239/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 239/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana Terdakwa (M.IRFAN ALS MAMAD)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. IRFAN ALS MAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. IRFAN ALS MAMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap didalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bertuliskan DIOR; - 2 (dua) lembar celana pendek warna merah; - 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda; - 1 (satu) buah bra warna merah bergaris putih; Dikembalikan kepada saksi SUSI SUSANTI BINTI SAKIMIN; - 1 (satu) bilah parang dengan gagang dililit karet berwarna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 239/Pid.Sus/2015/PNLlg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : M.IRFAN ALS MAMAD
Tempat lahir : Lampung
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa sembatu Jaya SP 1 Kecamatan BTS Ulu
Kabupaten Musi Rawas
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal sejak tanggal 24 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 April 2015;.
Penuntut Umum tanggal 03 sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2015 ;
Terdakwa menerangkan akan menghadap sendiri dipersidangan walaupun telah diberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau penunjukan Hakim ;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. IRFAN ALS MAMAD telah terbukti secara sah menurut Hukum bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pada dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. IRFAN ALS MAMAD berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bertuliskan DIOR;
2 (dua) lembar celana pendek warna merah;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda;
1 (satu) buah bra warna merah bergaris putih;
Dikembalikan kepada saksi SUSI SUSANTI BINTI SAKIMIN;
1 (satu) bilah parang dengan gagang dililit karet berwarna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
--------Bahwa terdakwa M. IRFAN ALS MAMAD pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di Kebun Karet Sungai Sembatu Desa Sembatu Jaya SP.l Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada saat terdakwa pergi menuju Kebun Karet Sungai Sembatu Desa Sembatu Java SP.l Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas melihat saksi Susi Susanti Binti Sakimin (korban) bersama Sdr. Nurul Wijayanti Binti Robani berjalan di kebun tersebut kemudian terdakwa mengikuti dan bersembunyi dibalik pohon, kemudian Sdr. Nurul Wijayanti Binti Robani melihat keberadaan terdakwa dan mereka berlari kemudian terdakwa mengejar mereka dan terdakwa melihat saksi Susi Susanti Binti Sakimin (korban) terjatuh lalu terdakwa langsung menarik saksi Susi Susanti Binti Sakimiin (korban) terjatuh lalu terdakwa langsung menarik saksi Susi Susanti Binti Sakimin (korban) kearah semak-semak dan langsung menutup mulut saksi Susi Susanti Binti Sakimin (korban) dengan tangan terdakwa kemudian terdakwa menggigit leher saksi Susi Susanti Binti Sakimin (korban) bagian sebelah kiri hingga saksi Susi Susanti Binti Sakimin (korban) lemah dan tak berdaya terdakwa mencium pipi dan bibir saksi Susi Susanti Binti Sakimin (korban) dan membuka celana dalam saksi Susi Susanti Binti Sakimin (korban) sampai dengkul kemudian terdakwa juga membuka celana terdakwa dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina saksi Susi Susanti Binti Sakimin (korban), akan tetapi karena kemaluan terdakwa tidak mengeras terdakwa tidak dapat masuk kedalam vagina saksi Susi Susanti Binti Sakimin (korban), setelah selesai terdakwa mengancam saksi Susi Susanti Binti Sakimin (korban) dengan mengatakan " Kamu jangan bilang sama orang, kalo kamu bilang kamu saya sembeleh dengan memperlihatkan parang yg terdakwa pegang" ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Susi Susanti Binti Sakimin (korban) menderita luka leher pada bagian kiri dan luka robek dipermukaan vagina posisi jam sembilan bentuk luka tidak beraturan dan tidak ditemukan adanya bekas kekerasan disekitar kemaluan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 800/0054/PKM.C/2015 yang ditandatangani oleh dr. Mujiarti Basa pada UPT PKM Cecar Kecamatan BTS Ulu kemudian melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Susi Susanti Binti Sakimin , tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Jam 0930 Wib bertempat di Kebun Karet Sungai Sembatu Desa Sembatu Jaya SP.l Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa benar saksi Susi Susanti Binti Sakimin bersama Sdr. Nurul Wijayanti Binti Rohani berjalan di kebun tersebut kemudian terdakwa mengikuti dan bersembunyi dibalik pohon;
Bahwa benar Sdr. Nurul Wijayanti Binti Rohani melihat keberadaan terdakwa dan kemudian saki bersama dengan sdr Nurul berlari dan terdakwa mengejar saksi Susi Susanti Binti Sakimin bersama Sdr. Nurul Wijayanti Binti Rohani dan kemudian saksi terjatuh dan terdakwa melihat saksi terjatuh lalu terdakwa langsung menarik saksi kearah semak-semak dan langsung menutup mulut saksi Susi Susanti Binti Sakimin dengan tangan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menggigit leher saksi bagian sebelah kiri hingga saksi lemah dan tak berdaya terdakwa mencium pipi dan bibir saksi dan membuka celana dalam saksi sampai dengkul kemudian terdakwa juga membuka celana terdakwa dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina saksi Susi Susanti Binti Sakimin;
Bahwa benar kemaluan terdakwa tidak mengeras dan terdakwa tidak dapat masuk kedalam vagina saksi, setelah selesai terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan " Kamu jangan bilang sama orang, kalo kamu bilang kamu saya sembeleh dengan memperlihatkan parang yg terdakwa pegang";
Bahwa benar saksi menderita luka leher pada bagian kiri dan luka robek di permukaan vagina posisi jam sembilan bentuk luka tidak beraturan dan tidak ditemukan adanya bekas kekerasan disekitar kemaluan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 800/0054/PKM.C/2015 yang ditandatangani oleh dr. Mujiarti Basa pada UPT PKM Cecar Kecamatan BTS Ulu;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dibenarkan oleh saksi dan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Sakimin Bin Marimin, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Jam 0930 Wib bertempat di Kebun Karet Sungai Sembatu Desa Sembatu Jaya SP.l Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa benar saksi Susi Susanti Binti Sakimin bersama Sdr. Nurul Wijayanti Binti Rohani berjalan di kebun tersebut kemudian terdakwa mengikuti dan bersembunyi dibalik pohon;
Bahwa benar Sdr. Nurul Wijayanti Binti Rohani melihat keberadaan terdakwa dan mereka berlari kemudian terdakwa mengejar saksi Susi Susanti Binti Sakimin bersama Sdr. Nurul Wijayanti Binti Rohani dan terdakwa melihat saksi Susi Susanti Binti Sakimin terjatuh lalu terdakwa langsung menarik saksi Susi Susanti Binti Sakimin kearah semak-semak dan langsung menutup mulut saksi Susi Susanti Binti Sakimin dengan tangan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menggigit leher saksi Susi Susanti Binti Sakimin bagian sebelah kiri hingga saksi Susi Susanti Binti Sakimin lemah dan tak berdaya terdakwa mencium pipi dan bibir saksi Susi Susanti Binti Sakimin dan membuka celana dalam saksi Susi Susanti Binti Sakimin sampai dengkul kemudian terdakwa juga membuka celana terdakwa dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina saksi Susi Susanti Binti Sakimin;
Bahwa benar kemaluan terdakwa tidak mengeras dan terdakwa tidak dapat masuk kedalam vagina saksi Susi Susanti Binti Sakimin, setelah selesai terdakwa mengancam saksi Susi Susanti Binti Sakimin dengan mengatakan " Kamu jangan bilang sama orang, kalo kamu bilang kamu saya sembeleh dengan memperlihatkan parang yg terdakwa pegang";
Bahwa benar saksi Susi Susanti Binti Sakimin menderita luka leher pada bagian kiri dan luka robek di permukaan vagina posisi jam sembilan bentuk luka tidak beraturan dan tidak ditemukan adanya bekas kekerasan disekitar kemaluan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 800/0054/PKM.C/2015 yang ditandatangani oleh dr. Mujiarti Basa pada UPT PKM Cecar Kecamatan BTS Ulu;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dibenarkan oleh saksi dan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
3. Saksi Nurul Wijayanti Bin Rohani , tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Jam 0930 Wib bertempat di Kebun Karet Sungai Sembatu Desa Sembatu Jaya SP.l Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa benar saksi Susi Susanti Binti Sakimin bersama Sdr. Nurul Wijayanti Binti Rohani berjalan di kebun tersebut kemudian terdakwa mengikuti dan bersembunyi dibalik pohon;
Bahwa benar Sdr. Nurul Wijayanti Binti Rohani melihat keberadaan terdakwa dan mereka berlari kemudian terdakwa mengejar saksi Susi Susanti Binti Sakimin bersama Sdr. Nurul Wijayanti Binti Rohani dan terdakwa melihat saksi Susi Susanti Binti Sakimin terjatuh lalu terdakwa langsung menarik saksi Susi Susanti Binti Sakimin kearah semak-semak dan langsung menutup mulut saksi Susi Susanti Binti Sakimin dengan tangan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menggigit leher saksi Susi Susanti Binti Sakimin bagian sebelah kiri hingga saksi Susi Susanti Binti Sakimin lemah dan tak berdaya terdakwa mencium pipi dan bibir saksi Susi Susanti Binti Sakimin dan membuka celana dalam saksi Susi Susanti Binti Sakimin sampai dengkul kemudian terdakwa juga membuka celana terdakwa dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina saksi Susi Susanti Binti Sakimin;
Bahwa benar kemaluan terdakwa tidak mengeras dan terdakwa tidak dapat masuk kedalam vagina saksi Susi Susanti Binti Sakimin, setelah selesai terdakwa mengancam saksi Susi Susanti Binti Sakimin dengan mengatakan " Kamu jangan bilang sama orang, kalo kamu bilang kamu saya sembeleh dengan memperlihatkan parang yg terdakwa pegang";
Bahwa benar saksi Susi Susanti Binti Sakimin menderita luka leher pada bagian kiri dan luka robek di permukaan vagina posisi jam sembilan bentuk luka tidak beraturan dan tidak ditemukan adanya bekas kekerasan disekitar kemaluan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 800/0054/PKM.C/2015 yang ditandatangani oleh dr. Mujiarti Basa pada UPT PKM Cecar Kecamatan BTS Ulu;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dibenarkan oleh saksi dan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Jam 09.30 Wib bertempat di Kebun Karet Sungai Sembatu Desa Sembatu Jaya SP.l Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa benar terdakwa mengikuti saksi Susi Susanti Binti Sakimin bersama Sdr. Nurul Wijayanti Binti Robani yang sedang berjalan di Kebun Karet Sungai Sembatu Desa Sembatu Jaya SP.l Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi tersebut dan terdakwa bersembunyi dibalik pohon;
Bahwa benar terdakwa mengejar saksi Susi Susanti Binti Sakimin bersama Sdr. Nurul Wijayanti Binti Robani dan terdakwa melihat saksi Susi Susanti Binti Sakimin terjatuh lalu terdakwa langsung menarik saksi Susi Susanti Binti Sakimin kearah semak-semak dan langsung menutup mulut saksi Susi Susanti Binti Sakimin dengan tangan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menggigit leher saksi Susi Susanti Binti Sakimin bagian sebelah kiri hingga saksi Susi Susanti Binti Sakimin lemah dan tak berdaya terdakwa mencium pipi dan bibir saksi Susi Susanti Binti Sakimin dan membuka celana dalam saksi Susi Susanti Binti Sakimin sampai dengkul kemudian terdakwa juga membuka celana terdakwa dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina saksi Susi Susanti Binti Sakimin;
Bahwa benar kemaluan terdakwa tidak mengeras dan terdakwa tidak dapat masuk kedalam vagina saksi Susi Susanti Binti Sakimin, setelah selesai terdakwa mengancam saksi Susi Susanti Binti Sakimin dengan mengatakan " Kamu jangan bilang sama orang, kalo kamu bilang kamu saya sembeleh dengan memperlihatkan parang yg terdakwa pegang";
Bahwa benar saksi Susi Susanti Binti Sakimin menderita luka leher pada bagian kiri dan luka robek dipermukaan vagina posisi jam sembilan bentuk luka tidak beraturan dan tidak ditemukan adanya bekas kekerasan disekitar kemaluan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 800/0054/PKM.C/2015 yang ditandatangani oleh dr. Mujiarti Basa pada UPT PKM Cecar Kecamatan BTS Ulu;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dibenarkan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan pada BAP.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bertuliskan DIOR, 2 (dua) lembar celana pendek warna merah, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda, 1 (satu) buah bra warna merah bergaris putih, 1(satu) bilah parang dengan gagang dililit karet berwarna hitam, barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan terhadap barang bukti tersebut saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Jam 09.30 Wib bertempat di Kebun Karet Sungai Sembatu Desa Sembatu Jaya SP.l Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa benar terdakwa mengikuti saksi Susi Susanti Binti Sakimin bersama Sdr. Nurul Wijayanti Binti Robani yang sedang berjalan di Kebun Karet Sungai Sembatu Desa Sembatu Jaya SP.l Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi tersebut dan terdakwa bersembunyi dibalik pohon;
Bahwa benar terdakwa mengejar saksi Susi Susanti Binti Sakimin bersama Sdr. Nurul Wijayanti Binti Robani dan terdakwa melihat saksi Susi Susanti Binti Sakimin terjatuh lalu terdakwa langsung menarik saksi Susi Susanti Binti Sakimin kearah semak-semak dan langsung menutup mulut saksi Susi Susanti Binti Sakimin dengan tangan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menggigit leher saksi Susi Susanti Binti Sakimin bagian sebelah kiri hingga saksi Susi Susanti Binti Sakimin lemah dan tak berdaya terdakwa mencium pipi dan bibir saksi Susi Susanti Binti Sakimin dan membuka celana dalam saksi Susi Susanti Binti Sakimin sampai dengkul kemudian terdakwa juga membuka celana terdakwa dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina saksi Susi Susanti Binti Sakimin;
Bahwa benar kemaluan terdakwa tidak mengeras dan terdakwa tidak dapat masuk kedalam vagina saksi Susi Susanti Binti Sakimin, setelah selesai terdakwa mengancam saksi Susi Susanti Binti Sakimin dengan mengatakan " Kamu jangan bilang sama orang, kalo kamu bilang kamu saya sembeleh dengan memperlihatkan parang yg terdakwa pegang";
Bahwa benar saksi Susi Susanti Binti Sakimin menderita luka leher pada bagian kiri dan luka robek dipermukaan vagina posisi jam sembilan bentuk luka tidak beraturan dan tidak ditemukan adanya bekas kekerasan disekitar kemaluan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 800/0054/PKM.C/2015 yang ditandatangani oleh dr. Mujiarti Basa pada UPT PKM Cecar Kecamatan BTS Ulu;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selebihnya akan dipertimbangkan bersamaan dengan pembuktian unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu : pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, adalah kepada siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “Setiap orang” secara historis kronologis adalah manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (Toerekening Vaan baarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, surat perintah penyidikan, surat dakwaan dan tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan dipersidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau adalah terdakwa M. IRFAN ALS MAMAD maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa M. IRFAN ALS MAMAD sehingga Majelis Hakim berpendirian Unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja berdasarkan penjelasan KUHP (Memorie Van Toelichting) dijelaskan bahwa sengaja sebagai “Willen en Wetten” dalam arti pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti(Wetten) akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekira Jam 09.30 Wib bertempat di Kebun Karet Sungai Sembatu Desa Sembatu Jaya SP.l Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa benar terdakwa mengikuti saksi Susi Susanti Binti Sakimin bersama Sdr. Nurul Wijayanti Binti Robani yang sedang berjalan di Kebun Karet Sungai Sembatu Desa Sembatu Jaya SP.l Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi tersebut dan terdakwa bersembunyi dibalik pohon;
Bahwa benar terdakwa mengejar saksi Susi Susanti Binti Sakimin bersama Sdr. Nurul Wijayanti Binti Robani dan terdakwa melihat saksi Susi Susanti Binti Sakimin terjatuh lalu terdakwa langsung menarik saksi Susi Susanti Binti Sakimin kearah semak-semak dan langsung menutup mulut saksi Susi Susanti Binti Sakimin dengan tangan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa menggigit leher saksi Susi Susanti Binti Sakimin bagian sebelah kiri hingga saksi Susi Susanti Binti Sakimin lemah dan tak berdaya terdakwa mencium pipi dan bibir saksi Susi Susanti Binti Sakimin dan membuka celana dalam saksi Susi Susanti Binti Sakimin sampai dengkul kemudian terdakwa juga membuka celana terdakwa dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina saksi Susi Susanti Binti Sakimin;
Bahwa benar kemaluan terdakwa tidak mengeras dan terdakwa tidak dapat masuk kedalam vagina saksi Susi Susanti Binti Sakimin, setelah selesai terdakwa mengancam saksi Susi Susanti Binti Sakimin dengan mengatakan " Kamu jangan bilang sama orang, kalo kamu bilang kamu saya sembeleh dengan memperlihatkan parang yg terdakwa pegang";
Bahwa benar saksi Susi Susanti Binti Sakimin menderita luka leher pada bagian kiri dan luka robek dipermukaan vagina posisi jam sembilan bentuk luka tidak beraturan dan tidak ditemukan adanya bekas kekerasan disekitar kemaluan sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 800/0054/PKM.C/2015 yang ditandatangani oleh dr. Mujiarti Basa pada UPT PKM Cecar Kecamatan BTS Ulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur dengan kekerasan melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anakn telah terpenuhi sehingga Hakim berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa penuntut umum dalam tuntutannya menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengenai lamanya pidana, juga terhadap permohonan dari terdakwa yang memohon keringan hukuman dan adalah adil dan patut apabila pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara terhadap terdakwa juga dikenakan pidana denda yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan terdakwa karena berdasarkan penetapan yang sah maka harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka karena tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini ditentukan status hukumnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan perlakuan atau hukuman yang tepat yang akan dikenakan terhadap terdakwa, terlebih dahulu Hakim mempertimbangkan pula keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma ;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki prilakunya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. IRFAN ALS MAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. IRFAN ALS MAMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap didalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bertuliskan DIOR;
2 (dua) lembar celana pendek warna merah;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda;
1 (satu) buah bra warna merah bergaris putih;
Dikembalikan kepada saksi SUSI SUSANTI BINTI SAKIMIN;
1 (satu) bilah parang dengan gagang dililit karet berwarna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 , oleh kami: NURJUSNI, SH Hakim Ketua Sidang, AGUS WINDANA, SH dan EDDY DAULATTA SEMBIRING, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh HARMEN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan dihadiri pula oleh SUPRIANSYAH, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA,
Dto Dto
AGUS WINDANA, SH NURJUSNI, SH
HAKIM ANGGOTA II,
Dto
EDDY DAULATTA SEMBIRING, SH
PANITERA PENGGANTI,
Dto
HARMEN, SH