42/Pid.Sus/2014/PN.Amp
Putusan PN AMLAPURA Nomor 42/Pid.Sus/2014/PN.Amp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I NYOMAN NGARA.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair Penuntut Umum; 4. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu subdidair Penuntut Umum; 5. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 6. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua Penuntut Umum; 7. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul”; 8. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I NYOMAN NGARA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 9. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 10. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 11. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih; - 1 (satu) buah celana pendek warna merah; - 1 (satu) buah BH warna coklat; - 1 (satu) buah celana dalam warna merah bunga-bunga; - 1 (satu) buah baju kaos warna merah; - 1 (satu) buah celana pendek warna hitam; - 1 (satu) buah BH warna merah; - 1 (satu) buah celana dalam dalam warna hitam bergaris; Dikembalikan kepada NI WAYAN MULYANI; - 1 (satu) buah sarung; - 1 (satu) buah baju kaos warna putih tanpa lengan/kaos singlet; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 2 (dua) lembar surat dari I NYOMAN NGARA kepada NI WAYAN MULYANI; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 12. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 42/Pid.Sus/2014/PN.Amp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : I NYOMAN NGARA;
Tempat lahir : Seraya;
Umur/tgl. lahir : 42 tahun / 12 Oktober 1971;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun/Banjar Tukad Tiis, Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : tani;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 18 April 2014 s.d. 7 Mei 2014;
2. Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Mei 2014 s.d. 16 Juni 2014;
4. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2014 s.d. 16 Juni 2014;
5. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 2 Juni 2014 s.d. 1 Juli 2014;
6. Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 2 Juli 2014 s.d. 30 Agustus 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu: I KOMANG SUTAMA, S.H., M.H., dan BAMBANG TRIYANTO, S.H., Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “I KOMANG SUTAMA, S.H., M.H. and Partners” di Jalan Suli No. 119 Blok A4, Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Amlapura Nomor: 42/Pen.Pid/2014/PN.Amp, tanggal 2 Juni 2014, tentang Penetapan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 42/ Pid.B/2014/PN.Amp, tanggal 3 Juni 2014, tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kesatu Primair;
2. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kesatu Subsidiair;
3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I NYOMAN NGARA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
4. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I NYOMAN NGARA sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) buah celana pendek warna merah;
- 1 (satu) buah BH warna coklat;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah bunga-bunga;
- 1 (satu) buah baju kaos warna merah;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah BH warna merah;
- 1 (satu) buah celana dalam dalam warna hitam bergaris;
Dikembalikan kepada NI WAYAN MULYANI;
- 1 (satu) buah sarung;
- 1 (satu) buah baju kaos warna putih tanpa lengan/kaos singlet;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- 2 (dua) lembar surat dari I NYOMAN NGARA kepada NI WAYAN MULYANI
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, dan mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas;
Setelah mendengat tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya menyatakan menolak pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan balik (duplik) lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas dakwaan Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR:
Halaman 4 dari 27 Putusan No. 42/Pid.Sus/2014/PN.Amp
Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN NGARA, pada hari dan tanggal yang tidak diingat secara pasti pada bulan Februari 2014, sekira Pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa di Banjar Tukad Tiis, Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” terhadap saksi korban NI WAYAN MULYANI yang masih berusia 14 tahun sebagaimana diterangkan dalam Ijazah Sekolah Dasar No. DN-22 Dd 0059495 tanggal 08 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Negeri 4 Seraya a.n. I KETUT SALIN, S.Pd., perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari saksi korban NI WAYAN MULYANI bermain ke rumah saksi NI KADEK SUPARMINI, beberapa saat saksi korban dipanggil oleh Terdakwa untuk membelikan mie 1 (satu) bungkus. Pada saat saksi korban menyerahkan mie kepada Terdakwa kemudian tangan saksi korban ditarik oleh Terdakwa dibawa masuk ke dalam kamar, selanjutnya saksi korban ditidurkan di atas kasur dan pintu kamarnya ditutup, kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban dan Terdakwa juga membuka sarung dan celana dalamnya yang saat itu saksi korban melihat kemaluan Terdakwa dalam keadaan tegang/mengeras kemudian membuka kedua kaki saksi korban lalu menindih tubuh saksi korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang/mengeras ke dalam vagina saksi korban. Setelah kemaluan Terdakwa masuk lalu Terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya dengan cara naik turun selama kurang lebih 15 menit sambil mencium bibir dan meremas-remas payudara saksi korban. Beberapa saat, Terdakwa mencabut kemaluannya dari vagina saksi korban dan mengeluarkan spermanya di lantai kamar tersebut, kemudian Terdakwa dan saksi korban memakai pakaiannya masing-masing. Setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatannya lalu menyampaikan pesan kepada saksi korban dengan mengucapkan agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun kemudian Terdakwa membuka pintu kamar dan saksi korban pulang ke rumahnya. Kemudian setelah 1 (satu) minggu dari kejadian tersebut, saksi korban mengirim surat kepada Terdakwa yang isinya tentang sikap Terdakwa yang selalu cuek dan cemberut. Surat tersebut saksi korban berikan kepada Terdakwa di rumahnya di saat saksi korban mau berangkat ke sekolah dan sore harinya saksi korban pada saat mau pulang dari sekolah dicegat dan diberikan surat balasan oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 370/1325/VER/RSUD tanggal 04 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. I GEDE PARWATA YASA, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan:
I. PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR:
A. Pengamatan secara umum: korban datang dalam keadaan sadar pakaian rapi;
B. Pengamatan khusus:
- Kepala : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Mata : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Muka : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Leher : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Badan : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Payudara : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Perut : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Anggota gerak : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Alat kelamin : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
tampak robekan lama selaput dara pada arah jam 04 sampai ke dasar;
II. PEMERIKSAAN PENUNJANG:
Pemeriksaan Laboratorium:
- Hapusan liang senggama tidak ada: tidak ditemukan adanya sel sperma (spermatozoa);
- Test kehamilan: negatif (-);
III. KESIMPULAN:
- Tidak ditemukan adanya tanda-tanda persetubuhan baru;
- Ditemukan robekan lama selaput dara yang dapat disebabkan oleh masuknya benda tumpul yang sudah lama;
Atas pengakuan dari saksi korban tersebut orang tua dari saksi korban yaitu saksi I NYOMAN NGARA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karangasem untuk diproses hukum lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN NGARA pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu Primair tersebut di atas, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” terhadap saksi korban NI WAYAN MULYANI yang masih berusia 14 tahun sebagaimana diterangkan dalam Ijazah Sekolah Dasar No. DN-22 Dd 0059495 tanggal 08 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Negeri 4 Seraya a.n. I KETUT SALIN, S.Pd., perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari saksi korban NI WAYAN MULYANI bermain ke rumah saksi NI KADEK SUPARMINI, beberapa saat saksi korban dipanggil oleh Terdakwa untuk membelikan mie 1 (satu) bungkus. Pada saat saksi korban menyerahkan mie kepada Terdakwa kemudian tangan saksi korban ditarik oleh Terdakwa dibawa masuk ke dalam kamar, selanjutnya saksi korban ditidurkan di atas kasur dan pintu kamarnya ditutup, kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban dan Terdakwa juga membuka sarung dan celana dalamnya yang saat itu saksi korban melihat kemaluan Terdakwa dalam keadaan tegang/mengeras kemudian membuka kedua kaki saksi korban lalu menindih tubuh saksi korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang/mengeras ke dalam vagina saksi korban. Setelah kemaluan Terdakwa masuk lalu Terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya dengan cara naik turun selama kurang lebih 15 menit sambil mencium bibir dan meremas-remas payudara saksi korban. Beberapa saat, Terdakwa mencabut kemaluannya dari vagina saksi korban dan mengeluarkan spermanya di lantai kamar tersebut, kemudian Terdakwa dan saksi korban memakai pakaiannya masing-masing. Setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatannya lalu menyampaikan pesan kepada saksi korban dengan mengucapkan agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun kemudian Terdakwa membuka pintu kamar dan saksi korban pulang ke rumahnya. Kemudian setelah 1 (satu) minggu dari kejadian tersebut, saksi korban mengirim surat kepada Terdakwa yang isinya tentang sikap Terdakwa yang selalu cuek dan cemberut. Surat tersebut saksi korban berikan kepada Terdakwa di rumahnya di saat saksi korban mau berangkat ke sekolah dan sore harinya saksi korban pada saat mau pulang dari sekolah dicegat dan diberikan surat balasan oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 370/1325/VER/RSUD tanggal 04 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. I GEDE PARWATA YASA, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan:
I. PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR:
A. Pengamatan secara umum: korban datang dalam keadaan sadar pakaian rapi;
B. Pengamatan khusus:
- Kepala : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Mata : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Muka : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Leher : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Badan : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Payudara : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Perut : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Anggota gerak : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Alat kelamin : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
tampak robekan lama selaput dara pada arah jam 04 sampai ke dasar;
II. PEMERIKSAAN PENUNJANG:
Pemeriksaan Laboratorium:
- Hapusan liang senggama tidak ada: tidak ditemukan adanya sel sperma (spermatozoa);
- Test kehamilan: negatif (-);
III. KESIMPULAN:
- Tidak ditemukan adanya tanda-tanda persetubuhan baru;
- Ditemukan robekan lama selaput dara yang dapat disebabkan oleh masuknya benda tumpul yang sudah lama;
Bahwa setelah Terdakwa berhasil menyetubuhi NI WAYAN MULYANI, Terdakwa menyampaikan kata-kata Terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban setelah lulus sekolah SMP dan Terdakwa juga memberikan uang kepada saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama Rp2.000,- (dua ribu rupiah) kedua Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ketiga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Atas pengakuan dari saksi korban tersebut orang tua dari saksi korban yaitu saksi I NYOMAN NGARA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karangasem untuk diproses hukum lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU:
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN NGARA pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu primair tersebut di atas “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” terhadap saksi korban NI WAYAN MULYANI yang masih berusia 14 tahun sebagaimana diterangkan dalam Ijazah Sekolah Dasar No. DN-22 Dd 0059495 tanggal 08 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Negeri 4 Seraya a.n. I KETUT SALIN, S.Pd., perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari saksi korban NI WAYAN MULYANI bermain ke rumah saksi NI KADEK SUPARMINI, beberapa saat saksi korban dipanggil oleh Terdakwa untuk membelikan mie 1 (satu) bungkus. Pada saat saksi korban menyerahkan mie kepada Terdakwa kemudian tangan saksi korban ditarik oleh Terdakwa dibawa masuk ke dalam kamar, selanjutnya saksi korban ditidurkan di atas kasur dan pintu kamarnya ditutup, kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban dan Terdakwa juga membuka sarung dan celana dalamnya yang saat itu saksi korban melihat kemaluan Terdakwa dalam keadaan tegang/mengeras kemudian membuka kedua kaki saksi korban lalu menindih tubuh saksi korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang/mengeras ke dalam vagina saksi korban. Setelah kemaluan Terdakwa masuk lalu Terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya dengan cara naik turun selama kurang lebih 15 menit sambil mencium bibir dan meremas-remas payudara saksi korban. Beberapa saat, Terdakwa mencabut kemaluannya dari vagina saksi korban dan mengeluarkan spermanya di lantai kamar tersebut, kemudian Terdakwa dan saksi korban memakai pakaiannya masing-masing. Setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatannya lalu menyampaikan pesan kepada saksi korban dengan mengucapkan agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun kemudian Terdakwa membuka pintu kamar dan saksi korban pulang ke rumahnya. Kemudian setelah 1 (satu) minggu dari kejadian tersebut, saksi korban mengirim surat kepada Terdakwa yang isinya tentang sikap Terdakwa yang selalu cuek dan cemberut. Surat tersebut saksi korban berikan kepada Terdakwa di rumahnya di saat saksi korban mau berangkat ke sekolah dan sore harinya saksi korban pada saat mau pulang dari sekolah dicegat dan diberikan surat balasan oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 370/1325/VER/RSUD tanggal 04 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. I GEDE PARWATA YASA, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan:
I. PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR:
A. Pengamatan secara umum: korban datang dalam keadaan sadar pakaian rapi;
B. Pengamatan khusus:
- Kepala : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Mata : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Muka : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Leher : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Badan : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Payudara : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Perut : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Anggota gerak : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Alat kelamin : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
tampak robekan lama selaput dara pada arah jam 04 sampai ke dasar;
II. PEMERIKSAAN PENUNJANG:
Pemeriksaan Laboratorium:
- Hapusan liang senggama tidak ada: tidak ditemukan adanya sel sperma (spermatozoa);
- Test kehamilan: negatif (-);
III. KESIMPULAN:
- Tidak ditemukan adanya tanda-tanda persetubuhan baru;
- Ditemukan robekan lama selaput dara yang dapat disebabkan oleh masuknya benda tumpul yang sudah lama;
Bahwa setelah Terdakwa berhasil menyetubuhi NI WAYAN MULYANI, Terdakwa menyampaikan kata-kata “Terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban setelah lulus sekolah SMP” dan Terdakwa juga memberikan uang kepada saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama Rp2.000,- (dua ribu rupiah) kedua Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ketiga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Atas pengakuan dari saksi korban tersebut orang tua dari saksi korban yaitu saksi I NYOMAN NGARA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karangasem untuk diproses hukum lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum mereka menyatakan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk memberikan keterangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
□ Saksi 1: NI WAYAN MULYANI, tanpa di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi korban lahir pada tanggal 25 Desember 2000 dan sekarang masih bersekolah di SMP;
- Bahwa saksi korban kenal dengan Terdakwa dan pernah berpacaran dengan Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal yang sudah tidak saksi korban ingat lagi, namun masih dalam bulan Januari tahun 2014, saksi sempat menginap di rumah NI KADEK SUPARMINI, teman perempuannya yang juga adalah keponakan Terdakwa, yang terletak bersebelahan dengan rumah Terdakwa, di Banjar Tukad Tiis, Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem;
- Bahwa saat itu sekitar Pukul 07.00 WITA, ketika saksi korban mau pulang kembali ke rumahnya, saksi korban dipanggil oleh Terdakwa dan disuruh untuk membelikan mie di warung;
- Bahwa setelah membeli mie dan menyerahkan mie tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa memegang tangan saksi korban dan menariknya masuk ke dalam kamar di dalam rumah Terdakwa;
- Bahwa saat itu situasi rumah Terdakwa dalam keadaan sepi;
- Bahwa saat itu saksi korban memakai baju merah dan celana pendek warna hitam, sedangkan Terdakwa memakai baju putih dan bagian bawahnya sarung hanya memakai sarung;
- Bahwa kemudian di dalam kamar Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban sebatas dada lalu saksi ditidurkan, sedangkan Terdakwa membuka sendiri sarung dan celana dalamnya;
- Bahwa saat Terdakwa berusaha membuka celana saksi korban, saksi korban sempat menolak dengan berkata: “Jangan, Pak,” namun Terdakwa malah terus melanjutkan;
- Bahwa kemudian Terdakwa naik ke atas tubuh saksi korban dan Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi korban;
- Bahwa saat itu saksi korban tidak berteriak atau merasakan kesakitan, dan perbuatan itu berlangsung sekitar 7 (tujuh) menit;
- Bahwa saksi korban merasakan enak dan menikmati perbuatan itu, karena saksi korban sayang dengan Terdakwa;
- Bahwa saat itu Terdakwa juga meremas-remas payudara saksi korban menggunakan tangan serta mencium pipi kiri kanan dan bibir serta hidung saksi korban;
- Bahwa setelah selesai menyetubuhi saksi korban, Terdakwa mengeluarkan spermanya di lantai, sedangkan saksi korban mengelap sendiri kemaluannya dan memakaikan pakaiannya sendiri;
- Bahwa setelah selesai, saksi keluar dari kamar Terdakwa dan berjalan pulang ke rumahnya tanpa rasa sakit;
- Bahwa saksi korban tidak pernah menceritakan perbuatan itu kepada orang tuanya;
- Bahwa Terdakwa pernah menyuruh saksi korban agar tidak memberitahukan orang-orang perihal perbuatan itu;
- Bahwa Terdakwa pernah membuat surat yang ditujukan kepada saksi korban yang isinya bahwa Terdakwa menyayangi saksi korban;
- Bahwa setelah perbuatan itu saksi korban juga menulis surat kepada Terdakwa yang isinya menanyakan mengapa Terdakwa cemberut saja;
- Bahwa beberapa waktu setelah perbuatan itu, yaitu sekitar bulan Februari 2014, saksi korban melakukan perbuatan itu lagi dengan Terdakwa, dengan cara yang hampir sama seperti di kejadian awal;
- Bahwa pada perbuatan yang kedua saksi korban dipanggil lagi oleh Terdakwa saat saksi hendak pulang dari rumah NI KADEK SUPARMINI, lalu saksi korban masuk ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menarik saksi masuk ke dalam rumah Terdakwa lalu melakukan perbuatan seperti di kejadian awal;
- Bahwa NI KADEK SUPARMINI tidak mengetahui kedua perbuatan itu;
- Bahwa perbuatan itu diketahui oleh kedua orang tuanya setelah kedua orang tua saksi korban bertanya kepada saksi korban perihal kabar yang beredar di masyarakat kampung bahwa saksi berpacaran dengan orang yang sudah tua;
- Bahwa sebelum saksi korban berhubungan badan dengan Terdakwa, Terdakwa pernah mengatakan sayang kepada saksi sebanyak 2 (dua) kali dan saksi juga menjawab sayang;
- Bahwa saksi korban juga pernah diberikan uang oleh Terdakwa untuk bekal di sekolah sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa juga pernah menitipkan uang untuk ditabung kepada teman saksi yang bernama NI KOMANG ARINI dengan jumlah total Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa tabungan tersebut kemudian ditarik oleh saksi korban karena saksi korban malu hubungannya dengan Terdakwa sudah diketahui oleh orang-orang/masyarakat lalu saksi korban kembalikan kepada Terdakwa;
- Bahwa selain diberi uang, saksi korban pernah dijanjikan akan dinikahi oleh Terdakwa, pada saat setelah persetubuhan yang pertama atau sebelum persetubuhan yang kedua terjadi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan beberapa keberatan, yaitu sebagai berikut:
- Bahwa saat kejadian Terdakwa tidak membuka celana dalam saksi korban, hanya mencium mulut saksi korban saja;
- Bahwa Terdakwa juga tidak pernah memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi korban, sebab saat itu batang kemaluannya tidak dalam keadaan tegang;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi korban menyatakan tetap pada keterangannya, sementara Terdakwa tetap pada keberatannya;
□ Saksi 2: I KETUT SUKRA, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi adalah paman dari saksi korban;
- Bahwa waktu yang sudah saksi tidak ingat lagi, tapi masih di tahun 2014, saksi diberitahu oleh orang tua saksi korban bahwa saksi korban tidak mau sekolah;
- Bahwa setelah ditanya saksi korban bercerita bahwa ia malu karena sering diejek oleh teman-temannya yang mengatakan karena dirinya berpacaran dengan seorang yang sudah tua;
- Bahwa saksi juga mendengar kabar dari masyarakat bahwa saksi korban berpacaran dengan orang yang sudah tua, yaitu Terdakwa;
- Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada saksi korban apakah benar saksi korban memang ada berpacaran dengan Terdakwa, kemudian saksi korban membenarkannya;
- Bahwa saksi juga menanyakan kepada saksi korban apakah saksi korban pernah diajak bersetubuh dengan Terdakwa, kemudian saksi korban mengatakan pernah yaitu sebanyak 2 (dua) kali, pada bulan Februari tahun 2014 atau masih pada tahun 2014, namun saksi tidak sempat menanyakan di mana tempat saksi korban bersetubuh dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi korban mengaku pernah diberi uang oleh Terdakwa untuk ditabung;
- Bahwa saksi juga pernah bersetubuh dengan saksi korban, sebelum kejadian ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan mereka sebagaimana terhadap keterangan saksi NI WAYAN MULYANI tersebut di atas;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya, sementara Terdakwa tetap pada keberatannya;
□ Saksi 3: I NYOMAN NGARA, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi adalah ayah kandung dari saksi korban dan suami dari saksi NI WAYAN CENDRI;
- Bahwa pada waktu yang sudah saksi tidak ingat lagi, saksi korban merasa malu dan tidak mau masuk sekolah, sebab di masyarakat beredar kabar bahwa saksi korban berpacaran dengan orang yang sudah tua yaitu Terdakwa, yang juga bernama I NYOMAN NGARA;
- Bahwa kemudian saksi menanyakan apakah saksi korban pernah berhubungan badan dengan Terdakwa, lalu saksi korban mengatakan pernah, sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa saksi korban saat itu masih berumur 13 (tiga belas) tahun;
- Bahwa setahu saksi, saksi korban tidak pernah berbohong kepada saksi dan tidak pernah mempunyai pacar sebelumnya;
- Bahwa saksi korban memang pernah beberapa kali menginap di rumah temannya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui barang bukti berupa surat yang ditulis.d.ibuat oleh Terdakwa untuk saksi korban, namun saksi mengetahui perihal surat tersebut dari teman saksi korban yang bernama NI KOMANG ARINI yang memang pernah melihat surat tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan saksi korban berhubungan dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan mereka sebagaimana terhadap keterangan saksi NI WAYAN MULYANI tersebut di atas;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya, sementara Terdakwa tetap pada keberatannya;
□ Saksi 4: NI WAYAN CENDRI, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi korban dan istri dari saksi I NYOMAN NGARA;
- Bahwa pada waktu yang sudah saksi tidak ingat lagi, saksi korban merasa malu dan tidak mau masuk sekolah, sebab di masyarakat beredar kabar bahwa saksi korban berpacaran dengan orang yang sudah tua yaitu Terdakwa, yang juga bernama I NYOMAN NGARA;
- Bahwa kemudian saksi menanyakan apakah saksi korban pernah berhubungan badan dengan Terdakwa, lalu saksi korban mengatakan pernah, sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa saksi korban saat itu masih berumur 13 (tiga belas) tahun;
- Bahwa setahu saksi, saksi korban tidak pernah berbohong kepada saksi dan tidak pernah mempunyai pacar sebelumnya;
- Bahwa saksi korban memang pernah beberapa kali menginap di rumah temannya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan saksi korban berhubungan dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan mereka sebagaimana terhadap keterangan saksi NI WAYAN MULYANI tersebut di atas;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya, sementara Terdakwa tetap pada keberatannya;
□ Saksi 5: NI WAYAN SUPARTINI, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi masih terhitung sebagai bibi dari saksi korban;
- Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa persetubuhan tersebut namun saksi hanya mendengar informasi di masyarakat yang berbelanja di warung saksi yang mengatakan bahwa ada murid SMP berpacaran dengan orang yang sudah tua, yaitu saksi korban dengan Terdakwa;
- Bahwa untuk memastikan kebenaran berita tersebut, maka saksi bertanya kepada ibu saksi korban, yaitu saksi NI WAYAN CENDRI: “Yan, di mana anakmu sering menginap?” yang dijawab saksi NI WAYAN CENDRI bahwa anaknya (saksi korban) sering menginap di rumah temannya yang letaknya dekat dengan rumah Terdakwa;
- Bahwa saksi kemudian memberitahukan bahwa ada informasi buruk yang beredar di masyarakat, yaitu saksi korban berpacaran dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
□ Saksi 6: I NYOMAN SUECA, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi adalah tetangga saksi korban;
- Bahwa pada tanggal yang saksi sudah tidak ingat lagi, namun masih dalam bulan Januari 2014, saksi pernah mendengar saksi korban disetubuhi Terdakwa dari adik ipar dari Terdakwa, yang bernama NI WAYAN SARIANI, di rumah saksi;
- Bahwa saat itu NI WAYAN SARIANI bercerita dalam keadaan panik dan terkejut karena telah melihat Terdakwa sedang bersetubuh dan menindih saksi korban di kamar Terdakwa;
- Bahwa rumah saksi letaknya dekat dengan rumah Terdakwa di Dusun Tukad Tiis, Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem;
- Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga dan masih memiliki istri, sedangkan saksi korban baru kelas 1 SMP;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan mereka sebagaimana terhadap keterangan saksi NI WAYAN MULYANI tersebut di atas;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya, sementara Terdakwa tetap pada keberatannya;
□ Saksi 7: NI NYOMAN BUDASTI, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi masih terhitung sebagai bibi dari saksi korban;
- Bahwa pada tanggal yang saksi sudah tidak ingat lagi, namun masih dalam bulan Januari 2014, saksi pernah mendengar saksi korban disetubuhi Terdakwa dari adik ipar dari Terdakwa, yang bernama NI WAYAN SARIANI, di rumah saksi;
- Bahwa saat itu NI WAYAN SARIANI bercerita dalam keadaan panik dan terkejut karena telah melihat melalui ventilasi jendela kamar Terdakwa bahwa Terdakwa sedang bersetubuh dan menindih saksi korban di kamar Terdakwa;
- Bahwa rumah saksi letaknya dekat dengan rumah Terdakwa di Dusun Tukad Tiis, Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem;
- Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga dan masih memiliki istri, sedangkan saksi korban baru kelas 1 SMP;
- Bahwa keesokan harinya NI WAYAN SARIANI kembali datang ke rumah saksi dan mengatakan bahwa ia takut apabila ada rapat keluarga yang membahas hal tersebut, dan ia takut diceraikan oleh suaminya karena suaminya merupakan adik kandung dari Terdakwa;
- Bahwa NI WAYAN SARIANI juga berpesan agar saksi diam dan tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain, lalu NI WAYAN SARIANI pamit untuk pulang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan mereka sebagaimana terhadap keterangan saksi NI WAYAN MULYANI tersebut di atas;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya, sementara Terdakwa tetap pada keberatannya;
□ Saksi 8: NI KOMANG ARINI, tidak di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi adalah teman sekolah saksi korban dan kenal dengan saksi korban sejak dari SD;
- Bahwa di sekolah saksi ada kegiatan menabung dan saksi ditunjuk selaku bendaharanya;
- Bahwa saksi korban pernah ikut menabung, sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu kemudian sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana uang tersebut diperoleh saksi korban, dan saksi tidak percaya bahwa saksi korban bisa menabung sebanyak itu;
- Bahwa uang yang ditabung tersebut digunakan untuk membayar buku LKS;
- Bahwa kemudian tabungan tersebut sudah ditarik oleh saksi korban sendiri sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa saksi tidak tahu uang tersebut kemana dan digunakan untuk apa;
- Bahwa selain itu, saksi juga pernah melihat surat cinta yang ditulis Terdakwa untuk saksi korban;
- Bahwa saksi menemukan surat tersebut di dalam tas milik saksi korban saat saksi hendak meminjam pulpen;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
□ Saksi 9: dr. I GEDE PARWATA YASA, Sp.OG, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa saksi adalah dokter Pemerintah yang membuat Visum et Repertum atas diri saksi korban sebagaimana terlampir sebagai bukti surat dalam perkara ini;
- Bahwa visum tersebut saksi berikan atas permintaan dari Polres Karangasem;
- Bahwa dari pemeriksaan tersebut saksi menyimpulkan pada lubang kemaluan (vagina) saksi korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda persetubuhan baru, namun hanya ditemukan robekan lama selaput dara yang dapat disebabkan oleh masuknya benda tumpul yang sudah lama;
- Bahwa kesimpulan tersebut saksi peroleh dari pemeriksaan langsung terhadap saksi korban, di mana saksi hanya menemukan robekan selaput dara yang sudah sembuh/lama, dan saksi juga tidak menemukan tanda-tanda sprema;
- Bahwa sepengetahuan saksi ciri-ciri dari robekan baru biasanya adalah adanya tanda-tanda pendarahan atau kemerahan pada luka selaput dara tersebut;
- Bahwa setahu saksi yang dimaksud robekan lama yaitu robekan pada selaput dara yang sudah sembuh. Masa penyembuhan luka apapun pada umumnya adalah sekitar 10 s.d. 14 hari sehingga luka yang sudah kering jelas tidak akan terlihat seperti luka baru lagi;
- Bahwa selain memeriksa tubuh saksi korban, saksi juga sempat melakukan wawancara dengan saksi korban, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa saksi korban telah hubungan seksual selayaknya suami istri sebanyak dua kali. Yang pertama saksi korban tidak ingat kapan tanggalnya namun masih dalam bulan Januari tahun 2014, sedangkan yang kedua adalah sebelum tanggal 14 Februari 2014, lalu pada tanggal 16 Februari 2014 saksi korban mengalami menstruasi;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut saksi memperkirakan jika kejadian persetubuhan pada diri saksi korban terjadi pada bulan Januari 2014 atau sebelum tanggal 14 bulan Februari 2014, lalu diperiksa pada tanggal 24 Februari 2014 maka luka pada selaput dara korban sudah kering;
- Bahwa saksi korban mengaku kepada saksi bahwa saat itu saksi korban datang dan diperiksa setelah perbuatan yang kedua, sehingga jelas tidak ditemukan luka baru;
- Bahwa saat itu korban datang dengan berjalan normal seperti biasa serta tidak ada tanda-tanda kesakitan, dan saksi korban didampingi oleh orang tuanya;
- Bahwa pada kesimpulan visum sudah disampaikan bahwa robekan bisa disebabkan oleh masuknya benda tumpul yang sudah lama, benda tersebut bisa penis atau benda lain yang tumpul;
- Bahwa saat itu saksi melihat posisi robekan selaput dara pada vagina saksi korban adalah terletak di posisi jam 4, yaitu di sisi kanan vagina;
- Bahwa setahu saksi secara teori, terkadang jika persetubuhan dilakukan dengan paksaan maka luka robekan di vagina akan berada pada posisi jam 5 s.d. jam 7, namun jika luka robekannya berada di luar posisi itu kemungkinan dilandasai oleh suka sama suka tanpa ada paksaan;
- Bahwa dari pemeriksaan tersebut dan didukung pengetahuan saksi, maka saksi dapat menduga kemungkinan luka robek yang dialami saksi korban di posisi jam 4 di lubang kemaluannya adalah hasil dari persetubuhan yang terjadi karena suka sama suka. Selain itu jika persetubuhannya terjadi karena paksaan maka luka robeknya juga tidak teratur dan terjadi pendarahan. Jika saksi korban menikmati persetubuhan tersebut maka biasanya luka robeknya tidak melebar kemana-kemana, karena ada cairan yang keluar (pelumas) yang keluar selama persebutuhan sehingga robekannya tidak terlalu banyak;
- Bahwa setahu saksi belum tentu terjadi pendarahan pada selaput dara saat melakukan hubungan badan pertama kali (masih perawan);
- Bahwa seorang wanita yang pertama kali bersetubuh bisa berjalan seperti biasa namun tergantung juga jika robekan teratur/tidak dibanyak tempat dan tergantung juga ukuran penis, dikaitkan dengan hasil visum terhadap korban tidak ada tanda-tanda kesakitan dan biasa-biasa saja;
- Bahwa menurut saksi usia saksi korban yang masih 13 tahun adalah usia yang secara biologis bisa dikawin, bisa hamil dan memiliki keturunan, namun secara kedewasaan psikologis saksi korban belum dewasa dan masih terhitung anak-anak;
- Bahwa terhadap persetubuhan yang kedua bisa terjadi robekan baru bisa juga tidak tergantung ukuran penis namun terhadap saksi korban hanya ada satu luka robek artinya robekannya tetap di sana;
- Bahwa saksi korban saat itu mengakui luka robek tersebut diperolehnya hasil dari bersetubuh dengan pacarnya;
- Bahwa saksi menyimpulkan karena persetubuhan yang dialami saksi korban adalah sudah lama maka saksi korban sudah sehat dan sembuh wajar jika jalannya normal;
- Bahwa ciri-ciri menentukan keperawanan (selaput dara) harus dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium. Selaput dara yang masih utuh belum tentu membuktikan bahwa tidak pernah terjadi hubungan badan, sebaliknya selaput dara yang robek belum menunjukkan pernah terjadinya hubungan badan, sebab bisa sajs diakibatkan kecelakaan misalnya karena jatuh;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor 370/1325/VER/RSUD tanggal 04 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. I GEDE PARWATA YASA, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan:
I. PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR:
A. Pengamatan secara umum: korban datang dalam keadaan sadar pakaian rapi;
B. Pengamatan khusus:
- Kepala : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Mata : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Muka : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Leher : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Badan : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Payudara : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Perut : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Anggota gerak : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
- Alat kelamin : tanda-tanda kekerasan tidak ada;
tampak robekan lama selaput dara pada arah jam 04 sampai ke dasar;
II. PEMERIKSAAN PENUNJANG:
Pemeriksaan Laboratorium:
- Hapusan liang senggama tidak ada: tidak ditemukan adanya sel sperma (spermatozoa);
- Test kehamilan: negatif (-);
III. KESIMPULAN:
- Tidak ditemukan adanya tanda-tanda persetubuhan baru;
- Ditemukan robekan lama selaput dara yang dapat disebabkan oleh masuknya benda tumpul yang sudah lama;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat tersebut Terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi atau alat bukti lainnya yang dapat meringankan diri mereka;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar pukul 14.00 WITA pada bulan Februari tahun 2014 di rumah Terdakwa, ketika saksi korban lewat depan rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membeli mie;
- Bahwa kemudian saksi korban menyerahkan mie tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa taruh, lalu saksi korban ikut tiduran-tiduran bersama Terdakwa di kamar Terdakwa;
- Bahwa saat itu Terdakwa sedang tidur-tiduran lalu saksi korban datang sendiri ke kamar dan naik ke tempat tidur Terdakwa ikut tidur-tiduran;
- Bahwa setelah tidur-tiduran, Terdakwa sempat mencium dan menghisap lidahnya;
- Bahwa saksi korban sering main ke rumah Terdakwa namun hanya sekali itu saja tidur-tiduran;
- Bahwa kemudian posisi Terdakwa naik dan berada di atas saksi korban dan posisi saksi korban berada di bawah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa kemudian mencium dan menghisap lidah saksi korban sekitar 3 (tiga) menit lamanya;
- Bahwa saat itu Terdakwa hanya peluk-pelukan saja;
- Bahwa Terdakwa mengetahui umur saksi korban masih sekitar 13-14 tahun;
- Bahwa saat itu batang kemaluan Terdakwa tidak dalam keadaan tegang namun Terdakwa dan saksi korban saling menghisap lidah;
- Bahwa tangan Terdakwa sambil peluk-pelukan tidak ada memegang payudara saksi korban;
- Bahwa saat itu rumah Terdakwa dalam keadaan sepi;
- Bahwa saksi korban memang sudah biasa masuk ke rumah Terdakwa, namun hanya sekali itu saja masuk ke dalam kamar Terdakwa;
- Bahwa saksi korban yang masuk sendiri ke kamar;
- Bahwa saat itu Terdakwa memakai sarung dan celana dalam;
- Bahwa sebelum Terdakwa menindih, Terdakwa bercanda-canda bersama saksi korban;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menarik tangan saksi korban untuk masuk ke dalam kamarnya;
- Bahwa saat mencium saksi korban, Terdakwa merasakan enak;
- Bahwa selama 3 (tiga) menit tersebut, selain mencium bibir, Terdakwa juga menghisap lidah saksi korban;
- Bahwa kemudian batang kemaluan Terdakwa menjadi tegang, namun Terdakwa tidak membuka sarung maupun celana dalamnya;
- Bahwa Terdakwa berhenti berciuman karena saksi korban mau pulang;
- Bahwa posisi rumah Terdakwa berdekatan dengan rumah Terdakwa;
- Bahwa saat itu Terdakwa tidak mengeluarkan sprema, sebab memang tidak terjadi persetubuhan dengan saksi korban;
- Bahwa setelah itu Terdakwa sempat mengepel rumah;
- Bahwa Terdakwa mengetahui saksi korban masih berumur 13-14 tahun namun Terdakwa melihat saksi korban sudah besar sehingga menganggap saksi korban sudah pantas dicium maupun dihisap lidahnya;
- Bahwa Terdakwa dan saksi korban sama-sama suka sehingga ketika Terdakwa mencium dan menghisap lidah saksi korban tidak melawan, memberontak atau berteriak minta tolong;
- Bahwa Terdakwa tidak ada menghisap payudara dan kemaluan saksi korban;
- Bahwa sebelum dicium Terdakwa sempat mengatakan sayang kepada saksi korban;
- Bahwa Terdakwa kenal 6 (enam) bulan yang lalu sekitar bulan Januari 2014 di rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi korban, yaitu Rp2.000,- (dua ribu rupiah), Rp5.000,- (lima ribu rupiah), Rp5.000,- (lima ribu rupiah), untuk bekal sekolah saksi korban;
- Bahwa Terdakwa juga pernah memberikan uang kepada saksi korban untuk ditabung total sebanyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa membenarkan pernah satu kali menulis surat kepada saksi korban;
- Bahwa Terdakwa menulis dan memberikan surat tersebut hanya untuk kenang-kenangan namun Terdakwa lupa isinya hanya menyatakan sayang kepada saksi korban;
- Bahwa Terdakwa mengaku tidak ada menjanjikan sesuatu/tidak ada menjanjikan akan menikahi kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum telah disita atas dasar yang sah sehingga dapat digunakan dalam proses pembuktian. Dan segala hal yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat juga dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi atau tidak unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa secara subsuderitas alternatif, maka Majelis Hakim akan membahas dakwaan kesatu primair terlebih dahulu, yaitu unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terdiri dari:
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
3. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan Terdakwa dalam perbuatan yang didakwakan kepada mereka, maka seluruh rumusan delik tersebut haruslah terbukti dalam perbuatan Terdakwa tersebut, dan berhubungan dengan itu Majelis Hakim akan membahas unsur-unsur dimaksud satu demi satu sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” dalam perkara ini adalah seseorang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan identitas Terdakwa, yang diakui Terdakwa. Selain itu saksi-saksi juga menerangkan bahwa Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” dalam unsur kedua dari dakwaan kesatu primair Penuntut Umum ini memiliki pengertian bahwa dalam sub unsur “dengan sengaja”, Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya haruslah menyadari dan mengharapkan terjadinya kekerasan atau ancaman kekerasan agar si korban tidak berdaya, sehingga keinginan Terdakwa atas si korban dapat terlaksana. Sedangkan sub unsur “melakukan kekerasan” dan sub unsur “ancaman kekerasan” bersifat alternatif, sehingga jika salah satu sub unsurnya terpenuhi maka seluruh unsur kedua dari dakwaan primair ini dianggap telah terpenuhi dan sub unsur yang selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi. Sub unsur “melakukan kekerasan” dan sub unsur “ancaman kekerasan” dianggap telah terjadi jika si pelaku melakukan kegiatan-kegiatan yang berupa:
a) penggunaan tenaga badan atau kekuatan fisik yang tidak ringan dari si pelaku kepada korban sehingga korban menjadi tidak berdaya;
b) atau, perbuatan-perbuatan lainnya secara psikis yang dapat menimbulkan rasa takut atau cemas pada diri korban;
Menimbang, bahwa sub unsur “memaksa anak” memiliki pengertian bahwa si pelaku mendesak atau menyuruh korban, yakni seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun (vide Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) untuk melakukan keinginan si pelaku yang tidak dikehendaki oleh si korban, yaitu “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” (vide unsur ketiga dakwaan kesatu primair);
Menimbang, bahwa dari bukti surat, keterangan saksi dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa pada saat kejadian saksi korban memang masih belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, sehingga saksi korban patut dianggap sebagai “anak”;
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban menyatakan bahwa ia sudah bersetubuh dengan Terdakwa, sedangkan Terdakwa menyangkalinya dan menyatakan bahwa ia sama sekali tidak bersetubuh dengan saksi korban, namun hanya berciuman dan menindih saksi korban saja. Keterangan saksi korban menyatakan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa menarik tangannya dan mengajak masuk ke dalam kamar Terdakwa, lalu membuka pakaian saksi korban. Namun Terdakwa membantahnya dan mengatakan bahwa Terdakwa tidak pernah menarik tangan saksi korban, sebab saksi korban sendiri yang datang masuk ke dalam kamar tidurnya dan naik tidur-tiduran di atas tempat tidurnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dari keterangan saksi korban dan keterangan Terdakwa tersebut, tidak ditemukan suatu kesimpulan yang pasti apakah Terdakwa penah menggunakan “kekerasan” atau “ancaman kekerasan” untuk memaksa anak (yaitu saksi korban) sehingga akhirnya saksi korban mau masuk ke dalam kamar Terdakwa. Di samping itu pula tidak ada bukti lainnya yang dapat menguatkan argumentasi dari keterangan saksi korban maupun keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa belum terdapat bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim perihal apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur kedua dari dakwaan kesatu primair, sehingga adalah patut dan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur kedua dari dakwaan kesatu primair;
Menimbang, dengan tidak terpenuhinya unsur kedua dari dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, maka adalah patut dan cukup beralasan pula bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan kesatu subsidair, yaitu unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terdiri dari:
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
3. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur pertama dalam dakwaan kesatu subsidair ternyata sama dengan unsur pertama dalam dakwaan kesatu primair, sehingga karena unsur pertama dalam dakwaan kesatu primair telah terbukti maka adalah patut dan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan perbuatan Terdakwa juga telah memenuhi unsur pertama dakwaan kesatu subsidair;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” dalam unsur kedua dari dakwaan kesatu subsidair ini memiliki pengertian bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya haruslah menyadari dan mengharapkan terjadinya melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun agar ia mau melakukan persetubuhan dengan si pelaku atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” adalah: rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sedemikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan korban kepada pelaku. Sedangkan yang dimaksud “serangkaian kebohongan” adalah: serangkaian kata yang disusun pelaku secara sedemikian rupa yang menggambarkan suatu cerita yang diterima sebagai hal yang benar oleh korban, padahal yang pada kenyataannya tidak demikian. Dan yang dimaksud “membujuk” adalah: suatu upaya pelaku untuk mempengaruhi korban agar korban mau memenuhi keinginan pelaku yang sebenarnya bertentangan dengan keinginan korban;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi korban, pada saat kejadian setelah membelikan mie untuk Terdakwa tangan saksi korban ditarik oleh Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan bajunya dibuka oleh Terdakwa, sehingga kemudian saksi korban disetubuhi oleh Terdakwa. Sedangkan menurut keterangan Terdakwa, setelah membelikan mie untuk Terdakwa saksi korban malah masuk sendiri ke dalam kamar tidur Terdakwa dan naik ke atas tempat tidur Terdakwa lalu ikut tidur-tiduran bersama-sama dengan Terdakwa, sehingga kemudian Terdakwa mencium lidah saksi korban namun tidak menyetubuhi saksi korban;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi korban, Terdakwa pernah berjanji akan menikahi saksi korban, namun hal tersebut dibantah oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa memang pernah memberikan uang beberapa kali kepada saksi korban, yaitu untuk bekal dan tabungan saksi korban;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim tidak melihat adanya bukti yang cukup untuk menggambarkan adanya suatu tipu muslihat, kebohongan, atau bujukrayu yang jelas nyata dari Terdakwa kepada saksi korban agar saksi korban mau disetubuhi atau dicium oleh Terdakwa, sehingga belum ada suatu keyakinan yang pasti bagi Majelis Hakim apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur kedua dari dakwaan kesatu subsidair, dan oleh sebab itu adalah patut dan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur kedua dari dakwaan kesatu subsidair;
Menimbang, dengan tidak terpenuhinya unsur kedua dari dakwaan kesatu subsidair Penuntut Umum, maka adalah patut dan cukup beralasan pula bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan kedua, yaitu unsur-unsur Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terdiri dari:
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
3. Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur pertama dalam dakwaan kedua ternyata sama dengan unsur pertama dalam dakwaan kesatu subsidair, sehingga dengan telah dinyatakan terbuktinya unsur pertama dalam dakwaan kesatu subsidair, maka adalah patut dan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur pertama dari dakwaan kedua juga telah terbukti;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa unsur kedua dari dakwaan kedua ternyata telah dibahas dan dipertimbangkan sebagaimana pembahasan unsur kedua dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kesatu subsidair, sehingga dengan telah dinyatakannya perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur kedua dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kesatu subsidair, maka adalah patut dan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan perbuatan Terdakwa juga tidak memenuhi unsur kedua dari dakwaan kedua;
Menimbang, dengan tidak terpenuhinya unsur kedua dari dakwaan kedua Penuntut Umum, maka adalah patut dan cukup beralasan pula bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa sekalipun terhadap seluruh dakwaan tersebut telah dinyatakan perbuatan Terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai aturan khusus (lex specialis), namun Majelis Hakim berpendapat untuk menegakkan rasa keadilan dalam masyarakat maka Majelis Hakim memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam aturan pidana umum (lex generalis), yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ke-2 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Melakukan perbuatan cabul;
3. Dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur pertama dalam Pasal 290 ke-2 KUHP adalah ternyata sama dengan unsur dakwaan kesatu primair-subsidair dan dakwaan kedua, sehingga adalah patut dan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pertama Pasal 290 ke-2 KUHP;
Ad.2. Melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa pengertian “melakukan perbuatan cabul” menurut R. SOESILO dalam anotasi terhadap Pasal 289 KUHP menyatakan: perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan yang berhubungan dengan nafsu berahi kelamin, namun bukan termasuk sebagai persetubuhan (R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Polite, Bogor, 1996, h. 212). Sehingga dapat disimpulkan bahwa “cabul” adalah setiap perbuatan pelanggaran norma kesusilaan karena nafsu berahi kelamin tapi bukan perbuatan masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban dan keterangan Terdakwa, sebagaimana dalam uraian di dakwaan terdahulu, terdapat perbedaan dalil. Saksi korban menyatakan telah disetubuhi oleh Terdakwa, namun Terdakwa menyatakan tidak pernah menyetubuhi saksi korban, namun hanya menciumi lidah saksi korban. Namun demikian saksi korban juga mengakui telah diciumi dan diremas payudaranya oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum berpendapat telah terjadi persebutuhan antara saksi korban dengan Terdakwa berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti Visum et Repertum. Namun keterangan saksi dr. I GEDE PARWATA YASA, Sp.OG, menjelaskan bahwa jelas luka robek yang ditemukan pada lubang kemaluan saksi korban adalah luka lama, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan korelasi antara waktu kejadian dengan waktu pemeriksaan Visum et Repertum, sehingga luka robek tersebut belum tentu merupakan hasil dari persetubuhan antara saksi korban dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, fakta yang jelas nyata diakui Terdakwa dan saksi korban adalah adanya perbuatan yang melanggar kesusilaan akibat nafsu berahi kelamin, namun bukan termasuk sebagai persetubuhan, berupa perbuatan Terdakwa yang mencium lidah saksi korban, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhui unsur kedua Pasal 290 ke-2 KUHP;
Ad.3. Dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa hanya dapat dikatakan memenuhi unsur ketiga dari Pasal 290 ke-2 KUHP jika perbuatan tersebut dilakukan dengan seseorang yang berusia belum mencapai 15 (lima belas) tahun atau yang belum waktunya untuk dikawin;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan bukti surat, sebagaimana yang dibenarkan oleh Terdakwa, diperoleh fakta hukum yaitu pada saat kejadian saksi korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur ketiga dari Pasal 290 ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan telah terbukti perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari Pasal 290 ke-2 KUHP, maka adalah patut dan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf terhadap perbuatan atau diri Terdakwa, sehingga adalah patut dan cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul” dan Terdakwa haruslah dikenakan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya Terdakwa bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatan mereka, maka Terdakwa haruslah dipidana dan sebagai dasar penjatuhan pidana kepada Para Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana diuraikan di bawah ini:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN:
- Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban;
- Terdakwa sebagai orang yang jauh lebih dewasa seharusnya memberikan contoh dan teladan yang benar kepada saksi korban, sehingga mampu meredam nafsu birahinya;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
- Terdakwa masih memiliki tanggung jawab untuk menghidupi istri dan anak-anaknya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan atas alasan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut patut untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa perihal barang bukti akan dinyatakan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
----------------------------------------MENGADILI-----------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
3. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair Penuntut Umum;
4. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu subdidair Penuntut Umum;
5. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
6. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua Penuntut Umum;
7. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul”;
8. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I NYOMAN NGARA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
9. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
10. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
11. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) buah celana pendek warna merah;
- 1 (satu) buah BH warna coklat;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah bunga-bunga;
- 1 (satu) buah baju kaos warna merah;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah BH warna merah;
- 1 (satu) buah celana dalam dalam warna hitam bergaris;
Dikembalikan kepada NI WAYAN MULYANI;
- 1 (satu) buah sarung;
- 1 (satu) buah baju kaos warna putih tanpa lengan/kaos singlet;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- 2 (dua) lembar surat dari I NYOMAN NGARA kepada NI WAYAN MULYANI;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
12. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura pada hari KAMIS, tanggal 21 AGUSTUS 2014, oleh DAMERIA FRISELLA SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis Hakim, YAKOBUS MANU, S.H., dan ANAK AGUNG NGURAH BUDHI DARMAWAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh I WAYAN SARBA, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amlapura, serta dihadiri oleh I MADE EDDY SETIAWAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amlapura dan Terdakwa, dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Ketua Majelis Hakim,
t.t.d.
DAMERIA F. SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
t.t.d. t.t.d.
YAKOBUS MANU, S.H. A. A. N. BUDHI DARMAWAN, S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
I WAYAN SARBA, S.H.