158/Pid.Sus/2015/PN MLG
Putusan PN MALANG Nomor 158/Pid.Sus/2015/PN MLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCH. AMIN AL. ACHIL AL. GEMPO BIN MOCH. EDHAR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MOCH. AMIN AL. ACHIL AL. GEMPO BIN MOCH. EDHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOCH. AMIN AL. ACHIL AL. GEMPO BIN MOCH. EDHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 46 bungkus plastic yang masing-masing berisi 1000 butir tablet wama putih berlogo £ £ dan 2 box yang masing-masing berisi 11 tik (1 tik = 9 butir) tablet warna putih berlogo £ £ dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 158/Pid.Sus/2015/PN.MLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : MOCH. AMIN AL. ACHIL AL. GEMPO BIN MOCH. EDHAR;
Tempat lahir : Malang ;
U m u r : 20 Tahun/17 April 1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
A g a m a : Islam ;
Alamat : Jl. KH.Hasyim V no.-- Rt.03 Rw.03 Kel.Kedungkandang Kec.Kedungkandang Kota Malang ;
Pekerjaan : Buruh harian ;
Penahanan :
Terdakwa tidak dilakukan penahanan, ditahan dalam perkara lain ;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk di dampingi oleh Penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tertanggal 26 Maret 2015 No.158/Pid.Sus/2015/PN.Malang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa
Telah melihat barang-barang bukti.
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana atas diri Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MOCH. AMIN AL. ACHIL AL. GEMPO BIN MOCH. EDHAR bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar", sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sesuai dalam Surat Dakwaan Primair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOCH. AMIN AL. ACHIL AL. GEMPO BIN MOCH. EDHAR dengan pidana penjara selama : 7 (TUJUH) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan DAN DENDA SEBESAR RP. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDIAIR 6 (ENAM) BULAN KURUNGAN.
Menyatakan barang bukti berupa : 46 bungkus plastic yang masing-masing berisi 1000 butir tablet wama putih berlogo ££ dan 2 box yang masing-masing berisi 11 tik (1 tik = 9 butir) tablet warna putih berlogo ££ dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar pendapat penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa MOCH. AMIN AL. ACHIL AL. GEMPO BIN MOCH. EDHAR pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira pk. 21.00 wib atau setidaknya di sekitar waktu itu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa KH. Hasyim V no. ? RT.03 RW.03 Kel. Kedungkandang Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl dari saksi ARIK WIDIANTO al. ARI BIN WAHONO (diajukan dalam penuntutan terpisah) dengan cara membeli sudah sebanyak ± 5 kali yakni :
Pertama sekitar 5 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 26 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah)
Kedua sekitar 4 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Ketiga sekitar 3 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Keempat sekitar 1 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Kelima sekitar 5 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Dan selanjutnya barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl tersebut dijual atau diedarkan kembali oleh terdakwa yang tidak memiliki ijin edar dari pihak berwenang, kepada saksi MUSTOFA al. TOPA BIN MAT YASIR sebanyak 1 botol berisi 1000 butir tablet dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira pk. 21.00 WIB di rumah terdakwa dan untuk itu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah menjual atau mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl tersebut kepada saksi MUSTOFA AL. TOPA BIN MAT YASIR sebanyak 3 kali.
Bahwa adanya peredaran Obat Keras berupa tablet warna putih berlogo ££ tanpa izin edar tersebut diketahui saksi AGUS ABADI dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat sehingga saksi tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa 46 bungkus plastic yang masing-masing plastic berisi 1000 butir tablet pil koplo / tablet warna putih berlogo ££ dan 2 box yang masing-masing berisi 11 tik (1 tik = 9 butir) , hingga selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Malang Kota untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa saat tablet warna putih berlogo ££ yang disita dari saksi MUSTOFA AL. TOPA BIN MAT YASIR dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 0519/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0661/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Bahwa saat tablet warna putih berlogo ££ yang disita dari terdakwa dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 0521/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0663/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa MOCH. AMIN AL. ACHIL AL. GEMPO BIN MOCH. EDHAR pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Kesatu di atas, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 198 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl dari saksi ARIK WIDIANTO al. ARI BIN WAHONO (diajukan dalam penuntutan terpisah) dengan cara membeli sudah sebanyak ± 5 kali yakni :
Pertama sekitar 5 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 26 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah)
Kedua sekitar 4 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Ketiga sekitar 3 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Keempat sekitar 1 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Kelima sekitar 5 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Dan selanjutnya barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl tersebut dijual atau diedarkan kembali oleh terdakwa kepada saksi MUSTOFA al. TOPA BIN MAT YASIR sebanyak 1 botol berisi 1000 butir tablet dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira pk. 21.00 WIB di rumah terdakwa, dimana barang tersebut tidak memenuhi standard dan atau persyaratan kemanan, khasiat, manfaat maupun mutu karena terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat dimaksud sesuai Peraturan Pemerintah. Untuk itu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah menjual atau mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl tersebut kepada saksi MUSTOFA AL. TOPA BIN MAT YASIR sebanyak 3 kali.
Bahwa adanya peredaran Obat Keras berupa tablet warna putih berlogo ££ tersebut yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu tersebut diketahui saksi AGUS ABADI dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat sehingga saksi tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa 46 bungkus plastic yang masing-masing plastic berisi 1000 butir tablet pil koplo / tablet warna putih berlogo ££ dan 2 box yang masing-masing berisi 11 tik (1 tik = 9 butir) , hingga selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Malang Kota untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa saat tablet warna putih berlogo ££ yang disita dari saksi MUSTOFA AL. TOPA BIN MAT YASIR dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 0519/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0661/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Bahwa saat tablet warna putih berlogo ££ yang disita dari terdakwa dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 0521/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0663/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) serta tidak berkeberatan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa/Penuntut telah mengajukan barang bukti berupa : 46 bungkus plastic yang masing-masing berisi 1000 butir tablet wama putih berlogo ££ dan 2 box yang masing-masing berisi 11 tik (1 tik = 9 butir) tablet warna putih berlogo ££ ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan dimana sebelum memberi keterangan saksi-saksi tersebut terlebih dulu bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya lalu memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi AGUS ABADI :
Bahwa benar saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 19.00 wib di rumah terdakwa JI. KH. Hasyim V Kec. Kedungkandang Kota Malang, atas informasi dan pengembangan perkara dari MUSTOFA AL. TOPA yang telah tertangkap terlebih dahulu.
Bahwa penangkapan terhadap diri terdakwa dilakukan karena terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo ££ tanpa adanya ijin edar dari pihak berwenang kepada MUSTOFA AL. TOPA dan terdakwa bukan orang atau badan yang memiliki ijin edar sesuai dengan yang ditentukan dalam UU Kesehatan.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 46 bungkus plastic yang masingmasing berisi 1000 butir tablet warna putih berlogo ££ dan 2 box yang masing-masing berisi 11 tik (1 tik = 9 butir) tablet warna putih berlogo ££ yang disimpan dalam kamar tidur terdakwa, dimana tablet-tablet tersebut telah siap untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain.
Bahwa selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polres Malang Kota untuk diproses lebih lanjut
Saksi QOSIM RIYADI :
Bahwa benar saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 19.00 wib di rumah terdakwa JI. KH. Hasyim V Kec. Kedungkandang Kota Malang, atas informasi dan pengembangan perkara dari MUSTOFA AL. TOPA yang telah tertangkap terlebih dahulu.
Bahwa penangkapan terhadap diri terdakwa dilakukan karena terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat keras jenis tablet wama putih berlogo ££ tanpa adanya ijin edar dari pihak berwenang kepada MUSTOFA AL. TOPA dan terdakwa bukan orang atau badan yang memiliki ijin edar sesuai dengan yang ditentukan dalam UU Kesehatan.
Bahwa terdakwa mengakui jika ia telah mengedarkan tablet warna putih berlogo f.£ kepada MUSTOFA al. TOPA sudah sekitar 4 x sejak bulan Desember 2014 hingga Januari 2015 masing-masing sebanyak 1 bungkus yang berisi 1000 tablet dengan harga Rp. 350.000,- dan untuk itu terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 150.000,- per bungkusnya.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 46 bungkus plastic yang masingmasing berisi 1000 butir tablet warna putih berlogo ££ dan 2 box yang masing-masing berisi 11 tik (1 tik = 9 butir) tablet warna putih berlogo ££ yang disimpan dalam kamar tidur terdakwa, dimana tablet-tablet tersebut telah siap untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain.
Bahwa selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polres Malang Kota untuk diproses lebih lanjut.
Saksi ARIK WIDIANTO als. ARI bin WAHONO :
Bahwa benar saksi pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekira pk. 21.30 WIB di rumahnya JI. Gunung Kendeng Ds. Tertek Kec. Pare Kab. Kediri telah ditangkap petugas kepolisian karena sebelumnya yakni pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira pk. 14.00 WIB di rumahnya telah menjual atau mengedarkan obat keras berupa tablet warna putih berlogo ££ kepada terdakwa Moch. Amin Al. Achil sebanyak 50 bungkus @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- tanpa memiliki ijin edar.
Bahwa saksi mendapatkan barang berupa tablet wama putih berlogo ££ tersebut dari SUGENG (DPO) alamat Kec. Pare Kab. Kediri dengan cara memesan melalui sms di handphone dan saksi menjadi perantara dalam peredaran obat keras tersebut, untuk itu saksi mendapatkan upah dari SUGENG Rp. 15.000,- per bungkusnya.
Bahwa benar baik saksi, SUGENG, maupun terdakwa bukan merupakan orang ataupun pedagang besar farmasi yang memiliki ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo £.£
bahwa benar sebelum itu saksi juga pernah mengedarkan tablet wama putih berlogo £.£/pil koplo kepada terdakwa ± 4 x dan barang juga diperoleh dari SUGENG.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira pk. 19.00 WIB di rumahnya JI. KH. Hasyim V Kec, Kedungkandang Kota Malang karena telah mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ kepada MUSTOFA AL. TOPA tanpa memiliki ijin edar dari pihak berwenang.
Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual tablet tersebut kepada MUSTOFA AL. TOPA sudah sebanyak 4x dan yang terakhir berhasil ditangkap petugas atas informasi dari MUSTOFA AL. TOPA yang tertangkap terlebih dahulu.
Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual tablet tersebut tanpa memiliki ijin edar dari pihak berwenang kepada MUSTOFA AL. TOPA seharga Rp. 350.000,- per bungkusnya (1 bungkus berisi 1000 tablet), dimana tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl diperoleh terdakwa dari saksi ARIK WIDIANTO dengan cara membeli sebanyak 50 bungkus dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di rumah saksi ARIK WIDIANTO pada hart' Jumat tanggal 16 Januari 2015.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet ££ tidak ada ijin edar dari pihak yang berwenang dan bukan selaku distributor farmasi.
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam Berita Acara Sidang keseluruhannya dianggap termuat dan bagian dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mengadakan pemeriksaan dipersidangan terhadap para saksi, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dalam hubungan satu sama lain yang saling mendukung dan menguatkan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi AGUS ABADI dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota telah menangkap terdakwa MOCH. AMIN AL. ACHIL AL. GEMPO BIN MOCH. EDHAR pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira pk. 21.00 wib 5 bertempat di rumah terdakwa KH. Hasyim V RT.03 RW.03 Kel. Kedungkandang Kec. Kedungkandang Kota karena telah mengedarkan obat keras berupa tablet warna putih berlogo ££ ;
Bahwa saksi AGUS ABADI dan saksi QOSIM RIYADI menangkap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa 46 bungkus plastic yang masing-masing plastic berisi 1000 butir tablet pil koplo / tablet warna putih berlogo ££ dan 2 box yang masing-masing berisi 11 tik (1 tik = 9 butir);
Bahwa terdakwa MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR telah membeli tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus yang tiap bungkusnya berisi 1000 butir dari terdakwa dengan harga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebelumnya terdakwa juga pernah membeli tablet warna putih berlogo ££ kepada saksi Arik Widianto sebanyak ± 5 kali ;
Bahwa barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl tersebut dijual atau diedarkan kembali oleh terdakwa kepada saksi MUSTOFA al. TOPA BIN MAT YASIR sebanyak 1 botol berisi 1000 butir tablet dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira pk. 21.00 WIB di rumah terdakwa dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saat tablet warna putih berlogo ££ yang disita dari terdakwa dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 0521/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0663/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Bahwa saat tablet warna putih berlogo ££ yang disita dari saksi MUSTOFA AL. TOPA BIN MAT YASIR dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 0519/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0661/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Hakim Ketua akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsidaritas seperti tersebut diatas yang pada pokoknya :
Primair, melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,
Subsidair, melanggar pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara subsidaritas, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu akan dipertimbangkan dakwaan primair melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair, Terdakwa telah didakwa melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang.
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah melanggar pasal tersebut, maka harus memenuhi unsur-unsur pasal tersebut dan pertimbangannya adalah sebagai berikut:
Ad.1.Setiap orang.
Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang disini adalah siapa saja, setiap orang selaku subyek hukum pidana yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang dalam hal ini adalah terdakwa MOCH. AMIN AL.ACHIL AL GEMPO BIN MOCH. EDHAR yang identitasnya seperti tersebut dalam surat Dakwaan Penuntut Umum. Bahwa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur barang siapa menurut Majelis telah telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini berbentuk alternatif maka apabila salah satu terpenuhi maka unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 4 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa , saksi AGUS ABADI dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota telah menerima informasi dari masyarakat kemudian menangkap terdakwa MOCH. AMIN AL. ACHIL AL. GEMPO BIN MOCH. EDHAR pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira pk. 21.00 wib atau setidaknya di sekitar waktu itu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa KH. Hasyim V RT.03 RW.03 Kel. Kedungkandang Kec. Kedungkandang Kota karena telah mengedarkan obat keras berupa tablet warna putih berlogo ££ ;
Menimbang, bahwa saksi AGUS ABADI dan saksi QOSIM RIYADI menerangkan menangkap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa 46 bungkus plastic yang masing-masing plastic berisi 1000 butir tablet pil koplo / tablet warna putih berlogo ££ dan 2 box yang masing-masing berisi 11 tik (1 tik = 9 butir);
Menimbang, bahwa saksi Arik widianto dan terdakwa menerangkan awalnya terdakwa mendapatkan barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl dari saksi ARIK WIDIANTO al. ARI BIN WAHONO dengan cara membeli sudah sebanyak ± 5 kali yakni : pertama sekitar 5 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 26 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), kedua sekitar 4 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ketiga sekitar 3 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), keempat sekitar 1 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kelima sekitar 5 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa saksi Mustofa dan terdakwa menerangkan barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl tersebut dijual kembali oleh terdakwa kepada saksi MUSTOFA al. TOPA BIN MAT YASIR sebanyak 1 botol berisi 1000 butir tablet dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira pk. 21.00 WIB di rumah terdakwa dan untuk itu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa saksi Mustofa dan terdakwa menerangkan sebelumnya terdakwa juga pernah menjual atau mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl tersebut kepada saksi MUSTOFA AL. TOPA BIN MAT YASIR sebanyak 3 kali.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, ternyata barang berupa tablet berwarna putih berlogo LL tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik bahwa obat jenis Double L termasuk dalam golongan obat keras (daftar G) yang pendistribusian serta pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan ternyata terdakwa tidak memiliki ijin dari Dinas Kesehatan sehubungan dengan peredaran/pendistribusian farmasi terhadap orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut menurut Majelis unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dari pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa/Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan penghapus pidana pada perbuatan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap obat-obatan ilegal
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengaku terus terang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan nanti adalah sepadan dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena paraTerdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan terdakwa MOCH. AMIN AL. ACHIL AL. GEMPO BIN MOCH. EDHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOCH. AMIN AL. ACHIL AL. GEMPO BIN MOCH. EDHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
46 bungkus plastic yang masing-masing berisi 1000 butir tablet wama putih berlogo ££ dan 2 box yang masing-masing berisi 11 tik (1 tik = 9 butir) tablet warna putih berlogo ££ dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari : Kamis, tanggal 11 Juni 2015 oleh kami : Dr DJANIKO MH GIRSANG,SH.M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, RINA INDRAJANTI,SH.M.H. dan RIGHTMEN M.S. SITUMORANG,SH.MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : Selasa, tanggal 16 Juni 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh ketua tersebut diatas, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota, dibantu oleh : DIDIK WIDARMADJI,S.H. Panitera, ADE ELVI T,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA
RINA INDRAJANTI,S.H.,M.H. Dr.DJANIKO M.H. GIRSANG,S.H.,M.Hum.
RIGHTMEN MS SITUMORANG,S.H.,M.H.
PANITERA-PENGGANTI
DIDIK WIDARMADJI,S.H