97/Pid.Sus/2011/PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 97/Pid.Sus/2011/PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AMOS DUKA - LODOWIK DUKA
MENGADILI: - Menyatakan terdakwa I AMOS DUKA dan terdakwa II LODOWIK DUKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " secara bersama-sama dengan sengaja membakar hutan " ; - Menjatuhkan Pidana atas diri para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah),subsidair masing-masing selama 2(dua) bulan kurungan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menyatakan barang bukti berupa : - 3 (tiga) potongan bambu bekas terbakar; - Sejumlah kulit kemiri bekas terbakar; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) lembar Peta Kab. Alor – Pantar yang didalamnya terdapat batas kawasan Hutan Lindung Omtel RTK Nomor 1 Kel. Adang, Kec. Abal, Kab. Alor; - 1 (satu) lembar Peta tata batas dari Kawasan Hutan Lindung Omtel RTK Nomor 1 Kel. Adang Kec. Abal, Kab. Alor; Dilampirkan dalam berkas perkara. - Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2000 ,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 97/Pid.Sus/2011/PN.KLB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang Mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
TERDAKWA I
| Nama lengkap | : | AMOS DUKA ;------------------------------------- |
| Tempat lahir | : | Labang/Lawahing;-------------------------------- |
| Umur/tanggal lahir | : | 56 Tahun / 16 Agustus 1955 ;-------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ;------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ;------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Kampung Bepele, Rt. 09, Rw. V, Dusun III Buuta, Desa Lawahing,Kec. Kabola, Kab. Alor ;---------- |
| Agama | : | Kristen Protestan ;----------------------------- |
| Pekerjaan | : | Petani ;---------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SD ;------------------------------- |
Terdakwa I ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik Polres Alor tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Kalabahi) tanggal 07 Nopember 2011 Nomor: Print 604/P.3.21/Euh.2/11/2011,sejak tanggal 07 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2011 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 09 Nopember 2011 No.126/Pen.Pid/2011/PN.KLB sejak tanggal 09 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 08 Desember 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 08 Desember 2011 No.126/Pen.Pid/2011/PN.KLB sejak tanggal 09 Desember 2011 sampai dengan tanggal 06 Februari 2012 ;
TERDAKWA II
| Nama lengkap | : | LODOWIK DUKA ;---------------------------------- |
| Tempat lahir | : | Modobang/Lawahing;------------------------------ |
| Umur/tanggal lahir | : | 79 Tahun / 02 Maret 1932 ;--------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ;------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ;------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Kampung Bepele, Rt. 09, Rw. V, Dusun III Buuta, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor ;--------- |
| Agama | : | Kristen Protestan ;----------------------------- |
| Pekerjaan | : | Petani ;---------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SD ;------------------------------- |
Terdakwa II ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik Polres Alor tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Kalabahi) tanggal 07 Nopember 2011 Nomor: Print 604/P.3.21/Euh.2/11/2011,sejak tanggal 07 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2011 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 09 Nopember 2011 No.126/Pen.Pid/2011/PN.KLB sejak tanggal 09 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 08 Desember 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 08 Desember 2011 No.126/Pen.Pid/2011/PN.KLB sejak tanggal 09 Desember 2011 sampai dengan tanggal 06 Februari 2012 ;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat :
ELISABETH SULASTRI SUJONO,SH , Advokat berkantor di Jl. Bungabali RT 01 RW II, Kelurahan Kalabahi Timur, Kec Teluk Mutiara, Kab Alor sesuai Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi tertanggal 17 Nopember 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor : 97/Pen.Pid/2011/PN.KLB tanggal 09 Nopember 2011, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 97/Pen.Pid/2011/PN.KLB. tanggal 11 Nopember 2011 tentang penetapan hari sidang;
- Seluruh berkas perkara atas nama Terdakwa AMOS DUKA,DKK beserta seluruh lampirannya;
- Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 08 Nopember 2011 No : PDM-102/K.BAHI/10/2011 ;-------------------------------
- Keterangan saksi-saksi dan para terdakwa dipersidangan ; --------
Telah memperhatikan barang bukti dan alat bukti lainnya yang diajukan dipersidangan ;--------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 17 Januari 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa I AMOS DUKA dan terdakwa II LODOWIK DUKA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja membakar hutan tanpa ijin” sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair masing-masing 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) potongan bambu bekas terbakar;
Sejumlah kulit kemiri bekas terbakar;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar Peta Kab. Alor – Pantar yang didalamnya terdapat batas kawasan Hutan Lindung Omtel RTK Nomor 1 Kel. Adang, Kec. Abal, Kab. Alor;
1 (satu) lembar Peta tata batas dari Kawasan Hutan Lindung Omtel RTK Nomor 1 Kel. Adang Kec. Abal, Kab. Alor;
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pula Nota Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 24 Januari 2012 yang pada pokoknya berkesimpulan dan berpendapat, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 78 ayat (1) Jo Pasal 50 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
2. Membebaskan Para Terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari semua Tuntutan Pidana;
3. Memulihkan dan Merehabilitasi nama baik dan harkat serta martabat para terdakwa;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Telah mendengar pula tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2012 dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Para Terdakwa juga menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Kalabahi dengan bentuk dakwaan Subsidaritas (berlapis) tertanggal 08 Nopember 2011 nomor register perkara; PDM-102/K.BAHI/10/2011 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa mereka terdakwa I AMOS DUKA secara bersama-sama dengan terdakwa II LODOWIK DUKA baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2011 sekira jam 09.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2011, bertempat di dalam Hutan Lindung Kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, dengan sengaja membakar hutan, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I AMOS DUKA dan Terdakwa II LODOWIK DUKA menebang 1(satu) rumpun pohon bambu di dalam Kawasan Hutan Lindung Omtel RTK 01 tepatnya pada koordinat S = 08.09”58,9”-E = 124.32”05,6” dengan menggunakan parang kemudian Terdakwa I AMOS DUKA dan Terdakwa II LODOWIK DUKA membersihkan daun-daun bambu dari batang bambu lalu daun-daun bambu dari batang yang telah dibersihkan tersebut diangkat dan ditumpuk pada rumpun bambu yang sudah ditebang oleh Terdakwa I AMOS DUKA dan Terdakwa II LODOWIK DUKA kemudian Terdakwa I AMOS DUKA membakar bambu tersebut dengan cara menyalakan pemantik gas yang diambil dari saku celananya dan mendekatkan pemantik gas yang menyala pada tumpukan daun-daun bambu hingga api membakar tumpukan daun-daun bambu hingga rumpun bambu menjadi hangus terbakar;
Bahwa para terdakwa tidak mendapatkan ijin dari Dinas Kehutanan atau pejabat yang berwenang untuk membakar 1 (satu) rumpun pohon bambu di dalam Kawasan Hutan Lindung Omtel RTK 01;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa mereka terdakwa I AMOS DUKA secara bersama-sama dengan terdakwa II LODOWIK DUKA baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2011 sekira jam 09.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2011, bertempat di dalam Hutan Lindung Kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I AMOS DUKA dan Terdakwa II LODOWIK DUKA menebang 1 (satu) rumpun pohon bambu dengan menggunakan parang di dalam Kawasan Hutan Lindung Omtel RTK 01 tepatnya pada koordinat S = 08.09”58,9”-E = 124.32”05,6” dengan cara Terdakwa I AMOS DUKA dan Terdakwa II LODOWIK DUKA yang masing-masing memegang sebilah parang kemudian menebang pohon bambu tersebut sampai tumbang dan membersihkan daun-daun bambu dari batang bambu lalu daun-daun bambu dari batang yang telah dibersihkan oleh Terdakwa I AMOS DUKA dan Terdakwa II LODOWIK DUKA diangkat dan ditumpuk pada rumpun bambu yang sudah ditebang kemudian daun-daun bambu tersebut dibakar hingga menjadi hangus;
Bahwa para terdakwa tidak mendapatkan ijin dari Dinas Kehutanan atau pejabat yang berwenang untuk menebang 1 (satu) rumpun pohon bambu di dalam Kawasan Hutan Lindung Omtel RTK 01;
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi/Keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan para saksi yang keterangannya dibawah sumpah atau janji menurut Agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. MARTINUS ENA
Bahwa telah terjadi tindakan pembakaran dan penebangan tanaman/ pohon dalam hutan kawasan Omtel RTK 01 di Wihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita dan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita;
Bahwa terdakwa Amos Duka dan Lodowik Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap serumpun bambu di dalam hutan kawasan Omtel RTK 01 di Wuihidi, desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor;
Bahwa sesuai fakta di lapangan pada saat saksi bersama dengan saksi Petrus Sumaa, saksi Daud Duka, dan saksi Danirel Maroo di saat mendatangi tempat kejadian tersebut diperoleh fakta bahwa terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka melakukan pembakaran terhadap satu rumpun bambu di dalam hutan kawasan Omtel RTK 01 di Wihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor dengan cara mengumpulkan kulit kemiri kemudian kulit kemiri tersebut diletakkan ke dalam rumpun bambu tersebut kemudian kulit kemiri itu di bakar dan menjalar pada batang bambu hingga batang bambu itu menjadi terbakar dan pohonnya menjadi mati;
Bahwa selain melakukan pembakaran terhadap satu rumpun bambu di dalam hutan kawasan Omtel RTK 01 di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor, kedua terdakwa juga melakukan tindakan penebangan dan pembakaran terhadap beberapa jenis tanaman/ pohon yang berada dalam kawasan hutan tersebut, antara lain: tanaman bambu sebanyak lima rumpun, pohon nangka dua pohon, pohon kemiri sepuluh pohon, pohon pinang sepuluh pohon, kelapa loma pohon, mangga satu pohon;
Bahwa kawasan hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah;
Bahwa setiap orang tidak dapat melakukan tindakan penebangan ataupun pembakaran di dalam kawasan hutan lindung untuk pemanfaatan hasil hutan itu, kecuali ada ijin dari Mentri Kehutanan RI dan kalaupun di ijinkan berarti hanya sebagai penelitian atau pendidikan;
Bahwa terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka dalam melakukan tindakan pembakaran maupun penebangan terhadap beberapa jenis tanaman/ pohon di dalam hutan kawasan Omtel RTK 01 di Waihidi desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor itu tidak ada ijin dari pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Kab. Alor mengalami kerugian sekitar RP. 142.862.500,00;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak benar, selanjutnya saksi menyatakan bahwa Ia tetap dengan keterangannya;
2. PDT. PETRUS SUMAA
Bahwa terdakwa Amos Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita, sedangkan terdakwa Lodowik Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing itu terjadi pada hari minggu tanggal 23 Januari 2011 sekitar pukul 07.00 wita;
Bahwa saksi melihat secara langsung terdakwa Lodowik Duka dan terdakwa Amos Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman berupa satu rumpun bambu yang berada di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing kejadian tersebut;
Bahwa selain itu, terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka juga melakukan penebangan dan pembakaran terhadap tanaman dan pohon yang berada di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing, pada tanggal 28 Januari 2011 sekitar pukul 10.00 wita saksi bersama-sama dengan saksi Daud Duka dan beberapa petugas Dinas Kehutanan Kab. Alor pergi ketempat pembakaran terhadap tanaman berupa satu rumpun bambu yang berada di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing, Kab. Alor dan menemukan ada beberapa jenis tanaman yang berada di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing juga ikut di rusak oleh terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka antara lain: tanaman bambu sebanyak lima rumpun (dibakar), pohon nangka dua pohon (dibakar), pohon kemiri sepuluh pohon (dibakar daan ditebang), pinang sepuluh pohon (ditebang), kelapa lima pohon (dibakar), mangga satu pohon (potong dahan dan mengupas kulit pohon);
Bahwa terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka hanya bisa memanfaatkan hasil dari tanaman- tanaman tersebut karena ada ijin pemanfaatan yang diberikan oleh Dinas Kehutanan Kab. Alor kepada Daud Duka;
Bahwa terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka tidak mempunyai ijin dalam hal ini dari pihak Dinas Kehutanan Kab. Alor dalam melakukan pembakaran dan penebangan beberapa jenis tanaman yang berada di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak benar, selanjutnya saksi menyatakan bahwa Ia tetap dengan keterangannya;
3. DAUD DUKA
Bahwa terdakwa Amos Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita, sedangkan terdakwa Lodowik Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing itu terjadi pada hari minggu tanggal 23 Januari 2011 sekitar pukul 07.00 wita;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung pembakaran dan penebangan terhadap beberapa jenis tanaman/ pohon di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing yang dilakukan oleh terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka itu namun saksi melihat bahwa pada bulan Desember tahunh 2010 sekitar pukul 16.00 wita saat saksi pergi ke kampung Fuihidi desa Lawahing untuk merayakan Natal dan sesampainya saksi di dalam lokasi kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing saksi melihat di lokasi tersebut sudah di bangun sebuah gubuk dan satu buah bak penampung air hujan, dan saat itu yang berada di dalam gubuk tersebut adalah terdakwa Amos Duka;
Bahwa saksi mengetahui pembakaran dan penebangan terhadap beberapa jenis tanaman/ pohon yang berada di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing itu dari bapak Petrus Sumaa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2011 yang berada di rumah saksi di wilayah Air Kenari, Desa Air Kenari, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor, dimana saat itu saksi sementara berada di rumahnya kemudian datanglah sdr Petrus Sumaa dan mengatakan bahwa terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka membakar tanaman di lokasi kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing Moses Duka mengarap lokasi tersebut;
Bahwa jenis-jenis tanaman/ pohon apa saja yang telah di bakar dan di tebang di dalam hutan kawasan Omtel, Desa Lawahing oleh terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka yaitu: lima rumpun bambu yang di potong dan di bakar, tanaman kemiri sebanyak sepuluhpohon di bakar dan di tebang, tanaman pinang sebanyak sepuluh pohon ditebang, tanaman kelapa sebanyak lima pohon di bakar, dan tanaman mangga sebanyak satu pohon, dahannya di potong dan kulit dari batang tanaman tersebut di kupas;
Bahwa terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan Kab. Alor untuk melakukan pembakaran dan penebangan tanaman/ pohon di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak benar, selanjutnya saksi menyatakan bahwa Ia tetap dengan keterangannya;
4. DANIEL MAROO
- Bahwa terdakwa Amos Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita, sedangkan terdakwa Lodowik Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing itu terjadi pada hari minggu tanggal 23 Januari 2011 sekitar pukul 07.00 wita;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tanaman/ pohon jenis apa saja yang di bakar dan di tebang oleh terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing;
- Bahwa saksi hanya melihat ada gumpalan asap tebal seperti orang bakar kebun di lokasi tersebut, pada tanggal 01 Februari 2011 sekitar pukul 08.00 wita di rumah saksi di Lawahing, Kec, Kabola, Kab. Alor;
- Bahwa saksi mengetahui beberapa jenis tanaman yaitu pohon pinang, pohon mangga, pohon kemiri, pohon nangka dan pohon bambu yang telah di bakar dan di tebang oleh terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka dari saksi Daud pada tanggal 24 Januari 2011 sekitar pukul 08.30 wita dan saksi juga ada melihat asap tebal di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka melakukan tindakan pembakaran maupun penebangan tanaman/ pohon di dalam kawasan Omtel di Wuihidi , desa Lawahing dengan menggunakan alat apa namun menurut saksi yang jelasnya bahwa terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka menggunakan korek api ataupun petek gas dan untuk menebang pohon pasti terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka alat berupa parang ataupun kapak;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka ada mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan Kab. Alor dalam hal pembakaran dan penebangan beberapa jenis tanaman/ pohon yang berada di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak benar, selanjutnya saksi menyatakan bahwa Ia tetap dengan keterangannya;
5. ANDERIAS P. BLEGUR
- Bahwa terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita dan hari minggu tanggal 23 Januari 2011 sekitar pukul 07.00 wita;
- Bahwa sesuai fakta di lapangan di saat saksi bersama dengan berapa saksi lain dari Dinas Kehutanan Kab. Alor beserta saksi Petrus Sumaa, saksi Daud Duka, dan saksi Daniel Maroo mendatangi tempat kejadian tersebut bahwa terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap satu rumpun bambu di dalam hutan kawasan Omtel RTK 01 di Wuihidi,Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor dengan cara mengumpulkan kulit kemiri kemudian kulit kemiri tersebut diletakan ke dalam rumpun bambu tersebut kemudian kulit kemiri itu di bakar dan menjalar pada batang bambu hingga batang bambu terbakar dan pohon bambu menjadi mati;
- Bahwa ada ditemukan beberapa jenis tanaman yang berada di dalam hutan kawasan Omtel RTK 01 di Wuihidi, Desa Lawahing yang juga turut di bakar dan di tebang oleh terdakwa Amos Duka dan Lodowik Duka antara lain: tanaman bambu sebanyak lima rumpun (dibakar), pohon nangka dua pohon (dibakar), pohon kemiri sepuluh pohon (dibakar dan ditebang), pinang sepuluh pohon (ditebang), kelapa lima pohon (dibakar), mangga satu pohon (potong dahan dan mengupas kulit pohon);
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka juga telah membangun sebuah rumah dinding dan sebuah bak penampung air hujan di dalam hutan kawasan Omtel RTK 01 di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor tanpa ijin dari Dinas Kehutanan pada tanggal 28 Januari 2011 sekitar pukul 10.00 wita pada saat saksi bersama-sama dengan beberapa orang saksi dari Dinas Kehutanan Kab. Alor serta saksi Petrus Sumaa, Daud Duka, dan Daniel Maroo mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengecekan;
- Bahwa terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini dari pihak Dinas Kehutanan Kab. Alor untuk melakukan kegiatan pembakaran dan penebangan terhadap beberapa jenis tanaman/ pohon di dalam hutan kawasan Omtel RTK 01 di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor ataupun melakukan usaha di dalam tanah kawasan hutan lindung RTK 01;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak benar, selanjutnya saksi menyatakan bahwa Ia tetap dengan keterangannya;
Keterangan Ahli JOHANIS KEWATUNG, S.Hut, sebagai berikut ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sesuai dengan Keahliannya sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana “ Setiap orang dilarang membakar hutan dan atau setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” yang diduga dilakukan oleh terdakwa Amos Duka dan Lodowik Duka dengan cara kedua terdakwa membakar dan menebang beberapa jenis tanaman/ pohon di dalam hutan lindung Omtel RTK 01 Di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, Subsider pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (3) huruf e UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU RI No 19 tahun 2004 tentang Kehutanan jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP sehubungan dengan laporan polisi No. LP/90/II/2011/NTT/Polres Alor, tanggal 21 Februari 2011;
Bahwa Ahli menyatakan bahwa dalam perkara ini saksi di tunjuk sebagai Ahli yang dilengkapi dengan surat perintah tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Kab. Alor, Nomor: Dishut/ 094/ 36/ 2011 tanggal 30 Maret 2011 untuk memberikan keterangan sebagai ahli tentang diduga adanya tindak pidana “Setiap orang dilarang membakar hutan dan atau setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” ;
Bahwa jabatan Ahli pada Dinas Kehutanan Kab. Alor adalah sebagai Kepala Bidang Penataan Hutan, saksi menjabat jabatan tersebut sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa Ahli menyatakan kawasan hutan negara yang berada di Kec. Kabola adalah kawasan hutan Omtel pada RTK Nomor 01 di wilayah Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang mana dahulunya kawasan tersebut masuk dalam Kel. Adang, Kec. Abal, Kab. Alor (sebelum pemekaran kecamatan);
Bahwa Ahli menyatakan luas hutan negara dalam hal ini hutan Lindung yang berada pada wilayah Omtel RTK 01 adalah 2840 HA;
Bahwa Ahli menyatakan bahwa dalam hutan lindung Omtel RTK 01 diwilayah Kel. Kabola, Kec. Kabola, Kab. Alor di dalamnya terdapat tanaman / tumbuhan berupa tanaman hasil kegiatan reboisasi dan juga tanaman-tanaman lain yang ditanam oleh masyarakat setempat misalnya: kemiri, mangga, nangka, pinang, kelapa, cendana , bambu dan lain sebagainya;
Bahwa yang menjadi dasar di tetapkannya kawasan hutan Omtel RTK 01 adalah berdasarkan persetujuan penutupan hutan pulau alor melalui surat keputusan Bupati Kepala Daerah Swatantra tingkat II Alor Nomor: 4/ PEM-75/II/66, tanggal 17 Februari 1966 dan berdasarkan penataan batas kawasan hutan oleh Badan Planalogi Kehutanan;
Bahwa yang menjadi dasar ditetapkannya kawasan hutan Omtel RTK 01 ditetapkannya sebagai hutan lindung adalah Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi NTT, tanggal 23 Juli 1966 dan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 423/Kpts-II/1999, tentang penunjukkan kawasan hutan diwilayah Propinsi Daerah tingkat I NTT, tanggal 15 Juni 1999;
Bahwa perbuatan terdakwa Amos Duka dan Lodowik Duka yang telah melakukan tindakan pembakaran dan penebangan tanpa ijin dari Dinas Kehutanan terhadap beberapa jenis tanaman yang berada di dalam kawasan hutan lindung RTK 01 yang berada di wilayah Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola itu adalah perbuatan yang melanggar Undang- Undang Kehutanan pasal 78 ayat (3), (5), jo pasal 50 ayat (3) huruf d dan e UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan UU RI No 19 tahun 2004 tentang Kehutanan adalah tidak dibenarkan;
Bahwa Ahli meninjau lokasi tempat pembakaran dan melihat areal seluas 50 meter bekas terbakar;
Bahwa saksi melihat selain ada rumpun bambu, pohon mangga dan pohon pinang bekas terbakar;
Bahwa saksi menyatakan jarak titik koordinat pembakaran / penebangan terhadap beberapa jenis tanaman yang berada di dalam kawasan hutan lindung RTK 01 yang berada di wilayah Wuihidi, desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang dilakukan oleh terdakwa Amos Duka dan Lodowik Duka itu adalah S: 08.09’58,9”-E : 124.32’05,6”;
Bahwa menurut Ahli terbakarnya hutan lindung RTK 01 yang berada di wilayah Wuihidi, desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang dilakukan oleh terdakwa Amos Duka dan Lodowik Duka itu adalah S: 08.09’58,9”-E : 124.32’05,6 dilakukan dengan sengaja;
Bahwa Ahli akibat perbuatan kedua terdakwa yang telah membakar / menebang beberapa jenis tumbuhan yang berada di dalam kawasan hutan lindung RTK 01 yang berada di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor bisa mengakibatkan erosi dan banjir;
Bahwa Ahli menyatakan tidak boleh dikawasan hutan lindung omtel RTK 1 dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat;
Bahwa Masyarakat hanya diijinkan untuk mengambil buah didalam kawasan hutan lindung RTK 01 yang berada di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor akan tetapi tidak boleh ditebang dan dibakar;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Para Tedakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang di persidangan telah didengar pula keterangan 1(satu) orang saksi Ade Charge yang diajukan oleh para terdakwa yang bernama MATHEUS LAUMAI memberikan keterangan dibawah janji menurut Agama Kristen Protestan ; -----------------------
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu sebagai menantu terdakwa LODOWIK DUKA;
Bahwa terdakwa LODOWIK DUKA tinggal dibuka piting sejak bulan Nopember 2010 sampai dengan Nopember 2011 dan tinggal sendiri;
Bahwa terdakwa AMOS DUKA yang tinggal di Lawaing;
Bahwa terdakwa LODOWIK DUKA ada ke Lawahing pada bulan Nopember 2011 karena ada kegiatan geser kubur;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui terdakwa LODOWIK punya tanah di Lawahing;
Bahwa saksi pernah melihat rumah inap di Lawahing yang ditempati oleh terdakwa AMOS DUKA pada acara kegiatan geser kubur;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa LODOWIK DUKA tidak pernah ke Lawahing pada bulan Januari 2011;
Bahwa terdakwa LODOWIK DUKA pernah ke Lawahing menemui terdakwa AMOS DUKA;
Bahwa saksi tidak mengetahui kegiatan sehari-hari terdakwa LODOWIK DUKA;
Bahwa rumah terdakwa AMOS DUKA dipinggir jalan dilawahing ada dikebun disekitar rumah;
Bahwa dekat rumah terdakwa AMOS DUKA dilawahing ada pohon kemiri dan bambu;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Para Terdakwa sebagai berikut;
AMOS DUKA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan terdakwa LODOWIK DUKA telah melakukan pembersihan/ penebangan dan pembakaran terhadap 1 (satu) rumpun pohon bambu di dalam Hutan Kampung Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita di hutan Kampung Wuihidi yang berada di Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan terdakwa LODOWIK DUKA membersihkan / menebang dan membakar 1 (satu) rumpun pohon bambu di Hutan Kampung Wuihidi, yang berada di Desa Lawahing, Kec. Kabola Kab. Alor itu dengan cara menebang menggunakan parang kemudian Terdakwa bersama-sama dengan terdakwa LODOWIK DUKA membersihkan daun-daun bambu dari batang bambu lalu daun-daun bambu dari batang yang telah dibersihkan tersebut diangkat dan ditumpuk pada rumpun bambu yang sudah ditebang oleh terdakwa dan terdakwa LODOWIK DUKA kemudian terdakwa membakar bambu tersebut dengan cara menyalakan pemantik gas yang diambil dari saku celananya dan mendekatkan pemantik gas yang menyala pada tumpukan daun-daun bambu hingga api membakar tumpukan daun-daun bambu hingga rumpun bambu menjadi hangus terbakar;
Bahwa terdakwa dan terdakwa LODOWIK DUKA melakukan pembakaran hutan bertujuan untuk membersihkan saja;
Bahwa terdakwa dan LODOWIK DUKA tidak pernah meminta ijin dari Dinas Kehutanan Kab. Alor untuk melakukan pembersihan/ penebangan dan pembakaran terhadap 1 (satu) rumpun bambu yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung RTK 01 di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor;
Bahwa terdakwa dan terdakwa LODOWIK DUKA dengan sengaja membakar 1 (satu) rumpun pohon bambu di Kawasan Hutan Lindung Kampung Wuihidi, yang berada di Desa Lawahing, Kec. Kabola Kab. Alor;
2. LODOWIK DUKA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan terdakwa AMOS DUKA telah melakukan pembersihan/ penebangan dan pembakaran terhadap 1 (satu) rumpun pohon bambu di dalam Hutan Kampung Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita di hutan Kp. Wuihidi yang berada di Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan terdakwa AMOS DUKA membersihkan / menebang dan membakar 1 (satu) rumpun pohon bambu di Hutan Kampung Wuihidi, yang berada di Desa Lawahing, Kec. Kabola Kab. Alor itu dengan cara menebang menggunakan parang kemudian Terdakwa bersama-sama dengan terdakwa AMOS DUKA membersihkan daun-daun bambu dari batang bambu lalu daun-daun bambu dari batang yang telah dibersihkan tersebut diangkat dan ditumpuk pada rumpun bambu yang sudah ditebang oleh terdakwa dan terdakwa AMOS DUKA kemudian terdakwa AMOS DUKA membakar bambu tersebut dengan cara menyalakan pemantik gas yang diambil dari saku celananya dan mendekatkan pemantik gas yang menyala pada tumpukan daun-daun bambu hingga api membakar tumpukan daun-daun bambu hingga rumpun bambu menjadi hangus terbakar;
Bahwa terdakwa dan terdakwa AMOS DUKA melakukan pembakaran hutan bertujuan untuk membersihkan saja;
Bahwa terdakwa dan AMOS DUKA tidak pernah meminta ijin dari Dinas Kehutanan Kab. Alor untuk melakukan pembersihan/ penebangan dan pembakaran terhadap 1 (satu) rumpun bambu yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung RTK 01 di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor;
Bahwa terdakwa dan terdakwa AMOS DUKA dengan sengaja membakar 1 (satu) rumpun pohon bambu di Kawasan Hutan Lindung Kampung Wuihidi, yang berada di Desa Lawahing, Kec. Kabola Kab. Alor;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) potongan bambu bekas terbakar;
- Sejumlah kulit kemiri bekas terbakar;
- 1 (satu) lembar peta Kab. Alor – Pantar yang didalamnya terdapat batas kawasan hutan lindung omtel RTK Nomor 1 Wilayah Kel. Adang, Kec. Abal;
- 1 (satu) lembar Peta tata batas dari Kawasan Hutan Lindung Omtel RTK Nomor 1 Kel. Adang Kec. Abal, Kab. Alor;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan ahli, keterangan para terdakwa dan barang bukti dipersidangan yang diajukan dalam perkara ini telah terdapat adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa telah terjadi tindakan pembakaran dan penebangan tanaman/ pohon dalam hutan kawasan Omtel RTK 01 di Wihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita dan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita;
- Bahwa saksi Martinus Ena, Daud Duka, Anderias P Blegur melihat di lokasi kejadian kawasan Omtel RTK 01 di Wihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor ;
- Bahwa saksi Daniel Maroo hanya melihat ada gumpalan asap tebal seperti orang bakar kebun di lokasi tersebut, pada tanggal 01 Februari 2011 sekitar pukul 08.00 wita di rumah saksi di Lawahing, Kec, Kabola, Kab. Alor;
- Bahwa terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka pada lokasi kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing di lokasi tersebut sudah di bangun sebuah gubuk dan satu buah bak penampung air hujan ;
- Bahwa saksi PDT. PETRUS SUMAA melihat secara langsung terdakwa Lodowik Duka dan terdakwa Amos Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman berupa satu rumpun bambu yang berada di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing;
- Bahwa terdakwa Amos Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita, sedangkan terdakwa Lodowik Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing itu terjadi pada hari minggu tanggal 23 Januari 2011 sekitar pukul 07.00 wita;
- Bahwa ahli JOHANIS KEWATUNG, S.Hut menerangkan yang menjadi dasar ditetapkannya kawasan hutan Omtel RTK 01 ditetapkannya sebagai hutan lindung adalah Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi NTT, tanggal 23 Juli 1966 dan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 423/Kpts-II/1999, tentang penunjukkan kawasan hutan diwilayah Propinsi Daerah tingkat I NTT, tanggal 15 Juni 1999;
Bahwa Ahli menyatakan tidak boleh dikawasan hutan lindung omtel RTK 1 dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat;
Bahwa Ahli menyatakan Masyarakat hanya diijinkan untuk mengambil buah didalam kawasan hutan lindung RTK 01 yang berada di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor akan tetapi tidak boleh ditebang dan dibakar;
- Bahwa menurut saksi ade charge MATHEUS LAUMAI terdakwa LODOWIK DUKA ada ke Lawahing pada bulan Nopember 2011 karena ada kegiatan geser kubur;
Bahwa saksi MATHEUS LAUMAI tidak mengetahui kegiatan sehari-hari terdakwa LODOWIK DUKA;
Bahwa Para terdakwa melakukan pembakaran di arel tersebut bertujuan untuk membersihkan saja;
- Bahwa akibat dari pembakaran tersebut mengakibatkan rusaknya beberapa jenis tanaman/ pohon yang berada dalam kawasan hutan tersebut, antara lain: tanaman bambu sebanyak lima rumpun, pohon nangka dua pohon, pohon kemiri sepuluh pohon, pohon pinang sepuluh pohon, kelapa loma pohon, mangga satu pohon;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan, haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak Pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaannya dengan bentuk Subsidaritas (berlapis) Yaitu :
Primair
Pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun
2004 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair
Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa menurut Penasehat Hukum para terdakwa dalam pembelaannya bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti menurut hukum oleh karena itu Tuntutan Jaksa Penuntut Umum haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa apakah Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum atau Penasehat Hukum para terdakwa maka oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Subsidaritas ( berlapis ) maka pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila dakwaan Primair tersebut telah dapat dibuktikan dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, akan tetapi sebaliknya apabila dakwaan Primair tersebut tidak terbukti atau tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka barulah dakwaan pengganti selanjutnya akan dipertimbangkan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa didakwa melanggar pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengandung unsur-unsur essensial sebagai berikut :-----------------------------
1. Barang siapa;
2. Dengan Sengaja;
3. Membakar hutan;
4. Yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1 Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap subyek hukum yang mampu bertanggung jawab di depan hukum atau pertanggungan jawab pidana yang disebut dengan “Toevenkenbaarheid”, Criminal Responsibility atau Criminal Liability ;
Menimbang, bahwa pengertian mampu bertanggung jawab didepan hukum tersebut, orang tersebut adalah berada dalam keadaan sehat jasmani dan tidak dalam keadaan terganggu ingatannya ;
Menimbang, bahwa perkara ini oleh Penuntut Umum telah dihadapkan seseorang sebagai terdakwa I. AMOS DUKA dan terdakwa II. LODOWIK DUKA, dan selama persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Para Terdakwa serta dari beberapa alat bukti petunjuk, para Terdakwa selama persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani terbukti yang bersangkutan mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis dengan lancar dan jelas sehingga tidak tergolong pada mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian Para Terdakwa adalah dipandang mampu bertanggung jawab didepan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi ;---------------------
Ad.2 Unsur Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa mengenai keberatan para terdakwa sebagaimana termuat dalam pembelaan (Pledoi) yang menerangkan bahwa saksi Martinus Ena,Daud Duka,dan Andreas P Blegur, mereka tidak melihat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa mereka hanya mendengar laporan (Testimonium de Auditu),sedangkan 2(dua) orang saksi yaitu,saksi Pdt Petrus Sumaa dan saksi Daniel Maroo, mereka hanya melihat yang membersihkan dan mengumpulkan serta melakukan pembakaran adalah terdakwa Amos Duka sedangkan Terdakwa Lodowik Duka mereka tidak melihat, yang mana keterangannya bersesuaian dengan keterangan saksi (Ade Charge)yang dihadirkan oleh terdakwa yaitu saksi Matheus Laumai;
Menimbang, bahwa memperhatikan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu saksi Daud Duka yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada lokasi tersebut sudah di bangun sebuah gubuk,dan satu buah penampung air hujan dan saat itu saksi Daud Duka saat bulan Desember 2010 sekitar pukul 16.00 wita saat saksi pergi ke kampung Fuihidi desa Lawahing untuk merayakan Natal dan sesampainya saksi di dalam lokasi kawasan Omtel di Wuihidi,Desa Lawahing saksi melihat di lokasi tersebut sudah di bangun sebuah gubuk dan 1(satu)buah bak penampung air hujan dan saat itu yang berada di dalam gubuk tersebut adalah terdakwa Amos Duka;
Menimbang, bahwa saksi Anderias P Blegur menerangkan terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik Duka telah membangun sebuah rumah dinding dan sebuah bak penampung air hujan di dalam hutan Kawasan Omtel, dan dari keterangan saksi (Ade Charge)Matheus Laumai bahwa saksi pernah mengantar terdakwa Lodowik Duka ke Lawahing menemui terdakwa Amos Duka memiliki rumah di pinggir jalan di Lawahing dan memiliki kebun di sekitar rumah;
Menimbang, bahwa saksi Pdt Petrus Sumaa melihat secara langsung terdakwa Lodowik Duka dan Amos Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman berupa satu rumpun bambu yang berada di dalam hutan kawasan Omtel tersebut dengan cara mengumpulkan kulit kemiri tersebut diletakkan ke dalam rumpun bambu tersebut kemudian kulit kemiri itu dibakar dan menjalar pada batang bambu hingga batang bambu itu menjadi terbakar;
Menimbang, bahwa Para terdakwa mengakui pernah membersihkan/menebang dan membakar rumpun pohon bambu dengan tujuan untuk membersihkan di areal tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut para saksi dan pengakuan para terdakwa bahwa di dalam kawasan Omtel di Wuihidi,Desa Lawahing tersebut terdakwa I Amos Duka memiliki tempat tinggal di tempat tersebut dan terdakwa II Lodowik Duka sering mengunjungi tempat tersebut dengan demikian pertanggungan jawab terhadap suatu situasi atau kondisi sepatutnya para terdakwa mengetahui apa yang terjadi di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dengan sengaja sebagaimana maksud dari pasal ini;
Menimbang, bahwa mengenai sengaja atau kesengajaan (dolus) didalam KUHP tidak diuraikan secara tegas apa yang diartikan dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) itu, akan tetapi pengertian sengaja atau kesengajaan itu harus dicari pada pendapat para ahli atau ilmu pengetahuan hukum;----------------------------------------
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S POERWADARMINTA, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1976, halaman 913, yang mengartikan “ Sengaja ( disengaja ) memang dimaksudkan / diniatkan, dikehendaki“
Mahkamah Agung dalam beberapa Yurisprudensi memberi batasan tentang kesengajaan yang bersumber dari sudut pandang formil maupun materiil, sehingga dengan sengaja atau kesengajaan dapat diartikan sebagai suatu kesatuan kehendak dari si pelaku untuk melakukan suatu perbuatan secara sadar dengan maksud hendak mencapai suatu tujuan tertentu yang sejak awal telah disadari dan memang dikehendaki ; ---
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dan dibuktikan dalam perkara ini apakah pembakaran tersebut dikehendaki atau dimaksudkan oleh para terdakwa bersama, dan / atau apakah para terdakwa telah mempunyai maksud dan kehendak serta niat untuk dapat mencapai tujuan pembakaran Hutan tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Martinus Ena, Daud Duka dan saksi Daniel Maroo dibawah sumpah/janji menurut agamanya masing-masing saat mendatangi tempat kejadian melihat adanya bekas pembakaran di dalam hutan kawasan Omtel ada beberapa jenis tanaman juga turut terbakar, serta saksi Pdt Petrus Sumaa melihat secara langsung terdakwa Amos Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita, sedangkan terdakwa Lodowik Duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing itu terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2011 sekitar pukul 07.00 wita serta dihubungkan pengakuan para terdakwa yang menerangkan membersihkan lingkungan tempat tinggalnya dengan cara membakar bambu tersebut menggunakan pemantik gas pada tumpukan daun-daun bambu hingga api membakar tumpukan daun-daun bambu hingga rumpun bambu menjadi hangus terbakar serta dikaitkan barang bukti berupa 3(tiga) potongan bambu bekas terbakar, sejumlah kulit kemiri bekas terbakar dengan demikian Majelis Hakim berpendapat kebiasaan para terdakwa membersihkan lingkungan dengan cara membakar bambu identik dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi bersesuaian yang dapat dijadikan suatu alasan terjadinya suatu kebakaran;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa dengan mengumpulkan kulit kemiri tersebut diletakkan ke dalam rumpun bambu tersebut kemudian kulit kemiri itu dibakar dan menjalar pada batang bambu hingga batang bambu terbakar adalah perbuatan yang diinsyafi/dikehendaki dengan mengetahui akibat yang dapat ditimbulkan terjadinya kebakaran hutan hal ini dikuatkan pula oleh pendapat ahli Johanis Kewatung.,S.Hut.bahwa menurut ahli terbakarnya hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor dilakukan dengan sengaja;--------------------------------------
Menimbang,bahwa dengan fakta-fakta tersebut maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai terpenuhinya unsur pasal ini dan menolak pendapat Penasehat Hukum yang menerangkan terdakwa tidak terbukti melakukan pembakaran dengan sengaja;-----------------
Menimbang,bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;--------------------------------------
Ad.3 Unsur membakar hutan
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan yang dimaksud hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. “membakar hutan” dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan hanya terbatas dan diperkenankan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, antara lain pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. Pelaksanaan pembakaran hutan secara terbatas tersebut harus mendapat izin dari pejabat berwenang ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok dan penting dalam membahas unsur pada butir pasal ini apakah lokasi terjadinya kebakaran merupakan kawasan Hutan? Hal ini dapat di jelaskan dari pendapat ahli Johanis Kewatung.,S.Hut.menerangkan yang menjadi dasar ditetapkannya kawasan hutan Omtel RTK 01 ditetapkannya sebagai hutan lindung adalah Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi NTT, tanggal 23 Juli 1966 dan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 423/Kpts-II/1999, tentang penunjukkan kawasan hutan diwilayah Propinsi Daerah tingkat I NTT, tanggal 15 Juni 1999,serta mencermati fakta-fakta dipersidangan dihubungkan dengan telah terpenuhinya unsur dengan sengaja dan mengambil alih pertimbangan unsur pasal tersebut, dengan demikian unsur membakar hutan telah terpenuhi ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan Terdakwa I Amos Duka dan Terdakwa II Lodowik Duka secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, secara berturut-turut………dst ;----------------
Menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, halaman 73 “ Turut melakukan ” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa Pidana itu disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, kemudian Menurut R. Sugandi, S.H. dalam bukunya “KUHP DAN PENJELASANNYA” mengatakan bahwa “Orang yang menyuruh melakukan” disyaratkan pelakunya paling sedikit 2 orang, yakni yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja, meskipun demikian ia dianggap dan dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana, sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; --------------------------
Menimbang,bahwa unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan keterangan para saksi menerangkan bahwa terdakwa Amos Duka dan terdakwa Lodowik duka melakukan tindakan pembakaran terhadap tanaman di dalam hutan kawasan Omtel di Wuihidi, Desa Lawahing, Kec. Kabola, Kab. Alor yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Januari 2011 sekitar pukul 09.00 wita dan hari minggu tanggal 23 Januari 2011 sekitar pukul 07.00 wita, dengan fakta tersebut nampak jelas peranan masing-masing terdakwa yaitu sebagai “orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan”, dengan demikian unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka dapat diterapkan dalam perkara ini ;----------------
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Para terdakwa yang menyatakan
bahwa pada waktu kejadian tidak berada di tempat kejadian sebagaimana Surat pernyataan tanggal 22 Januari 2011 majelis Hakim tidak sependapat disebabkan terdakwa Amos duka melakukan pendatanganan pada tanggal 22 Januari 2011 pada pukul 13.30 wita sedangkan kebakaran tersebut terjadi sekira jam 09.00 wita sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan saksi Ade Charge yang diajukan oleh Para terdakwa bahwa saksi tidak mengetahui kegiatan sehari-hari terdakwa LODOWIK DUKA,dengan melihat fakta a-quo sudah cukup bagi Majelis Hakim bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan “secara bersama-sama dengan sengaja melakukan pembakaran Hutan”sebagaimana dalam pertimbangan a-quo oleh karena itu keberatan para terdakwa selama pemeriksaan ditolak,;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam surat dakwaan tersebut telah terpenuhi seluruhnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yaitu “secara bersama-sama dengan sengaja melakukan pembakaran Hutan” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Para Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi Para Terdakwa maka oleh karena itu sudah layak dan adil apabila Para Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada amar putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Para Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerusakan pada hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga;
- Perbuatan para terdakwa tidak menyukseskan program pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia;
Hal-hal yang meringankan :
- Para terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para terdakwa belum pernah dihukum;
Para terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas,dihubungkan dengan akibat dari perbuatan yang ditimbulkan oleh para terdakwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jenis hukuman yang dijatuhkan yaitu pidana penjara namun mengenai berat ringannya pidana Majelis Hakim akan menentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini yang dipandang sudah layak dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti akan ditentukan pada amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Para Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana maka terdapat cukup alasan bagi para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim ;------------------------
Mengingat pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa I AMOS DUKA dan terdakwa II LODOWIK DUKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " secara bersama-sama dengan sengaja membakar hutan " ;
- Menjatuhkan Pidana atas diri para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah),subsidair masing-masing selama 2(dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) potongan bambu bekas terbakar;
Sejumlah kulit kemiri bekas terbakar;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar Peta Kab. Alor – Pantar yang didalamnya terdapat batas kawasan Hutan Lindung Omtel RTK Nomor 1 Kel. Adang, Kec. Abal, Kab. Alor;
1 (satu) lembar Peta tata batas dari Kawasan Hutan Lindung Omtel RTK Nomor 1 Kel. Adang Kec. Abal, Kab. Alor;
Dilampirkan dalam berkas perkara.
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2000 ,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, pada hari: Senin, tanggal 6 februari 2012 yang terdiri dari : POPI JULIYANI.,SH sebagai Hakim Ketua, AGUS SUPRIYONO.,SH. dan AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh : SALEH BUNGA.,SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi dan dihadiri oleh : M.ALI RIZZA,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan dengan hadirnya Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. AGUS SUPRIYONO.,SH. POPI JULIYANI.,SH.
2. AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH.
PANITERA PENGGANTI,
SALEH BUNGA.,SH.