283/Pid.B/2015/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 283/Pid.B/2015/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAHAR BIANSYAH Bin NASRUN
P U T U S A N Nomor : 283/Pid.Sus./2015/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : TAHAR BIANSYAH bin NASRUN; Tempat Lahir : Separi; Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/11 Juni 1982; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Desa Santan Ulu RT.15 Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum,; Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/05/IV/2015/Reskrim tertanggal 14 April 2015, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 15 April 2015; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : 1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 15 April 2015, Nomor : SP.Han/03/IV/2015/Reskrim, sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015; 2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 04 Mei 2015, Nomor : PRINT- 1125/Q.4.12/Euh.1/05/2015, sejak tanggal 05 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015; 3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 11 Juni 2015, Nomor : PRIN-1501/Q.4.12/Euh.2/06/2015, sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 24 Juni 2015, Nomor : 280/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juli 2015; 5. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 09 Juli 2015, Nomor : 283/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015 MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TAHAR BIANSYAH bin NASRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC beserta kunci dan STNK; • Kayu jenis ulin ukuran 14 x 13 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 1 (satu) Pcs; • Kayu jenis ulin ukuran 14 x 12 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 2 (dua) Pcs; • Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 36 (tiga puluh enam) Pcs; • Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs; • Kayu jenis ulin ukuran 9 x 5 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 8 (delapan) Pcs; • Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs; • Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 73 (tujuh puluh tiga) Pcs; • Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 19 (sembilan belas) Pcs; • Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 61 (enam puluh satu) Pcs; • Kayu jenis ulin ukuran 18 x 2 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 140 (seratus empat puluh) Pcs; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan Nomor : 283/Pid.Sus./2015/PN.Trg.
P U T U S A N
Nomor : 283/Pid.Sus./2015/PN.Trg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ---------------------------------------------------
----- Nama Lengkap : TAHAR BIANSYAH bin NASRUN; ------------------------
----- Tempat Lahir : Separi; -------------------------------------------------------
----- Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/11 Juni 1982; -------------------------------------
----- Jenis Kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------------
----- Kebangsaan : Indonesia; ---------------------------------------------------
----- Tempat Tinggal : Desa Santan Ulu RT.15 Kecamatan Marangkayu
Kabupaten Kutai Kartanegara; ------------------------------
----- Agama : Islam; --------------------------------------------------------
----- Pekerjaan : Swasta; ------------------------------------------------------
----- Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum,; ---------------------
----- Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/05/IV/2015/Reskrim tertanggal 14 April 2015, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 15 April 2015; --------------------------
----- Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : -------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 15 April 2015, Nomor : SP.Han/03/IV/2015/Reskrim, sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015; ----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 04 Mei 2015, Nomor : PRINT- 1125/Q.4.12/Euh.1/05/2015, sejak tanggal 05 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015; ------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 11 Juni 2015, Nomor : PRIN-1501/Q.4.12/Euh.2/06/2015, sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015; ------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 24 Juni 2015, Nomor : 280/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juli 2015; -------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 09 Juli 2015, Nomor : 283/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015; ---------------
----- PENGADILAN NEGERI tersebut; ----------------------------------------------------
----- Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 24 Juni 2015, Nomor : 283/Pid.Sus/2015/PN.Trg. (Ilegal loging), tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 24 Juni 2015, Nomor : 283/Pid.Sus/2015/PN.Trg., tentang Penetapan hari sidang; -------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 26 Agustus 2015, Nomor : 283/Pen.Pid/2015/PN.Trg. tentang susunan Majelis Hakim yang baru untuk mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa TAHAR BIANSYAH bin NASRUN beserta seluruh lampirannya; ---------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; ----------------------------------------
----- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; --------------
----- Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
----- Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-280/TNGGA/06/2015, yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa TAHAR BIANSYAH bin NASRUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI no. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; ---
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAHAR BIANSYAH bin NASRUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning KT-8111-WC beserta kunci dan STNK; ---------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 14 x 13 dengan panjang 4 m jumlah 1 pcs; ----------------
Kayu jenis ulin ukuran 14 x 12 dengan panjang 4 m jumlah 2 pcs; ----------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 4 m jumlah 36 pcs; -----------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 4 m jumlah 13 pcs; -----------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 5 dengan panjang 3 m jumlah 8 pcs; ------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 3 m jumlah 13 pcs; -----------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 3 m jumlah 73 pcs; -----------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 2 m jumlah 19 pcs; -----------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 2 m jumlah 61 pcs; -----------------
Kayu jenis ulin ukuran 18 x 2 dengan panjang 2 m jumlah 140 pcs; --------------
Barang bukti diatas seluruhnya dirampas untuk Negara; -------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar pembelaan (Pledoi) Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya; -------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi; ------
----- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pledoi) Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa tetap pada pembelaannya (Pledoi-nya); -------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 Juni 2015, No. Reg. Perkara : PDM-280/TNGGA/06/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
----- Bahwa ia Terdakwa TAHAR BIANSYAH Bin NASRUN pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar pukul 12.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015 bertempat di Jalan Sribangun Desa Liang Ilir Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Saksi Lorenta, Saksi Ferik Bagus dan Saksi Bayu Angga (semuanya merupakan anggota Polsek Kota Bangun) sedang melakukan patroli disekitar wilayah polsek Kota Bangun dengan menggunakan mobil yang ditumpangi oleh Saksi Lorenta, Saksi Ferik Bagus dan Saksi Bayu Angga berpapasan dengan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor Polisi KT 8111 WC yang bermuatan karena merasa curiga dengan muatan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor Polisi KT 8111 WC tersebut kemudian Saksi Lorenta, Saksi Ferik Bagus dan Saksi Bayu Angga kembali dan mendatangi 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor Polisi KT 8111 WC yang tiba-tiba berhenti, selanjutnya Saksi BAYU ANGGA melakukan pemeriksaan terhadap muatan truck tersebut ternyata truck tersebut memuat kayu olahan jenis ulin dengan ukuran 14 x 13 dengan panjang 4 meter sebanyak 1 (satu) potong, ukuran 14 x 12 panjang 4 meter sebanyak 2 (dua) potong, ukuran 9 cm x 9 cm panjang 4 meter sebanyak 36 (tiga puluh enam) potong, ukuran 9 cm x 4 cm panjang 4 meter sebanyak 13 (tiga belas) potong, ukuran 9 cm x 5 cm panjang 3 meter sebanyak 8 (delapan) potong, ukuran 9 cm x 4 cm panjang 3 meter sebanyak 13 (tiga belas) potong, ukuran 9 cm x 9 cm panjang 3 meter sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) potong, ukuran 9 cm x 4 cm panjang 2 meter sebanyak 19 (sembilan belas) potong, ukuran 9 cm x 9 cm panjang 2 meter sebanyak 61 (enam puluh satu) potong, ukuran 18 cm x 2 cm panjang 2 meter sebanyak 140 (seratus empat puluh) potong, kemudian Saksi Lorenta menanyakan tentang kepemilikan kayu olahan jenis ulin tersebut dan berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa kayu olahan jenis ulin tersebut adalah miliknya, kemudian Saksi Lorenta menanyakan kembali tentang dokumen yang menyertai pengangkutan kayu olahan jenis ulin tersebut kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kayu olahan jenis ulin yang di bawa oleh Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; --------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu ulin tersebut didaerah KM 50 PT. HTI kecamatan Tenggarong Seberang dengan cara mengolah kayu yang sudah rebah menjadi kayu olahan kemudian kayu tersebut Terdakwa muat ke dalam bak 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor Polisi KT 8111 WC kemudian rencananya akan Terdakwa bawa ke Kota Bangun; --------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran Kayu Olahan dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Senin tanggal 20 April 2015 yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa H. RUSDIANTO, S. Hut., Nip.19760814 199703 1 008, ANANG ADI WIJAYA, S. Hut Nip.19780404 199803 1 005, dan TAUFIQ RAHMANSYAH, SH Nip.19690614 b201001 1 004 bahwa kayu olahan ukuran tersebut berjumlah 366 (tiga ratus enam puluh enam) potong dengan volume 5,7161 m3; ------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi); ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I : BAYU ANGGA WP bin JONI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa setelah Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan masalah kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dengan dokumen yang sah; ---------------------
Bahwa terjadinya penangkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira jam 12.15 wita di Jalan Sribangun Desa Ilir tepatnya didepan RS DAYAKU RAJA Kota Bangun; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penangkapan yaitu Saksi bersama dengan 2 (dua) orang rekan Saksi yaitu Bripka LAURENTA JW dan Bripda FERIK BAGUS P; --------------------
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dokumen atau surat yang menyertai kayu yang dibawa tersebut tidak ada kemudian dipertanyakan kepemilikan kayu tersebut ternyata pemilik kayu tersebut adalah Terdakwa yang sekaligus juga yang menjadi sopir pada saat mengangkut atau membawa kayu dengan menggunakan mobil Mitsubishi jenis Dump Truck warna kuning bernomor Polisi KT-8111-WC sehingga kemudian Terdakwa dan kernetnya Sdr. RUDI SALAM beserta barang bukti kayu dan mobil tersebut dibawa ke Polsek Kota Bangun guna proses hukum lebih lanjut; ------
Bahwa sopir dan Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC yang mengangkut kayu ulin yang tidak dilengkapi dokumen tersebut adalah Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa asal usul kayu tersebut Saksi tidak mengetahui, tetapi dari keterangan Terdakwa dan Sdr. RUDI SALAM bahwa kayu tersebut diambil dari dalam areal PT. HTI daerah Km. 50 Jalan Birawa Kecamatan Tenggarong Seberang; --------------------
Bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa adalah kayu jenis ulin yang sudah dibentuk ukuran papan dan balok dengan berbagai ukuran sebanyak 366 (tiga ratus enam puluh enam) potong, pada saat itu menurut pengakuan Terdakwa bahwa kayu tersebut berukuruan 15 x 15 panjang 4 (empat) meter jumlah 3 (tiga) potong, 10 x 10 panjang 4 (empat) meter jumlah 36 (tiga puluh enam) potong, 5 x 10 panjang 4 (empat) meter jumlah 13 (tiga belas) potong, 10 x 10 panjang 3 (tiga) meter jumlah 73 (tujuh puluh tiga) potong, 5 x 10 panjang 3 (tiga) meter jumlah 21 (dua puluh satu) potong, 10 x 10 panjang 2 (dua) meter jumlah 61 (enam puluh satu) potong, 5 x 10 panjang 2 (dua) meter jumlah 19 (sembilan belas) potong dan papan panjang 2 (dua) meter jumlah 140 (seratus empat puluh) potong, tetapi setelah dilakukan perhitungan dan pengukuran yang sebenarnya adalah kayu jenis ulin ukuran 14 x 13 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 1 (satu) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 14 x 12 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 2 (dua) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 36 (tiga puluh enam) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 5 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 8 Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 73 (tujuh puluh tiga) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 19 (sembilan belas) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 61 Pcs, kayu jenis ulin ukuran 18 x 2 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 140 (seratus empat puluh) meter, jumlah sama yaitu 366 (tiga ratus enam puluh enam) Pcs; ------------------------------
Bahwa atas perbuatannya tersebut pihak yang dirugikan adalah Negara RI karena tidak dibayarnya pajak kepada Negara; --------------------------------------------------
Bahwa yang Saksi ketahui bahwa Terdakwa adalah sopir dari mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik terhadap Terdakwa ternyata Terdakwa adalah pemilik dan sekaligus sopir pada mobil tersebut; -----------------------------------------------------
Bahwa Saksi masih mengenali ciri-ciri dari mobil yang Saksi tangkap tersebut yaitu mobil Mitsubishi jenis Dump Truck warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC dan kayu tersebut gergajian jenis ulin berbagai bentuk dan ukuran antara lain ada yang berbentuk papan dan balok yang berukuran 5 x 10, 10 x 10 dan 15 x 15, ada yang panjang 2 (dua) meter, 3 (tiga) meter dan 4 (empat) meter; ----------------------------
Bahwa kronologis penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 12.15 wita Saksi dan 2 (dua) orang rekan Saksi yaitu Bripka LORENTA JW dan Bripda FERIK BP sedang melaksanakan patroli disekitar wilayah hukum Polsek Kota Bangun, pada saat Saksi dan 2 (dua) rekan Saksi melaksanakan patroli tersebut berpapasan dengan sebuah mobil Dump Truck warna kuning dengan No. Pol. KT.8111-WC yang kemudian tiba-tiba berhenti di pinggir jalan tepatnya diseberang jalan depan RS. DAYAKU RAJA Kota Bangun lalu Saksi dan 2 (dua) rekan Saksi merasa curiga terhadap Truck dan muatan apa yang dimuat oleh Truck tersebut kemudian Saksi dan 2 (dua) orang rekan Saksi menghampiri mobil tersebut dan Saksi menanyakan kepada sopir mobil tersebut apa sebab mobil tersebut berhenti dipinggir jalan dan muatan apa yang sedang dimuat, setelah itu Saksi mengecek apa muatan yang dimuat oleh mobil tersebut dan ternyata muatan mobil tersebut adalah kayu gergajian jenis ulin berbagai bentuk dan ukuran, kemudian Bripka LORENTA JW menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan dan dokumen kayu tersebut kepada sopir mobil tersebut ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, selanjutnya sopir beserta kernet dan barang bukti diamankan di Polsek Kota Bangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; --------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi BAYU ANGGA WP bin JONI tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; -----------------------------
SAKSI II : FERIK BAGUS P bin RIANTA (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa setelah Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan adanya masalah penangkapan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dengan dokumen yang sah; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terjadinya penangkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira jam 12.15 wita di Jalan Sribangun Desa Ilir tepatnya didepan RS DAYAKU RAJA Kota Bangun; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penangkapan yaitu Saksi bersama dengan 2 (dua) orang rekan Saksi yaitu Bripka LAURENTA JW dan Bripda BAYU ANGGA WP; -----------------
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dokumen atau surat yang menyertai kayu yang dibawa tersebut tidak ada kemudian dipertanyakan kepemilikan kayu tersebut ternyata pemilik kayu tersebut adalah Terdakwa yang sekaligus juga yang menjadi sopir pada saat mengangkut atau membawa kayu dengan menggunakan mobil Mitsubishi jenis Dump Truck warna kuning bernomor Polisi KT-8111-WC sehingga kemudian Terdakwa dan kernetnya Sdr. RUDI SALAM beserta barang bukti kayu dan mobil tersebut dibawa ke Polsek Kota Bangun guna proses hukum lebih lanjut; ------
Bahwa sopir dan Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC yang mengangkut kayu ulin yang tidak dilengkapi dokumen tersebut adalah Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa asal usul kayu tersebut Saksi tidak mengetahui, tetapi dari keterangan Terdakwa dan Sdr. RUDI SALAM bahwa kayu tersebut diambil dari dalam areal PT. HTI daerah Km. 50 Jalan Birawa Kecamatan Tenggarong Seberang; --------------------
Bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa adalah kayu jenis ulin yang sudah dibentuk ukuran papan dan balok dengan berbagai ukuran sebanyak 366 (tiga ratus enam puluh enam) potong, pada saat itu menurut pengakuan Terdakwa bahwa kayu tersebut berukuruan 15 x 15 panjang 4 (empat) meter jumlah 3 (tiga) potong, 10 x 10 panjang 4 (empat) meter jumlah 36 (tiga puluh enam) potong, 5 x 10 panjang 4 (empat) meter jumlah 13 (tiga belas) potong, 10 x 10 panjang 3 (tiga) meter jumlah 73 (tujuh puluh tiga) potong, 5 x 10 panjang 3 (tiga) meter jumlah 21 (dua puluh satu) potong, 10 x 10 panjang 2 (dua) meter jumlah 61 (enam puluh satu) potong, 5 x 10 panjang 2 (dua) meter jumlah 19 (sembilan belas) potong dan papan panjang 2 (dua) meter jumlah 140 (seratus empat puluh) potong, tetapi setelah dilakukan perhitungan dan pengukuran yang sebenarnya adalah kayu jenis ulin ukuran 14 x 13 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 1 (satu) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 14 x 12 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 2 (dua) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 36 (tiga puluh enam) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 5 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 8 Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 73 (tujuh puluh tiga) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 19 (sembilan belas) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 61 Pcs, kayu jenis ulin ukuran 18 x 2 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 140 (seratus empat puluh) meter, jumlah sama yaitu 366 (tiga ratus enam puluh enam) Pcs; ------------------------------
Bahwa atas perbuatannya tersebut pihak yang dirugikan adalah Negara RI karena tidak dibayarnya pajak kepada Negara; --------------------------------------------------
Bahwa yang Saksi ketahui bahwa Terdakwa adalah sopir dari mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik terhadap Terdakwa ternyata Terdakwa adalah pemilik dan sekaligus sopir pada mobil tersebut; -----------------------------------------------------
Bahwa Saksi masih mengenali ciri-ciri dari mobil yang Saksi tangkap tersebut yaitu mobil Mitsubishi jenis Dump Truck warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC dan kayu tersebut gergajian jenis ulin berbagai bentuk dan ukuran antara lain ada yang berbentuk papan dan balok yang berukuran 5 x 10, 10 x 10 dan 15 x 15, ada yang panjang 2 (dua) meter, 3 (tiga) meter dan 4 (empat) meter; ----------------------------
Bahwa kronologis penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 12.15 wita Saksi dan 2 (dua) orang rekan Saksi yaitu Bripka LORENTA JW dan Bripda BAYU ANGGA WP sedang melaksanakan patroli disekitar wilayah hukum Polsek Kota Bangun, pada saat Saksi dan 2 (dua) rekan Saksi melaksanakan patroli tersebut berpapasan dengan sebuah mobil Dump Truck warna kuning dengan No. Pol. KT.8111-WC yang kemudian tiba-tiba berhenti di pinggir jalan tepatnya diseberang jalan depan RS. DAYAKU RAJA Kota Bangun lalu Saksi dan 2 (dua) rekan Saksi merasa curiga terhadap Truck dan muatan apa yang dimuat oleh Truck tersebut kemudian Saksi dan 2 (dua) orang rekan Saksi menghampiri mobil tersebut dan Saksi menanyakan kepada sopir mobil tersebut apa sebab mobil tersebut berhenti dipinggir jalan dan muatan apa yang sedang dimuat, setelah itu Bripda BAYU ANGGA WP mengecek apa muatan yang dimuat oleh mobil tersebut dan ternyata muatan mobil tersebut adalah kayu gergajian jenis ulin berbagai bentuk dan ukuran, kemudian Bripka LORENTA JW menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan dan dokumen kayu tersebut kepada sopir mobil tersebut ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, selanjutnya sopir beserta kernet dan barang bukti diamankan di Polsek Kota Bangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi FERIK BAGUS P bin RIANTA tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; -----------------------------
----- Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi diatas, Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli (Saksi) yaitu : -------------------------------------------------------------
AHLI (SAKSI) : H. RUSDIANTO, S.Hut bin MADSUBKHAN (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat ini jabatan Ahli (Saksi) adalah sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kecamatan Kembang Janggut dan tugas tambahan selama ini salah satunya adalah memberikan keterangan selaku Ahli dalam bidang kehutanan dan dasar Ahli (Saksi) memberikan keterangan selaku Ahli (Saksi) adalah adanya Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 094/3.379/DPK-I/2015 tanggal 20 April 2015 atas nama Terdakwa TAHAR BIANSYAH bin MASKUR (Alm.) serta berdasarkan Permintaan Penunjukan Saksi Ahli Pengukuran dari Polsek Kota Bangun Nomor : B/13/IV/2015/Reskrim tanggal 03 April 2015; --------------------------------------------
Bahwa Ahli (Saksi) bersama dengan Sdra. ANANG ADI WIJAYA, S. Hut. Dan Sdra. TAUFIQ RAHMANSYAH, S.H. telah melakukan pengukuran dan pemeriksan terhadap hasil hutan yang diangkut, dikuasai dan dimiliki oleh Terdakwa, yaitu pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira jam 09.00 Wita di Halaman Kantor Polsek Kota Bangun dengan didampingi Anggota Polsek Kota Bangun, dimana hasil hutan tersebut terdapat diatas bak 1 (satu) unit mobil Dump Truck Mitsubishi warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC, setelah diperiksa bahwa hasil hutan tersebut merupakan hasil hutan berupa kayu olahan jenis ulin berbentuk papan dan balok dengan berbagai ukuran berjumlah 366 (tiga ratus enam puluh enam) batang dengan ukuran sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 14 x 13 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 1 (satu) batang; ---------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 14 x 12 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 2 (dua) batang; ---------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 36 (tiga puluh enam) batang; ------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 13 (tiga belas) batang; -------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 5 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 8 (delapan) batang; ---------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 13 (tiga belas) batang; ---------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 73 (tujuh puluh tiga) batang; ---------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 19 (sembilan belas) batang; -------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 61 (enam puluh satu) batang; --------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 18 x 2 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 140 (seratus empat puluh) batang; -----------------------------------------------------------------
Dengan kubikasinya sejumlah 5,7161 m3 (lima koma tujuh ribu seratus enam puluh satu meter kubik); -------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam : ---------------
Pasal 10 : -------------------------------------------------------------------------------
ayat (1) dinyatakan “Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”; -------------------------------
ayat (2) dinyatakan “dokumen angkutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : (c) Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan/atau Daftar Kayu Olahan (DKO) dan huruf (e) Nota Angkutan; ------------
Pasal 11 : -------------------------------------------------------------------------------
Ayat (4) dinyatakan “Setiap pengangkutan kayu olahan yang diangkut dari dan/atau ke industri pengolahan kayu wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KO”; -----------------------------------------------------------------
Ayat (7) dinyatakan “Pengangkutan kayu olahan dari TPT-KO dengan tujuan selain industri pengolahan kayu menggunakan Nota Angkutan”; --------------
Jadi Terdakwa pada saat mengangkut kayu olahan jenis ulin seharusnya dilengkapi atau bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan dokumen angkutan berupa FA-KO jika kayu berasal dari industri kayu olahan atau Nota Angkutan jika kayu berasal dari Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO); ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa agar kayu olahan dapat diberikan dokumen FA-KO atau Nota Angkutan terdapat syarat-syarat sebagai berikut : --------------------------------------------------
Kayu berasal dari tebangan yang sah, yaitu yang mendapat izin dari pejabat yang berwenang, contohnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan lain-lain; ------------------------------------------------
Kayu telah diukur oleh tenaga teknis penguji atau pengawas penguji kayu bulat atau kayu olahan; ----------------------------------------------------------------------
Kayu telah lunas dibayar kewajibannya kepada Negara yang berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan/atau Dana Reboisasi (DR) dan/atau Penggantian Nilai Tegakan (PNT); -------------------------------------------------------------------
Melalui proses penatausahaan hasil hutan sesuai aturan Menteri Kehutanan dan/atau peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan; ----------------------
FA-KO merupakan turunan dari dokumen Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) dan/atau Faktur Angkutan Kayu Bulat; --------------------------------------
Nota Angkutan merupakan turunan dari dokumen FA-KO; -------------------------
Bahwa antara dokumen FA-KO atau Nota Angkutan dengan kayu olahan harus sesuai/tidak boleh ada perbedaan jenis, jumlah batang dan volume, sedangkan peredarannya diatur untuk setiap dokumen FA-KO atau Nota Angkutan hanya berlaku satu kali penggunaan, satu pemilik, satu tujuan pengangkutan, dan atau alat angkut terkecuali mengalami transit dan perubahan alat angkut; ----------------------
Bahwa apabila ada seseorang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu berupa kayu olahan ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa FA-KO atau Nota Angkutan, maka perbuatan seseorang tersebut telah melanggar hukum yaitu UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (e) yang berbunyi : “Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan seseorang tersebut telah merugikan Negara dimana pada kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan itu berarti belum dibayarkan kewajiban kepada negara berupa pembayaran PSDH, DR dan PNT; ----------------------------------------
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis ulin dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Dump Truck Mitsubishi warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-CW tidak dilengkapi dengan adanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang berupa FA-KO atau Nota Angkutan adalah UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (e) dan sanksi pidananya berupa pidana penjara palin singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b; ------------------------------------
Bahwa kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa yang telah mengangkut kayu olahan jenis ulin dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Dump Truck Mitsubishi warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-CW tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah : -------------------------------------------
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) : -------------------------------------------------
Kayu Ulin = 5,7161 m3 x 2 (Rendemen 50%) = 11,43 m3; ----------------------
= 11,43 m3 x Rp.120.000,00; ------------------------------------------
Jumlah PSDH = Rp.1.371.600,00; ----------------------------------------------------
Dana Reboisasi (DR) : -----------------------------------------------------------------
Kayu Ulin = 5,7161 m3 x 2 (Rendemen 50 % = 11,43 m3; ----------------------
= 11,43 m3 x USD $ 18; -----------------------------------------------
Jumlah DR = USD $ 205,74; -------------------------------------------------------
Pengganti Nilai Tegakan (PNT) : ------------------------------------------------------
Kayu Ulin = 5,7161 m3 x 2 (Rendemen 50%) = 11,43 m3; ----------------------
= 11,43 m3 x Rp.753.000,00; ------------------------------------------
Jumlah PNT = Rp.8.606.790,00; ----------------------------------------------------
Bahwa masih ada kerugian lain yang ditimbulkan dengan adanya perbuatan Terdakwa, yaitu akibat penebangan liar dapat menimbulkan kerusakan hutan karena tidak didasari dengan petunjuk teknis yang berorientasi kepada kelestarian hutan dan hasil hutan dan dapat berakibat berupa bencana alam seperti banjir dan erosi; --
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli (Saksi) H. RUSDIANTO, S.Hut bin MADSUBKHAN tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
TERDAKWA : TAHAR BIANSYAH bin NASRUN; --------------------------------------------
Bahwa mengangkut kayu tanpa disertai dengan dokumen yang sah pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira jam 12.15 wita di Jalan Sri Bangun Desa Liang Ilir tepatnya didepan Rumah Sakit DAYAKU RAJA Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur; -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Kota Bangun yang berjumlah 3 (tiga) orang yang Terdakwa tidak kenal dan mengetahui nama Petugas yang telah menangkap Terdakwa dan pada saat Terdakwa ditangkap disaksikan oleh Kernet Terdakwa yang bernama Sdr. RUDI SALAM; ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa kayu hasil hutan tersebut dari PT. HTI daerah Km.50 Jalan Birawa masuk Kecamatan Tenggarong Seberang dan akan Terdakwa bawa ke Kota Bangun; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut tersebut kayu olahan jenis ulin yang dibentuk ukuran papan dan balok dengan berbagai ukuran sebanyak 366 (tiga ratus enam puluh enam) Pcs/potong, dengan ukuran 15 x 15 panjang 4 (empat) meter jumlah 3 (tiga) potong, 10 x 10 panjang 4 (empat) meter jumlah 36 (tiga puluh enam) potong, 5 x 10 panjang 4 (empat) meter jumlah 13 (tiga belas) potong, 10 x 10 panjang 3 (tiga) meter jumlah 73 (tujuh puluh tiga) potong, 5 x 10 panjang 3 (tiga) meter jumlah 21 (dua puluh satu) potong, 10 x 10 panjang 2 (dua) meter jumlah 61 (enam puluh satu) potong, 5 x 10 panjang 2 (dua) meter jumlah 19 (sembilan belas) potong dan papan panjang 2 (dua) meter jumlah 140 (seratus empat puluh) potong, bahwa ukuran tersebut yang Terdakwa sebut diatas adalah ukuran di pasaran dalam penjualan kayu, tetapi apabila di ukur dengan ukuran yang sebenarnya adalah : ------
Kayu jenis ulin ukuran 14 x 13 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 1 (satu) Pcs; -------------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 14 x 12 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 2 (dua) Pcs; -------------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 36 (tiga puluh enam) Pcs; ----------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs; ------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 5 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 8 (delapan) Pcs; -------------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs; -------------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 73 (tujuh puluh tiga) Pcs; -------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 19 (sembilan belas) Pcs; ------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 61 (enam puluh satu) Pcs; ------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 18 x 2 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 140 (seratus empat puluh) Pcs; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut Terdakwa angkut dengan menggunakan sebuah mobil Dump Truck Mitsubishi Coll Diesel dengan No. Pol. KT-8111-WC warna kuning; --------------
Bahwa asal usul kayu tersebut yaitu dari lahan-lahan PT. HTI daerah Km.50 Jalan Birawa masuk Kecamatan Tenggarong Seberang, Terdakwa mencari kayu yang sudah tumbang bekas tebangan yang lama tidak dimanfaatkan orang, kemudian Terdakwa manfaatkan dengan cara memotong dengan menggunakan cansaw dan dibentuk menjadi papan dan balok kemudian Terdakwa bawa keluar dekat jalan kemudian Terdakwa kumpulkan dan Terdakwa angkut dengan menggunakan mobil tersebut; --
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut milik orang lain, Terdakwa hanya mengangkut saja dan Terdakwa diberi upah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), namun sampai Terdakwa ditangkap, Terdakwa belum mendapatkan upah; -----------------------------
Bahwa pemilik mobil Dump Truck Mitsubishi Coll Diesel dengan No. Pol. KT-8111-WC warna kuning adalah Sdra. ABI SUPRIANSYAH; --------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) diri Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mempunyai dan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah didepan persidangan, berupa : --------------------------
1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi colt diesel warna kuning KT-8111-WC beserta kunci dan STNK; -----------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 14 x 13 dengan panjang 4 meter jumlah 1 Pcs; ----------------
Kayu jenis ulin ukuran 14 x 12 dengan panjang 4 meter jumlah 2 Pcs; ----------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 4 meter jumlah 36 Pcs; ------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 4 meter jumlah 13 Pcs; ------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 5 dengan panjang 3 meter jumlah 8 Pcs; -------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 3 meter jumlah 13 Pcs; ------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 3 meter jumlah 73 Pcs; ------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 2 meter jumlah 19 Pcs; ------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 2 meter jumlah 61 Pcs; ------------------
Kayu jenis ulin ukuran 18 x 2 dengan panjang 2 meter jumlah 140 Pcs; ---------------
----- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/03/IV/2015/Reskrim tertanggal 14 April 2014 serta berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 231/Pen.Pid/2015/PN.Trg. tertanggal 04 Mei 2015 tentang persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap barang bukti sebagaimana telah tersebut diatas; ----------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut juga telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi maupun Terdakwa dipersidangan, selanjutnya Saksi-Saksi dan Terdakwa telah membenarkan keberadaan barang bukti tersebut, oleh karenanya secara formil barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini; -------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memerintahkan pula kepada Penuntut Umum untuk membacakan : -------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran Kayu Olahan yang dibuat pada hari Senin tanggal 20 April 2015 serta ditandatangani oleh H. RUSDIANTO, S. Hut. (selaku Saksi ahli Dinas Perkebunan dan Kehutanan), ANANG ADI WIJAYA, S.Hut. (selaku staf pengukuran Dinas Perkebunan dan Kehutanan) dan TAUFIQ RAHMANSYAH, S.H. (selaku staf pengukuran Dinas Perkebunan dan Kehutanan) berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 094/3.379/DPK-I/2015, telah melaksanakan pemeriksaan/ pengukuran kayu olahan/gergajian dengan didampingi oleh petugas Polsek Kota Bangun Kecamatan Kota Bangun yaitu FERIK BAGUS P dan ACHMAD HERMAWANTO, dengan hasil pemeriksaan/pengukuran kayu olahan/gergajian yang berada di halaman Polsek Kota Bangun adalah kelompok jenis kayu Indah (ulin) dengan jumlah potong 366 Pcs dan volume 5,7161; -----------------------------------------------------------------------
Kerugian Negara yang dibuat di Kota Bangun pada tanggal 20 April 2015 dan ditandatangani oleh H. RUSDIANTO, S. Hut., ANANG ADI WIJAYA, S.Hut. dan TAUFIQ RAHMANSYAH, S.H., disebutkan bahwa : ------------------------------------------------
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) : jumlah Rp.1.371.600,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah); --------------------------------------------
Dana Reboisasi (DR) : jumah USD $ 205,74 (dua ratus lima koma tujuh puluh empat Dollar Amerika); ----------------------------------------------------------------
Penggantian Nilai Tegakan (PNT) : jumlah Rp.8.606.790,00 (delapan juta enam ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah); --------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan surat bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar pukul 12.15 Wita bertempat di Jalan Sribangun Desa Liang Ilir Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Kota Bangun karena Terdakwa telah mengangkut kayu tanpa disertai dengan dokumen yang sah; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berawal pada saat anggota Polsek Kota Bangun yaitu Bripka LAURENTA JW, Bripda FERIK BAGUS P. dan Bripda BAYU ANGGA WP sedang melakukan patroli disekitar wilayah Polsek Kota Bangun dengan menggunakan mobil, lalu berpapasan dengan 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC yang bermuatan, karena Bripka LAURENTA JW, Bripda FERIK BAGUS P. dan Bripda BAYU ANGGA WP merasa curiga dengan muatan 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC tersebut kemudian Bripka LAURENTA JW, Bripda FERIK BAGUS P. dan Bripda BAYU ANGGA WP mendatangi 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC yang tiba-tiba berhenti, selanjutnya Bripda BAYU ANGGA WP melakukan pemeriksaan terhadap muatan truck tersebut dan ternyata truck tersebut memuat kayu olahan jenis ulin ukuran 14 x 13 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 1 (satu) Pcs, ukuran 14 x 12 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 2 (dua) Pcs, ukuran 9 x 9 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 36 (tiga puluh enam) Pcs, ukuran 9 x 4 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs, ukuran 9 x 5 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 8 (delapan) Pcs, ukuran 9 x 4 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs, ukuran 9 x 9 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 73 (tujuh puluh tiga) Pcs, ukuran 9 x 4 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 19 (sembilan belas) Pcs, ukuran 9 x 9 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 61 (enam puluh satu) Pcs dan ukuran 18 x 2 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 140 (seratus empat puluh) Pcs; -----------------
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan kayu ulin tersebut didaerah Km. 50 PT. HTI Kecamatan Tenggarong Seberang dengan cara mengolah kayu yang sudah rebah menjadi kayu olahan kemudian kayu tersebut Terdakwa muat ke dalam bak mobil dump truck Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC dan rencananya kayu-kayu tersebut akan Terdakwa bawa ke Kota Bangun; ----------------
Bahwa benar Terdakwa dalam mengangkut kayu jenis ulin tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); --------------------
Bahwa benar Terdakwa dalam mengangkut kayu ulin tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang; -----------------------------
Bahwa benar kayu yang diangkut oleh Terdakwa yaitu kayu jenis ulin termasuk dalam kelompok kayu indah, sehingga dalam hal mengangkut kayu-kayu tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FA-KO (Faktur Angkut Kayu Olahan) atau nota mengenai asal kayu olahan tersebut; ------------------
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran Kayu Olahan yang dibuat pada hari Senin tanggal 20 April 2015 serta ditandatangani oleh H. RUSDIANTO, S. Hut. (selaku Saksi ahli Dinas Perkebunan dan Kehutanan), ANANG ADI WIJAYA, S.Hut. (selaku staf pengukuran Dinas Perkebunan dan Kehutanan) dan TAUFIQ RAHMANSYAH, S.H. (selaku staf pengukuran Dinas Perkebunan dan Kehutanan) berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 094/3.379/DPK-I/2015, telah melaksanakan pemeriksaan/ pengukuran kayu olahan/gergajian dengan didampingi oleh petugas Polsek Kota Bangun Kecamatan Kota Bangun yaitu FERIK BAGUS P dan ACHMAD HERMAWANTO, dengan hasil pemeriksaan/pengukuran kayu olahan/gergajian yang berada di halaman Polsek Kota Bangun adalah kelompok jenis kayu Indah (ulin) dengan jumlah potong 366 (tiga ratus enam puluh enam) Pcs dan volume 5,7161 m3 (lima koma tujuh ribu seratus enam puluh satu kubik); ----------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) : jumlah Rp.1.371.600,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah), Dana Reboisasi (DR) : jumah USD $ 205,74 (dua ratus lima koma tujuh puluh empat Dollar Amerika) dan Penggantian Nilai Tegakan (PNT) : jumlah Rp.8.606.790,00 (delapan juta enam ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; -------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------
Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; ----------------
----- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur : Setiap orang; ------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi; ---------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban; -----------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama TAHAR BIANSYAH bin NASRUN dan ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang; ---------------
----- Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang sempurna; ----------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur : Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; ------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini; ----------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan : ---------------------------------------
Mengangkut artinya adalah mengangkat dan membawa; -------------------------------
Menguasai artinya berkuasa atas sesuatu; -----------------------------------------------
Memiliki artinya adalah mempunyai; -----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa yang termasuk pengertian “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut; -
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar pukul 12.15 Wita bertempat di Jalan Sribangun Desa Liang Ilir Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa telah mengangkut kayu jenis ulin berbagai jenis dan ukuran sebanyak 366 (tiga ratus enam puluh enam) Pcs dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC yang mana kayu jenis ulin tersebut Terdakwa dapatkan didaerah Km. 50 PT. HTI Kecamatan Tenggarong Seberang dengan cara mengolah kayu yang sudah rebah menjadi kayu olahan dengan tujuan hendak dibawa ke Kota Bangun; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa termasuk dalam pengertian perbuatan “melakukan pengangkutan”; --------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan; ----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ---------------------------------
----- Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli (Saksi) H. RUSDIANTO, S. Hut. bin MADSUBKHAN, dokumen legalitas yang digunakan dalam mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam : -------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10 : -----------------------------------------------------------------------------------
ayat (1) dinyatakan “Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”; -----------------------------------
ayat (2) dinyatakan “dokumen angkutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : (c) Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan/atau Daftar Kayu Olahan (DKO) dan huruf (e) Nota Angkutan; -----------------------------------
Pasal 11 : -----------------------------------------------------------------------------------
Ayat (4) dinyatakan “Setiap pengangkutan kayu olahan yang diangkut dari dan/atau ke industri pengolahan kayu wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KO”; ---------------------------------------------------------------------
Ayat (7) dinyatakan “Pengangkutan kayu olahan dari TPT-KO dengan tujuan selain industri pengolahan kayu menggunakan Nota Angkutan”; ------------------
Jadi Terdakwa pada saat mengangkut kayu olahan jenis ulin seharusnya dilengkapi atau bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan dokumen angkutan berupa FA-KO jika kayu berasal dari industri kayu olahan atau Nota Angkutan jika kayu berasal dari Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO); ----------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah mengangkut kayu jenis ulin dengan ukuran 14 x 13 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 1 (satu) Pcs, ukuran 14 x 12 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 2 (dua) Pcs, ukuran 9 x 9 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 36 (tiga puluh enam) Pcs, ukuran 9 x 4 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs, ukuran 9 x 5 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 8 (delapan) Pcs, ukuran 9 x 4 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs, ukuran 9 x 9 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 73 (tujuh puluh tiga) Pcs, ukuran 9 x 4 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 19 (sembilan belas) Pcs, ukuran 9 x 9 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 61 (enam puluh satu) Pcs dan ukuran 18 x 2 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 140 (seratus empat puluh) Pcs, sehingga jumlah totalnya 366 (tiga ratus enam puluh enam) Pcs dan volume 5,7161 m3 (lima koma tujuh ribu seratus enam puluh satu kubik), dimana kayu-kayu tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC dan Terdakwa ketika mengangkut kayu-kayu tersebut Terdakwa tidak mempunyai atau tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) atau Nota Angkutan, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) : jumlah Rp.1.371.600,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah), Dana Reboisasi (DR) : jumah USD $ 205,74 (dua ratus lima koma tujuh puluh empat Dollar Amerika) dan Penggantian Nilai Tegakan (PNT) : jumlah Rp.8.606.790,00 (delapan juta enam ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah); -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan telah terpenuhi; ----------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka semua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, yaitu Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, sehingga Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; -------------
----- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi hukuman; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif dan korektif untuk memperbaiki perbuatan Terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih hati-hati dalam kehidupan di masyarakat serta memperhatikan pula azas keseimbangan hukum yang berlaku dimasyarakat; -------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); --------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan, sehingga memperlancar proses persidangan; ---------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; ---------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan; ----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memuat ancaman pidana yang bersifat komulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda; ------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum sehingga berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa; ---------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 KUHP maka masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP Jo. Pasal 193 ayat (2) b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa disamping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk Negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut; --------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC beserta kunci dan STNK, kayu jenis ulin ukuran 14 x 13 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 1 (satu) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 14 x 12 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 2 (dua) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 36 (tiga puluh enam) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 5 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 8 (delapan) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 73 (tujuh puluh tiga) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 19 (sembilan belas) Pcs, kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 61 (enam puluh satu) Pcs dan kayu jenis ulin ukuran 18 x 2 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 140 (seratus empat puluh) Pcs dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -
----- Mengingat Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TAHAR BIANSYAH bin NASRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”; ----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ----------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan No. Pol. KT-8111-WC beserta kunci dan STNK; -------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 14 x 13 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 1 (satu) Pcs; -------------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 14 x 12 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 2 (dua) Pcs; -------------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 36 (tiga puluh enam) Pcs; ----------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 4 (empat) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs; ------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 5 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 8 (delapan) Pcs; -------------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 13 (tiga belas) Pcs; -------------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 3 (tiga) meter jumlah 73 (tujuh puluh tiga) Pcs; -------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 4 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 19 (sembilan belas) Pcs; ------------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 9 x 9 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 61 (enam puluh satu) Pcs; ------------------------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin ukuran 18 x 2 dengan panjang 2 (dua) meter jumlah 140 (seratus empat puluh) Pcs; ---------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari RABU tanggal 09 SEPTEMBER 2015 oleh Kami AGUNG PURBANTORO, SH., MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, ANDRY SIMBOLON, SH., MH. dan ARI LISTYAWATI, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HARIADI, S.H. sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri oleh EDI SETIAWAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong, dihadapan Terdakwa; --------------
Ketua Majelis Hakim
AGUNG PURBANTORO, SH., MH.
Hakim-Hakim Anggota
| ANDRY SIMBOLON, SH., MH | ARI LISTYAWATI, S.H. |
Panitera
HARIADI, S.H.