302/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 302/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
NURHAMIMMA HARAHAP
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 302/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : XXXXXX
Tempat lahir : XXXXXX
Umur/Tanggal lahir : 33/ Tahun
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : XXXXXX
Agama : Islam
Pekerjaan : XXXXXXX
Pendidikan : S1
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 312/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 9 Juni 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 747/Pid.Sus/2015/PN.Psp, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara Terdawa tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa pada hari selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2015 bertempat di sekolah SD Negeri 21 Jalan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Terdakwa melakukan proses belajar mengajar dikelas I SDN 200208/21 Padangsidimpuan dan salah satu murid dari terdakwa adalah saksi korban. Selama proses belajar mengajar tersebut berlangsung, saksi korban tidak mendengarkan pada saat terdakwa mengajar dan juga tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh terdakwa sehingga kemudian terdakwa melempar 1 (satu) buah spidol warna putih merk Boarmarker kearah saksi korban dan mengenai bibir saksi korban sehingga bibir saksi korban mengalami luka ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yang masih berumur sekira 7 (tujuh) tahun yang lahir pada tanggal 16 Januari 2008 sesuai dengan kutipan Akta kelahiran No.AL. 543.0060409 dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Kota Padangsidimpuan No.440/62/VL/III/2015 tanggal 03 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Magrinov Azania yang menerangkan sebagai berikut ;
Umum :
- Bekas luka pada bibir atas kiri yang sudah dioles dengan obat biru;
Kesimpulan :
- Luka disebabkan ruda paksa tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 UU RI No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak ;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabanjahe, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak Pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.- (Seribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 747/Pid.Sus/2015/PN.Psp, tanggal 23 Maret 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum massa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah spidol warna putih merek Boardmarker ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan bahwa pada tanggal 28 Maret 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 747/Pid.Sus/2015/PN.Psp, tanggal 23 Maret 2016;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 25 Mei 2016;
Surat pemberitahuan untuk memeriksa dan membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan tertanggal 17 Mei 2016 yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum meskipun mengajukan banding, tetapi tidak mengajukan memori banding, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui secara pasti alasan keberatan Terdakwa terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 747/Pid.Sus/2015/PN.Psp, tanggal 23 Maret 2016 berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya telah tepat serta benar, dan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 747/Pid.Sus/2015/PN.Psp, tanggal 23 Maret 2016, yang dimintakan banding, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU.RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lainnya bahan yang berkaitan dengan perkara ini ;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor : 747/Pid.Sus/2015/PN.Psp, tanggal 23 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 oleh kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 312/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 9 Juni 2016 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta JAINAB, SH.
sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
ttd ttd
1. DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH.
TTD
ttd
2. ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
TTD
ttd
JAINAB, SH.