859 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 859 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Inspeksi Tarum Barat
Also in 7 other cases
- 404/B/PK/Pjk/2020 (17 February 2020) — Mahkamah Agung
- 292 K/Pdt.Sus-HKI/2020 (12 December 2020) — Mahkamah Agung
- 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Mdn (29 April 2019) — PN Medan
- 492 B/PK/PJK/2022 (17 March 2022) — Mahkamah Agung
- 552/PDT/2022/PT BDG (17 November 2022) — PT Bandung
- 31/Pdt.G/2021/PN Bks (26 July 2022) — PN Bekasi
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 859/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. DELTA DJAKARTA Tbk, tempat kedudukan di Jalan Inspeksi Tarum Barat, Desa Setia Darma, Bekasi 17510, diwakili oleh Alan De Vera Fernandez, kewarganegaraan Philipina, selaku Direktur Keuangan, beralamat kantor di Jalan Inspeksi Tarum Barat, Desa Setia Darma, Bekasi 17510;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. Budi Christiadi Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. Ayu Endah Damastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-938/PJ./2013 tanggal 8 Mei 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38367/PP/M.XII/15/2012, tanggal 28 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-377/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Juli 2010 mengenai Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00010/206/07/ 092/09 tanggal 30 Juni 2009;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00010/206/07/092/09 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp4.814.084.230,00 ditolak seluruhnya oleh Terbanding;
ASPEK FORMAL
Bahwa Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP-377/WPJ.19/ BD.05/2010 ditetapkan tanggal 29 Juli 2010 dan Pemohon Banding terima pada tanggal 29 Juli 2010 melalui pos, sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, di samping itu, Pemohon Banding telah melunasi 100% Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00010/206/07/092/09 tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp4.814.084.230,00 pada tanggal 15 September 2009 dengan NTPN Nomor 1411 0811 0913 0406 dan Surat Setoran Pajak atas pembayaran tersebut sudah Pemohon Banding laporkan ke Terbanding pada tanggal 17 September 2009, dengan demikian pengajuan permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal pembayaran sebesar 50% sesuai Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
ASPEK MATERIAL :
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-377/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Juli 2010 yang menolak seluruh keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 0010/206/07/092/09 tanggal 30 Juni 2009 sebesar
Rp4.814.084.230,00;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 oleh Terbanding yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Nomor 00010/206/07/092/09, dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas, Terbanding menolak seluruh keberatan Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding mengajukan banding;
Bahwa pos-pos yang dikoreksi oleh Terbanding yang Pemohon Banding ajukan banding meliputi:
1. Peredaran Usaha;
2. Harga Pokok Penjualan;
3. Penghasilan Luar Usaha;
4. Biaya Usaha Lainnya;
Bahwa perbedaan utama penghitungan pajak menurut Surat Keputusan Keberatan (Terbanding) dan penghitungan Pemohon Banding bisa dijelaskan dalam berikut ini;
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 9.789.870.398,00
Menurut perhitungan Terbanding .................. Rp 173.358.287.102,00
Menurut perhitungan Pemohon Banding ........ Rp 163.568.416.704,00
Jumlah koreksi ................................................ Rp 9.789.870.398,00
Bahwa koreksi sebesar Rp9.789.870.398,00 dilakukan Terbanding atas penjualan ekspor sebesar Rp303.173.640,00 dan penjualan lokal Rp9.486.696.758,00 atas selisih pengeluaran barang berdasarkan buku daily delivery report yang penjualannya lokalnya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding menurut Terbanding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding (Pemeriksa dan Penelaah Keberatan) dengan alasan dan tanggapan serta bukti-bukti sebagai berikut:
- Log Book buku I dan Buku II yang digunakan sebagai dasar koreksi Terbanding bukan merupakan catatan resmi Perusahaan, melainkan hanya berfungsi sebagai buku kontrol untuk petugas-petugas bagian gudang dalam mengontrol pengiriman barang yang dilakukan secara manual (tulis tangan) sehingga sangat mungkin terjadi kesalahan tulis maupun jumlah kuantitasnya, selain itu juga penulisan dilakukan oleh petugas gudang yang berbeda sehingga sangat tidak layak jika Log Book I dan II dijadikan dasar untuk menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding, padahal Pemohon Banding sudah mempunyai sistem pencatatan menggunakan software SAP yang lebih lengkap dan akurat yang mengacu pada pembayaran cukai ke kas Negara dan dikontrol dan diinvestigasi oleh Petugas Bea dan Cukai, sistem SAP ini banyak dipergunakan oleh perusahaan-perusahaan besar lainnya, namun Terbanding mengabaikan catatan resmi Pemohon Banding berdasarkan pencatatan sistem SAP dan sistem akuntansi yang dibuat oleh Pemohon Banding;
- Pemohon Banding telah memberikan data yang akurasinya bisa dipertanggungjawabkan kepada Terbanding berdasarkan catatan sistem perusahaan (SAP) mengenai rekonsiliasi penjualan dengan pendekatan pembayaran cukai perusahaan, di mana tidak terdapat selisih terhadap Peredaran Usaha Pemohon Banding yang buktinya sudah diberikan ke Terbanding (Pemeriksa dan Penelaah Keberatan);
- Pemasukan dan pengeluaran barang di gudang Pemohon Banding dikontrol dengan ketat oleh Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang di bawah naungan Departemen Keuangan yang dilakukan secara harian dan dilaporkan ke Dirjen Bea dan Cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dimana data dan laporan pembayaran cukai perusahaan terhadap barang yang dijual tidak terdapat perbedaan dengan Peredaran Usaha perusahaan yang data sudah diberikan ke Terbanding;
- Dalam proses keberatan sebenarnya Pemohon Banding telah menjelaskan kekeliruan Terbanding dalam menghitung Peredaran Usaha dari buku log book I dan II yang antara lain:
a. Dalam Log Book tersebut hanya terdapat kontrol pengeluaran barang hanya untuk periode bulan Mei 2007 sampai Desember 2007 atau tidak lengkap selama 1 tahun sesuai periode pencatatan perusahaan;
b. Terbanding dalam melakukan penghitungan koreksi Peredaran Usaha dengan cara menghitung rata-rata dari 7 bulan berdasarkan data log book yang 7 bulan tersebut, kemudian disetahunkan sehingga tidak mencerminkan Peredaran Usaha yang sebenarnya melainkan hanya estimasi Terbanding saja, sehingga dasar perhitungan Terbanding yang hanya estimasi tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;
c. Ada beberapa kesalahan Terbanding dalam merekapitulasi Log Book, Buku 1 & Buku 2 yang sudah diberitahukan dan dibuktikan kepada Terbanding, bahwa telah terjadi:
(1) Kesalahan dalam menjumlahkan;
(2) Kesalahan mengelompokan produk;
(3) Kesalahan dalam mencatat (di Laporan Terbanding dicatat sedangkan di Log Book tidak ada);
(4) Kesalahan dalam alokasi penjualan karena terdapat beda waktu yang disebabkan oleh keterbatasan pengangkutan karena order yang besar pada saat akhir bulan sehingga barang dikirim pada bulan berikutnya sementara Pemohon Banding mencatat penjualan pada bulan sebelumnya, kemudiaan karena keterbatasan gudang pelanggan yang menyebabkan barang belum bisa dikirim sesuai dengan periode penjualannya, dan adanya barang yang di-delivery melalui laut yang belum bisa dikirim karena faktor cuaca;
(5) Kesalahan dalam menggunakan harga yaitu menggunakan harga rata-rata, padahal setiap item produk memiliki harga satuan yang berbeda;
Bahwa untuk mendukung pernyataan di atas Pemohon Banding lampirkan Equalisasi antara Penjualan Tahun 2007 dengan Laporan Produksi (CK-4) serta pembayaran cukai penjualan (CK-14) berdasarkan catatan perusahaan beserta bukti pendukungnya berupa Rekapitulasi Dokumen CK-4 (Laporan Produksi) yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Bekasi dan Dokumen CK-14 (Daftar Rincian Pembayaran MMEA) yang berfungsi sebagai dokumen pelindung dalam setiap pengiriman barang kena cukai;
2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 6.730.014.505,00
Menurut perhitungan Pemohon Banding....... Rp 111.001.584.606,00
Menurut perhitungan Terbanding ................. Rp 104.271.570.101,00
Jumlah koreksi ............................................. Rp 6.730.014.505,00
Koreksi Terbanding tersebut terdiri dari :
- Pembelian Bahan …………………………. Rp 4.724.464.301,00
- Arehouse Handling ……………………….. Rp 41.040.000,00
- Repairs and Maintenance ………….......... Rp 1.068.633.457,00
- Travelling ………………………….............. Rp 723.362.420,00
- Other Fixed Cost ………………………….. Rp 172.514.327,00
Rp 6.730.014.505,00
Bahwa Pemohon Banding hanya menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya sebesar Rp936.916.747,00 sedangkan sisanya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.724.464.301,00 karena selisih temuan Terbanding yang keliru dalam membandingkan Pemakaian Bahan di general ledger account :
116141 - Raw Material
116142 - Auxilary Material dan
116143 - Packaging Material sebesar Rp55.454.507.148,00
sedangkan alokasi pemakaian bahan terbagi 2 yaitu :
- Harga Pokok Penjual (HPP) sebesar Rp53.614.735.368,00
- Biaya Tetap (Fixed Cost) sebesar Rp1.839.771.780,00
Bahwa pemakaian bahan yang dialokasikan ke Harga Pokok Penjualan sebesar
Rp53.614.735.368,00 dibandingkan dengan pembelian di Surat Pemberitahuan Tahunan Badan Tahun Pajak 2007 Rp60.179.066.949,00 selisih sebesar Rp6.564.331.581,00 yang merupakan biaya-biaya lain di luar bahan baku yang dibebankan ke Harga Pokok Penjualan seperti :
- 514400 - Inventory Diff Stock Transfer,
- 513100 - Bunker Fuel Variable,
- 513150 - Diesel Fuel Variable,
- 513200 - Electricity Variable,
- 513250 - Natural Gas Variable,
- 513300 - Water Variable dan Total Production Variance;
Bahwa Pemohon Banding sudah memberikan bukti dan penjelasan kepada Terbanding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Repairs and Maintenance sebesar Rp1.068.633.457,00 karena biaya tersebut merupakan License user ID untuk SAP Program yang dibayarkan ke San Miguel Corporation dikarenakan perjanjian antara San Miguel Corporation dengan SAP Global termasuk didalamnya meng-cover SAP maintenance(User ID) untuk Pemohon Banding, sebagaimana diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan system SAP yang harus membayar license atas jumlah user SAP yang digunakan dan ketentuan ini juga berlaku bagi semua perusahaan yang menggunakan system SAP;
Bahwa sebagai acuan dan pembanding (Best Practice) pengenaan Jasa teknik pada industri sejenis dapat Pemohon Banding buktikan di perusahaan Multi Bintang;
3. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.443.937.085,00
Bahwa atas jumlah tersebut Pemohon Banding setuju untuk dilakukan koreksi;
Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.336.107.256,00
Menurut perhitungan Pemohon Banding …………….. Rp 40.439.840.972,00
Menurut perhitungan Terbanding ............................... Rp 35.103.733.716,00
Jumlah koreksi .......................................................... Rp 5.336.107.256,00
Bahwa koreksi Terbanding terdiri dari :
Technical Fee ............................................................ Rp 4.237.387.385,00
Selling & Distribution ………………………………….. Rp 31.216.743,00
Promotion ……………………………………………….. Rp 17.938.314,00
Travelling ……………………………………………….. Rp 723.362.420,00
Vehicle ………………………………………………….. Rp 138.138.067,00
Regristration & Permittion ……………………………. Rp 15.550.000,00
Other Fixed Costs ……………………………………… Rp 172.514.327,00
Bahwa atas jumlah koreksi tersebut Pemohon Banding hanya menyetujui jumlah koreksi sebesar Rp1.098.719.871,00 sedangkan atas koreksi Technical Fee sebesar Rp4.237.387.385,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju;
Bahwa hal ini dikarenakan atas koreksi Technical Fee sebesar Rp4.237.387.385,00 sudah dibuktikan dengan bukti tagihan, invoice pembayaran, rekening koran dan telah didukung oleh Technical Assistant Agreement antara San Miguel Brewing International Limited (SMBIL) dan Pemohon Banding dan telah disahkan oleh Akta Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon serta bukti transfer pembayaran ke pihak San Miguel Brewing International, dan bukti atas kegiatannya sudah diserahkan kepada Terbanding;
Bahwa dengan demikian perbandingan antara penghitungan pajak menurut Surat Keputusan Keberatan tersebut dengan penghitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan, demi kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38367/ PP/M.XII/15/2012, tanggal 28 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-377/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00010/206/07/092/09 tanggal 30 Juni 2009, atas nama: PT. Delta Djakarta Tbk, NPWP 01.000.190.7-092.000, Jenis Usaha: Industri Minuman, beralamat di Jalan Inspeksi Tarum Barat, Desa Satia Darma, Bekasi 17510, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto ..................................................... Rp 58.170.189.476,00
Pajak Penghasilan Badan terutang ......................... Rp 17.433.556.700,00
Kredit Pajak .............................................................. Rp 16.821.899.884,00
PPh Badan Kurang/(Lebih) Bayar ............................ Rp 611.656.816,00
Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP ........... Rp 220.196.454,00
Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar ........ Rp 831.853.270,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38367/PP/M.XII/ 15/2012, tanggal 28 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1362/SP.52/AC/IX/2012 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38367/PP/M.XII/15/2012 tanggal 28 Mei 2012 tersebut, kami dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya. Akibatnya pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1. Setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38367/PP/M.XII/15/2012 tanggal 28 Mei 2012 tersebut, maka dengan ini kami menyatakan sangat keberatan atas putusan tersebut karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38367/PP/M.XII/ 15/2012 tanggal 28 Mei 2012 tersebut harus ditinjau kembali;
2. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yaitu:
2.1. Terkait koreksi positif Harga Pokok Penjualan-Pembelian Bahan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 58 alinea ke-6:
“Bahwa Majelis tidak dapat meyakini perhitungan Pemohon Banding atas variance yang timbul, yaitu Cost of Sales Production Variance dan Production Variance-Stock Transfer,…”
Halaman 58 alinea ke-8:
“Bahwa Majelis berkesimpulan pembelian bahan Tahun Pajak 2007 sesuai General Ledger adalah sebesar Rp56.100.400.173,00 dan Majelis tidak dapat meyakini pembelian menurut Pemohon Banding sebesar Rp60.824.864.474,00 berdasarkan perhitungan harga pokok penjualan dan harga pokok produksi dengan menghitung pemakaian bahan dan memunculkan variance-variance yang tidak diperkuat dengan data pendukung atas terjadinya variance-variance tersebut”;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) koreksi positif pembelian bahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, selanjutnya disebut UU PPh) karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terlalu besar melaporkan pembelian bahan berdasarkan pemeriksaan general ledger account 116141-RawMaterials, 116142-Auxillary Materials, dan 116143-Packaging Materials di mana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memasukkan angka biaya utilities yang sudah dibebankan ke dalam pos biaya pabrikasi;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) perhitungan koreksi pembelian bahan (sesuai dengan data yang diserahterimakan pada saat pemeriksaan) adalah sebagai berikut:
-
-
-
No. Acct. Description Jumlah (Rp) 116141 Raw Materials 30.537.816.123,00 116142 Auxillary Materials 235.820.943,00 116143 Packaging Materials 25.326.763.107,00 Pembelian cfm Terbanding (Termohon PK) 56.100.400.173,00 Pembelian cfm Pemohon Banding (Pemohon PK) 60.824.864.474,00 Koreksi Pembelian 4.724.464.301,00
-
-
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam penghitungan pembelian bahan hanya mendasarkan pada mutasi debit pada account 116141-Raw Materials, 116142-Auxillary Materials, 116143-Packaging Materials sebagaimana disebutkan di atas;
Bahwa koreksi fiskal positif tersebut sebenarnya diakibatkan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memahami konsep Standar Costing yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan secara umum digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar, di mana dalam penghitungan harga pokok penjualan terdapat tambahan akun yang terdiri dari akun 420100-Cost of SalesProduction Variance (quantity variance), 514400-Inventory Difference-Stock Transfer (price variance), alokasi pemakaian bahan ke biaya utilities (fixed cost);
Bahwa dalam penghitungan harga pokok produksi dan harga pokok penjualan terdapat pendekatan yang lazim digunakan dalam dunia bisnis, yaitu penghitungan berdasarkan sistem Actual Costing dan Standard Costing, di mana secara prinsip kedua pendekatan tersebut akan menghasilkan penghitungan yang sama namun dalam sistem Standard Costing harga beli dan quantity pemakaian bahan sudah ditentukan terlebih dahulu di awal berdasarkan standar yang ditentukan dan apabila terjadi perbedaan antara harga dan quatity aktual dengan standard-nya, maka perbedaan itu akan dibukukan dalam Quantity Variance dan Price Variance yang akan menjadi koreksi untuk hasil penghitungan menggunakan Standard Costing, di mana dengan demikian hasil akhir penghitungan menurut Standard Costing akan menghasilkan angka yang sama dengan Actual Costing;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan sistem Standard Costing dalam penghitungan harga pokok produksi dan harga pokok penjualan, di mana harga pokok produksi dan harga pokok penjualan (cost of sales) dihitung berdasarkan formula Standard Costing dan untuk mencatat variance yang timbul maka dibentuk akun 420100-Cost of Sales Production Variance dan 514400-Production Variance-Stock Transfer;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam penghitungan pembelian bahan hanya mendasarkan pada mutasi debit pada account 116141-Raw Materials, 116142-Auxillary Materials, 116143-Packaging Materials sebagaimana disebutkan dalam butir b di atas, di mana secara matematis pembelian bahan secara Actual Costing adalah sama dengan pemakaian bahan ditambah/dikurangi dengan kenaikan/ penurunan persediaan bahan, dengan perhitungan sebagai berikut (dalam Rp):
Pemakaian bahan…………………………… 55.454.507.148,-
-/- Persediaan awal bahan………………… 7.338.353.684,-
+/+ Persediaan akhir bahan………………... 7.984.151.209,-
Pembelian bahan……………………………. 56.100.304.673,-
Cfm Termohon PK (semula Terbanding)…. 56.100.400.173,-
Selisih perhitungan Termohon PK………… 95.000,-
h. Bahwa perhitungan pemakaian dan pembelian bahan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan Standard Costing yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah dengan rincian sebagai berikut (dalam Rp):
420100 Cost of Sales Production Variance…… 6.639.183.252,-
510100 Direct Raw Materials…………………. 29.154.199.051,-
510200 Direct Containers……………………… 12.226.285.191,-
510300 Direct Mfg Supplies ………………….. 1.069.704.275,-
510400 Direct Pckg Materials-Variable……… 11.164.178.701,-
514400 Inventory Diff-Stock Transfer (PV)…. (74.483.521,-)
514600 Price Diff Invoice Receipt (PV)……… 0,-
Total pemakaian bahan……………………….. 60.179.066.949,-
-/- Persediaan awal bahan…………………… (7.338.353.684,-)
+/+ Persediaan akhir bahan………………….. 7.984.151.209,-
Pembelian bahan cfm Pemohon PK………… 60.824.864.474,-
Cfm Termohon PK (semula Terbanding)…… 56.100.400.173,-
Koreksi fiskal Termohon PK…………………. 4.724.464.301,-
i. Bahwa koreksi fiskal tersebut sebenarnya akibat dari ketidakpahaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) akan konsep Standard Costing yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam penghitungan harga pokok penjualan;
j. Bahwa koreksi tersebut sebenarnya merupakan koreksi atas variance dan lainnya yang terdiri dari akun 420100-Cost of Sales Production Variance (quantity variance),514400-Inventory Difference-Stock Transfer (price variance), alokasi pemakaian bahan baku ke biaya utilities (fixed cost) dan selisih penghitungan yang tidak diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan rincian sebagai berikut (dalam Rp):
420100 Cost of Sales Production Variance…….. 6.639.183.252,-
514400 Inventory Diff-Stock Transfer…………… (74.483.521,-)
Alokasi pemakaian bahan ke Fixed Cost……….. (1.839.771.780,-)
Selisih penghitungan dari Termohon PK……….. (95.000,-)
Selisih rekonsiliasi Pemakaian bahan…………… (368.150,-)
Koreksi Termohon PK (semula Terbanding)……. 4.724.464.301,-
2.2. Terkait koreksi positif Biaya Usaha Lainnya-Technical Fee Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 70 alinea ke-7:
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut, pembayaran technical fee yang didasarkan pada volume penjualan bir yaitu US$ 1 per hectoliter atas bir yang terjual-sesuai audit report, tidak menunjukkan aktivitas jasa/pekerjaan yang dilakukan oleh San Miguel Brewing International Limited (SMBIL), British Virgin Islands, sehingga meskipun SMBIL tidak melakukan aktivitas jasa/pekerjaan, mereka akan tetap berhak mendapatkan fee mengingat dasar perhitungannya dari penjualan”;
Halaman 71 alinea ke-1:
“Bahwa Majelis berkesimpulan Technical Fee merupakan biaya yang dibayarkan kepada San Miguel Brewing International Limited (SMBIL), namun biaya tersebut dibayarkan tidak terkait dengan lisensi merek dagang dan San Miguel Brewing International Ltd (SMBIL) dan tidak menunjukkan aktivitas jasa/pekerjaan yang dilakukan oleh San Miguel Brewing International Limited (SMBIL), serta biaya tersebut dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut tidak terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan”;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) koreksi positif technical fee sebesar Rp4.237.387.385,00 dilakukan karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung atas jasa yang nyata-nyata diberikan oleh San Miguel Brewing International Ltd (SMBIL), dan nilai kewajarannya berupa tagihan dari SMBIL, bukti transfer, bukti kegiatan teknisi di Indonesia, serta dokumen pendukung lainnya;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengadakan dua perjanjian secara terpisah dengan SMBIL mengenai perjanjian kerja sama pemberian jasa teknik dan perjanjian lisensi merek dagang atas penggunaan merek “San Miguel”;
Bahwa jumlah Jasa Teknik yang dibayarkan kepada SMBIL tahun 2007 adalah sebesar Rp4.237.387.385,00 dan lisensi merek dagang sebesar Rp41.720.000,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya melakukan koreksi positf terhadap pembayaran Jasa Teknik dengan alasan bahwa pembayaran tidak didasarkan pada aktivitas jasa/pekerjaan melainkan didasarkan pada jumlah volume penjualan sehingga dianggap sebagai pembayaran yang tidak lazim;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Technical Fee merupakan hal yang lazim dan wajar dalam bisnis produksi bir dan bidang lainnya, mengingat proses produksi, formula produk, quality, efisiensi, set-up mesin dan peralatan dan pemutakhiran teknologi lainnya diberikan oleh pihak luar, serta bantuan ketersediaan bahan baku impor agar menjamin stabilitas produksi dan penjualan, oleh karena itu wajar bila SMBIL sebagai pihak yang memiliki hak merek dagang apabila kemudian membebankan royalti dan lisensi serta technical fee atas informasi bantuan teknis diberbagai bidang yang diberikan;
Bahwa terkait dengan jasa Technical Fee, dalam pelaksana-annya SMBIL bertanggung jawab atas setiap masalah produksi dan teknologi yang muncul, dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selalu mengkonsultasikan masalah-masalah yang timbul dengan SMBIL;
Bahwa SMBIL secara rutin setiap tahun melakukan audit functional yang terdiri dari pemeriksaan pada kamar masak (brewhouse), mesin produksi (engineering), proses pengemasan produk (packaging), dan audit lingkungan. Pada tahun 2007 SMBIL juga menjalankan functional audit dan hal ini dapat dibuktikan dengan visa dari team audit SMBIL dan laporan hasil audit itu sendiri;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara rutin mengirimkan sampel produksi bir dan sample bir kompetitor untuk dianalisa oleh SMBIL, selain itu mengirimkan sampel bahan baku untuk memperoleh akreditasi agar dapat digunakan sebagai bahan baku produksi, dan hal ini dapat dibuktikan dengan pembayaran atas klaim dari DHL (PT Birotika Semesta) sebagai perusahaan pengiriman barang yang digunakan dalam pengiriman sampel produk dan bahan baku tersebut;
Bahwa kesepakatan technical fee tidak selalu harus merujuk pada aktivitas jasa/pekerjaan karena merupakan kewenangan pihak-pihak yang bertransaksi untuk menentukan, misalnya dalam praktek terdapat kesepakatan repair and maintenance yang didasarkan pada fixed fee per satuan waktu tertentu tanpa memperhatikan apakah terdapat kerusakan atau tidak;
Bahwa Jasa Technical fee sangat dibutuhkan dan nyata-nyata bermanfaat dalam mempertahankan eksistensi produksi dan penjualan dan menjaga kestabilan volume penjualan dengan competitor, serta cost efisiensi di berbagai bidang untuk mempertahankan laba bersih perusahaan, hal ini juga akan berdampak pada konsistensi kontribusi pembayaran Pajak kepada Negara.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan data pembanding dari industri sejenis yaitu PT. Multi Bintang, hal ini untuk menilai kewajaran dari besarnya biaya technical fee yang dibayarkan kepada SMBIL, dimana pada perusahaan pembanding PT. Multi Bintang untuk biaya tecnical fee dibebankan sebesar 3 Euro per hector liter (HL) oleh Heineken Supply Chain B.V. Belanda (“HSC”) sedangkan SMBIL hanya membebankan 1 Dollar per hecto liter (HL). Dilihat dari data pembanding industri yang sejenis biaya technical fee yang dibebankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangatlah wajar.
Jika ditinjau dari prosentase kepemilikan saham asing dengan perusahaan pembanding juga menunjukan tingkat kewajaran pembebanan jasa technical fee. Pada perusahaan pembanding prosentase kepemilikan asing sebesar 83,37% sisanya sebesar 16,63% merupakan saham publik, sedangkan prosentase kepemilikan saham asing pada perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya sebesar 58,3% sisanya dimilikinya masing-masing oleh Pemerintah D.K.I Jakarta sebesar 26,3% dan sebesar 15,4% oleh publik.
Selain itu perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan perusahaan terbuka (Tbk) dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik empat (4) besar di Indonesia yaitu Osman Bing Satrio & Rekan member of Deloittetouche tohmatsu dan memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian.
Bahwa berdasarkan uraian di atas telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa koreksi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah tidak benar dan tidak sesuai bukti-bukti pendukung serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku, dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa Banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
2. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.38367/PP/M.XII/15/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang menyakatan:
- Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-377/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Juli 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00010/206/07/ 092/09 tanggal 30 Juni 2009, atas nama: PT Delta Djakarta Tbk, NPWP 01.000.190.7-092.000, Jenis Usaha: Industri Minuman, beralamat di Jalan Inspeksi Tarum Barat, Desa Setia Darma, Bekasi 17510,…dst.
adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak beralasan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-377/WPJ.19/BD.05/ 2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00010/206/ 07/092/09 tanggal 30 Juni 2009 telah benar dan dapat dipertahankan.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DELTA DJAKARTA Tbk. tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DELTA DJAKARTA Tbk. tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH.,MH. dan Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/H. Yulius, SH.,MH. Ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
Ttd/Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya
1. Meterai ……...……....... Rp 5.000,00
2. Redaksi ………..……… Rp 6.000,00
3. Administrasi …............ Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754