32/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 32/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MASNIWATI alias ANI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MASNIWATI alias ANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa MASNIWATI alias ANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus rokok clas mild warna putih ; - 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan berupa narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram ; - 1 (satu) buah pipet kaca ; - 1 (satu) buah HP Samsung warna putih beserta kartu XL dengan nomor 081917527740 ; dirampas untuk Negara ; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
PERKARA NO. 32/PID.SUS/2014/PN.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MASNIWATI alias ANI ;
Tempat lahir : Santong ;
Umur/Tgl.lahir : 34 tahun / 15 Mei 1979 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln. Baruna Santi II Gang Carolina Dusun Tanah Embet, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pegawai Swasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 07 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Desember 2013 sampai dengan tanggal 16 Januari 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2014 ;
Hakim PN Mataram sejak tanggal 28 Januari 2014 sampai dengan 26 Pebruari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri mulai tanggal 27 Pebruari 2014 sampai dengan 27 April 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum yang bernama CLEOPATRA, SH. dan FITRIA, SH., keduanya Advokad pada “CLEO AND FIT” LAW OFFICE, beralamat di Jalan Industri, Gang Kakap No. 28 Ampenan, Kota Mataram berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Januari 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-06/MATAR/01/2014 tertanggal 26 Maret 2014 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan subsidiair kami dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan subsidiair.
Menyatakan terdakwa Masniwati alias Ani, “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika “ sebagaimana dakwaan Lebih Subsidiair melanggar pasal 131 UU Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masniwati alias Ani Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,
Menyatakan barang bukti berupa berupa :
1 (satu) bungkus rokok clas mild warna putih
1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan berupa narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram
1 (satu) buah pipet kaca serta 1 (satu)
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah HP Samsung warna putih beserta kartu XL dengan nomor 081917527740
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan juga tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor. Reg. Perkara : PDM-06/MATAR/01/2014 tertanggal 28 Januari 2014 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Masniwati Alias Ani, pada hari Sabtu, tanggal 16 November 2013 sekitar Jam 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam Bulan November Tahun 2013, bertempat di tempat tinggal terdakwa di Jln. Baruna Santi II Gang Carolina Dsn.Tanah Embet Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram bersama – sama Desak Alias Eca (Dalam Daftar Pencarian orang oleh Penyidik) melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa kristal putih sabu seberat 0,1 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana tersebut diatas sekitar jam 20.00 wita terdakwa bersama dengan Desak Alias Eca (Dalam Daftar Pencarian orang oleh Penyidik) sepakat untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama – sama, kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut dan diantar ke tempat tinggal terdakwa, tidak lama kemudian saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad datang ketempat tinggal terdakwa oleh terdakwa saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad diberikan uang yang terdakwa minta dari Desak Alias Eca sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad untuk membayar narkotika jenis sabu yang akan terdakwa beli. Oleh karena saat itu saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad tidak membawa pesanan terdakwa, saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad pulang untuk mengambil pesanan terdakwa terlebih dahulu dan sekitar 30 menit kemudian saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad datang ke tempat tinggal terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca. Setelah menerima barang – barang tersebut terdakwa kemudian menghubungi Desak Alias Eca akan tetapi karena Desak Alias Eca sedang tidak bisa dan sedang ada tamu di hotel Asri, terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca tersebut di halaman depan kamar kos terdakwa dan selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar kos terdakwa.
Bahwa 20 (dua puluh) menit kemudian ketika terdakwa sedang di dalam kamar kos terdakwa, terdakwa di datangi petugas Res Narkoba Polda NTB dan menanyakan beberapa hal kepada terdakwa dan meminta ijin untuk melakukan pengeledahan, setelah terdakwa ijinkan, kemudian para petugas Res Narkoba Polda NTB tersebut melakukan pengeledahan di dalam kamar kos terdakwa tetapi tidak menemukan apa – apa, kemudian petugas Res Narkoba Polda NTB menanyakan lagi kepada terdakwa “ dimana terdakwa menyimpan barang berupa narkoba” dan terdakwa menjawabnya “ disimpan di halaman depan kamar “, selanjutnyapetugas Res Narkoba Polda NTB melakukan penggeledahan di halaman kemudian menemukan :
- 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca serta 1 (satu) buah HP Samsung warna putih beserta kartu XL dengan nomor 081917527740 yang di dapat di kamar terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris oleh Balai Besar POM Mataram terhadap barang bukti berupa 1 bungkus kristal putih seberat 0,08 gram yang merupakah hasil dari penyisihan barang bukti seberat 0,1 gram sesuai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 November 2013 sebagaimana Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika Dan Psikotropika Nomor : 193/N-INS/U/MTR/13 tanggal 28 November 2013 dalam kesimpulannya bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I ;
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I berupa kristal putih jenis sabhu tersebut tidak mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Masniwati Alias Ani, pada hari Sabtu, tanggal 16 November 2013 sekitar Jam 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam Bulan November Tahun 2013, bertempat di tempat tinggal terdakwa di Jln. Baruna Santi II Gang Carolina Dsn.Tanah Embet Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram bersama – sama Desak Alias Eca (Dalam Daftar Pencarian orang oleh Penyidik) melakukan permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa kristal putih sabu seberat 0,1 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana tersebut diatas sekitar jam 20.00 wita terdakwa bersama dengan Desak Alias Eca (Dalam Daftar Pencarian orang oleh Penyidik) sepakat untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama – sama, kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut dan diantar ke tempat tinggal terdakwa, tidak lama kemudian saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad datang ketempat tinggal terdakwa oleh terdakwa saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad diberikan uang yang terdakwa minta dari Desak Alias Eca sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad untuk membayar narkotika jenis sabu yang akan terdakwa beli. Oleh karena saat itu saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad tidak membawa pesanan terdakwa, saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad pulang untuk mengambil pesanan terdakwa terlebih dahulu dan sekitar 30 menit kemudian saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad datang ke tempat tinggal terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca. Setelah menerima barang – barang tersebut terdakwa kemudian menghubungi Desak Alias Eca akan tetapi karena Desak Alias Eca sedang tidak bisa dan sedang ada tamu di hotel Asri, terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca tersebut di halaman depan kamar kos terdakwa dan selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar kos terdakwa.
Bahwa 20 (dua puluh) menit kemudian ketika terdakwa sedang di dalam kamar kos terdakwa, terdakwa di datangi petugas Res Narkoba Polda NTB dan menanyakan beberapa hal kepada terdakwa dan meminta ijin untuk melakukan pengeledahan, setelah terdakwa ijinkan, kemudian para petugas Res Narkoba Polda NTB tersebut melakukan pengeledahan di dalam kamar kos terdakwa tetapi tidak menemukan apa – apa, kemudian petugas Res Narkoba Polda NTB menanyakan lagi kepada terdakwa “ dimana terdakwa menyimpan barang berupa narkoba” dan terdakwa menjawabnya “ disimpan di halaman depan kamar “, selanjutnyapetugas Res Narkoba Polda NTB melakukan penggeledahan di halaman kemudian menemukan :
- 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca serta 1 (satu) buah HP Samsung warna putih beserta kartu XL dengan nomor 081917527740 yang di dapat di kamar terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris oleh Balai Besar POM Mataram terhadap barang bukti berupa 1 bungkus kristal putih seberat 0,08 gram yang merupakah hasil dari penyisihan barang bukti seberat 0,1 gram sesuai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 November 2013 sebagaimana Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika Dan Psikotropika Nomor : 193/N-INS/U/MTR/13 tanggal 28 November 2013 dalam kesimpulannya bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I ;
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I berupa kristal putih jenis sabhu tersebut tidak mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Masniwati Alias Ani, pada hari Sabtu, tanggal 16 November 2013 sekitar Jam 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam Bulan November Tahun 2013, bertempat di tempat tinggal terdakwa di Jln. Baruna Santi II Gang Carolina Dsn.Tanah Embet Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana tersebut diatas sekitar jam 20.00 wita terdakwa bersama diajak oleh Desak Alias Eca (Dalam Daftar Pencarian orang oleh Penyidik) untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama – sama, kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut dan diantar ke tempat tinggal terdakwa, tidak lama kemudian saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad datang ketempat tinggal terdakwa oleh terdakwa saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad diberikan uang yang terdakwa minta dari Desak Alias Eca sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad untuk membayar narkotika jenis sabu yang akan terdakwa beli. Oleh karena saat itu saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad tidak membawa pesanan terdakwa, saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad pulang untuk mengambil pesanan terdakwa terlebih dahulu dan sekitar 30 menit kemudian saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad datang ke tempat tinggal terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca. Setelah menerima barang – barang tersebut terdakwa kemudian menghubungi Desak Alias Eca dan menanyakan tentang 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca akan tetapi karena Desak Alias Eca sedang tidak bisa dan sedang ada tamu di hotel Asri, terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca tersebut di halaman depan kamar kos terdakwa dan selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar kos terdakwa.
Bahwa terdakwa melihat dan menyaksikan adanya peyalah gunaan narkotika yang dilakukan oleh saksi Muhamad Sirajudin Alias Sirad namun terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib tapi malah menyimpan 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca di halaman depan kamar terdakwa.
Bahwa 20 (dua puluh) menit kemudian ketika terdakwa sedang di dalam kamar kos terdakwa, terdakwa di datangi petugas Res Narkoba Polda NTB dan menanyakan beberapa hal kepada terdakwa dan meminta ijin untuk melakukan pengeledahan, setelah terdakwa ijinkan, kemudian para petugas Res Narkoba Polda NTB tersebut melakukan pengeledahan di dalam kamar kos terdakwa tetapi tidak menemukan apa – apa, kemudian petugas Res Narkoba Polda NTB menanyakan lagi kepada terdakwa “ dimana terdakwa menyimpan barang berupa narkoba” dan terdakwa menjawabnya “ disimpan di halaman depan kamar “, selanjutnyapetugas Res Narkoba Polda NTB melakukan penggeledahan di halaman kemudian menemukan :
- 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca serta 1 (satu) buah HP Samsung warna putih beserta kartu XL dengan nomor 081917527740 yang di dapat di kamar terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan maksud dan isi dari dakwaan tersebut dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi I MADE SUMBER JAYA :
Bahwa saksi mengetahui tentang perkara ini di mana saksi bersama dengan teman-teman Kepolisian Polda NTB telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, setelah dilakukan penangkapan baru kenal dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat kos terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu Tanggal 16 Nopember 2013 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Baruna Santi Gang Carolina Dsn.Tanah Embet Desa Batu Layar.Kab.Lombok Barat ;
Bahwa sebelumnya saksi bersama saksi Muntohar dan teman – teman saksi dari Dit Res Narkoba Polda NTB mendapat informasi bahwa kos – kosan di Jalan Baruna Santi Gang Carolina Dsn.Tanah Embet Desa Batu Layar.Kab.Lombok Barat ada transaksi narkoba ;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama rekan – rekan saksi atas perintah atasan langsung ke tempat yang dimaksud dan melakukan pemantauan ;
Bahwa setelah mengawasi beberapa saat sekitar Jam 21.00 wita, kami mendatangi kos tempat terdakwa tinggal dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa saat mendatangi tempat kos terdakwa, kami juga ditemani masyarakat sekitar rumah terdakwa yakni saudara I Made Putra Asnawa dan I Nyoman Kunang ;
Bahwa sesampainya di tempat kos terdakwa, kami mengenalkan diri dan meminta ijin untuk melakukan pengeledahan, saat melakukan penggeledahan, terdakwa memperlihatkan kepada kami tempat narkotika jenis shabu disimpan ;
Bahwa terdakwa memperlihatkan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut di halaman depan kamar kos terdakwa ;
Bahwa narkotika jenis shabu tersebut tersimpan dalam 1 (satu) bungkusan rokok clas mild warnah putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil Kristal di dalam plastik transparan ;
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa, ternyata bahwa shabu tersebut milik Desak Alias Eca yang minta tolong terdakwa untuk simpan;
Bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapat dari saksi Muhammad Sirajudin dengan harga Rp. 100.000,- ;
Bahwa narkotika jenis shabu tersebut hendak dipakai bersama – sama dengan Eca dan saksi Muhammad Sirajudin ;
Bahwa setelah diceritakan oleh terdakwa, kami meminta terdakwa untuk menghubungi saksi Muhammad Sirajudin dengan alasan untuk membeli narkotika, ketika saksi Muhammad Sirajudin datang, kami kemudian menangkap saksi Muhammad Sirajudin ;
Bahwa setelah itu kami pergi ke tempat kos saksi Muhammad Sirajudin dan di kamar kos saksi kami melakukan pengeledahan dan menyita 1 (satu) botol air mineral tutup warna biru terdapat 2 lubang, 4 (empat) buah korek api gas, 1(satu) bungkus pipet plastik warna putih yang berisi 23 buah, 1 (satu) buah klip/plastik transparan, 2 (dua) potong pipet plastik bergaris merah putih, 2 (dua) potong pipet plastik warna putih berbentuk sendok dan 1 (satu) buah gulungan kertas alumunium foil di atas meja dalam kamar kos saksi ;
Bahwa selain mendapatkan dan menyita barang – barang tersebut, di rumah terdakwa juga kami menyita 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna putih beserta kartu XL dengan nomor 081917527740 sedangkan di tempat saksi Muhammad sirajudin 1 (satu) unit HP Merk Polytron warna putih beserta kartu XL dengan nomor 087864324046 ;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan, berat narkotika jenis shabu di temukan di halaman depan kos terdakwa adalah seberat 0,1 (nol koma satu) gram ;
Bahwa berdasarkan hasil uji lab Badan POM Mataram, narkotika tersebut adalah Metamfetamin narkotika golongan I ;
Atas keterangan saksi ini,terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUNTOHAR :
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, setelah dilakukan penangkapan baru kenal dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat kos terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu Tanggal 16 Nopember 2013 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Baruna Santi Gang Carolina Dsn.Tanah Embet Desa Batu Layar.Kab.Lombok Barat ;
Bahwa sebelumnya saksi bersama saksi I Made Sumber Jaya dan teman – teman saksi dari Dit Res Narkoba Polda NTB mendapat informasi bahwa kos – kosan di Jalan Baruna Santi Gang Carolina Dsn.Tanah Embet Desa Batu Layar.Kab.Lombok Barat ada transaksi narkoba ;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama rekan – rekan saksi atas perintah atasan langsung ke tempat yang dimaksud dan melakukan pemantauan ;
Bahwa setelah mengawasi beberapa saat sekitar Jam 21.00 wita, kami mendatangi kos tempat terdakwa tinggal dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa saat mendatangi tempat kos terdakwa, kami juga ditemani masyarakat sekitar rumah terdakwa yakni saudara I Made Putra Asnawa dan I Nyoman Kunang ;
Bahwa sesampainya di tempat kos terdakwa, kami mengenalkan diri dan meminta ijin untuk melakukan pengeledahan, saat melakukan penggeledahan, terdakwa memperlihatkan kepada kami tempat narkotika jenis shabu disimpan ;
Bahwa terdakwa memperlihatkan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut di halaman depan kamar kos terdakwa ;
Bahwa narkotika jenis shabu tersebut tersimpan dalam 1 (satu) bungkusan rokok clas mild warnah putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil Kristal di dalam plastik transparan ;
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa, ternyata bahwa shabu tersebut milik Desak Alias Eca yang minta tolong terdakwa untuk simpan;
Bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapat dari saksi Muhammad Sirajudin dengan harga Rp. 100.000,- ;
Bahwa narkotika jenis shabu tersebut hendak dipakai bersama – sama dengan Eca dan saksi Muhammad Sirajudin ;
Bahwa setelah diceritakan oleh terdakwa, kami meminta terdakwa untuk menghubungi saksi Muhammad Sirajudin dengan alasan untuk membeli narkotika, ketika saksi Muhammad Sirajudin datang, kami kemudian menangkap saksi Muhammad Sirajudin ;
Bahwa setelah itu kami pergi ke tempat kos saksi Muhammad Sirajudin dan di kamar kos saksi kami melakukan pengeledahan dan menyita 1 (satu) botol air mineral tutup warna biru terdapat 2 lubang, 4 (empat) buah korek api gas, 1(satu) bungkus pipet plastik warna putih yang berisi 23 buah, 1 (satu) buah klip/plastik transparan, 2 (dua) potong pipet plastik bergaris merah putih, 2 (dua) potong pipet plastik warna putih berbentuk sendok dan 1 (satu) buah gulungan kertas alumunium foil di atas meja dalam kamar kos saksi dalam kamar kos saksi Muhammad Sirajudin ;
Bahwa selain mendapatkan dan menyita barang – barang tersebut, di rumah terdakwa juga kami menyita 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna putih beserta kartu XL dengan nomor 081917527740 sedangkan di tempat saksi Muhammad sirajudin 1 (satu) unit HP Merk Polytron warna putih beserta kartu XL dengan nomor 087864324046 ;
Bahwa setelah dilakukan penimbangan, berat narkotika jenis shabu di temukan di halaman depan kos terdakwa adalah seberat 0,1 (nol koma satu) gram ;
Bahwa berdasarkan hasil uji lab Badan POM Mataram, narkotika tersebut adalah Metamfetamin narkotika golongan I ;
Atas keterangan saksi ini, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi I NADE PUTRA ASNAWA :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi ikut petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat kos terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu Tanggal 16 Nopember 2013 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Baruna Santi Gang Carolina Dsn.Tanah Embet Desa Batu Layar.Kab.Lombok Barat ;
Bahwa sebelumnya saksi sedang berada di rumah dan dating petugas kepolisian menanyakan rumah kepala lingkungan, oleh karena kepala lingkungan tidak ada, petugas Dit Res Narkoba Polda NTB kemudian minta dan I Nyoman Kunang ikut menyaksikan penggeledahan dikos – kosan di Jalan Baruna Santi Gang Carolina Dsn.Tanah Embet Desa Batu Layar.Kab.Lombok Barat ada transaksi narkoba ;
Bahwa setelah mengawasi kos – kosan di Jalan Baruna Santi beberapa saat sekitar Jam 21.00 wita, kami mendatangi kos tempat terdakwa tinggal dan bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa sesampainya di tempat kos terdakwa, petiugas kepolisisn mengenalkan diri dan meminta ijin untuk melakukan pengeledahan, saat melakukan penggeledahan, terdakwa memperlihatkan kepada petugas tempat narkotika jenis shabu disimpan ;
Bahwa terdakwa memperlihatkan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut di halaman depan kamar kos terdakwa ;
Bahwa narkotika yang diduga jenis shabu tersebut tersimpan dalam 1 (satu) bungkusan rokok clas mild warnah putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil Kristal di dalam plastik transparan ;
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa , ternyata bahwa shabu tersebut milik Desak Alias Eca yang minta tolong terdakwa untuk simpan;
Bahwa setelah itu kami pergi ke tempat kos saksi Muhammad Sirajudin dan di kamar kos saksi kami melakukan pengeledahan dan menyita 1 (satu) botol air mineral tutup warna biru terdapat 2 lubang, 4 (empat) buah korek api gas, 1(satu) bungkus pipet plastik warna putih yang berisi 23 buah, 1 (satu) buah klip/plastik transparan, 2 (dua) potong pipet plastik bergaris merah putih, 2 (dua) potong pipet plastik warna putih berbentuk sendok dan 1 (satu) buah gulungan kertas alumunium foil di atas meja dalam kamar kos saksi Muhammad Sirajudin;
Bahwa selain mendapatkan dan menyita barang – barang tersebut, di rumah terdakwa juga kami menyita 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna putih sedangkan di tempat saksi Muhammad sirajudin 1 (satu) unit HP Merk Polytron warna putih ;
Badan POM Mataram, narkotika tersebut adalah Metamfetamin narkotika golongan I ;
Atas keterangan saksi ini, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHAMAD Sirajudin alias SIRAD :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu Tanggal 16 Nopember 2013 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Baruna Santi Gang Carolina Dsn.Tanah Embet Desa Batu Layar.Kab.Lombok Barat ;
Bahwa sebelumnya saksi dihubungi oleh terdakwa untuk minta tolong dicarikan narkotika jeis shabu ;
Bahwa saat terdakwa ada di rumah kos terdakwadi kos – kosan ibu onik;
Bahwa sebelumnya sekitar jam 20.00 wita, saksi dihubungi oleh terdakwa untuk dicarikan shabu dan mengajak saksi untuk makai bersama – sama ;
Bahwa setelah itu saksi ke kos – kosan terdakwa untuk mengambil uangnya, setelah di kos terdakwa, saksi bertemu dengan terdakwa dan Eca, kemudian terdakwa mengambil uang di Eca, setelah diserahkan oleh Eca uang tersebut diserahkan kepada saya oleh terdakwa kemudian saksi pulang ;
Bahwa setelah itu saksi kemudian menghubungi Weng untuk membeli narkotika jenis shabu satu poket seberat 0.1 (nol koma satu) gram, setelah narkotika jenis shabu tersebut saya dapat, kemudian saksi ke tempat kos – kosan terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut yang telah dimasukkan ke dalam kertas plastic transparan dan di bungkus dalam kota rokok class mild ;
Bahwa setelah di kos terdakwa, saksi tidak ada melihatEca, kemudian saksi serahkan barang tersebut kepada terdakwa dan selanjutnya saksi pulang ;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi mengajak saksi untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di kos – kosan terdakwa dan saksi iya kan ;
Bahwa setelah itu saksi pergi kekos – kosan terdakwa dan melihat terdakwa telah di tangkap oleh petugas kepolisian ;
Bahwa selanjutnya saksi ditangka oleh petugas kepolisian dan meminta saksi untuk menunjukkan kos saksi, setelah ditunjukkan, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan di kamar kos saksi ;
Bahwa di kamar kos saksi petugas kepolisian mendapatkan dalam kamar kos saksi Muhammad Sirajudin;
Bahwa selain itu di kamar kos saksi juga didapatkan dan disita 1 (satu) unit HP Merk Polytron warna putih beserta kartu XL dengan nomor 087864324046 ;
Bahwa barang yang dibelikan oleh saksi dari Weng untuk terdakwa adalah narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram ;
Atas keterangan saksi ini, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2013 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Baruna Santi Gang Carolina Dsn.Tanah Embet Desa Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat ;
Bahwa terdakwa diajak oleh Eca menggunakan narkotika jenis shabu bersama – sama dan meminta terdakwa untuk mencarinya, uangnya dari Eca ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Muhammad Sirajudin untuk minta tolong dicarikan narkotika jenis shabu sesuai permintaan Eca sebanyak 1 (satu) poket, 0,1 (nol koma satu) gram ;
Bahwa sebelumnya sekitar jam 20.00 wita, terdakwa menghubungi saksi Muhammad Sirajudin untuk dicarikan shabu ;
Bahwa setelah itu saksi Muhammad Sirajudin datang ke kos – kosan terdakwa untuk mengambil uangnya, setelah di kos terdakwa, saksi bertemu dengan terdakwa dan Eca, kemudian terdakwa mengambil uang di Eca, setelah diserahkan oleh Eca uang tersebut diserahkan kepada saksi Muhammad Sirajudin oleh terdakwa ;
Bahwa setelah itu saksi Muhammad Sirajudin pulang dan terdakwa bersama Eca menunggu saksi Muhammad Sirajudin dating ;
Bahwa tidak lama kemudian saksi Muhammad Sirajudin datang dengan membawa narkotika jenis shabu satu poket seberat 0.1 (nol koma satu) gram, dengan cara dimasukkan ke dalam kertas plastik transparan dan di bungkus dalam kota rokok class mild ;
Bahwa setelah di kos terdakwa, terdakwa menerima barang tersebut dari saksi Muhammad Sirajudin dan selanjutnya saksi Muhammad Sirajudin pulang ;
Bahwa setelah itu terdakwa menghubungi Eca akan tetapi karena Eca sedang ada tamu di hotel Asri, saksi Eca meminta terdakwa untuk menyimpannya ;
Bahwa kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca tersebut di halaman depan kamar kos terdakwa dan selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar kos terdakwa ;
Bahwa 20 (dua puluh) menit kemudian ketika terdakwa sedang di dalam kamar kos terdakwa, terdakwa didatangi petugas Res Narkoba Polda NTB dan menanyakan beberapa hal kepada terdakwa dan meminta ijin untuk melakukan pengeledahan, setelah terdakwa ijinkan, kemudian para petugas Res Narkoba Polda NTB tersebut melakukan pengeledahan di dalam kamar kos terdakwa tetapi tidak menemukan apa – apa, kemudian petugas Res Narkoba Polda NTB menanyakan lagi kepada terdakwa “ dimana terdakwa menyimpan barang berupa narkoba” dan terdakwa menjawabnya “ disimpan di halaman depan kamar “.
Bahwa selanjutnyapetugas Res Narkoba Polda NTB melakukan penggeledahan di halaman kemudian menemukan 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca serta 1 (satu) ;
Bahwa petugas kepolisian juga menyita buah HP Samsung warna putih beserta kartu XL dengan nomor 081917527740 yang didapat di kamar terdakwa ;
Bahwa pada saat pengeledahan petugas kepolisian didampingi oleh warga sekitar ;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Sirajudin diminta oleh petugas kepolisian dan mengajak saksi Muhammad Sirajudin untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di kos – kosan terdakwa dan saksi Muhammad Sirajudin mengiyakan ;
Bahwa setelah itu saksi Muhammad Sirajudin datang dan Polisi langsung menangkap saksi Muhammad Sirajudin ;
Bahwa terdakwa sebelumnya perna menggunakan narkotika shabu 2 bulan yang lalu ;
Bahwa terdakwa sudah berkeluarga dan punya 4 (empat) anak ;
Bahwa terdakwalah yang membiayai nafkah untuk anak – anak terdakwa ;
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok clas mild warna putih, 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan y narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca serta 1 (satu) dan 1 (satu) buah HP Samsung warna putih beserta kartu XL dengan nomor 081917527740, yang setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, mereka membenarkan bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2013 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Baruna Santi Gang Carolina Dusun Tanah Embet, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat ;
Bahwa terdakwa diajak oleh Eca menggunakan narkotika jenis shabu bersama – sama dan Eca meminta terdakwa untuk mencarinya, uangnya dari Eca ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Muhammad Sirajudin untuk minta tolong dicarikan narkotika jeis shabu sesuai permintaan Eca sebanyak 1 (satu) poket, 0,1 (nol koma satu) gram ;
Bahwa sebelumnya sekitar jam 20.00 wita, terdakwa menghubungi saksi Muhammad Sirajudin untuk dicarikan shabu ;
Bahwa setelah itu saksi Muhammad Sirajudin datang ke kos – kosan terdakwa untuk mengambil uangnya, setelah di kos terdakwa, saksi Muhammad Sirajudin bertemu dengan terdakwa dan Eca, kemudian terdakwa mengambil uang di Eca, setelah diserahkan oleh Eca uang tersebut diserahkan kepada saksi Muhammad Sirajudin oleh terdakwa ;
Bahwa setelah itu saksi Muhammad Sirajudin pulang dan terdakwa bersama Eca menunggu saksi Muhammad Sirajudin dating ;
Bahwa tidak lama kemudian saksi Muhammad Sirajudin datang dengan membawa narkotika jenis shabu satu poket seberat 0.1 (nol koma satu) gram, dengan cara dimasukkan ke dalam kertas plastik transparan dan di bungkus dalam kota rokok class mild ;
Bahwa setelah di kos terdakwa, terdakwa menerima barang tersebut dari saksi Muhammad Sirajudin dan selanjutnya saksi Muhammad Sirajudin pulang.
Bahwa karena Eca sedang ada tamu di hotel Asri kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkusan rokok clas mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca tersebut di halaman depan kamar kos terdakwa dan selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar kos terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak melaporkan mengetahiu ada barang berupa narkoba kepada Polisi ;
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika Dan Psikotropika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Mataram Nomor : 193/N-INS/U/MTR/13 tanggal 28 November 2013 dalam kesimpulannya bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu :
Primair melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Subsidair melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Lebih Subsidair melanggar pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu yaitu melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Melakukan permufakatan jahat ;
Ad. 1) unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau orang perorangan (natuurlijk person) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah terdakwa MASNIWATI alias ANI telah membenarkan semua identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung dapat mengikutinya dengan baik, maka menurut Majelis Hakim terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2) unsur secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2013 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Baruna Santi Gang Carolina Dusun Tanah Embet, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, terdakwa Masniwati alias Ani ditangkap oleh Polisi karena telah membantu Eca teman terdakwa untuk mencarikan shabu, Eca memberikan terdakwa uang, kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Sirajudin untuk minta tolong dicarikan narkotika jeis shabu sesuai permintaan Eca sebanyak 1 (satu) poket seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga shabu yang diketemukan di halaman depan kos terdakwa adalah milik Eca, dengan demikian unsur secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua tindak pidana dari dakwaan primair tidak terpenuhi maka unsur ketiga tindak pidana dari dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dari dakwaan primair tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair tersebut, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Melakukan permufakatan jahat ;
Ad. 1) unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi dalam pertimbangan dakwaan primair, oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair tersebut, sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi ;
Ad. 2) Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2013 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Baruna Santi Gang Carolina Dusun Tanah Embet, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, terdakwa Masniwati alias Ani ditangkap oleh Polisi karena telah membantu Eca teman terdakwa untuk mencarikan shabu, Eca memberikan terdakwa uang, kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Sirajudin untuk minta tolong dicarikan narkotika jeis shabu sesuai permintaan Eca sebanyak 1 (satu) poket seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga shabu yang diketemukan di halaman depan kos terdakwa adalah milik Eca, dengan demikian unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua tindak pidana dari dakwaan subsidair tidak terpenuhi maka unsur ketiga tindak pidana dari dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dari dakwaan subsidair tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair tersebut, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dakwaan subsidair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan lebih subsidair yaitu melanggar pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika ;
Ad. 1) unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi dalam pertimbangan dakwaan primair dan dakwaan subsidair, oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut, sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan lebih subsidair telah terpenuhi ;
Ad. 2) Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2013 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Baruna Santi Gang Carolina Dusun Tanah Embet, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, terdakwa Masniwati alias Ani ditangkap oleh Polisi karena telah membantu Eca teman terdakwa untuk mencarikan shabu, Eca memberikan terdakwa uang, kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhammad Sirajudin untuk minta tolong dicarikan narkotika jeis shabu sesuai permintaan Eca sebanyak 1 (satu) poket seberat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga shabu yang diketemukan di halaman depan kos terdakwa adalah milik Eca, namun terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian padahal terdakwa mengetahui bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana narkotikan karena terdakwa akan diajak mengkonsumsi shabu tersebut bersama Eca, dengan demikian unsur dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan lebih subsidair, sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahan dan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa meskipun demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut supaya terdakwa membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan pertimbangan bahwa di dalam ketentuan pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa …..dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dalam perkara ini hanya dapat dijatuhi pidana penjara atau pidana denda (pilih salah satu saja), bukan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum, maka dalam hal ini Majelis Hakim hanya memilih menjatuhkan pidana penjara saja kepada terdakwa yang lamanya pidana penjara tersebut akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, yakni sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa 1 (satu) bungkus rokok clas mild warna putih, 1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan y narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca serta 1 (satu) dan 1 (satu) buah HP Samsung warna putih beserta kartu XL dengan nomor 081917527740, maka berdasarkan ketentuan pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotikan serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara, maka terhadap semua barang bukti tersebut di atas dinyatakan dirampas untuk negara ;
Mengingat pasal pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MASNIWATI alias ANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut ;
Menyatakan terdakwa MASNIWATI alias ANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus rokok clas mild warna putih ;
1 (satu) bungkus kecil kristal putih yang dibungkus dengan plastik putih transparan berupa narkotika jenis shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram ;
1 (satu) buah pipet kaca ;
1 (satu) buah HP Samsung warna putih beserta kartu XL dengan nomor 081917527740 ;
dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah telah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, pada hari KAMIS tanggal 26 MARET 2014, oleh kami I KETUT WIARTHA, SH.,MH. selaku Hakim Ketua, Hj. NURUL HIDAYAH, SH.,MH. dan ABU ACHMAD SIDQI AMSYA, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada pada hari KAMIS tanggal 3 APRIL 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh I MADE SADIA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh IHSAN ASRI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Hj. NURUL HIDAYAH, SH.,MH. I KETUT WIARTHA, SH.,MH.
ttd
ABU ACHMAD SIDQI AMSYA, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
I MADE SADIA, SH.