290 / Pid. Sus / 2015 /PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 290 / Pid. Sus / 2015 /PN.Ktb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
HARIADI Als ADI Bin H. MUHAMMAD SABIR;
HUKUM
P U T U S A N
Nomor: 290 / Pid. Sus / 2015 /PN.Ktb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HARIADIAls ADI Bin H. MUHAMMAD SABIR;
Tempat lahir : Pagatan;
Umur / tanggal lahir : 28 tahun / 17 Maret 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pangeran Antasari Desa Iritasi Rt.04, Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (sopir);
Pendidikan : SMP (tidak tamat);
Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resort Kotabaru pada tanggal 01 Juli 2015 dan telah ditahan berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 2 Juli 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015;
Ditangguhkan oleh Penyidik Polri sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Nopember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 18 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 19 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum bernama sdr H. ABDULLAH, SH. , ANDI NURDIN, SH. Advokat dari Law Office H. ABDULLAH M SALEH, SH. & ASSOCISTES berkedudukan di Jalan Gunung Sari Raya Rt. XIII No. 29 Lantai II Kota Banjarmasin tertanggal 10 Desember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah meneliti barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 21 Desember 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HARIADI Als ADI Bin H.MUHAMMAD SABIR terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai dan atau memiliki Hasil hutan Kayu Yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan syahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIADI Als ADI Bin H.MUHAMMAD SABIR dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1(Satu) unit mobil dump truk warna kuning merk Mitsubishi/colt diesel FE 74 HDV (4x2) M/T No.Pol KT.8971 DE.
2. 1 (satu) lembar STNK mobil dump truk warna kuning merk Mitsubishi/colt diesel FE 74 HDV (4x2) M/T No Pol KT.8971 DE An. H. Abdul Gafur;
3. 1 (satu) buah kunci kontak mobil dump truk merk Mitsubishi
4. jenis kayu olahan kelompok kayu indah ulin dengan ukuran :
2.00 M x 40 cm x 25 cm : 1 potong volume : 0,2000 M3
2.00 M x25 cm x 30 cm : 2 potong volume : 0,4200 M3
2.00 M x 30 cm x 25 cm : 5 potong volume : 0,7500 M3
2.00 M x 30 cm x 20 cm: 1 potong volume : 0,1200 M3
2.00 M x 25 cm x 25 cm : 6 potong volume : 0,7500 M3
2.00 M x 25 cm x 20 cm : 5 potong volume : 0,5000 M3
2.00 M x 20 cm x 20 cm : 18 potong volume : 0,4400 M3
2.00 M x20 cm x 18 cm : 1 potong volume : 0,0720 M3
2.00 M x 20 cm x 15 cm : 4 potong volume : 0,2400 M3
2.00 M x 18 cm x 18 cm : 1 potong volume : 0,0648 M3
Jumlah : 44 potong volume : 4.5568M3
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam perkara aquo Penasihat Hukum terdakwa berpendapat seluruh unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap diri terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi dengan alasan sebagaimana yang sudah diuraikan secara panjang lebar dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa sehingga kemudian karena tidak terbuktinya seluruh unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HARIADI Als ADI Bin H.MUHAMMAD SABIR secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melanggar pidana mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menyatakan terdakwa HARIADI Als ADI Bin H.MUHAMMAD SABIR bebas dari dakwaan sebagaimana dimaksudkan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU. RI. Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.;
Menyatakan terdakwa HARIADI Als ADI Bin H.MUHAMMAD SABIR terbukti melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU. RI. Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, namun perbuatan itu bukan perkara yang dapat dipidana.;
Menyatakan terdakwa HARIADI Als ADI Bin H.MUHAMMAD SABIR bebas dari dakwaan (Vrijspaark);
Menyatakan terdakwa HARIADI Als ADI Bin H.MUHAMMAD SABIR lepas dari dakwaan dan tuntutan hukum (Outslag Van Elle Rechtsvervolging);
Mememerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru agar terdakwa HARIADI Als ADI Bin H.MUHAMMAD SABIR segera dikeluarkan dari rumah tahanan Negara;
Memulihkan Harkat, Martabat dan nama baik terdakwa tersebut;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit kendaraan roda empat type dump truk merk Mitsubishi / colt diesel FE 74 HDV (4x2) M/T No.Pol KT.8971 DE. Warna kuning;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama H. ABDUL GAFUR;
1 (satu) buah kunci kontak kendaraan roda empat merk Mitsubishi colt diesel FE 74 HDV (4x2) M/T No.Pol KT.8971 DE. Warna kuning;
1 (satu) lembar berita acara pengukuran kayu ulin indah dari Dinas Kehutanan Kotabaru;
44 (empat puluh empat) potong hasil hutan kayu jenis kayu ulin indah;
Dikembalikan kepada yang berhak darimana asal barang tersebut disita;
Biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan secara lisan tetap pada Nota Pembelaannya ;
Menimbang, selain mengajukan pledoi, Penasihat Hukum terdakwa juga telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Foto copy UU. R.I. Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Foto copy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.65/Menhut-II/2008 Tentang Rekomendasi Eksport Produksi Kayu Olahan Ulin;
Foto copy Surat Keputusan Direktur Utama PT. AQUALITY INDONESIA Nomor : 073/EQI-KEP.Cort/IX/2013;
Foto copy Berita Dim Internet Kayu besi ulin makin langka di hutan Kalimantan;
Foto copy Peraturan Menteri Kehutanan No. P.8/ Menhut-II/2009 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menhut No. 55/Menhut-II/2006 Tentang Penata usahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Negara;
Foto copy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 36/Menhut-II/2006;
Foto copy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.42/Menhut-II/2014 Tentang Penata usahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi;
Foto copy ringkasan permohonan perkara Nomor : 98/PUU-XIII/2015 izin pemanfaatan hutan;
Foto copy putusan MA. RI Nomor : 17/Pid.Sus/2013/PN. KSN tanggal 16 April 2013;
Foto copy putusan No. 61/Pid.Sus/2011/PN. Tml tanggal 28 Juli 2011;
Menimbang, bahwa foto copy bukti – bukti surat tersebut 1 sampai dengan 10 berupa foto copy tanpa asli dan tidak memenuhi bea materai sebagaimana mestinya, sehingga oleh karena itu bukti-bukti surat tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara dan akan dipertimbangkan dalam putusan tersebut sepanjang ada relevansinya dalam pembuktian perkara aquo;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan di persidangan dengan dakwaan sebagaimana dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-170/Q.3.12/Epp.2/2015 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa HARIADI Als ADI Bin H.MUHAMMAD SABIR, pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 jam.04.00 wita atau setidak tidaknya pada bulan Juli 2015 atau setidak tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Jalan Kodeko Dusun Kamboyan Desa Cantung Kanan Hilir kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengangkut, menguasai dan atau memiliki Hasil hutan Kayu Yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan syahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e yaitu terdakwa telah mengangkut kayu jenis ulin dengan berbagai macam jenis ukuran sebanyak 44 (empat puluh empat) potong atau 4.5568 M3 tanpa surat keterangan syahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada saat saksi M. Ari Maulana serta saksi Kity Tokan, SH sedang melaksanakan kegiatan Operasi Commander Wish penertiban kegiatan illegal Logging di wilayah Hukum Polres Kotabaru yaitu di Jalan Kodeco Dusun Kamboyan Desa Cantung Kanan Hilir Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru ada menghentikan 1 (satu) Unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE HDV (4x2) MT No. Pol. KT 8971 DE warna kuning yang dikemudikan terdakwa dengan muatan kayu jenis Ulin dengan berbagai macam ukuran sebanyak 44 (empat puluh empat) potong atau 4.5568 M3, saksi kemudian menanyakan surat, dokumen atau ijin lainnya atas kepemilikan kayu olahan tersebut kepada terdakwa, karena terdakwa tidak dapat menunjukan surat dimaksud, terdakwa dan barang bukti berupa kayu jenis Ulin dengan berbagai macam ukuran sebanyak 44 (empat puluh empat) potong atau 4.5568 M3 dan 1 (satu) Unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE HDV (4x2) MT No. Pol. KT 8971 DE warna kuning langsung di bawa ke Polres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut .
- Bahwa berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru No. 094/405/ST/PPH/2015 tanggal 03 Agustus 2015 telah dilakukan pengukuran kayu olahan/gergajian hasil kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan Polres Kotabaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---
| No. | Jenis Kayu | Jumlah Ptg/Kpg | Volume (M3) |
| 1 | kayu Indah Dua (Ulin) | 44 | 4.5568 |
| Jumlah | 44 | 4.5568 |
Perbuatan terdakwa HARIADI Als ADI Bin H.MUHAMMAD SABIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi-saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi M. ARI MAULANA :
Bahwa saksi adalah Anggota Reskrimsus Polres Kotabaru;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 jam.04.00 wita bertempat di Jalan Kodeko Dusun Kamboyan Desa Cantung Kanan Hilir kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, saksi bersama dengan rekan sesama anggota kepolisian yang lain yaitu saksi Kitty Tokan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan syahnya hasil hutan ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat itu saksi sedang melaksanakan kegiatan Operasi Commander Wish penertiban kegiatan illegal Logging di wilayah Hukum Polres Kotabaru yaitu di Jalan Kodeco Dusun Kamboyan Desa Cantung Kanan Hilir Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, saksi ada menghentikan 1 (satu) Unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE HDV (4x2) MT No. Pol. KT 8971 DE warna kuning yang dikemudikan terdakwa dan 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE HDV (4x2) MT No.Pol. DA 1235 ZB warnam kuning yang dikemudikan oleh saksi Abdul Karim;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan ternyata didapati bahwa 2 (dua) unit dump truck tersebut ternyata telah mengangkut kayu jenis ulin olahan dengan berbagai macam ukuran ;
Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa dan kepada saksi Abdul Karim perihal kepemilikan kayu-kayu ulin tersebut, terdakwa dan saksi Abdul karim menjawab bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik sdr. Haris selaku anggota TNI yang berdinas di Koramil Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru;
Bahwa ketika saksi menanyakan surat atau dokumen atas kepemilikan kayu tersebut, terdakwa menerangkan kayu-kayu yang dibawa tersebut tanpa memiliki dokumen yang sah ;
Bahwa atas kejadian tersbut saksi dan rekan saksi langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ABDUL KARIM Als KARIM Bin H.BAHRUL AMIQ
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 jam.04.00 wita bertempat di Jalan Kodeko Dusun Kamboyan Desa Cantung Kanan Hilir kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, saksi dan terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah mengangkut hasil hutan kayu berupa kayu ulin yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan syahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa mengangkut kayu berupa kayu ulin tersebut berawal ketika pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2015, terdakwa telah dihubungi oleh sdr. Haris yang merupakan anggota TNI untuk mengangkut kayu ulin di daerah Cantung sehingga kemudian saksi dihubungi oleh terdakwa mengajak saksi untuk mengangkut kayu yang dimaksud oleh sdr. Haris tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa berangkat dengan masing-masing menggunakan mobil dump truck menuju ke Batulicin, setelah itu saksi dan terdakwa bertemu dengan sdr. Haris di Pal. 1 Kab. Tanah Bumbu dans elanjutnya saksi, terdakwa dan sdr. Haris sama-sama menuju ke daerah Cantung dimana kayu ulin tersebut berada;
Bahwa setelah sampai di Desa Cantung, saksi dan terdakwa pamit kepada sdr. Haris untuk pergi makan terlebih dahulu dan setelah selesai makan, saksi dan terdakwa kembali menemui sdr. Haris yang pada saat itu sedang bersama dengan sdr. Unut dan selanjutnya bersama-sama menuju ke lokasi tempat kayu ulin berada dan setelahs ampai ditempat kayu tersebut, kayu ulin yang dimaksud oleh sdr. Haris tersebut dinaikkan oleh buruh yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh sdr. Unut untuk dimasukkan kedalam bak dump truck saksi dan terdakwa;
Bahwa kayu ulin yang saksi dan terdakwa angkut tersebut adalah kayu ulin dengan berbagai ukuran sedangkan jumlah kubikasinya secara pasti saksi tidak mengetahuinya dan saksi bersama terdakwa mengangkut kayu ulin tersebut dari Desa Napo Kec. Hampang Kab. Kotabaru tepatnya dipinggir jalan Desa Napo dan rencananya kayu tersebut akan dibawa menuju ke Banjarmasin tepatnya di daerah Pemasiran;
Bahwa saksi dan terdakwa sampai bersedia mengangkut kayu jenis ulin tersebut adalah karena terdakwa merasa tertarik dengan upah yang ditawarkan oleh sdr. Haris yaitu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sebelum mengangkut kayu tersebut, saksi dan terdakwa sudah mengetahui kalau kayu-kayu tersebut tidak ada dilengkapi dengan dokumen – dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan namun karena pada saat itu sdr. Haris mengatakan bahwa untuk keamanan dijalan semuanya sudah dikondisikan oleh sdr. Haris yang merupakan anggota TNI serta sdr. Haris sendiri yang ikut mengawal kayu tersebut sehingga akhirnya saksi dan terdakwa menjadi yakin dan mau mengangkut kayu jenis ulin tersebut;
Bahwa saksi mengangkut kayu ulin tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE HDV (4x2) MT No. Pol. KT 8971 DE warna kuning dan karena saksi dan terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan kayu-kayu tersebut, akhirnya saksi dan terdakwa bersama barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain saksi tersebut diatas, Penuntut Umum juga telah menghadirkan ahli dipersidangan bernama H. TERUBUS Bin (Alm) KASMAN, dibawah sumpah telah memberikan keterangan / pendapat-pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa untuk memberikan keterangan / pendapat sebagai ahli dalam perkara ini, ahli memiliki surat tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Kab. Kotabaru Nomor : 095/404/ST/PPH/2015 tanggal 06 Agustus 2015;
- Bahwa ahli diangkat menjadi PNS pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kotabaru sejak tahun 1997 sampai dengan sekarang yang mana tugas ahli saat ini sebagai Polisi Kehutanan melakukan pengawasan dan perlindungan hutan yang berada di Kab. Kotabaru;
- Bahwa ahli pernah mengikuti pendidikan tehnis polisi kehutanan di Samarinda dan mengikuti pelatihan di banjarbaru sebagai pengawas kayu bulat;
- Bahwa hutan ialah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan yang dimaksud dengan hasil hutan kayu adalah hasil hutan yang berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
- Bahwa kayu-kayu hasil hutan yang dilindungi di wilayah Kalimantan Selatan adalah kayu Mangaris dan kayu ulin yang mana kedua kayu tersebut dilindungi karena kayu-kayu tersebut pertumbuhannya sangat susah sekitar ratusan tahun baru dapat diproduksi;
- Bahwa yang dimaksud dengan mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UU. RI. Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan adalah mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam piñata usahaan hasil hutan yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk;
- Bahwa prosedur bagaimana seseorang sampai mendapatkan Dokumen atau FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yaitu dengan sebelumnya mengirimkan lampiran DHH (Daftar Hasil Hutan), DR (Dana Reboisasi), PSDH ( Profisi Sumber Daya Hutan) dan PNT ( Penggantian Nilai Tegakan) yang sebelumnya harus lunas dibayar dan disyahkan oleh petugas kehutanan yang telah ditunjuk yang kemudian semua biaya diserahkan atau disetorkan ke kas Negara;
- Bahwa kewajiban terdakwa apabila mengangkut kayu hasil hutan tersebut paling tidak harus mengetahui apakah kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dengan perijinan tersebut;
- Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak dilengkapi surat/ atau dokumen yang sah ;
- Bahwa benar perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar :
1. DR sebesar $164,04 (seratus enam puluh empat koma nol empat dolar Amerika),
2. PSDH (Profisi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp. 1.093.632,- (satu juta Sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);
3. GRT sebesar Rp. 10.936.320,- (sepuluh juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah)
Sehingga total kerugian Negara DR sebesar $ 164,04 (Seratus enam puluh empat koma nol empat dolar amerika) Yang tidak bisa dirupiahkan karena nilai rupiah terhadap dolar sewaktu-waktu bisa berubah ditambah dengan PSDH sebesar Rp. 1.093.632,- dan GRT Rp. 10.936.320,- selain itu pula Negara juga dirugikan dengan rusaknya hutan;
Bahwa ahli juga termasuk dalam TIM yang mengukur kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama dengan 1 (anggota) yang lain dengan hasil pengukuran sebagai berikut :
jenis kayu olahan kelompok kayu indah ulin dengan ukuran :
a. 2.00 M x 40 cm x 25 cm : 1 potong volume : 0,2000 M3
b. 2.00 M x25 cm x 30 cm : 2 potong volume : 0,4200 M3
c. 2.00 M x 30 cm x 25 cm : 5 potong volume : 0,7500 M3
d. 2.00 M x 30 cm x 20 cm: 1 potong volume : 0,1200 M3
e. 2.00 M x 25 cm x 25 cm : 6 potong volume : 0,7500 M3
f. 2.00 M x 25 cm x 20 cm : 5 potong volume : 0,5000 M3
g.2.00 M x 20 cm x 20 cm : 18 potong volume : 0,4400 M3
h.2.00 M x20 cm x 18 cm : 1 potong volume : 0,0720 M3
i. 2.00 M x 20 cm x 15 cm : 4 potong volume : 0,2400 M3
j. 2.00 M x 18 cm x 18 cm : 1 potong volume : 0,0648 M3
Jumlah : 44 potong volume : 4.5568M3
Bahwa kayu ulin merupakan kayu langka dan kayu hutan yang dilindungi oleh Negara karena kayu ulin termasuk pertumbuhannya sangat susah mencapai ratusan tahun baru siap untuk diproduksi untuk dimanfaatkan serta kayu ulin tumbuh alami di kawasan hutan Negara;
Bahwa kayu ulin sebagian besar tumbuh secara alami di di kawasan hutan Negara, apabila kayu ulin ditanam oleh masyarakat maka kayu ulin tidak akan mungkin tumbuh dengan fisik kayu sebesar kayu ulin yang diangkut terdakwa;
Bahwa kayu ulin yang telah diangkut oleh terdakwa tersebut adalah mempunyai nilai ekonomi dan bukanlah merupakan kayu limbah dan seharusnya apabila terdakwa mau mengangkut kayu ulin tersebut harus terlebih dahulu dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen berupa FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) namun pada saat penangkapan terdakwa tidak memiliki surat atau dokumen dimaksud;
Menimbang, bahwa karena sudah beberapa kali dipanggil secara patut namun masih juga tidak dapat hadir di persidangan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi yang tidak dapat dihadirkan di persidangan bernama Saksi KITY TOKAN, SH. sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak mengajukan apa-apa lagi begitu juga dengan terdakwa tidak akan mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah cukup, maka selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 sekitar pukul 04.00 wita bertempat di Jalan Kodeko Dusun Kamboyan Desa Cantung Kanan Hilir kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Kotabaru karena telah mengangkut, hasil hutan berupa kayu ulin dengan menggunakan mobil dump truck yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan syahnya hasil hutan ;
- Bahwa kejadian tersebut bermula ketika pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2015 terdakwa dihubungi oleh sdr. Haris yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu jenis ulin di daerah Cantung sehingga kemudian terdakwa menghubungi saksi Abdul Karim untuk mengajak sama-sama mengangkut kayu jenis ulin tersebut;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Abdul Karim berangkat menuju ke Batulicin untuk menemui sdr. Haris, setelah bertemu dengan sdr. Haris yang saat itu sedang bersama dengan sdr. Unut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Karim menuju ke lokasi tempat kayu jenis ulin tersebut berada dan selanjutnya setelah sampai ditempat tujuan, kayu jenis ulin tersebut kemudian dinaikkan oleh buruh yang sudah disiapkan oleh sdr. Unut ke dalam dump truck milik terdakwa dan dump truck milik saksi Abdul karim;
- Bahwa terdakwa dan saksi Abdul Karim sampai bersedia mengangkut kayu jenis ulin tersebut adalah karena terdakwa merasa tertarik dengan upah yang ditawarkan oleh sdr. Haris yaitu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta pada saat itu sdr. Haris mengatakan bahwa untuk keamanan dijalan semuanya sudah dikondisikan oleh sdr. Haris yang merupakan anggota TNI serta sdr. Haris sendiri yang ikut mengawal kayu tersebut sehingga terdakwa dan saksi Abdul Karim menjadi yakin dan mau mengangkut kayu jenis ulin tersebut;
- Bahwa kayu jenis ulin dengan berbagai macam jenis ukuran yang telah terdakwa angkut dengan menggunakan dump truck tersebut adalah berjumlah 44 (empat puluh empat) potong atau sebanyak kurang lebih 4 (empat) M3 tanpa surat keterangan syahnya hasil hutan;
- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polres kotabaru terdakwa sedang mengangkut kayu jenis ulin tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE HDV (4x2) MT No. Pol. KT 8971 DE warna kuning yang dikemudikan terdakwa dan pada waktu petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa perihal surat-surat kayu tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga kemudian terdakwa dan barang bukti berupa kayu jenis Ulin dengan berbagai macam ukuran sebanyak 44 (empat puluh empat) potong atau 4.5568 M3 dan 1 (satu) Unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE HDV (4x2) MT No. Pol. KT 8971 DE warna kuning langsung di bawa ke Polres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
(Satu) unit mobil dump truk warna kuning merk Mitsubishi/colt diesel FE 74 HDV (4x2) M/T No.Pol KT.8971 DE;
1 (satu) lembar STNK mobil dump truk warna kuning merk Mitsubishi/colt diesel FE 74 HDV (4x2) M/T No Pol KT.8971 DE An. H. Abdul Gafur;
1 (satu) buah kunci kontak mobil dump truk merk Mitsubishi;
jenis kayu olahan kelompok kayu indah ulin dengan ukuran :
2.00 M x 40 cm x 25 cm : 1 potong volume : 0,2000 M3;
2.00 M x25 cm x 30 cm : 2 potong volume : 0,4200 M3;
2.00 M x 30 cm x 25 cm : 5 potong volume : 0,7500 M3;
2.00 M x 30 cm x 20 cm: 1 potong volume : 0,1200 M3;
2.00 M x 25 cm x 25 cm : 6 potong volume : 0,7500 M3;
2.00 M x 25 cm x 20 cm : 5 potong volume : 0,5000 M3;
2.00 M x 20 cm x 20 cm : 18 potong volume : 0,4400 M3;
2.00 M x20 cm x 18 cm : 1 potong volume : 0,0720 M3;
2.00 M x 20 cm x 15 cm : 4 potong volume : 0,2400 M3;
2.00 M x 18 cm x 18 cm : 1 potong volume : 0,0648 M3
Jumlah : 44 potong volume : 4.5568M3
Dimana terhadap barang bukti tersebut semua telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan oleh terdakwa serta telah disita menurut prosedur yang benar oleh karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan pidana yang didakwakan atas diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti, ternyata dari substansinya terdapat persesuaian dan persamaan yang saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya maka dari adanya keterkaitan tersebut dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 sekitar pukul 04.00 wita bertempat di Jalan Kodeko Dusun Kamboyan Desa Cantung Kanan Hilir kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Kotabaru karena telah mengangkut, hasil hutan berupa kayu ulin dengan menggunakan mobil dump truck yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan syahnya hasil hutan ;
Bahwa benar penangkapan tersebut bermula ketika pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat petugas kepolisian sedang melaksanakan kegiatan Operasi Commander Wish penertiban kegiatan illegal Logging di wilayah Hukum Polres Kotabaru yaitu di Jalan Kodeco Dusun Kamboyan Desa Cantung Kanan Hilir Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, saat itu petugas kepolisian ada menghentikan 1 (satu) Unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE HDV (4x2) MT No. Pol. KT 8971 DE warna kuning yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan yang ada didalam bak dump truck tersebut, ternyata dump truck tersebut berisi muatan kayu jenis Ulin sebanyak 44 (empat puluh empat) potong atau 4.5568 M3 dengan berbagai macam ukuran sebagai berikut :
2.00 M x 40 cm x 25 cm : 1 potong volume : 0,2000 M3;
2.00 M x25 cm x 30 cm : 2 potong volume : 0,4200 M3;
2.00 M x 30 cm x 25 cm : 5 potong volume : 0,7500 M3;
2.00 M x 30 cm x 20 cm: 1 potong volume : 0,1200 M3;
2.00 M x 25 cm x 25 cm : 6 potong volume : 0,7500 M3;
2.00 M x 25 cm x 20 cm : 5 potong volume : 0,5000 M3;
2.00 M x 20 cm x 20 cm : 18 potong volume : 0,4400 M3;
2.00 M x20 cm x 18 cm : 1 potong volume : 0,0720 M3;
2.00 M x 20 cm x 15 cm : 4 potong volume : 0,2400 M3;
2.00 M x 18 cm x 18 cm : 1 potong volume : 0,0648 M3
Bahwa benar kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa perihal surat, dokumen atau ijin lainnya atas kepemilikan kayu olahan tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat dimaksud sehingga akhirnya terdakwa dan barang bukti berupa kayu jenis Ulin dengan berbagai macam ukuran dan 1 (satu) Unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE HDV (4x2) MT No. Pol. KT 8971 DE warna kuning langsung di bawa ke Polres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa mengangkut kayu jenis ulin tersebut karena sebelumnya terdakwa dihubungi oleh sdr. Haris yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu jenis ulin di daerah Cantung sehingga kemudian terdakwa menghubungi saksi Abdul Karim untuk mengajak sama-sama mengangkut kayu jenis ulin tersebut;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Abdul Karim berangkat menuju ke Batulicin untuk menemui sdr. Haris, setelah bertemu dengan sdr. Haris yang saat itu sedang bersama dengan sdr. Unut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Karim menuju ke lokasi tempat kayu jenis ulin tersebut berada dan selanjutnya setelah sampai ditempat tujuan, kayu jenis ulin tersebut kemudian dinaikkan oleh buruh yang sudah disiapkan oleh sdr. Unut ke dalam dump truck milik terdakwa dan dump truck milik saksi Abdul karim;
Bahwa benar terdakwa dan saksi Abdul Karim sampai bersedia mengangkut kayu jenis ulin tersebut adalah karena terdakwa merasa tertarik dengan upah yang ditawarkan oleh sdr. Haris yaitu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta pada saat itu sdr. Haris mengatakan bahwa untuk keamanan dijalan semuanya sudah dikondisikan oleh sdr. Haris yang merupakan anggota TNI serta sdr. Haris sendiri yang ikut mengawal kayu tersebut sehingga terdakwa dan saksi Abdul Karim menjadi yakin dan mau mengangkut kayu jenis ulin tersebut;
Bahwa benar kayu ulin merupakan kayu langka dan kayu hutan yang dilindungi oleh Negara karena kayu ulin termasuk pertumbuhannya sangat susah mencapai ratusan tahun baru siap untuk diproduksi untuk dimanfaatkan serta kayu ulin tumbuh alami di kawasan hutan Negara;
Bahwa benar kayu ulin sebagian besar tumbuh secara alami di di kawasan hutan Negara, apabila ada kayu ulin yang ditanam oleh masyarakat maka kayu ulin tidak akan mungkin tumbuh dengan fisik kayu sebesar kayu ulin yang diangkut terdakwa;
Bahwa benar atas perbuatannya tersebut, terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan telah dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan di persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan tanpa Dilengkapi Bersama-Sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsure-unsur pasal dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang,
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 21 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan dan / atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia sehingga dari penjelasan tersebut unsur setiap orang dalam konteks perkara aquo adalah adalah subjek hukum dalam arti manusia sebagai perseorangan yang sedang dihadapkan didepan persidangan sebagai terdakwa karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban menurut ukuran hukum pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seseorang yang bernama HARIADI Als ADI Bin H.MUHAMMAD SABIR yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan sampai selanjutnya dihadapkan sebagai terdakwa, ternyata terdakwa mengakui bahwa identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah sebagai identitas terdakwa, disamping itu terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)”.
Menimbang, bahwa yang menurut penjelasan pasal 16UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan) seseorang telah dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut untuk dikirim atau dipindahkan ke tempat lain, sedangkan yang termasuk dalam pengertian “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hutan (menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan) adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hasil Hutan Kayu (menurut ketentuan Pasal 1 aangka 13 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan) adalah berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kawasan Hutan (menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan) adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (menurut penjelasan Pasal 1angka 12 UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan) adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu adalah bersifat alternatif yang berarti apabila perbuatan seseorang telah memenuhi salah satu unsur diatas maka dapatlah dikatakan sebagai pelanggar dari undang-undang yang dimaksud dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015 sekitar pukul 04.00 wita bertempat di Jalan Kodeko Dusun Kamboyan Desa Cantung Kanan Hilir kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Kotabaru karena telah mengangkut, hasil hutan kayu berupa kayu ulin dengan menggunakan mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE HDV (4x2) MT No. Pol. KT 8971 DE yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan syahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut bermula ketika pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat petugas kepolisian sedang melaksanakan kegiatan Operasi Commander Wish penertiban kegiatan illegal Logging di wilayah Hukum Polres Kotabaru yaitu di Jalan Kodeco Dusun Kamboyan Desa Cantung Kanan Hilir Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, saat itu petugas kepolisian ada menghentikan 1 (satu) Unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE HDV (4x2) MT No. Pol. KT 8971 DE warna kuning yang dikemudikan terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan yang ada didalam bak dump truck tersebut, ternyata dump truck tersebut berisi muatan kayu jenis Ulin sebanyak 44 (empat puluh empat) potong atau 4.5568 M3;
Menimbang, bahwa kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa perihal surat, dokumen atau ijin lainnya atas kepemilikan kayu olahan tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat dimaksud sehingga akhirnya terdakwa dan barang bukti berupa kayu jenis Ulin dengan berbagai macam ukuran dan 1 (satu) Unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE HDV (4x2) MT No. Pol. KT 8971 DE warna kuning langsung di bawa ke Polres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli H. TERUBUS Bin (Alm) KASMAN yang menerangkan barang siapa yang mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) berupa FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) adalah perbuatan illegal karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan khususnya Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, sedangkan masih menurut keterangan Ahli tersebut untuk mendapatkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yaitu dengan sebelumnya mengirimkan lampiran DHH (Daftar Hasil Hutan), DR (Dana Reboisasi), PSDH ( Profisi Sumber Daya Hutan) dan PNT ( Penggantian Nilai Tegakan) yang sebelumnya harus lunas dibayar dan disyahkan oleh petugas kehutanan yang telah ditunjuk yang kemudian semua biaya diserahkan atau disetorkan ke kas Negara sehingga apabila hal itu tidak dilaksanakan maka Negara akan dirugikan yang besarannya adalah DR sebesar $ 164,04 (Seratus enam puluh empat koma nol empat dolar amerika) ditambah dengan PSDH sebesar Rp. 1.093.632,- (satu juta Sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan GRT sebesar Rp. 10.936.320,- (sepuluh juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan selain itu pula Negara juga dirugikan dengan rusaknya hutan;
Menimbang, bahwa masih menurut keterangan Ahli H. TERUBUS Bin (Alm) KASMAN, kayu ulin sebagian besar tumbuh secara alami di di kawasan hutan Negara, apabila kayu ulin ditanam oleh masyarakat maka kayu ulin tidak akan mungkin tumbuh dengan fisik kayu sebesar kayu ulin yang diangkut terdakwa serta kayu ulin yang telah diangkut oleh terdakwa tersebut adalah mempunyai nilai ekonomis dan bukanlah merupakan kayu limbah sehingga seharusnya apabila terdakwa mau mengangkut kayu ulin tersebut harus terlebih dahulu dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen berupa FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) namun pada saat penangkapan terdakwa tidak memiliki surat atau dokumen dimaksud;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa kayu ulin olahan sebanyak 44 (empat puluh empat) potong atau 4.5568 M3 yang telah diangkut oleh terdakwa tersebut adalah benar sebagai hasil hutan kayu sebagaimana ketentuan Pasal 1 aangka 13 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan) sehingga apabila terdakwa mau mengangkut kayu ulin tersebut harus terlebih dahulu dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen berupa FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) namun pada saat penangkapan terdakwa tidak memiliki surat atau dokumen dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua juga telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dengan kualifikasi “mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. (SKSHH)”;
Menimbang, bahwa karena ternyata selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, selain diatur tentang penjatuhan pidana penjara maka diatur pula adanya penjatuhan pidana denda, dimana penjatuhan pidana denda dalam ketentuan tersebut bersifat imperatif yang wajib dijatuhkan bersama-sama dengan penjatuhan pidana penjara, sehingga oleh karena dalam pertimbangan sebelumnya perbuatan Terdakwa telah terbukti, maka sudah sejogjanya pula bersama-sama dengan penjatuhan hukuman pidana penjara, dijatuhkan pula pidana denda yang besarannya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan maka masa penangkapan dan lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa perihal barang bukti dalam perkara aquo berupa : 1 (Satu) unit mobil dump truk warna kuning merk Mitsubishi/colt diesel FE 74 HDV (4x2) M/T No.Pol KT.8971 DE, 1 (satu) lembar STNK mobil dump truk warna kuning merk Mitsubishi/colt diesel FE 74 HDV (4x2) M/T No Pol KT.8971 DE An. H. Abdul Gafur dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil dump truk merk Mitsubishi, karena barang bukti tersebut adalah merupakan alat / sarana yang dipergunakan untuk melakukan pengangkutan hasil hutan kayu illegal karena tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan mempunyai nilai ekonomis, maka sesuai dengan penjelasan pasal 16 UU. R.I. Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan bahwa alat angkut baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk Negara, maka sudah tepat kiranya apabila barang bukti tersebut supaya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan barang bukti lainnya berupa Jenis kayu olahan kelompok kayu indah ulin dengan ukuran sebagai berikut :
2.00 M x 40 cm x 25 cm : 1 potong volume : 0,2000 M3
2.00 M x25 cm x 30 cm : 2 potong volume : 0,4200 M3
2.00 M x 30 cm x 25 cm : 5 potong volume : 0,7500 M3
2.00 M x 30 cm x 20 cm: 1 potong volume : 0,1200 M3
2.00 M x 25 cm x 25 cm : 6 potong volume : 0,7500 M3
2.00 M x 25 cm x 20 cm : 5 potong volume : 0,5000 M3
2.00 M x 20 cm x 20 cm : 18 potong volume : 0,4400 M3
2.00 M x20 cm x 18 cm : 1 potong volume : 0,0720 M3
2.00 M x 20 cm x 15 cm : 4 potong volume : 0,2400 M3
2.00 M x 18 cm x 18 cm : 1 potong volume : 0,0648 M3
Jumlah : 44 potong volume : 4.5568M3
Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan pasal 44 ayat (1) UU. R.I. Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan bahwa barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi supaya dimusnahkan, namun karena Majelis Hakim menilai bahwa barang bukti tersebut ternyata mempunyai nilai ekonomis, maka sudah tepat apabila terhadap barang bukti tersebut juga diperintahkan supaya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa antara lain :
Foto copy UU. R.I. Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Foto copy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.65/Menhut-II/2008 Tentang Rekomendasi Eksport Produksi Kayu Olahan Ulin;
Foto copy Surat Keputusan Direktur Utama PT. AQUALITY INDONESIA Nomor : 073/EQI-KEP.Cort/IX/2013;
Foto copy Berita Dim Internet Kayu besi ulin makin langka di hutan Kalimantan;
Foto copy Peraturan Menteri Kehutanan No. P.8/ Menhut-II/2009 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menhut No. 55/Menhut-II/2006 Tentang Penata usahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Negara;
Foto copy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 36/Menhut-II/2006;
Foto copy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.42/Menhut-II/2014 Tentang Penata usahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi;
Foto copy ringkasan permohonan perkara Nomor : 98/PUU-XIII/2015 izin pemanfaatan hutan;
Foto copy putusan MA. RI Nomor : 17/Pid.Sus/2013/PN. KSN tanggal 16 April 2013;
Foto copy putusan No. 61/Pid.Sus/2011/PN. Tml tanggal 28 Juli 2011;
Oleh karena bukti-bukti surat tersebut berupa foto copy kumpulan peraturan-peraturan yang beberapa diantaranya diperoleh dari copy di internet. Maka terhadap bukti-bukti surat tersebut sudah tepat apabila diperintahkan supaya tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa sudah sejogjanya pula untuk dihukum membayar yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana atas diri terdakwa turut dipertimbangkan keadaaan yang memberatkan maupun yang meringankan sebagai berikut:
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberatas tindak pidana pembalakan liar (illegal Loging) ; ---
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat terhadap terbuktinya unsur-unsur pasal seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum namun Majelis Hakim tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum karena terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari sehingga kemudian Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta tidak mencederai rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum / lepas dari tuntutan hukum dalam perkara pidana aquo dengan alasan sebagaimana sudah diuraikan secara panjang lebar dalam Nota Pembelaannya, namun apabila dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai ternyata permohonan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas yang dapat mendukung permohonan tersebut. Menurut Majelis Hakim bahwa suatu permohonan yang dapat mengakibatkan penentuan status hukum seseorang (terdakwa) haruslah didasarkan pada alasan dan landasan hukum yang jelas sehingga dalam amar putusan aquo Majelis Hakim dapat mengabulkan apa yang dimohonkan pada Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, namun dalam perkara pidana aquo Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan yang telah diutarakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa didalam Nota Pembelaannya sehingga oleh karenanya pledoi / Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa khusus terhadap bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa berupa Foto copy putusan No. 61/Pid.Sus/2011/PN. Tml tanggal 28 Juli 2011 yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap kayu ulin limbah tidak ada peraturan yang mengaturnya sehingga berdasarkan bukti surat tersebut Penasihat Hukum terdakwa kemudian menyatakan bahwa unsur “tanpa disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” dakwaan Penuntut Umum tidaklah terbukti, dalam hal ini Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa karena sebagaimana pendapat ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan yang mengatakan bahwa kayu ulin yang telah diangkut oleh terdakwa tersebut adalah kayu ulin yang mempunyai nilai ekonomis dan bukanlah merupakan kayu limbah sehingga seharusnya apabila terdakwa mau mengangkut kayu ulin tersebut harus terlebih dahulu dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen berupa FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) namun pada saat penangkapan terdakwa tidak memiliki surat atau dokumen dimaksud, hal mana pendapat ahli tersebut telah dikuatkan dengan adanya pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 yang dihadiri oleh terdakwa, Penasihat Hukum terdakwa dan oleh Penuntut dimana hasil dari pemeriksaan setempat tersebut Majelis Hakim melihat bahwa barang bukti berupa kayu ulin yang telah diangkut oleh terdakwa tersebut berbentuk olahan segi empat dengan berbagai macam panjang dan ukuran sebagaimana sudah dikemukakan oleh ahli secara panjang kebar di persidangan serta kondisi kayu-kayu ulin tersebut jelas-jelas masih bagus dan layak sehingga kemudian dari uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim menyatakan menolak Pledoi / Nota Pembelaan Penasihat Hukum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim pidana sebagaimana yang akan disebutkan pada bagian amar putusan ini sudahlah tepat dan adil;
Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HARIADI Als ADI Bin H.MUHAMMAD SABIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila danda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit mobil dump truk warna kuning merk Mitsubishi/colt diesel FE 74 HDV (4x2) M/T No.Pol KT.8971 DE;
1 (satu) lembar STNK mobil dump truk warna kuning merk Mitsubishi/colt diesel FE 74 HDV (4x2) M/T No Pol KT.8971 DE An. H. Abdul Gafur;
1 (satu) buah kunci kontak mobil dump truk merk Mitsubishi;
Jenis kayu olahan kelompok kayu indah ulin dengan ukuran :
2.00 M x 40 cm x 25 cm : 1 potong volume : 0,2000 M3
2.00 M x25 cm x 30 cm : 2 potong volume : 0,4200 M3
2.00 M x 30 cm x 25 cm : 5 potong volume : 0,7500 M3
2.00 M x 30 cm x 20 cm: 1 potong volume : 0,1200 M3
2.00 M x 25 cm x 25 cm : 6 potong volume : 0,7500 M3
2.00 M x 25 cm x 20 cm : 5 potong volume : 0,5000 M3
2.00 M x 20 cm x 20 cm : 18 potong volume : 0,4400 M3
2.00 M x20 cm x 18 cm : 1 potong volume : 0,0720 M3
2.00 M x 20 cm x 15 cm : 4 potong volume : 0,2400 M3
2.00 M x 18 cm x 18 cm : 1 potong volume : 0,0648 M3
Jumlah : 44 potong volume : 4.5568M3
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa berupa :
Foto copy UU. R.I. Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Foto copy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.65/Menhut-II/2008 Tentang Rekomendasi Eksport Produksi Kayu Olahan Ulin;
Foto copy Surat Keputusan Direktur Utama PT. AQUALITY INDONESIA Nomor : 073/EQI-KEP.Cort/IX/2013;
Foto copy Berita Dim Internet Kayu besi ulin makin langka di hutan Kalimantan;
Foto copy Peraturan Menteri Kehutanan No. P.8/ Menhut-II/2009 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menhut No. 55/Menhut-II/2006 Tentang Penata usahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Negara;
Foto copy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 36/Menhut-II/2006;
Foto copy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.42/Menhut-II/2014 Tentang Penata usahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi;
Foto copy ringkasan permohonan perkara Nomor : 98/PUU-XIII/2015 izin pemanfaatan hutan;
Foto copy putusan MA. RI Nomor : 17/Pid.Sus/2013/PN. KSN tanggal 16 April 2013;
Foto copy putusan No. 61/Pid.Sus/2011/PN. Tml tanggal 28 Juli 2011;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 oleh kami HADI SUNOTO, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, ROISUL ULUM, S.H, dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MAHMUD Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, dihadiri oleh JAINAH, SH.MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d t.t.d
ROISUL ULUM, S.H. HADI SUNOTO, S.H., M.H.
t.t.d
ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H,
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d
MAHMUD