperlukan tentang objek yang akan diasuransikan kepada Tertanggung (yaitu pihak yang mau mengasuransikan). Tertanggung harus memberitahukan semua keterangan (informasi dan data) tersebut secara benar dan jujur. Keterangan dan data tersebut diperlukan oleh pihak Penanggung untuk melakukan penilaian tinggi rendahnya risiko, untuk menentukan besaran premi yang akan dibayar Tertanggung, dan untuk mengambil keputusan apakah Penanggung mau/bersedia menutup Asuransi atau tidak, atau mau menutup Asuransi tetapi dengan persyaratan tambahan tertentu. Jika Tertanggung menyampaikan keterangan yang keliru atau tidak benar, tidak jujur (berbohong), maka Tertanggung melanggar Prinsip Itikad Paling Baik. Pelanggaran terhadap Prinsip Itikad Baik akan mengakibatkan Pertanggungan (perjanjian Asuransi) menjadi batal dengan sendirinya;
Bahwa Prinsip Utmost Good Faith melekat dari mulai proses penutupan polis Asuransi dan berlangsung sampai proses penyelesaian klaim dan pembayaran klaim atau ganti kerugian. Dalam proses penyelesaian klaim Tertanggung juga harus melaksanakan prinsip Utmost Good Faith, artinya Tertanggung harus lah jujur dalam mengajukan permohonan/ tuntutan ganti kerugian;
Bahwa prinsip Utmost Good Faith itu serta merta juga melekat untuk hal yang tidak pernah ditanyakan oleh Penanggung kepada Tertanggung. Dalam hal ini kalau Penanggung tidak menanyakan tentang suatu hal maka Tertanggung tidak perlu menyampaikannya, karena apa yang diperlukan oleh suatu perusahaan asuransi untuk melakukan penilaian resiko itulah yang harus disampaikan oleh calon tertanggung asuransi. Jadi prinsipnya harus ditanyakan;
Bahwa jika Tertanggung tidak melaksanakan (melanggar) Prinsip Utmost Good Faith, akibatnya adalah Pertanggungan (perjanjian asuransi atau polis Asuransi) menjadi batal dengan sendirinya (batal demi hukum) sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD yang telah Ahli jelaskan sebelumnya, artinya jika terjadi kerugian atau klaim, maka Tertanggung tidak dapat meminta atau menuntut pembayaran ganti kerugian (klaim) dari Penanggung karena Polis asuransinya telah batal dengan sendirinya (batal demi hukum). Sedangkan bagi Penanggung yang tidak melaksanakan Prinsip Itikad Baik yang diatur dalam Pasal 31 UU Perasuransian, akibatnya adalah dapat diberikan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Perasuransian. Sanksi administratif dimaksud antara lain dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, denda administrative;
Bahwa Asas Insurable Interest (Prinsip Kepentingan) adalah suatu kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan. Prinsip ini menyatakan bahwa yang dapat mengasuransikan hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan keuangan yang diakui oleh hukum dengan objek asuransi yang berhak mengasuransikan. Tertanggung mempunyai hubungan finansial dengan objek pertanggungan dimana si Tertanggung akan mengalami kerugian jika objek asuransi mengalami kerusakan/kerugian atau kehilangan. Insurable Interest dapat timbul (lahir) karena:
hubungan kepemilikan (ownership);
hubungan perjanjian/kesepakatan atau kontrak (contract /agreement);
hubungan darah/keluarga (blood/family relationship);
adanya ekspektasi/potensi kerugian yang nyata (Factual expectation of damage), dan
Tanggung jawab hukum & peraturan perundangan (liability and Act/Regulation);
Bahwa Jika ada penjualan objek kepada pihak kedua namun didalam polis belum sempat diganti soal kepemilikannya namun objek tadi sudah menjadi milik pihak kedua dalam hal ini pihak pembeli maka jika terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap objek tersebut maka yang memiliki Insurable Interest adalah pihak pembeli barang dan jika ada klaim maka ganti kerugian dibayarkan kepada pihak pembeli;
Bahwa Endorsement Polis ini Bahasa sederhananya adalah Adendum yaitu dokumen yang memuat adanya perubahan perjanjian asuransi yang sebelumnya telah disepakati. Endorsement tidak mungkin diterbitkan jika polis belum ada maka harus diterbitkan terlebih dahulu polis asuransi dan jika dalam perjalanan ada perubahan-perubahan bisa dituangkan di dalam Endorsement. Jadi polis tetap berjalan setelah itu terjadi kesepakatan perubahan Endorsement menyusul kemudian namun itu harus menjadi satu kesatuan. Polis bisa tetap berlangsung atau berlaku sesuai dengan kesepakatan dan Endorsement bisa disusulkan penerbitannya. Bahwa Jika kemudian didalam perjalanan ini terjadi kerugian setelah itu Endorsement masih menyusul dan polis masih berlaku apakah masih bisa dibayarkan kerugiannya, Harus kita lihat dulu Endorsement ini isinya apa, jika polis sebuah kapal yang menanggung jika terjadi tenggelam, kerusakan dan peperangan dan jika dibuat Endorsement jika terjadi kerusakan yang terjadi didaerah perang tidak dijamin lagi didalam polis ini dan seharusnya kapal tidak berlayar ke daerah perang tersebut namun jika kapal tetap kedaerah itu dan terjadi kerusakan terhadap kapal maka klaimnya tidak dapat dibayarkan namun jika di dalam Endorsement memuat hal-hal yang telah disepakati seperti oleh kedua belah pihak namun beberapa hari kemudian terjadi resiko kerugian sebagaimana yang telah disepakati walaupun Endorsement belum sempat diterbitkan maka klaim dapat dibayarkan dan kerugian tersebut dapat dijamin;
Bahwa Jika suatu Endorsement memuat suatu klausul yang melarang untuk melakukan sesuatu dan itu dilanggar kemudian terjadi musibah maka perusahaan asuransi tidak mempunyai kewajiban untuk menanggung dan membayar ganti kerugian. Soal pelanggaran Warranty ada 2 rezim yang pertama mengatakan jika terjadi pelanggaran warranty apapun penyebabnya tetap tidak ditanggung sedangkan rezim yang reform mengatakan tidak adil jika serta merta perusahaan asuransi tidak menanggung akibat pelanggaran warranty tersebut harus dilihat dulu hubungan dari kerugian yang terjadi dengan pelanggarannya tadi ada tidak hubungannya;
Bahwa MIA 1906 merupakan hukum asuransi untuk asuransi laut dan kapal yang berlaku di seluruh dunia dan masih berlaku di Indonesia ;
Bahwa Jika PT. A QQ PT. B maka si A bertindak dalam kapasitas B, jadi si A merupakan kuasa dari si B artinya mereka sama-sama memiliki atau mempunyai Insurable Interest tetapi jika ada kerugian maka didahulukan pembayaran kepada pihak A kalau ada sisa baru kepada pihak B;
Bahwa perdamaian yang dilakukan bisa tidak persis mengikuti prinsip-prinsip asuransi. Contohnya penyelesaian sengketa dengan teknik ex gracia tidak tunduk padaprinsip-prinsip asuransi bisa hanya sebatas kebijakan saja;
Bahwa orang yang mempunyai Insurable Interest bisa menjadi pihak-pihak dalam Marine Hull. Dalam hal ini adalah Pemilik Kapal, Penyewa atau Operator dan Kreditur atau pihak bank jika kapal dijadikan jaminan;
Bahwa pihak operator/ penyewa dapat mengasuransikan kapal yang disewanya tersebut dan harusnya pihak operator menyampaikan kepada pihak asuransi bahwa dia hanya operator / penyewa dan nantinya pihak operator menyampaikan data-data tentang pemilik kapal jadi pihak asuransi mengetahui bahwa ada 2 (dua) Insurable Interest maka keluarlah QQ tersebut;
Bahwa Jika terjadi kerugian dan klaim dibayarkan maka yang berhak menerimanya adalah pihak operator atau pihak yang didepan QQ dan pihak tersebut wajib meneruskan pembayarannya kepada pemilik kapal atau pihak yang dibelakang QQ;
Bahwa Warranty adalah janji dari pihak tertanggung yang boleh melakukan suatu hal, tidak boleh melakukan suatu hal dan wajib mempertahankan kondisi yang ada dan didalam Marine Hull ada 2 jenis warranty yang diatur yaitu Implied Warranty yaitu warranty yang tidak tegas tertulis atau dinyatakan dalam polis asuransi yaitu seperti kapal tersebut harus layak layar dan Express Warranty yaitu Warranty yang secara tegas tertulis dan dinyatakan didalam asuransi misalnya mengenai area trading pelayaran;
Bahwa jika syarat utama ini layak layar tidak dipenuhi maka konsekuensinya tidak dijamin oleh polis. Layak layar dikeluarkan izinnya dari syahbandar;
Bahwa Cargo adalah barang muatan yang berkaitan dengan bisnis atau komersil atau bisa juga barang yang bukan komersil tergantung materinya;
Bahwa dalam perjanjian penyewa mencantumkan kapal tersebut mengangkut bauksit kemudian ada warranty no cargo on board from Kalimantan to Solomon jadi tidak boleh ada barang yang diangkut dari Kalimantan ke Solomon. Jadi yang dimaksud cargo disini termasuk bauksit tersebut jika tidak ada penjelasan yang lebih spesifik lagi dan apabila tetap membawa cargo maka dianggap telah melanggar warranty;
Bahwa Asuransi adalah sebuah perjanjian dan para pihak diperbolehkan melakukan perubahan perjanjian tersebut dan polis asuransi sebagai sebuah perjanjian maka polis asuransi tersebut diperbolehkan dilakukan perubahan;
Bahwa ada 2 pendapat mengenai itu, yang pertama jika ada pelanggaran terhadap warranty maka polis asuransi tidak menjamin dan klaimnya tidak dapat dibayarkan, sedangkan untuk pendapat yang kedua jika ada warranty no cargo on board namun tetap dimuat cargo dan itu sudah merupakan pelanggaran namun kapal tenggelam bukan karena pelanggaran terhadap warranty tersebut atau bukan karena cargonya melainkan karena hal lain maka harus dilihat adanya hubungan sebab akibat antara pelanggaran warranty tersebut dengan kerugian;
Bahwa Pihak penanggung wajib memberitahukan kepada tertanggung terhadap warranty-warranty apa yang harus dipatuhi oleh tertanggung tersebut bisa dengan lisan dan bisa juga melalui surat dan email dan sekalian dengan mengirimkan Endorsment;
Bahwa Laporan atau hasil investigasi dari Adjuster hanya bersifat rekomendasi dan menjadi referensi atau petunjuk untuk mengganti kerugian namun untuk nilainya tergantung kesepakatan para pihak. Jadi laporan dari Adjuster tidak bersifat mengikat bagi penanggung;
Bahwa Teknik-teknik dalam penyelesaian ganti kerugian ada 3 (tiga) jenis yaitu yang pertama teknik yang klop yang harus sesuai dengan polis yang kedua teknikal settlement yaitu pembayaran secara teknis yang ketiga adalah ex gracia payment adalah suatu pembayaran kepada seorang tertanggung soal kerugian namun kerugian ini sesungguhnya tidak dijamin polis namun karena ada pertimbangan seperti hubungan bisnis, hubungan baik, nasabah yang loyal dan kebijakan-kebijakan lainnya.
Bahwa Kalau timbul sengketa dalam polis asuransi itu diupayakan terlebih dahulu melalui perdamaian jika tidak tercapai bisa diajukan ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia atau ke Pengadilan. Klausul tentang penyelesaian sengketa banyak polis memuat nya tapi tidak semua polis memuat klausul itu;
Bahwa tahapan-tahapan di dalam penyelesaian sengketa dalam asuransi dikenal ada IDR (Internal Dispute Resolution) dalam lingkungan Internal perusahaan asuransi itu sendiri jika tidak bisa maka akan diselesaikan secata EDR(External Dispute Resolution) termasuk tadi seperti mediasi di Pengadilan dan mediasi ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia dan jika tercapai kesepakatan maka itu menjadi hukum karena dituangkan dalam perjanjian maka itu mengikat sebagai hukum yang sah bagi para pihak dan itu sangat di dorong untuk mengurangi sengketa;
Bahwa Asas yang satu dengan asas yang lain itu memang saling berkaitan satu sama lain;
Bahwa Kalau sudah timbul sengketa dan telah diselesaikan secara mediasi dengan difasilitasi oleh hakim dan telah dibuatkan dalam suatu akta dan akta tersebut sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat;
Bahwa Itu hal yang berbeda jadi penanggung tidak ada urusan dengan sengketa antara tertanggung dan QQ nya itu urusan mereka yang bersengketa. Pihak penanggung disini hanya bertanggung jawab dan berurusan kepada pihak tertanggung yang mengasuransikan objek tersebut;
Bahwa yang sama hanya hukum-hukum yang umumnya saja yang diaturantara satu perusahaan asuransi dengan perusahaan asuransi lainnya sedangkan kebijakan antara satu perusahaan asuransi dengan perusahaan asuransi lainnya yang bersifat khusus tidak sama;
Bahwa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak semua orang jadi boleh saja QQ 1 menggugat asuransi Jasindo di Pengadilan;
Bahwa ya, teknikal settlement ini biasa dikenal dengan nama teknikal compromise masuk kedalam teknik penyelesaian yang kedua sedangkan teknik yang ketiga Ex Gratia yang bisa juga disebut totally diskresi tetapi dilihat siapa yang mempunyai insurable interest;
Bahwa Pihak-pihak yang dapat melakukan teknikal compromise adalah pihak-pihak yang bersengketa jadi tidak mungkin teknikal compromise dilakukan oleh salah satu pihak saja;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Ahli RIANTO, SE.M.Ak.,CRMP, ARMP, AAIK, AAAIJ, ANZIIF;
Bahwa Ahli selaku Kabag Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi pada Direktorat Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
Bahwa tugas dan tanggungjawab Ahli adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa berkaitan dengan jabatan, tugas dan tanggung jawab Ahli sesuai dengan tugas pokok fungsinya melakukan pengawasan onsite ataupun offsite yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui anlisa laporan bulanan, kewajiban pelaporan untuk menyampaikan kepada OJK;
Bahwa terkait dengan pengawasan Offsite kita menganalisa dasarnya OJK, diatur bagaimana posisi asuransi sehingga dapat dilihat harus 100 persen paling tidak nambah modal;
Bahwa asuransi diganti sesuai dengan kerugiannya dan kapan penyerahannyasesuai kerugiannya dan mengganti kerugian sesaat terjadi musibah;
Bahwa selama ini laporan keuangan PT. Asuransi Jasindo disampaikan sudah memenuhi ketentuan aset;
Bahwa OJK berdiri sejak tahun 2013 dan sebelumnya sejak tahun 1992 pemerintah sudah melakukan pengawasan;
Bahwa Laporan yang disampikan oleh PT Asuransi Jasiondo masih dengan ketentuan sehingga tidak ada sanksi untuk PT. Asuransi Jasindo;
Bahwa Kami pengawas asuransi menggunakan undang-undang Sektoral untuk menjaga tingkat asuransi, peraturannya mengatur supaya asuransi sehat;
Bahwa posisi Ahli di OJK sebagai pengawas Asuransi;
Bahwa ada sekitar 165 perusahaan asuransi yang diawasi meliputi asuransi umum, asuransi jiwa dan asuransi sosial ;
Bahwa PT. Asuransi Jasindo termasuk katagori asuransi umum;
Bahwa ada 7 resiko tentang asuransi salah satunya resiko tata kelola, didalam penilaian resiko tersebut masing-masing diberi skor, skor itu kita akumulasi dan termasuk pengambil keputusan dikenakan sanksi ;
Bahwa tanggungjawab dilihat dari proses pada keputusan itu siapa yang berinisiatif;
Bahwa didalam proses pemeriksaan asuransi Ahli melihat tingkat perusahaannya selain itu bisa melalui mediasi bisa juga kepada OJK dan Pengadilan bisa juga sebagai jalan keluar;
Bahwa perusahaan asuransi mengacu kepada dasar hukum undang-undang nomor 21 mengenai OJK, fungsi dan peran OJK termasuk dalam perusahaan asuransi;
Bahwa Perusahaan asuransi mewajibkan terbit polis asurasi, bisa lintas negara, cargo, selain undang-undang asuransi juga bisa undang-undang internasional;
Bahwa aturan di kami bahwa klaim-klaim perusahaan tidak boleh melarang maksimal 30 hari harus dilakukan pembayaran;
Bahwa kalau Technical Compromise ada yang dijamin sedangkan Exgratia tidak ada dijamin. Exgratia bisa dilakukan perusahaan asuransi karena ada 3 pertimbangan, dalam perjalanannya banyak nasabah yang mengasuransikan ;
Bahwa perkembangan Exgratia tidak ada ketentuan yang melarang exgratia dan Tecnical Compromise ;
Bahwa Literasi artinya memberikan pemahaman kepada masyarakat;
Bahwa di Indonesia uang yang dibelanjakan masyarakat masih kecil dalam setahun masyarakat membeli Polis asuransi sangat kecil dengan opini masyarakat menjadi kurang bagus sedangkan asuransi adalah bisnis kepercayaan dan kasus-kasus harusnya bisa diminimalisir;
Bahwa di PJOK 69 /2016 pembayaran klaim 30 hari dan perusahaan asuransi tidak boleh menghambat proses asuransi;
Bahwa baru kali ini Ahli menjadi narasumber kami memberikan pemahaman, kami jelaskan supaya aparat hukum bisa sinergi dengan kami dalam menjalankan asuransi;
Bahwa ada ketentuan yang diatur reasuransi misalkan dipaksakan bisa diatur 10%;
Bahwa ya, prinsip tata kelola yang baik wajib dipegang oleh perusahaan asuransi termasuk PT. Asuransi Jasindo;
Bahwa resiko pengurusan yaitu urusan salah satu direksi intinya mengikat suatu direksi;
Bahwa dalam agenda rapat menjadi tanggung jawab secara kolektif. Harusnya dalam internal perusahaan harus ada SOP manajemen resiko, ada skornya mana SOP yang kuat, SOP bisa disusun sesuai praktek yang ada dan selalu mengupgrade dan didadam POJK mewajibkan suatu peraturan bisa fleksibel, bisa menyesuaikan kondisi praktek bisnis yang ada dan SOP bisa dilakukan revisi;
Bahwa Undang-undang No. 40 pasal 11 bahwa perusahaan asuransi memiliki tata kelola yang baik, didalam ayat 2 biasanya dalam regulasi kami kalau melanggar ada efeknya yaitu sanksi berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, kami sebagai pengawas asuransi bisa membuat sanksi berupa mencabut perusahaan asuransi dan sanksi pidana sesuai dengan pasal-pasal pidana diatur;
Bahwa untuk teknik pembayaran dikembalikan pada bisnis yang ada pada perusahaan asuransi tersebut;
Bahwa Direksi yang sudah lulus fit and proper test di setujui OJK. Ada kurang lebih 3 Direksi yaitu Direksi Teknik, Direksi Keuangan dan Direksi Pelayanan;
Bahwa biasanya keputusan yang diambil adalah putusan Pengadilan yang lebih Tinggi daripada keputusan Direksi;
Bahwa apabila ada perusahaan asuransi dan menjalakan sesuai SOP, pengguna klaim ditolak diajukanlah gugatan, pada saat dibawa ke Direksi dibahas dan diputuskan dengan bisnis, dilihat pasal 2 ayat 2 mengenai tata kelola dan tentang resiko bahwa untuk rapat Direksi dihadiri dan memenuhi syarat dari OJK dan tidak menimbulkan kerugian bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme;
Bahwa saat ini kami memberikan peringatan kepada 2 orang komisaris independen;
Bahwa Sanksi tidak diberikan apabila klaim dibayar kurang dari 30 hari dan konstruksi kami memberikan sanksi-sanksi apabila ada sanksi pidana dan sanksi ini berujung pada pencabutan ijin perusahaan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyakan tidak keberatan;
3. Ahli Dr. SITI ROHANI, S.H.,M.Hum;
Bahwa Ahli bekerja di Universitas Tanjungpura sebagai Dosen di Fakultas Ilmu Hukum, bagian Hukum Ekonomi dan mengajar salah satunya mata Kuliah Hukum Asuransi;
Bahwa Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :
Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang poliskarena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegangpolis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Dasar Hukum Asuransi adalah UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan KUHPerdata;
Bahwa Asuransi ada beberapa jenis yaitu Asuransi Umum, Asuransi Sukarela, Jaminan Sosial, Asuransi Kesehatan, Asuransi Jiwa, Asuransi Kepemilikan rumah dan Properti, Asuransi Kendaraan, Asuransi Perjalanan dan Asuransi Pendidikan;
Bahwa PT. Asuransi Jasindo produk Marine Hull termasuk jenis asuransi kerugian;
Bahwa Polis asuransi produk Marine Hull berupa bukti perjanjian;
Bahwa yang mana ada kesepakatan teori-teori perubahan dalam Polis bisa terjadi dan pihak-pihak tidak merasakan kerugian dan dalam prinsip polis dan perubahan harus dibicarakan kepada tertanggung;
Bahwa dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
Insurable interest adalah Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith adalahsuatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar, dan;
Contribution adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity;
Bahwa Insurable Interest adalah Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum;
Bahwa walaupun bukan pemilik barang seseorang yang membayar premi boleh bertindak sebagai kuasa, dilihat dari awal asuransi yang diperjanjikan biasanya dicantumkan nama orang yang membayar premi dan pemilik barang (objek) tersebut ;
Bahwa Utmost good faith atau itikad baik adalahsuatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan;
Bahwa Ganti rugi bisa dibayarkan antara kedua belah pihak selama persoalan itu bisa dilakukan mengikuti pendataan ;
Bahwa Ahli pengajar akademisi;
Bahwa Ahli tidak pernah membuat buletin tentang asuransi ;
Bahwa menurut Ahli keputusan Pengadilan lebih tinggi dari keputusan perusahaan ;
Bahwa Penanggung sudah memenuhi syarat apabila mampu membayar Tertanggung;
Bahwa ya, syarat tersebut sudah terpenuhi apabila kedua belah pihak sudah menyatakan maka terpenuhi dan para pihak menyetujui maka menjadi Undang-undang bagi mereka yang membuat ;
Bahwa apabila tidak menjalankan putusan pengadilan melanggar hukum berarti harus menjalankan;
Bahwa seseorang bisa saja mengasuransikan apabila bukan pemiliknya harus ada dasar kuasa, apabila tidak ada kuasa terkait dengan pembuktiannya;
Bahwa Kuasa secara lisan boleh apabila ada ijin;
Bahwa Ahli spesialis mengajar Hukum Ekonomi menyangkut mikro dan makro dan Hukum Bisnis ;
Bahwa sebelumnya Ahli pernah menjadi Ahli dalamperkara penggelapan asuransi;
Bahwa secara hukum prinsip Insurable Interest ada kaitan dan hubungannya dengan prinsip Utmost Good Faith;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Sudianto telah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan sekarang ini karena awalnya Terdakwa menyewa kapal tongkang Labroy 168 milik PT Surya Bahtera Sejati pada tahun 2014 dengan perjanjian sewa kapal tongkang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dengan harga sewa Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar setiap bulannya dimana kemudian kapal tongkang Labroy 168 tersebut mengalami kandas di Solomon;
Bahwa ya, kapal tongkang Labroy 168 tersebut ada diasuransikan. Ada disebutkan didalam perjanjian sewa yang menyebutkan bahwa pemilik kapal wajib mengasuransikan kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa sebelum Terdakwa sewa kapal tongkang Labroy 168 belum diasuransikan, karena itulah dalam perjanjian sewa kapal ada dicantumkan bahwa pemilik kapal wajib mengasuransikan kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa Sdr.Tio Kwang Tjoen alias Buddy mengajukan permohonan asuransi atas kapal tongkang Labroy 168 sebelum perjanjian sewa kapal ditandatangani akan tetapi permohonan tersebut ditolak oleh PT Asuransi Jasindo dan perusahaan asuransi lainnya. Setelah permohonan ditolak, kemudian Terdakwa, Sdr.Tio Kwang Tjoen alias Buddy dan Sdr.Ghow Kim Lie alias Mulyadi mengadakan pertemuan dan kami sepakat untuk mengajukan permohonan asuransi atas nama PT pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa tidak ada perjanjian tersendiri untuk kesepakatan mengasuransikan kapal tongkang Labroy 168 atas nama PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa Terdakwa yang membayar premi untuk asuransi kapal tongkang Labroy 168 atas nama PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebesar Rp57.892.000,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa pada saat pengajuan asuransi kapal tongkang Labroy 168 atas nama PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak ada melampirkan dokumen-dokumen kepemilikan kapal karena sudah ada dokumen BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) dan surat kapal yang masih berlaku ;
Bahwa dokumen yang harus dilampirkan untuk pengajuan asuransi kapal diantaranya surat laut dan Grosse Akta kapal, tetapi ada PT Asuransi yang meminta agar dilampirkan Grosse Akta kapal dan ada juga PT Asuransi yang tidak meminta Grosse Akta sebagai syarat pengajuan permohonan asuransi kapal;
Bahwa adanya QQ PT Surya Bahtera Sejati dalam polis asuransi untuk kapal tongkang Labroy 168 adalah permintaan dari Sdr.Tio Kwang Tjoen yang juga merupakan orang tua dari Sdr.Suriyanto dan dipenuhi oleh PT Asuransi Jasindo karena PT Surya Bahtera Sejati adalah pemilik kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengenal Sdr.Suriyanto. Terdakwa mengenal Ghow Kim Lie Alias Mulyadi dan orang tua Suriyanto yang bernama Tio Kwang Tjoen dan Perjanjian sewa kapal tongkang antara Terdakwa dengan Sdr.Tio Kwang Tjoen;
Bahwa PT Asuransi Jasindo mengetahui bahwa pemilik kapal tongkang Labroy 168 adalah PT Surya Bahtera Sejati Karena adanya dokumen BKI (Biro Klasifikasi Kapal);
Bahwa Terdakwa tidak ada melampirkan surat perjanjian sewa kapal tongkang Labroy 168 ketika mengajukan permohonan asuransi;
Bahwa Terdakwa mengajukan polis asuransi marine hull untuk kapal tongkang Labroy 168 dan disetujui;
Bahwa awalnya didalam polis asuransi hanya meliputi wilayah perairan Indonesia, sementara rencananya kapal akan dibawa ke Solomon, kemudian ketika kapal tongkang Labroy 168 berangkat dari Pontianak ke Jayapura, Terdakwa mengajukan permohonan perluasan trading area sampai ke luar wilayah Indonesia agar bisa berlayar hingga ke Solomon dan permohonan tersebut disetujui oleh PT Asuransi Jasindo;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya karena bukan Terdakwa yang mengurus pengajuan asuransi untuk kapal tongkang Labroy 168, tetapi anggota Terdakwa yang mengurusnya, ketika polis asuransi sudah keluar baru Terdakwa mengetahui bahwa wilayah perairan kapal tongkang Labroy 168 hanya meliputi wilayah Indonesia;
Bahwa dari Pontianak ke Jayapura kapal tongkang Labroy 168 mengangkut dump truck, bulldozer, mobil hilux, semen, peralatan kerja untuk melakukan pekerjaan tambang bauksit, kemudian setelah keluar persetujuan untuk perluasan trading area, Labroy 168 melanjutkan perjalanan ke Solomon. Setelah sampai di Solomon, barang-barang diturunkan dari kapal dan dibawa ke daerah penambangan. Selama kami bekerja, labroy 168 tidak ada kegiatan, standby atau anker (berlabuh di tepi), tiba-tiba gelombang besar datang, tali sling kapal putus sehingga kapal kandas. Pada saat Labroy 168 kandas di tepi laut kami masih mengusahakan agar bisa diselamatkan dengan mendatangkan 3 (tiga) orang penyelam dari Pontianak, tetapi seminggu kemudian ombaknya datang lagi sehingga kapal miring sebelah, tenggelam, barulah kami melaporkan kejadian tersebut ke PT Asuransi Jasindo untuk pengajuan klaim;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ada penambahan klausul no cargo on board ketika keluar persetujuan dari PT Asuransi Jasindo untuk perluasan trading area, karena yang mengurus adalah staf Terdakwa dan Terdakwa tidak ada mendapat laporan dari staf Terdakwa bahwa ada penambahan klausul no cargo on board dari PT Asuransi Jasindo;
Bahwa pengajuan klaim Terdakwa ditolak oleh PT Asuransi Jasindo dengan alasan bahwa Labroy 168 ada membawa muatan;
Bahwa setelah pengajuan klaim ditolak, Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan/banding secara langsung ke PT Asuransi Jasindo, tetapi Terdakwa ada melakukan upaya dengan memberi kuasa kepada Sdr.Suriyanto untuk mengurus langsung ke PT Asuransi Jasindo karena Sdr.Tio Kwang Tjoen alias Buddy pada saat itu telah meninggal dunia sehingga Terdakwa berhubungan dengan anaknya yaitu Sdr.Suriyanto. Terdakwa ada membuat surat kuasa tetapi tidak ditandatangani oleh Sdr.Suriyanto. Sepengetahuan Terdakwa Sdr.Suriyanto ada pergi ke PT Asuransi Jasindo dengan didampingi oleh seorang temannya yang berasal dari Jakarta tetapi tidak ada hasilnya. Kemudian Sdr.Suriyanto bersama ibunya datang ke kantor Terdakwa, menanyakan mengenai Labroy 168 yang kandas, kemudian Terdakwa sampaikan bahwa apabila PT Asuransi Jasindo ada mencairkan klaim atas Labroy 168 pasti akan Terdakwa bayar ke mereka, tetapi ternyata esok harinya Sdr.Suriyanto langsung mengajukan gugatan kepada Terdakwa;
Bahwa ya, Terdakwa digugat oleh Sdr.Suriyanto sebelum Terdakwa mengajukan gugatan kepada PT Asuransi Jasindo;
Bahwa Sdr.Suriyanto mengajukan gugatan kepada Terdakwa untuk meminta ganti rugi atas tenggelamnya Labroy 168 dan meminta agar kapal milik Terdakwa disita;
Bahwa Sdr.Suriyanto tidak ada mengajukan gugatan terhadap PT Asuransi Jasindo, hanya mengajukan gugatan terhadap Terdakwa;
Bahwa setelah menerima gugatan dari Sdr.Suriyanto Terdakwa berkonsultasi dengan Kuasa Hukum Terdakwa dan solusi yang diberikan adalah Terdakwa mengajukan gugatan terhadap PT Asuransi Jasindo;
Bahwa Perkara gugatan yang diajukan oleh Sdr.Suriyanto terhadap Terdakwa saat ini masih diperiksa oleh Mahkamah Agung;
Bahwa Terdakwa tidak terlalu ingat (Kemudian Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri atas perkara antara Sdr.Suriyanto lawan Terdakwa kepada Majelis Hakim);
Bahwa Terdakwa mengajukan gugatan terhadap PT Asuransi Jasindo ketika perkara gugatan antara Terdakwa lawan Sdr.Suriyanto masih proses persidangan yaitu masih tahap sidang pertama;
Bahwa Terdakwa hanya mengajukan gugatan terhadap PT Asuransi Jasindo, tidak ada mengajukan gugatan terhadap pihak lain;
Bahwa Terdakwa tidak ada menghadiri mediasi, karena sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum Terdakwa. Awalnya Terdakwa mengajukan gugatan sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) karena termasuk perhitungan bunga dan kerugian immaterial, tetapi pada saat dilakukan mediasi Terdakwa menawarkan permintaan ganti rugi sebesar Rp6.350.000.000,00 (enam milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), kemudian PT Asuransi Jasindo menawar kembali, terjadi tawar menawar, sehingga setelah dilakukan penawaran kedua kali disepakati nilai yang akan dibayarkan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Sdr Ghow Kim Lie alias Mulyadi adalah Komisaris PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Sepengetahuan Terdakwa Sdr. Ghow Kim Lie alias Mulyadi dan Sdr. Tio Kwang Tjoen membeli kapal Labroy 168 atas nama pribadi tetapi ada meminta kepada Terdakwa untuk membantu membelikan besi untuk perbaikan Labroy 168. Kemudian Terdakwa ambilkan besi di toko milik Terdakwa, senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) lebih. Terdakwa tidak terlalu mengerti bagaimana bentuk kepemilikan Sdr.Mulyadi atas Labroy 168, yang Terdakwa ketahui Sdr.Mulyadi memperbaiki Labroy 168 dan meminjam uang perusahaan melalui Terdakwa sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) lebih untuk membayar Sdr.Tio Kwang Tjoen dan Sdr.Mulyadi pernah bercerita kepada Terdakwa kalau kepemilikan Labroy 168 antara Sdr.Mulyadi dengan Sdr.Tio Kwang Tjoen adalah 50 : 50;
Bahwa Terdakwa membayar sewa Labroy 168 sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa tidak mau membayar lagi karena Sdr.Mulyadi masih ada keterkaitan hutang dengan Terdakwa dan Sdr.Mulyadi pernah mengatakan agar hutangnya dipotong saja dari uang sewa;
Bahwa tidak ada diatur dalam perjanjian sewa Labroy 168 bahwa hutang Sdr.Mulyadi dipotong dari uang sewa Labroy 168;
Bahwa setelah mendapat pembayaran dari PT Asuransi Jasindo Terdakwa tidak ada membayar Sdr.Suriyanto karena masih ada perhitungan untuk sewa kapal tongkang BA 1107 dan sudah pernah Terdakwa sampaikan sebelumnya. Dulu antara Terdakwa dengan orang tua Sdr.Suriyanto sudah dekat sekali, bisnis atas dasar saling percaya, tetapi sejak Sdr.Tio Kwang Tjoen meninggal dunia dan bisnis dipegang oleh anaknya yaitu Sdr. Suriyanto menjadi berbeda;
Bahwa Terdakwa mengadakan perjanjian sewa dengan Sdr.Tio Kwang Tjoen tetapi kontraknya atas nama Sdr.Suriyanto. Sdr.Suriyanto tidak menandatangani surat perjanjian sewa tersebut dihadapan Terdakwa karena surat perjanjian sewa Terdakwa titipkan melalui Sdr.Tio Kwang Tjoen;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak terlalu membaca isi polis asuransi sehingga tidak mengetahui bahwa wilayah perairan hanya meliputi perairan Indonesia, Terdakwa baru mengetahui ketika teman dari Solomon mengatakan bahwa polis tersebut perlu penambahan trading area.
Bahwa ya, semua kapal-kapal milik Terdakwa ada diasuransikan, tetapi yang mengurus pengajuan asuransinya adalah staf Terdakwa, Terdakwa tidak pernah membaca isi polis asuransi kapal-kapal tersebut, semuanya Terdakwa serahkan kepada staf Terdakwa. Terdakwa tidak ada mendapat laporan mengenai isi polis dari staf Terdakwa dan Terdakwa juga tidak ada bertanya-tanya kepada staf Terdakwa karena Terdakwa sudah percaya saja;
Bahwa pada saat mengajukan asuransi Labroy 168 ke PT Asuransi Jasindo dokumen yang dibawa adalah surat laut, surat kepemilikan kapal;
Bahwa PT Asuransi Jasindo tidak ada meminta agar surat perjanjian sewa Labroy 168 dilampirkan dalam permohonan asuransi;
Bahwa permohonan perluasan trading area yang diajukan ke PT Asuransi Jasindo melalui surat dan dikirim melalui email;
Bahwa tidak ada dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk permohonan perluasan trading area, hanya surat permohonannya saja;
Bahwa PT Asuransi Jasindo tidak ada meminta dokumen-dokumen agar dapat dikeluarkan persetujuan untuk perluasan trading area;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa orang dari pihak PT Asuransi Jasindo yang dihubungi untuk mengurus permohonan perluasan trading area Labroy 168 karena semua diurus oleh staf Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak ketika diajukan permohonan perluasan trading area Labroy 168;
Bahwa Terdakwa 1 (satu) kali bertemu dengan Sdr.Thomas Benprang di kantor Terdakwa. Pada saat itu Sdr.Thomas Benprang datang bersama temannya untuk melakukan negoisasi atas gugatan yang Terdakwa ajukan terhadap PT Asuransi Jasindo. Awalnya Terdakwa tidak mau menerima penawaran yang diajukan oleh PT Asuransi Jasindo melalui Sdr.Thomas Benprang yaitu pembayaran sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah), karena Terdakwa ingin agar dibayar sesuai dengan besar klaim yang tercantum dalam polis, yaitu Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah). Kemudian negoisasi berikutnya Terdakwa ditawarkan sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), akhirnya Terdakwa menyetujui jumlah tersebut karena Terdakwa pikir daripada masalah ini berlarut-larut, lebih baik Terdakwa terima;
Bahwa ada surat dan email dari PT Asuransi Jasindo mengenai penolakan pengajuan klaim tetapi Terdakwa tidak ingat apakah surat tersebut dari PT Asuransi Jasindo Pusat atau PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak, Terdakwa hanya diberitahu staf Terdakwa bahwa pengajuan klaim Labroy 168 ditolak oleh PT Asuransi Jasindo;
Bahwa setelah PT Asuransi Jasindo mengirim surat penolakan atas klaim Labroy 168 yang Terdakwa ajukan tidak ada pertemuan antara Terdakwa dengan Sdr.Thomas Benprang. Terdakwa tidak kenal dengan Sdr.Thomas Benprang, pada saat Sdr.Thomas Benprang datang ke kantor Terdakwa untuk melakukan negoisasi atas gugatan yang Terdakwa ajukan pun Terdakwa tidak mengetahui bahwa Sdr.Thomas Benprang adalah Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak;
Bahwa tidak ada komunikasi tersembunyi antara Terdakwa dengan Sdr.Thomas Benprang, semua hal mengenai pengajuan klaim atas Labroy 168 diurus oleh staf Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengajukan gugatan terhadap PT Asuransi Jasindo karena Terdakwa digugat oleh Sdr.Suriyanto, apabila Sdr.Suriyanto tidak menggugat Terdakwa maka Terdakwa juga tidak akan menggugat PT Asuransi Jasindo;
Bahwa alasan PT Asuransi Jasindo menolak klaim yang Terdakwa ajukan karena Labroy 168 dicurigai memuat barang;
Bahwa Terdakwa tetap mengajukan gugatan terhadap PT Asuransi Jasindo karena memang benar Labroy 168 ada memuat barang dalam perjalanan ke Solomon, akan tetapi Labroy 168 sudah sampai di Solomon dan muatan sudah diturunkan barulah kapal tenggelam, sehingga posisi kapal ketika tenggelam sudah tidak ada muatan, selain itu Terdakwa menggugat PT Asuransi Jasindo karena Terdakwa juga digugat oleh Sdr.Suriyanto;
Bahwa menurut Terdakwa penolakan klaim oleh PT Asuransi Jasindo tidak seharusnya dilakukan karena logikanya untuk apa Terdakwa mengasuransikan Labroy 168 dalam perjalanan ke Solomon apabila tidak diperbolehkan membawa muatan/cargo dan Terdakwa tidak mengetahui bahwa didalam polis perluasan trading area ada klausul no cargo on board;
Bahwa Terdakwa mulai mengasuransikan kapal-kapal milik Terdakwa di PT Asuransi Jasindo sejak tahun 2011. Ada sekitar 20 (dua puluh) lebih kapal yang Terdakwa asuransikan, tapi tidak semuanya diasuransikan di PT Asuransi Jasindo, ada kapal yang diasuransikan di perusahaan asuransi yang lain;
Bahwa Terdakwa tidak pernah sekalipun bertemu atau berkomunikasi dengan Terdakwa dan Sdr.Danang Suroso;
Bahwa permintaan dokumen-dokumen untuk kelengkapan persyaratan pengajuan asuransi kapal tongkang Labroy 168 tidak pernah disampaikan ke Terdakwa;
Bahwa staf Terdakwa yang mengurus semua hal yang berkaitan dengan asuransi kapal tongkang Labroy 168 adalah Sdri.Lina;
Bahwa Sdri.Lina bekerja di PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada bagian keuangan dan diperbantukan di Pelayaran Bintang Arwana akan tetapi bukan dibagian keuangan karena yang mengurus keuangan di Pelayaran Bintang Arwana ada petugasnya tersendiri;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertanya kepada Sdri.Lina mengenai asuransi kapal tongkang Labroy 168, yang Terdakwa ketahui hanya Terdakwa harus membayar asuransi;
Bahwa sampai saat ini Terdakwa berkeyakinan bahwa seharusnya Terdakwa mendapat penggantian utuh atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendengar PT Asuransi Jasindo ada menyampaikan mengenai warranty no cargo on board dan Terdakwa pun tidak pernah membaca polisnya, menurut pemahaman Terdakwa karena yang Terdakwa asuransikan adalah kapal tongkang tentu saja boleh membawa cargo/muatan;
Bahwa Terdakwa ada melampirkan surat persetujuan berlayar pada saat pengajuan asuransi Marine Hull atas kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa yang mengurus surat persetujuan berlayar ke Syahbandar adalah agen kapal yaitu Sdr.Suhanda;
Bahwa Terdakwa mencermati bahwa dalam lampiran surat persetujuan berlayar tersebut harus dimasukkan manifest ?
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa lampiran manifest dibuat nihil dalam pelayaran dari Teluk Air menuju Jayapura;
Bahwa dalam perjanjian hanya ada disebutkan bahwa kapal akan mengangkut bauksit dalam perjalanan ke Solomon, akan tetapi menurut pemahaman Terdakwa apabila kapal telah Terdakwa sewa maka terserah Terdakwa akan digunakan untuk mengangkut apa saja;
Bahwa posisi kapal Labroy 168 masih di Jayapura ketika Terdakwa mengajukan permohonan perluasan trading area;
Bahwa menurut Terdakwa maksudnya mungkin berbeda, karena ada kesalahan dalam administrasi kami;
Bahwa menurut pemahaman staf Terdakwa dalam surat permohonan disebutkan kapal akan berlayar ke Solomon, bukan sudah berlayar ke Solomon;
Bahwa Terdakwa tidak ingat kalau didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ada menyebutkan bahwa pelayaran hanya terbatas di wilayah perairan Indonesia;
Bahwa (Penuntut Umum memperlihatkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada kemudian membacakan isi Pasal 3 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada)Terdakwa berlayar menuju Solomon karena diizinkan oleh Syahbandar Jayapura;
Bahwa PT Asuransi Jasindo tidak pernah meminta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada untuk asuransi Marine Hull Labroy 168;
Bahwa tidak pernah ada dari pihak PT Asuransi Jasindo meminta kepada Terdakwa dokumen-dokumen kapal;
Bahwa dengan sdr. Thomas Benprang tidak ada membicarakan hal selain maksud dan tujuan Terdakwa mengajukan gugatan dan bernegoisasi mengenai besaran klaim yang dimintakan;
Bahwa Terdakwa tidak ada menjanjikan atau mengiming-imingi sesuatu kepada Sdr.Thomas Benprang pada saat pertemuan kami;
Bahwa Terdakwa membuka usaha tambang bauksit di Solomon, kerjasama dalam bentuk kepemilikan dengan rekan dari Tanjung Pinang. Terdakwa menggunakan kapal untuk mengangkut barang ke Solomon;
Bahwa ya, Terdakwa punya bukti kerjasama kepemilikan tambang bauksit, tetapi tidak ada Terdakwa bawa saat ini;
Bahwa awalnya Terdakwa melalui Kuasa Hukum meminta klaim dibayarkan sebesar 6.350.000.000,00 (enam milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa dapat informasi dari Kuasa Hukum Terdakwa bahwa pihak PT Asuransi Jasindo menawar sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah), tetapi Terdakwa tidak mau. Kemudian PT Asuransi Jasindo menawar kembali senilai Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa ya, tawar menawar tersebut terjadi dalam proses mediasi di Pengadilan;
Bahwa Terdakwa hanya sekali bertemu dengan Sdr.Thomas Benprang, tidak ada bertemu kembali dan juga tidak pernah berhubungan melalui telepon dengan Sdr.Thomas Benprang karena Terdakwa tidak mempunyai nomor teleponnya;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah staf Terdakwa pernah berhubungan dengan Sdr.Thomas Benprang atau tidak;
Bahwa Lebih kurang 1 (satu) bulan setelah tercapai kesepakatan besar klaim yang akan dibayarkan kemudian PT Asuransi Jasindo membayar klaim melalui transfer ke nomor rekening PT Bintang Arwana yang ada disebutkan didalam akta perdamaian;
Bahwa dana pembayaran klaim dari PT Asuransi Jasindo tersebut sekarang dititipkan di Kejaksaan Negeri Pontianak. Terdakwa yang mengantar langsung uang tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Pontianak bersama dengan teman Terdakwa dan security bank;
Bahwa awalnya Terdakwa didatangi oleh Sdr.Suriyanto bersama temannya yang berasal dari Jakarta. Sdr.Suriyanto meminta Terdakwa membuat surat kuasa untuk mengurus pengajuan klaim ke PT Asuransi Jasindo. Kemudian staf Terdakwa membuatkan surat kuasa, Terdakwa tanda tangani surat kuasa dan langsung Terdakwa serahkan kepada Sdr.Suriyanto, kemudian surat kuasa tersebut langsung dibawa oleh Sdr.Suriyanto tanpa menandatanganinya terlebih dahulu didepan Terdakwa;
Bahwa (Penuntut Umum memperlihatkan bukti surat kuasa) ya, benar. Surat kuasa ini yang Terdakwa serahkan kepada Sdr.Suriyanto.
Bahwa sebenarnya Terdakwa datang ke Kejaksaan Negeri Pontianak dengan sukarela, tetapi Terdakwa diberikan surat penyitaan, Terdakwa mengetahuinya setelah perkara ini berjalan, Terdakwa juga tidak terlalu membaca surat penyitaan tersebut karena surat penyitaan diberikan kepada Terdakwa setelah beberapa hari dana Terdakwa serahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak;
Bahwa Terdakwa hanya sepintas saja membaca akta perdamaian;
Bahwa didalam akta perdamaian tidak ada disebutkan mengenai kewajiban Terdakwa setelah menerima hak pembayaran klaim;
Bahwa Terdakwa tidak terlalu mengetahuididalam klausul akta perdamaian ada menyebutkan bahwa setelah klaim dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo maka Terdakwa tidak akan mengajukan tuntutan apa-apa lagi kepada PT Asuransi Jasindo, karena Kuasa Hukum Terdakwa yang mengurusnya;
Bahwa lebih kurang 3 (tiga) minggu setelah Putusan Perdamaian dibacakan, PT Asuransi Jasindo melakukan pembayaran klaim ke rekening perusahaan Terdakwa;
Bahwa setelah PT Asuransi Jasindo membayar klaim, Sdr.Suriyanto tidak ada datang menemui Terdakwa. Sepengetahuan Terdakwa Sdr.Suriyanto ada menagih kepada Sdr Ghow Kim Lie alias Mulyadi. Terdakwa juga tidak mau menyerahkan uang kepada Sdr Ghow Kim Lie alias Mulyadi karena Sdr.Mulyadi juga masih ada perhitungan hutang piutang dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ingat selang waktu antara pembayaran klaim dari PT Asuransi Jasindo dengan penyerahan uang yang Terdakwa lakukan di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak;
Bahwa ada sekitar 3 (tiga) bulan uang pembayaran klaim berada di rekening perusahaan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak;
Bahwa awalnya Terdakwa dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pontianak, kemudian Terdakwa datang dan bertemu dengan Jaksa Juliantoro yang mengatakan kepada Terdakwa bahwa seharusnya uang pembayaran klaim adalah sebesar Rp6.350.000.000,00 (enam milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yaitu sesuai polis. Kemudian Jaksa Juliantoro mengatakan bahwa masalah ini akan diproses oleh Kejaksaan supaya nanti klaim bisa dibayarkan full oleh karena itu dana pembayaran klaim dititipkan di Kejaksaan Negeri Pontianak;
Bahwa Terdakwa ada menyerahkan akta perdamaian kepada Kejaksaan Negeri Pontianak;
Bahwa ya, benar. Terdakwa bertemu dengan Sdr.Thomas Benprang setelah gugatan Terdakwa terhadap PT Asuransi Jasindo didaftarkan di Pengadilan Negeri tetapi sebelum dimulai sidang pertama;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang atau mediasi, semuanya diurus oleh Kuasa Hukum Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku pemegang polis asuransi kapal Labroy 168 di PT Asuransi Jasindo;
Bahwa tidak ada persyaratan tertentu yang diminta oleh PT Asuransi Jasindo dalam perluasan trading area dari Jayapura ke Solomon, Terdakwa hanya menambah besaran premi saja untuk perluasan tersebut;
Bahwa ya, Terdakwa pernah menerima surat dari pihak pemerintah Solomon yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi cuaca benar-benar buruk pada saat kejadian kandasnya kapal tongkang Labroy 168;
Bahwa (Penuntut Umum memperlihatkan surat dari pemerintah Solomon yang menerangkan tentang laporan dari Badan Meteorologi mengenai keadaan cuaca selama saat terjadinya kejadian tenggelamnya kapal Labroy 168 dan foto kapal tongkang Labroy 168 ketika tenggelam sebagian).
Bahwa ya, Sdr.Suriyanto datang menemui Terdakwa, meminta dibuatkan surat kuasa untuk mengurus pengajuan klaim setelah ada penolakan pembayaran klaim oleh PT Asuransi Jasindo dan sebelum Sdr.Suriyanto mengajukan gugatan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada kepikiran kalau Sdr.Suriyanto yang akan menerima pembayaran apabila pengajuan klaim disetujui, Terdakwa langsung saja meminta staf Terdakwa membuat surat kuasa yang diminta oleh Sdr.Suriyanto dan langsung menandatanganinya;
Bahwa Terdakwa tidak tahu, karena setelah surat kuasa Terdakwa tandatangani dan Terdakwa serahkan kepada Sdr.Suriyanto, surat kuasa tersebut langsung dibawa oleh Sdr.Suriyanto yang mengatakan akan langsung mengurus ke PT Asuransi Jasindo;
Bahwa semua kapal-kapal milik Terdakwa digunakan untuk mengangkut bauksit, karena kami bekerja sendiri, menambang sendiri sehingga semua alat-alat kami bawa sendiri karena ibukota Solomon kecil maka tidak bisa menyewa alat-alat untuk melakukan kegiatan pertambangan disana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) rangkap surat perjanjian sewa tongkang tanggal 05 Mei 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar Marine Hull Policy PT. Asuransi Jasindo No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/000 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Marine Hull Time Policy Schedule No. Reg. 140098434 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 05 Agustus 2014 perihal persetujuan perluasan trading area (fotocopy).
1 (satu) lembar Endorsement Polis No. 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat Nomor : UM.003/5/10/KSOP.JRA-16 tanggal 29 Agustus 2016 perihal penjelasan muatan TK. Labroy 168 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat dari SUDIANTO Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 05 Oktober 2014 perihal surat pemberitahuan (fotocopy).
1 (satu) rangkap NOL PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ. PT. Surya Bahtera Sejati tanggal 16 Oktober 2014 (fotocopy)
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja No. SPK : 0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 dari Divisi Klaim PT. Asuransi JASINDO kepada PT. Pandu Halim Perkasa (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim BG. Labroy 168 tanggal 9 Agustus 2016 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Proposed Adjustment Marine Hull Claim BG. Labroy 168 tanggal 19 September 2016 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Final Report Marine Hull Claim BG Labroy 168 tanggal 17 Januari 2019 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Surat No. 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal klaim barge Labroy 168 – Stranded at Solomon Island Date of Loss: 05-10-2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat tanggal 08 Mei 2016 perihal surat tuntutan klaim (fotocopy).
1 (satu) rangkap Gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tanggal 18 Oktober 2018 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat No. Srt.0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal usulan penyelesaian klaim PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 Ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Memorandum Mo. 0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal usulan proses penyelesaian klaim Marine Hull and Machinery a/n. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada DOL. 05 Oktober 2014 Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Memorandum Mo. 0212/128-1/XII/2018 tanggal 8 November 2018 perihal penyelesaian klaim Marine Hull BG. Labroy 168 a/n. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 DOL. 05.10.2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat No. 0033/405.1/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018 perihal penawaran nilai ganti rugi penyelesaian klaim secara compromise gugatan klaim asuransi Marine Hull atas klaim TK. BG. Labroy 168 an. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Ex. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 DOL : 05 Oktober 2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap kesepakatan bersama tanggal 6 Desember 2018 (fotocopy).
1 (satu) rangkap kesepakatan perdamaian tanggal 6 Desember 2018 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Perdamaian Nomor : 158/Pdt.G/2018/PN. Ptk tanggal 12 Desember 2018 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat tanggal 19 November 2018 perihal proposal perdamaian Penggugat (fotocopy).
1 (satu) lembar surat tanggal 6 Desember 2018 perihal persetujuan Penggugat atas proposal perdamaian Tergugat (fotocopy).
1 (satu) lembar surat No. 01785/405-1/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal pemindahbukuan ke rekening giro kami No. 146-00-9302275-9 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Berita Acara TK. Labroy 158 tanggal 05 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh SAHIL SAMAD (fotocopy).
1 (satu) rangkap kronologi TK Labroy 168 tanggal 11 Mei 2015 yang ditandatangani oleh SAHIL SAMAD (fotocopy).
1 (satu) rangkap kuitansi No. 014-2/MH-ENDRS/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 28.925.000.-. (fotocopy).
1 (satu) rangkap kuitansi No. 014-1/MH-ENDRS/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 28.967.000.-. (fotocopy).
1 (satu) lembar Endorsement PT. Asuransi Jasindo No. Reg. 13076779 No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/001 tanggal 10 Juni 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat pengantar kuitansi Endorsement No. 0024/INK/BA/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Sertifikat Klasifikasi Sementara dari Biro Klasifikasi Indonesia tanggal 6 Februari 2014 an Labroy 168 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Surat Persetujuan Berlayar DD21.002327 (fotocopy).
2 (dua) lembar foto Kapal Tongkang Labroy 168 di Lavagu Renell Island Honiara Kepulauan Solomon (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 08 Maret 2011 No. 03 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 21 Januari 2016 No. 85 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Grosse Akta Balik Nama Kapal No. 8243 tanggal 2 Desember 2013 TK. Labroy 168 PT. Surya Bahtera Sejati (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 49 tanggal 21 Maret 2013 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 16 tanggal 27 Februari 2017 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 06 tanggal 08 Februari 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri No. Rek. 1460093022759 atas nama Asuransi Jasindo Pontianak (fotocopy).
1 (satu) rangkap entry permohonan dana ke Kantor Pusat (fotocopy).
1 (satu) lembar Memorandum No. Mo.0212/128-1/XI/2018 tanggal 08 November 2018 beserta 1 (satu) lembar penerus Direksi (fotocopy).
1 (satu) rangkap laporan hasil pertemuan antara PT. Asuransi Jasindo KC Pontianak dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG LABROY 168 DOL 05 Oktober 2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap penetapan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2018 PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) KC. Pontianak (Fotocopy).
Uang sejumlah Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwabarangbuktitersebuttelahdisita secara sah menurut hukum, dan di persidangantelahdiperlihatkankepadaSaksi-saksi dan Terdakwasehingga formal dapatditerima dan dipertimbangkansebagaialatbuktidalamperkaraini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa M. Thomas Benprang selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa (Persero) Cabang Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi Jasindo (Persero) NO. SK. 225/DMA.114/VII/2016 tanggal 27 Juli 2016,
Bahwa Ricky Tri Wahyudi adalah Direktur Teknik dan Luar Negeri PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero)/PT. Asuransi JASINDO (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Jasa Indonesia No.SK-34/MBU/02/2018 tanggal 06 Februari 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Jasa Indonesia
Bahwa Danang Suroso selaku Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi Jasindo (Persero) NO. SK. 100/DMA.114/IV/2015 30 April 2015,
Bahwa Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Silvia Fransiska Tan, SH. MH dan Akta Berita Acara Rapat PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 85 tangga; 21 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Mada Reni Damanik, SH. MH. MM;
Bahwa Saksi Bayu Ardan menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak Pada tahun 2013 s/d September Tahun 2014;
Bahwa Saksi Lukman Hakim, S.E menjabat sebagai Kepala Unit Tekhnik di PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak pada Tahun 2012 s/d Tahun 2017;
Bahwa Saksi Donny Akbar bekerja sebagai karyawan BUMN pada PT. Asuransi Jasindo (Persero) sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang, dan pada tanggal 9 Oktober 2017 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Kepala Unit Keuangan di PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak;
Bahwa kapal Tongkang Labroy 168 sebelumnya adalah milik PT. Surya Bahtera Sejati dan 2 orang pengurus yaitu Tio Kwang Tjoen dan Suriyanto, kemudian (Alm) bapak Saksi Suriyanto bernama Tio Kwang Tjoen alias Buddy ada perjanjian dengan Mulyadi mengenai kepemilikan bersama tanggal 9 Januari 2014, isinya kepemilikan bersama antara PT Surya Bahtera Sejati dengan Mulyadi, bentuknya 50% : 50%;
Bahwa Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama atas Kapal Tongkang Labroy 168 sebagaimana Akta tanggal 9 Januari 2014 No. 04 yang dibuat oleh Notaris Whisnoe Junaidy, dan dibuat perjanjian bersama karena PT. Surya Bahtera Sejati menjual Kapal Tongkang Labroy 168 sebagian kepada Saksi Gouw Kim Lie Alias Mulyadi dengan harga Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dipotong biaya perbaikan kapal;
Bahwa berdasarkan Gross Akta No. 4 tanggal 9 Januari 2014, kepemilikan Kapal Tongkang Labroy 168 menjadi atas nama Saksi Gouw Kim Lie Alias Mulyadi dan PT. Surya Bahtera Sejati;
Bahwa saat penandatanganan Akta No. 04 tanggal 9 Januari 2014, Saksi Whisnoe Junaidy tidak ada meminta kepemilikan kapal sebelumnya dikarenakan kapal sudah dibeli berdasarkan perkataan mereka bersama, dan mereka tidak ada yang keberatan, saat itu Ghow Kim Lie, Tio Kwang Tjoen serta Suriyanto tidak datang bersama-sama ke kantor Saksi Whisnoe Junaidy, SH.,MBA.,S.PD.,M.Kn, akan tetapi pada saat penandatanganan Akta bersama-sama;
Bahwa susunan Direksi PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah Saksi Gouw Kim Lie Alias Mulyadi sebagai Komisaris sedangkan Sudianto Alias Aseng sebagai Direktur;
Bahwa sebelumnya Kapal Tongkang Labroy 168 tidak layak jalan setelah itu kapal tersebut diperbaiki Saksi Gouw Kim Lie Alias Mulyadi dengan menggunakan uang milik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ;
Bahwa Saksi Sudianto menyewa Kapal Tongkang Labroy 168 milik PT. Surya Bahtera Sejati selama 1 (satu) tahun, dengan harga sewa sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)/bulan, digunakan untuk membawa bauksit ke Solomon;
Bahwa Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah mengikutsertakan Kapal Tongkang Labroy 168 ke dalam asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak, dan yang membayar preminya adalah Saksi Lina yang disuruh Sudianto, dengan nilai Pertanggungan sejumlah Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Surat Persetujuan Berlayar tidak perlu dilampirkan dalam produk asuransi Marine Hull, dan bukti kepemilikan kapal bukan merupakan persyarat yang sah dalam pembuatan Polis asuransi PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak, dan Pada saat pembuatan polis dokumen kepemilikan kapal tidak wajib diperlihatkan;
Bahwa pada saat Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada mengikutsertakan Kapal Tongkang Labroy 168 ke dalam Asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasindo (Persero), Saksi Bayu Ardan, ST sudah mengetahui jika Kapal Tongkang Labroy 168 bukan milik Sudianto atau PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada karena terlihat dari dokumen Grosse Akte kapal yang diserahkan kepada PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak berdasarkan hal tersebut maka nama tertanggung di Polis adalah PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ. PT. Surya Bahtera Sejati;
Bahwa selain Kapal Tongkang Labroy 168, Sudianto pernah mengasuransikan kapal lain sebanyak 26 kapal, ada yang milik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan ada juga yang bukan;
Bahwa Port Clearance (Surat Persetujuan Berlayar) tidak dibutuhkan pada saat penutupan Polis. Surat laik layar tergantung warranty yang dilekatkan, untuk warranty no cargo on board tidak diperlukan surat laik layar;
Bahwa pada saat Kapal Tongkang Labroy 168 berangkat dari Dermaga Teluk Air Kalimantan Barat menuju Solomon dan mampir ke Jayapura dalam keadaan mengangkut cargo / muatan berupa alat- alat berat untuk nambang beserta truk;
Bahwa pada saat Kapal Tongkang Labroy 168 sampai di Papua ada pemeriksaan dari Syahbandar dan tidak ada masalah;
Bahwa Pihak PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak tidak ada meminta kualifikasi Nakhoda dan ABK karena sepengetahuan Saksi Syahbandar yang menerbitkan layar atau tidaknya. Surat Ijin berlayar tidak dimintakan karena tidak wajib, hukum pelayaran sudah diatur ketika Kapal sudah Port Clearance;
Bahwa melalui surat tertanggal 5 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada meminta persetujuan dari PT. Asuransi Jasindo untuk perluasan area berlayar dan termasuk perluasan area pertanggungan;
Bahwa Kapal Tongkang Labroy 168 berlayar dari Jayapura ke Solomon tanggal 8 Agustus 2014, ditari Tug Boat Arwana X;
Bahwa Penambahan besar premi tersebut tertuang dalam Endorsment Nomor 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014, juga ditambah klausul “warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon)”;
Bahwa ketika Endorsment Nomor 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014 diterbitkan, kapal tongkang Labroy 168 sudah dalam perjalanan ke Solomon;
Bahwa pada saat mengajukan permohonan perluasan trading area pada waktu itu Saksi Bayu Ardan, ST menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak telah menerima permohonan perluasan trading area dari Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang dilakukan pihak PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak adalah mengajukan ke Pusat karena Cabang tidak punya kapasitas, dan hasilnya disetujui adanya tambahan premi polis yang sama ada tambahan endorsment/ adendum;
Bahwa dengan adanya perluasan trading area, PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah membayar tambahan premi yang harus dibayar yang semula sebesar Rp57.850.000,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi ditambah sebesar Rp3.835.835,61 (tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah enam puluh satu sen);
Bahwa antara pihak Asuransi dan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sudah terjalin kerjasama sejak tahun 2011;
Bahwa selama ada surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh pihak terkait maka nahkodanya dianggap layak dan berpengalaman jadi tidak perlu lagi di cek karena sudah diverifikasi oleh syahbandar;
Bahwa tanggal 5 Oktober 2014 Kapal Tongkang labroy 168 yang ditarik oleh Tug Boat Arwana X tenggelam karena mengalami cuaca buruk, ombak sekitar 3 M, serta angin kencang dari arah selatan mengakibatkan tali jangkar Tongkang terputus, dan tongkang larat dan terdampar di bebatuan karang, bukan karena adanya cargo karena cargo sudah diturunkan di Solomon, dan atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168;
Bahwa atas terdamparnya Kapal Tongkang LABROY 168, Saksi Dony Prayoga menghubungi Sudianto melalui telepon dan Saksi Dony Prayoga dimarah-marah dan disuruh tetap berada di Solomon kurang lebih 2 (dua) tahun;
Bahwa pada saat Saksi Bayu Ardan, ST menduduki jabatan selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak, Saksi Bayu Ardan, ST pernah mengusulkan ke Subdivisi Marine pada Divisi Marine and Aviation untuk mendapatkan persetujuan dari kantor pusat tentang persetujuan mengcover Kapal Tongkang Labroy 168 dalam asuransi Marine Hull karena untuk mengcover Kapal Tongkang LABROY 168 kewenangan PT. Asuransi Jasindo (Persero) Pusat;
Bahwa yang mengajukan asuransi Marine Hull pada PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak terhadap Kapal Tongkang Labroy 168 adalah Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ;
Bahwa Pada bulan September 2014 sampai dengan Agustus 2016 Saksi Setiadi Imansyah, S.E menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak, dan yang menggantikan Saksi Setiadi Imansyah, SE selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak adalah M. Thomas Benprang;
Bahwa Sudianto pernah mengajukan klaim asuransi atas tenggelamnya kapal Tongkang Labroy 168 kepada PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak, dan Saksi Setiadi Imansyah, S.E menegetahui Kapal Tongkang LABROY 168 tenggelam di perairan Solomon diinformasikan oleh Kepala Unit Teknis dan kita meriset ada permohonan dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada mengajukan klaim kemudian Saksi Setiadi Imansyah, S.E menerbitkan Notification Of Loss Nomor : 00011/NOL/501/405/2014 tanggal 15 Oktober 2014 adalah adanya pemberitahuan yang diterima Saksi Setiadi Imansyah, S.E dari Kepala Unit Teknik PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak terkait terjadinya peristiwa kandas dan tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di Perairan Solomon, dan membuat analisa pendahuluan yang intinya memastikan bahwa obyek klaim ada dalam polis, peristiwa/kejadian terjadi dalam periode polis dan premi sudah dibayarkan oleh tertanggung dalam hal ini PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dan secara umum meminta penunjukan Loss Adjuster ke Kantor Pusat karena produk Marine Hull dan limit wewenang diatas limit wewenang Kepala Cabang;
Bahwa yang menentukan Adjuster/Surveyor merupakan kewenangan dari PT Asuransi Jasindo Kantor Pusat;
Bahwa PT Asuransi Jasindo Kantor Pusat meminta PT. Pandu Halim Perkasa untuk melakukan penilaian ganti rugi dan investigasi atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168. Kemudian PT Pandu Halim Perkasa melaksanakan penilaian ganti rugi dan investigasi tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kerja No.0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang diterima melalui email kepada Wahyu Dedi Setiawan selaku Manager Marine di PT. Pandu Halim Perkasa;
Bahwa untuk melakukan penelitian atas tenggelamnya Tongkang Labroy 168, Saksi Spica Chandra Wahana pemelakukan verifikasi dengan otoritas syahbandar Jayapura dengan surat Nomor : 214/PHP/VIII/SC/2016 tanggal 22 Agustus 2016 perihal permohonan informasi atas muatan Tongkang Labroy 168 dan mendapatkan tanggapan yang intinya tidak ada pemuatan cargo di Jayapura;
Bahwa PT. Pandu Halim Perkasa tidak ada melakukan survey ke lokasi kapal tongkang tersebut tenggelam karena sudah berkomunikasi dengan pihak di Solomon dan ternyata kru kapal sudah dalam perjalanan pulang ke Pontianak;
Bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh PT. Pandu Halim Perkasa atas penyebab tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 dituangkan dalam sebuah dokumen tertulis yaitu “Final Report Marine Hull Claim” tertanggal 17 Januari 2019;
Bahwa PT. Pandu Halim Perkasa dalam memutuskan tidak adanya tanggungjawab polis asuransi atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada didasarkan pada adanya surat dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura Nomor : UM.003/5/10/KSOP.JRA-16 tanggal 29 Agustus 2016 perihal penjelasan muatan TK. Labroy 168, karena surat tersebut sudah cukup menjelaskan adanya pelanggaran jaminan atau breach of warranty yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada terlebih lagi pada saat berlangsungnya penilaian layak tidaknya diberikan ganti kerugian ini ada dokumen yang belum dipenuhi atau diserahkan kepada PT. Pandu Halim Perkasa antara lain ; Laporan pemuatan barang/draft survey report di Pontianak serta laporan pembongkarannya di Solomon;
Bahwa Hasil dari penilaian ganti kerugian dan investigasi yang dilakukan oleh PT. Pandu Halim Perkasa adalah berupa Final Report Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 17 Januari 2019 yang pada intinya pengajuan klaim ditolak sehingga tidak ada nilai atau nol (0) karena adanya Breach of Warranty yang dilakukan oleh Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa adanya Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim tanggal 9 Agustus 2016, Proposed Adjustment Marine Hull Claim tanggal 19 September 2016 dan Final Report Marine Hull Claim tanggal 17 Januari 2019 tidak menjadi satu keharusan dan sifatnya tidak mengikat kepada pemberi perintah dari PT. Asuransi JASINDO (Persero) Kantor Pusat;
Bahwa Proposed Adjustment bisa dijadikan dasar untuk penyelesaian klaim, tidak perlu menunggu Final Report sudah bisa diproses. Final report apabila Tertanggung setuju dengan nilai yang dibayarkan;
Bahwa PT. Jasindo pernah mengirim surat Nomor: 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 yang isinya surat penolakan pembayaran klaim yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan surat tersebut menjadi latar belakang diajukannya gugatan wan prestasi di Pengadilan Negeri Pontianak;
Bahwa pada tahun 2018 PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak;
Bahwa ketika PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak melaporkan kepada Sekretaris Perusahaan adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, ada tembusan yang ditujukan kepada Biro Hukum dan Divisi Klaim. Kemudian ketika dilakukan Rapat Direksi Sekretaris Perusahaan mengusulkan agar menggunakan Extra Lawyer;
Bahwa Pada Rapat Direksi yang salah satu agendanya membicarakan mengenai adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, seluruh Direksi hadir, Sekretaris perusahaan, Biro Hukum dan Saksi Guntur Nugroho, SE sebagai perwakilan dari Divisi Klaim, dan pada rapat tersebut Saksi Guntur Nugroho, SE ada menunjukkan rekomendasi dari PT. Pandu Halim Perkasa;
Bahwa Pada Rapat Direksi, Direksi menanyakan kepada Saksi Guntur Nugroho, SE apakah setelah penolakan diberitahukan kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ada upaya komunikasi yang dilakukan dan Saksi Guntur Nugroho, SE jawab tidak tahu, kemudian Saksi Guntur Nugroho, SE ada ditanya, “bagaimana kasus-kasus PT Asuransi Jasindo sebelumnya di Pengadilan”?, dan Saksi Guntur Nugroho, SE menyampaikan “bahwa PT Asuransi Jasindo pernah posisi kalah di Pengadilan”;
Bahwa Pada Rapat Direksi disepakati agar PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak membuka komunikasi dengan pihak Penggugat dan meminta kepada Devisi klaim untuk membuat perhitungan.
Bahwa keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi disetujui oleh semua yang hadir, tidak ada yang menolak;
Bahwa yang mewakili PT. Asuransi Jasindo di persidangan untuk gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah M.Thomas Benprang, R. Hendro Pratomo dan Cahyo Adi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi Guntur Nugroho, SE sebagai Kepala Sub Divisi Klaim Marine dan Aviation/Space PT Asuransi Jasindo (Persero) adalah memberikan keputusan penyelesaian klaim untuk klaim yang nilainya di atas limit kantor cabang, yakni di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk bidang Marine dan Aviation/Space;
Bahwa surat yang dibuat oleh Danang Suroso setelah dilakukan Rapat Direksi dan diminta untuk membuka jalur komunikasi;
Bahwa ada laporan dari Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak bahwa Penggugat (Sudianto) bersedia melakukan mediasi dan tuntutan ganti rugi yang diajukan sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa harga klaim yang diusulkan oleh PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah), kemudian ada disposisi dari Sdr.Ricky Tri Wahyudi yaitu klaim dapat diberikan ganti rugi secara Teknical Compromised sebesar 85% dari harga klaim yang diusulkan sehingga menjadi Rp5.397.500.000,00 (lima milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Pontianak menurunkan lagi harga nilai klaim yang dibayar yaitu sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) dikurangi Rp1.587.500.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Untuk besaran Rp1.587.500.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) didapat dari Technical Compromise 25% dari Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah). Kemudian nilai klaim sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) disampaikan kepada Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pontianak dan disetujui oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan dibuatlah kesepakatan perdamaian;
Bahwa Disposisi dari Ricky Tri Wahyudi atas Memorandum No Mo.0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal usulan penyelesaian klaim Marine Hull & Maachinery a/n PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada DOL 5 Oktober 2014 Polis No.405.501.200.14.00081/000/002 ditindaklanjuti dengan Memorandum Mo 0212/128-1/XII/2018 tanggal 8 November 2018 peihal penyelesaian klaim Marine Hull BG Labroy 168 an. PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 DOL 05.10.2014 dari Danang Suroso selaku Kepala Divisi Klaim yang disampaikan ke Kantor PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak.
Bahwa Saksi Nugroho, SE ada menerima tembusan Memorandum No.0212/128-1/XII/2018 tanggal 8 November 2018 perihal penyelesaian Klaim Marine Hull BG Labroy 168 a/n PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Ex.Polis : 405.501.200.14.00081/ 000/000 DOL.05.10.2014 dari Kepala Divisi Klaim kepada Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Cabang Pontianak;
Bahwa ada disposisi dari Ricky Tri Wahyudi yang menyetujui penyelesaian klaim dengan ketentuan technical compromise sebesar maksimal 85% dan tidak boleh melebihi 85%, dan setelah mengadakan negosiasi dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, kemudian M. Thomas Benprang mengajukan pembayaran klaim sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana surat M. Thomas Benprang tanggal 3 Desember 2018 yang ditujukan Kepada Hakim Mediasi No. Perk. 158/Pdt.G/2018/PN. Ptk, dan pengajuan pembayaran klian tersebut disepakati bersama;
Bahwa Kesepakatan Bersama antara PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang diwakili Sudianto selaku Direktur dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cq. PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak yang diwakili M. Thomas Benprang selaku kuasa PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Oktober 2018 telah ditandatangi, dan telah diputus oleh Majelis Hakim yang mengadili Perk No. 158/Pdt.G/2018/PN. Ptk tanggal 12 Desember 2018, dengan amar sebagai berikut:
Mengadili:
Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) tersebut mentaati Kesepakatan Perdamaian tanggal 6 Desember 2018;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa Disposisi penyelesaian klaim merupakan rangkaian dari keputusan Rapat Direksi;
Bahwa PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak sudah melakukan pembayaran atas tuntutan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 diperairan Kepulauan Solomon. Tuntutan /permintaan klaim itu diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, pembayarannya dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2018;
Bahwa mekanisme pembayaran atas tuntutan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh Sudianto selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah melalui transfer antar bank yaitu dari Bank Mandiri Cabang Pontianak No. Rek. 1460093022759 atas nama PT. AsuransiJasa Indonesia kepada No. Rek. Bank Syariah Mandiri Cabang Pontianak No. 2222288889 atas nama PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa proses pembayaran klaim melalui transfer bank tadi terjadi setelah Saksi Donny Akbar menerima Laporan Penyelesaian Klaim No. 2018.405. 501.200.14.00081/000/00 dari Ka. Unit Teknik PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak yang saat itu dijabat oleh Hendro Pratomo, berdasarkan LPK tersebut kemudian Saksi Dony Akbar mengentri permohonan dananya ke Kantor Pusat pada Divisi Pendanaan dan Investasi, Prosesnya selesai ditanggal 13 Desember 2018;
Bahwa Saksi Suriyanto pernah mengajukan gugatan terhadap Sudiyanto. Seingat Saksi nomor perkaranya adalah Nomor 146/Pdt.G/2018/PN Ptk. Saksi mengajukan gugatan terhadap Sudiyanto karena pembayaran sewa kapal yang tidak dilanjutkan dan meminta ganti rugi kapal;
Bahwa Saksi Suriyanto mengetahui klaim asuransi atas kapal tongkang Labroy 168 telah dibayarkan M. Thomas Benprang, kemudian Saksi Suriyanto meminta bukti pembayaran tersebut dan Thomas Benprang memberikan kepada Saksi bukti berupa kuitansi dan Saksi Suriyanto meminta legalisir bukti tersebut kepada Thomas Benprang, kemudian Saksi Suriyanto melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pontianak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang,bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam Undang - Undang Tindak Korupsi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah manusia sebagai individu atau natuurlijk persoonsedangkan korporasi adalah merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya serta yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/menanggapi pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dengan demikian dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa Terdakwa di Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya, dan mampu bertanggungjawab, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yakni adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat bukti dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta bahwa Terdakwa Sudianto adalah Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Silvia Fransiska Tan, S.H. MH dan Akta Berita Acara Rapat PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 85 tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Mada Reni Damanik, SH. MH. MM.;
Menimbang, bahwa awal mula perkara a quo adalah ketika Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyewa TongkangLabroy 168 milik PT Surya Bahtera Sejati selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 05 Mei 2014 s/d 04 Mei 2015, dengan harga sewa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)/bulan sebagaimana Surat Perjanjian Sewa Tongkang tanggal 05 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan PT Surya Bahtera Sejati;
Menimbang, bahwa ternyata kapal Tongkang Labroy 168 milik PT Surya Bahtera Sejati belum diikutsertakan asuransi oleh PT Surya Bahtera Sejati padahal sebagaimana bukti surat berupa perjanjian sewa tongkang tanggal 05 Mei 2014 Pasal VII mengenai Tanggung Jawab Pihak Kedua disebutkan bahwa “kapal tongkang harus diasuransikan” sehingga atas kesepakatan dengan pemilik kapal tongkang Labroy 168, Terdakwa Sudianto/Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada selaku penyewa mengikutsertakan Kapal Tongkang Labroy 168 ke dalam Asuransi Marine Hull pada PT Asuransi Jasindo (Persero) dan kemudian setelah persyaratan dipenuhi terbit polis atas nama PT Bintang Arwana Kapuas Armada QQ PT Surya Bahtera Sejati;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum menyatakan bahwa pada saat mengikusertakan Kapal Tongkang LABROY 168 ke dalam Asuransi Marine Hull PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak, Terdakwa Sudianto tidak memberikan informasi kepemilikan kapal tongkang Labroy 168 padahal status Kapal Tongkang Labroy 168 bukanlah milik Terdakwa Sudianto atau PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, melainkan milik PT Surya Bahtera Sejati berdasarkan Grosse Akta Balik Nama Kapal Nomor:8243 tanggal 2 Desember 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BayuArdan, ST selaku Kepala Cabang PT Asuransi Jasindo pada saat itu menerangkan yang mengajukan asuransi marine hull kapal tongkang Labroy168 adalah Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada akan tetapi saksi Bayu Ardan, ST mengetahui kepemilikan kapal tongkang Labroy 168 dari data dokumen kapal adalah PT Surya Bahtera Sejati sehingga disimpulkan oleh saksi Bayu Ardan, S.T., bahwa pemilik kapal tongkang Labroy 168 adalah PT Surya Bahtera Sejati dan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah selaku perusahan yang bekerjasama;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Lukman Hakim,S.E selaku Kepala Teknik PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak pada tahun 2017 yang menerangkan saksi yang melakukan Analisa dokumen klasifikasi Kapal Tongkang Labroy 168 yang diterbitkan BKI dimana dalam dokumen tersebut dapat diketahui status kepemilikan kapal adalah PT Surya Bahtera Sejati;
Menimbang, bahwa yang dimaksud para pihak dalam asuransi marine hull adalah:
1. Penanggung;
Dalam hal ini Perusahaan Asuransi yang menerima pengalihan risiko dari Para Tertanggung;
2. Tertanggung;
Pihak yang memiliki kepentingan atas suatu obyek yang dipertanggungkan;
3. Loss Adjuster;
Adalah pihak yang memberikan jasa berupa pemeriksaan dan/atau penilaian atas suatu tuntutan ganti rugi/klaim dari tertanggung kepada Penanggung berdasarkan persyaratan/ketentuan yang terdapat didalam polis dan kaidah umum asuransi;
4. Surveyor;
Adalah pihak yang ditunjuk oleh Penanggung untuk mencari dan mengungkap data (fact finding) dari kejadian yang menimbulkan evenement atau pihak yang melakukan survey dan mendokumentasikan apa yang terjadi dilapangan serta melakukan wawancara kepada tertanggung sehubungan dengan kejadian untuk selanjutnya diserahkan kepada Loss Adjuster;
5. Agen Asuransi;
Yaitu seseorang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah;
6. Broker/Pialang Asuransi;
Yaitu seseorang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratanuntuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi Syariah dan/atau penyelesaian klaim.
Menimbang, bahwa pengertian para pihak dalam asuransi marine hull tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli Dr. Kornelius Simanjuntak SH, MH, AAIK yang menerangkan bahwa yang bisa menjadi pihak-pihak dalam asuransi marine hull harus dikaitkan dengan prinsip asuransi insurable interest yaitu hanya orang-orang yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang diakui oleh hukum dengan obyek asuransi yang mempunyai hak untuk mengansuransikan;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo telah ternyata tongkang Labroy 168 adalah milik PT Surya Bahtera Sejati danberdasarkan keterangan Saksi Bayu Ardan, ST selaku Kepala Cabang PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak pada saat pengajuan asuransi tersebut sudah mengetahui jika Kapal Tongkang Labroy168 bukan milik Terdakwa Sudianto atau PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada karena terlihat dari data kapal bahwa nama pemilik kapal yang muncul adalah PT Surya Bahtera Sejati sehingga dalam polis nama Tertanggung adalah PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ PT Surya Bahtera Sejati dengan nilai Pertanggungan sebesar Rp6.500.000.000,00(enam milyar lima ratus juta rupiah),dan atas permohonan Asuransi Marine Hull tersebut Terdakwa Sudianto telah pula membayar premi asuransi Marine Hull sebesar Rp57.892.000,00(lima puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) yang dibayar dalam dua tahap pembayaran masing-masing sebesar Rp28.925.000.00 (dua puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp28.967.000.00 (dua puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) kemudian PT Asuransi Jasindo (Persero) sebagai Penanggung telah menerbitkan PolisNo.405.501.200.14.00081/000/000 atas nama PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada (Labroy 168) QQ PT Surya Bahtera Sejati, berlaku sejak tanggal 02 April 2014s/d 02 April 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut,maka Majelis berpendapat Terdakwa Sudianto selaku penyewa Kapal Tongkang Labroy 168 memiliki kepentingan/insurable interest atas obyek yang dipertanggungkan dalam hal ini kapal tongkang Labroy 168 sehingga dapat mengajukan asuransi marine hull dan tidak ada data kepemilikan yang dimanipulasi oleh Terdakwa Sudianto karena data kepemilikan kapal sudah dapat diketahui dalam data kapal yang merupakan syarat utama dalam pengajuan asuransi marine hull;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada tanggal 13 Mei 2014 saat Kapal Tongkang Labroy 168 berangkat ditarik Tug Boat Arwana X dari Dermaga Teluk Air Kalimantan Barat menuju Solomon dan mampir di Jayapura tanggal 28 Juli 2014 dalam keadaan mengangkut muatan berupa 2 (dua) unit Excavator merk Hitachi dan Komatsu, 3 (tiga) unit Loadermerk CAT, Komatsu XCMG, 1 (satu) unit Bulldozer merk Komatsu, 1 (satu) unit mobil pickup Mitsubishi L300, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Taft, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Hiline, semen dan barang-barang campuran;
Menimbang, bahwa melalui surat tertanggal 5 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada meminta persetujuan dari PT Asuransi Jasindo untuk perluasan area berlayar dan termasuk perluasan area pertanggungan, dan Saksi Bayu Ardan, S.T. yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak telah menerima permohonan perluasan trading area dari Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, selanjutnyaataspermohonan Terdakwa Sudiantotersebut,SaksiBayuArdan, S.T. menyampaikan ke Sub Divisi Marine pada Divisi Marine and Aviation untuk mengusulkan persetujuan kantor pusat tentang persetujuan mengcover Kapal Tongkang Labroy 168 dalam asuransi Marine Hull karena untuk mengcover Kapal Tongkang Labroy 168 adalah kewenangan PT Asuransi Jasindo (Persero) Pusat, dan hasilnya disetujui adanya tambahan premi polis dan tambahan endorsment/adendum. Dengan disetujuinya perluasan trading area, Terdakwa Sudianto/PTPelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah membayar tambahan premi sejumlah Rp3.835.835,61 (tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah enam puluh satu sen) sebagaimana tertuang dalam Endorsment Nomor 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014, juga ditambah klausul “warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon)”;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan permohonan perluasan trading area yang diajukan oleh Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada apabila dihubungkan dengan bukti surat berupa surat perjanjian sewa kapal tongkang Labroy 168 dimana dalam Pasal VIII mengenai Daerah Operasi dan Persyaratan Lainnya menyebutkan “Pihak pertama mengoperasikan berge (tongkang) atas permintaan kedua diperairan Solomon”, telah ternyata disebutkan dalam perjanjian tersebut tujuan kapal tongkang Labroy 168 adalah untuk ke Kepulauan Solomon, dan berdasarkan keterangan Terdakwa Sudianto yang bersesuaian dengan saksi Lina bahwa sedari awal pengajuan asuransi kapal tongkang Labroy 168 pengurusannya dilakukan oleh staf PT Bintang Arwana Kapuas Armada yaitu saksi Lina dimana saksi Lina menerangkan setelah terbitnya polis saksi Lina tidak pernah membaca isi polis, bahwa kemudian Terdakwa Sudianto menyadari setelah melihat isi polis tenyata trading area kapal tongkang Labroy 168 hanya diperairan Indonesia sehingga kemudian Terdakwa Sudianto memerintahkan saksi Lina untuk mengajukan permohonan perluasan trading area;
Menimbang, bahwa kemudian permohonan endorsement perluasan trading area atas pertanggungan Kapal Tongkang Labroy 168 beserta tambahan endorsement telah disetujui oleh PT Asuransi Jasindo (Persero) sehingga PT Asuransi Jasindo (Persero) menerbitkan Polis Endorsment Nomor 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014, juga ditambah klausul “warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon)”;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum menyebutkan sejak semula khususnya pada saat penutupan polis asuransi Marine Hull PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak, Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah menginformasikan apa muatan/cargo yang akan dibawa oleh Kapal Tongkang LABROY 168 dari Kalimantan Barat menuju Solomon, dan tidak disampaikan pula bahwa kapal tersebut akan berlayar menuju Solomon. Hal ini dilakukan dengan cara tidak menyerahkan dokumen asli maupun fotocopy dari Surat Perjanjian Sewa Tongkang tanggal 05 Mei 2014 antara PT Surya Bahtera Sejati dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bayu Ardan S.T. menerangkan saksi Bayu Ardan, S.T., tidak meminta dokumen tambahan berkaitan permohonan trading area yang diajukan Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada karena data atau dokumen yang dibutuhkan untuk endorsement mengenai trading area sudah ada ketika penutupan polis yang pertama;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Bayu Ardan, S.T., tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli Dr. Kornelius Simanjuntak, SH, MH, AAIK yang menerangkan endorsement polis adalah dokumen perubahan terhadap perjanjian asuransi atau polis yang sebelumnya telah disepakati dan perubahan hanya menyangkut pada apa yg dirubah saja sehingga tidak diperlukan syarat khusus lain karena Penanggung akan mempertimbangkan permohonan endorsement dengan berdasar pada syarat yang sudah diajukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan saksi Spica Chandra Wahana yang menerangkan hasil investigasi PT Pandu Halim Perkasa tidak ditemukan adanya dokumen yang dilanggar oleh Terdakwa Sudianto dalam penutupan asuransi maupun pengajuan endorsement Kapal Tongkang Labroy 168;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, permohonantrading area yang dimintakan Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah perluasan trading area, hal ini berkaitan dengan kemampuan kapal apakah kapal layak layar untuk sampai ke Kepulauan Solomon dan data-data yang berkaitan dengan layak layar sebuah kapal dan kemampuan sebuah kapal dapat dilihat dari ship particular/Data kapal yaitu rincian data kapal sebagai identitas kapal termasuk general data, kepemilikan data, machinery data/data mesin, yang merupakan syarat utama untuk mengajukan asuransi marine hull dan kemudian disetujui melalui tahapan-tahapan akseptasi polis marine hull PT Asuransi Jasindo sehingga apabila ada permohonan endorsement, Penanggung yaitu PT Asuransi Jasindo tidak perlu meminta persyaratan lainnya karena data yang dibutuhkan sudah ada pada saat penutupan asuransi marine hull yaitu data yang terkait dengan resiko pelayaran, diantaranya surat kelas, surat kelayakan kapal dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI);
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum menyebutkan bahwa pada saat Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada meminta perluasan trading area dengan surat tertanggal 05 Agustus 2014, yang bersangkutan tidak berusaha mencari tahu dan mendapatkan informasi tentang situasi dan kondisi geografis dan cuaca untuk perairan Solomon dari Otoritas yang berwenang di Solomon, tidak menyampaikan akta pendirian PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, tidak memberikan dokumen kecakapan nahkoda dan seluruh ABK Kapal Tug Boat Arwana X;
Menimbang, bahwa pada polis asuransi marine hull disebutkan resiko-resiko yang dijamin antara lain:
1. Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (PerilsOfTheSea);
2. Kebakaran dan Ledakan;
3. Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal;
4. Pembuangan ke laut (Jettison);
5. Perompakan (Piracy);
6. Break down atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reactor pada kapal;
7. Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasidarat, dockdll;
8. Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir;
9. Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan bakar
10. Burstingofboilers pada kapal,dll;
11. Kelalaian nakhoda, crew atau pandu;
12. Kelalaian repairersataucharterers;
13. Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew(barraty);
14. Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution hazard);
15. Tanggungjawab hukum akibat tabrakan kapal (CollusionLiability);
16. Kontribusi General Average and Salvage;
17. Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour);
Menimbang, bahwa melihat dari resiko yang ditanggung dalam asuransi marine hull, bahwa bahaya laut berupa cuaca buruk merupakan resiko yang dijamin maka syarat adanya informasi kondisi cuaca bukanlah syarat atau informasi yang harus diajukan untuk terbitnya polis marine hull akan tetapi laporan cuaca akan dimintakan oleh Penanggung ketika terjadi musibah sebagai satu syarat penyelesaian klaim;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dimana syarat utama pengajuan asuransi marine hull maupun endorsement adalah kemampuan layak layar kapal yang dapat dilihat dari dokumen data kapal yang akan dianalisa oleh Penanggung sehingga dokumen-dokumen sebagaimana Penuntut Umum sebutkan tidakakan mempengaruhi dalam menerbitkan polis ataupun endorsement, sehingga Majelis berpendapat dalam hal penerbitan polisdan Endorsment Kapal tongkang Labroy 168 yang dimohonkan Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada kepada PT Asuransi Jasindo (Persero) telah memenuhi persyaratan untuk pengajuan asuransi marine hull;
Menimbang, bahwa setelah sampai di Solomon dan kegiatan pengambilan bauksit sedang dilakukan dengan alat-alat berat yang sudah diturunkan dan kapal tongkang sedang dalam posisi sandar kemudian pada 5 Oktober 2014 Kapal Tongkang Labroy 168 yang ditarik oleh Tug Boat Arwana X tenggelam karena terdampar dan cuaca buruk terhantam ombak, dan atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168, Saksi Dony Prayoga sebagai Kepala Kamar Mesin Tug Boat Arwana X memberitahukan Terdakwa Sudianto melalui telepon dan Terdakwa Sudianto melalui surat tanggal 5 Oktober 2014 telah memberitahukan peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 kepada PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak, selanjutnya PT Asuransi Jasindo (persero) meresearch permohonan dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, kemudian Saksi Setiadi Imansyah menerbitkan Notification Of Loss Nomor:00011/NOL/501/405/2014 tanggal 15 Oktober 2014 kepada Devisi Klaim untuk membuat Analisa pendahuluan yang intinya memastikan bahwa obyek klaim ada dalam polis, peristiwa/kejadian terjadi dalam periode polis dan premi sudah dibayarkan oleh tertanggung, dan meminta penunjukan Loss Adjuster ke Kantor Pusat karena Produk Asuransi Marine Hull dan limit wewenang diatas limit wewenang Kepala Cabang Pontianak;
Menimbang, bahwa atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 diperairan Solomon, Terdakwa Sudianto melalui surat tanggal 8 Mei 2016 telah mengajukan klaim kepada PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak, untuk menindaklanjuti permohonan klaimdari Terdakwa Sudianto/PTPelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, PT Asuransi Jasindo Kantor Pusat meminta PT Pandu Halim Perkasa untuk melakukan penilaian ganti rugi dan investigasi atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy168. Kemudian PT Pandu Halim Perkasa melaksanakan penilaian ganti rugi dan investigasi tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kerja No.0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang diterima melalui email kepada Wahyu Dedi Setiawan selaku Manager Marine di PT Pandu Halim Perkasa. Untuk melakukan penelitian atas tenggelamnya Tongkang Labroy 168, Saksi Spica Chandra Wahana melakukan verifikasi dengan otoritas syah bandarJayapura dengan surat Nomor:214/PHP/VIII/SC/2016 tanggal 22 Agustus 2016 perihal permohonan informasi atas muatan Tongkang Labroy168. Bahwa PT. Pandu Halim Perkasa tidak ada melakukan survey ke lokasi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 dan verifikasi hanya didasarkan pada adanya surat dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura Nomor:UM.003/5/10/KSOP.JRA-16 tanggal 29 Agustus 2016 perihal penjelasan muatan TK. Labroy 168, dimana disebutkan “……Disampaikan bahwa kapal tongkang Labroy 168 tersebut tidak memuat barang dari Pelabuhan Jayapura namun memiliki muatan lanjutan sesuai laporan kedatangan dan keberangkatan kapal tunggal 8 agustus 2014 (daftarterlampir)” dan muatan tersebut berupa 2 (dua) unit Excavator merk Hitachi dan Komatsu,3 (tiga) unit Loader merk CAT, Komatsu, XCMG, 1 (satu) unit Bulldozer merk Komatsu, 1 (satu) unit mobil pickup Mitsubishi L300, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Taft, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Hiline, semen dan barang-barang campuran;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Spica Chandra Wahana dan saksi Ir. Kuswanto yang menerangkan PT Pandu Halim Perkasa tidak ada melakukan survey ke lokasitetapi hanya berdasarkan dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura Nomor:UM.003/5/10/KSOP.JRA-16 tanggal 29 Agustus 2016 perihal penjelasan muatan TK.Labroy 168, karena surat tersebut sudah cukup menjelaskan adanya pelanggaran jaminan atau breach of warranty yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yaitu warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon), dimana ternyata ada muatan yang dibawa dari Kalimantan ke Solomon berupa dari investigasi yang dilakukan oleh PT Pandu Halim Perkasa berupa Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor: MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2016 yang isinya menyimpulkan terdapat breach of warranty yang dilakukan oleh Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Menimbang, bahwa berdasarkan Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor: MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2016, PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak yaitu saksi M.Thomas Benprang selaku Kepala Cabang telah mengirim surat Nomor: 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal Klaim Barge Labroy 168–Strandet at Salomon Island Date of Loss:05-10-2014 kepada PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang yang intinya menyatakan “karena adanya pelanggaran atas warranty sebagaimana klausul tambahan dalam Endorsement No.Polis:405.501.200.14.00081/000/002 yang salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon), sehingga tidak ada kewajiban dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) CabangPontianak untuk memberikan pembayaran ganti rugi atas kerugian/kerusakan yang terjadi yaitu tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Solomon”;
Menimbang,bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK011/DMA/III/2003 tanggal 24 Maret 2003 perihal kebijakan klaim dan Surat Keputusan Direksi No.015/DMA/V/2011 perihal pendelegasian Limit wewenang akseptasi (termasuk pemberian brokerage/discount/komisi) dan proses bisnis korporasi kepada Pejabat di Kantor Pusat dan kantor-kantor Cabang PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) adalah peraturan yang ditetapkan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai dasar penyelesaian klaim asuransi yang murni/teknis yaitu pembayaran klaim yang dilakukan oleh perusahan apabila prosedur klaim telah memenuhi persyaratan dan dilampiri dokumen pendukung sebagaimana yang ditentukan, dalam perkara a quo setelah mencermati fakta persidangan Mejelis berpendapat berkaitan dengan pengajuan klaim dari Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, saksi M. Thomas Benprang telah melakukan prosedur pembayaran klaim kapal tongkang labroy 168,hal ini dapat terlihat dengan dilalui tahapan-tahapan pengajuan klaim sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi No.SK011/DMA/III/2003 tanggal 24 Maret 2003 perihal kebijakan klaim sehingga muncul surat penolakan pembayaran klaim karena adanya rekomendasi dalam Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor: MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2016 PT Pandu Halim Perkasa, adanya penolakan pembayaran klaim tersebut saksi M. Thomas Benprang/Kepala Cabang PT Jasindo (Persero) Pontianak telah pula mengirimkan surat Nomor: 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 mengenai penolakan pembayaran klaim kepada Terdakwa Sudianto/PT Bintang Arwana Kapuas Armada;
Menimbang, bahwa adanya surat penolakan Nomor: 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 dari PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak, pada Tahun 2018 Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Pontianak yang teregister dalam Perkara No.158/Pdt.G/2018/PNPtk tanggal 22 Oktober 2018 dan atas gugatan tersebut, PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak telah menembuskan kepada Biro Hukum dan Divisi Klaim;
Menimbang, bahwa untuk menyikapi gugatan Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, PT Asuransi Jasindo (persero) pada tanggal 31 Oktober 2018 telah mengadakan rapat Direksi yang dihadiri seluruh Direksi, Sekretaris perusahaan, Biro Hukum dan Saksi Guntur Nugroho, S.E., sebagai perwakilan dari Divisi Klaim membahas rekomendasi dari PT Pandu Halim Perkasa dan gugatan wan prestasi yang diajukan oleh Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dan hasil rapat direksi tersebut sebagaimana dalam bukti surat yang diajukan saksi Ricky Tri Wahyudi yaitu Notulen Rapat Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)Np.NTL.42/DIR/X/2018 tertanggal 31 Oktober 2018 diputuskan Direksi sepakat memutuskan meminta Kantor Cabang Pontianak untuk memberikan langkah-langkah yang telah dilakukan Kantor Cabang untuk penyelesaian klaim dan mengkaji serta merekomendasi penyelesaian kepada Direksi sebelum diselesaikan di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Didit Mehta Pariadi P, saksi Guntur Nugroho, saksi M.Thomas Benprang dan keterangan saksi Ricky Tri Wahyudi yang bersesuaian dengan bukti surat yang diajukan dalam perkara saksi Ricky Tri Wahyudi yaitu Notulen Rapat Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Np.NTL.42/DIR/X/2018 tertanggal 31 Oktober 2018 menerangkan bahwa adanya gugatan dari PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada untuk diselesaikan secara damai sesuai ketentuan yang berlaku dengan dasar pertimbangan Direksi yaitu klaim gugatan yang cukup besar yaitu 11,8 Miliar sedangkan nilai polis hanya 6,5 Miliar dan adanya gugatan berpotensi menimbulkan resiko reputasi negative bagi perusahan, dalam rapat juga dibahas bahwa penyebab karamnya kapal tongkang labroy 168 bukan ketika kapal tersebut sedang membawa barang tetapi sudah dalam posisi sandar, dan setelah di analisa dari kasus-kasus di pengadilan yang berkaitan dengan pelanggaran warranty hasilnya selalu tidak baik bagi perusahan oleh karena itu Direksi memutuskan untuk mengambil langkah-langkah mediasi sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk menidaklanjuti rapat direksi pada tanggal 31 Oktober 2018 memutuskan kepada saksi Ricky Tri Wahyudi selaku Direktur Tekhnik dan Luar Negeri untuk menangani penyelesaian gugatan melalui proses mediasi dan yang mewakili PT Asuransi Jasindo (Persero) dipersidangan adalah saksi M. Thomas Benprang, R. Hendro Pratomo dan Cahyo Adi;
Menimbang, bahwa kemudian menindaklanjuti rapat direksi tersebut, saksi M. Thomas Benprang dan Hendro mendatangi kantor PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan bertemu dengan Terdakwa Sudianto dimana disampaikan maksud dan tujuan PT Asuransi Jasindo adalah membuka jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan. Bahwa pada saat itu Terdakwa Sudianto menjelaskan alasan mengajukan gugatan karena Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada digugat oleh pemilik kapal yaitu saksi Suriyanto/PT Surya Bahtera Sejati. Bahwa dari pertemuan tersebut Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada bersedia melakukan mediasi dengan syarat jika PT Asuransi Jasindo mau membayar klaim sebesar yang tercantum di dalam Polis yaitu Rp6.500.000.000,00(enam milyar lima ratus juta rupiah)maka Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada akan mencabut gugatan sejumlah Rp11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) di Pengadilan;
Menimbang, bahwa sebagaimana Perma No.1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi pengadilan pasal 3 ayat (1) menyebutkan setiap Hakim, Para Pihak dan/atau Kuasa Hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi maka gugatan yang diajukan olehTerdakwa Sudianto/PT Bintang Arwana Kapuas Armada kemudian melalui tahapan mediasi yang dihadiri lengkap oleh Para Pihak dimana Terdakwa Sudianto/PT Bintang Arwana Kapuas Armada meminta tuntutan ganti rugi yang diajukan sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah), selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti pertemuan mediasi antara Penggugat (PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada/Sudianto) dengan Tergugat (PT Asuransi Jasindo), selanjutnya saksi M. Thomas Benprang telahmengirim surat ke Kantor Pusat PT Asuransi Jasindo No.Srt.0100/405-1/XI/2018 tanggal 1 November 2018 perihal laporan hasil pertemuan antara PT Asuransi Jasindo KC. Pontianak dengan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG. Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 dan Surat No.0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal usul penyelesaian klaim PT. Pelayaran Bintang Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002;
Menimbang, bahwa sebagaimana hasil rapat direksi pada tanggal 31 Oktober 2018 yaitu agar mengupayakan perdamaian sesuai ketentuan hukum kemudian saksi Danang Suroso selaku Kepala Divisi Klaim PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat kemudian mengusulkan kepada saksi RickyTri Wahyudi selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri PT Asuransi Jasindo (Persero) kantor pusat melalui Memorandum Nomor: Mo.0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018, yang intinya mengusulkan kepada Direktur Teknik dan Luar Negeri PT Asuransi Jasindo (Persero) kantor pusat agar klaim dapat diselesaikan dengan technical compromise dengan mempertimbangkan penghapusan warranty “warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon” dan menyelesaikan klaim maksimal sebesar Rp6.350.000.000.00(enam milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) net after deductible,dan kemudian oleh saksi Ricky Tri Wahyudi dengan kartu disposisi tanggal 05 November 2018 memberikan petunjuk/arahan untuk segera dilakukan penyelesaian klaim secara technical compromise dengan ketentuan maksimal sebesar 85%;
Menimbang, bahwa atas arahan saksi Ricky Tri Wahyudi dengan kartu disposisi tanggal 05 November 2018 yang memberikan petunjuk/arahan untuk segera dilakukan penyelesaian klaim secara technical compromise dengan ketentuan maksimal sebesar 85%, kemudian saksi M. Thomas Benprang telah mengusulkan pembayaran kepada Divisi klaim saksi Danang Suroso dengan “Waive atas breach of warranty”, dan saksi Danang Suroso menyetujui nilai penyelesaian sebagaimana Memorandum Mo.0212/128-1/XI/2018 tanggal 8 November 2018 sejumlah Rp5.397.500.000,00 (lima milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan pertimbangan adanya komitmen berupa bisnis baru yang dapat diberikan oleh Tertanggung, dan sebagaimana fakta di persidangan selain Kapal Tongkang Labroy 168, Terdakwa Sudianto sebelumnya telah mengasuransikan kapal lain sebanyak 26 kapal, ada yang milik PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan ada juga yang bukan, sehingga antara Terdakwa Sudianto dengan PT Asuransi Jasindo (Persero) telah ada hubungan bisnis yang baik dan saling percaya;
Menimbang,bahwa untuk menjalankan disposisi saksi Ricky Tri Wahyudi pada intinya menyampaikan klaim dapat diberikan ganti rugi secara Teknical Compromised sebesar 85% sehingga menjadi Rp5.397.500.000,00 (lima milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Pontianak menurunkan lagi harga nilai klaim yang dibayar yaitu sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) dikurangi Rp1.587.500.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Untuk besaran Rp1.587.500.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) didapat dari Technical Compromise 25% dari Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah). Kemudian nilai klaim sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) disampaikan kepada Mediator Pengadilan Negeri Pontianak dan disetujui oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan dibuatlah Akta Perdamaian yang telah ditandatangani di depan Mediator dan sudah diputus oleh Majelis Hakim sebagaimana Putusan No.158/Pdt.G/2018/PN.Ptk tanggal 12 Desember 2018,yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
Mengadili:
1. Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) tersebut mentaati Kesepakatan Perdamaian tanggal 6 Desember 2018;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah kesepakatan damai antara Penggugat (PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada/Sudianto) dan Tergugat (PT Asuransi Jasindo (Persero) dimuat dalam Putusan perdamaian, Saksi Donny Akbar, S.E. setelah menerima Laporan Penyelesaian Klaim No.2018.405.501.20000008/01/01 dari Ka.Unit Teknik PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak yang saat itu dijabat oleh saksi Hendro Pratomo telah melakukan pembayaran klaim pada tanggal 26 Desember 2018 kepada PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sejumlah Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer antar bank yaitu dari Bank Mandiri Cabang Pontianak No.Rek.1460093022759 atas nama PT. Asuransi Jasa Indonesia kepada No.Rek.Bank Syariah Mandiri Cabang Pontianak No. 2222288889 atas nama PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa pembayaran klaim timbul karena adanya gugatan di Pengadilan sehingga penyelesaian klaim tersebut bukan termasuk penyelesaian klaim murni/teknis sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasindo (Persero) No.SK.011/DMA/III/2003 tanggal 23 Maret 2003 tentang kebijakan klaim dan lampiran tentang ketentuan khusus kebijakan klaim, akan tetapi termasuk penyelesain klaim non teknis dimana dalam asuransi dikenal beberapa penyelesaian non teknis (sebagai contoh penyelesaian secara ex gratia yaitu pembayaran klaim secara kebijaksanaan untuk klaim yang sebenarnya tidak liable dimana pembayaran klaim ini semata-mata atas pertimbangan non teknis termasuk pertimbangan bisnis dan hubungan baik) termasuk penyelesaian apabila ada upaya hukum dari Tertanggung Ketika pengajuan klaimnya ditolak. Bahwa dalam perkaraa quo pencairan klaim sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) adalah karena adanya gugatan di Pengadilan dimana kemudian dilakukan mediasi sebagaimana bunyi Perma No.1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Bahwa kemudian tercapai kesepakatan damai antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebagai Penggugat dengan PT Asuransi Jasindo (Persero) sebagai Tergugat dan kesepakatan damai tersebut diputus dalam putusan perdamaian No.158/Pdt.G/2018/PN.Ptk tanggal 12 Desember 2018 pada pokoknya isi perdamaian adalah Tergugat (PT Asuransi Jasindo (Persero) membayar klaim sejumlah Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat (PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada);
Menimbang, bahwa mediasi adalah bagian dari proses acara perdata yang wajib dilaksanakan para pihak yang bersengketa dan apabila terjadi kesepakatan perdamaian yang kemudian dituangkan dalam putusan perdamaian maka putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak, mempunyai nilai pembuktian, dan mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga harus dilaksanakan parapihak;
Menimbang, bahwa dalam Perma No 1 Tahun 2016 pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan:
(2) Dalam membantu merumuskan Kesepakatan Perdamaian, Mediator wajib memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang:
a. bertentangan dengan hukum,ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
b. merugikan pihak ketiga;atau
c. tidak dapat dilaksanakan.
Berdasarkan pasal 27 ayat (2) ini maka Mediator wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut, hal ini untuk memastikan klausul-klausul dalam kesepakatan damai tidak bertentangan denganhukum;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Perma No 1 Tahun 2016 pasal 28 (1) dan (2) yang menyebutkan:
1) Setelah menerima Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6), Hakim Pemeriksa Perkara segera mempelajari dan menelitinya dalam waktu paling lama 2 (dua) hari;
2) Dalam hal Kesepakatan Perdamaian diminta dikuatkan dalam Akta Perdamaian belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Hakim Pemeriksa Perkara wajib mengembalikan Kesepakatan Perdamaian kepada Mediator dan Para Pihak disertai petunjuk tentang hal yang harus diperbaiki.
Berdasarkan bunyi pasal 28 tersebut lebih lanjut ditentukan kesepakatan perdamaian yang sudah melalui tahapan oleh mediator kemudian ditandatangani para pihak, tidak serta merta dapat dilaksanakan dan mengikat para pihak tetapi harus diajukan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut untuk dipelajari dan diteliti lagi sampai akhirnya diputus dalam putusan perdamaian. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan klausula-klausula dalam kesepakatan perdamaian yang kemudian diputus dalam putusan perdamaian tidak hanya ditentukan para pihak tetapi telah teruji oleh mediator maupun Majelis Hakim pemeriksa perkara dengan tujuan putusan perdamaian dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, tidak merugikan pihak ketiga dan putusan perdamaian dapat dilaksanakan;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli Dr. Kornelius Simanjuntak, SH., MH., AAIK mengenai Putusan perdamaian di Pengadilan, pembayaran klaim yang telah dilakukan oleh PT Asuransi Jasindo (Persero) menerangkan bahwa jika ada sengketa dipengadilan dan telah diselesaikan secara mediasi dengan difasilitasi oleh hakim mediator dan telah dibuatkan dalam suatu akta dan akta tersebut dikuatkan dengan putusan perdamaian maka putusan perdamaian tersebut sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam dakwaan Primairnya telah mendakwa Terdakwa selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah melakukan perbuatan melawan hukum,sebagai berikut:
Dalam penyelesaian klaim ganti kerugian atas kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 telah didasarkan pada keadaan – keadaan yang dimanipulasi oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yaitu sejak semula khususnya pada saat penutupan polis asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah menginformasikan kepada PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak tentang apa muatan/cargo yang akan dibawa oleh Kapal Tongkang LABROY 168 dan tidak disampaikan pula bahwa kapal tersebut akan berlayar menuju Solomon;
Terdakwa juga tidak menginformasikan secara benar dan terus terang bahwa sesungguhnya kegiatan usaha dari PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada hanya terbatas pada mengusahakan usaha pelayaran dalam negeri dengan cara tidak menyerahkan dokumen asli maupun fotocopy dari Akta Pendirian PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011, Surat Perjanjian Sewa Tongkang tanggal 05 Mei 2014 antara PT Surya Bahtera Sejati dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyurati PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dengan maksud untuk meminta perluasan trading area bagi Kapal Tongkang LABROY 168 ke Kepulauan Solomon dimana Terdakwa Sudianto tidak berusaha mencari tahu dan mendapatkan informasi tentang situasi dan kondisi geografis dan cuaca untuk perairan Solomon dari Otoritas yang berwenang di Solomon dan Terdakwa mengetahui bahwa baik Nahkoda, Kepala Kamar Mesin maupun ABK Kapal Tug Boat ARWANA X yang menarik Kapal Tongkang LABROY 168 tidak memiliki pengalaman berlayar diperairan luar wilayah Indonesia.
Menimbang, bahwa berkaitan pembayaran yang dilakukan PT Asuransi Jasindo (Persero) melalui rekening PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada bukan ke PT Surya Bahtera Sejati, Majelis berpendapat sebagai berikut:
“QQ”merupakan singkatan dari “Qualitate Qua”. Frasa berbahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “dalam kapasitasnya/kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dari. Dalam polis asuransi umumnya kata ini digunakan untuk menunjukkan bahwa pihak yang disebutkan pertama bertindak dalam kapasitas dari nama yang disebutkan kedua;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan PT Asuransi Jasindo (Persero) sebagai Penanggung telah menerbitkan PolisNo.405.501.200.14.00081/000/000 atas nama PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada (Labroy168) QQ PT Surya Bahtera Sejati maka pada saat penyelesaian klaim polis asuransi, PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada bertindak atas nama PT Surya Bahtera Sejati sehingga pencairan klaim masuk melalui rekening PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Bintang Arwana Kapuas Armada dan saksi Suriyanto yang bersesuaian dengan bukti surat yang diajukan Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada berupa putusan perdata Nomor 146/Pdt.G/2018/PN.Ptk tertanggal 24 April 2019 menerangkan Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Bintang Arwana Kapuas Armada membenarkan uang klaim asuransi belum diteruskan ke PT Surya Bahtera Sejati dengan alasan karena masih ada perhitungan angka yang berkaitan hutang piutang yang harus diselesaikan antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan PT Surya Bahtera Sejati sebagaimana putusan perdata tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. Kornelius Simanjuntak, SH.,MH.,AAIK yang menyatakan “tidak ada urusan dengan sengketa antara tertanggung dan QQnya, itu urusan mereka yang bersengketa. Pihak penanggung disini hanya bertanggungjawab dan berurusan kepada pihak tertanggung yang mengasuransikan objek tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat tidak ada hubungan tanggung jawab PT Asuransi Jasindo (Persero) dengan hubungan keperdataan antara Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan saksi Suriyanto/PT Surya Bahtera Sejati dan PT Asuransi Jasindo (Persero) telah menyelesaikan kewajiban hukumnya melaksanakan putusan No158/Pdt.G/2018/PN.Ptk tanggal 12 Desember 2018 dengan dasar Polis No.405.501.200.14.00081/000/000 atas nama PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada (Labroy 168) QQ PT Surya Bahtera Sejati;
Menimbang, bahwa setelah dicermati dakwaan Penuntut Umum mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa Sudianto, Majelis telah menguraikan dalam pertimbangan di atas telah ternyata dalam hal penerbitan polisdan Endorsment Kapal tongkang Labroy 168 yang dimohonkan Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada kepada PT Asuransi Jasindo (Persero) telah memenuhi persyaratan untuk pengajuan asuransi marine hull dan tidak data yang dimanipulasi atau bertentangan dengan hukum, sehingga perbuatan Terdakwa Sudianto tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum dalam arti formil (melanggar peraturan perundang-undangan) dan secara secara materil bukanlah tindakan yang tercela atau melanggar norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat dengan demikian Majelis berkesimpulan unsur melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap Unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” telah Majelis Hakim Pertimbangkan dalam dakwaan primair maka Majelis ambil alih menjadi Pertimbangan tersendiri sehingga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pembuktian unsur setiap orang, oleh karena itu unsur setiap orang telah terpenuhi ada dalam diri terdakwa;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif. Kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut dimana dengan telah terpenuhinya salah satu unsur berarti telah m emenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut dengan “bijkomedoogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah dicapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lumintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung1981, hal.196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hal. 54);
Menimbang, bahwa di lain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (vide-R.Wiyono, hal 38);
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi (dihubungkan) dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (vide–Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara Ida Bagus Putu Wedha);
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu memang berhak diperoleh oleh seseorang, akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF. Lamintang, delik-delik khusus, kejahatan terhadap harta kekayaan,cetakan.I 1989, Penerbit Sinar Baru Bandung, hal 208);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini baru dapat terpenuhi apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan jalan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan kata lain unsur ini baru dapat terbukti dan terpenuhi secara hukum apabila unsur berikutnya dari Dakwaan Subsidair ini terpenuhi, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya Karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Adapun tujuan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana itu adalah untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892K/PID/ 1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana CV telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimaa dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang- undang Nomor 3 tahun 1971;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI di Tangerang tgl 8 s/d 10 Maret 2012, hal 21, yang menyatakan pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik Swasta maupun Pegawai Negeri, jadi baik pasal 2 maupun pasal 3 berlaku bagi pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa mengacu pada Yurisprudensi MARI dan Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kata "Kedudukan" dalam perumusan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak saja dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang statusnya Pegawai Negeri yang memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun fungsional, tetapi juga dapat diterapkan/diberlakukan terhadap Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila :
- Dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
- Dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya ;
- Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya; (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil KORUPSI di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010, hal 51-53);
Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung beberapa eleman yang bersifat alternatif, yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan, maka apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti maka cukup untuk dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa Sudianto adalah Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Silvia Fransiska Tan, S.H. MH dan Akta Berita Acara Rapat PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 85 tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Mada Reni Damanik, SH. MH. MM.;
Menimbang, bahwa awal mula perkara a quo adalah ketika Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyewa TongkangLabroy 168 milik PT Surya Bahtera Sejati selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 05 Mei 2014 s/d 04 Mei 2015, dengan harga sewa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)/bulan sebagaimana Surat Perjanjian Sewa Tongkang tanggal 05 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan PT Surya Bahtera Sejati;
Menimbang, bahwa ternyata kapal Tongkang Labroy 168 milik PT Surya Bahtera Sejati belum diikutsertakan asuransi oleh PT Surya Bahtera Sejati padahal sebagaimana bukti surat berupa perjanjian sewa tongkang tanggal 05 Mei 2014 Pasal VII mengenai Tanggung Jawab Pihak Kedua disebutkan bahwa “kapal tongkang harus diasuransikan” sehingga atas kesepakatan dengan pemilik kapal tongkang Labroy 168, Terdakwa Sudianto/Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada selaku penyewa mengikutsertakan Kapal Tongkang Labroy 168 ke dalam Asuransi Marine Hull pada PT Asuransi Jasindo (Persero) dan kemudian setelah persyaratan dipenuhi terbit polis atas nama PT Bintang Arwana Kapuas Armada QQ PT Surya Bahtera Sejati;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum menyatakan bahwa pada saat mengikusertakan Kapal Tongkang LABROY 168 ke dalam Asuransi Marine Hull PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak, Terdakwa Sudianto tidak memberikan informasi kepemilikan kapal tongkang Labroy 168 padahal status Kapal Tongkang Labroy 168 bukanlah milik Terdakwa Sudianto atau PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, melainkan milik PT Surya Bahtera Sejati berdasarkan Grosse Akta Balik Nama Kapal Nomor:8243 tanggal 2 Desember 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BayuArdan, ST selaku Kepala Cabang PT Asuransi Jasindo pada saat itu menerangkan yang mengajukan asuransi marine hull kapal tongkang Labroy168 adalah Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada akan tetapi saksi Bayu Ardan, ST mengetahui kepemilikan kapal tongkang Labroy 168 dari data dokumen kapal adalah PT Surya Bahtera Sejati sehingga disimpulkan oleh saksi Bayu Ardan, S.T., bahwa pemilik kapal tongkang Labroy 168 adalah PT Surya Bahtera Sejahtera dan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah selaku perusahan yang bekerjasama;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Lukman Hakim,S.E selaku Kepala Teknik PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak pada tahun 2017 yang menerangkan saksi yang melakukan Analisa dokumen klasifikasi Kapal Tongkang Labroy 168 yang diterbitkan BKI dimana dalam documenter sebut dapat diketahui status kepemilikan kapal adalah PT Surya Bahtera Sejati;
Menimbang, bahwa yang dimaksud para pihak dalam asuransi marine hull adalah:
1. Penanggung;
Dalam hal ini Perusahaan Asuransi yang menerima pengalihan risiko dari Para Tertanggung;
2. Tertanggung;
Pihak yang memiliki kepentingan atas suatu obyek yang dipertanggungkan;
3. Loss Adjuster;
Adalah pihak yang memberikan jasa berupa pemeriksaan dan/atau penilaian atas suatu tuntutan ganti rugi/klaim dari tertanggung kepada Penanggung berdasarkan persyaratan/ketentuan yang terdapat didalam polis dan kaidah umum asuransi;
4. Surveyor;
Adalah pihak yang ditunjuk oleh Penanggung untuk mencari dan mengungkap data (fact finding) dari kejadian yang menimbulkan evenement atau pihak yang melakukan survey dan mendokumentasikan apa yang terjadi dilapangan serta melakukan wawancara kepada tertanggung sehubungan dengan kejadian untuk selanjutnya diserahkan kepada Loss Adjuster;
5. Agen Asuransi;
Yaitu seseorang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah;
6. Broker/Pialang Asuransi;
Yaitu seseorang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratanuntuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi Syariah dan/atau penyelesaian klaim.
Menimbang, bahwa pengertian para pihak dalam asuransi marine hull tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli Dr. Kornelius Simanjuntak SH, MH, AAIK yang menerangkan bahwa yang bisa menjadi pihak-pihak dalam asuransi marine hull harus dikaitkan dengan prinsip asuransi insurable interest yaitu hanya orang-orang yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang diakui oleh hukum dengan obyek asuransi yang mempunyai hak untuk mengansuransikan;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo telah ternyata tongkang Labroy 168 adalah milik PT Surya Bahtera Sejahtera danberdasarkan keterangan Saksi Bayu Ardan, ST selaku Kepala Cabang PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak pada saat pengajuan asuransi tersebut sudah mengetahui jika Kapal Tongkang Labroy168 bukan milik Terdakwa Sudianto atau PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada karena terlihat dari data kapal bahwa nama pemilik kapal yang muncul adalah PT Surya Bahtera Sejati sehingga dalam polis nama Tertanggung adalah PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ PT Surya Bahtera Sejati dengan nilai Pertanggungan sebesar Rp6.500.000.000,00(enam milyar lima ratus juta rupiah),dan atas permohonan Asuransi Marine Hull tersebut Terdakwa Sudianto telah pula membayar premi asuransi Marine Hull sebesar Rp57.892.000,00(lima puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) yang dibayar dalam dua tahap pembayaran masing-masing sebesar Rp28.925.000.00 (dua puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp28.967.000.00 (dua puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) kemudian PT Asuransi Jasindo (Persero) sebagai Penanggung telah menerbitkan PolisNo.405.501.200.14.00081/000/000 atas nama PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada (Labroy 168) QQ PT Surya Bahtera Sejati, berlaku sejak tanggal 02 April 2014s/02 April 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Terdakwa Sudianto selaku penyewa Kapal Tongkang Labroy 168 memiliki kepentingan/insurable interest atas obyek yang dipertanggungkan dalam hal ini kapal tongkang Labroy 168 sehingga dapat mengajukan asuransi marine hull dan tidak ada data kepemilikan yang dimanipulasi oleh Terdakwa Sudianto karena data kepemilikan kapal sudah dapat diketahui dalam data kapal yang merupakan syarat utama dalam pengajuan asuransi marine hull;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada tanggal 13 Mei 2014 saat Kapal Tongkang Labroy 168 berangkat ditarik Tug Boat Arwana X dari Dermaga Teluk Air Kalimantan Barat menuju Solomon dan mampir di Jayapura tanggal 28 Juli 2014 dalam keadaan mengangkut muatan berupa 2 (dua) unit Excavator merk Hitachi dan Komatsu, 3 (tiga) unit Loadermerk CAT, Komatsu XCMG, 1 (satu) unit Bulldozer merk Komatsu, 1 (satu) unit mobil pickup Mitsubishi L300, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Taft, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Hiline, semen dan barang-barang campuran;
Menimbang, bahwa melalui surat tertanggal 5 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada meminta persetujuan dari PT Asuransi Jasindo untuk perluasan area berlayar dan termasuk perluasan area pertanggungan, dan Saksi Bayu Ardan, S.T. yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak telah menerima permohonan perluasan trading area dari Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, selanjutnyaataspermohonan Terdakwa Sudiantotersebut,SaksiBayuArdan, S.T. menyampaikan ke Sub Divisi Marine pada Divisi Marine and Aviation untuk mengusulkan persetujuan kantor pusat tentang persetujuan mengcover Kapal Tongkang Labroy 168 dalam asuransi Marine Hull karena untuk mengcover Kapal Tongkang Labroy 168 adalah kewenangan PT Asuransi Jasindo (Persero) Pusat, dan hasilnya disetujui adanya tambahan premi polis dan tambahan endorsment/adendum. Dengan disetujuinya perluasan trading area, Terdakwa Sudianto/PTPelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah membayar tambahan premi sejumlah Rp3.835.835,61 (tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah enam puluh satu sen) sebagaimana tertuang dalam Endorsment Nomor 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014, juga ditambah klausul “warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon)”;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan permohonan perluasan trading area yang diajukan oleh Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada apabila dihubungkan dengan bukti surat berupa surat perjanjian sewa kapal tongkang Labroy 168 dimana dalam Pasal VIII mengenai Daerah Operasi dan Persyaratan Lainnya menyebutkan “Pihak pertama mengoperasikan berge (tongkang) atas permintaan kedua diperairan Solomon”, telah ternyata disebutkan dalam perjanjian tersebut tujuan kapal tongkang Labroy 168 adalah untuk ke Kepulauan Solomon, dan berdasarkan keterangan Terdakwa Sudianto yang bersesuaian dengan saksi Lina bahwa sedari awal pengajuan asuransi kapal tongkang Labroy 168 pengurusannya dilakukan oleh staf PT Bintang Arwana Kapuas Armada yaitu saksi Lina dimana saksi Lina menerangkan setelah terbitnya polis saksi Lina tidak pernah membaca isi polis, bahwa kemudian Terdakwa Sudianto menyadari setelah melihat isi polis tenyata trading area kapal tongkang Labroy 168 hanya diperairan Indonesia sehingga kemudian Terdakwa Sudianto memerintahkan saksi Lina untuk mengajukan permohonan perluasan trading area;
Menimbang, bahwa kemudian permohonan endorsement perluasan trading area atas pertanggungan Kapal Tongkang Labroy1 68 beserta tambahan endorsement telah disetujui oleh PT Asuransi Jasindo (Persero) sehingga PT Asuransi Jasindo (Persero) menerbitkan Polis Endorsment Nomor 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014, juga ditambah klausul “warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon)”;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum menyebutkan sejak semula khususnya pada saat penutupan polis asuransi Marine Hull PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak, Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah menginformasikan apa muatan/cargo yang akan dibawa oleh Kapal Tongkang LABROY 168 dari Kalimantan Barat menuju Solomon, dan tidak disampaikan pula bahwa kapal tersebut akan berlayar menuju Solomon. Hal ini dilakukan dengan cara tidak menyerahkan dokumen asli maupun fotocopy dari Surat Perjanjian Sewa Tongkang tanggal 05 Mei 2014 antara PT Surya Bahtera Sejati dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bayu Ardan S.T. menerangkan saksi Bayu Ardan, S.T., tidak meminta dokumen tambahan berkaitan permohonan endorsement trading area yang diajukan Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada karena data atau dokumen yang dibutuhkan untuk endorsement mengenai trading area sudah ada Ketika penutupan polis yang pertama;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Bayu Ardan, S.T., tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli Dr. Kornelius Simanjuntak, SH, MH, AAIK yang menerangkan endorsement polis adalah dokumen perubahan terhadap perjanjian asuransi atau polis yang sebelumnya telah disepakati dan perubahan hanya menyangkut pada apa yg dirubah saja sehingga tidak diperlukan syarat khusus lain karena Penanggung akan mempertimbangkan permohonan endorsement dengan berdasar pada syarat yang sudah diajukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan saksi Spica Chandra Wahana yang menerangkan hasil investigasi PT Pandu Halim Perkasa tidak ditemukan adanya dokumen yang dilanggar oleh Terdakwa Sudianto dalam penutupan asuransi maupun pengajuan endorsement Kapal Tongkang Labroy 168;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, permohonan endorsement yang dimintakan Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada adalah perluasan trading area, hal ini berkaitan dengan kemampuan kapal apakah kapal layak layar untuk sampai ke Kepulauan Solomon dan data-data yang berkaitan dengan layak layer sebuah kapal dan kemampuan sebuah kapal dapat dilihat dari ship particular/Data kapal yaitu rincian data kapal sebagai identitas kapal termasuk general data, kepemilikan data, machinery data/data mesin, yang merupakan syarat utama untuk mengajukan asuransi marine hull dan kemudian disetujui melalui tahapan-tahapan akseptasi polis marine hull PT Asuransi Jasindo sehingga apabila ada permohonan endorsement, Penanggung yaitu PT Asuransi Jasindo tidak perlu meminta persyaratan lainnya karena data yang dibutuhkan sudah ada pada saat penutupan asuransi marine hull yaitu data yang terkait dengan resiko pelayaran, diantaranya surat kelas, surat kelayakan kapal dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI);
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum menyebutkan bahwa pada saat Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada meminta perluasan trading area dengan surat tertanggal 05 Agustus 2014, yang bersangkutan tidak berusaha mencari tahu dan mendapatkan informasi tentang situasi dan kondisi geografis dan cuaca untuk perairan Solomon dari Otoritas yang berwenang di Solomon, tidak menyampaikan akta pendirian PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, tidak memberikan dokumen kecakapan nahkoda dan seluruh ABK Kapal Tug Boat Arwana X;
Menimbang, bahwa pada polis asuransi marine hull disebutkan resiko-resiko yang dijamin antara lain:
1. Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (PerilsOfTheSea);
2. Kebakaran dan Ledakan;
3. Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal;
4. Pembuangan ke laut (Jettison);
5. Perompakan (Piracy);
6. Break down atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reactor pada kapal;
7. Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasidarat, dockdll;
8. Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir;
9. Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan bakar
10. Burstingofboilers pada kapal,dll;
11. Kelalaian nakhoda, crew atau pandu;
12. Kelalaian repairersataucharterers;
13. Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew(barraty);
14. Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution hazard);
15. Tanggungjawab hukum akibat tabrakan kapal (CollusionLiability);
16. Kontribusi General Average and Salvage;
17. Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour);
Menimbang, bahwa melihat dari resiko yang ditanggung dalam asuransi marine hull, bahwa bahaya laut berupa cuaca buruk merupakan resiko yang dijamin makasyarat adanya informasi kondisi cuaca bukanlah syarat atau informasi yang harus diajukan untuk terbitnya polis marine hull akan tetapi laporan cuaca akan dimintakan oleh Penanggung ketika terjadi musibah sebagai satu syarat penyelesaian klaim;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dimana syarat utama pengajuan asuransi marine hull maupun endorsement adalah kemampuan layak layar kapal yang dapat dilihat dari dokumen data kapal yang akan dianalisa oleh Penanggung sehingga dokumen-dokumen sebagaimana Penuntut Umum sebutkan tidakakan mempengaruhi dalam menerbitkan polis ataupun endorsement, sehingga Majelis berpendapat dalam hal penerbitan polisdan Endorsment Kapal tongkang Labroy 168 yang dimohonkan Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Bintang Arwana Kapuas Armada kepada PT Asuransi Jasindo (Persero) telah memenuhi persyaratan untuk pengajuan asuransi marine hull;
Menimbang, bahwa setelah sampai di Solomon dan kegiatan pengambilan bauksit sedang dilakukan dengan alat-alat berat yang sudah diturunkan dan kapal tongkang sedang dalam posisi sandar kemudian pada 5 Oktober 2014 Kapal Tongkang Labroy 168 yang ditarik oleh Tug Boat Arwana X tenggelam karena terdampar dan cuaca buruk terhantam ombak, dan atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168, Saksi Dony Prayoga sebagai Kepala Kamar Mesin Tug Boat Arwana X memberitahukan Terdakwa Sudianto melalui telepon dan Terdakwa Sudianto melalui surat tanggal 5 Oktober 2014 telah memberitahukan peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 kepada PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak, selanjutnya PT Asuransi Jasindo (persero) meresearch permohonan dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, kemudian Saksi Setiadi Imansyah menerbitkan Notification Of Loss Nomor:00011/NOL/501/405/2014 tanggal 15 Oktober 2014 kepada Devisi Klaim untuk membuat Analisa pendahuluan yang intinya memastikan bahwa obyek klaim ada dalam polis, peristiwa/kejadian terjadi dalam periode polis dan premi sudah dibayarkan oleh tertanggung, dan meminta penunjukan Loss Adjuster ke Kantor Pusat karena Produk Asuransi Marine Hull dan limit wewenang diatas limit wewenang Kepala Cabang Pontianak;
Menimbang, bahwa atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 diperairan Solomon, Terdakwa Sudianto melalui surat tanggal 8 Mei 2016 telah mengajukan klaim kepada PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak, untuk menindaklanjuti permohonan klaimdari Terdakwa Sudianto/PTPelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, PT Asuransi Jasindo Kantor Pusat meminta PT Pandu Halim Perkasa untuk melakukan penilaian ganti rugi dan investigasi atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy168. Kemudian PT Pandu Halim Perkasa melaksanakan penilaian ganti rugi dan investigasi tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kerja No.0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang diterima melalui email kepada Wahyu Dedi Setiawan selaku Manager Marine di PT Pandu Halim Perkasa. Untuk melakukan penelitian atas tenggelamnya Tongkang Labroy 168, Saksi Spica Chandra Wahana melakukan verifikasi dengan otoritas syah bandarJayapura dengan surat Nomor:214/PHP/VIII/SC/2016 tanggal 22 Agustus 2016 perihal permohonan informasi atas muatan Tongkang Labroy168. Bahwa PT. Pandu Halim Perkasa tidak ada melakukan survey ke lokasi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 dan verifikasi hanya didasarkan pada adanya surat dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura Nomor:UM.003/5/10/KSOP.JRA-16 tanggal 29 Agustus 2016 perihal penjelasan muatan TK. Labroy 168, dimana disebutkan “……Disampaikan bahwa kapal tongkang Labroy 168 tersebut tidak memuat barang dari Pelabuhan Jayapura namun memiliki muatan lanjutan sesuai laporan kedatangan dan keberangkatan kapal tunggal 8 agustus 2014 (daftarterlampir)” dan muatan tersebut berupa 2 (dua) unit Excavator merk Hitachi dan Komatsu,3 (tiga) unit Loader merk CAT, Komatsu, XCMG, 1 (satu) unit Bulldozer merk Komatsu, 1 (satu) unit mobil pickup Mitsubishi L300, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Taft, 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu Hiline, semen dan barang-barang campuran;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Spica Chandra Wahana dan saksi Ir. Kuswanto yang menerangkan PT Pandu Halim Perkasa tidak ada melakukan survey ke lokasitetapi hanya berdasarkan dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura Nomor:UM.003/5/10/KSOP.JRA-16 tanggal 29 Agustus 2016 perihal penjelasan muatan TK.Labroy 168, karena surat tersebut sudah cukup menjelaskan adanya pelanggaran jaminan atau breach of warranty yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yaitu warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon), dimana ternyata ada muatan yang dibawa dari Kalimantan ke Solomon berupa dari investigasi yang dilakukan oleh PT Pandu Halim Perkasa berupa Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor: MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2016 yang isinya menyimpulkan terdapat breach of warranty yang dilakukan oleh Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Menimbang, bahwa berdasarkan Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor: MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2016, PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak yaitu saksi M.Thomas Benprang selaku Kepala Cabang telah mengirim surat Nomor: 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal Klaim Barge Labroy 168–Strandet at Salomon Island Date of Loss:05-10-2014 kepada PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang yang intinya menyatakan “karena adanya pelanggaran atas warranty sebagaimanaklausul tambahan dalam Endorsement No.Polis:405.501.200.14.00081/000/002 yang salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon), sehingga tidak ada kewajiban dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) CabangPontianak untuk memberikan pembayaran ganti rugi atas kerugian/kerusakan yang terjadi yaitu tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Solomon”;
Menimbang,bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK011/DMA/III/2003 tanggal 24 Maret 2003 perihal kebijakan klaim dan Surat Keputusan Direksi No.015/DMA/V/2011 perihal pendelegasian Limit wewenang akseptasi (termasuk pemberian brokerage/discount/komisi) dan proses bisnis korporasi kepada Pejabat di Kantor Pusat dan kantor-kantor Cabang PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) adalah peraturan yang ditetapkan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai dasar penyelesaian klaim asuransi yang murni/teknis yaitu pembayaran klaim yang dilakukan oleh perusahan apabila prosedur klaim telah memenuhi persyaratan dan dilampiri dokumen pendukung sebagaimana yang ditentukan, dalam perkara a quo setelah mencermati fakta persidangan Mejelis berpendapat berkaitan dengan pengajuan klaim dari Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, saksi M. Thomas Benprang telah melakukan prosedur pembayaran klaim kapal tongkang labroy 168,hal ini dapat terlihat dengan dilalui tahapan-tahapan pengajuan klaim sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi No.SK011/DMA/III/2003 tanggal 24 Maret 2003 perihal kebijakan klaim sehingga muncul surat penolakan pembayaran klaim karena adanya rekomendasi dalam Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor: MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2016 PT Pandu Halim Perkasa, adanya penolakan pembayaran klaim tersebut saksi M. Thomas Benprang/Kepala Cabang PT Jasindo (Persero) Pontianak telah pula mengirimkan surat Nomor: 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 mengenai penolakan pembayaran klaim kepada Terdakwa Sudianto/PT Bintang Arwana Kapuas Armada;
Menimbang, bahwa adanya surat penolakan Nomor: 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 dari PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak, pada Tahun 2018 Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Pontianak yang teregister dalam Perkara No.158/Pdt.G/2018/PNPtk tanggal 22 Oktober 2018 dan atas gugatan tersebut, PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak telah menembuskan kepada Biro Hukum dan Divisi Klaim;
Menimbang, bahwa untuk menyikapi gugatan Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, PT Asuransi Jasindo (persero) pada tanggal 31 Oktober 2018 telah mengadakan rapat Direksi yang dihadiri seluruh Direksi, Sekretaris perusahaan, Biro Hukum dan Saksi Guntur Nugroho, S.E., sebagai perwakilan dari Divisi Klaim membahas rekomendasi dari PT Pandu Halim Perkasa dan gugatan wan prestasi yang diajukan oleh Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dan hasil rapat direksi tersebut sebagaimana dalam bukti surat yang diajukan saksi Ricky Tri Wahyudi yaitu Notulen Rapat Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)Np.NTL.42/DIR/X/2018 tertanggal 31 Oktober 2016 diputuskan Direksi sepakat memutuskan meminta Kantor Cabang Pontianak untuk memberikan langkah-langkah yang telah dilakukan Kantor Cabang untuk penyelesaian klaim dan mengkaji serta merekomendasi penyelesaian kepada Direksi sebelum diselesaikan di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Didit Mehta Pariadi P, saksi Guntur Nugroho, saksi M.Thomas Benprang dan keterangan saksi Ricky Tri Wahyudi yang bersesuaian dengan bukti surat yang diajukan dalam perkara saksi Ricky Tri Wahyudi yaitu Notulen Rapat Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Np.NTL.42/DIR/X/2018 tertanggal 31 Oktober 2016 menerangkan bahwa adanya gugatan dari PT Bintang Arwana Kapuas Armada untuk diselesaikan secara damai sesuai ketentuan yang berlaku dengan dasar pertimbangan Direksi yaitu klaim gugatan yang cukup besar yaitu 11,8 Miliar sedangkan nilai polis hanya 6,5 Miliar dan adanya gugatan berpotensi menimbulkan resiko reputasi negative bagi perusahan, dalam rapat juga dibahas bahwa penyebab karamnya kapal tongkang labroy 168 bukan ketika kapal tersebut sedang membawa barang tetapi sudah dalam posisi sandar, dan setelah di analisa dari kasus-kasus di pengadilan yang berkaitan dengan pelanggaran warranty hasilnya selalu tidak baik bagi perusahan oleh karena itu Direksi memutuskan untuk mengambil langkah-langkah mediasi sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk menidaklanjuti rapat direksi pada tanggal 31 Oktober 2018 memutuskan kepada saksi Ricky Tri Wahyudi selaku Direktur Tekhnik dan Luar Negeri untuk menangani penyelesaian gugatan melalui proses mediasi dan yang mewakili PT Asuransi Jasindo (Persero) dipersidangan adalah saksi M. Thomas Benprang, saksi R. Hendro Pratomo dan Cahyo Adi;
Menimbang, bahwa kemudian menindaklanjuti rapat direksi tersebut, saksi M. Thomas Benprang dan saksi Hendro mendatangi kantor PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan bertemu dengan Terdakwa Sudianto dimana disampaikan maksud dan tujuan PT Asuransi Jasindo adalah membuka jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan. Bahwa pada saat itu TerdakwaSudianto menjelaskan alasan mengajukan gugatan karena saksi Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada digugat oleh pemilik kapal yaitu saksi Suriyanto/PT Surya Bahtera Sejahtera. Bahwa dari pertemuan tersebut Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada bersedia melakukan mediasi dengan syarat jika PT Asuransi Jasindo mau membayar klaim sebesar yang tercantum di dalam Polis yaitu Rp6.500.000.000,00(enam milyar lima ratus juta rupiah)maka Terdakwa Sudianto/PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada akan mencabut gugatan sejumlah Rp11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) di Pengadilan;
Menimbang, bahwa sebagaimana Perma No.1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi pengadilan pasal 3 ayat (1) menyebutkan setiap Hakim, Para Pihak dan/atau Kuasa Hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi maka gugatan yang diajukan oleh Terdakwa Sudianto/PT Bintang Arwana Kapuas Armada kemudian melalui tahapan mediasi yang dihadiri lengkap oleh Para Pihak dimana saksi Sudianto/PT Bintang Arwana Kapuas Armada meminta tuntutan ganti rugi yang diajukan sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah), selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti pertemuan mediasi antara Penggugat (PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada/Sudianto) dengan Tergugat (PT Asuransi Jasindo), selanjutnya saksi M. Thomas Benprang telahmengirim surat ke Kantor Pusat PT Asuransi Jasindo No.Srt.0100/405-1/XI/2018 tanggal 1 November 2018 perihal laporan hasil pertemuan antara PT Asuransi Jasindo KC. Pontianak dengan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG. Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 dan Surat No.0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal usul penyelesaian klaim PT. Pelayaran Bintang Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002;
Menimbang, bahwa sebagaimana hasil rapat direksi pada tanggal 31 Oktober 2018 yaitu agar mengupayakan perdamaian sesuai ketentuan hukum kemudian saksi Danang Suroso selaku Kepala Divisi Klaim PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kantor pusat kemudian mengusulkan kepada saksi RickyTri Wahyudi selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri PT Asuransi Jasindo (Persero) kantor pusat melalui Memorandum Nomor: Mo.0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018, yang intinya mengusulkan kepada Direktur Teknik dan Luar Negeri PT Asuransi Jasindo (Persero) kantor pusat agar klaim dapat diselesaikan dengan technical compromise dengan mempertimbangkan penghapusan warranty “warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon” dan menyelesaikan klaim maksimal sebesar Rp6.350.000.000.00(enam milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) net after deductible,dan kemudian oleh saksi Ricky Tri Wahyudi dengan kartu disposisi tanggal 05 November 2018 memberikan petunjuk/arahan untuk segera dilakukan penyelesaian klaim secara technical compromise dengan ketentuan maksimal sebesar 85%;
Menimbang, bahwa atas arahan saksi Ricky Tri Wahyudi dengan kartu disposisi tanggal 05 November 2018 yang memberikan petunjuk/arahan untuk segera dilakukan penyelesaian klaim secara technical compromise dengan ketentuan maksimal sebesar 85%, kemudian saksi M. Thomas Benprang telah mengusulkan pembayaran kepada Divisi klaim saksi Danang Suroso dengan “Waive atas breach of warranty”, dan saksi Danang Suroso menyetujui nilai penyelesaian sebagaimana Memorandum Mo.0212/128-1/XI/2018 tanggal 8 November 2018 sejumlah Rp5.397.500.000,00 (lima milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan pertimbangan adanya komitmen berupa bisnis baru yang dapat diberikan oleh Tertanggung, dan sebagaimana fakta di persidangan selain Kapal Tongkang Labroy 168, Terdakwa Sudianto sebelumnya telah mengasuransikan kapal lain sebanyak 26 kapal, ada yang milik PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan ada juga yang bukan, sehingga antara Terdakwa Sudianto dengan PT Asuransi Jasindo (Persero) telah ada hubungan bisnis yang baik dan saling percaya;
Menimbang,bahwa untuk menjalankan disposisi saksi Ricky Tri Wahyudi pada intinya menyampaikan klaim dapat diberikan ganti rugi secara Teknical Compromised sebesar 85% sehingga menjadi Rp5.397.500.000,00 (lima milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Pontianak menurunkan lagi harga nilai klaim yang dibayar yaitu sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) dikurangi Rp1.587.500.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Untuk besaran Rp1.587.500.000,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) didapat dari Technical Compromise 25% dari Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah).nKemudian nilai klaim sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) disampaikan kepada Mediator Pengadilan Negeri Pontianak dan disetujui oleh PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan dibuatlah Akta Perdamaian yang telah ditandatangani di depan Mediator dan sudah diputus oleh Majelis Hakim sebagaimana Putusan No.158/Pdt.G/2018/PN.Ptk tanggal 12 Desember 2018,yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
Mengadili:
1. Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) tersebut mentaati Kesepakatan Perdamaian tanggal 6 Desember 2018;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah kesepakatan damai antara Penggugat (PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada/Sudianto) dan Tergugat (PT Asuransi Jasindo (Persero) dimuat dalam Putusan perdamaian, Saksi Donny Akbar, S.E. setelah menerima Laporan Penyelesaian Klaim No.2018.405.501.20000008/01/01 dari Ka.Unit Teknik PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak yang saat itu dijabat oleh saksi Hendro Pratomo telah melakukan pembayaran klaim pada tanggal 26 Desember 2018 kepada PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sejumlah Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer antar bank yaitu dari Bank Mandiri Cabang Pontianak No.Rek.1460093022759 atas nama PT. Asuransi Jasa Indonesia kepada No.Rek.Bank Syariah Mandiri Cabang Pontianak No. 2222288889 atas nama PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa pembayaran klaim timbul karena adanya gugatan di Pengadilan sehingga penyelesaian klaim tersebut bukan termasuk penyelesaian klaim murni/teknis sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasindo (Persero) No.SK.011/DMA/III/2003 tanggal 23 Maret 2003 tentang kebijakan klaim dan lampiran tentang ketentuan khusus kebijakan klaim, akan tetapi termasuk penyelesain klaim non teknis dimana dalam asuransi dikenal beberapa penyelesaian non teknis (sebagai contoh penyelesaian secara ex gratia yaitu pembayaran klaim secara kebijaksanaan untuk klaim yang sebenarnya tidak liable dimana pembayaran klaim ini semata-mata atas pertimbangan non teknis termasuk pertimbangan bisnis dan hubungan baik) termasuk penyelesaian apabila ada upaya hukum dari Tertanggung Ketika pengajuan klaimnya ditolak. Bahwa dalam perkara a quo pencairan klaim sebesar Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) adalah karena adanya gugatan di Pengadilan dimana kemudian dilakukan mediasi sebagaimana bunyi Perma No.1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Bahwa kemudian tercapai kesepakatan damai antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebagai Penggugat dengan PT Surya Bahtera Sejahtera sebagai Tergugat dan kesepakatan damai tersebut diputus dalam putusan perdamaian No.158/Pdt.G/2018/PN.Ptk tanggal 12 Desember 2018 pada pokoknya isi perdamaian adalah Tergugat (PT Asuransi Jasindo (Persero) membayar klaim sejumlah Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat (PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada);
Menimbang, bahwa mediasi adalah bagian dari proses acara perdata yang wajib dilaksanakan para pihak yang bersengketa dan apabila terjadi kesepakatan perdamaian yang kemudian dituangkan dalam putusan perdamaian maka putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak, mempunyai nilai pembuktian, dan mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga harus dilaksanakan parapihak;
Menimbang, bahwa dalam Perma No 1 Tahun 2016 pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan:
(2) Dalam membantu merumuskan Kesepakatan Perdamaian, Mediator wajib memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang:
a. bertentangan dengan hukum,ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
b. merugikan pihak ketiga;atau
c. tidak dapat dilaksanakan.
Berdasarkan pasal 27 ayat (2) ini maka Mediator wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut, hal ini untuk memastikan klausul-klausul dalam kesepakatan damai tidak bertentangan denganhukum;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Perma No 1 Tahun 2016 pasal 28 (1) dan (2) yang menyebutkan:
1) Setelah menerima Kesepakatan Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6), Hakim Pemeriksa Perkara segera mempelajari dan menelitinya dalam waktu paling lama 2 (dua) hari;
2) Dalam hal Kesepakatan Perdamaian diminta dikuatkan dalam Akta Perdamaian belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Hakim Pemeriksa Perkara wajib mengembalikan Kesepakatan Perdamaian kepada Mediator dan Para Pihak disertai petunjuk tentang hal yang harus diperbaiki.
Berdasarkan bunyi pasal 28 tersebut lebih lanjut ditentukan kesepakatan perdamaian yang sudah melalui tahapan oleh mediator kemudian ditandatangani para pihak, tidak serta merta dapat dilaksanakan dan mengikat para pihak tetapi harus diajukan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut untuk dipelajari dan diteliti lagi sampai akhirnya diputus dalam putusan perdamaian. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan klausula-klausula dalam kesepakatan perdamaian yang kemudian diputus dalam putusan perdamaian tidak hanya ditentukan para pihak tetapi telah teruji oleh mediator maupun Majelis Hakim pemeriksa perkara dengan tujuan putusan perdamaian dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, tidak merugikan pihak ketiga dan putusan perdamaian dapat dilaksanakan;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli Dr. Kornelius Simanjuntak, SH., MH., AAIK mengenai Putusan perdamaian di Pengadilan, pembayaran klaim yang telah dilakukan oleh PT Asuransi Jasindo (Persero) menerangkan bahwa jika ada sengketa dipengadilan dan telah diselesaikan secara mediasi dengan difasilitasi oleh hakim mediator dan telah dibuatkan dalam suatu akta dan akta tersebut dikuatkan dengan putusan perdamaian maka putusan perdamaian tersebut sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam dakwaan Primairnya telah mendakwa Terdakwa selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada telah melakukan perbuatan melawan hukum,sebagai berikut:
Dalam penyelesaian klaim ganti kerugian atas kandas/tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 telah didasarkan pada keadaan – keadaan yang dimanipulasi oleh Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yaitu sejak semula khususnya pada saat penutupan polis asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah menginformasikan kepada PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak tentang apa muatan/cargo yang akan dibawa oleh Kapal Tongkang LABROY 168 dan tidak disampaikan pula bahwa kapal tersebut akan berlayar menuju Solomon;
Terdakwa juga tidak menginformasikan secara benar dan terus terang bahwa sesungguhnya kegiatan usaha dari PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada hanya terbatas pada mengusahakan usaha pelayaran dalam negeri dengan cara tidak menyerahkan dokumen asli maupun fotocopy dari Akta Pendirian PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada No. 03 tanggal 08 Maret 2011, Surat Perjanjian Sewa Tongkang tanggal 05 Mei 2014 antara PT Surya Bahtera Sejati dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada;
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2014 Terdakwa SUDIANTO selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyurati PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dengan maksud untuk meminta perluasan trading area bagi Kapal Tongkang LABROY 168 ke Kepulauan Solomon dimana Terdakwa Sudianto tidak berusaha mencari tahu dan mendapatkan informasi tentang situasi dan kondisi geografis dan cuaca untuk perairan Solomon dari Otoritas yang berwenang di Solomon dan Terdakwa mengetahui bahwa baik Nahkoda, Kepala Kamar Mesin maupun ABK Kapal Tug Boat ARWANA X yang menarik Kapal Tongkang LABROY 168 tidak memiliki pengalaman berlayar diperairan luar wilayah Indonesia.
Menimbang, bahwa berkaitan pembayaran klaim yang dilakukan PT Asuransi Jasindo (Persero) melalui rekening PT Bintang Arwana Kapuas Armada/Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Bintang Arwana Kapuas Armada bukan ke PT Surya Bahtera Sejati, Majelis berpendapat sebagai berikut:
“QQ”merupakan singkatan dari “Qualitate Qua”. Frasa berbahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “dalam kapasitasnya/kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dari. Dalam polis asuransi umumnya kata ini digunakan untuk menunjukkan bahwa pihak yang disebutkan pertama bertindak dalam kapasitas dari nama yang disebutkan kedua;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan PT Asuransi Jasindo (Persero) sebagai Penanggung telah menerbitkan PolisNo.405.501.200.14.00081/000/000 atas nama PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada (Labroy168) QQ PT Surya Bahtera Sejati maka pada saat penyelesaian klaim polis asuransi, PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada bertindak atas nama PT Surya Bahtera Sejati sehingga pencairan klaim masuk melalui rekening PT Bintang Arwana Kapuas Armada;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Bintang Arwana Kapuas Armada dan saksi Suriyanto yang bersesuaian dengan bukti surat yang diajukan Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Bintang Arwana Kapuas Armada berupa putusan perdata Nomor 146/Pdt.G/2018/PN.Ptk tertanggal 24 April 2019 menerangkan Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Bintang Arwana Kapuas Armada membenarkan uang klaim asuransi belum diteruskan ke PT Surya Bahtera Sejati dengan alasan karena masih ada perhitungan angka yang berkaitan hutang piutang yang harus diselesaikan antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan PT Surya Bahtera Sejati sebagaimana putusan perdata tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. Kornelius Simanjuntak, SH.,MH.,AAIK yang menyatakan “tidak ada urusan dengan sengketa antara tertanggung dan QQnya, itu urusan mereka yang bersengketa. Pihak penanggung disini hanya bertanggungjawab dan berurusan kepada pihak tertanggung yang mengasuransikan objek tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat tidak ada hubungan tanggung jawab PT Asuransi Jasindo (Persero) dengan hubungan keperdataan antara Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Bintang Arwana Kapuas Armada dengan saksi Suriyanto/PT Surya Bahtera Sejahtera dan PT Asuransi Jasindo (Persero) telah menyelesaikan kewajiban hukumnya melaksanakan putusan No158/Pdt.G/2018/PN.Ptk tanggal 12 Desember 2018 dengan dasar Polis No.405.501.200.14.00081/000/000 atas nama PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada (Labroy 168) QQ PT Surya Bahtera Sejati;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan telah ada pembayaran yang dilakukan oleh saksi M. Thomas Benprang selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo (Persero) Pontianak kepada PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sejumlah Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pembayaran mana dilakukan oleh saksi M. Thomas Benprang bukanlah didasarkan atas adanya pengajuan klaim tanggal 8 Mei 2016 dari Terdakwa Sudianto dan rekomendasi penolakan berdasarkan Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2016 dari PT. Pandu Halim Perkasa, tetapi pembayaran klaim dilakukan PT. Asuransi Jasindo karena adanya kesepakatan Damai antara Penggugat (PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada) dan Tergugat (PT. Asuransi Jasindo (Persero)) sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 158/Pdt.G/2018/PN.Ptk tanggal 12 Desember 2018, Perdamaian yang mengharuskan Tergugat (PT. Asuransi Jasindo (Persero) membayar klaim sejumlah Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat (PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada);
Menimbang, bahwa pembayaran klaim oleh PT. Asuransi Jasindo (Persero) sejumlah Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sudianto (PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada) adalah bersumber dari keuangan negara yang terpisahkan (diluar APBN), dan menurut penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan di atas tindakan Terdakwa yang menerima pembayaran klaim dari PT AsuransiJasindo (Persero) adalah dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan, sehingga Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa Sudianto tersebut bukanlah perbuatan penyalahgunaan kewenangan Terdakwa Sudianto selaku Direktur PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan, dengan demikian Majelis berkesimpulan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidakterpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Subsidair Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak lagi mempertimbangkan unsur lainnya, dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa seluruh uraian pertimbangan Majelis pada Dakwaan Primair dan Subsidair, Majelis berkesimpulan bahwa dakwaan Primair dan subsidair penuntut Umum tidak Terbukti sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaannya, sebagai berikut:
Bahwa “Dakwaan dan Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, karena seluruh unsur-unsur dakwaan dan tuntutan secara kesatuan tidak terpenuhi dan harus dikesampingkan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum”;
Bahwakarena dakwaanJaksaPenuntutUmumyang tidaklah tepat,cermat, jelas danlengkapdalam surat dakwaan karena Jaksa PenuntutUmum telah saah menguraikan berperansebagaiapa terdakwa, terdapat banyak kekurangan dalam penguraian fakta-fakta dan materi dakwaan yang tidak diuraikan secara jelas dan tidak cermat (obscure lible). Hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b yang menyatakan bahwa “uraian secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan” dan sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.33 K/Mil/1985/tanggal 15 Februari 1986 sehingga dakwaan penuntut umum bersifatkaburdantidakjelas(OBSCUUR LIBEL);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah juga mengujakan barang bukti sebagai berikut:
Fotokopi sesuai salinan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 158/Pdt.G/2018/PN Ptk, diberi tanda T-1;
Fotokopi Gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tanggal 18 Oktober 2018 oleh Kantor Advokat Usman Juntak, S.H.,M.H., diberi tanda T-2;
Fotokopi Proposal perdamaian Penggugat tanggal 19 November 2018 melalui Kuasa Hukumnya pada Kantor Advokat Usman Juntak, S.H.,M.H., diberi tanda T-3;
Fotokopi Surat PT Jasindo Persero Nomor 0033/405.1/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018, diberi tanda T-4;
Fotokopi Kesepakatan Bersama antara Penggugat dan Tergugat mengetahui Hakim Mediasi Bonny Sanggah, S.H.,M.Hum., tanggal 6 Desember 2018 dan Akta Perdamaian Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 158/Pdt.G/2018/PN Ptk tanggal 12 Desember 2018, diberi tanda T-5;
Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tongkang Labroy 168 tanggal 5 Mei 2014, diberi tanda T-6;
Fotokopi Surat Pemberitahuan dari PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada/Tertanggung kepada PT Jasindo Persero Cabang Pontianak/Penanggung tanggal 5 Oktober 2014, diberi tanda T-7;
Fotokopi Surat Tuntutan Klaim dari PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada/Tertanggung kepada PT Jasindo Persero Cabang Pontianak/Penanggung tanggal 8 Mei 2018, diberi tanda T-8;
Fotokopi surat dari SOLOMON ISLANDS MARITIME SAFETY ADMINISTRATION, our ref: 518/03/14, date: 25th April 2016, diberi tanda T-9;
Hasil print out foto kamera posisi Tongkang Labroy 168 pada tanggal 20 Nopember 2014, diberi tanda T-10;
Hasil print out foto kamera, gambar 1 posisi Tongkang Labroy 168 pada tanggal 5 Oktober 2015 dan gambar 2 posisi Tongkang Labroy 168 pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2014, diberi tanda T-11;
Fotokopi kuitansi/receipt Nomor 014-2/MH-Endrs/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 jumlah Rp28.967.000,00, diberi tanda T-12;
Fotokopi kuitansi/receipt Nomor 014-2/MH-Endrs/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 jumlah Rp28.925.000,00, diberi tanda T-13;
Fotokopi surat Marine Hull Policy Nr: 405.501.200.14.00081/000/000 tanggal 28 April 2014, diberi tanda T-14;
Fotokopi persetujuan Penggugat atas proposal perdamaian Tergugat oleh Kantor Advokat Usman Juntak, S.H.,M.H., tanggal 6 Desember 2018, diberi tanda T-15;
Fotokopi Endorsement Policy Nr: 405.501.200.14.00081/000/001 tanggal 10 Juni 2014, diberi tanda T-16;
Fotokopi Endorsement Policy Nr: 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014, diberi tanda T-17;
Fotokopi surat dari Asuransi PT Jasindo Nomor 0024/INK/BA/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014, diberi tanda T-18;
Fotokopi Gugatan (wanprestasi) tanggal 27 September 2018 oleh Kantor Advokat Johntala M.,S.H., & Associates, diberi tanda T-19;
Fotokopi Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama Tongkang Labroy 168 Nomor 04 tanggal 9 Januari 2014 yang dibuat oleh Notaris Whisnoe Junaidy, S.H.,M.BA., S.Pd., M.Kn, diberi tanda T-20;
Fotokopi Faktur CV Kapuas Indah Jaya an Pak Ati/Gouw Kim Lie alias Mulyadi tanggal 7 April 2014, diberi tanda T-21;
Fotokopi faktur an Pak Ati/Gouw Kim Lie alias Mulyadi tanggal 11 November 2013, diberi tanda T-22;
Fotokopi faktur penjualan PD Sinar Baja tanggal 22 Oktober 2013, diberi tanda T-23;
Fotokopi perincian perbaikan dan perawatan ditambah faktur penjualan PD Sinar Baja tanggal 23 Desember 2013, diberi tanda T-24;
Fotokopi sesuai salinan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 146/Pdt.G/2018/PN Ptk tanggal 24 April 2019, diberi tanda T-25;
Fotokopi sesuai salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 61/Pdt.G/2019/PN Ptk tanggal 5 Agustus 2019, diberi tanda T-26;
Fotokopi surat Mahkamah Agung RI Nomor 20937/937 K/PDT/2020 tanggal 13 Maret 2020, diberi tanda T-27;
Fotokopi surat bukti tersebut bermeterai cukup, dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali surat bukti bertanda T-20, T-24 yang merupakan fotokopi dari fotokopi, kemudian setelah diperlihatkan kepada Penuntut Umum, fotokopi surat bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara ini, sedangkan asli surat-surat bukti tersebut dikembalikan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena sebagaimana pertimbangan dimuka Majelis telah mepertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana dakwaan subsidairitas Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap pembelaan Penasihat Hukum tersebut dan yang berkaitan dengan barang bukti yang diajukan Penasihat hukum diambil alih sepanjang relevan dengan pertimbangan unsur oleh Majelis Hakim dan merupakan suatu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Subsidaritas Penuntut Umum, maka Majelis menetapkan agar Terdakwa dipulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Subsidaritas Penuntut Umum, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum telah dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap surat perjanjian sewa tongkang tanggal 05 Mei 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar Marine Hull Policy PT. Asuransi Jasindo No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/000 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Marine Hull Time Policy Schedule No. Reg. 140098434 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 05 Agustus 2014 perihal persetujuan perluasan trading area (fotocopy).
1 (satu) lembar Endorsement Polis No. 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat Nomor : UM.003/5/10/KSOP.JRA-16 tanggal 29 Agustus 2016 perihal penjelasan muatan TK. Labroy 168 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat dari SUDIANTO Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 05 Oktober 2014 perihal surat pemberitahuan (fotocopy).
1 (satu) rangkap NOL PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ. PT. Surya Bahtera Sejati tanggal 16 Oktober 2014 (fotocopy)
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja No. SPK : 0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 dari Divisi Klaim PT. Asuransi JASINDO kepada PT. Pandu Halim Perkasa (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim BG. Labroy 168 tanggal 9 Agustus 2016 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Proposed Adjustment Marine Hull Claim BG. Labroy 168 tanggal 19 September 2016 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Final Report Marine Hull Claim BG Labroy 168 tanggal 17 Januari 2019 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Surat No. 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal klaim barge Labroy 168 – Stranded at Solomon Island Date of Loss: 05-10-2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat tanggal 08 Mei 2016 perihal surat tuntutan klaim (fotocopy).
1 (satu) rangkap Gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tanggal 18 Oktober 2018 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat No. Srt.0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal usulan penyelesaian klaim PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 Ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Memorandum Mo. 0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal usulan proses penyelesaian klaim Marine Hull and Machinery a/n. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada DOL. 05 Oktober 2014 Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Memorandum Mo. 0212/128-1/XII/2018 tanggal 8 November 2018 perihal penyelesaian klaim Marine Hull BG. Labroy 168 a/n. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 DOL. 05.10.2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat No. 0033/405.1/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018 perihal penawaran nilai ganti rugi penyelesaian klaim secara compromise gugatan klaim asuransi Marine Hull atas klaim TK. BG. Labroy 168 an. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Ex. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 DOL : 05 Oktober 2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap kesepakatan bersama tanggal 6 Desember 2018 (fotocopy).
1 (satu) rangkap kesepakatan perdamaian tanggal 6 Desember 2018 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Perdamaian Nomor : 158/Pdt.G/2018/PN. Ptk tanggal 12 Desember 2018 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat tanggal 19 November 2018 perihal proposal perdamaian Penggugat (fotocopy).
1 (satu) lembar surat tanggal 6 Desember 2018 perihal persetujuan Penggugat atas proposal perdamaian Tergugat (fotocopy).
1 (satu) lembar surat No. 01785/405-1/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal pemindahbukuan ke rekening giro kami No. 146-00-9302275-9 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Berita Acara TK. Labroy 158 tanggal 05 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh SAHIL SAMAD (fotocopy).
1 (satu) rangkap kronologi TK Labroy 168 tanggal 11 Mei 2015 yang ditandatangani oleh SAHIL SAMAD (fotocopy).
1 (satu) rangkap kuitansi No. 014-2/MH-ENDRS/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 28.925.000.-. (fotocopy).
1 (satu) rangkap kuitansi No. 014-1/MH-ENDRS/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 28.967.000.-. (fotocopy).
1 (satu) lembar Endorsement PT. Asuransi Jasindo No. Reg. 13076779 No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/001 tanggal 10 Juni 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat pengantar kuitansi Endorsement No. 0024/INK/BA/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Sertifikat Klasifikasi Sementara dari Biro Klasifikasi Indonesia tanggal 6 Februari 2014 an Labroy 168 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Surat Persetujuan Berlayar DD21.002327 (fotocopy).
2 (dua) lembar foto Kapal Tongkang Labroy 168 di Lavagu Renell Island Honiara Kepulauan Solomon (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 08 Maret 2011 No. 03 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 21 Januari 2016 No. 85 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Grosse Akta Balik Nama Kapal No. 8243 tanggal 2 Desember 2013 TK. Labroy 168 PT. Surya Bahtera Sejati (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 49 tanggal 21 Maret 2013 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 16 tanggal 27 Februari 2017 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 06 tanggal 08 Februari 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri No. Rek. 1460093022759 atas nama Asuransi Jasindo Pontianak (fotocopy).
1 (satu) rangkap entry permohonan dana ke Kantor Pusat (fotocopy).
1 (satu) lembar Memorandum No. Mo.0212/128-1/XI/2018 tanggal 08 November 2018 beserta 1 (satu) lembar penerus Direksi (fotocopy).
1 (satu) rangkap laporan hasil pertemuan antara PT. Asuransi Jasindo KC Pontianak dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG LABROY 168 DOL 05 Oktober 2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap penetapan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2018 PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) KC. Pontianak (Fotocopy).
Karena barang bukti tersebut hanya berupa fotocopy, maka Majelis menetapkan barang bukti teersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Uang sejumlah Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Karena barang bukti tersebut bukanlah diperoleh dari kejahatan, maka Majelis menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Sudianto sejak Putusan akan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
Mengingat ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan :
M E N G A D I LI
Menyatakan Terdakwa SUDIANTO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap surat perjanjian sewa tongkang tanggal 05 Mei 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar Marine Hull Policy PT. Asuransi Jasindo No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/000 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Marine Hull Time Policy Schedule No. Reg. 140098434 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 05 Agustus 2014 perihal persetujuan perluasan trading area (fotocopy).
1 (satu) lembar Endorsement Polis No. 405.501.200.14.00081/000/002 tanggal 21 Agustus 2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat Nomor : UM.003/5/10/KSOP.JRA-16 tanggal 29 Agustus 2016 perihal penjelasan muatan TK. Labroy 168 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat dari SUDIANTO Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 05 Oktober 2014 perihal surat pemberitahuan (fotocopy).
1 (satu) rangkap NOL PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada QQ. PT. Surya Bahtera Sejati tanggal 16 Oktober 2014 (fotocopy)
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja No. SPK : 0271/128-II/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 dari Divisi Klaim PT. Asuransi JASINDO kepada PT. Pandu Halim Perkasa (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Preliminary Loss Advice Marine Hull Claim BG. Labroy 168 tanggal 9 Agustus 2016 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Proposed Adjustment Marine Hull Claim BG. Labroy 168 tanggal 19 September 2016 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Final Report Marine Hull Claim BG Labroy 168 tanggal 17 Januari 2019 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Surat No. 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal klaim barge Labroy 168 – Stranded at Solomon Island Date of Loss: 05-10-2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat tanggal 08 Mei 2016 perihal surat tuntutan klaim (fotocopy).
1 (satu) rangkap Gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tanggal 18 Oktober 2018 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat No. Srt.0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal usulan penyelesaian klaim PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 Ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Memorandum Mo. 0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal usulan proses penyelesaian klaim Marine Hull and Machinery a/n. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada DOL. 05 Oktober 2014 Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Memorandum Mo. 0212/128-1/XII/2018 tanggal 8 November 2018 perihal penyelesaian klaim Marine Hull BG. Labroy 168 a/n. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Polis No. 405.501.200.14.00081/000/000 DOL. 05.10.2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap surat No. 0033/405.1/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018 perihal penawaran nilai ganti rugi penyelesaian klaim secara compromise gugatan klaim asuransi Marine Hull atas klaim TK. BG. Labroy 168 an. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Ex. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 DOL : 05 Oktober 2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap kesepakatan bersama tanggal 6 Desember 2018 (fotocopy).
1 (satu) rangkap kesepakatan perdamaian tanggal 6 Desember 2018 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Perdamaian Nomor : 158/Pdt.G/2018/PN. Ptk tanggal 12 Desember 2018 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat tanggal 19 November 2018 perihal proposal perdamaian Penggugat (fotocopy).
1 (satu) lembar surat tanggal 6 Desember 2018 perihal persetujuan Penggugat atas proposal perdamaian Tergugat (fotocopy).
1 (satu) lembar surat No. 01785/405-1/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal pemindahbukuan ke rekening giro kami No. 146-00-9302275-9 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Berita Acara TK. Labroy 158 tanggal 05 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh SAHIL SAMAD (fotocopy).
1 (satu) rangkap kronologi TK Labroy 168 tanggal 11 Mei 2015 yang ditandatangani oleh SAHIL SAMAD (fotocopy).
1 (satu) rangkap kuitansi No. 014-2/MH-ENDRS/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 28.925.000.-. (fotocopy).
1 (satu) rangkap kuitansi No. 014-1/MH-ENDRS/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 28.967.000.-. (fotocopy).
1 (satu) lembar Endorsement PT. Asuransi Jasindo No. Reg. 13076779 No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/001 tanggal 10 Juni 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat pengantar kuitansi Endorsement No. 0024/INK/BA/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Sertifikat Klasifikasi Sementara dari Biro Klasifikasi Indonesia tanggal 6 Februari 2014 an Labroy 168 (fotocopy).
1 (satu) eksemplar Surat Persetujuan Berlayar DD21.002327 (fotocopy).
2 (dua) lembar foto Kapal Tongkang Labroy 168 di Lavagu Renell Island Honiara Kepulauan Solomon (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 08 Maret 2011 No. 03 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tanggal 21 Januari 2016 No. 85 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Grosse Akta Balik Nama Kapal No. 8243 tanggal 2 Desember 2013 TK. Labroy 168 PT. Surya Bahtera Sejati (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 49 tanggal 21 Maret 2013 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 16 tanggal 27 Februari 2017 (fotocopy).
1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Surya Bahtera Sejati No. 06 tanggal 08 Februari 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri No. Rek. 1460093022759 atas nama Asuransi Jasindo Pontianak (fotocopy).
1 (satu) rangkap entry permohonan dana ke Kantor Pusat (fotocopy).
1 (satu) lembar Memorandum No. Mo.0212/128-1/XI/2018 tanggal 08 November 2018 beserta 1 (satu) lembar penerus Direksi (fotocopy).
1 (satu) rangkap laporan hasil pertemuan antara PT. Asuransi Jasindo KC Pontianak dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG LABROY 168 DOL 05 Oktober 2014 (fotocopy).
1 (satu) rangkap penetapan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2018 PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) KC. Pontianak (Fotocopy).
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Uang sejumlah Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dikembalikan kepada Terdakwa Sudianto sejak Putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Jumattanggal7 Agustus 2020 oleh kami, Dr. RIYA NOVITA, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis, EDWARD SAMOSIR, S.H., M.H. dan MARDIANTOS, S.H.,M.Kn, para Hakim Adhoc pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal 10 Agustus 2020 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Diah Purwadani, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dengan dihadiri oleh Syahrul Sya’ban, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, dihadapan Terdakwa yang dihadiri para Penasihat Hukumnya;
Hakim anggota, Hakim ketua,
EDWARD SAMOSIR, S.H.,.M.H. Dr. RIYA NOVITA, S.H., M.H.
MARDIANTOS, S.H.,M.Kn.
Panitera Pengganti,
DIAH PURWADANI, S.H.