212 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. GLOBAL MEDIACOM TBK. (“MCOM”) yang diwakili oleh Direksi: 1. M. BUDI RUSTANTO, 2. HANDHIANTO SURYO KENTJONO VS KT CORPORATION
Menerima permohonan dari Pemohon: PT. GLOBAL MEDIACOM TBK. (“MCOM”), tersebut;
P U T U S A N
Nomor 212K/Pdt.Sus-Arbt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Arbitrase memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. GLOBAL MEDIACOM TBK. (“MCOM”) yang diwakili oleh Direksi: 1. M. BUDI RUSTANTO,2. HANDHIANTO SURYO KENTJONO, berkedudukan di MNC Tower Lantai 27, Jalan Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Andi F, Simangunsong, Advokat, beralamat di Menara Thamrin, lantai 14, No. 1408, Jalan M.H. Thamrin, Kav. 3, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2012, sebagai Pemohon dahulu Pemohon Pembatalan Arbitrase;
m e l a w a n
KT CORPORATION, berkedudukan di 206 Jeongja-Dong, Bundang-gu, Seongnam-Si, Gyeonggi-Do, 463-711, Korea Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Dr. Andrey Sitanggang, S.H.,M.H., 2. Mulyadi, S.H., 3. Reza S. Halim, S.H.,M.h., para Advokat pada Law Office ANDREY SITANGGANG & Partners, beralamat di Andrey Building, Jalan Pramuka Raya No. 53, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Januari 2013, sebagai Termohon dahulu Termohon Pembatalan Putusan Arbitrase;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Badan Arbitrase Nasional/Internasional telah memberikan putusan Nomor 16722/CYK tanggal 18 November 2010 yang amarnya sebagai berikut:
It declares that it has jurisdiction over this dispute.;
It declares that Respondent has broken the 2006 Option Agreement in failingto comply with the Notice of the Exercise of the Put Option dated 6 May 2009.;
It orders the Respondent to pay to the Claimant the sum of US$ 13,850,966, representing the Put Price of US$ 9,984,975 together with contractual interest or return of US$ 3,865,991, and upon payment thereof the Claimant shall transfer the KTFI shares to the Respondent or dispose of the shares as the Respondent may direct.;
It oreders the Respondent to pay to the Claimant pre-Award interest on US$ 13,850,966 at the annual simple rate of 5.75% from 6 July 2009 up to the date of this Award.;
It orders the Respondent to pay to the Claimant post-award interest on US$ 13,850,966 from the date of the Award until the date of full payment of this Award at the annual simple rate of 5.75%.;
It orders the Respondent to pay to the Claimant the sum of US$ 731,642 for legal and other costs.;
It orders the Respondent to pay to the Claimant the sum of US$ 238,000 as the costs of the arbitration including the Tribunal's fee and expense and the ICC administrative expenses.;
The Tribunal hereby authorises and grants power of attorney to each of the Parties hereto and any Indonesian counsel appointed by either (any) of them, to apply for and undertake registration of this Award with the District Court of Central Jakarta, or any other court in which such registration is required to be made, all in accordance with the requirement of Article 67 of Indonesia's Arbitration Law, Law No 30 of 1999.;
All other claims are rejected.;
Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor 6722/CYK tanggal 18 November 2010 tersebut, Pemohon Pembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Di dalam pemeriksaan di Arbitrase Internasional ICC International Court of Arbitration Majelis Arbiter pada tanggal 18 November 2010 telah menjatuhkan putusannya No. 16772 secara in absentia (tanpa kehadiran Penggugat) yang pada intinya memutuskan sebagai berikut:
It declares that it has jurisdiction over this dispute.;
It declares that Respondent has broken the 2006 Option Agreement in failingto comply with the Notice of the Exercise of the Put Option dated 6 May 2009.;
It orders the Respondent to pay to the Claimant the sum of US$ 13,850,966, representing the Put Price of US$ 9,984,975 together with contractual interest or return of US$ 3,865,991, and upon payment thereof the Claimant shall transfer the KTFI shares to the Respondent or dispose of the shares as the Respondent may direct.;
It oreders the Respondent to pay to the Claimant pre-Award interest on US$ 13,850,966 at the annual simple rate of 5.75% from 6 July 2009 up to the date of this Award.;
It orders the Respondent to pay to the Claimant post-award interest on US$ 13,850,966 from the date of the Award until the date of full payment of this Award at the annual simple rate of 5.75%.;
It orders the Respondent to pay to the Claimant the sum of US$ 731,642 for legal and other costs.;
It orders the Respondent to pay to the Claimant the sum of US$ 238,000 as the costs of the arbitration including the Tribunal's fee and expense and the ICC administrative expenses.;
The Tribunal hereby authorises and grants power of attorney to each of the Parties hereto and any Indonesian counsel appointed by either (any) of them, to apply for and undertake registration of this Award with the District Court of Central Jakarta, or any other court in which such registration is required to be made, all in accordance with the requirement of Article 67 of Indonesia's Arbitration Law, Law No 30 of 1999.;
All other claims are rejected.;
Adapun yang menjadi pokok persengketaan di dalam perkara No. 16772 di ICC tersebut adalah mengenai pelaksanaan Put and Call Option Agreement (untuk selanjutnya disebut "Perjanjian Opsi 9 Juni 2006") (Bukti P-l) yang secara lebih terperinci mengatur hal-hal sebagai berikut:
Penggugat wajib membeli saham PT. Mobile 8 milik Tergugat dengan harga yang sudah ditetapkan dalam hal Tergugat mengirimkan perintah membeli (notice to put exercise);
Sebaliknya dalam hal Penggugat mengirimkan perintah menjual (notice to call exercise), maka Tergugat harus menjual saham PT. Mobile 8 milik mereka kepada Penggugat dengan harga yang sudah ditetapkan.;
Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebut dibuat dan didesain sedemikian rupa sehingga dari awal sudah direncanakan untuk dieksploitasi sehubungan dengan rencana diadakannya Penawaran Umum Perdana ("IPO") atas saham PT. Mobile 8 di bursa saham. Berdasarkan Shareholder Agreement tanggal 9 Juni 2006 (Bukti P- 2) Tergugat telah mengetahui bahwa Mobile 8 akan mengadakan Penawaran Umum Perdana (intial public offering). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Shareholder Agreement tanggal 9 Juni 2006 (Bukti P-2), sebagai berikut:
"The company (baca : Mobile 8) intends to conduct Initial Public Offering (as defined below) which will be conducted prior to Bimantara Limited Offering (as defined below), that will affect the changes of the status of the Company to become a public company";
Terjemahan adalah:
"Perseroan (baca : Mobile 8) bermaksud untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (sebagaimana yang didefinisikan di bawah) dimana akan dilakukan sebelum Penawaran Umum Terbatas Bimantara (sebagaimana yang didefinisikan di bawah), yang akan mempengaruhi perubahan status Perseroan menjadi Perusahaan Publik";
Kendatipun sudah mengetahui bahwa PT. Mobile 8 Telecom ("Mobile 8") akan melakukan penawaran umum perdana, namun Tergugat tetap dengan sengaja membuat Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 sebelum penawaran umum perdana dilakukan tanpa memenuhi ketentuan mengenai perjanjian opsi yang berlaku di bidang pasar modal untuk suatu perdagangan saham dengan hak opsi/perjanjian opsi. Kemudian, pada akhirnya pun Mobile 8 melakukan penawaran umum perdananya pada tanggal 29 November 2006 (Bukti P-3).;
Selanjutnya, setelah Mobile 8 melakukan penawaran umum perdana (IPO), Tergugat mengirimkan perintah membeli kepada Penggugat (notice to put exercise) pada tanggal 6 Mei 2009, dimana pada akhirnya atas notice to put exercise tersebut berlanjut pada permohonan Arbitrase di ICC sebagaimana dimaksud dalam perkara No. 16772 tersebut;
PUTUSAN ICC NO. 16772 DIAMBIL DARI HASIL TIPU MUSLIHAT YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA:
Pada saat Tergugat mengirimkan notice to put exercise kepada Penggugat untuk membeli saham milik Tergugat di Mobile 8, pada saat tersebut Mobile 8 sudah melakukan penawaran umum perdananya sehingga Mobile 8 yang merupakan perusahaan publik telah terikat pada ketentuan- ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.;
Di dalam pemeriksaan perkara No. 16772 di ICC, Tergugat telah melakukan tipu muslihat dengan memanfaatkan ketidakhadiran Penggugat dalam pemeriksaan perkara tersebut. Tipu muslihat tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan dokumen-dokumen Bapepam Nomor III.E.l tentang Kontrak Berjangka dan Opsi Atas Efek Atau Indeks Efek ("Dokumen Bapepam Nomor III.E.l") dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor : Kep-310/BEJ/09-2004 Tentang Peraturan Nomor ll-D Tentang Perdagangan Opsi Saham ("Dokumen KepDir PT. BEJ No. 310/2004").;
Berdasarkan Dokumen Bapepam Nomor III.E.l, suatu perjanjian opsi atas saham suatu perusahaan publik (dalam hal ini Mobile 8) haruslah dibuat dengan jangka waktu tertentu. Hal ini sebagaimana dinyatakan di dalam Dokumen Bapepam Nomor III.E.l, yang menyatakan sebagai berikut:
"Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah efek pada harga dan dalam waktu tertentu.";
Selain itu, berdasarkan Dokumen Bapepam Nomor III.E.l, terhadap saham yang diperdagangkan di dalam perjanjian opsi harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
Memperoleh persetujuan tertulis dari Bapepam;
Pemilihan Underlying didasarkan pada suatu riset khusus oleh Bursa Efek bersama-sama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
Mendapat dukungan tertulis sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Bursa Efek.;
Selanjutnya berdasarkan Dokumen KepDir PT. BEJ No. 310/2004, suatu perdagangan opsi saham atas perusahaan publik juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Saham tersebut telah tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.;
Transaksi atas saham tersebut dalam 12 (dua belas) bulan terakhir menunjukkan:
Frekuensi transaksi sekurang-kurangnya 2.000 (dua ribu) setiap bulannya.;
Rata-rata volatilitas harga harian (intraday volatility) sekurang-kurangnya sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) per hari, dengan cara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Buktill-D.1 ini.;
Harga saham sekurang-kurangnya Rp500,00 (lima ratus rupiah).;
Saham tersebut memenuhi kapitalisasi pasar (Market Capitalization) sekurang-kurangnya Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).;
Berdasarkan pertimbangan tertentu, Bursa berwenang untuk memilih dan menetapkan saham Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Underlying Stock.;
Berdasarkan hal-hal tersebut, dalam kenyataannya pada saat Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 dieksekusi pada tahun 2009, dimana Mobile 8 sudah tercatat sebagai perusahaan publik, persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Bapepam No. III.E.l dan Dokumen KepDir PT. BEJ No. 310/2004 sama sekali tidak terpenuhi dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 sehingga seharusnya Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 batal demi hukum. Tergugat dengan sengaja telah menyembunyikan dan tidak menginformasikan Dokumen Bapepam No. III.E.l dan Dokumen KepDir PT. BEJ No. 310/2004 tersebut sehingga mengakibatkan Majelis Hakim Arbiter di ICC keliru menjatuhkan putusannya dalam perkara No. 16772.;
Apabila Dokumen Bapepam No. III.E.l dan Dokumen KepDir PT. BEJ No. 310/2004 tersebut tidak disembunyikan pada saat pemeriksaan perkara No. 16772, maka Majelis Hakim Arbiter ICC akan menjatuhkan putusan yang berbeda dengan Putusan No. 16772 yang menghukum Penggugat tersebut. Hal ini dikarenakan pada kenyataannya Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka jelas kiranya Tergugat telah melakukan tipu muslihat dalam pemeriksaan perkara No. 16772 di ICC dengan cara menyembunyikan Dokumen Bapepam No. III.E.l dan Dokumen KepDir PT. BEJ No. 310/2004 sehingga hal tersebut telah mengakibatkan Majelis Hakim Arbiter di ICC menjatuhkan putusan yang keliru di dalam Putusan No. 16772. Dengan demikian, maka demi keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan membatalkan Putusan No. 16772 tersebut.;
PUTUSAN ICC NO. 16772 BERTENTANGAN DENGAN KETERTIBAN UMUM:
Berdasarkan ketentuan Article V ayat 2 New York Convention, suatu putusan Arbitrase tidak dapat dilaksanakan apabiia bertentangan dengan ketertiban umum. Berikut kami kutipkan ketentuan tersebut yang menyatakan sebagai berikut:
Recognition and enforcement of an arbitral award may also be refused if the competent authority in the country where recognition and enforcement is sough finds that:
The subject matter of the difference is not capable of settlement by arbitration under the law of that country; or ;
The recognition or enforcement of the award would be contrary to the public policy of that country.";
Bahwa yang dimaksud dengan ketertiban umum sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Rl No. 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing adalah sendi-sendi asasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat di Indonesia. Dalam Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah perjanjian tersebut mempunyai kausa/sebab yang halal. Pasal 1337 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu sebab adalah terlarang jika sebab itu dilarang oleh Undang-Undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. Hal tersebut membuktikan bahwa sistem hukum dan masyarakat di Indonesia melarang adanya kausa/sebab yang tidak halal dalam membuat suatu perjanjian dan karenanya melarang segala bentuk penyelundupan hukum sebagai suatu sebab/kausa dalam suatu perjanjian.;
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terhormat, ternyata Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 yang merupakan obyek sengketa di dalam perkara ICC No. 16772 tersebut juga dibuat dengan melakukan "penyelundupan hukum" demi untuk mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar yang tidak wajar dalam hal Tergugat melakukan notice to put exercise sebagaimana dijelaskan di atas.;
Penyelundupan hukum tersebut dilakukan dengan cara membuat Perjanjian Opsi yang dari awal sudah direncanakan untuk dieksploitasi sehubungan dengan rencana diadakannya Penawaran Umum Perdana ("IPO") atas saham Mobile 8 di bursa saham, dimana berdasarkan Shareholder Agreement tanggal 9 Juni 2006 (Bukti P-2) Tergugat telah mengetahui bahwa PT. Mobile 8 akan mengadakan Penawaran Umum Perdana (intial public offering). Adapun pada akhirnya PT. Mobile 8 Telecom melakukan penawaran umum perdananya pada tanggal 29 November 2006 (Bukti P-3).;
Meskipun sudah mengetahui bahwa PT. Mobile 8 Telecom akan melakukan penawaran umum / perdana, namun Tergugat dengan sengaja membuat Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 sebelum penawaran umum perdana dilakukan, dimana Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebut dibuat tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal untuk suatu perdagangan saham dengan hak opsi/perjanjian opsi.;
Adapun penyelundupan hukum di dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebut akan kami uraikan sebagai berikut:
Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 Dibuat Tanpa Batas Waktu Tertentu;
Di dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 diatur bahwa Tergugat dapat menjual saham miliknya (notice to put exercise) kepada Penggugat setiap saat, tanpa batas waktu tertentu dan Penggugat berkewajiban untuk membeli saham Tergugat tersebut. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Article II Section 2.01 Perjanjian Opsi tentang "the Put Option" sebagai berikut:
"(a) Bimantara hereby grants each of Qualcomm and KTFI the right to require Bimantara to purchase at the Put Price all and not less than all, of its respective shares AT ANY TIME (i) after the fifth year anniversary of the Commencement Date, or (ii) the Shareholders Agreement is terminated by Qualcomm or KTFI as a result of any misrepresentation or action or inaction by Bimantara and such breach is not cured within 20 (twenty) business day after Bimantara or the Company have received Notice,...";
Terjemahan adalah:
"(a) Bimantara dengan ini memberikan kepada Qualcomm dan KTFI hak yang menyebabkan Bimantara berkewajiban untuk membeli saham sesuai dengan Put Price dan tidak kurang daripada itu, SETIAP SAAT (i) setelah lima tahun sejak tanggal mulai (Commencement Date atau 30 Desember 2003) atau (ii) Perjanjian Pemegang Saham diputus oleh Qualcomm atau KTFI sebagai hasil dari pernyataan yang salah, tindakan atau tidak bertindaknya Bimantara dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 20 (dua puluh) hari setelah Bimantara atau perusahaan (Mobile 8)...";
Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UU Pasar Modal"), suatu perjanjian opsi sesungguhnya harus dibuat dalam suatu waktu tertentu dan tidak boleh selama-lamanya tanpa batasan waktu. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 1 angka 5 UU Pasar Modal sebagai berikut:
"Opsi adalah hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli atau menjual kepada pihak lain sejumlah efek pada harga dan dalam waktu tertentu.";
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 huruf e Dokumen Bapepam Nomor III.E.l tentang Kontrak Berjangka dan Opsi Atas Efek Atau Indeks Efek (Bukti P-4) yang mengatakan bahwa:
"Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah efek pada harga dan dalam waktu tertentu.";
Hingga pada akhirnya Mobile 8 melakukan penawaran umum perdananya, Tergugat sama sekali tidak melakukan penyesuaian terhadap Perjanjian Opsi 9 Juni 2006. Berdasarkan hal tersebut maka jelas Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 yang dibuat tanpa jangka waktu tertentu merupakan suatu bentuk penyelundupan hukum guna menghindari kewajiban yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal vide Pasal 1 angka 5 UU Pasar Modal jo. dengan Pasal 1 huruf e Dokumen Bapepam Nomor III.E.l.;
Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tidak memenuhi persyaratan sebagai saham yang dapat diperdagangkan dalam Perjanjian Opsi sebagaimana diatur dalam Dokumen KepDir PT. BEJ No. 310/2004.;
Berdasarkan ketentuan dalam Dokumen KepDir PT. BEJ No. 310/2004 (Bukti P-5), dalam setiap perdagangan Opsi Saham, Bursa akan menetapkan Underlying Stock dengan persyaratan sebagai berikut:
Saham tersebut telah tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.;
Transaksi atas saham tersebut dalam 12 (dua belas) bulan terakhir menunjukkan:
Frekuensi transaksi sekurang-kurangnya 2.000 (dua ribu) setiap bulannya.;
Rata-rata volatilitas harga harian (intraday volatility) sekurang-kurangnya sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) per hari, dengan cara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Buktill-D.l Peraturan ini.;
Harga saham sekurang-kurangnya Rp500,00 (lima ratus rupiah).;
Saham tersebut memenuhi kapitalisasi pasar (Market Capitalization) sekurang-kurangnya Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).;
Berdasarkan pertimbangan tertentu, Bursa berwenang untuk memilih dan menetapkan saham Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Underlying Stock.;
Berdasarkan hal ini, saham-saham yang dijadikan obyek dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 sama sekali tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen KepDir PT. BEJ No. 310/2004. Saham-saham yang diperdagangkan dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 sengaja dibuat sebelum PT. Mobile 8 Telecom melakukan perdagangan umum sehingga saham-saham yang diperdagangkan dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebut belum tercatat di bursa dan tidak ada transaksi atas saham- saham tersebut.;
Selain itu, harga saham Mobile 8 yang diperdagangkan dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 juga berada jauh di bawah harga minimal saham sebesar Rp500,00 dimana harga saham Mobile 8 saat perjanjian Opsi 9 Juni 2006 dibuat hanyalah sebesar Rp247,00 per lembar saham. Terlebih lagi saat ini harga saham Mobile 8 hanyalah sebesar Rp75,00 per lembar saham, dimana harga tersebut merupakan hasil reverse stock dengan ratio 20 : 1, sehingga harga real dari saham mobil 8 saat ini hanyalah sebesar Rp3,75 per lembar saham (Bukti P-6).;
Lebih lanjut lagi, atas perdagangan opsi saham ini juga tidak ada penetapan dari Bursa yang menentukan saham Mobile 8 sebagai saham yang dapat diperdagangkan dalam perdagangan opsi. Dengan demikian, maka jelas bahwa Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 yang dibuat tanpa memenuhi ketentuan-ketentuan di atas dan dibuat pada saat sebelum Mobile 8 melakukan penawaran umum perdana merupakan suatu penyelundupan hukum atas dokumen KepDir PT. BEJ No. 310/2004.;
Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tidak memenuhi persyaratan sebagai saham yang dapat diperdagangkan dalam Perjanjian Opsi sebagaimana Dokumen Bapepam No. Ill E.;
Berdasarkan Dokumen Bapepam No. Ill E (Bukti P-4), setiap Underlying yang akan dijadikan dasar transaksi Kontrak wajib memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Memperoleh persetujuan tertulis dari Bapepam;
Pemilihan Underlying didasarkan pada suatu riset khusus oleh Bursa Efek bersama-sama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan ;
Mendapat dukungan tertulis sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Bursa Efek.;
Dalam faktanya, para pihak dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 (Tergugat dan Penggugat) tidak pernah mengajukan permohonan persetujuan kepada Bapepam untuk membuat perjanjian opsi atas saham Mobile 8. Berdasarkan hal tersebut, maka Bapepam sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan tertulis bagi para pihak untuk membuat kontrak opsi atas saham Mobile 8 sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006.;
Pemilihan saham dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 juga tidak pernah didasarkan pada suatu riset khusus oleh Bursa Efek bersama-sama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan. Selain itu, dalam pembuatan Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebut sama sekali tidak pernah melibatkan satupun anggota Bursa Efek, apalagi mendapatkan persetujuan tertulis dari 10 anggota Bursa Efek.;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 yang dibuat:
(i). Tanpa jangka waktu tertentu;
(ii). Tidak memenuhi persyaratan sebagai saham yang dapat diperdagangkan dalam Perjanjian Opsi sebagaimana dimaksud dalam Dokumen KepDir PT. BEJ No. 310/2004; dan;
(iii).Tidak memenuhi persyaratan sebagai saham yang dapat diperdagangkan dalam Perjanjian Opsi sebagaimana diatur dalam Dokumen Bapepam No. Ill E.;
Merupakan perjanjian yang bertentangan dengan persyaratan saham yang dapat dijadikan dasar Perjanjian Opsi merupakan suatu perjanjian yang dibuat dengan penyelundupan hukum sehingga bertentangan dengan hukum dan kebiasaan yang berlaku, yaitu bertentangan dengan karakteristik put and call option yang diatur oleh hukum Indonesia di bidang pasar modal dan oleh karenanya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Ri No. 1 tahun 1990 jo. Pasal 1320 ayat (4) dan 1337 KUHPerdata, Putusan ICC No. 16772/CYK bertentangan dengan ketertiban umum dan tidak dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Selanjutnya, Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 yang sedari awal sudah direncanakan untuk dieksploitasi sehubungan dengan rencana diadakannya Penawaran Umum Perdana ("IPO") atas saham Mobile 8 di bursa saham, juga bertentangan dengan asas kewajaran dan kepatutan dalam setiap perjanjian. Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 hanya memberikan hak opsi atas saham Tergugat dan tidak sebaliknya. Hal inilah yang merupakan perjanjian yang berat sebelah dan bertentangan dengan asas kewajaran dan kepatutan dalam perjanjian.;
Hal tersebut sebagaimana terlihat dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 yang dibuat tanpa jangka waktu dimana berdasarkan Putusan ICC No. 16772 Penggugat dijatuhi kewajiban untuk membeli harga saham Mobile 8 dengan harga sebesar Rp247,- per lembar saham, padahal harga saham Mobile 8 saat ini hanyalah sebesar Rp75,- per lembar saham, dimana harga tersebut merupakan hasil reverse stock dengan ratio 20 :1, sehingga harga real dari saham mobil 8 saat ini hanyalah sebesar Rp3,75 per lembar saham (Bukti P-6).;
Suatu perjanjian yang dibuat tanpa memenuhi asas kewajaran dan kepatutan merupakan perjanjian yang batal demi hukum sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi No. 62/Pdt.G/2009/PN Jkt.Pst. sebagai berikut:
"Tidak terpenuhinya syarat obyektif dalam suatu perjanjian disebabkan kausa yang tidak halal dan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara kedua belah yang terikat dalam perjanjian tersebut, menimbulkan konsekuensi hukum bahwa perjanjian yang demikian itu adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya.";
TERDAPAT PERKARA YANG SEDANG BERJALAN TERKAIT DENGAN KEABSAHAN ATAS OBJEK PERKARA DALAM PUTUSAN ICC No. 16772:
Objek sengketa dalam Putusan ICC No. 16772 tersebut, yaitu Perjanjian Opsi 9 Juni 2006, saat ini sedang disengketakan keabsahannya dalam Perkara No. 431/Pdt.G/2Q10/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ("Perkara No. 431/2010") yang diajukan oleh PT. Bhakti Investama, Tbk., selaku Penggugat, melawan Mcom, KT Corporation, Qualcomm dan PT. KTF Indonesia ("KTFI") selaku para Tergugat. Dalam Perkara No. 431/2010 tersebut, PT. Bhakti Investama, Tbk., yang merupakan pemegang saham mayoritas dari Penggugat mendalilkan bahwa penandatanganan Perjanjian Opsi antara Penggugat dengan Qualcomm dan KTFI (yang saat ini kedudukannya digantikan oleh Tergugat) merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan karenanya Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 haruslah dibatalkan.;
Putusan dalam Perkara No. 431/2010 tersebut akan sangat berpengaruh terhadap dapat tidaknya Putusan ICC No. 16772 dilaksanakan di Indonesia. Hal ini dikarenakan apabila dalam Perkara No. 431/2010 diputuskan bahwa Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 adalah tidak sah dan dibatalkan, maka objek perkara dalam Putusan ICC No. 16772 (yang menjadi dasar wanprestasi dalam Putusan ICC No. 16772 tersebut) menjadi batal pula dan karenanya Putusan ICC No. 16772 tidak dapat dilaksanakan (non-executable).;
Dengan demikian, untuk menghindari adanya penetapan yang bersifat prematur, maka penetapan mengenai pelaksanaan Putusan ICC No. 16772 haruslah menunggu sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas Perkara No. 431/2010 tersebut yang saat ini masih berada dalam pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan tercatat dalam nomor register Perkara No. 665/Pdt/2011/PT.DKI (Bukti P-7).;
Oleh karena gugatan pembatalan aquo diajukan berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti yang kuat dan demi menghindari kerugian bagi Penggugat apabiia Putusan ICC No. 16772 dilaksanakan terlebih dahulu, maka dengan ini kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terhormat untuk berkenan menjatuhkan putusan provisi yang menunda pelaksanaan Putusan ICC No. 16772 selama pemeriksaan perkara a quo masih berlangsung.;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Pembatalan mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi.;
Menyatakan Putusan Arbitrase Internasional ICC International Court of Arbitration No. 16772/CYK tertanggal 18 November 2010 tidak dapat dilaksanakan selama gugatan pembatalan ini masih diperiksa;
Menyatakan Putusan Arbitrase Internasional ICC International Court of Arbitration No. 16772/CYK tertanggal 18 November 2010 tidak dapat dilaksanakan selama Perkara No. 431/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jo. No. 665/Pdt/2011/PT.DKI di Pengadilan Tinggi Jakarta belum memperoleh kekeuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).;
Dalam Pokok Perkara;
Menerima gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional ICC Internationa! Court of Arbitration No. 16772/CYK yang diajukan oleh PT. Global Mediacom Tbk. untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Arbitrase Internasional ICC International Court of Arbitration No. 16772/CYK tertanggal 18 November 2010;
Menyatakan Putusan Arbitrase Internasional ICC International Court of Arbitration No. 16772/CYK tertanggal 18 November 2010 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sehubungan dengan gugatan pembatalan ini.;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadii- adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, Termohon Pembatalan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DASAR HUKUM PENGAJUAN EKSEPSI ABSOLUT YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT;
Bahwa yang menjadi landasan hukum Tergugat dalam mengajukan eksepsi absolut ini secara terpisah dengan eksepsi lainnya dan Jawaban dalam Pokok Perkara adalah Pasal 136 HIR yang berbunyi sebagai berikut:
"Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib pula mengakuinya karena jabatannya".;
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("Undang-Undang Arbitrase") yang berbunyi sebagai berikut:
"Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga Arbitrase atau Arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga Arbitrase atau Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan Arbitrase Internasional.";
Huruf (e) Pasal V Konvensi New York Tahun 1958 berbunyi sebagai berikut:
"1. Recognition and enforcement of the award may be refused, at the request of the party against whom it revoked, only if the party furnishes to the competent authority where the recognition and enforcement is sought, proof that:
(e) the award has not yet become binding on the parties, or has been set aside or suspended by competent authority of the country in which, or under the law, that award was made";
Terjemahannya:
"1. Pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase dapat ditolak, atas permintaan dari pihak terhadap siapa itu dipanggil, hanya jika pihak menyediakan kepada pejabat yang berwenang dimana pengakuan dan pelaksanaan dicari, membuktikan bahwa:
(e) putusan belum mengikat para pihak, atau telah dikesampingkan atau ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara dimana, atau berdasarkan hukum dimana putusan itu dibuat".;
Putusan Mahkamah Agung Nomor. 444 PK/Pdt/2007 tertanggal 09 September 2008.;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 01/Banding/Wasit.lnt/2002 tertanggal 8 Maret 2004.;
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT SECARA ABSOLUT TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GUGATAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE ASING;
Bahwa dengan ini kami menegaskan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, suatu Putusan Arbitrase Internasional tidaklah dapat dimintakan pembatalannya kepada lembaga peradilan di Indonesia. Oleh sebab itu Putusan Arbitrase No. 16772/CYK (Bukti T-1) tidak dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum huruf (e) Pasal V Konvensi New York Tahun 1958 (the New York Convention on the Recognition and Enforcement of the Foreign Arbitral Award) yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 yang karenanya telah menjadi norma hukum nasional telah menentukan bahwa pembatalan putusan Arbitrase hanya dapat dilakukan oleh badan peradilan di negara atau berdasarkan hukum dimana putusan tersebut diberikan.;
Huruf (e) Pasal V Konvensi New York Tahun 1958 berbunyi sebagai berikut:
"1. Recognition and enforcement of the award may be refused, at the request of the party against whom it revoked, only if the party furnishes to the competent authority where the recognition and enforcement is sought, proof that:
(e) the award has not yet become binding on the parties, or has been set aside or suspended by competent authority of the country in which, or under the law, that award was made";
Terjemahannya:
"1. Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase dapat ditolak, atas permintaan dari pihak terhadap siapa itu dipanggil, hanya jika pihak menyediakan kepada pejabat yang berwenang dimana pengakuan dan pelaksanaan dicari, membuktikan bahwa:
(e) putusan belum mengikat para pihak, atau telah dikesampingkan atau ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara dimana, atau berdasarkan hukum dimana putusan itu dibuat".;
Bahwa dalam buku Dr. Tin Zuraida, SH., MKn yang berjudul Prinsip Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia, penerbit PT. Wastu Lanas Grafika, Surabaya, 2009, halaman 277 (Bukti T-2) menyatakan sebagai berikut:
"Ketentuan Pasal 70 s/d Pasal 72 UU No. 30/1999 tidak dapat dipergunakan sebagai landasan hukum untuk membatalkan keputusan Arbitrase Internasional. Hal tersebut disebabkan oleh karena putusan Arbitrase Internasional tersebut dijatuhkan di wilayah Negara lain sehingga berlaku hukum Arbitrase Negara yang bersangkutan (lex loci arbitri), sehingga tidak dapat dinilai dan dibatalkan berdasarkan hukum Indonesia (UU No. 30/1999). Lagipula berlakunya hukum Indonesia, termasuk UU No. 30/1999 terbatas di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan lain hukum Indonesia, termasuk UU No. 30/1999, tidak dapat diberlakukan di wilayah Negara lain, termasuk untuk menilai dan membatalkan putusan Arbitrase Internasional yang dijatuhkan di Negara yang bersangkutan".;
Bahwa Undang-Undang Arbitrase sendiri juga telah menentukan suatu definisi tersendiri bagi Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana tertera dalam Pasal 1 angka 9, dimana ditentukan bahwa suatu Putusan Arbitrase Asing telah didefinisikan sebagai berikut:
"Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga Arbitrase atau Arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga Arbitrase atau Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan Arbitrase Internasional.";
Bahwa dari bunyi Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, terlihat bahwa Pasal 70 Undang- Undang Arbitrase tidak menggunakan istilah "Putusan Arbitrase Internasional" yang telah didefinisikan secara tersendiri di Pasal 1 angka 9 dalam susunan kalimatnya. Penggunaan istilah "Putusan Arbitrase" (dan bukan menggunakan istilah "Putusan Arbitrase Internasional") secara tegas menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Pasal 70 Undang- Undang Arbitrase dapat dimintakan pembatalannya ke Pengadilan Negeri adalah hanya Putusan Arbitrase Nasional. karena apabila yang dimaksud adalah juga Putusan Arbitrase Internasional, maka tentunya Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase juga akan mencantumkan istilah "Putusan Arbitrase Internasional" dalam rumusan kalimatnya.;
Bahwa penegasan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 adalah hanya mengatur mengenai pembatalan suatu pembatalan Putusan Arbitrase Nasional dan tidak mengatur mengenai pembatalan suatu Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana terdapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No. 01/Banding/Wasit- lnt/2002 tanggal 8 Maret 2004 yang bunyinya sebagai berikut:
"Bahwa mengenai Arbitrase Internasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 hanya mengaturnya dalam Pasal 65 s/d 69 yang selain mengatur syarat-syarat dapat diakui dan dilaksanakannya suatu putusan Arbitrase Internasional di Indonesia juga mengatur prosedur permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase tersebut”;
Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung juga telah menentukan bahwa suatu Putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dimintakan pembatalannya kepada Pengadilan Negeri, hal tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 444 PK/Pdt/2007 tanggal 9 September 2008 dan No. 01/Banding/Wasit-lnt/2002 tanggal 8 Maret 2004 yang pada pokoknya menentukan hal sebagai berikut:
Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 444 PK/Pdt/2007 tanggal 09 September 2008:
"Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex juris tidak melakukan kekeliruan atau kekhilafan yang nyata karena "country of origin", harus diartikan sebagai Negara tempat dimana Putusan Arbitrase itu dijatuhkan in casu Swiss. Lagi pula tentang acara atau tata cara pembatalan Putusan Arbitrase, tunduk pada hukum acara dari Negara dimana Putusan Arbitrase itu dijatuhkan, berbeda dengan hukum substantive yang digunakan Arbiter, pihak-pihak dapat memilih hukum Negara mana yang akan digunakan";
Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 01/Banding/Wasit-lnt/2002 tanggal 8 Maret 2004;
"Bahwa mengenai Arbitrase Internasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 hanya mengaturnya dalam Pasal 65 s/d 69 yang selain mengatur syarat-syarat dapat diakui dan dilaksanakannya suatu putusan Arbitrase Internasional di Indonesia juga mengatur prosedur permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase tersebut";
“Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional yang diajukan oleh Penggugat.";
Dengan demikian jeias bahwa menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 01/Banding/Wasit-lnt/2002 tanggal 8 Maret 2004, maka Pasal 65 s/d 69 Undang-Undang Arbitrase hanyalah mengatur-hal-hal :
Syarat-syarat untuk dapat diakui dilaksanakannya suatu Putusan Arbitrase Internasional (Pasal 65 s/d Pasal 66) ;
Prosedur Permohonan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional (Pasal 67 s/d Pasal 69).;
Sedangkan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 maupun dalam Penjelasannya sama sekali tidak mengatur mengenai pembatalan suatu Putusan Arbitrase Internasional, melainkan hanya mengatur mengenai pembatalan suatu pembatalan Putusan Arbitrase Nasional.;
Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 188/Pdt.G/Arb/2012/PN. Jkt. Pst, tanggal 08 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat untuk seturuhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp416.000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan hadirnya Kuasa Pemohon Pembatalan pada tanggal 08 November 2012, terhadap putusan tersebut Pemohon Pembatalan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2012 mengajukan permohonan pada tanggal 20 November 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Nomor 157/Srt.Pdt.Kas/2012.PN.Jkt.Pst jo Nomor 188/Pdt.G/Arb/2012/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut (disertai/diikuti) dengan memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 November 2012 ;
Bahwa memori telah disampaikan kepada Termohon Pembatalan Arbitrase yang pada tanggal 29 Januari 2013, kemudian Termohon Pembatalan Arbitrase mengajukan kontra memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Februari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon dalam memori adalah:
JUDEX FACTI KELIRU MENJATUHKAN PUTUSAN DALAM PERKARA A QUO YANG MENYATAKAN DIRI TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI GUGATAN PENGGUGAT:
Judex facti keliru menerapkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana judex facti menolak untuk memeriksa gugatan pembatalan a quo dengan masan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase") tidak mengatur mengenai hal tersebut;
Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, Pemohon Banding dengan ini menyatakan menolak dan tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Facti, halaman 25 yang pada intinya menyatakan bahwa UU Arbitrase TIDAK MENGATUR mengenai pembatalan Putusan Arbitrase Internasional, sehingga dengan demikian ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 UU Arbitrase tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk mengupayakan pembatalan putusan Arbitrase Internasional. Oleh karena UU Arbitrase tidak mengatur, maka kemudian Judex Facti menolak memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Menurut Pemohon Banding, pertimbangan Judex Facti tersebut keliru dan seharusnya dibatalkan karena sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dari hukum acara itu sendiri;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ("UU Kekuasaan Kehakiman"), Judex Facti seharusnya tidak dapat menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa gugatan a quo hanya karena UU Arbitrase tidak mengatur mengenai pembatalan Putusan Arbitrase Internasional. Berikut kami kutipkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman:
"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."
Sesuai dengan doktrin dalam ilmu hukum, yaitu "curia ius nave, dimana hakim dianggap mengetahui hukum, sehingga Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ini berarti apabila ternyata peraturan hukumnya ada tetapi kurang jelas, hakim dengan ilmu pengetahuannya dan kebijaksanannya dapat menafsirkan peraturan hukum itu secara positif sedemikian rupa sehingga menurut keyakinannya perkara itu dapat diputus sesuai dengan rasa keadilan;
Berdasarkan ketentuan tersebut secara tegas dinyatakan bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada. Terlebih lagi dalam perkara a quo, Judex Facti secara terang-terangan menyatakan di dalam pertimbangan putusannya halaman 25 bahwa oleh karena UU Arbitrase tidak mengatur mengenai pembatalan Putusan Arbitrase Internasional sehingga berdasarkan hal tersebut kemudian Judex Facti memutuskan dan menolak memeriksa perkara a quo dengan cara mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Termohon Banding/Tergugat;
Pertimbangan Judex Facti di dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 188/2012 tersebut merupakan putusan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam mengadili sebagaimana ditentukan dalam UU Kekuasaan Kehakiman, khususnya dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 188/2012 dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan oleh Pemohon Banding/Penggugat;
Judex facti keliru memutuskan perkara aquo sebagal putusan sela. Padahal judex facti di dalam putusannya menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Dengan demikian maka judex facti telah keliru menerapkan ketentuan hukum Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan ("UU No. 20 Tahun 1947");
Selanjutnya Pemohon Banding juga akan menyampaikan kekeliruan di dalam putusan Judex Facti yang menjatuhkan putusan dalam perkara a quo dalam bentuk putusan sela. Padahal Judex Facti menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Sebagaimana terlihat di dalam halaman 1 Putusan Judex Facti berbunyi sebagai berikut:
"PUTUSAN SELA
Nomor : 188/PDT.G/ARB/2012/PN.JKT.PST"
Putusan Judex Facti tersebut keliru karena ternyata Judex Facti di dalam putusannya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Termohon Banding/Tergugat. Padahal sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, apabila Pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili suatu perkara, maka putusan tersebut dijatuhkan dalam bentuk putusan akhir/putusan penghabisan. Hal ini sebagaimana dinyatakan secara tegas di dalam ketentuan Pasal 9 ayat 2 UU No. 20 Tahun 1947 sebagai berikut:
"Putusan dalam mana Pengadilan Negeri menganggap dirinya tidak berhak untuk memeriksa perkaranya dianggap sebggai putusan penghabisan (baca : Putusan Akhir)."
Hal ini sejalan dengan doktrin hukum M. Yahya Harahap S.H. di dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", Penerbit Sinar Grafika, Cetakan ketujuh, April 2008, halaman 888 dan 889, yang menyatakan bahwa putusan tentang tidak berwenangnya Pengadilan mengadili suatu perkara harus dibuat dalam bentuk putusan akhir, bukan putusan sela. Berikut kami kutipkan doktrin hukum tersebut:
"Hal yang kedua, Putusan Akhir berisi pernyataan dan penegasan tentang kepastian hubungan hukum antara para pihak dengan permasalahan atau objek yang disengketakan. Bertitik tolak dari penetapan dan penegasan kepastian hubungan hukum tersebut, Putusan Akhir dapat dilkasifikasikan sebagai berikut:
(3). Gugatan diluar yurisdiksi absolut atau relatif Pengadilan."
Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa seharusnya apabila Judex Facti menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka putusan yang dijatuhkan adalah putusan akhir dan bukannya putusan sela. Terlebih lagi dibawah ini Pemohon Banding juga akan menguraikan alasan-alasan yang menyatakan bahwa putusan Judex Facti yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Termohon Kasasi adalah keliru. Oleh karena itu maka Judex Facti telah melakukan kekeliruan penerapan hukum dan kami mohon Yang Mulia Malelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan membatalkan putusan a quo.
Pada faktanya judex facti keliru mempertimbangkan mengenai ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase yang mengatur mengenai pembatalan putusan Arbitrase, termasuk Putusan Arbitrase Nasional dan Putusan Arbitrase Internasional:
Selanjutnya Judex Facti juga telah keliru dalam mempertimbangkan mengenai ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase sebagaimana dalam putusannya halaman 26 s.d 28. Dalam pertimbangannya tersebut Judex Facti mempetimbangkan bahwa ketentuan gugatan pembatalan di dalam Pasal 70 UU Arbitrase hanya berlaku bagi gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Nasional saja;
Pertimbangan Judex Facti tersebut keliru karena secara tegas dan nyata bahwa ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase tidak melarang gugatan pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Internasional. Ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase hanya mengatur mengenai gugatan pembatalan terhadap "Putusan Arbitrase". Tidak ditentukan secara limitatif (baik di dalam pasal 70 UU Arbitrase itu sendiri maupun di dalam penjelasannya) bahwa Putusan Arbitrase yang boleh dibatalkan di dalam ketentuan tersebut hanyalah sebatas Putusan Arbitrase Nasional saja. Pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa yang dapat dibatalkan hanyalah Putusan Arbitrase Nasional saja merupakan pertimbangan yang keliru dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan;
Berikut kami kutipkan kembali ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase yang menyatakan sebagai berikut:
"Terhadap Putusan Arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa."
Secara gramatikal, frasa "Putusan Arbitrase" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 tersebut tidak dijelaskan Iebih lanjut apakah yang dimaksud dengan Putusan Abitrase adalah "Putusan Arbitrase Nasional", "Putusan Arbitrase Internasional", ataukah keduanya. Di dalam penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase hanya dinyatakan bahwa permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan Arbitrase yang sudah didaftarkan di Pengadilan. Tidak dijelaskan Iebih lanjut apakah yang dimaksud dengan "Putusan Arbitrase" itu;
Oleh karena secara gramatikal tidak jelas apa yang dimaksud dengan "Putusan Arbitrase" sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase, maka penafsiran terhadap ketentuan pasal tersebut haruslah dilihat dengan menggunakan penafsiran sistematis yang ada di dalam UU Arbitrase itu sendiri. Berdasarkan penafsiran sistematis, di dalam Bab VI UU Arbitrase telah diatur mengenai "Putusan Arbitrase". Bagian Pertama dari Bab VI tersebut (Pasal 59 sampai dengan Pasal 64) mengatur mengenai Putusan Arbitrase Nasional, sedangkan Bagian Keduanya (Pasal 65 sampai dengan Pasal 69) mengatur mengenai Putusan Arbitrase Internasional. Dengan demikian yang dimaksud dengan "Putusan Arbitrase" sebagaimana dimaksud dalam UU Arbitrase (vide Bab VI) adalah mencakup Putusan Arbitrase Nasional dan juga Putusan Arbitrase Internasional;
Di dalam bab selanjutnya, yakni bab VII UU Arbitrase, diatur mengenai pembatalan putusan Arbitrase (vide Pasal 70 s.d Pasal 72 UU Arbitrase). Di dalam bab VII tersebut dijelaskan hal-hal berkenaan dengan gugatan pembatalan Arbitrase. Sesuai dengan sistematika UU Arbitrase, di dalam Bab VI sudah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Putusan Arbitrase adalah Putusan Arbitrase Nasional dan Putusan Arbitrase Internasional. Dengan demikian konsekuensi yuridisnya ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis di dalam bab selanjutnya mengenai pembatalan Putusan Arbitrase (bab VII). Oleh karena itu, yang dimaksud dengan pembatalan Putusan Arbitrase Di Dalam Bab VII Adalah Putusan Arbitrase Nasional Dan Putusan Arbitrase Internasional;
Selanjutnya, sebagaimana pembuktian yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Mantan Hakim Agung M.Yahya Harahap, SH., di dalam acara Proposal Talk, Hukumonline-Discussion, Rabu 13 Maret 2010, Jakarta menyatakan bahwa UU No. 30/1999 TIDAK mengatakan secara tegas apakah pembatalan Putusan Arbitrase yang diatur pada Bab VII UU Arbitrase hanya untuk Putusan Arbitrase Nasional atau domestik. Oleh karena demikian, pasal 70 UU Arbitrase tidak memberikan batasan secara limitatif bahwa yang dapat digugat hanyalah Putusan Arbitrase Nasional saja (vide Bukti P - 3);
Berdasarkan hal tersebut diatas jelas Judex Facti telah melakukan kekeliruan penerapan hukum di dalam pertimbangan putusannya berkaitan dengan Pasal 70 UU Arbitrase. Dengan demikian maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 188/2012 dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Pemohon Banding/Penggugat;
Judex facti telah keliru menerapkan Hukum dalam putusan a quo dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York. Pada dasarnya ketentuan Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York adalah berkenaan dengan penolakan pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase lnternasional, bukan mengenai pembatalan Putusan Arbitrase;
Selain itu di dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 188/2012 halaman 29, Judex Facti juga telah mempertimbangkan mengenai Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York yang kemudian dijadikan pertimbangan untuk menolak memeriksa dan mengadili gugatan Pemohon Banding/Penggugat. Judex Facti mempertimbangkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York maka yang berwenang memeriksa dan mengadili pembatalan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan di negara mana dan berdasarkan hukum negara mana Putusan Arbitrase Internasional tersebut dibuat;
Pemohon Banding berpendapat bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut adalah pertimbangan yang,tidak tepat karena sesungguhnya ketentuan Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York itu sendiri tidak mengatur seperti yang dimaksud oleh Judex Facti tersebut;
Untuk lebih jelasnya, berikut kami kutipkan Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York (Bukti P-4.a):
"Recognition and enforcement of the award may be refused, at the request of the party against whom it is invoked, only if that party furnishes to the competent authority where the recognition and enforcement is sought, proof that :
e. The award has not yet become binding on the parties, or has been set aside or suspended by a competent authority of the country in which, or under the law of which, that award was made";
Adapun terjemahan tersumpahnya menyatakan sebagai berikut (Bukti P-4.b):
"Pengakuan dan pelaksanaan keputusan dapat ditolak, atas permohonan pihak terhadap mana putusan itu diterapkan, hanya jika pihak itu menyediakan otoritas yang berwenang di mana pengakuan dan pelaksanaan itu diupayakan, membuktikan bahwa:
(e). Putusan belum jadi mengikat bagi para pihak, atau telah dikesampingkan atau ditangguhkan oleh otoritas yang berwenang dari Negara di mana, atau menurut undang-undang mana, keputusan tersebut dibuat."
Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York sesungguhnya bermakna dan mengatur bahwa pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase asing dapat ditolak apabila para pihak mengajukan permohonan kepada pejabat atau lembaga yang berwenang di tempat Putusan Arbitrase dilaksanakan dan diakui. Hal ini dapat dilakukan apabila di dalam permohonan tersebut membuktikan bahwa:
Putusan Arbitrase yang diajukan belum mengikat para pihak. Dalam hal ini misalnya putusan belum final karena masih ada sengketa hukum lainnya terkait dengan objek sengketa; atau
Putusan Arbitrase tersebut telah dikesampingkan atau diberhentikan oleh pejabat/lembaga yang berwenang di negara atau berdasarkan hukum suatu negara dimana Putusan Arbitrase tersebut dibuat;
Ketentuan Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York hanya mengatur bahwa terhadap : (i). Putusan Arbitrase yang belum mengikat; dan/atau (ii). Putusan Arbitrase yang telah dikesampingkan atau diberhentikan oleh pejabat berwenang atau berdasarkan hukum suatu negara dimana Putusan Arbitrase tersebut dibuat, maka terhadap Putusan Arbitrase tersebut dapat ditolak pengakuan dan pelaksanaannya. Ketentuan Pasal V ayat (1) huruf (e) Konvensi New York sama sekali tidak membatasi secara limitatif bahwa gugatan pembatalan Putusan Arbitrase hanya dapat dilakukan oleh badan peradilan di negara atau berdasarkan hukum dimana putusan tersebut diberikan;
Dengan demikian Judex Facti telah melakukan kekeliruan penerapan hukum di dalam Putusannya dan sudah sepatutnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 188/2012 dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Gugatan a quo merupakan suatu bentuk upaya warga Negara Indonesia mencari perlindungan hukum dari kelicikan investor asing. Oleh karena itu maka seharusnya judex facti memberikan perlindungan kepada Pemohon Banding dan juga menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman dalam sistem peradilan di Indonesia yakni peradilan dengan biaya ringan;
Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara aquo sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman, peradilan dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun yang dimaksud dengan asas "biaya ringan" sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman adalah sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan "biaya ringan" adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat."
Berdasarkan hal tersebut sepatutnya Pengadilan memberikan perlindungan kepada warga negaranya agar dapat mengajukan upaya hukum terhadap ketidakadilan yang dialami oleh warga negaranya dengan menerapkan prinsip biaya ringan tersebut;
Dalam kaitannya dengan perkara a quo, Pemohon Banding/Penggugat telah mengajukan gugatan pembatalan terhadap Putusan ICC No. 16772 karena Pemohon Banding/Penggugat menilai bahwa Putusan ICC No. 16772 diambil berdasarkan Perjanjian Opsi 9 Juni 2006, dimana Perjanjian Opsi tersebut dibuat dengan melakukan "penyelundupan hukum" demi untuk mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar yang tidak wajar terhadap Pemohon Banding/Penggugat;
Penyelundupan hukum tersebut dilakukan dengan cara membuat Perjanjian Opsi yang dari awal sudah direncanakan untuk dieksploitasi sehubungan dengan rencana diadakannya Penawaran Umum Perdana ("IPO") atas saham Mobile 8 di bursa saham. Berdasarkan Shareholder Agreement tanggal 09 Juni 2006 Tergugat telah mengetahui bahwa PT. Mobile 8 akan mengadakan Penawaran Umum Perdana (initial public offering). Pada akhirnya PT. Mobile 8 Telecom melakukan penawaran umum perdananya pada tanggal 29 November 2006. Meskipun sudah mengetahui bahwa PT. Mobile 8 Telecom akan melakukan penawaran umum perdana, namun Tergugat dengan sengaja membuat Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 sebelum penawaran umum perdana dilakukan, dimana Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebut dibuat tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal untuk suatu perdagangan saham dengan hak opsi/perjanjian opsi;
Adapun penyelundupan hukum di dalam Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tersebut adalah sebagai berikut:
Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 dibuat tanpa batas waktu tertentu;
Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tidak memenuhi persyaratan sebagai saham yang dapat diperdagangkan dalam Perjanjian Opsi sebagaimana diatur dalam Dokumen KepDir PT. BEJ No. 310/2004;
Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 tidak memenuhi persyaratan sebagai saham yang dapat diperdagangkan dalam Perjanjian Opsi sebagaimana Dokumen Bapepam No. III E;
Oleh karena demikian Putusan ICC No. 16772 yang diambil berdasarkan Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 (yang mengandung penyelundupan hukum) merupakan putusan yang bertentangan dengan sendi-sendi asasi dan sistem hukum dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Sehingga oleh karenanya Putusan ICC No. 16772 merupakan putusan yang bertentangan dengan ketertiban umum;
Selanjutnya apabila mencermati pertimbangan Putusan Judex Facti dalam perkara a quo, Judex Facti memutuskan bahwa gugatan pembatalan terhadap Putusan ICC No. 16772 (yang bertentangan dengan ketertiban umum) haruslah diajukan di Pengadilan tempat putusan dibuat (yakni di London) atau di Pengadilan berdasarkan hukum negara mana Putusan Arbitrase Internasional tersebut dibuat (yakni di New York);
Pertimbangan Judex Facti tersebut keliru dan tidak sesuai dengan asas peradilan biaya ringan yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman. Bagaimana mungkin Pemohon Banding/Penggugat biaya mendapatkan peradilan dengan biaya ringan apabila hendak mengajukan gugatan di London (Inggris) atau di New York (Amerika Serikat)? Sedangkan kita semua mengetahui bahwa biaya untuk beracara di luar negara Republik Indonesia pastinya tidaklah sedikit dan jauh Iebih mahal dibandingkan dengan apabila Pemohon Banding/Penggugat beracara di Indonesia;
Dalam hal apapun, sesungguhnya berdasarkan prinsip perlindungan terhadap warga Negaranya, Pengadilan Indonesia berpendirian bahwa Pengadilan Indonesia c.q Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang membatalkan Putusan Arbitrase Internasional;
Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, pada faktanya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusannya No. 86/PDT.G/2002/PN.JKT.PST tertanggal 27 Agustus 2002 telah membatalkan Putusan Arbitrase yang ditetapkan di Jenewa, Swiss tanggal 18 Desember 2000 berikut Putusan Sela (Preliminary Award) yang ditatapkan di Jenewa tanggal 30 September 1999, dengan segala akibat hukumnya dalam kasus antara Pertamina melawan Karaha Bodas Company LLC;
Berdasarkan hal tersebut kita dapat melihat bahwa sesungguhnya Pengadilan Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan warga negaranya yang dizolimi oleh Putusan Arbitrase asing yang menciderai rasa keadilan dan kebenaran. Memang sangat disayangkan karena dalam tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 86/PDT.G/2002/ PN.JKT.PST tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI;
Namun demikian yang Pemohon Banding hendak sampaikan disini perlu kita ketahui bersama bahwa pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 86/PDT.G/2002/PN.JKT.PST oleh Mahkamah Agung tersebut dikarenakan adanya protes keras dan tekanan terhadap Pemerintah Indonesia maka secara politis akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan putusan tersebut (terlampir);
Bahwa seharusnya Pengadilan Indonesia sebagai badan peradilan yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman bersikap independen dan mandiri dari tekanan pihak manapun sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya dalam UU kekuasaan Kehakiman sebagai berikut:
"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan":
Penjelasannya sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan "kemandirian peradilan" adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis";
Dengan adanya tekanan dari pihak asing tersebut, badan peradilan menjadi tidak mandiri lagi dan akhirnya menjatuhkan putusan yang tidak fair bagi warga negara yang telah diciderai oleh Putusan Arbitrase asing. Selain itu, sebagaimana diamanatkan juga oleh UU Kekuasaan Kehakiman, hakim seharusnya menggali rasa keadilan dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dan tidak hanya menjadi corong undang-undang saja (vide Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman). Dengan demikian maka seharusnya Putusan-putusan Arbitrase Internasional yang bertentangan dengan ketertiban umum (termasuk Putusan ICC No. 16772) dibatalkan oleh Pengadilan Indonesia;
Menimbang bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan mengenai keberatan-keberatan tersebut, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud “banding” adalah hanya terhadap pembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan Arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir;
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keberatan-keberatan permohonan dari Pemohon sebagai berikut:
Bahwa keberatan Pemohon tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori tanggal 30 November 2012 dan kontra memori tanggal 11 Februari 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar dengan alasan bahwa terhadap Putusan Arbitrase Internasional Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo, karena menurut Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 pengertian Arbitrase adalah Arbitrase Nasional;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 188/Pdt.G/Arb/2012/PN. Jkt.Pst tanggal 08 November telah tepat dan benar, sehingga beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri tersebut dikuatkan, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan dari Pemohon: PT. GLOBAL MEDIACOM TBK. (“MCOM”), tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 188/Pdt.G/Arb/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 08 November 2012;
Menghukum Pemohon dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 oleh I Made Tara, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., PhD., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/ Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., PhD., Ttd/I Made Tara, S.H.,
Ttd/Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Panitera Pengganti,
Ttd/ Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H.,
Biaya-biaya:
1.Meterai : Rp 6.000,00
2.Redaksi : Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi : Rp 489.000,00 +
Jumlah : Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040 049 629