211/PDT/2013/PT.SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 211/PDT/2013/PT.SBY
SUTARMADJI LAWAN 1. SRI RAHAYU, DKK
MENGADILI : o Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat tersebut o Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No. 31/Pdt.G/2012/PN.Ngjk. tanggal 13 Maret 2013 yang dimohonkan banding tersebut o Menghukum Pembanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR : 211/PDT/2013/PT.SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI SURABAYA, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara : ----------------------------------------------
SUTARMADJI, beralamat di Desa Rejoso Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; --------------------------------------
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada PRIYO HADI SUSANTO, bertempat tinggal di Desa Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Oktober 2012, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING / TERGUGAT ; --------------------
MELAWAN
SRI RAHAYU, umur 44 tahun, beralamat di Asrama Sudirman KI Mes PENERBAD No. 60 RT. 001 RW. 012 Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I ; -----------------------------------
SUGENG SUHARTO, umur 74 tahun, beralamat di Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II ; ---------------------------------
NONO SULISTIONO, umur 38 tahun, beralamat di Kupang Praupan Pasar I/21 Kelurahan Dr. Sutomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III ;
SIGIT SUGIONO, umur 36 tahun, beralamat di Kupang Praupan Pasar I/21 Kelurahan Dr. Sutomo Kecamatan
Tegalsari ...
Tegalsari Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV ; -----------------------
FITRI SUGIARTI, umur 31 tahun, beralamat di Kupang Praupan Pasar I/21 Kelurahan Dr. Sutomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT V ; ------------------------
DIAN WULANSARI, umur 23 tahun, beralamat di Kupang Praupan Pasar I/21 Kelurahan Dr. Sutomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT VI ;
Dalam hal ini PENGGUGAT I s/d VI memberikan kuasa kepada R. FIRMAN ADI SOERYO BHAWONO, SH., MH. Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Rambutan No. 29 Kertosono – Nganjuk, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Juni 2013, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/ PARA PENGGUGAT ; -----------------------------------
PENGADILAN TINGGI tersebut ; ------------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya No. 211/Pdt.Pen/2013/PT.Sby. tanggal 16 Mei 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ; --------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ; ---
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 17 September 2012 telah mengajukan gugatan, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nganjuk pada tanggal 18 September 2012 dengan register No.31/Pdt.G/2012/PN.Ngjk. telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa di Desa Rejoso, Kecamatan Rejoso, pernah hidup suami isteri yang bernama SINGO DIWIRYO dan SARILAH dan keduanya sudah meninggal dunia ; --------------------------------------------------------------------------------------
2.Bahwa...
Bahwa dalam pernikahan SINGO DIWIRYO dan SARILAH dikaruniai 9 (sembilan) orang anak yaitu : ----------------------------------------------------------
SAKIRAH, sudah meninggal dunia tidak punya anak ; ---------------------
SAWI, sudah meninggal dunia dan mempunyai anak 4 (empat) orang anak, yang dua sudah meninggal dunia dan yang masih hidup adalah 1. DARIYAH 2. SUTARMADJI ; -------------------------------------------------
SUKIRAH, sudah meninggal dunia dan mempunyai anak 5 (lima) orang yaitu 1. TASIYEM, 2. YATMI, 3. TAMIRAN, 4. SUTINI, sedangkan yang satunya telah meninggal dunia ; ------------------------------------------
SUKIYO, sudah meninggal dunia mempunyai 4 (empat) orang anak, 2 sudah meninggal dunia dan yang masih hidup yaitu SRI RAHAYU dan SUGENG SUHARTO ; ----------------------------------------------------------
SUKIDJAH, sudah meninggal dunia dan mempunyai 5 (lima) orang anak 2 sudah meninggal dunia yang masih hidup adalah 1. LIS, 2. NUNUK, 3. MUJI ; ------------------------------------------------------------------------------
SUKINAH sudah meninggal dunia dan mempunyai seorang anak dan sudah meninggal dunia ; ---------------------------------------------------------
WARSILAH sudah meninggal dunia mempunyai 2 orang anak dan satu orang sudah meninggal dunia yang masih hidup yaitu KASIANI ; --------
SUPARDJI sudah meninggal dunia, mempunyai anak 5 (lima) orang anak yaitu 1. LANJAR, 2. WINARSIH, 3. ENDANG, 4. TUTIK, 5. SUPARTI ; -------------------------------------------------------------------------
SUKARMI, sudah meninggal dunia mempunyai seorang anak bernama DARNI Alias SUMINTEN ; ----------------------------------------------------
Bahwa SINGO DIWIRYO dan SARILAH di samping mempunyai 9 orang anak juga mempunyai harta peninggalan berupa tanah pekarangan seluas 3520 m2 dan sudah dibagi waris kepada 9 (sembilan ) orang anaknya ; ---------------
Bahwa dalam pembagian waris itu anak laki-laki mendapatkan masing-masing 30 Ru (420 m2) dan anak perempuan mendapatkan 15 Ru (210 m2) ; ---------
Bahwa bagian tanah warisan anak ke 4 (empat) dari SINGO DIWIRYO dan SARILAH yang bernama SUKIYO mendapat bagian 30 Ru (420 m2) dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------------
Sebelah ...
Sebelah Utara : Sutardji Gendut ; ------------------------------
Sebelah Timur : Supriyono ; -----------------------------------
Sebelah Selatan : Jalan Raya ; ----------------------------------
Sebelah Barat : Jimun (Almarhum) ; ---------------------------------
Selanjutnya disebut obyek sengketa ; -----------------------------------------------
Bahwa dalam kenyataannya harta warisan anak dari SINGO DIWIRYO dan SARILAH yang bernama SUKIYO sudah meninggal dunia sekarang tanah warisan tersebut dikuasai oleh TERGUGAT (SUTARMADJI) ; ------------------
Bahwa seharusnya sepeninggalan SINGO DIWIRYO dan SARILAH tanah warisan bagian SUKIYO tersebut harus diserahkan kepada yang bersangkutan (SUKIYO) dan berhubung SUKIYO sudah meninggal dunia, maka harta warisan tersebut diserahkan kepada ahli waris SUKIYO yaitu SRI RAHAYU, SUMIK telah meninggal dunia dan tidak mempunyai anak, SUGENG SUHARTO, SUPRAPTO telah meninggal dunia dan mempunyai 4 (empat) orang anak 1. NONO SULISTYONO, 2. SIGIT SUGIONO, 3. FITRI SUGIARTI, 4. DIAN WULANSARI ; ------------------------------------------------
Bahwa tergugat menguasai obyek sengketa tersebut jelas-jelas menyalahi aturan hukum waris yang ada ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa jelas apa yang dilakukan oleh Tergugat adalah suatu tindakan yang tidak sesuai dengan pranata hukum yang ada ; ----------------------------------------------
Bahwa agar obyek sengketa tidak dipindah ke pihak lain mohon agar diletakkan sita jaminan atas obyek sengketa ; ---------------------------------------
Bahwa mohon apabila ada surat-surat maupun penetapan-penetapan yang terbit atas nama Tergugat atau siapa pun juga terhadap obyek sengketa yang merugikan hak-hak para Penggugat mohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk agar dalam waktu tidak terlalu lama berkenan memanggil kedua belah pihak untuk diperiksa dan didengar keterangannya dan menjatuhkan putusan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------
Menyatakan Bahwa Para Penggugat adalah Ahli waris almarhum SUKIYO yang berhak atas harta peninggalan almarhum SUKIYO ; ------------------------
3.Menyatakan ...
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanpa atas hak yang sah atas obyek sengketa ; -------------------------
Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak ataupun ijin dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Para Penggugat untuk selanjutnya dibagi waris sesuai dengan kedudukan masing-masing ; -------------------------------------------
Menyatakan segala surat-surat akte-akte maupun penetapan-penetapan yang terbit atas nama Tergugat atau siapaun juga terhadap obyek sengketa yang merugikan hak Para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum ; -------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk ; ----------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Penggugat hadir kuasa hukumnya sebagaimana tersebut di atas, dan untuk Tergugat hadir kuasa hukumnya ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui Mediasi dan telah menunjuk Hakim SRI ENDANG T ASMARANI, SH., MH. sebagai Mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak, ternyata upaya Mediasi tersebut tidak berhasil ; -----------------------------------------
Bahwa dalam waktu yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan perkara ini melalui proses mediasi, telah gagal dicapai suatu kesepakatan perdamaian, dan oleh karena itu sidang dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan para Penggugat, dan atas pembacaan surat gugatan ini, Para Penggugat menyatakan tetap pada isi gugatan tersebut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat telah menyangkal gugatan Para Penggugat dengan mengemukakan jawabannya sebagai berikut ; -------------------------------------------
Menanggapi soal gugatan yang telah dibacakan Saudari SRI RAHAYU tidak benar, memang SINGO DIWIRYO dan SARILAH mempunyai 9 (sembilan) orang anak, tetapi sampai saat ini masih ada salah satu anak dari SINGO DIWIRYO dan SARILAH yang masih hidup yaitu SUKIJAH anak ke 5 dari
SINGO ...
SINGO DIWIRYO dan SARILAH, kenapa dalam pernyataan gugatan dinyatakan meninggal oleh Saudara Penggugat SRI RAHAYU ; ----------------------------------
Dalam pembagian warisan SINGO DIWIRYO dan SARILAH tidak ada perbedaan antara anak laki-laki dan Perempuan semua dibagi dengan rata, sedangkan anak yang merawat SINGO DIWIRYO dan SARILAH mendapatkan 2 kali bagian yaitu saudara SAWI ; ---------------------------------------------------------
Sedangkan tanah yang sekarang ditempati Tergugat (SUTARMADJI) sampai saat ini atas nama SAWI binti SINGO DIWIRYO bukan atas nama SUKIYO dan SUTARMADJI adalah salah satu anak dari SAWI ; ------------------- Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Nganjuk telah menjatuhkan putusan tanggal 13 Maret 2013 No. 31/Pdt.G/2012/PN.Ngjk, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ; -----------------------
Menyatakan bahwa para Penggugat adalah ahli waris SUKIYO yang berhak atas harta peninggalan SUKIYO ; --------------------------------------
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanpa alas hak yang sah atas obyek sengketa ; ---------------
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, yaitu sebidang tanah peninggalan SINGO DIWIRYO dan SARILAH seluas 420 m2 dengan batas-batas : -----------
Sebelah Utara dengan SAWI, yang sekarang dikuasai SUTARMADJI;
Sebelah Timur dengan SUPRIYONO ; ---------------------------------
Sebelah Selatan dengan Jalan Raya ; -----------------------------------
Sebelah Barat dengan JIMUN ; -----------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.532.000,- (Satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu Rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ; ----------------------
Membaca berturut-turut : --------------------------------------------------------------------
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk, menerangkan bahwa pada tanggal 25 Maret 2012 kuasa Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 13 Maret 2012, No. 31/Pdt.G/2012/PN.Ngjk tersebut ;
2.Relaas ...
Relaas pemberitahuan adanya banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk, menerangkan bahwa pada tanggal 27 Maret 2012, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut ; ----
Pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk, yang menerangkan bahwa kepada Para Penggugat, pada tanggal 04 April 2012, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
Relaas pemberitahuan untuk memeriksa berkas yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk, yang menerangkan bahwa kepada kuasa Tergugat, pada tanggal 04 April 2012, telah diberi kesempatan untuk mempelajari perkara tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Memori Banding tertanggal 22 April 2013, yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 07 Mei 2013 ; --------------------------------------------------------------------
Kontra Memori Banding tertanggal 11 Juni 2013 yang di ajukan oleh kuasa Para Penggugat, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 11 Juni 2013 ; -------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang dalam Undang – Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding / Tergugat telah mengajukan keberatan – keberatannya terhadap putusan Hakim Tingkat Pertama sebagaimana terurai dalam Memori Bandingnya, yang isinya pada pokoknya sebagai berikut : ----------
Bahwa Pembanding / Tergugat telah mengajukan keberatan – keberatannya terhadap penilaian alat – alat bukti yang dilakukan oleh Hakim Tingkat Pertama secara panjang lebar, sesuai sudut pandangnya Pembanding / Tergugat ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Hakim Tingkat Pertama telah salah karena tidak mempertimbangkan hasil pemeriksaan setempat dalam pengambilan putusannya ; -----------------
Bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama menganalogikan masing – masing bagian ahliwaris dan kemudian saling membandingkannya satu sama lainnya merupakan persangkaan keliru ; ------------------------------------
Menimbang, ...
Menimbang, bahwa atas keberatan–keberatan dalam Memori Banding Pembanding / Tergugat tersebut, Pengadilan Tinggi mempertimbangkannya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan perkara ini telah melakukan penilaian terhadap alat–alat bukti kedua belah pihak secara benar, sehingga Hakim Tingkat Pertama telah mengabulkan bahwa tanah obyek sengketa merupakan hak dari SUKIYO almarhum (orang tua Para Penggugat). Hal ini lebih dipertegas lagi oleh keterangan saksi Rajiman, yang menyatakan : bahwa rumah yang berdiridi tanah sengketa dibangun dan ditempati oleh Sri (Penggugat I), selanjutnya saksi tidak tahu, kemudian tiba–tiba rumah itu di tempati oleh Sutarmadji (Pembanding / Tergugat), dan lebih lanjut saksi Rajiman menyatakan bahwa seluruh tanah peninggalan Singodiwiryo dan Sarilah sudah dibagi waris, tapi sebagian sudah dijual oleh Sawi (ayah Pembanding/ Tergugat) dan tinggal bagian Sukiyo dan Sukinah yang masih ada dan sekarang tanah itu ditempati oleh Sutarmadji (Pembanding / Tergugat), dimana pada waktu pembagian tanah itu Sukiyo sudah meninggal dan anak–anaknya (Terbanding / Para Penggugat) masih kecil–kecil, yang ketika itu mereka tinggal di Surabaya dengan tantenya, hal ini lebih dipertegas lagi oleh saksi Kasiani yang menyatakan bahwa menurut keterangan orang tuanya bahwa bagiannya Sukiyo adalah tanah yang di tempati Sutarmadji (Pembanding / Tergugat ) sekarang ; -----------
Bahwa walaupun saksi Kasiani menerangkan bahwa ia mengetahui hal itu dari orang tuanya, akan tetapi keterangan saksi Kasiani ini telah berkesesuaian dengan keterangan saksi Rajiman, sehingga keterangan saksi Rajiman dan saksi Kasiani telah cukup mendukung pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut, oleh karena itu pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dibenarkan ;
Bahwa oleh karena putusan Hakim Tingkat Pertama telah dapat dibenarkan, maka Memori Banding dari Pembanding / Tergugat harus dikesampingkan ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Pembanding / Tergugat tersebut, Terbanding / Para Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang isinya pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa ...
Bahwa Pembanding / Tergugat dalam persidangan tidak pernah membantah, kalau Terbanding / Para Penggugat adalah ahli waris Sukiyo almarhum ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding / Para Penggugat menolak dalil Pembanding / Tergugat yang menyatakan Hakim Tingkat Pertama telah membagi ulang harta peninggalan mendiang Singodiwiryo dan yang benar adalah Terbanding / Para Penggugat sebagai ahli waris Sukiyo almarhum belum pernah memperoleh tanah peninggalan mendiang Singodiwiryo dan Sarilah tersebut ; ---------------------------------------
Bahwa terbukti Pembanding / Tergugat telah menguasai tanah obyek sengketa (seluas 420 m2) yang merupakan bagian dari Sukiyo almarhum ( orang tua dari Para Terbanding / Para Penggugat) ; ------
Bahwa tidak benar Suprapto almarhum telah menyetujui menjual tanah, sesuai Akte PPAT tanggal 12 Desember 1986, yang akhirnya terbit sertifikat Hak Milik No. 703 atas nama Djimoen bin Singodiwiryo, karena Suprapto almarhum meninggal tanggal 13 Maret 1985, sehingga tidak mungkin orang yang sudah meninggal ikut menanda tangani Akte PPAT tanggal 12 Desember 1986 tersebut dan yang di jual kepada Djimoen adalah bangunannya ahli waris lainnya, termasuk bagiannya Pembanding / Tergugat, sedang ahli waris Sukiyo almarhum belum pernah menerima bagian sama sekali dan bagian Sukiyo almarhum tersebut sampai saat ini dikuasai melawan hukum oleh Pembanding / Tergugat ; -------------------------
Menimbang, bahwa atas Kontra Memori Banding dari Pembanding / Para Penggugat tersebut, Pengadilan Tinggi mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa Substansi dari pada Kontra Memori Banding dari Terbanding / Para Penggugat pada dasarnya membantah Memori Banding dari Pembanding / Tergugat dan mendukung putusan Hakim Tingkat Pertama dan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dimana Memori Banding dari Pembanding / Tergugat telah dikesampingkan, maka Kontra Memori Banding dari Terbanding / Para Penggugat tersebut dapat diterima dan di benarkan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari
berkas ...
berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No. 31/Pdt.G/2012/PN.Ngjk tanggal 13 Maret 2013 serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding sebagaimana telah dipertimbangkan di atas berpendapat bahwa pertimbangan – pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dengan tambahan pertimbangan seperti tersebut di atas telah tepat dan benar, sehingga pertimbangan hukum tersebut di ambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, oleh karena putusan Hakim Tingkat Pertama aquo dapat dikuatkan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / Tergugat sebagai pihak yang kalah perkara ini, maka di hukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Mengingat akan ketentuan pasal – pasal dalam H I R dan peraturan perundang – undangan yang bersangkutan ; ---------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat tersebut ; ---
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No. 31/Pdt.G/2012/PN.Ngjk. tanggal 13 Maret 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari SELASA, tanggal 02 JULI 2013 oleh kami IDA BAGUS DJAGRA, SH. Hakim Tinggi Surabaya, yang di tunjuk sebagai Ketua Majelis, CELINE RUMANSI, SH., MH dan Hj. ROSMINA AGUS, SH., MH. Masing – masing sebagai Hakim Anggota, ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya No. 211/Pdt. Pen/ 2013/PT. Sby. tanggal 16 Mei 2013 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 09 JULI 2013, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim–Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh QUETLY, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh
kedua ...
kedua belah pihak yang berperkara ; -------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
IDA BAGUS DJAGRA, SH.
CELINE RUMANSI, SH., MH.
Hj. ROSMINA AGUS, SH., MH. PANITERA PENGGANTI,
Q U E T L Y,SH.
Perincian biaya banding
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-