431 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 431 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
H. BANDU Melawan Hj. SURIANI binti Hj. NODI Dan H. AMIRUDDIN bin H. BANDU, dan kawan
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. BANDU tersebut
P U T U S A N
Nomor 431 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
H. BANDU, bertempat tinggal di Jalan Pendidikan, Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Melawan
Hj. SURIANI binti Hj. NODI, bertempat tinggal di Jalan Abadi Nomor 249 Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Dan:
H. AMIRUDDIN bin H. BANDU, bertempat tinggal di Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL c.q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA, berkedudukan di Kabupaten Kolaka;
Turut Termohon Kasasi I dan II dahulu Turut Tergugat I dan II/Turut Terbanding I dan II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dan turut Termohon Kasasi I dan II dahulu sebagai Tergugat serta turut Tergugat I dan II di muka persidangan Pengadilan Negeri Kolaka pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah pemilk sah atas:
2 (dua) petak tanah tambak (empang) seluas 20.000 M², sebagaimana termaksud dalam sertifikat hak milik Nomor 421/Desa Towua 1, gambar situasi Nomor 10/1996, tertulis a/n Haji Bandu (Penggugat) terletak di Desa Totoba (dahulu bernama Desa Towua I), Kecamatan Pomalaa (dahulu bernama Kecamatan Wundulako), Kabupaten Kolaka, Propinsi Sulawesi Tenggara (bukti P-1);
2 (dua) petak tanah tambak (empang) seluas 16.272 M², sebagaimana termaksud dalam sertifikat hak milik Nomor 245/Desa Towua I, Gambar Situasi Nomor 1151/1990, tanggal 7 September 1990, tertulis Haji Bandu (Penggugat) terletak di Desa Totoba (dahulu bernama Desa Towua I), Kecamatan Pomalaa (dahulu bernama Kecamatan Wundulako), Kabupaten Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara (bukti P-2);
Bahwa kepemilikan Penggugat atas petak tanah-tanah tambak (empang) tersebut pada butir 1.1 dan butir 1.2 di atas diperoleh karena telah membelinya dari pemilik terdahulu yang secara dibawah tangan sejak tahun 1996 dan direalisasikan secara Notaris/PPAT yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Zainuddin Tahir, S.H., M.Kn., di Kabupaten Kolaka berdasarkan Akta Jual Beli masing-masing Nomor 172/AJB/VI/2009 dan Nomor 173/AJB/VI/2009 (bukti P-3 dan P-4);
Bahwa pada tahun 2007, Tergugat (selaku mantan istri turut Tergugat-I) mengajukan gugatan melawan turut Tergugat I (mantan suaminya) melalui Pengadilan Agama Kolaka, dimana petak tanah-tanah tambak (empang) milik Penggugat pada butir 1 di atas, dimasukan sebagai objek perkara harta bersama oleh Tergugat, namun setelah perkara diperiksa, petak tanah-tanah tambak (empang) tersebut dinyatakan bukan harta bersama antara Tergugat dan turut Tergugat I dan ditolak oleh Pengadilan Agama Kolaka berdasarkan Putusan Nomor 97/Pdt.G/2007/PA Klk., tanggal 3 Januari 2008 yang telah kekuatan hukum tetap (bukti P-5);
Bahwa pada tahun 2008, Tergugat mengajukan lagi gugatan baru melawan turut Tergugat-1 (mantan suaminya) dan lagi-lagi petak tanah-tanah tambak (empang) milik Penggugat dijadikan sebagai obyek perkara harta bersama untuk dibagi, dan ternyata diputus oleh Pengadilan Agama Kolaka pada tanggal 16 Juni 2008 Nomor 31/Pdt.G/2008/PA Klk. jo. Putusan Tinggi Agama Kendari tanggal 22 Oktober 2008 Nomor 11/PDT.G/2008/PTA KDI, jo. Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 4 Agustus 2009 Nomor 66 K/AG/2009 (bukti P-5) yang amar putusannya berbunyi:
Mengadili:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohonan Kasasi: H. Amiruddin bin H. Bandu tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari Nomor 11/ PDT.G/2008/PTA KDI, tanggal 22 Oktober 2008 M bertetapan dengan tanggal 22 Syawal 1429 H. Sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor 31/PDT.G/2008/PA KLK, tanggal 13 Juni 2008 M, bertepatan dengan tanggal 9 Jumaidil Tsani 1429 H, sehingga amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat;
Menyatakan obyek berupa:
2 (dua) petak empang seluas 20.000 M² sertipakat atas nama Hasanuddin, terletak di Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dengan batas-batas:
Sebelah utara empang milik Dawi;
Sebelah timur empang milik H. Bandu;
Sebelah selatan saluran air;
Sebelah barat empang milik Tira;
2 (dua) petak empang seluas 15.500 M² sertifikat atas nama
Fatahuddin. Dengan batas-batas:
Sebelah utara empang milik Nompo;
Sebelah timur empang milik llyas;
Sebelah selatan dengan Saluran Air;
Sebelah barat dengan H. Bandu;
1 (satu) unit rumah panggung ukuran 5x7 M², yang berdiri di atas tanah milik H. Bandu, terletak Desa Totobo, Kecamatan Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka;
3 (tiga) petak sawah seluas 1.200 M², terletak di Lampo Tanete, Desa Ujung, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dengan batas-batas:
Sebelah utara empang milik Nabe;
Sebelah timur empang milik Jalan Raya;
Sebelah selatan dengan tanah milik H. Nurli;
Sebelah barat dengan tanah milik Beddu;
Menghukum Tergugat (H. Amiruddin bin H. Bandu) untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat (Hj. Sudani binti H. Nobi), apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau Pejabat yang berwenang untuk dijual lelang dan dari hasil penjualannya dibagi dua antara Tergugat dan Penggugat;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
a. Menyatakan bahwa hutang-hutang Penggugat Rekonvensi kepada:
Hj. Dadi Rp2.500.000,00;
Syamsuddin Rp5.000.000,00;
Bede Rp5.000.000,00;
H. Zainuddin Rp2.200.000,00;
Dg. Anne Rp2.500.000,00;
Sapatang Rp3.000.000,00;
Rajaman Rp3.000.000,00;
Muda Rp2.000.000,00;
Nanna Rp600,00;
H. Hamja Rp1.100.00,00;
Hj. Tika Rp125.000,00;
Hj. Sayang Rp150.000,00;
Pak Hukri Rp70.000,00;
Hj. Indah Rp165.000,00;
Hj. Naizah Rp200.000,00;
Jumlah Rp27.610.000,00;
(dua puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
adalah sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berkewajiban/bertanggungjawab untuk membayar 1/2 (seperdua) dari hutang bersama kepada pihak ketiga sebagaimana tersebut pada diktum Rekonvensi angka 2;
a. Menyatakan perhiasan emas seberat 40 gram adalah sebagai harta
bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
Menetapkan Penggugat dan Tergugat Rekonvensi masing-masing
berhak mendapat 1/2 (seperdua) dari harta bersama berupa 40 gram
emas tersebut;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian dari
Penggugat Rekonvensi tersebut;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa persoalan timbul karena Tergugat memohon eksekusi putusan dan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kolaka berdasarkan Penetapan Eksekusi jo. Berita Acara Eksekusi masing-masing tertanggal 28 April 2010 dan tanggal 12 Mei 2010 Nomor 97/Pdt.G/2007/PA.KIk., antara lain terhadap terhadap petak tanah-tanah tambak (empang) milik Penggugat, yakni:
2 (dua) petak tambak (empang) selaus 20.000 M², terletak di Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka dengan batas-batas:
Sebelah utara empang milik Dawi;
Sebelah timur empang milik H.Bandu;
Sebelah selatan saluran air;
Sebelah barat empang milik Tira;
Oleh Jurusita dicabut dari tangan/penguasaan turut TErgugat-I (H.Amiruddin) dan seketika itu juga dibagikan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagaimana bunyi amar Putusan Mahkamah Agung Rl tersebut, sehingga mereka memperoleh dan menerima bagian masing-masing yaitu:
1/2 (seperdua) atau 1 (satu) petak empang adalah bagian dan milik Tergugat (Hj. Suriani Binti H. Nobi) dan;
1/2 (seperdua) atau 1 (satu) petak empang adalah bagian dan milik turut Tergugat l (H. Amiruddin) dengan batas-batas tersebut dalam Berita Acara Eksekusi Nomor 97/Pdt.G/2007/PA.KIk.;
Dan kepada turut Tergugat-I (H.Amiruddin) diberi kesempatan mengambil hasil panen yang kini sedang berada didalam empang tersebut, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 13 Mei sampai dengan tanggal 22 Mei 2010 (vide halaman 3 bukti P-3);
2 (dua) petak empang selaus 15.500 M², terletak di Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka dengan batas-batas:
Sebelah utara empang milik Nompo;
Sebelah timur empang milik llyas;
Sebelah selatan dengan Saluran Air;
Sebelah barat dengan H.Bandu;
Oleh jurusita dicabut dari tangan/penguasaan turut Tergugat-I (H.Amiruddin) dan seketika itu juga dibagikan kepada pihak-pihak yang berperkara sebagaimana bunyi amar Putusan Mahkamah Agung Rl tersebut, sehingga mereka memperoleh dan menerima bagian masing-masing yaitu:
1/2 (seperdua) atau 1 (satu) petak empang adalah bagian dan milik Tergugat (Hj.Suriani binti H.Nobi) dan;
1/2 (seperdua) atau 1 (satu) petak empang adalah bagian dan milik turut Tergugat l (H.Amiruddin) dengan batas-batas tersebut dalam Berita Acara Eksekusi Nomor 97/Pdt.G/2007/PA.KIk.;
Dan kepada turut Tergugat-I (H.Amiruddin) diberi kesempatan mengambil hasil panen yang kini sedang berada didalam empang tersebut, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 13 Mei sampai dengan tanggal 22 Mei 2010 (vide halaman 3, 4 bukti P-7);
Bahwa petak tanah-tanah tambak (empang) yang dibagi tersebut di atas bukan harta bersama antara Tergugat dengan turut Tergugat-I tetapi adalah tanah hak milik Penggugat, karena itu perbuatan Tergugat menjadikan petak tanah-tanah tambak sebagai obyek sengketa perkara harta bersama kemudian dibagi dan oleh Tergugat tanah tambak tersebut dikeringkan (dibuang airnya) dan kemudian mengambil ikan Bandeng dan Udang Sitto yang ada di dalam Tambak tersebut pada tanggal 9 Juni 2010 adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut di atas, Penggugat menderita kerugian sebesar Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat telah mengeluarkan modal pada awal bulan Januari 2010 sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) untuk membeli:
Benur ikan Bandeng sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Benih Udang Sito sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Ikan Bandengan dan ikan Udang Sitto yang hendak dipanen oleh
Penggugat pada tanggan 30 Juni 2010, ternyata ikan Bandeng dan udang Sitto tersebut telah diambil secara melawan hukum oleh Tergugat pada tanggal 9 Juni 2010 yang harganya diperkirakan tidak kurang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat tersebut, beralasan hukum jika dibebankan kepada Tergugat seluruhnya sebesar Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) ditambah bunga sebesar 3% (tiga persen) setiap bulannya, terhitung sejak eksekusi dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2010 hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa antara Tergugat (Hj. Suriani binti H. Nobi) melawan turut Tergugat-I (H. Amiruddin bin H. Bandu) yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Kolaka tersebut adalah merupakan persoalan diantara mereka berdua dan putusan tersebut tidak ada sangkut paut hukumnya dengan Penggugat sehingga putusan tersebut patut dikesampingkan;
Bahwa selain dari pada itu, eksekusi terhadap petak tanah-tanah tambak (empang) milik Penggugat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kolaka, pelaksanaannya telah melanggar hukum eksekusi yang diatur dalam Pasal 206 Rbg/195 HIR yang bersifat hukum publik, dan masih diperlukan perbuatan hukum lagi, yakni harus ditindak lanjuti dengan:
Peringatan untuk menjalankan putusan/aanmaning (vide Pasal 207 Rbg/196 HIR);
Penyitaan Eksekutorial (vide Pasal 208 Rbg/197 HIR);
Eksekusi barang sitaan eksekusi (vide Pasal 218 ayat 1 dan 2 Rbg/ 200 ayat 1, 2, 3 HIR);
Eksekusi pengosongan secara paksa (vide Pasal 216 ayat 1 dan 2 Rbg/Pasal 200 ayat 110 dan 11 HIR);
Dengan kata lain eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Eksekusi jo. Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Kolakan masing-masing tertanggal 28 April 2010 dan tanggal 12 Mei 2010 Nomor 97/Pdt.G/2007/PA KIk., tersebut menyalahi aturan dan prosedur Hukum Acara Perdata (Rbg/HIR);
Bahwa eksekusi putusan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Kolaka, tidak didahului dengan pelaksanaan sita jaminan dan atau sita eksekutorial, dan tidak pernah dilakukan pelelangan eksekusi terhadap petak tanah tambak (empang) tersebut, karena itu pembagian petak tanah tambak (empang) yang dilaksanakan oleh jurusita berdasarkan Penetapan Eksekusi jo. Berita Acara Eksekusi masing-masing tertanggal 28 April 2010 dan tanggal 12 Mei 2010 Nomor 97/Pdt.G/2007/PA.KIk., tersebut, mengandung cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, dan untuk mengembalikan dan memulihkan hak-hak Penggugat terhadap petak tanah-tanah tambak (empang) miliknya secara bebas, maka beralasan hukum jika Penggugat mohon pembatalan setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Eksekusi jo. Berita Acara Eksekusi masing-masing tertanggal 28 April 2010 dan tanggal 12 Mei 2010 Nomor 97/ Pdt.G/2007/PA.KIk., tersebut dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya (buitten effect stellen);
Bahwa untuk menjaga agar gugatan Penggugat tidak sia-sia karena ada kekhawatiran Tergugat akan menjauhkan harta bendanya dari gugatan Penggugat, maka bersama ini mohon kiranya Pengadilan Negeri Kolaka meletakkan sita jaminan terhadap:
Tanah dan bangunan rumah tinggal Tergugat berikut isinya yang ada di atas tanah tersebut terletak di Jalan Abadi Nomor 249 Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka;
Bahwa turut Tergugat II diikut sertakan sebagai pihak berperkara agar tunduk dan taat pada putusan perkara a quo;
Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang sah maka mohon kiranya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kolaka agar memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan oleh pengadilan;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas:
2 (dua) petak tanah tambak (empang) seluas 20.000 M², sebagaimana termaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 421/Desa Towua 1, Gambar Situasi Nomor 10/1996, tertulis a/n Haji Bandu (Penggugat) terletak di Desa Totoba (dahulu bernama Desa Towua I), Kecamatan Pomalaa (dahulu bernama Kecamatan Wundulako), Kabupaten Kolaka, Propinsi Sulawesi Tenggara;
2 (dua) petak tanah tambak (empang) seluas 16.272 M², sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 245/Desa Towua I, Gambar Situasi Nomor 1151/1990, tanggal 7 September 1990, tertulis a/n Haji Bandu (Penggugat) terletak di Desa Totoba (dahulu bernama Desa Towua I), Kecamatan Pomalaa (dahulu bernama Kecamatan Wundulako), Kabupaten Kolaka, Propinsi Sulawesi Tenggara;
Menyatakan batal setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap:
Putusan Pengadilan Agama Kolaka pada tanggal 16 Juni 2008 Nomor 31/Pdt.G/2008/PA.KIk., jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari tanggal 22 Oktober 2008 Nomor 11/PTA.Kdi., jo. Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 4 Agustus 2009 Nomor 66 K/AG/2009 sepanjang menyangkut petak tanah-tanah tambak (empang) milik Penggugat yang dijadikan sebagai obyek perkara harta bersama antara Tergugat dan turut Tergugat-I;
Penetapan Ekseskusi jo. Berita Acara Eksekusi Pengadilan Agama Kolaka masing-masing tertanggal 28 April 2010 dan tanggal 12 Mei 2010 Nomor 97/Pdt.G/2007/PA.KIk., sepanjang menyangkut petak tanah-tanah tambak (empang) milik Penggugat yang dibagikan kepada Tergugat dan turut Tergugat-I;
Dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya (buiten effeck stellen);
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) ditambah bunga sebesar 3% (tiga persen) setiap bulannya kepada Penggugat, terhitung sejak eksekusi dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2010 hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Memerintahkan turut Tergugat-II untuk tidak membalik nama petak-petak tanah tambak (empang) tersebut ke atas nama Tergugat dan atau kepada pihak ketiga lainnya;
Menghukum turut Tergugat-II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan turut Tergugat II mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat:
Bahwa Tergugat, dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat baik yang tertuang dalam posita maupun dalam petitum gugatan Penggugat, kecuali yang telah diakui secara tegas;
Bahwa gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena:
Pengadilan Negeri Kolaka secara absolut tidak berwenang mengadili perkara ini;
Bahwa berdasarkan Amandemen Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 dan sekarang diganti dengan Pasal 2 jo. Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang bersatunya dibawah Mahkamah Agung dilakukan dan dilaksanakan oleh beberapa lingkungan peradilan salah satunya peradilan agama, dan berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, diberikan hak dan wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara bagi rakyat yang beragama Islam mengenai:
Perkawinan;
Kewarisan;
Pembagian harta bersama;
Wasiat;
Hibah;
Wakap dan;
Sedegah;
Sehingga dengan demikian jika disimak dan diteliti gugatan Penggugat dalam perkara ini, maka Pengadilan Negeri Kolaka secara absolut tidak berhak dan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa objek gugatan Penggugat adalah murni harta bersama antara Tergugat Hj.Suriani binti H.Nobi dengan turut Tergugat 1 H.Amiruddin bin H.Bandu, hal ini sesuai dengan putusan;
Perkara Nomor 97/PDT.G/2007/PA.KOLAKA tanggal 3 Januari 2008; Perkara Nomor 31/PDT.G/2008/PA.KOLAKA tanggal 16 Juni 2008; Perkara Nomor 11/PDT.G/2008/PTA.KENDARI tanggal 22 Oktober 2008;
Perkara Nomor 66/K/AG/2009 tanggal 4 Agustus 2009;
Dan telah berkekuatan hukum tetap;
Gugatan Penggugat secara formal tidak lengkap pihaknya;
Bahwa dilihat dari temperamen maupun middeline, maka gugatan Penggugat terlihat dengan jelas adanya pihak lain yang harus ditarik atau didudukkan sebagai Tergugat dalam perkara ini yaitu Pengadilan Agama Kolaka;
Bahwa tanah tambak (empang) yang dimiliki dan dikuasai Tergugat diberikan/diserahkan oleh Pengadilan Agama Kolaka berdasarkan hasil eksekusi yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 12 Mei tahun 2010;
Jadi untuk lengkapnya perkara ini, maka tidak ada jalan dan cara lain yang harus ditempuh kecuali menarik atau mendudukkan Pengadilan Agama Kolaka sebagai Tergugat karena Tergugat tidak dapat memiliki dan mengusai tanah tambak (empang) seandainya tidak diberikan oleh Pengadilan Agama Kolaka melalui eksekusi pada hari Rabu tanggal 12 Mei tahun 2010, sehingga adalah merupakan sinue ex equanon harus ditarik menjadi Tergugat dalam perkara a quo, sehingga gugatan Penggugat secara formal tidak lengkap pihaknya (plurium litis consortium), oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) hal ini didasarkan atas:
Surat Penetapan Eksekusi tanggal 28 April 2010 Nomor 97/Pdt.g/ 2007/PA.KLK.;
Berita Acara Eksekusi tanggal 12 Mei 2010 Nomor 97/Pdt.g/2007/ PA.KLK.;
Gugatan Penggugat Error;
Bahwa konstruksi hukum gugatan Penggugat dalam perkara a quo, rupanya telah disusun secara acak-acakan, tidak cermat dan tidak hati-hati sehingga surat gugatan Penggugat tersebut menjadi kabur dan tidak mengenai sasaran, sebab baik secara kwalitatief subject maupun kwalitatief object telah menjadi error to subject maupun error to object, buktinya tanah tambak (empang) yang digugat tidak mencantumkan batas-batas tanah yang digugat, sehingga tidak jelas dan kabur karena tidak diketahui sampai dimana batas-batasnya, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/SIP/1975 tanggal 17 April 1979, gugatan yang tidak jelas menentukan batas-batas tanah yang digugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa kuasa hukum Penggugat tidak berhak dan tidak berwenang untuk menghadap dan menghadiri setiap persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka;
Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 11/PDT/ADV.RS/VII/ 2010 tanggal 26 Juni 2010, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kolaka pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2010 Nomor 25/SK/2010/PN.KLK.;
Kuasa hukum Penggugat hanya diberikan kuasa untuk membuat dan menanda tangani surat gugatan serta mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kolaka di Kolaka. Maka berdasarkan surat kuasa tersebut di atas, kuasa hukum Penggugat harus ditolak untuk menghadap dan menghadiri setiap persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka (surat kuasa khusus Penggugat terlampir dalam berkas perkara);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Kolaka supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi/tangkisan Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena:
Pengadilan Negeri Kolaka secara absolut tidak berwenang mengadili perkara ini;
Gugatan Penggugat secara formal tidak lengkap pihaknya;
Gugatan Penggugat error, tidak jelas dan kabur serta menyalahi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/SIP/1975 tanggal 17 April 1979;
Kuasa hukum Penggugat tidak berhak dan tidak berwenang untuk menghadap dan menghadiri setiap persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberi waktu dan kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan jawaban dan gugatan rekonvensi dalam pokok perkara pada persidangan berikutnya;
Eksepsi turut Tergugat II:
Bahwa mengenai siapa saja yang digugat oleh Penggugat dalam gugatannya adalah tergantung dari hubungan hukum antara orang yang mengajukan gugatan dengan pihak yang digugatnya, serta kepentingan hukum yang menjadi dasar dan atau membuat seseorang/satu pihak memutuskan untuk menggugat orang/pihak lain. Dalam hal ini siapa saja yang merasa hak-hak serta kepentingan hukumnya terganggu oleh perbuatan orang/pihak lain mempunyai hak untuk mempertahankannya;
Pertanyaannya:
Perbuatan apa yang telah dilakukan oleh turut Tergugat II yang telah merugikan kepentingan hukum Penggugat?;
Bukankah turut Tergugat II telah melakukan perbuatan hukum yang menguntungkan Penggugat dengan menerbitkan sertifikat tanah a quo atas nama Penggugat?;
Hal ini menunjukkan bahwa Penggugat cenderung error in subjecto dalam menentukan pihak yang akan digugatnya;
Bahwa dalam poin 14 halaman 5 gugatan Penggugat, dinyatakan bahwa
diikutsertakannya turut Tergugat II dalam perkara ini agar turut Tergugat II tunduk dan taat pada putusan perkara a quo dan dalam tuntutannya pada halaman 6 poin 7 dinyatakan agar turut Tergugat II tidak membalik nama petak-petak tanah tambak (empang) ke atas nama Tergugat dan atau kepada pihak ketiga lainnya;
Pertanyaannya:
Putusan mana yang turut Tergugat II harus tunduk dan taat?;
Bukankah petak-petak tanah tambak (empang) yang dipermasalahkan oleh Penggugat sudah atas nama Penggugat?;
Bagaimana mungkin turut Tergugat II bisa membalik nama sertifikat tanah tersebut kalau tidak ada perbuatan hukum untuk mengalihkan tanah tersebut oleh pihak Penggugat melalui PPAT?;
Hal ini menunjukkan bahwa Penggugat kurang memahami aturan/hukum pertanahan yang ada;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang ada;
Pasal 23 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai berikut:
Hak Milik, demikian pula setiap peralihannva, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19;
Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnva peralihan dan pembebanan hak tersebut;
Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:
Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu;
Pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:
PPAT menolak untuk membuat akta, jika:
Mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak disampaikan sertifikat asli hak yang bersangkutan atau sertifikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan, atau;
Salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berhak, atau;
Obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum pada huruf a sampai huruf d, sangat tidak beralasan hukum tindakan Penggugat untuk melibatkan turut Tergugat II dalam perkara ini karena turut Tergugat II tidak akan pernah dan bertentangan dengan aturan/ketentuan yang ada apabila membalik nama sertifikat a quo tanpa ada perbuatan hukum dari Penggugat sendiri dihadapan PPAT;
Berdasarkan uraian-uraian pada huruf A, B dan C maka turut Tergugat II, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memutus perkara ini melalui putusan sela sebelum memeriksa dan memutus pokok perkara dalam gugatan ini, dengan menyatakan sebagai berikut:
Menerima eksepsi turut Tergugat II;
Mengeluarkan turut Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kolaka telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 12/Pdt.G/2010/PN Klk., tanggal 12 April 2011, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.707.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Putusan Nomor 51/PDT/2011/PT.Sultra., tanggal 15 September 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 10 Oktober 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 12/Pdt.G/2010/PN Klk., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kolaka, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 17 Oktober 2011;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding, turut Tergugat I/turut Terbanding I dan turut Tergugat II/turut Terbanding II yang masing-masing pada tanggal 19 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding, selanjutnya oleh Tergugat/Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kolaka pada tanggal 1 November 2011, sedang turut Tergugat I/turut Terbanding I dan turut Tergugat II/turut Terbanding II tidak mengajukan memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut di atas, telah diberitahukan secara resmi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kolaka kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 10 Oktober 2011, dan Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi melalui Pengadilan Negeri Kolaka pada tanggal 14 Oktober 2011;
Bahwa dengan demikian permohonan kasasi tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, maka menurut hukum patut diterima;
Bahwa Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, telah keliru memberi putusan dalam perkara a quo, dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, baik Hukum Acara Perdata maupun Hukum Pembuktian;
Bahwa Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak mempertimbangkan bukti-bukti hak kepemilikan atas tanah empang (vide bukti P-1, P-2, P-4, P-5) serta saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan hanya menyatakan setelah Majelis Hakim mencermati secara saksama berkas perkara, salinan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka serta memperhatikan dengan saksama Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding, sedangkan Tergugat/Terbanding, Turut Tergugat-I/Turut Terbanding-I dan Turut Tergugat-II/Turut Terbanding-II tidak mengajukan Memori Banding, yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan; Dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding menyetujui dan membenarkan Putusan Hakim tingkat pertama dan pertimbangan hukumnya diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan hukum tingkat banding;
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan keberatan-keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada halaman 5 alinea terakhir sampai dengan halaman 7 tersebut, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak menerapkan peraturan hukum dan telah melanggar ketentuan Hukum Acara Perdata dalam memeriksa dan memutus perkara:
Bahwa dalam pertimbangan hukum halaman 5 alinea terakhir sampai dengan halaman 7 Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Judex Facti dalam memutus perkara a quo tidak menerapkan peraturan hukum, karena:
Perkara a quo, bermula dari gugatan harta bersama antara suami istri antara Hj. Suriani binti H. Nobi (selaku bekas istri) kepada H. Amiruddin (selaku bekas suami) melalui Pengadilan Agama Kolaka dengan memasukkan tanah empang milik Pemohon Kasasi secara melawan hukum sebagai salah satu obyek untuk dibagi dua antara Hj. Suriani binti H. Nobi (Termohon Kasasi) dan H. Amiruddin (turut Termohon Kasasi-I);
Bahwa Pemohon Kasasi tentu keberatan dengan gugatan tersebut, karena tanah empang dimaksud bukan harta bersama antara Hj. Suriani binti H. Nobi dan H. Amiruddin, tetapi adalah hak milik Pemohon Kasasi, karena itu Pemohon Kasasi mengintervensi perkara tersebut (vide halaman 10, 11, 12, 13 bukti P-3 Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor 97/Pdt.G/2007/PA.KLK);
Berdasarkan bukti putusan P-3, terbukti bahwa Hj. Suriani binti H. Nobi (Termohon Kasasi) tidak dapat membuktikan atas tanah empang seluas 20.000 M², dan tanah empang seluas 16.272 M², sebagai harta bersama dan gugatannya dinyatakan ditolak, makanya dalam amar putusan, tanah empang tersebut tidak tercantum (vide halaman 33 dan halaman 39 bukti P-3 Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor 97/Pdt.G/2007/PA.Klk);
Bahwa bukti putusan P-3 tersebut, telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Hj. Suriani binti H. Nobi (Termohon Kasasi) maupun H. Amiruddin (turut Termohon Kasasi-I) tidak ada yang mengajukan banding atau kasasi terhadap perkara tersebut;
Bahwa tiba-tiba pada bulan Mei tahun 2010, Termohon Kasasi (Hj. Suriani binti H. Nobi) memohon eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor 97/Pdt.G/2007/PA.KLK., (bukti P-3) untuk membagi dua tanah empang milik Pemohon Kasasi tersebut, antara Hj. Suriani binti H. Nobi dan H. Amiruddin melalui Pengadilan Agama Kolaka;
Bahwa tindakan Termohon Kasasi tersebut, tidak dapat dibenarkan secara hukum karena sangat merugikan Pemohon Kasasi selaku pemilik tanah empang;
Timbul pertanyaan apakah tanah empang dimaksud adalah harta bersama antara Termohon Kasasi (Hj. Suriani binti H. Nobi) dan turut Termohon Kasasi-I (H. Amiruddin) ataukah tanah empang tersebut adalah milik Pemohon Kasasi?? Permasalahan hukum ini harus diuji secara hukum melalui Pengadilan;
Bahwa menurut hukum, dalam hal terjadi sengketa hak milik atau keperdataan lain, untuk mengujinya harus melalui Peradilan Umum yaitu Pengadilan Negeri Kolaka, dan bukan melalui Pengadilan Agama Kolaka;
Berdasarkan Pasal 50 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, berbunyi “Bahwa dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai obyek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum”;
Hal mana diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989;
Bahwa atas alasan hukum di atas, Pemohon Kasasi selaku pihak yang dirugikan, mengajukan gugatan melawan Termohon Kasasi melalui Pengadilan Negeri Kolaka untuk mempertahankan hak tanah empang miliknya seperti dalam perkara a quo;
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah keliru menerapkan hukum dan tidak melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya:
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada halaman 6 pada pokoknya mempertimbangkan:
Bahwa terhadap keberadaan bukti P-1 dan P-2 dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 4 Agustus 2009 Nomor 66 K/AG/2009, maka telah dapat diketahui secara jelas bahwa peralihan kepemilikan kedua petak empang tersebut semula atas nama Hasanuddin dan atas nama Fatahuddin kemudian berganti nama menjadi atas nama Pembanding/Penggugat, maka proses balik nama pada kedua petak empang tersebut dilakukan pada saat perkara diperiksa pada tingkat kasasi, hal ini dapat dilihat dengan jelas, Akta Jual Belinya dilakukan pada tanggal 25 Juni 2011, sedangkan perkara tersebut diputus oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 4 Agustus 2009, dengan demikian menurut Majelis Hakim Pengadilan Banding peralihan kepemilikan terhadap kedua petak empang tersebut menjadi atas nama Pembanding/Penggugat diragukan kebenarannya;
Bahwa oleh karena bukti P-1 dan P-2 diragukan kebenarannya, maka bukti P-1 dan P-2 harus dikesampingkan;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan terhadap pertimbangan hukum putusan tersebut, karena:
Judex Facti telah keliru menilai keberadaan bukti Sertifikat Hak Milik atas tanah empang (P-1 dan P-2) dimaksud, dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 4 Agustus 2009 Nomor 66 K/AG/2009 (bukti P-9c);
Bahwa Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor 31/Pdt.G/2008/ PA.Klk., tanggal 13 Juni 2008 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari Nomor 11/Pdt.G/2008/PTA.Kdi., tertanggal 22 Oktober 2008 jo. Putusan Mahkamah Agug RI Nomor 66 K/AG/2009 tanggal 4 Agustus 2009 adalah perkara antara Termohon Kasasi (Hj.Suriani binti H.Nobi) dan turut Termohon Kasasi-I (H.Amiruddin) (Vide bukti P-9a, P-9b dan P-9c);
Bahwa Pemohon Kasasi tidak ada kaitan hukum dengan putusan perkara dimaksud, karena bukan sebagai pihak perkara tersebut;
Bahwa berdasarkan yurisprudensi tetap Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 23 Juli 1973 Nomor 102 K/Sip/1972 yang kaidah hukumnya berbunyi: “Putusan Pengadilan yang tidak mengenai status orang tidak berlaku bagi setiap orang, melainkan pada asasnya hanya berlaku/ mempunyai kekuatan pembuktian sempurna terhadap pihak yang berperkara saja”;
Bahwa dari penjelasan hukum tersebut di atas, jelaslah bahwa Judex Facti telah keliru menghubungkan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 4 Agustus 2009 Nomor 66 K/AG/2009 dengan Akta Jual Beli PPAT yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap tanah empang tersebut yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2009 bukan tanggal 25 Juni 2011 seperti yang dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam putusannya;
Maka dari itu pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan kedua petak empang tersebut dilakukan balik nama ke atas nama Pemohon Kasasi pada saat perkara diperiksa pada tingkat kasasi, adalah pertimbangan hukum yang keliru dan harus dinyatakan ditolak;
Bahwa peralihan kepemilikan kedua petak empang tersebut semula atas nama Hasanuddin dan atas nama Fatahuddin kemudian berganti nama menjadi atas nama Pemohon Kasasi sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 421/Desa Touwa I, seluas 20.000 M² (bukti P-1), dan Sertifikat Hak Milik Nomor 425/Desa Touwa I, seluas 16.272 M² (bukti P-2), proses balik namanya telah dilaksanakan secara sah sesuai dengan prosedur hukum oleh turut Termohon Kasasi-II yakni didasarkan pada Akta Jual Beli PPAT yang dibuat secara sah pada tanggal 25 Juni 2009;
Bahwa kepemilikan Pemohon Kasasi terhadap tanah empang Sertifikat Hak Milik Nomor 421/Desa Touwa I, seluas 20.000 M² (bukti P-1), diperoleh karena telah membelinya dari pemilik terdahulu (Hasanuddin) berdasarkan Pengikatan Jual Beli dibawah tangan tertanggal 19 September 1996 (vide bukti P-5, P-8a, P-8b, P-8c) dan diperkuat dengan keterangan saksi dibawah sumpah bernama saksi Abd.Djabar Syamsuddin dan saksi Salle serta telah direalisasikan jual belinya secara Notaris dihadapan PPAT Zainuddin Tahir, S.H., M.Kn., berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Nomor 173/AJB/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009 dan Sertifikat tanahnya sudah dibalik nama ke atas nama Pemohon Kasasi (vide Sertifikat bukti P-1) sedangkan terhadap tanah empang Sertifikat Hak Milik Nomor 425/Desa Touwa I, seluas 16.272 M² (bukti P-2), diperoleh karena telah membelinya dari pemilik terdahulu (Fatahuddin) berdasarkan Pengikatan Jual Beli dibawah tangan tertanggal 1 Juli 1996 (vide bukti P-4 dan P-7) dan diperkuat dengan keterangan saksi dibawah sumpah bernama saksi Abd.Djabar Syamsuddin dan saksi Salle serta telah direalisasikan jual belinya secara Notaris dihadapan PPAT Zainuddin Tahir, S.H., M.Kn., berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Nomor 172/AJB/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009 dan Sertifikat tanahnya sudah dibalik nama ke atas nama Pemohon Kasasi (vide Sertifikat bukti P-2);
Bahwa tanah empang di atas, sejak dulu telah dimanfaatkan secara ekonomi oleh Pemohon Kasasi dan phisik tanahnya sampai sekarang masih dikuasai oleh Pemohon Kasasi selaku pemilik yang sah;
Perlu dijelaskan bahwa gugatan Pemohon Kasasi ini sebenarnya telah diakui kebenarannya oleh Termohon Kasasi, buktinya Termohon Kasasi tidak menggunakan haknya mengajukan bukti-bukti sangkalan di depan sidang Pengadilan;
Bahwa dari penjelasan-penjelasan hukum tersebut di atas, jelaslah keabsahan balik nama Sertifikat Hak Milik atas tanah empang (bukti P-1 dan P-2) tersebut ke atas nama Pemohon Kasasi, karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan dan mohon kiranya Mahkamah Agung RI mengadili sendiri perkara a quo dengan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi untuk seluruhnya menyangkut status hak kepemilikan Pemohon Kasasi atas obyek tanah tambak empang dalam perkara a quo;
membuktikan dalil gugatannya menyangkut kepemilikan tanah tambak empang sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 421/ Desa Touwa I, seluas 20.000 M², dan Sertifikat Hak Milik Nomor 245/Desa Touwa I, seluas 16.272 M² (vide bukti P-1 dan P-2);
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah keliru menerapkan hukum dan tidak sebagaimana mestinya:
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara halaman 6 alinea terakhir sampai dengan halaman 7 pada pokoknya mempertimbangkan:
Menimbang bahwa oleh karena bukti P-1 dan P-2 telah dikesampingkan maka kedudukan/status Badan Pertanahan Nasional yang menjadi pihak perkara ini, Majelis Pengadilan tingkat Banding berpendapat Badan Pertanahan Nasional sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan obyek sengketa sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pihak;
Dengan demikian meskipun didalam perkara a quo dimasukkan Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak sehingga pihak didalam perkara Nomor 31/Pdt.G/2008/PN.Klk., tidak sama dengan pihak dalam perkara a quo, hal ini merupakan alasan akal-akalan saja yang dilakukan antara Penggugat/Pembanding dengan anaknya yaitu H. Amiruddin/Turut Terbanding untuk menghindari nebis in idem;
Dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 12 April 2011 Nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Klk., dapat dipertahankan dan karenanya harus dikuatkan;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan terhadap pertimbangan hukum putusan tersebut, karena:
Berdasarkan penjelasan-penjelasan pada butir 2 di atas, maka tidak ada alasan hukum bagi Judex Facti mengesampingkan bukti-bukti Sertifikat Hak Milik atas tanah empang (bukti P-1 dan P-2) milik Pemohon Kasasi tersebut;
Bahwa kedudukan/status Badan Pertanahan Nasional yang dijadikan sebagai turut Tergugat-II (sekarang turut Termohon Kasasi-II) mempunyai kedudukan yang penting, karena turut Termohon Kasasi-II selaku Instansi Pemerintah yang berperan menerbitkan dan membalik nama Sertifikat bukti P-1 dan P-2 ke atas nama Pemohon Kasasi, atas dasar itulah Pemohon Kasasi mengikut sertakan Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa dengan demikian, tidak ada akal-akalan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dalam memasukkan Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak berperkara untuk mengghindari ne bis in idem, karena perkara a quo memang tidak terkena nebis in idem, mengingat:
Perkara Nomor 31/Pdt.G/2008/PA.Klk., (bukti P-9c) adalah perkara gugatan pembagian harta bersama antara Hj. Suriani binti H. Nobi melawan H. Amiruddin melalui Pengadilan Agama Kolaka, sedangkan perkara Nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Klk adalah perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Pemohon Kasasi melawan Hj. Suriani binti H. Nobi (Termohon Kasasi), dan H.Amiruddin (turut Termohon Kasasi-I) serta Badan Pertanahan Nasional sebagai turut Termohon Kasasi-II melalui Pengadilan Negeri Kolaka;
Kedua Badan Peradilan tersebut, mempunyai ruang lingkup/ wewenang yang berbeda satu dengan yang lainnya berdasarkan Pasal 50 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama seperti dijelaskan di atas, maka dari itu Perkara Nomor 31/Pdt.G/2008/PA.Klk (bukti P-9c) tidak terkena nebis in idem dengan perkara (Nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Klk) a quo, dan selanjutnya berbeda pula dengan subyek, obyek maupun alasan-alasannya;
Bahwa lagi pula perkara dengan Nomor 31/Pdt.G/2008/PA.Klk., jo. Nomor 11/Pdt.G/2008/PTA.Kdi., jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 66 K/AG/2009 tanggal 4 Agustus 2009 (bukti P-9a, P-9b dan P-9c) tidak mengikat bagi Pemohon Kasasi karena bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut, seperti yang telah dijelaskan pada butir 2. b, c, d di atas;
Bahwa Judex Facti tidak adil dan berat sebelah dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, buktinya Termohon Kasasi tidak mengajukan bukti-bukti dan penyangkalan (tegen bewijs) terhadap dalil-dalil gugatan Pemohon Kasasi, karena itu Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, kurang cukup dipertimbangkan (niet voldoende gemotiveerd) dan terdapat ketidak tertiban dalam beracara (vide yurisprudensi tetap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 672 K/Sip/1972 tanggal 18 Oktober 1972);
Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka mohon kiranya Mahkamah Agung RI mengadili sendiri perkara a quo dan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tertanggal 17 Oktober 2011 dan Kontra Memori Kasasi tertanggal 1 November 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, karena objek dalam perkara a quo dan para pihak adalah sama dengan perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2007/PA.Klk., yang telah dieksekusi (vide P6a-P6b), oleh karenanya adalah beralasan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa Penggugat telah masuk dalam perkara Nomor 97/Pdt.G/2007/PA Klk., sebagai Penggugat Intervensi, dengan hasil akhir gugatan Intervensi “ditolak” perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dengan diajukannya kembali perkara ini oleh Penggugat a quo, terang dan nyata masuk katagori ne bis in idem;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi H. BANDU, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. BANDU tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 oleh Soltoni Mohdally,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Djafni Djamal, S.H., M.H., dan Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Florensani Kendenan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd./ H. DJAFNI DJAMAL, S.H., M.H. ttd./ SOLTONI MOHDALLY, S.H., M.H.
ttd./ SYAMSUL MA’ARIF, S.H., LL.M., Ph.D.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: ttd./
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 FLORENSANI KENDENAN, S.H., M.H.
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00 Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH
NIP. 19610313 198803 1 003