30/Pid.Sus/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 30/Pid.Sus/2019/PT DPS
RIZKY
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 25 April 2019 Nomor 17/Pid.B/2018/PN.Gin yang dimohonkan banding - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- ( lima ribu rupiah )
S A L I N A N
P U T U S A NNomor 30/Pid.Sus/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara–perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
| RIZKY ; Sumbawa ; 22 tahun / 16 Maret 1996; Laki-laki; Indonesia; Kota Mataram ; Islam ; Karyawan Swasta; SLTA ; |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Oleh Penyidik, sejak tanggal 26 September 2018 s/d. 15 Oktober 2018;
Perpanjangan oleh P.U, sejak tanggal 16 Oktober 2018 s/d. 24 Nopember 2018;
Perpj. oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, sejak tanggal 25 Nopember 2018 s/d. 24 Desember 2018;
Perpj. oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, sejak tanggal 25 Desember 2018 s/d. 23 Januari 2019 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Januari 2019 s/d. 11 Pebruari 2019 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 1 Pebruari 2019 s/d. tanggal 2 Maret 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, sejak tanggal 3 Maret 2019 s/d. tanggal 1 Mei 2019 ;
Perpanjangan Wakil Ketua PengadilanTinggiDenpasar, sejak tanggal 2 Mei 2019 s/d. tanggal 31 Mei 2019 ;
Setelah membaca berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 25 April 2019, Nomor 17/Pid.B/2019/ PN.Gin dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 28 Januari 2019 No. Reg.Perk.PDM-07/GIANY/01/2019, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa RIZKY bersama- sama dengan saksi RAHMAT (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018 sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2018, bertempat di rumah Kos di depan Kantor Camat Sukawati, di Banjar Gelulung, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatandengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, yaitu terhadap saksi korban AYU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 24 September 2018 pukul 23.00 wita terdakwa dan saksi RAHMAT baru pulang dari Denpasar kemudian terdakwa dan saksi RAHMAT ikut bergabung untuk minum minuman jenis arak di garase motor yang masih didalam lingkungan rumah kos bersama dengan saksi HENDRA, saksi PUTU dan saksi korban AYU.
Bahwa sekitar jam 01.30 Wita terdakwa melihat saksi korban sudah mabuk berat selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RAHMAT dan saksi HENDRA memapah saksi korban AYU sedangkan saksi PUTU berjalan dibelakang , kemudian setelah saksi korban kami antar kedalam kamar kosnya laluterdakwa bersama dengan saksi RAHMAT, saksi HENDRA dan saksi PUTU duduk diteras sambil merokok.
Bahwa sekitar jam 02.00 Wita, terdakwa bersama dengan RAHMAT masuk kedalam kamar kos sedangkan saksi HENDRA dan saksi PUTU, terdakwa lihat masih duduk diteras sambil merokok kemudian sekitar pukul 03.30 Wita terdakwa bersama dengan saksi RAHMAT masuk kedalam kamar kos saksi korban AYU dan pada saat itu saksi korban AYU sudah terdakwa lihat dalam keadaan telanjang bulat dalam posisi tidur terlentang selanjutnya terdakwa membuka celana pendek jin warna biru yang terdakwa kenakan selanjutnya terdakwa juga membuka celana dalam yang terdakwa kenakan kemudian terdakwamelihat saksi RAHMAT juga ikut membuka celana pendek kain warna hitam serta celana dalamnya selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kearah mulut saksi korban AYU lalu menggerakkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 3 ( tiga ) menit hingga sperma terdakwa keluarkan di pipi saksi korban AYU sedangkan saksi RAHMAT sambil posisi jongkok memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi korban dengan cara merenggangkan kedua kaki saksi korban kemudian alat kelaminnya dimasukkan kedalam vagina saksi korban kemudian melakukan gerakan turun naik selama kurang lebih 5 ( lima ) menit sampai spermanya keluar, kemudian saksi RAHMAT memakai celana dalam maupun celana pendeknya lalu keluar dari kamar kos saksi korbanbersama dengan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa RIZKY bersama- sama dengan saksi RAHMAT pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018 sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2018, bertempat di rumah Kos di depan Kantor Camat Sukawati, di Banjar Gelulung, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatantelah bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, yaitu terhadap saksi korban AYU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 24 September 2018 pukul 23.00 wita terdakwa dan saksi RAHMAT baru pulang dari Denpasar kemudian terdakwa dan saksi RAHMAT ikut bergabung untuk minum minuman jenis arak di garase motor yang masih didalam lingkungan rumah kos bersama dengan saksi HENDRA, saksi PUTU dan saksi korban AYU.
Bahwa sekitar jam 01.30 Wita terdakwa melihat saksi korban sudah mabuk berat selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RAHMAT dan saksi HENDRA memapah saksi korban AYU sedangkan saksi PUTU berjalan dibelakang , kemudian setelah saksi korban kami antar kedalam kamar kosnya laluterdakwa bersama dengan saksi RAHMAT, saksi HENDRA dan saksi PUTU duduk diteras sambil merokok.
Bahwa sekitar jam 02.00 Wita, terdakwa bersama dengan RAHMAT masuk kedalam kamar kos sedangkan saksi HENDRA dan saksi PUTU, terdakwa lihat masih duduk diteras sambil merokok kemudian sekitar pukul 03.30 Wita terdakwa bersama dengan saksi RAHMAT masuk kedalam kamar kos saksi korban AYU dan pada saat itu saksi korban AYU sudah terdakwa lihat dalam keadaan telanjang bulat dalam posisi tidur terlentang selanjutnya terdakwa membuka celana pendek jin warna biru yang terdakwa kenakan selanjutnya terdakwa juga membuka celana dalam yang terdakwa kenakan kemudian terdakwamelihat saksi RAHMAT juga ikut membuka celana pendek kain warna hitam serta celana dalamnya selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kearah mulut saksi korban AYU lalu menggerakkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 3 ( tiga ) menit hingga sperma terdakwa keluarkan di pipi saksi korban AYU sedangkan saksi RAHMAT sambil posisi jongkok memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi korban dengan cara merenggangkan kedua kaki saksi korban kemudian alat kelaminnya dimasukkan kedalam vagina saksi korban kemudian melakukan gerakan turun naik selama kurang lebih 5 ( lima) menit sampai spermanya keluar, kemudian saksi RAHMAT memakai celana dalam maupun celana pendeknya lalu keluar dari kamar kos saksi korbanbersama dengan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
LEBIH SUBSIDER
Bahwa ia terdakwa RIZKY bersama- sama dengan saksi RAHMAT pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2018, bertempat di rumah Kos di depan Kantor Camat Sukawati, di Banjar Gelulung, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatancabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, yaitu terhadap saksi korban AYU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 24 September 2018 pukul 23.00 wita terdakwa dan saksi RAHMAT baru pulang dari Denpasar kemudian terdakwa dan saksi RAHMAT ikut bergabung untuk minum minuman jenis arak di garase motor yang masih didalam lingkungan rumah kos bersama dengan saksi HENDRA, saksi PUTU dan saksi korban AYU.
Bahwa sekitar jam 01.30 Wita terdakwa melihat saksi korban sudah mabuk berat selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RAHMAT dan saksi HENDRA memapah saksi korban AYU sedangkan saksi PUTU berjalan dibelakang , kemudian setelah saksi korban kami antar kedalam kamar kosnya laluterdakwa bersama dengan saksi RAHMAT, saksi HENDRA dan saksi PUTU duduk diteras sambil merokok.
Bahwa sekitar jam 02.00 Wita, terdakwa bersama dengan RAHMAT masuk kedalam kamar kos sedangkan saksi HENDRA dan saksi PUTU, terdakwa lihat masih duduk diteras sambil merokok kemudian sekitar pukul 03.30 Wita terdakwa bersama dengan saksi RAHMAT masuk kedalam kamar kos saksi korban AYU dan pada saat itu saksi korban AYU sudah terdakwa lihat dalam keadaan telanjang bulat dalam posisi tidur terlentang selanjutnya terdakwa membuka celana pendek jin warna biru yang terdakwa kenakan selanjutnya terdakwa juga membuka celana dalam yang terdakwa kenakan kemudian terdakwamelihat saksi RAHMAT juga ikut membuka celana pendek kain warna hitam serta celana dalamnya selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kearah mulut saksi korban AYU lalu menggerakkan pantat terdakwa maju mundur selama kurang lebih 3 ( tiga ) menit hingga sperma terdakwa keluarkan di pipi saksi korban AYU sedangkan saksi RAHMAT sambil posisi jongkok memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi korban dengan cara merenggangkan kedua kaki saksi korban kemudian alat kelaminnya dimasukkan kedalam vagina saksi korban kemudian melakukan gerakan turun naik selama kurang lebih 5 ( lima ) menit sampai spermanya keluar, kemudian saksi RAHMAT memakai celana dalam maupun celana pendeknya lalu keluar dari kamar kos saksi korbanbersama dengan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar tertanggal 20 Maret 2019 No.Reg.Perk : PDM-07/GIANY/01/2019, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIZKY bersalah melakukan tindak pidana “pemerkosaan”, sebagaimana diatur pasal 285 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) baju kaos warna merah,
1 (satu) BH warna coklat,
1 (satu) celana pendek kain warna abu hitam,
1 (satu) celana dalam warna ungu,
1 (satu) kain sarung warna abu,
1 (satu) celana pendek warna hijau,
1 (satu) baju kaos warna merah,
1 (satu) celana pendek motif kotak-kotak
1 (satu) baju kaos warna hitam,
1 (satu) celana pendek jins warna biru dan ikat pinggang warna coklat,
1 (satu) celana dalam warna coklat,
1 (satu) baju kaos warna abu-abu,
1 (satu) celana pendek warna hitam dan ikat pinggang,
1 (satu) celana dalam warna abu-abu,
1 (satu) baju kaos warna hitam,
1 (satu) lembar tikar plastic warna krem lis merah,
1 (satu) buah gelas,
4 (empat) buah botol aqua tanggung.
Dipergunakan dalam perkara Atas Nama HENDRA SURATURRAHMAN.
Menetapkan agar terdakwa tersebut membayar biaya perkarasejumlah Rp 5.000,- (lima riburupiah).
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Gianyar tertanggal 25 April 2019 Nomor 17/Pid.B/2019/PN.Gin. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RIZKY idak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa tersebutoleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair;
Menyatakan Terdakwa RIZKY elah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan secara bersama-sama";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIZKY dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6 (Enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa RIZKY dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) baju kaos warna merah;
1 (satu) BH warna coklat;
1 (satu) celana pendek kain warna abu hitam;
1 (satu) celana dalam warna ungu;
1 (satu) kain sarung warna abu;
1 (satu) celana pendek warna hijau;
1 (satu) baju kaos warna merah;
1 (satu) celana pendek motif kotak-kotak;
1 (satu) baju kaos warna hitam;
1 (satu) celana pendek jeans warna biru dan ikat pinggang warna coklat;
1 (satu) celana dalam warna coklat;
1 (satu) baju kaos warna abu abu;
1 (satu) celana pendek warna hitam dan ikat pinggang;
1 (satu) celana dalam warna abu abu;
1 (satu) baju kaos warna hitam;
1 (satu) lembar tikar plastik warna krem lis merah;
1 (satu) buah gelas;
4 (empat) buah botol aqua tanggung;
Dipergunakan dalam perkara pidana Nomor 15/Pid.B/2019/PN Gin atas nama Terdakwa Hendra Suraturrahman;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Gianyar pada tanggal 2 Mei 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Permintaan Banding Nomor 17/Akta.Pid.B/2019/PN Gin dan banding tersebut telah diberitahukan secara saksama melalui Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terdakwa pada tanggal 3 Mei 2019 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 13 Mei 2019 Nomor : Tar-0314/P.1.15/Ep.2/5/2019 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 14 Mei 2019 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut masing-masing pada tanggal 3 Mei 2019 dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata-cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 13 Mei 2019 yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi memutus perkara aqoo dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 17/Pid.B/ 2019/ PN.Gin tanggal 25 April 2019.
Menjatuhkan Putusan sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 20 Maret 2019 dengan No. Reg. Perkara : PDM-07/Giany/01/2019.
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, tidak ada memuat hal-hal yang baru yang perlu di pertimbangankan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 17/Pid.B/ 2019/ PN.Gin tanggal 25 April 2019 dihubungkan dengan memori banding dari Penuntut Umum tanggal 13 Mei 2019 Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang sudah tepat dan benar menurut hukum, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nonor 17/Pid.B/2019/PN.Gin. tanggal 25 April 2019 dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap berada ditahan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 290 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, Undang-ungdang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 25 April 2019 Nomor 17/Pid.B/2018/PN.Gin yang dimohonkan banding ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019 , oleh kami : NYOMAN SUMANEJA,S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, SUNARDI,S.H,M.H. dan NAWAWI PAMOLANGO,S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota , berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 20 Mei 2019 Nomor 30/Pen.Pid.Sus/2019/PT.DPS, putusan mana telah diucapkan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2019, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota , serta dibantu oleh : MADE SUKADANA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar , tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd. ttd.
SUNARDI, SH.MH. NYOMAN SUMANEJA, SH.MHum.
ttd.
NAWAWI PAMOLANGO,SH. Panitera Pengganti,
ttd.
MADE SUKADANA , SH.
Denpasar, Juni 2019
Untuk salinan resmi
Panitera
Sugeng Wahyudi,SH.MM.
NIP. 195903011985031006.