81/PID.SUS/2012/PN.MSH
Putusan PN MASOHI Nomor 81/PID.SUS/2012/PN.MSH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HUSEN SIBOTO ALIAS MARJAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HUSAIN SIBOTO Alias MARJAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa HUSAIN SIBOTO ALIAS MARJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan terhadap anak” 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan; 5. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah batu sungai ukuran kepalan tangan orang dewasa dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- ( seribu rupiah) ;
P U T U S A N
No.81/ Pid.Sus / 2012/ PN. Msh
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara-perkara pidana dalam Pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dengan acara pemeriksaan biasa dan disidangkan oleh Hakim Majelis menjatuhkan Putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama : HUSEN SIBOTO ALIAS MARJAN
Tempat lahir : Bula ;
Umur / Tgl. Lahir : 16 tahun / 23 Maret 1996 ;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Timbul Tenggelam, Desa Bula ,Kec.Bula
,Kab.Seram Bagian Timur. ;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : - ;
Terdakwa ditahan :
Penyidik sejak tanggal 21 Agustus 2012 s/d tanggal 09 September 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2012 s/d tanggal 19 September 2012;
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2012 s/d 26 September 2012;
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 20 September 2012 s/d 10 Oktober 2012;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 05 Oktober 2012 s/d 03 November 2012 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu JOHAN HETHARUA, SH dan JHON LEIWAKABESSY, SH Advokat dan Pengacara, berdasarkan penetapan Nomor : 81/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Masohi;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Masohi No : SPPB-57/S.I.12./Epp.2/09/2012 tertanggal 06 September 2012 atas nama Terdakwa : HUSAIN SIBOTO Alias MARJAN;
Berita Acara Penyidikan sampul berkas perkara Nomor : Pol. BP/02/IX/2012/POLSEK tertanggal 09 September 2012 dari Penyidik BRIGPOL EXSAN TUTUPOHO, NRP : 82040642 , atas nama Terdakwa : HUSAIN SIBOTO Alias MARJAN;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Masohi No. 81/Pen.Pid/2012/PN.Msh, tertanggal 24 September 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa : HUSAIN SIBOTO Alias MARJAN;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Masohi No. 81/Pen.Pid/2012/PN.Msh, tertanggal 20 September 2012 , tentang penetapan hari sidang ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi No. 81/Pid.Sus/2012/PN.Msh, tertanggal 01 Oktober 2012 tentang penunjukan Penasihat Hukum;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Telah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register perkara : PDM-55/Msh/09/2012 tertanggal 17 September 2012, atas nama Terdakwa : HUSAIN SIBOTO Alias MARJAN;
Pembacaan Penelitian Kemasyarakatan Nomor : LitPN.51/81/12, atas nama Terdakwa : HUSAIN SIBOTO Alias MARJAN;
Keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Tuntutan Pidana penuntut Umum, Nomor Register Perkara : PDM-55/Msh/09/2012 tertanggal 31 Oktober 2012, yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HUSAIN SIBOTO Alias MARJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang (1) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HUSAIN SIBOTO Alias MARJAN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (Satu) buah batu sungai ukuran kepalan orang dewasa, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (Dua Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-55/Msh/09/2012 tertanggal 17 September 2012, sebagai berikut :
Pertama
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Husen Siboto Alias Marjan pada hari Minggu, tanggal 19 Agustus 2012 sekitar Pukul 02:00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2012, bertempat di dalam rumah saksi Nofal Rumaday di Jalan Pantai Tikus, Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, telah melakukan Penganiayaan terhadap anak yakni saksi Abdul Aji Rumaday berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor : 1920/CS-DMT/2000 tanggal 30 Mei 2000, yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari saksi Akbar Rumaday membangunkan saksi Nofal Rumaday dengan mengatakan “ Nofal , Marjan ada toki pintu dia mau masuk untuk ambil dia pung baju dan mau tidur” kemudian saksi Akbar Rumaday membuka pintu untuk Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk sambil memegang sebuah batu dengan kedua tangannya yang disembunyikan dibelakang badan, berjalan menuju saksi Abdul Aji Rumaday yang sementara tidur didepan TV dan langsung memukul saksi Abdul Aji Rumaday dengan menggunakan batu sebanyak 1 (Satu) kali kena pada pipi kanan sambil mengucapkan “mampos”. Setelah memukul saksi Abdul Aji Rumaday, Terdakwa langsung lari keluar rumah sedangkan saksi Abdul Aji Rumaday dari mulutnya keluar darah;
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Abdul Aji Rumaday mengalami rasa luka sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/VER/27RSUD/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 yang dikeluarkn oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bula yang ditanda tangani oleh dr.M.Samsu Dluha A.D, dengan pemeriksaan fisik terdapat luka bengkak dan memar pada jaringan lunak yang menutupi rahang bawah bagian kanan, dengan ukuran 4 cm. Terdapat pergeseran rahang bagian bawah kearah kiri sejauh 0,5 cm. Gigi geligi pada rahang atas dan bawah tidak dapaat menutup dengan sempurna, terdapat sebuah luka terbuka diselaput lendir mulut dibagian pipi kanan sejajar gigi geraham tiga atas dan bawah. Dan panjang luka 2 cm, lebar 1 cm dalam 0,2 cm. Batas luka tegas, tepi luka tidak rata terdiri dari selaput lendir dan jaringan ikat. Dasar luka berupa jaringan ikat, terddapat jembatan jaringan. Disekatar luka terdapat lecet dan memar. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa patah tulang rahang bagian kanan dan luka bengkak pada jaringan lunak menutupi rahang kanan bawah dengan keadaan tersebut dapat menghalangi korban mengunyah makanan dan berkomunikasi dengan baik sampai mendapaatkan penanganan dokter Ahli Bedah Mulut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak--------------------------------------------------------------------------
A T A U
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Husen Siboto Alias Marjan pada hari Minggu, tanggal 19 Agustus 2012 sekitar Pukul 02:00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2012, bertempat di dalam rumah saksi Nofal Rumaday di Jalan Pantai Tikus, Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Masohi, telah melakukan Penganiayaan terhadap anak yakni saksi Abdul Aji Rumaday berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 1920/CS-DMT/2000 tanggal 30 Mei 2000, yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari saksi Akbar Rumaday membangunkan saksi Nofal Rumaday dengan mengatakan “ Nofal , Marjan ada toki pintu dia mau masuk untuk ambil dia pung baju dan mau tidur” kemudian saksi Akbar Rumaday membuka pintu untuk Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk sambil memegang sebuah batu dengan kedua tangannya yang disembunyikan dibelakang badan, berjalan menuju saksi Abdul Aji Rumaday yang sementara tidur didepan TV dan langsung memukul saksi Abdul Aji Rumaday dengan menggunakan batu sebanyak 1 (Satu) kali kena pada pipi kanan sambil mengucapkan “mampos”. Setelah memukul saksi Abdul Aji Rumaday, Terdakwa langsung lari keluar rumah sedangkan saksi Abdul Aji Rumaday dari mulutnya keluar darah;
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Abdul Aji Rumaday mengalami rasa luka sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/VER/27RSUD/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 yang dikeluarkn oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bula yang ditanda tangani oleh dr.M.Samsu Dluha A.D, dengan pemeriksaan fisik terdapat luka bengkak dan memar pada jaringan lunak yang menutupi rahang bawah bagian kanan, dengan ukuran 4 cm. Terdapat pergeseran rahang bagian bawah kearah kiri sejauh 0,5 cm. Gigi geligi pada rahang atas dan bawah tidak dapaat menutup dengan sempurna, terdapat sebuah luka terbuka diselaput lendir mulut dibagian pipi kanan sejajar gigi geraham tiga atas dan bawah. Dan panjang luka 2 cm, lebar 1 cm dalam 0,2 cm. Batas luka tegas, tepi luka tidak rata terdiri dari selaput lendir dan jaringan ikat. Dasar luka berupa jaringan ikat, terddapat jembatan jaringan. Disekatar luka terdapat lecet dan memar. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa patah tulang rahang bagian kanan dan luka bengkak pada jaringan lunak menutupi rahang kanan bawah dengan keadaan tersebut dapat menghalangi korban mengunyah makanan dan berkomunikasi dengan baik sampai mendapaatkan penanganan dokter Ahli Bedah Mulut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak--------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Husen Siboto Alias Marjan pada hari Minggu, tanggal 19 Agustus 2012 sekitar Pukul 02:00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2012, bertempat di dalam rumah saksi Nofal Rumaday di Jalan Pantai Tikus, Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Masohi, telah melakukan Penganiayaan terhadap anak yakni saksi Abdul Aji Rumaday berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 1920/CS-DMT/2000 tanggal 30 Mei 2000, yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari saksi Akbar Rumaday membangunkan saksi Nofal Rumaday dengan mengatakan “ Nofal , Marjan ada toki pintu dia mau masuk untuk ambil dia pung baju dan mau tidur” kemudian saksi Akbar Rumaday membuka pintu untuk Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk sambil memegang sebuah batu dengan kedua tangannya yang disembunyikan dibelakang badan, berjalan menuju saksi Abdul Aji Rumaday yang sementara tidur didepan TV dan langsung memukul saksi Abdul Aji Rumaday dengan menggunakan batu sebanyak 1 (Satu) kali kena pada pipi kanan sambil mengucapkan “mampos”. Setelah memukul saksi Abdul Aji Rumaday, Terdakwa langsung lari keluar rumah sedangkan saksi Abdul Aji Rumaday dari mulutnya keluar darah;
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Abdul Aji Rumaday mengalami rasa luka sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/VER/27RSUD/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 yang dikeluarkn oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bula yang ditanda tangani oleh dr.M.Samsu Dluha A.D, dengan pemeriksaan fisik terdapat luka bengkak dan memar pada jaringan lunak yang menutupi rahang bawah bagian kanan, dengan ukuran 4 cm. Terdapat pergeseran rahang bagian bawah kearah kiri sejauh 0,5 cm. Gigi geligi pada rahang atas dan bawah tidak dapaat menutup dengan sempurna, terdapat sebuah luka terbuka diselaput lendir mulut dibagian pipi kanan sejajar gigi geraham tiga atas dan bawah. Dan panjang luka 2 cm, lebar 1 cm dalam 0,2 cm. Batas luka tegas, tepi luka tidak rata terdiri dari selaput lendir dan jaringan ikat. Dasar luka berupa jaringan ikat, terddapat jembatan jaringan. Disekatar luka terdapat lecet dan memar. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa patah tulang rahang bagian kanan dan luka bengkak pada jaringan lunak menutupi rahang kanan bawah dengan keadaan tersebut dapat menghalangi korban mengunyah makanan dan berkomunikasi dengan baik sampai mendapaatkan penanganan dokter Ahli Bedah Mulut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP--------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Husen Siboto Alias Marjan pada hari Minggu, tanggal 19 Agustus 2012 sekitar Pukul 02:00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2012, bertempat di dalam rumah saksi Nofal Rumaday di Jalan Pantai Tikus, Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Masohi, telah melakukan Penganiayaan terhadap anak yakni saksi Abdul Aji Rumaday berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 1920/CS-DMT/2000 tanggal 30 Mei 2000, yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari saksi Akbar Rumaday membangunkan saksi Nofal Rumaday dengan mengatakan “ Nofal , Marjan ada toki pintu dia mau masuk untuk ambil dia pung baju dan mau tidur” kemudian saksi Akbar Rumaday membuka pintu untuk Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk sambil memegang sebuah batu dengan kedua tangannya yang disembunyikan dibelakang badan, berjalan menuju saksi Abdul Aji Rumaday yang sementara tidur didepan TV dan langsung memukul saksi Abdul Aji Rumaday dengan menggunakan batu sebanyak 1 (Satu) kali kena pada pipi kanan sambil mengucapkan “mampos”. Setelah memukul saksi Abdul Aji Rumaday, Terdakwa langsung lari keluar rumah sedangkan saksi Abdul Aji Rumaday dari mulutnya keluar darah;
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Abdul Aji Rumaday mengalami rasa luka sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/VER/27RSUD/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 yang dikeluarkn oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bula yang ditanda tangani oleh dr.M.Samsu Dluha A.D, dengan pemeriksaan fisik terdapat luka bengkak dan memar pada jaringan lunak yang menutupi rahang bawah bagian kanan, dengan ukuran 4 cm. Terdapat pergeseran rahang bagian bawah kearah kiri sejauh 0,5 cm. Gigi geligi pada rahang atas dan bawah tidak dapaat menutup dengan sempurna, terdapat sebuah luka terbuka diselaput lendir mulut dibagian pipi kanan sejajar gigi geraham tiga atas dan bawah. Dan panjang luka 2 cm, lebar 1 cm dalam 0,2 cm. Batas luka tegas, tepi luka tidak rata terdiri dari selaput lendir dan jaringan ikat. Dasar luka berupa jaringan ikat, terddapat jembatan jaringan. Disekatar luka terdapat lecet dan memar. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa patah tulang rahang bagian kanan dan luka bengkak pada jaringan lunak menutupi rahang kanan bawah dengan keadaan tersebut dapat menghalangi korban mengunyah makanan dan berkomunikasi dengan baik sampai mendapaatkan penanganan dokter Ahli Bedah Mulut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah batu sungai ukuran kepalan orang dewasa;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, dimana saksi-saksi tersebut masing-masing dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ABDUL AJI RUMADAY, menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu saksi adalah adik saudara angkat Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah melakukan penganiayaan pada diri saksi;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada tanggal 19 Agustus 2012 sekitar pukul 14:00 Wit tengah malam di rumah saksi;
Bahwa sebelumnya pada tanggal 18 Agustus 2012, saksi bertemu dengan Terdakwa dan teman-temannya di depan Salon;
Bahwa saksi pada saat itu menegur salah satu teman Terdakwa sambil memukul temannya;
Bahwa pada malam itu terjadi kesalah fahaman antara saksi dengan Terdakwa sehingga saksi juga memukul Terdakwa;
Bahwa setelah pemukulan tersebut, Terdakwa pulang untuk mengambil parang;
Bahwa Terdakwa kembali setelah mengambil parang namun dihalau oleh Teman Terdakwa dengan cara memeluknya sehingga Terdakwa pulang;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa datang ke rumah saksi dengan membawa batu dan memukulkannya pada saksi yang dalam keadaan tertidur;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa masuk ke dalam rumah karena tertidur;
Bahwa dari pemukulan dengan menggunakan batu oleh Terdakwa, saksi mengalami patah rahang dan pingsan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Tetangga yang membawa saksi ke Rumah Sakit;
Bahwa sampai sekarang saksi tidak bisa beraktifitas termasuk bersekolah akibat pemukulan tersebut;
Bahwa saksi tidak ke Dokter spesialis dan hanya ronsens di Rumah Sakit tersebut;
Bahwa pihak saksi yang membayar biaya pengobatan di Rumah Sakit akibat pemukulan tersebut;
Bahwa menurut saksi orang tua Terdakwa telah meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa sering datang dan menginap dirumah saksi;
Bahwa Terdakwa telah dianggaap sebagai anak sendiri oleh Ibu saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar ;
Saksi Noval Rumaday, menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu saksi adalah adik saudara angkat Terdakwa;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada tanggal 19 Agustus 2012;
Bahwa pada saat itu saksi sedang nonton TV bersama saksi I dan saksi III;
Bahwa saksi melihat yang memukul saksi I adalah Terdakwa;
Bahwa ketika Terdakwa datang, Terdakwa menyuruh saksi III untuk membukan pintu rumah;
Bahwa Terdakwa masuk sambil membawa batu namun saksi III tidak melihat batu tersebut karena disembunyikan di balik badan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah sering main ke rumah saksi karena sudah dianggap anak sendiri oleh ibu saksi;
Bahwa setelah masuk ke dalam rumah Terdakwa memukul saksi I dengan menggunakan batu kemudian lari keluar;
Bahwa saksi I mengeluarkan darah dimulutnya akibat pemukulan tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, ketika Terdakwa masuk dan memukul saksi I, Terdakwa berbau minuman keras;
Bahwa Terdakwa menggunakan tangan kanannya untuk menghantamkan batu tersebut;
Bahwa Ibu saksi yang membawa saksi I ke Rumah Sakit;
Bahwa biaya Rumah Sakit sebasar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa pekerjaan Ibu saksi adalah penjual ikan di pasar;
Bahwa saksi ingin memaafkan Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar ;
3. Saksi Akbar Rumaday, menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu saksi adalah adik saudara angkat Terdakwa;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada tanggal 19 Agustus 2012;
Bahwa pada saat itu saksi sedang nonton TV bersama saksi I dan saksi II;
Bahwa saksi melihat yang memukul saksi I adalah Terdakwa;
Bahwa ketika Terdakwa datang, Terdakwa menyuruh saksi untuk membukan pintu rumah;
Bahwa Terdakwa masuk sambil membawa batu namun saksi tidak melihat batu tersebut karena disembunyikan di balik badan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah sering main ke rumah saksi karena sudah dianggap anak sendiri oleh ibu saksi;
Bahwa setelah masuk ke dalam rumah Terdakwa memukul saksi I dengan menggunakan batu kemudian lari keluar;
Bahwa saksi I mengeluarkan darah dimulutnya akibat pemukulan tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, ketika Terdakwa masuk dan memukul saksi I, Terdakwa berbau minuman keras;
Bahwa Terdakwa menggunakan tangan kanannya untuk menghantamkan batu tersebut;
Bahwa Ibu saksi yang membawa saksi I ke Rumah Sakit;
Bahwa biaya Rumah Sakit sebasar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa pekerjaan Ibu saksi adalah penjual ikan di pasar;
Bahwa saksi ingin memaafkan Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar ;
4. Saksi Jamila Rumaday, menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan membubuhinya dengan tanda tangan setelah membacanya;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada tanggal 19 Agustus 2012;
Bahwa saksi pada saat itu berada dalam kamar;
Bahwa pada saat itu saksi I, saksi II dan saksi III sedang nonton TV;
Bahwa ketika Terdakwa datang, Terdakwa menyuruh saksi III untuk membukan pintu rumah;
Bahwa Terdakwa sudah sering main ke rumah saksi karena sudah dianggap anak sendiri oleh saksi;
Bahwa setelah masuk ke dalam rumah Terdakwa memukul saksi I dengan menggunakan batu kemudian lari keluar;
Bahwa saksi I mengeluarkan darah dimulutnya akibat pemukulan tersebut;
Bahwa saksi yang membawa saksi I ke Rumah Sakit;
Bahwa biaya Rumah Sakit sebasar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa pekerjaan saksi adalah penjual ikan di pasar;
Bahwa saksi ingin memaafkan Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan tersebut benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebelumya telah dipukul oleh saksi I pada tanggal 18 Agustus 2012;
Bahwa setelah pemukulan tersebut Terdakwa pulang untuk mengambil parang dan kembali;
Bahwa ketika Terdakwa kembali dengan membawa parang, Terdakwa dihalau oleh teman saksi sehingga Terdakwa pulang;
Bahwa Terdakwa dendam dan keeseokan harinya datang kerumah Saksi I;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi I dengan membawa Batu sungai dengan ukuran kepalan tangan orang dewasa;
Bahwa Terdakwa mengambil batu tersebut di samping rumah saksi I;
Bahwa Terdakwa mengakui telah memukul saksi I dengan menggunakan batu yang dibawahnya tersebut;
Bahwa Terdakwa menghantamkan batu tersebut pada bagian rahang saksi I;
Bahwa rumah Terdakwa dengan saksi jaraknya jauh;
Bahwa tujuan Terdakwa ke rumah saksi I untuk memukul saksi I karena dendam;
Bahwa sebelum ke rumah saksi I, Terdakwa terlebih dahulu minum minuman keras di jalan bersama teman-temannya;
Bahwa uang yang digunakan untuk membeli minuman keras tersebut dari hasil patungan dengan teman-teman Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Terdakwa mengangkut batu dengan upah Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) /hari nya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa di persidangan serta barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2012 sekitar pukul 14:00 Wit di rumah saksi telah terjadi penganiayaan;
Bahwa Penganiayaan tersebut awalnya bermula pada kejadian tanggal 18 Agustus 2012, dimana saksi I bersama temannya bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu bersama teman-temannya di depan Salon;
Bahwa pada saat itu Saksi I menegur salah satu teman Terdakwa sambil memukulnya tanpa alasan yang jelass sehingga terjadi kesalahfahaman antara Terdakwa dengan saksi I yang pada akhirnya Saksi I di pukul oleh Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa di pukul oleh saksi I, Terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil parang dan kembali ke depan Salon namun dihalau oleh teman saksi I sehingga Terdakwa pun pulang;
Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2012, Terdakwa mendatangi rumah saksi I dengan membawa batu dengan tujuan untuk membalas dendam kepada saksi I atas kejadian sebelumnya;
Bahwa sebelum Terdakwa ke rumah saksi I, terlebih dahulu Terdakwa minum minuman keras bersama teman-temannya di jalan;
Bahwa setelah minum minuman keras tersebut, Terdakwa menuju rumah saksi I;
Bahwa Terdakwa sering datang dan menginap di rumah saksi I karena telah di anggap anak sendiri oleh Ibu saksi I (Saksi 4);
Bahwa sebelum Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi I, sebelumnya Terdakwa mengambil batu di samping rumah saksi I yang kemudian disembunyikannya di balik badannya;
Bahwa Saksi 3 yang membukakan pintu Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi I namun saksi 3 tidak melihat ada batu di bawah oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa datang ke rumah saksi 1, saksi 2 dan Saksi 3 sedang menonton TV yang pada saat itu saksi 1 sedang tertidur di depan TV;
Bahwa ketika Terdakwa masuk ke dalam rumah, Terdakwa langsung memukul saksi 1 dengan batu tersebut dan mengenai wajah saksi 1;
Bahwa saksi 4 pada saat itu berada dalam kamar dan tidak melihat kejadian tersebut namun mendengar suara Terdakwa menyuruh saksi 3 untuk membukakan pintu rumah;
Bahwa setelah pemukulan tersebut, Terdakwa lari keluar rumah;
Bahwa setelah pemukulan tersebut, saksi 1 mengalami rahang patah dan pingsan;
Bahwa pada saat itu, saksi 4 keluar dari kamar dan langsung membawanya ke Rumah Sakit;
Bahwa akibat dari Penganiayaan tersebut, saksi 1 mengalami rasa luka sebagaimana tercantum dalam Visut Et Repertum Nomor : 445/VER/27/RSUD/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bulaa yang ditanda tangaani oleh dr.M.Samsu Dluha A.D, yang kesimpulannya bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpu berupa patah tulang rahang bagian kanan dan luka bengkak pada jaringan lunak menutupi rahang kana bawah, dengan keadaan tersebut dapat menghalangi korban dalam mengunyah makanan dan berkomunikasi dengan baik sampai mendapatkan penanganan dari dokter ahli bedah mulut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, hal tersebut haruslah dibuktikan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan kombinatif yang bersifat alternatif yaitu dakwaan kesatu Primair, yaitu : melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidair, yaitu : melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kedua Primair, yaitu : melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP, Subsidair, yaitu : melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kombinasi disusun secara alternatif maka Majelis Hakim hanya akan membuktikan salah satu dakwaan yaitu dakwaan yang dianggap paling terbukti dari perbuatan Terdakwa, dimana menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling terbukti adalah dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan Primair, bilamana dakwaan Primair tidak terbukti baru akan mempertimbangkan dakwaan Subsidairnya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsuru-unsur sebagai berikut :
Unsur ”Setiap Orang” ;
Unsur ”Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak”;
Unsur ” Yang mengakibatkan luka berat”
A.d. 1 Setiap Orang :
Menimbang, bahwa setiap orang maksudnya adalah orang perorangan atau korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, dimana dalam hal ini setiap orang menunjuk kepada orang perorangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa HUSEN SIBOTO Als MARJAN diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum, dianggap mampu dan cakap mempertanggung jawabkan segala perbuatan, sehingga dari kenyataan tersebut, menurut Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
A.d. 2. Unsur Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekejaman adalah perbuatan yang dilakukan tanpa menaruh belas kasihan sedangkan kekerasan adalah perbuatan yang dilakukan untuk menimbulkan penderitaan kepada orang lain baik fisik maupun sikis;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa luka terdapat apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan dari bentuk semula, sedangkan pada rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa ada perubahan dalam bentuk badan. Jadi penganiayaan merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan orang lain, selanjutnya yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak dalam kandungan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak; ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Agustus 2012, sekitar pukul 02.00 Wit, telah terjadi penganiayaan terhadap anak yaitu saksi Abdul Aji Rumaday berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor : 1920/CS-DMT/2000 tanggal 30 Mei 2000 yang dilakukan Terdakwa di rumah saksi Abdul Aji Rumaday, yang pada saat itu saksi korban sedang nonton TV sambil tidur bersama saksi 2 dan saksi 3. Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah batu kali ukuran kepalan tangan orang dewasa yang disembunyikan oleh Terdakwa yang pada saat itu saksi korban sedang tertidur didepan TV dan Terdakwa langsung menghantamkan batu tersebut kea rah wajah saksi korban yang mengenai bagian rahang dan kemudian saksi korban terluka dan pingsan sehingga Terdakwa langsung melarikan diri keluar rumah setelah melakukan penganiayaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Bula tertanggal 27 Agustus 2012, menunjukkan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa patah tulang rahang bagian kanan dan luka bengkak pada jaringan lunak menutupi rahang kanan bawah, dengan keadaan tersebut dapat menghalangi korban dalam mengunyah dan berkomunikasi dengan baik sampai mendapatkan penanganan dokter ahli Bedah Mulut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa akibat luka yang dialami oleh Korban tersebut, Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bula;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Aji Rumaday dengan cara menghantam korban dengan menggunakan batu kearah wajah dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bula. Hal itu dilakukan Terdakwa dilakukan dengan sengaja terlihat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil batu dari samping rumah saksi korban kemudian masuk kedalam rumah saksi korban dan menghantamkannya kemudian Terdakwa langsung lari keluar rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “melakukan penganiayaan terhadap anak” telah terpenuhi ;
A.d. 2. Unsur Luka Berat :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat berdasarkan pasal 90 KUHP adalah penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang akan mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indera, , kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya, menggugurka atau membunuh anak dari kandungan ibu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah batu kali ukuran kepalan tangan orang dewasa yang disembunyikan oleh Terdakwa yang pada saat itu saksi korban sedang tertidur didepan TV dan Terdakwa langsung menghantamkan batu tersebut kearah wajah saksi korban yang mengenai bagian rahang dan kemudian saksi korban terluka dan pingsan sehingga Terdakwa langsung melarikan diri keluar rumah setelah melakukan penganiayaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Bula tertanggal 27 Agustus 2012, menunjukkan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa patah tulang rahang bagian kanan dan luka bengkak pada jaringan lunak menutupi rahang kanan bawah, dengan keadaan tersebut dapat menghalangi korban dalam mengunyah dan berkomunikasi dengan baik sampai mendapatkan penanganan dokter ahli Bedah Mulut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa akibat luka yang dialami oleh Korban tersebut, Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bula, namun berdasarkan hasil Visum Et repertum tersebut di atas luka tersebut tidak sampai mengakibatkan penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang akan mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indera, , kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti saksi korban tidak mengalami Luka berat sesuai pengertian luka berat yang tercantum dalam pasal 90 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Luka Berat” tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsure pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak tidak terpenuhi maka dakwaan kesatu Primair harus dinyatakan tidak terbukti dan Terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari dakwaan kesatu Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Subsidair yaitu melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang unsur-unsur sebagaai berikut :
Unsur ”Setiap Orang” ;
Unsur ”Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak”;
A.d. 1 Setiap Orang :
Menimbang, bahwa setiap orang maksudnya adalah orang perorangan atau korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, dimana dalam hal ini setiap orang menunjuk kepada orang perorangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa HUSEN SIBOTO Als MARJAN diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum, dianggap mampu dan cakap mempertanggung jawabkan segala perbuatan, sehingga dari kenyataan tersebut, menurut Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
A.d. 2. Unsur Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekejaman adalah perbuatan yang dilakukan tanpa menaruh belas kasihan sedangkan kekerasan adalah perbuatan yang dilakukan untuk menimbulkan penderitaan kepada orang lain baik fisik maupun sikis;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa luka terdapat apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan dari bentuk semula, sedangkan pada rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa ada perubahan dalam bentuk badan. Jadi penganiayaan merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan orang lain, selanjutnya yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak dalam kandungan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak; ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Agustus 2012, sekitar pukul 02.00 Wit, telah terjadi penganiayaan terhadap anak yaitu saksi Abdul Aji Rumaday berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor : 1920/CS-DMT/2000 tanggal 30 Mei 2000 yang dilakukan Terdakwa di rumah saksi Abdul Aji Rumaday, yang pada saat itu saksi korban sedang nonton TV sambil tidur bersama saksi 2 dan saksi 3. Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah batu kali ukuran kepalan tangan orang dewasa yang disembunyikan oleh Terdakwa yang pada saat itu saksi korban sedang tertidur didepan TV dan Terdakwa langsung menghantamkan batu tersebut kea rah wajah saksi korban yang mengenai bagian rahang dan kemudian saksi korban terluka dan pingsan sehingga Terdakwa langsung melarikan diri keluar rumah setelah melakukan penganiayaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Bula tertanggal 27 Agustus 2012, menunjukkan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa patah tulang rahang bagian kanan dan luka bengkak pada jaringan lunak menutupi rahang kanan bawah, dengan keadaan tersebut dapat menghalangi korban dalam mengunyah dan berkomunikasi dengan baik sampai mendapatkan penanganan dokter ahli Bedah Mulut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa akibat luka yang dialami oleh Korban tersebut, Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bula;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Aji Rumaday dengan cara menghantam korban dengan menggunakan batu kearah wajah dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bula. Hal itu dilakukan Terdakwa dilakukan dengan sengaja terlihat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil batu dari samping rumah saksi korban kemudian masuk kedalam rumah saksi korban dan menghantamkannya kemudian Terdakwa langsung lari keluar rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “melakukan penganiayaan terhadap anak” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan kesatu Subsidair telah dipenuhi, maka Terdakwa HUSAIN SIBOTO Alias MARJAN dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Penganiyaan Terhadap anak” ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan sebagai alasan pemaaf dan pembenar, dimana menurut
pengamatan Majelis, Terdakwa sehat jasmani dan rohani, sehingga menurut hukum Terdakwa dinilai cakap atau mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula memperhatikan dan mempertimbangkan Hasil Penelitian Masyarakat (LITMAS) atas diri terdakwa yang menyarankan agar dapat memperhatiakan kepentingan terbaik dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Hasil Penelitian Masyarakat tersebut di atas, karena Terdakwa telah terang bersalah, maka Terdakwa tersebut patut dipidana seberat-beratnya setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukan merupakan tindakan pembalasan melainkan merupakan pelajaran untuk mendidik agar Terdakwa menyadari kesalahannya dan akhirnya Terdakwa akan merasa jera untuk melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah batu kali ukuran kepalan tanga orang dewasa merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melukai Saksi korban maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnkahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas kesalahan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas dan dijatuhi pidana, maka berdasar pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan nanti dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan dapat meringankan Terdakwa guna penerapan pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Korban mengalami luka-luka.
Terdakwa pernah dihukum.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berprilaku sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa telah dimaafkan oleh korban;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan layak dan adil atas kesalahan yang telah dilakukan terdakwa ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang terkait ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HUSAIN SIBOTO Alias MARJAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa HUSAIN SIBOTO ALIAS MARJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan terhadap anak”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah batu sungai ukuran kepalan tangan orang dewasa dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- ( seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 oleh kami NOVA SALMON, SH sebagai Hakim Ketua, YOSEFINA N SINANU, SH dan IMRAN M IRIANSYAH, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dibantu oleh NY.U.THAHIR Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi, dan dihadiri oleh ACHMAD AKIL MAHULAUW, SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi dan Terdakwa;
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis
YOSEFINA N SINANU, SH, NOVA SALMAN, SH.
Hakim Anggota II
IMRAN M IRIANSYAH, SH,
Panitera Pengganti
NY.U.THAHIR