35/Pid.B/2014/PN.Pw.
Putusan PN Pasarwajo Nomor 35/Pid.B/2014/PN.Pw.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - LA SARDI DAUD S.Pd.I alias LA ONCO bin LA MADI DAUD
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa LA SARDI DAUD S.Pd.I alias LA ONCO bin LA MADI DAUD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah buku nikah berwarna hijau untuk istri dengan kutipan akta nikah nomor 195/02/VI/2003 tanggal 24 Mei 2003; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 35/Pid.B/2014/PN.Pw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap perkara terdakwa :
Nama Lengkap : LA SARDI DAUD S.Pd.I alias LA ONCO bin LA MADI DAUD,
Tempat Lahir : Tetunate,
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/07 September 1977,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Lingkungan Wasaga I, Kelurahan Kahulungaya, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Agama : Islam,
Pekerjaan : Guru Honorer MtsN Kancinaa,
Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2013 s/d tanggal 12 November 2013 (ditangguhkan pada tanggal 29 Oktober 2013);
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2014 s/d tanggal 02 Maret 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 25 Februari 2014 s/d tanggal 26 Maret 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa LA SARDI DAUD S.Pd.I alias LA ONCO bin LA MADI DAUD terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa LA SARDI DAUD S.Pd.I alias LA ONCO bin LA MADI DAUD dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah buku nikah berwarna hijau untuk istri dengan kutipan akta nikah nomor 195/02/VI/2003 tanggal 24 Mei 2003;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Memperhatikan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan, pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa LA SARDI DAUD, S.Pd.i Alias LA ONCO, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 17.30 Wita, atau pada bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2013, bertempat di Kelurahan Kahulungaya, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi korban HAJAR SAPSUHA alias AJA Binti SAMAD, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa LA SARDI DAUD, S.Pd.i, dan saksi korban HAJAR SAPSUHA Al. AJA Binti SAMAD SAPSUHA adalah merupakan sepasang suami isteri sah yang menikah pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2003 sekitar jam 13.00 Wita bertempat di rumah keluarga saksi korban di desa Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton dengan memiliki buku Akta Nikah Nomor : 195/02/VI/2003 tanggal 24 Mei 2003, yang telah hidup bersama dan dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal dari terdakwa yang sudah emosi karena mencari-cari kedua anaknya untuk pulang ke rumah namun kedua anaknya tersebut menolak karena salah satu anaknya masih asyik bermain bersama teman-temannya dan anaknya terdakwa yang satunya lagi sedang asyik nonton TV sehingga terdakwa sempat memukul kedua anak-anaknya tersebut dengan menggunakan sebatang kayu bulat sambil menasihati mereka;
Bahwa pada saat terdakwa sementara menasihati kedua anak-anaknya tersebut di dalam rumah, tiba-tiba muncul saksi korban HARJA SAPSUHA dari arah dapur rumah sambil berteriak kepada terdakwa "Sarjana Bodoh, otak kabus, laki-laki tidak tau malu" lalu dijawab oleh saksi korban "Kamu jangan campur urusan saya, karena kamu pernah mengutuk anak-anak ini agar tidak selamat, dan mengancam akan membakar rumah" mendangar hal tersebut saksi korban HAJAR SAPSUHA menjawab lagi "Kamu sok tahu". Selanjutnya terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi karena pertengkaran mulut dengan saksi korban HAJAR SAPSUHA langsung mendorong saksi korban HAJAR SAPSUHA agar keluar dari rumah tersebut namun saksi korban SAPSUHA langsung mencakar pada lengan kiri terdakwa sehingga mengalami luka, kemudian terdakwa dan saksi korban HAJAR SAPSUHA yang masing-masing sudah dalam keadaan emosi tersebut saling menyerang, dimana Terdakwa mengambil sebatang kayu bulat lalu memukulkan pada paha sebelah kiri saksi korban HAJAR SAPSUHA sebanyak lebih dari 1 (satu) kali dan pinggul kiri sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi korban HAJAR SAPSUHA keluar rumah dan mengambil sepotong kayu bakar untuk memukulkannya ke tubuh terdakwa sehingga terjadilah saling pukul dengan menggunakan kayu antara terdakwa dan saksi korban HAJAR SAPSUHA;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi korban HAJAR SAPSUHA mengalami luka-luka. Hal tersebut sebagaimana telah diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : Ks. 119/VER/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013, yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. RAMLI CODE, M.M.Kes, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton dengan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pada Kepala :
Tampak luka lecet pada dagu dengan ukuran nol koma dua centimeter kali satu meter;
Tampak luka lecet pada pipi bagian dalam dengan ukuran nol koma dua cenctimeter kali satu centimeter;
Anggota Gerak Bawah :
Tampak luka memar kebiruan pada pinggul kiri dengan ukuran sepuluh centimeter kali satu centimeter;
Tampa luka lecet pada punggul kiri dengan ukuran lima centimeter kali lima centimeter;
Tampak luka memar kebiruan pada paha kiri dengan ukuran sepuluh centimeter kali satu centimeter;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet dan memar akibat kekerasan tumpul;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat 1 jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Saksi HAJAR SAPSUHA alias AJA binti SAMAD SAPSUHA;
Bahwa saksi adalah istri terdakwa;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2003 di Desa Kondowa, Kec. Pasarwajo, Kabupaten Buton, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 195/02/VI/2003 atas nama saksi dan terdakwa;
Bahwa perkawinan saksi dan terdakwa telah dikaruniai tiga orang anak yaitu satu orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan, dimana anak tertua berumur sembilan tahun sedangkan anak yang paling kecil berumur 2,4 tahun;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa karena di jodohkan oleh orang tua dan awalnya pernikahan kami berjalan harmonis namun sejak tahun 2010 saksi dengan terdakwa kemudian pisah ranjang;
Bahwa sejak pisah ranjang, saksi tinggal di Kondowa di rumah bibi saksi sedangkan terdakwa tinggal di Kahulungaya di rumah orang tuanya;
Bahwa saat ini anak saksi yang ketiga ikut dengan saksi sedangkan anak pertama dan kedua ikut dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa menjalani pemeriksaan di persidangan ini karena telah memukul saksi, demikian pula saksi juga menjadi terdakwa dalam berkas yang terpisah karena juga telah memukul terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Kel. Kahulungaya, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika saksi datang menjenguk anak-anak saksi di rumah mertua saksi dan pada hari tersebut sejak pukul 09.00 Wita hingga menjelang saksi pulang yaitu sekitar pukul 17.00 Wita, saksi menemani anak-anak saksi bermain namun bukan di rumah mertua saksi melainkan di rumah kepala kampung yang juga tidak jauh dari rumah mertua saksi;
Bahwa pada saat saksi hendak pulang, tiba-tiba terdakwa muncul dari dalam rumah mertua saksi dengan membawa sebatang kayu sambil memanggil-manggil anak-anak kami dan pada saat itu terdakwa mendapati anak kedua kami dan ia langsung memukulinya dengan kayu dan menyuruhnya masuk kedalam rumah sedangkan anak pertama kami, saksi tidak ketahui berada di mana karena sebelumnya saksi sempat memberinya uang untuk pergi membeli sandal;
Bahwa tidak lama kemudian dari dalam rumah mertua saksi tersebut, saksi mendengar terdakwa mengatakan “saya sudah larang tapi kalau kalian mau ikut sama mama mu yang lonte itu maka ikut saja”, sehingga saksi lalu masuk kedalam rumah mertua saksi dan mengatakan kepada terdakwa “sarjana bodoh, otak kabus, laki-laki tidak tahu malu memangnya kamu pernah tangkap saya bersama laki-laki lain sampai kamu bicara begitu”, dan pada saat itu terdakwa kembali mengatakan “kamu tidak usah ikut campur urusan saya, karena kamu sendiri pernah mengutuk anak-anak ini agar tidak selamat” dan saksi kembali jawab dengan mengatakan“kamu sok tahu”;
Bahwa terdakwa lalu memukul saksi dengan menggunakan kayu pada bagian paha kiri, setelah itu terdakwa kembali memukul saksi pada bagian pinggul kiri dan selanjutnya terdakwa hendak kembali memukul wajah saksi namun saksi tangkis sehingga pukulan tersebut hanya mengenai kaca mata saksi yang menyebabkan kaca mata saksi terjatuh dan selanjutnya terdakwa mendorong saksi keluar dari rumah melalui pintu dapur yang membuat saksi terjatuh tepat di pondasi dapur;
Bahwa pada saat terjatuh saksi lalu mengambil kayu bakar yang ada di dapur tersebut dan selanjutnya memukulkannya kepada terdakwa pada bagian punggung sebelah kirinya sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi memukul terdakwa dengan menggunakan tangan kiri karena pada saat itu saksi sedang menggendong anak;
Bahwa selanjutnya saksi menyerahkan anak saksi kepada saksi LA JUNADI yaitu sepupu saksi yang datang menjemput saksi dan saksi kemudian kembali mengambil kayu dan memukulkannya kepada terdakwa namun ditangkis oleh terdakwa dengan menggunakan lengannya dan selanjutnya saksi pergi meninggalkan terdakwa dan melaporkannya kepada pihak kepolisian;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa kali terdakwa memukul paha dan pinggul saksi, namun seingat saksi pada saat berada dalam rumah, terdakwa memukul saksi sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa saksi pisah ranjang dengan terdakwa karena saksi pernah meminta kepada terdakwa agar supaya kami dapat tinggal terpisah dari mertua namun terdakwa tidak pernah mendengar kata-kata saksi dan selain itu sejak kelahiran anak pertama kami pada tahun 2004, terdakwa telah memperbesar alat kelaminnya dengan cara menyuntiknya yang membuat saksi tersiksa setiap berhubungan badan dengan terdakwa dan kadang saksi harus meminum obat penahan nyeri setiap selesai berhubungan badan dengan terdakwa;
Bahwa saksi telah resmi bercerai dengan terdakwa melalui Pengadilan Agama Pasarwajo sejak tanggal 19 Desember 2013;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan terdapat keterangan saksi yang tidak benar yaitu terdakwa memperbesar alat kelamin sebelum kami menikah;
Saksi LA JUNADI alias JUNADI bin LA AINA;
Bahwa terdakwa menjalani pemeriksaan dipersidangan ini karena telah berkelahi dengan istrinya;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di rumah orang tua terdakwa di Kel. Kahulungaya, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat itu saksi hanya berjarak sekitar 20 meter dari tempat kejadian dan saksi berada ditempat kejadian karena saksi hendak menjemput dan mengantar istri terdakwa untuk pulang ke Kondowa;
Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa sedang memukul anak-anaknya sambil menyuruhnya masuk ke dalam rumah sedangkan istri terdakwa yang melihat kejadian tersebut marah dan mengikuti terdakwa ke dalam rumah;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah tersebut namun tidak lama kemudian istri terdakwa yang sedang menggendong anaknya muncul di pintu dapur dan terjatuh dan pada saat itu saksi melihat istri terdakwa mengambil kayu bakar dan memukul terdakwa pada bagian punggung sebelah kirinya sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa selanjutnya istri terdakwa menyerahkan anaknya kepada saksi lalu kembali mengambil kayu dan memukulkannya kepada terdakwa namun ditangkis oleh terdakwa dengan menggunakan lengannya sehingga istri terdakwa lalu meninggalkan terdakwa;
Bahwa saksi lalu mengantar istri terdakwa pulang ke rumahnya namun saksi bersama istri terdakwa sempat singgah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah adalah suami dari saksi HAJAR SAPSUHA;
Bahwa terdakwa menjalani pemeriksaan di persidangan ini karena telah memukul istri terdakwa;
Bahwa terdakwa menikah dengan istri terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2003 di Desa Kondowa, Kec. Pasarwajo, Kabupaten Buton, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 195/02/VI/2003 atas nama terdakwa dan istri terdakwa;
Bahwa perkawinan terdakwa dengan istri terdakwa telah dikaruniai tiga orang anak yaitu satu orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan, dimana anak tertua berumur sembilan tahun sedangkan anak yang paling kecil berumur 2,4 tahun;
Bahwa pernikahan terdakwa dengan istri terdakwa awalnya berjalan harmonis namun sejak tahun 2010 terdakwa dengan istri terdakwa kemudian pisah ranjang;
Bahwa sejak pisah ranjang, terdakwa tinggal di rumah orang tua di Kahulungaya sedangkan istri terdakwa tinggal di rumah bibinya di Kondowa;
Bahwa saat ini anak pertama dan anak kedua kami, ikut dengan terdakwa sedangkan anak yang ketiga ikut dengan istri terdakwa;
Bahwa terdakwa memukul istri terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Kel. Kahulungaya, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa yang baru pulang dari kantor tidak mendapati anak-anak terdakwa didalam rumah sehingga terdakwa lalu mengambil kayu dan mencarinya diluar rumah dan pada saat menemukan mereka, terdakwa langsung memukulnya dengan kayu tersebut dan menyuruhnya masuk kedalam rumah;
Bahwa terdakwa memukul anak-anak terdakwa karena tidak seperti biasanya dimana anak-anak tersebut selalu tinggal didalam rumah jika sudah pulang dari sekolah;
Bahwa pada saat berada di dalam rumah terdakwa menasihati anak-anak terdakwa dengan mengingatkannya agar tidak lupa makan, namun tiba-tiba istri terdakwa yang sedang menggendong anak ketiga kami, masuk kedalam rumah sambil marah-marah dengan mengatakan “kenapa pukul anak-anak dasar sarjana bodoh, otak kabus, laki-laki tidak tahu malu” dan mendengar kata-kata tersebut, terdakwa langsung emosi dan langsung mendorong istri terdakwa keluar dari rumah dan selanjutnya terdakwa mengambil kayu dan memukulkannya pada istri terdakwa;
Bahwa didalam rumah terdakwa memang sempat mengatakan kepada anak-anak bahwa“saya sudah larang tapi kalau kalian mau ikut sama mama mu yang lonte itu maka ikut saja”;
Bahwa terdakwa memukul istri terdakwa dengan menggunakan kayu pada bagian paha kiri dan pinggul kirinya namun terdakwa tidak mengetahui lagi jumlah pukulan yang terdakwa lakukan dan terdakwa memukulnya hingga ia terjatuh di dapur;
Bahwa pada saat itu istri terdakwa juga melakukan perlawanan dengan cara memukul terdakwa dengan menggunakan kayu bakar yang ia ambil di dapur;
Bahwa istri terdakwa memukul terdakwa pada bagian punggung sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali setelah itu ia menyerahkan anak yang sementara ia gendong kepada kepada saksi LA JUNADI dan selanjutnya kembali mengambil kayu dan memukulkannya kepada terdakwa namun terdakwa berhasil menagkisnya dan setelah itu istri terdakwa langsung pergi;
Bahwa terdakwa pisah ranjang dengan istri terdakwa bukan karena terdakwa yang telah memperbesar alat kelamin, melainkan pada saat terdakwa masih kuliah di Baubau, terdakwa pernah menemukan sms di handphone istri terdakwa yang berisi kata-kata sayang bahkan nama pengirim sms tersebut kemudian diganti oleh istri terdakwa dengan nama lain tapi nomor handphonenya tetap sama sehingga terdakwa curiga kalau istri terdakwa telah selingkuh, demikian pula untuk anak yang ketiga, terdakwa tidak tahu kenapa sampai istri terdakwa bisa hamil karena pada saat itu ia berada di Ambon sedangkan terdakwa ada di Buton dan suatu waktu ia sms kalau ia sedang hamil hingga kemudian melahirkan di Ambon dan setelah anak itu lahir, istri terdakwa melarang terdakwa untuk menggendongnya;
Bahwa pada saat itu terdakwa sempat membicarakan persoalan ini kepada orang tua istri terdakwa namun ia justru menyuruh terdakwa untuk selingkuh juga;
Bahwa terdakwa telah resmi bercerai dengan istri terdakwa melalui Pengadilan Agama Pasarwajo sejak tanggal 19 Desember 2013;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
1 (satu) buah buku nikah berwarna hijau untuk istri dengan kutipan akta nikah nomor 195/02/VI/2003 tanggal 24 Mei 2003;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa maupun saksi-saksi pada saat diperlihatkan dipersidangan dan pula barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga oleh Majelis Hakim dapat mempergunakan sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa didalam berkas perkara telah terlampir alat bukti surat berupa berupa hasil Visum et Repertum No. Ks. 119/VER/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013 atas nama HAJAR SAPSUHA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAMLI CODE, M. Mkes selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kabupaten Buton;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua peristiwa yang terjadi di persidangan dan telah tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan perkara ini telah turut dipertimbangkan sehingga dianggap telah termuat pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, hasil Visum et Repertum dan barang bukti ditemukan fakta-fakta hukum dalam perkara ini dan fakta-fakta hukum mana untuk selengkapnya akan diuraikan lebih lanjut dalam membuktikan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaimana terungkap didalam fakta-fakta hukum perkara ini dapat diterapkan kedalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang dengan dakwaan tunggal yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari tindak pidana tersebut dan tidak ternyata adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa adalah :
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Unsur-unsur mana dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka sidang membenarkan identitasnya dalam dakwaan dan dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan oleh karena itu terdakwa memenuhi kwalifikasi sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, sedangkan dalam lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, anak dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak tersebut karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di dalam rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kel. Kahulungaya, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton, terdakwa telah saling pukul dengan saksi HAJAR SAPSUHA yang juga merupakan istri terdakwa;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum pula bahwa peristiwa tersebut berawal dari tindakan terdakwa yang memarahi dan memukul anak-anaknya, yang kemudian memicu pertengkaran antara terdakwa dan istrinya, pertengkaran mana kemudian disertai pemukulan yang di lakukan oleh terdakwa terhadap istrinya dengan menggunakan kayu bulat berukuran panjang kurang lebih satu meter, pada bagian paha kiri dan pinggul kiri secara berulangkali;
Menimbang, bahwa fakta hukum mana di perkuat oleh keterangan saksi HAJAR SAPSUHA yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari kejadian tersebut, saksi sedang menjenguk anak-anak saksi dirumah mertua saksi namun pada saat saksi hendak pulang, tiba-tiba terdakwa memukul anak-anak saksi dan menyebut saksi sebagai mama lonte dihadapan anak-anak saksi, sehingga saksi marah dan pergi menemui terdakwa yang membuat kami bertengkar mulut yang kemudian disertai pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi dengan menggunakan kayu sebanyak 4 (empat) kali;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi HAJAR SAPSUHA menerangkan bahwa pada saat itu ia juga melakukan perlawanan dengan mengambil kayu bakar dan memukulkannya kepada terdakwa pada bagian punggung sebelah kirinya sebanyak 2 (dua) kali, keterangan mana juga bersesuaian dengan keterangan saksi LA JUNADI yang menerangkan bahwa ia tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah orang tua terdakwa namun saksi melihat istri terdakwa yang sedang menggendong anaknya muncul di pintu dapur dan terjatuh dan pada saat itu saksi melihat istri terdakwa mengambil kayu bakar dan memukul terdakwa pada bagian punggung sebelah kirinya;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi tersebut diatas juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa awalnya terdakwa memukul anak-anak terdakwa karena pada saat terdakwa pulang dari kantor mereka tidak berada dirumah seperti biasanya, namun istri terdakwa justru marah dan memaki terdakwa dengan mengatakan kalau terdakwa ini adalah sarjana bodoh, otak kabus dan laki-laki yang tidak tahu malu, sehingga terdakwa menjadi emosi dan melakukan pemukulan tersebut terhadap istri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum, saksi HAJAR SAPSUHA mengalami luka lecet pada dagu dan pipi bagian dalam, luka memar dan lecet pada pinggul kiri serta luka memar pada paha kiri;
Menimbang, bahwa terdakwa dan istrinya telah resmi bercerai sejak tanggal 19 Desember 2013 namun pada saat peristiwa tersebut terjadi, terdakwa dan istrinya masih terikat dalam perkawinan, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 195/02/VI/2003 tertanggal 30 Mei 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena dari jalannya persidangan tidak ternyata adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam Rumah Tangga”;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatannya dan oleh karena itu pula biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana yang lamanya lebih dari pada masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka beralasan apabila terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, oleh karena telah disita secara sah menurut hukum, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana yang ada dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan istrinya mengalami luka-luka;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa memiliki tanggungan 2 (dua) orang anak yang masih kecil dan orang tua yang dalam keadaan lumpuh;
Diakhir persidangan terdakwa dan istrinya telah berdamai dan saling memaafkan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa LA SARDI DAUD S.Pd.I alias LA ONCO bin LA MADI DAUD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah buku nikah berwarna hijau untuk istri dengan kutipan akta nikah nomor 195/02/VI/2003 tanggal 24 Mei 2003;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari SELASA, tanggal 18 MARET 2014 oleh kami WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, M. ABDUL HAKIM PASARIBU, S.H. dan M. ALI AKBAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh NURMIATY, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HAMRULLAH, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan terdakwa;
Ketua Majelis WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H. | |
Hakim Anggota M. ALI AKBAR, S.H. | Hakim Anggota M. ABDUL HAKIM PASARIBU, S.H. |
Panitera Pengganti NURMIATY, S.H. | |