345/Pid. Sus/2014/PN. Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 345/Pid. Sus/2014/PN. Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA bersalah melakukan Tindak Pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim terdapat alasan bahwa terdakwa tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 2 (dua) tahun telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana dan kepada Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda mebayar sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol. AB 6554 EE, beserta STNKnya ; - 1(satu) lembar SIM C An.EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA ; Di kembalikan kepada terdakwa ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 345/ Pid.Sus/2014/PN.SMN.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA “
Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA ;
Tempat lahir : Surabaya ;
Umur/Tanggal lahir : 37Tahun/22 Juni 1977 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jlagran Gt. II/240 RT/RW. 006/002 Pringokusuman
Yogyakarta ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diberitahukan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 9 September 2014 No. 345/Pen.Pid/2014 /PN.Smn, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 9 September 2014 Nomor : 345/Pen.Pid/2014 /PN.Smn, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang isinya pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa EFFI EFFENDI bersalah melakukan Tindak Pidana karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Primair dalam Surat Dakwaan kami ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFFI EFFENDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit spd motor Honda Beat No Pol. AB 6554 EE, beserta STNKnya ;
1(satu) lembar SIM C An.EFFI EFFENDI KUSUMA CITRA ;
Semuanya di kembalikan kepada terdakwa ;
4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyampaikan pembelaannya secara tertulis dipersidangan yang isinya pada pokoknya :
Terdakwa merasa menyesal atas kejadian tersebut ;
Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah melakukan perdamaian sebagaimana terlampir dalam surat perdamaian dan surat pernyataan dari ahli waris korban ;
Bahwa Terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil-kecil yang perlu biaya dan membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu ;
Bahwa Terdakwa akan bersifat kooperatif ;
Berdasarkan hal-hal tersebut Terdakwa memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya secara lisan yang isinya pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya semula.Atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair
Bahwa Terdakwa EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014 bertempat di Jl. Magelang km.15 tepatnya penggal AHASS Dsn. Ngangkruk, Caturharjo, Sleman, Yogjakarta atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Korban Muhammad Basar, perbuatan Terdakwa yang kejadiannya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 11.45 Wib di Jl. Yogja- Magelang tepatnya penggal AHASS Dsn. Ngangkruk, Caturharjo, Sleman, Yogjakarta,awalnya terdakwa datang dari arah selatan ke arah utara terdakwa bertujuan ke Salatiga, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol. AB 6554 EE berjalan dengan kecepatan kurang lebih 60s/d 70 km per jam, ketika sampai . Yogja- Magelang tepatnya penggal AHASS Dsn. Ngangkruk, Caturharjo, Sleman, Yogjakarta, ketika jarak 6 meter terdakwa melihat ada seorang pejalan kaki yaitu korban Muhammad Basar yang sedang menyebarang jalan dari arah timur menuju kearah barat, pada saat itu korban sudah memberikan tanda dengan melambaikan tangan , namun terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol. AB 6554 EE, tidak berusaha mengurangi kecepatannya untuk mengutamakan pejalan kaki serta tidak sempat untuk menghindar, sehingga karena kelalaian terdakwa tersebut, terdakwa menabrak tubuh korban, yang mengakibatkan korban langsung jatuh tidak sadarkan diri. Bahwa keadaan cuaca cerah siang hari, arus lalu lintas sedang, jalan lurus lebar, ada terdapat penggal jalan serta ada rambu larangan memutar, dari arah selatan sedangkan dari arah utara petunjuk memutar arah ;
Bahwa akibat peristiwa itu pejalan kaki Korban Muhammad Basar ,langsung jatuh tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Murangan Sleman, sebagaimana hasil pemeriksaan yang tertera dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/116/RM/2014 tertanggal 13 Juni 2014 An. Muhammad Basar (terlampir dalam berkas perkara) yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Endang Purwanti (Dokter Pemeriksa) pada RSUD Murangan Sleman, dengan hasil pemeriksaan :
1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan standar pelayanan RSUD Murangan Sleman, terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki, umur 80tahun, tanggal 16 Mei 2014 ;
2. Pada pemeriksaan diketemukan :
a. Korban datang ke rumah sakit pada pukul dua belas waktu Indonesia Bagian Barat, dalam keadaan tak sadar, karena kecelakaan lalu lintas antara penyeberanng jalan dengan sepeda motor ;
b. Pada pemeriksaan :
Pemeriksaan fisik (tanda vital) : Glas gow coma Scale (GCS) ; gerak eye (mata) nol, movement (gerak tubuh) nol, verbal (komunikasi) nol, tekanan darah nol millimeter air raksa, denyut nadi nol kali per menit, pernapasan nol kali per menit ;
Ditemukan :
Pupil mata dilatasi maximal (melebar maximal) ;
Luka robek kepala bagian belakang, ukuran dua centimeter kali satu centimeter ;
Perdarahan keluar dari ke dua lubang hidung ;
Deformitas (kelainan bentuk) dan krepitasi (suatu gemeretak) pada lengan kanan atas ;
3. Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki korban kecelakaan lalu lintas dengan ditemukan GCS nol. Nol. Nol, tanda vital (tensi, Nadi, Respirasi) nol, pupil mata dilatasi maximal, luka robek belakang kepala, perdarahan hidung, seta deformitas dan krepitasi lengan kana atas, disebabkan oleh kekerasan tumpul. Kondisi tersebut diatas menimbulkan bahaya sangat berat dan korban meninggal dunia ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Subsidair
Bahwa Terdakwa EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014 bertempat di Jl. Magelang km.15 tepatnya penggal AHASS Dsn. Ngangkruk, Caturharjo, Sleman, Yogjakarta atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yaitu Korban Korban Muhammad Basar,perbuatan Terdakwa yang kejadiannya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 11.45 Wib di Jl. Yogja- Magelang tepatnya penggal AHASS Dsn. Ngangkruk, Caturharjo, Sleman, Yogjakarta,awalnya terdakwa datang dari arah selatan ke arah utara terdakwa bertujuan ke Salatiga, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol. AB 6554 EE berjalan dengan kecepatan kurang lebih 60s/d 70 km per jam, ketika sampai di Jl.Magelang Km 15 tepatnya penggal AHASS Dsn. Ngangkruk, Caturharjo, Sleman, Yogjakarta, ketika jarak 6 meter terdakwa melihat ada seorang pejalan kaki yaitu korban Muhammad Basar yang sedang menyebarang jalan dari arah timur menuju kearah barat, pada saat itu korban sudah memberikan tanda dengan melambaikan tangan , namun terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol. AB 6554 EE, tidak berusaha mengurangi kecepatannya untuk mengutamakan pejalan kaki serta tidak sempat untuk menghindar, sehingga karena kelalaian terdakwa tersebut, terdakwa menabrak tubuh korban, yang mengakibatkan korban langsung jatuh tidak sadarkan diri. Bahwa keadaan cuaca cerah siang hari, arus lalu lintas sedang, jalan lurus lebar, ada terdapat penggal jalan serta ada rambu larangan memutar, dari arah selatan sedangkan dari arah utara petunjuk memutar arah.
Bahwa akibat peristiwa itu pejalan kaki Korban Muhammad Basar ,langsung jatuh tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Murangan Sleman, sebagaimana hasil pemeriksaan yang tertera dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/116/RM/2014 tertanggal 13 Juni 2014 An. Muhammad Basar (terlampir dalam berkas perkara) yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Endang Purwanti (Dokter Pemeriksa) pada RSUD Murangan Sleman, dengan hasil pemeriksaan :
1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan standar pelayanan RSUD Murangan Sleman, terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki, umur 80tahun, tanggal 16 Mei 2014 ;
2. Pada pemeriksaan diketemukan :
a. Korban datang ke rumah sakit pada pukul dua belas waktu Indonesia Bagian Barat, dalam keadaan tak sadar, karena kecelakaan lalu lintas antara penyeberanng jalan dengan sepeda motor.
b. Pada pemeriksaan :
Pemeriksaan fisik (tanda vital) : Glas gow coma Scale (GCS) ; gerak eye (mata) nol, movement (gerak tubuh) nol, verbal (komunikasi) nol, tekanan darah nol millimeter air raksa, denyut nadi nol kali per menit, pernapasan nol kali per menit ;
Ditemukan :
Pupil mata dilatasi maximal (melebar maximal) ;
Luka robek kepala bagian belakang, ukuran dua centimeter kali satu centimeter ;
Perdarahan keluar dari ke dua lubang hidung ;
Deformitas (kelainan bentuk) dan krepitasi (suatu gemeretak) pada lengan kanan atas.
3. Kesimpulan :
telah diperiksa seorang laki-laki korban kecelakaan lalu lintas dengan ditemukan GCS nol. Nol. Nol, tanda vital (tensi, Nadi, Respirasi) nol, pupil mata dilatasi maximal, luka robek belakang kepala, perdarahan hidung, seta deformitas dan krepitasi lengan kana atas, disebabkan oleh kekerasan tumpul. Kondisi tersebut diatas menimbulkan bahaya sangat berat dan korban meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (3) Undang Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopo : AB 6554 EE beserta STNKnya;
1 (satu) lembar SIM C an. EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA ;
Barang bukti mana yang seluruhnya telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 440/116/RM/2014 tertanggal 13 Juni 2014 An. Muhammad Basar yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Endang Purwanti (Dokter Pemeriksa) pada RSUD Murangan Sleman;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya masing-masing sebagai berikut :
Saksi SAMSIATI
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Beat yang dikemudian oleh Terdakwa dengan pejalan kaki ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira pukul 11.45 Wib di Jl. Magelang Km.15 Dusun Ngangkruk, Caturharjo, Sleman ;
Bahwa waktu kejadian kecelakaan tersebut Saksi sedang berada di pasar kemudian di telepon oleh cucu Saksi yang memberitahu kalau suami Saksi kecelakaan dan telah dibawa ke RSUD Sleman kemudian Saksi langsung menuju ke RSUD Sleman dan sesampainya di RSUD Sleman ternyata suami Saksi tersebut sudah meninggal dunia ;
Bahwa waktu itu suami Saksi berangkat dari rumah untuk pergi shalat Jumat di Masjid Al Mutaqien yang berada di seberang jalan ;
Bahwa Saksi sampai di Rumah Sakit sekitar pukul 13.00 Wib dan waktu itu kondisi suami Saksi sudah meninggal dunia dan Saksi sempat melihat luka-luka yang di alami oleh suami Saksi di kepala bagian belakang dan luka pada tangan kanan ;
Bahwa Saksi tahu yang telah menabrak suami Saksi adalah Terdakwa karena waktu pemakaman pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 Terdakwa datang dan ikut melayat serta meminta maaf atas kejadian tersebut juga telah memberikan santunan pada Saksi selaku ahli waris dari korban ;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi sudah ikhlas dan semua itu sudah menjadi takdir bagi suami Saksi sudah berusia 80 tahun;
2. Saksi PARYONO
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Beat yang dikemudian oleh Terdakwa dengan pejalan kaki ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira pukul 11.45 Wib di Jl. Magelang Km.15 Dusun Ngangkruk, Caturharjo, Sleman ;
Bahwa waktu kejadian kecelakaan tersebut posisi Saksi berada di belakang sepeda motor Honda Beat yang melaju dari arah selatan dengan jarak ± 25 meter ;
Bahwa pandangan Saksi waktu itu tidak terhalang oleh sesuatu apapun sehingga Saksi dapat melihat dengan jelas kecelakaan tersebut terjadi ;
Bahwa waktu itu korban pejalan kaki dari arah timur mau menyeberang ke arah barat, dan sebelum menyeberang korban sudah melambaikan tangannya dan berjalan maju mundur, kemudian korban maju 2 langkah dari bahu jalan dan Terdakwa yang melaju dari arah selatan tidak dapat menghindar sehingga terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa kondisi korban terjatuh terlentang di tengah jalan dan Terdakwa juga terjatuh tertimpa motornya ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut kondisi korban tidak sadarkan diri akan tetapi Saksi tidak melihat luka-lukanya dan keesokan harinya Saksi mengetahui kalau akhirnya korban meninggal dunia ;
Bahwa jarak antara korban waktu akan menyeberang jalan dengan Terdakwa yang melaju dari arah selatan ± 10 meter dengan kecepatan ± 70 km/jam ;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian tersebut lurus dan cuaca terang karena pada siang hari ;
Bahwa waktu itu Terdakwa tidak terlihat sempat mengerem karena jaraknya sudah terlalu dekat ;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga menghadirkan Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
SULTON FATONI, ATD, MEC. Dev.
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS pada Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Sleman dan Saksi mempunyai keahlian di bidang transportasi darat
Bahwa Ahli mengetahui dari Laporan Polisi pada Polres Sleman pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar pukul 11.45 Wib di Jl. Magelang Km.15 Dusun Ngangkruk, caturharjo, Sleman telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Honda Beat Nopol : AB 6554 EE yang dikemudian oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki ;
Bahwa sesuai dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi ;
Bahwa dalam Pasal 106 ayat 2 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, dalam kasus Terdakwa tersebut seharusnya apabila Terdakwa melihat seorang pejalan kaki yang akan menyeberang harus mengurangi kecepatan dan memberi kesempatan bagi pejalan kaki tersbeut untuk menyeberang terlebih dahulu sehingga kecelakaan bisa terhindari ;
Bahwa bagi pejalan kaki juga diatur Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas, yaitu :
Pasal 131
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain ;
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan ;
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya ;
Bahwa batas kecepatan maksimal di ruas jalan Magelang Tempat Kejadian Perkara tersebut adalah 60 km/jam ;
Bahwa syarat wajib yang harus dimiliki bagi pengendara kendaraan bermotor adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan klasifikasi kendaraan tersebut dan kelengkapan dari kendaraan itu sendiri yaitu STNK atau STCK serta kelengkapan lain, dan bagi kendaraan bermotor roda 2 (dua) wajib menyalakan lampu pada siang hari ;
Bahwa seseorang memiliki SIM maksudnya sebaga lisensi boleh mengendarai kendaraan sesuai dengan kasifikasi SIM tersebut, dan seseorang tersebut dianggap telah mampu atau cakap mengemudikan kendaraan ;
Menimbang bahwa Terdakwa EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira pukul 12.00 Wib di Jl. Magelang Dusun Ngangkruk, Caturharjo, Sleman ;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor Honda Beat Nopol : AB-6554-EE yang Terdakwa kendarai dengan seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan ;
Bahwa waktu itu Terdakwa datang dari arah Jogja hendak pergi ke Salatiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol : AB-6554-EE dan sesampainya di tempat kejadian tersebut ada seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan dari arah timur jalan ke arah barat dengan ragu-ragu, kemudian korban menyerempet stang Terdakwa lalu terjatuh ;
Bahwa setelah setelah Terdakwa menabrak korban Terdakwa juga terjatuh tertindih sepeda motor milik Terdakwa ;
Bahwa korban jatuh dengan posisi terlentang ;
Bahwa setelah Terdakwa bisa bangun kemudian Terdakwa menolong korban karena waktu itu belum ada warga yang datang untuk menolong, dan Terdakwa juga ikut sampai ke RSUD Sleman ;
Bahwa waktu itu yang Terdakwa lihat korban mengalami pendarahan pada hidung, sedangkan luka-luka yang lain Terdakwa tidak melihat ;
Bahwa pada waktu dibawa ke RSUD Sleman korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan setelah beberapa jam kemudian korban meninggal dunia
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian datar dan lurus sedangkan cuaca cerah dan terang karena pada siang hari ;
Bahwa arus lalu lintas pada waku itu lumayan ramai ;
Bahwa waktu itu ada juga kendaraan yang di depan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa melihat korban menyeberang dalam jarak sudah dekat ± 1 meter ;
Bahwa waktu itu Terdakwa berjalan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 km/jam ;
Bahwa setelah Terdakwa melihat korban yang akan menyeberang jalan dengan ragu-ragu Terdakwa sempat mengerem sepeda motor Terdakwa dan membunyikan klakson, akan tetapi karena jarak sudah terlalu dekat maka Terdakwa tidak dapat menghindar ;
Bahwa waktu itu Terdakwa berangkat dari rumah di Jogjakarta dengan tujuan akan ke Salatiga untuk bekerja ;
Bahwa Terdakwa waktu itu juga membawa SIM dan surat-surat lain juga Terdakwa memakai helm ;
Bahwa Terdakwa mempunyai SIM C sudah 4 tahun yang lalu ;
Bahwa setelah Terdakwa tahu korban meninggal dunia keesokan harinya Terdakwa juga datang ke rumah korban utuk melayat dan memberikan santunan ;
Bahwa biaya perawatan selama korban berada di Rumah Sakit sudah diperhitungkan dalam santunan tersebut ;
Bahwa barang bukti tersebut benar ;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira pukul 12.00 Wib di Jl. Magelang Dusun Ngangkruk, Caturharjo, Sleman ;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor Honda Beat Nopol : AB-6554-EE yang Terdakwa kendarai dengan seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada saat Terdakwa melintas di Jalan Magelang menuju arah Magelang seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan dari arah timur jalan ke arah barat dengan ragu-ragu tiba-tiba menyeberang setelah melambaikan tangan tetapi karena jarak yang sudah terlalu dekat dan kecepatan kendaraan terdakwa meskipun sudah berusaha mengerem dan membunyikan klakson tetapi korban terkena stang sepeda motor Terdakwa lalu terjatuh dengan posisi terlentangdan mengalami pendarahan pada hidung ;
Bahwa setelah setelah Terdakwa menabrak korban Terdakwa juga terjatuh tertindih sepeda motor milik Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa bisa bangun kemudian Terdakwa menolong korban karena waktu itu belum ada warga yang datang untuk menolong, dan Terdakwa juga ikut sampai ke RSUD Sleman ;
Bahwa pada waktu dibawa ke RSUD Sleman korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan setelah beberapa jam kemudian korban meninggal dunia
Bahwa Terdakwa juga datang ke rumah korban untuk melayat dan memberikan santunan ;
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban telah tercapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Surat Pernyataan tanggal 24 Mei 2014 yang isinya pihak Terdakwa sanggup memberi santunan kepada pihak korban sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan surat Pernyataan tertanggal 29 Oktober 2014 yang merupakan pernyataan dari keluarga korban (isteri maupun anak-anaknya) yang menyatakan bahwa telah terjadi musyawarah antara Terdakwa dengan keluarga korban dan keluarga korban tidak menuntut baik secara pidana maupun perdata dan keterangan saksi Syamsiati yang justru menyampaikan bahwa apa yang terjadi pada korban Muhammad Basar yang merupakan suaminya adalah merupakan takdir Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga pihak keluarga sudah merelakan meninggalnya korban ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas fakta-fakta tersebut maka akan dipertimbangkan apakah berkesesuaian dengan dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidaritas maka akan dipertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair tersebut telah dinyatakan terbukti maka tidak perlu dipertimbangkan lagi dakwaan subsidair akan tetapi apabila dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “ ;
Menimbang, bahwa atas masing-masing unsur tersebut akan dipertimbangkan apakah berkesesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan masing-masing sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja atau orang yang dimaksud sebagai subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. Bahwa atas subjek hukum tersebut mampu diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang perempuan yang bernama EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA yang identitas selengkapnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sebagai identitas dirinya dan atas keterangan saksi-saksi Terdakwa adalah benar sebagai orang yang dimaksud sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sehingga tidak terdapat error in persona atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik segala sesuatu yang berkaitan dengan dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum pada perbuatannya, dengan demikian Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di hadapan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Setiap Orang “ telah terpenuhi;
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian / kealpaan adalah kurang hati-hati atau kurang perhatian.Sedangkan yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor dalam undang undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.Bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 nomor 24 undang undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda.Ketentuan dalam Pasal 229 ayat (1), Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas ;
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat ;
Sedangkan dalam Pasal 229 ayat (4) bermaterikan hukum, “ Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat” ;
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 23 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Pasal 106 ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Selanjutnya dalam penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum-minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan ;
Sebagaimana tercantum pada UU No.22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (2) yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 11.45 Wib terdakwa berangkat menuju Salatiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Honda Beat No Pol. AB 6554 EE berjalan dengan kecepatan kurang lebih 60s/d 70 km per jam, ketika sampai . Yogja- Magelang tepatnya penggal AHASS Dsn. Ngangkruk, Caturharjo, Sleman, Yogjakarta, ketika jarak 6 meter terdakwa melihat ada seorang pejalan kaki yaitu korban Muhammad Basar yang sedang menyeberang jalan dari arah timur menuju kearah barat, pada saat itu korban sudah memberikan tanda dengan melambaikan tangan , namun terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol. AB 6554 EE, yang sebelumnya tidak menduga duga korban akan segera menyeberang jalan tidak berusaha mengurangi kecepatannya untuk mengutamakan pejalan kaki serta tidak sempat untuk menghindar, sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak tubuh korban yang saat itu melintas di badan jalan untuk menyeberang dan setelah benturan terjadi Terdakwa terjatuh dari motornya dan korban Muhammad Bassar juga tergeletak jatuh tidak sadarkan diri di jalan raya dan sempat ditolong oleh saksi. Bahwa keadaan saat itu di tempat terjadinya kecelakaan cuaca cerah siang hari, arus lalu lintas sedang dan jalan lurus serta lebar ;
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya penduga-duga pada Terdakwa bahwa korban akan menyeberang yang diikuti dengan tidak dikuranginya kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sehingga berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut maka Terdakwa telah lalai dalam mengemudikan sepeda motornya padahal sebagai pengemudi kendaraan bermotor Terdakwa diharuskan mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi sehingga dapat mengantisipasi setiap kemungkinan yang terjadi di jalan raya ;
Bahwa akibat peristiwa itu pejalan kaki yaitu korban Muhammad Basar ,langsung jatuh tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Murangan Sleman dan akhirnya meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka meninggalnya orang lain yaitu korban Muhammad Basar adalah akibat dari perbuatan terdakwa yang kurang hati hati atau lalai atau kurang perhatian sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas . Keadaan tersebut berkesesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa. sebagaimana hasil pemeriksaan yang tertera dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/116/RM/2014 tertanggal 13 Juni 2014 An. Muhammad Basar yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Endang Purwanti sebagai Dokter Pemeriksa pada RSUD Murangan Sleman dengan kesimpulan :
- telah diperiksa seorang laki-laki korban kecelakaan lalu lintas dengan ditemukan GCS nol. Nol. Nol, tanda vital (tensi, Nadi, Respirasi) nol, pupil mata dilatasi maximal, luka robek belakang kepala, perdarahan hidung, seta deformitas dan krepitasi lengan kana atas, disebabkan oleh kekerasan tumpul. Kondisi tersebut diatas menimbulkan bahaya sangat berat dan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam pasal 310 ayat(4) Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah sedangkan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana pada diri Terdakwa, maka kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sehingga berdasar pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya, serta berdasar pasal 222 KUHAP kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa doktrin hukum pidana mengajarkan, bahwa hukum pidana merupakan obat terakhir (ultimatum remedium), yakni apabila upaya – upaya yang lain tidak berhasil, maka hukum pidana in casu pidana penjara baru merupakan pilihan selektif apabila hal itu dipandang sebagai upaya pembinaan yang paling ideal bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan telah mengalami perkembangan yakni dari tujuan pembalasan menuju kearah pembinaan agar terdakwa kembali menjadi manusia yang baik dan berguna bagi masyarakat. Selanjutnya menurut ilmu pengetahuan hukum pidana modern mengajarkan bahwa tujuan pemidanaan antara lain : (a) mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, (b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, (c) menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, dan (d) membebaskan rasa bersalah pada terpidana ;
Menimbang, bahwa aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan pemidanaan tidak saja meliputi keadilan menurut hukum ( legal justice) saja tetapi juga harus mempertimbangkan tentang keadilan sosial ( social justice ) dan keadilan moral ( moral justice) sehingga sanksi yang dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta antara Terdakwa dengan keluarga korban telah tercapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Surat Pernyataan tanggal 24 Mei 2014 yang isinya pihak Terdakwa sanggup memberi santunan kepada pihak korban sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan surat Pernyataan tertanggal 29 Oktober 2014 yang merupakan pernyataan dari keluarga korban (isteri maupun anak-anaknya) yang menyatakan bahwa telah terjadi musyawarah antara Terdakwa dengan keluarga korban dan keluarga korban tidak menuntut baik secara pidana maupun perdata dan keterangan saksi Syamsiati yang justru menyampaikan bahwa apa yang terjadi pada korban Muhammad Basar yang merupakan suaminya adalah merupakan takdir Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga pihak keluarga sudah merelakan meninggalnya korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta bahwa terdakwa adalah juga seorang ibu bagi anak-anaknya yang masih kecil dan memerlukan kasih sayang dari Terdakwa serta Terdakwa juga seorang pencari nafkah untuk keluarganya yang kehadirannya diperlukan ditengah tengah keluarganya ;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dengan Keluarga korban sudah terjadi perdamaian dan hubungan kedua belah pihak telah kembali pulih seperti sediakala selanjutnya hal tersebut dijadikan pertimbangan Majelis untuk menyatakan bila pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalani akan tetapi bila dalam waktu tertentu terdakwa melakukan tindak pidana maka pidana tersebut harus dijalani sepenuhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara dan denda maka kepada Terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda ;
Menimbang, bahwa terhada barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol. AB 6554 EE, beserta STNKnya ;
1(satu) lembar SIM C An.EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA ;
Oleh karena di persidangan terbukti milik Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam amar putusan dibawah ini telah dirasa adil dan patut sesuai dengan perbuatan salah yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat Perbuatan Terdakwa menyebabkan dukacita bagi keluarga korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sudah memberikan santunan dan sudah ada perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA bersalah melakukan Tindak Pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim terdapat alasan bahwa terdakwa tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 2 (dua) tahun telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana dan kepada Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda mebayar sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol. AB 6554 EE, beserta STNKnya ;
1(satu) lembar SIM C An.EFFI EFFENDI KUSUMA WICITRA ;
Di kembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari KAMIS, TANGGAL 30 OKTOBER 2014, oleh kami SRIWATI, S.H., M. Hum., Hakim Ketua Majelis, DANARDONO, S.H., dan CANDRA NURENDRA A, S.H.K.N. M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA, TANGGAL 11 NOPEMBER 2014 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota , dibantu WIGATI HARYATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, dihadiri oleh SITI MAKMURAH NURUL CHAMIDAH, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,
DANARDONO, S.H.SRIWATI, S.H. M.Hum
CANDRA NURENDRA, A.S.H. K.N. M.Hum.
Panitera Pengganti,
WIGATI HARYATI, SH.