203/Pid.B/2015/PN.WTP
Putusan PN WATAMPONE Nomor 203/Pid.B/2015/PN.WTP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASNIA, S.Pd alias NIA Binti DULLAH
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HASNIA, S.Pd alias NIA Binti DULLAH, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari. 3. Menetapkan masa penangkapan dan 1/3 (sepertiga) penahanan rumah serta seluruh penahanan rutan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 203/Pid.B/2015/PN.WTP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Watampone yang mengadili perkara Pidana secara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HASNIA, S.Pd alias NIA Binti DULLAH.
Tempat lahir : Cekko Desa Lea.
Umur / tgl lahir : 42 Tahun / 5 Mei 1972.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Andi Malla Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pendidikan : SI (Strata Satu) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tertanggal 13 Juli 2015, Nomor : SP-Han/II/VII/2015/Reskrim, terhitung sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 29 Juli 2015, Nomor : 08/R.4.12.7/Epp.1/07/2015, terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2015.
Penuntut Umum tertanggal 10 September 2015, Nomor : Print-15/R.4.12.7/Epp.2/09/2015, terhitung sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 29 September 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 15 September 2015, Nomor : 249/Pen.Pid/2015/PN.WTP, terhitung sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015.
Pengalihan Penahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah tertanggal 21 September 2015, Nomor : 255/Pen.Pid.B/2015/PN.WTP, terhitung sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 6 Oktober 2015, Nomor : 249/Pen.Pid/2015/PN.WTP, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015.
Terdakwa didepan persidangan didampingi Penasihat Hukumnya H. JAMALUDDIN SABBA, S.H., Drs. H. TAJUDDIN, S.H., M.Pd dan Drs. A. MALLANTI, M.Si Advokat dan Advokasi pada bidang Advokasi PGRI Kabupaten Bone, berkantor di Gedung Guru Indonesia Jalan Ahmad Yani, Watampone, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 September 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Watampone dibawah Register Nomor : 69/SK/IX/2015/PN.WTP, tertanggal 17 September 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan-Penetapan dan berkas perkara pemeriksaan pendahuluan beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HASNIA, S.Pd alias NIA Binti DULLAH pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2015 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Dusun Cekko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan jalan atau sekitar pekarangan rumah saksi Rosnaeni Binti Dullah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, melakukan penganiayaan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya saksi Haruna Bin Husain bersama dengan isterinya saksi Namrah Binti Rasulu dating kerumah Terdakwa dan bertemu dengan saksi Rosnaeni Binti Dullah yang sedang berada dirumahnya sambil mengatakan kepada saksi Haruna Bin Husain “sifat-sifatnya isterimu, anakmu sakit disekolah pesantren tidak pergi dilihat/dibesuk” sehingga saksi Namrah Binti Rasulu yang duduk diteras luar mendengar dan menjawab “salah tidak begitu, saya yang antar pergi kepesantren baru hari Senin saya antar masuk ke pesantren. Mendengar kata-kata tersebut saksi Rosnaeni Binti Dullah marah dan hendak keluar tetapi dihalangi oleh saksi Haruna Bin Husain. Pada saat itu Terdakwa dating dan mengusir saksi Haruna Bin Husain dan Namrah Bin Rasulu pergi dari rumahnya sehingga terjadi pertengkaran mulut diantara mereka. Terdakwa yang pada saat itu masih berada diluar rumahnya dan memungut batu yang ada diteras rumahnya kemudian kearah saksi Namrah Binti Husain sehingga akibat lemparan tersebut mengenai kepalanya saksi Namrah Binti Husain.
Bahwa akibat dari lemparan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Namrah Binti Rasulumengalami bengkak di kepala bagian kiri bagian samping dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm dan tampak memerah dengan kesimpulan bahwa keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh benda tumpul hal ini sesuai dengan surat Visum Et Refertum Nomor : 430/04/PKM-CEN/VER/V/2015 tanggal 19 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh dr. ISYAR MIRDAL.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya di persidangan menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut oleh karenanya Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah disumpah dipersidangan kecuali saksi ROSNAENI Binti ABDULLAH karena masih terikat hubungan keluarga dengan Terdakwa, saksi-saksi mana antara lain sebagai berikut :
Saksi NAMRAH Binti RASULU, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi masih terikat hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan masalah pelemparan batu yang dilakukan Terdakwa.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 12.30 Wita bertempat di Dusun Cekko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.
Bahwa adapun cara Terdakwa menganiaya saksi yakni dengan cara Terdakwa melempari saksi dengan menggunakan batu beberapa kali namun hanya sekali yang mengena saksi.
Bahwa Terdakwa, saksi Rosnaeni dan saksi Becce Tang yang melempari saksi dari jarak 7-8 (tujuh-delapan) meter namun yang paling dekat dengan posisi saksi adalah Terdakwa.
Bahwa lemparan Terdakwa yang mengenai saksi karena Terdakwa yang paling terkahir melempari saksi dan Terdakwa juga yang mengikuti saksi ketika saksi berjalan keluar dari halama rumah Terdakwa.
Bahwa ketika Terdakwa melempari saksi posisi suami saksi yakni saksi Haruna berada dihalam rumah Terdakwa yang saat itu sudah bermaksud mengambil sepeda motornya yang terparkir diluar pagar yang jaraknya 7 (tujuh) meter dari posisi Terdakwa dan tindakan saksi Haruna adalah bermaksud mau mengambil sepeda motornya untuk membonceng saksi pulang kerumahnya.
Bahwa posisi saksi Becce Tang saat Terdakwa bersama dengan saksi Rosnaeni melempari saksi adalah dihalaman rumah dan saksi Becce Tang melihat kejadian itu karena saksi Becce Tang sempat menyuruh saksi dan saksi Haruna untuk pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Bahwa setelah saksi terkena lemparan pada bagian kepala saksi, saksi Becce Tang tidak melihatnya karena saksi Becce Tang tidak mendekat kepada saksi namun saksi Haruna melihat karena waktu kejadian tersebut saksi Haruna melihat saksi memegang kepalanya ketika mau dibonceng untuk pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 12.00 Wita saksi bersama dengan saksi Haruna tiba dirumah Terdakwa di Dusun Cekko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone waktu itu saksi tidak masuk kedalam rumah melainkan hanya diteras saja dan dari dalam rumah Terdakwa saksi dan saksi Haruna mendengar kata-kata “itu sifat-sifatnya isteri kamu anak kamu sakit dipesantren tetap tidak datang besuk-besuk” dan saksi Namrah yang mendegar kata-kata tersebut langsung menjawab “itu tidak benar karena saya sendiri yang mengantarnya masuk pesantren waktu hari senin” dan setelah itu tiba-tiba saksi Haruna didorong keluar dari dalam rumah Terdakwa dan ketika berada diluar rumah Perempuan Juhaeni mengambil sepotong kayu dan berusaha menyerang saksi namun saksi sempat menghindar dan setelah itu tiba-tiba Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rosnaeni, Perempuan Juhana dan Perempuan Juheni mau menyerang saksi namun saksi Haruna menghalangi mereka dan saat itu saksi Becce Tang yang berada didekat saksi mengatakan “pulangmi nak kamu tau itu tante-tante kamu” sehingga saksi berjalan meninggalkan rumah Terdakwa tersebut.
Bahwa ketika saksi sedang berjalan meninggalkan rumah Terdakwa, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rosnaeni dan Perempuan Juhana melempari saksi dengan menggunakan batu-batu kecil sehingga saksi berupaya untuk menghindar namun lemparan-lemparan batu tersebut ada yang mengena pada bagian punggung dan pada bagian kaki saksi.
Bahwa saksi melihat Terdakwa mengikuti saksi dan tetap melempari saksi ketika saksi sudah berada diluar pagar rumah Terdakwa sehingga saksi terkena lemparan batu pada bagian kepala sehingga saksi langsung memegang kepalanya dan tidak lama kemudian saksi Haruna tiba didekat saksi kemudian saksi Haruna membonceng saksi untuk pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Bahwa akibat dari lemparan batu tersebut saksi mengalami luka memar dan bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kiri.
Bahwa saksi juga sempat mendapatkan dirawat dan mendapatkan Visum Et Refertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) CENRANA Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tertanggal 19 Mei 2015, Nomor : 430/04/PKM-CEN/VER/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr. ISYAR MIDAL yang memeriksa saksi.
Bahwa akibat pelemparan tersebut saksi tidak terhalang dalam menjalankan akitifitasnya sehari-hari.
Bahwa sebelumnya antara saksi dengan Terdakwa sudah ada permasalahan.
Saksi HARUNA Bin HUSAIN, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi masih terikat hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan masalah pelemparan batu yang dilakukan Terdakwa.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 12.30 Wita bertempat di Dusun Cekko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.
Bahwa adapun cara Terdakwa menganiaya saksi Namrah Binti Rasulu yakni dengan cara Terdakwa melempari saksi Namrah Binti Rasulu dengan menggunakan batu beberapa kali namun hanya sekali yang mengena saksi Namrah Binti Rasulu.
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 12.00 Wita saksi bersama dengan saksi Namrah tiba dirumah Terdakwa di Dusun Cekko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone waktu itu saksi Namrah tidak masuk kedalam rumah melainkan hanya diteras saja dan dari dalam rumah Terdakwa saksi dan saksi Namrah mendengar kata-kata “itu sifat-sifatnya isteri kamu anak kamu sakit dipesantren tetap tidak datang besuk-besuk” dan saksi Namrah yang mendegar kata-kata tersebut langsung menjawab “itu tidak benar karena saya sendiri yang mengantarnya masuk pesantren waktu hari senin” dan setelah itu tiba-tiba saksi didorong keluar dari dalam rumah Terdakwa dan ketika berada diluar rumah Perempuan Juhaeni mengambil sepotong kayu dan berusaha menyerang saksi Namrah namun saksi Namrah sempat menghindar dan setelah itu tiba-tiba Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rosnaeni, Perempuan Juhana dan Perempuan Juheni mau menyerang saksi Namrah namun saksi menghalangi mereka.
Bahwa ketika saksi Namrah sedang berjalan meninggalkan rumah Terdakwa, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rosnaeni dan Perempuan Juhana melempari saksi Namrah dengan menggunakan batu-batu kecil sehingga saksi berupaya untuk menghindar namun lemparan-lemparan batu tersebut ada yang mengena pada bagian punggung dan pada bagian kaki saksi Namrah.
Bahwa saksi melihat Terdakwa mengikuti saksi Namrah dan tetap melempari saksi Namrah ketika saksi Namrah sudah berada diluar pagar rumah Terdakwa sehingga saksi Namrah terkena lemparan batu pada bagian kepala sehingga saksi Namrah langsung memegang kepalanya dan tidak lama kemudian saksi tiba didekat saksi Namrah kemudian saksi membonceng saksi Namrah untuk pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Bahwa akibat dari lemparan batu tersebut saksi Namrah Binti Rasulu mengalami luka memar dan bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kiri.
Bahwa saksi Namrah Binti Rasulu juga sempat mendapatkan dirawat dan mendapatkan Visum Et Refertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) CENRANA Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tertanggal 19 Mei 2015, Nomor : 430/04/PKM-CEN/VER/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr. ISYAR MIDAL yang memeriksa saksi Namrah Binti Rasulu.
Bahwa sebelumnya antara saksi Namrah Binti Rasulu dengan Terdakwa sudah ada permasalahan.
Saksi BECCE TANG Binti KARATTE, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak terikat hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan masalah pelemparan batu yang dilakukan Terdakwa.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 12.30 Wita bertempat di Dusun Cekko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.
Bahwa awalnya saksi berada dirumahnya sedang menyiapkan makanan buat keluarganya dan tiba-tiba pada waktu itu saksi mendengar ada suara ribut-ribut dan setelah itu saksi bergegas keluar dari rumahnya untuk mencari tahu suara- ribut-ribut tersebut.
Bahwa setelah saksi berada diluar rumahnya saksi melihat saksi Haruna dan saksi saksi Namrah didorong dan disuruh pulang oleh Terdakwa dan saksi Rosnaeni.
Bahwa setelah itu Terdakwa memungut batu dan melempar kearah perempuan Namrah sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu saksi juga melihat saksi Rosnaeni memungut dan memegang batu setelah itu dan setelah itu saksi kembali kerumahnya.
Bahwa kemudian sekitar 5 (lima) menit saksi berada didalam rumahnya kemudian saksi berniat lagi keluar untuk menuju kesawahnya dan ketika saksi keluar dari rumahnya saksi bertemu lagi dengan saksi Namrah berdiri dipinggir jalan didepan rumah saksi sedang menunggu suaminya yakni saksi Haruna sehingga saksi pada saat itu saksi singgah sebentar didekat saksi Namrah dan pada saat itu saksi sempat lagi melihat ada lemparan batu dari dalam Terdakwa namun saksi tidak melihat siapa yang melempar.
Bahwa saksi sempat melihat Terdakwa melempar batu kearah saksi Namrah dari jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan pada saat itu cuaca terang karena kejadian terjadi pada siang hari sehingga saksi dengan jelas melihat kejadian tersebut.
Bahwa ketika Terdakwa melempar batu kearah saksi Namrah saksi tidak melihat apakah lemparan batu tersebut mengenai saksi Namrah atau tidak.
Bahwa batu yang digunakan oleh Terdakwa melempar saksi Namrah adalah sebesar bola pingpong.
Saksi ROSNAENI Binti DULLAH, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi masih terikat hubungan keluarga dengan Terdakwa yakni sebagai saudara kandung.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan masalah pelemparan batu yang dilakukan Terdakwa.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 12.30 Wita bertempat dihalaman rumah saksi di Dusun Cekko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.
Bahwa saksi melihat langsung peristiwa tersebut karena saksi juga berada di tempat kejadian dan sebelum Terdakwa melempari saksi Namrah terlebih dahulu saksi Namrah melempari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa melempari saksi Namrah hanya sekali saja itupun lemparan Terdakwa tidak mengenai saksi Namrah akan tetapi mengenai pagar rumah saksi.
Bahwa jarak saksi ketika melihat Terdakwa melempari batu saksi Namrah jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter sedangkan jarak saksi dengan saksi Namrah saksi tidak tahu memperkirakannya namun yang jelas saat itu saksi Namrah berada didekat pagar rumah saksi.
Bahwa saksi tidak melihat dengan jelas keadaan saksi Namrah setelah dilempari batu oleh Terdakwa karena saat itu saksi Namrah berada didekat pagar rumah saksi dan setelah kejadian saksi Namrah langsung pergi meninggalkan tempat kejadian bersama dengan suaminya yakni saksi Haruna.
Bahwa yang melihat langsung kejadian tersebut adalah saksi Haruna dan saksi Becce Tang.
Bahwa batu yang digunakan oleh Terdakwa untuk melempari saksi Namrah adalah batu-batu kecil yang dapat digenggam dengan satu tangan.
Bahwa yang menyebabkan Terdakwa melempari saksi Namrah adalah karena sebelumnya Terdakwa dan keluarganya memang tidak menyenangi saksi Namrah karena saksi Namrah bersikap sombong selama telah menikah dengan saksi Haruna yang merupakan keponakan saksi.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan menanggapi dalam pembelaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti di hadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pelemparan dengan menggunakan batu terhadap saksi Namrah Binti Rasulu yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 12.30 wita bertempat di depan halaman rumah Terdakwa Dusun Cekko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.
Bahwa Terdakwa melempar kearah saksi Namrah Binti Rasulu namun Terdakwa tidak memperhatikan apakah lemparannya tersebut mengenai saksi Namrah Binti Rasulu atau tidak.
Bahwa Terdakwa melempari saksi Namrah Binti Rasulu dengan menggunakan batu sebesar bola pinpong sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa Terdakwa melempari saksi Namrah Binti Rasulu karena sebelumnya saksi Namrah Binti Rasulu melempari Terdakwa dengan menggunakan batu.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa yang dialami oleh saksi Namrah Binti Rasulu setelah pelemparan tersebut.
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Surat Visum Et Refertum dari PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) CENRANA Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tertanggal 19 Mei 2015, Nomor : 430/04/PKM-CEN/VER/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr. ISYAR MIRDAL selaku Dokter yang memeriksa korban atas nama NAMRA Binti RASULU dengan hasil pemeriksaan bengkak dikepala bagian kiri bagian samping dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm.
Kesimpulan Korban tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut diatas serta dihubungkan dengan satu dan lainnya yang diajukan dipersidangan serta keterangan Terdakwa jelas terdapat hubungan serta bersesuaian, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim dapat menyimpulkan tentang adanya fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 12.30 wita bertempat di depan halaman rumah Terdakwa Dusun Cekko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone Terdakwa telah melempari saksi Namrah Binti Rasulu dengan menggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa benar Terdakwa melempar kearah saksi Namrah Binti Rasulu namun Terdakwa tidak memperhatikan apakah lemparannya tersebut mengenai saksi Namrah Binti Rasulu atau tidak.
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 12.00 Wita saksi Namrah Binti Rasulu bersama dengan saksi Haruna tiba dirumah Terdakwa di Dusun Cekko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone waktu itu saksi Namrah Binti Rasulu tidak masuk kedalam rumah melainkan hanya diteras saja dan dari dalam rumah Terdakwa saksi Namrah Binti Rasulu dan saksi Haruna mendengar kata-kata “itu sifat-sifatnya isteri kamu anak kamu sakit dipesantren tetap tidak datang besuk-besuk” dan saksi Namrah yang mendegar kata-kata tersebut langsung menjawab “itu tidak benar karena saya sendiri yang mengantarnya masuk pesantren waktu hari senin” dan setelah itu tiba-tiba saksi Haruna didorong keluar dari dalam rumah Terdakwa dan ketika berada diluar rumah Perempuan Juhaeni mengambil sepotong kayu dan berusaha menyerang saksi Namrah Binti Rasulu namun saksi Namrah Binti Rasulu sempat menghindar dan setelah itu tiba-tiba Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rosnaeni, Perempuan Juhana dan Perempuan Juheni mau menyerang saksi Namrah Binti Rasulu namun saksi Haruna menghalangi mereka dan saat itu saksi Becce Tang yang berada didekat saksi Namrah Binti Rasulu mengatakan “pulangmi nak kamu tau itu tante-tante kamu” sehingga saksi Namrah Binti Rasulu berjalan meninggalkan rumah Terdakwa tersebut dan ketika saksi Namrah Binti Rasulu sedang berjalan meninggalkan rumah Terdakwa, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rosnaeni dan Perempuan Juhana melempari saksi dengan menggunakan batu-batu kecil sehingga saksi Namrah Binti Rasulu berupaya untuk menghindar namun lemparan-lemparan batu tersebut ada yang mengena pada bagian punggung dan pada bagian kaki saksi Namrah Binti Rasulu.
Bahwa benar saksi Namrah Binti Rasulu melihat Terdakwa mengikuti saksi Namrah Binti Rasulu dan tetap melempari saksi Namrah Binti Rasulu ketika saksi Namrah Binti Rasulu sudah berada diluar pagar rumah Terdakwa sehingga saksi Namrah Binti Rasulu terkena lemparan batu pada bagian kepala sehingga saksi Namrah Binti Rasulu langsung memegang kepalanya dan tidak lama kemudian saksi Namrah Binti Rasulu Haruna tiba didekat saksi Namrah Binti Rasulu kemudian saksi Haruna membonceng saksi Namrah Binti Rasulu untuk pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Bahwa benar akibat dari lemparan batu tersebut saksi Namrah Binti Rasulu mengalami luka memar dan bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kiri hal ini sesuai pula dengan yang diterangkan dalam Visum Et Refertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) CENRANA Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tertanggal 19 Mei 2015, Nomor : 430/04/PKM-CEN/VER/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr. ISYAR MIDAL yang memeriksa saksi Namrah Binti Rasulu.
Bahwa benar akibat pelemparan tersebut saksi Namrah Binti Rasulu tidak terhalang dalam menjalankan akitifitasnya sehari-hari.
Bahwa benar sebelumnya antara saksi Namrah Binti Rasulu dengan Terdakwa sebelumnya sudah ada permasalahan.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan kemudian menyerahkan tuntutan pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, oleh karenanya pada akhir Tuntutan pidana Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HASNIA, S.Pd alias NIA Binti DULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HASNIA, S.Pd alias NIA Binti DULLAH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelannya tertanggal 29 Oktober 2015 yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa tindak pidana Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang luka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang didakwakan kepada terdakwa HASNIA, S.Pd alias NIA Binti DULLAH, adalah tidaklah TERBUKTI.
Karena itu atas nama terdakwa HASNIA, S.Pd alias NIA Binti DULLAH, Memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, membebaskan Terdakwa dari Tuntutan dan segala bentuk penahanan.
Dan atau apabila Majelis Hakim yang mulia tidak sependapat dengan kami Penasihat Hukum terdakwa HASNIA, S.Pd alias NIA Binti DULLAH, Maka atas nama Terdakwa memohon Putusan dengan hukuman yang seringan-ringannya dan Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam Repliknya yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnyadalam Dupliknya menyatakan tetap pula pada Nota Pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah menurut hukum Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi pidana perbuatan Terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut diliputi kesalahan (kesengajaan/kealpaan dan kemampuan bertanggungjawab) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tungggal yakni Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa Pasal 351 ayat (1) KUHP, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa.
Melakukan Penganiayaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur demi unsur sebagai berikut :
1. Unsur “Barangsiapa“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa merupakan kata ganti orang dimana orang itu merupakan subjek hukum, sehingga yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek dari pada pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atau akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut umum telah dihadirkan orang yang mengaku bernama HASNIA, S.Pd alias NIA Binti DULLAH selaku Terdakwa dalam perkara ini dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata Terdakwa adalah orang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari pada perbuatannya menurut hukum karena Terdakwa telah membenarkan keseluruhan identitasnya yang ada pada surat Dakwaan (tidak terdapat kesalahan orang/error in persona) dan Terdakwa mengerti, memahami dan mampu menjawab secara baik setiap pertanyaan Majelis Hakim, oleh karena itu unsur yang dimaksud dalam Pasal ini telah terbukti dan terpenuhi atas diri Terdakwa ;
2. Unsur melakukan penganiayaan ;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menentukan apakah yang diartikan dengan penganiayaan (mishandeling) itu, namun menurut doktrin dan yurisprudensi yang dimaksud sebagai penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur penganiayaan yang harus dibuktikan adalah :
Dengan sengaja ;
Menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa dalam KUHP tidak ada penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan kesengajaan, namun dalam Memorie van Toelicthting (M.v.T) kesengajaan diartikan sebagai “Willen en Wetten” yang maksudnya bahwa pidana hendaknya dijatuhkan hanya pada perbuatan jahat yang dikehendaki dan diketahui ;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 12.30 wita bertempat di depan halaman rumah Terdakwa Dusun Cekko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone Terdakwa telah melempari saksi Namrah Binti Rasulu dengan menggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 12.00 Wita saksi Namrah Binti Rasulu bersama dengan saksi Haruna yang merupakan suami dari saksi Namrah Binti Rasulu tiba dirumah Terdakwa di Dusun Cekko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone waktu itu saksi Namrah Binti Rasulu tidak masuk kedalam rumah melainkan hanya diteras saja dan dari dalam rumah Terdakwa saksi Namrah Binti Rasulu dan saksi Haruna mendengar kata-kata “itu sifat-sifatnya isteri kamu anak kamu sakit dipesantren tetap tidak datang besuk-besuk” dan saksi Namrah yang mendegar kata-kata tersebut langsung menjawab “itu tidak benar karena saya sendiri yang mengantarnya masuk pesantren waktu hari senin” dan setelah itu tiba-tiba saksi Haruna didorong keluar dari dalam rumah Terdakwa dan ketika berada diluar rumah Perempuan Juhaeni mengambil sepotong kayu dan berusaha menyerang saksi Namrah Binti Rasulu namun saksi Namrah Binti Rasulu sempat menghindar dan setelah itu tiba-tiba Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rosnaeni, Perempuan Juhana dan Perempuan Juheni mau menyerang saksi Namrah Binti Rasulu namun saksi Haruna menghalangi mereka dan saat itu saksi Becce Tang yang berada didekat saksi Namrah Binti Rasulu mengatakan “pulangmi nak kamu tau itu tante-tante kamu” sehingga saksi Namrah Binti Rasulu berjalan meninggalkan rumah Terdakwa tersebut dan ketika saksi Namrah Binti Rasulu sedang berjalan meninggalkan rumah Terdakwa, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rosnaeni dan Perempuan Juhana melempari saksi dengan menggunakan batu-batu kecil sehingga saksi Namrah Binti Rasulu berupaya untuk menghindar namun lemparan-lemparan batu tersebut ada yang mengena pada bagian punggung dan pada bagian kaki saksi Namrah Binti Rasulu.
Bahwa saksi Namrah Binti Rasulu melihat Terdakwa mengikuti saksi Namrah Binti Rasulu dan tetap melempari saksi Namrah Binti Rasulu ketika saksi Namrah Binti Rasulu sudah berada diluar pagar rumah Terdakwa sehingga saksi Namrah Binti Rasulu terkena lemparan batu pada bagian kepala sehingga saksi Namrah Binti Rasulu langsung memegang kepalanya dan tidak lama kemudian saksi Namrah Binti Rasulu Haruna tiba didekat saksi Namrah Binti Rasulu kemudian saksi Haruna membonceng saksi Namrah Binti Rasulu untuk pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Menimbang, bahwa akibat dari lemparan batu tersebut saksi Namrah Binti Rasulu mengalami luka memar dan bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kiri hal ini sesuai pula dengan yang diterangkan dalam Visum Et Refertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) CENRANA Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tertanggal 19 Mei 2015, Nomor : 430/04/PKM-CEN/VER/V/2015 yang ditanda tangani oleh dr. ISYAR MIDAL yang memeriksa saksi Namrah Binti Rasulu.
Bahwa benar akibat pelemparan tersebut saksi Namrah Binti Rasulu tidak terhalang dalam menjalankan akitifitasnya sehari-hari.
sehingga dengan demikian maka unsur “menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui secara sadar atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu menganiaya saksi korban Namrah Binti Rasulu dengan menggunakan tangan terkepal akan mendatangkan suatu akibat yang buruk bagi saksi korban, namun perbuatan itu tetap dilakukan sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut telah dikehendaki oleh Terdakwa maka dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan penganiayaan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap materi Nota Pembelaan Terdakwa yang diajukan melalui Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena dari apa yang telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam unsur-unsur delik yang terdapat dalam Dakwaan Penuntut Umum dan telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti atas perbuatan Terdakwa oleh karenanya Majelis Hakim menganggap apa yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya tidak ada relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh karenanya Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa patutlah untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik yang terdapat dalam Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa telah terpenuhi maka dengan sendirinya Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa telah main Hakim sendiri.
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
Terdakwa merupakan seorang guru yang sangat dibutuhkan ditengah-tengah tempat dimana Terdakwa selama ini mengajar.
Menimbang, bahwa Tujuan Pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana maka di harapkan pemidanaan yang di jatuhkan Majelis Hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Majelis tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat para pelakunya dan bersifat Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya yang menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan dan juga mempunyai unsur keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terdakwa maupun oleh masyarakat, maka setelah memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang cocok di jatuhkan pada diri Terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Mengingat dan Memperhatikan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HASNIA, S.Pd alias NIA Binti DULLAH, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari.
Menetapkan masa penangkapan dan 1/3 (sepertiga) penahanan rumah serta seluruh penahanan rutan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015, oleh kami I WAYAN SOSIAWAN, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Watampone sebagai Hakim Ketua Majelis, MEDI RAPI BATARA RANDA, S.H. dan HAMKA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh HASMAWATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Watampone dan dihadiri oleh HASMIA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Watampone dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
MEDI RAPI BATARA RANDA, S.H. I WAYAN SOSIAWAN, S.H., M.H.
H A M K A, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
HASMAWATI, S.H.