79/Pid.B/2013/ PN.BK.
Putusan PN BANGKO Nomor 79/Pid.B/2013/ PN.BK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHAIDIR, A.Ma Bin HASAN
1. Menyatakan terdakwa KHAIDIR, A.Ma Bin HASAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Helai baju seragam sekolah SD warna putih; - 1 (satu) helai Rok seragam SD warna merah; - 1 (satu) helai celana dalam / short warna biru; Dikembalikan kepada saksi Nur Fadillah Binti Bahrul. - 1 (satu) helai kain / gorden jendela warna biru tua. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (Tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 79/Pid.B/2013/ PN.BK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : KHAIDIR, A.Ma Bin HASAN
Tempat lahir : Rantau Alai, merangin, Jambi
Umur / tgl lahir : 51 Tahun / 02 Januari 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Pendidikan : D2 Pendidikan Agama Islam
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2013 s/d tanggal 26 September 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 September 2013 s/d tanggal 26 Oktober 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Bangko, sejak tanggal 27 Oktober 2013 s/d 25 Desember 2013
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 26 Desember 2013 s/d 24 Januari 2014
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 25 Januari 2014 s/d 23 Februari 2014.
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa yaitu: H. PAIDILLAH DARMA, SH., M. HALIK ALNEMERI, SH. Dan HERI SUSANTO SH. Dengan Surat Kuasa Khusus No.19/Pid/LBH-DB/X/13 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko dengan Nomor: 07/S.Kh/PID/X/2013/PN.BK tertanggal 3 Oktober 2013.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa KHAIDIR, A.Ma Bin HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak“ sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Helai baju seragam sekolah SD warna putih;
1 (satu) helai Rok seragam SD warna merah;
1 (satu) helai celana dalam / short warna biru;
Dikembalikan kepada saksi Nur Fadillah Binti Bahrul.
1 (satu) helai kain / gorden jendela warna biru tua.
Dikembalikan kepada terdakwa Khaidir, A.Ma Bin Hasan.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa dan Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan/ pledoi, secara tertulis yang pada pokoknya mohon kepada Majlis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KHAIDIR, A.Ma Bin HASAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dirinya, yaitu Kesatu melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Kedua Pasal 290 ayat (2) KUHP.
Membebaskan terdakwa KHAIDIR, A.Ma Bin HASAN dari dakwaan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum, Atau setidak-tidaknya menyatakan melepaskan terdakwa KHAIDIR, A.Ma Bin HASAN dari tuntutan hokum.
Memulihkan nama baik KHAIDIR, A.Ma Bin HASAN sesuai dengan hak, harkat, dan martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara
Menimbang, bahwa bahwa atas pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Replik yang pada pokoknya mohon kepada Majlis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan seluruh Nota Pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima
Menyatakan surat Tuntutan jaksa Penuntut Umum sah menurut hokum dan tetap pada Tuntutan
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan Duplik secara lesan yang pada pokoknya tetap pada pembelaanya semula.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
K e s a t u :
------- Bahwa terdakwa KHAIDIR, A.Ma Bin HASAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Desember tahun 2011 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di ruang Kepala Sekolah SD 187/VI Rantau Deras III Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi NUR FADILAH Binti BAHRUL yang berumur 11 (sebelas) tahun (berdasarkan Surat Keterangan tentang Diri Siswa yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD 187/VI Rantau Deras III Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Desember tahun 2011 sekira jam 07.00 Wib saat saksi NUR FADILAH Binti BAHRUL datang ke Sekolah Dasar 187/VI Rantau Deras III Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, namun para guru dan siswa-siswi teman saksi NUR FADILAH Binti BAHRUL belum ada yang datang ke Sekolah Dasar tersebut.
Lalu saksi NUR FADILAH dipanggil oleh terdakwa yang menjabat sebagai Kepala SD 187/VI Rantau Deras III Desa Rantau Alai dan sudah datang duluan untuk menyapu ruangan kepala sekolah/ruangan terdakwa, atas perintah terdakwa lalu saksi NUR FADILAH masuk ke dalam ruangan kepala sekolah/ruangan terdakwa dan ternyata terdakwa sudah berdiri di balik pintu ruangan kepala sekolah/ruangan terdakwa.
Kemudian terdakwa membuka dan menurunkan celana panjang warna hitam serta celana dalam yang terdakwa pakai sebatas paha sambil terdakwa berkata sini dulu, pegang buah (alat kelamin) bapak ni, dikocok buahnyo (penis) kepada saksi NUR FADILAH serta terdakwa juga menyuruh untuk mengulum buah bapak ni kepada saksi NUR FADILAH yang menjawab dak, aku dak mau dak.
Pada saat saksi NUR FADILAH berada di ruangan kepala sekolah/ruangan terdakwa, saksi NUR FADILAH memakai baju seragam Sekolah Dasar warna putih dan memakai rok seragam Sekolah Dasar warna merah, lalu terdakwa membuka dan menurunkan celana dalam/short warna biru yang dipakai oleh saksi NUR FADILAH sebatas paha dengan menggunakan tangannya, kemudian terdakwa memegang kemaluan/alat kelamin saksi NUR FADILAH dengan cara mengelus-elus bagian luar kemaluan/alat kelamin menggunakan tangan kanan terdakwa.
Setelah itu terdakwa menyuruh saksi NUR FADILAH untuk memegang dan mengocok kemaluan/alat kelamin terdakwa dan dikarenakan merasa takut bahwa terdakwa adalah Kepala Sekolah lalu saksi NUR FADILAH memegang dan mengocok kemaluan/alat kelamin terdakwa dengan cara bergerak ke atas dan ke bawah secara berulang-ulang menggunakan tangan kanan saksi NUR FADILAH.
Saat saksi NUR FADILAH memegang dan mengocok kemaluan/alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan tegang dan mengeras, saksi NUR FADILAH melihat serta merasakan juga bahwa biji/tampong buah zakar terdakwa cuma ada 1 (satu) buah, selanjutnya kemaluan/alat kelamin terdakwa mengeluarkan air mani/sperma yang terdakwa semprotkan ke dinding/tembok di ruangan kepala sekolah/ruangan terdakwa.
Setelah itu terdakwa membersihkan air mani/sperma yang keluar dari alat kelamin terdakwa menggunakan tirai/gorden/tabi warna biru tua yang terpasang pada jendela ruangan kepala sekolah/ruangan terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan imbalan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada saksi NUR FADILAH sambil terdakwa berkata jangan bilang sama orang dak, lalu saksi NUR FADILAH merapikan celana dalam yang dipakainya dan terdakwa menyuruh saksi NUR FADILAH untuk menyapu ruangan guru, dikarenakan ruangan guru poisinya berdampingan/bersebelahan dengan ruangan Kepala Sekolah/ruangan terdakwa.
Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 812/0949/MR/RSD/2012 tanggal 3 April 2012 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kol. Abundjani Bangko dan ditanda tangani oleh dr. SAIFUL HENDRA .R menerangkan telah memeriksa dengan teliti atas nama KHAIDIR. A.Ma Bin HASAN dan hasil pemeriksaan hari Rabu tanggal 27 Maret 2012 didapatkan keadaan Fisik dan Antropometri pada pemeriksaan GENITALIA bahwa pada rabaan ditemukan testis (buah zakar) satu (1) disebelah kiri.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, orang tua saksi NUR FADILAH Binti BAHRUL merasa tidak senang dan melaporkan kejadian yang dialami oleh saksi NUR FADILAH Binti BAHRUL ke Polres Merangin untuk diproses secara hukum.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A t a u :
K e d u a :
------- Bahwa terdakwa KHAIDIR, A.Ma Bin HASAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Desember tahun 2011 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di ruang Kepala Sekolah SD 187/VI Rantau Deras III Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang yaitu saksi NUR FADILAH Binti BAHRUL yang berumur 11 (sebelas) tahun (berdasarkan Surat Keterangan tentang Diri Siswa yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD 187/VI Rantau Deras III Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin), padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktnya untuk dikawin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Desember tahun 2011 sekira jam 07.00 Wib saat saksi NUR FADILAH Binti BAHRUL datang ke Sekolah Dasar 187/VI Rantau Deras III Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, namun para guru dan siswa-siswi teman saksi NUR FADILAH Binti BAHRUL belum ada yang datang ke Sekolah Dasar tersebut.
Lalu saksi NUR FADILAH dipanggil oleh terdakwa yang menjabat sebagai Kepala SD 187/VI Rantau Deras III Desa Rantau Alai dan sudah datang duluan untuk menyapu ruangan kepala sekolah/ruangan terdakwa, atas perintah terdakwa lalu saksi NUR FADILAH masuk ke dalam ruangan kepala sekolah/ruangan terdakwa dan ternyata terdakwa sudah berdiri di balik pintu ruangan kepala sekolah/ruangan terdakwa.
Kemudian terdakwa membuka dan menurunkan celana panjang warna hitam serta celana dalam yang terdakwa pakai sebatas paha sambil terdakwa berkata sini dulu, pegang buah (alat kelamin) bapak ni, dikocok buahnyo (penis) kepada saksi NUR FADILAH serta terdakwa juga menyuruh untuk mengulum buah bapak ni kepada saksi NUR FADILAH yang menjawab dak, aku dak mau dak.
Pada saat saksi NUR FADILAH berada di ruangan kepala sekolah/ruangan terdakwa, saksi NUR FADILAH memakai baju seragam Sekolah Dasar warna putih dan memakai rok seragam Sekolah Dasar warna merah, lalu terdakwa membuka dan menurunkan celana dalam/short warna biru yang dipakai oleh saksi NUR FADILAH sebatas paha dengan menggunakan tangannya, kemudian terdakwa memegang kemaluan/alat kelamin saksi NUR FADILAH dengan cara mengelus-elus bagian luar kemaluan/alat kelamin menggunakan tangan kanan terdakwa.
Setelah itu terdakwa menyuruh saksi NUR FADILAH untuk memegang dan mengocok kemaluan/alat kelamin terdakwa dan dikarenakan merasa takut bahwa terdakwa adalah Kepala Sekolah lalu saksi NUR FADILAH memegang dan mengocok kemaluan/alat kelamin terdakwa dengan cara bergerak ke atas dan ke bawah secara berulang-ulang menggunakan tangan kanan saksi NUR FADILAH.
Saat saksi NUR FADILAH memegang dan mengocok kemaluan/alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan tegang dan mengeras, saksi NUR FADILAH melihat serta merasakan juga bahwa biji/tampong buah zakar terdakwa cuma ada 1 (satu) buah, selanjutnya kemaluan/alat kelamin terdakwa mengeluarkan air mani/sperma yang terdakwa semprotkan ke dinding/tembok di ruangan kepala sekolah/ruangan terdakwa.
Setelah itu terdakwa membersihkan air mani/sperma yang keluar dari alat kelamin terdakwa menggunakan tirai/gorden/tabi warna biru tua yang terpasang pada jendela ruangan kepala sekolah/ruangan terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan imbalan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada saksi NUR FADILAH sambil terdakwa berkata jangan bilang sama orang dak, lalu saksi NUR FADILAH merapikan celana dalam yang dipakainya dan terdakwa menyuruh saksi NUR FADILAH untuk menyapu ruangan guru, dikarenakan ruangan guru poisinya berdampingan/bersebelahan dengan ruangan Kepala Sekolah/ruangan terdakwa.
Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 812/0949/MR/RSD/2012 tanggal 3 April 2012 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kol. Abundjani Bangko dan ditanda tangani oleh dr. SAIFUL HENDRA .R menerangkan telah memeriksa dengan teliti atas nama KHAIDIR. A.Ma Bin HASAN dan hasil pemeriksaan hari Rabu tanggal 27 Maret 2012 didapatkan keadaan Fisik dan Antropometri pada pemeriksaan GENITALIA bahwa pada rabaan ditemukan testis (buah zakar) satu (1) disebelah kiri.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, orang tua saksi NUR FADILAH Binti BAHRUL merasa tidak senang dan melaporkan kejadian yang dialami oleh saksi NUR FADILAH Binti BAHRUL ke Polres Merangin untuk diproses secara hukum.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa atau Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
NUR FADILAH
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap diri saksi yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alay, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011, saat menjelang ujian semester I saat saksi sedang baru tiba ke sekolah, terdakwa memanggil saksi ”Fadillah, sapu dulu ruangan Bapak ni!”. Selanjutnya saksi masuk ke ruang Kepala Sekolah dan segera menyapu ruangan tersebut. Saat saksi sedang menyapu, terdakwa menutup pintu ruangan kepala sekolah dan sebelum selesai menyapu terdakwa mendekati saksi sambil membuka celananya dan berkata ”Sini dulu!. Pegang buah Bapak Ni!. Dikocok buahnyo!” dan saksi jawab ”Dak. Aku dak mau dak!” namun terdakwa tetap menyuruh saksi untuk memegang kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa juga membuka celana saksi dan terdakwa memegang-megang kemaluan saksi. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi untuk mengocok kemaluan terdakwa dengan menggunakan tangan saksi. Setelah beberapa kali saksi mengocok kemaluan terdakwa dengan tangan saksi, saksi lihat terdakwa menarik kemaluanya dari tangan saksi dan mengarahkan kemaluan terdakwa ke arah dinding tembok dan saksi lihat kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani, selanjutnya terdakwa meraih kain tirai/gorden jendela untuk membersihkan air mani yang ada di kemaluan terdakwa. Setelah itu terdakwa memberi saksi sejumlah uang yang saksi lupa berapa banyaknya sambil berkata ”Jangan bilang samo orang dak!” dan selanjutnya saksi disuruh meninggalkan ruangan kepala sekolah;
Bahwa saksi sudah sering disuruh terdakwa untuk menyapu ruangan kepala sekolah;
Bahwa setiap saksi disuruh menyapu ruangan kepala sekolah, saksi selalu disuruh terdakwa untuk memegang-megang/mengocok kemaluan terdakwa dengan tangan saksi;
Bahwa saksi tahu benar bahwa buah Zakar/testis terdakwa hanya 1 (satu) buah;
Bahwa seingat saksi terdakwa menyuruh saksi untuk menyapu ruangan kepala sekolah dan saksi disuruh memegang-megang/mengocok-ngocok kemaluan terdakwa saat saksi masih duduk di kelas IV (empat) SD;
Bahwa saksi mengenali barang bukti tersebut berupa:
1 (satu) helai kain /korden jendela warna biru tua, kain tersebut yang dipakai terdakwa untuk membersihkan air mani terdakwa saat terakhir kali saksi dicabuli terdakwa;
1 pasang baju seragam merah putih milik saksi yang saksi pakai saat kejadian di ruang kepala sekolah);
Bahwa setelah saksi disuruh memegang-megang/mengocok-ngocok kemaluan terdakwa, terdakwa ada memberikan uang kepada saksi;
Bahwa Terdakwa memberi saksi uang setelah saksi dicabuli terdakwa tidak tentu banyaknya. Kadang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), kadang Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan Rp. 5.000,- (lima-ribu rupiah);
Bahwa selain saksi ada teman saksi/sesama anak sekolah yang disuruh terdakwa menyapu ruangan kepala sekolah;
Bahwa teman saksi yang lain yang disuruh terdakwa untuk menyapu ruangan kepala sekolah juga dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak ingat lagi nama teman-teman saksi yang diperlakukan serupa/dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa ada tempat lain terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi selain di ruang kepala sekolah, yaitu di rumah terdakwa;
Bahwa pencabulan terdakwa terhadap saksi di rumah terdakwa terjadi pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang saksi sudah tidak ingat lagi pada saat saksi masih duduk di kelas IV (empat) SD dimana terdakwa menyuruh saksi dengan berkata ”FADILAH. Jemput buku di rumah Bapak sepulang sekolah yo!” dan saksi jawab ”Yo”. Selanjutnya sepulang sekolah sekira pukul 12.00 WIB saksi pergi ke rumah terdakwa. Sesampai di rumah terdakwa saksi disuruh menyalin isi buku tersebut di buku lain. Selanjutnya terdakwa mengambil minyak sayur di dapur dan terdakwa menyuruh saksi untuk memijat perutnya dengan minyak sayur tersebut di ruang tamu dengan berkata ”Tolong urut perut Bapak” setelah saksi mengurut perut terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi mengurut pahanya dan terakhir saksi disuruh mengurut kemaluan terdakwa. Terdakwa berkata ”Urutlah kadut Bapak ni!”. Selanjutnya terdakwa pindah dari kursi ke atas tikar dan kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk membuka celana dalam saksi setelah itu badan saksi diangkat oleh terdakwa dan ditelungkupkan di atas perut terdakwa yang tidur telentang. Selanjutnya terdakwa menggesek-gesekkan kemaluanya di kemaluan saksi dan sesudah itu saksi disuruh merapikan celana saksi. Setelah itu saksi disuruh pulang dan terdakwa memberi saksi uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sambil berkata ”Jangan bilang samo orang dak!”;
Bahwa saat kejadian di rumah terdakwa, tidak ada orang lain di rumah terdakwa;
Bahwa saat kejadian di ruang kepala sekolah dan di rumah terdakwa, terdakwa tidak ada memasukkan jari tanganya ke kemaluan saksi, tetapi terdakwa ada mengelus-elus kemaluan saksi saat kejadian di ruang kepala sekolah;
Bahwa saat kejadian di ruang kepala sekolah dan di rumah terdakwa, terdakwa tidak ada mengancam/melakukan kekerasan terhadap saksi;
Bahwa saksi berangkat sekolah sebelum pukul 07 WIB dan sampai di sekolah pukul 07.00 WIB;
Bahwa Terdakwa tiba di sekolah sekira pukul 07.00 WIB dan kadang terkadang terdakwa sudah datang saat saksi datang di sekolah;
Bahwa saat menyapu di ruang kepala sekolah, ada guru yang datang yaitu saksi NURHAWANIS sehingga terdakwa menyuruh saksi untuk keluar;
Bahwa saksi tahu bahwa buah kemaluan/tampong terdakwa hanya 1 (satu) buah karena saksi sering disuruh terdakwa untuk memegang-megang/mengocok-ngocok kemaluan terdakwa dengan tangan saksi dan saksi ada punya adik kecil laki laki yang sering telanjang/tidak memakai celana sehingga saksi tahu adik saksi mempunyai buah tampong 2 (dua) buah sedangkan terdakwa1 (satu) buah;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah. Keterangan saksi yang salah adalah terdakwa tidak pernah membuka celana terdakwa di ruang kepala sekolah, terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk memegang-megang/mengocok-ngocok kemaluan terdakwa begitu juga saat saksi disuruh terdakwa mengambil buku di rumah terdakwa, terdakwa tidak ada melakukan hal serupa. Atas tanggapan terdakwa saksi tetap pada keteranganya semula;
NURHAWANIS binti M. DAUD
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alay, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa yang saksi ketahui tentang kejadian dalam perkara terdakwa adalah bahwa terdakwa diberitakan di Desa Rantau Alai telah mencabuli beberapa siswi SD Negeri 187 Rantau Alai tempat terdakwa menjabat sebagai Kepala Sekolah dan juga sebagai tempat saksi mengajar. Dimana terdakwa menyuruh murid putri untuk menyapu ruangan kepala sekolah dan saat menyapu ruangan tersebut terdakwa menyuruh siswi yang sedang menyapu tersebut untuk memegang-megang kemaluan terdakwa;
Bahwa saksi belum pernah melihat saksi FADILAH menyapu ruangan kepala sekolah, tetapi saksi pernah saksi FADILLAH menyapu ruangan guru yang bersebelahan dengan ruang kepala sekolah;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang ditunjukkan di persidangan
Bahwa setelah saksi mendengar kabar tentang kejadian tersebut saksi tidak melakukan apa-apa karena saksi tidak mau ikut campur urusan orang lain;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan hal pencabulan tersebut kepada saksi FADILAH
Bahwa rumah terdakwa dengan rumah saksi tidak jauh/satu kampung;
Bahwa kelakuan dan sikap terdakwa sehari-hari baik-baik saja;
Bahwa yang memegang kunci ruang sekolah adalah terdakwa;
Bahwa SD 187 Rantau Alai ada penjaga sekolahnya tetapi beliau sudah tua dan hampir pensiun sehingga tidak maksimal lagi dalam bekerja;
Bahwa yang bertugas menyapu ruangan kepala sekolah adalah guru piket;
Bahwa tugas guru piket adalah menyapu ruangan kepala sekolah dan ruangan guru. Mencuci piring/gelas kantor dan membuat teh untuk kepala sekolah dan guru lainya. Tetapi ada sebagian guru yang meminta tolong murid perempuan untuk membantu menyapu ruangan;
Bahwa saksi pernah melihat siswi-siswi lainya menyapu di ruangan terdakwa tetapi saksi tidak ingat lagi siapa anak-anak itu;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa setelah kejadian tersebut ada pertemuan Ninik Mamak karena waktu itu saksi sedang hamil sehingga tidak begitu memperhatikan;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar. Yang tidak benar yaitu terdakwa tidak pernah mencabuli saksi FADILAH di ruangannya seperti cerita yang di dengar saksi dari masyarakat;
ROTIYAH binti AMRAH
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alay, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa Saksi FADILLAH tinggal bersama saksi karena orang tuanya tinggal di kebun dan sebulan pulang dua kali untuk melihat saksi FADILAH;
Bahwa setahu saksi usia saksi FADILAH waktu kejadian tersebut sekira 9 (sembilan) tahun;
Bahwa saksi mengetahui bahwa cucu saksi yang bernama FADILAH telah dicabuli oleh terdakwa pada bulan Januari 2012 dimana saksi mendapat cerita dari saksi NISROHAH bahwa saksi FADILAHH pernah dicabuli terdakwa di ruangan kerja terdakwa/ruangan Kepala Sekolah SD 187 Rantau Alai tempat saksi FADILAH sekolah;
Bahwa saksi NISROHAH adalah guru honor SD 42 Desa Rantau Deras;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi ada bertanya pada saksi FADILAH apa benar ia telah dicabuli terdakwa di sekolahnya dan saksi FADILAH menjawab bahwa benar ia pernah dicabuli terdakwa di sekolahnya;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan pada saksi FADILAH berapa kali ia dicabuli terdakwa;
Bahwa saksi FADILAH tidak ada bercerita pada saksi bahwa ia pernah dicabuli terdakwa di rumah terdakwa;
Bahwa Saksi FADILAH ada bercerita bahwa ia pernah diberi uang oleh terdakwa sebanyak RP. 5000 (lima ribu rupiah);
Bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan serta tahun yang saksi sudah tidak ingat lagi, seperti biasa saat saksi FADILAH mau berangkat sekolah saksi selalu memberinya uang jajan. Saat itu saksi FADILAH tidak mau menerima uang jajan yang saksi berikan dengan berkata ”Aku ado sen dibagi Pak Idir” lalu saksi bertanya ”Ngapo Pak Idir bagi sen samo kau?” dan dijawab saksi FADILAH ” Aku nyapu kantor” saksi bertanya lagi ”Berapo dio bagi sen?” dan dijawab saksi FADILAH ”Limo Ribu”;
Bahwa saksi tidak tahu apakah setelah beredar khabar di Desa Rantau Alai tentang perbuatan terdakwa, ada dilakukan duduk Ninik Mamak atau tidak untuk menyelesaikan masalah tersebut
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar. Yang tidak benar adalah bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh saksi FADILAH untuk memegang-megang kemaluan terdakwa dan terdakwa juga tidak pernah memberi uang saksi FADILAH. Atas tanggapan terdakwa saksi tetap pada keteranganya semula;
HAYATUN IKHSAN binti BAKHTIAR
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alay, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa berkaitan dengan kejadian tersebut saksi juga pernah mengalami hal/kejadian serupa;
Bahwa kejadian/hal serupa yang saksi alami adalah pada hari, tanggal dan bulan yang saksi sudah tidak ingat lagi pada tahun 2011 dimana saksi pernah disuruh terdakwa untuk menyapu ruangan terdakwa yaitu ruangan Kepala Sekolah. Saat saksi sedang menyapu terdakwa lalu menutup pintu ruangan Kepala Sekolah, setelah itu terdakwa duduk di kursi putar di belakang meja terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi untuk memijit-mijit kaki dari betis, paha dan kemudian kemaluan terdakwa. Terdakwa menyuruh saksi untuk memegang-megang/memijit-mijit kemaluan terdakwa sekira 1 (satu) menit lalu terdakwa bilang ”sudah Yatun. Nanti ada guru yang lihat” dan kemudian saksi disuruh keluar dari ruang kepala sekolah;
Bahwa saksi hanya satu kali disuruh melakukan hal tersebut oleh terdakwa;
Bahwa setelah saksi disuruh menyapu ruangan kepala sekolah oleh terdakwa dan disuruh memegang-megang/memijit-mijit kaki dan kemaluan terdakwa, saksi tidak ada diberi sesuatu barang/uang oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diajaukan di persidangan;
Bahwa saksi pernah melihat ada anak lain yang disuruh terdakwa untuk menyapu ruangan kepala sekolah;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa anak anak yang disuruh menyapu ruang kepala sekolah tersebut;
Bahwa saksi tidak ada melihat saksi FADILAH menyapu ruangan kepala sekolah;
Bahwa Saksi FADILAH tidak ada bercerita pada saksi bahwa ia pernah dicabuli terdakwa di ruang kepala sekolah;
Bahwa saksi tidak ada bertanya pada saksi FADILAH apakah ia telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa waktu itu saksi disuruh memegang-megang/memijit kemaluan terdakwa;
Bahwa waktu itu terdakwa menyuruh saksi dengan berkata ”Yatun. Pijit-pijit burung Bapak!”;
Bahwa saat kejadian tersebut, terdakwa tidak ada memegang-megang tubuh saksi dan tidak ada mencium saksi;
Bahwa saksi mau disuruh memegang-megang/memijat-mijat kemaluan terdakwa karena terdakwa adalah kepala sekolah saksi sehingga saksi tidak berani menolak;
Bahwa waktu itu terdakwa tidak ada membuka celana/resleting celana terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar. Yang tidak benar adalah terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk memijit-mijit kaki dan kemaluan terdakwa. Terdakwa menunjukkan bukti rekaman berupa kartu memori hand phone yang berisi pembicaraan bahwa ia tidak melakukan semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Atas bukti tersebut Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan nanti dalam pemeriksaan terdakwa. Atas Tanggapan terdakwa saksi tetap pada keteranganya semula;
DARA AMELIA binti M. AFID
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alay, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa berkaitan dengan kejadian tersebut saksi pernah mengalami hal/kejadian serupa;
Bahwa kejadian/hal serupa yang saksi alami adalah pada hari, tanggal dan bulan yang saksi sudah tidak ingat lagi pada saat terdakwa masih memelihara kelinci, pada tahun 2011 dimana saksi dan WULAN waktu itu sedang bermain dan menangkap ikan di kolam depan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa memanggil saksi dan berkata ”Dara. Sinilah!. Pijit Datuk dulu. Mau sen duo ribu dak?!, tetapi saksi tidak mau. Selanjutnya terdakwa memegang tangan saksi dan mengangkat tubuh saksi dan dibawanya ke dalam rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi mengambil minyak sayur di dapur terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi untuk mengusap-usapkan minyak sayur tersebut di kemaluan terdakwa dengan berkata ” Kubang ke buah datuk minyak tu?” Selanjutnya saksi disuruh memegang-megang/memijit-mijit kemaluan terdakwa dengan minyak sayur tersebut. Selanjutnya terdakwa berkata ”Dara cium buah Datuk ni!” tetapi saksi tidak mau. Karena saksi tidak mau mencium kemaluan terdakwa, terdakwa lalu memegang kepala saksi dan menariknya untuk mencium kemaluan terdakwa dan saat itu saksi muntah karena tercium bau yang tidak sedap. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi pulang sambil berkata ”Jangan bilang ma siapo-siapo yo!”;
Bahwa saksi hanya satu kali disuruh melakukan hal tersebut oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti tersebut;
Bahwa saksi disuruh terdakwa memegang-megang/mengocok-ngocok kemaluan terdakwa di ruang tamu rumah terdakwa;
Bahwa waktu itu posisi terdakwa telentang di lantai dan saksi jongkok/duduk di sebelah kanan terdakwa;
Bahwa saksi disuruh memegang-megang/mengocok-ngocok kemaluan terdakwa sekira 1 (satu) menit;
Bahwa saksi mau disuruh untuk memegang-megang/mengocok-ngocok kemaluan terdakwa karena saksi dijanjikan mau diberi uang Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah;
Bahwa saksi baru sekali disuruh terdakwa untuk memegang-megang/mengocok-ngocok kemaluan terdakwa;
Bahwa saat itu saksi melihat/merasakan kemaluan terdakwa tegang/keras;
Bahwa saat itu saksi tidak ada dipegang-pegang/dicium-cium oleh terdakwa;
Bahwa waktu itu terdakwa ada menyuruh saksi untuk mencium kemaluan terdakwa tetapi saksi menolak. Selanjutnya terdakwa menarik kepala saksi dan diarahkan ke kemaluan terdakwa hingga saksi muntah karena mencium bau tidak sedap;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar. Yang tidak benar adalah terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk mengolesi kemaluan terdakwa dengan minyak sayur, terdakwa tidak menyuruh saksi untuk memegang-megang/memijit-mijit/mengocok-ngocok kemaluan terdakwa dan terdakwa juga tidak ada menarik kepala terdakwa sehingga mulut terdakwa mengenai kemaluan terdakwa. Atas tanggapan terdakwa saksi tetap pada keteranganya semula;
M. AFID bin BASAR
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alay, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa berkaitan dengan kejadian tersebut anak saksi yaitu saksi DARA pernah mengalami hal/kejadian serupa;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut pada hari Kamis 26 Januari 2012 sekira pukul 15.00 WIB dari cerita istri saksi yaitu saksi RIYANAH saat itu saksi baru pulang dari kebun;
Bahwa yang saksi lakukan setelah mengetahui hal tersebut saksi segera menyuruh isteri saksi yaitu saksi ABDURAHMAN untuk mendapatkan pendapat/penyelesaian secara adat;
Bahwa saksi tidak menanyakan hal tersebut pada saksi DARA karena saksi tidak kuat mendengarnya;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa saksi yang pertama kali mengusulkan agar hal tersebut diselesaikan secara adat/duduk ninik mamak melalui saksi ABDURAHMAN;
Bahwa dari dua kali diadakan duduk ninik mamak tidak didapatkan hasil penyelesaian dikarenakan terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatanya dengan berkata pada kedua pertemuan tersebut ”Kalau aku dak berbuat samo DARA, kalau aku berbuat, jatuh talak aku terhadap bini aku satu, duo, tigo sampe seribu kali”. Pada pertemuan yang kedua diputuskan bahwa saksi dan terdakwa didenda adat untuk membayar uang sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor ayam tetapi terdakwa tidak mau membayar dengan alasan terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan sedangkan saksi juga tidak mau membayar karena saksi/anak saksi yaitu saksi DARA sebagai korban jadi sangat tidak adil jika saksi sebagai korban harus membayar denda tersebut;
Bahwa tempat tinggal saksi dekat dengan tempat tinggal terdakwa dengan jarak sekira 1 (satu) km;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak kecil. Saat saksi masih sekolah SD, saksi sekolahnya serempak dengan terdakwa;
Bahwa kelakuan terdakwa selama ini di masyarakat memang kurang baik, arogan dan kurang bermasyarakat;
Bahwa Terdakwa ada mempunyai isteri tapi akhir-akhir ini isteri terdakwa jarang tinggal dengan terdakwa tetapi tinggal bersama kakak isteri terdakwa;
Bahwa setahu saksi, terdakwa tidak mempunyai anak. Tetapi terdakwa mempunyai anak angkat dan anak angkat tersebut meninggal saat masih kecil;
Bahwa kejadian ini bisa sampai ke kepolisian karena saksi kecewa dengan hasil sidang adat yaitu bahwa saksi dan terdakwa didenda adat untuk membayar uang sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor ayam tetapi terdakwa tidak mau membayar dengan alasan terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan sedangkan saksi juga tidak mau membayar karena anak saksi (saksi DARA) sebagai korban jadi sangat tidak adil jika saksi sebagai korban harus membayar denda tersebut;
Bahwa menurut saksi, hasil sidang adat bisa saksi terima jika terdakwa yang dibebani membayar denda adat. Sedangkan saksi sebagai korban tidak dibebani membayar denda adat. Hal yang terjadi setelah sidang adat selesai terdakwa tidak mau membayar denda adat dengan alasan dia tidak berbuat. Karena saksi merasa sakit hati maka saksi melapor ke kepolisian bersama saksi DARA;
Bahwa setelah saksi melapor ke polisi, keluarga dari pihak terdakwa menemui saksi untuk berdamai tetapi saksi sudah tidak mau damai lagi;
Bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah saksi dengan mengajak saksi DARA;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar. Yang tidak benar adalah terdakwa tidak ada menyuruh Dara untuk memegang-megang/memijit-mijit/mengocok-ngocok kemaluan terdakwa dan terdakwa juga tidak ada menarik kepala terdakwa sehingga mulut terdakwa mengenai kemaluan terdakwa. Terdakwa juga mempunyai anak kandung, namun meninggal saat masih kecil. Atas tanggapan terdakwa saksi tetap pada keteranganya semula;
RIYANAH binti ABDULLAH
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alay, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa berkaitan dengan kejadian tersebut anak saksi yaitu saksi DARA pernah mengalami hal/kejadian serupa;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut PADA HARI Kamis 26 Januari 2012 sekira pukul 15.00 WIB di mana waktu itu datang isteri terdakwa dan ayuk terdakwa ke rumah saksi. Isteri terdakwa berkata ”Ngapo DARA ngomong yang idak-idak?. DARA ngomong io disuruh suami aku megang-megang buahnyo?”. Atas kedatangan dan pertanyaan isteri terdakwa tersebut saksi diam saja karena saksi masih belum percaya. Sejam kemudian datang terdakwa ke rumah saksi dan berkata ”Kapan aku nyuruh kau megang buah aku?” tanya terdakwa pada saksi DARA yang dijawab oleh saksi DARA ”Memang iyo. Datuk ado nyuruh aku”, dan setelah itu terdakwa pulang. Selanjutnya saksi bertanya pada saksi DARA perihal hal tersebut dan saksi DARA ”Apo iyo Datuk buat macam itu ma kau DARA?” dan saksi DARA menjawab ”Memang iyo Mak”. ”Kapan Datukbuat macam tu ma kau?” tanya saksi lagi. ”Waktu Datuk Idir masih punyo kelinci di rumahnyo” jawab saksi DARA;
Bahwa yang saksi lakukan setelah mengetahui hal tersebut saksi segera menceritakan pada suami saksi yaitu saksi M. AFID yang baru saja pulang dari kebun. Selanjutnya suami saksi menyuruh saksi menemui kakak saksi ABDURRAHMAN untuk meminta pendapatnya;
Bahwa setelah saksi menceritakan hal tersebut, ABDURAHMAN menyarankan agar permasalahan ini segera diselesaikan secara adat;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa ada dua kali diadakan sidang adat/duduk ninik mamak untuk menyelesaikan hal tersebut;
Bahwa dalam dua kali diadakan sidang adat/duduk ninik mamak tersebut saksi juga ikut;
Bahwa dari dua kali diadakan duduk ninik mamak tidak didapatkan hasil penyelesaian dikarenakan terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatanya. Tetapi pada pertemuan yang kedua diputuskan bahwa suami saksi dan terdakwa didenda adat untuk membayar uang sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor ayam tetapi terdakwa tidak mau membayar dengan alasan terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan sedangkan suami saksi juga tidak mau membayar karena suami saksi/anak saksi yaitu saksi DARA sebagai korban jadi sangat tidak adil jika kami sebagai korban harus membayar denda tersebut;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada saksi DARA bilang ia hanya satu kali disuruh terdakwa memegang buah/kemaluan terdakwa yaitu saat terdakwa masih memelihara kelinci;
Bahwa saksi DARA bilang bahwa ia mau melakukan hal tersebut karena dijanjikan mau diberi uang jajan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar. Yang tidak benar adalah terdakwa tidak ada menyuruh saksi DARA untuk mengolesi kemaluan terdakwa dengan minyak sayur, terdakwa tidak menyuruh saksi untuk memegang-megang/memijit-mijit/mengocok-ngocok kemaluan terdakwa. Atas tanggapan terdakwa saksi tetap pada keteranganya semula;
NISROHAH binti M. BAKRI WAHID
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alay, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa yang saksi ketahui tentang kejadian tersebut adalah bahwa saksi FADILAH yang masih di bawah umur telah dicabuli oleh terdakwa di ruang kerja terdakwa yaitu ruangan kepala sekolah SD 187 Rantau Alai. Saksi mengetahui hal tersebut setelah saksi mendengar cerita dari saksi DARA AMELIA dimana saksi DARA bercerita pada saksi bahwa ia telah dicabuli terdakwa di ruang tamu rumah terdakwa. Mendengar cerita tersebut saksi yang masih punya hubungan keluarga dengan saksi FADILAH menanyakan padanya apakah ia juga pernah mendapatkan perlakuan yang sama oleh terdakwa dan ternyata saksi FADILAH benar pernah mendapat perlakuan serupa di ruang kerja terdakwa yaitu ruang kepala sekolah;
Bahwa Saksi DARA AMELIA bersekolah di SD 42 Rantau Deras sedangkan saksi FADILAH bersekolah di SD 187 Rantau Alai;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut pada tanggal 18 Januari 2012 saat saksi selesai mengajar di ruangan guru. Di mana waktu itu para guru sedang bercerita bahwa saksi DARA murid saksi telah dicabuli terdakwa. Mendengar hal tersebut saksi menemui saksi DARA dan menanyakan apa benar ia telah dicabuli terdakwa dan saksi DARA mengatakan benar bahwa ia pernah dicabuli terdakwa di ruang tamu rumah terdakwa;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diajukan di persidangan
Bahwa saksi menanyakan berapa kali saksi DARA dicabuli oleh terdakwa dan saksi dara menjawab bahwa ia 1 (satu) kali dicabuli terdakwa;
Bahwa berdasarkan cerita saksi DARA pada saksi bahwa saksi DARA disuruh terdakwa untuk melumuri kemaluan terdakwa dengan minyak sayur setelah itu terdakwa menyuruh saksi DARA untuk memijit-mijit/mengocok-ngocok kemaluan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi DARA untuk memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam mulut saksi DARA dan saksi DARA tidak mau sehingga terdakwa memegang kepala saksi DARA dan mengarahkan mulut saksi DARA pada kemaluan terdakwa hingga kemaluan terdakwa mengenai mulut saksi DARA lalu terdakwa mengeluarkan air mani dari kemaluanya dan mengenai mulut saksi DARA hingga saksi DARA muntah;
Bahwa saksi ada bertanya pada saksi DARA mengapa saksi DARA mau mengolesi kemaluan terdakwa dengan minyak sayur yang dijawab oleh saksi DARA karena ia mau dibei uang untuk jajan oleh terdakwa;
Bahwa menurut cerita saksi DARA, setelah itu saksi DARA tidak diberi uang oleh terdakwa;
Bahwa masalah pencabulan terdakwa terhadap saksi DARA ada diselesaikan secara adat dengan menggelar 2 (dua) kali pertemuan dan saksi juga hadir saat sidang adat tersebut tetapi saksi tidak mengikuti sampai selesai karena hari sudah malam;
Bahwa saksi tidak tahu persis dari hasil dari sidang adat tesebut tetapi dari informasi yang saksi dengar dari masyarakat bahwa kedua belah pihak yaitu terdakwa dan saksi DARA dikenakan denda Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengajar di SD Rantau Deras SEJAK TAHUN 2006 DAN saksi mengajar mata pelajaranPPKN/Pendidikan Kewarganegaraan;
Bahwa Surat dukungan (bukti surat dukungan warga tentang pengaduan terdakwa ke polisi diperlihatkan) adalah dibuat atas usul/prakarsa saksi;
Atas keterangan saksi, terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar. Yang tidak benar adalah terdakwa tidak ada menyuruh saksi DARA untuk mengolesi kemaluan terdakwa dengan minyak sayur, terdakwa tidak menyuruh saksi untuk memegang-megang/memijit-mijit/mengocok-ngocok kemaluan terdakwa. Terdakwa tidak ada menarik kepala saksi DARA hingga mulut saksi DARA mengenai kemaluanya dan terdakwa juga tidak mengeluarkan air mani hingga mengenai mulut saksi DRA. Atas tanggapan terdakwa saksi tetap pada keteranganya semula;
NATASYA WULANDARI binti ALWI
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alay, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa yang saksi ketahui dengan kejadian tersebut adalah bahwa saksi pada hari tanggal dan bulan serta tahun yang sudah tidak ingat lagi pada saat terdakwa masih memelihara kelinci di rumahnya, saksi bersama saksi DARA bermain menangkap ikan di kolam depan rumah terdakwa. Saat saksi sedang bermain, saksi mendengar terdakwa memanggil saksi DARA ”DARA kemari!” lalu saksi DARA menjawab ”Ngapo Tuk (Datuk)?” selanjutnya saksi DARA berjalan ke rumah terdakwa sedangkan saksi pulang ke rumah. Keesokan harinya saksi DARA bercerita pada saksi di sekolah bahwa ia telah disuruh memijit-mijit kemaluan terdakwa dengan janji mau diberi uang jajan sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Bahwa saksi dan saksi DARA sering bermain ke rumah terdakwa untuk menangkap anak ikan;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa yang diceritakan saksi DARA pada saksi ialah bahwa ianya telah disuruh terdakwa untuk memijat-mijat dan mengurut kemaluan terdakwa dengan minyak sayur dengan janji ingin diberi uang jajan oleh terdakwa tetapi ternyata terdakwa tidak menepati janjinya memberi uang jajan;
Bahwa selain pada saksi, saksi DARA ada bercerita dengan temanya yang lain tentang perbuatan terdakwa terhadap dirinya tersebut tersebut, tetapi saksi lupa siapa orangnya;
Bahwa banyak teman-teman di sekolah yang mengetahui kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengetahui bahwa banyak teman-teman/anak sekolah yang mengetahui kejadian tersebut karena saksi DARA sering diolok-olok oleh anak-anak lainya dengan meledeknya beramai-ramai ”DARA cewek Pak Idir. DARA cewek Pak Idir”;
Bahwa saksi tidak tahu apakah selain saksi DARA ada anak perempuan lain yang disuruh terdakwa memegang-megang/mengurut kemaluan terdakwa;
Bahwa saksi tidak kenal dengan NUR FADILAH;
Bahwa saat terdakwa memanggil saksi DARA agar ke rumah terdakwa saksi benar mendengar terdakwa memanggil saksi DARA ”DARA kemari!. Cabut uban Datuk dulu!”;
Bahwa saksi ada melihat saksi DARA menuju rumah terdakwa. Saat saksi DARA ke rumah terdakwa, saksi pulang ke rumah saksi;
Bahwa saksi DARA tidak bercerita pada saksi, bahwa saski DARA disuruh terdakwa untuk mencium kemaluan terdakwa dan saksi DARA tidak mau hingga terdakwa menarik kepala saksi DARA dan diarahkan ke kemalun terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar. Yang tidak benar adalah semua cerita saksi DARA yang diceritakan pada saksi bahwa terdakwa telah mencabulinya;
MUHAMMAD HELMI bin ABU BAKAR
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alay, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa yang saksi ketahui tentang kejadian tersebut ialah bahwa terdakwa HAIDIR telah dituduh melakukan pencabulan terhadap beberapa anak muridnya yang dilakukan terdakwa di ruangan Kepala Sekolah SD 187 dan di rumah terdakwa
Bahwa saksi bekerja sebagai penjaga sekolah di SD 187 Rantau Alai dudah cukup lama dan mengenai tahun kapan saksi mulai menjabat sebagai penjaga sekolah SD 187 Rantau Alai saksi sudah lupa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan
Bahwa saksi sebagai Penjaga Sekolah bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta kebersihan sekolah. Termasuk di dalamnya menutup dan membuka pintu sekolah, memotong rumput yang sudah tinggi, menyapu dan menyiapkan air minum untuk Kepala Sekolah dan guru;
Bahwa yang memegang kunci sekolah adalah saksi dan Kepala Sekolah;
Bahwa Terdakwa datang ke sekolah sekira pukul 07.00 WIB;
Bahwa yang bertugas menyapu ruangan Kepala Sekolah/ruangan terdakwa adalah saksi dan terkadang guru piket;
Bahwa saksi pernah melihat anak anak-anak murid putri menyapu di ruangan kepala sekolah dan terkadang ada juga murid Putra yang menyapu ruangan tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah saksi FADILAH pernah menyapu di ruangan terdakwa;
Bahwa ruangan Kepala Sekolah satu ruangan dengan ruangan para guru tetapi ruangan Kepala Sekolah dibatasi/disekat oleh dinding;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencabulan tersebut saat saksi diundang untuk mengikuti sidang Ninik Mamak;
Bahwa saksi bertanya mengapa ada sidang Ninik Mamak. Dijelaskan bahwa sidang Ninik Mamak diadakan karena terdakwa telah dituduh berbuat cabul terhadap saksi DARA di rumah terdakwa;
Bahwa yang hadir dalam sidang Ninik Mamak tersebut adalah keluarga kedua belah pihak, Kepala Dusun, Sekretaris Desa dan Lembaga Adat serta Cerdik Pandai;
Bahwa Sidang Ninik Mamak diadakan sebanyak 2 (dua) kali dan hasilnya adalah bahwa kedua belah pihak yaitu terdakwa dan orang tua saksi DARA dikenakan denda adat berupa 1 (satu) ekor kambing dan uang sebanyak Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kedua belah pihak tidak mau memenuhi denda adat tersebut karena terdakwa tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan dan orang tua saksi DARA dan orang tua saksi DARA tidak mau membayar denda adat karena ia merasa sebagai korban dalam kejadian tersebut jadi menurutnya tidak selayaknya ia harus dibebani denda;
Bahwa kain gorden tersebut (barang bukti) adalah yang dipakai di jendela ruang kepala sekolah;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SOPIAN bin YA’KUP
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alay, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa yang saksi ketahui tentang kejadian tersebut ialah bahwa terdakwa KHAIDIR telah dituduh melakukan pencabulan terhadap beberapa anak muridnya yang dilakukan terdakwa di ruangan Kepala Sekolah SD 187 dan di rumah terdakwa?
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Dusun di tempat terdakwa tinggal yaitu Dusun Kampung Lereng, Desa Rantau Alai;
Bahwa berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa sudah diadakan Sidang Adat/Duduk Ninik Mamak;
Bahwa sidang Ninik Mamak diadakan sebanyak 2 (dua) kali dan hasilnya adalah bahwa kedua belah pihak yaitu terdakwa dan orang tua saksi DARA dikenakan denda adat berupa 1 (satu) ekor kambing dan uang sebanyak Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kedua belah pihak tidak mau membayar/memenuhi denda adat tersebut
Bahwa kedua belah pihak tidak mau memenuhi denda adat tersebut karena terdakwa tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan dan orang tua saksi DARA dan orang tua saksi DARA tidak mau membayar denda adat karena ia merasa sebagai korban dalam kejadian tersebut jadi menurutnnya tidak selayaknya ia harus dibebani denda;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa yang diundang dalam Sidang Adat Ninik Mamak adalah: pada Sidang Adat I yang diundang: para pihak yaitu pihak terdakwa dan pihak saksi DARA. Pada Sidang Adat II para pihak yang diundang : Ninik Mamak, Cerdik Pandai, seluruh Kepala Kampung, Lembaga Adat dan Pegawai Syara;
Bahwa Sidang Adat terjadi sampai terjadi 2 (dua) kali dikarenakan pada Sidang Adat pertama kedua belah pihak tidak mau memenuhi denda adat;
Bahwa dalam sidang Adat tersebut yang dituduhkan pada terdakwa adalah bahwa terdakwa telah melakukan pelecehan seksual/pencabulan terhadap saksi DARA;
Bahwa jika dalam Sidang Adat tersebut terdakwa mengakui tuduhan yang dialamatkan padanya, maka sanksi adat yang akan dijatuhkan pada terdakwa adalah juga berupa sanksi denda dan cuci kampung;
Bahwa pihak yang dirugikan/pihak saksi DARA juga harus membayar denda;
Bahwa pihak yang dirugikan/pihak saksi DARA juga harus membayar denda yang sama dengan terdakwa karena sudah menjadi ketentuan/kebiasaan adat;
Bahwa denda adat tersebut separo diserahkan pada desa melalui Lembaga Adat untuk keperluan Desa dan yang separo nya lagi dipakai untuk pengganti/biaya makan/lainya dalam persidangan;
Bahwa kelakuan terdakwa sehari-hari sepengetahuan saksi adalah baik;
Bahwa saksi ada menanyakan pada terdakwa tentang tuduhan yang ditujukan pada terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya;
Bahwa menurut saksi Sidang Adat yang telah dilaksanakan tersebut tidak berhasil, sehingga kasus ini sampai ke kepolisian;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
ABDURRAHMAN bin HASAN
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alay, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa yang saksi ketahui tentang kejadian tersebut ialah bahwa terdakwa HAIDIR pada pukul 12.00 malam tiba-tiba datang ke rumah saksi dan berkata ”Bang tolonglah aku. Aku sudah dituduh dan difitnah orang”. Selanjutnya terdakwa saksi suruh masuk ke dalam rumah dan saksi tanya apa permasalahanya. Setelah terdakwa masuk ia bercerita kepada saksi bahwa ia telah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap saksi DARA AMELIA yang masih berhubungan keluarga dengan saksi dan juga terdakwa. Karena saksi merasa kesal mendengar cerita tersebut akhirnya terdakwa saksi suruh pulang daripada nanti saksi marah pada terdakwa
Bahwa saksi menyuruh terdakwa segera pulang karena saksi emosi. Saksi sebagai orang yang dituakan dalam keluarga saski DARA dan keluarga terdakwa menjadi malu;
Bahwa berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa sudah diadakan Sidang Adat/Duduk Ninik Mamak;
Bahwa saksi tidak ikut dalam Sidang Adat/Duduk Ninik Mamak tersebut karena saksi merasa malu sebab kedua belah pihak masih keluarga/kerabat saksi;
Bahwa Saksi tidak mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan
Bahwa selain terdakwa sendiri yang bercerita pada saksi pada suatu hari di bulan Januari 2011 datang saksi RIYANAH ibu kandung dari saksi DARA bercerita bahwa benar anaknya saksi DARA pernah dicabuli oleh terdakwa di rumah terdakwa;
Bahwa saksi RIYANAH datang ke tempat saksi dan menceritakan perihal kejadian yang menimpa saksi DARA setelah terdakwa datang ke tempat saksi;
Bahwa yang saksi lakukan setelah saksi mendengar cerita dari saksi RIYANAH tersebut adalah agar segera permasalahan ini diselesaikan secara adat/Duduk Ninik Mamak;
Bahwa yang saksi tahu, walaupun saksi tidak mau hadir dalam Sidang Adat, saksi mendengar bahwa masing-masing pihak didenda 1 (satu) ekor kambing dan denda uang 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa masing masing pihak tidak mau membayar denda adat tersebut karena dari terdakwa beralasan bahwa terdakwa sama sekali tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan sedangkan dari pihak saksi DARA tidak mau membayar denda adat dengan alasan pihaknya telah menjadi korban maka tidak spantasnya harus dibebani membayar denda;
Bahwa sudah menjadi kebiasaan di Desa Rantau Alai, jika ada suatu sidang adat untuk menyelesaikan masalah dan ternyata masalah tersebut tidak bisa diselesaikan melalui Sidang Adat/tidak ada titik temu maka kedua belah pihak dibebani membayar denda adat untuk dimanfaatkan bersama bagi desa;
Bahwa saksi kenal dengan saksi HAYATAUN dan saksi NUR FADILA;
Bahwa saksi telah dengar kejadian yang telah menimpa mereka. Saksi dengar dari saksi HAYATUN sendiri bahwa ia pernah disuruh terdakwa untuk menyapu ruangan kepala sekolah dan kemudian terdakwa menyuruh saksi HAYATAUN untuk memegang-megang kemaluan terdakwa. Sedangkan mengenai saksi NUR FADILLA saksi dengar dari masyarakat bahwa ia juga pernah disuruh terdakwa seperti apa yang disuruhkan oleh terdakwa pada saksi HAYATUN yaitu disuruh menyapu ruangan kepala sekolah lalu disuruh memegang-megang kemaluan terdakwa;
Bahwa saksi merasa kesal dan benci dengan terdakwa karena anak saksi yang bernama MAIRITA pernah juga dilecehkan secara seksual oleh terdakwa;
Bahwa saksi mendengar hal tersebut setelah kasus terdakwa didengar oleh masyarakat lalu anak saksi tersebut becerita pada saksi bahwa dulu sewaktu ia masih kecil, ia juga pernah dilecehkan oleh terdakwa untuk memegang-megang kemaluan terdakwa tetapi anak saksi segera pergi;
Bahwa saksi ada menanyakan hal tersebut pada anak saksi yang dijawab bahwa anak saksi waktu itu tidak bercerita pada saksi takut saksi marah setelah mendengarnya;
Bahwa setahu saksi yang telah menjadi korban pencabulan/pelecehan seksual oleh terdakwa adalah anak saksi sendiri MAIRITA saksi NUR FADILA, saksi HAYATUN dan saksi DARA;
Bahwa setahu saksi kelakuan terdakwa selama ini baik-baik saja;
Bahwa Terdakwa sekarang masih mempunyai isteri dan tinggal bersama isterinya;
Bahwa dulu terdakwa pernah mempunyai anak kandung tetapi meninggal sesaat setelah dilahirkan;
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak mempunyai kelainan dalam kehidupanya sehari-hari;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi, terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar. Yang tidak benar adalah bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap anak saksi bernama Mairita.
ROMLAH binti DAHLAN
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan di mana peristiwa tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui tentang kejadian tersebut ialah bahwa ada petugas kepolisian datang ke rumah saksi dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi;
Bahwa saksi mempunyai warung di depan SD No. 87 Desa Rantau Alai
Bahwa saksi membuka warung mulai pukul 06.00 WIB pagi dan tutup pada pukul 21.00 WIB malam hari;
Bahwa saksi sering melihat terdakwa datang ke sekolah sekira pukul 07.00 WIB pagi hari;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan
Bahwa Terdakwa biasa memarkirkan motornya di depan Ruang Kepala Sekolah;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SUKAMTO bin BAKRI
Bahwa saksi hadir di persidangan karena sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alay, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa yang saksi ketahui tentang kejadian tersebut ialah bahwa terdakwa KHAIDIR telah dituduh melakukan pencabulan terhadap beberapa anak muridya yang dilakukan terdakwa di ruangan Kepala Sekolah SD 187 dan di rumah terdakwa
Bahwa berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa sudah diadakan Sidang Adat/Duduk Ninik Mamak;
Bahwa dalam sidang Adat tersebut yang dituduhkan pada terdakwa adalah bahwa terdakwa telah melakukan pelecehan seksual/pencabulan terhadap saksi DARA;
Bahwa Sidang Ninik Mamak diadakan sebanyak 2 (dua) kali dan hasilnya adalah bahwa kedua belah pihak yaitu terdakwa dan orang tua saksi DARA dikenakan denda adat berupa 1 (satu) ekor kambing dan uang sebanyak Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kedua belah pihak tidak mau membayar/memenuhi denda adat tersebut?
Bahwa kedua belah pihak tidak mau memenuhi denda adat tersebut karena terdakwa tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan dan orang tua saksi DARA tidak mau membayar denda adat karena ia merasa sebagai korban dalam kejadian tersebut jadi menurutnya tidak selayaknya ia harus dibebani denda;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan
Bahwa saksi menanyakan langsung pada saksi DARA mengenai pelecehan/pencabulan yang dialami saksi DARA oleh terdakwa;
Bahwa jika dalam Sidang Adat tersebut terdakwa mengakui tuduhan yang dialamatkan padanya, maka sanksi adat yang akan dijatuhkan pada terdakwa adalah juga berupa sanksi denda dan cuci kampung;
Bahwa pihak yang dirugikan/pihak saksi DARA juga harus membayar denda;
Bahwa pihak yang dirugikan/pihak saksi DARA juga harus membayar denda yang sama dengan terdakwa karena dari perundingan/sidang adat tersebut tidak ditemukan titik temu/kesepakatan;
Bahwa denda adat tersebut separo diserahkan pada desa melalui Lembaga Adat untuk keperluan Desa dan yang separo nya lagi dipakai untuk pengganti/biaya makan/lainya dalam persidangan;
Bahwa kelakuan terdakwa sehari-hari sepengetahuan saksi baik;
Bahwa saksi kenal terdakwa sejak masih anak-anak dan saksi pernah sekolah satu sekolah dengan terdakwa;
Bahwa setahu saksi, terdakwa tidak mempunyai kelainan dalam kehidupanya sehari-hari
Bahwa saksi ada menanyakan pada terdakwa tentang tuduhan yang ditujukan pada terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya;
Bahwa setahu saksi, yang mengenal saksi dari kecil, saksi tidak ada menemukan kelainan yang ada pada diri terdakwa;
Bahwa Terdakwa mempunyai isteri dan masih terikat dalam tali perkawinan;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukumnya dalam perkara ini mengajukan saksi yang meringankan (ade charge), yang mana telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
HARUN
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan tuduhan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan di mana kejadian yang dituduhkan tersebut;
Bahwa sebelum saksi di panggil di persidangan ini, saksi sudah tahu tentang kejadian yang dituduhkan pada terdakwa yaitu mengenai pencabulan;
Bahwa saksi pernah mengikuti Diklat Sertifikasi Guru dengan terdakwa di IAIN Sultan Thaha Syaifudin Jambi dari tanggal 08 s/d 17 Desember 2011;
Bahwa saksi berangkat ke Jambi pada tanggal 06 Desember 2011 dan berangkatnya serempak dengan terdakwa dengan naik mobil bus IMI;
Bahwa saat di Jambi, saksi menginap di hotel Pinang sedangkan terdakwa menginap di rumah keluarga terdakwa yang ada di Jambi;
Bahwa saksi mengajar di SD Kungkai;
Bahwa saat saksi sudah pulang ke Bangko, saksi tidak ada mengajar di SD tempat saksi mengajar karena waktu itu sekolah sedang libur semester;
Bahwa dari Diklat Sertifikasi Guru tersebut didapat sertifikat kelulusan;
Bahwa sertifikat kelulusan tersebut dikeluarkan sekira tiga minggu setelah diklat;
Bahwa Sertifikat tersebut dibagikan dengan cara peserta diklat mengambil sendiri ke Jambi dan ada yang mengambilnya secara kolektif atau diwakilkan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAHAL MUKNI
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan tuduhan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa KHAIDIR terhadap saksi NUR FADILAH binti BAHRUL yang masih di bawah umur;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan di mana kejadian yang dituduhkan tersebut;
Bahwa sebelum saksi di panggil di persidangan ini, saksi sudah tahu tentang kejadian yang dituduhkan pada terdakwa yaitu mengenai pencabulan;
Bahwa saksi pernah mengikuti Diklat Sertifikasi Guru dengan terdakwa di IAIN Sultan Thaha Syaifudin Jambi dari tanggal 08 s/d 17 Desember 2011;
Bahwa saksi mengajar di SD Kungkai;
Bahwa saat saksi sudah pulang ke Bangko, saksi tidak ada mengajar di SD tempat saksi mengajar karena waktu itu sekolah sedang libur semester;
Bahwa Sertifikat kelulusan diklat tersebut dikeluarkan sekira tiga minggu setelah diklat;
Sertifikat tersebut dibagikan dengan cara peserta diklat mengambil sendiri ke Jambi dan ada yang mengambilnya secara kolektif atau diwakilkan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yaitu pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjadi terdakwa karena sehubungan dengan adanya tuduhan pencabulan yang dituduhkan pada Terdakwa terhadap saksi NURFADILLAH binti BAHRUL anak murid Terdakwa yang masih di bawah umur;
Bahwa peristiwa yang dituduhkan tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011 sekira pukul 07.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SD 187 Desa Rantau Alai, Kec. Batang Mesumai, Kab. Merangin;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi NURFADILA karena saksi NURFADILA adalah anak murid Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi NURFADILA menyapu di ruangan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh saksi NURFADILA untuk memegang-megang/mengocok-ngocok kemaluan Terdakwa di ruangan Terdakwa;
Bahwa terdakwa ada kenal dengan saksi DARA AMELIA karena rumah saksi DARA AMELIA berada di depan rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh saksi DARA AMELIA untuk megurut kemaluan terdakwa dengan minyak sayur di rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi HAYATUN karena ia adalah murid terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi HAYATUN menyapu di ruangan Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi HAYATUN untuk memijat/mijat kemaluan Terdakwa;
Bahwa setahu Terdakwa, saksi NURFADILAH, saksi DARA AMELIA dan saksi HAYATUN bisa bercerita bahwa mereka bertiga pernah Terdakwa cabuli karena mereka bertiga diarahkan atau diajari oleh seseorang yang tidak suka pada Terdakwa dan hendak menjatuhkan Terdakwa sehingga dibuat tuduhan tersebut pada diri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tahu, orang yang hendak menjatuhkan Terdakwa tersebut adalah saksi NISROHAH, karena saat pemilihan Calon Legislatif 2011 Terdakwa ada bermasalah dengan bapak saksi NISROHAH;
Bahwa terdakwa berani keluar dari agama Islam dan terdakwa berani dicabut nyawa terdakwa sekarang oleh Tuhan jika terdakwa pernah melakukan perbuatan tersebut pada saksi NURFADILA, saksi DARA AMELIA dan saksi HAYATUN;
Bahwa buah zakar/testis terdakwa ada 2 (dua) buah;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh dokter berkaitan dengan buah zakar/testis terdakwa yang hanya berjumlah 1 (satu) buah;
Bahwa terdakwa tahu hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan bahwa buah zakar/testis terdakwa hanya 1 (satu) buah tetapi terdakwa yakin dokter tersebut kurang teliti dalam memeriksa buah zakar/testis terdakwa. Sebab pada saat diperiksa terdakwa sempat bersitegang dengan dokter yang memeriksa. Terdakwa jelaskan pada dokter tersebut bahwa buah zakar/testis terdakwa ada 2 (dua) buah tetapi dokter tidak menghiraukan dan dokter tersebut memeriksanya cepat sekali;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti tersebut;
1 (satu) helai kain /korden jendela warna biru tua, kain tersebut yang adalah kain gorden jendela ruangan kerja terdakwa yang terdakwa bawa dari rumah;
1 pasang baju seragam merah putih yang terdakwa tidak tahu milik siapa pakaian tersebut, tetapi terdakwa tahu seragam merah putih adalah seragam anak SD;
Bahwa keterangan terdakwa di Berita Acara Kepolisian tersebut benar. Tetapi terdakwa mengajarkan cara menyapu yang benar pada saksi NURFADILA tidak sampai ada tangan terdakwa menyentuh anggota tubuh saksi NURFADILA;
Bahwa saat terdakwa mengajarkan cara menyapu yang benar pada saksi NURFADILA, tidak ada tangan saksi NURFADILA secara tidak sengaja mengenai kemaluan terdakwa;
Bahwa terdakwa pernah diundang untuk mengikuti sidang Adat/Duduk Ninik Mamak berkaitan dengan tuduhan bahwa terdakwa telah mencabuli saksi DARA AMELIA;
Bahwa duduk Ninik Mamak/Sidang Adat diadakan dua kali. Pada Sidang Adat I yang diundang: para pihak yaitu pihak terdakwa dan pihak saksi DARA. Pada Sidang Adat II para pihak yang diundang : Ninik Mamak, Cerdik Pandai, seluruh Kepala Kampung, Lembaga Adat dan Pegawai Syara. Dari dua kali diadakan Duduk Ninik Mamak tidak didapatkan hasil penyelesaian dikarenakan terdakwa sama sekali tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan hingga saat itu terdakwa berani berkata ”Kalau aku dak berbuat samo DARA, kalau aku berbuat, jatuh talak aku terhadap bini aku satu, duo, tigo sampe seribu kali”. Pada pertemuan yang kedua diputuskan bahwa pihak saksi DARA AMELIA dan terdakwa didenda adat berupa satu ekor kambing dan membayar uang sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi terdakwa tidak mau membayar dengan karena terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan sedangkan pihak saksi DARA juga tidak mau membayar karena pihak saksi DARA merasa sebagai korban;
Bahwa saat sidang adat saksi DARA AMELIA ada dihadirkan dan yang dikatakan saksi DARA AMELIA dalam Sidang Adat tersebut adalah bahwa terdakwa telah menyuruhnya untuk mengurut kemaluan terdakwa dengan menggunakan minyak sayur;
Bahwa dalam Sidang Adat tersebut saksi DARA AMELIA mengatakan bahwa kejadian yang menimpa dirinya terjadi pada saat terdakwa masih memelihara kelinci;
Bahwa terdakwa memelihara kelinci saat sekira bulan Desember 2011 dan kelinci tersebut terdakwa beli saat terdakwa pulang dari Diklat Sertifikasi Guru;
Bahwa terdakwa bulan Desember 2011 ada mengikuti Diklat Sertifikasi Guru dan terdakwa ada memperoleh serifikat dari kegiatan tersebut;
Bahwa terdakwa telah lupa berapa orang yang mengikuti Diklat Sertifikasi Guru tersebut, tetapi terdakwa ingat diantaranya saudara SUHAL, saudara NAWAWI dan saudara IBRAHIM;
Bahwa saat terdakwa mengikuti diklat tersebut ada pengantar dari instansi bersangkutan yaitu dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten merangin;
Bahwa air mani/sperma terdakwa bisa ada di kain gorden tersebut bisa saja air mani/sperma terdakwa mengenai kain gorden tersebut saat terdakwa berhubungan suami isteri dengan isteri terdakwa karena kain gorden tersebut terdakwa simpan di kamar terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi apakah kain gorden tersebut pernah terdakwa pakai untuk mengelap/membersihkan air mani/sperma terdakwa saat terdakwa berhubungan suami isteri dengan terdakwa di kamar terdakwa atau tidak. Tetapi seingat terdakwa, terdakwa ada beberapa kali berhubungan suami isteri dengan isteri terdakwa di kamar terdakwa dan kain gorden tersebut ada di tempat tidur terdakwa sehingga ada kemungkinan air mani/sperma terdakwa mengenai kain gorden tersebut;
Bahwa seingat terdakwa, kain gorden di ruang kerja terdakwa di SD 187 Rantau Alai terdakwa pasang sekira tahun 2008;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah selama dipasang di ruangan kerja terdakwa, kain gorden tersebut pernah dicuci atau tidak;
Bahwa buah zakar/testis terdakwa yang sebenarnya adalah berjumlah 2 (dua) buah dimana bentuknya yang satu kecil dan yang satu besar;
Bahwa ada orang yang mengetahui buah zakar/testis terdakwa yang sebenarnya adalah berjumlah 2 (dua) buah dimana bentuknya yang satu kecil dan yang satu besar. Orang tersebut adalah saksi SUKAMTO karena beliau teman terdakwa dari kecil dan terdakwa sering mandi telanjang bersama beliau waktu terdakwa masih kecil dan isteri terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan juga mengajukan alat bukti surat yaitu sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1137/KBF/2012, tanggal 02 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang H. AMRI KAMIL, B.Sc, SH dengan hasil pemeriksaan : barang bukti kain gorden jendela warna biru tua, positif sperma substansi golongan darah tidak dapat ditentukan
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik, maka dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa kain gorden jendela warna biru tua terdapat sperma dan substansi golongan darahnya tidak dapat dilakukan karena barang bukti (BB) sedikit.
Surat Keterangan Nomor: 812/0949/MR/RSD/2012, tanggal 03 April 2012 yang ditanda tangani oleh Dr. Saiful Hendra. R Nip. 19810625 201101 1 005 Dokter pada rumah sakit kolonel Abundjani Bangko, dengan hasil pemeriksaan Genitalia: pada rabaan ditemukan testis (buah zakar) satu (1) di sebelah kiri.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju seragam sekolah SD warna putih;
1 (satu) helai Rok seragam SD warna merah;
1 (satu) helai celana dalam / short warna biru;
1 (satu) helai kain / gorden jendela warna biru tua.
Atas barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga bisa dipergunakan untuk mendukung pembuktian.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan alternatif kesatu atau dakwaan kedua, oleh karenanya Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan kesatu yaitu diancam pidana dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Ad.1 . Setiap orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja yang termasuk subyek hukum pidana dan mampu bertanggung jawab secara pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa KHAIDIR, A.Ma Bin HASAN sebagai terdakwa, dengan identitasnya secara lengkap tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama pemerikasaan dipersidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, mampu menjawab dan menanggapi hal –hal yang dikemukakan kepadanya, sehingga haruslah dianggap mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa telah memahami dakwaan berikut identitas Terdakwa dalam dakwaan, serta Terdakwa atau Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas formalitas dakwaan;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang barulah terpenuhi apabila semua unsur dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi, dan untuk menyatakan apakah terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana dan apakah pula kepada diri terdakwa juga dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya, Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu unsur-unsur lainnya dalam dakwaan ini;
Ad.2.Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja adalah satu-satunya unsur subyektif dalam pasal ini, dimana untuk dapat membuktikan unsur ini maka haruslah dilihat mengenai sikap batin pelaku , dalam teori kesengajaan ada 3 (tiga ) macam bentuk kesengajaan dalam hukum pidana yaitu :
Kesengajaan dengan maksud ;
Kesengajaan dengan kesadaran kepastian ;
Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam unsur ad. 2 ini terkait erat dengan unsur berikutnya yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka untuk ringkas dan efektifnya pertimbangan putusan ini, kedua unsur ini akan dipertimbangkan sekaligus;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “perbuatan cabul” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, yang semuanya itu di dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Misalnya mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada dan termasuk didalamnya adalah menyuruh orang lain untuk meraba anggota kemaluan pelaku.
Bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 1 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi korban yaitu saksi Nur Fadilah, bahwa pada hari dan tanggal yang saksi sudah tidak ingat lagi pada bulan Desember 2011, saat menjelang ujian semester I saat saksi sedang baru tiba ke sekolah, terdakwa memanggil saksi ”Fadillah, sapu dulu ruangan Bapak ni!”. Selanjutnya saksi masuk ke ruang Kepala Sekolah dan segera menyapu ruangan tersebut. Saat saksi sedang menyapu, terdakwa menutup pintu ruangan kepala sekolah dan sebelum selesai menyapu terdakwa mendekati saksi sambil membuka celananya dan berkata ”Sini dulu!. Pegang buah Bapak Ni!. Dikocok buahnyo!” dan saksi jawab ”Dak. Aku dak mau dak!” namun terdakwa tetap menyuruh saksi korban untuk memegang kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa juga membuka celana saksi korban dan terdakwa memegang-megang kemaluan saksi Nur Fadilah. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengocok kemaluan terdakwa dengan menggunakan tangan saksi korban. Setelah beberapa kali saksi korban mengocok kemaluan terdakwa dengan tangan saksi korban, saksi korban melihat terdakwa menarik kemaluanya dari tangan saksi korban dan mengarahkan kemaluan terdakwa ke arah dinding tembok dan saksi korban melihat kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani, selanjutnya terdakwa meraih kain tirai/gorden jendela untuk membersihkan air mani yang ada di kemaluan terdakwa. Setelah itu terdakwa memberi saksi korban sejumlah uang yang saksi korban lupa berapa banyaknya sambil berkata ”Jangan bilang samo orang dak!” dan selanjutnya saksi korban disuruh meninggalkan ruangan kepala sekolah;
Menimbang bahwa keterangan saksi Nur Fadilah mengenai buah dzakar/ testis terdakwa hanya satu adalah sesuai dengan bukti surat yaitu surat keterangan dokter No. 812/0949/MR/RSD/2012 tertanggal 3 April 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Saiful Hendra, dokter pada Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko, dengan hasil pemeriksaan genetalia : pada rabaan ditemukan testis (buah dzakar) 1 (satu) di sebelah kiri.
Menimbang bahwa keterangan saksi saksi Nur Fadilah mengenai terdakwa meraih kain tirai/gorden jendela untuk membersihkan air mani yang ada di kemaluan terdakwa, adalah bersesuaian dengan bukti surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1137/KBF/2012, tanggal 2 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang H. AMRI KAMIL, B.Sc, SH dengan hasil pemeriksaan : barang bukti kain gorden jendela warna biru tua, positif sperma substansi golongan darah tidak dapat ditentukan
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik, maka dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa kain gorden jendela warna biru tua terdapat sperma dan substansi golongan darahnya tidak dapat dilakukan karena barang bukti (BB) sedikit.
Menimbang bahwa adanya kesesuaian antara keterangan saksi Nur Fadilah, bukti surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa buah dzakar terdakwa hanya satu, dan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1137/KBF/2012 adalah menjadi alat bukti petunjuk dalam perkara ini, dan oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu.
Menimbang bahwa dengan adanya kesesuaian antara keterangan saksi Nur Fadilah mengenai Terdakwa meraih gorden jendela ruang Kepala sekolah untuk membersihkan air mani terdakwa yang ada di kemaluan terdakwa dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1137/KBF/2012 sebagaimana diuraikan diatas, secara mutatis mutandis melemahkan alibi terdakwa yang menyatakan bahwa sperma yang ada di kain gorden (barang bukti) adalah sperma terdakwa yang mana kain gorden tersebut beberapa kali dipakai oleh terdakwa untuk mengelap sperma sehabis terdakwa melakukan hubungan badan dengan istrinya di kamar rumah terdakwa. Alibi terdakwa ini, tidak selaras dengan keterangan terdakwa berikutnya yang menyatakan bahwa kain gorden tersebut dipasang terdakwa di ruang kepala sekolah adalah tahun 2008. Apabila sperma terdakwa menempel di kain gorden tersebut setidak-tidaknya tahun 2008, maka tentunya sperma tersebut tidak bisa diidentifikasi lagi karena waktu yang sudah sangat lama. Ternyata, berdasar surat bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1137/KBF/2012, tanggal 2 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang H. AMRI KAMIL, B.Sc, SH, sperma yang ada di kain gorden masih bisa diidentifikasi walaupun substansi golongan darah tidak dapat ditentukan. Atas keterangan terdakwa yang tidak masuk akal tersebut, menambah keyakinan Majelis bahwa apa yang diterangkan oleh saksi Nur Fadilah yaitu kain gorden yang dipasang di ruang Kepala Sekolah pernah digunakan oleh terdakwa untuk mengelap sperma terdakwa, adalah bukan keterangan yang mengada-ada.
Menimbang bahwa keyakinan Majelis tersebut juga didukung oleh adanya keterangan saksi Dara Amelia dan saksi Hayatun Ikhsan yang menerangkan bahwa Terdakwa pernah melakukan hal yang hampir sama yaitu menyuruh saksi Dara Amelia dan saksi Hayatun Ikhsan untuk memegang dan mengocok kemaluan terdakwa. Saksi Dara Amelia menerangkan bahwa kejadian yang dialaminya yaitu pada tahun 2011, ketika saksi Dara sedang bermain dan menangkap ikan di kolam depan rumah terdakwa, terdakwa memanggil saksi dara untuk masuk ke dalam rumah terdakwa, kemudian ketika sudah berada di dalam rumah terdakwa menyuruh saksi Dara untuk mengolesi kemaluan terdakwa dengan minyak sayur dan saksi Dara disuruh terdakwa untuk mengocok kemaluan terdakwa. Adapun kejadian yang dialami saksi Hayatun Ihsan, sesuai keterangan saksi Hayatun Ihsan, yaitu pada tahun 2011, saksi pernah disuruh terdakwa untuk menyapu ruangan terdakwa yaitu ruangan Kepala Sekolah. Saat saksi sedang menyapu terdakwa lalu menutup pintu ruangan Kepala Sekolah, setelah itu terdakwa duduk di kursi putar di belakang meja terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi untuk memijit-mijit kaki dari betis, paha dan kemudian kemaluan terdakwa. Terdakwa menyuruh saksi untuk memegang-megang/memijit-mijit kemaluan terdakwa sekira 1 (satu) menit lalu terdakwa bilang ”sudah Yatun. Nanti ada guru yang lihat” dan kemudian saksi disuruh keluar dari ruang kepala sekolah. Di samping itu, terdapat pula keterangan saksi Abdurrahman bin Hasan, yang mana anaknya bernama Mairita (saat ini sudah dewasa dan sudah berumah tangga) pernah dilecehkan secara seksual oleh terdakwa, yaitu sewaktu kecil, Mairita pernah disuruh oleh terdakwa untuk memegang kemaluan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 171 KUHAP (dalam bukunya Drs. Hari Sasangka, SH dan Lily Rosita, SH berjudul Komentar KUHAP), keterangan saksi yang tidak dibawah sumpah dapat dipakai sebagai petunjuk, maka keterangan saksi korban Nur Fadilah yang tidak dibawah sumpah karena umurnya belum cukup 15 (lima belas) tahun, dapat dijadikan petunjuk karena bersesuaian dengan bukti surat yaitu surat keterangan dokter No. 812/0949/MR/RSD/2012 tertanggal 3 April 2012 yang menyatakan bahwa buah dzakar/testis terdakwa berjumlah 1 (satu) buah, dan bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1137/KBF/2012, tanggal 2 Juli 2012 yang menyatakan bahwa terdapat sperma di kain gorden (barang bukti) jendela warna biru tua.
Menimbang bahwa walaupun saksi korban yaitu saksi Nur fadilah, saksi dara Amelia dan saksi Hayatun Ihsan tidak disumpah, namun majelis yakin bahwa saksi-saksi tersebut tidaklah berbohong. Adalah suatu hal yang mustahil apabila mereka berbohong untuk mengatakan sesuatu yang sebetulnya merupakan aib bagi mereka. Seperti contohnya yang terjadi pada diri saksi Dara Amelia, sesuai keterangan saksi Natasya Wulandari, bahwa saksi Dara Amelia sangat malu karena banyak teman-teman/anak sekolah yang mengetahui kejadian tersebut sehingga saksi DARA sering diolok-olok oleh anak-anak lainya dengan meledeknya beramai-ramai ”DARA cewek Pak Idir. DARA cewek Pak Idir”;
Menimbang bahwa mengenai keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa pengakuan para korban (saksi Nur Fadilah, saksi Dara Amelia, dan saksi Hayatun) adalah karena para korban diajari oleh saksi Nisrohah, yang mana menurut terdakwa hal itu dilatarbelakangi oleh adanya konflik antara terdakwa dengan orang tua saksi Nisrohah saat pemilihan Calon Legislatif 2011, maka menurut Majelis, keterangan terdakwa tersebut tidaklah berdasar, karena terdakwa tidak bisa membuktikan di persidangan adanya konflik atau permasalahan antara terdakwa dengan orang tua saksi Nisrohah tersebut.
Menimbang bahwa atas keterangan dokter yang menyatakan bahwa pada rabaan ditemukan testis /buah dzakar terdakwa cuma 1 (satu) tersebut, Terdakwa di persidangan membantahnya, dan terdakwa menyatakan bahwa buah dzakarnya adalah dua, Namun terdakwa atau Penasehat Hukumnya tidak berusaha secara sungguh-sungguh untuk mendukung pernyataannya misalnya dengan memeriksakan diri ke dokter lain sebagai pembanding, dan dalam hal ini Majelis sudah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memeriksakan diri ke dokter lain sebagai pembanding. Dengan tidak adanya keterangan pembanding dari dokter lain, tentu dalam hal ini Majelis meyakini kebenaran keterangan dokter No. 812/0949/MR/RSD/2012 tertanggal 3 April 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Saiful Hendra, yang menyatakan : pada rabaan ditemukan testis (buah dzakar) 1 (satu) di sebelah kiri, karena menurut majelis, dokter pasti telah bekerja secara professional berdasarkan sumpah jabatan. Surat keterangan tersebut tentunya dibuat oleh dokter tanpa ada tendensi apapun karena memang tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Nur Fadilah yang mana ketika disuruh oleh Terdakwa untuk memegang kemaluan terdakwa, saksi korban awalnya tidak mau, namun karena terdakwa tetap menyuruh, dan saksi korban akhirnya mau melakukan perintah terdakwa, maka menurut Majelis perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategori “memaksa” saksi Nur Fadilah untuk melakukan perbuatan cabul. Menurut keterangan saksi korban, bahwa saksi korban pada saat itu pada akhirnya mau melakukan perintah terdakwa adalah karena takut terhadap terdakwa, yang mana notabene terdakwa adalah Kepala Sekolah.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan, saksi Nur Fadillah pada saat kejadian adalah masih berumur sekitar 11 (sebelas) Tahun, sehingga demikian saksi korban Nur Fadilah masih masuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa apabila dikaitkan dengan teori kesengajaan sebagaimana terurai diatas, maka perbuatan Terdakwa terhadap saksi Nur Fadilah adalah masuk dalam kategori sengaja dengan maksud.
Menimbang bahwa dengan adanya dua alat bukti yaitu bukti petunjuk dan bukti surat berupa keterangan dokter sebagaimana diuraikan diatas, maka menurut Majelis pembuktian kesalahan Terdakwa dalam perkara ini telah memenuhi syarat minimal pembuktian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa kesalahan Terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu telah terbukti. Hal ini sekaligus sebagai bantahan atas pledoi Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuduhan terhadap terdakwa dalam perkara ini kurang alat bukti.
Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas, sekaligus sebagai bantahan terhadap pembelaan/ pledoi dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, yang mana pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi, yaitu memenuhi unsur “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”.
Menimbang bahwa dengan terpenuhinya unsur kedua dakwaan kesatu, maka secara mutatis mutandis, unsur kesatu “setiap orang” juga telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur hukum dalam dakwaan Kesatu yaitu diancam pidana Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka Majelis hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu.
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan alternatif, dan dakwaan kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan di persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, baik pada diri maupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.
Belum ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat serta sesuai pula dengan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa selain hukuman badan oleh karena dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku juga harus dihukum untuk membayar denda maka kepada Terdakwa juga akan dihukum untuk membayar denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang akan disebutkan dalam bagian amar putusan ;
Menimbang, bahwa lamanya waktu terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan yang sah dan tidak ada alasan untuk mengeluarkannya maka terdakwa harus tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yaitu berupa: 1 (satu) helai baju seragam sekolah SD warna putih, 1 (satu) helai Rok seragam SD warna merah, 1 (satu) helai celana dalam / short warna biru, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Nur Fadilah, adapun 1 (satu) helai kain / gorden jendela warna biru tua, oleh karena merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maka dirampas untuk dimusnahkan.
Mengingat pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, KUHAP dan peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa KHAIDIR, A.Ma Bin HASAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Helai baju seragam sekolah SD warna putih;
1 (satu) helai Rok seragam SD warna merah;
1 (satu) helai celana dalam / short warna biru;
Dikembalikan kepada saksi Nur Fadillah Binti Bahrul.
1 (satu) helai kain / gorden jendela warna biru tua.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (Tiga ribu rupiah)
Demikianlah diputus dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 oleh kami TOTO RIDARTO, SH sebagai Hakim Ketua, DIAN HERMINASARI, SH dan ZAENAL ARIFIN, SH, MSi masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh ANANDA MUNES SUYADI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri BANGKO, dihadiri oleh LEINDRIZA, SH Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri BANGKO serta dihadiri pula oleh terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM- HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
DTO DTO
1. DIAN HERMINASARI, SH. TOTO RIDARTO, SH,
DTO
2. ZAENAL ARIFIN, SH, M.Si
PANITERA PENGGANTI
DTO
ANANDA MUNES SUYADI, SH