Nomor : 38/Pid.Sus/2016/PN. Njk.
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor : 38/Pid.Sus/2016/PN. Njk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHADI Bin SUPADI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHADI Bin SUPADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang legging warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu motif garis, 1 (Satu) buah BH warna putih kombinasi biru, 1 (Satu) handphone LG type F240 L warna hitam dikembalikan kepada saksi TERESIA DEVI RATNA SARI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 38/Pid.Sus/2016/PN. Njk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk, yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tgl lahir Jenis kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | MUHADI Bin SUPADI Nganjuk 21 tahun/ 19 Desember 1994 Laki-laki Indonesia Jln. Pradana Bhakti, RT. 01 RW.04, Ds. Keras, Kec. Keras, Kab. Kediri Islam Wiraswasta (Kuli Bangunan) |
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum ADI WIBOWO, SH, S.Sos, M.Si dan DEWI SETYOWATI, SE, SH para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ADI WIBOWO, SH, S.Sos. M.Si & Partner yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.35 A Nganjuk, berdasarkan penunjukan Majelis Hakim melalui Penetapan Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN. Njk tanggal 23 Pebruari 2016;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 05 Desember 2015, No. SP-Han/106/XII/2015/Satreskrim, sejak 05 Desember 2015 sampai dengan tanggal 24 Desember 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 18 Desember 2015, No.2595/0.5.29/Euh.1/12/2015, sejak tanggal 25 Desember 2015 sampai dengan tanggal 02 Pebruari 2016;
Penuntut Umum tanggal 2 Pebruari 2016 Nomor Print-11/0.5.29/Euh.2/02/2016, sejak tanggal 2 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 15 Pebruari 2016 No. 38/Pid.Sus/2016/PN. Njk, sejak tanggal 15 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 7 Maret 2016 No. 38/Pid.Sus/2016/PN. Njk, sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta segenap surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah membaca pula ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 15 Pebruari 2016, Nomor : 38/Pid.Sus/2016/PN.Njk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 15 Pebruari 2016, Nomor : 38/Pid.Sus/2016/PN.Njk tentang Hari Sidang untuk memeriksa Terdakwa tersebut;
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Nganjuk;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MUHADI Bin SUPADI telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana yakni ‘’dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHADI Bin SUPADI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), apabila Terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsider hukuman ditambah 8 (delapan) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam,
1 (satu) buah celana panjang legging warna hitam,
1 (satu) buah celana dalam warna ungu motif garis,
1 (Satu) buah BH warna putih kombinasi biru,
1 (Satu) handphone LG type F240 L warna hitam
Dikembalikan kepada pemiliknya, TERESIA DEVI RATNA SARI selaku korban .
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tertanggal 29 Maret 2016 yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum telah dapat membuktikan dakwaannya namun Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan:
Terdakwa tidak pernah dihukum,
Terdakwa masih muda diharapkan dapat memperbaiki hidupnya di kemudian hari,
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,
Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap korban masing-masing sadar apa yang dilakukan,
Terdakwa sebagai tulang punggung/pencari nafkah terhadap ibu kandungnya yang sudah tua,
sehingga Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim berkenan mengadili dan memberikan putusan yang seringan-ringannya;.
Atas pembelaan /pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan atas pembelaan / pledoi (Replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 02 Februari 2016, No. Reg. Perkara: PDM-11/Ngjk/Euh.2/02/2016, Terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa MUHADI Bin SUPADI pada hari Kamis, tanggal tidak diingat, bulan Agustus 2015 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di dalam kamar mandi Masjid Nglawak di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari perkenalan antara saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dengan terdakwa di jejaring social Facebook, berlanjut menjadi hubungan pacaran sekitar 3 (tiga) tahun antara saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dan terdakwa, lalu pada hari kamis tanggal tidak diingat, bulan Agustus 2015, sekira pukul 13.30 Wib, sepulang sekolah, saksi TERESIA DEVI RATNA SARI pamit kepada orang tuanya untuk bermain (dolan), sesampainya di gang buntu di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, saksi TERESIA DEVI RATNA SARI bertemu dengan terdakwa, setelah itu terdakwa membonceng saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dengan sepeda motornya menuju Masjid Nglawak Kertosono, kemudian saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dan terdakwa duduk berdua sambil mengobrol di depan masjid, lalu terdakwa mengajak saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dengan berkata ‘’Ayo,bun’’ sambil tangan terdakwa memegang tangan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI untuk masuk ke dalam kamar mandi masjid dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berkata kepada terdakwa ‘’ayo nang endi arep nyapo’’ dan terdakwa menanggapi saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dengan berkata ‘’westalah ayo, gak gelem yo wes’’ selanjutnya saksi TERESIA DEVI RATNA SARI mengikuti keinginan terdakwa hingga terdakwa masuk ke dalam kamar mandi bersama saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, berikutnya terdakwa menurunkan rok dan celana saksi TERESIA DEVI RATNA SARI hingga sebatas lutut, diikuti terdakwa menurunkan celana dan celana dalamnya sebatas lutut, kemudian dalam posisi berhadapan, terdakwa memasukkan batang kemaluan (penis) miliknya yang dalam keadaan tegang (ereksi) ke dalam lubang kemaluan (vagina) milik saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dan terdakwa menggesek-gesekkan batang kemaluan miliknya dengan gerakan masuk keluar berulang kali selama sekitar 10 (sepuluh) menit, hingga terdakwa mencabut batang kemaluan miliknya dari lubang kemaluan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dan terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di lantai kamar mandi masjid, kemudian terdakwa dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berpakaian kembali dan terdakwa mengantar saksi TERESIA DEVI RATNA SARI pulang ke rumah orang tua saksi TERESIA DEVI RATNA SARI.
Bahwa kemudian hari jumat tanggal 20 November 2015 sekira pukul 15.30 Wib, saksi TERESIA DEVI RATNA SARI mendapat SMS dari terdakwa dengan kata-kata ‘’Bun, reneo nginep keke’’, lalu terdakwa jawab ‘’Yah, aku gelem rono tapi emoh nginep’’, lalu terdakwa menjawab ‘’Ndang to nginepo, mandak sesuk minggu e’’, lalu saksi TERESIA DEVI RATNA SARI menjawab ‘’emoh, lek nginep gak oleh ambek ibukku’’. Setelah esok hari pada hari Sabtu tanggal 21 November 2015 sekira pukul 18.30 Wib sesuai janji, saksi langsung menuju gang buntu di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan disana saksi TERESIA DEVI RATNA SARI sudah ditunggu oleh terdakwa, setelah itu terdakwa bersama saksi TERESIA DEVI RATNA SARI menuju Pos polisi Mengkreng, kemudian terdakwa dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI naik bus Pelita Indah jurusan Kediri-Tulungagung, lalu terdakwa dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI turun di depan kantor kecamatan Keras, selanjutnya terdakwa dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berjalan kaki menuju rumah terdakwa di Jln. Pradana Bhakti, RT.01/RW.04 Desa Keras, Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri dan terdakwa mengajak saksi TERESIA DEVI RATNA SARI menginap di rumah terdakwa selama 4 (empat) hari, selama menginap di rumah terdakwa, terdakwa mengajak saksi TERESIA DEVI RATNA SARI untuk melakukan persetubuhan sebanyak 6 (enam) kali di kamar tidur, dengan cara terdakwa berkata kepada saksi TERESIA DEVI RATNA SARI ‘’Bun, ayo’’ kemudian saksi TERESIA DEVI RATNA SARI menjawab ‘’ayo lapo’’, lalu terdakwa berkata ‘’Wes ta lah ndang dicepot’’ selanjutnya saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berkata ‘’emoh nyapo sik’’, berikutnya terdakwa melepas baju dan celana saksi TERESIA DEVI RATNA SARI hingga saksi TERESIA DEVI RATNA SARI telanjang, diikuti terdakwa melepaskan pakaiannya hingga telanjang, lalu terdakwa berada di atas menindih tubuh saksi TERESIA DEVI RATNA SARI sambil mencium bibir maupun leher saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dan terdakwa meremas kedua buah payudara milik saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluan (penis) miliknya yang sudah dalam keadaan tegang (ereksi) ke dalam lubang kemaluan (vagina) milik saksi TERESIA DEVI RATNA SARI lalu terdakwa menggesek-gesekkan batang kemaluan miliknya masuk keluar berulang kali selama sekitar 15 (lima belas) menit, selanjutnya terdakwa mencabut batang kemaluan miliknya dari lubang kemaluan (vagina) saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, berikutnya terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di lantai kamar kemudian terdakwa dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berpakaian kembali.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, saksi TERESIA DEVI RATNA SARI merasa sakit pada bagian kemaluan setiap selesai melakukan persetubuhan dengan terdakwa, yang dikuatkan dengan surat Visum Et Repertum No. R/03/XII/2015/Rumkit tanggal 14 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ICHWAN NUDIN, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Moestadjab Nganjuk, dengan hasil sebagai berikut :
Pemeriksaan Alat Kelamin (status Lokalis Genetalia) :
Pada hymen (selaput dara) terdapat luka robek lama arah jam tiga, enam, tujuh, sepuluh, sebelas.
Pemeriksaan Tambahan :
Pemeriksaan Swab (cairan vagina) atau hapusan lubang vagina :
Pemeriksaan sperma dengan hapusan langsung ke lubang vagina : hasil negative / tidak ditemukan sperma.
Pemeriksaan PP Tes (Tes Kehamilan) : Hasil Negatif.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun.
Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan :
Pada hymen (selaput dara) terdapat luka robek lama arah jam tiga, enam, tujuh, sepuluh, sebelas.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor : 4183/D/2008 tanggal 29 April 2008 yang menerangkan TERESIA DEVI RATNA SARI lahir pada tanggal 25 Agustus 2001 sebagai anak ke tiga perempuan dari pasangan suami-istri LOSO dan YATINEM sehingga sehingga TERESIA DEVI RATNA SARI masih berumur 14 (empat belas) tahun dan termasuk dalam pengertian anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUHADI Bin SUPADI pada hari Sabtu, tanggal 21 November 2015 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015, bertempat di gang buntu di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, telah membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya, tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar pernikahan yaitu terhadap saksi korban TERESIA DEVI RATNA SARI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari perkenalan antara saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dengan terdakwa di jejaring social Facebook, berlanjut menjadi hubungan pacaran sekitar 3 (tiga) tahun antara saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dan terdakwa, kemudian pada hari jumat tanggal 20 November 2015 sekira pukul 15.30 Wib, saksi TERESIA DEVI RATNA SARI mendapat SMS dari terdakwa dengan kata-kata ‘’Bun, reneo nginep keke’’, lalu terdakwa jawab ‘’Yah, aku gelem rono tapi emoh nginep’’, kemudian terdakwa menjawab ‘’Ndang to nginepo, mandak sesuk minggu e’’, berikutnya saksi TERESIA DEVI RATNA SARI menjawab ‘’emoh, lek nginep gak oleh ambek ibukku’’. Setelah esok hari pada hari Sabtu tanggal 21 November 2015 sekira pukul 18.30 Wib sesuai janji, saksi langsung menuju gang buntu di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan disana saksi TERESIA DEVI RATNA SARI sudah ditunggu oleh terdakwa, setelah itu terdakwa bersama saksi TERESIA DEVI RATNA SARI menuju Pos polisi Mengkreng, kemudian terdakwa dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI naik bus Pelita Indah jurusan Kediri-Tulungagung, lalu terdakwa dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI turun di depan kantor kecamatan Keras, selanjutnya terdakwa dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berjalan kaki menuju rumah terdakwa di Jln. Pradana Bhakti, RT.01/RW.04 Desa Keras, Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri dan terdakwa mengajak saksi TERESIA DEVI RATNA SARI menginap di rumah terdakwa selama 4 (empat) hari, selama menginap di rumah terdakwa, terdakwa mengajak saksi TERESIA DEVI RATNA SARI untuk melakukan persetubuhan sebanyak 6 (enam) kali di kamar tidur, dengan cara terdakwa berkata kepada saksi TERESIA DEVI RATNA SARI ‘’Bun, ayo’’ kemudian saksi TERESIA DEVI RATNA SARI menjawab ‘’ayo lapo’’, lalu terdakwa berkata ‘’Wes ta lah ndang dicepot’’ selanjutnya saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berkata ‘’emoh nyapo sik’’, berikutnya terdakwa melepas baju dan celana saksi TERESIA DEVI RATNA SARI hingga saksi TERESIA DEVI RATNA SARI telanjang, diikuti terdakwa melepaskan pakaiannya hingga telanjang, lalu terdakwa berada di atas menindih tubuh saksi TERESIA DEVI RATNA SARI sambil mencium bibir maupun leher saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dan terdakwa meremas kedua buah payudara milik saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluan (penis) miliknya yang sudah dalam keadaan tegang (ereksi) ke dalam lubang kemaluan (vagina) milik saksi TERESIA DEVI RATNA SARI lalu terdakwa menggesek-gesekkan batang kemaluan miliknya masuk keluar berulang kali selama sekitar 15 (lima belas) menit, selanjutnya terdakwa mencabut batang kemaluan miliknya dari lubang kemaluan (vagina) saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, berikutnya terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di lantai kamar tidur kemudian terdakwa dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berpakaian kembali.
Bahwa pada hari selasa tanggal 24 November 2015 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa mengantarkan pulang saksi TERESIA DEVI RATNA SARI ke rumah saksi TERESIA DEVI RATNA SARI.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, saksi TERESIA DEVI RATNA SARI merasa sakit pada bagian kemaluan setiap selesai melakukan persetubuhan dengan terdakwa, yang dikuatkan dengan surat Visum Et Repertum No. R/03/XII/2015/Rumkit tanggal 14 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ICHWAN NUDIN, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Moestadjab Nganjuk, dengan hasil sebagai berikut :
Pemeriksaan Alat Kelamin (status Lokalis Genetalia) :
Pada hymen (selaput dara) terdapat luka robek lama arah jam tiga, enam, tujuh, sepuluh, sebelas.
Pemeriksaan Tambahan :
Pemeriksaan Swab (cairan vagina) atau hapusan lubang vagina :
Pemeriksaan sperma dengan hapusan langsung ke lubang vagina : hasil negative / tidak ditemukan sperma.
Pemeriksaan PP Tes (Tes Kehamilan) : Hasil Negatif.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun.
Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan :
Pada hymen (selaput dara) terdapat luka robek lama arah jam tiga, enam, tujuh, sepuluh, sebelas.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor : 4183/D/2008 tanggal 29 April 2008 yang menerangkan TERESIA DEVI RATNA SARI lahir pada tanggal 25 Agustus 2001 sebagai anak ke tiga perempuan dari pasangan suami-istri LOSO dan YATINEM sehingga sehingga TERESIA DEVI RATNA SARI masih berumur 14 (empat belas) tahun dan sesuai dengan ketentuan pasal 47 ayat (1) Undang-Undang RI No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun ada di bawah kekuasaan orang tuanya.
Bahwa atas perbuatan terdakwa yang membawa saksi TERESIA DEVI RATNA SARI untuk menginap di rumah terdakwa, tanpa ijin/persetujuan orang tua saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, YATINEM selaku ibu kandung saksi korban membuat pengaduan atas hal tersebut ke Polres Nganjuk.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas baik Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah di bawah sumpah kecuali saksi TERESIA DEVI RATNA SARI karena masih berusia 14 (empat belas) tahun dan saksi DODIK HERLAMBANG Alias DIDOT Bin MASRUKI karena masih berusian 13 (tiga belas) tahun maka mereka memberikan keterangan tanpa disumpah, para saksi menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
Saksi TERESIA DEVI RATNA SARI:
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena Terdakwa adalah pacar saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa diajukan di persidangan sehubungan dengan perkara persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa MUHADI Bin SUPADI terhadap saksi;
Bahwa saksi mengenal terdakwa melalui jejaring sosial facebook sejak saksi duduk di kelas 1 SMP dan lama perkenalannya tersebut sekitar 2 tahun;
Bahwa Saksi dan terdakwa sempat berpacaran sejak saksi duduk di kelas 1 SMP, kemudian pernah putus, lalu kembali berpacaran lagi sampai saat ini;
Bahwa saksi dan Terdakwa membuat janji bertemu melalui handphone (HP) dan bertemu di Plaksemen dekat Pabrik Lestari;
Bahwa saksi dan Terdakwa bertemu sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan.
Bahwa saksi dengan Terdakwa pernah melakukan persetubuhan di kamar mandi mushola Nglawak di Desa Nglawak, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk pada bulan Agustus 2015 pada siang hari;
Bahwa saksi pernah dipukul Terdakwa pada waktu Terdakwa marah kepada saksi karena saksi tidak bersedia diajak bersetubuh;
Bahwa saksi sebenarnya tidak bersedia diajak bersetubuh namun karena rasa takut terhadap Terdakwa akhirnya saksi bersedia melakukan persetubuhan dengan terdakwa;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan di kamar mandi Mushola, saksi diajak Terdakwa menuju ke kamar mandi, lalu sesampai dalam kamar mandi, Terdakwa membuka celana beserta celana dalam yang dikenakan saksi dengan posisi saksi berdiri didekatkan tembok, kemudian Terdakwa membuka celana beserta celana dalam yang dikenakannya sendiri, lalu Terdakwa mengangkat salah satu kaki saksi dan Terdakwa memasukkan batang kemaluan (penis) miliknya ke dalam lubang kemaluan (vagina) milik saksi hingga air mani (sperma) Terdakwa dikeluarkan di lantai kamar mandi;
Bahwa saksi pernah diajak oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa pada bulan November dan Desember 2015;
Bahwa sebelum Terdakwa mengajak saksi, Terdakwa membuat janji bertemu dengan saksi melalui SMS dan dalam SMS disebutkan terdakwa menunggu di Gang Buntu di Kelurahan Banaran, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 21 November 2015 sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa berjumpa dengan saksi di Gang Buntu, kemudian Terdakwa membonceng saksi dengan menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa dan kemudian saksi serta Terdakwa naik bus ke arah Kediri dan turun di Desa Keras, Kec. Keras, Kab. Kediri sekitar pukul 23.00 Wib.
Bahwa di rumah Terdakwa, ada orang tua terdakwa, kemudian saksi diajak oleh Terdakwa menuju ke kamar, setelah berada di kamar, Terdakwa bilang kepada saksi ‘’Bunda, ayah suka sama kamu’’, kemudian saksi juga mengatakan suka kepada Terdakwa;
Bahwa di tempat tidur di dalam kamar tersebut, Terdakwa mencium saksi dan bilang akan tanggung jawab jika ada apa-apa, kemudian Terdakwa membuka seluruh pakaian yang dikenakan saksi, berikutnya Terdakwa mencium payudara dan pipi saksi serta Terdakwa membuka seluruh pakaian yang dikenakannya, kemudian Terdakwa dengan posisi diatas menindih tubuh saksi, lalu Terdakwa memasukkan batang kemaluan (penis) miliknya yang sudah dalam keadaan tegang (ereksi) ke dalam lubang kemaluan (vagina) milik saksi selama sekitar 5 (lima) menit, selanjutnya Terdakwa bilang kepada saksi ‘’Apabila kamu hamil, aku akan bertanggung jawab ‘’dan pada akhirnya Terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di lantai kamar;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi sebanyak 5 (lima) kali di rumah terdakwa di Kediri, dan 2 (dua) kali di kamar mandi mushola di Kertosono;
Bahwa saksi lahir pada tanggal 26 agustus 2001 sehingga masih berumur sekitar 14 (empat belas tahun) dan belum pernah menikah dengan seorang laki-laki;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah barang-barang milik saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi YATINEM
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dipanggil dipersidangan sehubungan dengan perkara persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada anak saksi yang bernama TERESIA DEVI RATNA SARI;
Bahwa awalnya pada bulan Juni tahun 2015 saksi menjumpai saksi TERESIA DEVI RATNA SARI yang masih menggunakan seragam sekolah di Masjid Nglawak dan ketika ditanya saksi TERESIA DEVI RATNA SARI mengaku bahwa ia membolos dan pergi bersama Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2015 saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dibawa pergi oleh Terdakwa selama 2 (dua) hari, demikian juga pada tanggal 21 Nopember 2015 hingga tanggal 24 Nopember 2015 saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dibawa pergi oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat pulang saksi TERESIA DEVI RATNA SARI pulang saksi bertanya‘’apakah pernah diajak oleh terdakwa ?’’, pada mulanya saksi TERESIA DEVI RATNA SARI tidak mau bilang, namun lama-lama setelah saksi bujuk akhirnya saksi TERESIA DEVI RATNA SARI mengaku telah dibawa Terdakwa ke Kediri dan tidak berada pergi di Malang;
Bahwa saksi TERESIA DEVI RATNA SARI mengakui pernah melakukan persetubuhan dengan Tterdakwa di mushola Kertosono dan di rumah Terdakwa di Kediri;
Bahwa setelah mendengarkan pengakuan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI tersebut, saksi melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian;
Bahwa saksi TERESIA DEVI RATNA SARI lahir pada tanggal 26 agustus 2001 sehingga masih berumur sekitar 14 (empat belas tahun) dan belum pernah menikah dengan seorang laki-laki;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah barang-barang milik saksi TERESIA DEVI RATNA SARI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi UMINATI :
Bahwa saksi dipanggil di persidangan sehubungan dengan perkara persetubuhan yang dilakukan oleh anak saksi yaitu Terdakwa kepada saksi TERESIA DEVI RATNA SARI;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi TERESIA DEVI RATNA SARI adalah pacar Terdakwa dan pernah menginap di rumah saksi selama 4 (empat) hari dan Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa saksi TERESIA DEVI RATNA SARI sudah pamit dengan ibunya, jadi ibu saksi TERESIA DEVI RATNA SARI sudah mengetahui saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dibawa Terdakwa ke rumah saksi;
Bahwa saksi pernah menyuruh saksi TERESIA DEVI RATNA SARI untuk pulang kembali ke rumahnya, namun saksi TERESIA DEVI RATNA SARI tidak mau pulang dan menangis;
Bahwa benar saksi TERESIA DEVI RATNA SARI di rumah saksi selama 4 (empat) hari dan tidur dengan Terdakwa di kamar Terdakwa, namun saksi tidak mengetahui apapun yang dilakukan oleh mereka berdua di kamar Terdakwa;
Bahwa terdakwa di tangkap di kantor polisi pada tanggal 05 Desember 2015
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi DODIK HERLAMBANG Alias DIDOT Bin MASRUKI
Bahwa saksi mengenal Terdakwa, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta oleh Terdakwa untuk mengantar Terdakwa ke rumah saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dari Braan Kertosono;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa dengan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berpacaran dan sering berdua-duaan;
Bahwa saksi sering ke rumah Terdakwa dan pernah meminjami Terdakwa sepeda motor untuk menjemput saksi TERESIA DEVI RATNA SARI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi MOCHAMAD ALFIN ANDRIANTO:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah lihat Terdakwa dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berada di mushola yaitu bulan Agustus 2015 sekitar pukul 12.00 WIB;
Bahwa selain itu pada saat saksi berada di mushola untuk sholat jemaah dan saksi pernah melihat Terdakwa dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI naik sepeda motor;
Bahwa saksi seringkali melihat Terdakwa bersama saksi TERESIA DEVI RATNA SARI ngopi di warung Plaksemen;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de Charge) meski Majelis telah memberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa kemudian di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa sebagaimana lengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, dan untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan perkara persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap pacar Terdakwa yakni saksi TERESIA DEVI RATNA SARI;
Bahwa Terdakwa telah berpacaran dengan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI selama sekitar 2 (dua) tahun;
Bahwa Terdakwa pernah janjian dengan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dengan cara Terdakwa menjemput saksi TERESIA DEVI RATNA SARI di gang Buntu, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa Terdakwa dengan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI sering bertemu;
Bahwa benar bila Terdakwa membuat janji bertemu dengan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, Terdakwa selalu menjemput saksi TERESIA DEVI RATNA SARI di gang Buntu tersebut;
Bahwa pada bulan Agustus 2015, Terdakwa pernah mengajak saksi korban ke rumah Terdakwa di Kediri, kemudian Terdakwa mengajak saksi TERESIA DEVI RATNA SARI untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa benar Terdakwa pernah memukul saksi TERESIA DEVI RATNA SARI saat Terdakwa merasa emosi kepada saksi TERESIA DEVI RATNA SARI;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI di mushola Kertosono Nganjuk sebanyak 2 (dua) kali dan 5 (lima) kali dilakukan di Kediri, tepatnya di rumah terdakwa di desa Keras, Kec. Keras, Kab. Kediri;
Bahwa cara persetubuhan yang Terdakwa lakukan adalah dengan memasukkan batang kemaluan (penis) miliknya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan (vagina) milik saksi korban hingga akhirnya keluar air mani (sperma) dari barang kemaluan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memaksa saksi TERESIA DEVI RATNA SARI untuk melakukan persetubuhan dan Terdakwa mengatakan kepada saksi TERESIA DEVI RATNA SARI kalau saksi TERESIA DEVI RATNA SARI hamil, maka Terdakwa akan bertanggung jawab;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berusia sekitar 15 (lima belas) tahun dan masih sekolah;
Bahwa atas perbuatannya Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang legging warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu motif garis, 1 (Satu) buah BH warna putih kombinasi biru, 1 (Satu) handphone LG type F240 L warna hitam barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, diperlihatkan kepada saksi-saksi juga kepada Terdakwa dan dibenarkan adanya sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga diajukan Visum Et Repertum No. R/03/XII/2015/Rumkit tanggal 14 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ICHWAN NUDIN, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Moestadjab Nganjuk, dengan kesimpulan hasil sebagai berikut :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun.
Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan pada hymen (selaput dara) terdapat luka robek lama arah jam tiga, enam, tujuh, sepuluh, sebelas;
Menimbang, di persidangan juga diajukan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor : 4183/D/2008 tanggal 29 April 2008 yang menerangkan TERESIA DEVI RATNA SARI lahir pada tanggal 25 Agustus 2001 sebagai anak ke tiga perempuan dari pasangan suami-istri LOSO dan YATINEM;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan Visum et Repertum yang diajukan di persidangan, yang satu dengan yang lainnya saling dikaitkan, diketemukan fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa telah memasukkan alat kelamin Terdakwa ke vagina saksi TERESIA DEVI RATNA SARI sebanyak 7 (tujuh) kali;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi TERESIA DEVI RATNA SARI melalui facebook dan kemudian berpacaran selama 2 (dua) tahun;
Bahwa Terdakwa dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI sering janjian untuk bertemu dimana Terdakwa menjemput saksi TERESIA DEVI RATNA SARI di Gang Buntu,Kel. Banaran, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk;
Bahwa saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dengan Terdakwa pernah melakukan persetubuhan di kamar mandi mushola Nglawak di Desa Nglawak, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk pada bulan Agustus 2015;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan di kamar mandi Mushola, saksi TERESIA DEVI RATNA SARI diajak Terdakwa menuju ke kamar mandi, lalu sesampai dalam kamar mandi, Terdakwa membuka celana beserta celana dalam yang dikenakan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dengan posisi saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berdiri didekatkan tembok, kemudian Terdakwa membuka celana beserta celana dalam yang dikenakannya sendiri, lalu Terdakwa mengangkat salah satu kaki saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dan Terdakwa memasukkan batang kemaluan (penis) miliknya ke dalam lubang kemaluan (vagina) milik saksi TERESIA DEVI RATNA SARI hingga air mani (sperma) Terdakwa dikeluarkan di lantai kamar mandi;
Bahwa saksi TERESIA DEVI RATNA SARI pernah diajak oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa di Kediri pada bulan November dan Desember 2015;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 November 2015 sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa berjumpa dengan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI di Gang Buntu, kemudian Terdakwa membonceng saksi dengan menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa dan kemudian saksi TERESIA DEVI RATNA SARI serta Terdakwa naik bus ke arah Kediri dan turun di Desa Keras, Kec. Keras, Kab. Kediri sekitar pukul 23.00 Wib.
Bahwa di rumah Terdakwa, ada orang tua terdakwa, kemudian saksi TERESIA DEVI RATNA SARI diajak oleh Terdakwa menuju ke kamar Terdakwa, setelah berada di kamar, Terdakwa bilang kepada saksi TERESIA DEVI RATNA SARI ‘’Bunda, ayah suka sama kamu’’, kemudian saksi TERESIA DEVI RATNA SARI juga mengatakan suka kepada Terdakwa;
Bahwa di tempat tidur di dalam kamar tersebut, Terdakwa mencium saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dan bilang akan tanggung jawab jika ada apa-apa, kemudian Terdakwa membuka seluruh pakaian yang dikenakan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, berikutnya Terdakwa mencium payudara dan pipi saksi TERESIA DEVI RATNA SARI serta Terdakwa membuka seluruh pakaian yang dikenakannya, kemudian Terdakwa dengan posisi diatas menindih tubuh saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, lalu Terdakwa memasukkan batang kemaluan (penis) miliknya yang sudah dalam keadaan tegang (ereksi) ke dalam lubang kemaluan (vagina) milik saksi TERESIA DEVI RATNA SARI selama sekitar 5 (lima) menit, selanjutnya Terdakwa bilang kepada saksi TERESIA DEVI RATNA SARI ‘’Apabila kamu hamil, aku akan bertanggung jawab ‘’dan pada akhirnya Terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di lantai kamar;
Bahwa saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berada di rumah Terdakwa sampai tanggal 24 November 2015;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI sebanyak 5 (lima) kali di rumah terdakwa di Kediri, dan 2 (dua) kali di kamar mandi mushola di Kertosono;
Bahwa saksi TERESIA DEVI RATNA SARI lahir pada tanggal 26 Agustus 2001 sehingga masih berumur sekitar 14 (empat belas tahun) dan belum pernah menikah dengan seorang laki-laki;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti serta Visum et Repertum yang diajukan di muka persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatife yaitu Pertama Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka hal tersebut memberikan keleluasaan kepada Majelis Hakim untuk langsung membuktikan dakwaan mana yang paling mendekati atau paling sesuai dengan fakta yang diperoleh di persidangan dan selanjutnya menurut Majelis Hakim dakwaan yang mendekati dengan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan adalah dakwaan Pertama yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” identik dengan “Barangsiapa” dalam tindak pidana, Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama MUHADI Bin SUPADI dan setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan ternyata ada kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan unsur pertama yaitu Setiap orang telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur dengan sengaja
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan diliputi oleh willens (menghendaki) dan wetens (mengetahui) sehingga merupakan perbuatan yang dalam ilmu hukum dapat dikualifikasi sebagai kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk), kesengajaan dengan kepastian (opset zekerheiddsbewustzinj) dan kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis) yang diwujudkan dalam bentuk serangkaian perbuatan Terdakwa berupa Terdakwa mengajak saksi TERESIA DEVI RATNA SARI ke kamar mandi mushola, lalu sesampai dalam kamar mandi, Terdakwa membuka celana beserta celana dalam yang dikenakan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dengan posisi saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berdiri didekatkan tembok, kemudian Terdakwa membuka celana beserta celana dalam yang dikenakannya sendiri, lalu Terdakwa mengangkat salah satu kaki saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dan Terdakwa memasukkan batang kemaluan (penis) miliknya ke dalam lubang kemaluan (vagina) milik saksi TERESIA DEVI RATNA SARI hingga air mani (sperma) Terdakwa dikeluarkan di lantai kamar mandi demikian juga Terdakwa mengajak saksi TERESIA DEVI RATNA SARI ke rumah Terdakwa di Kediri setelah berada di kamar Terdakwa, Terdakwa bilang kepada saksi TERESIA DEVI RATNA SARI ‘’Bunda, ayah suka sama kamu’’, kemudian saksi TERESIA DEVI RATNA SARI juga mengatakan suka kepada Terdakwa, Terdakwa mencium saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dan bilang akan tanggung jawab jika ada apa-apa, kemudian Terdakwa membuka seluruh pakaian yang dikenakan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, berikutnya Terdakwa mencium payudara dan pipi saksi TERESIA DEVI RATNA SARI serta Terdakwa membuka seluruh pakaian yang dikenakannya, kemudian Terdakwa dengan posisi diatas menindih tubuh saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, lalu Terdakwa memasukkan batang kemaluan (penis) miliknya yang sudah dalam keadaan tegang (ereksi) ke dalam lubang kemaluan (vagina) milik saksi TERESIA DEVI RATNA SARI selama sekitar 5 (lima) menit, selanjutnya Terdakwa bilang kepada saksi TERESIA DEVI RATNA SARI ‘’Apabila kamu hamil, aku akan bertanggung jawab ‘’dan pada akhirnya Terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di lantai kamar. Perbuatan Terdakwa tersebut adalah rangkaian gambaran dari adanya suatu wetens (pengetahuan) dan willens (kehendak) yang memberikan keyakinan kepada Terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatannya yaitu berhubungan suami istri dengan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI sehingga rangkaian perbuatan Terdakwa terhadap saksi TERESIA DEVI RATNA SARI tersebut diatas dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan, oleh karena itu unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kelamin laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kelamin laki-laki harus masuk kedalam anggota kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa hingga perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan diisyaratkan, bahwa harus terdapat beberapa kata bohong yang diucapkan, satu kata bohong saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak ataupun alat bujuk. Rangkaian kata-kata bohong yang diucapkan secara tersusun hingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar, jadi kata-kata itu tersusun hingga kata yang satu membenarkan atau memperkuat kata yang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh terhadap orang atau meyakinkan seseorang dengan kata-kata manis bahwa yang dikatakan benar, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui yang sebenarnya ia tidak akan menuruti;
Menimbang, bahwa ketiga alat penggerak tersebut diatas dapat dipergunakan secara alternatif maupun secara kumulatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang disebut sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan di ketahui bahwa Terdakwa telah memasukkan alat kelamin Terdakwa ke vagina saksi TERESIA DEVI RATNA SARI sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu 2 (dua) kali di kamar mandi mushola Nglawak di Desa Nglawak, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk pada bulan Agustus 2015 dan di rumah Terdakwa di Desa Keras, Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri pada tanggal 21 sampai tanggal 24 November 2015;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi TERESIA DEVI RATNA SARI melalui facebook dan kemudian berpacaran selama 2 (dua) tahun;
Bahwa Terdakwa dan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI sering janjian untuk bertemu dimana Terdakwa menjemput di Gang Buntu,Kel. Banaran, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk;
Bahwa saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dengan Terdakwa pernah melakukan persetubuhan di kamar mandi mushola Nglawak di Desa Nglawak, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk pada bulan Agustus 2015 pada siang hari;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan di kamar mandi Mushola, saksi TERESIA DEVI RATNA SARI diajak Terdakwa menuju ke kamar mandi, lalu sesampai dalam kamar mandi, Terdakwa membuka celana beserta celana dalam yang dikenakan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dengan posisi saksi TERESIA DEVI RATNA SARI berdiri didekatkan tembok, kemudian Terdakwa membuka celana beserta celana dalam yang dikenakannya sendiri, lalu Terdakwa mengangkat salah satu kaki saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dan Terdakwa memasukkan batang kemaluan (penis) miliknya ke dalam lubang kemaluan (vagina) milik saksi TERESIA DEVI RATNA SARI hingga air mani (sperma) Terdakwa dikeluarkan di lantai kamar mandi;
Bahwa saksi TERESIA DEVI RATNA SARI pernah diajak oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa di Kediri pada bulan November dan Desember 2015;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 November 2015 sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa berjumpa dengan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI di Gang Buntu, kemudian Terdakwa membonceng saksi dengan menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa dan kemudian saksi TERESIA DEVI RATNA SARI serta Terdakwa naik bus ke arah Kediri dan turun di Desa Keras, Kec. Keras, Kab. Kediri sekitar pukul 23.00 Wib.
Bahwa di rumah Terdakwa, ada orang tua terdakwa, kemudian saksi TERESIA DEVI RATNA SARI diajak oleh Terdakwa menuju ke kamar Terdakwa, setelah berada di kamar, Terdakwa bilang kepada saksi TERESIA DEVI RATNA SARI ‘’Bunda, ayah suka sama kamu’’, kemudian saksi TERESIA DEVI RATNA SARI juga mengatakan suka kepada Terdakwa;
Bahwa di tempat tidur di dalam kamar tersebut, Terdakwa mencium saksi TERESIA DEVI RATNA SARI dan bilang akan tanggung jawab jika ada apa-apa, kemudian Terdakwa membuka seluruh pakaian yang dikenakan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, berikutnya Terdakwa mencium payudara dan pipi saksi TERESIA DEVI RATNA SARI serta Terdakwa membuka seluruh pakaian yang dikenakannya, kemudian Terdakwa dengan posisi diatas menindih tubuh saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, lalu Terdakwa memasukkan batang kemaluan (penis) miliknya yang sudah dalam keadaan tegang (ereksi) ke dalam lubang kemaluan (vagina) milik saksi TERESIA DEVI RATNA SARI selama sekitar 5 (lima) menit, selanjutnya Terdakwa bilang kepada saksi TERESIA DEVI RATNA SARI ‘’Apabila kamu hamil, aku akan bertanggung jawab ‘’dan pada akhirnya Terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di lantai kamar;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi TERESIA DEVI RATNA SARI hingga Terdakwa mengeluarkan air mani atau sperma, telah menunjukkan adanya perbuatan persetubuhan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa ketika akan melakukan hubungan suami istri, Terdakwa mengatakan ‘’Bunda, ayah suka sama kamu’’ dan Terdakwa akan bertanggung jawab jika ada apa-apa juga jika saksi TERESIA DEVI RATNA SARI hamil, sehingga dengan adanya kata-kata dari Terdakwa tersebut saksi TERESIA DEVI RATNA SARI kemudian menuruti kemauan Terdakwa, dan hal tersebut telah menunjukkan adanya perbuatan membujuk yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi TERESIA DEVI RATNA SARI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI, saksi Yatinem serta didukung dengan lampiran Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor : 4183/D/2008 tanggal 29 April 2008 yang menerangkan TERESIA DEVI RATNA SARI lahir pada tanggal 25 Agustus 2001 sebagai anak ke tiga perempuan dari pasangan suami-istri LOSO dan YATINEM, dengan demikian umur saksi TERESIA DEVI RATNA SARI adalah 14 (empat belas) tahun, masih dibawah 18 (delapan belas) tahun, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 saksi TERESIA DEVI RATNA SARI masih dikategorikan sebagai seorang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi semua oleh perbuatan Terdakwa maka dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar terhadap perbuatan Terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan pemaaf terhadap diri Terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka oleh karena itu terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi TERESIA DEVI RATNA SARI.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan pula bahwa penjatuhan pidana bukanlah ditujukan sebagai pembalasan, namun merupakan suatu upaya agar Terdakwa/Terpidana menyadari kesalahannya, memperbaiki dirinya, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak hanya diharapkan dapat mewujudkan
Legal justice (Keadilan Hukum), namun juga diharapkan dapat mewujudkan Social justice (Keadilan Sosial/ Masyarakat) dan Moral justice (Keadilan Moral);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan juga pertimbangan dari Majelis Hakim tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak selain penjatuhan pidana pokok penjara juga ditentukan adanya penjatuhan pidana denda maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka terhadap Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan, maka Majelis perlu menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan panahanan terhadap terhadap Terdakwa dilandasi oleh alasan yang sah menurut hokum serta tidak ada alasan yang cukup untuk mengalihkan status penahanan Terdakwa, maka cukup beralasan memerintahkan agar Terdakwa tetap barada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana diatur pada pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara diputus Pengadilan berwenang :
1. Menjatuhkan putusan pengembalian benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita atau kepada orang yang dianggap paling berhak atas benda sitaan.
2. Menjatuhkan putusan menetapkan perampasan benda sitaan untuk Negara.
3. Menjatuhkan putusan yang memerintahkan pemusnahan atau perusakan benda sitaan.
4. Menjatuhkan putusan yang menetapkan benda sitaan masih diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang legging warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu motif garis, 1 (Satu) buah BH warna putih kombinasi biru, 1 (Satu) handphone LG type F240 L warna hitam di persidangan terbukti milik saksi TERESIA DEVI RATNA SARI maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi TERESIA DEVI RATNA SARI;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang- undang Nomor : 8 Tahun 1981 serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa MUHADI Bin SUPADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang legging warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu motif garis, 1 (Satu) buah BH warna putih kombinasi biru, 1 (Satu) handphone LG type F240 L warna hitam dikembalikan kepada saksi TERESIA DEVI RATNA SARI;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh kami TUTY BUDHI UTAMI, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MARIA RINA SULISTIAWATI, SH, M.Hum dan PRONGGO JOYONEGARA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh SUDADI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dan dihadiri oleh SRI HANI SUSILO, SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS,
(Ttd)
TUTY BUDHI UTAMI, SH, MH.
.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA,
(Ttd)
MARIA RINA SULISTIAWATI, SH.M.Hum.
(Ttd)
PRONGGO JOYONEGARA, SH.
MARIA RINA SULISTIAWATI, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SUDADI, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa
maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SUDADI, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
MUCH. SJAMSUL ARIFIN, SH.MH
NIP. 19580613 198103 1 004