1000/Pid.Sus/2014/PN.Tjk
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1000/Pid.Sus/2014/PN.Tjk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SAIKUN Bin CARKUM;
1. Menyatakan Terdakwa SAIKUN Bin CARKUM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan “sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) unit Kapal KM Sinar Jaya Siroy dan uang hasil pelelangan ikan sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah); 2. 1 (satu) bundel surat KM. Sinar Jaya Siroy berupa : - 1 (satu) lembar SIPI No. 523.2/139/IV.35/2013 an. Carkum tanggal 23 Agustus 2013; - 1 (satu) lembar SIUP no. 523.2/39/16/2009 an. Carkum; - 1 (satu) lembar Pas Tahunan Kapal Penangkap Ikan an. Carkum tanggal 30 Juli 2013; - 1 (satu) lembar Sertifikar Kesempurnaan 0.PK.009/UUP.T.bg-13 an. Carkum; - 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 354/Cca tanggal 13 Mei 2009; - 2 (dua) lembar SKK (Surat Keterangan Kecakapan) 30 Mil an. Saikun tanggal 26 Agustus 2013 dan tanggal 24 Oktober 2011; - 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar tanggal 02 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Daftar Nahkoda dan Anak Buah Kapal Perikanan (crew list) an. KM Sinar jaya Siroy tanggal 02 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan No. 0.NTS.1/14/02344F tanggal 02 Juli 2014; 3.1 (satu) unit Jaring Dogol yang telah dimodifikasi; Dipergunakan dalam perkara Carkum bin Sian; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2000. (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No.1000/Pid.Sus/2014/PN.Tjk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengadili perkara pidana perikanan dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
1. Nama Lengkap : SAIKUN Bin CARKUM; 2. Tempat lahir : Telukbetung; 3. Umur/tanggal lahir : 24 tahun / 07 Januari 1990; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : Jalan Ikan Bawal, Nomor 22 RT 16 Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2014 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2014;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik tanggal 23 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Penyidik Nomor SP.Guh.Han/29/VII /2014/ Dit.Pol Air tanggal 23 Juli 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 September 2014 sampai dengan tanggal 13 September 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 05 September 2014 sampai dengan tanggal 24 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Samsudin Sukardi,S.H, MM, Eko Hari Harsono, SH dan kawan-kawan yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.11/3K Bandar Lampung berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1000/Pid.Sus/2014/PN.Tjk tanggal 08 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1000/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Tjk tanggal 09 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAIKUN Bin CARKUM secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan dengan sengaja membawa, dan menggunakan alat penangkap ikan atau alat bantu penangkapan ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dan diancam Pasal 85 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAIKUN Bin CARKUM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal KM Sinar Jaya Siroy dan uang hasil pelelangan ikan sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) di rampas untuk Negara;
1 (satu) bundel Dokumen kapal KM Sinar jaya siroy berupa :
1 (satu) lembar SIPI No. 523.2/139/IV.35/2013 an. Carkum tanggal 23 Agustus 2013;
1 (satu) lembar SIUP no. 523.2/39/16/2009 an. Carkum;
1 (satu) lembar Pas Tahunan Kapal Penangkap Ikan an. Carkum tanggal 30 Juli 2013;
1 (satu) lembar Sertifikar Kesempurnaan 0.PK.009/UUP.T.bg-13 an. Carkum;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 354/Cca tanggal 13 Mei 2009;
2 (dua) lembar SKK (Surat Keterangan Kecakapan) 30 Mil an. Saikun tanggal 26 Agustus 2013 dan tanggal 24 Oktober 2011;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar tanggal 02 Juli 2014;
1 (satu) lembar Daftar Nahkoda dan Anak Buah Kapal Perikanan (crew list) an. KM Sinar jaya Siroy tanggal 02 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan No. 0.NTS.1/14/02344F tanggal 02 Juli 2014
Tetap terlampir dalam berkas perkara ini.
1 (satu) unit Jaring Dogol yang telah dimodifikasi dirampas untuk dimusnahkan.
Menyatakan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesal dan mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengarkan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Saikun bin Carkum tidak bersalah dan tidak ada niat melakukan kesalahan karena kesalahan ini adalah murni kesalahan dari pemerintah sendiri Cq Dinas Kelautan dan Perikanan baik Kota maupun Provinsi lampung yang tidak teliti dan tidak menerapkan aturan secara tegas kepada nelayan serta mengeluarkan surat izin dan mengizinkan Terdakwa melakukan usaha perikanan dan atau penangkapan ikan;
Menyatakan Jaksa penuntut Umum telah salah menerapkan pasal dalam mendakwa Terdakwa Saikun bin Carkum kalupun Terdakwa dikatakan bersalah mengenai ukuran alat penangkapan ikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 2004 tentang perikanan seharusnya Terdakwa dikenakan Pasal 100 C Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 2004 tentang perikanan dimana Pasal tersebut hanya mengatur tentang pidana denda saja dan tidak mengatur hukuman penjara maka sudah selayaknya Terdakwa Saikun bin Carkum di bebaskan demi hukum;
Bahwa mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada dictum ke-3 yang menyatakan 1 (satu) unit Kapal KM Sinar Jaya Siroy dirampas untuk negara, kami memohon dengan hormat kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat untuk secara hati nurani berbelas kasih menyatakan terhadap 1 (satu) unit Kapal KM Sinar Jaya Siroy untuk tidak dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Terdakwa dengan alasan kemanusiaan yang mendalam bahwa kapal tersebut adalah satu-satunya sumber mata pencarian (periuk nasi) bagi Terdakwa dan anak-anak keluarga, yang apabila dirampas negara Terdakwa terancam tidak mampu menafkahi anak istri maupun kehidupan sehari-harinya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa/ Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa / Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa Saikun bin Carkum, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di perairan Teluk Lampung Pulau Tegal Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa karena Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar Saksi-Saksi yang akan dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri lain yang didalam daerahnya tindak pidana `itu dilakukan sesuai ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja memiliki , menguasai, membawa, dan / atau menggunakan alat penangkap ikan dan/ atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlangsungan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. Sinar Jaya Siroy milik Saksi Carkum bin Sian (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 sekira jam 10.00 wib berangkat dari dermaga PPI (Pusat Pelelangan Ikan) di Lempasing Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung dengan membawa 4 orang anak buah kapal (ABK) diantaranya yaitu Saksi Riko Saputra bin H. Jaswadi dan Saksi Kevin Sorbo bin Adimun untuk melakukan penangkapan ikan, bahwa Saksi Carkum bin Sian selaku pemilik kapal KM. Sinar Jaya Siroy menyerahkan Kapal beserta dokumen kapal dan Alat tangkap Ikan jenis Dogol kepada Terdakwa Saikun bin Carkum untuk dibawa dan digunakan dalam penangkapan ikan, selain itu Saksi Carkum bin Sian juga menyiapkan segala kebutuhan kapal dan awak kapal dalam kegiatan penangkapan ikan tersebut, sekitar jam 13.00 wib tibalah Kapal KM. Sinar jaya Siroy di Pulau Kecil atau pulau Sipak yang berjarak kurang lebih 500 meter dari pulau Legundi Pesawaran Lampung dan langsung melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Dogol tersebut dengan cara mula-mula Terdakwa memerintahkan anak buah kapal untuk menurunkan jaring Dogol ke laut yang diikuti kaki kakinya berupa besi siku dan 2 (dua) papan pemberat (outer board) masing-masing seberat 30 kg, kemudian tali yang menghubungkan antara jaring Dogol dengan mesin gardan diulurkan sampai jaring Dogol menyentuh dasar laut, selanjutnya tali jaring tersebut diikat di gardan kapal dan Terdakwa selaku Nahkoda menjalankan kapal dengan perlahan lahan dan jaring yang berada di dasar laut terus ditarik dengan mesin gardan. Kemudian sekitar 2 (dua) jam lamanya perjalanan barulah tali jaring digulung dengan menggunakan mesin gardan kemudian papan pemberat, besi siku dan kantong jaring yang berisikan ikan dinaikkan ketas kapal oleh anak buah kapal, lalu jaring yang berisikan ikan dibuka tali pengikatnya dan ditumpahkan diatas dek kapal, selanjutnya ikan dipilih sesuai dengan jenisnya dan dimasukkan kedalam box ikan yang sudah disi es. Kegiatan Penangkapan Ikan di Pulau Sipak dilakukan selama 2 (dua) hari dengan menurunkan jaring sebanyak 4 (empat) kali. Kemudian Terdakwa selaku nahkoda kapal yang membawa dan mengarahkan kapal serta memberikan lokasi tempat menabur/menebar jaring melanjutkan perjalanan penangkapan ikan Kapal KM. Sinar jaya Siroy ke Pulau Sebuku selama 2 (dua) hari dengan menurunkan jaring sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa perbuatan penangkapan ikan dengan membawa dan menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring Dogol yang telah dimodifikasi yang digunakan oleh Terdakwa Saikun bin Carkum sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh Terdakwa selaku Nahkoda bersama Anak Buah kapal berulang-ulang selama 4 (empat ) hari sejak tanggal 02 Juli 2014 sampai dengan tanggal 06 Juli 2014 di Pulau Sipak dan Pulau Sebuku yang berada di sekitar perairan laut Pulau Legundi Pesawaran Lampung yang berjarak sekitar 500 meter sampai dengan 1000 meter dari pinggir pantai yang termasuk dalam jalur penangkapan ikan I A.
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar jam 08.00 wib kapal KM. Sinar Jaya Siroy yang dinahkodai Terdakwa Saikun bin Carkum melanjutkan perjalanannya ke Pulau Keringgung untuk menjual hasil tangkapan dan juga karena perbekalan telah habis dan sekira hari Senin tanggal 07 Juli 2014 jam 10.00 wib ketika Kapal KM. Sinar jaya Siroy melintas di Perairan Laut Teluk Lampung tepatnya di Pulau Tegal Pesawaran kapal KM. Sinar Jaya Siroy dihentikan oleh Tim patroli Direktorat Perairan Polda Lampung yaitu Saksi Nurholik dan Saksi Asep Junaidi yang sedang melaksanakan patroli.
Bahwa setelah Tim Patroli tersebut melakukan penggeledahan diatas Kapal KM. Sinar jaya Siroy ditemukan 1 (satu) unit jaring Dogol yang telah dimodifikasi dan ikan seberat sekitar 200 (dua ratus) kg yang terdiri dari ikan Krisi sekitar 50 kg , ikan Sriding sekitar 120 kg dan udang krosok sekitar 30 kg.
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan dan pengukuran terhadap alat penangkapan ikan yang digunakan oleh KM. Sinar Jaya Siroy diketahui jaring Dogol yang telah dimodifikasi tersebut dengan spesifikasi sebagai berikut :
Kantong jaring ukuran mata jaring (mesh size) 0,8 Inch
Badan jaring dengan ukuran mata jaring (mesh size) 1 Inch sebagai penahan dan penyimbang
Bagian sayap, mulut dengan ukuran mata jaring (mesh size) 2,5 Inch untuk menghadang dan mengarahkan ikan.
Tringgle besi
Pelampung besar / tanda sebagai pembuka mulut jaring.
Pemberat berupa timah dan rantai besi sebagai pemberat agar jaring tenggelam.
2 (dua) buah other board yang terbuat dari kayu dan besi yang beratnya masing-masing 30 kg dengan panjang sekitar 100 cm, lebar 50 cm berfungsi untuk membuka mulut jaring dan menenggelamkan jaring sampai ke dasar laut.
Tali penarik jaring sepanjang 60 meter dengan uraian panjang tali 1 sepanjang 40 meter dari kapal ke penyambung tali 2, sedangkan tali ke 2 panjangnya 20 meter yang menghubungkan dari tali 1 ke alat penangkap ikan yang berfungsi untuk menurunkan jaring sampai ke dasar laut.
Bahwa spesifikasi jaring tersebut tidak sesuai dengan pasal 23 ayat (2) PERMEN Nomor: 02/MEN/2011 tentang Jalur penangkapan Ikan, penempatan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia, yaitu ukuran mata jaring >1 Inch dan Tali ris atas < 40 meter dan pergunaannya pada jalur IB, II dan III di WPP-NRI 572, 573 dan 712 (Laut Jawa).
Bahwa selain itu jaring Dogol yang dimiliki dan dimodifikasi oleh Terdakwa yang tidak sesuai ketentuan spesifikasi jaring Dogol yaitu menggunakan 2 (dua) buah other board yang terbuat dari kayu dan besi yang beratnya masing-masing 30 kg dengan panjang sekitar 100 cm, lebar 50 cm berfungsi untuk membuka mulut jaring dan menenggelamkan jaring sampai kedasar laut, ukuran pada badan jaring seharusnya 1,5 Inch dan bagian sayap mulut dengan ukuran lebar mata jaring seharusnya 5 Inch dan tali penarik jaring tali 1 dan tali 2 seharusnya sepanjang 40 meter.
Bahwa penggunaan kantong mata jaring terlalu kecil dengan ukuran mata jaringnya hanya 0,8 Inch yang dibawa oleh Terdakwa untuk melakukan penangkapan ikan mengakibatkan ikan yang kecil masuk kedalam kantung jaring tidak bisa keluar dan akhirnya mati sehingga mengganggu kelangsungan hidup sumber daya ikan. Kemudian penggunaan 2 (dua) buah other board /pemberat yang terbuat dari kayu dan besi yang berat masing- masing 30 kg dan panjang 100 meter lebar 50 cm berfungsi untuk membuka mulut jaring dan menengelamkan jaring sampai kedalam dasar laut dan rantai besi pada bagian mulut jaring bagian bawah pada jaring Dogol menimbulkan kerusakan bagian dasar laut karena alat tersebut bergerak menyentuh dasar laut mengikis karang/lumpur tempat berkembang biaknya biota laut yang hidup didasar laut seperti udang, rajungan dan jenis ikan lainnya akan mengalami kepunahan.
Bahwa dari hasil penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Dogol yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan yang dibawa oleh Terdakwa Saikun bin Carkum untuk di KM. Sinar Jaya Siroy mendapatkan ikan seberat 200 kg yang berdasarkan pasal 45 ayat (1) KUHAP ikan hasil tangkapan tersebut telah dilakukan pelelangan dengan harga Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Saikun bin Carkum, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di perairan Teluk Lampung Pulau Tegal Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa karena Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar Saksi-Saksi yang akan dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri lain yang didalam daerahnya tindak pidana `itu dilakukan sesuai ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak , alat dan / atau cara , dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikandan/atau lingkungannya sebagimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. Sinar Jaya Siroy milik Saksi Carkum bin Sian (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 sekira jam 10.00 wib berangkat dari dermaga PPI (Pusat Pelelangan Ikan) di Lempasing Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung dengan membawa 4 orang anak buah kapal (ABK) diantaranya yaitu Saksi Riko Saputra bin H. Jaswadi dan Saksi Kevin Sorbo bin Adimun untuk melakukan penangkapan ikan, bahwa Saksi Carkum bin Sian selaku pemilik KM. Sinar Jaya Siroy menyerahkan Kapal beserta dokumen kapal dan Alat tangkap Ikan jenis Dogol kepada Terdakwa Saikun bin Carkum untuk dibawa dan digunakan dalam penangkapan ikan, selain itu Saksi Carkum bin Sian juga menyiapkan segala kebutuhan kapal dan awak kapal dalam kegiatan penangkapan ikan tersebut, sekitar jam 13.00 wib tibalah Kapal KM. Sinar jaya Siroy di Pulau Kecil atau pulau Sipak yang berjarak kurang lebih 500 meter dari pulau Legundi Pesawaran Lampung dan langsung melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Dogol tersebut dengan cara mula-mula Terdakwa memerintahkan ABK untuk menurunkan jaring Dogol ke laut yang diikuti kaki kakinya berupa besi siku dan 2 (dua) papan pemberat (outer board) masing-masing seberat 30 kg, kemudian tali yang menghubungkan antara jaring Dogol dengan mesin gardan diulurkan sampai jaring Dogol menyentuh dasar laut, selanjutnya tali jaring tersebut diikat di gardan kapal dan Terdakwa selaku Nahkoda menjalankan kapal dengan perlahan lahan dan jaring yang berada di dasar laut terus ditarik dengan mesin gardan. Kemudian sekitar 2 (dua) jam lamanya perjalanan barulah tali jaring digulung dengan menggunakan mesin gardan kemudian papan pemberat, besi siku dan kantong jaring yang berisikan ikan dinaikkan ketas kapal oleh anak buah kapal, lalu jaring yang berisikan ikan dibuka tali pengikatnya dan ditumpahkan diatas dek kapal, selanjutnya ikan dipilih sesuai dengan jenisnya dan dimasukkan kedalam box ikan yang sudah disi es. Kegiatan Penangkapan Ikan di Pulau Sipak dilakukan selama 2 (dua) hari dengan menurunakn jaring sebanyak 4 (empat) kali. Kemudian perjalanan penangkapan ikan Kapal KM. Sinar jaya Siroy yang dinahkodai oleh Terdakwa Saikun bin Carkum dilanjutkann ke Pulau Sebuku selama 2 (dua) hari dengan menurunkan jaring sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa perbuatan penangkapan ikan dengan membawa dan menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring Dogol yang telah dimodifikasi yang digunakan oleh Terdakwa Saikun bin Carkum sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh Terdakwa selaku Nahkoda bersama Anak Buah kapal berulang-ulang selama 4 (empat ) hari sejak tanggal 02 Juli 2014 sampai dengan tanggal 06 Juli 2014 di Pulau Sipak dan Pulau Sebuku yang berada di sekitar perairan laut Pulau Legundi Pesawaran Lampung yang berjarak sekitar 500 meter sampai dengan 1000 meter dari pinggir pantai yang termasuk dalam jalur penangkapan ikan I A;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar jam 08.00 wib kapal KM. Sinar Jaya Siroy yang dinahkodai Terdakwa Saikun bin Carkum melanjutkan perjalanannya ke Pulau Keringgung untuk menjual hasil tangkapan dan juga karena perbekalan telah habis dan sekira hari Senin tanggal 07 Juli 2014 jam 10.00 wib ketika Kapal KM. Sinar jaya Siroy melintas di Perairan Laut Teluk Lampung tepatnya di Pulau Tegal Pesawaran kapal KM. Sinar Jaya Siroy dihentikan oleh Tim patroli Direktorat Perairan Polda Lampung yaitu Saksi Nurholik dan Saksi Asep Junaidi yang sedang melaksanakan patroli;
Bahwa setelah Tim Patroli tersebut melakukan penggeledahan diatas Kapal KM. Sinar jaya Siroy ditemukan 1 (satu) unit jaring Dogol yang telah dimodifikasi dan ikan seberat sekitar 200 (dua ratus) kg yang terdiri dari ikan Krisi sekitar 50 kg , ikan Sriding sekitar 120 kg dan udang krosok sekitar 30 kg;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran terhadap alat penangkapan ikan yang digunakan oleh KM. Sinar Jaya Siroy diketahui jaring Dogol yang telah dimodifikasi tersebut dengan spesifikasi sebagai berikut :
Kantong jaring ukuran mata jaring (mesh size) 0,8 Inch
Badan jaring dengan ukuran mata jaring (mesh size) 1 Inch sebagai penahan dan penyimbang
Bagian sayap, mulut dengan ukuran mata jaring (mesh size) 2,5 Inch untuk menghadang dan mengarahkan ikan.
Tringgle besi
Pelampung besar / tanda sebagai pembuka mulut jaring.
Pemberat berupa timah dan rantai besi sebagai pemberat agar jaring tenggelam.
2 (dua) buah other board yang terbuat dari kayu dan besi yang beratnya masing-masing 30 kg dengan panjang sekitar 100 cm, lebar 50 cm berfungsi untuk membuka mulut jaring dan menenggelamkan jaring sampai ke dasar laut.
Tali penarik jaring sepanjang 60 meter dengan uraian panjang talin1 sepanjang 40 meter dari kapal ke penyambung tali 2, sedangkan tali ke 2 panjangnya 20 meter yang menghubungkan dari tali 1 ke alat penangkap ikan yang berfungsi untuk menurunkan jaring sampai ke dasar laut.
Bahwa spesifikasi jaring tersebut tidak sesuai dengan pasal 23 ayat (2) PERMEN Nomor: 02/MEN/2011 tentang Jalur penangkapan Ikan, penempatan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia, yaitu ukuran mata jaring >1 Inch dan Tali ris atas < 40 meter dan pergunaannya pada jalur IB, II dan III di WPP-NRI 572, 573 dan 712 (Laut Jawa).
Bahwa selain itu jaring Dogol yang dimiliki dan dimodifikasi oleh Terdakwa yang tidak sesuai ketentuan spesifikasi jaring Dogol yaitu menggunakan 2 (dua) buah other board yang terbuat dari kayu dan besi yang beratnya masing-masing 30 kg dengan panjang sekitar 100 cm, lebar 50 cm berfungsi untuk membuka mulut jaring dan menenggelamkan jaring sampai kedasar laut, ukuran pada badan jaring seharusnya 1,5 Inch dan bagian sayap, mulut dengan ukuran lebar mata jaring seharusnya 5 Inch dan tali penarik jaring tali 1 dan tali 2 seharusnya sepanjang 40 meter.
Bahwa penggunaan kantong mata jaring terlalu kecil dengan ukuran mata jaringnya hanya 0,8 Inch yang dibawa oleh Terdakwa untuk melakukan penangkapan ikan mengakibatkan ikan yang kecil masuk kedalam kantung jaring tidak bisa keluar dan akhirnya mati sehingga mengganggu kelangsungan hidup sumber daya ikan. Kemudian penggunaan 2 (dua) buah other board /pemberat yang terbuat dari kayu dan besi yang berat masing- masing 30 kg dan panjang 100 meter lebar 50 cm berfungsi untuk membuka mulut jaring dan menenggelamkan jaring sampai kedalam dasar laut dan rantai besi pada bagian mulut jaring bagian bawah pada jaring Dogol menimbulkan kerusakan bagian dasar laut karena alat tersebut bergerak menyentuh dasar laut mengikis karang/lumpur tempat berkembang biaknya biota laut yang hidup didasar laut seperti udang, rajungan dan jenis ikan lainnya akan mengalami kepunahan.
Bahwa dari hasil penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Dogol yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan yang dibawa Terdakwa Saikun bin Carkum untuk di KM. Sinar Jaya Siroy mendapatkan ikan seberat 200 kg yang berdasarkan pasal 45 ayat (1) KUHAP ikan hasil tangkapan tersebut telah dilakukan pelelangan dengan harga Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Nurkholik, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidikan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi bersama dengan Saksi Asep Junaidi, berangkat dari perairan Teluk Lampung Mutun Pesawaran menuju perairan ketapang Pasawaran untuk melakukan penyilidikan terhadap kapal ikan yang mengunakan alat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa sekitar pukul 11.30 WIB, sewaktu melintas di perairan pulau Tegal Saksi melihat kapal KM Sinar Jaya Siroy yang dinakhodai Saikun melintas, karena curiga lalu Saksi mendekati dan memberhentikan kapal tersebut, setelah digeledah ditemukan jaring Dogol yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kemudian kapal bersama Anak Buah Kapal diamankan ke Kantor Pol Air Polda lampung;
Bahwa lebar mata jaring yang digunakan oleh Kapal Motor Jaya Siroy pada kantong jaring adalah 0,8 Inch;
Bahwa KM Sinar Jaya Siroy bertonase 10 GT;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, jaring Dogol tersebut telah digunakan untuk menangkap ikan;
Bahwa pada saat ditangkap disita ikan sebanyak ± 200 kg yang terdiri dari Ikan Krisi sebanyak ± 50 kg, ikan Sriding ± sebanyak 120 kg, Udang krosok ± 30 kg;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Kapal Sinar Jaya Siroy dilengkapi SKK atas nama Saikun, SIPI atas nama Carkum, SIUP atas nama Carkum , Surat ukur dalam negeri, SPB, dan SLO;
Bahwa Laut Lampung pulau Tegal tempat Saksi melakukan pemeriksaan Kapal Motor Siroy ada pada titik koordinat 5º33’49.95”S 105º15’5222”T;
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Asep Junaidi, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidikan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi bersama dengan Saksi Nurkholik, berangkat dari perairan Teluk Lampung Mutun Pesawaran menuju perairan ketapang Pasawaran untuk melakukan penyilidikan terhadap kapal ikan yang mengunakan alat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa sekitar pukul 11.30 WIB, sewaktu melintas di perairan pulau Tegal Saksi melihat kapal KM Sinar Jaya Siroy yang dinakhodai Saikun melintas, karena curiga lalu Saksi mendekati dan memberhentikan kapal tersebut, setelah digeledah ditemukan jaring Dogol yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kemudian kapal bersama Anak Buah Kapal diamankan ke Kantor Pol Air;
Bahwa setelah diadakan pengukuran lebar mata jaring yang digunakan oleh Kapal Motor jaya Siroy pada kantong jaring adalah 0,8 Inch;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, jaring Dogol tersebut telah digunakan untuk menangkap ikan;
Bahwa tonase kapal yang digunakan oleh Terdakwa adalah 10 GT;
Bahwa pada saat ditangkap disita ikan sebanyak ± 200 kg yang terdiri dari Ikan Krisi sebanyak ± 50 kg, ikan Sriding ± sebanyak 120 kg, Udang krosok ± 30 kg;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Kapal Sinar Jaya Siroy dilengkapi SKK atas nama Saikun, SIPI atas nama Carkum, SIUP atas nama Carkum , Surat ukur dalam negeri, SPB, dan SLO;
Bahwa Laut Lampung pulau Tegal tempat Saksi melakukan pemeriksaan Kapal Motor Siroy pada titik koordinat 5º33’49.95”S 105º15’5222”T;
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Riko Saputra bin H.Jaswadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidikan;
Bahwa Saksi adalah anak buah Kapal Motor Sinar Jaya Siroy yang ditangkap polisi pada tanggal 07 Juli 2014 di perairan pulau Tegal;
Bahwa Nakhoda KM Sinar Jaya Siroy adalah Saikun bin Carkum dengan ABK yaitu Roynaldi, Rosidin, Kevin Sorbo serta Saksi;
Bahwa bagian-bagian jaring Dogol adalah mesin gardan yang berfungsi menarik tali jaring, tali sepanjang 50 (lima puluh) meter yang berfungsi memperdalam benang jaring ke dalam dasar laut, 2 (dua) utas tali sepanjang 10 (sepuluh) meter yang berfungsi sebagai penghubung papan pembuka, 2 (dua) buah papan pembuka (outer bord) yang berat masing-masing 25 Kg, 2 (dua) buah besi Siku, 6 (enam) buah pelampung yang berfungsi sebagai pembuka mulut jaring ke atas dasar laut, tali ris rantai sepanjang 8 (delapan) meter yang berfungsi menegelamkan mulut jaring ke dalam laut, badan jaring sepanjang 7 (tujuh) meter dan kantong jaring sepanjang 1 (satu) meter yang berfungsi utuk menampung ikan yang masuk kedalam laut;
Bahwa saat menebar jaring kelaut mesin kapal dimatikan dan jaring diturunkan dan ditarik oleh mesin gardan;
Bahwa Saksi dan ABK lainnya bertugas menurunkan jaring kelaut, memilih ikan hasil tangkapan dan memberi es ikan hasil tangkapan, serta memasak ;
Bahwa semua perlengkapan kelaut disiapkan oleh Carkum orang tua Terdakwa;
Bahwa saat disita juga disita oleh polisi 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 Kg;
Bahwa Saksi mendapat upah dari Pak Carkum sebesar Rp.50.000,- sekali ke laut;
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Kevin Sorbo bin Adimun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidikan;
Bahwa Saksi adalah anak buah Kapal Motor Sinar Jaya Siroy yang ditangkap polisi pada tanggal 07 Juli 2014 di perairan pulau Tegal;
Bahwa Nakhoda KM Sinar Jaya Siroy adalah Saikun bin Carkum dengan ABK yaitu Roynaldi, Rosidin, Riko Saputra serta Saksi;
Bahwa bagian-bagian jaring Dogol adalah mesin gardan yang berfungsi menarik tali jaring, tali sepanjang 50 (lima puluh) meter yang berfungsi memperdalam benang jaring ke dalam dasar laut, 2 (dua) utas tali sepanjang 10 (sepuluh) meter yang berfungsi sebagai penghubung papan pembuka, 2 (dua) buah papan pembuka (outer bord) yang berat masing-masing 25 Kg, 2 (dua) buah besi Siku, 6 (enam) buah pelampung yang berfungsi sebagai pembuka mulut jaring ke atas dasar laut, tali ris rantai sepanjang 8 (delapan) meter yang berfungsi menegelamkan mulut jaring ke dalam laut, badan jaring sepanjang 7 (tujuh) meter dan kantong jaring sepanjang 1 (satu) meter yang berfungsi utuk menampung ikan yang masuk kedalam laut;
Bahwa saat menebar jaring kelaut mesin kapal dimatikan dan jaring diturunkan dan ditarik oleh mesin gardan;
Bahwa Saksi dan ABK lainnya bertugas menurunkan jaring kelaut, memilih ikan hasil tangkapan dan memberi es ikan hasil tangkapan, serta memasak ;
Bahwa semua perlengkapan kelaut disiapkan oleh Carkum orang tua Terdakwa;
Bahwa saat disita juga disita oleh polisi 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 Kg;
Bahwa Saksi mendapat upah dari Pak Carkum sebesar Rp.50.000,- sekali ke laut;
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Syamsuardi bin Rahmat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Ahli adalah Kasi Sumber Daya Ikan dan Penangkapan Kabupaten Pasawaran dan berdasarkan Surat perintah dari Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Pasawaran memberikan keterangan sebagai Ahli dalam perkara ini;
Bahwa Ahli pernah memeriksa alat tangkap jaring Dogol yang digunakan oleh Kapal Motor Sinar Jaya Siroy dengan hasil sebagai berikut adalah:
Kantong Jaring dengan ukuran mata jaring 0,8 Inch seharusnya 1 Inch;
Badan jaring dengan ukuran mata jaring 1 Inch seharusnya 1,5 Inch;
Bagian sayap mulut dengan ukuran mata jaring 2,5 Inch seharusnya 5 Inch;
Panjang tali Riis 8 m;
Tringgle besi;
Pelampung besar;
Rantai besi;
2 buah Outerbord yang seharusnya tidak ada;
Tali penarik jaring sepanjang 50 m seharusnya 40 m.
Bahwa Alat Penangkap Ikan berdasarkan pasal 23 ayat (2) Permen No.2/MEN/2011 telah ditentukan spesifikasinya jika hal tersebut dilanggar akan berdampak pada kerusakan terumbu karang didasar laut dan mengganggu kelangsungan hidup sumber daya ikan;
Bahwa Ahli mengukur jaring tersebut mengunakan mistar;
Bahwa keterangan Ahli dalam BAP Penyidikan adalah benar;
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Johan AMD bin Zaenudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Ahli adalah kepala UPT Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Timur;
Bahwa Ahli pernah memeriksa alat tangkap jaring Dogol yang digunakan oleh Kapal Motor Sinar Jaya Siroy dengan hasil sebagai berikut adalah:
Kantong Jaring dengan ukuran mata jaring 0,8 Inch seharusnya 1 Inch;
Badan jaring dengan ukuran mata jaring 1 Inch seharusnya 1,5 Inch;
Bagian sayap mulut dengan ukuran mata jaring 2,5 Inch seharusnya 5 Inch;
Panjang tali Riis 8 m;
Tringgle besi;
Pelampung besar;
Rantai besi;
2 buah Outerbord yang seharusnya tidak ada;
Tali penarik jaring sepanjang 50 m seharusnya 40 m.
Bahwa setelah dilakukan pengukuran pada alat tangkap ikan yang digunakan Terdakwa tidak sesuai aturan Undang-undang;
Bahwa sesuai Pasal 23 ayat 2 Permen No.2/MEN/2011 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan Dogol yang mempergunakan alat pemberat tidak diperbolehkan karena akan mengenai dan merusak terumbu karang didasar laut dan ikan-ikan kecil dibawah dasar laut masuk kedalam jaring sehingga alat tangkap tersebut mengganggu kelangsungan hidup sumber daya ikan;
Bahwa bagian-bagian bentuk Dogol yang diperboleh adalah mempunyai sayap, badan jaring kantong jaring dan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.2 tahun 2011 ukurannya paling kecil 1 Inch;
Bahwa pemberat jaring Dogol diperbolehkan menggunakan timah yang mana timah posisinya berada di Ris bawah dan beratnya juga relative;
Bahwa Tali ris atas yang boleh dipakai panjang kurang lebih 40 m;
Bahwa Tali ris atas fungsinya adalah untuk menahan badan jaring dan untuk menempel pelampung;
Bahwa jaring Dogol ditebar tidak sampai kedasar laut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.2 tahun 2011, Dogol yang dipergunakan oleh Terdakwa yang tidak sesuai adalah ada pada kantong jaring, menggunakan rantai pengejut dan menggunakan outherbord;
Bahwa Akibat dari menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu dapat merusak biota laut;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan surat/dokumen kapal KM. Sinar Jaya Siroy dan jaring yang digunakan tidak sesuai yang tertera dalam SIP;
Bahwa Jaring Dogol yang menggunakan papan pemberat tidak diperbolehkan karena papan pemberat dapat tenggelam kedasar laut dan dapat merusak terumbu karang serta merusak biota laut;
Bahwa Saksi mengukur jaring tersebut mengunakan mistar;
Bahwa kemudian jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa Dogol beserta bagian dari jaring Dogol yang atas barang bukti tersebut Ahli menyatakan bahwa jaring Dogol yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menagkap ikan adalah termasuk jaring Dogol murni Modifikasi karena Dogol tidak pakai outherbord papan pemberat ;
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidikan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. Sinar Jaya Siroy berangkat dari dermaga PPI (Pusat Pelelangan Ikan) di Lempasing Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung dengan membawa 4 orang anak buah kapal (ABK) diantaranya yaitu Saksi Riko Saputra bin H. Jaswadi dan Saksi Kevin Sorbo bin Adimun untuk melakukan penangkapan ikan;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi Perairan pada hari senin tanggal 07 Juli 2014 sekira pukul 11.30 Wib diperairan laut Teluk Lampung pulau Tegal karena diduga oleh Polisi telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa Jaring Dogol yang sudah dimodifikasi yang menurut Polisi ukurannya kecil yaitu 0,8 Inch;
Bahwa awal mula terjadinya penangkapan adalah ketika Terdakwa bersama ABK KM Sinar Jaya Siroy berangkat berlayar dengan menggunakan kapal Sinar jaya Siroy dari PPI lempasing dengan tujuan pulau-pulau kecil atau pulau sipak yang jaraknya 500 m dari pulau Legundi setelah berlayar mencari ikan dan sewaktu akan pulang pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 ditangkap anggota Polisi yang menyamar sebagai nelayan, selanjutnya Terdakwa dan semua dari Dokumen kapal dan alat tangkapnya dibawa kekantor Polair Polda Lampung;
Bahwa pemilik kapal KM.Sinar Jaya Siroy adalah Bapak Terdakwa yaitu carkum dan Terdakwa membawa kapal KM.Sinar jaya Siroy sebagai nahkoda sudah 2 bulan;
Bahwa setiap akan berlayar menangkap ikan Terdakwa lapor dulu pada Carkum selaku orang tua begitu juga pada saat pulang hasil tangkapannya juga saya laporkan;
Bahwa cara menebar jaring Dogol pertama bagian kantong jaring diturunkan kelaut lalu kakinya yaitu besi siku kemudian papan selanjutnya 2 buah tali kiri kanan tali satu diikat dikapal kemudian jaring tersebut ditarik selama 2 jam menggunakan kapal, setelah 2 jam baru tali jaring digulung menggunakan mesin garden kemudian papan pemberat dan mesin siku di naikan keatas kapal sampai dengan kantong jaring yang berisi ikan;
Bahwa ikan yang berhasil ditangkap adalah ikan Sriding, kerisi, ikan kuniran dan udang Kroso;
Bahwa fungsi dari pada papan pemberat hanya sebagai pembuka mulut jaring;
Bahwa sebelum berangkat Terdakwa ada melapor ke Syahbandar;
Bahwa Kapal Motor sinar jaya Siroy membawa jaring sebanyak 4 buah tapi yang diperiksa oleh petugas hanya 2 buah;
Bahwa dalam SIPI jaring yang dibawa hanya boleh 1 buah saja, Terdakwa membawa 4 buah untuk cadangan kalau rusak kena karang;
Bahwa selain Terdakwa nelayan lainnya juga menggunakan papan pemberat karena tidak tahu kalau menggunakan papan pemberat dilarang;
Bahwa yang membeli jaring adalah bapak Terdakwa yaitu CARKUM di toko OK pada bulan April 2014, ukuran yang 1 Inch benang 9.
Baahwa sebelum ditangkap di pulau Terdakwa ke pulau Ringgung dulu untuk menjual sebagia hasil tangkapan;
Bahwa hasil tangkapan yang Terdakwa peroleh dengan menggunakan Jaring Dogol tersebut adalah 200 (dua ratus) Kg;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) Ir. Mansur A Sinaga, MM berjanji pada pokoknya menerangakan:
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar lampung dan jabatan Saksi dalah sebagai Kepala Dinas;
Bahwa syarat-syarat untuk mengeluarkan SIPI adalah dengan adanya permohonan yang dilengkapi KTP, data kapal dan Alat tangkapnya;
Bahwa kriteria nelayan besar dan nelayan dapat dilihat dari kapal dan modalnya
Bahwa setahu Saksi perkara yang dihadapi Terdakwa adalah menggunakan jaring 0,8 Inch ;
Bahwa Saksi hanya melihat tumpukan jaring dikantor Pol Air dan mengenai pemberatnya saya tidak tahu;
Bahwa Dinas Kelautan dan Periknanan Bandar lampung sering melakukan sosialisasi kepada Nelayan;
Bahwa Alat tangkap jaring Dogol yang menggunakan Outherbaord tidak diperbolehkan;
Bahwa Saksi pernah mengeluarkan surat kepada Pol Air Polda Lampung yang isinya memperbolehkan alat tangkap jaring Dogol yang dimodifikasi 10 % sampai dengan 20 %;
Terhadap keterangan tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli Endarwan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pendidikan terakhir Ahli adalah SMA dan belum ada Setifikasi keAhlian dan Ahli mempunyai pengalam bekerja di Pelabuhan yaitu di UPTD Pelabuhan lepasing sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas Ahli UPTD pelabuhan Lempasing adalah memeriksa perahu/kapal serta alat tangkap ikannya, hasil tangkapan dan memeriksa kapal yang akan keluar dan kapal yang akan masuk dan selain itu juga bertugas juga sebagai pengawasan pengolahan budi daya ikan;
Bahwa ketika ada nelayan akab berlayar menangkap ikan diperiksa Dokumen kapal, Jaring dan alat bantu penangkapannya;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap jaring menggunakan standar apa 1 Inch dan tali ris 40 m kalau tidak cocok tidak saya berangkat kan;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan alat tangkap yang digunakan Terdakwa surat dan dokumen lengkap dan alat tangkap 1 Inch dan mengeluarkan surat layak Operasi ( SLO );
Bahwa Surat Layak Operasi (SLO) kapan waktu dikeluarkan setiap kali angkat berlayar;
Bahwa bagian-bagian dari pada jaring Dogol adalah : Tali Ris, Mulut jaring, badan jaring, sayap dan pemberatnya;
Bahwa kantong jaring pada jaring Dogol yang ukuran 0,8 Inch tidak diperbolehkan;
Bahwa saat Ahli melakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap milik Terdakwa ada 2 jaring.
Bahwa menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.2 tahun 2011 ukuran Mesh zize yang harus dipakai oleh Nelayan adalah 1 Inch;
Bahwa setelah SLO keluar 2x24 jam nelayan harus segera berlayar untuk menangkap ikan karena SLO berlaku untuk satu kali berlayar;
Bahwa setelah kembali menangkap ikan Ahli melakukan pendataan terhadap hasil tangkapannya saja;
Bahwa kriteria nelayan tradisional dengan nelayan moderen adalah nelayan tradisonal tidak membawa kompas sedangkan nelayan modern menggunakan kompas dan kapal bertonase datas 10 GT;
Bahwa Ahli tidak dapat memastikan, apakah jaring yang Ahli periksa adalah jaring yang Ahli lihat persidangan sekarang;
Bahwa sewaktu Ahli melakukan pemeriksaan Ahli tidak melihat papan pembuka/outherbord.
Bahwa Kemudian Ahli melakukan pengukuran ulang dipersidangan pada alat tangkap yang digunakan Terdakwa, dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang mana hasil ukuranya sama yaitu kantung jaring pada mata jaring 0,9 Inch ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kapal KM Sinar Jaya Siroy dan uang hasil pelelangan ikan sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
1 (satu) bundel surat KM. Sinar Jaya Siroy berupa :
1 (satu) lembar SIPI No. 523.2/139/IV.35/2013 an. Carkum tanggal 23 Agustus 2013;
1 (satu) lembar SIUP no. 523.2/39/16/2009 an. Carkum;
1 (satu) lembar Pas Tahunan Kapal Penangkap Ikan an. Carkum tanggal 30 Juli 2013;
1 (satu) lembar Sertifikar Kesempurnaan 0.PK.009/UUP.T.bg-13 an. Carkum;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 354/Cca tanggal 13 Mei 2009;
2 (dua) lembar SKK (Surat Keterangan Kecakapan) 30 Mil an. Saikun tanggal 26 Agustus 2013 dan tanggal 24 Oktober 2011;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar tanggal 02 Juli 2014;
1 (satu) lembar Daftar Nahkoda dan Anak Buah Kapal Perikanan (crew list) an. KM Sinar jaya Siroy tanggal 02 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan No. 0.NTS.1/14/02344F tanggal 02 Juli 2014;
1 (satu) unit Jaring Dogol yang telah dimodifikasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. Sinar Jaya Siroy milik Carkum bin Sian pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 sekira jam 10.00 wib berangkat dari dermaga PPI (Pusat Pelelangan Ikan) di Lempasing Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung dengan membawa 4 orang anak buah kapal (ABK) diantaranya yaitu Saksi Riko Saputra bin H. Jaswadi dan Saksi Kevin Sorbo bin Adimun untuk melakukan penangkapan ikan;
Bahwa benar Carkum bin Sian selaku pemilik kapal KM. Sinar Jaya Siroy menyerahkan Kapal beserta dokumen kapal dan Alat tangkap Ikan jenis Dogol kepada Terdakwa Saikun bin Carkum untuk dibawa dan digunakan dalam penangkapan ikan, selain itu Carkum bin Sian juga menyiapkan segala kebutuhan kapal dan awak kapal dalam kegiatan penangkapan ikan tersebut;
Bahwa benar bagian-bagian Dogol yang digunakan Terdakwa untuk menangkap ikan adalah mesin gardan yang berfungsi menarik tali jaring, tali sepanjang 50 (lima puluh) meter yang berfungsi memperdalam benang jaring ke dalam dasar laut, 2 (dua) utas tali sepanjang 10 (sepuluh) meter yang berfungsi sebagai penghubung papan pembuka, 2 (dua) buah papan pembuka (outer bord) yang berat masing-masing 25 Kg, 2 (dua) buah besi Siku, 6 (enam) buah pelampung yang berfungsi sebagai pembuka mulut jaring ke atas dasar laut, tali ris rantai sepanjang 8 (delapan) meter yang berfungsi menegelamkan mulut jaring ke dalam laut, badan jaring sepanjang 7 (tujuh) meter dan kantong jaring sepanjang 1 (satu) meter yang berfungsi utuk menampung ikan yang masuk kedalam jaring;
Bahwa benar setelah 5 hari berlayar untuk menangkap ikan pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar jam 10.00 wib kapal KM. Sinar Jaya Siroy yang dinahkodai Terdakwa Saikun bin Carkum ketika sampai di sekitar Pulau Tegal Pesawaran dihentikan oleh Tim patroli Direktorat Perairan Polda Lampung yaitu Saksi Nurholik dan Saksi Asep Junaidi.
Bahwa setelah Tim Patroli tersebut melakukan penggeledahan diatas Kapal KM. Sinar jaya Siroy ditemukan 1 (satu) unit jaring Dogol yang telah dimodifikasi dan ikan seberat sekitar 200 (dua ratus) kg yang terdiri dari ikan Krisi sekitar 50 kg , ikan Sriding sekitar 120 kg dan udang krosok sekitar 30 kg.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Satu sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja;
Memiliki, meguasai, membawa, mengunakan alat penangkap ikan dan/ atau alat bantu penangkapan ikan;
Yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal Penangkap ikan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap Orang” adalah menunjukkan kepada Subjek Hukum atau orang yang dihadapkan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini dihadapkan Terdakwa yang mengaku bernama Saikun bin Carkum yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan adanya peristiwa sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa demikian pula menurut penilaian Majelis Hakim selama persidangan ini berlangsung, ternyata Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dan Terdakwa selalu dapat menjawab secara baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta tidak pula ditemukan adanya suatu perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan pemaaf atau pembenar dalam Hukum Pidana dapat melepaskan dari kemampuan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2 Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa sebagaimana termuat dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan mengetahui (willen en weten) atau dengan kata lain seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur dengan sengaja tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa telah terungkap fakta bahwa benar Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. Sinar Jaya Siroy milik Carkum bin Sian pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 sekira jam 10.00 wib berangkat dari dermaga PPI (Pusat Pelelangan Ikan) di Lempasing Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung dengan membawa 4 orang anak buah kapal (ABK) diantaranya yaitu Saksi Riko Saputra bin H. Jaswadi dan Saksi Kevin Sorbo bin Adimun untuk melakukan penangkapan ikan dengan jaring Dogol;
Menimbang, bahwa benar bagian-bagian Dogol yang digunakan Terdakwa untuk menangkap ikan adalah mesin gardan yang berfungsi menarik tali jaring, tali sepanjang 50 (lima puluh) meter yang berfungsi memperdalam benang jaring ke dalam dasar laut, 2 (dua) utas tali sepanjang 10 (sepuluh) meter yang berfungsi sebagai penghubung papan pembuka, 2 (dua) buah papan pembuka (outer bord) yang berat masing-masing 25 Kg, 2 (dua) buah besi Siku, 6 (enam) buah pelampung yang berfungsi sebagai pembuka mulut jaring ke atas dasar laut, tali ris rantai sepanjang 8 (delapan) meter yang berfungsi menegelamkan mulut jaring ke dalam laut, badan jaring sepanjang 7 (tujuh) meter dan kantong jaring sepanjang 1 (satu) meter yang berfungsi utuk menampung ikan yang masuk kedalam jaring;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas dimana Terdakwa telah mengunakan jaring Dogol dengan segala alat perlengkapannya untuk menangkap ikan memang dikehendaki oleh Terdakwa dan akibat dari pengunaan jaring Dogol tersebut sudah pasti diketahui oleh Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsure kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3 Memiliki, meguasai, membawa, mengunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan;
Menimbang, bahwa perbuatan dalam unsur ke-3 ini adalah bersifat alternatif artinya tidak semua perbuatan harus terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, cukup satu atau dua perbuatan yang terpenuhi maka perbuatan lain tidak perlu lagi dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar pada tanggal 07 Juli 2014 sekitar jam 10.00 wib kapal KM. Sinar Jaya Siroy yang dinahkodai Terdakwa Saikun bin Carkum ketika sampai di sekitar Pulau Tegal Pesawaran dihentikan oleh Tim patroli Direktorat Perairan Polda Lampung yaitu Saksi Nurholik dan Saksi Asep Junaidi dan setelah Tim Patroli tersebut melakukan penggeledahan diatas Kapal KM. Sinar jaya Siroy ditemukan 1 (satu) unit jaring Dogol yang telah dimodifikasi dan ikan seberat sekitar 200 (dua ratus) kg yang terdiri dari ikan Krisi sekitar 50 kg , ikan Sriding sekitar 120 kg dan udang krosok sekitar 30 kg;
Menimbang, bahwa sudah menjadi fakta pula bahwa jaring Dogol yang telah disita tersebut adalah jaring Dogol yang telah digunakan oleh Terdakwa untuk menangkap ikan di laut cara mesin kapal dimatikan kemudian bagian kantong jaring diturunkan kelaut berikut besi siku kemudian papan other board, setelah beberapa saat kemudian baru tali jaring digulung menggunakan mesin gardan kemudian papan pemberat dan mesin siku di naikan keatas kapal sampai dengan kantong jaring yang berisi ikan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengunakan alat penangkap ikan telah terpenuhi dan oleh karena perbuatan dalam unsur ke-3 ini bersifat alternatif dengan terpenuhinya mengunakan alat penangkap ikan maka unsur ke-3 ini menjadi telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal Penangkap ikan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Ahli Syamsuardi Amd bin Rahmat dan Ahli Johan Amd bin Zaenuddin menerangkan bahwa para Ahli pernah memeriksa alat tangkap jaring Dogol yang digunakan oleh Kapal Motor Sinar Jaya Siroy yang dinakhodai oleh Terdakwa dengan hasil pemeriksaan terhadap Kantong Jaring dengan ukuran mata jaring 0,8 Inch seharusnya 1 Inch dan ditemukan 2 buah Outherbord yang seharusnya tidak ada sehingga Dogol tersebut telah termasuk dimodifikasi;
Menimbang, bahwa Dogol tersebut tidak sesuai dengan sepesifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 02/PERMEN-KP/2011 Jo. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.18/PERMEN-KP/2013 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Pasa 23 Ayat (2) menyebutkan bahwa API Dogol sebagaimana dimaksud dengan Pasal 8 Ayat (2) adalah huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan mengunakan mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤ 40 m, mengunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III;
Menimbang, bahwa selanjutnya para Ahli tersebut menerangkan bahwa
alat penangkapan ikan Dogol yang mempergunakan alat pemberat tidak diperbolehkan karena akan mengenai dan merusak terumbu karang didasar laut dan ikan-ikan kecil dibawah dasar laut masuk kedalam jaring sehingga alat tangkap tersebut mengganggu kelangsungan hidup sumber daya ikan;
Menimbang, bahwa Alat Penengkap Ikan (API) Dogol yang digunakan Terdakwa untuk menangkap ikan adalah mesin gardan yang berfungsi menarik tali jaring, tali sepanjang 50 (lima puluh) meter yang berfungsi memperdalam benang jaring ke dalam dasar laut, 2 (dua) utas tali sepanjang 10 (sepuluh) meter yang berfungsi sebagai penghubung papan pembuka, 2 (dua) buah papan pembuka (outer board) yang berat masing-masing 25 Kg, 2 (dua) buah besi Siku, 6 (enam) buah pelampung yang berfungsi sebagai pembuka mulut jaring ke atas dasar laut, tali ris rantai sepanjang 8 (delapan) meter yang berfungsi menegelamkan mulut jaring ke dalam laut, badan jaring sepanjang 7 (tujuh) meter dan kantong jaring sepanjang 1 (satu) meter yang berfungsi utuk menampung ikan yang masuk kedalam laut;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas oleh karena mesh size kantong jaring Dogol yang digunakan oleh Terdakwa lebih kecil dari 1 inch dan mengunakan 2 buah papan pembuka (outer board) yang berfungsi sebagai pemberat yang digunakan oleh Terdakwa untuk menangkap ikan sudah bisa dipastikan akan menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan karena ikan-ikan kecil akan tertangkap dan terumbu karang akan rusak;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapat unsur ke-4 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 85 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-satu;
Menimbang, bahwa tentang pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tentang tidak terbuktinya unsur-unsur yang didakwakan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum salah menerapkan Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat materi pledoi tersebut patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal KM Sinar Jaya Siroy dan uang hasil pelelangan ikan sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
1 (satu) bundel surat KM. Sinar Jaya Siroy berupa :
1 (satu) lembar SIPI No. 523.2/139/IV.35/2013 an. Carkum tanggal 23 Agustus 2013;
1 (satu) lembar SIUP no. 523.2/39/16/2009 an. Carkum;
1 (satu) lembar Pas Tahunan Kapal Penangkap Ikan an. Carkum tanggal 30 Juli 2013;
1 (satu) lembar Sertifikar Kesempurnaan 0.PK.009/UUP.T.bg-13 an. Carkum;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 354/Cca tanggal 13 Mei 2009;
2 (dua) lembar SKK (Surat Keterangan Kecakapan) 30 Mil an. Saikun tanggal 26 Agustus 2013 dan tanggal 24 Oktober 2011;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar tanggal 02 Juli 2014;
1 (satu) lembar Daftar Nahkoda dan Anak Buah Kapal Perikanan (crew list) an. KM Sinar jaya Siroy tanggal 02 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan No. 0.NTS.1/14/02344F tanggal 02 Juli 2014;
1 (satu) unit Jaring Dogol yang telah dimodifikasi;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Carkun bin Sian maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia .
keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan;
Terdakwa melakukan tindak pidana bukanlah semata-mata sifat jahat Terdakwa akan tetapi lebih didorong untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Terdakwa mempunyai isteri dan satu orang anak;
Memperhatikan, Pasal 85 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU 8/1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAIKUN Bin CARKUM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan “sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) unit Kapal KM Sinar Jaya Siroy dan uang hasil pelelangan ikan sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
2. 1 (satu) bundel surat KM. Sinar Jaya Siroy berupa :
1 (satu) lembar SIPI No. 523.2/139/IV.35/2013 an. Carkum tanggal 23 Agustus 2013;
1 (satu) lembar SIUP no. 523.2/39/16/2009 an. Carkum;
1 (satu) lembar Pas Tahunan Kapal Penangkap Ikan an. Carkum tanggal 30 Juli 2013;
1 (satu) lembar Sertifikar Kesempurnaan 0.PK.009/UUP.T.bg-13 an. Carkum;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 354/Cca tanggal 13 Mei 2009;
2 (dua) lembar SKK (Surat Keterangan Kecakapan) 30 Mil an. Saikun tanggal 26 Agustus 2013 dan tanggal 24 Oktober 2011;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar tanggal 02 Juli 2014;
1 (satu) lembar Daftar Nahkoda dan Anak Buah Kapal Perikanan (crew list) an. KM Sinar jaya Siroy tanggal 02 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan No. 0.NTS.1/14/02344F tanggal 02 Juli 2014;
3.1 (satu) unit Jaring Dogol yang telah dimodifikasi;
Dipergunakan dalam perkara Carkum bin Sian;
6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2000. (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2014 oleh kami POLTAK SITORUS, SH MH sebagai Hakim Ketua, NELSON PANJAITAN, SH dan MARDISON, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis sidang tersebut didampingi oleh Hakim-hakim anggota, dibantu ARIF MUNANDAR, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri SRI APRILINDA DANI, SH, YETTY MUNIRA, SH MH Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
NELSON PANJAITAN, S.H. POLTAK SITORUS, S.H, M.H
MARDISON SH
Panitera Pengganti
ARIF MUNANDAR, SH