597/PID.SUS/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 597/PID.SUS/2014/PT-MDN
ARYUSNAR ALS. UCOK
PERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR : 597/PID.SUS/2014/ PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA;
Tempat lahir : Belawan ;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Belawan;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak tetap ;
Terdakwa tidak ditahan ; ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak menunjuk Penasihat Hukumnya ;--------------------------------------
PENGADILAN TINGGI tersebut ; -------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Oktober 2014 Nomor. 597/PID.SUS/2014/PT.MDN serta berkas perkara Pengadilan Negeri Medan Nomor. 1157/Pid.B/2014/PN.Mdn tanggal 3 September 2014, dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan tertanggal 28 April 2014 No. Reg. Perkara : PDM-90/RP.9/Euh.2/04/2014, yang berbunyi sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa ia terdakwa pada hari Kamis Tanggal 21 Nopember 2013 sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember Tahun 2013 bertempat di Belawan atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :---------------------------------
Bahwa, berawal pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2013 sekira pukul 13.00 wib saksi korban sedang berada di Belawan dimana pada saat itu saksi korban melihat saksi dan terdakwa sedang mendorong sepeda motor sehingga saksi korban menegur saksi dengan berkata “lagi ngapain bang” dan dijawab saksi “mau menempel ban”, dan pada saat itu terdakwa menghampiri saksi korban yang berada diseberang jalan sambil menyenggolkan bahunya ke dada saksi korban dengan berkata “udah enggak sor kali kau samaku kan, udah main kita sekarang disini”, akan tetapi saksi korban tetap diam, dan karena terdakwa emosi melihat saksi korban sehingga terdakwa langsung memukul wajah saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai wajah dan pelipis mata sebelah kiri saksi korban sehingga mengakibatkan pelipis mata sebelah kiri saksi korban mengalami luka dan berdarah dan setelah itu terdakwa pun pergi meninggalkan saksi korban dan kemudian saksi korban pulang kerumahnya dan memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu saksi korban yaitu saksi dan selanjutnya ibu saksi korban yang tidak senang atas perbuatan terdakwa kemudian melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya;---------------------------------
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER /28/ XI/ 2013/ Rumkit tanggal 31 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh dr. Hillyati Harahap dari Rumah Sakit Angkatan Laut Dr.KOMANG MAKES Belawan, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, umur 17 Tahun, alamat P.Sicanang, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Luka Robek dipelipis kiri: 2 x 0, 5 x 0,5 Cm ;------------------------------------
Luka lecet dikelopak mata bawah kiri : 1 cm ;-----------------------------------
Kesimpulan : Luka Robek dan luka lecet multiple trauma tumpul ;--------
---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak ;---------------
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan tertanggal 16 Juli 2014 No.Reg.Perk : PDM-99/RP.9/Euh.2/04/2014, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut : ------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara ;---------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 1157/Pid.B/ 2014/PN.Mdn tanggal 3 September 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sebaimana dalam dakwaan tunggal yang diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;-------------
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;----------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------
Membaca berturut-turut :-----------------------------------------------------------------------
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, SUGENG WAHYUDI, SH., bahwa pada tanggal 5 September 2014, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 1157/Pid.B/2014/ PN.Mdn tanggal 3 September 2014;---------------------------------------------------
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh SAYID YUSRI HAMDANI, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan bahwa pada tanggal 19 September 2014, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;-----------------------------------------------
Memori banding tertanggal 10 September 2014, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 12 September 2014, telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 19 September 2014;----------------------------------------
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, SUGENG WAHYUDI, SH., pada tanggal 12 September 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ; -------
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut formal dapat diterima;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 10 September 2014, yang pada pokoknya sesuai dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dan diserahkan pada tanggal 16 Juli 2014;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 1157/Pid.B/2014/PN.Mdn tanggal 3 September 2014, dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tentang terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tersebut telah tepat dan benar, oleh karenanya alasan-alasan pertimbangan hokum dari majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih menjadi pertimbangan sendiri dalam memutuskan tentang terbuktinya kesalahan terdakwa atas tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum tersebut;--------------------------------
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat mengenai kwalifikasi dan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :------------
Menimbang, bahwa dikarenakan masalah anak, yang menurut peraturan perundang-undangan dan keadilan masyarakat, haruslah mendapat perlindungan hukum dan keadilan. Kemudian pada sisi lain bahwa kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang dapat menimbulkan efek jera serta efek preventif kepada setiap orang yang memungkinkan melakukan tindak pidana kepada anak;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan pertimbangan hokum tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 1157/Pid.B/2014/ PN.Mdn, tanggal 3 September 2014 yang dimintakan banding tersebut, harus diperbaiki, khususnya tentang pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan tentang kwalifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya seperti berikut;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;---------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 14 huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan ;---------------------------------------
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;--------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 1157/Pid.B/2014/ PN.Mdn tanggal 3 September 2014, yang dimintakan banding, sekedar mengenai kwalifikasi dan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak.;--------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;--------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------
DEMIKIANLAH, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 5 November 2014, oleh Kami : JANNES ARITONANG, SH.MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH, SH.MH. dan MARYANA, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pemeriksaan perkara tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Oktober 2014 Nomor: 597/PID.SUS/ 2014/PT-MDN, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 7 November 2014, oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta IRA INDRIATI, SH., Panitera
Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; ----------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
ABDUL FATTAH, SH.MH. JANNES ARITONANG, SH.MH.
MARYANA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
IRA INDRIATI, SH.