225/pID.sUS/2016/pn.tRG
Putusan PN TENGGARONG Nomor 225/pID.sUS/2016/pn.tRG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD LAZIM BIN DARIYANTO
P U T U S A N Nomor 225/Pid.Sus/2016/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada peradilan umum tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : AHMAD LAZIM BIN DARIYANTO; Tempat lahir : Wonosobo; Umur /tanggal lahir : 25 tahun / 29 Januari 1990; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : RT. 07, Desa Bukit Raya, Kec. Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Pedagang; Pendidikan : SMP kelas II; Terdakwa ditahan dalam Rutan Tenggarong : - Penyidik sejak tanggal 31 Januari 2016 sampai dengan 20 Februari 2016; - Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2016 sampai dengan 31 Maret 2016; - Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan 18 April 2016; - Majelis Hakim sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan 11 Mei 2016; - Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan 10 Juli 2016; Terdakwa didampingi oleh IHSAN NURFAJRI, SH. Advokad/ Penasihat Hukum pada Posyankum Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan Nomor : 225/Pid.Sus/2016/PN.Trg, tanggal 19 April 2016; MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AHMAD LAZIM BIN DARIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dipenuhi oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar kain jarik motif batik dengan warna dominan putih kekuningan; • 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy V warna putih; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor.214/Pid.Sus/2016/PN.Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana khusus pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa ;
Nama : GEBRIKA alias GEBY binti TANDI SAU
Tempat lahir : Palopo
Umur / tanggal lahir : 26 Tahun / 01 Oktober 1989
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Murante Kecamatan Mungkajang Kabupaten Palopo Propinsi Sulawesi Selatan atau Desa Klekat Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : D3 keperawatan
Terdakwa ditahan dalam RUTAN oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 November 2015 s/d tanggal 07 Desember 2015 ;
Perpanjangan oleh Kajari Tenggarong sejak tanggal 08 Desember 2015 s/d tanggal 16 Januari 2016 ;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 17 Januari 2016 s/d tanggal 15 Februari 2016 ;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 16 Februari 2016 s/d tanggal 14 Maret 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 s/d tanggal 31 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 01 April 2016 s/d tanggal 30 April 2016 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 01 Mei 2016 s/d tanggal 29 Juni 2016 ;
Dipersidangan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum DONY SETIO BUDI, SH, MH., dan RUSTANI, SH., Advokat/Pengacara pada POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA (POSBAKUMDIN) berkedudukan di Jalan Gunung Kinibalu Rt.32 No.21 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong – Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berdasarkan Sura Kuasa Khusus tertanggal 12 Februari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.W18-U4/66/HK.02.1/V/2016 pada tanggal 19 April 2016 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang ada kaitannya dengan perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertangal 01 April 2016 Nomor.214/Pid.Sus/2016/PN.Trg tentang Penunjukkan Hakim Majelis tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 01 April 2016 Nomor.214/Pid.Sus/2016/PN.Trg tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 29 Maret 2016 No.Reg.Perk: PDM-173/TNGGA/03/2016 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta meneliti barang bukti dalam persidangan ini ;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 No.Reg.Perk: PDM-173/TNGGA/03/2016 yang pada pokoknya Penuntut Umum memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa GEBRIKA alias GEBY binti TANDI SAU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GEBRIKA alias GEBY binti TANDI SAU selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan, ;
Menyatakan barang bukti berupa:
9 (sembilan) poket barang yang diduga sabu ;
2 (dua) buah tempat kosmetik ;
1 (satu) buah pipet plastik ;
1 (satu) buah HP merek Samsung Android warna putih ;
1 (satu) kresek warna hijau ;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan juga permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan juga permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa GEBRIKA Als. GEBY Binti TANDI SAU’ bersama-sama dengan saksi NURMAWATI Als. NISA Binti LAMPIHU (Alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Nopember tahun 2015 bertempat di cafe limus Ds. Klekat, Kec. Kembang Janggut, Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal Sdr. BURHAN (DPO) datang ke tempat Terdakwa di cafe Limus dan masuk ke kamar Terdakwa kemudian Terdakwa memanggil saksi NURMA WATI yang berada disebelah kamar Terdakwa maka pada saat itu dikamar Terdakwa ada Terdakwa, saksi NURMA WATI dan Sdra. BURHAN kemudian Sdra. BURHAN mengeluarkan narkotika yang dikenal dimasyarakat dengan nama shabu dari tas Sdr. BURHAN sebanyak 11 (sebelas) poket, kemudian Terdakwa dan saksi NURMA WATI patungan untuk membeli shabu tersebut yaitu uang Terdakwa Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang saksi NURMA WATI Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka terkumpullah uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdra. BURHAN meletakkan shabu tersebut di lantai dan Terdakwa mengambil shabu tersebut dan membungkus shabu tersebut menggunakan tisu dan dimasukan kedalam tempat bekas cream wajah merek WARDAH kemudian disimpan dalam Plastik hijau selanjutnya Terdakwa simpan di dekat baju Terdakwa, dan Terdakwa memberikan uang kepada Sdra. BURHAN Sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa ngobrol dengan Sdra. BURHAN tidak lama kemudian Sdra. BURHAN pergi meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa setalah Sdr. BURHAN (DPO) pulang dari cafe limus tersebut, Terdakwa bersama saksi NURMA WATI dan saksi HARNO memakai shabu bersama hingga menghabiskan 2 (dua) poket shabu, maka sisa shabu yang dibeli oleh Terdakwa dan saksi NURMA WATI adalah 9 (Sembilan) poket dengan berat bersih 0,7 gr (nol koma tujuh gram) ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 9287/NNF/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si dan LULUK MULJANI serta mengetahui Ir. R. AGUS BUDIHARTA, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 15 Desember 2015 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 13812/2015/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa GEBRIKA Als. GEBY Binti TANDI SAU’ bersama-sama dengan saksi NURMAWATI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi HARNO Als. ARNOLD Bin MASSE (Alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Nopember tahun 2015 bertempat di cafe limus Ds. Klekat, Kec. Kembang Janggut, Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal Sdr. BURHAN (DPO) datang ke tempat Terdakwa di cafe Limus dan masuk ke kamar Terdakwa kemudian Terdakwa memanggil saksi NURMA WATI yang berada disebelah kamar Terdakwa maka pada saat itu dikamar Terdakwa ada Terdakwa, saksi NURMA WATI dan Sdra. BURHAN kemudian Sdra. BURHAN mengeluarkan narkotika yang dikenal dimasyarakat dengan nama shabu dari tas Sdr. BURHAN sebanyak 11 (sebelas) poket, kemudian Terdakwa dan saksi NURMA WATI patungan untuk membeli shabu tersebut yaitu uang Terdakwa Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang saksi NURMA WATI Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka terkumpullah uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdra. BURHAN meletakkan shabu tersebut di lantai dan Terdakwa mengambil shabu tersebut dan membungkus shabu tersebut menggunakan tisu dan dimasukan kedalam tempat bekas cream wajah merek WARDAH kemudian disimpan dalam Plastik hijau selanjutnya Terdakwa simpan di dekat baju Terdakwa, dan Terdakwa memberikan uang kepada Sdra. BURHAN Sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa ngobrol dengan Sdra. BURHAN tidak lama kemudian Sdra. BURHAN pergi meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa pada saat Terdakwa tidur dikamar bersama saksi HARNO tidak lama kemudian datang anggota polisi mengetuk pintu kamar Terdakwa dan Terdakwa langsung menyuruh saksi HARNO untuk mengambil shabu yang disimpan Terdakwa dan membuangnya kebelakang kamar mandi, kemudian Terdakwa membuka pintu kamar dan anggota polisi yang mengetuk tadi langsung menggeledah kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah hp Merek Samsung warna putih kemudian Terdakwa dan saksi HARNO dibawa polisi keluar dan salah satu dari anggota polisi tersebut memperlihatkan Shabu sebanyak 9 (Sembilan) poket dengan berat bersih 0,7 gr (nol koma tujuh gram) yang ditemukan didalam kamar Terdakwa yang sebelumnya dibuang oleh saksi HARNO, kemudian Terdakwa saksi NURMA WATI dan saksi HARNO dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses pemeriksaan selanjutnya ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 9287/NNF/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si dan LULUK MULJANI serta mengetahui Ir. R. AGUS BUDIHARTA, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 15 Desember 2015 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 13812/2015/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari Surat Dakwaan tersebut dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi sebagai berikut :
Saksi DADANG FIRMANTO, SH. Bin SUKIRMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa ketika saksi menangkap terdakwa namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya baik sedarah atau semenda maupun karena perkawinan, tidak juga bekerja kepadanya ataupun sebaliknya;
Bahwa saksi penah diperiksa di penyidik polisi dan saksi membenarkan semua keterangannya yang ada didalam BAP Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian dari Polsek Kembang Janggut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 November 2015 sekira Jam 15.00 wita saksi bersama rekan saksi yaitu sdr. Henriadi, sdr. Aditya dan sdr. Johan telah menangkap terdakwa di Cafe Limus Cakra Estate PT. Rea Kaltim Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa kejadiannya berawal adanya informasi bahwa ada peredaran narkotika di Cafe Limus Cakra Estate PT. Rea Kaltim Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa kemudian saksi bersama 3 (tiga) rekan saksi lainnya, berangkat menuju ke Cafe Limus Cakra Estate PT. Rea Kaltim Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan kebenaran tersebut ;
Bahwa setelah saksi bersama rekan saksi lainnya melakukan penggerebakan dan penggeledahan didalam sebuah di dalam cafe/rumah tersebut terdapat 3 (tiga) orang yang diduga menggunakan narkotika jenis shabu yaitu terdakwa, sdri. Nurmawati alias Nisa dan sdr. Harno ;
Bahwa selanjutnya sdr. Johan bersama sdr. Aditya menggeledah di bagian belakang cafe/rumah sedangkan saksi bersama sdr. Henriadi melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna putih milik terdakwa yang diduga sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan shabu-shabu tersebut ;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan lalu sdr. Johan menemukan tas kresek yang terbuat dari plastik berwarna hijau di samping sebuah pohon dekat sebuah toilet dibelakang cafe/rumah tersebut yang terlihat mencurigakan ;
Bahwa kemudian sdr. Johan membuka tas kresek yang terbuat dari plastik berwarna Hijau dan memberikannya kepada saksi untuk di cek memastikan apa yang ada di dalam tas kresek tersebut ;
Bahwa setelah saksi membukanya yang ternyata berisikan 9 (sembilan) poket kecil isi shabu-shabu (berada di dalam bekas tempat kosmetik), 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari plastik, 2 (dua) buah bekas tempat kosmetik ;
Bahwa kemudian saksi dengan membawa tas kresek yang terbuat dari plastik warna Hijau tersebut masuk kedalam cafe/rumah tersebut dan menanyakan kepada terdakwa dan sdr. Harno tentang kepemilikan shabu-shabu tersebut dan diakui adalah milik terdakwa dan sdri. Nurmawati alias Nisa ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kalau sabu-sabu tersebut akan dipergunakan bersama-sama dengan sdr. Harno dan sdri. Nurmawati alias Nisa ;
Bahwa terdakwa ataupun sdri. Nurmawati alias Nisa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki ataupun menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdri. Gebrika alias Geby dan sdr. Harno beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kembang Janggut untuk di proses lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa: 9 (sembilan) poket barang yang diduga sabu, 2 (dua) buah tempat kosmetik, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah HP merek Samsung Android warna putih dan 1 (satu) kresek warna hijau adalah barang bukti yang disita ketika terdakwa bersama teman-temannya ditangkap ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HENRIADI bin H. MUHAMMAD JAFAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa ketika saksi menangkap terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya baik sedarah atau semenda maupun karena perkawinan, tidak juga bekerja kepadanya ataupun sebaliknya;
Bahwa saksi penah diperiksa di penyidik polisi dan saksi membenarkan semua keterangannya yang ada didalam BAP Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian dari Polsek Kembang Janggut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 November 2015 sekira Jam 15.00 wita saksi bersama rekan saksi yaitu sdr. Dadang, sdr. Aditya dan sdr. Johan telah menangkap terdakwa di Cafe Limus Cakra Estate PT. Rea Kaltim Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa kejadiannya berawal adanya informasi bahwa ada peredaran narkotika di Cafe Limus Cakra Estate PT. Rea Kaltim Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa kemudian saksi bersama 3 (tiga) rekan saksi lainnya, berangkat menuju ke Cafe Limus Cakra Estate PT. Rea Kaltim Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan kebenaran tersebut ;
Bahwa setelah saksi bersama rekan saksi lainnya melakukan penggerebakan dan penggeledahan didalam sebuah di dalam cafe/rumah tersebut terdapat 3 (tiga) orang yang diduga menggunakan narkotika jenis shabu yaitu terdakwa, sdri. Nurmawati alias Nisa dan sdr. Harno ;
Bahwa selanjutnya sdr. Johan bersama sdr. Aditya menggeledah di bagian belakang cafe/rumah sedangkan saksi bersama sdr. Dadang melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna putih milik terdakwa yang diduga sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan shabu-shabu tersebut ;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan lalu sdr. Johan menemukan tas kresek yang terbuat dari plastik berwarna hijau di samping sebuah pohon dekat sebuah toilet dibelakang cafe/rumah tersebut yang terlihat mencurigakan ;
Bahwa kemudian sdr. Johan membuka tas kresek yang terbuat dari plastik berwarna Hijau dan memberikannya kepada saksi untuk di cek memastikan apa yang ada di dalam tas kresek tersebut ;
Bahwa setelah saksi membukanya yang ternyata berisikan 9 (sembilan) poket kecil isi shabu-shabu (berada di dalam bekas tempat kosmetik), 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari plastik, 2 (dua) buah bekas tempat kosmetik ;
Bahwa kemudian saksi dengan membawa tas kresek yang terbuat dari plastik warna Hijau tersebut masuk kedalam cafe/rumah tersebut dan menanyakan kepada terdakwa dan sdr. Harno tentang kepemilikan shabu-shabu tersebut dan diakui adalah milik terdakwa dan sdri. Nurmawati alias Nisa ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan sdri. Nurmawati alias Nisa kalau sabu-sabu tersebut akan dipergunakan bersama-sama dengan terdakwa, sdri. Nurmawati alias Nisa dan sdr. Harno ;
Bahwa terdakwa ataupun sdri. Nurmawati alias Nisa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki ataupun menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdri. Nurmawati alias Nisa dan sdr. Harno beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kembang Janggut untuk di proses lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa: 9 (sembilan) poket barang yang diduga sabu, 2 (dua) buah tempat kosmetik, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah HP merek Samsung Android warna putih dan 1 (satu) kresek warna hijau adalah barang bukti yang disita ketika terdakwa bersama teman-temannya ditangkap ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi NURMAWATI alias NISA binti LAMPIHU (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya baik sedarah atau semenda maupun karena perkawinan, tidak juga bekerja kepadanya ataupun sebaliknya;
Bahwa saksi penah diperiksa di penyidik polisi dan saksi membenarkan semua keterangannya yang ada didalam BAP Penyidik tersebut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 wita saksi bersama terdakwa dan juga sdr. Harno telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Kembang Janggut di Cafe Limus Cakra Estate PT. Rea Kaltim Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekira jam 01.00 wita saksi dipanggil oleh terdakwa ke kamarnya yang bersebelahan dengan kamar saksi di cafe Limus ;
Bahwa setelah saksi masuk ke dalam kamar terdakwa lalu saksi melihat terdakwa sedang bersama dengan seorang laki-laki yang saksi tidak kenal;
Bahwa kemudian terdakwa memperkenalkan laki-laki tersebut kepada terdakwa yaitu bernama Burhan ;
Bahwa ketika berada didalam kamar terdakwa, saksi melihat dilantai kamar terdakwa tersebut sudah tergeletak barang shabu sebanyak 11 (sebelas) poket ;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi untuk patungan membeli sabu-sabu dari sdr. Burhan ;
Bahwa selanjutnya saksi pergi ke kamar untuk mengambil uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dari uang tersebut terdakwa berhutang kepada terdakwa sebanyak Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah itu saksi kembali kekamar terdakwa dan memberikan uang tersebut kepada terdakwa lalu uang tersebut diserahkan kepada sdr. Burhan ;
Bahwa kemudian shabu yang tergeletak dilantai kamar terdakwa sebanyak 11 (sebelas) poket tersebut diambil oleh terdakwa dengan tangan kanannya lalu barang sebanyak 11 (sebelas) poket tersebut di simpan oleh terdakwa didalam 2 (dua) tempat bedak miliknya dan disembunyikan dilipatan pakaiannya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 November 2015 sekitra 14.00 wita, saat saksi sedang tidur didalam kamar lalu datang anggota kepolisian dari Polsek Kembang Janggut menggeledah kamar saksi ;
Bahwa ketika itu anggota kepolisian lain dari Polsek Kembang Janggut tersebut menemukan shabu yang dibuang oleh sdr. Harno sewaktu anggota kepolisian tersebut menggeledah kamar terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan terdakwa dan sdr. Harno dibawa ke Polsek Kembang Janggut bersama dengan barang bukti untuk di proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HARNO bin MASSE (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya baik sedarah atau semenda maupun karena perkawinan, tidak juga bekerja kepadanya ataupun sebaliknya;
Bahwa saksi penah diperiksa di penyidik polisi dan saksi membenarkan semua keterangannya yang ada didalam BAP Penyidik tersebut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 wita saksi bersama terdakwa dan sdri. Nurmawati alias Nisa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Kembang Janggut di Cafe Limus Cakra Estate PT. Rea Kaltim Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa kejadiannya berawal ketika saksi sedang tidur bersama terdakwa di kamar di Cafe Limus tidak berapa lama kemudian datang beberapa petugas Polsek Kembang Janggut yang mengetok pintu kamar kafe Limus;
Bahwa mengetahui ada anggota kepolisian datang lalu terdakwa mengatakan kepada terdakwa ”No, ada shabu diatas pakaian tolong buangkan” sambil menunjuk kearah satu tas plastik warna hijau yang terdapat diatas lipatan baju ;
Bahwa kemudian saksi langsung berdiri dan mengambil 1 (satu) plastik warna hijau berisi shabu tersebut lalu berjalan menuju pintu belakang kamar yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter ;
Bahwa selanjutnya saksi melemparkan 1 (satu) plastik tersebut kearah pohon rambutan yang berada dibelakang kamar yang berjarak kurang lebih 6 (enam) meter, kemudian terdakwa membuka pintu kamar dan anggota polisi yang mengetuk tadi langsung menggeledah kamar ;
Bahwa kemudian ditemukan 1 (satu) buah hp Merek Samsung warna putih lalu saksi dan terdakwa dibawa polisi keluar kamar selanjutnya salah satu dari anggota polisi tersebut memperlihatkan Shabu sebanyak 9 (Sembilan) poket dengan berat bersih 0,7 gr (nol koma tujuh gram) yang ditemukan di belakang kamar terdakwa yang sebelumnya dibuang oleh saksi ;
Bahwa terdakwa dan sdri. Nurmawati alias Nisa mengakui kalau sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari sdr. Burhan ;
Bahwa setelah itu saksi dan terdakwa serta sdri. Nurmawati alias Nisa beserta barang bukti sabu dibawa ke kantor Polsek Kembang Janggut untuk di proses lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa: 9 (sembilan) poket barang yang diduga sabu, 2 (dua) buah tempat kosmetik, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah HP merek Samsung Android warna putih dan 1 (satu) kresek warna hijau adalah barang bukti yang disita ketika saksi bersama terdakwa dan sdri. Nurmawati alias Nisa ditangkap ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan atau saksi ade charge bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di polisi dan terdakwa membenarkan semua keterangan yang diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa bersama sdri. Nurmawati alias Nisa dan juga sdr. Harno telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Kembang Janggut di Cafe Limus Cakra Estate PT. Rea Kaltim Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 wita sebelumnya terdakwa meng-sms sdr. Burhan dengan isi “ lagi dimana kak” dan di balas “ lagi dirumah”, dan terdakwa balas “gak datang ditempatku lagi kah??? ” dan dibalas “ iya, bisa nanti” ;
Bahwa setelah itu pada Jum’at dini hari sekira pukul 01.00 wita sdr. Burhan datang ke tempat terdakwa tinggal yaitu di cafe limus dan masuk ke kamar saksi berdua dengan sdri. Nurmawati alias Nisa ;
Bahwa kemudian sdr. Burhan mengeluarkan shabu dari tasnya dan menimbang seberat 1 (satu) gram dengan jumlah 11 (sebelas) poke lalu setelah ditimbang shabu tersebut diletakkan di lantai ;
Bahwa selanjutnya sabu-sabu tersebut di bungkus oleh sdri. Nurmawati alias Nisa dengan menggunakan tisu dan dimasukan kedalam tempat bekas cream wajah merek wardah lalu disimpan dalam plastik hijau ;
Bahwa selanjutnya sabu-sabu yang telah dibungkus oleh sdri. Nurmawati alias Nisa tersebut terdakwa simpan di dekat baju terdakwa lalu sdri. Nurmawati alias Nisa memberikan uang kepada sdra. Burhan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dari uang yang dibayarkan oleh sdri. Nurmawati alias Nisa tersebut, terdakwa berhutang kepada sdri. Nurmawati alias Nisa sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah sdr. Burhan pulang lalu terdakwa bersama sdr. Yong, sdr. Harno dan sdri. Nurmawati alias Nisa memakai shabu tersebut dan menghabiskan 2 (dua) poket, sehingga menyisakan 9 (sembilan) poket sabu yang terdakwa simpan di kamar terdakwa dan ditaruh ditempat baju ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 wita ketika terdakwa sedang tidur dikamar bersama sdr. Harno lalu datang anggota kepolisian mengetuk pintu ;
Bahwa ketika itu terdakwa mengatakan kepada sdr. Harno kalau ada barang disitu sambil terdakwa menunjuk ke arah terdakwa menyimpan sabu tersebut;
Bahwa kemudian sdr. Harno mengambil dan membuang ke belakang kamar mandi lalu terdakwa membukakan pintu anggota kepolisian yang mengetuk tadi ;
Bahwa setelah kamar terdakwa digeledah dan ditemukan 1 (satu) buah hp Merek Samsung warna putih lalu terdakwa bersama sdr. Harno dibawa polisi keluar ;
Bahwa kemudian salah satu dari anggota polisi tersebut memperlihatkan sabu yang dibuang oleh sdr. Harno dan selanjutnya diakui kalau sabu tersebut adalah milik saksi dan sdri. Nurmawati alias Nisa yang dibeli dari sdr. Burhan ;
Bahwa terdakwa dan sdri. Nurmawati alias Nisa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis sabu tersebut ;
Bahwa kemudian terdakwa bersama sdri. Nurmawati alias Nisa dan sdr. Harno beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa sangat menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali ;
Bahwa sebelum perkara ini, terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa: 9 (sembilan) poket barang yang diduga sabu, 2 (dua) buah tempat kosmetik, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah HP merek Samsung Android warna putih dan 1 (satu) kresek warna hijau adalah barang bukti yang disita ketika terdakwa bersama sdri. Nurmawati alias Nisa dan sdr. Harno ditangkap ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
9 (sembilan) poket barang yang diduga sabu ;
2 (dua) buah tempat kosmetik ;
1 (satu) buah pipet plastik ;
1 (satu) buah HP merek Samsung Android warna putih ;
1 (satu) kresek warna hijau ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah dimintakan penyitaan yang sah menurut hukum, maka terhadap barang bukti dalam perkara ini dapat dijadikan sebagai barang bukti serta turut dipertimbangan dalam putusan ini ; Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah meneliti Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 9287/NNF/2015 dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat tanggal 15 Desember 2015 dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si., dan Luluk Muljani serta diketahui oleh Ir. R. Agus Budiharta., Kalabfor Cabang Surabaya, dengan KESIMPULAN: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 13812/2015/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,034 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat didalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap serta turut dipertimbangkan dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian serta keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa bersama saksi Nurmawati alias Nisa dan juga saksi Harno telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Kembang Janggut yaitu saksi Dadang Firmanto dan saksi Henriadi di Cafe Limus Cakra Estate PT. Rea Kaltim Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara ;
Bahwa benar kejadiannya berawal pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 wita sebelumnya terdakwa meng-sms sdr. Burhan untuk datang ketempat terdakwa ;
Bahwa benar setelah itu pada Jum’at dini hari sekira pukul 01.00 wita sdr. Burhan datang ke tempat terdakwa tinggal yaitu di cafe limus dan masuk ke kamar saksi berdua dengan saksi Nurmawati alias Nisa ;
Bahwa benar kemudian sdr. Burhan mengeluarkan shabu dari tasnya dan menimbang seberat 1 (satu) gram dengan jumlah 11 (sebelas) poket lalu setelah ditimbang shabu tersebut diletakkan di lantai ;
Bahwa benar selanjutnya sabu-sabu tersebut di bungkus oleh saksi Nurmawati alias Nisa dengan menggunakan tisu dan dimasukan kedalam tempat bekas cream wajah merek wardah lalu disimpan dalam plastik hijau ;
Bahwa benar selanjutnya sabu-sabu yang telah dibungkus oleh saksi Nurmawati alias Nisa tersebut terdakwa simpan di dekat baju terdakwa lalu saksi Nurmawati alias Nisa memberikan uang kepada sdra. Burhan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar dari uang yang dibayarkan oleh saksi Nurmawati alias Nisa tersebut, terdakwa berhutang kepada saksi Nurmawati alias Nisa sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar setelah sdr. Burhan pulang lalu terdakwa bersama sdr. Yong, saksi Harno dan saksi Nurmawati alias Nisa memakai shabu tersebut dan menghabiskan 2 (dua) poket, sehingga menyisakan 9 (sembilan) poket sabu yang terdakwa simpan di kamar terdakwa dan ditaruh ditempat baju ;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 wita ketika terdakwa sedang tidur dikamar bersama saksi Harno lalu datang anggota kepolisian mengetuk pintu ;
Bahwa benar ketika itu terdakwa mengatakan kepada saksi Harno kalau ada barang disitu sambil terdakwa menunjuk ke arah terdakwa menyimpan sabu tersebut ;
Bahwa benar kemudian saksi Harno mengambil dan membuang ke belakang kamar mandi lalu terdakwa membukakan pintu anggota kepolisian yang mengetuk tadi ;
Bahwa benar setelah kamar terdakwa digeledah dan ditemukan 1 (satu) buah hp Merek Samsung warna putih lalu terdakwa bersama saksi Harno dibawa polisi keluar ;
Bahwa benar kemudian salah satu dari anggota polisi tersebut memperlihatkan sabu yang dibuang oleh saksi Harno dan selanjutnya diakui kalau sabu tersebut adalah milik saksi dan saksi Nurmawati alias Nisa yang dibeli dari sdr. Burhan ;
Bahwa benar kemudian terdakwa bersama saksi Nurmawati alias Nisa dan saksi Harno beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa bersama teman-temannya tidak mempunyai izin untuk membawa, memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotia jenis shabu-shabu tersebut ;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 9287/NNF/2015 dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat tanggal 15 Desember 2015 dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si., dan Luluk Muljani serta diketahui oleh Ir. R. Agus Budiharta., Kalabfor Cabang Surabaya, dengan KESIMPULAN: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 13812/2015/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,034 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti berupa: 9 (sembilan) poket barang yang diduga sabu, 2 (dua) buah tempat kosmetik, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah HP merek Samsung Android warna putih dan 1 (satu) kresek warna hijau adalah barang bukti yang disita ketika terdakwa bersama saksi Nurmawati alias Nisa dan saksi Harno ditangkap ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan secara yuridis apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu :
KESATU : pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU :
KEDUA : pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai kepada kesimpulan tentang terbukti tidaknya pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan meneliti apakah unsur-unsur pasal dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwaan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, maka dalam perkara ini Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang unsur-unsurnya bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan apabila salah satu dakwaan yang akan dipilih Majelis Hakim nanti telah memenuhi semua unsur yang ada dalam pasal dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan selebihnya, begitupun sebaliknya apabila dakwaan yang dipilih Majelis Hakim terlebih dahulu untuk dipertimbangkan namun tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur-unsur pasal tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan terdakwa GEBRIKA alias GEBY binti TANDI SAU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya, sehingga dapat dikatakan sebagai Subyek Hukum. Jika hal tersebut dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti yang diajukan didepan persidangan bahwa ia lah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini adalah benar terdakwa, sedangkan tindak pidana apa yang telah dilakukan oleh terdakwa akan dipertimbangkan dalam unsur selanjutnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka memnurut pertimbangan Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menimbang, bahwa unsur percobaan atau pemufakatan jahat adalah unsur alternatif atau dengan kata lain apabila salah satu unsur tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka dapat dikatakan unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan ini pun adalah merupakan unsur alternatif atau dengan kata lain apabila salah satu unsur tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka dapat dikatakan unsur ini pun telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didasarkan atas keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan dan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa bersama saksi Nurmawati alias Nisa dan juga saksi Harno telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Kembang Janggut yaitu saksi Dadang Firmanto dan saksi Henriadi di Cafe Limus Cakra Estate PT. Rea Kaltim Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahwa benar kejadiannya berawal pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 wita terdakwa meng-sms sdr. Burhan untuk datang ketempat terdakwa. Bahwa benar setelah itu pada Jum’at dini hari sekira pukul 01.00 wita sdr. Burhan datang ke tempat terdakwa tinggal yaitu di cafe limus dan masuk ke kamar saksi berdua dengan saksi Nurmawati alias Nisa. Bahwa benar kemudian sdr. Burhan mengeluarkan shabu dari tasnya dan menimbang seberat 1 (satu) gram dengan jumlah 11 (sebelas) poket lalu setelah ditimbang shabu tersebut diletakkan di lantai. Bahwa benar selanjutnya sabu-sabu tersebut di bungkus oleh saksi Nurmawati alias Nisa dengan menggunakan tisu dan dimasukan kedalam tempat bekas cream wajah merek wardah lalu disimpan dalam plastik hijau. Bahwa benar selanjutnya sabu-sabu yang telah dibungkus oleh saksi Nurmawati alias Nisa tersebut terdakwa simpan di dekat baju terdakwa lalu saksi Nurmawati alias Nisa memberikan uang kepada sdra. Burhan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa benar dari uang yang dibayarkan oleh saksi Nurmawati alias Nisa tersebut, terdakwa berhutang kepada saksi Nurmawati alias Nisa sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa benar setelah sdr. Burhan pulang lalu terdakwa bersama sdr. Yong, saksi Harno dan saksi Nurmawati alias Nisa memakai shabu tersebut dan menghabiskan 2 (dua) poket, sehingga menyisakan 9 (sembilan) poket sabu yang terdakwa simpan di kamar terdakwa dan ditaruh ditempat baju. Bahwa benar selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 15.00 wita ketika terdakwa sedang tidur dikamar bersama saksi Harno lalu datang anggota kepolisian mengetuk pintu. Bahwa benar ketika itu terdakwa mengatakan kepada saksi Harno kalau ada barang disitu sambil terdakwa menunjuk ke arah terdakwa menyimpan sabu tersebut. Bahwa benar kemudian saksi Harno mengambil dan membuang ke belakang kamar mandi lalu terdakwa membukakan pintu anggota kepolisian yang mengetuk tadi. Bahwa benar setelah kamar terdakwa digeledah dan ditemukan 1 (satu) buah hp Merek Samsung warna putih lalu terdakwa bersama saksi Harno dibawa polisi keluar. Bahwa benar kemudian salah satu dari anggota polisi tersebut memperlihatkan sabu yang dibuang oleh saksi Harno dan selanjutnya diakui kalau sabu tersebut adalah milik saksi dan saksi Nurmawati alias Nisa yang dibeli dari sdr. Burhan. Bahwa benar kemudian terdakwa bersama saksi Nurmawati alias Nisa dan saksi Harno beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk di proses lebih lanjut. Bahwa benar terdakwa bersama teman-temannya tidak mempunyai izin untuk membawa, memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotia jenis shabu-shabu tersebut ;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 9287/NNF/2015 dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat tanggal 15 Desember 2015 dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si., dan Luluk Muljani serta diketahui oleh Ir. R. Agus Budiharta., Kalabfor Cabang Surabaya, dengan KESIMPULAN: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 13812/2015/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,034 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim unsur “pemufakatan jahat untu melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, maka menurut Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan selebihnya, sehingga dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pema’af maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maka sudah seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa tersebut ancaman hukumannya tidak hanya berupa pidana penjara tetapi juga pidana denda, sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini selain menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang mana apabila terdakwa tidak bisa membayarnya maka diganti dengan pidana penjara ;
Menimbang, bahwa selama proses hukum terhadap terdakwa bersatus tahanan, maka lamanya masa tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka sudah seharusnya hukuman yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sebagaimana tercantum didalam amar putusan ini dipandang telah cukup adil dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tersebut, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memerangi narkoba ;
Perbuatan terdakwa berpotensi merusak masa depan generasi muda bangsa dan dirinya sendiri ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan merupakan tulang punggung keluarganya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu: 9 (sembilan) poket barang yang diduga sabu, 2 (dua) buah tempat kosmetik, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah HP merek Samsung Android warna putih dan 1 (satu) kresek warna hijau oleh karena barang bukti tersebut tidak diperlukan dalam pembuktian perkara ini dan merupakan barang-barang yang dilarang oleh undang-undang, maka sudah seharusnya terhadap barang bukti tersebut seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagaimana termuat dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dalam perkara ini :
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa GEBRIKA alias GEBY binti TANDI SAU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Dengan Pemufakatan Jahat Menyimpan atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
9 (sembilan) poket barang yang diduga sabu ;
2 (dua) buah tempat kosmetik ;
1 (satu) buah pipet plastik ;
1 (satu) buah HP merek Samsung Android warna putih ;
1 (satu) kresek warna hijau ;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016, oleh kami: DESSY DARMAYANTI, SH, MH., selaku Hakim Ketua Majelis, AHMAD SHUHEL NADJIR, SH., dan MASYE KUMAUNANG, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh FATAHUDDIN, SH., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dengan dihadiri oleh ARIEF RYADI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM MAJELIS,
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua
AHMAD SHUHEL NADJIR, SH. DESSY DARMAYANTI, SH, MH.
MASYE KUMAUNANG, SH.
Panitera Penganti,
FATAHUDDIN, SH.