Nomor : 133/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.
Putusan PN TANJUNG Nomor Nomor : 133/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa LUKMAN Bin ILHAM (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKMAN Bin ILHAM (ALM) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang  56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang; - 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang  51 cm dengan gagang kayu warna kuning yang ada lilitan getah karet tanpa kumpang; - 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang  33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan isolasi warna kuning; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribuRupiah);
P U T U S A N
Nomor : 133/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | LUKMAN Bin ILHAM (Alm) |
| Tempat lahir | : | Bintin (Danau Panggang) |
| Umur/Tgl Lahir | : | 26 tahun / Tahun 1988 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Luk Bayur Rt. IV Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | SD (tidak tamat) |
Terdakwa LUKMAN Bin ILHAM (Alm) ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 Mei 2014 s/d tanggal 10 Juni 2014.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Juni 2014 s/d 20 Juli 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juli 2014 s/d tanggal 2Agustus 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 23 Juli 2014 s/d 21 Agustus 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 22 Agustus 2014 s/d tanggal 20 Oktober 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama MUHAMMAD NURYADIN, SH. berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 06 Agustus 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan NegeriTanjungtanggal 23 Juli 2014 No.133/Pen.Pid/B/2014/PN.Tjgtentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 23 Juli 2014 No.133/Pid/B/2014/PN.Tjg tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa LUKMAN Bin ILHAM (Alm)beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan terdakwa LUKMAN Bin ILHAM (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ²SAJAM² sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951.
- Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuning yang ada lilitan getah karet tanpa kumpang;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan isolasi warna kuning;
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu Rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 16 Juli 2014No. Reg. Perkara : PDM-136/TANJG/07.2014terdakwa telah didakwa dengan dakwaankumulatifsebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu
Bahwa ia LUKMAN Bin ILHAM (Alm), pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wita atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2014, bertempat di Desa Luk Bayur Rt. IV Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika petugas kepolisian yaitu saksi MURJITO dan saksi CECEP ORA GUNAWAN menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang mengamuk di Desa Luk Bayur Rt. 04 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan menggunakan 3 (tiga) senjata tajam yang terdiri dari 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning, atas informasi tersebut, selanjutnya saksi Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah saksi petugas kepolisian melakukan pencarian terhadap terdakwa, dimana diperoleh informasi terdakwa berada dirumahnya, selanjutnya saksi petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang bersembunyi di bawah kolong rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya.
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2014 sekira 13.00 Wita, setelah dilakukan pencarian barang bukti bersama masyarakat, 3 (tiga) senjata tajam yang terdiri dari 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning milik terdakwa ditemukan di dekat pohon pisang belakang rumah warga Desa Luk Bayur Rt.05 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Bahwa pada saat terdakwa mengamuk dengan menggunakan 3 (tiga) senjata tajam yang terdiri dari1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning, yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan ijin dari Balai Purbakala karena bukan merupakan barang pusaka serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan tidak ada mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
1.Saksi MURJITO Bin SARNI (Alm)(bersumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara terdakwa dan dibenarkan oleh saksi;
Bahwa saksi tidak kenal tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan terdakwa;
- Bahwa saksi menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wita di Desa Luk Bayur Rt. IV Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, terdakwa mengamuk dan membawa senjata tajam;
- Bahwa saksi menerima laporan dari masyarakat Desa Luk Bayur, terdakwa mengamuk dan membawa senjata tajam;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa dan digunakan terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning;
- Bahwa pada saat saksi sampai ke lokasi terdakwa sudah kabur dan setelah dilakukan pencarian, terdakwa berhasil ditangkap dibawah kolong rumah terdakwa;
- Bahwa pada esok harinya tanggal 22 Mei 2014 sekira 13.00 Wita, setelah dilakukan pencarian barang bukti bersama masyarakat3 (tiga) senjata tajam yang terdiri dari 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning milik terdakwa ditemukan di dekat pohon pisang belakang rumah warga Desa Luk Bayur Rt.05 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong;
- Bahwa setelah saksi tanyakan kepada terdakwa perihal barang bukti senjata tajam tersebut terdakwa mengakui kepemilikannya;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. SaksiCECEP ORA GUNAWAN Bin ZAINUDIN IDRIS (Alm)(bersumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara terdakwa dan dibenarkan oleh saksi;
Bahwa saksi tidak kenal tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan terdakwa;
- Bahwa saksi menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wita di Desa Luk Bayur Rt. IV Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, terdakwa mengamuk dan membawa senjata tajam;
- Bahwa saksi menerima laporan dari masyarakat Desa Luk Bayur, terdakwa mengamuk dan membawa senjata tajam;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa dan digunakan terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning;
- Bahwa pada saat saksi bersama dengan saksi MURJITO sampai ke lokasi terdakwa sudah kabur dan setelah dilakukan pencarian, terdakwa berhasil ditangkap dibawah kolong rumah terdakwa;
- Bahwa pada esok harinya tanggal 22 Mei 2014 sekira 13.00 Wita, setelah dilakukan pencarian barang bukti bersama masyarakat3 (tiga) senjata tajam yang terdiri dari 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning milik terdakwa ditemukan di dekat pohon pisang belakang rumah warga Desa Luk Bayur Rt.05 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong;
- Bahwa setelah saksi tanyakan kepada terdakwa perihal barang bukti senjata tajam tersebut terdakwa mengakui kepemilikannya;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebutterdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. SaksiAKHMAD Als PAK ULUK Bin UTIH (bersumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara terdakwa dan dibenarkan oleh saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wita di Desa Luk Bayur Rt. IV Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, terdakwa mengamuk dan membawa senjata tajam;
Bahwa pada awalnya saksi berada di dapur rumah saksi bersama dengan keluarga, tiba-tiba terdakwa masuk dari arah dapur dan mengamuk dengan menggunakan sebuah senjata tajam jenis pisau badik mengayun-ayunkannya dan menghunuskan ke arah saksi dan sempat mengenai tangan terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi mengalami luka sayatan kecil di telapak tangan sebelah kiri saksi;
Bahwa setelah terdakwa mengamuk, terdakwa keluar dari rumah saksi dan saksi tidak mengetahui kemana terdakwa setelah itu;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4. Saksi NURANI Bin DAHRI (bersumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara terdakwa dan dibenarkan oleh saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wita di Desa Luk Bayur Rt. IV Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, terdakwa mengamuk dan membawa senjata tajam;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Luk Bayur;
Bahwa pada awalnya saksi mendapat kabar melalui telepon yang mengabarkan terdakwa mengamuk dengan menggunakan senjata tajam di Desa Luk Bayur;
Bahwa saat saksi ke tempat kejadian, saksi sempat melihat terdakwa membawa senjata tajam dan terlihat mabuk;
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa saat itu 3 (tiga) senjata tajam yang terdiri dari 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning;
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak ada ijin terhadap senjata tajam yang dimiliki oleh terdakwa;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa LUKMAN Bin ILHAM (Alm)yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wita di Desa Luk Bayur Rt. IV Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, terdakwa mengamuk dan membawa senjata tajam.
- Bahwa terdakwa mengamuk di Desa Luk Bayur dengan membawa dan menguasai senjata tajam.
- Bahwa terdakwa membawa 3 (tiga) senjata tajam yang terdiri dari 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning;
- Bahwa terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian dibawah kolong rumah terdakwa.
- Bahwa senjata tajam ditemukan pihak kepolisian pada hari tanggal 22 Mei 2014 sekira 13.00 Wita, setelah dilakukan pencarian barang bukti bersama masyarakat3 (tiga) senjata tajam yang terdiri dari 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning milik terdakwa ditemukan di dekat pohon pisang belakang rumah warga Desa Luk Bayur Rt.05 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong;
- Bahwa senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka atau untuk melakukan pekerjaan sehari-hari;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin terhadap senjata tajam yang dibawanya tersebut;
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan bukti-bukti yang dapat menguntungkan diri terdakwa meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuning yang ada lilitan getah karet tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan isolasi warna kuning;
Menimbang, bahwa bukti tersebut menurut Majelis Hakim telah dilakukan penyitaan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sehingga dapat dipakai sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwadanbarang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wita di Desa Luk Bayur Rt. IV Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, terdakwa mengamuk dan membawa senjata tajam.
- Bahwa benar terdakwa mengamuk di Desa Luk Bayur dengan membawa dan menguasai senjata tajam.
- Bahwa benar terdakwa membawa 3 (tiga) senjata tajam yang terdiri dari 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning;
- Bahwa benar terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian dibawah kolong rumah terdakwa.
- Bahwa benar senjata tajam ditemukan pihak kepolisian pada hari tanggal 22 Mei 2014 sekira 13.00 Wita, setelah dilakukan pencarian barang bukti bersama masyarakat3 (tiga) senjata tajam yang terdiri dari 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning milik terdakwa ditemukan di dekat pohon pisang belakang rumah warga Desa Luk Bayur Rt.05 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong;
- Bahwa benar senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka atau untuk melakukan pekerjaan sehari-hari;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang memiliki atau membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur Barang Siapa;
2. Unsur Tanpa Hak;
3. Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebutmenunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa yang bernamaLUKMAN Bin ILHAM (Alm)yang merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan adanya kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur pertama yaitu “Barang Siapa” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa adanya alasan hak atau diperbolehkan oleh peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan Terdakwapada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wita di Desa Luk Bayur Rt. IV Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, terdakwa mengamuk dan membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa senjata tajam tersebut terdiri dari 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang membawa, memiliki, mempunyai senjata tajam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan yaitu unsur “Tanpa Hak” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat altenative maka tidak harus terpenuhi seluruhnya, melainkan cukup apabila salah satu unsur terpenuhi maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur membawa, menguasai, mempunyai dalam persediaan atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam penikam atau penusuk adalah suatu bentuk kualifikasi perbuatan yang merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata tajam atau penikam atau penusuk adalah sesuatu alat yang terbuat dari besi atau bahan logam lainnya yang tajam pada bagian ujung maupun sisinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan Terdakwapada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wita di Desa Luk Bayur Rt. IV Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, terdakwa mengamuk dan membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa senjata tajam tersebut terdiri dari 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning;
Menimbang, bahwa setelah ditanyakan kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa mengaku adalah kepunyaan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang membawa, memiliki, mempunyai senjata tajam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal dakwaan sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukanterdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
1. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan :
1. Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Terdakwa mengakui perbuatannya;
3. Terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuningyang ada lilitan getah karet tanpa kumpang dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan solasi warna kuning di rampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa LUKMAN Bin ILHAM (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKMAN Bin ILHAM (ALM) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 56 cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kumpang;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 51 cm dengan gagang kayu warna kuning yang ada lilitan getah karet tanpa kumpang;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 33 cm dengan gagang kayu warna coklat yang ada lilitan tembaga dan kabel kecil warna kuning yang ada kumpangnya warna coklat yang ada lilitan isolasi warna kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribuRupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung pada Hari Kamis, tanggal 11 September 2014 oleh kami,CHAIRIL MAHYUDI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis,H.M. RIFA RIZAH, S.H, M.H.dan WIWIEN PRATIWI SUTRISNO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 15 September 2014, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh HakimAnggota tersebut dan dibantu oleh IKHMANULLAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungdan dihadiri oleh DYMAS ADJI WIBOWO, S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungserta Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. (H.M. RIFA RIZAH, S.H, M.H.) (CHAIRIL MAHYUDI, S.H.)
2. (WIWIEN PRATIWI SUTRISNO, S.H., M.H.)
PANITERA PENGGANTI,