6/Pid. Sus/TPK/2017/PN.Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 6/Pid. Sus/TPK/2017/PN.Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I GUSTI RAI SUTA, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA,SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana Korupsi ” sebagaimana pada Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA,SHtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana Korupsi ” yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pada Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan selama masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : dst 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.500.- (tiga ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
-------------------------------------------------------
Nomor 6/Pid. Sus/TPK/2017/PN.Dps.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : I GUSTI RAI SUTA, SH Tempat Lahir : Badung Umur / Tanggal Lahir : 59 tahun / 31 Desember 1956 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Banjar/Lingkungan Jeroan, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Agama : Hindu. Pekerjaan : PNS(Sekretaris DPRD Kota Denpasar Pendidikan : S1
Dalam perkara ini terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017;
Diperpanjang penahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 April 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2017 sampai dengan tanggal 9 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 2 Mei 2017.sampai dengan tanggal 31 Mei 2017.
Diperpanjang penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juli 2017
Diperpanjang penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017
Di depan persidangan terdakwa didampingi Penasihat Hukum : I MADE SUARDIKA ADNYANA dan AHMAD HADIANA,SH, Para Advokat dari Kantor “Taksu Law Office”yang beralamat di Jln. Durian No. 7 C Denpasar, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 6/Pid. Sus-TPK/2017/PN Dps tertanggal 10 Mei 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca keseluruhan berkas perkara beserta lampiran-lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang-barang bukti yang ada;
Setelah memperhatikan dengan seksama segala sesuatu yang terjadi dipersidangan;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana Penuntut Umum, NO.REG.PERK. : PDS- 06 / DENPA / PIDSUS/06 /2017tertanggal 12 Juli 2017; yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan pada diri terdakwa dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA,SH tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ”Secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA,SH. terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GUSTI MADE PATRA, SH, M.Si. dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulandan pidana denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan.
Terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena uang sebesar Rp.2.292.268.170,-- (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) telah diserahkan kepada penuntut umum dan telah disetorkan kepada kas negara dalam perkara I GUSTI MADE PATRA,SH, M,Si tanggal 21 Pebruari 2017 sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara.
Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bendel Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013 PT. SUNDA DUTA TOUR ;
Dikembalikan kepada PANDE PUTU KENCANA
2 (dua) bendel Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 oleh PT. BALI DAKSINA WISATA;
1 (satu) lembar Rekapitulasi uang makan dan transportasi local Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 oleh PT. BALI DAKSINA WISATA ;
Dikembalikan kepada I GEDE SUTAWAN
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan Komisi B) ke DPRD Kabupaten Serang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan mengenai Lingkungan Hidup tanggal 07 s/d 09 Januari 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kabupaten Serang senilai Rp. 95.774.400,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi Mengenai Organisasi Kemasyarakatan, selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Serang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/14/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/18/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kab. Serang senilai Rp. 15.981.100,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi (Komisi A dan B) DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Serang selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Kab.Serang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/22/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/24/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher hotel dari PT. Bali Daksina Wisata
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/25/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/26/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kabupaten Serang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Lingkungan Hidup senilai Rp. 87.830.700,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Serang-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/15/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/19/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perusahaan Daerah dan mengenai Tenaga Kerja di Kabupaten Karawang Jawa Barat tanggal 07 s/d 09 Januari 2013 yang terdiri dari :
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 85.217.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/16/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/20/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 93.693.700,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/17/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/21/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 23.406.800,- tanggal Januari 2013;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/23/Sek.DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/27/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/28/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/29/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/30/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor dalam rangka mencari data/informasi mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup tanggal 21 s/d 23 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 104.395.200,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/52/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/56/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 95.733.100,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/53/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/57/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 17.436.300,- tanggal Januari 2013;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/60/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/62/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/63/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/64/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bogor dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perusahaan Daerah dan Tenaga Kerja tanggal 21 s/d 23 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 83.928.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/54/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/58/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 92.770.800,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/55/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/59/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi StafSekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 23.371.200,- tanggal Januari 2013;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Bogor selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/61/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/65/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/66/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/67/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/68/Sek. DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi dalam rangka mencari data/informasi mengenai Kependudukan dan Tata Kota tanggal 28 s/d 30 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 95.778.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Cimahi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/103/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/107/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 87.834.400,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/104/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/108/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 15.542.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalananDinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Cimahi-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/111/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/113/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/114/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/115/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perpajakan dan Pendidikan tanggal 28 s/d 30 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 86.382.800,- tanggal Januari 2013 ;
Badan Anggaran dan Badan Musyawarah ke DPRD Kota Depok dalam rangka mencari data Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/105/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/109/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 85.524.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/106/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/110/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 27.550.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/121/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/122/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/112/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/116/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/118/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/117/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/119/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar /informasi mengenai Bidang Tugas Masing-masing tanggal 06 s/d 08 Pebruari 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari senilai Rp. 178.301.800,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya, selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/157/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/11/DPRD/II/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi StafSekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) ke DPRD dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari senilai Rp.14.256.000,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi (Badan Anggaran) DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/183/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/177/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/178/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/179/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya senilai Rp.161.602.100,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/15/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/160/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya senilai Rp.18.808.000,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/184/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/176/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/182/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/180/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/181/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A, B, C dan D) ke DPRD Kota Bekasi dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah tanggal 03 s/d 06 Maret 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komis A) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah senilai Rp. 134.702.400,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah, selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/253/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/259/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD dalam rangka Kunjungan Kerja ke Provinsi DKI-DPRD Kota Bekasi mencari informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah serta Penataan & Pengawasan Bangunan senilai Rp. 21.825.600,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Komisi A dan B DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan Kerja Mengenai Bidang Tuganya selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/258/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/264/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/265/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/266/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD dalam rangka Kunjungan Kerja ke Provinsi DKI-DPRD Kota Bekasi mencari informasi mengenai Retribusi & Pajak Daerah serta Pendidikan & Kesehatan senilai Rp. 28.900.800,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Kunjungan Kerja mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komis B) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Pengawasan dan Penataan Bangunan senilai Rp. 123.527.200,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Pengawasan dan Penataan Bangunan, selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/254/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/260/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi Mengenai Retribusi dan Pajak Daerah senilai Rp. 118.086.400,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi dan Pajak Daerah selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/255/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/261/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi Mengenai Pendidikan dan Kesehatan senilai Rp. 118.800.000,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai Permendagri 16/2013 serta perihal Pendidikan dan Kesehatan selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/106/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/262/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/259/Sek.DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/267/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/268/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/269/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/270/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintahdan Penataan Ruang di DKI Jakarta tanggal 3 s/d 5 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek
Kwitansi tanda terima biaya perjalanan dinas Pansus DPRD Kota Denpasar senilai Rp. 102.078.900,- tanggal 02 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/315/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/319/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 105.520.900,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka studi banding mengenai Penataan Ruang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/316/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/320/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi dan Pajak Daerah dan Pendidikan serta Kesehatan di DPRD Kota Bandung tanggal 3 s/d 5 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.119.000,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi Dan Pajak Daerah selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/317/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/321/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.119.000,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka konsultansi mengenai Permendagri 16/2013 serta perihal Pendidikan dan Kesehatan selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/318/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/322/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 19.989.700,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/323/Sek.DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/325/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/326/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/327/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah dan Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 10 s/d 12 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.172.811.700,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.186.783.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/349/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/351/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Surat Perintah Tugas No. 893.3/350/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/352/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.418.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/353/Sek.DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/358/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/359/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/360/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/361/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi staf pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 16.611.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No.893.3/354/Sek.DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/355/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/356/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/357/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi staf pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22 s/d 24 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 166.366.400,- tanggal 18 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/387/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/390/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 20.181.600,- tanggal 19 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/393/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/394/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/395/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/396/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22 s/d 24 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 203.983.600,- tanggal 18 April 2012.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/388/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/389/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.628.400,- tanggal 19 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXIDPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/392/Sek.DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/398/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/399/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota Badan Legislatif dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatiftanggal 25 s/d 27 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 110.567.425,- tanggal April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislatif DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/401/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/403/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan DPRD dan Badan Legislatif DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.62.184.350,- tanggal 24 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/400/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/402/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.571.600,- tanggal 24 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/409/Sek.DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/410/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/411/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/412/DPRD/2013 tanggal 08 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/413/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 21 s/d 23Mei 2013:
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 170.498.900,- tanggal 20 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/436/DPRD tanggal 17 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/439/DPRD tanggal 17 Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.186.021.300,- tanggal 20 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/437/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/438/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.20.272.000,- tanggal 20Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/440/Sekret.DPRD tanggal 20 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/445/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/446/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/447/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/448/Sekr.DPRD tanggal 20Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.14.202.000,- tanggal 20 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/392/Sek.DPRD tanggal 20 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/442/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/443/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/444/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 27 s/d 29Mei 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 165.532.500,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/455/DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/457/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 19.256.000,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/459/Sek.DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/461/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/462/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/463/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/464/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah dan Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 27 s/d 29Mei 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 180.490.900,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/456/DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/458/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 15.741.400,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/460/Sek.DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/465/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/466/DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/467/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 09 s/d 11Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 158.726.500,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/496/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/457/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 197.384.100,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/495/DPRD tanggal 05 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/497/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnyatanggal 09 s/d 11Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.567.600,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/501/Sek.DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/504/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/505/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/506/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/507/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.28.569.600,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/500/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/503/Set.DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/502/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/508/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/509/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/510/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 18 s/d 20Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 203.982.300,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/531/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/533/DPRD tanggal 17Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 18.089.700,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/535/Sek.DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/537/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/538/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/539/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 19 s/d 21Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 158.080.000,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/532/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/534/DPRD tanggal 17Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Traveldan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.21.660.900,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/536/Sek.DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/540/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/541/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/542/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/543/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangtanggal 27 s/d 29Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 103.470.500,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/564/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/568/DPRD tanggal 27Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.99.139.300,-tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka studi banding mengenai mengenai penataan ruang, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/565/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/569/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka studi banding mengenai retribusi dan pajak daerah serta pendidikan dan kesehatantanggal 27 s/d 29Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.88.505.900,-tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai retribusi dan pajak daerah, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/566/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/570/DPRD tanggal 26Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.81.759.800,-tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka konsultasi mengenai mengenai pendidikan dan kesehatan, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/567/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/571/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 15 s/d 19Juli 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 293.527.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/625/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/627/DPRD tanggal 11Juli 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 15 s/d 19Juli 2013:
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 408.985.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Batam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/626/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/628/DPRD tanggal 11Juli 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 33.780.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Batam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/630/Sek.DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/635/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/637/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/638/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 20 s/d 23Agustus 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 139.270.900,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/696/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/700/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.113.339.000,- tanggal 19Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/697/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/701/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 21.989.700,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/706/Sek.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/708/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/709/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/714/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 20 s/d 23 Agustus 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 105.670.300,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/698/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/702/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.105.158.600,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/699/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/703/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 26.560.000,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/707/Sek.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/715/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/716/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/717/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/718/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasardalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 28 s/d 30Agustus 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 175.177.400,- tanggal 26 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/740/DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/743/DPRD tanggal 26Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasardalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 28 s/d 30Agustus 2013
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 178.183.200,- tanggal 26 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Semarang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/741/DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/742/DPRD tanggal 26Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 26.219.500,- tanggal 27 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/753/Sek.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/755/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/756/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/757/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/758/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.21.597.200,- tanggal 27 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Semarang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/744/Set.DPRD/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/754/Sek.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/746/Set.DPRD/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/759/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/760/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/761/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 05 s/d 08September 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 120.449.600,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/775/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/779/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.110.937.900,- tanggal 03September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/776/DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/780/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.18.534.000,- tanggal 03September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/783/Sek.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/785/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/786/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/787/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 05 s/d 08 September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 110.884.000,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/777/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/781/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.109.808.000,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/778/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/782/DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.26.068.800,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/784/Sek.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/788/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/789/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/790/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/791/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 16 s/d 18September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 103.453.500,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/799/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/817/DPRD tanggal 09September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 98.382.200,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/800/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/818/DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 16.026.000,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/815/Sek.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/822/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/823/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/824/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 16 s/d 18September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 88.433.600,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/801/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/819/DPRD tanggal 09September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 97.313.500,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/810/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/820/DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.259.600,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/816/Sek.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/830/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/831/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/832/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/833/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI)tanggal 26 s/d 28September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 38.890.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 33.672.000,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/949/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/950/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.5.218.000,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/951/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/952/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29September s/d 01Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 14.905.900,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/940/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/942/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/943/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/944/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.84.314.600,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/933/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/937/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 351.206.600,- tanggal 25 September 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.80.008.200,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/932/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/936/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 29September s/d 01Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 69.839.200,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/934/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/938/DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.019.100,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/935/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/939/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.119.600,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi Cdan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/941/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/945/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/946/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/947/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/948/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 03 s/d 05Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 385.195.100,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 95.259.800,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/966/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/971/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.83.117.800,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab.Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/967/DPRD/2013 tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/970/DPRD/2013 tanggal 02Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.16.529.800,- tanggal 02Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/974/Sek.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/976/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/977/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/978/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 03 s/d 05Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.749.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/968/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/972/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.019.100,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/969/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/973/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.519.600,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/975/Sek.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/979/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/980/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/981/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/982/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 388.163.300,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 180.121.700,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9660/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/9689/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.16.993.800,- tanggal 04 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/987/Sek.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/989/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/990/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/991/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 176.244.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9679/DPRD/XI/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/9694/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.14.803.800,- tanggal 04 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/988/Sek.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/993/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/992/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/994/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 16Oktober s/d 18Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 92.188.600,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1007/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1011/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 44.805.600,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1008/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1012/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.792.800,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1015/Sek.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1017/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1018/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1019/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.5.129.900,- tanggal 10 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi perijinan Perdinas Luar Negeri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar selama 2 (dua) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9994/Sek.DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/999b/Sekr.DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 16Oktober s/d 18Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 65.812.500,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1010/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1014/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.51.287.500,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1009/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1013/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.250.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota (Komisi C dan D) DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1016/Sek.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1020/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1021/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1022/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1023/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota (Komisi C dan D) DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29Oktober s/d 31Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 107.008.800,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1044/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1048/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.98.128.900,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1045/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1049/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.999.600,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1058/Sek.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1060/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1061/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1062/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1063/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29Oktober s/d 31Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.93.225.300,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1046/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1050/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.93.225.300,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1047/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1051/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.506.200,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1059/Sek.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1064/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1065/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1066/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1067/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 07 s/d 09 November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.135.148.500,- tanggal 04 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1091/DPRD tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1093/DPRD tanggal 04 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.879.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1099/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1103/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1104/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1105/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1106/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.28.069.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1094/Set.DPRD/2013 tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1095/Set.DPRD/2013 tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1098/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1100/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1101/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1102/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 07 s/d 09 November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.356.715.800,- tanggal 06 November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.365.265.800,- tanggal 06 November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.169.618.100,- tanggal 04 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar(Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No.893.3/1090/DPRD tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No.094/1092/DPRD tanggal 04 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD (Badan Legislasi dan Kehormatan) DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Legislasi dan Badan Kehormatan ke DPRD Kabupaten Tangerang tanggal 10 s/d 12November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.197.557.300,- tanggal 06 Nopember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.111.948.500,- tanggal 06 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Legislasi ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1108/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1110/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.60.789.200,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Kehormatan ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1109/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1111/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 24.819.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding Badan Kehormatan dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1113/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1116/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1119/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding Badan Kehormatan dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1114/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1117/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1118/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 20November s/d 22November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.365.024.600,- tanggal 19 Nopember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.76.157.900,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1181/DPRD tanggal 18November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1185/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.92.873.400,- tanggal 19Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1182/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1186/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.969.700,- tanggal 19Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1190/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1193/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1194/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1194/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 20November s/d 22November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 82.434.800,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1183/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1187/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.71.489.200,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1184/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1188/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.099.600,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1191/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1197/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1196/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1199/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1198/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 18Desember s/d 21Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.134.680.900,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1312/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1316/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.120.845.200,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1313/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1317/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.27.429.600,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1320/Sek.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1322/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1323/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1324/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1325/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 18Desember s/d 21Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 111.049.900,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1314/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1318/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.121.258.800,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1315/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1319/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 27.919.600,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1321/Sek.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094//Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1326/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1327/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1328/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 98.351.500,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1341/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1348/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 90.162.300,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1342/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1349/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.15.522.000,- tanggal 20 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1346/Sek.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1353/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1354/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1355/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1325/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.86.402.100,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1343/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1350/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.95.688.700,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1344/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1351/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 28.232.800,- tanggal 20 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1347/Sek.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1356/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1358/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1357/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1359/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1360/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasardalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.157.204.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.140.054.400,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1297/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1299/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.150.400,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1301/Sek.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1303/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1304/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1305/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1306/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRDdalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.156.924.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.143.852.000,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1298/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1300/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.072.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1302/Sek.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1307/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1308/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1309/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRDdalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Seminar Penguatan Peran dan Fungsi Setwan serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI ASDEKSI tanggal 15 s/d 18Mei 2013 :
Buku Rekapitulasi Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.21.312.400,- tanggal 14 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop Asdeksi bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Seminar Penguatan Peran dan Fungsi Setwan serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI ASDEKSI selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Pekanbaru-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/304/Sek.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/305/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/306/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas tanggal 12Junis/d 15Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.36.117.200,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja Teknis bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas selama 4 (empat) hari.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/514/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/516/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/306/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.8.929.300,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja Teknis bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas selama 4 (empat) hari.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/515/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/517/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 tanggal 11 September s/d 14 September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.332.334.800,- tanggal 09 September 2012.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas Bimbingan Teknis/Workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/798/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/802/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.40.000.000,- tanggal 29Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.392.312.000,- tanggal 16 September 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.59.977.200,- tanggal 09 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas bimbingan teknis/workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/812/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/803/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/813/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/804/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/806/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/805/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/807/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/808/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/809/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/811/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Pemahaman Terhadap Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 serta Sistem Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Perspektif Anggaran Berbasis Kinerja tanggal 05 s/d 08Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.435.235.200,- tanggal 04 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshopbagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Pemahaman Terhadap Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 serta Sistem Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Perspektif Anggaran Berbasis Kinerja selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1220/DPRD/2013 tanggal 03Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1221/DPRD/2013 tanggal 03Desember 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1222/DPRD/2013 tanggal 03 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1224/DPRD/2013 tanggal 03 Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1223/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1224/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1225/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1226/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1227/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1228/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1229/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1230/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1232/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1232/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka peningkatan wawasan Pimpinan DPRD Kota Denpasar tanggal 05 s/d 07Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.614.600,- tanggal 04 Juni 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka peningkatan wawasan Pimpinan DPRD Kota Denpasar selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Lombok Timur-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/490/DPRD tanggal 04Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/491/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/492/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti PEMSEA Network of Local Government (PNLG) Forum 2013 tanggal 27Septembers/d 03Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.233.796.250,- tanggal 25 September 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti PEMSEA Network of Local Government (PNLG) Forum 2013 selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Shima-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/954/DPRD/2012 tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/955/DPRD/2012 tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/492/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA tanggal 14 Oktobers/d 20Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.963.668.000,- tanggal 11Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.890.983.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Rimini-Denpasar
Kwitansi tanda terima senilai Rp.72.685.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Rimini-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1000/DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1001/DPRD/2013 tanggal 10Oktober 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1002/DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1003/DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda tanggal 17Novembers/d 23November 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.779.900.000,- tanggal 15November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.719.465.000,- tanggal 15 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Amsterdam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1133/DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1134/DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.60.435.000,- tanggal 15 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Amsterdam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1135/Sekr.DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1136/Set.DPRD/2013 tanggal 15November 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong tanggal 11 Desembers/d 17 Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.298.242.000,- tanggal 09Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.218.574.000,- tanggal 09 Desember 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Hongkong-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.668.000,- tanggal 09 Desember 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Hongkong-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1233/DPRD/2013 tanggal 04Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1234/DPRD/2013 tanggal 04Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1235/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1236/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1237/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1238/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Tiket pesawat dari Bali Daksina Wisata bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London tanggal 02Novembers/d 08November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.1.068.836.250,- tanggal 01November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.987.398.750,- tanggal 01 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-London-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.81.437.500,- tanggal 01November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti PromosiPariwisata World Travel Mart di London selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-London-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1054/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1056/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1055/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1057/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Tiket pesawat dari Bali Daksina Wisata bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka Efektivitas Kinerja Lembaga tanggal 12Februaris/d 15Februari 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.9.430.000,- tanggal 11 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop ke Luar Daerah Bagi Staf Pendamping DPRD Kota Denpasar dalam rangka Rapat Kerja Nasional XII ADEKSI Tahun 2013 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Palu-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/194/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/195/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.19.560.000,- tanggal 11 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop ke Luar Daerah Bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Rapat Kerja Nasional XII ADEKSI Tahun 2013 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Palu-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/192/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/193/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.444.002.400,- tanggal 15 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenaiPeningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangkaEfektivitas Kinerja Lembaga selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/205/DPRD/2013 tanggal 11Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/206/DPRD/2013 tanggal 11Februari 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.77.496.800,- tanggal 15 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop Bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka Efektivitas Kinerja Lembaga selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/207/DPRD/2012 tanggal 13 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/208/DPRD/2013 tanggal 13 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/209/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/210/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/211/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/212/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/213/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/214/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/215/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/216/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Tiket pesawat bagiStaf Sekretariat DPRD Kota Denpasar Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Denpasar TA. 2013 ;
1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Denpasar TA. 2013 ;
1 (satu) bendel foto copy Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 ;
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Setwan Kota Denpasar Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2008 ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/32/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/32/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/953/HK/2012 Tanggal 31 Desember 2012 tentang Penunjukan Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/953/HK/2012 Tanggal 31 Desember 2012 tentang Penunjukan Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembarKeputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/33/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/33/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.3/2014/BKD tanggal 16 Maret 2009 ;
2 (dua) lembar Keputusan Walikota Nomor : 821.2/284/BKD tanggal 05 Maret 2009 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Walikota Nomor : 821.2/284/BKD tanggal 05 Maret 2009 ;
4 (empat) lembar Keputusan Gubernur Bali Nomor : 876/04-A/HK/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ;
6 (enam) lembar Lampiran Keputusan Gubernur Bali Nomor : 876/04-A/HK/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/34/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/34/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
29 (dua puluh sembilan) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 23 Tahun 2010 tanggal 02 Agustus 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
16 (enam belas) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 1 Tahun 2012 tenggal 02 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
7 (tujuh) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
(dikembalikan kepada IGST RAI SUTA SH)
Foto copy Salinan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Sunda Duta Nomor 3 Tanggal 26 September 2016
Foto copy Salinan Pernyataan Keputusan Rapat tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Sunda Duta Nomor 4 (empat) tanggal 26 September 2016
1 (satu) lembar Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-0003243-AH-01.10 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Duta Wisata Bali Tour tanggal 26 Oktober 2016
Foto copy Surat Ijin Usaha Biro Perjalanan Umum Nomor: Kep-12/BP/IV/86 tanggal 28 April 1986
1 (satu) lembar Foto copy Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-0003243-AH-01.10 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Duta Wisata Bali Tour tanggal 26 Oktober 2016
Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPP) tanggal 07 Desember 2016
1 (satu) lembar Asli Kwitansi dari PT. Sunda Duta Rp 25.000.000,- buat pembayaran Temuan BPK Tahun 2013 tanggal 5 Juni 2014
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1046/Disperindag tanggal 29 Juni 2015
1 (satu) map plastik kuning dokumen perjalanan dinas tahun 2013 DPRD Kota Denpasar
1 (satu) lembar Asli Surat Ijin Tempat Usaha Nomor: 11/1353/6517/DU/DP/2010 tanggal 15 September 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Ijin Gangguan HO Nomor: 12/563/6518/DU/DP/2010 tanggal 15 September 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Penetapan Pemerintah Provinsi Bali pada PT Sunda Duta sebagai Biro Perjalanan Wisata tanggal 7 Oktober 2010
1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) Nomor: TDP22.09.1.79.00092 tanggal 30 Maret 2012
Asli Kontrak Agreement Nomor: 1052/RS-AM/CA/IV/2013 tanggal 3 April 2013
Foto copy Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 05 juni 1986
Foto copy Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 3 Januari 1986
Asli Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 10 Oktober 2007
Rekapan Issued tiket
Asli Surat Permohonan PT Sunda Duta kepada Sales & Marketing Hotel
Surat Tanda Daftar Ulang No: 551.21/14239/KPPT tanggal 07 Oktober 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu No: 019.5/857/KPPT. Perihal Pencatatan Perubahan Alat Kantor tanggal 06 Oktober 2010
Foto copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Sunda Duta tanggal 9 Oktober 2007
Kontrak Published Rate
1 (satu) bundel tiket elektronik (asli) dan rekapannya (fotocopy);
Dikembalikan kepada PANDE PUTU KENCANA.
1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Usaha Pariwisata Nomor : 01/01/00/10/BPTTSP&PM/2015 tanggal 22 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) tanggal 22 Juni 2015
2 (dua) lembar Asli Lembar Pengesahan/Penolakan Daftar Perusahaan Nomor : 22.09.1.79.00621 tanggal 22 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Lembar Pengesahan/Penolakan Daftar Perusahaan Nomor : 22.09.1.79.00061 tanggal 27 Februari 2014
1 (satu) lembar Asli SITU Nomor : 11/694/818/DS/BPPTSP&PM/2015 tanggal 22 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Surat Ijin Gangguan (HO) Nomor : 12/694/8182/DS/BPPTSP&PM/2015 tanggal 22 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Surat Penetapan Pemprov Bali kepada PT. BALI DAKSINA WISATA sebagai Biro Perjalanan Wisata tanggal 20 Agustus 2010
1 (satu) bundel Asli Salinan Akta Pendirian PT BALI DAKSINA WISATA Nomor 1 tanggal 07 Juni 2004
1 (satu) bundel Asli Salinan Akta Pernyataan Keputusan RULB para Pemegang Saham PT BALI DAKSINA WISATA Nomor 18 Tanggal 17 April 2009
1 (satu) bundel Foto copy Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan PT Pancasari Wisata TA. 2012
1 (satu) bundel Foto copy Laporan Akhir Tahun tahun 2013
1 (satu) bundel Foto copy Laporan Keuangan & Kinerja TA. 2013 dan Rencana Kerja TA. 2014 PT BALI DAKSINA WISATA
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 tentang Usaha Perjalanan Wisata
Asli Risalah RUPS PT. BALI DAKSINA WISATA tanggal 30 Januari 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata tanggal 27 April 2010
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 45/XII/EK/2008 tanggal 09 Desember 2008
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 048/458/Dishub/2009 tanggal 16 Nopember 2009
1 lembar Permohonan Pendaftaran Nomor : 035/BNI-DIR/IV/2009 tanggal 27 April 2009
1 (satu) bundel Perjanjian Bali Daksina Wisata Tour and Travel dengan pihak hotel
1 (satu) bundel Asli Pajak PPN & PPH PSL 25 Tahun 2013
1 (satu) bundel Asli Laporan Keuangan & Kinerja TA. 2013 dan Rencana Kerja TA. 2014 PT BALI DAKSINA WISATA
1 (satu) bundel Foto copy Peraturan Perusahaan PT. Bali Daksina Wisata 24 Februari 2016
1 (satu) bundel Asli File Pembetulan SPT Tahun 2013
1 (satu) bundel Payable Detail Report
1 (satu) bundel Asli Laporan Jasa Penilai Publik
1 (satu) bundel Asli Laporan Keuangan untuk Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013
1 (satu) bundel Foto copy Permohonan Pembayaran Nomor : 11.29/BDW/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/47/VI/Keu/2013 tanggal 28 Juli 2013
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/1761/BKP/2013 tanggal 20 Nopember 2013
1 (satu) bundel Contract Rate Tahun 2013
Dikembalikan kepada I GEDE SUTAWAN.
2 (dua) bundel Foto copy Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun 2013
1 (satu) bundel Catatan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar
12 (dua belas) bundel Asli SPJ Bulan Januari sampai dengan bulan Desember
1 (satu) Otner Asli SP2D GU-TU bulan Agustus sampai dengan bulan Desember Tahun 2013
1 (satu) Otner Asli SP2D UP-GU bulan Januari sampai dengan bulan Juli Tahun 2013
1 (satu) otner Asli SPJ Tahun 2013
1 (satu) bundel Foto copy DPA-SKPD TA. 2013 yang belum ditandatangani
1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk Tahun 2013
1 (satu) buah buku Agenda daftar Pengendali Surat Masuk
1 (satu) buah buku Agenda Daftar Pengendali Surat Keluar
1 (satu) buah buku Agenda Undangan Tahun 2013
1 (satu) bundel Penawaran Paket Kunjungan Kerja dan Paket Keluar Negeri Nomor : 277/Les-PK/01/2013 tanggal 31 Januari 2013
Daftar Arsip DPRD Kota Denpasar tanggal 5 Februari 2015
1 (satu) bundel Penawaran Paket Kunjungan Kerja Nomor : 278/Les-PK/06/2014 tanggal 30 Juni 2014
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran tanggal 05 Juni 2014 dari Sunda Duta
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tanggal 05 Juni 2014 dari PT. Bali Daksina Wisata
Dikembalikan kepada I MADE RAKA SE.,M.Si AK.
1 (satu) bundel Asli Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
1 (satu) bundel Foto copy Keputusan Walikota Denpasar Nomor: 188.45/1266/HK/2014 tanggal 30 Desember 2014
1 (satu) bundel Asli Peraturan Gubernur Bali Nomor: 57 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 tahun 2015 tentang perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Bali tanggal 03 November 2015
1 (satu) bundel Foto copy Surat Pengantar Nomor: 045.2/285/Keu tanggal 31 Desember 2015
1 (satu) bundel Rekap Pengembalian Perjalanan Dinas tahun 2013 pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar serta Surat Tanda Setoran tanggal 28 April 2014
1 (satu) bundel Asli Laporan Kunjungan Kerja Keluar Negeri tahun 2013
1 (satu) buah buku Agenda Perundang-Undangan Tahun 2011/2012;
Dikembalikan kepada I PUTU GEDE DHARMA WIYASA.
Menghukum kepada Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, S.H untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara lisan tertanggal 12 Juli 2017 yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair, untuk itu memohon hukuman yang sering-ringannya.
Menimbang, bahwa atas pledoi Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik yang disampaikan secara lisan pada tanggal 12 Juli 2017 yang pada pokoknya menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa dan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum NO.REG.PERK. : PDS- 01 / DENPA / 04/2017 tertanggal 27 April 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, SH, sejak tanggal 12 Februari 2013 sampai tanggal 30 Desember 2013 atau sejak bulan Februari 2013 sampai bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di KantorDPRD Kota Denpasar, Jalan Melati No 17, Kota Denpasar atau setidak-tidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp. 4.321.200.000 |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 6.329.550.000 |
| Total | Rp. 10.650.750.000 |
Selanjutnya dalam APBD perubahan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Tanggal 23 Septermber 2013, nilai anggaran kegiatan tersebut berubah menjadi sebesar Rp. 19.177.205.000 (Sembilan belas milyar seratus tujuh puluh tuju juta dua ratus lima ribu rupiah) dengan rincian :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp. 5.761.605.000 |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 13.415.600.000 |
| Total | Rp. 19.177.205.000 |
Dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas tersebut, terdapat prosedur yang lazim di lalui dalam setiap perencanaan kegiatan perjalanan dinas yang hendak dilaksanakan oleh anggota dewan, baik di dalam melaksakan kegiatan Perjalanan Dinas Komisi, Perjalanan Dinas Pansus, Perjalanan Dinas Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan, Badan Legislasi. Sebelum perjalanan dinas dilaksanakan terdapat perencanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh komisi ataupun, berawal dari usulan komisi, kemudian usulan perjalanan dinas tersebut di bawa ke Rapim(rapat pimpinan), yang dikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan,pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan perjalan dinas pada DPRD Kota Denpasar, Terdakwa selaku pengguna anggaran yang diangkat berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/954/HK/2012 tanggal 31 Desember 2012, kemudian menunjuk pejabat pelaksana teknis kegiatan saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si berdasarkan keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Selanjutnya setelah terdapat penetapan jadwal perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, kemudian saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), yang mempunyai tugas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat (5) antara lain, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan, lalu melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati, selanjutnya saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, yang kemudian oleh kedua Travel tersebut melanjutkan dengan mengajukan paket perjalanan sesuai dengan daerah tujuan perjalanan dinas yang akan dituju.
Ketika perjalanan dinas telah siap untuk dilaksanakan dengan menggunakan jasa Travel Sunda Duta Tour&Travel dan Bali Daksina Wisata, dan selama ini antara pihak Sekretariat DPRDKota Denpasar yang di pimpin oleh Terdakwa tidak pernah mempunyai perjanjian tertulis ataupun melakukan tender untuk dapat menggunakan jasa dari Travel Sunda Duta Tour&Travel dan Bali Daksina Wisata, selanjutnya saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK terkait perjalanan dinas mempersiapan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas,untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar,saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK lalu membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang kemudian diajukan ke-Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar dan untuk dapat dicairkan serta dibayarkan sesuai dengan yang dibiayai berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang menyebutkan “Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri: a. uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, b. biaya transport pegawai, c. biaya penginapan, d. uang representative, dan e. sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat, dan dari yang dibiayai tersebut yaitu uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku) dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang besarannya sesuai dengan batas tertinggi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terendah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan tujuan provinsi,dan besaranya untuk uang representative tetinggi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terendah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Jabatan, uang sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat perhari, tertinggi Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terendah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, biaya uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) yang dibayarkan secara lumpsum tersebut, telah diterima oleh masing-masing anggota dewan sebelum keberangkatan ketempat tujuan perjalanan dinas.
Bahwa untuk biaya transport pegawai dan biaya penginapan, setelah selesai dilakukan kegiatan perjalanan dinas, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK terkait perjalanan dinas membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transport dan biaya penginapan, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, “biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat(1) dan ayat(2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil, namun didalam pelaksanaanya, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si tidak melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya, melainkan saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si menerima begitu saja bukti tagihan biaya transport dan penginapan berupa invoice yang dibuat oleh pihak travel yakni Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, dan bukan tagihan resmi yang dikeluarkan oleh pihak hotel maupun maskapai penerbangan yang ditunjuk saat perjalanan dinas ke daerah, tanpa melakukan verifikasi maupun pengecekan secara riil terhadap invoice yang diberikan oleh pihak travel kemudian bukti-bukti yang telah disusun oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si lalu diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD KotaDenpasar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE. kemudian diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh saksi MADE SUWITRA,SE, MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si dan bendahara pengeluaran tersebut, dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya diajukan kepada Terdakwa I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani, ketika Terdakwa menerima kelengkapan administrasi Surat Perintah Membayar dari Saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si, semestinya melakukan pengujian terhadap tagihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang telah diatur dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengeluaran anggaran kegiatan perjalan dinas Terdakwa dapat melakukan koreksi, namun Terdakwa selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab penuh atas segala dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran pelaksanaan anggaran perjalanan dinas, tidak melakukan pengecekan dan penelitian kembali atas kebenaran dari surat perintah membayar yang ditandatanganinya, sehingga kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya tersebut bisa diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke
rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan.
Kemudian di dalam setiap kegiatan perjalanan dinas di DPRD Kota denpasar yang dalam pelaksanaanya menggunakan jasa travel agen Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, di dalam pertanggungjawaban penggunaan anggarannya ternyata ditemukan adanya penggelembungan/ mark up nilai pengeluaran yang semestinya dibayarkan secara riil cost, dan sesuai dengan Realisasi pengeluaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar tahun 2013 sesuai dokumen SP2D dan Rekapitulasi Belanja per Obyek Pengeluaran adalah sebagai berikut
-
NO SP2D / Buku Rekap Belanja per Obyek Pengeluaran Nilai (Rp) Nomor Tanggal I Sesuai SP2D 1 0260/GU/1.20.04/15.14/2013 12Februari 2013 1.218.149.100 2 0977/GU/1.20.04/15.14/2013 15Maret 2013 372.967.900 3 1663/GU/1.20.04/15.14/2013 10 April 2013 545.842.400 4 3553/GU/1.20.04/15.14/2013 14 Mei 2013 821.047.200 5 3552/GU/1.20.04/15.01/2013 14 Mei 2013 408.160.000 6 4960/GU/1.20.04/15.14/2013 12 Juni 2013 196.323.375 7 4962/GU/1.20.04/15.01/2013 12 Juni 2013 772.015.000 8 6321/GU/1.20.04/15.14/2013 11 Juli 2013 13.614.600 9 6317/GU/1.20.04/15.01/2013 11 Juli 2013 811.069.700 10 7593/GU/1.20.04/15.14/2013 13 Agustus 2013 411.960.200 11 7589/GU/1.20.04/15.01/2013 13 Agustus 2013 770.989.200 12 8983/GU/1.20.04/15.14/2013 10 September 2013 511.988.500 13 9988/GU/1.20.04/15.01/2013 3 Oktober 2013 401.177.300 14 9989/GU/1.20.04/15.14/2013 3 Oktober 2013 923.550.700 15 10039/LS/1.20.04/15.14/2013 4 Oktober 2013 38.890.000 16 11013/LS/1.20.04/15.14/2013 28 Oktober 2013 351.206.600 17 11144/LS/1.20.04/15.14/2013 30 Oktober 2013 385.195.100 18 11457/LS/1.20.04/15.01/2013 4 November 2013 388.163.300 19 13568/GU/1.20.04/15.14/2013 20 November 2013 725.231.100 20 13779/LS/1.20.04/15.01/2013 21 November 2013 356.715.800 21 14100/LS/1.20.04/15.01/2013 26 November 2013 197.557.300 22 15875/LS/1.20.04/15.14/2013 6 Desember 2013 365.024.600 23 19831/LS/1.20.04/15.01/2013 24 Desember 2013 157.204.800 24 19832/LS/1.20.04/15.01/2013 24 Desember 2013 156.924.800 II Sesuai Rekapitulasi Belanja per Obyek Pengeluaran 1 Perjalanan dinas ke Jakarta tanggal 16 sd 17 Oktober 2013 26 November 13 5.129.900 2 Perjalanan dinas ke Bekasi tanggal 18 sd 21 Desember 2013 27Desember 13 282.955.700 3 Perjalanan dinas ke Tangerang tanggal 18 sd 21 Desember 2013 27 Desesember 13 260.228.300 4 Perjalanan dinas ke Cirebon tanggal 22 sd 24 Desember 2013 30 Desember 13 204.035.800 5 Perjalanan dinas ke Kuningan tanggal 22 sd 24 Desember 2013 30 Desember 13 210.323.600 Total Realisasi Belanja Perjalanan Dinas 12.263.641.875
Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap bukti tagihan kamar hotel yang telah disiapkan oleh pihak travel dengan tagihan resmi dari pihak hotel, serta harga penjualan riil tiket pesawat beserta airport tax-nya dalam setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas diperoleh rincian seuai dengan hasil audit dari BPKP yakni sebagai berikut :
Tanggal 12 Februari 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 0260/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD bulan Januari 2013 sebesar Rp1.218.149.100,00, (satu milyar dua ratus delapan belas juta seratus empat puluh sembian ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah 1 Mencari data/informasi mengenai organisasi kemasyarakatan dan lingkungan hidup (7 s.d 9 Januari 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Serang 199.586.200 2 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan tenaga kerja (7 s.d 9 Januari 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Kerawang 202.317.500 3 Mencari data/informasi mengenai organisasi kemasyarakatan dan lingkungan hidup (21 s.d 23 Januari 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Bogor 217.564.600 4 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan tenaga kerja (21 s.d 23 Januari 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Bogor 200.070.000 5 Mencari data/informasi mengenai kependudukgan dan tata kota (28 s.d 30 Januari 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Cimahi 199.154.000 6 Mencari data/informasi mengenai perpajakan dan pendidikan ( 28 s.d 30 Januari 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Bandung 199.456.800 Jumlah 1.218.149.100
-
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp377.187.476,(tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) berupa
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket)yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp157.577.476,00;(seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp219.610.000,00.( dua ratus sembilan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Tanggal 15 Maret 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 0977/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan mencairkan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp.372.967.900,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah 1 Konsultasi mengenai bidang tugasnya (6 s.d 8 Februari 2013) Badan Anggaran DPRD Kota Depok 192.557.800 2 Konsultasi mencari masukan mengenai bidang tugasnya (6 s/d 8 Februari 2013) Badan Musyawarah DPRD Kota Depok 180.410.100 Jumlah 372.967.900
-
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.110.615.400,( seratus sepuluh juta enam ratus lima belas ribu empat ratus rupiah)berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.31.865.400,( tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp.78.750.000,( tujuh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);-
Tanggal 10 April 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 1663/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp.545.842.400,- (lima ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan rinciansebagai berikut:
-
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah 1 Mencari data/informasi mengenai satuan polisi pamong praja dan pengawasan dan penataan bangunan (3 s.d 6 Maret 2013) Komisi A dan B DPRDDKI Jakarta dan Kota Bekasi 280.065.200 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi daerah dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (3 s/d 6 Maret 2013) Komisi C dan D DPRDDKI Jakarta dan Kota Bekasi 265.787.200 Jumlah 545.842.400
-
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.145.782.220,( seratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus dua puluh rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.32.849.500 (tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp.112.932.720,(seratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Tanggal 14 Mei 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 3553/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp. 821.047.200,00, (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangan (3 s.d 5 April 2013) Komisi A dan B DPRDDKI Jakarta 227.589.500 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (3 s/d 5 April 2013) Komisi C dan D DPRDKota Bandung 193.834.000 3 Mencari data/informasi mengenai tugas badan musyawarah (10 s.d 12 April 2013) Bamus DPRDKota Bekasi 189.422.700 4 Mencari data/informasi mengenai bidang anggaran (10 s.d 12 April 2013) Banggar DPRDKota Bekasi 210.201.000 Jumlah 821.047.200
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.211.815.300,( dua ratus sebelas juta delapan ratus lima belas ribu tiga ratus rupiah) berupa:
dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.70.835.300,( tujuh puluh juta rupiah delapan ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp.140.980.000,( seratus empat puluh juta sembilan ribu delapan puluh ribu rupiah);-
Tanggal 14 Mei 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 3552/GU/1.20.04/15.01/2013,untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.408.160.000,( empat ratus delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (22 s.d 24 April 2013) Panitia Khusus XX DPRDKota Bogor 186.548.000 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (22 s.d 24 April 2013) Panitia Khusus XXI DPRDKota Depok 221.612.000 Jumlah 408.160.000
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.73.528.000,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang belum memperhitungkan airport tax sebesar Rp.2.672.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil sebesar Rp.76.200.000,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
Tanggal 12 Juni 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 4960/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp.196.323.375,00, (seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)dengan kegiatan mencari data/informasi mengenai rencana peraturan daerah inisiatif yang dilakukan oleh Badan Kehormatan dan Badan Legislatif serta staf pendamping DPRD Kota Denpasar ke Kementerian Dalam Negeri, dari tanggal 25 April sampai 27 April 2013.
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.31.960.000,00, (tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (hasil konfirmasi hotel tempat menginap) sebesar Rp.33.800.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) serta pertanggungjawaban tiket pesawat yang belum memperhitungkan airport tax sebesar Rp.1.840.000,00.(satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 12 Juni 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 4962/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.772.015.000,00.(tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima belas ribu rupiah) SP2D, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (21 s.d 23 Mei 2013) Panitia Khusus XX DPRD DKI Jakarta 190.770.900 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (21 s.d 23 Mei 2013) Panitia Khusus XXI DPRD DKI Jakarta 200.223.300 3 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (27 s.d 29 Mei 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Tangerang 184.788.500 4 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (27 s.d 29 Mei 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Cilegon 196.232.300 Jumlah 772.015.000
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.144.862.000,00 (seratus empat puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.5.062.000,00 (lima juta enam puluh dua ribu rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.139.800.000,00.(seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 11 Juli 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 6324/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar atas nama I Wayan Mariyana Wandhira, ST dan AA. Ngr Wira Bima Wikrama, ST. Msi., dilaksanakan ke DPRD Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 5 Juni sampai dengan 7 Juni 2013, dalam rangka peningkatan wawasan dengan biaya Rp.13.614.600,00.(tiga belas juta enam ratus empat belas ribu enam ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Tanggal 11 Juli 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 6317/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.811.069.700,00,(delapan ratus sebelas juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (9 s.d 11 Juni 2013) Panitia Khusus XX Dinkes DKI Jakarta 183.303.100 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (9 s.d 11 Juni 2013) Panitia Khusus XXI Disnakertrans DKI Jakarta 225.953.700 3 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (19 s.d 21 Juni 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Depok 179.740.900 4 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (18 s.d 20 Juni 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Bekasi 222.072.000 Jumlah 811.069.700
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.132.613.600,00 (seratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang belum memperhitungkan airport tax sebesar Rp.6.056.400,00 (enam juta lima puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.138.670.000,00.(seratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Tanggal 13 Agustus 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 7593/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biayaperjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp.411.960.200,00,(empat ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangan (27 S.D 29 Juni 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Tangerang 220.649.500 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (27 s.d Juni 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Tangerang 191.310.700 Jumlah 411.960.200
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.72.217.300,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah)berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.2.117.300,00 (dua juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.70.100.000,00.(tujuh puluh juta seratus ribu rupiah)
Tanggal 13 Agustus 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 7589/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.770.989.200,00,(tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (15 s.d 19 Juli 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Surabaya 328.222.600 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (15 s.d 19 Juli 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Surabaya 442.766.600 Jumlah 770.989.200
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoiceakomodasi hotel dari travel agent.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.137.214.000,00 (seratus tiga puluh juta dua ratus empat belas ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel).
Tanggal 10 September 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 8983/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasaruntuk kegiatan kunjungan kerja keluar daerah sebesar Rp.511.988.500,00,(lima ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan transportasi dan perhubungan (20 s.d 23 Agustus 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Bogor dan Kab. Purwokerto 274.599.600 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (20 s.d 23 Agustus 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Yogjakarta 237.388.900 Jumlah 511.988.500
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.89.504.300,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus empat ribu tiga ratus rupiah)berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.179.300,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pengeluaraan riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.89.325.000,00.(delapan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Tanggal 3 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 9988/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasaruntuk kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.401.177.300,00, ( empat ratus satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (28 s.d 30 Agustus 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Bandung 201.396.900 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (28 s.d 30 Agustus 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Semarang 199.780.400 Jumlah 401.177.300
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel)sebesar Rp.64.440.000,00 (enam puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 3 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 9989/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasaruntuk kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah sebesar Rp.923.550.700,00, (sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai transportasi dan pelabuhan (5 s.d 8 September 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Cilegon 249.921.500 2 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan kebersihan (5 s.d 8 September 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Tangerang 246.760.800 3 Mencari data/informasi mengenai kependudukan dan pertanian perikanan (16 s.d 18 September 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Kerawang 217.861.700 4 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan ketenagakerjaan (16 s.d 18 September 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Bekasi 209.006.700 Jumlah 923.550.700
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.169.392.800,00 (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah)berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.17.612.800,00 (tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.151.780.000,00 (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Tanggal 4 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 10039/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinan DPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka konsultansi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) di Jakarta tanggal 26 September sampai dengan 28 September 2013 (3 hari)sebesar Rp.38.890.000,00.(tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.8.070.500,00 (delapan juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp1.970.500,00(satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.6.100.000,00.(enam juta seratus ribu rupiah)
Tanggal 28 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 11013/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar sebesar Rp.351.206.600,00,(tiga ratus lima puluh satu juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan perhubungan (29 September s.d 1 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Sleman 179.228.700 2 Mencari data/informasi mengenai penanaman modal dan kebersihan (29 September s.d 1 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Tangerang Selatan 171.977.900 Jumlah 351.206.600
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.48.736.200,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus tuga puluh enam ribu dua ratus rupiah)berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.3.896.200,00 (tiga juta delaan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.44.840.000,00.(empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 30 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 11144/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.385.195.100,- (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan (3 s.d 5 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Serang 194.907.400 2 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan ketenagakerjaan (3 s.d 5 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Serang 190.287.700 Jumlah 385.195.100
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.64.749.300,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.4.649.300,00 (empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.60.100.000,00. (enam puluh juta seratus ribu rupiah)
Tanggal 4 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 11457/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping ke DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait bidang Badan Anggaran dan Badan Musyawarah yaitu mencari data/informasi mengenai penetapan perubahan APBD tahun 2013 dan mekanisme perencanaan jadual tugas-tugas DPRD tanggal 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2013 (3 hari)sebesar Rp.388.163.300,00.(tiga ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.80.368.900,00 (delapan puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.7.528.900,00 (tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.72.840.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Tanggal 20 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 13568/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.725.231.100,00, (tujuh ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan perhubungan (16 s.d 18 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Surabaya 150.787.000 2 Mencari data/informasi mengenai penanaman modal dan kebersihan (16 s.d 18 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Malang 134.350.000 3 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan perhubungan (29 s.d 31 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Bekasi 230.137.300 4 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pendidikan (29 s.d 31 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Pandeglang 209.956.800 Jumlah 725.231.100
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.126.501.800,00 (seratus dua puluh enam juta lima ratus satu ribu delapan ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.361.800,00; (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah)
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.126.140.000,00. (Seratus dua puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 21 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 13779/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.356.715.800,00, (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima beas ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi sesuai tugasnya (7 s.d 9 November 2013) Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi 193.497.700 2 Mencari data/informasi mengenai bidang penganggaran (7 s.d 9 November 2013) Banggar DPRD Kota Sukabumi 163.218.100 Jumlah 356.715.800
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.49.800.000,00. (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Tanggal 26 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 14100/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.197.557.300,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) yang dilakukan oleh Pimpinan dan anggota Badan Legislatif dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dan staf pendamping ke DPRD Kabupaten Tangerang, dari tanggal10 November sampai dengan 12 November 2013.
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp. 34.420.000,00 (tiga puluh emapat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp. 34.420.000,00. (tiga puluh emapat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
Tanggal 6 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 15875/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.365.024.600,00, (tiga ratus enam puluh lima juta dua puluh empat ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai bidang aparatur pemerintah dan pengawasan bangunan (20 s.d 22 November 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Cimahi 187.001.000 2 Mencari data/informasi mengenai pasar tradisional dan pengelolaan sampah (20 s.d 22 Novemver 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Garut 178.023.600 Jumlah 365.024.600
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.56.567.000,00 ( lima puluh enam juta lima ratus enam puluh tujuh rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.7.247.000,00; (Tujuh Juta dua ratus empat puluh tujuh rupiah)
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.49.320.000,00. (emapat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Tanggal 24 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 19831/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinan dan anggota Pansus XXII DPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kota Surabaya Jawa Timur tanggal 15 s.d 17 Desember 2013 tentang rencana peraturan daerah pajak hiburan sebesar Rp.157.204.800,00. (seratus lima tujuh juta dua ratus empat ribu delapan ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.25.260.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.25.260.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Tanggal 24 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 19832/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinan dan anggota Pansus XXIIIDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kota Malang Jawa Timur tanggal 15 s.d 17 Desember 2013, tentang rencana peraturan daerah penyelenggaraan administrasi kependudukan sebesar Rp.156.924.800,00. (seratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.27.403.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.27.403.000,00. (dua puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu rupiah)
Sesuai dengan Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Obyek, pada tanggal 18 Desember sampai dengan 21 Desember 2013, kegiatan perjalanan dinas Pimpinan dan anggota Komisi A, Komisi B dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja dengan biaya Rp.282.955.700,00. ( dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan : Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.47.582.800,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.272.800,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.47.310.000,00. (empat puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
Sesuai dengan Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Obyek, pada tanggal 18 Desember sampai dengan 21 Desember 2013, kegiatan perjalanan dinas Pimpinan dan anggota Komisi C, Komisi D dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja dengan biaya Rp.260.228.300,00. (dua ratus enam puluh juta rupiah dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan : Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.52.020.000,00 (lima puluh dua juta dua puluh ribu rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.52.020.000,00. (lima puluh dua juta dua puluh ribu rupiah)
Sesuai dengan Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Obyek, pada tanggal 22 Desember sampai dengan 24 Desember 2013, terlaksana kegiatan perjalanan dinas:
Pimpinan dan anggota Komisi A, Komisi B dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Cirebon dalam rangka kunjungan kerja mengenai aparatur pemerintah dan pengawasan bangunan dengan biaya Rp.204.035.800,00. (dua ratus empat juta tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah)
Pimpinan dan anggota Komisi C, Komisi D dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Kuningan dalam rangka kunjungan kerja mengenai retribusi dengan biaya Rp.210.323.600,00. (dua ratus sepuluh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.69.780.000,00 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.69.780.000,00 00 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa pada Tanggal 28 April 2014, dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Denpasar sebesar Rp.266.605.335,00 (dua ratus enam puluh eman juta enam ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) berupa Pengembalian kelebihan harga tiket Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Bimtek pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Pengembalian ke Kas Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan BPK Perwakilan Provinsi Bali yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan BPK Perwakilan Provinsi Bali Nomor 03.C/LHP/XIX.DPS/05/2014 tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp.266.605.335,00 (dua ratus enam puluh eman juta enam ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
Nilai pengembalian ke Kas Daerah tersebut sebesar Rp.160.123.726,00 (seratus enam puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) merupakan pengembalian atas kegiatan Pembahasan rancangan peraturan pemerintah daerah dan Kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD Kota Denpasar.
Bahwa perbuatan Terdakwabertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 10 huruf c, Kepala SKPD mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Pasal 10 huruf e, Kepala SKPD mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Pasal 12 (5) huruf a, yang mengatur bahwa: PPTK mempunyai tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12 Ayat 5 huruf c, mengatur tugas PPTK yakni menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12 Ayat 6, mengatur bahwa Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud padaayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 184 (2) mengatur bahwa: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pasal 1 ayat (14), Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Pasal 1 ayat (14), Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 4 ayat (1), Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
Pasal 5 ayat (1), Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri:
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku,
biaya transport pegawai,
biaya penginapan,
uang representatif dan
sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat.
Pasal 9, Uang harian, uang representative, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetian jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi.
Pasal 10, Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Pasal 20, Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya.
Pasal 21, Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri dari SPPD, SPT beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.
Akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya pihak travel agen Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata dan orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) sebagai akibat kelebihan pembayaran yang diterima pihak travel sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-305/PW22/5/2015 tanggal 28 Agustus 2015, dengan perhitungan sebagai berikut:
(Dua belas milyar dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) | |
(sembilan milyar delapan ratus sebelas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) | |
| |
(Sembilan ratus enam puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) | |
| Nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp.2.292.268.170,00 | |
| (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah). | |
Bahwa Terhadap Nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang timbul dari akibat perbuatan terdakwa yang tidak meneliti dengan seksama kebenaran tagihan biaya penginapan serta biaya tranportasi pesawat yang disediakan oleh pihak Travel telah dilakukan pengembalian Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah), dan telah disetorkan ke kas negara dalam perkara saksi I GUSTI MADE PATRA S.H.,M.Si.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, sejak tanggal 12 Februari 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau sejak bulan Februari 2013 sampai bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Kantor DPRD Kota Denpasar, Jalan Melati No 17, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa, berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/954/HK/2012 tanggal 31 Desember 2012 diangkat sebagai Pengguna Anggaran pada sekretariat DPRD Kota Denpasar, sebagai Pengguna Anggaran Terdakwa mempunyai tugas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 antara lain :
Menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menandatangani SPM
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpin.
Mengelola barang milik daerah.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang dipimpinnya
Mengawasi pelaksanaan anggaran yang di pimpin.
Melaksanakan tugas pengguna anggaran/pengguna barang berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Bahwa pada Tahun 2013, dalam dokumen pelaksaan anggaran (DPA) Sekretariat kota Denpasar TA.2013 pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah terdapat anggaran belanja perjalanan dinas yang dimuat dalam DIPA Sekretariat DPRD Kota Denpasar, dengan kode rekening dalam rincian dokumen pelaksanaan anggaran belanja:
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp. 4.321.200.000,- |
| 1.2.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 6.329.550.000,- |
| Total | Rp. 10.650.750.000,- |
Selanjutnya dalam APBD perubahan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Tanggal 23 Septermber 2013, nilai anggaran kegiatan tersebut berubah menjadi sebesar Rp.19.177.205.000,00 dengan rincian :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp. 5.761.605.000 |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 13.415.600.000 |
| Total | Rp. 19.177.205.000 |
Dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas tersebut, terdapat prosedur dalam setiap perencanaan kegiatan perjalanan dinas yang hendak dilaksanakan oleh anggota dewan, baik di dalam melaksakan kegiatan Perjalanan Dinas Komisi, Perjalanan Dinas Pansus, Perjalanan Dinas Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan, Badan Legislasi. Sebelum perjalanan dinas dilaksanakan biasanya terdapat perencanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh komisi ataupun, berawal dari usulan komisi, kemudian usulan perjalanan dinas tersebut di bawa ke Rapim (rapat pimpinan), yang dikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan perjalan dinas pada DPRD Kota Denpasar, Terdakwa selaku pengguna anggaran yang diangkat berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/954/HK/2012 tanggal 31 Desember 2012, kemudian menunjuk pejabat pelaksana teknis kegiatan saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si berdasarkan keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013. Selanjutnya setelah terdapat penetapan jadwal perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, kemudian saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), yang mempunyai tugas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat(5) antara lain, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan, lalu melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati, selanjutnya saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si. memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata,yang kemudian oleh kedua Travel tersebut melanjutkan dengan mengajukan paket perjalanan sesuai dengan daerah tujuan perjalanan dinas yang akan dituju.
Ketika perjalanan dinas telah siap untuk dilaksanakan dengan menggunakan jasa Travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, dan selama ini antara pihak Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang di pimpin oleh Terdakwa tidak pernah mempunyai perjanjian tertulis ataupun melakukan tender untuk dapat menggunakan jasa dari Travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, selanjutnya saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK terkait perjalanan dinas mempersiapan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK lalu membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang kemudian diajukan ke-Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar dan untuk dapat dicairkan serta dibayarkan sesuai dengan yang dibiayai berdasarkan Pasal 5 ayat(1) Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang menyebutkan “Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(1), terdiri: a.uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, b. biaya transport pegawai, c.biaya penginapan, d.uang representative,dan e.sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat, dan dari yang dibiayai tersebut yaitu uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku) dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang besarannya sesuai dengan batas tertinggi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terendah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan tujuan provinsi,dan besaranya untuk uang representative tetinggi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terendah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Jabatan, uang sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat perhari, tertinggi Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terendah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, biaya uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) yang dibayarkan secara lumpsum tersebut, telah diterima oleh masing-masing anggota dewan sebelum keberangkatan ketempat tujuan perjalanan dinas.
Bahwa untuk biaya transport pegawai dan biaya penginapan, setelah selesai dilakukan kegiatan perjalanan dinas, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK terkait perjalanan dinas membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transport dan biaya penginapan, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, “biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil, namun didalam pelaksanaanya, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si tidak melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya, melainkan saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si menerima begitu saja bukti tagihan biaya transport dan penginapan berupa invoice yang dibuat oleh pihak travel yakni Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, dan bukan tagihan resmi yang dikeluarkan oleh pihak hotel maupun maskapai penerbangan yang ditunjuk saat perjalanan dinas ke daerah, tanpa melakukan verifikasi maupun pengecekan secara riil terhadap invoice yang diberikan oleh pihak travel kemudian bukti-bukti yang telah disusun oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si lalu diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE.kemudian diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh saksi MADE SUWITRA, SE, MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si dan bendahara pengeluaran tersebut, dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya diajukan kepada Terdakwa I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani, ketika Terdakwa menerima kelengkapan administrasi Surat Perintah Membayar dari Saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si, semestinya melakukan pengujian terhadap tagihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang telah diatur dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengeluaran anggaran kegiatan perjalan dinas Terdakwa dapat melakukan koreksi, namun Terdakwa selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab penuh atas segala dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran pelaksanaan anggaran perjalanan dinas, tidak melakukan pengecekan dan penelitian kembali atas kebenaran dari surat perintah membayar yang ditandatanganinya, sehingga kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya tersebut bisa diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan
Kemudian di dalam setiap kegiatan perjalanan dinas di DPRD Kota denpasar yang dalam pelaksanaanya menggunakan jasa travel agen Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, di dalam pertanggungjawaban penggunaan anggarannya ternyata ditemukan adanya penggelembungan/ mark up nilai pengeluaran yang semestinya dibayarkan secara riil cost, dan sesuai dengan Realisasi pengeluaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Denpasartahun 2013 sesuai dokumen SP2D dan Rekapitulasi Belanja per Obyek Pengeluaran adalah sebagai berikut
-
NO SP2D / Buku Rekap Belanja per Obyek Pengeluaran Nilai (Rp) Nomor Tanggal I Sesuai SP2D 1 0260/GU/1.20.04/15.14/2013 12Februari 2013 1.218.149.100 2 0977/GU/1.20.04/15.14/2013 15Maret 2013 372.967.900 3 1663/GU/1.20.04/15.14/2013 10 April 2013 545.842.400 4 3553/GU/1.20.04/15.14/2013 14 Mei 2013 821.047.200 5 3552/GU/1.20.04/15.01/2013 14 Mei 2013 408.160.000 6 4960/GU/1.20.04/15.14/2013 12 Juni 2013 196.323.375 7 4962/GU/1.20.04/15.01/2013 12 Juni 2013 772.015.000 8 6321/GU/1.20.04/15.14/2013 11 Juli 2013 13.614.600 9 6317/GU/1.20.04/15.01/2013 11 Juli 2013 811.069.700 10 7593/GU/1.20.04/15.14/2013 13 Agustus 2013 411.960.200 11 7589/GU/1.20.04/15.01/2013 13 Agustus 2013 770.989.200 12 8983/GU/1.20.04/15.14/2013 10 September 2013 511.988.500 13 9988/GU/1.20.04/15.01/2013 3 Oktober 2013 401.177.300 14 9989/GU/1.20.04/15.14/2013 3 Oktober 2013 923.550.700 15 10039/LS/1.20.04/15.14/2013 4 Oktober 2013 38.890.000 16 11013/LS/1.20.04/15.14/2013 28 Oktober 2013 351.206.600 17 11144/LS/1.20.04/15.14/2013 30 Oktober 2013 385.195.100 18 11457/LS/1.20.04/15.01/2013 4 November 2013 388.163.300 19 13568/GU/1.20.04/15.14/2013 20 November 2013 725.231.100 20 13779/LS/1.20.04/15.01/2013 21 November 2013 356.715.800 21 14100/LS/1.20.04/15.01/2013 26 November 2013 197.557.300 22 15875/LS/1.20.04/15.14/2013 6 Desember 2013 365.024.600 23 19831/LS/1.20.04/15.01/2013 24 Desember 2013 157.204.800 24 19832/LS/1.20.04/15.01/2013 24 Desember 2013 156.924.800 II Sesuai Rekapitulasi Belanja per Obyek Pengeluaran 1 Perjalanan dinas ke Jakarta tanggal 16 sd 17 Oktober 2013 26 November 13 5.129.900 2 Perjalanan dinas ke Bekasi tanggal 18 sd 21 Desember 2013 27Desember 13 282.955.700 3 Perjalanan dinas ke Tangerang tanggal 18 sd 21 Desember 2013 27 Desesember 13 260.228.300 4 Perjalanan dinas ke Cirebon tanggal 22 sd 24 Desember 2013 30 Desember 13 204.035.800 5 Perjalanan dinas ke Kuningan tanggal 22 sd 24 Desember 2013 30 Desember 13 210.323.600 Total Realisasi Belanja Perjalanan Dinas 12.263.641.875
Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap bukti tagihan kamar hotel yang telah disiapkan oleh pihak travel dengan tagihan resmi dari pihak hotel, serta harga penjualan riil tiket pesawat beserta airport tax-nya dalam setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas diperoleh rincian seuai dengan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali yakni sebagai berikut :
Tanggal 12 Februari 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 0260/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD bulan Januari 2013 sebesar Rp.1.218.149.100,00, (satu milyar dua ratus delapan belas juta seratus empat puluh sembian ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah 1 Mencari data/informasi mengenai organisasi kemasyarakatan dan lingkungan hidup (7 s.d 9 Januari 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Serang 199.586.200 2 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan tenaga kerja (7 s.d 9 Januari 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Kerawang 202.317.500 3 Mencari data/informasi mengenai organisasi kemasyarakatan dan lingkungan hidup (21 s.d 23 Januari 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Bogor 217.564.600 4 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan tenaga kerja (21 s.d 23 Januari 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Bogor 200.070.000 5 Mencari data/informasi mengenai kependudukgan dan tata kota (28 s.d 30 Januari 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Cimahi 199.154.000 6 Mencari data/informasi mengenai perpajakan dan pendidikan ( 28 s.d 30 Januari 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Bandung 199.456.800 Jumlah 1.218.149.100
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.377.187.476,( tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket)yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.157.577.476,00;(seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp.219.610.000,00.( dua ratus sembilan belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Tanggal 15 Maret 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 0977/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan mencairkan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp.372.967.900,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah 1 Konsultasi mengenai bidang tugasnya (6 s.d 8 Februari 2013) Badan Anggaran DPRD Kota Depok 192.557.800 2 Konsultasi mencari masukan mengenai bidang tugasnya (6 s/d 8 Februari 2013) Badan Musyawarah DPRD Kota Depok 180.410.100 Jumlah 372.967.900
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.110.615.400,( seratus sepuluh juta enam ratus lima belas ribu empat ratus rupiah)berupa
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.31.865.400,(tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp.78.750.000,( tujuh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 10 April 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 1663/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp.545.842.400,- (lima ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan rinciansebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah 1 Mencari data/informasi mengenai satuan polisi pamong praja dan pengawasan dan penataan bangunan (3 s.d 6 Maret 2013) Komisi A dan B DPRDDKI Jakarta dan Kota Bekasi 280.065.200 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi daerah dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (3 s/d 6 Maret 2013) Komisi C dan D DPRDDKI Jakarta dan Kota Bekasi 265.787.200 Jumlah 545.842.400
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.145.782.220,( seratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus dua puluh rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.32.849.500 (tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp.112.932.720,(seratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
Tanggal 14 Mei 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 3553/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp.821.047.200,00, (delapan ratus dua puluh satu juta rupiah empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
N0 Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangan (3 s.d 5 April 2013) Komisi A dan B DPRDDKI Jakarta 227.589.500 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (3 s/d 5 April 2013) Komisi C dan D DPRDKota Bandun g 193.834.000 3 Mencari data/informasi mengenai tugas badan musyawarah (10 s.d 12 April 2013) Bamus DPRDKota Bekasi 189.422.700 4 Mencari data/informasi mengenai bidang anggaran (10 s.d 12 April 2013) Banggar DPRDKota Bekasi 210.201.000 Jumlah 821.047.200
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.211.815.300,( dua ratus sebelas juta delapan ratus lima belas ribu tiga ratus rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.70.835.300,(tujuh puluh juta rupiah delapan ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah);-
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan ke pihak hotel) sebesar Rp.140.980.000,(seratus empat puluh juta sembilan ribu delapan puluh ribu rupiah);-
Tanggal 14 Mei 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 3552/GU/1.20.04/15.01/2013,untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.408.160.000,(empat ratus delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (22 s.d 24 April 2013) Panitia Khusus XX DPRDKota Bogor 186.548.000 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (22 s.d 24 April 2013) Panitia Khusus XXI DPRDKota Depok 221.612.000 Jumlah 408.160.000
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.73.528.000,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang belum memperhitungkan airport tax sebesar Rp.2.672.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil sebesar Rp.76.200.000,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
Tanggal 12 Juni 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 4960/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp.196.323.375,00, (seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)dengan kegiatan mencari data/informasi mengenai rencana peraturan daerah inisiatif yang dilakukan oleh Badan Kehormatan dan Badan Legislatif serta staf pendamping DPRD Kota Denpasar ke Kementerian Dalam Negeri, dari tanggal 25 April sampai 27 April 2013.
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.31.960.000,00, (tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (hasil konfirmasi hotel tempat menginap) sebesar Rp.33.800.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) serta pertanggungjawaban tiket pesawat yang belum memperhitungkan airport tax sebesar Rp.1.840.000,00.(satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 12 Juni 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 4962/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.772.015.000,00.(tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima belas ribu rupiah) SP2D, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (21 s.d 23 Mei 2013) Panitia Khusus XX DPRD DKI Jakarta 190.770.900 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (21 s.d 23 Mei 2013) Panitia Khusus XXI DPRD DKI Jakarta 200.223.300 3 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (27 s.d 29 Mei 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Tangerang 184.788.500 4 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (27 s.d 29 Mei 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Cilegon 196.232.300 Jumlah 772.015.000
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.144.862.000,00 (seratus empat puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.5.062.000,00 (lima juta enam puluh dua ribu rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.139.800.000,00.(seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 11 Juli 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 6324/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar atas nama I Wayan Mariyana Wandhira, ST dan AA. Ngr Wira Bima Wikrama, ST. Msi., dilaksanakan ke DPRD Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 5 Juni sampai dengan 7 Juni 2013, dalam rangka peningkatan wawasan dengan biaya Rp.13.614.600,00.(tiga belas juta enam ratus empat belas ribu enam ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Tanggal 11 Juli 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 6317/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatanpembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.811.069.700,00,(delapan ratus sebelas juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (9 s.d 11 Juni 2013) Panitia Khusus XX Dinkes DKI Jakarta 183.303.100 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (9 s.d 11 Juni 2013) Panitia Khusus XXI Disnakertrans DKI Jakarta 225.953.700 3 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (19 s.d 21 Juni 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Depok 179.740.900 4 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (18 s.d 20 Juni 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Bekasi 222.072.000 Jumlah 811.069.700
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.132.613.600,00 (seratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang belum memperhitungkan airport tax sebesar Rp.6.056.400,00 (enam juta lima puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.138.670.000,00.(seratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Tanggal 13 Agustus 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 7593/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biayaperjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD sebesar Rp.411.960.200,00,(empat ratus sebelas juta sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangan (27 S.D 29 Juni 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Tangerang 220.649.500 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (27 s.d Juni 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Tangerang 191.310.700 Jumlah 411.960.200
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.72.217.300,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah)berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.2.117.300,00 (dua juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.70.100.000,00.(tujuh puluh juta seratus ribu rupiah)
Tanggal 13 Agustus 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 7589/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.770.989.200,00 (tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (15 s.d 19 Juli 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Surabaya 328.222.600 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (15 s.d 19 Juli 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Surabaya 442.766.600 Jumlah 770.989.200
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoiceakomodasi hotel dari travel agent.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.137.214.000,00 (seratus tiga puluh juta dua ratus empat belas ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel).
Tanggal 10 September 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 8983/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasaruntuk kegiatan kunjungan kerja keluar daerah sebesar Rp.511.988.500,00,(lima ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan transportasi dan perhubungan (20 s.d 23 Agustus 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Bogor dan Kab. Purwokerto 274.599.600 2 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pajak daerah, dan pendidikan dan kesehatan (20 s.d 23 Agustus 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Yogjakarta 237.388.900 Jumlah 511.988.500
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.89.504.300,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus empat ribu tiga ratus rupiah)berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.179.300,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pengeluaraan riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.89.325.000,00(delapan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Tanggal 3 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 9988/GU/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasaruntuk kegiatan pembahasan rencana peraturan daerah sebesar Rp.401.177.300,00, ( empat ratus satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah kawasan tanpa rokok (28 s.d 30 Agustus 2013) Panitia Khusus XX DPRD Kota Bandung 201.396.900 2 Mencari data/informasi mengenai peraturan daerah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (28 s.d 30 Agustus 2013) Panitia Khusus XXI DPRD Kota Semarang 199.780.400 Jumlah 401.177.300
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel)sebesar Rp.64.440.000,00 (enam puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 3 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nomor 9989/GU/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasaruntuk kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah sebesar Rp.923.550.700,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai transportasi dan pelabuhan (5 s.d 8 September 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Cilegon 249.921.500 2 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan kebersihan (5 s.d 8 September 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Tangerang 246.760.800 3 Mencari data/informasi mengenai kependudukan dan pertanian perikanan (16 s.d 18 September 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Kerawang 217.861.700 4 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan ketenagakerjaan (16 s.d 18 September 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Bekasi 209.006.700 Jumlah 923.550.700
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.169.392.800,00 (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah)berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.17.612.800,00 (tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.151.780.000,00 (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Tanggal 4 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 10039/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinan DPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka konsultansi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) di Jakarta tanggal 26 September sampai dengan 28 September 2013 (3 hari)sebesar Rp.38.890.000,00(tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.8.070.500,00 (delapan juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.1.970.500,00(satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.6.100.000,00(enam juta seratus ribu rupiah)
Tanggal 28 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 11013/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar sebesar Rp.351.206.600,00(tiga ratus lima puluh satu juta dua ratus enam ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan perhubungan (29 September s.d 1 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Sleman 179.228.700 2 Mencari data/informasi mengenai penanaman modal dan kebersihan (29 September s.d 1 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Tangerang Selatan 171.977.900 Jumlah 351.206.600
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.48.736.200,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus tuga puluh enam ribu dua ratus rupiah)berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.3.896.200,00 (tiga juta delaan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.44.840.000,00(empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 30 Oktober 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 11144/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.385.195.100,- (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan (3 s.d 5 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Serang 194.907.400 2 Mencari data/informasi mengenai perusahaan daerah dan ketenagakerjaan (3 s.d 5 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kota Serang 190.287.700 Jumlah 385.195.100
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.64.749.300,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.4.649.300,00 (empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.60.100.000,00 (enam puluh juta seratus ribu rupiah)
Tanggal 4 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 11457/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping ke DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait bidang Badan Anggaran dan Badan Musyawarah yaitu mencari data/informasi mengenai penetapan perubahan APBD tahun 2013 dan mekanisme perencanaan jadual tugas-tugas DPRD tanggal 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2013 (3 hari)sebesar Rp.388.163.300,00(tiga ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.80.368.900,00 (delapan puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.7.528.900,00 (tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.72.840.000,00 (tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Tanggal 20 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 13568/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.725.231.100,00 (tujuh ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan perhubungan (16 s.d 18 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Surabaya 150.787.000 2 Mencari data/informasi mengenai penanaman modal dan kebersihan (16 s.d 18 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Malang 134.350.000 3 Mencari data/informasi mengenai perijinan dan perhubungan (29 s.d 31 Oktober 2013) Komisi A dan B DPRD Kab. Bekasi 230.137.300 4 Mencari data/informasi mengenai retribusi dan pendidikan (29 s.d 31 Oktober 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Pandeglang 209.956.800 Jumlah 725.231.100
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.126.501.800,00 (seratus dua puluh enam juta lima ratus satu ribu delapan ratus rupiah) berupa :
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.361.800,00; (tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah)
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.126.140.000,00 (Seratus dua puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah)
Tanggal 21 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 13779/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.356.715.800,00 (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima beas ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi sesuai tugasnya (7 s.d 9 November 2013) Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi 193.497.700 2 Mencari data/informasi mengenai bidang penganggaran (7 s.d 9 November 2013) Banggar DPRD Kota Sukabumi 163.218.100 Jumlah 356.715.800
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Tanggal 26 November 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 14100/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.197.557.300,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) yang dilakukan oleh Pimpinan dan anggota Badan Legislatif dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dan staf pendamping ke DPRD Kabupaten Tangerang, dari tanggal10 November sampai dengan 12 November 2013.
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.34.420.000,00 (tiga puluh emapat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.34.420.000,00 (tiga puluh emapat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
Tanggal 6 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 15875/LS/1.20.04/15.14/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinanDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat dalam rangka kunjungan kerja untuk mencari data/informasi terkait untuk peningkatan wawasan alat kelengkapan dewansebesar Rp.365.024.600,00 (tiga ratus enam puluh lima juta dua puluh empat ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Pelaksana Tujuan Jumlah (Rp) 1 Mencari data/informasi mengenai bidang aparatur pemerintah dan pengawasan bangunan (20 s.d 22 November 2013) Komisi A dan B DPRD Kota Cimahi 187.001.000 2 Mencari data/informasi mengenai pasar tradisional dan pengelolaan sampah (20 s.d 22 Novemver 2013) Komisi C dan D DPRD Kab. Garut 178.023.600 Jumlah 365.024.600
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp56.567.000,00 ( lima puluh enam juta lima ratus enam puluh tujuh rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp.7.247.000,00 (Tujuh Juta dua ratus empat puluh tujuh rupiah)
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.49.320.000,00 (emapat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Tanggal 24 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 19831/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinan dan anggota Pansus XXII DPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kota Surabaya Jawa Timur tanggal 15 s.d 17 Desember 2013 tentang rencana peraturan daerah pajak hiburan sebesar Rp.157.204.800,00 (seratus lima tujuh juta dua ratus empat ribu delapan ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.25.260.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.25.260.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Tanggal 24 Desember 2013, Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Nomor 19832/LS/1.20.04/15.01/2013, untuk keperluan pencairan biaya perjalanan keluar daerah bagi pimpinan dan anggota Pansus XXIIIDPRD Kota Denpasar dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kota Malang Jawa Timur tanggal 15 s.d 17 Desember 2013, tentang rencana peraturan daerah penyelenggaraan administrasi kependudukan sebesar Rp.156.924.800,00 (seratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) beserta kelengkapan kegiatan yang meliputi Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp27.403.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.27.403.000,00. (dua puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu rupiah)
Sesuai dengan Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Obyek, pada tanggal 18 Desember sampai dengan 21 Desember 2013, kegiatan perjalanan dinas Pimpinan dan anggota Komisi A, Komisi B dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja dengan biaya Rp.282.955.700,00. ( dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan : Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp 47.582.800,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban biaya transport (tiket) yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi tiket ke maskapai penerbangan) sebesar Rp272.800,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.47.310.000,00. (empat puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
Sesuai dengan Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Obyek, pada tanggal 18 Desember sampai dengan 21 Desember 2013, kegiatan perjalanan dinas Pimpinan dan anggota Komisi C, Komisi D dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja dengan biaya Rp.260.228.300,00. (dua ratus enam puluh juta rupiah dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan : Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.52.020.000,00 (lima puluh dua juta dua puluh ribu rupiah) berupa:
Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.52.020.000,00. (lima puluh dua juta dua puluh ribu rupiah)
Sesuai dengan Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Obyek, pada tanggal 22 Desember sampai dengan 24 Desember 2013, terlaksana kegiatan perjalanan dinas:
Pimpinan dan anggota Komisi A, Komisi B dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Cirebon dalam rangka kunjungan kerja mengenai aparatur pemerintah dan pengawasan bangunan dengan biaya Rp.204.035.800,00. (dua ratus empat juta tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah)
Pimpinan dan anggota Komisi C, Komisi D dan staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Kuningan dalam rangka kunjungan kerja mengenai retribusi dengan biaya Rp.210.323.600,00. (dua ratus sepuluh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah)
Pertanggungjawaban tersebut didukung dengan :
Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Kuitansi penerimaan biaya perjalanan dinas yang dilampiri dengan daftar penerima biaya perjalanan dinas, tiket transportasi/penerbangan, invoice akomodasi hotel dari travel agen.
Berdasarkan data dan bukti audit, bahwa terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan (biaya riil) sebesar Rp.69.780.000,00 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) berupa Pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai dengan biaya riil (hasil konfirmasi hotel tempat menginap dan atau pembayaran riil biaya penginapan kepada pihak hotel) sebesar Rp.69.780.000,00 00 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa, sebagai pengguna anggaran telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan tidak melakukan pengecekan dan verifikasi akan kebenaran materiil atas tagihan pengeluaran biaya hotel dan transportasi yang seharusnya diminta ke pihak hotel, serta tidak pernah melakukan koreksi dan meminta bukti tagihan asli yang dikeluarkan oleh pihak Hotel tempat kegiatan perjalanan dinas dilangsungkan, padahal Terdakwa sendiri sudah sering mengikuti kegiatan perjalan dinas dan telah megetahui fasilitas apa saja yang diberikan oleh pihak travel, dan apa saja jenis kegiatan yang ditanggung anggarannya dalam DIPA kegiatan perjalan dinas.
Bahwa perbuatan Terdakwabertentangan dengan :---------------------------------
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 10 huruf c, Kepala SKPD mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Pasal 10 huruf e, Kepala SKPD mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Pasal 12 (5) huruf a, yang mengatur bahwa: PPTK mempunyai tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12 Ayat 5 huruf c, mengatur tugas PPTK yakni menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12 Ayat 6, mengatur bahwa Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud padaayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 184 (2) mengatur bahwa: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pasal 1 ayat (14), Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Pasal 1 ayat (14), Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 4 ayat (1), Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
Pasal 5 ayat (1), Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri:
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku,
biaya transport pegawai,
biaya penginapan,
uang representatif dan
sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat.
Pasal 9, Uang harian, uang representative, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetina jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi.
Pasal 10, Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Pasal 20, Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya.
Pasal 21, Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri dari SPPD, SPT beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.
| Akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan dan memperkaya pihak travel agen Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata serta mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) sebagai akibat kelebihan pembayaran yang diterima pihak travel sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-305/PW22/5/2015 tanggal 28 Agustus 2015, dengan perhitungan sebagai berikut: | ||
(Dua belas milyar dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) | ||
(Sembilan milyar delapan ratus sebelas juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) | ||
| ||
(Sembilan ratus enam puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) | ||
| Nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp.2.292.268.170,00 | ||
(Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) | ||
Bahwa Terhadap Nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang timbul dari akibat perbuatan terdakwa yang tidak meneliti dengan seksama kebenaran tagihan biaya penginapan serta biaya tranportasi pesawat yang disediakan oleh pihak Travel telah dilakukan pengembalian Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah), dan telah disetorkan ke kas negara dalam perkara saksi I GUSTI MADE PATRA S.H.,M.Si.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan mengerti atas isi surat dakwaan tersebut dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang mana para saksi tersebut telah memberi keterangan di bawah sumpah menurut hukum agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MADE SUWITRA, SE., MSi.
- Bahwa saksi mengerti sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Denpasar tahun anggaran 2013;
Bahwa saksi di Sekretariat DPRD Kota Denpasar sejak tahun 2009 sampai dengan akhir 2016;
Bahwa pada tahun Anggaran 2013 disamping saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar, saksi juga menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sedangkan Terdakwa sebagai Sekretaris DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksanaan teknis Dinas/Badan Kota Denpasar pada pasal 53 menyebutkan bagian keuangan mempunyai tugas :
a. Menyiapkan rencana kegiatan bagain sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan program kerja sekretaris DPRD
b.Menyusun laporan hasil kegiatan bagaian sebagai bahan penyususnan laporan hasil kegiatan DPRD
c. Mengatur, Mendistribusikan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas bawahan
d. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing
e. Memeriksa hasil kerja bawahan
f. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya dibidang keuangan
g. Menyiapkan bahan, program penyusunan perubahan dan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (DPRD)
h. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD
i. Menguji kebenaran penagihan dan penerbitan surat perintah membayar uang (SPMU) dan mengadakan pemeriksaan keuangan
j. mengumpulkan bahan pemeriksaan pedoman dan petunjuk teknis pembianaan administrasi keuangan
k. Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan
i. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk perjalanan dinas, secara tersetruktur agar menyiapkan dana perjalanan dinas;
- Bahwa yang terlibat dalam pengelolaan keuangan di sekretariat DPRD Kota Denpasar tahun 2013 adalah:
- Pengguna Anggaran (PA) I Gusti Ngurai Rai Sutha, SH.
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I Gusti Made Patra, SH., M.Si.
- Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK) saksi sendiri
- Bendara Pengeluaran (Nyoman Astina)
Bahwa pada awal tahun anggaran Bendahara Pengeluaran mengajukan uang persediaan (UP) ke Bendahara umum daerah(BUD) Kota Denpasar dengan persetujuan pengguna anggaran dalam hal ini Sekwan DPRD Kota Denpasar yang besarnya sesuai dengan surat Edaran Walikota Nomor:900/021/Keu tanggal 3 Januari 2013 adalah seperduabelas dari total Belanja Barang dan Jasa.Uang Persediaan(UP) ini adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada sekretariat DPRD seperti untuk membiayai tagihan-tagihan listrik, telepon, air, biaya rapat-rapat, pemeliharaan gedung dan kendaraan termasuk baiya perjalanan dinas Anggota Dewan dan pada sekretariat DPRD. Sedangkan Mekanisme Pengeluaran Anggaran: dimulai dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yanga ada pada bagaian Risalah dan bagaian umum apabila akan melaksanakan kegiatan membuat rincian kebutuhan dana untuk membiayai kegiatan dan diajukan kebagian keuangan. Bendahara setelah menerima permohonan dana untuk membiayai kegiatan PPTK, memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan dimaksud dianggarkan pada DIPA dengan rincian objek dan pagu anggaran cukup untuk membiayai kegiatan yang dimaksud. Kemudian Bendahara Pengeluaran mengajukan permohonan dana kepada Sub. Bagian pembendaharaan untuk diteliti lebih lanjut, setelah diteliti oleh bagian kasubag pembendaharaan dan diyakini kebenarannya, permohonan dana dimaksud disampaikan kembali kepada bendahara pengeluaran untuk dimintakan persetujuan kepada pengguna anggaran (PA) dalam hal ini sekwan DPRD Kota Denpasar, setelah memperoleh persetujuan dari PA, bendahara pengeluaran menarik pada Bank Pembangunan Daerah Bali (apabila brankas kosong) dan barulah melaksanakan pembayaran
Bahwa PPTK dalam bekerja dibantu oleh dua orang staf;
Bahwa Perjalanaan dinas pada DPRD kota Denpasar dikondisikan oleh PPTK;
Bahwa untuk perjalanan dinas PPTK tinggal menghubungi travel;
- Bahwa besarnya biaya perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 sesuai Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2013 yaitu untuk kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar sebesar Rp. 4.540.188.000,- untuk peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar sebesar Rp. 3.408.960.000,- dan kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD Kota Denpasar sebesar Rp. 13.415.600.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013;
Bahwa setiap Perjalanan dinas harus ada pendampingnya yang memperifikasi perjalanan dinas;
- Bahwa saksi sebagai pendamping memperoleh uang harian dan uang makan;
- Bahwa yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan data-data adalah pendamping;
- Bahwa setelah kembali dari melakukan perjalanan dinas yang menyerahkan data-data ke PPTK adalah pendamping;
- Bahwa masing-masing anggota dewan sendiri yang megang bording pass dan tiket untuk anggota dewan;
- Bahwa pihak trevel hanya minta tiket dan bil hotel;
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Kota Denpasar menggunakan biro perjalanan yaitu Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta;
- Bahwa saksi tidak mengetahuinya karena dari awal saksi bertugas di Sekretariat DPRD Denpasar biro perjalanan tersebut sudah digunakan pada sekretariat DPRD Denpasar;
- Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa pernah diperiksa oleh BPK karena penggelembungan harga penginapan (Hotel) tetapi sudah dikembalikan ke kas negara pada saat temuan tersebut masuk ke Kejaksaan Negeri Denpasar;
- Bahwa pihak trevel yang mengumpulkan bukti-buktinya sedangkan PPTK hanya menerima saja;
- Bahwa Terdakwa berperan untuk menyetujui pencairan dana tanpa ada persetujuan dari Terdakwa dana tersebut tidak bisa cair;
- Bahwa saksi sudah 5 (lima) kali sebagai pendamping
- Bahwa sebelum berangkat saksi mendpatkan surat tugasnya;
- Bahwa sebagai pendamping perjalanan dinas, apabila perjalanan dinas komisi I, II, III, harus mengetahui apa tugas komisi tersebut;
- Bahwa saksi tidak memesan tiket langsung, tetapi dikoordinasikan oleh PPTK bahwa saksi tinggal berangkat saja;
Bahwa saksi mendapatkan biaya transport dari kantor ke bandara dengan menggunakan taxi;
Bahwa pada tahun 2013 saksi mendampingi komisi I dan komisi III;
Bahwa PPTK mengkoordinasikan sebelum melakukan perjalanan dinas PPTK terlebih dahulu yang menyiapkan dananya;
Bahwa saksi pernah menerima lumpsum sesuai dengan aturan;
Bahwa I Gusti Rai Suta dijadikan Terdakwa dalam perkara ini untuk mempertanggungjawabkan harga kamar hotel yang kemahalan;
Bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara;
- Bahwa pihak hotel dan trevel yang menanggung biaya makan pada saat perjalanan dinas;
- Bahwa sepengetahuan saksi antara yang dipertanggungjawabkan pihak hotel dengan yang diterima oleh trevel lebih mahal yang diterima oleh trevel;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas sendirian karena saksi secara teknis tentang perjalanan dinas dan yang mengetahui secara teknis adalah PPTK;
- Bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar dan yang bertanggung jawab adalah pegawai yang bersangkutan
- Bahwa bentuk pertanggung jawaban anggota DPRD Kota Denpasar terhadap perjalanan dinas adalah sudah dibuatkan oleh PPTK dan uang kemahalan kamar hotel tersebut sudah dikembalikan oleh anggota DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa saksi tidak mengetahui pengembalian kemahalan biaya kamar hotel oleh anggota DPRD Kota Denpasar dapat menghapus tindak pidana;
I NYOMAN ASTINA,
- Bahwa saksi mengerti sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Denpasar tahun anggaran 2013;
- Bahwa saksi di Bagaian Keuangan sebagai bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Denpasar sejak tahun 2012 sampai dengan akhir 2013
- Bahwa Bahwa saksi mempunyai tugas, menerima, membayar, menatausahakan pelaksanaan APBD.
- Bahwa Terdakwa adalah atasan saksi dimana jabatan Terdakwa sebagai Sekretaris DPRD Kota Denpasar dan Pengguna Anggaran;
- Bahwa tahun 2012 ada perjalanan dinas dan saksi tidak mengetahui dasar hukumnya yang saksi tahu hanya sebelum dilakukan perjalanan dinas maka anggota dewan menyelenggarakan Rapim;
- Bahwa saksi diperintah oleh Pengguna Anggaran untuk mendampingi anggota DPRD Kota Denpasar untuk melaksanakan perjalanan dinas;
- Bahwa yang diteriman sebagai pendamping adalah Dumsum, uang harian, uang transport diterima oleh yang bersangkutan;
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk tiket pesawat sudah dibayarkan oleh PPTK;
Bahwa setelah kembali dari melakukan perjalanan dinas saksi disuruh untuk memferivikasi kelengkapan dokumen yang akan diserahkan ke PPTK;
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa perjalanan dinas tahun 2013 ada masalah penggelembungan harga kamar hotel setelah adanya kasus ini;
Bahwa proses pecairan dana untuk perjalan dinas, yakni pertama sebelum perjalan dinas dilaksanakan PPTK mengajukan dokumen tagihan yang berisi daftar yang sifatnya lumpsum untuk dibayarkan kepada nama-nama yang me ngikuti perjalan dinas. Selanjutnya setelah perjalanan dinas selesai PPTK membuat SPJ rampung yang telah dilengkapi bukti-bukti pendukung, yang kemudian diajukan ke Bendahara, lalu dicek apakah sudah sesuai rekening jumlah yang harus dibayarkan, dan apakah bukti dukung sudah sesuai dengan nama yang tertera.
Bahwa yang menyiapakan SPJ rampung secara TUPOKSI adalah PPTK, dan dalam pelaksanaan bisa saja di bantu pembantu bendahara. Bahwa atas persetujuan pengguna anggaran dibayarkan anggaran yang bersifat lumpsum kepada nama-nama yang tertera kemudian SPJ rampung yang dibuat PPTK diteliti oleh Bendahara, apakah sesuai nama-nama yang tertera, lalu di teliti kembali oleh kasubbag pendaharaan. setelah selesai kegiatan PPTK membuat SPJ rampung yang diinput oleh PPTK, dan itulah yang saksi teliti dan cek nomor rekening seta segala macamnya, dan diteliti juga oleh kasubbag perbendahran, kemudian PPTK, lalu juga diteliti oleh Pengguna Anggaran untuk memperoleh persetujuan pembayaran anggaran untuk perjalan dinas sudah tersedia dalam bentuk UP (uang persedian) dan itu yang digunakan untuk membayarkan uang lumpsum.
Bahwa saksi mengeluarkan uang untuk perjalanan dinas setelah ada ferivikasi dari PPTK kemudian selanjutnya saksi ajukan ke Pengguna Anggaran;
Bahwa riilnya saksi serahkan kepada trevel;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pembicaraan sebelumnya dengan pihak trevel;
Bahwa yang mengajukan surat perintah untuk membayar kepada saksi adalah PPTK;
Bahwa saksi diperintah oleh Terdakwa untuk membayar biaya kamar hotel ke pihak trevel’
Bahwa pihak trevel melakukan penagihan kepada PPTK;
Bahwa saksi hanya diserahkan list saja;
Bahwa ada Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada saksi untuk membayar ke trevel;
Bahwa saksi diangkat sebagai bendahara pengeluaran sejak tahun 2013;
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikat bendahara;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Denpasar yaitu Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/953/HK/2012, Tanggal 31 Desember 2012 tentang Penujukkan Pengguna / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar untuk Tahun Anggaran 2013.
Bahwa tugas saksi sebagai bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Denpasar yaitu menerima, menyimpan dan membayarkan serta menatausahakan belanja kegiatan di Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
Bahwa saksi pernah melihat surat kerjasama antara Sekretariat DPRD Kota Denpasar dengan pihak trevel dan juga ada list harganya;
Bahwa karena sudah komplit Terdakwa bilang bisa langsung bayar ke trevel;
Bahwa Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam menyelenggarakan perjalanan dinas tidak pernah melakukan lelang;
Bahwa saksi mengetahui kalau pengeluaran lebih dari Rp.100.000.000,- harus dilakukan lelang;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan mengapa harus antar ke trevel;
Bahwa secara teknis saya tidak mengetahui apakah Terdakwa mengetahui pelaksanaan perjalanan dinas;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa mengetahui pelaksanaan perjalanan dinas harus dibayar kepada masing-masing anggota;
Bahwa sepengetahuan saksi real cost adalah pembayaran yang sebenarnya dan real cost untuk PNS dibayarkan secara sendiri-sendiri;
Bahwa tidak ada praktek perjalanan dinas seperti itu disana;
Bahwa jabatan saksi sekarang sebagai pembantu bendahara;
Bahwa tagihan daksina trevel bukan hanya untuk hotel saja tetapi ada juga untuk tiket pesawat;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa ada kekurangan untuk menentukan harga tiket dan harga hotel;
Bahwa Terdakwa tidak ada menentukan harga hotel dan tiket pesawat;
Bahwa khusus Perjalanan dinas tahun 2013 ada 2 (dua) trevel yang digunakan yaitu Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa sebelumnya trevel tersebut sudah pernah dipakai oleh DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa pada tahun 2013 saksi belum menjabat sebagai bendahara;
- Bahwa waktu mencairkan saksi tidak tahu ada masalah dengan harga yang disepakati dengan pihak trevel mengenai harga hotel;
- Bahwa telah ada kebiasaan inprastruktur disini mengenai pembayaran perjalanan dinas langsung ke pihak trevel dan waktu iti saya hanya berdua saja;
- Bahwa saksi yang membayar ke pihak trevel kemudian untuk bukti-bukti PPTK saksi ajukan ke Pengguna Anggaran;
- Bahwa saksi hanya membayar ke trevel Sunda Duta karena trevel tersebut yang saksi gunakan pada saat itu dan trevel tersebut yang akan mencairkan dana perjalanan dinas kepada saksi;
- Bahwa waktu itu jumlah tagihan sudah jadi satu maka saksi tidak ingat berapa jumlahnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa tidak pernah memerintahkan saksi secara lisan pada saat itu. Kemudian saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
3. NI MADE HARTININGSIH SAB,
- Bahwa saksi di bagian perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar
Bahwa atasan saksi adalah Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar atau PPTK;
Bahwa tugas saksi sebagai pembantu bendahara pada Bagian Risalah Sekretariat DPRD Kota Denpasar yaitu membantu bendahara pengeluaran menghimpun SPJ dan perelengakapannya khusus di Bagian Risalah Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
Bahwa yang menjadi bukti pendukung seperti bording pas, invoice dari trevel, tiket pesawat diuruskan ke PPTK;
Bahwa yang termasuk dalam invoice adalah transportasi dan biaya penginapan
Bahwa saksi menerima dokumen pengeluaran / Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 kemudian saksi menginput/mengetikan nilai nominal dari item kegiatan yang dibiayai dengan biaya perjalanan dinas kemudian saksi serahkan kepada bendahara pengeluaran untuk selanjutnya diurus oleh bendahara pengeluaran.
Bahwa yang menjabat sebagai PPTK pada sekretariat DPRD Kota Denpasar tahun anggaran 2013 adalah I Gusti Made Patra;
Bahwa jenis-jenis perjalanan dinas yang dilakukan yaitu Perjalanan dinas Komisi, Badan dan Pansus yang dilaksnakan ke luar daerah dan perjalanan dinas luar negeri sebagai studi banding dan konsultasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar. Sedangkan staf sekretariat hanya mendampingi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar.
Bahwa pada saat saksi menerima daftar tersebut telah berisi rincian nama penerima, jabatan, jumlah uang harian, sewa kendaraan/angkutan setempat, uang repressentatif dan tandatangan penerima, selanjutnya baru Saksi ketikkan biaya penginapan dan biaya transport yang Saks idapatkan datanya berdasarkan bukti tiket dan invoice penginapan dari travel yang diberikan oleh PPTK Perjalanan dinas;
Bahwa karena sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang diperbaharui terakhir dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012, yang mengatur bahwa untuk uang harian, sewa kendaraan/angkutan setempat dan uang representatif dibayarkan secara lum sump, sedangkan untuk biaya transportasi dan biaya penginapan dibayarkan secara ad cost atau biaya riil.
Bahwa untuk biaya transportasi dilampirkan dokumen berupa tiket pesawat, boarding pass sedangkan untuk penginapan berupa Voucer dan invoice yang dibuat dan ditandatangi oleh travel.
Bahwa tidak dilampirkan bill hotel, hanya voucer dan invoice yang dibuat oleh travel dalam pengajuan pembayaran oleh travel.
Bahwa tidak ada dua travel yang melayani perjlanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013 yaitu Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta Tour & Travel.
Bahwa untuk proses penunjukan kedua travel tersebut untuk menyelenggaran perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 Saksi tidak tahu, Saksi hanya tahu yang menyelenggaran kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Angggaran 2013 adalah kedua travel tersebut dari dokumen pendukung yang dilampirkan pada saat diajukannya permohonan pembayaran.
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perjalanan dinas adalah PPTK perjalanan dinas yang saat itu dijabat I Gusti Made Patra, SH, MSi sedangkan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya adalah yang melakukan perjalanan dinas secara sendiri-sendiri sesuai dengan surat perintahperjalanan dinas.
Bahwa terhadap pelaksanaan anggaran perjalanan dinas yang bertanggung jawab adalah Sekretaris DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh I Gusti Rai Suta,SH.
Bahwa DPA adalah acuan anggaran untuk SPJ dimana SPJ harus sesuai dengan DPA;
Bahwa isi SPJ adalah dokumen yang terdiri dari kwitansi, daftar penerimaan biaya perjalanan dinas, surat perintah tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan bukti pendukung. Fungsi SPJ sebagai dokumen untuk proses pengamprahan anggaran;
Bahwa kwitansi adalah dokumen bukti seluruh pengeluaran yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, PPTK dan perwakilan dari yang mengikuti perjalanan dinas.
Bahwa ada lima item yang ada dalam Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas yaitu Uang Harian, Sewa Kendaraan/angkutan setempat, Biaya Penginapan, Uang Representatif dan Biaya Transport.;
Bahwa tanda tangan tersebut sebagai bukti bahwa nama-nama yang ada dalam daftar telah menerima uang biaya perjalanan dinas;
Bahwa yang dibayarkan ke nama-nama yang ada dalam daftar telah menerima uang adalah uang harian, sewa kendaraan dan uang representatif. Sedangkan untuk uang biaya penginapan dan biaya transport digunakan untuk membayar pengeluaran yang dilakukan travel;
Bahwa yang saksi ikuti perjalanan dinas mendampingi pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 lebih dari sekali, tujuan yang saksi ingat adalah perjalanan dinas ke Jakarta;
Bahwa fasilitas yang saksi terima dalam melakukan perjalanan dinas adalah Ticket, Hotel, Transportasi selama di tujuan, Breakfast, Makan Siang, Tour Leader yang telah disediakan oleh travel;
Bahwa saksi dalam melakukan perjalanan dinas mendampingi komisi II dan Komisi IV;
- Bahwa untuk tiket pesawat disiapkan oleh pihak trevel;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga kamar hotel tempat saksi menginap;
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan karena sudah sering menggunakan trevel tersebut;
- Bahwa saksi tidak ingat pernah mengembalikan uang tiket;
- Bahwa pada saat melakukan perjalanan dinas sebagai pendamping 1 kali perjalanan dinas saksi hanya menerima uang harian tetapi saksi lupa berapa besarnya;
- Bahwa pada saat sampai ditempat tujuan saksi tidak menerima angkutan setempat
- bahwa yang termasuk uang harian yaitu uang saku dan uang makan;
- Bahwa uang harian saksi terima dari bendahara;
- Bahwa uang makan untuk malam hari ditanggung sendiri-sendiri sedangkan untuk makan pagi hari sudah ditanggung hotel sedangkan untuk siang hari ditanggung oleh trevel;
- Bahwa saksi ada sisa-sisa uang makan 1 kali dalam 1 hari tetapi jumlahnya saya lupa;
- Bahwa saksi yang membuat invoice terhadap perjalanan dinas yang saksi lakukan;
- Bahwa sepengetahuan saksi dasar hukumnya Perwali no. 1 tahun 2010 namun secara detail saksi tidak pernah baca;
- Bahwa mengenai pengguna anggaran saksi tidak mengetahui apa saja pertanggungjawabannya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kemahalan hotel secara riilnya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa Terdakwa ada menyuruh mengangkat harga hotel;
- Bahwa saksi membacanya dikoran kerugian negara yang ditimbulkan akibat perjalanan dinas tahun anggaran 2013 sejumlah 2.200.000.000,-(dua milyar dua ratus juta rupiah)
- Bahwa saksi pernah mendengar kalau uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara;
- Bahwa sepengetahuan saksi secara pribadi tidak ada perintah dari DPRD Kota Denpasar untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara sampai dengan akar-akarnya;
4. GDE WIRAKUSUMA WAHYUDI,
- Bahwa saksi mengerti sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Denpasar tahun anggaran 2013;
Bahwa saksi sebagai Kasubag Kerjasama Fasilitasi Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasubag Kerjasama Fasilitasi Sekretariat DPRD Kota Denpasar yaitu :
Mengkordinasikan kegiatan DPRD Kota Denpasar dengan lembaga di luar DPRD Kota Denpasar
Mencatat aspirasi masyarakat yang muncul dan berkembang di masyarakat baik lisan mupun tertulis, termasuk melalui media massa dan melanjutkan ke komisi yang membidangi
Menyiapkan tenaga ahli yang dibutuhkan oleh DPRD Kota Denpasar,
Mempersiapkan dan mengkoordinasikan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar.
Bahwa saksi tidak ada berhubungan dengan Terdakwa selaku Pengguna anggaran;
Bahwa jenis-jenis perjalanan dinas yang dilaksanakan DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 yaitu Perjalanan Dinas Komisi, Perjalanan Dinas Pansus, Perjalanan Dinas Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran, dengan tujuan perjalanan dinas ke luar daerah dan ke luar negeri;
- Bahwa Pada Tahun Anggaran 2013 setiap bulan dilakukan sebanyak dua kali perjalanan dinas ke luar daerah, disamping itu ada juga perjalanan dinas berupa bimbingan teknis/workshop dan perjalanan dinas ke luar negeri;
- Bahwa sepengetahuan saksi ada penggelembungan harga kamar hotel pada saat perjalanan dinas tahun anggaran 2013;
- Bahwa setahu saksi datang dari kunjungan trevel menyerahkan data-data dan menagih uang pembayaran untuk perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar;
Bahwa Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor : 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, sebagaimana diperbaharui terakhir dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012, komponen biaya yang ditanggung adalah :
uang harian yang besarnya sesuai dengan daerah tujuan masing-masing propinsi, sewa kendaraan/angkutan setempat sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 ditetapkan untuk Pimpinan DPRD sebesar Rp. 500.000,- per orang per hari, untuk anggota DPRD Rp. 400.000,- per orang per hari sedangkan untuk staf pendamping Rp. 200.000,- per orang per hari, uang refresentatif bagi pimpinan DPRD Rp. 200.000,- per orangper hari, untuk anggota Rp. 150.000,- per orang per hari, uang transport (tiket pesawat) dan biaya penginapan. Adapun cara pembayarannya yaitu untuk uang harian, sewa kendaraan/angkutan setempat dan uang refresentatif dibayarkan secara lump sum, sedangkan biaya transport dan penginapan dibayarkan ad cost.
- Bahwa untuk invoice hotel kami tidak ada menerimanya;
- Bahwa sebelum Saksi menjabat sebagai Kasubag Kerjasama Fasilitasi, untuk perjalanan dinas pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar memang sudah dilayani oleh dua travel yaitu PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour sehingga untuk persiapan perjalanan dinas Saksi menghubungi travel sesuai perintah PPTK Perjalanan Dinas kepada Saksi yang sebelumnya telah dokonfirmasikan oleh PPTK kepada pimpinan rombongan yang akan melaksnakan perjalanan dinas, biasanya untuk rombongan Komisi A dan B dilayani oleh PT Bali Daksina Wisata sedangkan rombongan Komisi C dan D dilayani oleh PT Sunda Duta Tour;
- Bahwa saksi tidak pernah tahu apakah ada kerjasama atau tidak tetapi hal tersebut telah berlangsung sebelum Saksi menjabat sebagai Kasubag Kerjasama Fasilitasi, yang semestinya untuk perjalanan dinas tersebut diurus secara perseorangan tetapi untuk lebih memudahkan pelaksanaannya maka ditunjuk travel;
- Bahwa sistem pembayaran yang dilakukan adalah : untuk uang harian, sewa kendaraan/angkutan setempat dan uang refresentatif dibayarakan secara lump sum yaitu sebelum melaksnakan perjalanan dinas sedangkan untuk biaya transport dan biaya penginapan dibayarkan secara ad cost setelah dilakukan perjalan dinas.
- Bahwa yang saksi terima dalam mendampingi perjlanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013 adalah Ticket, Hotel, Transportasi/angkutan selama di tempat tujuan, Makan malam, Makan Siang, Tour Leader yang telah disediakan oleh travel Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta Tour;
- Bahwa saksi menerimanya sebagaimana halnya dengan pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar yang melakukan perjalan dinas, tetapi mulai sekitar pertengahan tahun 2013 uang sewa kendaraan/angkutan setempat dipotong atau tidak dibayarkan;
- Bahwa karena menurut keterangan bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Kota Denpasar yaitu Saksi I NYOMAN ASTINA yang menyampaikan bahwa untuk staf pendamping tidak lagi menerima uang sewa kendaraan/angkutan setempat karena untuk membayar sewa kendaraan/angkutan setempat yang telah disediakan oleh travel;
- Bahwa saksi menerima uang harian berupa uang saku, sewa transport lokal, uang makan dan uang penginapan yang dibayarkan lump sum dan pada saat dibayarkan telah dipotong untuk pos-pos biaya tersebut yang telah diperhitungan oleh travel serta uang transport, uang visa, airportax yang dibayarkan ad cost.
- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perjalanan dinas adalah PPTK perjalanan dinas yang saat itu dijabat I Gusti Made Patra, SH, MSi.;
- Bahwa saksi berangkat dan pulang dari perjalanan dinas semuanya sudah ditanggung dalam biaya perjalanan dinas;
- Bahwa pihak trevel ada melakukan pemotongan sebesar Rp.100.000 per hari, dilakukan pemotongan diawal dan setahu saksi staff saja yang dipotong dan saksi tidak mengetahui apa alasan dipotong;;
- Bahwa sepengetahuan saksi trevel melakukan penawaran melalui brosur saja;
- Bahwa tidak pernah ada perbaikan/koreksi yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap dokumen-dokumen yang saksi buat;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa sekarang Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar karena saksi sudah pindah;
- Bahwa sepengetahuan saksi sistem pembayaran perjalanan dinas yaitu dibayarkan secara perorangan;
- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perjalanan dinas adalah masing-masing yang melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa sepengetahuan saksi uang tersebut sekarang sudah dikembalikan dan saksi tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah yang mempunyai trevel tersebut pak suwandi/keluarga pak suwandi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan cukup;
5. NI MADE ARDANI, SE,
- Bahwa saksi mengerti sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Denpasar tahun anggaran 2013;
Bahwa saksi sudah pindah sekitar 4 (empat) tahun yang lalu;
Bahwa saksi sebagai kasubag Perbendaharaan pada sekretariat DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa tugas saya sebagai kasubag Perbendaharaan pada sekretariat DPRD Kota Denpasar adalah sebagai berikut:
- Memeriksa hasil kerja bawahan secara terstruktur yaitu bendahara pengeluaran, bendahara pembantu gaji, pemegang BKU(Buku Kas Umum) Pencatat dokumen, pembantu bendahara bidang dan staff yang menangani pajak;
- Mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan perbendaharaan;
- Memberikan pelayanan administrasi keuangan
- Melaksanakan penelitian dengan seksama semua dokumen penagihan dengan surat perintah pembayaran (SPP) yaitu uang persediaan (uang pembayaran), ganti uang(GU), tambahan uang(TU)
- Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Bahwa kaitan saksi sebagai kasubag Perbendaharaan pada sekretariat DPRD Kota Denpasar dengan tugas saksi dalam perjalanan dinas pada tahun 2013 adalah menerima dokumen berupa SPT(surat perintah tugas) , SPPD(surat perintah perjalanan dinas), kuitansi dan daftar penerimaan (yang telah dicek dan diteliti oleh bendahara) namun saya tidak menandatangani surat-surat tersebut, yang menandatangani SPT untuk staf sekretariat adalah SEKWAN sebagai pengguna anggaran, sedangkan SPT untuk anggota DPRD Kota Denpasar dalam perjalanan dinas ditandatangani oleh ketua DPRD Kota Denpasar;
Bahwa yang bertanggung jawab secara teknis terhadap pelaksanaa perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar adalah PPTK (Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan), sedangkan untuk penggunan anggaran adalah PA(Penggunan Anggaran) yaitu terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi yang ditunjuk sebagai PPTK untuk perjalanan dinas pada DPRD Kota Denpasar tahun 2013 yaitu I Gusti Made Patra, SH., M.Si;
Bahwa yang diminta oleh pihak trevel adalah biaya penginapan sedangkan untuk biaya transportasi tidak diminta oleh trevel
Bahwa menurut saksi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar berjalan lancar-lancar saja;
- Bahwa untuk dokumen-dokumen yang sudah lengkap dibawa ke Bagian Keuangan untuk diverifikasi dan saksi ikut juga dalam memverifikasi dokumen tersebut;
- Bahwa setelah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran baru dana tersebut bisa dicairkan;
- Bahwa saksi mengetahui kalau perjalana dinas pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar tahun anggaran 2013 tersebut ada masalah setelah saksi pindah ke dinas sosial sekitar bulan april saksi ditelepon katanya ada kemahalan harga tiket;
- Bahwa saksi baru sekarang mengetahui ada kerugian negara pada biaya kamar hotel yang kemahalan;
- Bahwa kerugian negara tersebut sudah mulai ditemukan ketika inspektorat turun untuk melakukan pemeriksaan;
- Bahwa saksi mengetahui kalau BPK juga turun dan ternyata ditemukian kemahalan harga tiket, dan harga kamar hotel;
- Bahwa sepengetahuan saksi kerugian negara atas biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar tersebut sudah dikembalikan
- Bahwa sepengetahuan saksi ditentukan oleh Badan Anggaran DPRD yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar namun secara mendetail saya tidak mengetahuinya
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk uang harian, uang representative dan uang sewa kendaraan/angkutan setempat diteriman secara lump sum, untuk ad cost adalah transportasi(tiket) dan biaya penginapan dihitung ad cost(riil) sesuai dengan pengeluaran.penerimanan uang harian, uang representative dan uang sewa kendaraan sesuai dengan peraturan walikota nomor 18 tahun 2012 mengenai perjalanan dinas, uang representative hanya diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD serta pejabat eselon II, untuk staf pendamping tidak mendapatkan uang representative (sesuai dengan perwali);
- Bahwa saksi hanya mengkoreksi nilai-nilai, biaya yang diajukan oleh trevel dan kemana tempat tujuan sudah benar atau tidak;
- Bahwa saksi lupa berapa kali saksi melakukan perjalanan dinas selama saksi bekerja di sekretariat DPRD Kota Denpasar
- Bahwa uang harian dibayarkan oleh bendahara ke masing-masing yang melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya tidak ada kontrak kerja dengan kedua trevel tersebut;
- Bahwa yang bertugas dalam memverifikasi sebelum ke Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran selalu melapor ke Kabag dan sampai di Kabag dia bilang PPTK yang punya tugas;
- Bahwa setahu saksi dari tahun 2004 trevel tersebut sudah dipakai;
- Bahwa laporan-laporan tersebut saksi membuatnya sesuai dengan yang diatur dalam perwali;
- Bahwa di tahun 2013 saksi 2(dua) kali melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa seingat saksi waktu itu ada 45(empat puluh lima) dewan yang ikut perjalanan dinas;
- Bahwa seingat saksi semua pendamping ikut berangkat mendampingi anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa nota kuitansi yang dikeluarkan oleh hotel tidak ada dilampirkan dalam dokumen-dokumen yang diajukan oleh trevel;
- Bahwa trevel yang menentukan harga hotel, tiket pesawat dan transportasi;
- Bahwa PPTK sempat mengkoreksi dokumen-dokumen yang diajukan oleh trevel dan PPTK bilang benar sehingga saksi membenarkannya pula;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan cukup;
6. I NYOMAN SETIAWAN YUANA, SE
- Bahwa benar keterangan yang saksi berikan di penyidik;
- Bahwa saksi mengerti sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Denpasar tahun anggaran 2013;
- Bahwa saksi pernah sebagai pendamping dalam perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar tahun anggaran 2013 sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa tujuan perjalanan dinas yang saksi lakukan pada tahun 2013 yaitu ke jakarta mendampingi komisi D dan ke Surabaya mendampingi komisi B;
- Bahwa Terdakwa pada Sekretariat DPRD kota denpasar tahun 2013 sebagai Sekretaris Dewan dan Pengguna Anggaran;
- Bahwa yang saksi siapkan sebagai pendamping yaitu semua bahan-bahan yang diperlukan;
- Bahwa trevel yang menyiapkan tiket pesawat dan kamar hotel untuk perjalanan dinas;
- .Bahwa bording pass disiapkan oleh masing-masing peserta yang melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa pihak trevel yang menyiapkan transportasi dan makan di tempat tujuan untuk perjalanan dinas tahun anggaran 2013;
- Bahwa uang saku yang saksi peroleh saksi gunakan untuk makan;
- Bahwa uang saku dan uang makan yang termasuk kedalam uang harian yang saksi terima dalam perjalanan dinas;
- Bahwa setelah saksi datang dari perjalanan dinas saksi langsung melapor ke Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Sekretaris Dewan;
- Bahwa bukti tiket dan kamar hotel langsung dipegang oleh trevel;
- Bahwa saksi menggunakan Bali Daksina Wisata Trevel pada saat perjalanan dinas tahun 2013;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan untuk menggunakan trevel tersebut;
- Bahwa setahu saksi trevel tersebut sudah lama dipakai untuk perjalanan dinas anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa sepengetahuan saksi pertanggung jawaban yang dibuat oleh trevel sudah benar;
- Bahwa sepengetahuan saksi perjalanan dinas tahun anggaran 2013 ada masalah kesalahan administrasi dalam pembayaran dimana ada kelebihan pembayaran;
Bahwa Saksi selaku staff dan Kasubag Humas dan Protokol di Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
Bahwa Tugas saksi sebagai staf di Bagian Umum adalah meregister surat masuk dan surat keluar;
Bahwa setahu saksi uang saku, angkutan setempat merupakan hak kami sebagai pendamping dalam melakukan perjalanan dinas
Bahwa tiket pesawat dan kamar hotel yang kami tanda tangani besarannya global diberikan sehingga kami tidak mengetahui berapa harga per item;
Bahwa ada 1 uang yang seharusnya dipotong tetapi tidak dipotong;
Bahwa seingat saksi hanya sekali saksi menandatangani dokumen dalam sekali melakukan perjalanan dinas;
Bahwa I Gusti Made Patra, S.H. yang menjadi PPTK pada saat perjalanan dinas tahun anggaran 2013;
Bahwa untuk trevel PPTK yang menentukan trevel mana yang akan digunakan;
Bahwa kelas hotel, SPPD yang saksi terima dengan anggota DPRD Kota Denpasar sama anggarannya;
Bahwa untuk anggota DPRD Kota Denpasar 1 kamar ditempati 1 orang sedangkan untuk pendamping 1 kamar ditempati oleh 2 orang pendamping;
Bahwa beda saksi sebagai pendamping dengan pendamping trevel dimana pendamping trevel mengurus perjalanan dan fasilitas dewan sedangkan kami hanya menyiapkan dokumen-dokumen untuk dewan;
Bahwa sebelum saksi berangkat saksi memperoleh uang harian dan uang transport lokal;
Bahwa uang makan oleh trevel diberikan sekali saja;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat invoice harga kamar hotel;
- Bahwa untuk perjalanan dinas tahun anggaran 2013 dilakukan 1(satu) kali pencairan;
- Bahwa sekali perjalanan dinas saksi dapat uang saku Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
- Bahwa biasanya saksi melakukan pendampingan selama 3 (tiga) hari;
- Bahwa saksi menyetorkan tanda tangan untuk kamar hotel setelah kembali dari melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa sepengetahuan saksi dasar hukum untuk melakukan perjalanan dinas adalah perwali no. 12 tahun 2010;
- Bahwa anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar yang mempunyai inisiatif untuk melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa anggota/ pimpinan DPRD Kota Denpasar sampai ditempat Jakarta biasanya melakukan pertemuan;
- Bahwa waktu itu tujuannya ke DPRD Jakarta, Kantor pemerintahan dan kedinas yang dituju;
- Bahwa saksi lupa apa yang dibahas oleh anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar pada saat ke Jakarta;
Bahwa setahu saksi uang tersebut sudah dikembalikan tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang tersebut ke kas negara;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;
7. NI PUTU SUARTHINI, SH.
- Bahwa saksi pernah sebagai pendamping dalam perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar tahun anggaran 2013 sebanyak 2 (dua) kali ;
- Bahwa tujuan perjalanan dinas yang saksi lakukan pada tahun 2013 yaitu ke jakarta mendampingi komisi D dan ke Surabaya mendampingi komisi B;
- Bahwa Sekretaris Dewan sebagai Pengguna Anggaran (Terdakwa) yang memerintahkan saya;
- Bahwa Terdakwa pada Sekretariat DPRD kota denpasar tahun 2013 sebagai Sekretaris Dewan dan Pengguna Anggaran;
-Bahwa trevel yang menyiapkan tiket pesawat dan kamar hotel untuk perjalanan dinas sedangkan bording pass disiapkan oleh masing-masing peserta yang melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa pihak trevel yang menyiapkan transportasi dan makan di tempat tujuan untuk perjalanan dinas tahun anggaran 2013;
- Bahwa uang saku dan uang makan yang termasuk kedalam uang harian yang saksi terima dalam perjalanan dinas;
- Bahwa setelah saksi datang dari perjalanan dinas saksi langsung melapor ke Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Sekretaris Dewan;
- Bahwa bukti tiket dan kamar hotel langsung dipegang oleh trevel;
- Bahwa saksi menggunakan Bali Daksina Wisata Trevel pada saat perjalanan dinas tahun 2013;
- Bahwa setahu saksi trevel tersebut sudah lama dipakai untuk perjalanan dinas anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa sepengetahuan saksi perjalanan dinas tahun anggaran 2013 ada masalah kesalahan administrasi dalam pembayaran dimana ada kelebihan pembayaran;
-Bahwa Saksi sebagai Kasubag Produk Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar, sampai dengan sekarang;
- Bahwa setahu saksi uang saku, angkutan setempat merupakan hak kami sebagai pendamping dalam melakukan perjalanan dinas
- Bahwa tiket pesawat dan kamar hotel yang kami tanda tangani besarannya global diberikan sehingga kami tidak mengetahui berapa harga per item;
- Bahwa seingat saksi hanya sekali saksi menandatangani dokumen dalam sekali melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa I Gusti Made Patra, S.H. yang menjadi PPTK pada saat perjalanan dinas tahun anggaran 2013
- Bahwa untuk trevel PPTK yang menentukan trevel mana yang akan digunakan;
- Bahwa kelas hotel, SPPD yang saksi terima dengan anggota DPRD Kota Denpasar sama anggarannya;
- Bahwa untuk anggota DPRD Kota Denpasar 1 kamar ditempati 1 orang sedangkan untuk pendamping 1 kamar ditempati oleh 2 orang pendamping;
- Bahwa beda saksi sebagai pendamping dengan pendamping trevel dimana pendamping trevel mengurus perjalanan dan fasilitas dewan sedangkan kami hanya menyiapkan dokumen-dokumen untuk dewan;
Bahwa sebelum saksi berangkat saksi memperoleh uang harian dan uang transport lokal;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat invoice harga kamar hotel;
- Bahwa sekali perjalanan dinas saksi dapat uang saku Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan biasanya saksi melakukan pendampingan selama 3 (tiga) hari;
- Bahwa saksi menyetorkan tanda tangan untuk kamar hotel setelah kembali dari melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa sepengetahuan saksi dasar hukum untuk melakukan perjalanan dinas adalah perwali no. 12 tahun 2010 dan saksi pernah melihat isi dalam perwali no. 12 tahun 2010 tersebut;
- Bahwa anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar yang mempunyai inisiatif untuk melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa setahu saksi uang tersebut sudah dikembalikan dan saksi tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang tersebut ke kas negara;
- Bahwa setahu saksi ada 2 trevel yang digunakan pada saat perjalana dinas tahun 2013 yaitu Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta Trevel;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pemilik kedua trevel tersebut adalah anggota DPRD Kota Denpasar;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;
8. SUNARWARYONO., S.E
- Bahwa saksi pernah sebagai pendamping dalam perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar tahun anggaran 2013 sebanyak sekali ;
- Bahwa tujuan perjalanan dinas yang saksi lakukan pada tahun 2013 yaitu ke Bekasi dalam rangka mendampingi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar
- Bahwa Terdakwa pada Sekretariat DPRD kota denpasar tahun 2013 sebagai Sekretaris Dewan dan Pengguna Anggaran;
- Bahwa Saksi sebagai staf dikeuangan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa Sekretaris Dewan sebagai Pengguna Anggaran (Terdakwa) yang memerintahkan saya;
- Bahwa Terdakwa pada Sekretariat DPRD kota denpasar tahun 2013 sebagai Sekretaris Dewan dan Pengguna Anggaran;
-Bahwa trevel yang menyiapkan tiket pesawat dan kamar hotel untuk perjalanan dinas sedangkan bording pass disiapkan oleh masing-masing peserta yang melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa pihak trevel yang menyiapkan transportasi dan makan di tempat tujuan untuk perjalanan dinas tahun anggaran 2013;
- Bahwa uang saku dan uang makan yang termasuk kedalam uang harian yang saksi terima dalam perjalanan dinas;
- Bahwa setelah saksi datang dari perjalanan dinas saksi langsung melapor ke Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Sekretaris Dewan;
- Bahwa bukti tiket dan kamar hotel langsung dipegang oleh trevel;
- Bahwa saksi menggunakan Bali Daksina Wisata Trevel pada saat perjalanan dinas tahun 2013;
- Bahwa setahu saksi trevel tersebut sudah lama dipakai untuk perjalanan dinas anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa sepengetahuan saksi perjalanan dinas tahun anggaran 2013 ada masalah kesalahan administrasi dalam pembayaran dimana ada kelebihan pembayaran;
- Bahwa Tugas saksi Bahwa Tugas dan Tanggungjawab Saksi sebagai sebagai staf dikeuangan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar adalah mencatat buku kas umum atau mencatat buku besar keuangan tahun 2013;
- Bahwa setahu saksi uang saku, angkutan setempat dan tiket pesawat dan kamar hotel yang saksi tanda tangani merupakan hak kami sebagai pendamping dalam melakukan perjalanan dinas
- Bahwa tiket pesawat dan kamar hotel yang kami tanda tangani besarannya global diberikan sehingga kami tidak mengetahui berapa harga per item;
- Bahwa ada 1 uang yang seharusnya dipotong tetapi tidak dipotong;
- Bahwa seingat saksi hanya sekali saksi menandatangani dokumen dalam sekali melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa I Gusti Made Patra, S.H. yang menjadi PPTK pada saat perjalanan dinas tahun anggaran 2013
- Bahwa untuk trevel PPTK yang menentukan trevel mana yang akan digunakan;
- Bahwa kelas hotel, SPPD yang saksi terima dengan anggota DPRD Kota Denpasar sama anggarannya;
- Bahwa untuk anggota DPRD Kota Denpasar 1 kamar ditempati 1 orang sedangkan untuk pendamping 1 kamar ditempati oleh 2 orang pendamping;
- Bahwa beda saksi sebagai pendamping dengan pendamping trevel dimana pendamping trevel mengurus perjalanan dan fasilitas dewan sedangkan kami hanya menyiapkan dokumen-dokumen untuk dewan;
Bahwa sebelum saksi berangkat saksi memperoleh uang harian dan uang transport lokal;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat invoice harga kamar hotel;
- Bahwa sekali perjalanan dinas saksi dapat uang saku Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan biasanya saksi melakukan pendampingan selama 3 (tiga) hari;
- Bahwa saksi menyetorkan tanda tangan untuk kamar hotel setelah kembali dari melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa sepengetahuan saksi dasar hukum untuk melakukan perjalanan dinas adalah perwali no. 12 tahun 2010 dan saksi pernah melihat isi dalam perwali no. 12 tahun 2010 tersebut;
- Bahwa anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar yang mempunyai inisiatif untuk melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa setahu saksi uang tersebut sudah dikembalikan dan saksi tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang tersebut ke kas negara;
- Bahwa setahu saksi ada 2 trevel yang digunakan pada saat perjalana dinas tahun 2013 yaitu Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta Trevel;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pemilik kedua trevel tersebut adalah anggota DPRD Kota Denpasar:
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;
9. I MADE SATRIA WIBAWA, SH,
- Bahwa saksi pernah sebagai pendamping dalam perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar tahun anggaran 2013 sebanyak 8 (delapan) kali ;
- Bahwa tujuan perjalanan dinas yang saksi lakukan pada tahun 2013 yaitu ke Jakarta;
- Bahwa Terdakwa pada Sekretariat DPRD kota denpasar tahun 2013 sebagai Sekretaris Dewan dan Pengguna Anggaran;
- Bahwa Sekretaris Dewan sebagai Pengguna Anggaran (Terdakwa) yang memerintahkan saya;
- Bahwa Terdakwa pada Sekretariat DPRD kota denpasar tahun 2013 sebagai Sekretaris Dewan dan Pengguna Anggaran;
-Bahwa trevel yang menyiapkan tiket pesawat dan kamar hotel untuk perjalanan dinas sedangkan bording pass disiapkan oleh masing-masing peserta yang melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa pihak trevel yang menyiapkan transportasi dan makan di tempat tujuan untuk perjalanan dinas tahun anggaran 2013;
- Bahwa uang saku dan uang makan yang termasuk kedalam uang harian yang saksi terima dalam perjalanan dinas;
- Bahwa setelah saksi datang dari perjalanan dinas saksi langsung melapor ke Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Sekretaris Dewan;
- Bahwa bukti tiket dan kamar hotel langsung dipegang oleh trevel;
- Bahwa saksi menggunakan Bali Daksina Wisata Trevel pada saat perjalanan dinas tahun 2013;
- Bahwa setahu saksi trevel tersebut sudah lama dipakai untuk perjalanan dinas anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa sepengetahuan saksi perjalanan dinas tahun anggaran 2013 ada masalah kesalahan administrasi dalam pembayaran dimana ada kelebihan pembayaran;
- Bahwa Saksi Kasubag Risalah Persidangan dan rapat Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa setahu saksi uang saku, angkutan setempat dan tiket pesawat dan kamar hotel yang saksi tanda tangani merupakan hak kami sebagai pendamping dalam melakukan perjalanan dinas
- Bahwa tiket pesawat dan kamar hotel yang kami tanda tangani besarannya global diberikan sehingga kami tidak mengetahui berapa harga per item;
- Bahwa ada 1 uang yang seharusnya dipotong tetapi tidak dipotong;
- Bahwa seingat saksi hanya sekali saksi menandatangani dokumen dalam sekali melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa I Gusti Made Patra, S.H. yang menjadi PPTK pada saat perjalanan dinas tahun anggaran 2013
- Bahwa untuk trevel PPTK yang menentukan trevel mana yang akan digunakan;
- Bahwa kelas hotel, SPPD yang saksi terima dengan anggota DPRD Kota Denpasar sama anggarannya;
- Bahwa untuk anggota DPRD Kota Denpasar 1 kamar ditempati 1 orang sedangkan untuk pendamping 1 kamar ditempati oleh 2 orang pendamping;
- Bahwa beda saksi sebagai pendamping dengan pendamping trevel dimana pendamping trevel mengurus perjalanan dan fasilitas dewan sedangkan kami hanya menyiapkan dokumen-dokumen untuk dewan;
Bahwa sebelum saksi berangkat saksi memperoleh uang harian dan uang transport lokal;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat invoice harga kamar hotel;
- Bahwa sekali perjalanan dinas saksi dapat uang saku Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan biasanya saksi melakukan pendampingan selama 3 (tiga) hari;
- Bahwa saksi menyetorkan tanda tangan untuk kamar hotel setelah kembali dari melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa sepengetahuan saksi dasar hukum untuk melakukan perjalanan dinas adalah perwali no. 12 tahun 2010 dan saksi pernah melihat isi dalam perwali no. 12 tahun 2010 tersebut;
- Bahwa anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar yang mempunyai inisiatif untuk melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa setahu saksi uang tersebut sudah dikembalikan dan saksi tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang tersebut ke kas negara;
- Bahwa setahu saksi ada 2 trevel yang digunakan pada saat perjalana dinas tahun 2013 yaitu Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta Trevel;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pemilik kedua trevel tersebut adalah anggota DPRD Kota Denpasar:
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;
10. NI WAYAN SUWASTINI,
- Bahwa saksi pernah sebagai pendamping dalam perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar tahun anggaran 2013 sekali;
- Bahwa tujuan perjalanan dinas yang saksi lakukan pada tahun 2013 yaitu ke Kantor DPRD Kota Cimahi;
- Bahwa Terdakwa pada Sekretariat DPRD kota denpasar tahun 2013 sebagai Sekretaris Dewan dan Pengguna Anggaran;
- Bahwa Sekretaris Dewan sebagai Pengguna Anggaran (Terdakwa) yang memerintahkan saya;
- Bahwa Terdakwa pada Sekretariat DPRD kota denpasar tahun 2013 sebagai Sekretaris Dewan dan Pengguna Anggaran;
-Bahwa trevel yang menyiapkan tiket pesawat dan kamar hotel untuk perjalanan dinas sedangkan bording pass disiapkan oleh masing-masing peserta yang melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa pihak trevel yang menyiapkan transportasi dan makan di tempat tujuan untuk perjalanan dinas tahun anggaran 2013;
- Bahwa uang saku dan uang makan yang termasuk kedalam uang harian yang saksi terima dalam perjalanan dinas;
- Bahwa setelah saksi datang dari perjalanan dinas saksi langsung melapor ke Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Sekretaris Dewan;
- Bahwa bukti tiket dan kamar hotel langsung dipegang oleh trevel;
- Bahwa saksi menggunakan Bali Daksina Wisata Trevel pada saat perjalanan dinas tahun 2013;
- Bahwa setahu saksi trevel tersebut sudah lama dipakai untuk perjalanan dinas anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa sepengetahuan saksi perjalanan dinas tahun anggaran 2013 ada masalah kesalahan administrasi dalam pembayaran dimana ada kelebihan pembayaran;
- Bahwa Saksi sebagai Tenaga Harian Lepas di staff umum bagian operator DPRD Kota Denpasar sejak tahun 2005;
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai staff umum bagian operator DPRD Kota Denpasar pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar yaitu :sebagai operator telepon sampai dengan sekarang;
- Bahwa setahu saksi uang saku, angkutan setempat dan tiket pesawat dan kamar hotel yang saksi tanda tangani merupakan hak kami sebagai pendamping dalam melakukan perjalanan dinas
- Bahwa tiket pesawat dan kamar hotel yang kami tanda tangani besarannya global diberikan sehingga kami tidak mengetahui berapa harga per item;
- Bahwa ada 1 uang yang seharusnya dipotong tetapi tidak dipotong;
- Bahwa seingat saksi hanya sekali saksi menandatangani dokumen dalam sekali melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa I Gusti Made Patra, S.H. yang menjadi PPTK pada saat perjalanan dinas tahun anggaran 2013
- Bahwa untuk trevel PPTK yang menentukan trevel mana yang akan digunakan;
- Bahwa kelas hotel, SPPD yang saksi terima dengan anggota DPRD Kota Denpasar sama anggarannya;
- Bahwa untuk anggota DPRD Kota Denpasar 1 kamar ditempati 1 orang sedangkan untuk pendamping 1 kamar ditempati oleh 2 orang pendamping;
- Bahwa beda saksi sebagai pendamping dengan pendamping trevel dimana pendamping trevel mengurus perjalanan dan fasilitas dewan sedangkan kami hanya menyiapkan dokumen-dokumen untuk dewan;
Bahwa sebelum saksi berangkat saksi memperoleh uang harian dan uang transport lokal;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat invoice harga kamar hotel;
- Bahwa sekali perjalanan dinas saksi dapat uang saku Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan biasanya saksi melakukan pendampingan selama 3 (tiga) hari;
- Bahwa saksi menyetorkan tanda tangan untuk kamar hotel setelah kembali dari melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa sepengetahuan saksi dasar hukum untuk melakukan perjalanan dinas adalah perwali no. 12 tahun 2010 dan saksi pernah melihat isi dalam perwali no. 12 tahun 2010 tersebut;
- Bahwa anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar yang mempunyai inisiatif untuk melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa setahu saksi uang tersebut sudah dikembalikan dan saksi tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang tersebut ke kas negara;
- Bahwa setahu saksi ada 2 trevel yang digunakan pada saat perjalana dinas tahun 2013 yaitu Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta Trevel;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pemilik kedua trevel tersebut adalah anggota DPRD Kota Denpasar:
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;
11. I GEDE KOMANG DARMA WIJAYA, SE,
- Bahwa saksi sebagai Kasubag perbendaharaan adalah Peraturan Walikota Denpasar;
- Bahwa pada saat Sekretariat DPRD Kota Denpasar pembiayaan ada tugas untuk menyelenggarakan perjalanan dinas anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar dimana saya sebagai Kasubag Pembendaharaan ditugaskan untuk memverifikasi dokumen sampai akhirnya terbit SPM, SPP dimana kelengkapan dimohonkan ke loket keuangan kemudian oleh loket diserahkan ke staf untuk diperiksa kelengkapan dokumen apakah sudah sesuai atau belum jumlahnya setelah diperikasa baru ke meja saya dan saya mengeceknya kembali kalau sudah benae baru saya ajukan ke Kabag dan setelah disetujui baru boleh diajukan ke bank;
Bahwa saksi tidak memeriksa kebenaran materiil materiil dari dokumen yang diajukan ;
Bahwa setelah diparaf oleh Kabag dokumen tersebut selanjutnya diteruskan ke pemegang kas;
Bahwa tidak ada dilakukan pembayaran secara cash oleh sekretariat DPRD Kota Denpasar kepada pihak trevel;
Bahwa saksi ada melakukan pembetulan dimana saya kurangi salah satu yang kurang le\ngkap;
Bahwa saksi ada mengembalikan dokumen karena ada yang kurang lengkap;
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan mengenai kemahalan harga kamar hotel;
Bahwa setahu saksi setelah membaca di koran kerugian negara yang ditimbulkan oleh perjalanan dinas tahun anggaran 2013 sebanyak Rp.2.200.000.000,-(dua milyard dua ratus juta rupiah);;
Bahwa Terdakwa pada tahun 2013 menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Denpasar sekaligus sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa dalam melakukan klarifikasi kami melihat nilai dari berkas-berkas dokumen berupa bukti tiket cocok apa tidak dengan kenyataan, kemudian bukti penginapan cocok apa tidak dengan yang didaftar;
Bahwa sepengetahuan saksi trevel tanpa Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tergantung mekanisme pengadaan dan perjalanan dinas tersebut sifatnya perorangan bukan rombongan sehingga tidak perlu dibuatkan SPK;
Bahwa menurut saksi kemungkinan susah untuk mencari penginapan sihingga akhirnya menggunakan trevel;
Bahwa pencairan dana untuk perjalanan dinas harus lewat Uang Persediaan (UP) dan semuanya sudah Ganti Uang;
Bahwa I Gusti Made Patra, S.H. yang menjadi PPTK pada saat perjalanan dinas tahun anggaran 2013;
Bahwa untuk trevel PPTK yang menentukan trevel mana yang akan digunakan;
Bahwa untuk anggota DPRD Kota Denpasar 1 kamar ditempati 1 orang sedangkan untuk pendamping 1 kamar ditempati oleh 2 orang pendamping;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat invoice harga hotel;
- Bahwa saksi selaku BUD memerlukan tiket, bording pass, transportasi untuk pertanggung jawaban setelah melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa uang harian dan biaya transport ke Bandara tidak memerlukan pertanggung jawaban
- Bahwa beda saksi sebagai pendamping dengan pendamping trevel dimana pendamping trevel mengurus perjalanan dan fasilitas dewan sedangkan kami hanya menyiapkan dokumen-dokumen untuk dewan;
Bahwa sebelum saksi berangkat saksi memperoleh uang harian dan uang transport lokal;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat invoice harga kamar hotel;
- Bahwa sekali perjalanan dinas saksi dapat uang saku Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan biasanya saksi melakukan pendampingan selama 3 (tiga) hari;
- Bahwa saksi menyetorkan tanda tangan untuk kamar hotel setelah kembali dari melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa sepengetahuan saksi dasar hukum untuk melakukan perjalanan dinas adalah perwali no. 12 tahun 2010 dan saksi pernah melihat isi dalam perwali no. 12 tahun 2010 tersebut;
- Bahwa anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar yang mempunyai inisiatif untuk melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa setahu saksi uang tersebut sudah dikembalikan dan saksi tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang tersebut ke kas negara;
- Bahwa setahu saksi ada 2 trevel yang digunakan pada saat perjalana dinas tahun 2013 yaitu Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta Trevel;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pemilik kedua trevel tersebut adalah anggota DPRD Kota Denpasar:
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;
12. I GUSTI MADE PATRA, SH, MSi,
- Bahwa saksi sebagai PPTK di Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa Terdakwa yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Denpasar yang menunjuk saksi sebagai PPTK’
- Bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat (5) tugas PPTK adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan.
PPTK dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Denpasar sekaligus Pengguna Anggaran;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai pengguna anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar yaitu :
Menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas bebananggaran belanja
Melaksanakan anggaran
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Melaksnakan pemungutan penerimaan bukan pajak
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
Menandatangani SPM
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpin
Mengelola barang milik daerah
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang dipimpinannya
Mengawasi pelaksanaan anggaran yang diimpinannya
Melaksnakan tugas pengguna anggaran/pengguna barang berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah
Bahwa sepengetahuan saksi awalnya dilakukan Rapat Pimpinan DPRD Kota Denpasar tentang jadwal kegiatan DPRD Kota Denpasar terkait pelaksanaan perjalanan dinas setelah diterbitkan jadwalnya maka selanjutnya diadakan BANMUS;
Bahwa saksi ikut menghadiri RAPIM dan BANMUS;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa apa yang selanjutnya saksi harus lakukan dan Terdakwa memerintahkan saksi lakukan seperti yang sudah pernah berjalan dan saksi tidak lagi berfikir dan langsung mencontoh perjalanan dinas yang sebelumnya;
Bahwa saksi melakukan koordinasi dengan para Kasubag yang akan membantu saya;
Bahwa setelah menerima perintah dari Terdakwa tentang jadwal kegiatan DPRD Kota Denpasar terkait pelaksanaan perjalanan dinas selanjutnya Saksi berkoordinasi dengan Ketua Komisi, Ketua Badan atau Ketua Panitia Khusus yang akan melaksanakan perjalanan dinas untuk memastikan daerah tujuan perjalanan dinas dan setelah dipastikan daerah tujuan, kemudian Saksi memerintahkan Saksi Gede Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos selaku Kasubbag Kerjasama dan Fasilitasi pada Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk menghubungi travel Suda Duta Tour and Travel dan PT Bali Daksina Wisata untuk melayani pelaksanaan kegiatan perjlanan dinas DPRD Kota Denpasar;
Bahwa trevel tersebut sudah bekerja sama dengan sekretariat DPRD Kota Denpasar sejak dulu sehingga jika ada perjalanan dinas pasti trevel tersebut yang digunakan ;
Bahwa setelah menghubungi pihak trevel kami langsung membuat insume yang akan melakukan perjalanan;
- Bahwa perbandingannya dimana jika Anggota Dewan menerima 3 item sedangkan pendamping menerima 2 item;
- Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris Dewan dan Pengguna Anggaran yang menyiapkan orang-orang yang akan menjadi pendamping;
- Bahwa trevel akan menyerahkan rincian biaya penginapan dan tiket pesawat setelah kembalinya anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa setelah rincian tersebut kami terima selanjutnya diinput dan kemudian kami serahkan ke bagian keuangan untuk dibuatkan daftar ulang yang selanjutnya akan diserahkan kepada terdakwa karena Terdakwa perlu mengetahui isi dari pertanggung jawaban tersebut;
- Bahwa biasanya Terdakwa ada tanda tangan di balik kuitansi, di kolom menyetujui dan mengetahui selanjutnya dokumen tersebut diserahkan ke bagian keuangan;
- Bahwa dari trevel maupun yang berangkat tidak ada yang komplin terkait perjalanan dinas tahun 2013;
- Bahwa sepengetahuan saksi perjalanan dinas tahun 2013 ada pengendapan dimana bil hotel dirubah menjadi invoice dimana akibat yang ditimbulkan dari bil hotel yang dirubah menjadi invoice terdapat selisih yang cukup tinggi;
- Bahwa BPKP pernah melakukan audit dan kesimpulannya ditemukan ada selisih sekitar 2.300.000.000,-(dua milyard tiga ratus juta rupiah);
- Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana trevel bisa mengetahui kalau anggota/pimpinan dewan akan melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa atau Dewan ada menghubungi trevel;
- Bahwa pihak trevel membuat tagihan sebesar yang ditagih dan yang menentukan besarannya saksi tidak mengetahunya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya antara pihak kantor DPRD dengan pihak trevel ada kerjasama menentukan harga kamar hotel;
- Bahwa Sekwan dan bagian keuangan yang menentukan besaran biaya perjalanan dinas;
- Bahwa saksi tidak ada memerintahkan kasubag untuk menghubungi trevel;
- Bahwa sepengetahuan saksi Komisi A dan Komisi B menggunakan trevel Bali Daksina sedangkan Komisi C dan D menggunakan trevel Sunda Duta;
- Bahwa saksi yang membuatkan penetapan karena saksi mencontoh dari perjalanan dinas sebelumnya;
- Bahwa setelah selesai BANMUS saksi diberi perintah oleh Terdakwa untuk mengerjakan seperti sebelumnya;
- Bahwa tugas saksi mempersiapkan tagihan-tagihan perorangan untuk perjalanan dinas yang memang faktanya perorangan;
- Bahwa untuk pertanggung jawaban perjalanan dinas diserahkan oleh pihak trevel karena dari tahun ke tahun seperti itu;
- Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah menjabat sebagai PPTK;
- Bahwa Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perjalanan dinas saya hanya administrasinya saja;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa sudah mengembalikannya;
- Bahwa tidak ada dari individu yang protes karena tidak ada yang menerima yang bukan menjadi haknya;
- Bahwa saksi pernah melihat invoice seperti ini pada sidang sebelumnya;
- Bahwa pernah kejaksaan negeri Denpasar melakukan pemeriksaan terkait dengan biaya penginapan yang membengkak;
- Bahwa Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran dari tahun 2009;
- Bahwa kedua trevel tersebut sudah ada sejak saya mulai masuk di Kantor DPRD Kota Denpasar termasuk perintah menggunakan kedua trevel tersebut;
- Bahwa saksi sempat dihukum satu tahun terkait perjalanan dinas tahun anggaran 2013;
- Bahwa saksi pernah menjadi pendamping dalam perjalanan dinas tahun anggaran 2013 sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan tujuan ada yang ke Jakarta dan ke Surabaya;
- Bahwa saksi tidak mempunyai inisiatif untuk melakukan tender karena sudah ada perintah dari Terdakwa dan waktunya juga mepet sekali;
- Bahwa saksi tidak pernah mencari pembanding karena kedua trevel tersebut sudah digunakan dari dulu;
- Bahwa saksi ditunjuk sebagai PPTK tanggal 4 Juli 2013 dan tanggal 7 Juli 2013 sudah ada perjalanan dinas;
- Bahwa saksi ditunjuk sebagai PPTK berdasarkan Keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013;
- Bahwa nilai kerugian ditemukan oleh BPKP di tiket pesawat ± Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan tidak ada disebutkan nilai kerugian di biaya penginapan;
- Bahwa total nilai kerugain yang ditimbulkan pada Perjalanan dinas tahun 2013 sejumlah 2.200.000.000,-(dua milyard dua ratus juta rupiah);
Bahwa kerugian tersebut sekarang sudah dikembalikan oleh anggota DPRD Kota Denpasar;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan cukup;
13.I WAYAN MARIYANA WANDHIRA, ST,
- Bahwa saksi mengerti sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Denpasar tahun anggaran 2013;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, SH karena pada saat Saksi menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar Periode 2009-2014 yang bersangkutan adalah Pegawai pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar tetapi Saksi tidak ada hubungan keluarga, dan ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, SH. Karena yang bersangkutan sebagai Sekwan DPRD Kota Denpasar sedangkan saksi selaku Anggota DPRD Kota Denpasar.;
- Bahwa Ada SK Pengangkatan.berdasarkan keputusan Gubernur Bali yang saksi lupa nomor dan tanggal, namun SK Gubernur tersebut ada di rumah;
- Bahwa Dikarenakan saksi dipilih oleh rakyat maka saksi mempunyai tugas Menyampaikan aspirasi rakyat di dalam kebijakan pemerintah terutama di bidang infrastruktur (pembangunan). Dalam melaksanakan tugas itu, sesuai tugas anggota DPRD yaitu membuat Peraturan Hukum (Perda), Fungsi Budgeting (Penganggaran) dan Fungsi Pengawasan (Control);
- Bahwa struktur jabatan di DPRD Kota Denpasar tahun 2014-2019 yaitu terdiri dari pimpinan DPRD Kota Denpasar dan anggota DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa Dalam fungsi budgeting, maka Komisi 2 yang mengurusi bidang anggaran maka akan melaksanakan Rapat dengan SKPD terkait yang memungut hasil pendapatan lalu rapat dengan SKPD pengguna anggaran. Hasil dari Rapat tersebut akan diproses yang pada akhirnya terbentuk RAPBD. RAPBD akan ditetapkan atau disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Denpasar.
Dalam fungsi membuat Peraturan Hukum (Perda), maka Raperda akan disampaikan oleh eksekutif Kota Denpasar ke Badan Legislasi. Kemudian Badan Legislasi memilah Raperda dengan menyesuaikan pada tingkat kebutuhan lalu membentuk Panitia Khusus. Panitia Khusus dibentuk untuk mencari data atau studi banding terkait dengan Raperda terkait yang akan dibahas. Hasil dari Panitia Khusus akan dibahas di DPRD Kota Denpasar bersama dengan eksekutif. Raperda akan ditetapkan atau disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Denpasar.
Dalam fungsi Pengawasan yaitu melakukan control terhadap kegiatan pembangunan. Kontrol tersebut berupa permintaan data, permintaan keterangan dan turun ke Lokasi pembangunan
Bahwa Perjalanan dinas yang dilakukan DPRD Kota Denpasar yaitu Perjalanan Dinas Komisi, Panitia Khusus untuk mencari pembanding atau bahan-bahan dalam perancangan peraturan daerah, Perjalanan Badan Kehormatan atau Legislasi, Bimbingan Teknis;
Bahwa Aturan yang mengatur perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar adalah Peraturan Menteri. Lalu diatur lebih khusus dengan Peraturan Walikota Denpasar yang mengatur tentang besaran pagu anggaran untuk masing-masing keberangkatan Perjalanan dinas;
Bahwa Perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar adalah kegiatan perjalanan terkait dengan kedinasan untuk melaksanakan fungsi DPRD yang dibiayai oleh Negara;
Bahwa Sekretariat DPRD Kota Denpasar akan membuat Rancangan Perjalanan Dinas terkait dengan anggaran. Rancangan tersebut akan dibahas bersama Rapat Pimpinan setiap bulannya untuk membahas perjalanan dinas di bulan berikutnya. Setalah dibahas dalam Rapat Pimpinan yang diikuti Semua Unsur Pimpinan, Sekretariat DPRD Kota Denpasar lalu akan dibahas di Badan Musyawarah untuk ditetapkan sebagai Jadwal kegiatan perjalanan dinas bulan berikutnyaDi Dalam Jadwal tersebut telah tercantum waktu kegiatan dan tempat perjalanan dinas. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa I Gusti Rai Suta, SH. untuk dilakukan perjalanan dinasnya;
Bahwa berawal dari anggota DPRD didalam rapat komisi atau rapat badan atau rapat badan, yang meminta kepada Terdakwa selaku Sekretaris DPRD Kota Denpasar, terkait rencana kegiatan untuk mencari lokasi tempat akan dilakukan kegiatan, yang kemudian Terdakwa melakukan pencarian lokasi atau tempat untuk kegiatan;
Bahwa Apabila sudah ada nama dalam Surat Perintah / SPPD, namun ternyata memiliki halangan untuk mengikuti, anggota DPRD Kota Denpasar dapat menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Denpasar terkait halangan tersebut.
Bahwa Iya. anggota DPRD Kota Denpasar yang mengikuti perjalanan dinas wajib mengikuti setiap kegiatan selama di daerah tujuan perjalanan dinas dikarenakan telah menerima biaya perjalanan dinas;
Bahwa yang dibiayai oleh negara selama mengikuti perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar adalah Uang Harian, Biaya Penginapan, Tiket Pesawat, Uang representatif, Uang Transportasi Lokal;
Bahwa Tidak semua biaya perjalanan dinas tersebut, saksi terima secara langsung, kami hanya menerima Uang Harian, Uang representatif, Uang Transportasi Lokal. Untuk Biaya transport (Tiket Pesawat), Biaya Penginapan tidak dibagikan dan dikelola oleh Sekretariat DPRD.
Bahwa yang menyerahkan Uang Harian, Uang representatif, Uang Transportasi Lokal adalah Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
Bahwa Biasanya sebelum keberangkatan perjalanan dinas bagian keuangan sekretariat DPRD Kota Denpasar yang datang ke ruangan kerja saya untuk menyerahkan uangnya, namun biasanya juga saksi menerimanya pada saat perjalanan dinas dilakukan;
Bahwa Untuk pengurusan penginapan dan pesawat dilakukan Sekretariat DPRD Kota Denpasar melalui travel, karena kami di DPRD Kota Denpasar, mempercayakan kepada Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
Bahwa Ada Dua Travel yang selalu melayani kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar yaitu Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata;
Bahwa Untuk proses penetapan kedua travel tersebut untuk melayani perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 Saksi tidak tahu, Saksi hanya tahu yang melayani setiap kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Angggaran 2013 dan tahun-tahun sebelumnya sejak Saksi menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar tahun 2004 maupun sampai saat ini adalah kedua travel tersebut;
Bahwa besaran Uang Harian, Biaya Penginapan, Tiket Pesawat, Uang representatif, Uang Transportasi Lokal diatur oleh Peraturan Walikota Denpasar
Bahwa Saksi menandatangani daftar biaya perjalanan dinas namun yang secara riil saksi terima hanya Uang Harian, Uang representatif, Uang Transportasi Lokal(uang Sewa kendaraan/angkutan setempat), dan ini saksi tandatangani disaat sebelum keberangkatan perjalanan dinas, dan saksi juga ada tandatangan di Kwitansi perjalanan Dinas yang saksi tandatangani setelah perjalanan Dinas dilakukan;
Bahwa dalam hal ini Karena saksi percaya kepada sekretariat untuk menangani perjalanan dinas Karena saksi yakin mereka sudah berdasarkan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraraturan Walikota tersebut;
Bahwa selama tahun 2013 saksi mengikuti Perjalanan Dinas komisi, Pansus dan Bimtek. Selain itu juga atas undangan dari Pihak Luar Negeri untuk menghadiri acara tertentu sehingga saksi pernah mengikuti perjalanan dinas luar negeri;
Bahwa Pada saat itu, Pimpinan dan Komisi A dan B melangsungkan kunjungan kerja ke DPRD Cimahi dalam rangka mencari informasi terkait aparatur pemerintahan;
Bahwa Saksi Tidak menerima tiket pesawat sebelum keberangkatan. Kami hanya menerima boarding pass pada saat keberangkatan di bandara. Boarding pass tersebut selanjutnya kami serahkan ke staf pendamping dari sekretariat DPRD Kota Denpasar atau travel;
Bahwa Saksi tidak pernah mempertanggungjawabkan secara pribadi terkait biaya perjalanan dinas yang Saksi gunakan tetapi telah dipertanggungjawabkan melalui Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar selaku Pengguna Anggaran yaitu Terdakwa I Gusti Rai Suta, SH. Selaku yang mefasilitasi kegiatan anggota DRPD Kota Denpasar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bukti/dokumen apa saja yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada pemotongan Uang Harian, Uang representatif, Uang Transportasi Lokal.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengetahuinya dari Sekretariat DPRD Kota Denpasar, bahwa ada temuan dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI dalam perjalanan Dinas tahun 2013, namun untuk hal ini sudah ditindaklanjuti dengan mengembalikannya dari masing-masing anggota DPRD Kota Denpasar;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa kami mengetahui setelah membaca media, bahwa ada penyimpangan perjalanan dinas ditahun 2013, jadi menurut saya hal tersebut dikarenakan kemungkinan karena pihak travel yang menaikkan harga atau mungkin dari pihak Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang tidak mempertanggung jawabkan secara benar, karena saya selaku anggota DPRD Kota Denpasar berusaha melaksanakannnya sesuai aturan;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa yang bertanggungjawab sebagaimana Karena adanya kesalahan administrasi dan menimbulkan kerugian negara adalah saksi yang melaksanakan perjalanan dinas, namun saksi siap mengembalikan kerugian negara/daerah tersebut;
Bahwa dalam hal ini kami difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kota Denpasar, sehingga yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar pada tahun 2013 adalah sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam Hal Ini adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Sekwan tidak pernah memberi tahu tentang perjalanan dinas sesuai dengan prosedur tetapi secara riil pernah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;
14.Ir. A.A. SUSRUTA NGR PUTRA,
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, SH karena pada saat Saksi menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar Periode 2009-2014 yang bersangkutan adalah Pegawai pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar tetapi Saksi tidak ada hubungan keluarga, dan ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, SH. Karena yang bersangkutan sebagai Sekwan DPRD Kota Denpasar sedangkan saksi selaku Anggota DPRD Kota Denpasar.
- Bahwa Ada SK Pengangkatan.berdasarkan keputusan Gubernur Bali yang saksi lupa nomor dan tanggal, namun SK Gubernur tersebut ada di rumah;
- Bahwa Dikarenakan saksi dipilih oleh rakyat maka saksi mempunyai tugas Menyampaikan aspirasi rakyat di dalam kebijakan pemerintah terutama di bidang infrastruktur (pembangunan). Dalam melaksanakan tugas itu, sesuai tugas anggota DPRD yaitu membuat Peraturan Hukum (Perda), Fungsi Budgeting (Penganggaran) dan Fungsi Pengawasan (Control);
- Bahwa struktur jabatan di DPRD Kota Denpasar tahun 2014-2019 yaitu terdiri dari pimpinan DPRD Kota Denpasar dan anggota DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa Dalam fungsi budgeting, maka Komisi 2 yang mengurusi bidang anggaran maka akan melaksanakan Rapat dengan SKPD terkait yang memungut hasil pendapatan lalu rapat dengan SKPD pengguna anggaran. Hasil dari Rapat tersebut akan diproses yang pada akhirnya terbentuk RAPBD. RAPBD akan ditetapkan atau disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Denpasar.
Dalam fungsi membuat Peraturan Hukum (Perda), maka Raperda akan disampaikan oleh eksekutif Kota Denpasar ke Badan Legislasi. Kemudian Badan Legislasi memilah Raperda dengan menyesuaikan pada tingkat kebutuhan lalu membentuk Panitia Khusus. Panitia Khusus dibentuk untuk mencari data atau studi banding terkait dengan Raperda terkait yang akan dibahas. Hasil dari Panitia Khusus akan dibahas di DPRD Kota Denpasar bersama dengan eksekutif. Raperda akan ditetapkan atau disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Denpasar.
Dalam fungsi Pengawasan yaitu melakukan control terhadap kegiatan pembangunan. Kontrol tersebut berupa permintaan data, permintaan keterangan dan turun ke Lokasi pembangunan;
Bahwa Perjalanan dinas yang dilakukan DPRD Kota Denpasar yaitu Perjalanan Dinas Komisi, Panitia Khusus untuk mencari pembanding atau bahan-bahan dalam perancangan peraturan daerah, Perjalanan Badan Kehormatan atau Legislasi, Bimbingan Teknis;
Bahwa Aturan yang mengatur perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar adalah Peraturan Menteri. Lalu diatur lebih khusus dengan Peraturan Walikota Denpasar yang mengatur tentang besaran pagu anggaran untuk masing-masing keberangkatan Perjalanan dinas;
- Bahwa Perjalanan dinas di DPRD Kota Denpasar adalah kegiatan perjalanan terkait dengan kedinasan untuk melaksanakan fungsi DPRD yang dibiayai oleh Negara;
- Bahwa Sekretariat DPRD Kota Denpasar akan membuat Rancangan Perjalanan Dinas terkait dengan anggaran. Rancangan tersebut akan dibahas bersama Rapat Pimpinan setiap bulannya untuk membahas perjalanan dinas di bulan berikutnya. Setalah dibahas dalam Rapat Pimpinan yang diikuti Semua Unsur Pimpinan, Sekretariat DPRD Kota Denpasar lalu akan dibahas di Badan Musyawarah untuk ditetapkan sebagai Jadwal kegiatan perjalanan dinas bulan berikutnyaDi Dalam Jadwal tersebut telah tercantum waktu kegiatan dan tempat perjalanan dinas. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa I Gusti Rai Suta, SH. untuk dilakukan perjalanan dinasnya;
- Bahwa berawal dari anggota DPRD didalam rapat komisi atau rapat badan atau rapat badan, yang meminta kepada Terdakwa selaku Sekretaris DPRD Kota Denpasar, terkait rencana kegiatan untuk mencari lokasi tempat akan dilakukan kegiatan, yang kemudian Terdakwa melakukan pencarian lokasi atau tempat untuk kegiatan;
- Bahwa Apabila sudah ada nama dalam Surat Perintah / SPPD, namun ternyata memiliki halangan untuk mengikuti, anggota DPRD Kota Denpasar dapat menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Denpasar terkait halangan tersebut.
- Bahwa Iya. anggota DPRD Kota Denpasar yang mengikuti perjalanan dinas wajib mengikuti setiap kegiatan selama di daerah tujuan perjalanan dinas dikarenakan telah menerima biaya perjalanan dinas;
- Bahwa yang dibiayai oleh negara selama mengikuti perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar adalah Uang Harian, Biaya Penginapan, Tiket Pesawat, Uang representatif, Uang Transportasi Lokal;
- Bahwa Tidak semua biaya perjalanan dinas tersebut, saksi terima secara langsung, kami hanya menerima Uang Harian, Uang representatif, Uang Transportasi Lokal. Untuk Biaya transport (Tiket Pesawat), Biaya Penginapan tidak dibagikan dan dikelola oleh Sekretariat DPRD.
- Bahwa yang menyerahkan Uang Harian, Uang representatif, Uang Transportasi Lokal adalah Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
Bahwa Biasanya sebelum keberangkatan perjalanan dinas bagian keuangan sekretariat DPRD Kota Denpasar yang datang ke ruangan kerja saya untuk menyerahkan uangnya, namun biasanya juga saksi menerimanya pada saat perjalanan dinas dilakukan;
Bahwa Untuk pengurusan penginapan dan pesawat dilakukan Sekretariat DPRD Kota Denpasar melalui travel, karena kami di DPRD Kota Denpasar, mempercayakan kepada Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
Bahwa Ada Dua Travel yang selalu melayani kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar yaitu Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata;
Bahwa Untuk proses penetapan kedua travel tersebut untuk melayani perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 Saksi tidak tahu, Saksi hanya tahu yang melayani setiap kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Angggaran 2013 dan tahun-tahun sebelumnya sejak Saksi menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar tahun 2004 maupun sampai saat ini adalah kedua travel tersebut;
Bahwa Saksi menandatangani daftar biaya perjalanan dinas namun yang secara riil saksi terima hanya Uang Harian, Uang representatif, Uang Transportasi Lokal(uang Sewa kendaraan/angkutan setempat), dan ini saksi tandatangani disaat sebelum keberangkatan perjalanan dinas, dan saksi juga ada tandatangan di Kwitansi perjalanan Dinas yang saksi tandatangani setelah perjalanan Dinas dilakukan;
Bahwa dalam hal ini Karena saksi percaya kepada sekretariat untuk menangani perjalanan dinas Karena saksi yakin mereka sudah berdasarkan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraraturan Walikota tersebut;
Bahwa Selama tahun 2013 perjalanan dinas yang saksi ikuti selaku anggota DRPD Kota Denpasar adalah Perjalanan Dinas komisi, Pansus, Bimtek dan Banggar. Selain itu juga atas undangan dari Pihak Luar Negeri untuk menghadiri acara tertentu namun pada bulan Desember 2013, saya tidak ada mengikuti perjalanan dinas dikarenakan ada kegiatan keluarga;
Bahwa Pada saat itu, Pimpinan dan Komisi A dan B melangsungkan kunjungan kerja ke DPRD Cimahi dalam rangka mencari informasi terkait aparatur pemerintahan;
Bahwa Saksi Tidak menerima tiket pesawat sebelum keberangkatan. Kami hanya menerima boarding pass pada saat keberangkatan di bandara. Boarding pass tersebut selanjutnya kami serahkan ke staf pendamping dari sekretariat DPRD Kota Denpasar atau travel;
Bahwa Tidak semua uang saksi terima, karena sesuai dengan riil yang saksi terima hanya sebesar Rp. 2.700.000,- yang merupakan uang harian selama 3 Hari sebesar Rp. 1.050.000, kemudian uang kendaraan angkutan setempat sebesar Rp. 1.200.000,- dan uang reperesentasi sebesar Rp. 450.000, sedangkan sisanya urusan sekretariat dengan travel;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana proses penunjukan kedua travel tersebut namun memang kedua travel tersebut yang selalu melayani perjalanan dinas sejak saksi menjadi anggota DPRD tahun 2009.
Bahwa Karena biaya penginapan/hotel dibayarkan secara riil cost sesuai Peraturan Walikota Denpasar terkait perjalanan dinas yaitu Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 yang diperbaharui terakhir dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 maka seharusnya yang dijadikan lampiran bukti pertanggungjawaban biaya penginapan/hotel adalah nota resmi dari hotel, yaitu namun saksi tidak pernah melihat baik itu nota yang dimarkup oleh travel maupun nota asli dari Hotel;
Bahwa Saksi tidak pernah mempertanggungjawabkan sendiri Karena perjalanan dinas tersebut di pertanggungjawabkan secara kolektif melalui daftar penerimaa biaya perjalanan dinas kolektif;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 adalah Sekretaris DPRD Kota Sebagai pengguna Anggaran;
Bahwa saksi mengetahuinya adanya temuan dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI terkait dengan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Denpasar Tahun 2013 dan tindaklanjuti saksi di potong dari penerimaan gaji yang saksi terima tiap bulannya sejak tahun 2013;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa kami mengetahui setelah membaca media, bahwa ada ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 2.2 milyar, jadi yang saksi ketahui karena adanya selisih dari bill yang dikeluarkan oleh travel dengan bill yang dikeluarkan oleh hotel;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa yang bertanggungjawab adalah anggota yang melaksanakan perjalanan dinas, namun Karena hal tersebut menurut saksi kelalaian, sehingga saksi siap mengembalikkannya
Bahwa Terdakwa selaku Sekwan tidak pernah memberi tahu tentang perjalanan dinas sesuai dengan prosedur tetapi secara riil pernah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;
15.I WAYAN SUGIARTA, SE,
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, SH karena pada saat Saksi menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar Periode 2009-2014 yang bersangkutan adalah Pegawai pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar tetapi Saksi tidak ada hubungan keluarga, dan ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, SH. Karena yang bersangkutan sebagai Sekwan DPRD Kota Denpasar sedangkan saksi selaku Anggota DPRD Kota Denpasar.;
- Bahwa saksi sebagai DPRD Kota Denpasar periode 2009-2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 876/04-A/HK/2009 tanggal 6 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.
- Bahwa Dikarenakan saksi dipilih oleh rakyat maka saksi mempunyai tugas Menyampaikan aspirasi rakyat di dalam kebijakan pemerintah terutama di bidang infrastruktur (pembangunan). Dalam melaksanakan tugas itu, sesuai tugas anggota DPRD yaitu membuat Peraturan Hukum (Perda), Fungsi Budgeting (Penganggaran) dan Fungsi Pengawasan (Control);
- Bahwa struktur jabatan di DPRD Kota Denpasar tahun 2014-2019 yaitu terdiri dari pimpinan DPRD Kota Denpasar dan anggota DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa Tugas saksi secara umum sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2003 pada pasal 61 dan Pasal 71 intinya tugas dan fungsi Dewan DPRD mempunyai tugas yaitu membuat UU (Perda), Fungsi Budgeting (Penganggaran) dan Fungsi Pengawasan di masing-masing komisi (Control).
Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Nomor: 13 Tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang pembentukan alat kelengkapan DPRD Kota Denpasar,Ketiga fungsi DPRD tersebut dilaksanakan dengan cara pembagian tugas ke masing-masing komisi dengan pembidangan tersendiri yaitu :
Komisi A membidangi pemerintahan meliputi Pemerintahan Daerah, Ketertiban, Kependudukan, Hukum dan Perundang-undangan, Kepegawaian, Perijinan dan Sosial Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, pertanahan, Kebakaran dan penerangan/ Pers.
Komisi B membidangi Pembangunan meliputi; pekerjaan umum, tata kota, perhubungan, pertambangan dan Energi, lingkungan hidup, perindustrian dan perdagangan koperasi, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengadaan pangan dan logistik.
Komisi C membidangi keuangan meliputi; keuangan daerah, perpajakan, Restribusi, Penanaman modal, perbankan, perusahaan daerah, perusahaan patungan, dan dunia usaha,
Komisi D membidangi Kesejahteraan rakyat meliputi tenaga kerja, trasmigrasi dan sosial, pendidikan dan iptek, kependudukan dan olah raga, agama dan adat, kebudayaan, kesejahteraan dan keluarga berencana, peranan wanita, pariwisata, perumahan rakyat, kebersihan dan pertamanan.
Bahwa Saksi pernah mengikuti perjalanan dinas Pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar selama Tahun Anggaran 2013 yaitu perjalanan dinas komisi terkait kunjungan kerja ke luar daerah Bali, dan perjalanan dinas Panitia Khusus untuk study banding ke luar daerah Bali terkait penyusunan ranperda, perjalanan dinas terkait bimbingan teknis ke luar daerah Bali tetapi seingat saya, rata-rata perjalanan dinas tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.
Bahwa yang dimaksud dengan perjalanan dinas adalah Perjalanan dinas yang dilakukan oleh badan atau komisi atau pansus, yang pembiayaannya dianggarkan di APBD, kemudian dalam menjalankan tugas itu kita di bantu oleh kesekretariatan DPRD Kota Denpasar;
Bahwa jenis Perjalanan dinas keluar daerah yang dilaksanakan diluar daerah Bali yaitu Perjalanan Dinas Komisi, Perjalanan Dinas Panitia Khusus, Perjalanan Dinas Badan Anggaran/Badan Musyawarah /Badan Kehormatan, Badan Legislasi, Perjalanan Dinas Bimbingan teknis, perjalanan dinas ke luar negeri yaitu perjalanan dinas yang dilakukan di luar negara Indonesia;
Bahwa Dikarenakan tugas, maka program Perjalanan Dinas tersebut wajib diikuti, kecuali sakit atau karena halangan yang mendesak dan setiap Anggota DPRD Kota Denpasar yang mengikuti perjalanan dinas wajib mengikuti setiap kegiatan selama di daerah tujuan perjalanan dinas.
Bahwa Dalam melakukan perjalanan dinas Saksi menerima uang harian, dan uang representatif diterima tunai sebelum melaksanakan perjalanan dinas dengan menandatangani Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas. Sedangkan untuk biaya transport/tiket pesawat dan biaya penginapan tidak diterima tunai karena telah difasilitasi/disiapkan oleh travel agent melalui sekretariat dewan dengan menandatangani Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas setelah melakukan perjalanan dinas yang telah berisi rincian biaya transportasi dan biaya penginapan;
Bahwa Pada saat Saksi menerima biaya uang harian, biaya sewa angkutan setempat dan uang representatif tersebut dengan menandatangani Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas semua item/kolom terkait biaya perjalanan dinas termasuk biaya penginapan dan biaya fasilitas transport telah tercantum jumlah dari biaya tersebut, tetapi untuk biaya penginapan dan biaya fasilitas transport Saksi tidak menerima karena untuk transportasi berupa tiket pesawat dan penginapan/hotel telah disedikan oleh travel.
Bahwa saksi menerangkan tanda tangan tersebut sebagai bukti bahwa nama-nama yang ada dalam daftar penerimaan tersebut telah menerima uang biaya perjalanan dinas yang ditandatangani sebelum melakukan perjalanan dinas walaupun uang penginapan dan fasilitas transport tidak diterima secara langsung dan tandatangan yang diperlihatkan tersebut benar tandatangan saksi.
Bahwa yang menyerahkan Uang Harian dan Uang representatif adalah Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar, biasanya di serahkan oleh staf di keuangan.
Bahwa biasanya, saksi terima sehari sebelum keberangkatan perjalanan dinas di kantor DPRD Kota Denpasar, tapi bisa juga diberikan di Bandara oleh staf bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar. Uang Harian dan uang representatif diserahkan sebelum keberangkatan yang biasanya dilakukan di Gedung DPRD Kota Denpasar oleh Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar dengan terlebih dahulu menandatangani Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang mencantumkan seluruh item biaya perjalanan dinas;
Bahwa saksi menerangkan Untuk penentuan biaya penginapan dan biaya fasilitas transport Saksi tidak tahu dan Saksi tidak pernah menanyakan kepada Sekretariat DPRD Kota Denpasar, tetapi pada saat Saksi menandatangani Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas tersebut sudah dicantumkan besarnya biaya penginapan dan biaya fasilitas transport, oleh karena kedua item biaya tersebut Saksi tidak terima karena tiket dan penginapan sudah disediakan oleh travel.
Bahwa Awalnya kita rapat komisi untuk menentukan tujuan dan bidang apa yang akan kita cari di kota lain sesuai dengan bidang komisi saksi yaitu komisi D setelah itu hasil rapat komisi kita bawa ke rapat Badan Musyawarah Dewan, selanjutnya dibahas dalam rapat pimpinan untuk dimintakan persetujuan, selanjutnya disusun dan ditetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan setiap akhir bulan, selanjutnya Sekretariat DPRD Kota Denpasar Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, SH melakukan koordinasi memfasilitasi dengan lembaga/instansi yang akan menjadi tempat pelaksanaan perjalanan dinas, hasil koordinasi tersebut diserahkan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar;
Bahwa ada Dua Travel yaitu Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata sebagai penyelenggara/melayani kegiatan perjalanan dinas pimpinan/anggota/staf DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Bahwa Untuk proses penunjukan kedua travel tersebut untuk melayani perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 Saksi tidak tahu, Saksi hanya tahu yang melayani setiap kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Angggaran 2013 dan tahun-tahun periode Saksi menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar 2009-2014 adalah kedua travel tersebut.
Bahwa dalam daftar Ada lima item yang tercantum dalam Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yaitu Uang Harian, Sewa Kendaraan/angkutan setempat dan Uang Representasi yang dibayarkan secara lumpsump, Biaya Penginapan, dan Biaya Fasilitas Transport dibayarkan secara riil cost.
Bahwa proses Pembayaran Uang Harian, Sewa Angkutan Setempat dan Uang Representatif dibayarkan kepada yang diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas dan dibayarkan sebelum melakukan perjalanan dinas karena sistemnya Lumsump, sedangkan untuk biaya penginapan dan biaya fasilitas transport dibayarkan kepada travel melalui Sekretariat DPRD Kota Denpasar sebagai fasilitator.
Bahwa Sesuai Peraturan Wali Kota denpasar Nomor 23 Tahun 2010 untuk uang harian berbeda-beda sesuai dengan daerah tujuan yaitu antara Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 450.000,- per orang per hari, sedangkan untuk uang sewa kendaraan/angkutan setempat untuk pimpinan yaitu sebesar Rp. 500.000,- per orang per hari, sedangkan untuk anggota Rp. 400.000,- per orang per hari sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012. Dan uang representatif untuk pimpinan sebesar Rp. 200.000,- per orang per hari sedangkanuntuk anggota dewan Rp. 150.000,- per orang per hari sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012.
Bahwa Saksi tidak tahu, karena pengurusan penginapan, tiket pesawat dan biaya angkutan setempat dilakukan oleh pihak travel dan Sepengetahuan saksi, yang mengurus perjalan dinas tersebut ada pihak travel yaitu biasanya travel Sunda Duta dan Travel Bali Daksina Wisata, Sedangkan untuk Teknis lebih jauh saya tidak tahu.
Bahwa saksi tidak ada menerima tiket pesawat sebelum keberangkatan. Kami hanya menerima boarding pass pada saat keberangkatan di bandara. Boarding pass tersebut selanjutnya kami serahkan ke staf pendamping dari sekretariat DPRD Kota Denpasar atau travel dan maskapai yang biasa saya gunakan adalah Garuda Indonesia dan lion air.
Bahwa Pimpinan/anggota/staf DPRD Kota Denpasar yang melakukan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2013 dalam satu rombongan selalu menginap di hotel yang telah disediakan oleh travel tetapi Saya tidak tahu apakah bukti menginap di hotel tersebut yang dijadikan lampiran/kelengkapan dalam Surat Pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas, karena dibuatkan laporannya oleh Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Bahwa terkait dengan biaya penginapan/hotel, bukti yang seharusnya dilampirkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 Saksi tidak tahu, yang saksi tahu hanya terkait tiket boardingpass pesawat yang sebelumnya saksi terima dikembalikan kepada travel, karena yang mengurus semuanya
Bahwa Biaya tersebut dipergunakan untuk biaya sewa kendaraan/angkutan ditempat tujuan dari bandara ke hotel, dari hotel ke tempat tujuan kegiatan kemudian kembali ke hotel dan dari hotel ke bandara, yang dalam pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2013 angkutan setempat dengan menggunakan bus yang telah disediakan oleh pihak travel;
Bahwa Saksi tidak membayar kepada travel untuk jasa makan selama 1 (satu) kali dari uang harian yang saksi terima dan dalam setiap perjalanan dinas yang disediakan oleh pihak travel;
Bahwa saksi tidak pernah mengembalikan uang harian dan uang makan kepada secretariat DPRD kota denpasar, karena sudah terpakai habis dalam perjalanan dinas dimaksud dan saksi kira pemberian makan dari travel adalah bagian dari service pihak travel tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat bukti/dokumen apa saja yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban tersebut, semestinya yang dilampirkan untuk biaya transport adalah tiket pesawat dan boardingpas sedangkan untuk penginapan adalah bill hotel;
Bahwa saksi tidak mempertanggungjawabkan secara tersendiri tetapi telah dipertanggungjawabkan melalui sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar, tetapi Saksi tidak tahu apakah dokumen tiket dan bill hotel dilampirkan dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dibuat dan dihimpun selain Terdakwa I Gusti Rai Suta juga oleh stafnya I Gusti Made Patra, SH, Msi;
Bahwa saksi tidak mengetahui bukti/dokumen apa saja yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban tersebut karena bukti/dokumen lampirannya tidak pernah ditunjukan kepada Saksi pada saat Saksi diminta menandatangani Daftar Rincian Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas, Saksi baru mengetahuinya setelah ditunjukan oleh Penyidik bahwa bukti yang dilampirkan untuk hotel adalah invoice/tagihan yang dibuat oleh travel bukan bill hotel;
Bahwa saksi tidak tahu, untuk lampiran bukti pertanggungjawaban apakah bill hotel juga dilampirkan, karena yang mengurusinya adalah pihak sekretariat DPRD Kota Denpasar dan travel yang melayani perjalanan dinas pada saat itu dan hal tersebut tidak pernah diberitahukan kepada Saksi pada saat dibuatkan pertanggungjawabannya.
Bahwa Terkait dengan besarnya sewa kamar hotel yang saksi tempati tiap melaksanakan perjalanan dinas, Saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah menanyakan karena telah dipersiapkan oleh travel, sedangkan terkait dengan besarnya uang sewa penginapan yang saksi tandatangani pada daftar penerimaan biaya perjalanan dinas memang telah dicantumkan nilainya sebesar itu dan untuk bukti/dokumen pendukung yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban Saksi juga tidak tahu dan tidak pernah mengecek karena sudah disiapkan oleh Sekretariat DPRD Kota Denpasar bersama dengan travel. Dan Saksi baru mengetahui terkait dengan data yang ditunjukan oleh Penyidik tersebut ternyata harga sewa kamar yang Saksi tempati lebih murah dari apa yang dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawabannya tersebut yang telah dibayarkan kepada travel.
Bahwa saksi melihat data yang ditunjukkan oleh penyidik, mengenai tarif hotel dan yang dicantumkan pada SPJ, saksi betul-betul kaget dengan kenyataan seperti itu. Karena sebelumnnya saksi tidak pernah menanyakan dan tidak tahu berapa tarif hotel di tempat menginap tersebut. Kami merasa lalai setelah adanya kejadian ini karena sebelumnnya setiap keberangkatan selalu bersama rombongan dan keberangkatan diatur oleh Sekretariat Dewan bersama Travel. Dan pikiran saksi pribadi setelah tanda tangan SPJ, saksi beranggapan tanggung jawab pada setiap keberangkatan perjalanan dinas sudah selesai. Menyimak kejadian ini,tentang siapa yang bertanggung jawabdan karena kurang teliti dan tidak mempertanyakan tentang yang saksi tanda tangani sehingga terjadi peningkatan tarif hotel yang sangat tinggi walaupun kami tidak pernah menerima biaya hotel tersebut, dan ini merugikan keuangan negara maka atas keteledoran saksi itu, mau tidak mau saksi harus bertanggung jawab dan untuk itu jika diminta mengembalikan kerugian negara itu, saksi bersedia untuk mengembalikan.
Bahwa Semestinya yang dijadikan lampiran dalam pertanggungjawaban pelaksanaan biaya perjalanan dinas terkait dengan biaya transport adalah tiket pesawat dan boardingpas, sedangkan untuk biaya penginapan seharusnya adalah bill hotel yaitu tagihan yang dikeluarkan oleh hotel.
Bahwa Saksi mengetahui dari teman-teman sesama anggota DPRD Kota Denpasar setelah saya dipanggil oleh pihak kejaksaan negeri denpasar melalui jaksa penyidik, bahwa ada temuan dari BPK RI terhadap perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Denpasar tahun 2013, yang saya ketahui adanya markup dalam pertanggungjawabannya.
Bahwa Yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar dan juga bertanggungjawab secara teknis terkait perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar adalah Pimpinan DPRD Kota Denpasar, bersama dengan Sekretaris DPRD Kota Denpasar, yaitu Terdakwa I Gusti Rai Suta, SH
Bahwa Terdakwa selaku Sekwan tidak pernah memberi tahu tentang perjalanan dinas sesuai dengan prosedur tetapi secara riil pernah;
- Bahwa Saksi pernah mengikuti perjalanan dinas Pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar selama Tahun Anggaran 2013 yaitu perjalanan dinas komisi terkait kunjungan kerja ke luar daerah Bali, dan perjalanan dinas Panitia Khusus untuk study banding ke luar daerah Bali terkait penyusunan ranperda, perjalanan dinas terkait bimbingan teknis ke luar daerah Bali tetapi seingat saya, rata-rata perjalanan dinas tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;
16.A.A. KOMPIANG RAKA, SH,
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, SH karena pada saat Saksi menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar Periode 2009-2014 yang bersangkutan adalah Pegawai pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar tetapi Saksi tidak ada hubungan keluarga, dan ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, SH. Karena yang bersangkutan sebagai Sekwan DPRD Kota Denpasar sedangkan saksi selaku Anggota DPRD Kota Denpasar.;
- Bahwa saksi sebagai DPRD Kota Denpasar periode 2009-2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 876/04-A/HK/2009 tanggal 6 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.
- Bahwa Dikarenakan saksi dipilih oleh rakyat maka saksi mempunyai tugas Menyampaikan aspirasi rakyat di dalam kebijakan pemerintah terutama di bidang infrastruktur (pembangunan). Dalam melaksanakan tugas itu, sesuai tugas anggota DPRD yaitu membuat Peraturan Hukum (Perda), Fungsi Budgeting (Penganggaran) dan Fungsi Pengawasan (Control);
- Bahwa struktur jabatan di DPRD Kota Denpasar tahun 2014-2019 yaitu terdiri dari pimpinan DPRD Kota Denpasar dan anggota DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa Tugas saksi secara umum sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2003 pada pasal 61 dan Pasal 71 intinya tugas dan fungsi Dewan DPRD mempunyai tugas yaitu membuat UU (Perda), Fungsi Budgeting (Penganggaran) dan Fungsi Pengawasan di masing-masing komisi (Control).
Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Nomor: 13 Tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang pembentukan alat kelengkapan DPRD Kota Denpasar,Ketiga fungsi DPRD tersebut dilaksanakan dengan cara pembagian tugas ke masing-masing komisi dengan pembidangan tersendiri yaitu :
Komisi A membidangi pemerintahan meliputi Pemerintahan Daerah, Ketertiban, Kependudukan, Hukum dan Perundang-undangan, Kepegawaian, Perijinan dan Sosial Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, pertanahan, Kebakaran dan penerangan/ Pers.
Komisi B membidangi Pembangunan meliputi; pekerjaan umum, tata kota, perhubungan, pertambangan dan Energi, lingkungan hidup, perindustrian dan perdagangan koperasi, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengadaan pangan dan logistik.
Komisi C membidangi keuangan meliputi; keuangan daerah, perpajakan, Restribusi, Penanaman modal, perbankan, perusahaan daerah, perusahaan patungan, dan dunia usaha,
Komisi D membidangi Kesejahteraan rakyat meliputi tenaga kerja, trasmigrasi dan sosial, pendidikan dan iptek, kependudukan dan olah raga, agama dan adat, kebudayaan, kesejahteraan dan keluarga berencana, peranan wanita, pariwisata, perumahan rakyat, kebersihan dan pertamanan.
Bahwa Saksi pernah mengikuti perjalanan dinas Pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar selama Tahun Anggaran 2013 yaitu perjalanan dinas komisi terkait kunjungan kerja ke luar daerah Bali, dan perjalanan dinas Panitia Khusus untuk study banding ke luar daerah Bali terkait penyusunan ranperda, perjalanan dinas terkait bimbingan teknis ke luar daerah Bali tetapi seingat saya, rata-rata perjalanan dinas tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.
Bahwa yang dimaksud dengan perjalanan dinas adalah Perjalanan dinas yang dilakukan oleh badan atau komisi atau pansus, yang pembiayaannya dianggarkan di APBD, kemudian dalam menjalankan tugas itu kita di bantu oleh kesekretariatan DPRD Kota Denpasar;
Bahwa jenis Perjalanan dinas keluar daerah yang dilaksanakan diluar daerah Bali yaitu Perjalanan Dinas Komisi, Perjalanan Dinas Panitia Khusus, Perjalanan Dinas Badan Anggaran/Badan Musyawarah /Badan Kehormatan, Badan Legislasi, Perjalanan Dinas Bimbingan teknis, perjalanan dinas ke luar negeri yaitu perjalanan dinas yang dilakukan di luar negara Indonesia;
Bahwa Dikarenakan tugas, maka program Perjalanan Dinas tersebut wajib diikuti, kecuali sakit atau karena halangan yang mendesak dan setiap Anggota DPRD Kota Denpasar yang mengikuti perjalanan dinas wajib mengikuti setiap kegiatan selama di daerah tujuan perjalanan dinas.
Bahwa Dalam melakukan perjalanan dinas Saksi menerima uang harian, dan uang representatif diterima tunai sebelum melaksanakan perjalanan dinas dengan menandatangani Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas. Sedangkan untuk biaya transport/tiket pesawat dan biaya penginapan tidak diterima tunai karena telah difasilitasi/disiapkan oleh travel agent melalui sekretariat dewan dengan menandatangani Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas setelah melakukan perjalanan dinas yang telah berisi rincian biaya transportasi dan biaya penginapan;
Bahwa Pada saat Saksi menerima biaya uang harian, biaya sewa angkutan setempat dan uang representatif tersebut dengan menandatangani Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas semua item/kolom terkait biaya perjalanan dinas termasuk biaya penginapan dan biaya fasilitas transport telah tercantum jumlah dari biaya tersebut, tetapi untuk biaya penginapan dan biaya fasilitas transport Saksi tidak menerima karena untuk transportasi berupa tiket pesawat dan penginapan/hotel telah disedikan oleh travel.
Bahwa saksi menerangkan tanda tangan tersebut sebagai bukti bahwa nama-nama yang ada dalam daftar penerimaan tersebut telah menerima uang biaya perjalanan dinas yang ditandatangani sebelum melakukan perjalanan dinas walaupun uang penginapan dan fasilitas transport tidak diterima secara langsung dan tandatangan yang diperlihatkan tersebut benar tandatangan saksi.
Bahwa yang menyerahkan Uang Harian dan Uang representatif adalah Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar, biasanya di serahkan oleh staf di keuangan.
Bahwa biasanya, saksi terima sehari sebelum keberangkatan perjalanan dinas di kantor DPRD Kota Denpasar, tapi bisa juga diberikan di Bandara oleh staf bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar. Uang Harian dan uang representatif diserahkan sebelum keberangkatan yang biasanya dilakukan di Gedung DPRD Kota Denpasar oleh Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar dengan terlebih dahulu menandatangani Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang mencantumkan seluruh item biaya perjalanan dinas;
Bahwa saksi menerangkan Untuk penentuan biaya penginapan dan biaya fasilitas transport Saksi tidak tahu dan Saksi tidak pernah menanyakan kepada Sekretariat DPRD Kota Denpasar, tetapi pada saat Saksi menandatangani Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas tersebut sudah dicantumkan besarnya biaya penginapan dan biaya fasilitas transport, oleh karena kedua item biaya tersebut Saksi tidak terima karena tiket dan penginapan sudah disediakan oleh travel.
Bahwa Awalnya kita rapat komisi untuk menentukan tujuan dan bidang apa yang akan kita cari di kota lain sesuai dengan bidang komisi saksi yaitu komisi D setelah itu hasil rapat komisi kita bawa ke rapat Badan Musyawarah Dewan, selanjutnya dibahas dalam rapat pimpinan untuk dimintakan persetujuan, selanjutnya disusun dan ditetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan setiap akhir bulan, selanjutnya Sekretariat DPRD Kota Denpasar Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, SH melakukan koordinasi memfasilitasi dengan lembaga/instansi yang akan menjadi tempat pelaksanaan perjalanan dinas, hasil koordinasi tersebut diserahkan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar;
Bahwa ada Dua Travel yaitu Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata sebagai penyelenggara/melayani kegiatan perjalanan dinas pimpinan/anggota/staf DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Bahwa Untuk proses penunjukan kedua travel tersebut untuk melayani perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 Saksi tidak tahu, Saksi hanya tahu yang melayani setiap kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Angggaran 2013 dan tahun-tahun periode Saksi menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar 2009-2014 adalah kedua travel tersebut.
Bahwa dalam daftar Ada lima item yang tercantum dalam Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yaitu Uang Harian, Sewa Kendaraan/angkutan setempat dan Uang Representasi yang dibayarkan secara lumpsump, Biaya Penginapan, dan Biaya Fasilitas Transport dibayarkan secara riil cost.
Bahwa proses Pembayaran Uang Harian, Sewa Angkutan Setempat dan Uang Representatif dibayarkan kepada yang diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas dan dibayarkan sebelum melakukan perjalanan dinas karena sistemnya Lumsump, sedangkan untuk biaya penginapan dan biaya fasilitas transport dibayarkan kepada travel melalui Sekretariat DPRD Kota Denpasar sebagai fasilitator.
Bahwa Sesuai Peraturan Wali Kota denpasar Nomor 23 Tahun 2010 untuk uang harian berbeda-beda sesuai dengan daerah tujuan yaitu antara Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 450.000,- per orang per hari, sedangkan untuk uang sewa kendaraan/angkutan setempat untuk pimpinan yaitu sebesar Rp. 500.000,- per orang per hari, sedangkan untuk anggota Rp. 400.000,- per orang per hari sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012. Dan uang representatif untuk pimpinan sebesar Rp. 200.000,- per orang per hari sedangkanuntuk anggota dewan Rp. 150.000,- per orang per hari sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012.
Bahwa Saksi tidak tahu, karena pengurusan penginapan, tiket pesawat dan biaya angkutan setempat dilakukan oleh pihak travel dan Sepengetahuan saksi, yang mengurus perjalan dinas tersebut ada pihak travel yaitu biasanya travel Sunda Duta dan Travel Bali Daksina Wisata, Sedangkan untuk Teknis lebih jauh saya tidak tahu.
Bahwa saksi tidak ada menerima tiket pesawat sebelum keberangkatan. Kami hanya menerima boarding pass pada saat keberangkatan di bandara. Boarding pass tersebut selanjutnya kami serahkan ke staf pendamping dari sekretariat DPRD Kota Denpasar atau travel dan maskapai yang biasa saya gunakan adalah Garuda Indonesia dan lion air.
Bahwa Pimpinan/anggota/staf DPRD Kota Denpasar yang melakukan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2013 dalam satu rombongan selalu menginap di hotel yang telah disediakan oleh travel tetapi Saya tidak tahu apakah bukti menginap di hotel tersebut yang dijadikan lampiran/kelengkapan dalam Surat Pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas, karena dibuatkan laporannya oleh Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Bahwa terkait dengan biaya penginapan/hotel, bukti yang seharusnya dilampirkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 Saksi tidak tahu, yang saksi tahu hanya terkait tiket boardingpass pesawat yang sebelumnya saksi terima dikembalikan kepada travel, karena yang mengurus semuanya
Bahwa Biaya tersebut dipergunakan untuk biaya sewa kendaraan/angkutan ditempat tujuan dari bandara ke hotel, dari hotel ke tempat tujuan kegiatan kemudian kembali ke hotel dan dari hotel ke bandara, yang dalam pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2013 angkutan setempat dengan menggunakan bus yang telah disediakan oleh pihak travel;
Bahwa Saksi tidak membayar kepada travel untuk jasa makan selama 1 (satu) kali dari uang harian yang saksi terima dan dalam setiap perjalanan dinas yang disediakan oleh pihak travel;
Bahwa saksi tidak pernah mengembalikan uang harian dan uang makan kepada secretariat DPRD kota denpasar, karena sudah terpakai habis dalam perjalanan dinas dimaksud dan saksi kira pemberian makan dari travel adalah bagian dari service pihak travel tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat bukti/dokumen apa saja yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban tersebut, semestinya yang dilampirkan untuk biaya transport adalah tiket pesawat dan boardingpas sedangkan untuk penginapan adalah bill hotel;
Bahwa saksi tidak mempertanggungjawabkan secara tersendiri tetapi telah dipertanggungjawabkan melalui sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar, tetapi Saksi tidak tahu apakah dokumen tiket dan bill hotel dilampirkan dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dibuat dan dihimpun selain Terdakwa I Gusti Rai Suta juga oleh stafnya I Gusti Made Patra, SH, Msi;
Bahwa saksi tidak mengetahui bukti/dokumen apa saja yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban tersebut karena bukti/dokumen lampirannya tidak pernah ditunjukan kepada Saksi pada saat Saksi diminta menandatangani Daftar Rincian Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas, Saksi baru mengetahuinya setelah ditunjukan oleh Penyidik bahwa bukti yang dilampirkan untuk hotel adalah invoice/tagihan yang dibuat oleh travel bukan bill hotel;
Bahwa saksi tidak tahu, untuk lampiran bukti pertanggungjawaban apakah bill hotel juga dilampirkan, karena yang mengurusinya adalah pihak sekretariat DPRD Kota Denpasar dan travel yang melayani perjalanan dinas pada saat itu dan hal tersebut tidak pernah diberitahukan kepada Saksi pada saat dibuatkan pertanggungjawabannya.
Bahwa Terkait dengan besarnya sewa kamar hotel yang saksi tempati tiap melaksanakan perjalanan dinas, Saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah menanyakan karena telah dipersiapkan oleh travel, sedangkan terkait dengan besarnya uang sewa penginapan yang saksi tandatangani pada daftar penerimaan biaya perjalanan dinas memang telah dicantumkan nilainya sebesar itu dan untuk bukti/dokumen pendukung yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban Saksi juga tidak tahu dan tidak pernah mengecek karena sudah disiapkan oleh Sekretariat DPRD Kota Denpasar bersama dengan travel. Dan Saksi baru mengetahui terkait dengan data yang ditunjukan oleh Penyidik tersebut ternyata harga sewa kamar yang Saksi tempati lebih murah dari apa yang dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawabannya tersebut yang telah dibayarkan kepada travel.
Bahwa saksi melihat data yang ditunjukkan oleh penyidik, mengenai tarif hotel dan yang dicantumkan pada SPJ, saksi betul-betul kaget dengan kenyataan seperti itu. Karena sebelumnnya saksi tidak pernah menanyakan dan tidak tahu berapa tarif hotel di tempat menginap tersebut. Kami merasa lalai setelah adanya kejadian ini karena sebelumnnya setiap keberangkatan selalu bersama rombongan dan keberangkatan diatur oleh Sekretariat Dewan bersama Travel. Dan pikiran saksi pribadi setelah tanda tangan SPJ, saksi beranggapan tanggung jawab pada setiap keberangkatan perjalanan dinas sudah selesai. Menyimak kejadian ini,tentang siapa yang bertanggung jawabdan karena kurang teliti dan tidak mempertanyakan tentang yang saksi tanda tangani sehingga terjadi peningkatan tarif hotel yang sangat tinggi walaupun kami tidak pernah menerima biaya hotel tersebut, dan ini merugikan keuangan negara maka atas keteledoran saksi itu, mau tidak mau saksi harus bertanggung jawab dan untuk itu jika diminta mengembalikan kerugian negara itu, saksi bersedia untuk mengembalikan.
Bahwa Semestinya yang dijadikan lampiran dalam pertanggungjawaban pelaksanaan biaya perjalanan dinas terkait dengan biaya transport adalah tiket pesawat dan boardingpas, sedangkan untuk biaya penginapan seharusnya adalah bill hotel yaitu tagihan yang dikeluarkan oleh hotel.
Bahwa Saksi mengetahui dari teman-teman sesama anggota DPRD Kota Denpasar setelah saya dipanggil oleh pihak kejaksaan negeri denpasar melalui jaksa penyidik, bahwa ada temuan dari BPK RI terhadap perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Denpasar tahun 2013, yang saya ketahui adanya markup dalam pertanggungjawabannya.
Bahwa Yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar dan juga bertanggungjawab secara teknis terkait perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar adalah Pimpinan DPRD Kota Denpasar, bersama dengan Sekretaris DPRD Kota Denpasar, yaitu Terdakwa I Gusti Rai Suta, SH
Bahwa Terdakwa selaku Sekwan tidak pernah memberi tahu tentang perjalanan dinas sesuai dengan prosedur tetapi secara riil pernah;
- Bahwa Saksi pernah mengikuti perjalanan dinas Pimpinan/anggota DPRD Kota Denpasar selama Tahun Anggaran 2013 yaitu perjalanan dinas komisi terkait kunjungan kerja ke luar daerah Bali, dan perjalanan dinas Panitia Khusus untuk study banding ke luar daerah Bali terkait penyusunan ranperda, perjalanan dinas terkait bimbingan teknis ke luar daerah Bali tetapi seingat saya, rata-rata perjalanan dinas tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;
17.PANDE PUTU KENCANA,
- Bahwa saksi mengerti sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Denpasar tahun anggaran 2013;
- Bahwa sejak tahun 2009 perusahaan saksi mulai bekerja sama dengan Kantor Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa saksi sebagai Direktur pada PT. Sunda Duta Tour & Travel;
- Bahwa awalnya perusahaan saksi mengajukan penawaran kepada Bapak Ketua DPRD Kota Denpasar melalui brosur paket yang diberikan oleh seles marketing yang sifatnya menawarkan produk kami;
- Bahwa di tahun 2013 kami ada menawarkan paket untuk perjalanan dinas dan penawaran perusahaan kami tidak pernah ditolak oleh Kantor Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa penawaran kami di tahun 2013 kami lakukan lewat komunikasi dengan pak Wira anak buah Gung Putra;
- Bahwa saksi tidak pernah berjanji akan memberikan komisi jika perusahaan kami yang digunakan untuk perjalanan dinas;
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan komisi setelah selesai perjalanan dinas tahun 2013;
- Bahwa tiket pesawat, bording pass, dan biaya penginapan kami terima sebagai klaim kembali setelah anggota/pimpinan DPRD datang dari melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa perusahaan saksi menanggung makan siang sekali setelah sampai di tujuan dan makan malam sekali saja dan hari kedua pagi hari makan ditanggung oleh hotel, sedangkan malam kami tidak kasi karena tidak ada dalam paket yang kami tawarkan;
- Bahwa selama 3 hari kami cantumkan dalam brosur sekali makan siang dan sekali untuk makan malam;
- Bahwa baru sekarang saksi mengetahuin kalau anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam melakukan perjalanan dinas mereka menerima uang makan dan tranport;
- Bahwa untuk harga hotel dalam brosur paket yang saksi tawarkan saksi cantumkan 70% dari harga publik;
- Bahwa perusahaan saksi tidak memperoleh fee dari hotel tetapi kami boleh mengangkat harga;
- Bahwa harga hotel seraton yang sebenarnya Rp.850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kami cantumkan Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus rupiah);
-Bahwa keuntungan kotor yang perusahaan saksi peroleh sejumlah Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa sebagai bukti bahwa penawaran dari perusahaan kami telah diterima biasanya kami kroscek lewat faximily, sebenarnya sistem kerjasama perusahaan kami dengan Kantor DPRD Kota Denpasar hanya sistem kepercayaan saja tidak ada deal;
- Bahwa Gaid yang dimaksud dalam paket yaitu gaid untuk menentukan tempat tujuan ketika sampai ditempat yang dituju dimana perusahaan saksi membayar gaid tersebut Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk 1 hari jadi totalnya selama 3 hari kami membayarnya Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk keadaan rame;
- Bahwa saksi mendapat harga kamar hotel publik rist sama kontrak dan lebih mahal harga kamar hotel yang publik rist sehingga saksi tawarkan harga publik rist;
- Bahwa harga kamar hotel Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut saksi peroleh dari perhitungan;
- Bahwa untuk pertanggungjawaban terhadap perjalanan dinas saksi berhubungan dengan pak Wira(staff administrasi Sekretariat DPRD Kota Denpasar);
- Bahwa saksi tidak pernah langsung berhubungan dengan Sekwan;
- Bahwa untuk anggota DPRD Kota Denpasar 1 kamar ditempati 1 orang sedangkan untuk pendamping 1 kamar ditempati oleh 2 orang pendamping;
- Bahwa saksi menentukan biaya paket dengan perhitungan untuk perjalanan dinas perorangan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa dihadapkan dipersidangan karenan mempertanggung jawabkan masalah invoice hotel;
- Bahwa Terdakwa maupun PPTK tidak pernah menanyakan harga riil kamar hotel kepada saksi;
- Bahwa semenjak saksi managih ke pihak sekretariat bisa sebulan kemudian baru dicairkan sehingga kami yang menalangi dulu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;
18. I MADE KAYUN,
- Bahwa saksi mengerti sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Denpasar tahun anggaran 2013;
- Bahwa sejak tahun 2009 perusahaan saksi mulai bekerja sama dengan Kantor Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa saksi sebagai Direktur PT Bali Daksina Wisata dari awal pendiriannya tahun 2004 sampai dengan sekarang.
- Bahwa awalnya perusahaan saksi mengajukan penawaran kepada Bapak Ketua DPRD Kota Denpasar melalui brosur paket yang diberikan oleh seles marketing yang sifatnya menawarkan produk kami;
- Bahwa di tahun 2013 kami ada menawarkan paket untuk perjalanan dinas dan penawaran perusahaan kami tidak pernah ditolak oleh Kantor Sekretariat DPRD Kota Denpasar;
- Bahwa penawaran kami di tahun 2013 kami lakukan lewat komunikasi dengan pak Wira anak buah Gung Putra;
- Bahwa saksi tidak pernah berjanji akan memberikan komisi jika perusahaan kami yang digunakan untuk perjalanan dinas;
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan komisi setelah selesai perjalanan dinas tahun 2013;
- Bahwa tiket pesawat, bording pass, dan biaya penginapan kami terima sebagai klaim kembali setelah anggota/pimpinan DPRD datang dari melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa perusahaan saksi menanggung makan siang sekali setelah sampai di tujuan dan makan malam sekali saja dan hari kedua pagi hari makan ditanggung oleh hotel, sedangkan malam kami tidak kasi karena tidak ada dalam paket yang kami tawarkan;
- Bahwa selama 3 hari kami cantumkan dalam brosur sekali makan siang dan sekali untuk makan malam;
- Bahwa baru sekarang saksi mengetahuin kalau anggota/pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam melakukan perjalanan dinas mereka menerima uang makan dan tranport;
- Bahwa untuk harga hotel dalam brosur paket yang saksi tawarkan saksi cantumkan 70% dari harga publik;
- Bahwa perusahaan saksi tidak memperoleh fee dari hotel tetapi kami boleh mengangkat harga;
- Bahwa harga hotel seraton yang sebenarnya Rp.850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kami cantumkan Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus rupiah);
-Bahwa keuntungan kotor yang perusahaan saksi peroleh sejumlah Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Bahwa sebagai bukti bahwa penawaran dari perusahaan kami telah diterima biasanya kami kroscek lewat faximily, sebenarnya sistem kerjasama perusahaan kami dengan Kantor DPRD Kota Denpasar hanya sistem kepercayaan saja tidak ada deal;
- Bahwa Gaid yang dimaksud dalam paket yaitu gaid untuk menentukan tempat tujuan ketika sampai ditempat yang dituju dimana perusahaan saksi membayar gaid tersebut Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk 1 hari jadi totalnya selama 3 hari kami membayarnya Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk keadaan rame;
- Bahwa saksi mendapat harga kamar hotel publik rist sama kontrak dan lebih mahal harga kamar hotel yang publik rist sehingga saksi tawarkan harga publik rist;
- Bahwa harga kamar hotel Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut saksi peroleh dari perhitungan;
- Bahwa untuk pertanggungjawaban terhadap perjalanan dinas saksi berhubungan dengan pak Wira(staff administrasi Sekretariat DPRD Kota Denpasar);
- Bahwa saksi tidak pernah langsung berhubungan dengan Sekwan;
- Bahwa untuk anggota DPRD Kota Denpasar 1 kamar ditempati 1 orang sedangkan untuk pendamping 1 kamar ditempati oleh 2 orang pendamping;
- Bahwa saksi menentukan biaya paket dengan perhitungan untuk perjalanan dinas perorangan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa dihadapkan dipersidangan karenan mempertanggung jawabkan masalah invoice hotel;
- Bahwa Terdakwa maupun PPTK tidak pernah menanyakan harga riil kamar hotel kepada saksi;
- Bahwa semenjak saksi managih ke pihak sekretariat bisa sebulan kemudian baru dicairkan sehingga kami yang menalangi dulu;
Menimbang, bahwa untuk menghitung kerugian negara yang timbul dalam perkara ini, di muka persidangan JPU telah menghadirkan satu orang Ahli dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali yang telah memberi keterangan di bawah sumpah, yaitu sebagai berikut:
AHLIDOSO SUKENDRO, AK.,C.FrA, Magelang, 44 Tahun/ 11 Desember 1970, Laki-laki, Indonesia, Jl Muardi Komplek Ditjend Perbendaharaan, Renon Denpasar, Islam, PNS pada BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Ahli menerangkan sesuai keahliannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Materi yang menjadi objek pemberian keterangan ahli adalah hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas Kegiatan Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun 2013.
- Bahwa yang menjadi dasar dalam melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu :
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor B-1572/P.1.10/Fd.1/03/2016 tanggat 1 Maret 2016, perihal Mohon Bantuan untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bali Nomor : ST-559/PW22/5/2016, tanggal 29 Maret 2016 danSurat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Nomor S-558/PW22/5/2016, tanggal 29 Maret 2016, hal Audit perhitungan kerugian keuangan Negara pada Kegiatan Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun 2013;
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Nomor ST-1154/PW22/5/2016 tanggal 1 Juli 2016 dan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Nomor S-1153/PW22/5/2016, tanggal 1 Juli 2016, perihal Perpanjangan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kegiatan Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun 2013.
Bahwa keahlian dari Ahli adalah ahli di bidang akuntasnsi dan auditing, sebagaimana sertifikasi yang ahli miliki yaitu Certified Forensic Auditor (CFrA)
Bahwa Ahli telah melakukan Audit/pengitungan kerugian negara sesuai dengan permintaan penyidik sebagaimana dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor B-1572/P.1.10/Fd.1/03/2016 tanggat 1 Maret 2016, perihal Mohon Bantuan untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, yang ditindaklanjuti dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bali Nomor: ST-559/PW22/5/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan perpanjangannya sesuai dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Nomor ST-1154/PW22/5/2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kegiatan Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun 2013. Hasil Audit dituangkan dalam Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kegiatan Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor : SR - 459/PW22/5/2016 tanggal 30 September 2015
Dasar hukum dalam pelaksanaan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 adalah:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 10, Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/ pengguna barang mempunyai tugas
huruf c, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
huruf e, Kepala SKPD mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Pasal 12 Ayat 5 huruf a, yang mengatur bahwa: PPTK mempunyai tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12 Ayat 5 huruf c, mengatur tugas PPTK yakni menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12 Ayat 6, mengatur bahwa Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pasal 184 (2) mengatur bahwa: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang isinya:
Pasal 1 ayat (14), Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Pasal 1 ayat (15), Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 4 ayat (1), Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
Pasal 5 ayat (1), Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri:
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku,
biaya transport pegawai,
biaya penginapan,
uang representatif dan
sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat.
Pasal 9, Uang harian, uang representative, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetina jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi.
Pasal 10, Biaya transport pegwai da biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan enazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Pasal 20, Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya.
Pasal 21, Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri dari SPPD, SPT beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.
Biaya Riil sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (Pasal 1 angka 12). Sedangkan Biaya Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus (Pasal 1 angka 11).
Biaya transport (Pasal 8 ayat 3, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.05/2012) terdiri atas :
Perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan.
Retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
Biaya penginapan (Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 8 ayat 4) merupaan biaya yang diperlukan untuk menginap:
di hotel; atau
di tempat menginap lainnya.
Bahwa Audit perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi, melalui:
Pemaparan perkara bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar;
Identifikasi terjadinya kerugian keuangan Negara;
Mempelajari dan menelaah peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar.
Mengidentifikasi transaksi, yakni:
Identifikasi jenis transaksi, dalam hal ini adalah perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara;
Identifikasi jenis kerugian yang dapat terjadi atas pengeluaran yang seharusnya tidak dikeluarkan atau pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya.
Mengidentifikasi, mengumpulkan, verifikasi dan analisis bukti, yakni:
Mengidentifikasi bukti yang diperlukan;
Mendapatkan atau memperoleh bukti-bukti tersebut melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar;
Memverifikasi dan menganalisis bukti dan rekonstruksi kronologis kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh untuk menentukan kompetensi, relevansi dan kecukupannya untuk penghitungan kerugian keuangan Negara.
Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara dan menyusun Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan prosedur serta bukti audit yang kami peroleh, metode yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah:
Menghitung total realisasi pembayaran biaya perjalanan dinas yaitu seluruh pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta pendukungnya atas Kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013;
Menghitung pengeluaran biaya perjalanan yang sesuai dengan ketentuan yaitu biaya lumpsum untuk pengeluaran uang harian, uang representasi, dan uang sewa kendaraan, serta biaya riil untuk pengeluaran transportasi (tiket pesawat) dan akomodasi dengan menggunakan data yang sebenarnya yaitu hasil konfirmasi dan atau data/bukti pembayaran yang sebenarnya;
Menghitung kerugian keuangan negara yaitu pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan/biaya riil (1-2).
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013, atas nama Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, SH. Adapun penyimpangan yang ditemukan dalam audit penyalahgunaan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 bahwa bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas berupa Transportasi (tiket pesawat) dan Akomodasi (penginapan) tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.
Bahwa Jumlah kerugian keuangan negara/daerah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun 2013 sebesar Rp2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
-
No. Uraian/Keterangan Nilai (Rp) 1. Realisasi Pembayaran 12.263.641.875,00 2. Pengeluaran yang sesuai ketentuan ( 9.811.249.979,00) 3. Kerugian Keuangan Negara/Daerah 2.452.391.896,00 Pengembalian sesuai Hasil Audit BPK (160.123.726,00)
Nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah 2.292.268.170,00
-
Bahwa Sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan perubahan terakhir Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 10 menyebutkan bahwa Kepala SKPD selaku Pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas :
Menyusun RKA-SKPD;
Menyusun DPA-SKPD;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melakukan pemungutan penerimaan Negara bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barnag milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas – tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah; dan
Bartanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabtan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, diatur bahwa unsur biaya perjalanan dinas terdiri dari :
Biaya Lumpsum (uang harian, sewa kendaran dalam kota/angkutan setempat, dan uang representatif), dan
Biaya Riil (biaya penginapan dan biaya transport) yang sah.
Sehingga Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana hurf c, d, e, h dan l diatas, harus berpedoman kepada Perwalikota Nomor 18 Tahun 2012.
Dan dalam Pasal 22 Ayat 3 mengatur bahwa Pejabat yang berwenang dan Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimasud.
Bahwa Sesuai dengan Ruang Lingkup penugasan audit adalah kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Dewan Kota Denpasar Tahun 2013 meliputi :
Pembahasan rancangan peraturan daerah (Kode Rekening 1.20.04.15.01);
Kunjungan kerja untuk peningkatan wawasan alat-alat kelengkapan DPRD Kota Denpasar (Kode Rekening 1.20.04.15.14).
Bahwa seharusnya bill hotel yang dipakai untuk menentukan harga penginapan bukan harga dari pihak trevel;
Bahwa bentuk pertanggungjawaban seharusnya biil hotel bukan invoice hotel sedangkan untuk tiket pesawat digunakan harga riil dari tiket pesawat tersebut;
Bahwa tidak bisa kalau tidak ada dokumen tapi yang disampaikan harga riilnya saja dipakai pertanggungjawaban karena yang mencarinya pasti akan meminta dokumennya sebagai bukti;
Bahwa menurut ahli trevel wajar untuk mendapatkan keuntungan tetapi seharusnya keuntungan tidak dimasukkan dalam pertanggungjawaban;
Bahwa ada beberapa aitem tidak bermasalah selama kami audit;
Bahwa ahli melihat dari sisi terdakwa sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa untuk unsur penginapan bil hotel harus ada sedangkan untuk transportasi tiket harus ada kalau kedua unsur itu sudah ada baru bisa dilakukan perjalanan dinas;
Bahwa menurut ahli harus diadakan pelatihan/sosialisasi kepada bendahara, PPTK dan Pengguna anggaran sebelum melakukan perjalanan dinas;
Bahwa tidak melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perjalanan dinas tahun 2013;
Bahwa benar bukti laporan yang penuntut umum ajukan dipersidangan adalah bukti audit yang ahli lakukan;
Bahwa pada saat ahli melakukan introgasi ahli pernah melakukan wawancara dengan terdakwa untuk meminta penjelasan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan konfirmasi dengan pihak hotel dan maskapai penerbangan;
Bahwa kerugian negara yang terlihat waktu dilakukan audit setelh itu saksi tidak mengetahui apakah sudah dikembalikan oleh Terdakwa namun setelah saksi baca dikoran baru saksi mengetahui bahwa kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh Terdakwa;
Bahawa BPK adalah ldembaga tinggi negara dibawah Undang-Undang 15 tahun 2004tugasnya melakukan 3(tiga) tujuan yaitu tujuan keuangan, tujuan tertentu dan tujuan kinerja sedangkan BPKP dibawah presiden yang tugasnya hanya dua saja yaitu audit kinerja dan audit dengan tujuan ;
Bahwa menurut saya kami tidak bisa mepresentasikan SEMA tersebut karena kami hanya memberikan pendapat sedangkan kewenangan ada ditangan Hakim;
Atas keterangan Ahli Tersebut Terdakwa tidak memberi tanggapan :
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa I GUSTI RAI SUTA , S.H.,yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menjabat sebagai sekretaris DPRD Kota Denpasar
Tugas terdakwa sebagai Sekretaris DPRD Kota Denpasar yaitu :
Menetapkan program Kerja Sekretariat DPRD Kota Denpasar berdasarkan rencana strategis Sekretariat DPRD sebagai pedoman pelaksanaan tugas
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Denpasar sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana
Membina bawahan dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Denpasar dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan
Mengarahkan pelaksaan tugas bawahan dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Denpasar sesuai dengan tugas, tanggungjawab, permasalahan dan hamabtan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas.
Menyiapkan rancangan produk hukum DPRD Kota Denpasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pimpinan dalam mengambil keputusan
Menyiapkan dan mengkoordinasikan tenaga ahli dan pakar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksaan tugas DPRD Kota Denpasar
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan DPRD Kota Denpasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas DPRD Kota Denpasar
Membuat risalah/catatan rapat yang diselenggarakan alat kelengkapan DPRD Kota Denpasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan laporan
Melaksanakan urusan rumah tangga pimpinan DPRD Kota Denpasar dan sekretariat DPRD Kota Denpasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
Memfasilitasi kegiatan/rapat DPRD sesuai dengan kebutuhan dan petunjuk pimpinan untuk menunjang pelaksanaan tugas DPRD Kota Denpasar
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Denpasar dengan cara mebandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang
Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Denpasar sesuai kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas kinerja
Melaksnakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Secara teknis operasional terdakwa bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD Kota Denpasar sedangkan secara administrasi bertanggungjawab kepada Walikota Denpasar melalui Sekretaris Daerah Kota Denpasar
Bahwa Tugas terdakwa sebagai pengguna anggaranpada Sekretariat DPRD Kota Denpasar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10, yaitu :
Menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Melaksanakan anggaran
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
Menandatangani SPM
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpin
Mengelola barang milik daerah
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang dipimpinannya
Mengawasi pelaksanaan anggaran yang dipimpinan
Melaksanakan tugas pengguna anggaran/pengguna barang berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah Kota Denpasar
Bahwa prosedur sebelum kegiatan perjalan dinas sebelum dilaksanakan, berawal dari adanya rapat di internal komisi, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pimpinan, dan di alam rapim di bahas kegiatan dewan untuk kegiatan bulan berikutnya. Setelah rapim, kemudian ditetapkan dalam badan musyawarah kegiatan untuk bulan berikut yang didalamnya termasuk kegiatan perjalan dinas.
Bahwa kegiatan yang ditetapkan dalam badan musyawarah adalah kegiatan DPRD saja.
Bahwa yang dibahas dalam bamus adalah, perjalan dinas dalam rangka apa, berapa lama perjalan dinas, dan kemana lokasi perjalan dinas.
Bahwa dalam rapat pimpinan hanya ada penetapan global saja, kapan kunjungan kerja dilaksanakan dan kemana kunjungan kerja dilaksanakan, dan bagaimana mekanisme pelaksanaan tidak langsung disampaikan dalam rapat pimpinan.
Bahwa selama pembahasan dalam rapat pimpinan, di ikuti PNS dari sekretariat dan terdakwa sendiri juga ikut.
Bahwa terdakwa ikut dari tahap awal rapim hingga Bamus, untuk memfasilitasi.
Bahwa terdakwa juga ikut dalam pembahasan dalam Rapim dan Bamus
Bahwa cara pelaksanaan perjalan dinas tidak ada dibahas dalam Rapim, karena dalam pelaksanaan kegiatan sudah ditunjuk Terdakwa PPTK.
Bahwa dalam pembahasan perjalanan dinas Terdakwa juga ikut didalamnya.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan setelah ada penetapan jadwal kegiatan, dari sanalah tugas PPTK untuk mulai menyiapkan kegiatan perjalan dinas mulai menghubungi lokasi, menyiapkan SPT, SPPD dan lain-lain, dan menghubungi anggota dewan untuk melaksanakan kegiatan perjalan dinas.
Bahwa pedoman dalam melaksanakan kegiatan perjalan dinas ialah :
Bahwa dari peraturan yang ada, teknis pelaksaan kegiatan karena kegiatan perjalan dinas adalah peorangan anggota dewan, dalam perjalan dinas harus dilengkapi dengan SPT dan SPPD , dan biaya sesuai dengan aturan perwali.
Bahwa peserta perjalan dinas mendapatkan uang lumpsum , yaitu uang harian, uang representatif dan uang angkutan setempat.
Bahwa uang angkutan setempat digunakan untuk biaya angkutan dari bandara ke tempat menginap.
Bahwa uang yang riil cost ialah biaya tranportasi pesawat dan biaya penginapan.
Bahwa mengacu pada perwali, biaya untuk penginapan sudah diatur batasa tertinggi hingga diatas 1 juta, dan untuk harga tiket terdakwa tidak hapal.
Bahwa karena perjalan dinas sifatnya perseorangan maka dalam daftar penerimaan masing-masing anggota yang menandatangani.
Bahwa dalam pelaksanaan semetinya dilakukan perseorangan individu, namun dalam tanda tangan di laksanakan masing-masing.
Bahwa dalam pelaksanaan perjalan dinas, yang mengurus perjalan dinas bukan masing-masing individu, tapi sudah ada pendamping dari sekretariat yang menghubungi.
Bahwa kegiatan perjalan dinas menggunakan travel, dan penggunaan travel setahu terdakwa sudah sejak tahun 2003.
Bahwa dalam pelaksaan kegiatan perjalan dinas menggunakan jasa pihak ketiga yaitu travel.
Bahwa terdakwa tidak tahu bagaimana ceritanya travel bisa digunakan untuk kegiatan perjalan dinas.
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang menentukan penggunaan travel.
Bahwa yang menghubungi travel untuk pelaksanaan kegiatan sudah ada PPTK yang menyiapkan semuanya.
Bahwa terdakwa tidak tahu bagaimana proses menghubungi travel.
Bahwa terdakwa pernah ikut dalam kegiatan perjalanan dinas.
Bahwa ketika ikut perjalan dinas, begitu tiba di tempat tujuan sudah ada bus yang disediakan oleh travel, kemudian dalam perjalan kita diajak makan, dan didalam bus sudah disiapkan air mineral, buah, hingga sampai ke tempat kunjungan.
Bahwa terdakwa tidak merasa ada yang aneh dari pelaksaan kegiatan perjalan dinas.
Bahwa terdakwa sudah memperoleh uang makan dan uang transport, namun uang tersebut tidak dikeluarkan.
Bahwa terdakwa tidak merasa aneh, mendapat makan dan fasilitas tranport karena terdakwa berpikir itu adalah servis.
Bahwa terdakwa mengecek kelengkapan administratif, untuk menyetujui pengeluaran biaya perjalan dinas.
Bahwa sudah ada petugas yang melakukan verifikasi diantara PPK, apakah sudah lengkap dan benar, hingga diajukan kepada terdakwa.
Bahwa yang punya tanggung jawab meneliti dan menerima pertanggung jawaban berawal dari PPTK, kemudian untuk pengganggaran ada pada bendahara,
Bahwa untuk anggaran lumpsum, sebelum berangkat kunjungan diberikan uang lumpsum dengan daftar yang di tandatagani oleh penerima.
Bahwa uang lumpsum dari daftar yang dibuat PPTK, diserahkan kepada Bendahara, kemudian bendahara mengeluarkan anggarannya tanpa melalui persetujuan Pengguna Anggaran, dan untuk SPJ rampung baru melalui terdakwai. Bahwa PPTK membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas kemudian diajukan kepada bendahara pengeluaran untuk dapat dicairkan dan dibayarkan terkait biaya perjalanan dinas yang dibiayai secara lump sum yaitu uang harian, biaya sewa angkutan setempat dan uang representatif, selanjutnya setelah selesai melakukan kegiatan perjalanan dinas PPTK terkait perjalanan dinas membuat dan menyusun Surat perrtanggungjawaban (SPJ) diajukan kepada bendahara pengeluaran untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE apakah sudah sesuai dengan aturan dan juga mengecek semua sesuai dengan DPA agar tidak ada kesalahan, kalau memang sudah sesuai selanjutnya diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh MADE SUWITRA, SE, MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh PPTK terkait perjalanan dinas dan bendahara pengeluaran tersebut dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar selanjutnya diajukan kepada Saya selaku pengguna anggaran untuk Saya tandatangani, selanjutnya SPM beserta lampirannya tersebut diajukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan
Bahwa untuk SPJ rampung, setelah datang dari kunjungan dan bukti2 perjalanan berupa tiket dan penginapan, itulah yang dilengkapi dan dikumpulkan PPTK, dan dibuatkan SPJ rampung untuk diserahkan ke Bendahara untuk dicek kembali, kemudian dari Bendahara dicek lagi dan diserahkan kepada PPK, lalu dibuatkan SPP dan SPM, kemudian diserahkan kepada terdakwa dan dilihat kelengkapannya, dan kemudian baru terdakwa meyetujui.
Bahwa untuk pertanggung jawabannya tagihan dari travel, dengan bukti penginapan dan tiket itulah yang disampaikan kepada PPTK untuk diserahkan untuk bendahara.
Bahwa terdakwa tidak tahu pelaksaan teknis, bahwa terdakwa hanya mengetahui ketika di ajukan untuk dimintakan penagihan ke pemkot.
Bahwa untuk SPJ rampung yang berperan memverifikasi PPK.
Bahwa perjalan dinas adalah urusan perorangan, dan dalam hal ini kami memfasilitasi melalui PPTK.
Bahwa sejak tahun 2010 pada saat perwali terbit terdakwa tidak pernah melakukan koreksi.
Bahwa menurut terdakwa pelaksanaan kegiatan perjalan dinas saat ini sudah sesuai.
Bahwa pernah ada temuan BPK terkait selisih harga tiket dengan manifest, yaitu kemahalan tiket.
Bahwa untuk penginapan terdakwa tidak tahu apakah ada kelebihan atau tidak, sepanjang tidak melebihi standar biaya tertinggi yang diatur dalam perwali.
Bahwa yang terdakwa tahu harga penginapan adalah harga riil dari travel.
Bahwa harga dari travel tersebut yang dimasukkan dalam tabel SPJ rampung.
Bahwa yang diberikan pihak travel dalam pelaksaan pertanggung jawaban,pelaksanaanya travel menjemput di bandara dan diantar ke penginapan, serta sudah meperoleh makan dan minuman, serta untuk bukti pertanggung jawaban terdakwa tidak mengecek secara detail.
Bahwa masalah yang membelit terdakwa ialah mengenai penginapan yang tidak sesuai dengan kenyataan biaya hotel tempat menginap.
Bahwa terdakwa tidak pernah mengecek kebenaran bukti bukti dari pihak travel.
Bahwa selama ini tidak pernah ada temuan, sehingga menurut hemat terdakwa apa yang sudah berjalan selama ini sudah benar.
Bahwa tidak ada persetujuan terdakwa untuk menggunakan travel.
Bahwa pernah ada temuan BPK untuk pengembalian sebesar Rp. 260 jutaan.
Bahwa terhadap temuan BPK sudah dilakukan pengembalian, dan sumber uang pengembalian berasal dari Travel maupun Dewan sendiri.
Bahwa besarnya pengembalian dari travel ada yang RP. 25.000.000,- dan yang Rp. 35.000.000,-, dan sisanya dari Dewan.
Bahwa travel ikut mengembalikan sesuai dengan hasil pertemuan antara travel dan anggota dewan.
Menimbang, bahwa di muka persidangan JPU telah menunjukkan barang bukti berupa surat yang diakui kebenarannya oleh para saksi, ahli dan terdakwa, yaitu:
1 (satu) Bendel Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013 PT. SUNDA DUTA TOUR ;
2 (dua) bendel Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 oleh PT. BALI DAKSINA WISATA;
1 (satu) lembar Rekapitulasi uang makan dan transportasi local Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 oleh PT. BALI DAKSINA WISATA ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan Komisi B) ke DPRD Kabupaten Serang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan mengenai Lingkungan Hidup tanggal 07 s/d 09 Januari 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kabupaten Serang senilai Rp. 95.774.400,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi Mengenai Organisasi Kemasyarakatan, selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Serang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/14/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/18/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kab. Serang senilai Rp. 15.981.100,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi (Komisi A dan B) DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Serang selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Kab.Serang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/22/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/24/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher hotel dari PT. Bali Daksina Wisata
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/25/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/26/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kabupaten Serang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Lingkungan Hidup senilai Rp. 87.830.700,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Serang-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/15/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/19/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perusahaan Daerah dan mengenai Tenaga Kerja di Kabupaten Karawang Jawa Barat tanggal 07 s/d 09 Januari 2013 yang terdiri dari :
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 85.217.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/16/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/20/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 93.693.700,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/17/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/21/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 23.406.800,- tanggal Januari 2013;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/23/Sek.DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/27/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/28/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/29/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/30/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor dalam rangka mencari data/informasi mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup tanggal 21 s/d 23 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 104.395.200,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/52/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/56/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 95.733.100,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/53/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/57/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 17.436.300,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/60/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/62/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/63/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/64/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bogor dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perusahaan Daerah dan Tenaga Kerja tanggal 21 s/d 23 Januari 2013 yang terdiri dari :
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 83.928.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/54/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/58/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 92.770.800,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/55/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/59/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 23.371.200,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Bogor selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/61/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/65/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/66/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/67/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/68/Sek. DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi dalam rangka mencari data/informasi mengenai Kependudukan dan Tata Kota tanggal 28 s/d 30 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 95.778.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Cimahi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/103/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/107/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 87.834.400,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/104/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/108/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 15.542.000,- tanggal Januari 2013;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Cimahi-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/111/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/113/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/114/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/115/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perpajakan dan Pendidikan tanggal 28 s/d 30 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 86.382.800,- tanggal Januari 2013 ;
Badan Anggaran dan Badan Musyawarah ke DPRD Kota Depok dalam rangka mencari data Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/105/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/109/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 85.524.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/106/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/110/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 27.550.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/121/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/122/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/112/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/116/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/118/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/117/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/119/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar /informasi mengenai Bidang Tugas Masing-masing tanggal 06 s/d 08 Pebruari 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari senilai Rp. 178.301.800,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya, selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/157/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/11/DPRD/II/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) ke DPRD dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari senilai Rp. 14.256.000,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi (Badan Anggaran) DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/183/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/177/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/178/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/179/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya senilai Rp. 161.602.100,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/15/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/160/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya senilai Rp. 18.808.000,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/184/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/176/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/182/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/180/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/181/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A, B, C dan D) ke DPRD Kota Bekasi dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah tanggal 03 s/d 06 Maret 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komis A) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah senilai Rp. 134.702.400,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah, selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/253/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/259/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD dalam rangka Kunjungan Kerja ke Provinsi DKI-DPRD Kota Bekasi mencari informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah serta Penataan & Pengawasan Bangunan senilai Rp. 21.825.600,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Komisi A dan B DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan Kerja Mengenai Bidang Tuganya selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/258/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/264/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/265/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/266/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD dalam rangka Kunjungan Kerja ke Provinsi DKI-DPRD Kota Bekasi mencari informasi mengenai Retribusi & Pajak Daerah serta Pendidikan & Kesehatan senilai Rp. 28.900.800,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Kunjungan Kerja mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komis B) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Pengawasan dan Penataan Bangunan senilai Rp. 123.527.200,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Pengawasan dan Penataan Bangunan, selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/254/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/260/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi Mengenai Retribusi dan Pajak Daerah senilai Rp. 118.086.400,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi dan Pajak Daerah selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/255/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/261/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi Mengenai Pendidikan dan Kesehatan senilai Rp. 118.800.000,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai Permendagri 16/2013 serta perihal Pendidikan dan Kesehatan selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/106/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/262/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/259/Sek.DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/267/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/268/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/269/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/270/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintahdan Penataan Ruang di DKI Jakarta tanggal 3 s/d 5 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek
Kwitansi tanda terima biaya perjalanan dinas Pansus DPRD Kota Denpasar senilai Rp. 102.078.900,- tanggal 02 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/315/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/319/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 105.520.900,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka studi banding mengenai Penataan Ruang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/316/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/320/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi dan Pajak Daerah dan Pendidikan serta Kesehatan di DPRD Kota Bandung tanggal 3 s/d 5 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.119.000,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi Dan Pajak Daerah selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/317/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/321/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.119.000,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka konsultansi mengenai Permendagri 16/2013 serta perihal Pendidikan dan Kesehatan selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/318/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/322/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 19.989.700,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/323/Sek.DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/325/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/326/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/327/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah dan Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 10 s/d 12 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.172.811.700,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 186.783.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/349/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/351/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Surat Perintah Tugas No. 893.3/350/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/352/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.418.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/353/Sek.DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/358/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/359/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/360/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/361/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi staf pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 16.611.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/354/Sek.DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/355/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/356/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/357/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi staf pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22 s/d 24 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilaiRp.166.366.400,-tanggal 18 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/387/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/390/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.20.181.600,- tanggal 19 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/393/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/394/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/395/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/396/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22 s/d 24 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 203.983.600,- tanggal 18 April 2012.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/388/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/389/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.628.400,- tanggal 19 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXIDPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/392/Sek.DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/398/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/399/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota Badan Legislatif dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatiftanggal 25 s/d 27 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 110.567.425,- tanggal April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislatif DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/401/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/403/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan DPRD dan Badan Legislatif DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.62.184.350,- tanggal 24 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/400/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/402/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.571.600,- tanggal 24 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/409/Sek.DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/410/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/411/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/412/DPRD/2013 tanggal 08 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/413/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 21 s/d 23Mei 2013:
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 170.498.900,- tanggal 20 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/436/DPRD tanggal 17 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/439/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.186.021.300,- tanggal 20Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/437/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/438/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.20.272.000,- tanggal 20Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/440/Sekret.DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/445/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/446/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/447/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/448/Sekr.DPRD tanggal 20Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.14.202.000,- tanggal 20 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No.893.3/392/Sek.DPRD tanggal 20 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/442/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/443/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/444/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 27 s/d 29Mei 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.165.532.500,-tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/455/DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/457/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 19.256.000,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/459/Sek.DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/461/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/462/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/463/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/464/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah dan Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 27 s/d 29Mei 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.180.490.900,-tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/456/DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) No. 094/458/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 15.741.400,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/460/Sek.DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/465/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/466/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/467/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 09 s/d 11Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 158.726.500,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/496/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/457/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 197.384.100,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/495/DPRD tanggal 05 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/497/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnyatanggal 09 s/d 11Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.567.600,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No.893.3/501/Sek.DPRDtanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/504/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/505/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/506/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/507/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.28.569.600,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/500/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/503/Set.DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/502/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/508/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/509/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/510/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 18 s/d 20Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 203.982.300,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/531/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/533/DPRD tanggal 17Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 18.089.700,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/535/Sek.DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/537/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/538/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/539/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 19 s/d 21Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 158.080.000,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/532/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/534/DPRD tanggal 17Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Traveldan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.21.660.900,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/536/Sek.DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/540/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/541/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/542/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/543/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangtanggal 27 s/d 29Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 103.470.500,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/564/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/568/DPRD tanggal 27Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.99.139.300,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka studi banding mengenai mengenai penataan ruang, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/565/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/569/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka studi banding mengenai retribusi dan pajak daerah serta pendidikan dan kesehatantanggal 27 s/d 29Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.88.505.900,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai retribusi dan pajak daerah, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/566/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/570/DPRD tanggal 26Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.81.759.800,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka konsultasi mengenai mengenai pendidikan dan kesehatan, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/567/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/571/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 15 s/d 19Juli 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 293.527.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/625/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/627/DPRD tanggal 11Juli 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 15 s/d 19Juli 2013:
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 408.985.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Batam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/626/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/628/DPRD tanggal 11Juli 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 33.780.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Batam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/630/Sek.DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/635/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/637/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/638/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 20 s/d 23Agustus 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 139.270.900,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/696/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/700/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.113.339.000,- tanggal 19Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/697/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/701/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 21.989.700,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/706/Sek.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/708/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/709/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/714/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 20 s/d 23Agustus 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.105.670.300,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/698/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/702/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.105.158.600,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/699/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/703/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 26.560.000,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/707/Sek.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/715/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/716/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/717/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/718/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasardalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 28 s/d 30Agustus 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 175.177.400,- tanggal 26 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/740/DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/743/DPRD tanggal 26Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasardalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 28 s/d 30Agustus 2013
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 178.183.200,- tanggal 26 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Semarang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/741/DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/742/DPRD tanggal 26Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 26.219.500,- tanggal 27 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/753/Sek.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/755/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/756/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/757/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/758/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.21.597.200,- tanggal 27 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Semarang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/744/Set.DPRD/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/754/Sek.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/746/Set.DPRD/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/759/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/760/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/761/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 05 s/d 08September 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 120.449.600,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/775/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/779/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.110.937.900,- tanggal 03September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/776/DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/780/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.18.534.000,- tanggal 03September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/783/Sek.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/785/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/786/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/787/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 05 s/d 08September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 110.884.000,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/777/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/781/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.109.808.000,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/778/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/782/DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.26.068.800,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/784/Sek.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/788/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/789/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/790/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/791/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 16 s/d 18September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 103.453.500,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/799/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/817/DPRD tanggal 09September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 98.382.200,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/800/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/818/DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 16.026.000,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/815/Sek.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/822/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/823/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/824/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 16 s/d 18September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 88.433.600,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/801/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/819/DPRD tanggal 09September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 97.313.500,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/810/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/820/DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.259.600,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/816/Sek.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/830/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/831/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/832/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/833/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI)tanggal 26 s/d 28September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 38.890.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 33.672.000,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/949/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/950/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.5.218.000,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/951/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/952/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29September s/d 01Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.14.905.900,-tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/940/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/942/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/943/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/944/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.84.314.600,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/933/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/937/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 351.206.600,- tanggal 25 September 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.80.008.200,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/932/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/936/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 29September s/d 01Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 69.839.200,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/934/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/938/DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.019.100,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/935/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/939/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.119.600,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi Cdan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/941/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/945/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/946/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/947/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/948/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 03 s/d 05Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 385.195.100,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 95.259.800,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/966/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/971/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.83.117.800,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab.Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/967/DPRD/2013 tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/970/DPRD/2013 tanggal 02Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.16.529.800,- tanggal 02Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/974/Sek.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/976/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/977/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/978/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 03 s/d 05Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.749.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/968/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/972/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.019.100,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/969/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/973/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.519.600,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/975/Sek.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/979/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/980/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/981/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/982/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 388.163.300,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 180.121.700,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9660/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/9689/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.16.993.800,- tanggal 04 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/987/Sek.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/989/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/990/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/991/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 176.244.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9679/DPRD/XI/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/9694/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.14.803.800,- tanggal 04 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/988/Sek.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/993/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/992/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/994/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 16Oktober s/d 18Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 92.188.600,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1007/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1011/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 44.805.600,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1008/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1012/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.792.800,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1015/Sek.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1017/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1018/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1019/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 5.129.900,- tanggal 10 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi perijinan Perdinas Luar Negeri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar selama 2 (dua) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9994/Sek.DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/999b/Sekr.DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 16Oktober s/d 18Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 65.812.500,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1010/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1014/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.51.287.500,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1009/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1013/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.250.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota (Komisi C dan D) DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1016/Sek.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1020/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1021/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1022/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1023/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota (Komisi C dan D) DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29Oktober s/d 31Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 107.008.800,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1044/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1048/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.98.128.900,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1045/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1049/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.999.600,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1058/Sek.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1060/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1061/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1062/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1063/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29Oktober s/d 31Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 93.225.300,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1046/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1050/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 93.225.300,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1047/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1051/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.506.200,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1059/Sek.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1064/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1065/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1066/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1067/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 07 s/d 09 November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 135.148.500,- tanggal 04 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1091/DPRD tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1093/DPRD tanggal 04 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.879.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1099/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1103/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1104/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1105/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1106/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.28.069.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1094/Set.DPRD/2013 tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1095/Set.DPRD/2013 tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1098/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1100/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1101/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1102/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 07 s/d 09 November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 356.715.800,- tanggal 06 November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 365.265.800,- tanggal 06 November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 169.618.100,- tanggal 04 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar(Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1090/DPRD tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1092/DPRD tanggal 04 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD (Badan Legislasi dan Kehormatan) DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Legislasi dan Badan Kehormatan ke DPRD Kabupaten Tangerang tanggal 10 s/d 12November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 197.557.300,- tanggal 06 Nopember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 111.948.500,- tanggal 06 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Legislasi ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1108/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1110/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 60.789.200,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Kehormatan ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1109/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1111/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 24.819.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding Badan Kehormatan dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1113/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1116/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1119/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding Badan Kehormatan dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1114/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1117/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1118/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 20November s/d 22November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 365.024.600,- tanggal 19 Nopember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 76.157.900,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1181/DPRD tanggal 18November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1185/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.92.873.400,- tanggal 19Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1182/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1186/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.969.700,- tanggal 19Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1190/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1193/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1194/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1194/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 20November s/d 22November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 82.434.800,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1183/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1187/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.71.489.200,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1184/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1188/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.099.600,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1191/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1197/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1196/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1199/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1198/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 18Desember s/d 21Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 134.680.900,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1312/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1316/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 120.845.200,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1313/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1317/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 27.429.600,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1320/Sek.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1322/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1323/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1324/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1325/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 18Desember s/d 21Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 111.049.900,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1314/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1318/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 121.258.800,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1315/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1319/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 27.919.600,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1321/Sek.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094//Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1326/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1327/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1328/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 98.351.500,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1341/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1348/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 90.162.300,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1342/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1349/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 15.522.000,- tanggal 20 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1346/Sek.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1353/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1354/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1355/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1325/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 86.402.100,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1343/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1350/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 95.688.700,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1344/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1351/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 28.232.800,- tanggal 20 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1347/Sek.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1356/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1358/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1357/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1359/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1360/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasardalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 157.204.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 140.054.400,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1297/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1299/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.150.400,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1301/Sek.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1303/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1304/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1305/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1306/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRDdalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 156.924.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 143.852.000,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1298/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1300/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.072.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1302/Sek.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1307/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1308/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1309/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRDdalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Seminar Penguatan Peran dan Fungsi Setwan serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI ASDEKSI tanggal 15 s/d 18Mei 2013 :
Buku Rekapitulasi Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 21.312.400,- tanggal 14 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop Asdeksi bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Seminar Penguatan Peran dan Fungsi Setwan serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI ASDEKSI selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Pekanbaru-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/304/Sek.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/305/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/306/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas tanggal 12Junis/d 15Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.36.117.200,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja Teknis bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas selama 4 (empat) hari.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/514/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/516/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/306/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 8.929.300,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja Teknis bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas selama 4 (empat) hari.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/515/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/517/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 tanggal 11September s/d 14 September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 332.334.800,- tanggal 09 September 2012.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas Bimbingan Teknis/Workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/798/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/802/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.40.000.000,- tanggal 29Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 392.312.000,- tanggal 16 September 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 59.977.200,- tanggal 09 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas bimbingan teknis/workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/812/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/803/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/813/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/804/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/806/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/805/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/807/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/808/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/809/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/811/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Pemahaman Terhadap Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 serta Sistem Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Perspektif Anggaran Berbasis Kinerja tanggal 05 s/d 08Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 435.235.200,- tanggal 04 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshopbagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Pemahaman Terhadap Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 serta Sistem Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Perspektif Anggaran Berbasis Kinerja selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1220/DPRD/2013 tanggal 03Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1221/DPRD/2013 tanggal 03Desember 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1222/DPRD/2013 tanggal 03 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1224/DPRD/2013 tanggal 03 Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1223/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1224/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1225/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1226/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1227/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1228/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1229/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1230/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1232/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1232/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka peningkatan wawasan Pimpinan DPRD Kota Denpasar tanggal 05 s/d 07Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilaiRp.13.614.600,- tanggal 04 Juni 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka peningkatan wawasan Pimpinan DPRD Kota Denpasar selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Lombok Timur-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/490/DPRD tanggal 04Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/491/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/492/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti PEMSEA Network of Local Government (PNLG) Forum 2013 tanggal 27Septembers/d 03Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 233.796.250,- tanggal 25 September 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti PEMSEA Network of Local Government (PNLG) Forum 2013 selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Shima-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/954/DPRD/2012 tanggal 25 September 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/955/DPRD/2012 tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/492/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA tanggal 14 Oktobers/d 20Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.963.668.000,- tanggal 11Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.890.983.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Rimini-Denpasar
Kwitansi tanda terima senilai Rp.72.685.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Rimini-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1000/DPRD/2013 tanggal 10Oktober 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1001/DPRD/2013 tanggal 10Oktober 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1002/DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1003/DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda tanggal 17Novembers/d 23November 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.779.900.000,- tanggal 15November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.719.465.000,- tanggal 15 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Amsterdam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1133/DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1134/DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.60.435.000,- tanggal 15 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Amsterdam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1135/Sekr.DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1136/Set.DPRD/2013 tanggal 15November 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong tanggal 11 Desembers/d 17Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.298.242.000,- tanggal 09Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.218.574.000,- tanggal 09 Desember 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Hongkong-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.668.000,- tanggal 09 Desember 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Hongkong-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1233/DPRD/2013 tanggal 04Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1234/DPRD/2013 tanggal 04Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1235/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1236/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1237/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1238/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Tiket pesawat dari Bali Daksina Wisata bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London tanggal 02Novembers/d 08November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.1.068.836.250,- tanggal 01November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.987.398.750,- tanggal 01 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-London-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.81.437.500,- tanggal 01November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-London-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1054/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1056/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1055/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)No. 094/1057/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Tiket pesawat dari BaliDaksina Wisata bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka Efektivitas Kinerja Lembaga tanggal 12Februaris/d 15Februari 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.9.430.000,- tanggal 11 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop ke Luar Daerah Bagi Staf Pendamping DPRD Kota Denpasar dalam rangka Rapat Kerja Nasional XII ADEKSI Tahun 2013 selama 4(empat) hari tujuanDenpasar-Palu-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/194/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/195/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.19.560.000,- tanggal 11 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop ke Luar Daerah Bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Rapat Kerja Nasional XII ADEKSI Tahun 2013 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Palu-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/192/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/193/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.444.002.400,- tanggal 15 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenaiPeningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangkaEfektivitas Kinerja Lembaga selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/205/DPRD/2013 tanggal 11Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/206/DPRD/2013 tanggal 11Februari 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.77.496.800,- tanggal 15 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop Bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka Efektivitas Kinerja Lembaga selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/207/DPRD/2012 tanggal 13 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/208/DPRD/2013 tanggal 13 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/209/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/210/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/211/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/212/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/213/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/214/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/215/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/216/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Tiket pesawat bagiStaf Sekretariat DPRD Kota Denpasar Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Denpasar TA. 2013 ;
1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Denpasar TA. 2013 ;
1 (satu) bendel foto copy Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 ;
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Setwan Kota Denpasar Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2008 ;
2 (dua)lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor :188.4/32/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/32/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/953/HK/2012 Tanggal 31 Desember 2012 tentang Penunjukan Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/953/HK/2012 Tanggal 31 Desember 2012 tentang Penunjukan Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2(dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/33/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/33/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.3/2014/BKD tanggal 16 Maret 2009 ;
2 (dua) lembar Keputusan Walikota Nomor : 821.2/284/BKD tanggal 05 Maret 2009 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Walikota Nomor : 821.2/284/BKD tanggal 05 Maret 2009 ;
4 (empat) lembar Keputusan Gubernur Bali Nomor : 876/04-A/HK/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ;
6 (enam) lembar Lampiran Keputusan Gubernur Bali Nomor : 876/04-A/HK/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/34/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/34/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
29 (dua puluh sembilan) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 23 Tahun 2010 tanggal 02 Agustus 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
16 (enam belas) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 1 Tahun 2012 tenggal 02 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
7 (tujuh) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
1 (satu) bendel foto copy SP2D tanggal 11 Juli 2013 senilai Rp. 13.614.600,-
Foto copy Salinan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Sunda Duta Nomor 3 Tanggal 26 September 2016
Foto copy Salinan Pernyataan Keputusan Rapat tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Sunda Duta Nomor 4 (empat) tanggal 26 September 2016
1 (satu) lembar Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-0003243-AH-01.10 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Duta Wisata Bali Tour tanggal 26 Oktober 2016
Foto copy Surat Ijin Usaha Biro Perjalanan Umum Nomor: Kep-12/BP/IV/86 tanggal 28 April 1986
1 (satu) lembar Foto copy Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-0003243-AH-01.10 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Duta Wisata Bali Tour tanggal 26 Oktober 2016
Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPP) tanggal 07 Desember 2016
1 (satu) lembar Asli Kwitansi dari PT. Sunda Duta Rp 25.000.000,- buat pembayaran Temuan BPK Tahun 2013 tanggal 5 Juni 2014
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1046/Disperindag tanggal 29 Juni 2015
1 (satu) map plastik kuning dokumen perjalanan dinas tahun 2013 DPRD Kota Denpasar
1 (satu) lembar Asli Surat Ijin Tempat Usaha Nomor: 11/1353/6517/DU/DP/2010 tanggal 15 September 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Ijin Gangguan HO Nomor: 12/563/6518/DU/DP/2010 tanggal 15 September 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Penetapan Pemerintah Provinsi Bali pada PT Sunda Duta sebagai Biro Perjalanan Wisata tanggal 7 Oktober 2010
1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) Nomor: TDP22.09.1.79.00092 tanggal 30 Maret 2012
Asli Kontrak Agreement Nomor: 1052/RS-AM/CA/IV/2013 tanggal 3 April 2013
Foto copy Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 05 juni 1986
Foto copy Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 3 Januari 1986
Asli Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 10 Oktober 2007
Rekapan Issued tiket
Asli Surat Permohonan PT Sunda Duta kepada Sales & Marketing Hotel
Surat Tanda Daftar Ulang No: 551.21/14239/KPPT tanggal 07 Oktober 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu No: 019.5/857/KPPT. Perihal Pencatatan Perubahan Alat Kantor tanggal 06 Oktober 2010
Foto copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Sunda Duta tanggal 9 Oktober 2007
Kontrak Published Rate
1 (satu) bundel tiket elektronik (asli) dan rekapannya (fotocopy);
1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Usaha Pariwisata Nomor : 01/01/00/10/BPTTSP&PM/2015 tanggal 22 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) tanggal 22 Juni 2015
2 (dua) lembar Asli Lembar Pengesahan/Penolakan Daftar Perusahaan Nomor : 22.09.1.79.00621 tanggal 22 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Lembar Pengesahan/Penolakan Daftar Perusahaan Nomor : 22.09.1.79.00061 tanggal 27 Februari 2014
1 (satu) lembar Asli SITU Nomor : 11/694/818/DS/BPPTSP&PM/2015 tanggal 22 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Surat Ijin Gangguan (HO) Nomor : 12/694/8182/DS/BPPTSP&PM/2015 tanggal 22 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Surat Penetapan Pemprov Bali kepada PT. BALI DAKSINA WISATA sebagai Biro Perjalanan Wisata tanggal 20 Agustus 2010
1 (satu) bundel Asli Salinan Akta Pendirian PT BALI DAKSINA WISATA Nomor 1 tanggal 07 Juni 2004
1 (satu) bundel Asli Salinan Akta Pernyataan Keputusan RULB para Pemegang Saham PT BALI DAKSINA WISATA Nomor 18 Tanggal 17 April 2009
1 (satu) bundel Foto copy Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan PT Pancasari Wisata TA. 2012
1 (satu) bundel Foto copy Laporan Akhir Tahun tahun 2013
1 (satu) bundel Foto copy Laporan Keuangan & Kinerja TA. 2013 dan Rencana Kerja TA. 2014 PT BALI DAKSINA WISATA
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 tentang Usaha Perjalanan Wisata
Asli Risalah RUPS PT. BALI DAKSINA WISATA tanggal 30 Januari 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata tanggal 27 April 2010
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 45/XII/EK/2008 tanggal 09 Desember 2008
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 048/458/Dishub/2009 tanggal 16 Nopember 2009
1 lembar Permohonan Pendaftaran Nomor : 035/BNI-DIR/IV/2009 tanggal 27 April 2009
1 (satu) bundel Perjanjian Bali Daksina Wisata Tour and Travel dengan pihak hotel
1 (satu) bundel Asli Pajak PPN & PPH PSL 25 Tahun 2013
1 (satu) bundel Asli Laporan Keuangan & Kinerja TA. 2013 dan Rencana Kerja TA. 2014 PT BALI DAKSINA WISATA
1 (satu) bundel Foto copy Peraturan Perusahaan PT. Bali Daksina Wisata 24 Februari 2016
1 (satu) bundel Asli File Pembetulan SPT Tahun 2013
1 (satu) bundel Payable Detail Report
1 (satu) bundel Asli Laporan Jasa Penilai Publik
1 (satu) bundel Asli Laporan Keuangan untuk Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013
1 (satu) bundel Foto copy Permohonan Pembayaran Nomor : 11.29/BDW/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/47/VI/Keu/2013 tanggal 28 Juli 2013
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/1761/BKP/2013 tanggal 20 Nopember 2013
1 (satu) bundel Contract Rate Tahun 2013
2 (dua) bundel Foto copy Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun 2013
1 (satu) bundel Catatan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar
12 (dua belas) bundel Asli SPJ Bulan Januari sampai dengan bulan Desember
1 (satu) Otner Asli SP2D GU-TU bulan Agustus sampai dengan bulan Desember Tahun 2013
1 (satu) Otner Asli SP2D UP-GU bulan Januari sampai dengan bulan Juli Tahun 2013
1 (satu) otner Asli SPJ Tahun 2013
1 (satu) bundel Foto copy DPA-SKPD TA. 2013 yang belum ditandatangani
1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk Tahun 2013
1 (satu) buah buku Agenda daftar Pengendali Surat Masuk
1 (satu) buah buku Agenda Daftar Pengendali Surat Keluar
1 (satu) buah buku Agenda Undangan Tahun 2013
1 (satu) bundel Penawaran Paket Kunjungan Kerja dan Paket Keluar Negeri Nomor : 277/Les-PK/01/2013 tanggal 31 Januari 2013
Daftar Arsip DPRD Kota Denpasar tanggal 5 Februari 2015
1 (satu) bundel Penawaran Paket Kunjungan Kerja Nomor : 278/Les-PK/06/2014 tanggal 30 Juni 2014
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran tanggal 05 Juni 2014 dari Sunda Duta
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tanggal 05 Juni 2014 dari PT. Bali Daksina Wisata
1 (satu) bundel Asli Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
1 (satu) bundel Foto copy Keputusan Walikota Denpasar Nomor: 188.45/1266/HK/2014 tanggal 30 Desember 2014
1 (satu) bundel Asli Peraturan Gubernur Bali Nomor: 57 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 tahun 2015 tentang perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Bali tanggal 03 November 2015
1 (satu) bundel Foto copy Surat Pengantar Nomor: 045.2/285/Keu tanggal 31 desember 2015
1 (satu) bundel Rekap Pengembalian Perjalanan Dinas tahun 2013 pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar serta Surat Tanda Setoran tanggal 28 April 2014
1 (satu) bundel Asli Laporan Kunjungan Kerja Keluar Negeri tahun 2013
1 (satu) buah buku Agenda Perundang-Undangan Tahun 2011/2012;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan tersebut telah disita secara sah menurut hukum yang telah mendapat izin dan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar serta telah dibuat berita acara penyitaannya. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan terdakwa, dan baik saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka Majelis Hakim menunjuk pada Berita Acara Persidangan dalam perkara ini yang memuat secara lengkap segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, yang dikaitkan dengan keterangan Terdakwa dihubungkan pula dengan keberadaan barang-barang bukti surat, dilihat dalam hubungan yang satu dengan yang lain saling terkait dan bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa I GUSTI RAI SUTA,SH, berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/954/HK/2012 tanggal 31 Desember 2012 diangkat sebagai Pengguna Anggaran pada sekretariat DPRD Kota Denpasar,
Bahwa benar sebagai Pengguna Anggaran Terdakwa mempunyai tugas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 antara lain :
Menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menandatangani SPM
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpin.
Mengelola barang milik daerah.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang dipimpinnya
Mengawasi pelaksanaan anggaran yang di pimpin.
Melaksanakan tugas pengguna anggaran/pengguna barang berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Bahwa benar dasar hukum dalam pelaksanaan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 :
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur antara lain :
Pasal 12 Ayat 6, mengatur bahwa Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pasal 184 (2) mengatur bahwa: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang isinya:
Pasal 1 ayat (14), Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Pasal 1 ayat (15), Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 4 ayat (1), Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
Pasal 5 ayat (1), Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri:
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku,
biaya transport pegawai,
biaya penginapan,
uang representatif dan
sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat.
Pasal 9, Uang harian, uang representative, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetian jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi.
Pasal 10, Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Biaya perjalanan Dinas dapat dibayarkan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan atau jika tidak sempat dapat dibayar setelah pelaksana perjalanan dinas
Pasal 20, Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya.
Pasal 21, Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri dari SPPD, SPT beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap,
Pasal 1 angka 12. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Biaya Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus (Pasal 1 angka 11).
Pasal 8 ayat 3, Biaya transport adalah Perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan.Retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
Pasal 8 ayat 4) Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau dipenginapan lain
Bahwa benar dalam DIPA Sekretariat DPRD Kota Denpasar terdapat anggaran tahun 2013 untuk kegiatan perjalan dinas, sebesar Rp. 10.650.750.000 yang terdiri dari kegiatan dengan kode rekening dalam rincian dokumen pelaksanaan anggaran belanja :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp 4.321.200.000. |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 6.329.550.000 |
| Total | Rp. 10.650.750.000 |
Selanjutnya dalam APBD perubahan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Tanggal 23 September 2013, nilai anggaran kegiatan tersebut berubah menjadi sebesar Rp. 19.177.205.000,00 dengan rincian :
-
Kode Rekening Kegiatan Nilai (Rp) 1.20.04.15.01 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rp.5.761.605.000 1.20.04.15.14 Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar Rp. 13.415.600.000 Total Rp. 19.117.205.000
Bahwa benar dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas di Satker DPRD Kota Denpasar tersebut, terdapat prosedur yang lazim di lalui dalam setiap perencanaan kegiatan perjalanan dinas yang hendak dilaksanakan oleh anggota dewan, baik di dalam melaksakan kegiatan Perjalanan Dinas Komisi, Perjalanan Dinas Pansus, Perjalanan Dinas Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan, Badan Legislasi. Sebelum perjalanan dinas dilaksanakan terdapat perencanaan perjalanan dinas yang berawal dari usulan komisi di bawa ke Rapim (rapat pimpinan), yang diikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah.
Bahwa benar untuk mendukung kelancaran kegiatan perjalan dinas pada DPRD Kota Denpasar, Terdakwa selaku pengguna anggaranmenunjuk pejabat pelaksana teknis kegiatan saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si berdasarkan keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013.
Bahwa benar setelah terdapat penetapan jadwal perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, kemudian saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), yang mempunyai tugas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat (5) antara lain, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan, lalu melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati, selanjutnya saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata,yang kemudian oleh kedua Travel tersebut melanjutkan dengan mengajukan paket perjalanan sesuai dengan daerah tujuan perjalanan dinas yang akan dituju.
Bahwa benar perjalanan dinas telah disiapkan dan dilaksanakan dengan menggunakan jasa Travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, namun penggunaan jasa travel tersebut antara pihak Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang di pimpin oleh Terdakwa tidak pernah mempunyai perjanjian tertulis ataupun melakukan tender untuk dapat menggunakan jasa dari Travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata.
Bahwa benar saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK terkait perjalanan dinas mempersiapan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK lalu membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang kemudian diajukan ke-Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar dan untuk dapat dicairkan serta dibayarkan sesuai dengan yang dibiayai berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang menyebutkan “Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri: a. uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, b. biaya transport pegawai, c. biaya penginapan, d. uang representative, dan e. sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat, dan dari yang dibiayai tersebut yaitu uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku) dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang besarannya sesuai dengan batas tertinggi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terendah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan tujuan provinsi,dan besaranya untuk uang representative tetinggi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terendah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Jabatan, uang sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat perhari, tertinggi Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terendah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, biaya uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) yang dibayarkan secara lumpsum tersebut, telah diterima oleh masing-masing anggota dewan sebelum keberangkatan ketempat tujuan perjalanan dinas.
Bahwa benar untuk biaya transport pegawai dan biaya penginapan, setelah selesai dilakukan kegiatan perjalanan dinas, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK terkait perjalanan dinas membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transport dan biaya penginapan, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, PegawaiNegeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, “biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil, namun didalam pelaksanaannya, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si tidak melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya, melainkan saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si menerima begitu saja bukti tagihan biaya transport dan penginapan berupa invoice yang dibuat oleh pihak travel yakni Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, dan bukan tagihan resmi yang dikeluarkan oleh pihak hotel maupun maskapai penerbangan yang ditunjuk saat perjalanan dinas ke daerah, tanpa melakukan verifikasi maupun pengecekan secara riil terhadap invoice yang diberikan oleh pihak travel kemudian bukti-bukti yang telah disusun oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si lalu diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE.kemudian diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh saksi MADE SUWITRA, SE, MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si dan bendahara pengeluaran tersebut, dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya diajukan kepada Terdakwa I GUSTI RAI SUTA. SH selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani.Ketika Terdakwa menerima kelengkapan administrasi Surat Perintah Membayar dari Saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si, semestinya melakukan pengujian terhadap tagihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang telah diatur dalam Pasal 10 Permendagri Nomor13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengeluaran anggaran kegiatan perjalan dinas Terdakwa dapat melakukan koreksi,namun Terdakwa selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab penuh atas segala dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran pelaksanaan anggaran perjalanan dinas,tidak melakukan pengecekan dan penelitian kembali atas kebenaran dari surat perintah membayar yang ditandatanganinya, sehingga kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya tersebut bisa diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan danmasuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan.
Bahwa benar adanya potongan sebesar Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk uang angkutan setempat yang diterima secara lumpsum sebelum perjalan dinas dilaksanakan terhadap staff pendamping dan tidak dilakukan kepada anggota dewan
Bahwa benar di dalam setiap kegiatan perjalanan dinas di DPRD Kota denpasar yang dalam pelaksanaannya menggunakan jasa travel agen Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, di dalam pertanggungjawaban penggunaan anggarannya ternyata ditemukan adanya penggelembungan/ mark up nilai pengeluaran biaya penginapan yang semestinya dibayarkan secara riil cost sesuai tagihan hotel dan juga double pengeluaran untuk biaya makan dan tansport yang sebelumnya telah dibayarkan terlebih dahulu sebelum keberangkatan secara lumpsum kepada pelaksana perjalanan dinas, namun biaya tersebut termasuk biaya paket perjalanan yang ditagih sesuai invoice dari kedua travel tersebut. Realisasi pengeluaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar tahun 2013 sesuai dokumen SP2D dan Rekapitulasi Belanja per Obyek Pengeluaran sebesar Rp 12.263.641.875 (dua belas milyar dua ratus enampuluh tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
NO SP2D / Buku Rekap Belanja per Obyek Pengeluaran Nilai (Rp) Nomor Tanggal I Sesuai SP2D 1 0260/GU/1.20.04/15.14/2013 12Februari 2013 1.218.149.100 2 0977/GU/1.20.04/15.14/2013 15Maret 2013 372.967.900 3 1663/GU/1.20.04/15.14/2013 10 April 2013 545.842.400 4 3553/GU/1.20.04/15.14/2013 14 Mei 2013 821.047.200 5 3552/GU/1.20.04/15.01/2013 14 Mei 2013 408.160.000 6 4960/GU/1.20.04/15.14/2013 12 Juni 2013 196.323.375 7 4962/GU/1.20.04/15.01/2013 12 Juni 2013 772.015.000 8 6321/GU/1.20.04/15.14/2013 11 Juli 2013 13.614.600 9 6317/GU/1.20.04/15.01/2013 11 Juli 2013 811.069.700 10 7593/GU/1.20.04/15.14/2013 13 Agustus 2013 411.960.200 11 7589/GU/1.20.04/15.01/2013 13 Agustus 2013 770.989.200 12 8983/GU/1.20.04/15.14/2013 10 September 2013 511.988.500 13 9988/GU/1.20.04/15.01/2013 3 Oktober 2013 401.177.300 14 9989/GU/1.20.04/15.14/2013 3 Oktober 2013 923.550.700 15 10039/LS/1.20.04/15.14/2013 4 Oktober 2013 38.890.000 16 11013/LS/1.20.04/15.14/2013 28 Oktober 2013 351.206.600 17 11144/LS/1.20.04/15.14/2013 30 Oktober 2013 385.195.100 18 11457/LS/1.20.04/15.01/2013 4 November 2013 388.163.300 19 13568/GU/1.20.04/15.14/2013 20 November ‘13 725.231.100 20 13779/LS/1.20.04/15.01/2013 21 November ‘13 356.715.800 21 14100/LS/1.20.04/15.01/2013 26 November ‘13 197.557.300 22 15875/LS/1.20.04/15.14/2013 6 Desember 2013 365.024.600 23 19831/LS/1.20.04/15.01/2013 24 Desember 13 157.204.800 24 19832/LS/1.20.04/15.01/2013 24 Desember 13 156.924.800 II Sesuai Rekapitulasi Belanja per Obyek Pengeluaran 1 Perjalanan dinas ke Jakarta tanggal 16 sd 17 Oktober 2013 26 November 13 5.129.900 2 Perjalanan dinas ke Bekasi tanggal 18 sd 21 Desember 2013 27Desember 13 282.955.700 3 Perjalanan dinas ke Tangerang tanggal 18 sd 21 Desember 2013 27 Desesember 13 260.228.300 4 Perjalanan dinas ke Cirebon tanggal 22 sd 24 Desember 2013 30 Desember 13 204.035.800 5 Perjalanan dinas ke Kuningan tanggal 22 sd 24 Desember 2013 30 Desember 13 210.323.600 Total Realisasi Belanja Perjalanan Dinas 12.263.641.875
Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap bukti tagihan kamar hotel yang telah disiapkan oleh pihak travel dengan tagihan resmi dari pihak hotel, serta harga penjualan riil tiket pesawat beserta airport tax-nya dalam setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas diperoleh rincian sesuai dengan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-459/PW22/5/2016 tanggal 30 September 2016,telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp Rp.2.292.268.170,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
|
|
|
|
| Nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp.2.292.268.170,00 |
Bahwa benar pihak Travel PT Bali Daksina Wisata dan Travel PT. Sunda Duta Tour & Travel memperoleh keuntungan dari kegiatan perjalan dinas sebagai akibat dari pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni sebesar Rp.2.292.268.170,00. (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah)
Bahwa benar terhadap kerugian negara yang timbul telah dilakukan pengembalian uang pengganti sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah)
Bahwa benar perbuatanTerdakwabertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 10 huruf c, Kepala SKPD mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Pasal 10 huruf e, Kepala SKPD mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran..
Pasal 12 Ayat 6, mengatur bahwa Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud padaayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 184 (2) mengatur bahwa: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pasal 1 ayat (14), Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Pasal 1 ayat (14), Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 4 ayat (1), Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula.
Pasal 5 ayat (1), Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri:
uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku,
biaya transport pegawai,
biaya penginapan,
uang representatif dan
sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat.
Pasal 9, Uang harian, uang representative, sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya pemetina jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi.
Pasal 10, Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Pasal 20, Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya.
Pasal 21, Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri dari SPPD, SPT beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.
Menimbang, bahwa apakah fakta-fakta peristiwa sebagaimana terurai di atas merupakan tindak pidana korupsi dan yang memenuhi unsur-unsur atas pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu:
Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Subsidair: melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tertib hukum acara pidana,terhadap dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk subsidaritas tersebut,Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan primair,dimana apabila dakwaan primair tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan,maka dakwaan subsidair tidak urgen lagi untuk dipertimbangkan,sebaliknya apabila dakwaan primair tersebut tidak telah terbukti,maka akan dilanjutkan dengan membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primer, Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah sebagai berikut :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu miliar rupiah)
dengan mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Tentang unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa secara otentik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pengertian otentik tersebut, maka secara kontekstual, yang dimaksud dengan setiap orang pada unsur dakwaan disini adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum pidana yang berlaku di Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang satu sama lain bersesuaian dan meneguhkan, maka telah ternyata bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa I GUSTI RAI SUTA,SH adalah subyek perbuatan sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Dalam hal ini, pada persidangan pertama dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa secara tegas membenarkan bahwa identitas dan keberadaan Terdakwa sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah menunjuk diri Terdakwa sendiri yang oleh karenanya berarti bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidaklah salah orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka jelas bahwa “setiap orang” sebagaimana unsur dakwaan yang dimaksud disini telah terbukti dan terpenuhi ada pada diri Terdakwa; namun demikian apakah terdakwa benar telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka hal demikian harus dibuktikan dalam unsur-unsur dakwaan berikutnya;
Ad. 2. Tentang unsur “Secara Melawan Hukum” :
Menimbang, bahwa “melawan hukum” yang dimaksud disini pada hakekatnya menunjuk pada sifat dari suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dikatakan bersifat melawan hukum apabila secara formil dan materil, selain perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis, yaitu undang-undang yang merumuskannya sebagai perbuatan melawan hukum yang diancam dengan pidana, perbuatan itu juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, inklusif nilai-nilai kepatutan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa di dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, mengenai sifat melawan hukum materil dari suatu perbuatan dikenal dalam 2 (dua) bentuk, yaitu sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan yang meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tidak bersifat melawan hukum, sedangkan sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif adalah suatu perbuatan yang meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, namun menurut penilaian masyarakat perbuatan itu bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagai terminologi yuridis yang menunjuk sifat perbuatan yang bertentangan dengan hukum, “melawan hukum” mengandung makna yang luas, dimana di dalamnya inklusif perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara tanpa hak, tanpa ijin, penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana tanpa alasan yang sah;
Menimbang, bahwa apabila mencermati rumusan ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat disimpulkan bahwa yang menjadi inti delik “(bestandel delicten) dari pasal itu adalah adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan demikian sangat jelas bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai cara atau sarana (mudus operandi) untuk mencapai tujuan yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut.
Menimbang, bahwa substansi hukum pada sistem hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dinormakan dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membedakan antara tindak pidana korupsi karena perbuatan “melawan hukum”dan tindak pidana korupsi karena“menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana”.Bahwa dengan perumusan atau penormaan yang demikian berarti bahwa disatu sisi tindak pidana korupsi karena perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat(1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak termasuk didalamnya perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dan disisi lain tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana sebagai tindak pidana korupsi yang berdiri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa perlu dilakukan pembedaan atau pembatasan antara perbuatan secara melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi, pembedaan atau pembatasan mana didasarkan pada sifat kekhususan dari suatu perbuatan pidana, sehingga apabila perbuatan terdakwa dalam suatu tindak pidana korupsi adalah merupakan Spesifikasi Hukum (Lex Specialis) yang mengarah pada perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, maka akan lebih tepat diterapkan ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, daripada diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dimuka, bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/954/HK/2012 tanggal 31 Desember 2012 diangkat sebagaiPengguna Anggaran pada sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Sebagai Pengguna Anggaran Terdakwa mempunyai tugas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 antara lain :
Menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menandatangani SPM
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpin.
Mengelola barang milik daerah.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang dipimpinnya
Mengawasi pelaksanaan anggaran yang di pimpin.
Melaksanakan tugas pengguna anggaran/pengguna barang berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Menimbang, bahwa dalam DIPA Sekretariat DPRD Kota Denpasar terdapat anggaran untuk kegiatan perjalan dinas, dengan kode rekening dalam rincian dokumen pelaksanaan anggaran belanja :
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp 4.321.200.000. |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 6.329.550.000. |
| Total | Rp. 10.650.750.000 |
| Kode Rekening | Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1.20.04.15.01 | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah | Rp.5.761.605.000 |
| 1.20.04.15.14 | Kunjungan Kerja untuk Peningkatan Wawasan Alat0alat Kelengkapan DPRD Kota Denpasar | Rp. 13.415.600.000 |
| Total | Rp. 19.117.205.000 |
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas di secretariat DPRD kota Denpasar tersebut, terdapat prosedur yang lazim di lalui dalam setiap perencanaan kegiatan perjalanan dinas yang hendak dilaksanakan oleh anggota dewan, baik di dalam melaksakan kegiatan Perjalanan Dinas Komisi, Perjalanan Dinas Pansus, Perjalanan Dinas Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan, Badan Legislasi. Sebelum perjalanan dinas dilaksanakan terdapat perencanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh komisi ataupun, berawal dari usulan komisi, kemudian usulan perjalanan dinas tersebut di bawa ke Rapim (rapat pimpinan), yang dikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan perjalan dinas pada DPRD Kota Denpasar, Terdakwa selaku pengguna anggaranmenunjuk pejabat pelaksana teknis kegiatan saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si berdasarkan keputusan sekretaris DPRD KotaDenpasar/Pengguna Anggaran Nomor188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013. Selanjutnya setelah terdapat penetapan jadwal perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, kemudian saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), yang mempunyai tugas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat(5) antara lain,mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan,lalu melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati,selanjutnya saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour&Travel dan Bali Daksina Wisata,yang kemudian oleh kedua Travel tersebut melanjutkan dengan mengajukan paket perjalanan sesuai dengan daerah tujuan perjalanan dinas yang akan dituju.
Menimbang, bahwa ketika perjalanan dinas telah siap untuk dilaksanakan dengan menggunakan jasa Travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, dan selama ini antara pihak Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang di pimpin oleh Terdakwa tidak pernah mempunyai perjanjian tertulis ataupun melakukan tender untuk dapat menggunakan jasa dari Travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, selanjutnya saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK terkait perjalanan dinas mempersiapkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK lalu membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang kemudian diajukan ke-Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar dan untuk dapat dicairkan serta dibayarkan sesuai dengan yang dibiayai berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang menyebutkan “Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri: a. uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, b. biaya transport pegawai, c. biaya penginapan, d. uang representative, dan e. sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat, dan dari yang dibiayai tersebut yaitu uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku) dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang besarannya sesuai dengan batas tertinggi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terendah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan tujuan provinsi,dan besaranya untuk uang representative tetinggi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terendah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Jabatan, uang sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat perhari, tertinggi Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terendah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, biaya uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) yang dibayarkan secara lumpsum tersebut, telah diterima oleh masing-masing anggota dewan sebelum keberangkatan ketempat tujuan perjalanan dinas.
Menimbang, bahwa untuk biaya transport pegawai dan biaya penginapan, setelah selesai dilakukan kegiatanperjalanan dinas, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK terkait perjalanan dinas membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transport dan biaya penginapan, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, “biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil, namun didalam pelaksanaannya, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si tidak melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya, melainkan saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si menerima begitu saja bukti tagihan biaya transport dan penginapan berupa invoice yang dibuat oleh pihak travel yakni Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, dan bukan tagihan resmi yang dikeluarkan oleh pihak hotel maupun maskapai penerbangan yang ditunjuk saat perjalanan dinas ke daerah, tanpa melakukan verifikasi maupun pengecekan secara riil terhadap invoice yang diberikan oleh pihak travel kemudian bukti-bukti yang telah disusun oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si lalu diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE.kemudian diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh saksi MADE SUWITRA, SE, MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si dan bendahara pengeluaran tersebut, dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya diajukan kepada Terdakwa I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani, ketika Terdakwa menerima kelengkapan administrasi Surat Perintah Membayar dari Saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si, semestinya melakukan pengujian terhadap tagihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang telah diatur dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengeluaran anggaran kegiatan perjalan dinas Terdakwa dapat melakukan koreksi, namun Terdakwa selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab penuh atas segala dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran pelaksanaan anggaran perjalanan dinas, tidak melakukan pengecekan dan penelitian kembali atas kebenaran dari surat perintah membayar yang ditandatanganinya, sehingga kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya tersebut bisa diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran pernah mengikuti kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar, dan menikmati seluruh fasilitas yang diberikan pihal travel diluar biaya penginapan dan tranportasi pesawat yakni berupa fasilitas makan, dan fasilitas angkutan setempat berupa bus, namun Terdakwa selaku pengguna anggaran tidak pernah mengoreksi/ menolak adanya fasilitas yang diberikan oleh travel tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan terdakwa selaku pengguna anggaran, padahal telah diketahuinya para peserta perjalan dinas telah memperoleh anggaran untuk uang makan dan angkutan setempat secara lumpsum.
Menimbang, bahwa dengan adanya pengeluaran ganda atas biaya makan dan biaya transport serta markup biaya penginapan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-459/PW22/5/2016 tanggal 30 September 2016. dan pihak yang mendapat keuntungan adalah pihak Travel PT. Sunda Duta Tour & Travel dan PT Bali Daksina Wisata dan pejabat pelaksana perjalanan dinas tersebut.
Menimbang,berdasarkan pertimbangan diatas perbuatan terdakwa tersebut adalah dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran atas beban anggaran belanja, namun terdakwa lalai tidak melakukan pengujian atas tagihan dari pihak travel yang tidak didasari ikatan/kontrak kerja sebelumnya, sehingga dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut terdakwa telah menempuh prosedur yang tidak sesuai ketentuan biaya riil yang mengharuskan bukti yang sah atas pengeluaran untuk transport/tiket persawat dan biaya penginapan adalah bukti-bukti pengeluaran biaya langsung dari maskapai penerbangan dan invoice hotel tempat penginapan yang digunakan, bukan berdasarkan kwitansi dan invoice dari pihak travel. Dengan demikian procedure pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dibuat atas tagihan biaya paket akomodasi pihak ketiga tanpa adanya perikatan/perjanjian kontrak sebelumnya telah menimbulkan kerugian negara merupakan penyalahgunaan kewenangan dan sarana prasarana karena kedudukan dan jabatannya selaku pengguna anggaran pada Sekretatiat DPRD Provinsi Bali tahun 2013, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana unsur pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan demikian terhadap perbuatan Terdakwa lebih tepat dikenakan pasal khusus penyalahgunaan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ”secara melawan hukum” dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena ada salah satu unsur yaitu unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun l999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dinyatakan tidak tepenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan Terdakwa secara hukum wajib dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair, Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Menimbang, bahwa Pasal 3 dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 rumusannya berbunyi :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)”
Yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Ad. 1. Tentang Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur ini kiranya sudah jelas, yaitu menunjuk diri Terdakwa I GUSTI RAI SUTA, SH yang menjadi subyek perbuatan yang didakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana telah dipertimbangkan dalam uraian unsur ad.1 dalam Dakwaan Primer dimuka, pertimbangan mana diambil alih dalam pertimbangan ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” yang dimaksud disini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa, namun demikian apakah terdakwa benar telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka hal demikian harus dibuktikan dalam unsur dakwaan berikutnya;
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur subyektif yang menunjuk pada sikap bathin pelaku dari suatu tindak pidana. Bahwa di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, istilah “dengan tujuan” sebagaimana dimaksud dalam unsur ini dipersamakan dengan istilah “dengan maksud”, yaitu istilah yang menunjuk pada sikap bathin sebagai kesengajaan, dimana suatu perbuatan maupun akibatnya sejak semula diinsyafi sebagai tujuan yang diketahui dan dikehendaki (willens en wittens) oleh pelaku;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan unsur dakwaan yang dimaksud disini, tujuan sebagai kesengajaan tersebut adalah melakukan suatu perbuatan untuk memperoleh suatu keuntungan, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya dan yang secara alternatif ditujukan baik bagi diri pelaku sendiri atau orang lain ataupun suatu koorporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “diri sendiri” adalah menunjuk pada diri pelaku sendiri, sedangkan yang dimaksud dengan “orang lain” adalah orang lain selain diri pelaku sendiri dan yang dimaksud dengan “Korporasi” adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan suatu badan hukum maupun bukan badan hukum (vide pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
“Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan sarana atau kesempatan atau kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedududukannya.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang diuraikan dimuka bahwa pada tahun 2013 DIPA secretariat DPRD kota Denpasar terdapat anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 19. 177.205.000 (sembilan belas milyard seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima ribu rupiah) dengan realisasi pengeluaran sesuai SP2D tahun 2013 sebesar Rp 12 263.641.875 (dua belas milyar dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah). Bahwa dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Denpasar tersebut, terdapat prosedur yang lazim di lalui dalam setiap perencanaan kegiatan perjalanan dinas yang hendak dilaksanakan oleh anggota dewan, baik di dalam melaksakan kegiatan Perjalanan Dinas Komisi, Perjalanan Dinas Pansus, Perjalanan Dinas Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan, Badan Legislasi. Sebelum perjalanan dinas dilaksanakan terdapat perencanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh komisi ataupun, berawal dari usulan komisi, kemudian usulan perjalanan dinas tersebut di bawa ke Rapim (rapat pimpinan), yang dikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan perjalan dinas pada DPRD Kota Denpasar, Terdakwa selaku pengguna anggaranmenunjuk pejabat pelaksana teknis kegiatan saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si berdasarkan keputusan sekretaris DPRD Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor 188.4/32/Sekret.DPRD tanggal 4 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013. Selanjutnya setelah terdapat penetapan jadwal perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, kemudian saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), yang mempunyai tugas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 Ayat (5) antara lain, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan, lalu melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati, selanjutnya saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, yang kemudian oleh kedua Travel tersebut melanjutkan dengan mengajukan paket perjalanan sesuai dengan daerah tujuan perjalanan dinas yang akan dituju.
Menimbang, bahwa ketika perjalanan dinas telah siap untuk dilaksanakan dengan menggunakan jasa Travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, dan selama ini antara pihak Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang di pimpin oleh Terdakwa tidak pernah mempunyai perjanjian tertulis ataupun melakukan tender untuk dapat menggunakan jasa dari Travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, selanjutnya saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK terkait perjalanan dinas mempersiapkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK lalu membuat Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas yang kemudian diajukan ke-Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar dan untuk dapat dicairkan serta dibayarkan sesuai dengan yang dibiayai berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang menyebutkan “Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), terdiri: a. uang harian yang meliputi uang makan dan uang saku, b. biaya transport pegawai, c. biaya penginapan, d. uang representative, dan e. sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat, dan dari yang dibiayai tersebut yaitu uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku) dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang besarannya sesuai dengan batas tertinggi sebesar Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terendah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan tujuan provinsi,dan besaranya untuk uang representative tetinggi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terendah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Jabatan, uang sewa kendaraan dalam kota/angkutan setempat perhari, tertinggi Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) terendah Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, biaya uang harian (terdiri dari uang makan dan uang saku dan uang representative, sewa kendaraan dalam kota (sewa kendaraan dalam kota termasuk supir/bbm) yang dibayarkan secara lumpsum tersebut, telah diterima oleh masing-masing anggota dewan sebelum keberangkatan ketempat tujuan perjalanan dinas.
Menimbang, bahwa untuk biaya transport pegawai dan biaya penginapan, setelah selesai dilakukan kegiatanperjalanan dinas, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si selaku PPTK terkait perjalanan dinas membuat dan menyusun bukti-bukti pendukung terkait pengeluaran biaya transport dan biaya penginapan, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, “biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan biaya riil, namun didalam pelaksanaannya, saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si tidak melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya, melainkan saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si menerima begitu saja bukti tagihan biaya transport dan penginapan berupa invoice yang dibuat oleh pihak travel yakni Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata, dan bukan tagihan resmi yang dikeluarkan oleh pihak hotel maupun maskapai penerbangan yang ditunjuk saat perjalanan dinas ke daerah, tanpa melakukan verifikasi maupun pengecekan secara riil terhadap invoice yang diberikan oleh pihak travel kemudian bukti-bukti yang telah disusun oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si lalu diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE.kemudian diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh saksi MADE SUWITRA, SE, MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran(SPP) yang ditandatangani oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si dan bendahara pengeluaran tersebut, dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya diajukan kepada Terdakwa I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani, ketika Terdakwa menerima kelengkapan administrasi Surat Perintah Membayar dari Saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si, semestinya melakukan pengujian terhadap tagihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang telah diatur dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengeluaran anggaran kegiatan perjalan dinas Terdakwa dapat melakukan koreksi, namun Terdakwa selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab penuh atas segala dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran pelaksanaan anggaran perjalanan dinas, tidak melakukan pengecekan dan penelitian kembali atas kebenaran dari surat perintah membayar yang ditandatanganinya, sehingga kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya tersebut bisa diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran pernah mengikuti kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar, dan menikmati seluruh fasilitas yang diberikan pihal travel diluar biaya penginapan dan tranportasi pesawat yakni berupa fasilitas makan, dan fasilitas angkutan setempat berupa bus, namun Terdakwa selaku pengguna anggaran tidak pernah mengoreksi/ menolak adanya fasilitas yang diberikan oleh travel tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan terdakwa selaku pengguna anggaran, padahal telah diketahuinya para peserta perjalan dinas telah memperoleh anggaran untuk uang makan dan angkutan setempat secara lumpsum yang telah diterima sebelum keberangkatan melaksanakan perjalanan dinas.
Menimbang, bahwa dengan adanya pengeluaran ganda atas biaya makan dan biaya transport serta markup biaya penginapan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-459/PW22/5/2016 tanggal 30 September 2016 dan pihak yang mendapat keuntungan adalah pihak Travel PT. Sunda Duta Tour & Travel dan PT Bali Daksina Wisata dan pejabat pelaksana perjalanan dinas tersebut, dengan demikian maka unsur“unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terbukti dan terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa
Ad.3.”Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, Undang-Undang tidak memberikan defenisi yang tegas;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Hukum Pidana, yaitu menurut doktrin, “menyalahgunakan kewenangan” adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan tidak sesuai prosedur yang ada atau diarahkan pada hal yang tidak seharusnya dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Dengan demikian, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan adalah melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan wewenang sebagai kemampuan bertindak melakukan perbuatan hukum yang oleh hukum diberikan di dalam jabatan atau kedudukan dari pelaku;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dengan sebaik-baiknya untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dengan demikian berarti bahwa perbuatan menyalah gunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan adalah melakukan suatu perbuatan dengan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang terdapat didalam suatu jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan sarana karena jabatan adalah melakukan perbuatan dengan cara atau media yang melekat di dalam suatu jabatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjuk pada tugas, tanggungjawab dan wewenang serta hak yang diberikan oleh hukum pada seseorang dalam satuan organisasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kedudukan adalah fungsi yang terdapat dalam suatu jabatan;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan tertentu, sehingga perbuatan menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tiada lain adalah kewenangan, kesempatan dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang tersebut, Jadi di sini harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan jabatan atau kedudukan dalam suatu waktu yang bersamaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dimana wewenang, kesempatan dan sarana dimaksud secara kausal selalu berkaitan atau berada dalam jabatan atau kedudukan, maka penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana tersebut haruslah diletakkan dalam perspektif normatif mengenai batasan wewenang pada keberadaan jabatan atau kedudukan itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dimuka, bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/954/HK/2012 tanggal 31 Desember 2012 diangkat sebagai Pengguna Anggaran pada sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Sebagai Pengguna Anggaran Terdakwa mempunyai tugas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 antara lain :
Menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menandatangani SPM
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpin.
Mengelola barang milik daerah.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang dipimpinnya
Mengawasi pelaksanaan anggaran yang di pimpin.
Melaksanakan tugas pengguna anggaran/pengguna barang berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah
Menimbang, bahwa pada tahun 2013 di dalam pelaksanaan DIPA Sekretariat DPRD kota Denpasar terdapat anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 19.177.205.000(sembilan belas milyard seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima ribu rupiah) dengan realisasi pengeluaran sesuai SP2D tahun 2013 sebesar Rp 12 263.641.875 (dua belas milyar dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah). Bahwa dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD kota Denpasar tersebut, terdapat prosedur yang lazim di lalui dalam setiap perencanaan kegiatan perjalanan dinas yang hendak dilaksanakan oleh anggota dewan, baik di dalam melaksakan kegiatan Perjalanan Dinas Komisi, Perjalanan Dinas Pansus, Perjalanan Dinas Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan, Badan Legislasi. Sebelum perjalanan dinas dilaksanakan terdapat perencanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh komisi ataupun, berawal dari usulan komisi, kemudian usulan perjalanan dinas tersebut di bawa ke Rapim (rapat pimpinan), yang dikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada tahun 2013 tidak berpedoman pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar,dimana kegiatan perjalan dinas dilaksanakan secara riil cost dan setiap akan membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran Terdakwa dan saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si, selalu menerima begitu saja tagihan dari pihak Travel tanpa melakukan verifikasi berapa sesungguhnya kebenaran biaya penginapan dan biaya transport pesawat yang dikeluarkan.Bahwa Terdakwa selalu Pengguna Angaran juga pernah ikut dalam kegiatan perjalan dinas, dan mengetahui bagaimana kegiatan perjalan dinas serta fasilitas apa saja yang diberikan oleh travel saat perjalan dinas dilaksanakan oleh para peserta peserta perjalan dinas, dimana sesungguhnya untuk mendapat fasilitas makan dan angkutan setempat yang diterima dari pihak travel beban anggarannya semestinya di potong dari uang harian dan uang angkutan setempat yang sudah diterima secara lumpsum, bukan di bebankan pada biaya penginapan dengan dalih, pengeluaran biaya penginapan tidak melebihi pagu anggaran sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar, Bahwa adanya potongan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk uang angkutan setempat yang diterima secara lumpsum sebelum perjalan dinas dilaksanakan terhadap staff pendamping dan tidak dilakukan kepada anggota dewan telah menunjukkan adanya pengetahuan Terdakwa bahwa biaya angkutan setempat semestinya dibayarkan oleh masing-masing peserta perjalan dinas kepada pihak travel yang menyediakan bus, dan bus yang disediakan pihak travel bukanlah fasilitas yang cuma-cuma sebagaimana yang dipikirkan oleh Terdakwa, selain itu tidak ada upaya Terdakwa selaku Pengguna Angaran untuk menegaskan pemberlakuan potongan terhadap biaya angkutan setempat bagi para anggota dewan yang mengikuti perjalan dinas menunjukkan pembiaran yang mengakibatkan pemborosan anggaran perjalan dinas yang masih dapat dihemat pada pengeluaran biaya penginapan yang sifatnya rill cost yang pada kenyataannya dalam invoice pihak tavel dibebankan juga komponen biaya tranpotasi bus di tujuan perjalan dinas, Bahwa dengan telah diberikannya uang harian yang didalamnya termasuk uang makan dan uang saku, semestinya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan makan dari dari peserta perjalan dinas di tempat tujuan, namun pada keyataannya makanan bagi peserta perjalanan dinas telah di sediakan oleh pihak travel, dan biaya makan tersebut dibebankan kembali kepada biaya penginapan dalam invoice pihak travel yang kemudian diserahkan kepada saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si,kemudian bukti-bukti yang telah disusun oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE.kemudian diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh saksi MADE SUWITRA,SE,MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si dan bendahara pengeluaran tersebut, dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya diajukan kepada Terdakwa I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani, ketika Terdakwa menerima kelengkapan administrasi Surat Perintah Membayar dari Saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si, semestinya melakukan pengujian terhadap tagihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang telah diatur dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengeluaran anggaran kegiatan perjalan dinas Terdakwa dapat melakukan koreksi, namun Terdakwa selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab penuh atas segala dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaranpelaksanaan anggaran perjalanan dinas,tidak melakukan pengecekan dan penelitian kembali atas kebenaran dari surat perintah membayar yang ditandatanganinya, sehingga kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya tersebut bisa diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas bahwa terdakwa telah menyetujui penggunaan procedure lain dalam pertanggungawaban pengeluaran biaya perjalanan dinas tahun 2013 di Sekretariat DPRD Kota Depasar yang yang tidak sesuai biaya riil dari maskapai penerbangan dan invoice dari pihak hotel dan adanya double pengeluaran biaya makan dan biaya transport tersebut adalah merupakan bentukpenyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Pengguna Anggaran, dengan demikian unsur dakwaan ini telah terbukti dan terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa.
Ad.4.Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa kerugian negara yang dimaksud disini adalah kerugian yang dialami oleh negara sebagai akibat yang timbul dari perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam perilaku dan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian merugikan keuangan Negara sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Hukum Pidana, “kerugian negara” sebagaimana dimaksud dalam unsur dakwaan disini adalah seluruh kerugian negara yang meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/Badan Hukum yang menggunakan dana atau kelonggaran dari Negara atau suatu masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial kemanusiaan dan lain-lain;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah menegaskan bahwa “Keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara; -
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah diartikan sebagai suatu kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara sebagaimana dimaksud disini, selain kerugian nyata, termasuk juga kerugian yang mungkin timbul (potential loss) akibat suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang diuraikan dimuka, bahwa pada tahun 2013 di dalam pelaksanaan DIPA Sekretariat DPRD kota Denpasar terdapat anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 19.177.205.000 (sembilan belas milyard seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima ribu rupiah) dengan realisasi pengeluaran sesuai SP2D tahun 2013 sebesar Rp.12.263.641.875 (dua belas milyar dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada tahun 2013 tidak berpedoman pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar, dimana kegiatan perjalan dinas dilaksanakan dan disiapkan oleh pihak travel tanpa ada ikatan perjanjian/kontrak. Bahwa setiap setiap akan membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran perjalanan dinas Terdakwa dan saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si, selalu menerima begitu saja tagihan dari pihak Travel tanpa melakukan verifikasi berapa sesungguhnya kebenaran biaya penginapan dan biaya transport pesawat yang dikeluarkan. Bahwa Terdakwa selalu Pengguna Angaran juga pernah ikut dalam kegiatan perjalan dinas, dan mengetahui bagaimana kegiatan perjalan dinas serta fasilitas apa saja yang diberikan oleh travel saat perjalan dinas dilaksanakan oleh para peserta peserta perjalan dinas, dimana sesungguhnya untuk mendapat fasilitas makan dan angkutan setempat yang diterima dari pihak travel beban anggarannya semestinya di potong dari uang harian dan uang angkutan setempat yang sudah diterima secara lumpsum, bukan di bebankan pada biaya penginapan dengan dalih, pengeluaran biaya penginapan tidak melebihi pagu anggaran sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar, Bahwa adanya potongan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk uang angkutan setempat yang diterima secara lumpsum sebelum perjalan dinas dilaksanakan terhadap staff pendamping dan tidak dilakukan kepada anggota dewan telah menunjukkan adanya pengetahuan Terdakwa bahwa biaya angkutan setempat semestinya dibayarkan oleh masing-masing peserta perjalan dinas kepada pihak travel yang menyediakan bus, dan bus yang disediakan pihak travel bukanlah fasilitas yang cuma-cuma sebagaimana yang dipikirkan oleh Terdakwa, selain itu tidak ada upaya Terdakwa selaku Pengguna Angaran untuk menegaskan pemberlakuan potongan terhadap biaya angkutan setempat bagi para anggota dewan yang mengikuti perjalan dinas menunjukkan pembiaran yang mengakibatkan pemborosan anggaran perjalan dinas yang masih dapat dihemat pada pengeluaran biaya penginapan yang sifatnya rill cost yang pada kenyataannya dalam invoice pihak tavel dibebankan juga komponen biaya tranpotasi bus di tujuan perjalan dinas, Bahwa dengan telah diberikannya uang harian yang didalamnya termasuk uang makan dan uang saku, semestinya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan makan dari dari peserta perjalan dinas di tempat tujuan, namun pada keyataannya makanan bagi peserta perjalanan dinas telah di sediakan oleh pihak travel, dan biaya makan tersebut dibebankan kembali kepada biaya penginapan dalam invoice pihak travel yang kemudian diserahkan kepada saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si, kemudian bukti-bukti yang telah disusun oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE.kemudian diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh saksi MADE SUWITRA, SE, MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si dan bendahara pengeluaran tersebut, dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya diajukan kepada Terdakwa I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani, ketika Terdakwa menerima kelengkapan administrasi Surat Perintah Membayar dari Saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si, semestinya melakukan pengujian terhadap tagihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang telah diatur dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengeluaran anggaran kegiatan perjalan dinas Terdakwa dapat melakukan koreksi, namun Terdakwa selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab penuh atas segala dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran pelaksanaan anggaran perjalanan dinas, tidak melakukan pengecekan dan penelitian kembali atas kebenaran dari surat perintah membayar yang ditandatanganinya, sehingga kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya tersebut bisa diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan.
Menimbang, bahwa dengan adanya pengeluaran ganda atas biaya makan dan biaya transport serta markup biaya penginapan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-459/PW22/5/2016 tanggal 30 September 2016. dengan perhitungan sebagai berikut :
| a. Realisasi Pembayaran Rp.12.263.641.875,00 |
|
|
|
| Nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 2.292.268.170,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa I GUSTI RAI SUTA SH dihadapkan kedepan persidangan dengan Delik perbuatan berlanjut Pasal 64 ayat (1) KUHP rumusannya berbunyi “Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang satu sama lainnya ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat :
Harus timbul dari suatu niat, atau kehendak atau keputusan.
Perbuatannya harus sama atau sama macamnya.
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama.
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan yang diuraikan dimuka, bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 tidak berpedoman pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar, dimana kegiatan perjalan dinas dilaksanakan secara riil cost dan setiap akan membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran Terdakwa dan saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si, selalu menerima begitu saja tagihan dari pihak Travel tanpa melakukan verifikasi berapa sesungguhnya kebenaran biaya penginapan dan biaya transport pesawat yang dikeluarkan. Bahwa Terdakwa selalu Pengguna Angaran juga pernah ikut dalam kegiatan perjalan dinas, dan mengetahui bagaimana kegiatan perjalan dinas serta fasilitas apa saja yang diberikan oleh travel saat perjalan dinas dilaksanakan oleh para peserta peserta perjalan dinas, dimana sesungguhnya untuk mendapat fasilitas makan dan angkutan setempat yang diterima dari pihak travel beban anggarannya semestinya di potong dari uang harian dan uang angkutan setempat yang sudah diterima secara lumpsum, bukan di bebankan pada biaya penginapan dengan dalih, pengeluaran biaya penginapan tidak melebihi pagu anggaran sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar, Bahwa adanya potongan sebesar Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk uang angkutan setempat yang diterima secara lumpsum sebelum perjalan dinas dilaksanakan terhadap staff pendamping dan tidak dilakukan kepada anggota dewan telah menunjukkan adanya pengetahuan Terdakwa bahwa biaya angkutan setempat semestinya dibayarkan oleh masing-masing peserta perjalan dinas kepada pihak travel yang menyediakan bus, dan bus yang disediakan pihak travel bukanlah fasilitas yang cuma-cuma sebagaimana yang dipikirkan oleh Terdakwa, selain itu tidak ada upaya Terdakwa selaku Pengguna Angaran untuk menegaskan pemberlakuan potongan terhadap biaya angkutan setempat bagi para anggota dewan yang mengikuti perjalan dinas menunjukkan pembiaran yang mengakibatkan pemborosan anggaran perjalan dinas yang masih dapat dihemat pada pengeluaran biaya penginapan yang sifatnya rill cost yang pada kenyataannya dalam invoice pihak tavel dibebankan juga komponen biaya transportasi bus di tujuan perjalan dinas, Bahwa dengan telah diberikannya uang harian yang didalamnya termasuk uang makan dan uang saku, semestinya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan makan dari dari peserta perjalan dinas di tempat tujuan, namun pada keyataannya makanan bagi peserta perjalanan dinas telah di sediakan oleh pihak travel, dan biaya makan tersebut dibebankan kembali kepada biaya paket akomodasi dalam invoice pihak travel yang kemudian diserahkan kepada saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si, kemudian bukti-bukti yang telah disusun oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si diajukan kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh kasubbag perbendaharaan yang saat itu dijabat oleh NI MADE ARDANI, SE.kemudian diteliti oleh PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yaitu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh saksi MADE SUWITRA, SE, MSi, setelah diteliti oleh PPK selanjutnya SPJ yang menjadi lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si dan bendahara pengeluaran tersebut, dicek dan dibuatkan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya diajukan kepada Terdakwa I GUSTI RAI SUTA selaku pengguna anggaran untuk ditandatangani, ketika Terdakwa menerima kelengkapan administrasi Surat Perintah Membayar dari Saksi I GUSTI MADE PATRA,S.H.,M.Si, semestinya melakukan pengujian terhadap tagihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang telah diatur dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pengeluaran anggaran kegiatan perjalan dinas Terdakwa dapat melakukan koreksi, namun Terdakwa selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab penuh atas segala dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran pelaksanaan anggaran perjalanan dinas, tidak melakukan pengecekan dan penelitian kembali atas kebenaran dari surat perintah membayar yang ditandatanganinya, sehingga kemudian Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampirannya tersebut bisa diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Denpasar yang saat itu dijabat oleh Drs. I MADE WIDRA, MM untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), selanjutnya uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening bendahara sebagai Ganti Uang yang telah dikeluarkan.
Menimbang, bahwa pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh komisi-komisi yang ada di DPRD Kota Denpasar keseluruhannya dilaksanakan dengan memakai jasa travel dengan berbagai kegiatan sejak kegiatan tanggal 12 Februari 2013 sampai tanggal 30 Desember 2013, dimana pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut tidak dilakukan pengujian kebenaran materiil oleh terdakwa selaku pengguna anggaran Sekretariat DPRD Kota Denpasar sehingga telah menimbulkan adanya kerugian negara, dengan demikian unsur “Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.-
Menimbang, bahwa karena terdakwa I GUSTI RAI SUTA dihadapkan kedepan persidangan dengan Delik penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP rumusannya berbunyi “Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana ; orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu Menimbang, bahwa unsur “ turut serta/dilakukan secara bersama-sama ” ini yang dalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan kalimat “ bersama-sama ”. Pengertian turut serta dalam rumusan ini adalah mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan yurisprudensi tentang turut serta melakukan antara lain memuat kaidah hukum: “Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak ada dapat dicapai” (H.R. 29 Juni 1936); dan memuat kaidah hukum “ Untuk turut serta melakukan disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan, haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu ” (H.R. 17 Mei 1943, 1943 No. 576);
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tentang turut serta melakukan menurut doktrin dan yurisprudensi tersebut di atas dapat diketahui bahwa seseorang dapat dikatakan telah turut serta melakukan kejahatan tidaklah ditentukan bahwa orang yang bekerja sama itu sebelumnya didahului saat pertemuan, tetapi didasarkan masing-masing peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk bekerjasama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dimuka bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mengakibatkan kerugian negara tidak dapat melakukan perbuatannya seorang diri, sejak perencanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan komisi/pansus/bimtek, berawal dari usulan komisi/pansus/bimtek, kemudian usulan perjalanan dinas tersebut dibawa ke Rapim (rapat pimpinan), yang dikuti pimpinan dari komisi, pimpinan badan, pimpinan fraksi, dan pimpinan dewan, setelah agenda disesuaikan dalam Rapim barulah usulan perjalanan Dinas disahkan di Badan Musyarawah, dan setiap pembahasan jadwal kegiatan perjalan dinas Terdakwa I Gusti Rai Suta,S.H., dan PPTK saksi I GUSTI MADE PATRA selalu mengikuti rapat tersebut selanjutnya saksi I GUSTI MADE PATRA melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga yang akan dikunjungi dan setelah disepakati selanjutnya saksi I GUSTI MADE PATRA memberitahukan kepada Gde Wira Kusuma Wahyudi, S.Sos untuk mengkoordinasikan dengan travel Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata.Bahwa pihak travel Bali Daksina Wisata dan Sunda Duta Tour & Travel, sudah melayani perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar sejak 2004 hingga saat ini sehingga pihak travel sudah tahu persis bagaimana kegiatan perjalan dinas dilaksanakan, serta aturannya, Bahwa semenjak terbitnya perwali Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kota Denpasar, kegiatan perjalan dinas dilaksanakan secara riil cost, namun pihak Sekretariat Dewan dalam hal ini Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada tahun 2013 tidak pernah mempedomani aturan tersebut dengan baik, dan setiap akan membuat pertanggung jawaban penggunaan anggaran. Terdakwa dan saksi I GUSTI MADE PATRA , selalu menerima begitu saja tagihan dari pihak Travel tanpa melakukan verifikasi berapa sesungguhnya kebenaran biaya penginapan dan biaya transport pesawat yang dikeluarkan,Terdakwa selaku Pengguna anggaran tidak melakukan pengujian material atas kebenaran tagihan pihak travel atas biaya perjalanan dinas yang dilakukan tanpa adanya perikatan atau perjajian/kontrak sebelumnya dan adanya dukungan dari PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour & Travel sebagai pelaksana kegiatan yang memperoleh keuntungan dari kegiatan perjalan dinas DPRD Kota Denpasar.Dengan demikian unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan turut serta melakukan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa seluruh unsur dari dakwaan subsidair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan terbukti, maka Majelis berpendapat terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kualifikasi yang akan disebutkan nanti dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan nota pembelaan (pledoi) lisan penasehat hukum terdakwa yang telah mengakui bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair dan memohon keringan hukuman, Majelis akan mengakomodir permohonan tersebut sebagaimana dalam uraian pertimbangan selanjutnya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan selama persidangan tidak diketemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatannya itu, di samping itu dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab pertanyaan dengan baik dan mengerti mengapa dirinya diajukan ke muka persidangan, maka berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian Terdakwa tersebut, harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pidana bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaannya serta seiring dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Di samping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, ternyata pemahaman dan ketaatan atas prosedur dan pertanggunganjawaban pelaksanaan perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Sekretariat Kota Denpasar yang menjadi pokok permasalahan perkara ini, bahwa Terdakwa tidaklah pihak yang bertindak sendiri atas pelaksanaan perjalanan dinas. Kebiasaan penggunaan jasa pihak ketiga tanpa ikatan kontrak/perjanjian yang diberlakukan di Sekretariat DPRD kota Denpasar yang belum diatur dalam peraturan walikota Denpasar adalah pemicu terjadinya perkara in casu. Pengeluaran Anggaran di Sekretariat DPRD Kota Denpasar adalah tanggungjawab dari Pengguna Anggaran dan Pelaksana teknis yang terlibat dalam penandatangan bukti-bukti pendukung perjalanan dinas in casu.
Menimbang, bahwa kewenangan untuk menetapkan seseorang dapat dijadikan tersangka, terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana adalah merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum, maka secara hukum pula Majelis Hakim menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah hukum apa dan pihak- pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap tiga kepentingan yang berbeda tersebut, Majelis Hakim dengan sungguh-sungguh telah berusaha menempatkan diri secara adil, dengan berpedoman pada segala ketentuan perundang-undangan dan keyakinannya, agar keadilan senyatanya dapat di wujudkan;
Menimbang,bahwa dalam dakwaannya JPU menjunctokan dengan Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni bahwa selain pidana penjara terhadap terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti. Uang Pengganti hanya dapat dibebankan kepada Terdakwa apabila benar-benar ada kerugian keuangan Negara akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, dan besarnya Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa bukanlah sebesar keseluruhan potensi kerugian keuangan Negara akan tetapi harus sebesar uang Negara yang benar-benar nyata (riil) telah diambil dan dinikmati oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan / alat bukti yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa, surat dan petunjuk serta adanya barang bukti yang pada pokoknya telah dibenarkan terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan negara sebesarRp.2.292.268.170,00 (Dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) sesuai dengan fakta persidangan telah dikembalikan ke Kas Negara seluruhnya dalam perkara atas nama Terdakwa I GUSTI MADE PATRA MSi, sehingga terhadap Terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa ketentuan pidana denda dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 bersifat kumulatif dan sekaligus alternatif, yang mana hakim diberi opsi untuk menjatuhkan sekaligus pidana penjara dan denda, atau memilih salah satu di antara keduanya. Selanjutnya mengikuti paradigma Negara hukum yang berbasis pada prinsip Negara kesejahteraan, yang mana Negara secara moral tidak sepatutnya memperoleh keuntungan dari warganegaranya tanpa dibarengi kontra prestasi. Sehingga sudah sepatutnya kepada Terdakwa dikenakan pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di mana sebagian berhubungan dengan kepentingan Terdakwa,
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka perlu ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan diperintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka perlu dipertimbangkan beberapa hal, yakni antara lain :
Hal-hal yang memberatkan :
- Bahwa perbuatan Terdakwa menghambat usaha pemerintah dalam rangka mewujudkan sistim pemerintahan yang menjunjung tinggi azas-azas umum pemerintahan yang baik (clean and good corporate governance) ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan dan menyesal atas kelalaiannya.
- Terdakwa adalah tulung punggung ekonomi keluarga
- Kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya ke Kas Negara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka sanksi pidana yang akan dijatuhkan nanti, kiranya sudah setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan Undang-Undang nomor 49 tahun 2009 Peradilan Umum serta peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA,SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana Korupsi ” sebagaimana pada Dakwaan Primair;
2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa I GUSTI RAI SUTA,SHtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana Korupsi ” yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pada Dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menetapkan selama masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap pidana yang dijatuhkan;
7. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
8. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bendel Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun 2013 PT. SUNDA DUTA TOUR ;
Dikembalikan kepada PANDE PUTU KENCANA
2 (dua) bendel Daftar Perincian Pengeluaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 oleh PT. BALI DAKSINA WISATA;
1 (satu) lembar Rekapitulasi uang makan dan transportasi local Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 oleh PT. BALI DAKSINA WISATA ;
Dikembalikan kepada I GEDE SUTAWAN
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan Komisi B) ke DPRD Kabupaten Serang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan mengenai Lingkungan Hidup tanggal 07 s/d 09 Januari 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kabupaten Serang senilai Rp. 95.774.400,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi Mengenai Organisasi Kemasyarakatan, selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Serang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/14/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/18/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kab. Serang senilai Rp. 15.981.100,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi (Komisi A dan B) DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Serang selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Kab.Serang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/22/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/24/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher hotel dari PT. Bali Daksina Wisata
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/25/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/26/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kabupaten Serang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Lingkungan Hidup senilai Rp. 87.830.700,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Serang-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/15/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/19/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perusahaan Daerah dan mengenai Tenaga Kerja di Kabupaten Karawang Jawa Barat tanggal 07 s/d 09 Januari 2013 yang terdiri dari :
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 85.217.000,- tanggal Januari 2013
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/16/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/20/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 93.693.700,- tanggal Januari 2013
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/17/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/21/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang senilai Rp. 23.406.800,- tanggal Januari 2013;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Karawang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/23/Sek.DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/27/DPRD/I/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/28/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/29/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/30/Sek.DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor dalam rangka mencari data/informasi mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup tanggal 21 s/d 23 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 104.395.200,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/52/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/56/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 95.733.100,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/53/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/57/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor senilai Rp. 17.436.300,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Bogor selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/60/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/62/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/63/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/64/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bogor dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perusahaan Daerah dan Tenaga Kerja tanggal 21 s/d 23 Januari 2013 yang terdiri dari :
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 83.928.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/54/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/58/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp. 92.770.800,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/55/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/59/DPRD/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Bogor senilai Rp.23.371.200,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kabupaten Bogor selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Bogor-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/61/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/65/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/66/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/67/Sek.DPRD/2013 tanggal 17 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/68/Sek. DPRD/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi dalam rangka mencari data/informasi mengenai Kependudukan dan Tata Kota tanggal 28 s/d 30 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 95.778.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Cimahi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/103/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/107/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 87.834.400,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/104/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/108/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi senilai Rp. 15.542.000,- tanggal Januari 2013
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD Kota Cimahi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Cimahi-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/111/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/113/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/114/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/115/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung dalam rangka mencari data/informasi mengenai Perpajakan dan Pendidikan tanggal 28 s/d 30 Januari 2013 yang terdiri dari:
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 86.382.800,- tanggal Januari 2013 ;
Badan Anggaran dan Badan Musyawarah ke DPRD Kota Depok dalam rangka mencari data Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/105/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/109/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 85.524.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/106/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/110/DPRD/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf SekretariatDPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung senilai Rp. 27.550.000,- tanggal Januari 2013 ;
Daftar Penerimaan biaya perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD Kota Bandung selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Bandung-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/121/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/122/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/112/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/116/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/118/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/117/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/119/Sek.DPRD/2013 tanggal 25 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan dan anggotan DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar /informasi mengenai Bidang Tugas Masing-masing tanggal 06 s/d 08 Pebruari 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari senilai Rp. 178.301.800,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya, selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/157/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/11/DPRD/II/2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) ke DPRD dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari senilai Rp. 14.256.000,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi (Badan Anggaran) DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/183/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/177/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/178/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/179/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat pendamping pimpinan DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya senilai Rp. 161.602.100,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/15/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/160/DPRD/II/2013 tanggal 04 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi Mengenai Bidang Tugasnya senilai Rp. 18.808.000,- tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) selama 3 (tiga) hari, tujuan Denpasar-Depok-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/184/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/176/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/182/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/180/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/181/DPRD/2013 tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A, B, C dan D) ke DPRD Kota Bekasi dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah tanggal 03 s/d 06 Maret 2013 yang terdiri dari :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komis A) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah senilai Rp. 134.702.400,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah, selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 983.3/253/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/259/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tours & Travel dan Tiket Pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) ke DPRD dalam rangka Kunjungan Kerja ke Provinsi DKI-DPRD Kota Bekasi mencari informasi mengenai Satpol PP dan Aparatur Pemerintah serta Penataan & Pengawasan Bangunan senilai Rp. 21.825.600,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Komisi A dan B DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan Kerja Mengenai Bidang Tuganya selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/258/Sek.DPRD/2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/264/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas ((SPPD) No. 094/265/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/266/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) ke DPRD dalam rangka Kunjungan Kerja ke Provinsi DKI-DPRD Kota Bekasi mencari informasi mengenai Retribusi & Pajak Daerah serta Pendidikan & Kesehatan senilai Rp. 28.900.800,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Kunjungan Kerja mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi tanda terima perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komis B) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Pengawasan dan Penataan Bangunan senilai Rp. 123.527.200,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka mencari data/informasi mengenai Pengawasan dan Penataan Bangunan, selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/254/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/260/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi Mengenai Retribusi dan Pajak Daerah senilai Rp. 118.086.400,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi dan Pajak Daerah selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/255/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/261/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Kwitansi Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi Mengenai Pendidikan dan Kesehatan senilai Rp. 118.800.000,- tanggal 01 Maret 2013 ;
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai Permendagri 16/2013 serta perihal Pendidikan dan Kesehatan selama 4 (empat) hari, tujuan Denpasar-Jakarta-Bekasi-Denpasar;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/106/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/262/DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Surat Perintah Tugas No. 893.3/259/Sek.DPRD/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/267/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/268/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 ;
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/269/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/270/DPRD/2013 tanggal 28 Pebruari 2013
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tour & Travel dan Tiket Pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar ;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintahdan Penataan Ruang di DKI Jakarta tanggal 3 s/d 5 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek
Kwitansi tanda terima biaya perjalanan dinas Pansus DPRD Kota Denpasar senilai Rp. 102.078.900,- tanggal 02 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/315/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/319/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.105.520.900,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka studi banding mengenai Penataan Ruang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/316/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/320/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi dan Pajak Daerah dan Pendidikan serta Kesehatan di DPRD Kota Bandung tanggal 3 s/d 5 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.119.000,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai Retribusi Dan Pajak Daerah selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/317/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/321/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.119.000,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka konsultansi mengenai Permendagri 16/2013 serta perihal Pendidikan dan Kesehatan selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/318/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/322/DPRD/IV/2013 tanggal 2 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 19.989.700,- tanggal 2 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-DKI Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/323/Sek.DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/325/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/326/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/327/DPRD/2013 tanggal 2 April 2013.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah dan Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 10 s/d 12 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 172.811.700,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 186.783.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/349/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/351/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Surat Perintah Tugas No. 893.3/350/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/352/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.418.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/353/Sek.DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/358/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/359/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/360/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/361/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi staf pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 16.611.000,- tanggal 8 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/354/Sek.DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/355/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/356/DPRD tanggal 8 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/357/DPRD tanggal 8 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi staf pendamping dan anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22 s/d 24 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.166.366.400,- tanggal 18 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/387/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/390/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours and Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 20.181.600,- tanggal 19 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/393/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/394/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/395/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/396/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22 s/d 24 April 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.203.983.600,- tanggal 18 April 2012.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/388/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/389/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.628.400,- tanggal 19 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXIDPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/392/Sek.DPRD tanggal19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/398/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/399/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota Badan Legislatif dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatiftanggal 25 s/d 27 April 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 110.567.425,- tanggal April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislatif DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/401/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/403/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan DPRD dan Badan Legislatif DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 62.184.350,- tanggal 24 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/400/DPRD tanggal 19 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/402/DPRD tanggal 19 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.571.600,- tanggal 24 April 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai Ranperda Inisiatif DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/409/Sek.DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/410/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/411/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/412/DPRD/2013 tanggal 08 April 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/413/DPRD/2013 tanggal 24 April 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 21 s/d 23Mei 2013:
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 170.498.900,- tanggal 20 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/436/DPRD tanggal 17 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/439/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.186.021.300,- tanggal 20Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/437/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/438/DPRD tanggal 17Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.20.272.000,- tanggal 20Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/440/Sekret.DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/445/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/446/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/447/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/448/Sekr.DPRD tanggal 20Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 14.202.000,- tanggal 20 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/392/Sek.DPRD tanggal 20 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/442/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/443/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/444/DPRD tanggal 20Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 27 s/d 29Mei 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 165.532.500,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/455/DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/457/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 19.256.000,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/459/Sek.DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/461/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/462/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/463/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/464/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah dan Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 27 s/d 29Mei 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 180.490.900,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/456/DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/458/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 15.741.400,- tanggal 24 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/460/Sek.DPRD tanggal 24 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/465/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/466/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/467/DPRD tanggal 24Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 09 s/d 11Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 158.726.500,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/496/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/457/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 197.384.100,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/495/DPRD tanggal 05 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/497/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX dan XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnyatanggal 09 s/d 11Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 24.567.600,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/501/Sek.DPRD tanggal05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/504/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/505/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/506/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/507/DPRD tanggal 05Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 28.569.600,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/500/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/503/Set.DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/502/Sek.DPRD/2013 tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/508/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/509/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/510/DPRD tanggal 05 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 18 s/d 20Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 203.982.300,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/531/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/533/DPRD tanggal 17Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 18.089.700,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/535/Sek.DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/537/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/538/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/539/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 19 s/d 21Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 158.080.000,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/532/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/534/DPRD tanggal 17Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Traveldan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.21.660.900,- tanggal 17 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Depok-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No.893.3/536/Sek.DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/540/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/541/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/542/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/543/DPRD tanggal 17 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah dan penataan ruangtanggal 27 s/d 29Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 103.470.500,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka studi banding mengenai aparatur pemerintah, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/564/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/568/DPRD tanggal 27Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.99.139.300,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka studi banding mengenai mengenai penataan ruang, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/565/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/569/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka studi banding mengenai retribusi dan pajak daerah serta pendidikan dan kesehatantanggal 27 s/d 29Juni 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 88.505.900,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka studi banding mengenai retribusi dan pajak daerah, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/566/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/570/DPRD tanggal 26Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.81.759.800,- tanggal 28 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka konsultasi mengenai mengenai pendidikan dan kesehatan, selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/567/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/571/DPRD tanggal 26 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 15 s/d 19Juli 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 293.527.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/625/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/627/DPRD tanggal 11Juli 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 15 s/d 19Juli 2013:
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 408.985.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Batam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/626/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/628/DPRD tanggal 11Juli 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 33.780.800,- tanggal 12 Juli 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 5 (lima) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Batam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/630/Sek.DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/635/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/637/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/638/DPRD tanggal 11 Juli 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 20 s/d 23Agustus 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 139.270.900,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/696/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/700/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.113.339.000,- tanggal 19Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/697/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/701/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 21.989.700,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Bogor-Purwakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/706/Sek.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/708/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/709/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/714/Set.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 20 s/d 23 Agustus 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 105.670.300,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/698/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/702/DPRD tanggal 15Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.105.158.600,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/699/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/703/DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 26.560.000,- tanggal 19 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Yogyakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/707/Sek.DPRD tanggal 13 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/715/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/716/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/717/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/718/Set.DPRD tanggal 15 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasardalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 28 s/d 30Agustus 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per rincian obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 175.177.400,- tanggal 26 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/740/DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/743/DPRD tanggal 26Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasardalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 28 s/d 30Agustus 2013
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 178.183.200,- tanggal 26 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Semarang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/741/DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/742/DPRD tanggal 26Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 26.219.500,- tanggal 27 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bandung-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/753/Sek.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/755/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/756/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/757/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/758/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XX DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.21.597.200,- tanggal 27 Agustus 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Semarang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/744/Set.DPRD/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/754/Sek.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/746/Set.DPRD/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/759/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/760/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/761/Set.DPRD tanggal 26 Agustus 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus XXI DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 05 s/d 08September 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 120.449.600,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/775/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/779/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.110.937.900,- tanggal 03September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/776/DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/780/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.18.534.000,- tanggal 03September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Cilegon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/783/Sek.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/785/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/786/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/787/Set.DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 05 s/d 08 September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 110.884.000,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/777/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/781/DPRD tanggal 03September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.109.808.000,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/778/DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/782/DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.26.068.800,- tanggal 03 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/784/Sek.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/788/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/789/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/790/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/791/Set.DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 16 s/d 18September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 103.453.500,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/799/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/817/DPRD tanggal 09September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 98.382.200,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/800/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/818/DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 16.026.000,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Karawang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/815/Sek.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/822/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/823/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/824/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 16 s/d 18September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 88.433.600,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/801/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/819/DPRD tanggal 09September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 97.313.500,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/810/DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/820/DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.259.600,- tanggal 10 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/816/Sek.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/830/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/831/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/832/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/833/Set.DPRD tanggal 09 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI)tanggal 26 s/d 28September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 38.890.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 33.672.000,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/949/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/950/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.5.218.000,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi ke Sekretariat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI) selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/951/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/952/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran per rincian obyek.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29September s/d 01Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 14.905.900,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/940/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/942/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/943/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/944/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.84.314.600,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/933/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/937/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 351.206.600,- tanggal 25 September 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.80.008.200,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sleman-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/932/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/936/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 29September s/d 01Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 69.839.200,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/934/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/938/DPRD tanggal 03 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.019.100,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/935/DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/939/DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.119.600,- tanggal 25 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi Cdan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/941/Sek.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/945/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/946/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/947/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/948/Set.DPRD tanggal 25 September 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 03 s/d 05Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 385.195.100,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 95.259.800,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab. Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/966/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/971/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi A.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.83.117.800,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kab.Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/967/DPRD/2013 tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/970/DPRD/2013 tanggal 02Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi B.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.16.529.800,- tanggal 02Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/974/Sek.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/976/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/977/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/978/Set.DPRD tanggal 02Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 03 s/d 05Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 87.749.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/968/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/972/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi C.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.019.100,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/969/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/973/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi D.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.23.519.600,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Serang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/975/Sek.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/979/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/980/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/981/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/982/Set.DPRD tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnyatanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 388.163.300,- tanggal 02 Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 180.121.700,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9660/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/9689/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.16.993.800,- tanggal 04 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/987/Sek.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/989/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/990/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/991/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 176.244.000,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9679/DPRD/XI/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/9694/DPRD/2013 tanggal 02 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.14.803.800,- tanggal 04 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bogor-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/988/Sek.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/993/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/992/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/994/Set.DPRD tanggal 04 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 16Oktober s/d 18Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 92.188.600,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1007/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1011/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 44.805.600,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1008/DPRD tanggal10Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1012/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.792.800,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1015/Sek.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1017/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1018/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1019/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 5.129.900,- tanggal 10 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi perijinan Perdinas Luar Negeri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar selama 2 (dua) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/9994/Sek.DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/999b/Sekr.DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Tiket Pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 16Oktober s/d 18Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 65.812.500,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No.893.3/1010/DPRD tanggal10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1014/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.51.287.500,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No.893.3/1009/DPRD tanggal10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1013/DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.250.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota (Komisi C dan D) DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1016/Sek.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1020/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1021/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1022/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1023/Set.DPRD tanggal 10 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar untuk mendampingi Pimpinan dan Anggota (Komisi C dan D) DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 06Oktober s/d 08Oktober 2013 :
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29Oktober s/d 31Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 107.008.800,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1044/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1048/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.98.128.900,-tanggal28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No.893.3/1045/DPRD tanggal28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1049/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.999.600,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1058/Sek.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1060/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1061/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1062/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1063/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 29Oktober s/d 31Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 93.225.300,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1046/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1050/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 93.225.300,- tanggal 28 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No.893.3/1047/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1051/DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.506.200,- tanggal 02 Oktober 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Pandeglang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1059/Sek.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1064/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1065/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1066/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1067/Set.DPRD tanggal 28 Oktober 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 07 s/d 09 November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 135.148.500,- tanggal 04 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1091/DPRD tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1093/DPRD tanggal 04 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 23.879.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1099/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1103/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1104/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1105/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1106/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.28.069.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kota Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1094/Set.DPRD/2013 tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1095/Set.DPRD/2013 tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1098/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1100/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1101/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1102/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Anggaran).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 07 s/d 09 November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 356.715.800,- tanggal 06 November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 365.265.800,- tanggal 06 November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 169.618.100,- tanggal 04 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten Sukabumi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1090/DPRD tanggal 04 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1092/DPRD tanggal 04 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Badan Musyawarah).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD (Badan Legislasi dan Kehormatan) DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Legislasi dan Badan Kehormatan ke DPRD Kabupaten Tangerang tanggal 10 s/d 12November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 197.557.300,- tanggal 06 Nopember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 111.948.500,- tanggal 06 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Legislasi ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1108/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1110/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 60.789.200,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding mengenai bidang tugas-tugas Badan Kehormatan ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1109/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1111/DPRD/2013 tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 24.819.600,- tanggal 06 November 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding Badan Kehormatan dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar ke DPRD Kabupaten Tangerang selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1113/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1116/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1119/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka studi banding Badan Kehormatan dan Badan Legislasi DPRD Kota Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1114/Sek.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1117/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1118/Set.DPRD tanggal 06 November 2013.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 20November s/d 22November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 365.024.600,- tanggal 19 Nopember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 76.157.900,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1181/DPRD tanggal 18November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1185/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.92.873.400,- tanggal 19Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1182/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1186/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.969.700,- tanggal 19Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cimahi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1190/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1193/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1194/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1194/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 20November s/d 22November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 82.434.800,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1183/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1187/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.71.489.200,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1184/DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1188/DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp.24.099.600,- tanggal 19 Nopember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Garut-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1191/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1197/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1196/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1199/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1198/Set.DPRD tanggal 18 November 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 18Desember s/d 21Desember 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 134.680.900,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1312/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1316/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 120.845.200,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1313/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1317/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 27.429.600,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Bekasi-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1320/Sek.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1322/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1323/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1324/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1325/Set.DPRD tanggal 10Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 18Desember s/d 21Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 111.049.900,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1314/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1318/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 121.258.800,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1315/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1319/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 27.919.600,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kabupaten dan Kota Tangerang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1321/Sek.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094//Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1326/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1327/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1328/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 98.351.500,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1341/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1348/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 90.162.300,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1342/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1349/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 15.522.000,- tanggal 20 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Cirebon-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1346/Sek.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1353/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1354/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1355/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1325/Set.DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi A dan B).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D)dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 22Desember s/d 24Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 86.402.100,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1343/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1350/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 95.688.700,- tanggal 18 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugas komisi selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1344/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1351/DPRD tanggal 10 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi D).
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 28.232.800,- tanggal 20 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D) dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Kuningan-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1347/Sek.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1356/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1358/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1357/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1359/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1360/Set.DPRD tanggal 18 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar (Komisi C dan D).
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013:
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 157.204.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 140.054.400,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1297/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1299/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.17.150.400,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1301/Sek.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1303/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1304/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1305/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1306/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Sunda Duta Tours dan Travel dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRDdalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 156.924.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 143.852.000,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1298/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1300/DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 13.072.800,- tanggal 10 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas ke luar daerah bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar dalam rangka Kunjungan kerja mengenai bidang tugasnya selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Malang-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1302/Sek.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1307/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1308/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1309/Set.DPRD tanggal 09 Desember 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Pendamping Panitia Khusus XXII DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Panitia Khusus XXII DPRDdalam rangka Konsultasi mengenai bidang tugasnya tanggal 15Desember s/d 17Desember 2013 :
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Seminar Penguatan Peran dan Fungsi Setwan serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI ASDEKSI tanggal 15 s/d 18Mei 2013 :
Buku Rekapitulasi Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 21.312.400,- tanggal 14 Mei 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop Asdeksi bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Seminar Penguatan Peran dan Fungsi Setwan serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI ASDEKSI selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Pekanbaru-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/304/Sek.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/305/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/306/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas tanggal 12Junis/d 15Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 36.117.200,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja Teknis bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas selama 4 (empat) hari.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/514/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/516/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/306/Set.DPRD/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 8.929.300,- tanggal 07 Juni 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja Teknis bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam Rapat Kerja Teknis ADEKSI dengan tema Mewujudkan Pemilu 2014 yang Berkualitas selama 4 (empat) hari.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/515/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/517/DPRD/2013 tanggal 07 Juni 2013.
Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 tanggal 11 September s/d 14 September 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 332.334.800,- tanggal 09 September 2012.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas Bimbingan Teknis/Workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/798/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/802/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.40.000.000,- tanggal 29Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 392.312.000,- tanggal 16 September 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 59.977.200,- tanggal 09 September 2013.
Daftar penerimaan biaya perjalanan dinas bimbingan teknis/workshop bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Penyusunan APBD TA 2014 dan Pemilu Legislatif 2014 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Surabaya-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/812/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/803/DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/813/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/804/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/806/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/805/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/807/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/808/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/809/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/811/Set.DPRD/2013 tanggal 09 September 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Pemahaman Terhadap Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 serta Sistem Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Perspektif Anggaran Berbasis Kinerja tanggal 05 s/d 08Desember 2013:
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 435.235.200,- tanggal 04 Desember 2013.
Daftar penerimaan biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshopbagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Pemahaman Terhadap Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 serta Sistem Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Perspektif Anggaran Berbasis Kinerja selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1220/DPRD/2013 tanggal 03Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1221/DPRD/2013 tanggal 03Desember 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1222/DPRD/2013 tanggal 03 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1224/DPRD/2013 tanggal 03 Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1223/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1224/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1225/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1226/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1227/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1228/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1229/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1230/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1232/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1232/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Tiket pesawat bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka peningkatan wawasan Pimpinan DPRD Kota Denpasar tanggal 05 s/d 07Juni 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.13.614.600,- tanggal 04 Juni 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Daerah bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka peningkatan wawasan Pimpinan DPRD Kota Denpasar selama 3 (tiga) hari tujuan Denpasar-Lombok Timur-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/490/DPRD tanggal 04Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/491/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/492/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Voucher Hotel dari Bali Daksina Wisata dan tiket pesawat bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti PEMSEA Network of Local Government (PNLG) Forum 2013 tanggal 27Septembers/d 03Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp. 233.796.250,- tanggal 25 September 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti PEMSEA Network of Local Government (PNLG) Forum 2013 selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Shima-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/954/DPRD/2012 tanggal 25 September 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/955/DPRD/2012 tanggal 25 September 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/492/DPRD tanggal 04 Juni 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA tanggal 14 Oktobers/d 20Oktober 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.963.668.000,- tanggal 11Oktober 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.890.983.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Rimini-Denpasar
Kwitansi tanda terima senilai Rp.72.685.000,- tanggal 11 Oktober 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata di TTG Incontri Rimini ITALIA selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Rimini-Denpasar
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1000/DPRD/2013 tanggal 10Oktober 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1001/DPRD/2013 tanggal 10Oktober 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1002/DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1003/DPRD/2013 tanggal 10 Oktober 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda tanggal 17Novembers/d 23November 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.779.900.000,- tanggal 15November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.719.465.000,- tanggal 15 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Amsterdam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1133/DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1134/DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.60.435.000,- tanggal 15 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Land Management, Tourism Development and Enviromental Issues di Amsterdam Belanda selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Amsterdam-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1135/Sekr.DPRD/2013 tanggal 13November 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1136/Set.DPRD/2013 tanggal 15November 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong tanggal 11 Desembers/d 17 Desember 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.298.242.000,- tanggal 09Desember 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.218.574.000,- tanggal 09 Desember 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Hongkong-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.79.668.000,- tanggal 09 Desember 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata dan Pengawasannya di Hongkong International Travel Fair (HKITF), Hongkong selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-Hongkong-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1233/DPRD/2013 tanggal 04Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1234/DPRD/2013 tanggal 04Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1235/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1236/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1237/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1238/Set.DPRD/2013 tanggal 04 Desember 2013.
Tiket pesawat dari Bali Daksina Wisata bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London tanggal 02November s/d 08November 2013 :
Kwitansi tanda terima senilai Rp.1.068.836.250,- tanggal 01November 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.987.398.750,- tanggal 01 November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-London-Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.81.437.500,- tanggal 01November 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Staf Sekretariat Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dalam rangka mengikuti Promosi Pariwisata World Travel Mart di London selama 7 (tujuh) hari tujuan Denpasar-London-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1054/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1056/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/1055/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/1057/DPRD/2013 tanggal 28Oktober 2013.
Tiket pesawat dari Bali Daksina Wisata bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka Efektivitas Kinerja Lembaga tanggal 12Februaris/d 15Februari 2013 :
Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.9.430.000,- tanggal 11 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop ke Luar Daerah Bagi Staf Pendamping DPRD Kota Denpasar dalam rangka Rapat Kerja Nasional XII ADEKSI Tahun 2013 selama 4(empat) hari tujuan Denpasar-Palu-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/194/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/195/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.19.560.000,- tanggal 11 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop ke Luar Daerah Bagi Pimpinan DPRD Kota Denpasar dalam rangka Rapat Kerja Nasional XII ADEKSI Tahun 2013 selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Palu-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/192/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/193/DPRD/2013 tanggal 08 Februari 2013.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.444.002.400,- tanggal 15 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenaiPeningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangkaEfektivitas Kinerja Lembaga selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/205/DPRD/2013 tanggal 11Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/206/DPRD/2013 tanggal 11Februari 2013.
Tiket pesawat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
Kwitansi tanda terima senilai Rp.77.496.800,- tanggal 15 Februari 2013.
Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis/Workshop Bagi Staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar mengenai Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka Efektivitas Kinerja Lembaga selama 4 (empat) hari tujuan Denpasar-Jakarta-Denpasar.
Surat Perintah Tugas No. 893.3/207/DPRD/2012 tanggal 13 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/208/DPRD/2013 tanggal 13 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/209/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/210/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/211/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/212/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/213/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/214/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/215/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) No. 094/216/DPRD/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Tiket pesawat bagiStaf Sekretariat DPRD Kota Denpasar Pendamping Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar.
1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Denpasar TA. 2013 ;
1 (satu) bendel foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Denpasar TA. 2013 ;
1 (satu) bendel foto copy Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 ;
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Setwan Kota Denpasar Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2008 ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/32/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/32/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/953/HK/2012 Tanggal 31 Desember 2012 tentang Penunjukan Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/953/HK/2012 Tanggal 31 Desember 2012 tentang Penunjukan Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/33/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pekerjaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/33/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.3/2014/BKD tanggal 16 Maret 2009 ;
2 (dua) lembar Keputusan Walikota Nomor : 821.2/284/BKD tanggal 05 Maret 2009 ;
2 (dua) lembar Lampiran Keputusan Walikota Nomor : 821.2/284/BKD tanggal 05 Maret 2009 ;
4 (empat) lembar Keputusan Gubernur Bali Nomor : 876/04-A/HK/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ;
6 (enam) lembar Lampiran Keputusan Gubernur Bali Nomor : 876/04-A/HK/2009 tanggal 06 Juli 2009 tentang Peresmian Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar ;
2 (dua) lembar Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/34/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar/Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/34/Sekret.DPRD Tanggal 04 Januari 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2013 ;
29 (dua puluh sembilan) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 23 Tahun 2010 tanggal 02 Agustus 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
16 (enam belas) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 1 Tahun 2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
7 (tujuh) lembar Peraturan Walikota Denpasar Nomor : 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas lampiran Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ;
Dikembalikan kepada I GUSTI RAI SUTA
Foto copy Salinan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Sunda Duta Nomor 3 Tanggal 26 September 2016
Foto copy Salinan Pernyataan Keputusan Rapat tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Sunda Duta Nomor 4 (empat) tanggal 26 September 2016
1 (satu) lembar Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-0003243-AH-01.10 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Duta Wisata Bali Tour tanggal 26 Oktober 2016
Foto copy Surat Ijin Usaha Biro Perjalanan Umum Nomor: Kep-12/BP/IV/86 tanggal 28 April 1986
1 (satu) lembar Foto copy Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No:AHU-0003243-AH-01.10 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Duta Wisata Bali Tour tanggal 26 Oktober 2016
Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPP) tanggal 07 Desember 2016
1 (satu) lembar Asli Kwitansi dari PT. Sunda Duta Rp 25.000.000,- buat pembayaran Temuan BPK Tahun 2013 tanggal 5 Juni 2014
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perintah Kerja Nomor: 027/1046/Disperindag tanggal 29 Juni 2015
1 (satu) map plastik kuning dokumen perjalanan dinas tahun 2013 DPRD Kota Denpasar
1 (satu) lembar Asli Surat Ijin Tempat Usaha Nomor: 11/1353/6517/DU/DP/2010 tanggal 15 September 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Ijin Gangguan HO Nomor: 12/563/6518/DU/DP/2010 tanggal 15 September 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Penetapan Pemerintah Provinsi Bali pada PT Sunda Duta sebagai Biro Perjalanan Wisata tanggal 7 Oktober 2010
1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Perusahaan (PT) Nomor: TDP22.09.1.79.00092 tanggal 30 Maret 2012
Asli Kontrak Agreement Nomor: 1052/RS-AM/CA/IV/2013 tanggal 3 April 2013
Foto copy Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 05 juni 1986
Foto copy Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 3 Januari 1986
Asli Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 10 Oktober 2007
Rekapan Issued tiket
Asli Surat Permohonan PT Sunda Duta kepada Sales & Marketing Hotel
Surat Tanda Daftar Ulang No: 551.21/14239/KPPT tanggal 07 Oktober 2010
1 (satu) lembar Asli Surat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu No: 019.5/857/KPPT. Perihal Pencatatan Perubahan Alat Kantor tanggal 06 Oktober 2010
Foto copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Sunda Duta tanggal 9 Oktober 2007
Kontrak Published Rate
1 (satu) bundel tiket elektronik (asli) dan rekapannya (fotocopy);
Dikembalikan kepada PANDE PUTU KENCANA.
1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Usaha Pariwisata Nomor : 01/01/00/10/BPTTSP&PM/2015 tanggal 22 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) tanggal 22 Juni 2015
2 (dua) lembar Asli Lembar Pengesahan/Penolakan Daftar Perusahaan Nomor : 22.09.1.79.00621 tanggal 22 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Lembar Pengesahan/Penolakan Daftar Perusahaan Nomor : 22.09.1.79.00061 tanggal 27 Februari 2014
1 (satu) lembar Asli SITU Nomor : 11/694/818/DS/BPPTSP&PM/2015 tanggal 22 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Surat Ijin Gangguan (HO) Nomor : 12/694/8182/DS/BPPTSP&PM/2015 tanggal 22 Juni 2015
1 (satu) lembar Asli Surat Penetapan Pemprov Bali kepada PT. BALI DAKSINA WISATA sebagai Biro Perjalanan Wisata tanggal 20 Agustus 2010
1 (satu) bundel Asli Salinan Akta Pendirian PT BALI DAKSINA WISATA Nomor 1 tanggal 07 Juni 2004
1 (satu) bundel Asli Salinan Akta Pernyataan Keputusan RULB para Pemegang Saham PT BALI DAKSINA WISATA Nomor 18 Tanggal 17 April 2009
1 (satu) bundel Foto copy Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan PT Pancasari Wisata TA. 2012
1 (satu) bundel Foto copy Laporan Akhir Tahun tahun 2013
1 (satu) bundel Foto copy Laporan Keuangan & Kinerja TA. 2013 dan Rencana Kerja TA. 2014 PT BALI DAKSINA WISATA
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 tentang Usaha Perjalanan Wisata
Asli Risalah RUPS PT. BALI DAKSINA WISATA tanggal 30 Januari 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata tanggal 27 April 2010
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 45/XII/EK/2008 tanggal 09 Desember 2008
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 048/458/Dishub/2009 tanggal 16 Nopember 2009
1 lembar Permohonan Pendaftaran Nomor : 035/BNI-DIR/IV/2009 tanggal 27 April 2009
1 (satu) bundel Perjanjian Bali Daksina Wisata Tour and Travel dengan pihak hotel
1 (satu) bundel Asli Pajak PPN & PPH PSL 25 Tahun 2013
1 (satu) bundel Asli Laporan Keuangan & Kinerja TA. 2013 dan Rencana Kerja TA. 2014 PT BALI DAKSINA WISATA
1 (satu) bundel Foto copy Peraturan Perusahaan PT. Bali Daksina Wisata 24 Februari 2016
1 (satu) bundel Asli File Pembetulan SPT Tahun 2013
1 (satu) bundel Payable Detail Report
1 (satu) bundel Asli Laporan Jasa Penilai Publik
1 (satu) bundel Asli Laporan Keuangan untuk Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013
1 (satu) bundel Foto copy Permohonan Pembayaran Nomor : 11.29/BDW/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/47/VI/Keu/2013 tanggal 28 Juli 2013
1 (satu) bundel Foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/1761/BKP/2013 tanggal 20 Nopember 2013
1 (satu) bundel Contract Rate Tahun 2013
Dikembalikan kepada I GEDE SUTAWAN.
2 (dua) bundel Foto copy Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Tahun 2013
1 (satu) bundel Catatan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar
12 (dua belas) bundel Asli SPJ Bulan Januari sampai dengan bulan Desember
1 (satu) Otner Asli SP2D GU-TU bulan Agustus sampai dengan bulan Desember Tahun 2013
1 (satu) Otner Asli SP2D UP-GU bulan Januari sampai dengan bulan Juli Tahun 2013
1 (satu) otner Asli SPJ Tahun 2013
1 (satu) bundel Foto copy DPA-SKPD TA. 2013 yang belum ditandatangani
1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk Tahun 2013
1 (satu) buah buku Agenda daftar Pengendali Surat Masuk
1 (satu) buah buku Agenda Daftar Pengendali Surat Keluar
1 (satu) buah buku Agenda Undangan Tahun 2013
1 (satu) bundel Penawaran Paket Kunjungan Kerja dan Paket Keluar Negeri Nomor : 277/Les-PK/01/2013 tanggal 31 Januari 2013
Daftar Arsip DPRD Kota Denpasar tanggal 5 Februari 2015
1 (satu) bundel Penawaran Paket Kunjungan Kerja Nomor : 278/Les-PK/06/2014 tanggal 30 Juni 2014
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran tanggal 05 Juni 2014 dari Sunda Duta
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tanggal 05 Juni 2014 dari PT. Bali Daksina Wisata
Dikembalikan kepada I MADE RAKA SE.,M.Si AK.
1 (satu) bundel Asli Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
1 (satu) bundel Foto copy Keputusan Walikota Denpasar Nomor: 188.45/1266/HK/2014 tanggal 30 Desember 2014
1 (satu) bundel Asli Peraturan Gubernur Bali Nomor: 57 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 tahun 2015 tentang perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Bali tanggal 03 November 2015
1 (satu) bundel Foto copy Surat Pengantar Nomor: 045.2/285/Keu tanggal 31 desember 2015
1 (satu) bundel Rekap Pengembalian Perjalanan Dinas tahun 2013 pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar serta Surat Tanda Setoran tanggal 28 April 2014
1 (satu) bundel Asli Laporan Kunjungan Kerja Keluar Negeri tahun 2013
1 (satu) buah buku Agenda Perundang-Undangan Tahun 2011/2012;
Dikembalikan kepada I PUTU GEDE DHARMA WIYASA.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.500.- (tiga ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada Hari Senin, tanggal 24 Juli 2017 oleh kami : I WAYAN SUKANILA, SH, MH, selaku Hakim Ketua, SUTRISNO,SH dan NURBAYA LUMBAN GAOL, SE.Ak, SH,MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari ini Rabu, tanggal 26 Juli 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IDA BAGUS ARY WIDYATMIKA SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar, serta dihadiri oleh TRI SYAHRU WIRA KOSADHA, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar, dihadapan terdakwa dengan didamping oleh Penasihat Hukumnya;
| Hakim Anggota, SUTRISNO,SH NURBAYA LUMBAN GAOL,SE.Ak.SH, MH. | Hakim Ketua, I WAYAN SUKANILA, SH, MH |
Panitera Pengganti,
IDA BAGUS ARY WIDYATMIKA SH.