24/Pid.Sus/2016/Pn Bon
Putusan PN BONTANG Nomor 24/Pid.Sus/2016/Pn Bon
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana SYARIPUDDIN Alias ARI Bin M.TAHANG
Menyatakan Terdakwa SYARIPUDDIN als ARI Bin M. TAHANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin usaha pengangkutan "; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYARIPUDDIN als ARI Bin M. TAHANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; - Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit perahu mesin domping warna hijau dengan panjang sekira ±7 meter, dikembalikan kepada Terdakwa; 16 (enam belas) jerigen / galon berkapasitas @35 liter yang berisi BBM jenis solar, dirampas untuk negara; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN.Bon.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bontang yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SYARIPUDDIN als ARI Bin M. TAHANG;
Tempat lahir : Pangkep (Sul-Sel);
Umur atau tanggal lahir : 37 Tahun / 10 Januari 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan R.E Martadinata RT.04 Selambai
Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara
Kota Bontang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan :
Nomor : Sprin Kap/05/XII/2015/Polair, tanggal 21 Desember 2015 a.n. SYARIPUDDIN alias ARI Bin M. TAHANG;
Terdakwa di tahan oleh :
Penyidik, tertanggal 22 Desember 2015 dengan Nomor : SP.Han/04/XII/2015/Polair, sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan 10 Januari 2016, (Rutan);
Penagguhan penahanan oleh Penyidik, tertanggal 29 Desember 2015 dengan Nomor : SPP.Han/04/XII/2015/Polair, pada tanggal 29 Desember 2015;
Penuntut Umum, tertanggal 1 Maret 2016 dengan nomor : PRINT-111/Q.4.18/Euh.2/3/2016, sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan 20 Maret 2016 (Rutan);
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang, Penetapan Nomor : 24/Pid.Sus/2016/PN.Bon, tanggal 11 Maret 2016, sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan 9 April 2016 (Rutan);
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bontang nomor : 24/Pid.Sus/2016/PN.Bon, tertanggal 11 Maret 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, tertanggal 10 Maret 2016 Nomor : B-77/Q.4.18/Euh.2/3/2016;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN.Bon, tertanggal 11 Maret 2016, tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan ahli serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SYARIPUDDIN als ARI bin M. TAHANG pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekira jam 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di perairan Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tanpa Izin Usaha pengangkutan dari Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa SYARIPUDDIN als ARI bin M. TAHANG mendapat Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan cara menukarkan sembako seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan BBM jenis solar dari kru kapal LCT yang sedang melintas diperairan Loktuan, yang dimasukkan ke dalam 16 (enam belas ) jerigen yang disiapkan oleh terdakwa diatas kapal/ perahu bermesin domping. Kemudian terdakwa membawa BBM jenis solar sebanyak 16 (enam) belas jerigen menggunakan kapal/ perahu bermesin domping menuju Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara tanpa dilengkapi ijin Izin Usaha pengangkutan dari pejabat yang berwenang.
Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekira jam 23.30 wita bertempat di Perairan Selambai Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, datang saksi DONI RIYAMSYAH Bin ANTON SUBANDI dan saksi Saksi ADI ISMAIL Bin BUDIMAN (Alm) yang sedang melakukan patroli menemukan terdakwa yang akan menaikan barang bukti dari kapal/ perahu bermesin domping dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa melakukan pngangkutan BBM jenis tanpa dilengkapi surat ijin pengangkutan dari pejabat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran/ Penghitungan Barang Bukti sitaan Sat. Polair Kepolisian resor Bontang tanggal 13 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Iji Jayusman, ST selaku petugas Pengkur dengan disaksikan oleh Aipda Moch. Arifin dan Doddy Rosdian, ST, MM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Jumlah barang bukti yang diukur sebanyak 16 (enam belas) buah gallon/ jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter isi solar dengan total solar 560 (lima ratus enam puluh) liter.
Pengukuran dilakukan si Kantor Sat Polair Polres Bontang Jl. Pelabuhan Kelurahan Tanjung Laut kecamatan Bontang Selatan.
Keadaan fisik barang bukti secara umum dalam kondisi 95 % baik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU,
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SYARIPUDDIN als ARI bin M. TAHANG pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekira jam 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di perairan Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, yang melakukan kegiatan usaha niaga Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tanpa Izin Usaha niaga dari Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa SYARIPUDDIN als ARI bin M. TAHANG mendapat Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan cara menukarkan sembako seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan BBM jenis solar dari kru kapal LCT yang sedang melintas diperairan Loktuan, yang dimasukkan ke dalam 16 (enam belas ) jerigen yang disiapkan oleh terdakwa diatas kapal/ perahu bermesin domping. Kemudian terdakwa membawa BBM jenis solar sebanyak 16 (enam) belas jerigen menggunakan kapal/ perahu bermesin domping menuju Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara dengan maksud untuk dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk per jerigennya tanpa dilengkapi izin usaha/ niaga.
Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekira jam 23.30 wita bertempat di Perairan Selambai Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, datang saksi DONI RIYAMSYAH Bin ANTON SUBANDI dan saksi Saksi ADI ISMAIL Bin BUDIMAN (Alm) yang sedang melakukan patroli menemukan terdakwa yang akan menaikan barang bukti dari kapal/ perahu bermesin domping dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis tanpa dilengkapi surat ijin usaha/ niaga dari pejabat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran/ Penghitungan Barang Bukti sitaan Sat. Polair Kepolisian resor Bontang tanggal 13 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Iji Jayusman, ST selaku petugas Pengkur dengan disaksikan oleh Aipda Moch. Arifin dan Doddy Rosdian, ST, MM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Jumlah barang bukti yang diukur sebanyak 16 (enam belas) buah gallon/ jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter isi solar dengan total solar 560 (lima ratus enam puluh) liter.
Pengukuran dilakukan si Kantor Sat Polair Polres Bontang Jl. Pelabuhan Kelurahan Tanjung Laut kecamatan Bontang Selatan.
Keadaan fisik barang bukti secara umum dalam kondisi 95 % baik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU,
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa SYARIPUDDIN als ARI bin M. TAHANG pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekira jam 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di perairan Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa SYARIPUDDIN als ARI bin M. TAHANG mendapat Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan cara menukarkan sembako seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan BBM jenis solar dari kru kapal LCT yang sedang melintas diperairan Loktuan, yang dimasukkan ke dalam 16 (enam belas ) jerigen yang disiapkan oleh terdakwa diatas kapal/ perahu bermesin domping yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan. Kemudian terdakwa membawa BBM jenis solar sebanyak 16 (enam) belas jerigen menggunakan kapal/ perahu bermesin domping menuju Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara dengan maksud untuk dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekira jam 23.30 wita bertempat di Perairan Selambai Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, datang saksi DONI RIYAMSYAH Bin ANTON SUBANDI dan saksi Saksi ADI ISMAIL Bin BUDIMAN (Alm) yang sedang melakukan patroli menemukan terdakwa yang akan menaikan barang bukti dari kapal/ perahu bermesin domping yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamanan ke Polair Polres Bontang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran/ Penghitungan Barang Bukti sitaan Sat. Polair Kepolisian resor Bontang tanggal 13 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Iji Jayusman, ST selaku petugas Pengkur dengan disaksikan oleh Aipda Moch. Arifin dan Doddy Rosdian, ST, MM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Jumlah barang bukti yang diukur sebanyak 16 (enam belas) buah gallon/ jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter isi solar dengan total solar 560 (lima ratus enam puluh) liter.
Pengukuran dilakukan si Kantor Sat Polair Polres Bontang Jl. Pelabuhan Kelurahan Tanjung Laut kecamatan Bontang Selatan.
Keadaan fisik barang bukti secara umum dalam kondisi 95 % baik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit perahu mesin domping warna hijau dengan panjang sekira ±7 meter;
16 (enam belas) jerigen / galon berkapasitas @35 liter yang berisi BBM jenis solar;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi I : DONI RIYAMSYAH Bin ANTON SUBANDI.
Bahwa saksi menangkap Terdakwa bersama saksi ADI ISMAIL pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar pukul 23.30 wita tempatnya di Perairan Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah membawa BBM jenis solar menggunakan perahu bermesin domping dan didalam perahu tersebut ditemukan 16 (enam belas) jerigen berkapasitas 35 liter ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa membawa bbm jenis solar tersebut setelah mendapatkan informasi dan melalui penyelidikan ;
Bahwa cara saksi menangkap terdakwa saat itu sekira jam 23.30 wita terdakwa merapat keperairan Selambai dan saat terdakwa telah mengangkat 1 (satu) buah jerigen berisi solar dari perahunya kemudian terdakwa ditangkap;
Bahwa menurut terdakwa bbm jenis solar diperolehnya dari Kapal LCT yang sedang melintas diperairan alur PKT, tidak melakukan pembayaran dengan uang melainkan dengan menukarkan sembako diantaranya rokok, minum dan lain-lain;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa mengambil bbm jenis solar tersebut dari kapal LCT;
Bahwa menurut terdakwa bbm jenis solar tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagiannya dijual kepada nelayan;
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa tidak dapat menunjukan ijin untuk mengangkut bbm jenis solar tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap yang menyaksikan adalah saksi SAIFUL yang saat itu membantu terdakwa mengangkat jerigen;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II : ADI ISMAIL Bin BUDIMAN.
Bahwa saksi menangkap Terdakwa bersama saksi DONI RIYAMSYAH pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar pukul 23.30 wita tempatnya di Perairan Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah membawa BBM jenis solar menggunakan perahu bermesin domping dan didalam perahu tersebut ditemukan 16 (enam belas) jerigen berkapasitas 35 liter ;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa membawa bbm jenis solar tersebut setelah mendapatkan informasi dan melalui penyelidikan ;
Bahwa cara saksi menangkap terdakwa saat itu sekira jam 23.30 wita terdakwa merapat keperairan Selambai dan saat terdakwa telah mengangkat 1 (satu) buah jerigen berisi solar dari perahunya kemudian terdakwa ditangkap;
Bahwa menurut terdakwa bbm jenis solar diperolehnya dari Kapal LCT yang sedang melintas diperairan alur PKT, tidak melakukan pembayaran dengan uang melainkan dengan menukarkan sembako diantaranya rokok, minum dan lain-lain;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa mengambil bbm jenis solar tersebut dari kapal LCT;
Bahwa menurut terdakwa bbm jenis solar tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagiannya dijual kepada nelayan;
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa tidak dapat menunjukan ijin untuk mengangkut bbm jenis solar tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap yang menyaksikan adalah saksi SAIFUL yang saat itu membantu terdakwa mengangkat jerigen;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi III : SAIFUL Bin SAFAR.
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar pukul 23.30 wita tempatnya di Perairan Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah membawa bbm jenis solar;
Bahwa pada saat itu terdakwa datang membangunkan saksi meminta tolong untuk mengangkat jerigen yang berisi bbm jenis solar dari perahu terdakwa ke jembatan namun baru 1 (satu) jerigen saksi angkat, tiba-tiba datang Polisi dari Polairud datang menangkap terdakwa;
Bahwa saksi membantu terdakwa tidak mendapat upah karena terdakwa hanya meminta bantu kepada saksi untuk mengangkat jerigen yang berisi solar;
Bahwa jerigen yang terdapat didalam perahu terdakwa berjumlah 16 (enam belas) jerigen yang semuanya terisi bbm jenis solar;
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa mendapatkan solar tersebut;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah nelayan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah dibacakan keterangan Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, dan atas keterangan Ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar pukul 23.30 wita tempatnya di Perairan Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat sedang merapatkan perahu terdakwa dijembatan dan saat itu terdakwa menaikkan jerigen berisi bbm jenis solar dari perahu keatas jembatan yang dibantu oleh saksi SAIFUL dan tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh anggota polisi berpakaian preman;
Bahwa saat digeledah oleh Polisi terhadap perahu milik terdakwa ditemukan 16 (enam belas) jerigen yang berisikan bbm jenis solar sekitar kurang lebih 560 liter (lima ratus enam puluh liter);
Bahwa terdakwa mendapatkan bbm jenis solar tersebut dari kapal LCT yang sedang melintas dialur perairan PKT Bontang kemudian ABK kapal menawarkan bbm jenis solar kepada terdakwa agar ditukarkan dengan sembako, rokok, lalu terdakwa kembali pada malam hari kekapal LCT membawa sembako dan terdakwa membawa jerigen untuk diisi bbm jenis solar tersebut;
Bahwa cara terdakwa mengambil bbm jenis solar tersebut dari ABK kapal memberikan selang kepada terdakwa lalu selang itu terdakwa masukan kedalam jerigen yang terdakwa sudah sediakan untuk di isi dengan bbm jenis solar;
Bahwa bbm jenis solar tersebut terdakwa gunakan sebagian untuk dijual kepada nelayan dan sebagian dipakai sendiri;
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan 1 (satu) jerigennya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa harga sembako yang terdakwa tukarkan untuk bbm jenis solar kurang lebih Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa mendapat 16 (enam belas) jerigen bbm jenis solar;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa bbm jenis solar tersebut;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah nelayan;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SYARIPUDDIN als ARI Bin M. TAHANG secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa SYARIPUDDIN als ARI Bin M. TAHANG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit perahu mesin domping warna hijau dengan panjang sekira ±7 meter, dikembalikan kepada terdakwa.
16 (enam belas) jerigen / galon berkapasitas @35 liter yang berisi BBM jenis solar, dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, hanya mohon keringanan pidana dengan alasan telah menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara alternatif, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Atau Kedua Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Ketiga Pasal 480 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dipandang terbukti berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan, yaitu dakwaan Kesatu Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa Ijin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur hukum tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah Terdakwa SYARIPUDDIN Als ARI Bin M. TAHANG, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan, dimana baik saksi-saksi maupun terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama SYARIPUDDIN Als ARI Bin M. TAHANG, sehingga oleh karenanya unsur hukum “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa Ijin Usaha Pengangkutan.
Menimbang, bahwa Pengangkutan adalah Kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi (vide : pasal 1 ayat (12) Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang Migas);
Menimbang, bahwa Ijin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (vide : pasal 1 ayat (20) Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang Migas);
Menimbang, bahwa Ijin Usaha Pengangkutan dari Menteri adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha yang memiliki kegiatan pemindahan, penyaluran dan/atau pendistribusian minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan baik melalui darat, air dan/atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ketempat lain untuk tujuan komersial mengingat bahwa komoditas tersebut memiliki sifat strategis dan vital yang mempunyai dampak secara langsung terhadap kepentingan masyarakat banyak. Terhadap badan usaha yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk melengkapi perizinan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang transportasi (vide penjelasan pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 jo Pasal 9 UURI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh :
Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah,
Koperasi Usaha Kecil,
Badan Usaha Swasta.
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan didalam Pasal 23 UURI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jis Pasal 48, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 36 Tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Migas dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 tentang persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Migas bahwa pelaku kegiatan usaha pengangkutan dan Niaga BBM wajib terlebih dahulu dilengkapi Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga BBM dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah membawa BBM jenis solar menggunakan perahu bermesin domping sebanyak 16 (enam belas) jerigen berkapasitas 35 liter;
Bahwa terdakwa mendapatkan bbm jenis solar tersebut dari kapal LCT yang sedang melintas dialur perairan PKT Bontang untuk ditukarkan dengan sembako, rokok dan lain-lain;
Bahwa cara terdakwa mengambil bbm jenis solar tersebut dari ABK kapal memberikan selang kepada terdakwa lalu selang itu terdakwa masukan kedalam jerigen yang terdakwa sudah sediakan untuk di isi dengan bbm jenis solar;
Bahwa harga sembako yang terdakwa tukarkan untuk bbm jenis solar kurang lebih seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa mendapat 16 (enam belas) jerigen bbm jenis solar;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pengangkutan untuk mengangkut bbm jenis solar tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut terdakwa yang membawa 16 (enam belas) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisi bbm jenis solar yang diperoleh dari Kapal LCT kemudian diangkut menggunakan perahu bermesin dompeng milik Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi DONI RIYAMSYAH dan ADI ISMAIL yang tidak dibantah oleh Terdakwa, pengangkutan yang dilakukannya tersebut tanpa dilengkapi ijin usaha pengangkutan dari Menteri ESDM, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti melakukan pengangkutan bbm jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah sehingga unsur hukum "Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa Ijin Usaha Pengangkutan" telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian Terdakwa SYARIPUDDIN als ARI Bin M. TAHANG, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin usaha pengangkutan";
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa terkait pidana pengganti denda tidak diatur didalam Undang-Undang RI Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sehingga terhadap hal tersebut kembali kepada azas umum didalam KUHP Pasal 30 ayat (2) “jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan”, maka dengan demikian lamanya pidana pengganti denda tersebut akan disebutkan didalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk membrantas penyalahgunaan pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM);
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit perahu mesin domping warna hijau dengan panjang sekira ±7 meter, berdasarkan fakta dipersidangan perahu tersebut digunakan untuk mengangkut bbm jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan akan tetapi perahu tersebut pula digunakan terdakwa sebagai alat mencari nafkah maka Majelis Hakim berpendapat perahu tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 16 (enam belas) jerigen / galon berkapasitas @35 liter yang berisi BBM jenis solar, berdasarkan fakta dipersidangan bbm jenis solar tersebut diangkut tanpa ada izin usaha maka Majelis Hakim berpendapat haruslah dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SYARIPUDDIN als ARI Bin M. TAHANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin usaha pengangkutan ";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYARIPUDDIN als ARI Bin M. TAHANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit perahu mesin domping warna hijau dengan panjang sekira ±7 meter, dikembalikan kepada Terdakwa; 16 (enam belas) jerigen / galon berkapasitas @35 liter yang berisi BBM jenis solar, dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang, pada hari RABU, tanggal 30 Maret 2016, oleh kami DR. GUTIARSO, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bontang sebagai Hakim Ketua, DONNY SURYO CAHYOPRAPTO, S.H. dan OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 31 Maret 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MASHUNI EFFENDI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bontang, serta dihadiri oleh SURATININGSIH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang dan Terdakwa.
Majelis Hakim tersebut,
Ketua,
DR. G U T I A R S O , SH.,MH.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
DONNY SURYO C , S.H. OCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.
Panitera Pengganti,
MASHUNI EFFENDI, S.H.