140/Pid.Sus/2012/PN.TTe
Putusan PN TERNATE Nomor 140/Pid.Sus/2012/PN.TTe
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HUSEN Alias AI Alias CEN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HUSEN alias AI alias CEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR”. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HUSEN alias AI alias CEN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penahananyang pernah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai kaos warna hitam dengan motif tulisan ”Dona Karen” - 1 (satu) helai celana pendek warna coklat. - 1 (satu) helai jaket lengan panjang. - 1 (satu) helai warna silver. - 1 (satu) helai celana dalam warna hijau muda bermotif bunga. Dikembalikan kepada saksi korban TIMT alias Indah. - 1 (satu) unit mobil angkutan Susuki Carry warna biru no. Pol DG.1468 KU. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Husein alias Ai alias Cen. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 140 / Pid.Sus / 2012 / PN.TTe
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : HUSEN Alias AI Alias CEN ;
Tempat lahir : Ternate ;
Umur/Tgl. Lahir : 29 Tahun / : 5 April 1983 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kel. Akehuda Kec. Kota Ternate Utara ;
A ga m a : Islam;
Pekerjaan : Honorer Poltekes.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh :
Penyidik, surat nomor : SP.Han / 113 / V / 2012 / Reskrim, sejak tanggal 28 Mei 2012 s/d tanggal 16 Juni 2012 ;
Perpanjangan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor : B - 127 / RT-2 / Epp.1 / 06 / 2012, sejak tanggal 17 Juni 2012 s/d tanggal 26 Juli 2012 ;
Penuntut Umum Nomor : PRINT / S.2.10 / Epp.1 / 07 / 2012, sejak tanggal 26 Juli 2012 s/d tanggal 16 Agustus 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal tanggal 02 Agustus 2012 s/d tanggal 31 Agustus 2012 ;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate, sejak tanggal 01 September 2012 s/d tanggal 30 Oktober 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate No. 140/Pen.Pid/2012/PN.Tte tanggal 02 Agustus 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar dan memperhatikan pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, Tuntutan pidana dari Penuntut Umum dan memperhatikan pula permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa secara lisan dipersidangan, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 30 September 2011 Nomor : Reg. Perk - PDM-123 / TERNA / Ep.2 / 09 / 2012 Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa HUSEIN alias Al alias CEN, pada hari Kamis tnggal 17 Mei 2012 sekitar pukul 16.00 Wit. Atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2012, bertempat di dalam mobil Mikroret biru di depan SMPN I Ternate Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkai kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau memberikan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis 17 Mei 2012 sekitar pukul 15.30 Wit. Saksi TIMT Alias Indah (berumur 13 tahun) pergi ke sekolah SMPN I Ternate untuk latihan upacara, sesampai di sekolah Saksi TIMT Alis Indah menerima pesan singkat lewat sms ke handphone Saksi TIMT Alis Indah bahwa Terdakwa sudah berada di depan sekolah kemudian Saksi TIMT Alis Indah pergi ke depan sekolahnya melihat terdakwa sudah menunggu duduk di depan Mikroret yang dikendarainnya.
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi TIMT Alis Indah masuk kemobil kemudian Saksi TIMT Alis Indah masuk dan duduk di tempat duduk belakang lalu Terdakwa berpindah duduk ke belakang sambil menutup pintu mobil, Saksi TIMT Alis Indah bertanya kepada Terdakwa “ bikiapa ngana kunci pintu “ dan Terdakwa menjawab “ supaya orang-orang di luar tra lia torang dua bacarita “ saat itu juga Terdakwa langsung menghampiri dan memeluk Saksi TIMT Alis Indah berontak dan mendorong Terdakwa kemudian terdakwa memeluk erat-erat hingga Saksi TIMT Alis Indah tidak bisa bergerak, Terdakwa mencium bibir dan menghisap leher Saksi TIMT Alis Indah kemudian Terdakwa memaksa mengangkat baju Saksi TIMT Alis Indah hingga sebatas leher atau Terdakwa menghisap kedua buah dada Saksi TIMT Alis Indah hingga Saksi TIMT Alis Indah kesakitan kemudian Terdakwa memujuk Saksi TIMT Alis Indah untuk memperlihatkan kemaluannya namun Saksi TIMT Alis Indah tidak mau sambil mendorong terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dalam mobil, kesempatan itu dipergunakan oleh Saksi TIMT Alis Indah untuk keluar dari mobil dan lari ke dalam sekolah.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi TIMT Alis Indah mengalami inspeksi sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 815/51/V/2012 tanggal 23 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Dr. M. Irwan Sulaiman, SPOG dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Chasan Boesoirie, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Inspeksi daerah, buah dada kiri : Tampak kekerahan 1x1 cm
Buah dada kanan : Tampak 1. Kemeraha 1x1 cm
2. kemerahan 1x1 cm
Pubis : Tampak rambut pubis (+) tak ada kelainan
Vulva kiri : Tak ada Kelainan
Selaput darah : Utuh tak ada kelainan
Kesimpulan :
Kerusakan / kekerasan diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasasl 82 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HUSEIN alias Al alias CEN, pada hari Kamis tnggal 17 Mei 2012 sekitar pukul 16.00 Wit. Atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2012, bertempat di dalam mobil Mikroret biru di depan SMPN I Ternate Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagi berikut :
Pada hari Kamis 17 Mei 2012 sekitar pukul 15.30 Wit. Saksi TIMT Alias Indah pergi ke sekolah SMPN I Ternate untuk latihan upacara, sesampai di sekolah Saksi TIMT Alis Indah menerima pesan singkat lewat sms ke handphone Saksi TIMT Alis Indah bahwa terdakwa sudah berada di depan sekolah melihat terdakwa sudah menunggu duduk di depan mobil Mikroret yang dikendarainnya.
Bahwa terdakwa menyuruh Saksi TIMT Alis Indah masuk kemobil kemudian Saksi TIMT Alis Indah masuk dan duduk di tempat duduk belakang lalu Terdakwa berpindah duduk ke belakang sambil menutup pintu mobil, Saksi TIMT Alis Indah bertanya kepada Terdakwa “ bikiapa ngana kunci pintu “ dan Terdakwa menjawb “ supaya
Orang - orang di luar tra lia torang dua bacarita “ saat itu juga Terdakwa yang sudah mengetahui Saksi TIMT Alis Indah berumur 13 tahun dan berstatus pelajar pada SMPN 1 Ternate langsung menghampiri dan memeluk Saksi
TIMT Alis Indah tapi Saksi TIMT Alis Indah berontak dan mendorong Terdakwa kemudian Terdakwa memeluk erat-erat hingga Saksi TIMT Alis Indah tidak bisa bergerak, Terdakwa mencium bibir dan menghisap leher Saksi TIMT Alis Indah kemudian Terdakwa mengangkat baju Saksi TIMT Alis Indah hingga sebatas leher, Terdakwa menghisap kedua buah dada serta mengigit kedua buah putting susu sambil meremas-remas buah dada Saksi TIMT Alis Indah hingga Saksi TIMT Alis Indah kesekitan kemudian Terdakwa menyuruh saksi TIMT Alis Indah untuk memperlihatkan kemaluannya namun Saksi TIMT Alis Indah tidak mau sambil mendorong Terdakwa terjatuh dalam mobil, kesempatan itu dipergunakan oleh Saksi TIMT Alis Indah untuk keluar dari mobil dan lari ke dalam sekolah.
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi TIMT Alis Indah mengalami inspeksi sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 815/51/V/2012 tanggal 23 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Dr. M. Irwan Sulaiman, SPOG dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Chasan Boesoirie, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Inspeksi daerah, buah dada kiri : Tampak kekerahan 1x1 cm
Buah dada kanan : Tampak 1. Kemeraha 1x1 cm
2. kemerahan 1x1 cm
Pubis : Tampak rambut pubis (+) tak ada kelainan
Vulva kiri : Tak ada Kelainan
Selaput darah : Utuh tak ada kelainan
Kesimpulan :
Kerusakan / kekerasan diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasasl 290 ke-2 KUHP ;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasehat hukumnya bernama Said Teapon Advokat/Pengacara pada kantor Avokat Darwis Mohd Said, SH.dan Rekan beralamat di Jl Seruni No.255 Kel. Kampung Pisang, berdasarkan surat Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate No.140/ Pid.Sus/ 2012 / PN – Tte tanggal 09 Agustus 2012 ;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya sama-sama menyatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut diatas Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi yang masing - masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
TIMT Alias INDAH,
Bahwa saya hadir di persidangan untuk memberikan keterangan tentang tindak pidana pencabulan terhadap saya ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 sekitar pukul 16.00 Wit di dalam mobil mikroret yang sedang parker di depan SMP N 1 Ternate ;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Kamis tersebut, Saya balik kesekolah untuk latihan upacara di sekolah kemudian Terdakwa sms ke saya mengatakan Terdakwa dengan kendaraan mikrolet sudah di depan sekolah saya dengan tujuan untuk bertemu dengan saya kemudian saya bersama Saksi Nurul pergi ke depan sekolah dan menuju mikrolet yang dimaksud ;
Bahwa benar setelah saya bertemu dengan Terdakwa kemudian saksi Nurul meninggalkan saya dan pada saat bertemu dengan Terdakwa, saya melihat Terdakwa sedang duduk di depan mobil mikrolet yang dikendarinnya lalu Terdakwa menyuruh saya masuk kedalam mobil mikrolet tersebut ;
Bahwa benar setelah Terdakwa menyuruh saya masuk ke dalam mobil tersebut kemudian saya masuk dan duduk di belakang mobil sedangkan Terdakwa berpindah tempat duduk kebelakang lalu Terdakwa menutup pintu mobil dari dalam ;
Bahwa ketika pintu ditutup oleh Terdakwa, saya sempat bertanya kepada Terdakwa kenapa harus tutup pintu mobil lalu Terdakwa menjawab “nanti ada orang lihat kita berdua” ;
Bahwa selanjutnya saya dan Terdakwa ngobrol biasa - biasa saja beberapa menit kemudian Terdakwa memeluk saya dan memaksa membuka kaos yang saya kenakan lalu Terdakwa mencium bagian bibir dan leher saya, selanjutnya Terdakwa mencium buah dada saya sambil menggigit puting buah dada saya hingga luka namun tidak berdarah ;
Bahwa Terdakwa juga meminta saya membuka celana saya dengan alasan Terdakwa ingin melihat kemaluan saya namun saya tidak mau akan tetapi Terdakwa sempat memegang dari bagian luar saja kemudian saya berontak sehingga dapat mendorong Terdakwa dan saya melepaskan diri dari pelukan Terdakwa sehingga saya bias keluar dari dalam mobil mikroret tersebut dan berlari masuk ke dalam sekolah lagi ;
Bahwa benar Terdakwa mencium saya berulang kali sampai membuat cupang (tanda merah ) di leher dan buah dada saya ;
Bahwa saat masuk mobil mikrolet tersebut Terdakwa tidak menarik secara paksa melainkan hanya sekali menyuruh saya naik ke dalam mobil tersebut lalu saya naik ;
Bahwa Terdakwa memeluk saya dengan sekuat tenaga sehingga saya sesak bernapas ditambah lagi dengan bau parfum Terdakwa yang menyengat hidung saya ;
Bahwa saya dan Terdakwa tidak pacaran,
Bahwa benar saya baru berumur 13 tahun dan masih sebagai pelajar pada SMPN 1 Ternate ;
Bahwa pada saat saya naik dalam mobil mikrolet tersebut pikiran saya terasa kosong nanti setelah Terdakwa memeluk dan meraba – raba tubuh saya baru saya sadar ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saya ceritakan ke sepupu saya kemudian dia ceritakan ke tante saya lalu tante saya menceritakan ke orang tua saya selanjutnya orang tua saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saya memakai kaos dan jeket ;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa menelepon bahwa dia ingin mengajak saya makan dan akan membelikan saya sepatu, jam tangan dan baju baru namun saya tidak mau ikut ajakan Terdakwa ; Bahwa saya tidak tau apa alasan Terdakwa sehingga dia melakukan hal tersebut terhadap saya ;
Bahwa saya baru pertama kali diperlakuakan seperti itu oleh Terdakwa dan sebelumnya tidak pernah dengan orang lain ;
Bahwa saya tidak mau mengikuti ajakan Terdakwa untuk makan karena saya malu harus bersamaan dengan Terdakwa di depan umum ;
Bahwa pada di dalam mobil Terdakwa tidak mengutarakan isi hatinya bahwa dia mencintai dan menyayangi saya ;
Bahwa saat pulang ke rumah, saya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua saya karena saya takut dimarahi ;
Bahwa benar setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate kemudian saya diajak kerumah sakit untuk divisum ;
Bahwa saya dan Terdakwa kenalan di facebook dan baru pertama kali kami bertemu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa perbuatannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 bukan pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012, selebihnya keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan ;
NURSIA TAUDA Alias SIA :
Bahwa saya hadir di persidangan untuk memberikan keterangan tentang tindak pidana pencabulan terhadap Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa saya hadir di persidangan untuk memberikan keterangan tentang tindak pidana pencabulan terhadap Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa saya tidak melihat langsung kejadiannya namun saya mendapatkan cerita dari ibu Saksi TIMT Alias Indah yaitu Saksi Ani Dano Saleh Alias Ani ;
Bahwa saya tahu diberitahu oleh Saksi Ani Dano Saleh Alias Ani ibu Saksi TIMT Alias Indah pada tanggal 22 Mei 2012 dan menurut keterangan Saksi Ani Dano Saleh Alias Ani bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 sekitar pukul 16.00 Wit di dalam mobil mikroret yang sedang parkir di depan SMP N 1 Ternate ;
Bahwa Terdakwa Husain Alias Ai Alias Cen telah mengisap leher dan buah dada Saksi TIMT Alias Indah hingga merah (cupang) ;
Bahwa kemudan saya memanggil Saksi TIMT Alias Indah agar saya periksa leher dan buah dadanya dan ternyata benar ada cupang (tanda merah karena dihisap) ;
Bahwa saya bertanya kepada Saksi TIMT Alias Indah siapa yang melakukannya dan jawaban Saksi TIMT Alias Indah bahwa yang melakukannya adalah Terdakwa Husain Alias Ai Alias Cen ;
Bahwa saya bertanya kepada Saksi TIMT Alias Indah apakah Terdakwa memperkosa Saksi TIMT Alias Indah dan Saksi TIMT Alias Indah menerangkan bahwa Terdakwa tidak memperkosanya ;
Bahwa setelah mendapatkan laporan dari Saksi Ani Dano Saleh Alias Ani, kemudian saya bersama Saksi Ani Dano Saleh Alias Ani dan Saksi TIMT Alis Indah pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa saksi TIMT Alias Indah adalah anak saya ;
Bahwa benar Saksi TIMT Alis Indah baru berumur 13 tahun;
Bahwa Terdakwa belum pernah ke rumah saya ;
Bahwa saya tidak tahu saksi TIMT Alias Indah berpacaran dengan Terdakwa ;
Bahwa sampai sekarang saksi TIMT Alias Indah masih bersekolah di SMPN 1 Ternate ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan ;
RATNA SARI PASAGI Alias RATNA,
Bahwa Saya tahu Terdakwa diajukan dalam
persidangan karena Terdakwa melakukan perjudian Togel ; Bahwa saya hadir di persidangan untuk memberikan keterangan tentang tindak pidana pencabulan atas nama Terdakwa Husain Alias Ai Alias Cen ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa saya tidak melihat langsung kejadiannya namun Saksi TIMT Alias Indah sepulang dari sekolah pada hari kejadian itu juga, pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012, dia curhat kepada saya yaitu mencerita bahwa Terdakwa telah melakukan perberbuatan tidak senonoh terhadap diri Saksi TIMT Alias Indah yaitu mencupang (mengisap sampai terlihat tanda merah) pada leher dan buah dada Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa menurut Saksi TIMT Alias Indah, kejadian tersebut terjadi di depan SMP N 1 Ternate yaitu di dalam mobil Mikrolet warna biru yang dikemudiakan sendiri oleh Terdakwa
Bahwa saya tinggal satu rumah dengan Saksi TIMT Alis Indah ;
Bahwa Saksi TIMT Alias Indah memperlihatkan tanda merah pada leher dan buah dadanya kepada saya di rumah ;
Bahwa menurut Saksi TIMT Alias Indah terasa sakit pada buah dadanya dan trauma ;
Bahwa menurut keterangan Saksi TIMT Alias Indah bahwa Terdakwa juga ingin melihat kemaluan Saksi TIMT Alias Indah namun Saksi TIMT Alias Indah tidak mau akan tetapi Terdakwa sempat memasukan tangannya ke dalam celana Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa setelah saksi mendengar cerita dari Saksi TIMT Alias Indah, saya menyerankan agar Saksi TIMT Alias Indah menceritakan kepada mamanya namun Saksi TIMT Alias Indah tidak mau dengan alasan karena takut.
Bahwa setelah mendapatkan cerita dari Saksi TIMT Alias Indah saya juga ceritakan kejadian tersebut kepada ibu saya (Saksi Nuraini Alhadad Alias At ) ;
un saya mendapatkan cerita dari ibu Saksi TIMT Alias Indah yaitu Saksi Ani Dano Saleh Alias Ani bahwa Saksi TIMT Alis Indah telah mengisap leher dan buah dada Saksi TIMT Alias Indah hingga merah (cupang) ;
Bahwa kemudan saya memanggil Saksi TIMT Alias Indah agar saya periksa leher dan buah dadanya dan ternyata benar ada cupang (tanda merah karena dihisap) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan ;
ANI DANO SALEH Alias Ani :
Bahwa saya hadir di persidangan untuk memberikan keterangan tentang tindak pidana pencabulan atas nama Terdakwa Husain Alias Ai Alias Cen terhadap anak saya yaitu Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa saya hadir di persidangan untuk memberikan keterangan tentang tindak pidana pencabulan atas nama Terdakwa Husain Alias Ai Alias Cen terhadap anak saya yaitu Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa saya tidak melihat kejadiannya ;
Bahwa saya tahu kejadiannya pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 pukul 20.00 Wit. pada saat Saksi Nuraini Alhadad Alias At datang kerumah saya dan menceritrakan bahwa anak saya (Saksi TIMT Alias Indah) curhat atau berceritra kepada anaknya (Ratna Sari Pasagi Alias Ratna) tentang kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa menurut keterangan Saksi Nuraini Alhadad Alias At bahwa Terdakwa telah mengisap leher dan buah dada Saksi TIMT Alias Indah sampai bertanda merah dan Terdakwa juga ingin melihat kemaluan Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa menurut keterangan Saksi Nuraini Alhadad Alias At bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut di dalam sebuah mobil mikrolet yang dikemudikan sendiri oleh Terdakwa yang diparkir di depan SMP N 1 Ternate ;
Bahwa benar Saksi TIMT Alias Indah masih berumur 13 (tiga belas) tahun dan masih duduk di bangku SMP ;
Bahwa setelah mendengar keterangan dari Saksi Nuraini Alhadad Alias At, selanjutnya saya menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi Nursia Tauda Alias Sia kemudian saya dan Saksi Nursia Tauda Alias Sia serta membawa Saksi TIMT Alias Indah pergi ke kantor Polres Ternate untuk melaporkan perbuatan Terdakwa selanjutnya saya dan Saksi Nursia Tauda Alias Sia bersama petugas dari Polres Ternate mengatar Saksi TIMT Alias Indah ke rumah sakit untuk di visium.
Bahwa saya juga menanyakan kepada Saksi TIMT Alias Indah dan menurut Saksi TIMT Alias Indah yang membuat merah di leher dan buah dadanya adalah Terdakwa ;
Bahwa atas kejadian yang dilakuakan oleh Terdakwa tersebut, itu Saksi TIMT Alias Indah merasakan sakit pada buah dadanya dan trauma;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan ;
NURAINI ALHADAD Alias AT
Bahwa saya hadir di persidangan untuk memberikan keterangan tentang tindak pidana atas nama Terdakwa Husain Alias Ai Alias Cen ;
Bahwa saya hadir di persidangan untuk memberikan keterangan tentang tindak pidana atas nama Terdakwa Husain Alias Ai Alias Cen ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa saya tidak melihat langsung kejadiannya ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2012 di dalam sebuah mobil mikorolet ;
Bahwa anak saya ( Saksi Ratna Sari Pasagi Alias Ratna ) menceritakan kepada saya bahwa Saksi TIMT Alias Indah sepulang dari sekolah pada hari kejadian itu juga, pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012, Saksi TIMT Alias Indah curhat kepada Saksi Ratna Sari Pasagi Alias Ratna bahwa Terdakwa telah melakukan perberbuatan tidak senonoh terhadap diri Saksi TIMT Alias Indah yaitu mencupang (mengisap sampai terlihat tanda merah) pada leher dan buah dada Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa setelah mendengar keterangan Saksi Ratna Sari Pasagi Alias Ratna tersebut, kemudian saya menyuruh Saksi Ratna Sari Pasagi Alias Ratna untuk memanggil Saksi TIMT Alias Indah agar saya mendengar dan melihat tanda merah langsung dari Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa setelah Saksi TIMT Alias Indah datang lalu saya menanyakan langsung kejadiannya dan Saksi TIMT Alias Indah menceritakan seperti yang diceritakan oleh Saksi Ratna Sari Pasagi Alias Ratna kepada saya ;
Bahwa saya juga memeriksa leher dan buah dada Saksi TIMT Alias Indah dan terdapat merah yang menurut keterangan Saksi TIMT Alias Indah bahwa yang melakuanya adalah Terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan Saksi TIMT Alis Indah bahwa, kejadian tersebut terjadi di depan SMP N 1 Ternate yaitu di dalam mobil Mikrolet warna biru ;
Bahwa saya tinggal satu rumah dengan Saksi TIMT Alis Indah ;
Bahwa Saksi TIMT Alias Indah memperlihatkan tanda merah pada leher dan buah dadanya kepada saya di rumah ;
Bahwa menurut Saksi TIMT Alias Indah terasa sakit pada buah dadanya dan trauma ;
Bahwa menurut keterangan Saksi TIMT Alias Indah bahwa Terdakwa juga ingin melihat kemaluan Saksi TIMT Alias Indah namun Saksi TIMT Alias Indah tidak mau akan tetapi Terdakwa sempat memasukan tangannya ke dalam celana Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa setelah saya mendengar langsung cerita dari Saksi TIMT Alias Indah, saya menyerankan agar Saksi TIMT Alias Indah menceritakan kepada ibunya namun Saksi Tamara Indah Mardiani
Tauda Alias Indah tidak mau dengan alasan karena takut lalu saya memutuskan untuk menceritaakan kejadian tersebut kepada ibu Saksi TIMT Alias Indah yaitu Saksi Ani Dano Saleh Alias Ani;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan ;
NURUL ARLITA FEBRIYANI BAYAU Alias NURUL ;
Bahwa saya hadir di persidangan untuk memberikan keterangan tentang tindak pidana pencabulan atas nama Terdakwa Husain Alias Ai Alias Cen terhadap Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa saya tidak melihat langsung kejadiannya, saya hanya mendengar cerita dari Saksi TIMT Alias Indah bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012, Terdakwa telah meraba – raba buah dada, menghisap leger dan buah Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa awal kejadiannya saya dan Saksi TIMT Alias Indah pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 berada di sekolah SMPN 1 Ternate untuk latihan upacara, kemudian Saksi TIMT Alias Indah menghampiri saya dan mengatakan bahwa Terdakwa sms kepada Saksi TIMT Alias Indah ingin bertemu dan telah menunggu di depan sekolah tepatnya di dalam mobil mikrolet warna Biru yang diparkir di depan sekolah ;
Bahwa saya diminta oleh Saksi TIMT Alias Indah untuk menemaninya ke mobil yang dimaksud kemudian saya menemaninya sampai di depan pintu mobil tersebut kemudian saya masuk kembali ke dalam sekolah lagi ;
Bahwa pada saat mengantar Saksi TIMT Alias Indah ke mobil mikrolet tersebut, saya melihat Terdakwa sendirian di dalam mobil dan duduk di kursi paling depan mobil tersebut ;
Bahwa setelah Saksi TIMT Alias Indah kembali ke dalam sekolah, saya melihat tanda merah di leher Saksi TIMT Alias Indah dan menurut keterangan Saksi TIMT Alias Indah bahwa yang melakukannya adalah Terdakwa ;
Bahwa Saksi TIMT Alias Indah tidak menceritakan kalau Terdakwa juga ingin melihat kemaluannya ;
Bahwa saya tidak tahu Terdakwa dan Saksi TIMT Alias Indah berpacaran ;
Bahwa saya dan Saksi TIMT Alias Indah satu sekolah di SMPN 1 Ternate ;
Bahwa Terdakwa yang sms ke Saksi TIMT Alias Indah untuk bertemu ;
Bahwa saya tidak tahu apakah Terdakwa yang mengajak Saksi TIMT Alias Indah yang masuk ke dalam mobil Mikrolet tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan Saksi bahwa Saksi Tamara Indah Mardiani
Tauda Alias Indah kembali ke dalam sekolah adalah tidak benar karena Saksi sendiri yang menjemput Saksi TIMT Alias Indah dari lokasi parkiran mobil Mikrolet tersebut dan keterangan yang lain Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa Husain Alias Ai Alias Cen memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 saya SMS ke Saksi TIMT Alias Indah untuk bertemu di depan SMPN 1 Ternate ;
Bahwa saya berkenalan dengan Saksi TIMT Alias Indah lewat Facebook kemudian janjian untuk bertemu pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 ;
Bahwa Saksi TIMT Alias Indah diantar oleh 4 (empat) orang temannya ke lokasi mobil yang saya parkir kemudian Saksi TIMT Alias Indah masuk ke dalam mobil lalu 4 (empat) orang temannya kembali lagi ke dalam sekolah ;
Awalnya saya dan Saksi TIMT Alias Indah ngobrol biasa saja, kemudian saya menutup pintu mobil dengan alasan jangan ada yang melihat saya dan Saksi TIMT Alias Indah.
Bahwa selanjutnya saya pegang-pegang tangan Saksi TIMT Alias Indah kemudian Saksi TIMT Alias Indah mengatakan ingin buka jaketnya karena merasa panas, kemudian saya menagih janji kepada Saksi TIMT Alias Indah untuk memperlihatkan buah dadanya ;
Bahwa Saksi TIMT Alias Indah pernah minta pulsa kepada saya dan berjanji akan memperlihatkan buah dada nya bila kami bertemu ;
Bahwa janji tersebut lewat Handphone ;
Bahwa saya mengangkat kaus Saksi TIMT Alias Indah selanjutnya Saksi TIMT Alias Indah menurukan BH-nya lalu saya memegang dan mengisapnya hingga bertanda merah ;
Bahwa pada saat saya mengisap buah dada Saksi TIMT Alias Indah, dia memeluk kuat – kuat kepala saya ;
Bahwa saya menghisap leher dan buah dada Saksi TIMT Alias Indah sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa hampir 20 (dua puluh) menit saya dan Saksi TIMT Alias Indah berada dalam mobil Mikrolet tersebut kemudian Saksi TIMT Alias Indah SMS temannya untuk datang menjemputnya ;
Bahwa saya membukakan pintu mobil untuk Saksi TIMT Alias Indah keluar ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saya SMS ke Saksi TIMT Alias Indah untuk mengajaknya membelikan sepatu dan baju baru namun Saksi TIMT Alias Indah tidak mau dan mengatakan kami putus pacaran ;
Bahwa saya tahu Saksi TIMT Alias Indah berumur masih 13 (tiga belas) tahun namun saya suka dengan Saksi TIMT Alias Indah ;
Bahwa saya baru pertama kali berbuat begini dengan Saksi TIMT Alias Indah dan sangat menyesal telah melakukannya, berjanji tidak akan berbuat lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai kaos warna hitam dengan motif tulisan “DONNA KARAN” milik korban an. TIMT alias INDAH.
1 (satu) helai celana pendek sebatas lutut warna coklat milik korban an. TIMT alias INDAH.
1 (satu) helai jaket lengan panjang warnah merah milik korban an. TIMT alias INDAH.
1 (satu) helai BH warna silver dengan tali warna ungu milik korba an. TIMT alias INDAH.
1 (satu) helai celana dalam warna hijau muda bermotif bunga milik korban an. TIMT alias INDAH.
1 (satu) unit mobil Suzuki “Carry” warna biru dengan nomor polisi DG 1468 KU.
Surat
Visum et Repertum Nomor 815/51/V/2012 tanggal 23 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Dr. M. Irwan Sulaiman, SPOG dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Chasan Boesoirie, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Inspeksi daerah, buah dada kiri : Tampak kekerahan 1x1 cm
Buah dada kanan : Tampak 1. Kemeraha 1x1 cm
2. kemerahan 1x1 cm
Pubis : Tampak rambut pubis (+) tak ada kelainan
Vulva kiri : Tak ada Kelainan
Selaput darah : Utuh tak ada kelainan
Kesimpulan :
Kerusakan / kekerasan diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan No. Reg. Perk : PDM – 135 / TERNA / Ep.2/09/2012 Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum dengan Tuntutan yang pada pokoknya sebagai berikut :
MENUNTUT
Menyatakan Terdakwa HUSEIN Alias Al Alias CEN ; terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana “Pencabulan” melanggar pasal 290 ayat (2)KUHP sebagimana dakwaan Ke-Dua Penuntit Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HUSEIN Alias Al Alias CEN ; dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan dikurungkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa ; 1 (satu) helai kaos warna hitam dengan motif tulisan “DONNA KARAN”, 1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1 (satu) helai jaket lengan panjang warnah, 1 (satu) helai BH warna silver, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau muda bermotif bunga, dikembalikan kepada saksi korban TIMT Alias Indah.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil angkutan Suzuki Carry warna biru No Polisi DG 1468 KU; dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Husein Alias Al Alias Cen.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalu mengajukan Pledoi secara lisan pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi dan mohon hukuman yang seringan – ringannya dan atas Pledoi Tedakwa tersebut Penuntut Umum dalam Dupliknya secara lisan menerangkan tetap pada tuntutannya :
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan perkara ini sebagaimana tercatat dalam berita acara sidang yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini, yang belum tercantum dalam putusan ini dianggap telah tercantum dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan terhadap Saksi-Saksi, barang bukti dan Terdakwa, setelah dihubungkan satu dengan yang lain dan diambil persesuaiannya Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa Husein alias Ai alias Cen berkenalan dengan saksi korban TIMT alias Indah melalui Face book dan kemudian janjian untuk ketemu.
Bahwa benar pada tanggal terdakwa Husein ada sms untuk bertemu deangan korban Indah pada hari sabtu tanggal 17 Mei 2012 pukul 16.00. wit di depan SMP Neg I Ternate.
Bahwa benar terdakwa berada dalam mobil Mikrolet bewarna biru dan korban dengan diantar oleh temannya datang menjumpai terdakwa setelah korban naik kedalam mobil teman korban kembali ke halaman sekolah.
Bahwa benar terdakwa yang duduk di bagian depan kemudian berpindah ke belakang dan mengunci mobil lalu bercakap-cakap dengan korba.
Bahwa benar kemudian terdkwa memegang tangan korban lalu mencium wajah dan leher korban Indah lalu terdakwa mengangkat baju kaus dan BH yang dipakai korban dan mencium buah dada serta menggigit puting susu korban sehingga korban merasa sakit.
Bahwa buah dada dan leher korban menjadi merah akibat ciuman terdakwa.
Bahwa kejadian tersebut saksi korban ceritakan kepada sepupunya saksi ratna Sari yang kemudian saksi laporkan kepada ibu korban selain itu ibu korban juga mendengar dari saksi Nur Aini Alhadad.
Bahwa korban Indah baru berumur 13 Tahun dan masih berstatus sebgai pelajar SMP Neg I Tenate.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu dalam dakwaan didakwa melanggar pasal 83 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Atau dalam dakwaan Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 290 ayat 2e KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah bersifat Alternatif maka setelah Majelis Hakim mempelajari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum bila dihubungkan dengan fakta hukum di persidangan maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut umum dan akan mempertimbangkan pasal 290 ayat 2e yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.Unsur barang siapa.
2.Unsur Melakukan Perbuatan Cabul dengan seseorang yang belum berumur 15 Tahun.
Ad.1. Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”barang siapa”dalam pasal ini adalah siapa saja tanpa membedakan kelamin, agama, kedudukan atau pangkat yang sehat jasmani dan rohani , yang mampu bertanggung jawab secara hukum yang berbuat perbuatan pidana dalam wilayah Republik Indonesia dan atau berada dalam wilayah hukum berlakunya undang –undang dimaksud , didakwa melakukan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan pasal yang didakwakan kepadanya terbukti melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal dimaksud , maka dengan diajukannya terdakwa dalam persidangan perkara ini yang setelah ditanyakan majelis hakim tentang identitasnya yang ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa mengaku sehat jasmani dan rohani dan ternyata pula terdakwa telah dewasa dan tidak terdapat bukti ketidakmampuan terdakwa untuk melakukan perbuatan hukum maka majelis berpendapat bahwa unsur ini terpenuhi apabila unsur lain
yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa terpenuhi karena unsur ”Barang Siapa” dalam konteks pasal ini terkait erat dengan unsur yang lain dan tidak berdiri sendiri, sehingga terpenuhi tidaknya unsur ini ditentukan pula dengan terpenuhi atau tidaknya unsur yang lain dalam pasal ini.
Ad.2 Unsur ”Melakukan Perbuatan Cabul dengan seseorang yang belum berumur 15 tahun”.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan perbuatan cabul adalah segalaperbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan napsu birahi kelamin,misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban TIMT alias Indah:
Bahwa pada hari kamis tanggal 17 Mei 2012 sekitar pukul 16.00 wit dia ada berjumpa dengan terdakwa dalam mobil Mikrolet warna biru yang dikemudikan terdkwa Husein sendiri. sebelumnya memang terdakwa telah sms saksi korban bahwa terdakwa telah menunggunya di depan SMP Neg I Ternate lalu saksi korban menemui terdakwa dengan diantar oleh temannya saksi Nursia Tauda .Pada waktu korban Indah masuk kedalam mobil terdakwa pindah dari depan dan duduk di tempat duduk belakang kemudian mengunci pintu mobil lalu becakap-cakap dengan korban . Bahwa beberapa saat kemudian terdkwa Husein memeluk korban mencium bibir , wajah dan leher korban serta mengangkat bajukaus dan BH yang dipakai korban serta meraba-raba, mengisap buah dada serta menggigit buah dada korban hingga korban merasa sakit .
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap bahwa pada waktu terdakwa Husein alias Cen melakukan perbuatannya terhadap saksi korban Indah, terdakwa telah mengetahui bahwa korban baru berumur 13 tahun dan belum berumur 15 tahun halmana didukung oleh keterangan saksi Ani Dano Saleh yang adalah ibu korban sendiri. Keterangan saksi-saksi tersebut setelah dihubungan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah pelaku percabulan terhadap korban Tamara Indah Mardiani alias Indah, dengan demikian unsur melakukan percabulan terhadap sesorang yang belum berumur 15 tahun telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dalam pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa dalam dakwaan kedua telah terpenuhi sedang terpenuhinya unsur pertama tergantung dari terpenuhinya unsur kedua maka unsur pertama yaitu unsur ”barang siapa” juga terpenuhi sehingga seluruh unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua telah terpenuhi.
Menimbang , bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua telah terpenuhi dan oleh karena ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukkan terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan dengan memperhatikan tujuan pemidanaan dimana pemidanaan bukanlah bersifat nestapa dan pembalasan semata, namun tujuanpemidanaan bukan lagi sekedar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa tetapi untuk mengembalikan terdakwa menjadiwarga negra yang baik dan bertanggung jawab. Pemidanaan selain memberikan efek penjeraan juga harus mengandung unsur edukatif yang mengandung makna pemidanaan tersebut mampu membuat terdakwa sadar sepenuhnya atas perbuatan salah yang telah dilakukan dan menjadikan terdakwa mempunyai sikap jiwa yang positifbagi usaha penanggulangan kejahatan.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan sebagaimana pasal 22 ayat 4 KUHAP . maka penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanterhadap terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukati bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah nanti.
Menimbang, bahwa pidana apa yang tepat dan adil dijatuhkan kepada, majelis hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama.
Sifat perbuatan terdakwa yang tercela dalam masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kel korban dan terdakwa.
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Mengingat pasal 290 ayat 2e KUHP , Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I LI :
Menyatakan terdakwa HUSEN alias AI alias CEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HUSEN alias AI alias CEN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penahananyang pernah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai kaos warna hitam dengan motif tulisan ”Dona Karen”
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat.
- 1 (satu) helai jaket lengan panjang.
- 1 (satu) helai warna silver.
- 1 (satu) helai celana dalam warna hijau muda bermotif bunga.
Dikembalikan kepada saksi korban TIMT alias Indah.
1 (satu) unit mobil angkutan Susuki Carry warna biru no. Pol DG.1468 KU.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Husein alias Ai alias Cen.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada hari Senin tanggal 17 September 2012 oleh kami ACHMAD SUGENG DJAUHARI, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MARTHA MAITIMU, SH dan LUKMAN AKHMAD, SH masing-masing sebagi Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh KHARIS M.HARISUN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ternate dengan dihadiri PRASETYO BUDI UTOYO, SH Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Ternate serta Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
MARTHA MAITIMU, SH. ACHMAD SUGENG DJAUHARI, SH.MH.
LUKMAN AKHMAD, SH
PANITERA PENGGANTI
KHARIS M. HARISUN,SH