145/PID/B/2013/PN-GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 145/PID/B/2013/PN-GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Juang Pribadi Asmita Zega alias Ama Prista
1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor: 145/Pid.B/2013/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:--------------------------------------------------------------
Nama : TERDAKWA;---------------------------------------------------------
Tempat lahir : Bekasi ;---------------------------------------------------------
Tanggal Lahir/Umur : 28 Tahun / 12 Juli 1984 ;---------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kota Gunungsitoli ;---------------------------------------------------
Agama : Kristen Protestan;---------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;-----------------------------------------------------
Pendidikan : SMK ;-------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rutan oleh :--------------------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/ 37/III/2013/Reskrim tanggal 26 Maret 2013, sejak tanggal 26 Maret 2013 s/d. tanggal 14 April 2013 ;-----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-623/N.2.21/Epp.2/04/2013 tanggal 10 April 2013, sejak tanggal 15 April 2013 s/d. tanggal 24 Mei 2013 ;---------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-449/N.2.21/Ep.2/04/2013 tanggal 30 April 2013, sejak tanggal 30 April 2013 s/d. tanggal 19 Mei 2013 ;------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis, berdasarkan Penetapan Nomor : 160/Pen. Pid/2013/PN-GS tanggal 17 Mei 2013, sejak tanggal 14 Mei 2013 s/d. tanggal 12 Juni 2013 ;------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, berdasarkan Penetapan Nomor : 160/Pen. Pid/2013/PN-GS, tanggal 30 Mei 2013, sejak tanggal 13 Juni 2013 s/d. tanggal 11 Agustus 2013 ;----------------
Terdakwa menerangkan bahwa dalam persidangan ini ia yang menghadapi sendiri dan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum ; --------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;-----------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;--------------------------
Telah mendengar pula pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Juli 2013 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini :----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa TERDAKWA, bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;-----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara ;--------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, oleh karena itu mohon keringanan hukuman;--------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa tetap pada pembelaannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan perkara ini karena didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :-------
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Sabtu Tanggal 23 Maret 2013 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2013 bertempat di KOTA GUNUNGSITOLI tepatnya di dalam rumah SAKSI I atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban SAKSI KORBAN, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
Bermula Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira pukul 10.00 Wib korban sedang berada di rumah SAKSI IV kemudian terdakwa datang dan menyuruh saksi korban untuk pergi kerumah orang tuanya di Kab.Nias Selatan sambil memberikan uang kepada korban sebesar Rp.200.00.-(dua ratus ribu rupiah) untuk ongkos pulang, kemudian korban berkata kepada terdakwa SAYA BARU KE RUMAH ORANG TUA SAYA APABILA SALAH SEORANG ANAK KITA IKUT BERSAMA SAYA, kemudian terdakwa menjawab SAYA TIDAK AKAN MENGIZINKAN SALAH SEORANGPUN ANAK KITA IKUT BERSAMAMU, kemudian terdakwa lalu memberhentikan angkot yang sedang melintas di jalan raya dan menyuruh korban untuk segera pergi kerumah orang tuanya, korbanpun akhirnya pergi dengan naik angkot, kemudian terdakwa mengikuti angkot tersebut dengan menggunakan sepeda motor lalu memberhentikan angkot tersebut di depan rumah SAKSI I, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk masuk kedalam rumah dan korban langsung kedalam kamar, kemudian terdakwa marah-marah dan berkata kepada korban SIAPA LAKI-LAKI YANG KAU PERTAHANKAN ITU, UDAH KAU NGAKU AJA, korban tidak menjawab apa-apa lalu tiba-tiba terdakwa meninju kening korban dengan mengayunkan tangannya yang terkepal secara berulang-ulang kali kemudian korban berteriak minta tolong kemudian terdakwa menendang pinggang sebelah kanan korban dengan menggunakan kaki sebelah kiri secara berulang kali dan kemudian korban lari keluar dari kamar untuk menyelamatkan diri,pada saat korban sampai di pintu rumah tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang korban dan menjambak rambut korban serta menarik kembali masuk kedalam kamar kemudian terdakwa menumbuk mata sebelah kiri korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan terdakwapun terus memukuli seluruh tubuh korban dengan menggunakan kedua tangan dan kedua kaki terdakwa, karena merasa tidak tahan lagi dengan pukulan yang terus di lakukan terdakwa kepada korban lalu korban berusaha keluar dengan meloncat dari jendela kamar dan terus berlari minta tolong hingga akhirnya masuk bersembunyi di dalam rumah SAKSI II, kemudian terdakwapun terus mengejar korban dan menanyakan kepada SAKSI II dengan berkata dimana istri saya SAKSI KORBAN, lalu SAKSI III menjawab istrimu tidak ada disini dia sudah pergi lewat pintu belakang, dan setelah keadaan sudah mulai aman korban tetap berada didalam rumah SAKSI II sampai malam sekira pukul 19.00 wib dan korban di jemput oleh ibu mertuanya an.SAKSI I bersama anggota polisi Polres Nias kemudian membawa korban ke Rumah sakit Umum Gunungsitoli untuk berobat;-------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SAKSI KORBAN mengalami sakit dan luka-luka pada :---------------------------
Kepala Bengkak pada dahi 5x3 cm ; 2x2 cm ; 3x2 cm ;------------------------
Leher - Bengkak pada mata kiri 5x4 cm;-------------------------------------
- Bengkak pada mata kanan 3x2 cm ;----------------------------------------
- Luka-luka pada bibir 1x1 cm;-------------------------------------------------
Anggota gerak bawah : Bengkak pada tangan kanan 5x3 cm ;-------------------------
Sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/055/Med tanggal 23 Maret 2013 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Mahale V. Yunus selaku dokter pada RSUD Gunungsitoli, dengan kesimpulan kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul;-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Ne 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yaitu sebagai berikut;-----------------------------------------------
SAKSI I
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan;-----------------------------------------------
Bahwa pemukulan terhadap diri korban terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 di Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam rumah korban;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya sudah mengenal korban dimana korban adalah menantu dari saksi ;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memukul korban karena Terdakwa menuduh korban berselingkuh dengan laki-laki lain.;---------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan sudah sering terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri korban;-------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan akibat dari pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap diri korban adalah beberapa bagian tubuh korban terasa sakit dan korban juga mengalami trauma akibat kekerasan fisik yang telah di lakukan terdakwa terhadap diri korban.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;-----------------------------------------------------------------
SAKSI KORBAN
Bahwa keterangan saksi di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira pukul 10.00 Wib di Kota Gunungsitoli tepatnya didalam rumah saksi Pelapor An.SAKSI I yang di lakukan oleh terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap diri saksi adalah Suami saksi yakni terdakwa TERDAKWA;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada mempergunakan alat melakukan pemukulan terhadap diri saksi melainkan hanya mempergunakan kedua tangan dan kakinya;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi membenarkan bahwa terdakwa pada saat itu dalam keadaan emosi;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi menjelaskan bahwa suami saksi atau terdakwa menuduhnya berselingkuh dengan laki-laki lain;---------------------------
Bahwa pada saat ke jadian tersebut terdakwa menyuruh korban turun dari angkot dan menyuruhnya masuk kedalam rumah, dan tiba-tiba terdakwa dengan sangat emosi langsung memukul,meninju dan menendang korban sampai babak belur, karena merasa tidak kuat lagi dengan pukulan yang terus menerus yang di lakukan terdakwa terhadap diri korban maka saksi korban dengan memberanikan diri mencoba lari lewat jendela yang ada dalam kamar tersebut;--------------------------------
Bahwa saksi korban men jelaskan terdakwa sering melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya;---------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi alami akibat dari pemukulan tersebut adalah bengkak pada dahi,bengkak pada mata kiri,bengkak pada mata kanan, luka-luka pada bibir, bengkak pada tangan kanan;--------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;-----------------------------------------------------------------
SAKSI II
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dari korban, terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap diri korban pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira pukul 10.00 wib tepatnya di dalam rumah ibu mertua korban di Kota Gunungsitoli;-----------------------------
Bahwa tidak ada orang lain yang ada didalam rumah Ibu Sulasmi melainkan hanya terdakwa dan korban beserta anak mereka yang masih kecil.
Bahwa menurut cerita korban kepada saksi , ketika itu terdakwa memaki dan memukul/meninju korban dan menuduhnya telah berselingkuh dengan laki-laki lain;--------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan korban kepada saksi, karena korban tidak tahan dengan penganiayaan yang di lakukan terdakwa pada korban, maka korban berusaha kabur dari rumah dan bersembunyi didalam rumah Saksi.;---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang korban alami akibat dari pemukulan tersebut adalah bengkak pada dahi,bengkak pada mata kiri,bengkak pada mata kanan, luka-luka pada bibir, bengkak pada tangan kanan;--------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;-----------------------------------------------------------------
SAKSI III
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap diri korban pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira pukul 10.00 wib tepatnya di dalam rumah ibu mertua korban di Kota Gunungsitoli.;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada orang lain yang ada didalam rumah Ibu Sulasmi melainkan hanya terdakwa dan korban beserta anak mereka yang masih kecil;--------------------
Bahwa saksi sebelumnya sudah mengenal korban dimana korban adalah tetangga dari saksi;----------------------------------------------------------------------
Bahwa sudah sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban;---------------
Bahwa korban sebelumnya korban sudah sering di pukuli oleh Terdakwa dan akhirnya korban mel ariknn diri dan bersembunyi di dalam rumah saksi ;---------------
Bahwa pada saat korban bersembunyi didalam rumah saksi, terdakwa terus mencari korban dan menanyakan kepada saksi sendiri apa ina Prista Als Korban bersembunyi didalam rumah saksi;--------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa bertanya kepada saksi maka saksi mengatakan kalau korban tidak ada dalam rumahnya kemudian menyuruh terdakwa pergi dan setelah itu Suami Saksi kemudian menelepon Ibu Sulasmi sebagai orang tua terdakwa dan menceritakan apa yang telah terjadi;------------------------
Bahwa yang korban alami akibat dari pemukulan tersebut adalah bengkak pada dahi,bengkak pada mata kiri,bengkak pada mata kanan, luka-luka pada bibir, bengkak pada tangan kanan;--------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap korban pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira pukul 10.00 wib di Kota Gunungsitoli tepatnya didalam rumah saksi SAKSI I ;-------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap diri saksi korban adalah terdakwa yakni TERDAKWA.
Bahwa terdakwa tidak ada mempergunakan alat melakukan pemukulan terhadap diri saksi melainkan hanya mempergunakan kedua tangan dan kakinya;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu terdakwa menuduhkan korban berselingkuh dengan laki laki lain;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut terdakwa menyuruh korban turun dari angkot dan menyuruhnya masuk kedalam rumah, dan tiba-tiba Terdakwa dengan sangat emosi langsung memukul,meninju dan menendang korban sampai babak belur, karena merasa tidak kuat lagi dengan pukulan yang terus menerus yang di lakukan terdakwa terhadap diri korban maka saksi korban dengan memberanikan diri mencoba lari lewat jendela yang ada dalam kamar tersebut;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap korban;------------
Bahwa yang korban alami akibat dari pemukulan tersebut adalah bengkak pada dahi,bengkak pada mata kiri,bengkak pada mata kanan, luka-luka pada bibir, bengkak pada tangan kanan;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/055/Med tanggal 23 Maret 2013 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Mahale V. Yunus selaku dokter pada RSUD Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SAKSI KORBAN mengalami sakit dan luka-luka pada :---------------
Kepala Bengkak pada dahi 5x3 cm ; 2x2 cm ; 3x2 cm ;------------------------
Leher - Bengkak pada mata kiri 5x4 cm;-------------------------------------
- Bengkak pada mata kanan 3x2 cm ;----------------------------------------
- Luka-luka pada bibir 1x1 cm;-------------------------------------------------
Anggota gerak bawah : Bengkak pada tangan kanan 5x3 cm ;-------------------------
Kesimpulan kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya Surat Visum Et Repertum sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Istrinya SAKSI KORBAN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira pukul 10.00 wib di Kota Gunungsitoli tepatnya didalam rumah saksi SAKSI I ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu terdakwa menuduhkan korban berselingkuh dengan laki laki lain;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut terdakwa menyuruh korban turun dari angkot dan menyuruhnya masuk kedalam rumah, dan tiba-tiba Terdakwa dengan sangat emosi langsung memukul,meninju dan menendang korban sampai babak belur, karena merasa tidak kuat lagi dengan pukulan yang terus menerus yang di lakukan terdakwa terhadap diri korban maka saksi korban dengan memberanikan diri mencoba lari lewat jendela yang ada dalam kamar tersebut;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang korban alami akibat dari pemukulan tersebut adalah bengkak pada dahi,bengkak pada mata kiri,bengkak pada mata kanan, luka-luka pada bibir, bengkak pada tangan kanan;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;----------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu : melanggar Pasal 44 ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Ruma Tangga , mengandung unsur-unsur sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang;---------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan kekerasan perbuatan fisik ;--------------------------------------------------------
Dalam lingkup Rumah Tangga;-----------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang yang dimaksud disini adalah orang perorangan sebagai Subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setipa orang disini adalah Terdakwa TERDAKWA yang menurut berkas perkara dan Surat Dakwaan melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara objektif Terdakwa dipersidangan telah menunjukan kecakapan dan kemampuan dimana terdakwa dalam keberadaanya secara objektif mempunyai fisik dan phisichis yang sehat dan memadai dan tidak ada terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, namun apakah unsur setiap orang terbukti atau tidak kami akan buktikan kemudian ;----------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Melakukan kekerasan perbuatan fisik ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT adalah telah dijabarkan dalam pasal 6 yaitu kekerasan fisik yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan Surat Visum yang diajukan dipersidangan ditemukan fakta bahwa benar Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Istrinya SAKSI KORBAN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira pukul 10.00 wib di Kota Gunungsitoli tepatnya didalam rumah saksi SAKSI I demgam cara terdakwa menyuruh korban turun dari angkot dan menyuruhnya masuk kedalam rumah, dan tiba-tiba Terdakwa dengan sangat emosi langsung memukul,meninju dan menendang korban sampai babak belur, karena merasa tidak kuat lagi dengan pukulan yang terus menerus yang di lakukan terdakwa terhadap diri korban maka saksi korban dengan memberanikan diri mencoba lari lewat jendela yang ada dalam kamar tersebut yang mengakibatkan korban mengalami bengkak pada dahi,bengkak pada mata kiri,bengkak pada mata kanan, luka-luka pada bibir, bengkak pada tangan kanan;------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;--------------------------------------------
Ad. 3. Dalam lingkup Rumah Tangga;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 2 UU. RI. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b). Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dipersidangan ditemukan fakta bahwa benar korban SAKSI KORBAN adalah Istri dari Terdakwa ;-----------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal dakwaan Penuntut Umum, Maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dengan perbuatan Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh Karena Dakwaan Penuntut Umum Telah Terbukti dengan perbuatan Terdakwa, Maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 KUHP;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan, mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan persidangan, Terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap haruslah dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan ia berada dalam tahanan, maka ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, namun untuk menyadarkan Terdakwa atas kesalahannya sekaligus sebagai pembinaan bagi dirinya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan juga Terdakwa tersebut harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan pada amar putusan ini;--------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;-----------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.;--------------------------------
Terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara No. 168/2011/PN-GS ;------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah tangga jo. UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara aquo ;---------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga” ;------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;----------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;----------------------------------------
Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan ;---------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari RABU tanggal 24 JULI 2013 oleh kami ERITA HAREFA, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, OBAJA D.J.H. SITORUS, SH dan RINDING SAMBARA, SH selaku Hakim-Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 31 JULI 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut ditemani oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh BERLIANNA S. LAIA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta dihadiri oleh BUDI’ARO HAREFA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dihadapan terdakwa sendiri
Hakim-Hakim Anggota, OBAJA D.J.H. SITORUS, SH. RINDING SAMBARA, SH. | Hakim Ketua, ERITA HAREFA, SH. |
Panitera Pengganti tsb,
BERLIANNA S. LAIA, SH.