28/Pid.B/2013/PN.M
Putusan PN METRO Nomor 28/Pid.B/2013/PN.M
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARTIN YOHANES Bin ZULKARNAIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MARTIN YOHANES Bin ZULKARNAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Hak Merek ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana itu tidak perlu di jalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa melakukan suatu kejahatan yang dapat dihukum sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir 4. Menyatakan barang bukti berupa: - 145 (seratus empat puluh lima) potong pakaian jenis kemeja tangan panjang merek Black Angel yang palsu ; - 3 (tiga) potong pakaian jenis kaos merek Black Angel yang palsu ; - 7 (tujuh) lembar sweter merek Black Angel yang palsu ; Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No. 28/Pid.B/2013/PN. M
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ Pengadilan Negeri Metro yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa : ----------------------------------------------------
Nama Lengkap : MARTIN YOHANES Bin ZULKARNAIN
Tempat lahir : Metro
Umur/Tgl. Lahir : 30 Tahun / 15 Maret 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Mawar Barat No. 16 Rt/Rw. 38/16 Kelurahan Metro
Kecamatan Metro Pusat Kota Metro
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
----- Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ; -------------------------------
-------Menimbang, bahwa dalam menghadapi pemeriksaan di persidangan, terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; -------------------------------------------------------
-------Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------
-------Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------
-------Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ; --------------------------
-------Telah mendengar keterangan terdakwa di persidangan ; -----------------------------
-------Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ---
-------Menimbang, bahwa telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-10/Metro//Ep.2/04/2013 yang dibacakan dan diserahkan di persidangan yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Martin Yohanes Bin Zulkarnain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merek sebagaimana dalam Dakwaan pasal 94 Ayat (1) UU RI No.15 Tahun 2001 tentang Merek ;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dengan masa percobaan 1 (satu) tahun ; ---------------------------------------
Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 145 (seratus empat puluh lima) potong pakaian jenis kemeja tangan panjang merek Black Angel yang palsu ; --------------------------------------------------------
- 3 (tiga) potong pakaian jenis kaos merek Black Angel yang palsu ; --------------
- 7 (tujuh) lembar sweter merek Black Angel yang palsu ; --------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
-------Telah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya ; -------------------------
-------Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro, berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM- 10/Ep.2/MTR/02/2013 tertanggal 28 Februari 2013 dengan dakwaan sebagai berikut : -
------ Bahwa ia terdakwa Martin Yohanes Bin Zulkarnain, pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September 2012,atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 bertempat di toko pakaian Distro di Jl.Soekarno Hatta 16C Mulyo Jati Metro Selatan Kota Metro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Metro di Metro, memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada sekitar awal bulan Juli 2012, terdakwa MARTIN YOHANES Bin ZULKARNAIN yang berprofesi sebagai pedagang pakaian dan membuka toko pakaian di Jl.Soekarno Hatta 16C Mulyo Jati Metro Selatan Kota Metro, berangkat kedaerah Plaza Parahiyangan Bandung untuk berbelanja pakaian dagangannya, sesampainya disana terdakwa bertemu dengan dua orang bernama Candra dan Asep (keduanya DPO) dan menawari terdakwa untuk membeli produk pakaian jadi merek Black Angel yang mereka bawa dengan harga murah, karena harga pakaian merek Black Angel yang asli mahal dan terdakwa pernah ditolak oleh saksi korban Hendra Suhendra bin Surya (pemilik merek Black Angeldan yang asli) untuk menjadi distributor pakaian merk Black Angel yang asli didaerah Metro dengan alas an bahwa di Metro sudah ada distributornya, membuat terdakwa tertarik untuk membeli pakaian jadi merek Black Angel yang ditawarkan oleh Candra dan Asep, lalu terdakwa langsung membeli kemeja merek Black Angel dari Candra dan Asep sebanyak 15 (lima belas) lusin dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per lembar dan dipasarkan oleh terdakwa di daerah Metro dengan harga Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah). Setelah sepuluh hari kemudian terdakwa kembali menghubungi Candra dan Asep melalui handphone untuk memesan lagi pakaian jenis kemeja merek Black Angel sebanyak 15(lima belas) lusin yang kemudian pakaian tersebut dikirim oleh Candra dan Asep melalui Bus Kramat Jati kepada terdakwa, sedangkan pembayarannya dilakukan terdakwa melalui transfer ke nomor rekening bank milik Asep setelah pakaian tersebut diterima oleh terdakwa. Sepuluh hari kemudian terdakwa kembali memesan pakaian jenis kemeja, kaos dan sweeter sebanyak 15(lima belas) lusin dan dikirim Asep pada dua hari menjelang lebaran dan pembayarannya melalui transfer setelah barang tersebut diterima oleh terdakwa. Namun pada sekitar bulan juli 2012 saksi korban Hendra Suhendra bin Surya mendapat telpon dari rekanannya yang ada di Lampung mengabarkan bahwa baju dan celana merk Black Angel dan Dexter yang diedarkan dipasaran banyak yang palsu, mendapat informasi tersebut lalu saksi korban segera datang ke Lampung dan benar saksi korban mendapati banyak pakaian merek Black Angel dan Dexter yang bukan diproduksi oleh saksi korban dijual dipasaran didaerah Metro, sehingga saksi korban sebagai pemegang hak Merek Black Angel + Logo (dengan daftar No.IDM 000234909 tanggal 3 Februari 2010, termasuk dalam kelas 25) merasa dirugikan karena omzet penjualannya menurun, lalu saksi korban segera melaporkan hal tersebut ke kepolisian dan akhirnya terdakwa MARTIN YOHANES Bin ZULKARNAIN ditangkap oleh saksi Mujiono ditoko pakaian Distro milik terdakwa berikut barang bukti 145 (seratus empat puluh lima) lembar kemeja tangan panjang merek Black Angel, 3(tiga) lembar kaos merek Black Angel, 7 (tujuh) lembar sweeter Black Angel yang diduga palsu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 94 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk.
-------Menimbang, bahwa dalam menanggapi Surat Dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isi Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ; -------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan dan diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa :
- 145 (seratus empat puluh lima) potong pakaian jenis kemeja tangan panjang merek Black Angel yang palsu ;
- 3 (tiga) potong pakaian jenis kaos merek Black Angel yang palsu ;
- 7 (tujuh) lembar sweter merek Black Angel yang palsu ;
-------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan menurut hukum, maka barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ; ------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang masing-masing menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------
1. Saksi Hendra Suhendra Bin Surya ;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan merek barang atau hak paten yang dilakukan oleh terdakwa, merek barang yang dipalsukan oleh terdakwa tersebut adalah merek Black Angel dan The Dexter INV berupa baju kemeja dan kaos ; -
Bahwa yang menjadi pemegang sah atas merek barang tersebut adalah saksi sendiri selaku podusen yang memproduksi baju,kaos dan celana merek Black Angel dan The Dexter INV tersebut sejak 5 (lima) tahun yang lalu ; ---------------
Bahwa saksi mengetahui merek Black Angel dan the Dexter yang saksi produksi tersebut dipalsukan sekira bulan Juli 2012 berdasarkan adanya laporan dari rekanan distributor yang ada di Lampung mengatakan bahwa banyak merek baju dan celana Black Angel dan Dexter yang palsu beredar dipasaran ; ----------------
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut saksi datang ke Lampung untuk melihat secara pasti apakah benar banyak merek Black Angel yang dipalsukan dan ternyata banyak yang beredar dipasaran ; ------------------------------------------
Bahwa saksi belum mengetahui siapa pelaku yang telah memproduksi baju dan kaos merek black angel yang palsu tersebut tetapi untuk yang memperdagangkan atau menjual didaerah Metro adalah terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa baju merek black angel yang asli bahannya lebih halus dari katun, kancing bajunya biasa dan logonya terbuat dari logam besi bertuliskan Black Angel serta jahitannya lebih rapi, untuk yang palsu bahannya agak kasar dan kancingnya menggunakan kancing cetekan dan berlogo bordiran bertuliskan Black Angel ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemeja saksi jual dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan untuk kaos saksi jual dengan harga Rp. 47.500,- (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah datang ke toko saksi untuk menjadi distributor di Lampung tetapi saksi menolaknya karena distributor di lampung sudah ada ;
Bahwa di toko terdakwa tidak menjual kemeja merek black angel yang asli, semuanya palsu ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Akibat adanya merek black angel yang palsu beredar dipasaran saksi merasa dirugikan sekira Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan omzet penjualan saksi menjadi menurun ; ------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, terdakwa merasa keberatan disebut sebagai yang memproduksi produk merek Black Angel tersebut, karena terdakwa hanya menjualnya saja dan terdakwa tidak tahu bahwa produk merek Black Angel tersebut palsu. Dan atas keberatan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
2. Saksi Iwan Ridwan bin Jaya Salmin;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan karyawan konveksi yang memproduksi merek Black Angel milik sdr.Hendra Suhendra tersebut sejak tahun 2005 ; -----------------------
Bahwa terdakwa telah menjual baju dan celana merek Black Angel dan Dexter yang palsu ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pakaian merek black angel tersebut dipasarkan di Parahiyangan Plaza Lantai Toko Black Angel Bandung dengan harga eceran sekitar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi merasa dirugikan juga kerena omzet dan order dari saksi Hendra menurun yang membuat penghasilan saksi menurun ; -------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
3. Saksi M. Hatta.KG Bin Khairudin ;
Bahwa saksi kenal tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual barang palsu berupa kemeja, kaos dan sweeter merk black angel ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan distributor resmi di Lampung yang membeli dan menjual pakaian merek black angel asli kepada saudara Hendra dan saksi tidak pernah membeli pakaian merek black angel kepada orang lain ; --------------------
Bahwa untuk kemeja saksi beli dengan harga Rp.65.000,- saksi jual Rp.90.000,- untuk kaos saksi beli Rp.47.500,- saksi jual Rp.60.000,- ; ---------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah membeli pakaian merek black angel ditoko saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah datang ketoko milik terdakwa walaupun toko kami berdekatan dan saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa menjual pakaian merek black angel yang palsu ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual pakaian merek black angel yang palsu setelah ada pemeriksaan dari pihak kepolisian ; --------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, omzet penjualan saksi jadi menurun sehingga pengambilan barang berupa pakaian kepada saudara Hendra menjadi berkurang ;
Atas keterangan saksi di atas, terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
4. Saksi Septi Astuti Binti Suhud ;
Bahwa saksi kenal tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi adalah bekas karyawan terdakwa dan terdakwa pernah menjual merek barang palsu ditokonya yaitu tempat saksi bekerja ; --------------------------
Bahwa seingat saksi, ditoko tersebut menjual pakaian berupa kemeja, kaos, sweeter, celana dan merek yang dijual bermacam-macam diantaranya ada merek Jordik, ozon, perpek, minority, enemi, knal pot, parmer, black angel dan lain-lain
Bahwa pakaian yang dijual di toko yang diduga palsu tersebut adalah merek pakaian Black Angel ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli pakaian merek black angel tersebut adalah dari Bandung dan saksi tidak mengetahui kepada siapa terdakwa pakaian merek black angel tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi ditoko terdakwa tempat saksi bekerja, mulai menjual pakaian merek black angel tersebut adalah sejak bulan Agustus 2012 menjelang bulan puasa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pakaian jenis kemeja dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk kaos dijual dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum perkara ini, saksi tidak tahu apabila terdakwa menjual produk merek black angel palsu ; -----------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa telah di dengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menjual barang berupa pakaian jenis kemeja, kaos, sweeter merek black angel palsu tersebut ditoko milik terdakwa sendiri ; ---------
Bahwa toko milik terdakwa beralamat di jalan Soekarno Hatta 16 c Mulyojati Kota Metro dan terdakwa membuka toko pakaian Distro tersebut sejak tahun 2004 sampai sekarang ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa ditoko milik terdakwa menjual pakaian berbagai macam merek lain tidak hanya merek black angel saja ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya sekira bulan Juli 2012 terdakwa berangkat ke Plaza Parahiyangan Bandung untuk belanja pakaian ,kemudian terdakwa bertemu dengan saudara Candra dan Asep untuk menawari pakaian jenis kaos dan kemeja merek black angel,setelah terdakwa melihat pakaian tersebut terdakwa tertarik dan langsung membeli kemeja merek black angel tersebut sebanyak 15(lima belas) lusin, sepuluh hari kemudian terdakwa menelepon saudara Asep untuk memesan kembali pakaian merek black angel tersebut sebanyak 15 (lima belas) lusin yang kemudian dikirim oleh saudara Asep melalui Bus Keramat Jati ; -------------------
Bahwa menjelang lebaran, terdakwa kembali memesan 15 (lima belas) lusin pakaian merek black angel kepada saudara Asep ; ------------------------------------
Bahwa cara pembayarannya yaitu setelah barang datang ke toko terdakwa baru kemudian terdakwa transfer uangnya ke rekening saudara Asep ; ------------------
Bahwa terdakwa membeli pakaian merek black angel tersebut dari bulan juli sampai dengan bulan September 2012 sebanyak 70 (tujuh puluh ) lusin dan telah laku terjual sebanyak 690 potong ; -------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan sekitar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per satu pakaian yang terjual ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui sebelumnya bahwa pakaian merek black angel tersebut adalah palsu, tetapi terdakwa mengetahui apabila pakaian merek black angel tersebut lebih murah daripada pakaian merek black angel yang dijual oleh distributor aslinya di Bandung ; ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak menanyakan alamat tempat produksinya kepada saudara Asep dan Candra ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli serta menjual pakaian jenis kemeja dan kaos merek black angel yang ternyata palsu tersebut sejak bulan juli 2012 ; --------------------
Bahwa terdakwa membeli pakaian jenis kaos dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), terdakwa membeli kemeja seharga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual Rp.90.000,- sampai dengan Rp.100.000,- ; -----------------------
Bahwa terdakwa mengetahui untuk wilayah Metro distributor penjualan merek black angel yang asli adalah ditoko milik saudara Hatta yang beralamat di terminal angkot kota Metro ; --------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan-keterangan para saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa dan setelah menghubungkan satu dengan yang lainnya dan dengan barang bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---
-------Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut merupakan dakwaan Tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut sesuai dengan fakta hukum di persidangan ; --------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa telah menjual produk merek black angel palsu yang berupa pakaian jenis kaos dan kemeja di toko milik terdakwa sendiri ; ------------
Bahwa benar, di toko milik terdakwa menjual pakaian berbagai macam merek lain tidak hanya merek black angel saja ; -----------------------------------------------
Bahwa benar, pakaian merek black angel tersebut diperoleh terdakwa dari saudara Asep dan Candra yang beralamat di Bandung ; ------------------------------
Bahwa benar, terdakwa membeli serta menjual pakaian jenis kemeja dan kaos merek black angel palsu tersebut sejak bulan juli 2012 ; -----------------------------
Bahwa benar, terdakwa membeli pakaian jenis kaos dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), terdakwa membeli kemeja seharga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual Rp.90.000,- sampai dengan Rp.100.000,- ; -------------
Bahwa benar, terdakwa mengetahui untuk wilayah Metro distributor penjualan merek black angel yang asli adalah ditoko milik saudara Hatta yang beralamat di terminal angkot kota Metro ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa membeli pakaian merek black angel tersebut dari bulan juli sampai dengan bulan September 2012 sebanyak 70 (tujuh puluh ) lusin dan telah laku terjual sebanyak 690 potong ; ------------------------------------------------
Bahwa benar, keuntungan yang terdakwa dapatkan sekitar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per satu pakaian yang terjual ; --------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tunggal penuntut umum atas tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 ;
Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, sehat jasmani dan rohani yang terhadapnya dapat dikenai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai terdakwa ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh/terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri, maka benar bahwa terdakwa Martin Yohanes Bin Zulkarnain yang identitasnya telah jelas dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan tersebut ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama di persidangan terdakwa dapat memberikan keterangan secara lancar serta tidak menunjukkan kelainan fisik maupun mental, sehingga Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang dapat melepas pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa. ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “barang siapa” telah terpenuhi. ---------------------------------
Memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 ;
Menimbang, bahwa pasal 90,pasal 91,pasal 92 dan pasal 93 pada unsur ini adalah bersifat fakultatif, yang berarti bahwa apabila terdakwa terbukti memperdagangkan barang dan atau jasa yang dimaksud dalam salah satu pasal dari pasal 90,91,92 atau 93 tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut fakta hukum di persidangan bahwa terdakwa telah menjual produk merek black angel palsu yang berupa pakaian jenis kaos dan kemeja di toko milik terdakwa sendiri ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membeli serta menjual pakaian jenis kemeja dan kaos merek black angel palsu tersebut sejak bulan juli 2012 dan terdakwa membeli pakaian jenis kaos dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), terdakwa membeli kemeja seharga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual Rp.90.000,- sampai dengan Rp.100.000,- ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membeli pakaian merek black angel tersebut dari bulan juli sampai dengan bulan September 2012 sebanyak 70 (tujuh puluh ) lusin dan telah laku terjual sebanyak 690 potong dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan sekitar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per satu pakaian yang terjual ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pakaian merek black angel tersebut diperoleh terdakwa dari saudara Asep dan Candra yang beralamat di Bandung ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur yang lebih tepat dikenakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 90 dalam Undang-Undang ini, yaitu “memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan” telah terpenuhi.
------ Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur yang terdapat Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum dan harus dipidana sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP ; ------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa karena selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang menjadi alasan pemaaf dan penghapus kesalahan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya untuk memenuhi rasa keadilan ; ---------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa baju dan kaos merk black angel palsu, oleh karena barang bukti tersebut adalah product illegal maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai barang bukti, berupa : 145 (seratus empat puluh lima) potong pakaian jenis kemeja tangan panjang merek Black Angel yang palsu, 3 (tiga) potong pakaian jenis kaos merek Black Angel yang palsu, 7 (tujuh) lembar sweter merek Black Angel yang palsu dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------
-------Menimbang, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan jumlahnya dalam Amar Putusan ; -------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa ; ---------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Hendra Suhendra Bin Surya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan ;
Antara terdakwa dan saksi korban Hendra Suhendra bin Surya telah ada perdamaian;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
-------Mengingat dan memperhatikan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I LI
Menyatakan terdakwa Martin Yohanes Bin Zulkarnain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Hak Merek ; -----------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ; ------------------------------------------------------------
3. Menetapkan bahwa pidana itu tidak perlu di jalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa melakukan suatu kejahatan yang dapat dihukum sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir
4. Menyatakan barang bukti berupa:
- 145 (seratus empat puluh lima) potong pakaian jenis kemeja tangan panjang merek Black Angel yang palsu ; --------------------------------------------------
- 3 (tiga) potong pakaian jenis kaos merek Black Angel yang palsu ; -----------
- 7 (tujuh) lembar sweter merek Black Angel yang palsu ; ------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
5. Membebankan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2013 oleh kami : GATOT SUSANTO, SH. MH sebagai Ketua Majelis Hakim serta FEBRI PURNAMAVITA, SH dan VIVI PURNAMAWATI, SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PALAM PATAH, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DESMI YULIAN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
I. FEBRI PURNAMAVITA, SH GATOT SUSANTO, SH. MH
II. VIVI PURNAMAWATI, SH. MH
Panitera Pengganti,
PALAM PATAH, SH