23/PID.SUS-TPK/2017/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 23/PID.SUS-TPK/2017/PT AMB
ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb. tanggal 30 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda dan lamanya pidana pengganti denda, dan dikenakan uang pengganti dan lamanya pidana pengganti dari besarnya uang pengganti yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu primair Penuntut Umum “ 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama ” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 2 (dua) bulan, dan denda sebesar Rp 100. 000. 000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 409. 037. 500,00 (empat ratus sembilan juta tiga puluh tujuh ribu limaratus rupiah), dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan 7. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan 8. Memerintahkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Uang Persediaan (UP) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berjumlah Rp. 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 17 Maret 2011, yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah LA YANI PAPALIA, SE, M.Si, b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : 06/SPM-UP/DINKES/III/2011, tanggal 16 Maret 2011, berjumlah Rp. 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH c. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Nomor : 06/SPP-UP/DINKES/III/2011, tanggal 16 Maret 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Pengguna Anggaran) HEHAMONY E, SH.MH. d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 06/SPP-UP/DINKES/III/2011, Rincian Rencana Penggunaan Dana sebesar Rp. 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 16 Maret 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. e. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Penguji Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, tanggal 17 Maret 2011, yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah LA YANI PAPALIA, SE, M.Si. f. 1 (satu) lembar fotocopy Dattar Uji Kelengkapan Dokumen SPP Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor SPP : 06/SPP-LS/III/2011 tanggal 16 Maret 2011, yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE g. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 06/SPP-UP/DINKES/III/2011, jumlah Pembayaran yang diminta Rp. 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 16 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kabupaten Buruselatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE h. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Nomor : 06/SPP-UP/DINKES/III/2011, tanggal 16 Maret 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE i. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Nomor : 005/SPP-UP/DINKES/III/2011, tanggal 16 Maret 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE j. 1 (satu) lembar fotocopy Cek No. DS 034519 Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 400. 000. 000 (empat ratus juta rupiah) 2) 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 09/SPM/GU/DINKES/2011, berjumlah Rp. 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah LA YANI PAPALIA, SE, M.Si b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 09/SPM-Dinkes/GU/2011, berjumlah Rp. 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, HEHAMONY E, SH.MH c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-GU) Nomor : 09/SPP-GU/DINKES/V/2011 (Surat Pengantar), jumlah pembayaran yang diminta Rp. 400. 000. 000,00,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran ALBERTH HANOCH RANANMASSE d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Nomor : 09/SPP-GU/DINKES/V/2011 (Ringkasan SPP-GU), berjumlah Rp. 400. 000. 000,00,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran ALBERTH HANOCH RANANMASSE e. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Nomor : 09/SPP-GU/DINKES/V/2011, jumlah pembayaran yang diminta Rp. 400. 000. 000,00,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran ALBERTH HANOCH RANANMASSE f. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Nomor : 09/SPP-GU/DINKES/V/2011 (Rincian Rencana Penggunaan), berjumlah Rp. 400. 000. 000,00,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran ALBERTH HANOCH RANANMASSE g. 1 (satu) lembar fotocopy Cek No. DS 224175 Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 400. 000. 000 (empat ratus juta rupiah) 3) 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 25/SPM/GU/DINKES/IX/2011 berjumlah Rp. 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs. Hi. HASIM TUARITA, tanggal 21 September 2011 b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : 25/SPM-GU/DINKES/IX/2011, berjumlah Rp. 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Pengguna Anggaran) HEHAMONY E, SH.MH, c. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-GU Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/IX/2011, tanggal 21 September 2011 Berjumlah Rp. 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah) yang Ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH’ d. 1 (satu) lembar fotocopy Dattar Uji Kelengkapan Dokumen SPP Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor SPP : 25/SPP-GU/IX/2011 tanggal 21 September 2011 e. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/IX/2011 RINGKASAN Berjumlah Rp. 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kabupaten Buru selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE, tanggal 21 September 2011 f. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/IX/2011 SURAT PENGANTAR Berjumlah Rp. 400. 000. 000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kabupaten Buru selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE, tanggal 21 September 2011 g. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/XI/2011, tanggal 21 September 2011 yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE h. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/IX/2011, RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN ANGGARAN tanggal 13 Desmber 2011 Berjumlah Rp. 400. 000. 000,00 (empat Ratus juta rupiah) yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE 4. 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Belanja Tambahan Uang Persediaan (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1(satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berjumlah Rp. 580. 000. 000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs. Hi. HASIM TUARITA, tanggal 20 Desember 2011 b. 1 (satu) lembar asli Daftar Penguji Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs. Hi. HASIM TUARITA, tanggal 20 Desember 2011 c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : 47/SPM-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 berjumlah Rp. 580. 000. 000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH d. 1 (satu) lembar asli Dattar Uji Kelengkapan Dokumen SPP Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor SPP : 47/SPP-TU/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 e. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Nomor : 47/SPP-TU/DINKES/XII/2011 jumlah Pembayaran yang diminta Rp. 580. 000. 000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kabupaten Buruselatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE, tanggal 13 Desember 2011 f. 1(satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 47/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang Ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH g. 1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 47/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. h. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor :47/SPP-TU/DINKES/XII/2011, RINGKASAN DPA/DPPA/DPPAL-SKPD tanggal 13 Desember 2011 yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE i. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 47/SPP-TU/DINKES/XII/2011, Rincian Rencana Penggunaan Dana sebesar Rp. 580. 000. 000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah), tanggal 13 Desmber 2011 yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE j. 1 (satu) lembar fotocopy Cek No. DS 226878 Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 580. 000. 000 (lima ratus delapan puluh juta rupiah). 5. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10. 000. 000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional Puskesmas BILORO, tanggal 29 Maret 2011 6. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 15. 000. 000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional Puskesmas LEKSULA, tanggal 31 Maret 2011 7. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 45. 000. 000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional Puskesmas WAEMULANG, Puskesmas NAMROLE dan Puskesmas Wamsisi, tanggal 12 April 2011 8. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 45. 000. 000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional Puskesmas ULIMA, Puskesmas WAELUA dan Puskesmas OKI BARU, tanggal 15 April 2011 9. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 25. 000. 000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional 5 (lima) Puskesmas, tanggal 29 Juli 2011 10. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 580. 000. 000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional, tanggal 29 Desember 2011 11. 1 (satu) bendel asli Buku Kas Umum Tahun 2011, Dinas Kesehatan kabupaten Buru Selatan 12. 1 (satu) bendel asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahun 2011, Dinas Kesehatan kabupaten Buru Selatan 13. 1 (satu) bendel fotocopy Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 14. 1 (satu) bendel foto copy Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi ,Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011. 15. 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar foto copy Cek No. DS 226879 Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 11. 500. 000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) Desember 2015. b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1391/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp. 11. 500. 000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), Belanja alat tulis kantor yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA. c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 48/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp. 11. 500. 000,00 (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH. d. 1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 48/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. e. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 48/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. f. 1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 48/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH. g. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 48/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. h. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 48/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. i. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 48/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE 16. 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (Alberth H. Rananmasse), sejumlah Rp. 4. 500. 000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) Desember 2015. b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1392/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp. 4. 500. 000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), Belanja alat tulis kantor yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA. c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 49/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp. 4. 500. 000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH. d. 1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 49/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. e. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat pengantar Nomor : 49/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. f. 1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 49/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH. g. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 49/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. h. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 49/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. i. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 49/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. 17. 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 60. 000. 000,00 (enam puluh juta rupiah) Desember 2015. b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1393/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp. 60. 000. 000,00 (enam puluh juta rupiah), Belanja honorarium pegawai honoher/PTT yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA. c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 50/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp. 60. 000. 000,00 (enam puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH. d. 1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 50/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. e. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 50/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. f. 1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 50/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH. g. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 50/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. h. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 50/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. i. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 50/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. 18. 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku NO. 226882, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 2. 100. 000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) Desember 2015. b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1394/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp. 2. 100. 000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), Belanja honorarium panitia pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA. c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 51/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp. 2. 100. 000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH. d. 1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 51/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. e. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 51/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. f. 1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 51/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH. g. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 51/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. h. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 51/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. i. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 51/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. 19. 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku NO. 226883, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 2. 100. 000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) Desember 2015. b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1395/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp. 2. 100. 000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), Belanja honorarium panitia pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA. c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 52/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp. 2. 100. 000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH. d. 1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 52/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. e. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 52/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. f. 1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 52/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH. g. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 52/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. h. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 52/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. i. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 52/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. 20. 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Maluku NO. 226884, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 2. 100. 000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) Desember 2015. b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1396/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp. 2. 100. 000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), Belanja honorarium panitia pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA. c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 53/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp. 2. 100. 000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH. d. 1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 53/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. e. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 53/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. f. 1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 53/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH. g. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 53/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. h. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 53/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. i. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 53/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. 21. 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Maluku NO. 226885, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 64. 000. 000,00 (enam puluh empat juta rupiah) Desember 2015. b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1397/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp. 64. 000. 000,00 (enam puluh empat juta rupiah), Belanja honorarium panitia pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA. c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 54/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp. 64. 000. 000,00 (enam puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH. d. 1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 54/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. e. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 54/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. f. 1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 54/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH. g. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 54/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. h. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 54/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. i. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 54/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. 22. 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku NO. 226886, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 192. 000. 000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) Desember 2015. b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1398/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp. 192. 000. 000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah), Belanja perjalanan dinas dalam daerah yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA. c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 55/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp. 192. 000. 000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH d. 1(satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 55/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. e. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 55/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. f. 1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 55/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH. g. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 55/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. h. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 55/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. i. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 55/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. 23. 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Maluku NO. 226887, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 61. 000. 000,00 (enam puluh satu juta rupiah) Desember 2015. b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1399/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp. 61. 000. 000,00 (enam puluh satu juta rupiah), Belanja perjalanan dinas dalam daerah yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA. c. 1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 56/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp. 61. 000. 000,00 (enam puluh satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH. d. 1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 56/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. e. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 56/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. f. 1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 56/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH. g. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 56/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. h. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 56/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. i. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 56/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. 24. 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Maluku NO. 226888, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 59. 780. 000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) Desember 2015. b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1400/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp. 59. 780. 000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), Belanja perjalanan dinas dalam daerah yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA. c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 57/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp. 59. 780. 000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH. d. 1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 57/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. e. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 57/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. f. 1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 57/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH. g. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 57/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. h. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 57/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. i. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 57/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. 25. 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku NO. 226889, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 37. 650. 000,00 (tiga puluh tujuh enam ratus lima puluh ribu rupiah) Desember 2015. b. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1401/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp. 37. 650. 000,00 (tiga puluh tujuh enam ratus lima puluh ribu rupiah), Belanja perjalanan dinas dalam daerah yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA. c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 58/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp. 37. 650. 000,00 (tiga puluh tujuh enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH. d. 1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 58/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. e. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 58/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE. f. 1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 58/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH. g. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 58/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. h. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 58/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. i. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 58/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE. 26. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 51, Sebesar Rp. 4. 168. 000,00 (empat juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor tanggal 12 Desember 2011, tanggal 29 Desember 2011 27. 3 (tiga) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga) 28. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 68, Sebesar Rp. 3. 475. 000,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor tanggal 17 Desember 2011, tanggal 30 Desember 2011 29. 3 (tiga) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga) 30. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 44, Sebesar Rp. 3. 856. 000,00 (tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor tanggal 3 Desember 2011, tanggal 29 Desember 2011 31. 5 (lima) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga) 32. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 69, Sebesar Rp. 2. 500. 000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor tanggal 22 Desember 2011, tanggal 30 Desember 2011 33. 2 (dua) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga) 34. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 71, Sebesar Rp. 2. 000. 000,00 (dua juta ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor, tanggal 30 Desember 2011 35. 2 (dua) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga) 36. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Juli 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011 37. 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Juli 2011 38. 3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011 39. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Agustus 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011 40. 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Agustus 2011 41. 3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011 42. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan September 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011 43. 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal September 2011 44. 3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011 45. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Oktober 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011 46. 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Oktober 2011 47. 3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011 48. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Nopember 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011 49. 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Nopember 2011 50. 3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011 51. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Desember 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011 52. 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Desember 2011 53. 3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011 54. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 600. 000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Kendaraan Dinas, tanggal 29 Desember 2011 55. 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengandaan Kendaraan Dinas, tanggal 29 Desember 2011 56. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 1. 500. 000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Gedung Kantor, tanggal 29 Desember 2011 57. 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, tanggal 29 Desmber 2011 58. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 600. 000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas, tanggal 29 Desember 2011 59. 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pengandaan Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas, tanggal 29 Desmber 2011 60. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 1. 500. 000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan, tanggal 29 Desember 2011 61. 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan, tanggal 29 Desember 2011 62. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 600. 000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, tanggal 29 Desember 2011 63. 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengandaan Peralatan Gedung Kantor, tanggal 29 Desmber 2011 64. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 1. 500. 000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas, tanggal 29 Desember 2011 65. 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas, tanggal 29 Desmber 2011 66. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 40. 000. 000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, tanggal 29 Desember 2011 67. 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, tanggal 29 Desmber 2011 68) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 24. 000. 000,00 (dua puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa, tanggal 29 Desember 2011 69) 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa, tanggal 29 Desmber 2011 70) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 21, Sebesar Rp. 30. 400. 000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Sekat selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 - 20 Nopember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011 71) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 18 Desember 2011 72) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 18 Desember 2011 73) 8 (delapan) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011 74) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 22, Sebesar Rp. 27. 100. 000,- (dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Walbela selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 - 20 Nopember 2011, a/n. Hasan Butonil,S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011 75) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 18 Desember 2011 76) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 18 Desember 2011 77) 7 (tujuh) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011 78) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 23, Sebesar Rp. 12. 150. 000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Kase selama 3 (tiga) hari dari tanggal 23 - 25 Nopember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011 79) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011 80) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011 81) 6 (enam) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011 82) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 24, Sebesar Rp. 12. 150. 000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Waemala selama 3 (tiga) hari dari tanggal 23 - 25 Nopember 2011, a/n. Hasan Butonil,S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011 83) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011 84) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011 85) 6 (enam) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011 86) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 25, Sebesar Rp. 11. 900. 000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Dusun Waenamaolon selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 - 30 Nopember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011 87) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011 88) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011 89) 6 (enam) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011 90 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 26, Sebesar Rp. 11. 900. 000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 3 - 5 Desember 2011, a/n. Mandra Butonil,S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011 91) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011 92) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011 93) 6 (enam) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011 94) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 27, Sebesar Rp. 14. 050. 000,- (empat belas juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Waekatin selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 - 8 Desember 2011, a/n. La Aca,SH, dkk. tanggal 21 Desember 2011 95) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 06 Desember 2011 96) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 06 Desember 2011 97) 7 (tujuh) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011 98) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 28, Sebesar Rp. 13. 800. 000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Waekatin selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 - 8 Desember 2011, a/n. Hans.W.Lesbatta,SKM. dkk. tanggal 21 Desember 2011 99) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 06 Desember 2011 100) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 08 Desember 2011 101) 7 (tujuh) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011 102) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 29, Sebesar Rp. 11. 900. 000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Dusun Siwatlahin selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10 - 12 Desember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos. dkk. tanggal 21 Desember 2011 103) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011 104) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011 1 105) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011 106) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : , Sebesar Rp. 12. 150. 000,- (dua belas juta seratus ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Waelo selama 3 (tiga) hari dari tanggal 15 - 17 Desember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos. dkk. tanggal 21 Desember 2011 107) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 15 Desember 2011 108) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 15 Desember 2011 109) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011 110) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 31, Sebesar Rp. 11. 500. 000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Wamsisi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21 – 23 Desember 2011, a/n. Mandra Butomil. SKM, dkk. tanggal 21 Desember 2011 111) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011 112) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011 113) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011 114) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 32, Sebesar Rp. 11. 500. 000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Simi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21 – 23 Desember 2011, a/n. Hans.W.Lesbatta. SKM, dkk. tanggal 21 Desember 2011 115) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011 116) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011 117) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011 118) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 33, Sebesar Rp. 11. 500. 000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Oki Baru selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. La Aca, dkk. tanggal 28 Desember 2011 119) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011 120) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011 121) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011 122) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 59, Sebesar Rp. 19. 300. 000,- (senbilan belas juata tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Sekat selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 – 20 Nopember 2011, a/n. Hamid Mukadar, dkk. tanggal 30 Desember 2011 123) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011 124) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011 125) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011 126) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 60, Sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Waemala selama 3 (tiga) hari dari tanggal 23 – 25 Nopember 2011, a/n. Renaldy.m. Solissa, dkk. tanggal 30 Desember 2011 127) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011 128) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011 129) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011 130) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 61, Sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Waenamaolon selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. Hans.W.Lesbatta,SKM, dkk. tanggal 30 Desember 2011 131) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011 132) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011 133) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011 134) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 62, Sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 3 – 5 Desember 2011, a/n. Hamid Mukadar, dkk. tanggal 30 Desember 2011 135) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011 136. 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011 137) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011 138) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 66, Sebesar Rp. 11. 700. 000,- (sepuluh juta tuju ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Wamsisi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21 – 23 Desember 2011, a/n. Jati Pattilou, dkk. tanggal 30 Desember 2011 139) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011 140) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011 141) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011 142) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 53, Sebesar Rp. 15. 600. 000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Desa Walbele selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 – 20 Nopember 2011, a/n. Ny. M. Shuburua, dkk. tanggal 29 Desember 2011 143) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011 144) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011 145) 4 (empat) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 29 Desember 2011 146) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 56, Sebesar Rp. 9. 850. 000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Wamsisi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desmber 2011, a/n. Sentike Risamasu,S.Si, dkk. tanggal Desember 2011 147) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 03 Desmber 2011 148) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011 149) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 31 Desember 2011 150) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 63, Sebesar Rp. 12. 150. 000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10 – 12 Desember 2011, a/n. Ny.M.Sahuburua, dkk, tanggal 30 Desember 2011 151) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011 152) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011 153) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011 154) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 64, Sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Waeloa selama 3 (tiga) hari dari tanggal 15 – 17 Desember 2011, a/n. Farida Masuku, dkk. tanggal 30 Desember 2011 155) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 15 Desember 2011 156) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 15 Desember 2011 157) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011 158). 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 65, Sebesar Rp. 12. 180. 000,- (dua belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 15 – 17 Desember 2011, a/n. Santika.Y.Risamasu, dkk, tanggal 30 Desember 2011 159) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011 160) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011 161) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011 162) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 54, Sebesar Rp. 8. 350. 000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Desa Leksula selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Nopember 2011, a/n. Sri Rahayu Samsudin,SKM, dkk. tanggal 29 Desember 2011 163) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011 164) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011 165) 4 (empat) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 29 Desember 2011 166) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 55, Sebesar Rp. 8. 350. 000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Desa Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 3 – 5 Desember 2011, a/n. Puspa dewi, dkk. tanggal 03 Desember 2011 167) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 03 Desmber 2011 168) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011 169) 4 (empat) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 29 Desember 2011 170) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 57, Sebesar Rp. 8. 500. 000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Ulima selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. Ny.M. Suhuburua, dkk. tanggal 31 Desember 2011 171) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011 172) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011 173) 4 (empat) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 31 Desember 2011 174) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 58, Sebesar Rp. 6. 500. 000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Waelua selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. Farida Masuku, dkk. tanggal 31 Desember 2011 175) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011 176) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011 177) 3 (tiga) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 31 Desember 2011 178) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 67, sebesar Rp. 5. 950. 000,- (lima juata sembilan ratus lima puluh ribu ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Wamsisi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. Sri Rahayu Samsudin, dkk. tanggal 30 Desember 2011 179) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011 180) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011 181) 3 (tiga) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011 182) 7 (tujuh) lembar Foto Copy Rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Nomor : 1101006502 tentang transaksi Uang Persediaan (UP) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan TA. 2011 yang di Legalisir oleh Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan 183) 3 (tiga) lembar Foto Copy Rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Nomor : 1101006502 tentang transaksi Uang Persediaan (UP) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan TA. 2012 yang di Legalisir oleh Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan 184) 1 (satu) lembar Foto Copy Rekening Koran Giro RKUD Buru Selatan pada Bank Maluku Cabang Pembantu Namrole Nomor : 2001000013 tentang transaksi Uang Persediaan (UP) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan TA. 2012 yang di Legalisir oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan. 185) Foto copy dokumen ABPD Kabupaten Buru Selatan T.A. 2011. 186) Foto copy dokumen DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan T.A. 2011. Dikembalikan kepada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah).
P U TU S A N
Nomor 23/PID.SUS-TPK/2017/PT AMB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE;
Tempat Lahir : Amahai;
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 31 Januari 1966;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Wainono Kecamatan Namrole Kabupaten
Buru Selatan;
A g a m a : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan tanggal 11 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 11 Juni 2017 sampai dengan tanggal 06 Juli 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 07 Juli 2017 sampai dengan tanggal 04 September 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon Tahap I sejak tanggal 05 September 2017 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon Tahap II sejak tanggal 05 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2017 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 02 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Januari 2018.
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya JOPIE S. NASARANY, SH, RISART RIRIHENA, SH dan YACOB WAAS, SH, semuanya adalah Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Advokad dan Konsultan Hukum RISART RIRIHENA, SH – JOPIE S. NASARANY, SH & Rekan yang beralamat di Jl. Wem Reawaru No. 114 (Hotel Beta) Lt. 3 Belakang Kantor Gubernur Maluku, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juni 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 489/2017 tanggal 20 Juni 2017;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 Oktober 2017 Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-01/Buru/05/2017 tertanggal 31 Mei 2017 sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa Ia Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan diangkat berdasarkan SK Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 77 tahun 2010 tentang Penunjukan Dan Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Atas Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan TA. 2010, bersama - sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan ELIA HEHAAMONY (Almarhum) pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011. atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Maret Tahun 2011 dan pada bulan Desember tahun 2011 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun Anggaran 2011 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan menganggarkan Dana sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dengan DPA nomor : 1.02.01/16/13/5/2 tanggal 12 Januari 2011 yang bersumber dari APBD Kabupaten Buru Selatan;
Bahwa dana sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dianggarkan untuk kegiatan belanja Rehab 10 Puskemas yang ada pada Kabupaten Buru Selatan diantaranya :
Puskesmas Namrole Kecamatan Namrole;
Puskemas Oki Baru Kecamatan Namrole;
Puskemas Wamsisi Kecamatan Waesama;
Puskemas Waetawa Kecamatan Waesawa;
Puskemas Ulima Kecamatan Ambalau;
Puskemas Waeula Kecamatan Ambalau;
Puskemas Waeulung Kecamatan Leksula;
Puskesmas Leksula Kecamatan Leksula;
Puskesmas Waekatin Kecamatan Leksula;
Puskesmas Biloro Kecamatan Kepala Madang;
Bahwa sesuai dengan DPA SKPD Dinas Kesehatan Buru Selatan penyaluran anggaran tersebut melalui pentahapan yaitu :
Triwulan I dari bulan Januari 2011 s/d buan Maret 2011 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Triwulan II dari sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah;
Bahwa kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ELIA HEHAMONY, S. MH Almarhum meminta Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE untuk melakukan pencairan dana berdasarkan :
SP2D Nomor : 73/SP2D/UP/2011 tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp. 400.000.000., pada Triwulan I yang didalamnya termasuk pembayaran untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan sebesar Rp 115.000.000,-;
Melalui SP2D Nomor 601/SP2D/GU/2011 tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 400.000.000., pada Triwulan III yang didalamnya termasuk pergantian uang persediaan yang dilakukan untuk pembayaran Belanja Operasional dan Pemeliharaan senilai Rp. 25.000.000.;
Melalui SP2D Nomor 1390/SP2D/TU/2011 tanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp. 580.000.000., yang berisi pencairan tambahan uang persediaan untuk membiyai Belanja Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas pada Triwulan IV;
Bahwa tujuan pencairan dana tersebut untuk kepentingan pribadi ELIA HEHAAMONY, SH.MH Almarhum kemudian terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE melakukan pencairan dana tersebut, tanpa didukung dengan dokumen – dokumen pembayaran yang sah serta membuat pertanggungjawaban yang tidak benar, Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas sebagai berikut :
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Biloro sebesar Rp.10.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 30 Maret 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Leksula sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 31 Maret 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemulang sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 12 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Namrole sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 12 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Wamsisi sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 12 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Ulima sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 16 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemula sebesar Rp.10.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 16 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Oki Baru sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 16 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas bagi Lima Kecamatan (tanpa rincian kecamatan) sebesar Rp. 25.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Namrole sebesar Rp.100.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Leksula sebesar Rp.60.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waekatin sebesar Rp.85.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Biloro sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemulang sebesar Rp.45.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Oki Baru sebesar Rp.45.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Wamsisi sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Ulima sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemula sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waetawa sebesar Rp.45.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE selaku Bendahara Pengeluaran selain melakukan pencairan biaya operasional dan pemeliharaan Puskesmas senilai Rp. 580.000.000., juga melakukan pencairan Dana Tambahan Uang Persediaan (TU UP) untuk beberapa jenis program dan kegiatan senilai Rp. 496.730.000.- padahal, pada saat itu tidak ada kegiatan SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel yang mendesak dan SPP yang dibuatnya dalam bentuk SPP-LS dan seluruh dana yang dicairkan pada tanggal 29 Desember 2015 yaitu Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp. 580.000.000., serta TU UP senilai Rp. 496.730.000,- sehingga total dana yang dicairkan sebesar Rp. 1.076.730.000.- (satu milyar tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dana yang dicairkan oleh Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE seluruhnya diserahkan kepada ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan;
Bahwa pencairan dana TU UP senilai Rp. 496.730.000,- yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE berdasarkan :
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1391/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Alat Tulis Kantor melalui kode rekening belanja 1.02.01.01.10.5.2.2.01.01 sebesar Rp.11.500.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1392/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Alat Tulis Kantor melalui kode rekening belanja 1.02.01.01.19.5.2.2.01.01 sebesar Rp.4.500.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1393/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Pegawai Honoher / PTT melalui kode rekening belanja 1.02.01.22.08.5.2.1.02.02 sebesar Rp.60.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1394/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.05.5.2.1.01.01 sebesar Rp.600.000. dan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.05.5.2.1.01.02 sebesar Rp.1.500.000. atau total nilai SP2D Rp.2.100.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1395/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.06.5.2.1.01.01 sebesar Rp.600.000. dan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.06.5.2.1.01.02 sebesar Rp.1.500.000. atau total nilai SP2D Rp.2.100.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1396/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.09.5.2.1.01.01 sebesar Rp.600.000. dan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.09.5.2.1.01.02 sebesar Rp.1.500.000. atau total nilai SP2D Rp.2.100.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1397/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.16.03.5.2.1.01.02 sebesar Rp.64.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1398/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.22.01.5.2.2.15.01 sebesar Rp.192.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1399/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.22.06.5.2.2.15.01 sebesar Rp.61.000.00;.
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1400/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.19.02.5.2.2.15.01 sebesar Rp.59.780.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1401/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.20.02.5.2.2.15.01 sebesar Rp.37.650.000;
Bahwa mekanisme pengeluaran dana operasional puskemas TA.2011 yang Terdakwa lakukan pada saat itu melalui pencairan :
(UP) uang persedian SKPD Dinas Kesehatan kab, Buru Selatan pada tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada triwulan I (pertama) yang didalamnya mengakomodir uang biaya operasional puskesmas sebesar Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
(GU) Ganti Uang tertanggal, 21 September 2011 sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada Triwulan III (Tiga) yang didalamnya mengakomodir uang operasional puskesmas sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
(TU) tambah uang tertanggal, 20 desember 2011 sebesar Rp.580.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada triwulan IV (empat) yang didalamnya mengakomodir seluruh uang operasional puskesmas;
Sedangkan pembayaran uang operasional puskemas tersebut Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE bayarkan pada:
1. Triwulan I (satu) :
tanggal 30 maret 2011 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
tanggal, 31 maret 2011 sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
2. Triwulan II (dua) :
tanggal, 12 April 2011 sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta);
tanggal, 16 April 2011 sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta);
3. Triwulan III (tiga) :
tanggal, 09 Juli 2011 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta);
4.Triwulan IV (empat) :
tanggal, 29 Desember 2011 sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta);
Bahwa kenyataannya Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE selaku bendahara pengeluaran SKPD Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan membuat dokumen pertanggungjawaban yang yang tidak benar diperoleh dari pencairan SP2D tersebut diatas serta melakukan pengisian yang tidak benar terhadap Buku Kas Umum (BKU) dan kwintasi–kwitansi serta bukti–bukti pembayaran;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku pembayaran tersebut seharusnya langsung kepada orang atau pihak yang berhak menerima sebagai tujuan pembayaran yaitu kepala puskesmas selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan operasional puskesmas dan seharusnya tidak dapat dibayarkan kepada orang yang tidak berhak menerima atau kepada orang lain yang bukan sebagai pihak yang berhak mendapat dan menerima pembayaran tersebut yaitu kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan yaitu HEHAMONY ELIA, SH, MH. (Almarhum);
Bahwa kenyataannya Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE melakukan rekayasa bukti kwintasi dengan cara membuat buktii kwintasi yang tidak benar yaitu menulis dan menandatangani sendiri menyerupai tanda tangan para Kepala Puskesmas sebagai pihak yang menerima bantuan operasi Puskemas dengan maksud dan tujuan sebagai bukti pertanggung jawaban pada saat dilakukanya pemeriksaan keuangan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku pada sekitar bulan September tahun 2012 karena pada saat tedakwa melakukan penyerahan uang secara Cash (Tunai) kepada Kepala Dinas kesehatan almarhum ELIA HEHAMONY, SH, MH tanpa dilengkapai bukti kwintasi atau bukti lainya sehingga terdakwa melakukan rekayasa bukti-bukti kwintasi tersebut untuk menyelamatkan diri terdakwa selaku bendahara pengeluaran dan adapun kwitasi yang terdakwa rekayasa pada saat itu sebagai bukti atas pembayaran dengan total dana sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) sedangkan untuk kwintasi pembayaran pada sebesar Rp.580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) rekayasa kwintasinya pada saat selesai dilaksanakanya pemeriksaan oleh pihak BPK perwakilan Provinsi Maluku karena pada waktu dilakukannya pemeriksaan oleh BPK Terdakwa tidak dapat menunjukan bukti kwintasi tersebut sehingga menjadi temuan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sehingga untuk memenuhi temuan tersebut terdakwa merekayasa kwintasi.
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum yaitu :
Bahwa Terdakwa ALBERT HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada saudara ELIA HEHAMONY, SH, MH di Namrole, tanggal 29 Maret 2011 sebesar Rp 10.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Biloro;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum di Namrole, tanggal 31 Maret 2011 sebesar Rp 15.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Leksula;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada saudara HEHAMONY ELIA, SH, MH di Namrole, tanggal 12 April 2011 sebesar Rp 45.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Waemulang Rp 15.000.000, Puskesmas Namrole Rp 15.000.000 dan Puskesmas Wamsisi Rp 15.000.000;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada HEHAMONY ELIA, SH, MH almarhum di Namrole, tanggal 15 April 2011 sebesar Rp 45.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Ulima Rp 15.000.000, Puskesmas Waelua Rp 15.000.000, dan Puskesmas Oki Baru Rp 15.000.000;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada saudara HEHAMONY ELIA, SH, MH di Di Namrole, tanggal 29 Juli 2011 sebesar Rp 25.000.000 untuk pembayaran biaya operasional 5 (lima) Puskesmas dan untuk puskesmas-puskesmas mana saja terdakwa tidak tahu;
Bahwa selanjutnya kenyataannya terdakwa menyerahkan uang kepada saudara HEHAMONY ELIA, SH, MH di Ambon, tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp 580.000.000 untuk pembayaran biaya operasional puskesmas dan untuk puskesmas - puskesmas :
Namrole Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Leksula Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Waekatin Rp.85.000.000.00 (delapan puluh lima juta rupiah);
Biloro Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Waemulang Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Oki baru Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Wamsisi Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Ulima Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Waetawa Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Waelua Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERT HANOCH RANANMASSE sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
“ Pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
“ Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud “;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“ Pasal 61 ayat menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih “;
“ Pasal 66 ayat (5) menyatakan bahwa Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya “;
Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, yang diantaranya menetapkan :
Pasal 4 ayat (1) yang menetapkan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperlihatkan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 132 ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 ayat (2) menyatakan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari pengunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat (2) menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan /atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengunaan surat bukti;
Bahwa perbuatan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE telah memperkaya diri atau orang lain yaitu HEHAMONY ELIA, SH, MH selaku Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan yang diambil dari anggaran Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp.818.075.000.00., (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Perbuatan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sebagaiman telah diuraikan diatas Merugikan Keuangan Negera cq Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dana dari Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp.818.075.000 (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : 14/HP/XIX.AMB/09/2016 tanggal 05 September 2016,
Bahwa terdapat kerugian daerah atas adanya penggunaan dana APBD yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan sebagaimana tersebut diatas dengan membuat pertangungjawaban keuangan yang tidak benar yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sebesar Rp.818.075.000. (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari ;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas yang tidak benar sebesar Rp.720.000.000,00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Alat Tulis Kantor yang tidak benar sebesar Rp.16.000.000.,00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Honorarium yang tidak benar sebesar Rp.8.075.000, 00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang tidak benar sebesar Rp.74.000.000,00;
Atau atau setidak – tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan diangkat berdasarkan SK Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 77 tahun 2010 tentang Penunjukan Dan Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Atas Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan TA. 2010, bersama - sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan ELIA HEHAAMONY, Almarhum pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011. atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Maret Tahun 2011 dan pada bulan Desember tahun 2011 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan diangkat berdasarkan SK Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor: 77 tahun 2010 tentang Penunjukan Dan Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Atas Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan TA. 2010;
Bahwa pada tahun Anggaran 2011 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan menganggarkan Dana sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dengan DPA nomor : 1.02.01/16/13/5/2 tanggal 12 Januari 2011 yang bersumber dari APBD Kabupaten Buru Selatan;
Bahwa dana sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dianggarkan untuk kegiatan belanja Rehab 10 Puskemas yang ada pada Kabupaten Buru Selatan diantaranya :
Puskesmas Namrole Kecamatan Namrole;
Puskemas Oki Baru Kecamatan Namrole;
Puskemas Wamsisi Kecamatan Waesama;
Puskemas Waetawa Kecamatan Waesawa;
Puskemas Ulima Kecamatan Ambalau;
Puskemas Waeula Kecamatan Ambalau;
Puskemas Waeulung Kecamatan Leksula;
Puskesmas Leksula Kecamatan Leksula;
Puskesmas Waekatin Kecamatan Leksula;
Puskesmas Biloro Kecamatan Kepala Madang;
Bahwa sesuai dengan DPA SKPD Dinas Kesehatan Buru Selatan penyaluran anggaran tersebut melalui pentahapan yaitu :
Triwulan I dari bulan Januari 2011 s/d buan Maret 2011 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Triwulan II dari sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ELIA HEHAMONY, S. MH Almarhum meminta Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE untuk melakukan pencairan dana berdasarkan :
SP2D Nomor : 73/SP2D/UP/2011 tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp. 400.000.000., pada Triwulan I yang didalamnya termasuk pembayaran untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan sebesar Rp 115.000.000;
Melalui SP2D Nomor 601/SP2D/GU/2011 tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 400.000.000., pada Triwulan III yang didalamnya termasuk pergantian uang persediaan yang dilakukan untuk pembayaran Belanja Operasional dan Pemeliharaan senilai Rp. 25.000.000;
Melalui SP2D Nomor 1390/SP2D/TU/2011 tanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp. 580.000.000., yang berisi pencairan tambahan uang persediaan untuk membiyai Belanja Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas pada Triwulan IV;.
Bahwa tujuan pencairan dana tersebut untuk kepentingan pribadi ELIA HEHAAMONY, SH.MH Almarhum kemudian terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE melakukan pencairan dana tersebut, tanpa didukung dengan dokumen-dokumen pembayaran yang sah serta membuat pertanggungjawaban yang tidak benar, Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas sebagai berikut :
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Biloro sebesar Rp.10.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 30 Maret 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Leksula sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 31 Maret 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemulang sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 12 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Namrole sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 12 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Wamsisi sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 12 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Ulima sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 16 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemula sebesar Rp.10.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 16 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Oki Baru sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 16 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas bagi Lima Kecamatan (tanpa rincian kecamatan) sebesar Rp. 25.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Namrole sebesar Rp.100.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Leksula sebesar Rp.60.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waekatin sebesar Rp.85.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Biloro sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemulang sebesar Rp.45.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Oki Baru sebesar Rp.45.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Wamsisi sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Ulima sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemula sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waetawa sebesar Rp.45.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE selaku Bendahara Pengeluaran selain melakukan pencairan biaya operasional dan pemeliharaan Puskesmas senilai Rp. 580.000.000., juga melakukan pencairan Dana Tambahan Uang Persediaan )TU UP untuk beberapa jenis program dan kegiatan senilai Rp. 496.730.000.- padahal, pada saat itu tidak ada kegiatan SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel yang mendesak dan SPP yang dibuatnya dalam bentuk SPP-LS dan seluruh dana yang dicairkan pada tanggal 29 Desember 2015 yaitu Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp. 580.000.000., serta TU UP senilai Rp. 496.730.000,- sehingga total dana yang dicairkan sebesar Rp. 1.076.730.000.- (satu milyar tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dana yang dicairkan oleh Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE seluruhnya diserahkan kepada ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan;
Bahwa pencairan dana TU UP senilai Rp. 496.730.000,- yang dilaku kan oleh Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE berdasarkan :
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1391/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Alat Tulis Kantor melalui kode rekening belanja 1.02.01.01.10.5.2.2.01.01 sebesar Rp.11.500.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1392/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Alat Tulis Kantor melalui kode rekening belanja 1.02.01.01.19.5.2.2.01.01 sebesar Rp.4.500.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1393/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Pegawai Honoher / PTT melalui kode rekening belanja 1.02.01.22.08.5.2.1.02.02 sebesar Rp.60.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1394/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.05.5.2.1.01.01 sebesar Rp.600.000. dan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.05.5.2.1.01.02 sebesar Rp.1.500.000. atau total nilai SP2D Rp.2.100.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1395/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.06.5.2.1.01.01 sebesar Rp.600.000. dan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.06.5.2.1.01.02 sebesar Rp.1.500.000. atau total nilai SP2D Rp.2.100.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1396/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.09.5.2.1.01.01 sebesar Rp.600.000. dan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.09.5.2.1.01.02 sebesar Rp.1.500.000. atau total nilai SP2D Rp.2.100.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1397/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.16.03.5.2.1.01.02 sebesar Rp.64.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1398/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.22.01.5.2.2.15.01 sebesar Rp.192.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1399/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.22.06.5.2.2.15.01 sebesar Rp.61.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1400/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.19.02.5.2.2.15.01 sebesar Rp.59.780.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1401/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.20.02.5.2.2.15.01 sebesar Rp.37.650.000;
Bahwa mekanisme pengeluaran dana operasional puskemas TA.2011 yang Terdakwa lakukan pada saat itu melalui pencairan :
(UP) uang persedian SKPD Dinas Kesehatan kab, Buru Selatan pada tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada triwulan I (pertama) yang didalamnya mengakomodir uang biaya operasional puskesmas sebesar Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
(GU) Ganti Uang tertanggal, 21 September 2011 sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada Triwulan III (Tiga) yang didalamnya mengakomodir uang operasional puskesmas sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
(TU) tambah uang tertanggal, 20 desember 2011 sebesar Rp.580.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada triwulan IV (empat) yang didalamnya mengakomodir seluruh uang operasional puskesmas;
Sedangkan pembayaran uang operasional puskemas tersebut Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE bayarkan pada :
1. Triwulan I (satu) :
tanggal 30 maret 2011 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
tanggal, 31 maret 2011 sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
2. Triwulan II (dua) :
tanggal, 12 April 2011 sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta);
tanggal, 16 April 2011 sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta);
3. Triwulan III (tiga) :
tanggal, 09 Juli 2011 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta);
4.Triwulan IV (empat) :
tanggal, 29 Desember 2011 sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta);
Bahwa kenyataannya Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE selaku bendahara pengeluaran SKPD Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan membuat dokumen pertanggungjawaban yang yang tidak benar diperoleh dari pencairan SP2D tersebut diatas serta melakukan pengisian yang tidak benar terhadap Buku Kas Umum (BKU) dan kwintasi – kwitansi serta bukti – bukti pembayaran;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku pembayaran tersebut seharusnya langsung kepada orang atau pihak yang berhak menerima sebagai tujuan pembayaran yaitu kepala puskesmas selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan Oprasional puskesmas dan seharusnya tidak dapat dibayarkan kepada orang yang tidak berhak menerima atau kepada orang lain yang bukan sebagai pihak yang berhak mendapat dan menerima pembayaran tersebut yaitu kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan yaitu HEHAMONY ELIA, SH, MH. (Almarhum).
Bahwa kenyataannya Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE melakukan rekayasa bukti kwintasi dengan cara membuat buktii kwintasi yang tidak benar yaitu menulis dan menandatangani sendiri menyerupai tanda tangan para Kepala Puskesmas sebagai pihak yang menerima bantuan operasi Puskemas dengan maksud dan tujuan sebagai bukti pertanggung jawaban pada saat dilakukanya pemeriksaan keuangan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku pada sekitar bulan September tahun 2012 karena pada saat tedakwa melakukan penyerahan uang secara Cash (Tunai) kepada Kepala Dinas kesehatan almarhum ELIA HEHAMONY, SH, MH tanpa dilengkapai bukti kwintasi atau bukti lainya sehingga Terdakwa melakukan rekayasa bukti-bukti kwintasi tersebut untuk menyelamatkan diri Terdakwa selaku bendahara pengeluaran dan adapun kwitasi yang Terdakwa rekayasa pada saat itu sebagai bukti atas pembayaran dengan total dana sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) sedangkan untuk kwintasi pembayaran pada sebesar Rp.580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) rekayasa kwintasinya pada saat selesai dilaksanakanya pemeriksaan oleh pihak BPK perwakilan provinsi Maluku karena pada waktu dilakukanya pemeriksaan oleh BPK Terdakwa tidak dapat menunjukan bukti kwintasi tersebut sehingga menjadi temuan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sehingga untuk memenuhi temuan tersebut Terdakwa merekayasa kwintasi.
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum yaitu :
Bahwa kenyataannya terdakwa ALBERT HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada saudara ELIA HEHAMONY, SH, MH di Namrole, tanggal 29 Maret 2011 sebesar Rp 10.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Biloro;
Bahwa kenyataannya Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum di Namrole, tanggal 31 Maret 2011 sebesar Rp 15.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Leksula;
Bahwa kenyataannya terdakwa menyerahkan uang kepada saudara HEHAMONY ELIA, SH, MH di Namrole, tanggal 12 April 2011 sebesar Rp 45.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Waemulang Rp 15.000.000, Puskesmas Namrole Rp 15.000.000 dan Puskesmas Wamsisi Rp 15.000.000;
Bahwa kenyataannya terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada HEHAMONY ELIA, SH, MH almarhum di Namrole, tanggal 15 April 2011 sebesar Rp 45.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Ulima Rp 15.000.000, Puskesmas Waelua Rp 15.000.000, dan Puskesmas Oki Baru Rp 15.000.000;
Bahwa kenyataannya terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada saudara HEHAMONY ELIA, SH, MH di Di Namrole, tanggal 29 Juli 2011 sebesar Rp 25.000.000 untuk pembayaran biaya operasional 5 (lima) Puskesmas dan untuk puskesmas-puskesmas mana saja Terdakwa tidak tahu;
Bahwa kenyataannya Terdakwa menyerahkan uang kepada saudara HEHAMONY ELIA, SH, MH di Ambon, tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp 580.000.000 untuk pembayaran biaya operasional puskesmas dan untuk puskesmas - puskesmas :
Namrole Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Leksula Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;
Waekatin Rp. 85.000.000.00 (delapan puluh lima juta rupiah);
Biloro Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Waemulang Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Oki baru Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Wamsisi Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Ulima Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Waetawa Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Waelua Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE selaku Bendahara Pengeluaran telah mengetahui bahwa Dana Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp. 720.000.000,- seharusnya dibagiakan kepada :
Puskesmas Namrole Kecamatan Namrole;
Puskemas Oki Baru Kecamatan Namrole;
Puskemas Wamsisi Kecamatan Waesama;
Puskemas Waetawa Kecamatan Waesawa;
Puskemas Ulima Kecamatan Ambalau;
Puskemas Waeula Kecamatan Ambalau;
Puskemas Waeulung Kecamatan Leksula;
Puskesmas Leksula Kecamatan Leksula;
Puskesmas Waekatin Kecamatan Leksula;
Puskesmas Biloro Kecamatan Kepala Madang;
namun tetap menyerahkan dana tersebut kepada saudara ELIA HEHAMONY, SH, MH untuk kepentingan pribadi yang tidak jelas, kemudian terdakwa juga membuat Laporan Pertangungjawab yang tidak benar serta Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sadar bahwa laporan tersebut akan dijadikan sebagai bukti pertangungjawab yang sah;
Bahwa pada saat dilakukan Pemeriksaan oleh BPKP Provinsi Maluku di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE selaku Bendahara Pengeluaran sadar dan mengetahui serta menyadari bahwa kapasitas terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah melakukan rekayasa terhadap dokumen-dokumen pencairan dana Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp.720.000.000.- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dan terdakwa juga melakukan rekayasa atau membuat laporan pertangungajwab yang tidak benar terhadap dokumen-dokumen pencairan Dana Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp.16.000.000.,00. Kemudian Dana Belanja Honorarium sebesar Rp.8.075.000, 00. Serta Dana Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp.74.000.000,00. Dokumen-dokumen yang tidak benar tersebut Terdakwa lampirkan sebagai Dokumen yang sah untuk dipertangungjawaban kepada BPKP Provinsi Maluku;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE dalam kedudukannya selaku Bendahara Pengeluaran telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dengan melakukan pencairan Dana Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp. 720.000.000.- pencairan Dana Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp.16.000.000,00. Kemudian Dana Belanja Honorarium sebesar Rp.8.075.000, 00. Serta Dana Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp.74.000.000,00. Dana - dana tersebut diserahkan dan menguntungkan ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan untuk kepentingan pribadi yang tidak jelas;
Bahwa perbuatan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sebagaiman telah diuraikan diatas Merugikan Keuangan Negera cq Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dana dari Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp.818.075.000. (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : 14/HP/XIX.AMB/09/2016 tanggal 05 September 2016;
Bahwa terdapat kerugian daerah atas adanya penggunaan dana APBD yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas dengan membuat pertangungjawaban keuangan yang tidak benar yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sebesar Rp.818.075.000 (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari ;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas yang tidak benar sebesar Rp.720.000.000,00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Alat Tulis Kantor yang tidak benar sebesar Rp.16.000.000.,00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Honorarium yang tidak benar sebesar Rp.8.075.000, 00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang tidak benar sebesar Rp.74.000.000,00;
Atau atau setidak – tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang – undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan diangkat berdasarkan SK Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 77 tahun 2010 tentang Penunjukan Dan Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Atas Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan TA. 2010, bersama - sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan ELIA HEHAAMONY, (Almarhum) pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011. atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Maret Tahun 2011 dan pada bulan Desember tahun 2011 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun Anggaran 2011 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan menganggarkan Dana sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dengan DPA nomor : 1.02.01/16/13/5/2 tanggal 12 Januari 2011 yang bersumber dari APBD Kabupaten Buru Selatan;
Bahwa dana sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dianggarkan untuk kegiatan belanja Rehab 10 Puskemas yang ada pada Kabupaten Buru Selatan diantaranya :
Puskesmas Namrole Kecamatan Namrole;
Puskemas Oki Baru Kecamatan Namrole;
Puskemas Wamsisi Kecamatan Waesama;
Puskemas Waetawa Kecamatan Waesawa;
Puskemas Ulima Kecamatan Ambalau;
Puskemas Waeula Kecamatan Ambalau;
Puskemas Waeulung Kecamatan Leksula;
Puskesmas Leksula Kecamatan Leksula;
Puskesmas Waekatin Kecamatan Leksula;
Puskesmas Biloro Kecamatan Kepala Madang;
Bahwa sesuai dengan DPA SKPD Dinas Kesehatan Buru Selatan penyaluran anggaran tersebut melalui pentahapan yaitu :
Triwulan I dari bulan Januari 2011 s/d buan Maret 2011 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
Triwulan II dari sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah.
Bahwa kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ELIA HEHAMONY, S. MH Almarhum meminta Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE untuk melakukan pencairan dana berdasarkan :
SP2D Nomor : 73/SP2D/UP/2011 tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp. 400.000.000., pada Triwulan I yang didalamnya termasuk pembayaran untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan sebesar Rp 115.000.000;
Melalui SP2D Nomor 601/SP2D/GU/2011 tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 400.000.000., pada Triwulan III yang didalamnya termasuk pergantian uang persediaan yang dilakukan untuk pembayaran Belanja Operasional dan Pemeliharaan senilai Rp. 25.000.000;
Melalui SP2D Nomor 1390/SP2D/TU/2011 tanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp. 580.000.000., yang berisi pencairan tambahan uang persediaan untuk membiyai Belanja Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas pada Triwulan IV;
Bahwa tujuan pencairan dana tersebut untuk kepentingan pribadi ELIA HEHAAMONY, SH.MH Almarhum kemudian Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE melakukan pencairan dana tersebut, tanpa didukung dengan dokumen-dokumen pembayaran yang sah serta membuat pertanggungjawaban yang tidak benar, Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas sebagai berikut :
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Biloro sebesar Rp.10.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 30 Maret 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Leksula sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 31 Maret 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemulang sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 12 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Namrole sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 12 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Wamsisi sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 12 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Ulima sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 16 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemula sebesar Rp.10.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 16 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Oki Baru sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 16 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas bagi Lima Kecamatan (tanpa rincian kecamatan) sebesar Rp. 25.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Namrole sebesar Rp.100.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Leksula sebesar Rp.60.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waekatin sebesar Rp.85.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Biloro sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemulang sebesar Rp.45.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Oki Baru sebesar Rp.45.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Wamsisi sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Ulima sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemula sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waetawa sebesar Rp.45.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE selaku Bendahara Pengeluaran selain melakukan pencairan biaya operasional dan pemeliharaan Puskesmas senilai Rp. 580.000.000., juga melakukan pencairan Dana Tambahan Uang Persediaan (TU UP) untuk beberapa jenis program dan kegiatan senilai Rp. 496.730.000.- padahal, pada saat itu tidak ada kegiatan SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel yang mendesak dan SPP yang dibuatnya dalam bentuk SPP-LS dan seluruh dana yang dicairkan pada tanggal 29 Desember 2015 yaitu Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp. 580.000.000., serta TU UP senilai Rp. 496.730.000,- sehingga total dana yang dicairkan sebesar Rp. 1.076.730.000.- (satu milyar tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dana yang dicairkan oleh Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE seluruhnya diserahkan kepada ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan;
Bahwa pencairan dana TU UP senilai Rp. 496.730.000,- yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE berdasarkan :
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1391/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Alat Tulis Kantor melalui kode rekening belanja 1.02.01.01.10.5.2.2.01.01 sebesar Rp.11.500.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1392/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Alat Tulis Kantor melalui kode rekening belanja 1.02.01.01.19.5.2.2.01.01 sebesar Rp.4.500.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1393/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Pegawai Honoher / PTT melalui kode rekening belanja 1.02.01.22.08.5.2.1.02.02 sebesar Rp.60.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1394/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.05.5.2.1.01.01 sebesar Rp.600.000. dan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.05.5.2.1.01.02 sebesar Rp.1.500.000. atau total nilai SP2D Rp.2.100.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1395/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.06.5.2.1.01.01 sebesar Rp.600.000. dan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.06.5.2.1.01.02 sebesar Rp.1.500.000. atau total nilai SP2D Rp.2.100.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1396/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.09.5.2.1.01.01 sebesar Rp.600.000. dan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.09.5.2.1.01.02 sebesar Rp.1.500.000. atau total nilai SP2D Rp.2.100.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1397/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.16.03.5.2.1.01.02 sebesar Rp.64.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1398/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.22.01.5.2.2.15.01 sebesar Rp.192.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1399/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.22.06.5.2.2.15.01 sebesar Rp.61.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1400/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.19.02.5.2.2.15.01 sebesar Rp.59.780.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1401/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.20.02.5.2.2.15.01 sebesar Rp.37.650.000;
Bahwa mekanisme pengeluaran dana operasional puskemas TA.2011 yang Terdakwa lakukan pada saat itu melalui pencairan :
(UP) uang persedian SKPD Dinas Kesehatan kab, Buru Selatan pada tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada triwulan I (pertama) yang didalamnya mengakomodir uang biaya operasional puskesmas sebesar Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
(GU) Ganti Uang tertanggal, 21 September 2011 sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada Triwulan III (Tiga) yang didalamnya mengakomodir uang operasional puskesmas sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
(TU) tambah uang tertanggal, 20 desember 2011 sebesar Rp.580.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada triwulan IV (empat) yang didalamnya mengakomodir seluruh uang operasional puskesmas;
Sedangkan pembayaran uang operasional puskemas tersebut Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE bayarkan pada :
1. Triwulan I (satu) :
tanggal 30 maret 2011 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
tanggal, 31 maret 2011 sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
2. Triwulan II (dua) :
tanggal, 12 April 2011 sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta);
tanggal, 16 April 2011 sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta);
3. Triwulan III (tiga) :
tanggal, 09 Juli 2011 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta);
4.Triwulan IV (empat) :
tanggal, 29 Desember 2011 sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta);
Bahwa kenyataannya Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE selaku bendahara pengeluaran SKPD Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan membuat dokumen pertanggungjawaban yang yang tidak benar diperoleh dari pencairan SP2D tersebut diatas serta melakukan pengisian yang tidak benar terhadap Buku Kas Umum (BKU) dan kwintasi-kwitansi serta bukti-bukti pembayaran;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku pembayaran tersebut seharusnya langsung kepada orang atau pihak yang berhak menerima sebagai tujuan pembayaran yaitu kepala puskesmas selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan Operasional puskesmas dan seharusnya tidak dapat dibayarkan kepada orang yang tidak berhak menerima atau kepada orang lain yang bukan sebagai pihak yang berhak mendapat dan menerima pembayaran tersebut yaitu kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan yaitu HEHAMONY ELIA, SH, MH. (Almarhum);
Bahwa kenyataannya Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE melakukan rekayasa bukti kwintasi dengan cara membuat buktii kwintasi yang tidak benar yaitu menulis dan menandatangani sendiri menyerupai tanda tangan para Kepala Puskesmas sebagai pihak yang menerima bantuan operasi Puskemas dengan maksud dan tujuan sebagai bukti pertanggung jawaban pada saat dilakukanya pemeriksaan keuangan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku pada sekitar bulan September tahun 2012 karena pada saat tedakwa melakukan penyerahan uang secara Cash (Tunai) kepada Kepala Dinas kesehatan almarhum ELIA HEHAMONY, SH, MH tanpa dilengkapai bukti kwintasi atau bukti lainya sehingga terdakwa melakukan rekayasa bukti – bukti kwintasi tersebut untuk menyelamatkan diri terdakwa selaku bendahara pengeluaran dan adapun kwitasi yang terdakwa rekayasa pada saat itu sebagai bukti atas pembayaran dengan total dana sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) sedangkan untuk kwintasi pembayaran pada sebesar Rp.580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) rekayasa kwintasinya pada saat selesai dilaksanakanya pemeriksaan oleh pihak BPK perwakilan provinsi Maluku karena pada waktu dilakukanya pemeriksaan oleh BPK terdakwa tidak dapat menunjukan bukti kwintasi tersebut sehingga menjadi temuan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sehingga untuk memenuhi temuan tersebut terdakwa merekayasa kwintasi.
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum yaitu :
Bahwa Terdakwa ALBERT HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada saudara ELIA HEHAMONY, SH, MH di Namrole, tanggal 29 Maret 2011 sebesar Rp 10.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Biloro;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum di Namrole, tanggal 31 Maret 2011 sebesar Rp 15.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Leksula;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada saudara HEHAMONY ELIA, SH, MH di Namrole, tanggal 12 April 2011 sebesar Rp 45.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Waemulang Rp 15.000.000, Puskesmas Namrole Rp 15.000.000 dan Puskesmas Wamsisi Rp 15.000.000;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada HEHAMONY ELIA, SH, MH almarhum di Namrole, tanggal 15 April 2011 sebesar Rp 45.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Ulima Rp 15.000.000, Puskesmas Waelua Rp 15.000.000, dan Puskesmas Oki Baru Rp 15.000.000.-;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada saudara HEHAMONY ELIA, SH, MH di Di Namrole, tanggal 29 Juli 2011 sebesar Rp 25.000.000 untuk pembayaran biaya operasional 5 (lima) Puskesmas dan untuk puskesmas-puskesmas mana saja Terdakwa tidak tahu;
Bahwa selanjutnya kenyataannya terdakwa menyerahkan uang kepada saudara HEHAMONY ELIA, SH, MH di Ambon, tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp 580.000.000 untuk pembayaran biaya operasional puskesmas dan untuk puskesmas - puskesmas :
Namrole Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Leksula Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;
Waekatin Rp. 85.000.000.00 (delapan puluh lima juta rupiah);
Biloro Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Waemulang Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Oki baru Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Wamsisi Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Ulima Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Waetawa Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Waelua Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERT HANOCH RANANMASSE sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
“ Pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ”.
“ Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud “.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“ Pasal 61 ayat menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih “.
“ Pasal 66 ayat (5) menyatakan bahwa Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya “.
Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, yang diantaranya menetapkan :
Pasal 4 ayat (1) yang menetapkan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperlihatkan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 132 ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 ayat (2) menyatakan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari pengunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat (2) menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan /atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengunaan surat bukti;
Bahwa perbuatan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE telah memperkaya diri atau orang lain yaitu HEHAMONY ELIA, SH, MH selaku Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan yang diambil dari anggaran Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp.818.075.000.00., (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Perbuatan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sebagaiman telah diuraikan diatas Merugikan Keuangan Negera cq Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dana dari Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp.818.075.000. (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : 14/HP/XIX.AMB/09/2016 tanggal 05 September 2016;
Bahwa terdapat kerugian daerah atas adanya penggunaan dana APBD yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan sebagaimana tersebut diatas dengan membuat pertangungjawaban keuangan yang tidak benar yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sebesar Rp.818.075.000. (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari ;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas yang tidak benar sebesar Rp.720.000.000,00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Alat Tulis Kantor yang tidak benar sebesar Rp.16.000.000.,00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Honorarium yang tidak benar sebesar Rp.8.075.000, 00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang tidak benar sebesar Rp.74.000.000,00;
Atau setidak – tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Jo pasal 18 Undang – undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan diangkat berdasarkan SK Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 77 tahun 2010 tentang Penunjukan Dan Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Atas Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan TA. 2010 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Maret Tahun 2011 dan pada bulan Desember tahun 2011 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun Anggaran 2011 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan menganggarkan Dana sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dengan DPA nomor : 1.02.01/16/13/5/2 tanggal 12 Januari 2011 yang bersumber dari APBD Kabupaten Buru Selatan;
Bahwa dana sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dianggarkan untuk kegiatan belanja Rehab 10 Puskemas yang ada pada Kabupaten Buru Selatan diantaranya :
Puskesmas Namrole Kecamatan Namrole;
Puskemas Oki Baru Kecamatan Namrole;
Puskemas Wamsisi Kecamatan Waesama;
Puskemas Waetawa Kecamatan Waesawa;
Puskemas Ulima Kecamatan Ambalau;
Puskemas Waeula Kecamatan Ambalau;
Puskemas Waeulung Kecamatan Leksula;
Puskesmas Leksula Kecamatan Leksula;
Puskesmas Waekatin Kecamatan Leksula;
Puskesmas Biloro Kecamatan Kepala Madang;
Bahwa sesuai dengan DPA SKPD Dinas Kesehatan Buru Selatan penyaluran anggaran tersebut melalui pentahapan yaitu :
Triwulan I dari bulan Januari 2011 s/d buan Maret 2011 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Triwulan II dari sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah;
Bahwa kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ELIA HEHAMONY, S. MH Almarhum meminta Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE untuk melakukan pencairan dana berdasarkan :
SP2D Nomor : 73/SP2D/UP/2011 tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp. 400.000.000, pada Triwulan I yang didalamnya termasuk pembayaran untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan sebesar Rp 115.000.000;
Melalui SP2D Nomor 601/SP2D/GU/2011 tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 400.000.000, pada Triwulan III yang didalamnya termasuk pergantian uang persediaan yang dilakukan untuk pembayaran Belanja Operasional dan Pemeliharaan senilai Rp. 25.000.000;
Melalui SP2D Nomor 1390/SP2D/TU/2011 tanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp. 580.000.000., yang berisi pencairan tambahan uang persediaan untuk membiyai Belanja Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas pada Triwulan IV;
Bahwa tujuan pencairan dana tersebut untuk kepentingan pribadi ELIA HEHAAMONY, SH.MH Almarhum kemudian terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE melakukan pencairan dana tersebut, tanpa didukung dengan dokumen – dokumen pembayaran yang sah serta membuat pertanggungjawaban yang tidak benar, Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas sebagai berikut :
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Biloro sebesar Rp.10.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 30 Maret 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Leksula sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 31 Maret 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemulang sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 12 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Namrole sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 12 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Wamsisi sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 12 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Ulima sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 16 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemula sebesar Rp.10.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 16 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Oki Baru sebesar Rp.15.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 16 April 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas bagi Lima Kecamatan (tanpa rincian kecamatan) sebesar Rp. 25.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Namrole sebesar Rp.100.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Leksula sebesar Rp.60.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waekatin sebesar Rp.85.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Biloro sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemulang sebesar Rp.45.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Oki Baru sebesar Rp.45.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011.
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Wamsisi sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Ulima sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waemula sebesar Rp.50.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas Waetawa sebesar Rp.45.000.000., yang dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE selaku Bendahara Pengeluaran selain melakukan pencairan biaya operasional dan pemeliharaan Puskesmas senilai Rp. 580.000.000., juga melakukan pencairan Dana Tambahan Uang Persediaan (TU UP) untuk beberapa jenis program dan kegiatan senilai Rp. 496.730.000.- padahal, pada saat itu tidak ada kegiatan SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel yang mendesak dan SPP yang dibuatnya dalam bentuk SPP-LS dan seluruh dana yang dicairkan pada tanggal 29 Desember 2015 yaitu Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp. 580.000.000., serta TU UP senilai Rp. 496.730.000,- sehingga total dana yang dicairkan sebesar Rp. 1.076.730.000.- (satu milyar tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dana yang dicairkan oleh Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE seluruhnya diserahkan kepada ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan;
Bahwa pencairan dana TU UP senilai Rp. 496.730.000,- yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE berdasarkan :
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1391/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Alat Tulis Kantor melalui kode rekening belanja 1.02.01.01.10.5.2.2.01.01 sebesar Rp.11.500.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1392/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Alat Tulis Kantor melalui kode rekening belanja 1.02.01.01.19.5.2.2.01.01 sebesar Rp.4.500.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1393/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Pegawai Honoher / PTT melalui kode rekening belanja 1.02.01.22.08.5.2.1.02.02 sebesar Rp.60.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1394/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.05.5.2.1.01.01 sebesar Rp.600.000. dan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.05.5.2.1.01.02 sebesar Rp.1.500.000. atau total nilai SP2D Rp.2.100.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1395/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.06.5.2.1.01.01 sebesar Rp.600.000. dan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.06.5.2.1.01.02 sebesar Rp.1.500.000. atau total nilai SP2D Rp.2.100.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1396/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.09.5.2.1.01.01 sebesar Rp.600.000. dan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.02.09.5.2.1.01.02 sebesar Rp.1.500.000. atau total nilai SP2D Rp.2.100.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1397/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui kode rekening belanja 1.02.01.16.03.5.2.1.01.02 sebesar Rp.64.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1398/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.22.01.5.2.2.15.01 sebesar Rp.192.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1399/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.22.06.5.2.2.15.01 sebesar Rp.61.000.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1400/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.19.02.5.2.2.15.01 sebesar Rp.59.780.000;
Surat Pencairan Dana SP2D Nomor 1401/SP2D/TU/2011 untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah melalui kode rekening belanja 1.02.01.20.02.5.2.2.15.01 sebesar Rp.37.650.000;
Bahwa mekanisme pengeluaran dana operasional puskemas TA.2011 yang Terdakwa lakukan pada saat itu melalui pencairan :
(UP) uang persedian SKPD Dinas Kesehatan kab, Buru Selatan pada tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada triwulan I (pertama) yang didalamnya mengakomodir uang biaya operasional puskesmas sebesar Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
(GU) Ganti Uang tertanggal, 21 September 2011 sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada Triwulan III (Tiga) yang didalamnya mengakomodir uang operasional puskesmas sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
(TU) tambah uang tertanggal, 20 desember 2011 sebesar Rp.580.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada triwulan IV (empat) yang didalamnya mengakomodir seluruh uang operasional puskesmas;
Sedangkan pembayaran uang operasional puskemas tersebut Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE bayarkan pada :
1. Triwulan I (satu) :
tanggal 30 maret 2011 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
tanggal, 31 maret 2011 sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
2. Triwulan II (dua) :
tanggal, 12 April 2011 sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta);
tanggal, 16 April 2011 sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta);
3. Triwulan III (tiga) :
tanggal, 09 Juli 2011 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta);
4.Triwulan IV (empat) :
tanggal, 29 Desember 2011 sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta);
Bahwa kenyataannya Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE selaku bendahara pengeluaran SKPD Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan membuat dokumen pertanggungjawaban yang yang tidak benar diperoleh dari pencairan SP2D tersebut diatas serta melakukan pengisian yang tidak benar terhadap Buku Kas Umum (BKU) dan kwintasi-kwitansi serta bukti-bukti pembayaran;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku pembayaran tersebut seharusnya langsung kepada orang atau pihak yang berhak menerima sebagai tujuan pembayaran yaitu kepala puskesmas selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan Operasional puskesmas dan seharusnya tidak dapat dibayarkan kepada orang yang tidak berhak menerima atau kepada orang lain yang bukan sebagai pihak yang berhak mendapat dan menerima pembayaran tersebut yaitu kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan yaitu HEHAMONY ELIA, SH, MH. (Almarhum);
Bahwa kenyataannya Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE melakukan rekayasa bukti kwintasi dengan cara membuat bukti kwintasi yang tidak benar yaitu menulis dan menandatangani sendiri menyerupai tanda tangan para Kepala Puskesmas sebagai pihak yang menerima bantuan operasi Puskemas dengan maksud dan tujuan sebagai bukti pertanggung jawaban pada saat dilakukanya pemeriksaan keuangan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku pada sekitar bulan September tahun 2012 karena pada saat tedakwa melakukan penyerahan uang secara Cash (Tunai) kepada Kepala Dinas kesehatan almarhum ELIA HEHAMONY, SH, MH tanpa dilengkapai bukti kwintasi atau bukti lainya sehingga terdakwa melakukan rekayasa bukti-bukti kwintasi tersebut untuk menyelamatkan diri terdakwa selaku bendahara pengeluaran dan adapun kwitasi yang terdakwa rekayasa pada saat itu sebagai bukti atas pembayaran dengan total dana sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) sedangkan untuk kwintasi pembayaran pada sebesar Rp.580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) rekayasa kwintasinya pada saat selesai dilaksanakanya pemeriksaan oleh pihak BPK perwakilan provinsi Maluku karena pada waktu dilakukanya pemeriksaan oleh BPK terdakwa tidak dapat menunjukan bukti kwintasi tersebut sehingga menjadi temuan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sehingga untuk memenuhi temuan tersebut terdakwa merekayasa kwintasi;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum yaitu :
Bahwa Terdakwa ALBERT HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada saudara ELIA HEHAMONY, SH, MH di Namrole, tanggal 29 Maret 2011 sebesar Rp 10.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Biloro;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum di Namrole, tanggal 31 Maret 2011 sebesar Rp 15.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Leksula;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada saudara HEHAMONY ELIA, SH, MH di Namrole, tanggal 12 April 2011 sebesar Rp 45.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Waemulang Rp 15.000.000, Puskesmas Namrole Rp 15.000.000 dan Puskesmas Wamsisi Rp 15.000.000;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada HEHAMONY ELIA, SH, MH almarhum di Namrole, tanggal 15 April 2011 sebesar Rp 45.000.000 untuk pembayaran biaya Operasional Puskesmas Ulima Rp 15.000.000, Puskesmas Waelua Rp 15.000.000, dan Puskesmas Oki Baru Rp 15.000.000.-;
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE menyerahkan uang kepada saudara HEHAMONY ELIA, SH, MH di Di Namrole, tanggal 29 Juli 2011 sebesar Rp 25.000.000 untuk pembayaran biaya operasional 5 (lima) Puskesmas dan untuk puskesmas-puskesmas mana saja terdakwa tidak tahu;
Bahwa selanjutnya kenyataannya Terdakwa menyerahkan uang kepada saudara HEHAMONY ELIA, SH, MH di Ambon, tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp 580.000.000 untuk pembayaran biaya operasional puskesmas dan untuk puskesmas-puskesmas :
Namrole Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Leksula Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Waekatin Rp. 85.000.000.00 (delapan puluh lima juta rupiah);
Biloro Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Waemulang Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Oki baru Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Wamsisi Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Ulima Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Waetawa Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Waelua Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERT HANOCH RANANMASSE sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
“Pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ”;
“Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud “;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
“Pasal 61 ayat menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih “;
“Pasal 66 ayat (5) menyatakan bahwa Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya “;
Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, yang diantaranya menetapkan :
Pasal 4 ayat (1) yang menetapkan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperlihatkan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 132 ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 ayat (2) menyatakan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari pengunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat (2) menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan /atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengunaan surat bukti;
Bahwa perbuatan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sebagaiman telah diuraikan diatas merugikan keuangan negera cq Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dana dari Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp.818.075.000. (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : 14/HP/XIX.AMB/09/2016 tanggal 05 September 2016;
Bahwa terdapat kerugian daerah atas adanya penggunaan dana APBD yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan sebagaimana tersebut diatas dengan membuat pertangungjawaban keuangan yang tidak benar yang dilakukan oleh Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sebesar Rp.818.075.000. (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari ;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas yang tidak benar sebesar Rp.720.000.000,00.
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Alat Tulis Kantor yang tidak benar sebesar Rp.16.000.000.,00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Honorarium yang tidak benar sebesar Rp.8.075.000, 00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang tidak benar sebesar Rp.74.000.000,00;
Atau setidak – tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Jo pasal 18 Undang – undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buru tertanggal 02 Oktober 2017 Nomor Register Perkara : PDS- 01/Buru/05/ 2017 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 818.075.000,- (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
No. Urut 1 s/d 186, dikembalikan Kepad Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan;
Biaya perkara : Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan tertanggal 30 Oktober 2017 Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum “;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama ” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Uang Persediaan (UP) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 17 Maret 2011, yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah LA YANI PAPALIA, SE, M.Si,
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : 06/SPM-UP/DINKES/III/2011, tanggal 16 Maret 2011, berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Nomor : 06/SPP-UP/DINKES/III/2011, tanggal 16 Maret 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Pengguna Anggaran) HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 06/SPP-UP/DINKES/III/2011, Rincian Rencana Penggunaan Dana sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 16 Maret 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Penguji Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, tanggal 17 Maret 2011, yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah LA YANI PAPALIA, SE, M.Si.;
1 (satu) lembar fotocopy Dattar Uji Kelengkapan Dokumen SPP Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor SPP : 06/SPP-LS/III/2011 tanggal 16 Maret 2011, yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 06/SPP-UP/DINKES/III/2011, jumlah Pembayaran yang diminta Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 16 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kabupaten Buruselatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Nomor : 06/SPP-UP/DINKES/III/2011, tanggal 16 Maret 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Nomor : 005/SPP-UP/DINKES/III/2011, tanggal 16 Maret 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Cek No. DS 034519 Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 09/SPM/GU/DINKES/2011, berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah LA YANI PAPALIA, SE, M.Si;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 09/SPM-Dinkes/GU/2011, berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, HEHAMONY E, SH.MH;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-GU) Nomor : 09/SPP-GU/DINKES/V/2011 (Surat Pengantar), jumlah pembayaran yang diminta Rp. 400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah); tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Nomor : 09/SPP-GU/DINKES/V/2011 (Ringkasan SPP-GU), berjumlah Rp. 400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah); tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Nomor : 09/SPP-GU/DINKES/V/2011, jumlah pembayaran yang diminta Rp. 400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah); tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Nomor : 09/SPP-GU/DINKES/V/2011 (Rincian Rencana Penggunaan), berjumlah Rp. 400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah); tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Cek No. DS 224175 Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 25/SPM/GU/DINKES/IX/2011 berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs. Hi. HASIM TUARITA, tanggal 21 September 2011;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : 25/SPM-GU/DINKES/IX/2011, berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Pengguna Anggaran) HEHAMONY E, SH.MH,;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-GU Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/IX/2011, tanggal 21 September 2011 Berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang Ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH’
1 (satu) lembar fotocopy Dattar Uji Kelengkapan Dokumen SPP Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor SPP : 25/SPP-GU/IX/2011 tanggal 21 September 2011;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/IX/2011 RINGKASAN Berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kabupaten Buru selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE, tanggal 21 September 2011;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/IX/2011 SURAT PENGANTAR Berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kabupaten Buru selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE, tanggal 21 September 2011;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/XI/2011, tanggal 21 September 2011 yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/IX/2011, RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN ANGGARAN tanggal 13 Desmber 2011 Berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat Ratus juta rupiah) yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Belanja Tambahan Uang Persediaan (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berjumlah Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs. Hi. HASIM TUARITA, tanggal 20 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Penguji Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs. Hi. HASIM TUARITA, tanggal 20 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : 47/SPM-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 berjumlah Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH;
1 (satu) lembar asli Dattar Uji Kelengkapan Dokumen SPP Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor SPP : 47/SPP-TU/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Nomor : 47/SPP-TU/DINKES/XII/2011 jumlah Pembayaran yang diminta Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kabupaten Buruselatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE, tanggal 13 Desember 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 47/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang Ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 47/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 47/SPP-TU/DINKES/XII/2011, RINGKASAN DPA/DPPA/DPPAL-SKPD tanggal 13 Desember 2011 yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 47/SPP-TU/DINKES/XII/2011, Rincian Rencana Penggunaan Dana sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah), tanggal 13 Desmber 2011 yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Cek No. DS 226878 Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 580.000.000 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional Puskesmas BILORO, tanggal 29 Maret 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional Puskesmas LEKSULA, tanggal 31 Maret 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional Puskesmas WAEMULANG, Puskesmas NAMROLE dan Puskesmas Wamsisi, tanggal 12 April 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional Puskesmas ULIMA, Puskesmas WAELUA dan Puskesmas OKI BARU, tanggal 15 April 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional 5 (lima) Puskesmas, tanggal 29 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) bendel asli Buku Kas Umum Tahun 2011, Dinas Kesehatan kabupaten Buru Selatan;
1 (satu) bendel asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahun 2011, Dinas Kesehatan kabupaten Buru Selatan;
1 (satu) bendel fotocopy Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011;
1 (satu) bendel foto copy Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi ,Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek No. DS 226879 Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1391/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), Belanja alat tulis kantor yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 48/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.11.500.000,00 (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 48/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 48/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 48/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 48/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 48/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 48/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (Alberth H. Rananmasse), sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1392/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), Belanja alat tulis kantor yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 49/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 49/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat pengantar Nomor : 49/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 49/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 49/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 49/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 49/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1393/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), Belanja honorarium pegawai honoher/PTT yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 50/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang jn ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 50/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 50/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 50/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 50/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 50/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 50/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku NO. 226882, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1394/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), Belanja honorarium panitia pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 51/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 51/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 51/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 51/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 51/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 51/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 51/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku NO. 226883, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1395/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), Belanja honorarium panitia pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 52/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 52/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 52/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 52/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 52/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 52/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 52/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Maluku NO. 226884, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1396/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), Belanja honorarium panitia pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 53/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 53/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 53/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 53/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 53/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 53/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 53/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Maluku NO. 226885, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1397/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah), Belanja honorarium panitia pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 54/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 54/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 54/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 54/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 54/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 54/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 54/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku NO. 226886, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1398/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah), Belanja perjalanan dinas dalam daerah yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 55/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH;
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 55/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 55/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 55/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 55/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 55/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 55/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Maluku NO. 226887, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1399/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah), Belanja perjalanan dinas dalam daerah yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 56/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 56/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 56/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 56/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 56/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 56/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 56/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Maluku NO. 226888, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.59.780.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1400/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.59.780.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), Belanja perjalanan dinas dalam daerah yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 57/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.59.780.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 57/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 57/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 57/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 57/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 57/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 57/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku NO. 226889, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.37.650.000,00 (tiga puluh tujuh enam ratus lima puluh ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1401/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.37.650.000,00 (tiga puluh tujuh enam ratus lima puluh ribu rupiah), Belanja perjalanan dinas dalam daerah yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 58/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.37.650.000,00 (tiga puluh tujuh enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 58/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 58/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 58/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 58/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 58/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 58/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 51, Sebesar Rp. 4.168.000,00 (empat juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor tanggal 12 Desember 2011, tanggal 29 Desember 2011;
3 (tiga) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga);
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 68, Sebesar Rp. 3.475.000,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor tanggal 17 Desember 2011, tanggal 30 Desember 2011;
3 (tiga) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga);
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 44, Sebesar Rp. 3.856.000,00 (tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor tanggal 3 Desember 2011, tanggal 29 Desember 2011;
5 (lima) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga);
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 69, Sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor tanggal 22 Desember 2011, tanggal 30 Desember 2011;
2 (dua) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga);
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 71, Sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor, tanggal 30 Desember 2011;
2 (dua) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga);
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Juli 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Juli 2011;
3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Agustus 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Agustus 2011;
3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan September 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal September 2011;
3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Oktober 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Oktober 2011;
3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Nopember 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Nopember 2011;
3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Desember 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Desember 2011;
3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Kendaraan Dinas, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengandaan Kendaraan Dinas, tanggal 29 Desmber 2011;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Gedung Kantor, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, tanggal 29 Desmber 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pengandaan Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas, tanggal 29 Desmber 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengandaan Peralatan Gedung Kantor, tanggal 29 Desmber 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas, tanggal 29 Desmber 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, tanggal 29 Desmber 2011;
68) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa, tanggal 29 Desember 2011;
69) 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa, tanggal 29 Desmber 2011;
70) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 21, Sebesar Rp. 30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Sekat selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 - 20 Nopember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
71) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 18 Desember 2011;
72) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 18 Desember 2011;
73) 8 (delapan) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
74) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 22, Sebesar Rp. 27.100.000,- (dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Walbela selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 - 20 Nopember 2011, a/n. Hasan Butonil,S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
75) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 18 Desember 2011;
76) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 18 Desember 2011;
77) 7 (tujuh) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
78) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 23, Sebesar Rp. 12.150.000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Kase selama 3 (tiga) hari dari tanggal 23 - 25 Nopember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
79) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011;
80) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011;
81) 6 (enam) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
82) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 24, Sebesar Rp. 12.150.000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Waemala selama 3 (tiga) hari dari tanggal 23 - 25 Nopember 2011, a/n. Hasan Butonil,S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
83) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011;
84) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011;
85) 6 (enam) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
86) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 25, Sebesar Rp. 11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Dusun Waenamaolon selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 - 30 Nopember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
87) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011;
88) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011;
89) 6 (enam) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
90 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 26, Sebesar Rp. 11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 3 - 5 Desember 2011, a/n. Mandra Butonil,S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
91) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011;
92) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011;
93) 6 (enam) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
94) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 27, Sebesar Rp. 14.050.000,- (empat belas juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Waekatin selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 - 8 Desember 2011, a/n. La Aca,SH, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
95) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 06 Desember 2011;
96) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 06 Desember 2011;
97) 7 (tujuh) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
98) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 28, Sebesar Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Waekatin selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 - 8 Desember 2011, a/n. Hans.W.Lesbatta,SKM. dkk. tanggal 21 Desember 2011;
99) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 06 Desember 2011;
100) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 08 Desember 2011;
101) 7 (tujuh) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
102) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 29, Sebesar Rp. 11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Dusun Siwatlahin selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10 - 12 Desember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos. dkk. tanggal 21 Desember 2011;
103) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011;
104) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011;1
105) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
106) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : , Sebesar Rp. 12.150.000,- (dua belas juta seratus ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Waelo selama 3 (tiga) hari dari tanggal 15 - 17 Desember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos. dkk. tanggal 21 Desember 2011;
107) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 15 Desember 2011;
108) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 15 Desember 2011;
109) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
110) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 31, Sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Wamsisi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21 – 23 Desember 2011, a/n. Mandra Butomil. SKM, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
111) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011;
112) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011;
113) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
114) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 32, Sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Simi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21 – 23 Desember 2011, a/n. Hans.W.Lesbatta. SKM, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
115) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011;
116) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011;
117) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
118) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 33, Sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Oki Baru selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. La Aca, dkk. tanggal 28 Desember 2011;
119) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
120) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
121) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
122) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 59, Sebesar Rp. 19.300.000,- (senbilan belas juata tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Sekat selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 – 20 Nopember 2011, a/n. Hamid Mukadar, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
123) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011;
124) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011;
125) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
126) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 60, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Waemala selama 3 (tiga) hari dari tanggal 23 – 25 Nopember 2011, a/n. Renaldy.m. Solissa, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
127) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011;
128) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011;
129) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
130) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 61, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Waenamaolon selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. Hans.W.Lesbatta,SKM, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
131) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
132) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
133) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
134) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 62, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 3 – 5 Desember 2011, a/n. Hamid Mukadar, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
135) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011;
136. 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011;
137) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
138) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 66, Sebesar Rp. 11.700.000,- (sepuluh juta tuju ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Wamsisi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21 – 23 Desember 2011, a/n. Jati Pattilou, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
139) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011;
140) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011;
141) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
142) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 53, Sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Desa Walbele selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 – 20 Nopember 2011, a/n. Ny. M. Shuburua, dkk. tanggal 29 Desember 2011;
143) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011;
144) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011;
145) 4 (empat) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 29 Desember 2011;
146) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 56, Sebesar Rp. 9.850.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Wamsisi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desmber 2011, a/n. Sentike Risamasu,S.Si, dkk. tanggal Desember 2011;
147) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 03 Desmber 2011;
148) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
149) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 31 Desember 2011;
150) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 63, Sebesar Rp. 12.150.000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10 – 12 Desember 2011, a/n. Ny.M.Sahuburua, dkk, tanggal 30 Desember 2011;
151) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011;
152) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011;
153) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
154) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 64, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Waeloa selama 3 (tiga) hari dari tanggal 15 – 17 Desember 2011, a/n. Farida Masuku, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
155) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 15 Desember 2011;
156) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 15 Desember 2011;
157) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
158). 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 65, Sebesar Rp. 12.180.000,- (dua belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 15 – 17 Desember 2011, a/n. Santika.Y.Risamasu, dkk, tanggal 30 Desember 2011;
159) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011;
160) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011;
161) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
162) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 54, Sebesar Rp. 8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Desa Leksula selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Nopember 2011, a/n. Sri Rahayu Samsudin,SKM, dkk. tanggal 29 Desember 2011;
163) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011;
164) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011;
165) 4 (empat) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 29 Desember 2011;
166) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 55, Sebesar Rp. 8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Desa Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 3 – 5 Desember 2011, a/n. Puspa dewi, dkk. tanggal 03 Desember 2011;
167) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 03 Desmber 2011;
168) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011;
169) 4 (empat) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 29 Desember 2011;
170) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 57, Sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Ulima selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. Ny.M. Suhuburua, dkk. tanggal 31 Desember 2011;
171) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
172) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
173) 4 (empat) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 31 Desember 2011;
174) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 58, Sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Waelua selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. Farida Masuku, dkk. tanggal 31 Desember 2011;
175) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
176) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
177) 3 (tiga) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 31 Desember 2011;
178) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 67, sebesar Rp. 5.950.000,- (lima juata sembilan ratus lima puluh ribu ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Wamsisi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. Sri Rahayu Samsudin, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
179) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
180) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
181) 3 (tiga) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
182) 7 (tujuh) lembar Foto Copy Rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Nomor : 1101006502 tentang transaksi Uang Persediaan (UP) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan TA. 2011 yang di Legalisir oleh Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan;
183) 3 (tiga) lembar Foto Copy Rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Nomor : 1101006502 tentang transaksi Uang Persediaan (UP) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan TA. 2012 yang di Legalisir oleh Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan;
184) 1 (satu) lembar Foto Copy Rekening Koran Giro RKUD Buru Selatan pada Bank Maluku Cabang Pembantu Namrole Nomor : 2001000013 tentang transaksi Uang Persediaan (UP) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan TA. 2012 yang di Legalisir oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan.
185) Foto copy dokumen ABPD Kabupaten Buru Selatan T.A. 2011.
186) Foto copy dokumen DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan T.A.2011.
Dikembalikan kepada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10..000.- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buru telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 2 November 2017, sebagaimana ternyata pada Akta Permohonan Banding Nomor 18/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 21 November 2017, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 18 /Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb ;
Menimbang bahwa terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding dan diterima dihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 2 November 2017, sebagaimana ternyata Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 18/Akta.Pid.Sus-Tipikor/2017/PN.Amb., terhadap Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 21 November 2017, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 18/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb., dan terhadap Memori Banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum/Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 4 Desember 2017 dan diterima dihadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 07 Desember 2017 Nomor 18/ Akta Pid.Tipikor/2017/ PN.Amb;
Menimbang, bahwa terhadap Kontra Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2017, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor: 18/Akta Pid. Tipikor/2017/PN.Amb
Menimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan Penasihat Hukum/Terdakwa, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon masing-masing tertanggal 20 November 2017 Nomor W27-U1/1589/HT.07/XI/2017 dan Nomor W27-U1/1590/HT.07/XI/2017, untuk mempelajari berkas di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon terhitung mulai tanggal 21 November 2017 sampai dengan tanggal 29 November 2017, selama 7 (tujuh) hari kerja ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa/Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti secara seksama Memori Banding yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo, pada pokoknya Jaksa/Penuntut Umum telah memohon supaya Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon memutus sesuai dengan yang dimohonkan dalam Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum, dengan alasan/ keberatan pada pokoknya sebagai berikut :
Pada prinsipnya sependapat dengan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon tentang terbuktinya perkara ini, tetapi ada perbedaan persepsi tentang penerapan pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa Albert Hanoch Rananmasse alias Noke. Majelis hakim PN menjatuhkan Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sedangkan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menjatuhkan Pasal 2 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan Primair.
Bahwa perbuatan terdakwa Albert Hanoch Rananmasse alias Noke telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Hehamony Elia, SH.MH. selaku Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan yang diambil anggaran biaya operasional dan pembiayaan puskesmas. Sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 818.075.000,00 (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah). Sedemikian berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Propinsi Maluku Nomor: 14/HP/XIX.AMB/09/2016 tanggal 05 September 2016.
Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negara mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa, karena belum mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Serta tidak menimbulkan rasa jera terhadap Terdakwa dan ataupun pola pencegahan terhadap masyarakat luas, untuk tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Oleh karena itu mohon supaya Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding untuk menjatuhkan putusan sesuai yang terdapat dalam Requisitoir yang telah diajukan pada hari Senin tanggal 02 OKtober 2017.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum/Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Penasehat Hukum/Terdakwa sangat setuju dan sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 17/Pid-Sus TPK/2017/PN.Amb tanggal 30 Oktober 2017 yang menjatuhkan putusan sesuai dengan Surat Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum.
Terdakwa Albert Hanoch Rannanmasse saat melakukan perbuatan tersebut dalam kapasitas jabatannya sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah perbuatan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai “persoonlijk” atau perseorangan secara pribadi melainkan perbuatan melawan hukum yang bersifat spesialis atau khusus yang apabila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 003/PUU-14/2006 tanggal 24 Juli 2006, perbuatan melawan hukum di maksud adalah merupakan salah satu spesies dari genus perbuatan melawan hukum yang bersifat general, universal, dan umum.
Atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara a quo adalah telah sesuai dengan kaidah hukum dan telah mencerminkan rasa keadilan di tengah kehidupan masyarakat. Oleh karena itu Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum patutlah tidak diterima.
Karenanya penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding untuk berkenan memutuskan:
Menolak Memori Banding Penuntut Umum (Pembanding) untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima/ dikesampingkan.
Menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 17/Pid-Sus.TPK/2017/PN.Amb
tanggal 30 Oktober 2017.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 Oktober 2017 Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb., Memori Banding Jaksa Penuntut Umum, dan Kontra Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta tidak salah menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum di persidangan dan tidak salah dalam menerapkan hukumnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum di persidangan, yang satu dengan yang lainnya bersesuaian dan saling berhubungan, telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan dengan tugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang serta membuat laporan keuangan, sedemikian berdasarkan SK Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 77 tahun 2010 tentang Penunjukan Dan Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Atas Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan TA. 2010.
Bahwa pada tahun Anggaran 2011 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan menganggarkan Dana sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dengan DPA nomor : 1.02.01/16/13/5/2 tanggal 12 Januari 2011 yang bersumber dari APBD Kabupaten Buru Selatan. Dana tersebut dianggarkan untuk kegiatan belanja Rehab 10 Puskemas yang ada pada Kabupaten Buru Selatan.
Bahwa sesuai dengan DPA SKPD Dinas Kesehatan Buru Selatan penyaluran anggaran tersebut pada point 2 seharusnya melalui pentahapan yaitu :
Triwulan I dari bulan Januari 2011 s/d buan Maret 2011 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Triwulan II dari sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ELIA HEHAMONY, S. MH Almarhum meminta Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE untuk melakukan pencairan dana berdasarkan :
SP2D Nomor : 73/SP2D/UP/2011 tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp. 400.000.000., pada Triwulan I yang didalamnya termasuk pembayaran untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan sebesar Rp 115.000.000,00
Melalui SP2D Nomor 601/SP2D/GU/2011 tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 400.000.000., pada Triwulan III yang didalamnya termasuk pergantian uang persediaan yang dilakukan untuk pembayaran Belanja Operasional dan Pemeliharaan senilai Rp. 25.000.000.00
Melalui SP2D Nomor 1390/SP2D/TU/2011 tanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp. 580.000.000.00 yang berisi pencairan tambahan uang persediaan untuk membiyai Belanja Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas pada Triwulan IV.
Bahwa atas perintah dan untuk kepentingan pribadi ELIA HEHAAMONY, SH.MH (Almarhum) memerintahkan terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE melakukan pencairan dana tersebut, tanpa didukung dengan dokumen-dokumen pembayaran yang sah serta membuat pertanggungjawaban yang tidak benar yang diperoleh dari pencairan SP2D tersebut diatas serta melakukan pengisian yang tidak benar terhadap buku kas umum (BKU) dan kwitansi-kwitansi serta bukti-bukti pembayaran yaitu dengan cara merekayasa bukti-bukti kwitansi (yang terdakwa tulis dan tandatangani sendiri menyerupai tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan yaitu Almarhum Hehamony Elia, SH.MH.).
Bahwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE selaku Bendahara Pengeluaran selain melakukan pencairan biaya operasional dan pemeliharaan Puskesmas senilai Rp. 580.000.000.00 juga melakukan pencairan Dana Tambahan Uang Persediaan (TU UP) untuk beberapa jenis program dan kegiatan senilai Rp. 496.730.000.00 padahal, pada saat itu tidak ada kegiatan SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel yang mendesak dan SPP yang dibuatnya dalam bentuk SPP-LS dan seluruh dana yang dicairkan pada tanggal 29 Desember 2015 yaitu Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp. 580.000.000.00 serta TU UP senilai Rp. 496.730.000,00 sehingga total dana yang dicairkan sebesar Rp. 1.076.730.000.00 (satu milyar tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dana yang dicairkan oleh Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE seluruhnya diserahkan kepada ELIA HEHAMONY, SH, MH almarhum selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.
Bahwa dikarenakan perbuatan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2011 ELIA HEHAMONY, SH, MH (almarhum), mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp.818.075.000.00 (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) atas adanya penggunaan dana APBD yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, yang terdiri dari;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas yang tidak benar sebesar Rp.720.000.000,00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Alat Tulis Kantor yang tidak benar sebesar Rp.16.000.000,00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Honorarium yang tidak benar sebesar Rp.8.075.000, 00;
Kerugian daerah atas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang tidak benar sebesar Rp.74.000.000,00;
Atau atau setidak – tidaknya sekitar jumlah itu.
Bahwa perbuatan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE telah memperkaya orang lain yaitu HEHAMONY ELIA, SH, MH selaku Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan yang diambil dari anggaran Biaya Operasional dan Pemeliharaan Puskesmas senilai Rp.818.075.000.00., (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Perbuatan terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE sebagaiman telah diuraikan diatas Merugikan Keuangan Negara senilai Rp. 818.075.000.00 (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : 14/HP/XIX.AMB/09/2016 tanggal 05 September 2016.
Oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu subsidair, melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dikuatkan dengan perbaikan yaitu mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, besarnya jumlah denda dan lamanya pidana pengganti denda;
dan atas diri terdakwa dikenakan uang pengganti dengan pertimbangan sebagai berikut:
Telah nyata terdapat kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo.
Sesuai dengan Pasal 5 (lima) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan sebagai berikut:
Dalam hal harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang;
maka atas diri terdakwa Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE dihukum untuk membayar uang pengganti, yaitu sebesar: setengah hasil korupsi yang telah dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan HEHAMONY ELIA, SH, MH. dalam perkara a quo yaitu sebesar Rp. 818.075.000.00 (delapan ratus delapan belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dibagi 2 (dua) sehingga yang menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 409.037.500,00 (empat ratus sembilan juta tiga puluh tujuh ribu limaratus rupiah) yang harus di bayar oleh terdakwa. Sedemikian sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dengan tahanan Rutan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini dan karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka Majelis Hakim menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara a quo, akan ditentukan statusnyadalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan hal-hal yang memberatkan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tingkat pertama, maka Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tingkat Banding perlu menambahkan hal – hal yang memberatkan terdakwa selebihnya, yaitu :
Terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Puskesmas yang menjadi obyek perbuatan korupsi terdakwa adalah sarana kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, terlebih untuk daerah yang jauh dari pusat pemerintahan seperti di pulau Buru. Sehingga dana operasional dan pemeliharaan puskesmas adalah sangat dibutuhkan, dan seharusnya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Akibat perbuatan terdakwa, proyek untuk Puskesmas tersebut sama sekali tidak terlaksana.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat :
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 8 tahun l981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
Peraturan Perundang – undangan lain yang terkait ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb. tanggal 30 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda dan lamanya pidana pengganti denda, dan dikenakan uang pengganti dan lamanya pidana pengganti dari besarnya uang pengganti yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias
NOKE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu primair Penuntut Umum “;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama ” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALBERTH HANOCH RANANMASSE alias NOKE dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 2 (dua) bulan, dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 409.037.500,00 (empat ratus sembilan juta tiga puluh tujuh ribu limaratus rupiah), dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Uang Persediaan (UP) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 17 Maret 2011, yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah LA YANI PAPALIA, SE, M.Si,
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : 06/SPM-UP/DINKES/III/2011, tanggal 16 Maret 2011, berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Nomor : 06/SPP-UP/DINKES/III/2011, tanggal 16 Maret 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Pengguna Anggaran) HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 06/SPP-UP/DINKES/III/2011, Rincian Rencana Penggunaan Dana sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 16 Maret 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Penguji Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, tanggal 17 Maret 2011, yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah LA YANI PAPALIA, SE, M.Si.;
1 (satu) lembar fotocopy Dattar Uji Kelengkapan Dokumen SPP Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor SPP : 06/SPP-LS/III/2011 tanggal 16 Maret 2011, yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 06/SPP-UP/DINKES/III/2011, jumlah Pembayaran yang diminta Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 16 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kabupaten Buruselatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Nomor : 06/SPP-UP/DINKES/III/2011, tanggal 16 Maret 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Nomor : 005/SPP-UP/DINKES/III/2011, tanggal 16 Maret 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Cek No. DS 034519 Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 09/SPM/GU/DINKES/2011, berjumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah LA YANI PAPALIA, SE, M.Si;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 09/SPM-Dinkes/GU/2011, berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, HEHAMONY E, SH.MH;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-GU) Nomor : 09/SPP-GU/DINKES/V/2011 (Surat Pengantar), jumlah pembayaran yang diminta Rp. 400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah); tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Nomor : 09/SPP-GU/DINKES/V/2011 (Ringkasan SPP-GU), berjumlah Rp. 400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah); tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Nomor : 09/SPP-GU/DINKES/V/2011, jumlah pembayaran yang diminta Rp. 400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah); tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Nomor : 09/SPP-GU/DINKES/V/2011 (Rincian Rencana Penggunaan), berjumlah Rp. 400.000.000,00,- (empat ratus juta rupiah); tanggal 06 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Cek No. DS 224175 Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (GU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 25/SPM/GU/DINKES/IX/2011 berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs. Hi. HASIM TUARITA, tanggal 21 September 2011;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : 25/SPM-GU/DINKES/IX/2011, berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Pengguna Anggaran) HEHAMONY E, SH.MH,;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-GU Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/IX/2011, tanggal 21 September 2011 Berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang Ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH’
1 (satu) lembar fotocopy Dattar Uji Kelengkapan Dokumen SPP Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor SPP : 25/SPP-GU/IX/2011 tanggal 21 September 2011;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/IX/2011 RINGKASAN Berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kabupaten Buru selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE, tanggal 21 September 2011;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/IX/2011 SURAT PENGANTAR Berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kabupaten Buru selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE, tanggal 21 September 2011;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/XI/2011, tanggal 21 September 2011 yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor : 25/SPP-GU/DINKES/IX/2011, RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN ANGGARAN tanggal 13 Desmber 2011 Berjumlah Rp. 400.000.000,00 (empat Ratus juta rupiah) yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Belanja Tambahan Uang Persediaan (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1(satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berjumlah Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs. Hi. HASIM TUARITA, tanggal 20 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Penguji Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs. Hi. HASIM TUARITA, tanggal 20 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : 47/SPM-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 berjumlah Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH;
1 (satu) lembar asli Dattar Uji Kelengkapan Dokumen SPP Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor SPP : 47/SPP-TU/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Nomor : 47/SPP-TU/DINKES/XII/2011 jumlah Pembayaran yang diminta Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Dinas Kabupaten Buruselatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE, tanggal 13 Desember 2011;
1(satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 47/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang Ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH;
1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 47/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor :47/SPP-TU/DINKES/XII/2011, RINGKASAN DPA/DPPA/DPPAL-SKPD tanggal 13 Desember 2011 yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) Pemerintah Kabupaten Buru selatan Nomor : 47/SPP-TU/DINKES/XII/2011, Rincian Rencana Penggunaan Dana sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah), tanggal 13 Desmber 2011 yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) lembar fotocopy Cek No. DS 226878 Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp. 580.000.000 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional Puskesmas BILORO, tanggal 29 Maret 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional Puskesmas LEKSULA, tanggal 31 Maret 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional Puskesmas WAEMULANG, Puskesmas NAMROLE dan Puskesmas Wamsisi, tanggal 12 April 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional Puskesmas ULIMA, Puskesmas WAELUA dan Puskesmas OKI BARU, tanggal 15 April 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional 5 (lima) Puskesmas, tanggal 29 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya operasional, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) bendel asli Buku Kas Umum Tahun 2011, Dinas Kesehatan kabupaten Buru Selatan;
1 (satu) bendel asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahun 2011, Dinas Kesehatan kabupaten Buru Selatan;
1 (satu) bendel fotocopy Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011;
1 (satu) bendel foto copy Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi ,Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek No. DS 226879 Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1391/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), Belanja alat tulis kantor yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 48/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.11.500.000,00 (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 48/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 48/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 48/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 48/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 48/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 48/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE;
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (Alberth H. Rananmasse), sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1392/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), Belanja alat tulis kantor yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 49/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 49/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat pengantar Nomor : 49/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 49/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 49/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 49/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 49/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1393/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), Belanja honorarium pegawai honoher/PTT yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 50/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 50/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 50/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 50/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 50/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 50/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 50/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku NO. 226882, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1394/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), Belanja honorarium panitia pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 51/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 51/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 51/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 51/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 51/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 51/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 51/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku NO. 226883, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1395/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), Belanja honorarium panitia pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 52/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 52/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 52/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 52/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 52/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 52/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 52/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Maluku NO. 226884, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1396/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), Belanja honorarium panitia pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 53/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 53/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 53/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 53/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 53/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 53/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 53/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Maluku NO. 226885, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1397/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah), Belanja honorarium panitia pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 54/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 54/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 54/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 54/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 54/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 54/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 54/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku NO. 226886, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1398/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah), Belanja perjalanan dinas dalam daerah yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 55/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH;
1(satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 55/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 55/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 55/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 55/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 55/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 55/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Maluku NO. 226887, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1399/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah), Belanja perjalanan dinas dalam daerah yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 56/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 56/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 56/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 56/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 56/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 56/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 56/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank Maluku NO. 226888, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.59.780.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1400/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.59.780.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), Belanja perjalanan dinas dalam daerah yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 57/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.59.780.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 57/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 57/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 57/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 57/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 57/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 57/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Tambahan Uang (TU) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari :
1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Maluku NO. 226889, kepada Bend. Peng. Dinas Kesehatan (albert. H. Rananmasse), sejumlah Rp.37.650.000,00 (tiga puluh tujuh enam ratus lima puluh ribu rupiah) Desember 2015.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1401/SP2D/TU/2011, tanggal 20 Desember 2011, berjumlah Rp.37.650.000,00 (tiga puluh tujuh enam ratus lima puluh ribu rupiah), Belanja perjalanan dinas dalam daerah yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs.Hi. HASIM TUARITA.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan TA.2011 Nomor : 58/SPM-TU/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, berjumlah Rp.37.650.000,00 (tiga puluh tujuh enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan HEHAMONY E, SH.MH.
1 (satu) lembar asli Daftar Uji kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 58/SPP-TU/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 58/SPP-UT/Dinkes/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, yang Ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Peryataan Pengajuan SPP-TU Nomor : 58/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab, Buru Selatan atas nama HEHAMONY ELIA, SH, MH.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) RINGKASAN Nomor : 58/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Ringkasan DPA/DPPA/DPPAL-SKPD Nomor : 58/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 58/SPP-TU/DINKES/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh ALBERTH HANOCH RANANMASSE.
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 51, Sebesar Rp. 4.168.000,00 (empat juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor tanggal 12 Desember 2011, tanggal 29 Desember 2011;
3 (tiga) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga);
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 68, Sebesar Rp. 3.475.000,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor tanggal 17 Desember 2011, tanggal 30 Desember 2011;
3 (tiga) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga);
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 44, Sebesar Rp. 3.856.000,00 (tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor tanggal 3 Desember 2011, tanggal 29 Desember 2011;
5 (lima) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga);
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 69, Sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor tanggal 22 Desember 2011, tanggal 30 Desember 2011;
2 (dua) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga);
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 71, Sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Belanja Alat Tulis Kantor, tanggal 30 Desember 2011;
2 (dua) lembar asli Nota belanja Toko Mely Namrole (jual ATK dan Alat Olahraga);
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Juli 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Juli 2011;
3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Agustus 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Agustus 2011;
3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan September 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal September 2011;
3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Oktober 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Oktober 2011;
3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Nopember 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Nopember 2011;
3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Non PNS bagi 20 orang Pegawai Honorer PTT Bulan Desember 2011 Program Peningkatan Imunisasi, tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Program Peningkatan Imunisasi, tanggal Desember 2011;
3 (tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 440/103/DINKES/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Kendaraan Dinas, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengandaan Kendaraan Dinas, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Gedung Kantor, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, tanggal 29 Desmber 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pengandaan Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas, tanggal 29 Desmber 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pengandaan Peralatan Gedung Kantor, tanggal 29 Desmber 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas, tanggal 29 Desmber 2011;
1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, tanggal 29 Desember 2011;
1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, tanggal 29 Desmber 2011;
68) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa, tanggal 29 Desember 2011;
69) 1 (satu) lembar asli Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa, tanggal 29 Desmber 2011;
70) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 21, Sebesar Rp. 30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Sekat selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 - 20 Nopember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
71) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 18 Desember 2011;
72) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 18 Desember 2011;
73) 8 (delapan) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
74) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 22, Sebesar Rp. 27.100.000,- (dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Walbela selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 - 20 Nopember 2011, a/n. Hasan Butonil,S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
75) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 18 Desember 2011;
76) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 18 Desember 2011;
77) 7 (tujuh) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
78) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 23, Sebesar Rp. 12.150.000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Kase selama 3 (tiga) hari dari tanggal 23 - 25 Nopember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
79) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011;
80) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011;
81) 6 (enam) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
82) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 24, Sebesar Rp. 12.150.000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Waemala selama 3 (tiga) hari dari tanggal 23 - 25 Nopember 2011, a/n. Hasan Butonil,S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
83) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011;
84) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011;
85) 6 (enam) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
86) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 25, Sebesar Rp. 11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Dusun Waenamaolon selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 - 30 Nopember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
87) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011;
88) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011;
89) 6 (enam) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
90 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 26, Sebesar Rp. 11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 3 - 5 Desember 2011, a/n. Mandra Butonil,S.Sos, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
91) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011;
92) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011;
93) 6 (enam) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
94) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 27, Sebesar Rp. 14.050.000,- (empat belas juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Waekatin selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 - 8 Desember 2011, a/n. La Aca,SH, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
95) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 06 Desember 2011;
96) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 06 Desember 2011;
97) 7 (tujuh) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
98) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 28, Sebesar Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Waekatin selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 - 8 Desember 2011, a/n. Hans.W.Lesbatta,SKM. dkk. tanggal 21 Desember 2011;
99) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 06 Desember 2011;
100) 2 (dua) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 08 Desember 2011;
101) 7 (tujuh) lembar asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
102) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 29, Sebesar Rp. 11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Dusun Siwatlahin selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10 - 12 Desember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos. dkk. tanggal 21 Desember 2011;
103) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011;
104) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011;1
105) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
106) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : , Sebesar Rp. 12.150.000,- (dua belas juta seratus ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Waelo selama 3 (tiga) hari dari tanggal 15 - 17 Desember 2011, a/n. Thomas Matulessy.S.Sos. dkk. tanggal 21 Desember 2011;
107) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 15 Desember 2011;
108) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 15 Desember 2011;
109) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
110) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 31, Sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Wamsisi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21 – 23 Desember 2011, a/n. Mandra Butomil. SKM, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
111) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011;
112) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011;
113) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
114) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 32, Sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Simi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21 – 23 Desember 2011, a/n. Hans.W.Lesbatta. SKM, dkk. tanggal 21 Desember 2011;
115) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011;
116) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011;
117) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
118) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 33, Sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyemprotan/Foging Sarang Nyamuk di Desa Oki Baru selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. La Aca, dkk. tanggal 28 Desember 2011;
119) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
120) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
121) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 21 Desember 2011;
122) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 59, Sebesar Rp. 19.300.000,- (senbilan belas juata tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Sekat selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 – 20 Nopember 2011, a/n. Hamid Mukadar, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
123) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011;
124) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011;
125) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
126) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 60, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Waemala selama 3 (tiga) hari dari tanggal 23 – 25 Nopember 2011, a/n. Renaldy.m. Solissa, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
127) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011;
128) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 23 Nopember 2011;
129) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
130) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 61, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Waenamaolon selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. Hans.W.Lesbatta,SKM, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
131) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
132) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
133) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
134) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 62, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 3 – 5 Desember 2011, a/n. Hamid Mukadar, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
135) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011;
136. 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011;
137) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
138) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 66, Sebesar Rp. 11.700.000,- (sepuluh juta tuju ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Wamsisi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21 – 23 Desember 2011, a/n. Jati Pattilou, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
139) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011;
140) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 21 Desember 2011;
141) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
142) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 53, Sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Desa Walbele selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 – 20 Nopember 2011, a/n. Ny. M. Shuburua, dkk. tanggal 29 Desember 2011;
143) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011;
144) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011;
145) 4 (empat) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 29 Desember 2011;
146) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 56, Sebesar Rp. 9.850.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Wamsisi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desmber 2011, a/n. Sentike Risamasu,S.Si, dkk. tanggal Desember 2011;
147) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 03 Desmber 2011;
148) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
149) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 31 Desember 2011;
150) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 63, Sebesar Rp. 12.150.000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10 – 12 Desember 2011, a/n. Ny.M.Sahuburua, dkk, tanggal 30 Desember 2011;
151) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011;
152) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011;
153) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
154) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 64, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Penyakit Endemik/Epidemik di Waeloa selama 3 (tiga) hari dari tanggal 15 – 17 Desember 2011, a/n. Farida Masuku, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
155) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 15 Desember 2011;
156) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 15 Desember 2011;
157) 5 (lima) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
158). 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 65, Sebesar Rp. 12.180.000,- (dua belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Penyuluhan Masyarakat Pola Hidup Sehat di Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 15 – 17 Desember 2011, a/n. Santika.Y.Risamasu, dkk, tanggal 30 Desember 2011;
159) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011;
160) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 10 Desember 2011;
161) 6 (enam) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
162) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 54, Sebesar Rp. 8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Desa Leksula selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Nopember 2011, a/n. Sri Rahayu Samsudin,SKM, dkk. tanggal 29 Desember 2011;
163) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011;
164) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011;
165) 4 (empat) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 29 Desember 2011;
166) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 55, Sebesar Rp. 8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Desa Waemulang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 3 – 5 Desember 2011, a/n. Puspa dewi, dkk. tanggal 03 Desember 2011;
167) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 03 Desmber 2011;
168) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 03 Desember 2011;
169) 4 (empat) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 29 Desember 2011;
170) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 57, Sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Ulima selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. Ny.M. Suhuburua, dkk. tanggal 31 Desember 2011;
171) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
172) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
173) 4 (empat) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 31 Desember 2011;
174) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 58, Sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Waelua selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. Farida Masuku, dkk. tanggal 31 Desember 2011;
175) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
176) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
177) 3 (tiga) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 31 Desember 2011;
178) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Nomor : 67, sebesar Rp. 5.950.000,- (lima juata sembilan ratus lima puluh ribu ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Rangka Pemberian Tambahan Makanan dan Vitamin di Wamsisi selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28 – 30 Desember 2011, a/n. Sri Rahayu Samsudin, dkk. tanggal 30 Desember 2011;
179) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /DINKES/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
180) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Nomor : 440/ /Dinkes/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011;
181) 3 (tiga) lembar Asli Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, tanggal 30 Desember 2011;
182) 7 (tujuh) lembar Foto Copy Rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Nomor : 1101006502 tentang transaksi Uang Persediaan (UP) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan TA. 2011 yang di Legalisir oleh Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan;
183) 3 (tiga) lembar Foto Copy Rekening Koran Giro Kas Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan pada Bank Maluku Cabang Batu Merah Nomor : 1101006502 tentang transaksi Uang Persediaan (UP) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan TA. 2012 yang di Legalisir oleh Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan;
184) 1 (satu) lembar Foto Copy Rekening Koran Giro RKUD Buru Selatan pada Bank Maluku Cabang Pembantu Namrole Nomor : 2001000013 tentang transaksi Uang Persediaan (UP) SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan TA. 2012 yang di Legalisir oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan.
185) Foto copy dokumen ABPD Kabupaten Buru Selatan T.A. 2011.
186) Foto copy dokumen DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan T.A.2011.
Dikembalikan kepada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan;
9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2017 oleh EKA BUDI PRIJANTA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, MOESTOFA, S.H.,M.H. dan Ny.Hj. SITI CHOMARIJAH LITA SAMSI, S.H.,CN.,M.H. Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal, 06 Desember 2017, Nomor 23/PID.SUS-TPK/2017/PT AMB, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2017, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh CAROLINA NUSSY, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Ambon tersebut dengan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon dan Terdakwa, maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
MOESTOFA,S.H,.M.H. EKA BUDHI PRIJANTA,S.H.,M.H.
ttd
Hj. SITI CHOMARIJAH LITA SAMSI,S.H.,CN.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
CAROLINA NUSSY,S.H.
Salinan sesuai aslinya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Tinggi Ambon
Panitera,
KEITEL von EMSTER,S.H
Nip. 19620202 198603 1 006