35/Pid.Sus/2014/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 35/Pid.Sus/2014/PN Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : Karnadi Bin Parto
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa KARNADI BIN PARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka serta kerusakan kendaraan“ ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; 3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 4. Mencabut Surat Ijin Mengemudi (SIM) B II Umum atas nama Karnadi bin Parto tersebut; 5. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) Unit kendaraaan bermotor Dump truck nopol K 1829 DH, STNK a.n. Much Tiali, Alamat Bulungan 4l2Tayu Pati, Merk/Tipe : Hino Tahun 1995, lsi Silinder g419 cc, Warna hijau, Noka :MHEFM226MXXD11629 Nosin : EM100J11489, dikembalikan kepada yang berhak melaluiterdakwa • 1 (satu) Unit kendaraaan bermotor Toyota avanza nopol H 9169 NW STNK a.n. Cv. Radia indonesia, Alamat :Jl. Bukit dindingBlok C-lll A 21 Bringin Ngalian Semarang Kupang Merk/Tipe: Toyota Avanza, Tahun 2011, lsi Silinder 1298 cc, Warna hitam metalik, Noka MHFM1BA3JBK735703 Nosin: 8H90498, Berlaku s/d 09 Juli 2016 dikembalikan kepada saksi Agung Priatmoko Bin (Alm) Warso Wijoyo; • 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha vega ZR Nopol H 4519 KV, STNK a.n. Nicken Wulandari, Alamat : Kupang rengas RT 02 RW 01 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang Merk/Tipe : Yamaha vega ZR Tahun 2009, lsi Silinder 115 CC, Warna hitam, Noka : MH350900190239458, Nosin : 5D9239548, Berlaku s/d 13 Agustus 2014 dan 1 (satu) Lembar SIM C no. SIM : 640214590219, SIM a.n. Waluyo di Terbitkan dari Polres Semarang, berlaku s/d tanggal 29 Februari 2018 dikembalikan kepada saksi Ninik sutimah Binti Karsipan; • 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat nopolAA 68f 4 MN, STNK (dalam proses) a.n. Uswatun Khasanah Alamat . Krajan 1l RT 05 RW 03 Pringsurat Temanggung Merk/Tipe : Honda NC11BF10, Tahun 2011,|si Silinder 110 CC Warna Biru Putih, Noka : MHIJFD22XEK987737 Nosin:JFD2E2978833, Berlaku s/d 12 Februari 2019 Noka: MH1J8P112EK005981, Nosin: JBPI E1005442 dikembalikan kepada yang berhak melatui saksi Bashori; • 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat H 4477 JJ STNK a.n. lmroatul Khasanah, Alamat :Bumiharjo RT 06 RW 03 Guntur Kab. Dernak Merk/Tipe: Honda NC11BF1D A"/T, Tahun 2019,lsi Silinder 108 CC Warna Putih, Noka : MH1JFD213DK525512, Nosin : JFD2E 152B8OB Berlaku s/d 05 Aprit 2018 dan 1 (satu) Lembar StM C no. SIM:940314340401, a.n. Qunotul Uyun, di Terbitkan dari Polres Demak berlaku s/d tanggal 31 Martet 2019 dikembalikan kepada saksi Sakdullah Bin (Alm) Sardi; • 1 (satu) Unit sepeda motor Honda vario nopol AA 3836 SA, STNK a.n. Puri Asri Hotel, Alamat :Jln. Cempaka no.09 JBR Utara Magelang Merk/Tipe: Honda NC110A|C, Tahun 2012, lsi Silinder 110 CC, Wama Putih Biru. Noka. MH1JF89115CK605952, Nosin:JF81E1603124. Berlaku s/d 20 Nopember 2017. dan 1 (satu) Lembar SIM C no. SIM .670514211362. a.n. Jemlya, di Terbitkan dari Pelrestabes Semarang berlaku s/d tanggal 17 Mei 2018 dikembalikan kepada saksi Dian Ekowati Binti Sugiyono; • 1 (satu) Unit sepeda motor Honda mega pro nopol H 5192 BZ, dikembalikan saksiDoni Hendro Bin Ngateman; • 1 (satu) Unit kendaraan bermotor Daihatsu xenia nopol H 9074 ZR, STNK a.n. Rosnaini Budi Lestanti, Alamat : Asr Jatingaleh RT 04/05 Candisari Semarang, Merk/Tipe : Daihatsu Xenia, Tahun 2Ol8 , lsi Silinder 1298 cc, Warna Putih, Noka: MHKV1BA2JDJ009566, Nosin: M869938 Berlaku s/d 06 Juli 2018 dan 1 (satu) Lembar SIM A no. SIM : 79Q714212286. a.n. Nurdin Tuasamu, diTerbitkan dari Polrestabes Semarang, berlaku s/d tanggal 1 Juli 2014 dikembalikan kepada saksi Nurdin Tuasamu Bin (Alm) Abdul Kadir Tuasamu; • 1 (satu) Unit kendaraan bermotor Bus Safari Dharma Raya nopol AA 1555 AN, STNK a.n. PO SAFARI DHARMA RAYA, Alamat : Jln. Diponegoro no.25 Temanggung Merk/Tipe : Mercedes B, OH15 Setir Kanan, Tahun 2013 lsi Silinder 6374 cc, Warna Putih Kombinasi, Noka : MHL368006DJ002455, Nosin : 906998U1012350, Berlaku s/d 08 Juni 2018. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Edi lstiyana; • 1 (satu) Lembar SIM Bll Umum no. SIM:670114570001. a.n. Edi lstiyana, di Terbitkan dari Polres Temanggung, berlaku s/d tanggal 21 Januari 2018 dikembalikan kepada saksi Edi lstiyana; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 35/Pid. Sus/2014/PN Unr
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
::
:
:
:
:
Karnadi Bin Parto ;
Jepara ;
57 tahun / 5 Mei 1957 ;
Laki laki ;
Indonesia ;
Dusun Tengguli RT.02 RW.02 Dusun Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara ;
Islam ;
Pengemudi ;
Terdakwa ditahan ;
Penyidik tanggal 6 Mei 2014 nomor : SP.Han/03/VI/2014/ Lantas, sejak tanggal 9 Juni 2014 sampai dengan 28 Juni 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 25 Juni 2014 nomor : B. 742/0.3.42.3/Euh.1/06/2014 sejak tanggal 29 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum tanggal : 6 Agustus 2014 nomor : Print 1143/0.3.42.3/Euh.2/08/2014 sejak tanggal: 6 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ungaran tanggal : 12 Agustus 2014 nomor 176//Pen.Pid/2014/PN Unr, sejak tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 10 September 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 8 September 2014 nomor: 176/Pen. Pid / 2014 / PN Unr sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2014;
Terdakwa didampingi oleh Agus Mandono,S.H., Advocad/Penasihat Hukum yang berkantor di kantor Advokat dan Konsultan Hukum AGUS MANDONO,S.H dan Rekan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 135 Ungaran – Kabupaten Semarang, berdasarkan Penetapan Penunjukan Ketua Majelis Hakim No 35/Pen.Pid/2014/PN. Unr.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan memperhatikan alat bukti yang lain dipersidangan;
Setelah mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Pembelaan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa Karnadi Bin alm. Parto, pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di dekat RM Cofee Eva Dusun Kalimalang Desa Kelurahan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Karnadi Bin alm. Parto mengemudikan kendaraan bermotor Dump truck nopol K 1829 DH dengan muatan pasir berat sekitar 18. M3 (meter kubik) berjalan menuju ke Demak untuk bongkar muatan pasir di Mranggen Demak, dan Terdakwa berjalan dari arah Temanggung menuju kearah Ambarawa sesampainya di dekat RM Cofee Eva Dusun Kalimalang Desa Kelurahan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar pukul 16.30 WIB dengan keadaan jalan yang menikung dan agak menurun Terdakwa mengerem hendak mengurangi persneling/gigi akan tetapi tidak berani kemudian kendaraan tidak bisa berjalan pelan, dan Terdakwa injak-injak rem terus namun tidak berfungsi hanya rem angin yang berfungsi setelah itu terdakwa hilang kendali dan kurang konsentrasi selanjutnya kendaraan yang di kemudikan Terdakwa berjalan tidak terkendali sehingga menabrak kendaraan yang berjalan searah yaitu menabrak kendaraan bermotor Suzuki carry nopol yang tidak dikenal lalu menabrak kendaraan bermotor Toyota Avanza nopol H 9169 NW yang dikemudikan saksi Agung Priatmoko dan istrinya bernama Meltina Kristiana, namun kendaraan tetap melaju menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol H 4519 KV yang dikendarai Waluyo lalu menabrak sepeda motor Honda Beat nopol AA 6814 MN yang dikendarai Ima Midhatul Khoiroh, menabrak sepeda motor Honda Beat H 4477 JJ yang dikendarai Qurrotul Uyun yang berboncengan dengan Hj.Sumaryati, menabrak sepeda motor Honda Vario nopol AA 3836 SA yang dikendarai Jemiya, menabrak sepeda motor Honda Mega Pro nopol H 5192 BZ yang dikendarai Doni Hendro, lalu menabrak kendaraan bermotor Daihatsu Xenia nopol H 9074 ZR yang dikendarai Nurdin Tuasamu kemudian menabrak kendaraan bermotor Daihatsu Xenia nopol H 9074 ZR menabrak kendaraan bermotor Bus Safari Dharma Raya nopol AA 1555 AN yang dikemudikan Edi Lisdiyana, setelah itu kendaraan bermotor Dump truck nopol K 1829 DH yang Terdakwa kemudikan berjalan oleng ke kiri dan kendaraan dapat berhenti setelah masuk jurang, akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan 5 (lima) orang meninggal dunia yaitu :
WALUYO pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol H 4519 KV, berdasarkan Visum Et Repertum no 445/VER/2293/2014 tanggal 16 Juni 2014 dari RSUD Ambarawa yang dibuat oleh dokter Erna Chrismawati
QURROTUL UYUN pengendara sepeda motor Honda Beat H 4477 JJ berdasarkan Visum Et Repertum no 445/VER/2293/2014 tanggal 16 Juni 2014 dari RSUD Ambarawa yang dibuat oleh dokter Kumalasari
Hj. SUMARYATI pembonceng sepeda motor HondaBeat H 4477 JJ berdasarkan Visum Et Repertum no 445/VER/2293/2014 tanggal 16 Juni 2014 dari RSUD Ambarawa yang dibuat oleh dokter Erna Chrismawati
JEMIYA pengendara sepeda motor Honda Vario nopol AA 3836 SA, berdasarkan Visum Et Repertum no 445/VER/2293/2014 tanggal 16 Juni 2014 dari RSUD Ambarawa yang dibuat oleh dokter Erna Chrismawati
IMA MIDHATUL KHOIROH pengendara sepeda motor Honda Beat nopol AA 6814 MN berdasarkan Visum Et Repertum no 445/VER/2293/2014 tanggal 16 Juni 2014 dari RSUD Ambarawa yang dibuat oleh dokter Erna Chrismawati
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat 4 UU RI no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
Dan
Kedua
Bahwa Terdakwa Karnadi Bin alm. Parto, pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di dekat RM Cofee Eva Dusun Kalimalang Desa Kelurahan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan dengan korban luka ringan , dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 3, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Karnadi Bin alm. Parto mengemudikan kendaraan bermotor Dump truck nopol K 1829 DH dengan muatan pasir berat sekitar 18. M3 (meter kubik) berjalan menuju ke Demak untuk bongkar muatan pasir di Mranggen Demak, dan Terdakwa berjalan dari arah Temanggung menuju ke arah Ambarawa sesampainya di dekat RM Cofee Eva Dusun Kalimalang Desa Kelurahan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar pukul 16.30 WIB dengan keadaan jalan yang menikung dan agak menurun terdakwa mengerem hendak mengurangi persneling/gigi akan tetapi tidak berani kemudian kendaraan tidak bisa berjalan pelan, dan Terdakwa injak-injak rem terus namun tidak berfungsi hanya rem angin yang berfungsi setelah itu Terdakwa hilang kendali dan kurang konsentrasi selanjutnya kendaraan yang di kemudikan Terdakwa berjalan tidak terkendali sehingga menabrak kendaraan yang berjalan searah yaitu menabrak kendaraan bermotor Suzuki Carry nopol yang tidak dikenal lalu menabrak kendaraan bermotor Toyota Avanza nopol H 9169 NW yang dikemudikan saksi Agung Priatmoko dan istrinya bernama Meltina Kristiana, namun kendaraan tetap melaju menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol H 4519 KV yang dikendarai Waluyo lalu menabrak sepeda motor Honda Beat nopol AA- 6814- MN yang dikendarai Ima Midhatul Khoiroh, menabrak sepeda motor Honda Beat H 4477 JJ yang dikendarai Qurrotul Uyun yang berboncengan dengan Hj.Sumaryati, menabrak sepeda motor Honda Vario nopol AA 3836 SA yang dikendarai Jemiya, menabrak sepeda motor Honda mega pro nopol H 5192 BZ yang dikendarai Doni Hendro, lalu menabrak kendaraan bermotor Daihatsu Xenia nopol H 9074 ZR yang dikendarai Nurdin Tuasamu kemudian menabrak kendaraan bermotor Daihatsu Xenia nopol H 9074 ZR menabrak kendaraan bermotor Bus Safari Dharma Raya nopol AA 1555 AN yang dikemudikan Edi Listiyana, setelah itu kendaraan bermotor Dump truck nopol K 1829 DH yang Terdakwa kemudikan berjalan oleng ke kiri dan kendaraan dapat berhenti setelah masuk jurang, akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan luka ringan yaitu :
LEA SELLINA DWI ASRI penumpang kendaraan bermotor Toyota avanza nopol H 9169 NW berdasarkan Visum et Repertum no 2314/RS.PW.C/PM/VI/2014, tanggal 13 Juni 2014 dari Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Semarang yang dibuat oleh Drg Kriswidiati
DONI HENDRO Pengendara sepeda motor Honda mega pro nopol H 5192 BZ, berdasarkan berdasarkan Visum Et Repertum no 445/VER/2293/2014 tanggal 16 Juni 2014 dari RSUD Ambarawa yang dibuat oleh dokter Erna Chrismawati
Dan menyebabkan kerusakkan kendaraan berupa :
Toyota Avanza nopol H 9169 NW telah mengalami kerusakan body depan samping kanan penyok, kaca lampu depan sebelah kanan pecah, kaca belakang pecah, lampu send sebelah kanan pecah, body belakang samping kanan penyok
Sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol H 4519 KV ringsek,
Sepeda motor Honda Beat nopol AA 6814 MN juga ringsek,
Sepeda motor Honda Beat H 4477 JJ juga ringsek,
Sepeda motor Honda Vario nopol AA 3836 SA ringsek,
Sepeda motor Honda Mega Pro nopol H 5192 BZ mengalami kerusakan pada slebor dan kaca lampu belakang pecah
Daihatsu Xenia nopol H 9074 ZR mengalami kerusakan pada body belakang penyok kaca belakang pecah, body depan sebelah kiri penyok, ban depan sebelah kanan pecah dan kaca depan retak
Bus Safari Dharma Raya nopol AA 1555 AN kerusakan pada bodi belakang ringsek dan dudukan poli serta radiator pecah, kaca depan dan bemper pecah
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat 2 UU RI no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi EDI ISTIYANA bin SA’RONI;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 pukul 16.30 wib pada saat saksi sedang mengemudikan bus PO Safari Dharma Raya dalam perjalanan dari Banjarnegara menuju Malang, saat sampai di jalan Raya Semarang – Jogya dekat rumah makan Coffe Eva di Dsn Kalimalang, Desa Kelurahan, Kabupaten Semarang saksi mendengar ada suara benturan, dan setelah saksi lihat dari kaca spion terlihat ada sebuah Dump Truk yang berjalan ke kanan melebihi marka jalan, dan masuk kembali ke lajurnya menabrak mobil Xenia dan beberapa sepeda motor di belakang bus saksi, selanjutnya Truk menabrak toyota Avansa dan akhirnya menabrak bus saksi dari belakang dan setelah itu kemudian truk terguling dan masuk jurang;
Bahwa setelah Bus saksi ditabark oleh Truk kemudian mesin bis tiba tiba mati karena di bagian belakang bus rusak parah;
Bahwa setelah saksi menepikan bus, saksi turun dan melihat ada 3 (tiga ) orang yang tergeletak di jalan dan 1 ( satu ) orang yang tergeletak di jurang ;
Bahwa waktu itu orang-orang yang tergeletak dalam keadaan meninggal dunia dan juga ada yang luka luka dan saksi juga turut membantu bersama dengan masyarakat yang datang membantu orang orang yang terluka ;
Bahwa pada saat kecelakaan truk ada muatannya pasir ;
Bahwa keadaan lalu lintas pada saat itu padat dan banyak kendaraan, sedang untuk cuaca cerah dan jalan menurun ;
Bahwa setahu saksi, korban yang dalam mobil yang ditabrak truk tidak ada yang meninggal hanya luka luka saja ;
Bahwa yang mengemudikan truk adalah Terdakwa, yang pada saat itu saksi melihat Terdakwa terluka pada tangannya dan sedang dibantu masyarakat keluar dari truk ;
Bahwa saksi tidak tahu sebabnya mengapa dump truk menabrak kendaraan di depannya namun dugaan truk mengalami rem blong ;
Bahwa saksi tidak tahu kecepatan dump truk yang dikemudikan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mendengar tanda aba aba atau bunyi klakson dari dump truk ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti berapa kendaraan yang telibat dalam kecelakaan tersebut yang saya ingat 2 (dua) buah mobil, 4 ( empat ) sepeda motor, 1 ( satu ) buah bus dan 1 ( satu ) buah truk ;
Bahwa saksi tidak mendengar ada bunyi rem berdecit;
Bahwa yang meninggal saat itu ada laki laki dan ada perempuan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi TUKINO bin SUHARJO;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 pukul 16.30 wib pada saksi sedang kerja di Rumah Makan Kopi Eva, di jalan raya Magelang – Semarang tepatnya di jalanan menurun di dusun Kalimalang, Desa Kelurahan, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, tiba tiba saksi mendengar ada suara tabrakan antara Dump Truk bermuatan pasir dengan sebuah mobil carry dan tidak lama kemudian saksi mendengar orang orang berteriak karena ada kecelakaan lagi dibawahnya;
Bahwa kemudian saksi menuju lokasi kecelakaan dan saksi melihat ada orang orang yang meninggal di jalan. Selanjutnya saksi berusaha menolong orang yang ada di dalam Toyota Avansa yang masuk ke jurang dan setelah berhasil menolong kemudian saksi membawa korban tersebut ke Puskesmas.
Bahwa pada saat saksi sampai dilokasi kendaraan yang terlibat kecelakaan antara lain, Yamaha Vega, 2 ( dua ) Honda Beat, Honda Vario, Honda mega Pro, Toyota Avansa, Daihatsu Xenia warna putih, dump truk dan bus Safari Dharma Raya ;
Bahwa kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan saat itu rusak parah ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat ada 4 ( empat ) orang yang meninggal dunia dan tergeletak di jalan, tetapi esok harinya ditemukan 1 ( satu ) korban lagi karena tertimbun pasir, sedang yang terluka 1 ( satu ) orang yaitu penumpang Toyota Avansa;
Bahwa cuaca pada saat itu cerah tidak hujan dan jalan tidak licin dan kondisi lalu lintas ramai ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar adanya suara klakson dari dump truk ;
Bahwa kondisi jalan ditempat terjadinya kecelakaan menurun dan banyak tikungan ;
Bahwa Suzuki carry setelah ditabrak oleh dump truk tidak mengalami kerusakan yang parah dan langsung pergi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SARWOTO bin WAGIMAN;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 pukul 16.30 wib, pada saat saksi sedang menunggui tenaga bongkar pasir di di dusun Kalimalang, Desa Kelurahan, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, tiba tiba mendengar suara “ brak “ dan saksi melihat ada sepeda motor diseruduk dan dilindas sebuah dump truk dan kemudian dump truk menabrak sepeda motor lainnya dan menabrak Toyota Avansa kemudian Daihatsu Xenia, dan Daihatsu Xenia menabrak bus Safari Dharma Raya dan akhirnya dump truk jatuh terguling di jurang ;
Bahwa jarak dari tempat saksi duduk duduk dengan lokasi kecelakaan kira kira sekitar 25 meter ;
Bahwa setelah tahu ada kecelakaan kemudian saksi berusaha lari mendekat dan ketika melihat ada korban meninggal saksi takut dan saksi menutupi korban yang meninggal dengan kain sarung dan daun pisang, dan setelah beberapa warga mendekat saksi bersama beberapa warga kemudian berusaha mengangkat korban yang meninggal dari dasar jurang, sesudah itu kemudian saksi menolong orang orang yang terluka ke pinggir jalan;
Bahwa pada saat itu yang saksi lihat ada 4 (empat) orang tergeletak meninggal dunia dan 2 ( dua ) orang terluka ;
Bahwa yang terlibat kecelakaan saat itu ada 4 (empat) buah sepeda motor, Toyota Avansa, Daihatsu Xenia, Dump Truk, dan Bus Safari Dharma Raya, dengan urutan terjadinya kecelakaan yaitu Dump Truk menabrak Toyota Avansa, kemudian truk menabrak beberapa sepeda motor, selanjutnya menabrak Daihatsu Xenia dan Daihatsu Xenia menabrak bus Safari Dharma Raya selanjutnya dump truk oleng dan masuk jurang ;
Bahwa keadaan penumpang Toyota Avansa mengalami luka-luka, Daihatsu Xenia tidak tahu karena setelah terjadi kecelakaan penumpangnya keluar dan tidak lama kemudian pergi, sedangkan penumpang bus tidak ada yang mengalami luka luka ;
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu terang dan tidak hujan, kondisi jalan menurun dan lalu lintas cukup padat ;
Bahwa pada saat itu dump truk memuat pasir, dan saksi tidak mendengar adanya suara klakson atau tanda tanda dari dump truk ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NINIK SUTIMAH binti KARSIPAN ;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar pukul 18.00 wib ada pegawai rumah sakit RSU Ambarawa yang menanyakan letak rumah saksi kepada tetangga saksi, tetapi setelah diberitahu letak rumah, kemudian pegawai rumah sakit malah masuk ke rumah tetangga saksi. Selanjutnya bersama dengan tetangga saksi pegawai rumah sakit tersebut datang ke rumah saksi dan memberitahukan kalau suami saksi telah mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa selanjutnya saksi bersama tetangga dan pegawai rumah sakit pergi ke RSU Ambarawa dan sesampai di RSU Ambarawa saksi diberitahu kalau suami saksi telah meninggal dunia tetapi saksi tidak diperbolehkan melihat jenasah suami saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa kecelakaan tersebut ;
Bahwa nama suami saksi adalah Waluyo, pada saat itu suami saksi sendiri menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Vega sedang dalam perjalanan pulang dari Grabag Magelang ;
Bahwa saksi tidak tahu suami saksi mengalami luka pada bagian apa karena sampai dengan dimakamkan saksi tidak melihat kondisi suami saksi, demikian juga mengenai kendaraan yang dikendarai suami, saksi juga tidak tahu dan saksi mencoba untuk tidak melihat sepeda motor tersebut ;
Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada keluarga Terdakwa maupun pemilik truk yang datang untuk meminta maaf apalagi memberi bantuan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi M. ADENAN ;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar pukul 16.30 wib saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kecelakaan lalu lintas di daerah Jambu. Selanjutnya saksi bersama dengan Bripka Ali Akbar dan Brigadir Iis Rusmanto bergerak menuju lokasi yang diiformasikan, dan setelah sampai di tempat kejadian saksi mendapati korban masih tergeletak di pinggir jalan dan ditengah jalan dalam keadaan meninggal dunia juga ada beberapa orang pengendara sepeda motor yang mengalami luka-luka;
Bahwa selanjutnya saksi mengevakuasi korban baik yang meninggal maupun yang luka luka ke rumah sakit Ambarawa sedangkan Bripka Ali Akbar mendata kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa yang meninggal dunia di tempat pada saat itu ada 4 ( empat ) orang dan 1 ( satu ) orang ditemukan pada hari berikutnya karena tertimbun pasir sedangkan yang luka luka ada 2 ( dua ) orang ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengalami luka pada tangan kiri ;
Bahwa kendaraaan yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah Truk Hino Dump Truk, sepeda motor Yamaha Vega R, 2 (dua) sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) Honda Vario, 1 ( satu ) Honda Mega Pro, Toyota Avansa warna hitam, Daihatsu Xenia warna putih dan bus Safari Dharma Raya ;
Bahwa dugaan saksi setelah memeriksa lokasi kecelakaan dump truk mengalami rem blong, dan pada saat itu truk muatannya pasir dan dugaan kami truk kelebihan muatan ;
Bahwa di dalam mobil yang terluka hanya yang di dalam Toyota Avansa sedangkan penumpang yang lain hanya mengalami luka ringan saja ;
Bahwa jalan pada saat itu menurun, mulus tidak bergelombang dengan situasi lalu lintas cukup padat, kondisi cuaca pada saat itu terang tidak hujan;
Bahwa kondisi truk setelah terjadinya kecelakaan mengalami kerusakan pada kaca depan pecah, kabin ringsek, dan ban depan kanan kiri lepas, Toyota Avansa bemper depan ringsek dan pintu belakang ringsek, Yamaha Vega Z R, Honda Beat, dan Honda Vario bodi sepeda motor ringsek, Honda Mega Pro lampu belakang pecah dan spakbor belakang pecah, Daihatsu Xenia bodi belakang penyok, kaca belakang pecah, body depan sebelah kiri penyok dan ban depan sebelah kanan pecah, bus Safari Dharma Raya rusak bodi belakang penyok dan boy depan sebelah kanan penyok, sedangkan Suzuki Carry melarikan diri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ALI AKBAR;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar pukul 16.30 wib saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kecelakaan lalu lintas di daerah Jambu. Selanjutnya saksi bersama dengan Bripka M. Adenan dan Brigadir Iis Rusmanto bergerak menuju lokasi yang diiformasikan dan setelah sampai di tempat kejadian saksi mendapati korban masih tergeletak di pinggir jalan dan ditengah jalan dalam keadaan meninggal dunia juga ada beberapa orang pengendara sepeda motor yang mengalami luka luka;
Bahwa selanjutnya saksi mengevakuasi mengamankan lokasi dengan mendata kendaran yang terlibat kecelakaan dan Brigadir Iis Rusmati mengatur lalu lintas sedangkan Bripka M. Adenan mendata dan mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas ke RSU Ambarawa ;
Bahwa pada kasus kecelakaan tersebut yang meninggal dunia di tempat pada saat itu ada 4 ( empat ) orang dan 1 ( satu ) orang ditemukan Pada hari berikutnya karena tertimbun pasir sedangkan yang luka luka ada 2 ( dua ) orang;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengalami luka pada tangan kiri ;
Bahwa dalam pengamatan saksi penyebab kecelakaan adalah dump truk, dan berdasarkan keterangan Terdakwa pada saat diperiksa mengaku kalau truk mengalami rem blong ;
Bahwa kendaraaan yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah Truk Hino Dump Truk, sepeda motor Yamaha Vega R, 2 (dua) sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) Honda Vario, 1 ( satu ) Honda Mega Pro, Toyota Avansa warna hitam, Daihatsu Xenia warna putih dan bus Safari Dharma Raya ;
Bahwa pada saat itu truk muatannya pasir dan dugaan kami truk kelebihan muatan ;
Bahwa di dalam mobil yang terlibat dalam kecelakaan, yang terluka hanya yang di dalam Toyota Avansa sedangkan penumpang yang lain hanya mengalami luka ringan saja ;
Bahwa jalan pada saat itu menurun, mulus tidak bergelombang dengan situasi lalu lintas cukup padat, kondisi cuaca pada saat itu terang tidak hujan;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan Truk mengalami kerusakan pada kaca depan pecah, kabin ringsek, dan ban depan kanan kiri lepas, Toyota Avansa bemper depan ringsek dan puntu belakang ringsek, Yamaha Vega Z R, Honda Beat, dan Honda Vario bodi sepeda motor ringsek, Honda Mega Pro lampu belakang pecah dan spakbor belakang pecah, Daihatsu Xenia bodi belakang penyok, kaca belakang pecah, body depan sebelah kiri penyok dan ban depan sebelah kanan pecah, bus Safari Dharma Raya rusak bodi belakang penyok dan boy depan sebelah kanan penyok, sedangkan Suzuki Carry melarikan diri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi DIAN EKOWATI binti SUGIYONO
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 pada saat itu saksi sedang ada di Rumah saksi diberitahu oleh petugas dari Jasa Raharja karena suami saksi salah satu korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan di jalan raya Magelang – Semarang tepatnya di jalanan menurun di dusun Kalimalang, Desa Kelurahan, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang ;
Bahwa mama suami saksi Jemiya, pada saat kejadian naik sepeda motor Honda Vario Nopol AA-3836-SA ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2014 suami saksi yang bekerja di hotel Puri Asri Magelang memberitahu saksi kalau pada hari itu tidak pulang dan rencana pulang hari Senin tanggal 9 Juni 2014 karena ada meeting di kantornya. Kemudian karena suami tidak pulang saksi tidak menghubungi lagi. Selanjutnya pada hari Senin sekitar jam 09.00 pagi ada petugas Jasa Raharja yang datang ke tempat kerja saksi yang memberitahukan bahwa suami saksi mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Selanjutnya karena saksi mengalami syok, akhirnya yang mengurus jenasah suami saksi adalah keluarga;
Bahwa saksi sempat melihat jenasah suami saksi di rumah, mengalami luka dibagian, kaki patang tulang, luka robek pada leher dan dahi;
Bahwa sampai sekarang saksi tidak pernah melihat dan tidak mau melihat sepeda motor Honda Vario yang dikendarai suami saksi pada saat kecelakaan lalu lintas karena saksi tidak mau teringat suami saksi terus ;
Bahwa sampai dengan sekarang pihak keluarga Terdakwa atau pemilik truk tidak pernah datang untuk meminta maaf atau memberi santunan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SAKDULLAH bin SARDI
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 saksi, anak perempuan saksi dan istri saksi pulang dari Magelang ke Demak. saksi naik bus Patas Nusantara sedangkan istri dan anak saksi naik sepeda motor. Kemudian sesampai di dekat kopi Eva lalu lintas macet dan saya mendapat sms tiga kali dari handphone istri saksi tetapi tidak ada kata katanya atau kosong. Kemudian saksi mencoba menghubungi handphone istri saksi dan ternyata yang mengangkat polisi dari Sektor Ambarawa yang mengatakan kalau istri saksi mengalami kecelakaan lalu lintas dan saksi diminta ke Rumah Sakit Umum Ambarawa.;
Bahwa selanjutnya setelah saksi sampai di Rumah Sakit Ambarawa benar saksi melihat istri saksi sudah meninggal dunia tetapi anak saksi tidak ada. Kemudian petugas dari kepolisian bersama dengan masyarakat dan keluarga mencari anak saksi, dan pada keesokan harinya anak saksi ditemukan dalam keadaan meninggal dunia tertimbun pasir di jurang;
Bahwa nama Istri saksi adalah Hj. Sumriyati sedangkan anak saksi Qurrotul Uyun ;
Bahwa pada saat kecealakaan anak dan istri saksi naik sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol : H-4477-JJ ;
Bahwa secara fisik dari luar anak dan istri saksi tidak mengalami luka yang parah tetapi mengalami luka dalam ;
Bahwa sampai dengan saat ini baik pengemudi truk atau keluarganya mapun dari perusahaan truk tidak ada yang datang untuk meminta maaf atau memberi santunan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi BASUKI WIDODO bin BASRI;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa saksi diperintahkan oleh perusahaan PT. Cemaco Makmur Corporatama atas permintaan dari Polres Semarang untuk memeriksa Dump Truk Hino No. Pol K-1829-DH yang mengalami kecelakaan di dekat Coffe Eva Desa Kalimalang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang ;
Bahwa yang saksi periksa dari dump truk tersebut meliputi kembangan alur ban, setelan rem, minyak rem, pipa rem dan yang berhubungan dengan rem ;
Bahwa cara pemeriksaan dilakukan secara visual dan tidak membongkar rem keseluruhan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan hal hal sebagai berikut :
Kampas roda depan celahnya lebar dan tipis
Kampas roda belakang tebal tetapi ada kebocoran pada seal sehingga oli vet membasahi kampas rem ;
Minyak rem habis karena pipa minyak rem putus
Roda depan alurnya tipis sedangkan roda belakang vulkanisir ;
- Bahwa oli vet yang membasahi kampas rem menyebabkan daya pengereman tidak maksiman karena kampas rem menjadi licin ;
Bahwa secara teknis PT. Cemaco Makmur Corporatama sebagai ATPM Truk Hino sudah mengatur spesifikasi teknis setelah rem sehingga bila setelan rem tidak sesuai dengan teknis yang ditentukan Hino maka daya pengereman tidak maksimal ;
Bahwa dengan setelah rem yang tidak sesuai teknis yang ditentukan dapat membahayakan kendaraan itu sendiri maupun kendaraan lain ;
Bahwa celah setelan rem yang lebar dapat disetel lagi dan seorang pengemudi dapat melihat secara visual setelan rem ;
Bahwa truk yang saksi periksa beroda 10 ( sepuluh );
Bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi, truk tersebut tidak standar sehingga tidak layak untuk jalan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI DONI HENDRO BIN NGATEMAN;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekira pukul 15.00 wib saksi meninggalkan rumah untuk bekerja di Semarang. Sesampai di jalan dekat kopi Eva di jalanan menurun sekitar pukul 16.30 wib ketika saksi berjalan di belakang Daiharsu Xenia, mendengar ada suara tabrakan dari belakang ;
Bahwa kemudian sebelum saksi menyadarinya tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh dump truk sehingga saksi dan sepeda motor jatuh ke jurang;
Bahwa sesudah itu saksi tidak sadarkan diri dan setelah ditolong oleh warga naik ke atas jurang baru saksi sadar dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Ambarawa ;
Bahwa pada saat itu situasi lalu lintas cukup padat dan jalan menurun, dan kecepatan sepeda motor yang saksi kendarai sekitar 30 – 40 kilometer per jam;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak tahu berapa orang yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, namun pada saat saksi sadar dan diangkat dari jurang sempat melihat ada 2 ( dua ) orang yang meninggal dunia ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti ada berapa kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut, yang saksi tahu sebuah dump truk, 1 ( satu ) Daihatsu Xenia, Toyota Avansa dan beberapa sepeda motor termasuk sepeda motor saksi ;
Bahwa cuaca saat itu cerah dan tidak gelap ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka nyeri pada daerah pantat dan patah tulang rusuk, tetapi tidak menjalani rawat inap karena keluarga saksi menghendaki rawat jalan dan dibawa ke sangkal putung, sekarang bekas luka masih terasa sakit dan saksi hingga kini belum bisa bekerja ;
Bahwa setahu saksi dump truk memuat pasir ;
Bahwa biaya perawatan yang saksi keluarkan untuk perawatan luka sekitar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ), sementara Terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang meminta maaf atau memberi santunan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan terdakwa didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar jam 11.00 wib setelah Terdakwa selesai mengisi muatan pasir pada dump truk, Terdakwa menuju ke Demak. Kemudian pada pukul 12.30 wib Terdakwa istirahat di depan Rumah Makan Agil di Pringsurat;
Bahwa sekitar pukul 15.30 wib Terdakwa berangkat lagi dan sesampainya di lokasi kejadian karena lokasi jalan menurun Terdakwa mencoba mengurangi kecepatan kendaraan dengan memindah perseneleng ke gigi rendah, tetapi ternyata tidak bisa, kemudian tiba tiba remnya blong dan tidak bisa berfungsi;
Bahwa saat itu Terdakwa mencoba menghindari kecelakaan dengan membuang setir ke kanan tetapi dari arah berlawanan lalu lintas cukup ramai sehingga Terdakwa tidak jadi membuang setir ke kanan;
Bahwa kemudian Terdakwa menabrak Suzuki Carry yang ada di depan Terdakwa dan sesudah itu karena Terdakwa panik menabrak kendaraan didepannya lagi dan sesudah itu Terdakwa tidak ingat apa apa, karena truk yang Terdakwa kemudikan meluncur ke dalam jurang;
Bahwa setelah di dalam jurang Terdakwa baru sadar ketika ditolong oleh warga ;
Bahwa setelah menabrak Suzuki carry, Terdakwa tidak ingat lagi menabrak kendaraan apa karena saat itu Terdakwa begitu panik dan bingung ;
Bahwa saat itu muatan pasir di truk Terdakwa sekitar 18 (delapan belas ) meter kubik atau setara dengan 30 (tiga puluh) ton dan muatan tersebut melebihi ketentuan muatan yang ditentukan;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa muatan pasir ke Mranggen Kabupaten Demak dan yang menyuruh Terdakwa tidak kenal ;
Bahwa pemilik truk adalah bapak Moch. Tiali dan sebelum memuat pasir sudah minta ijin pemilik truk dan orang yang menyuruh memuat pasir sudah bertransaksi dengan pemilik truk ;
Bahwa cuaca saat terjadi kecelakaan lalu lintas cukup cerah dengan situasi lalu lintas padat;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa tidak tahu ada korban yang meninggal dunia karena Terdakwa pingsan, tetapi saat Terdakwa di rumah sakit diberitahu oleh keluarga bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan 5 ( lima ) orang meninggal dunia ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut sebenarnya keluarga Terdakwa mau pergi ke rumah korban untuk meminta maaf atau sedikit memberi santunan tetapi oleh pemilik truk katanya akan diurusi semua sehingga keluarga Terdakwa tidak ada yang pergi ke rumah korban ;
Bahwa Truk yang Terdakwa kemudikan buatan tahun 1996, dan terdakwa tidak tahu kapan uji keur terakhir;
Bahwa Terdakwa menjadi sopir truk sudah lama kira kira 15 ( lima belas ) tahun namun untuk mengangkut pasir baru pertama kali ;
Bahwa dump Truk yang Terdakwa kemudikan tidak ada rem anginnya dan pada saat itu posisi gigi perseneleng di posisi gigi 3 ( tiga ) dan pada saat sebelum kecelakaan sebenarnya mau memindahkan ke posisi gigi 2 ( dua ) tetapi karena rem blong Terdakwa tidak bisa memindahkan gigi perseneleng ke gigi rendah;
Bahwa saat mengendarai truk, Terdakwa tidak membawa pembantu karena kalau Terdakwa membawa pembantu maka uang hasil perjalanan akan kurang karena harus dibagi 2 ( dua ) ;
Bahwa dengan kejadian ini Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatan lagi ;
Bahwa dalam perjalanan ke arah Demak Terdakwa melewati jembatan timbang, tetapi saat itu semua jembatan tutup ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) unit Kendaraan dump truck Hino tahun 1995 warna hijau No. Pol K-1829-DH ;
1 ( satu ) unit kendaraan bermotor Toyota Avansa tahun 2011 warna hitam metalik No.Pol : H-9169-NW ;
1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2009 warna hitam No. Pol : H-4519-KV ;
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2011 warna biru putih No.Pol AA-6814-MN ;
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol : H-4477-JJ;
1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2012 warna putih biru AA-3836-SA ;
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol H-5192-BZ ( STNK belum ditemukan ) ;
1 ( satu ) unit kendaraan bermotor Daihatsu Xenia tahun 2013 warna putih No.Pol : H-9074-ZR ;
1 ( satu ) unit kendaraan bermotor Bus Safari Dharma Raya tahun 2013 warna putih kombinasi No. Pol : AA-1555-AN ;
1 ( satu ) lembar STNK kendaraan bermotor dump truck Hino tahun 1995 warna hijau No. Pol K-1829-DH atas nama MUCH. TIALI ;
1 ( satu ) lembar SIM B.II Umum atas nama Karnadi ;
1 ( satu ) STNK kendaraan bermotor Toyota Avansa tahun 2011 warna hitam metalik No.Pol : H-9169-NW atas nama CV. RADIA INDONESIA;
1 ( satu) lembar STNK Yamaha Vega ZR tahun 2009 warna hitam No. Pol : H-4519-KV atas nama NICKEN WULANDARI ;
1 ( satu ) lembar SIM C atas nama WALUYO ;
1 ( satu ) lembar STNK ( dalam proses) sepeda motor Honda Beat tahun 2011 warna biru putih No.Pol AA-6814-MN atas nama USWATUN KHASANAH ;
1 ( satu ) lembar STNK Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol : H-4477-JJ atas nama IMROATUL KHASANAH ;
1 ( satu ) lembar SIM C atas nama QURROTUL UYUN ;
1 ( satu ) lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario tahun 2012 warna putih biru AA-3836-SA atas nama Puri Asri Hotel ;
1 ( satu ) lembar SIM C atas nama JEMIYA ;
1 ( satu ) STNK kendaraan bermotor Daihatsu Xenia tahun 2013 warna putih No.Pol : H-9074-ZR atas nama ROSNAINI BUDI LESTANTI ;
1 ( satu ) lembar SIM A atas nama NURDIN TUASAMU ;
1 ( satu ) STNK kendaraan bermotor Bus Safari Dharma Raya tahun 2013 warna putih kombinasi No. Pol : AA-1555-AN atas nama PO. SAFARI DHARMA RAYA ;
1 ( satu ) lembar SIM B.II Umum atas nama EDI ISTIYANA ;
barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan yang sah sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara ini, untuk selanjutnya dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdakwa telah dinyatakan selesai kemudian Penuntut Umum mengajukan tuntutannya tertanggal 16 Oktober 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini :
Menyatakan terdakwa Karnadi Bin Parto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka dan kerusakan kendaraan“, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 UU RI no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan pasal 310 ayat 2 UU RI no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: Karnadi Bin Parto dengan pidana penjara selama: 5 (lima) Tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan;
Memerintahkan agar barang bukti:
1 (satu) Unit kendaraaan bermotor Dump truck nopol K 1829 DH, STNK a.n. Much Tiali, Alamat Bulungan 4l2Tayu Pati, Merk/Tipe : Hino Tahun 1995, lsi Silinder g419 cc, Warna hijau, Noka :MHEFM226MXXD11629 Nosin : EM100J11489, dikembalikan kepada yang berhak melaluiterdakwa
1.(satu) lembar SIM B II Umum No. 570514380102 an. Karnadi diterbitkan dari Polres Jepara, dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) Unit kendaraaan bermotor Toyota avanza nopol H 9169 NW STNK a.n. Cv. Radia indonesia, Alamat :Jl. Bukit dindingBlok C-lll A 21 Bringin Ngalian Semarang Kupang Merk/Tipe: Toyota Avanza, Tahun 2011, lsi Silinder 1298 cc, Warna hitam metalik, Noka MHFM1BA3JBK735703 Nosin: 8H90498, Berlaku s/d 09 Juli 2016 dikembalikan kepada saksi Agung Priatmoko Bin (Alm) Warso Wijoyo;
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha vega ZR Nopol H 4519 KV, STNK a.n. Nicken Wulandari, Alamat : Kupang rengas RT 02 RW 01 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang Merk/Tipe : Yamaha vega ZR Tahun 2009, lsi Silinder 115 CC, Warna hitam, Noka : MH350900190239458, Nosin : 5D9239548, Berlaku s/d 13 Agustus 2014 dan 1 (satu) Lembar SIM C no. SIM : 640214590219, SIM a.n. Waluyo di Terbitkan dari Polres Semarang, berlaku s/d tanggal 29 Februari 2018 dikembalikan kepada saksi Ninik sutimah Binti Karsipan;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat nopolAA 68f 4 MN, STNK (dalam proses) a.n. Uswatun Khasanah Alamat . Krajan 1l RT 05 RW 03 Pringsurat Temanggung Merk/Tipe : Honda NC11BF10, Tahun 2011,|si Silinder 110 CC Warna Biru Putih, Noka : MHIJFD22XEK987737 Nosin:JFD2E2978833, Berlaku s/d 12 Februari 2019 Noka: MH1J8P112EK005981, Nosin: JBPI E1005442 dikembalikan kepada yang berhak melatui saksi Bashori;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat H 4477 JJ STNK a.n. lmroatul Khasanah, Alamat :Bumiharjo RT 06 RW 03 Guntur Kab. Dernak Merk/Tipe: Honda NC11BF1D A"/T, Tahun 2019,lsi Silinder 108 CC Warna Putih, Noka : MH1JFD213DK525512, Nosin : JFD2E 152B8OB Berlaku s/d 05 Aprit 2018 dan 1 (satu) Lembar StM C no. SIM:940314340401, a.n. Qunotul Uyun, di Terbitkan dari Polres Demak berlaku s/d tanggal 31 Martet 2019 dikembalikan kepada saksi Sakdullah Bin (Alm) Sardi;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda vario nopol AA 3836 SA, STNK a.n. Puri Asri Hotel, Alamat :Jln. Cempaka no.09 JBR Utara Magelang Merk/Tipe: Honda NC110A|C, Tahun 2012, lsi Silinder 110 CC, Wama Putih Biru. Noka. MH1JF89115CK605952, Nosin:JF81E1603124. Berlaku s/d 20 Nopember 2017. dan 1 (satu) Lembar SIM C no. SIM .670514211362. a.n. Jemlya, di Terbitkan dari Pelrestabes Semarang berlaku s/d tanggal 17 Mei 2018 dikembalikan kepada saksi Dian Ekowati Binti Sugiyono;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda mega pro nopol H 5192 BZ, dikembalikan saksiDoni Hendro Bin Ngateman;
1 (satu) Unit kendaraan bermotor Daihatsu xenia nopol H 9074 ZR, STNK a.n. Rosnaini Budi Lestanti, Alamat : Asr Jatingaleh RT 04/05 Candisari Semarang, Merk/Tipe : Daihatsu Xenia, Tahun 2Ol8 , lsi Silinder 1298 cc, Warna Putih, Noka: MHKV1BA2JDJ009566, Nosin: M869938 Berlaku s/d 06 Juli 2018 dan 1 (satu) Lembar SIM A no. SIM : 79Q714212286. a.n. Nurdin Tuasamu, diTerbitkan dari Polrestabes Semarang, berlaku s/d tanggal 1 Juli 2014 dikembalikan kepada saksi Nurdin Tuasamu Bin (Alm) Abdul Kadir Tuasamu;
1 (satu) Unit kendaraan bermotor Bus Safari Dharma Raya nopol AA 1555 AN, STNK a.n. PO SAFARI DHARMA RAYA, Alamat : Jln. Diponegoro no.25 Temanggung Merk/Tipe : Mercedes B, OH15 Setir Kanan, Tahun 2013 lsi Silinder 6374 cc, Warna Putih Kombinasi, Noka : MHL368006DJ002455, Nosin : 906998U1012350, Berlaku s/d 08 Juni 2018. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Edi lstiyana;
1 (satu) Lembar SIM Bll Umum no. SIM:670114570001. a.n. Edi lstiyana, di Terbitkan dari Polres Temanggung, berlaku s/d tanggal 21 Januari 2018 dikembalikan kepada saksi Edi lstiyana;
Menetapkan agar terdakwa Karnadi bin Parto membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu limaratus rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa melalui Panasihat Hukumnya tertanggal 21 Oktober 2014 telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan telah menyesali perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa kemudian atas pembelaan Penasihat Hukum tersebut, Penuntut Umum menyatakan secara lisan pada repliknya tetap pada tuntutannya, demikian pula selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa menyatakan dalam dupliknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa dari keadaan-keadaan yang terjadi dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti yang lain, kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa didakwa dengan dakwaan:
Kesatu melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan; dan
Kedua melanggar pasal 310 ayat 2 UU RI no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara komulatif, Majelis akan mempertimbangkan semua dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan kesatu pasal 310 ayat 4 UU RI no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan mengandung unsur-unsur:
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
ad. 1. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud mengemudikan kendaraan bermotor adalah siapa saja yang oleh kekuasaannya menjalankan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan seseorang terdakwa bernama Karnadi Bin Parto yang berdasarkan keterangan saksi Edi Istiyana, saksi Tukino, saksi Sarwoto, saksi Ali Akbar, dan saksi M. Adenan tersebut diatas, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dikenali sebagai orang yang mengemudikan kendaraan Dump truck nopol K 1829 DH, sehingga dari keadaan tersebut maka unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi;
ad. 2. Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah kurang hati-hati, atau kurang perhatian, yang oleh karenanya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan yang lain telah diperoleh fakta-fakta:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2014 sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor Dump truck nopol K 1829 DH dengan muatan pasir seberat sekitar 18. m³ (meter kubik) berjalan menuju ke Mranggen Demak;
Bahwa sesampainya di dekat RM Cofee Eva Dusun Kalimalang Desa Kelurahan Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang dengan keadaan jalan yang menikung dan agak menurun Terdakwa mencoba mengurangi persneling/gigi, akan tetapi tidak berhasil dan pada waktu Terdakwa menginjak rem ternyata juga tidak berfungsi;
Bahwa setelah itu terdakwa hilang kendali dan konsentrasi sehingga menabrak kendaraan yang berjalan searah yaitu Suzuki carry nopol yang tidak dikenal, lalu menabrak kendaraan bermotor Toyota Avanza nopol H 9169 NW yang dikemudikan saksi Agung Priatmoko dan istrinya bernama Meltina Kristiana;
Bahwa terus kendaraan semakin tidak terkendali tetap melaju menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol H 4519 KV yang dikendarai Waluyo lalu menabrak sepeda motor Honda Beat nopol AA 6814 MN yang dikendarai Ima Midhatul Khoiroh, menabrak sepeda motor Honda Beat H 4477 JJ yang dikendarai Qurrotul Uyun yang berboncengan dengan Hj.Sumaryati, menabrak sepeda motor Honda Vario nopol AA 3836 SA yang dikendarai Jemiya, menabrak sepeda motor Honda Mega Pro nopol H 5192 BZ yang dikendarai Doni Hendro, lalu menabrak kendaraan bermotor Daihatsu Xenia nopol H 9074 ZR yang dikendarai Nurdin Tuasamu, kemudian menabrak kendaraan bermotor Daihatsu Xenia nopol H 9074 ZR menabrak kendaraan bermotor Bus Safari Dharma Raya nopol AA 1555 AN yang dikemudikan Edi Lisdiyana, dan terakhir Dump truck yang dikemudikan Terdakwa berjalan oleng ke kiri masuk jurang;
Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh PT. Cemaco Makmur Corporatama atas Dump Truk Hino No. Pol K-1829-DH ditemukan hal hal sebagai berikut :
Kampas roda depan celahnya lebar dan tipis
Kampas roda belakang tebal tetapi ada kebocoran pada seal sehingga oli vet membasahi kampas rem ;
Minyak rem habis karena pipa minyak rem putus
Roda depan alurnya tipis sedangkan roda belakang vulkanisir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut ternyata bahwa Dump Truk yang dikendarai oleh terdakwa telah menabrak kendaraan lain, dan sebagaimana keterangan saksi Basuki Widodo, setelah dilakukan penelitian terdapat persoalan tekhnis yang mengakibatkan tidak maksimalnya fungsi kendaraan, yang hal tersebut menurut Majelis disebabkan karena kurang perhatiannya pengendara (terdakwa) merawat kendaraannya, sehingga dari keadaant tersebut maka unsur inipun telah terpenuhi;
ad. 3.Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi dipersidangan akibat dari kecelakaan yang terjadi sebagaimana diuraikan diatas telah mengakibatkan jatuhnya korban, yang dalam hal ini berdasarkan hasil visum et repertum telah diperoleh fakta-fakta bahwa terdapat 5 (lima) orang meninggal dunia yaitu Waluyo pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol H 4519 KV, berdasarkan Visum Et Repertum no 445/VER/2293/2014 tanggal 16 Juni 2014 dari RSUD Ambarawa yang dibuat oleh dokter Erna Chrismawati, QURROTUL UYUN pengendara sepeda motor Honda Beat H 4477 JJ berdasarkan Visum Et Repertum no 445/VER/2293/2014 tanggal 16 Juni 2014 dari RSUD Ambarawa yang dibuat oleh dokter Kumalasari, Hj. SUMARYATI pembonceng sepeda motor HondaBeat H 4477 JJ berdasarkan Visum Et Repertum no 445/VER/2293/2014 tanggal 16 Juni 2014 dari RSUD Ambarawa yang dibuat oleh dokter Erna Chrismawati, JEMIYA pengendara sepeda motor Honda Vario nopol AA 3836 SA, berdasarkan Visum Et Repertum no 445/VER/2293/2014 tanggal 16 Juni 2014 dari RSUD Ambarawa yang dibuat oleh dokter Erna Chrismawati, dan IMA MIDHATUL KHOIROH pengendara sepeda motor Honda Beat nopol AA 6814 MN berdasarkan Visum Et Repertum no 445/VER/2293/2014 tanggal 16 Juni 2014 dari RSUD Ambarawa yang dibuat oleh dokter Erna Chrismawati, sehingga dari keadaan-keadaan tersebut menurut Majelis unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah semua unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi kemudian Majelis akan membuktikan dakwaan komulatif kedua melanggar pasal 310 ayat 2 UU RI no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur yang mengakibatkan korban luka ringan, dan kerusakan kendaraan dan atau barang;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, oleh karena unsur dakwaan kedua pada point 1 dan 2 telah dibuktikan diatas maka dengan mengambil alih pertimbangan pada unsur dimaksud, unsur dakwaan kedua pada point 1 dan 2 dianggap telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan unsur ke 3 dakwaan kedua yaitu mengakibatkan korban luka ringan, kerusakan kendaraan dan barang;
Menimbang, bahwa sebagaiman keterangan saksi-saksi dipersidangan yang apabila dihubungkan dengan hasil visum et repertum akibat dari kecelakaan yang disebabkan oleh Dump Truk yang dikendarai oleh terdakwa sebagaimana fakta diatas dalam hal ini telah mengakibatkan luka pada LEA SELLINA DWI ASRI penumpang kendaraan bermotor Toyota avanza nopol H 9169 NW berdasarkan Visum et Repertum no 2314/RS.PW.C/PM/VI/2014, tanggal 13 Juni 2014 dari Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Semarang yang dibuat oleh Drg Kriswidiati, DONI HENDRO Pengendara sepeda motor Honda mega pro nopol H 5192 BZ, berdasarkan berdasarkan Visum Et Repertum no 445/VER/2293/2014 tanggal 16 Juni 2014 dari RSUD Ambarawa yang dibuat oleh dokter Erna Chrismawati, juga telah menyebabkan kerusakkan kendaraan berupa :
Toyota Avanza nopol H 9169 NW telah mengalami kerusakan body depan samping kanan penyok, kaca lampu depan sebelah kanan pecah, kaca belakang pecah, lampu send sebelah kanan pecah, body belakang samping kanan penyok
Sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol H 4519 KV ringsek,
Sepeda motor Honda Beat nopol AA 6814 MN juga ringsek,
Sepeda motor Honda Beat H 4477 JJ juga ringsek,
Sepeda motor Honda Vario nopol AA 3836 SA ringsek,
Sepeda motor Honda Mega Pro nopol H 5192 BZ mengalami kerusakan pada slebor dan kaca lampu belakang pecah
Daihatsu Xenia nopol H 9074 ZR mengalami kerusakan pada body belakang penyok kaca belakang pecah, body depan sebelah kiri penyok, ban depan sebelah kanan pecah dan kaca depan retak
Bus Safari Dharma Raya nopol AA 1555 AN kerusakan pada bodi belakang ringsek dan dudukan poli serta radiator pecah, kaca depan dan bemper pecah
dari kenyataan tersebut maka menurut Majelis unsur yang mengakibatkan korban luka ringan, dan kerusakan kendaraan telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, yang didasarkan pada alat-alat bukti yang sah maka timbul keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, dan selama dalam persidangan pada diri terdakwa tidak diketemukan adanya alasan penghapus pemidanaan baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan patut untuk dijatuhi pidana berdasarkan dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan dakwaan Penuntut Umum dan mempelajari fakta-fakta dipersidangan dalam hal ini dapat dinilai bahwa kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa telah mengakibatkan timbulnya korban yang semestinya dapat dihindari jika terdakwa memperhatikan tentang kelayakan kendaraan dan kemampuan muatan yang dapat diangkut, sehingga dalam hal ini oleh karena dipandang terdakwa sudah tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan baik maka sudah sepatutnya jika Majelis mencabut Surat Ijin Mengemudi (SIM) B II Umum milik terdakwa dan dikembalikan kepada pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 ( satu ) unit Kendaraan dump truck Hino tahun 1995 warna hijau No. Pol K-1829-DH ;
1 ( satu ) unit kendaraan bermotor Toyota Avansa tahun 2011 warna hitam metalik No.Pol : H-9169-NW ;
1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2009 warna hitam No. Pol : H-4519-KV ;
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2011 warna biru putih No.Pol AA-6814-MN ;
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol : H-4477-JJ;
1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2012 warna putih biru AA-3836-SA ;
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol H-5192-BZ ( STNK belum ditemukan ) ;
1 ( satu ) unit kendaraan bermotor Daihatsu Xenia tahun 2013 warna putih No.Pol : H-9074-ZR ;
1 ( satu ) unit kendaraan bermotor Bus Safari Dharma Raya tahun 2013 warna putih kombinasi No. Pol : AA-1555-AN ;
1 ( satu ) lembar STNK kendaraan bermotor dump truck Hino tahun 1995 warna hijau No. Pol K-1829-DH atas nama MUCH. TIALI ;
1 ( satu ) lembar SIM B.II Umum atas nama Karnadi ;
1 ( satu ) STNK kendaraan bermotor Toyota Avansa tahun 2011 warna hitam metalik No.Pol : H-9169-NW atas nama CV. RADIA INDONESIA;
1 ( satu) lembar STNK Yamaha Vega ZR tahun 2009 warna hitam No. Pol : H-4519-KV atas nama NICKEN WULANDARI ;
1 ( satu ) lembar SIM C atas nama WALUYO ;
1 ( satu ) lembar STNK ( dalam proses) sepeda motor Honda Beat tahun 2011 warna biru putih No.Pol AA-6814-MN atas nama USWATUN KHASANAH ;
1 ( satu ) lembar STNK Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol : H-4477-JJ atas nama IMROATUL KHASANAH ;
1 ( satu ) lembar SIM C atas nama QURROTUL UYUN ;
1 ( satu ) lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario tahun 2012 warna putih biru AA-3836-SA atas nama Puri Asri Hotel ;
1 ( satu ) lembar SIM C atas nama JEMIYA ;
1 ( satu ) STNK kendaraan bermotor Daihatsu Xenia tahun 2013 warna putih No.Pol : H-9074-ZR atas nama ROSNAINI BUDI LESTANTI ;
1 ( satu ) lembar SIM A atas nama NURDIN TUASAMU ;
1 ( satu ) STNK kendaraan bermotor Bus Safari Dharma Raya tahun 2013 warna putih kombinasi No. Pol : AA-1555-AN atas nama PO. SAFARI DHARMA RAYA ;
1 ( satu ) lembar SIM B.II Umum atas nama EDI ISTIYANA ;
statusnya sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan putusan, perlu kiranya dipertimbangkan pula mengenai hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa:
Hal – hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf dan membantu meringankan beban keluarga korban dan mengganti kerusakan kendaraan;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan mengenai hal – hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas maka pidana yang akan dijatuhkan bagi terdakwa dibawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Memperhatikan ketentuan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang RI. No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, serta pasal – pasal lain dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KARNADI BIN PARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka serta kerusakan kendaraan“ ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Mencabut Surat Ijin Mengemudi (SIM) B II Umum atas nama Karnadi bin Parto tersebut;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraaan bermotor Dump truck nopol K 1829 DH, STNK a.n. Much Tiali, Alamat Bulungan 4l2Tayu Pati, Merk/Tipe : Hino Tahun 1995, lsi Silinder g419 cc, Warna hijau, Noka :MHEFM226MXXD11629 Nosin : EM100J11489, dikembalikan kepada yang berhak melaluiterdakwa
1 (satu) Unit kendaraaan bermotor Toyota avanza nopol H 9169 NW STNK a.n. Cv. Radia indonesia, Alamat :Jl. Bukit dindingBlok C-lll A 21 Bringin Ngalian Semarang Kupang Merk/Tipe: Toyota Avanza, Tahun 2011, lsi Silinder 1298 cc, Warna hitam metalik, Noka MHFM1BA3JBK735703 Nosin: 8H90498, Berlaku s/d 09 Juli 2016 dikembalikan kepada saksi Agung Priatmoko Bin (Alm) Warso Wijoyo;
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha vega ZR Nopol H 4519 KV, STNK a.n. Nicken Wulandari, Alamat : Kupang rengas RT 02 RW 01 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang Merk/Tipe : Yamaha vega ZR Tahun 2009, lsi Silinder 115 CC, Warna hitam, Noka : MH350900190239458, Nosin : 5D9239548, Berlaku s/d 13 Agustus 2014 dan 1 (satu) Lembar SIM C no. SIM : 640214590219, SIM a.n. Waluyo di Terbitkan dari Polres Semarang, berlaku s/d tanggal 29 Februari 2018 dikembalikan kepada saksi Ninik sutimah Binti Karsipan;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat nopolAA 68f 4 MN, STNK (dalam proses) a.n. Uswatun Khasanah Alamat . Krajan 1l RT 05 RW 03 Pringsurat Temanggung Merk/Tipe : Honda NC11BF10, Tahun 2011,|si Silinder 110 CC Warna Biru Putih, Noka : MHIJFD22XEK987737 Nosin:JFD2E2978833, Berlaku s/d 12 Februari 2019 Noka: MH1J8P112EK005981, Nosin: JBPI E1005442 dikembalikan kepada yang berhak melatui saksi Bashori;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat H 4477 JJ STNK a.n. lmroatul Khasanah, Alamat :Bumiharjo RT 06 RW 03 Guntur Kab. Dernak Merk/Tipe: Honda NC11BF1D A"/T, Tahun 2019,lsi Silinder 108 CC Warna Putih, Noka : MH1JFD213DK525512, Nosin : JFD2E 152B8OB Berlaku s/d 05 Aprit 2018 dan 1 (satu) Lembar StM C no. SIM:940314340401, a.n. Qunotul Uyun, di Terbitkan dari Polres Demak berlaku s/d tanggal 31 Martet 2019 dikembalikan kepada saksi Sakdullah Bin (Alm) Sardi;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda vario nopol AA 3836 SA, STNK a.n. Puri Asri Hotel, Alamat :Jln. Cempaka no.09 JBR Utara Magelang Merk/Tipe: Honda NC110A|C, Tahun 2012, lsi Silinder 110 CC, Wama Putih Biru. Noka. MH1JF89115CK605952, Nosin:JF81E1603124. Berlaku s/d 20 Nopember 2017. dan 1 (satu) Lembar SIM C no. SIM .670514211362. a.n. Jemlya, di Terbitkan dari Pelrestabes Semarang berlaku s/d tanggal 17 Mei 2018 dikembalikan kepada saksi Dian Ekowati Binti Sugiyono;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda mega pro nopol H 5192 BZ, dikembalikan saksiDoni Hendro Bin Ngateman;
1 (satu) Unit kendaraan bermotor Daihatsu xenia nopol H 9074 ZR, STNK a.n. Rosnaini Budi Lestanti, Alamat : Asr Jatingaleh RT 04/05 Candisari Semarang, Merk/Tipe : Daihatsu Xenia, Tahun 2Ol8 , lsi Silinder 1298 cc, Warna Putih, Noka: MHKV1BA2JDJ009566, Nosin: M869938 Berlaku s/d 06 Juli 2018 dan 1 (satu) Lembar SIM A no. SIM : 79Q714212286. a.n. Nurdin Tuasamu, diTerbitkan dari Polrestabes Semarang, berlaku s/d tanggal 1 Juli 2014 dikembalikan kepada saksi Nurdin Tuasamu Bin (Alm) Abdul Kadir Tuasamu;
1 (satu) Unit kendaraan bermotor Bus Safari Dharma Raya nopol AA 1555 AN, STNK a.n. PO SAFARI DHARMA RAYA, Alamat : Jln. Diponegoro no.25 Temanggung Merk/Tipe : Mercedes B, OH15 Setir Kanan, Tahun 2013 lsi Silinder 6374 cc, Warna Putih Kombinasi, Noka : MHL368006DJ002455, Nosin : 906998U1012350, Berlaku s/d 08 Juni 2018. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Edi lstiyana;
1 (satu) Lembar SIM Bll Umum no. SIM:670114570001. a.n. Edi lstiyana, di Terbitkan dari Polres Temanggung, berlaku s/d tanggal 21 Januari 2018 dikembalikan kepada saksi Edi lstiyana;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014, oleh: Asni Meriyenti,SH. MH., selaku Hakim Ketua Sidang, Adhi Satrija Nugroho,SH. dan Lusi Emmi Kusumawati,SH., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, dengan didampingi oleh Adhi Satrija Nugroho,SH. dan Fitri Ramadhan,SH masing masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Antonius H.Y Nugroho.SH. Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Yamsri Hartini,SH. Penuntut Umum, serta dihadapan terdakwa, tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA,
t t d t t d
ADHI SATRIJA NUGROHO,S.H. ASNI MERIYENTI, S.H.MH.
HAKIM ANGGOTA II
t t d
FITRI RAMADHAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
t t d
ANTONIUS H.Y. NUGROHO,S.H.