5/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 5/PDT/2019/PT KPG
-. YOSEPH TOTE ADANG, DK VS -. MARIA ANSELMIA
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 44/Pdt.G/ 2017/PN Mme. tanggal 25 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 5/PDT/ 2019/PTKPG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
YOSEPH TOTE ADANG, jenis kelamin laki-laki, umur ± 59 tahun, Kebangsaan Indonesia, agama Katholik, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Wairhubing, RT.018, RW.006, Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I.
PAULUS ADANG, jenis kelamin laki-laki, umur ± 57 tahun, Kebangsaan Indonesia, agama Katholik, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Wairhubing, RT.018, RW.006, Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II ;
dalam hal ini Pembanding l dan Pembanding ll semla Tergugat l dan Terguat ll tersebut diwakili oleh Kuasa Hukumnya San Fransisco Sondy, SH.MH dan Aku Sulu Semuel S. Sabu, SH. keduanya Advokat/Pengacara, memilih domisili hukum di Jalan Kolombeke, Nangalimang, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 4 Agustus 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 4 Agustus 2018, di bawah register nomor 72/SK.PDT/I/2018/PN Mme;
L A W A N :
MARIA ANSELMIA, lahir di Watuliwung, tanggal 29 Juni 1953, jenis kelamin perempuan, umur ± 63 tahun, Kebangsaan Indonesia, agama Katholik, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di RT.010, RW.003, Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat.
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu :
Marianus Moa, S.H.,M.H., pekerjaan Advokat.
Marianus Renaldy Laka, S.H., M.H., pekerjaan Advokat.
Falentinus Pogon, S.H., M.H., pekerjaan Advokat.
Yohanes Yustin Moan Bao, S.H., pekerjaan Advokat Magang. Para Advokat/Advokat Magang dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Keadilan y ang berkantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 12 Maumere – Flores, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 12 Nopember 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 14 Nopember 2018, di bawah Register nomor 125/SK.PDT/XI/2018/PN Mme;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara, Putusan Pengadilan Maumere Nomor 44/Pdt.G/2017/PN.Mme., tanggal 25 Juli 2018 dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat mengajukan gugatannya tertanggal 10 Oktober 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere, tanggal 4 Desember 2017, Register Nomor: 44/Pdt.G/2017/PN Mme, yang mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata ini, yaitu 2 (dua) kapling tanah pekarangan beserta bangunan-bangunan di atasnya yang terletak di Wairhubing/Banarat, RT. 018, RW. 006, Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
2 (dua) kapling tanah dan bangunan yang menjadi sengketa, yaitu :
Bidang tanah I, dengan bangunan rumah permanent diatasnya yang didiami oleh Tergugat I, dengan batas-batasnya :
Utara : dengan tanah Penggugat;
Selatan : dengan jalan raya dan Tergugat tanah pekarangan Sdr. ELIAS ADANG;
Timur : dengan tanah Sdr. HERMAN YOSEF ADANG;
Barat : dengan tanah Sdr. ELIAS ADANG dan Sdr. KORNELIS ADANG;
Bidang tanah II dengan bangunan rumah permanent diatasnya yang didiami oleh Tergugat II, dengan batas-batasnya :
Utara : dengan Penggugat;
Selatan : dengan Penggugat;
Timur : dengan tanah Sdr. KORNELIS ADANG;
Barat : dengan lorong;
Bahwa 2 (dua) kapling tanah sengketa tersebut merupakan satu kesatuan dengan tanah-tanah disekitarnya yaitu di sebelah utara, timur dan barat, yaitu bagian-bagian tanah yang tidak digugat dalam perkara ini, yaitu :
Tanah pekarangan Sdr. HERMAN YOSEPH ADANG;
Tanah pekarangan Sdr. ELIAS ADANG;
Tanah pekarangan Sdr. KORNELIS ADANG;
Tanah pekarangan Sdr. FABIANUS EDE;
Tanah pekarangan Sdr. MARSELINUS LITONG;
Tanah pekarangan Sdr. PETRUS RIDI;
Tanah pekarangan Sdr. MARKUS AGO (Alm);
Tanah pekarangan Sdr. ESAU ANANIAS;
Tanah pekarangan Sdr. DOMI RIDI;
Tanah pekarangan Sdr. SERGIUS LA ONDE;
Tanah pekarangan Sdr. STEFANUS JATI;
Tanah pekarangan Sdr. SUROSO (Alm);
Tanah pekarangan Sdr. ANDREAS JARO (Alm) (dihibahkan oleh ayah Penggugat).
Bahwa pemilik-pemilik tanah di bagian-bagian yang tidak digugat telah mengakui/membenarkan bahwa bagian tanah yang dikuasai dan dimilikinya adalah tanah hak milik Penggugat asal warisan dari ayah kandung Penggugat (WILLEM BURA).
Riwayat obyek sengketa dan bagian-bagian tanah yang lainnya tersebut, yaitu sebagai berikut :
Bahwa keseluruhan bidang tanah Wairhubing/Banarat tersebut diperoleh dari ayah Penggugat (WILLEM BURA).
Ayah Penggugat memperoleh bidang tanah tersebut karena membeli dari penjual yang bernama J. A. RADJALEWA.
Bahwa jual beli antara ayah Penggugat (WILLEM BURA) dengan Penjual (J. A. RADJALEWA) tertuang dalam bukti surat jual beli tanggal 23 Mei 1960 (± 57 tahun yang lalu).
Surat jual beli tersebut ditanda tangani oleh penjual, pembeli (diwakili oleh Sdr. FRANS NOANG), saksi-saksi dan didaftarkan serta mengetahui Kepala Kecamatan Kewapante saat itu Bapak JAN DJONG.
Waktu itu lokasi yang dibeli dari kali Banarat sampai dengan kali Wetakara dan pembelinya 3 orang dan surat jual beli ditanda tangani 1 orang saja yaitu Sdr. FRANS NOANG.
Bahwa baik obyek sengketa maupun bagian-bagian tanah lainnya, saat ayah Penggugat masih hidup yaitu sejak transaksi jual beli tanggal 23 Mei 1960, langsung dikuasai dan dimiliki oleh ayah Penggugat (WILLEM BURA).
Bahwa pada saat keseluruhan bidang tanah Wairhubing/Banarat dikuasai dan dimiliki oleh ayah Penggugat, maka ayah Para Tergugat yang bernama BERNADUS ADANG pada tahun 1975 meminta ijin untuk tinggal sementara di bidang tanah Wairhubing/Banarat tersebut.
Bahwa ayah Penggugat meninggal dunia pada tahun 1976 dan dikuburkan di tanah miliknya (kuburan masih ada atau tepatnya di pekarangan Sdr. HERMAN YOSEPH ADANG yang akan dilihat pada saat pemeriksaan lokasi) dan obyek sengketa dan bidang tanah yang lainnya tetap dikuasai oleh ayah Para Tergugat.
Penggugat tidak berkeberatan, karena adanya hubungan keluarga antara Penggugat dan Para Tergugat.
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, ayah para Tergugat Alm. BERNADUS ADANG, memproses tanah warisan tersebut untuk memperoleh sertifikat, sehingga bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama BERNADUS ADANG.
Bahwa oleh ayah Para Tergugat, sebagian dari bidang tanah tersebut dijual kepada :
Sdr. FABIANUS EDE;
Sdr. MARSELINUS LITONG;
Sdr. PETRUS RIDI;
Sdr. MARKUS AGO (Alm);
Sdr. ESAU ANANIAS;
Sdr. DOMI RIDI;
Sdr. SERGIUS LA ONDE;
Sdr. STEFANUS JATI;
Sdr. SUROSO (Alm).
Oleh karena sebahagian dari orang-orang tersebut mengakui bidang tanah tersebut adalah hak milik ayah Penggugat, maka Penggugat tidak mengikut sertakan sebagai pihak dalam gugatan ini.
Bahwa proses terbitnya sertifikat yang diajukan oleh ayah Para Tergugat adalah tidak sah karena :
Bidang tanah tersebut adalah hak milik Alm. WILLEM BURA (Ayah Penggugat)
Ayah Para Tergugat tidak memiliki bukti-bukti otentik untuk mendukung permohonannya memperoleh sertifikat.
Penggugat tidak mengetahui proses permohonan sertifikat dari ayah Para Tergugat.
Bahwa pada tanggal 01 April 2010, Penggugat mempersoalkan tanah warisan dari ayah Penggugat tersebut, maka dibuat dan ditanda tangani surat kesepakatan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan 5 orang anak dari Alm. BERNADUS ADANG. Saat itu diurus di Kantor Desa Watuliwung dan Kantor Camat Kangae.
Surat kesepakatan tersebut juga ditanda tangani oleh 3 (tiga) orang Saksi dan mengetahui Camat Kangae.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Nopember 2015 ibu kandung Para Tergugat (Almarhumah ANASTASIA ANA) membuat dan menanda tangani surat pernyataan penyerahan tanah untuk mempertegas surat kesepakatan tanggal 01 April 2010. Saat itu diurus di Kantor Camat Kangae.
Bahwa 2 (dua) bidang tanah kosong yang diserahkan oleh Ibu ANASTASIA ANA atau ibu kandung Para Tergugat tersebut dikuasai dan dimiliki oleh Penggugat sampai dengan saat ini tanpa ada gangguan dari siapapun. Selama ± 7 tahun Penggugat menanam kelapa dan tanaman lainnya.
Bahwa Penggugat hanya menggugat ke 2 orang ahli waris dari almarhum BERNADUS ADANG dan Almarhumah ANASTASIA ANA, karena Para Tergugat tidak mengakui asal usul dan riwayat tanah Wairhubing/Banarat berasal dari ayah Penggugat.
Bahwa Saudara-saudara kandung dari para Tergugat antara lain Sdr. KORNELIS ADANG dan Sdr. ELIAS ADANG telah membuat dan menanda tangani surat pernyataan yang isinya mengakui tanah-tanah sengketa dan bagian-bagian tanah lainnya berasal dari ayah Penggugat.
Penggugat mohon supaya Para Tergugat segera mengosongkan obyek sengketa dengan membongkar bangunan-bangunan di atasnya tanpa syarat apapun dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat sehingga ahli waris yang sah dari Almarhum WILLEM BURA.
Bahwa Penggugat mohon supaya obyek sengketa diletakan penyitaan jaminan (Conservatoir beslaq) untuk mencegah perbuatan Para Tergugat mengalihkan obyek sengketa kepada pihak lain dan mempersulit eksekusi dikemudian hari.
Bahwa usaha damai di luar sidang Pengadilan telah diupayakan oleh Penggugat tetapi gagal.
Dan berdasarkan dalil-dalil posita di atas, maka Penggugat mohon yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Maumere dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan ini, berkenan menyidangkan gugatan Penggugat, dengan memanggil para pihak, untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya menjatuhkan keputusan yang dictumnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan (Conservatoir beslaq) yang diletakan di atas.
Menyatakan hukum Penggugat adalah satu-satunya ahli waris dari Almarhum WILLEM BURA.
Menyatakan hukum obyek sengketa yang terletak di Wairhubing/Banarat, Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, yaitu :
Bidang tanah I, dengan bangunan rumah permanent diatasnya yang didiami oleh Tergugat I, dengan batas-batasnya :
Utara : dengan tanah Penggugat;
Selatan : dengan jalan raya dan Tergugat tanah pekarangan Sdr. ELIAS ADANG;
Timur : dengan tanah Sdr. HERMAN YOSEF ADANG;
Barat : dengan tanah Sdr. ELIAS ADANG dan Sdr. KORNELIS ADANG;
Bidang tanah II dengan bangunan rumah permanent diatasnya yang didiami oleh Tergugat II, dengan batas-batasnya :
Utara : dengan Penggugat;
Selatan : dengan Penggugat;
Timur : dengan tanah Sdr. KORNELIS ADANG;
Barat : dengan lorong;
adalah hak milik Penggugat, asal warisan dari ayah Penggugat, yang merupakan satu kesatuan dengan bagian tanah di sebelah utara, timur dan barat.
Menghukum Para Tergugat, atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat, untuk mengosongkan obyek sengketa dengan membongkar bangunannya masing-masing tanpa syarat apapun, dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi).
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR : Mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut, Kuasa para Pembanding semula Kuasa para Tergugat telah mengajukan Jawaban tertanggal 21 Februari 2018 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Gugatan Penggugat Kurang Pihak.
Bahwa dalam perkara ini, Penggugat seharusnya menarik Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, sebagai Tergugat atau Turut Tergugat, karena terhadap objek sengketa a quo Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 21, tanggal 14-03-1985, atas nama BERNADUS ADANG alm. (ayah dari para Tergugat) dengan luas 12.544 M2.
Setelah BERNADUS ADANG (ayah dari Para Tergugat dan ahli waris lainnya) meninggal dunia, maka pada tahun 2013 SHM Nomor 21 tahun 1985 tersebut dipecahkan menjadi 2 sertifikat atas nama 10 orang orang ahli waris BERNADUS ADANG (alm), yaitu Para Tergugat bersama 8 ahliwaris lainnya (istri dan anak-anak BERNADUS ADANG) yang masing-masing bernama; ANASTASIA ANA almarhumah, REGINA ADANG, WILHELMUS ADANG, YOSEPH OTE, PAULUS ADANG, HERMAN YOSEF ADANG, KORNELIS ADANG, YULIANA HENDRIKA ADANG, PHILIPUS BONIFISIUS ADANG dan ELIAS ADANG dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 420, seluas 8.553 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 421, seluas 659 M2.
Bahwa selain itu dalam perkara ini seharusnya Penggugat ikut menarik 8 orang ahliwaris lainnya sebagai pemilik tanah/orang yang berhak atas objek sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 420 dan Nomor : 421, yaitu ANASTASIA ANA almarhumah, REGINA ADANG, WILHELMUS ADANG, HERMAN YOSEF ADANG, KORNELIS ADANG, YULIANA HENDRIKA ADANG, PHILIPUS BONIFISIUS ADANG dan ELIAS ADANG sebagai Tergugat.
Dalil Penggugat bahwa Para ahli waris lainnya tidak digugat dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan angka 2, 3 dan angka 14 juga harus ditolak karena dalil a quo bukan merupakan alasan pembenar untuk menghapus, meniadakan dan/atau menghilangkan hak milik Tergugat I dan II yang melekat dalam obyek sengketa. Lagi pula obyek sengketa a quo telah bersertifikat sehingga dengan tidak ditariknya ahli waris lainnya dalam perkara ini sebagai Tergugat, maka gugatan a quo dinyatakan Kurang Pihak.
Bahwa dengan tidak ditariknya Agraria Tata Ruang / BPN Kantor
Pertanahan Kabupaten Sikka serta 8 ahli waris lainnya, yaitu : ANASTASIA ANA (almh), REGINA ADANG, WILHELMUS ADANG, YOSEPH OTE, PAULUS ADANG, HERMAN YOSEF ADANG, KORNELIS ADANG, YULIANA HENDRIKA ADANG, PHILIPUS BONIFISIUS ADANG dan ELIAS ADANG, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982. Dengan kaidah hukum : Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara.
Gugatan Penggugat Kabur (Obscur Libel).
Bahwa Penggugat melalui posita gugatan angka 1 tidak benar dan tidak cermat menentukan batas-batas obyek sengketa, khususnya :
Bidang Tanah I;
Bagian utara bukan berbatasan dengan tanah Penggugat melainkan berbatasan dengan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan yang telah dibagikan kepada PHILIPUS BONIFISIUS ADANG dan YOSEPH TOTE ADANG.
Bagian selatan bukan berbatasan dengan jalan raya dan Tergugat tanah pekarangan Sdr. ELIAS ADANG melainkan berbatasan dengan jalan raya Maumere-Larantuka. Batas bagian Selatan ini semakin membingungkan dan mengaburkan batas yang sebenarnya.
Bagian timur bukan berbatasan dengan tanah Sdr. HERMAN YOSEF ADANG, melainkan berbatasan dengan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan yang telah dibagikan kepada HERMAN YOSEF ADANG
Bagian barat bukan berbatasan dengan tanah Sdr. ELIAS ADANG dan Sdr. KORNELIS ADANG melainkan berbatasan dengan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan yang telah dibagikan kepada ELIAS ADANG dan KORNELIS ADANG;
Bidang Tanah II;
Batas utara bukan dengan tanah Penggugat melainkan dengan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan yang telah dibagikan kepada Tergugat II.
Batas selatan bukan dengan tanah Penggugat melainkan dengan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan yang telah dibagikan kepada PHILIPUS BONIFISIUS ADANG.
Batas timur berbatasan dengan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan yang telah dibagikan kepada KORNELIS ADANG.
Batas barat berbatasan dengan Lorong dan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan dan telah dibagikan kepada ELIAS yang dijual oleh Penggugat kepada MARKUS AGO (alm.)
Bahwa selain itu dalam posita gugatan angka 1, Penggugat tidak menguraikan berapa luas obyek sengketa I dan obyek sengeta II yang digugat, sementara obyek sengketa yang digugat telah proses sertifkat maupun pemecahannya, yaitu : SHM Nomor 21 tahun 1985 yang dialihkan ke SHM No. 420 dan Sertifikat pemecahan No. 421.
Bahwa dengan demikian gugatan harus dinyatakan kabur (obscuur libel), sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi MARI No. 81 K/Sip/1971 tanggal 9-7-1973 dengan kaidah hukum : Karena setelah diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Yurisprudensi MARI No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17-4-1979 dengan kaidah hukum : Surat gugatan yang tidak menyebut dengan jelas letak dan batas-batas tanah sengketa, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara.
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui Para Tergugat.
Bahwa batas-batas tanah sengketa sebagaimana dalil gugatan Penggugat adalah tidak benar sebab, batas-batas tanah sengketa yang benar dan senyata-nyatanya adalah sebagaimana telah diuraikan dalam eksepsi Para Tergugat, yaitu :
Bidang Tanah I;
Bagian utara bukan berbatasan dengan tanah Penggugat melainkan berbatasan dengan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan yang telah dibagikan kepada PHILIPUS BONIFISIUS ADANG dan YOSEPH TOTE ADANG.
Bagian selatan bukan berbatasan dengan jalan raya dan Tergugat tanah pekarangan Sdr. ELIAS ADANG melainkan berbatasan dengan jalan raya Maumere-Larantuka. Batas bagian Selatan ini semakin membingungkan dan mengaburkan batas yang sebenarnya.
Bagian timur bukan berbatasan dengan tanah Sdr. HERMAN YOSEF ADANG, melainkan berbatasan dengan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan yang telah dibagikan kepada HERMAN YOSEF ADANG
Bagian barat bukan berbatasan dengan tanah Sdr. ELIAS ADANG dan Sdr. KORNELIS ADANG melainkan berbatasan dengan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan yang telah dibagikan kepada ELIAS ADANG dan KORNELIS ADANG;
Bidang Tanah II;
Batas utara bukan dengan tanah Penggugat melainkan dengan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan yang telah dibagikan kepada Tergugat II.
Batas selatan bukan dengan tanah Penggugat melainkan dengan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan yang telah dibagikan kepada PHILIPUS BONIFISIUS ADANG.
Batas timur berbatasan dengan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan yang telah dibagikan kepada KORNELIS ADANG.
Batas barat berbatasan dengan Lorong dan tanah ANASTASIA ANA dan kawan-kawan dan telah dibagikan kepada ELIAS yang dijual oleh Penggugat kepada MARKUS AGO (alm.)
Bahwa oleh karena dalil gugatan pada posita angka 1 tidak sesuai dengan fakta sebagaimana yang telah diuraikan di atas maka posita gugatan angka 1 haruslah ditolak.
Bahwa Posita Gugatan angka 4 Para Tergugat perlu menjelaskan dan/atau meluruskan fakta-fakta hukum asal usul perolehan dan penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat sebagai berikut :
Bahwa obyek sengketa dan bagian bidang-tanah yang disebut tanah Wairhubing/Benarat dengan batas-batas :
--Sebelah utara menghadap lautan/laut Flores;
--Sebelah selatan menghadap Jalan Raya Maumere-Larantuka;
--Sebelah timur menghadap kebun Sdr. GRENGAN;
--Sebelah barat menghadap kebun Sdr. NGARONG;
Semula merupakan satu kesatuan bidang tanah yang dibeli oleh 4 (empat) orang, yaitu : FRANS NOANG alm, MAJING alm (kakak kandung ayah Penggugat), Tanta LINA almarhumah (Saudari Kandung MAJING dan WILLEM BURA (ayah Penggugat) dari pemilik asal tanah bernama J.A. RAJALEWA.
Bahwa setelah membeli bidang tanah dari J. A. RAJALEWA selaku pemilik tanah semula, selanjutnya keempat orang tersebut menguasai bidang tanahnya masing-masing, yaitu FRANS NOANG alm menguasai bidang tanah yang menjadi haknya. Demikian juga dengan 3 (tiga) orang bersaudara kandung, yaitu : MAJING alm (kakak kandung ayah Penggugat), Tanta LINA almarhumah (Saudari Kandung MAJING dan WILLEM BURA (ayah Penggugat) langsung menguasai bidang tanah yang menjadi hak bersama ketiga orang bersaudara kandung tersebut.
Bahwa selanjutnya bidang tanah Wairhubing/Benarat termasuk obyek sengketa dihibahkan secara lisan kepada BERNADUS ADANG in casu ayah kandung Para Tergugat oleh MAJING alm, Tanta LINA almarhumah dan WILLEM BURA (ayah Penggugat) atas persetujuan dan/atau kesepakatan dari 3 (tiga) orang bersaudara kandung ini.
Bahwa oleh karena BERNADUS ADANG mendapatkan dan/atau menguasai obyek sengketa melalui hibah secara lisan, maka BERNADUS ADANG maupun para ahli warisnya in casu Para Tergugat menguasai obyek sengketa berdasarkan alas hak yang sah.
Dalil Penggugat bahwa keseluruhan bidang tanah Wairhubing/ Benarat diperoleh dari ayah Penggugat (WILLEM BURA alm.) harus ditolak mengingat nama ayah Penggugat tidak tercantum dalam Sertifikat induk dan sertifikat pemecahan, maupun ayah Penggugat in casu WILLEM BURA, MAJING dan Tanta LINA telah menghibahkan keseluruhan bidang tanah Wairhubung/Benarat;
Selanjutnya dalil Penggugat, bahwa Ayah Penggugat memperoleh bidang tanah tersebut karena membeli dari penjual yang bernama J.A. RAJALEWA harus ditolak benar, karena tanah tersebut dibeli oleh 4 orang, masing-masing bernama FRANS NOANG alm, MAJING alm (kakak kandung ayah Penggugat), Tanta LINA almarhumah (Saudari Kandung MAJING dan WILLEM BURA (ayah Penggugat).
Selain itu dalam bukti surat jual beli tanggal 23 Mei 1960 (± 57 tahun) tidak tercantum nama ayah Penggugat (WIILEM BURA) melainkan tercantum nama FRANS NOANG sebagai Pembeli dan J. A. RAJALEWA sebagai Penjual pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 1900 enam puluh tiga (tulisan sesuai aslinya).
Terhadap pernyataan Penggugat bahwa lokasi yang dibeli ketika itu mulai dari kali Banarat sampai dengan kali Wetakara dan pembelinya 3 orang dan ditandatangani oleh 1 orang saja, yaitu Sdr. FRANS NOANG (alm) harus ditolak, karena tanah tersebut dibeli oleh 4 orang dengan batas-batas sebagaimana dikutip dalam surat jual beli sebagai berikut :
--Sebelah utara menghadap lautan/laut Flores;
--Sebelah selatan menghadap Jalan Raya Maumere-Larantuka;
--Sebelah timur menghadap kebun Sdr. GRENGAN;
--Sebelah barat mengahadap kebun Sdr. NGARONG;
Bahwa dengan demikian posita gugatan angka 4 harus ditolak oleh karena hanya dalil-dalil yang diciptakan untuk memberi image negatif seolah-olah Para Tergugat menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah.
Bahwa Posita Gugatan angka 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 haruslah ditolak seluruhnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa objek sengketa maupun bagian-bagian tanah lainnya yang disebut tanah Wairhubing/Banarat dibeli tanggal 23 Mei 1963 sebagaimana telah diuraikan pada Jawaban angka 4.1 dan 4.6 di atas langsung dikuasai oleh 3 orang bersaudara kandung, yaitu MAJING, Tanta LINA dan WILLEM BURA dan bukan hanya dikuasai oleh WILLEM BURA sendiri.
Bahwa setelah menguasai objek sengketa dan bagian-bagian tanah lain yang merupakan satu kesatuan tanah Wairhubing/Banarat, 3
orang bersaudara kandung bersepakat secara lisan untuk menghibahkan objek sengketa dan bagian-bagian tanah lainnya tersebut kepada BERNADUS ADANG yang saat itu sedang bertugas sebagai Polisi di Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bahwa alasan objek sengketa dan bagian-bagian tanah lainnya dalam satu kesatuan tanah Wairhubing/Banarat dihibahkan kepada BERNADUS ADANG almarhum karena selain ada hubungan keluarga, juga bermaksud supaya BERNADUS ADANG dapat menjalani masa pensiunnya di Maumere dan tidak menjalani masa pensiunnya di Bajawa di tempat istri BERNADUS ADANG almarhum serta alasan lain karena BERNADUS ADANG memiliki banyak anak dan tinggal jauh dari keluarga.
Bahwa setelah adanya kesepakatan untuk menghibahkan objek sengketa beserta bagian-bagian tanah lainnya yang disebut tanah Wairhubing/Banarat kepada BERNADUS ADANG, ketiganya bersepakat mengutus MAJING sebagai kakak kandung dari WILLEM BURA dan Tanta LINA berangkat ke Bima Untuk menyampaikan maksud sebagaimana Jawaban pada angka 5.2 dan 5.3.
Bahwa MAJING meninggal dunia setelah beberapa tahun tinggal bersama BERNADUS ADANG dan keluarganya di Bima. Selanjutnya sekitar tahun 1970 atau 1970-an setelah masa pensiun, BERNADUS ADANG pulang ke Maumere sesuai amanat/pesan dari 3 orang bersaudara kandung sebgaimana telah disampaikan MAJING kepada BERNADUS ADANG. Dengan demikian BERNADUS ADANG pun bersama keluarga pulang ke Maumere dan tinggal sementara di Watuliwung di rumah MAJING.
Bahwa saat tinggal di rumah MAJING, selain BERNADUS ADANG beserta keluarga, Tanta LINA juga Penggugat yang ketika itu masih remaja dan belum berkeluarga. Sedangkan WILLEM BURA (ayah Penggugat) tinggal di pondok yang dibuat di dekat pantai di atas tanah yang merupakan satu kesatuan dengan tanah Wairhubing/ Banarat sambil menyedap lontar dan sesekali menangkap ikan.
Bahwa setibanya ayah Para Tergugat di Watuliwung, ayah Penggugat dan Tanta LINA menegaskan sekaligus menyampaikan
kepada Ayah Para Tergugat soal hibah tanah Wairhubing/Banarat sebagaimana yang telah disepakati oleh 3 bersaudara kandung dan setelah itu ayah Para Tergugat dibawah ke tanah Wairhubing/Banarat yang merupakan satu kesatuan dengan objek sengketa dan menunjukkan batas-batasnya serta menyuruh ayah Para Tergugat mengumpulkan bahan material untuk membangun rumah karena tanah ini telah kami dihibahkan sebagaimana disampaikan MAJING kepada BERNADUS ADANG di Bima.
Bahwa beberapa tahun kemudian sekitar tahun 1975 Ayah Para Tergugat membangun rumah lalu mengajak ayah Penggugat tinggal bersama-sama sampai tahun 1976 ayah Penggugat jatuh sakit dan meninggal dunia dan dikuburkan di samping rumah ayah Para Tergugat yang saat ini ditempati oleh HERMAN YOSEF ADANG.
Bahwa oleh karena status tanah telah dihibahkan kepada ayah Para Tergugat, maka ayah Para Tergugat mengajukan permohonan sertifikat tanah ke Kantor Agraria Kabupaten Dati II Sikka yang sekarang dikenal dengan nama Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sehingga terbit Sertipikat Hak Milik atas nama BERNADUS ADANG (ayah Para Tergugat) dengan Nomor : 21 tanggal 14-3-1985.
Bahwa Para Tergugat bersama ahli waris lainnya tidak pernah mengetahui jika ANASTASIA ANA (ibu kandung) Para Tergugat pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan penyerahan tanah sebagaimana yang didalilkan pada Posita Gugatan angka 12.
Bahwa proses sertipikasi objek sengketa sebagai satu kesatuan tanah Wairhubing/Banarat diketahui oleh Penggugat namun tidak pernah ada keberatan atau protes. Justru Penggugat baru mempersoalkan setelah BERNADUS ADANG meninggal dunia. Selanjutnya terjadi proses pemecahan sertipikat induk menjadi 2 bagin sebagaimana diuraikan dalam Ekspesi angka 1 huruf b dan huruf c di atas.
Bahwa sebagian dari bidang tanah tersebut telah dijual oleh Penggugat kepada MARKUS AGO alm dan Sdr. DOMI RIDI dan Karena Penggugat masih memiliki hubungan keluarga dengan Para
Tergugat serta ahli waris lainnya sehingga bidan tanah yang telah dijual oleh oleh Penggugat tidak ada keberatan.
Bahwa proses perolehan sertipikat objek sengketa dengan bagian-bagian tanah lain yang merupakan satu kesatuan tanah Wairhubing/ Banarat telah melalui prosedur yang sah berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat pada Posita Gugatan angka 10.
Bahwa posita gugatan angka 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 juga haruslah ditolak seluruhnya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Pada tanggal 1 April 2010, Penggugat tidak berdasarkan etikat baik mempersoalkan tanah hak milik Para Tergugat dan ahli waris lainnya yang telah bersertipikat melalui Pemerintah Desa Watuliwung dan Pemerintah Kecamatan Kangae dengan dalil tanah Wairhubing/ Banarat sebagai tanah warisan ayah Penggugat - quod non - maka harus dikembalikan kepada Penggugat.
Penggugat juga secara melawan hukum memaksakan kehendak kepada Para Tergugat dan 3 orang ahli waris lainnya tanpa dihadiri oleh semua ahli waris pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada angka 6.1 untuk menandatangani surat kesepakatan penyerahan bidang tanah Wairhubing/Banarat yang telah bersertipikat kepada Penggugat.
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksudkan pada angka 6.3 diduga telah diplintir melalui lampiran Surat Pengantar Nomor : Trantib.300/57/KGE/II/2011 dengan Jenis Surat yang dikirim : Pengiriman Surat Kesepakatan Penyerahan Bidang Tanah Wairhubing (Banarat) Antara: Sdri. MARIA ANSELMIA dengan Sdr. YOSEPH TOTE ADANG yang ditandatangani oleh Camat Kangae bernama GERADUS MANYELA RAJA LEWA, S.Sos, M.Si, dimana Surat tersebut sebelumnya dtandatangani di atas 2 lembar meterai Rp. 6000 sedangkan surat yang dilampirkan ditandatangani tanpa meterai dan tanda tangannya tidak sesuai dengan aslinya, yang akan kami ajukan sebagai bukti surat pada saat Pembuktiaan.
Penggugat secara melawan hukum dan melawan hak serta dengan itikad buruk merampas, mengambil/mencaplok secara paksa obyek sengketa dan bagian tanah lain dalam satu kesatuan tanah Wairhubing/Banarat yang telah bersertipikat asal warisan ayah Para
Tergugat untuk berladang/berkebun sebanyak 2 (dua) bidang dan 2 (dua) bidang lainnya telah dijual untuk kepentingan Penggugat, dimana 1 (satu) bidang dijual kepada MARKUS AGO alm dan 1 (satu) bidangnya dijual kepada DOMI RIDI.
Pada posita gugatan angka 13, secara jelas Penggugat mendalilkan menerima penyerahan 2 (dua) bidang tanah kosong dari ANASTASIA ANA almarhumah (Ibu kandung Para Tergugat) adalah sebuah bentuk pengakuan Penggugat terhadap Para Tergugat dan ahli waris lainnya adalah pemilik sah tanah Wairhubing/Banarat.
Bahwa oleh karena Para Tergugat dan ahli waris lainnya adalah pemilik sah atas objek sengketa dan bagian tanah lainnya dalam satu kesatuan tanah Wairhubing/Banarat sesuai dengan Sertipikat Nomor 420 dan Nomor: 421 yang mempunyai kekuatan pembuktian, maka permohonan untuk mengosongkan obyek sengketa dan conservatoir beslag harus ditolak seluruhnya.
Bahwa terhadap dalil gugatan yang belum dibantah dinyatakan tidak benar dan patut ditolak seluruhnya.
Berdasarkan uraian Jawaban yang dikemukakan tersebut diatas, dengan ini Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM HAL POKOK PERKARA.
Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No. 44/PDT.G/2017/PN. Mme, berpendapat lain mohon Putusan ex aequo et bono.
Menimbang, bahwa membaca Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 44/Pdt.G/2017/PN.Mme., tanggal 25 Juli 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum Penggugat adalah satu-satunya ahli waris dari Almarhum WILLEM BURA.
Menyatakan hukum obyek sengketa yang terletak di Wairhubing/Banarat, Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, yaitu :
Bidang tanah I, dengan bangunan rumah permanent diatasnya yang didiami oleh Tergugat I, dengan batas-batasnya :
Utara : dengan tanah Penggugat;
Selatan : dengan jalan raya dan Tergugat tanah pekarangan Sdr. ELIAS ADANG;
Timur : dengan tanah Sdr. HERMAN YOSEF ADANG;
Barat : dengan tanah Sdr. ELIAS ADANG dan Sdr. KORNELIS ADANG;
Bidang tanah II dengan bangunan rumah permanent diatasnya yang didiami oleh Tergugat II, dengan batas-batasnya :
Utara : dengan Penggugat;
Selatan : dengan Penggugat;
Timur : dengan tanah Sdr. KORNELIS ADANG;
Barat : dengan lorong;
adalah hak milik Penggugat, asal warisan dari ayah Penggugat, yang merupakan satu kesatuan dengan bagian tanah di sebelah utara, timur dan barat.
Menghukum Para Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat, untuk mengosongkan obyek sengketa dengan membongkar bangunannya masing-masing tanpa syarat apapun dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi).
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.091.000,00 (tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa membaca dan memperhatikan :
Akta Pernyataan Banding Nomor: 44/Pdt.G/2017/PN.Mme. tanggal 6 Agustus 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Maumere, yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018, Kuasa para Pembanding semula Kuasa para Tergugat telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Maumere, Nomor: 44/Pdt.G/ 2017/ PN.Mme. tanggal 25 Juli 2018 tersebut. Permohonan Pernyataan Banding mana telah diberitahukan dengan patut kepada Terbanding semula Penggugat dengan Relass Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor: 44/Pdt.G/2017/PN.Mme. tanggal 28 Agustus 2018 ;
Memori Banding tanggal 6 Nopember 2018 yang diajukan oleh Kuasa para Pembanding semula Kuasa para Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 6 Nopember 2018, memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 8 Nopember 2018;
Kontra Memori Banding tanggal 15 Nopember 2018 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 16 Nopember 2018, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa para Pembanding semula Kuasa para Tergugat pada tanggal 22 Nopember 2018;
Relass Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Kuasa para Pembanding semula Kuasa para Tergugat maupun Relass Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Terbanding semula Penggugat, masing-masing Nomor : 6/Pdt.G/ 2018/PN.Wkb. tanggal 22 Oktober 2018 dan tanggal 19 Oktober 2018, tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) terhitung hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa para Pembanding semula Kuasa para Tergugat tertanggal 6 Agustus 2018 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 44/ Pdt.G/ 2017/PN.Mme. tanggal 25 Juli 2018 sebagaimana telah disebut diatas, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Memori Banding tanggal 6 Agustus 2018 yang diajukan oleh Kuasa para Pembanding semula Kuasa para Tergugat pada pokoknya sebagai berikut :
Majelis Hakim Tingkat Pertama menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukum hlm. 50 dari 59 alinea kedua baris kelima (Vide : Putusan PN Maumere) menyatakan :
“Dalam mengajukan gugatan tersebut Penggugat mempunyai hak untuk menentukan siapa-siapa orang atau pihak-pihak yang akan diajukan sebagai pihak-pihak dalam gugatan Penggugat tersebut termasuk untuk menentukan Agraria Tata Ruang/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka serta 8 ahli waris lainnya, yaitu : ANASTASIA ANA almarhumah, REGINA ADANG, WILHELMUS ADANG, HERMAN YOSEF ADANG, KORNELIS ADANG, YULIANA HENDRIKA ADANG, PHILIPUS BONIFISIUS ADANG dan ELIAS ADANG, apakah akan dijadikan pihak atau tidak oleh Penggugat dalam gugatannya sepenuhnya adalah hak dari Penggugat.
Selanjutnya untuk mendukung pertimbangan hukum dalam perkara a quo, Majelis Hakim Tingkat Pertama menggunakan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 305/K/Sip/1971 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 1826/K/Pdt/1984.
Bahwa Para Pembanding tidak sependapat dan/atau menolak putusan tersebut dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengabaikan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan lembagapemerintahan yang bertugas untuk melaksanakan dan mengembangkanadministrasi pertanahan. Dalam melaksanakan tugas tersebut,penyelesaian masalah pertanahan merupakan salah satu fungsi yangmenjadi kewenangan Agraria Tata Ruang/BPN.Penyelesaian sengketa tanah mencakup baik penanganan masalahpertanahan oleh Agraria Tata Ruang/BPN sendiri maupun penanganan tindak lanjutpenyelesaian masalah
oleh lembaga lain termasuk lembaga peradilan. Terkait dengan perkara a quo, secara hukum ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk melakukan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksudkan secara eksplisit dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur bahwa “Pendaftaran tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional”. Selanjutnya Agraria Tata Ruang (ATR/BPN ) juga berdasarkan hirarkinya mempunyai kewenangan menyelesaikan konflik atau perkara agrarian/ pertanahan, sebagaimana secara eksplisit diatur dalampasal 27 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang dan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal yang sama pula diatur dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2015tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengatur bahwa BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada pasal 3 huruf (f) Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional mengatur bahwa “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 BPN menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan. Itu artinya ATR/BPN merupakan pihak yang memiliki peran penting dan kewenangan berdasarkan hukum, maka terhadap perkara a quo yang obyek sengketanya telah diadministrasikan/didaftarkan oleh ATR/BPN maka sangat penting secara hukum ATR/BPN perlu diminta pertanggungjawabannya secara hukum pula melalui proses peradilan ini. Dengan tidak menyertakanATR/BPN sebagai pihak dalam perkara a quo sebagaimana dalam eksepsi Pembanding yang dahulu Para Tergugat maka gugatan dinyatakan kurang pihak sehingga harus ditolak serta keputusan Majelis Hakim Tingkat Pertama haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa ATR/BPN/Kantor Pertanahan merupakan instansi tunggal atau satu-satunya instansi yang diberi wewenang untuk melakukan segala sesuatunya mengenai pertanahan termasuk menentukan status yuridis kepemilikan atas tanah. Sedangkan pada sisi lainnya tidak ada instansi ataupun lembaga lain yang diberi wewenang khusus sebagaimana wewenang yang melekat pada ATR/BPN/Kantor pertanahan sehingga segala proses ataupun kegiatan berkait dengan administrasi pertanahan dapat dijamin kepastian dan keadilan bagi pemegang hak.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukum pada halaman 50 dari 59 alinea keempat baris ketiga (vide putusan PN Maumere) menyatakan: “Gugatan cukup ditujukan kepada orang yang secara feitelijk atau sungguh-sungguh menguasai objek sengketa apalagi pihak ketiga tersebut telah diperiksa sebagai saksi”. Selanjutnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada alinea kelima menyatakan bahwa HERMAN YOSEF ADANG dan ELIAS ADANG telah dihadirkan sebagai saksi untuk memperkuat dalil-dalinya, maka kewajiban hukum Penggugat untuk menarik ahli waris telah dilepaskan.
Bahwa Para Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakiim Tingkat Pertama dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama ini sangatlah keliru karena dengan menghadirkan HERMAN YOSEF ADANG dan ELIAS ADANG sebagai saksi dalam perkara a quo tidak serta merta dapat menghilangkan hak-hak ahli waris yang lain yaitu : ANASTASIA ANA almarhumah, REGINA ADANG, WILHELMUS ADANG, KORNELIS ADANG, YULIANA HENDRIKA ADANG dan PHILIPUS BONIFISIUS ADANG atas objek sengketa. Selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak melakukan penafsiran secara sistimatis sehinggamengabaikan dan/atau mengenyampingkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982. Dengan kaidah hukum : Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara, sebagaimana dalam eksepsi Pembanding yang semula Para Tergugat dan dapat dibandingkan pula dengan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 546 K / Pdt / 1984 Tanggal 19 Juli 1985, Kaidah Hukumnya berbunyi: Gugatan tidak dapat diterima dalam perkara ini, Penggugat seharusnya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya isterinya.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbanggan hukum pada halaman 54 dari 59 alinea kelima (Vide : Putusan PN Maumere) menyatakan : “bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis Hakim meragukan surat bukti T (I,II)-1 tersebut dan tidak akan menggunakan dalam pertimbngan sebagai alas hakatas objek sengketa dan dengan demikian syarat bukti T (I,II)-2 sampai dengan bukti T (I,II)-24 haruslah juga dikesampingkan yang berarti Para Tergugat tidak dapat membuktikan kalau tanah objek sengketa milik Para Tergugat”.
Bahwa Para Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan alasan:
Bahwa sesuai dalam pasal 1866 KUHPerdata, alat pembuktian meliputi:
Bukti tertulis
Bukti saksi
Persangkaan
Pengakuan
Sumpah
Bahwa selanjutnya dalam pasal 1870 KUHPerdata, mengatur bahwa “Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kekuatan bukti tertulis berupa surat bukti T (I,II)-1 sampai dengan surat bukti T (I,II)-23, lebih tinggi secara formil daripada bukti saksi-saksi yang dihadirkan oleh Terbanding yang semula Penggugat.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karena telah mengabaikan bukti tertulis berupa surat bukti T (I,II)-1 sampai dengan surat bukti T (I,II)-23, yang mana didalamnya terdapat bukti otentik berupa sertipikat hak milik atas tanah sebagaimana pada surat bukti T (I,II)-17, T (I,II)-21 dan T (I,II)-22.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengeyampingkan bukti otentik sebagaimana disebutkan pada poin 3.2 di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengabaikan tujuan penerbitan sertipikat hak milik atas tanah sebgaimaiman diatur dalam pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan : “untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hakatas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan”. Selanjutnya pada pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Tentanag Pendaftaran Tanah tersebut juga mengatur yaitu “Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (a) kepada pemegang hakatas tanah yang bersangkutan diberikan sertipikat hakatas tanah”.
Bahwa Pemberian sertipikat hak milik atas tanah sebagaimana telah diajukan sebagai bukti pada surat bukti T (I,II)-17, T (I,II)-21 dan T (I,II)-22, telah memenuhi syarat hukum yaitu Para Pembanding yang semula Para Tergugat telah membuktikan kalau tanah objek sengketa milik Para Pembanding yang semula Para Tergugat. Sebagai dasar hukum objek sengketa milik Para Pembanding yang semula Para Tergugat, telah diatur dalam pasal 32 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagai berikut:
Ayat (1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
Ayat (2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah ttersebut dengan etikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut
pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu lima (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai pengauasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Bahwa terkait dengan ketentuan tersebut, maka Para Pembanding yang semula Para Tergugat telah membuktikan kalau Sertipikat Hak Milik No. 21 Tahun 1985 dengan nama Pemegang Hak adalah Bernadus Adang (ayah Para Pembanding yang semula Para Tergugat), pada saat proses penerbitan sertipikat sampai dengan ayah Para Pembanding yang semula Para Tergugat meninggal dunia tidak ada seorangpun termasuk Penggugat mengajukan keberatan secara tertulis sebagaimana telah diuaraikan pada eksepsi angka 4.10 Para Pembanding yang semula Para Tergugat
Bahwa atas dasar ketentuan yang telah diatur sebagaimana yang diuraikan pada poin 3.3 di atas, maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengabaikan bukti surat otentik nyata-nyata telah melanggar aturan perundang-undangan sehingga pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 44/ Pdt. G / 2017 / PN. Jkt.Mme, tertanggal 25 Juli 2018 adalah sangat menyesatkan dan menyinggung rasa keadilan (onrechtvaardig). Oleh karenanya Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (Vernietigbaar).; V i d e :
Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor :492 K / Sip / 1970 Tanggal 16 Desember 1970; Kaidah hukukumnya antaralain berbunyi :“Pertimbangan dalam putusan PN yang hanya mempertimbangkan soal tidak benarnya bantahan dari pihak tergugat, tanpa mempertimbangkan fakta – fakta apa dan dalil – dalil mana yang telah dianggap terbukti lalu mengabulkan begitu saja seluruh gugatan tanpa satu dasar pertimbangan adalah kurang lengkap dan karenanya putusan Pengadilan Negeri harus dibatalkan”;
Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: tanggal 21 - 2 - 1980 Reg.No. 820.K/ Sip / 1977 dan putusan M.A.R.I tanggal 26 - 6 - 2003 Reg. No. 2778. K / Pdt / 2000, yang berbunyi : “ Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan Pertimbangan Hakim Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd), maka putusan adalah cacat Hukum dan dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”.
Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 10 Desember 1985 No.2461 K/ pdt/1984, yang berbunyi : “ Putusan yang tidak seksama dan Rinci menilai dan mempertimbangkan segala fakta yang ditemukan didalam proses persidangan dianggap salah menerapkan hukum dan dinyatakan tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende Gemotivieerd/insufficient Judgement) yang berakibat dibatalkan”.
Berdasarkan keberatan-keberaatan dan alasan-alasan yuridis Para Pemohon Banding yang semula Para Tergugat sebagaimana diuraikan di atas, maka Para Pembanding/Para Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan A m a r sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding Para Pemohon Banding yang semula Para Tergugaat untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 44/Pdt.G/ 2017/PN.Mme tanggal 25 Juli 2018 dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Kupang melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa para Pembanding semula Kuasa para Tergugat, Kuasa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 15 Nopember 2018, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa pada hari KAMIS tanggal 08 November 2018, pihak Terbanding (MARIA ANSELMIA) telah menerima salinan memori banding dan menanda tangani relas penyerahan memori banding. (copy bukti terlampir).
Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan di dalam memori banding dari halaman 3 sampai dengan halaman 10, dinyatakan DITOLAK seluruhnya, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere didalam pertimbangan hukum surat keputusannya mulai halaman 44 s/d halaman 56.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, secara cermat menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil gugatan Penggugat dalil-dalil jawaban Para Tergugat, alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Para Tergugat dan hasil pemeriksaan lokasi.
Bahwa patut dan adil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, mengabulkan Petitum gugatan Penggugat, karena dalil-dalil gugatan Penggugat mampu dubuktikan oleh Penggugat di persidangan, baik alat bukti berupa :
Surat-surat (bukti kode P.1 Dan P.8 )
Keterangan saksi-saksi 9 (sembilan) orang saksi yaitu :
Saksi Aleksius Moa
Saksi Maria Theofila
Saksi Falentinus Peding
Saksi Petrus Ridi
Saksi Yulianus Florius
Saksi Thomas Toe
Saksi Yoseph Jumaldi
Saksi Herman Yoseph Adang
Saksi Elias Adang
Keterangan 2 (dua) orang saksi dari pihak Penggugat yaitu saksi Sdr. Herman Yoseph Adang dan saksi Sdr. Elias Adang, adalah Saudara-saudara kandung dari Para Tergugat/Para Pembanding (Yoseph Tote Adang dan Paulus Adang) menerangkan antara lain :
Mengakui tanah-tanah sengketa adalah milik ayah Penggugat (Willem Bura)
Saksi Herman Yoesph Adang pernah tinggal dengan Moat Willem Bura.
Para saksi tidak pernah tahu terbitnya sertifikat atas nama ayah kandung para saksi.
Saksi Elias Adang, mendukung keterangan dari saudara kandungnya Herman Yoesph Adang.
Tanah-tanah pekarangan yang ditempati para saksi tidak pernah tahu ada sertifikatnya (lihat putusan halaman 32 s/d halaman 38),
Keterangan 2 orang saksi didukung oleh keterangan saksi-saksi Penggugat yang lainnya yaitu :
Saksi Aleksius Moa
Saksi Maria Theofila
Saksi Falentinus Peding
Saksi Petrus Ridi
Saksi Yulianus Florius
Saksi Thomas Toe
Saksi Yoseph Jumaldi
Hasil pemeriksaan setempat (decente) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere atau Majelis Hakim a quo pada tanggal 13 April 2018.
Di lokasi tanah milik Penggugat, ditunjukan kuburan ayah kandungnya (Willem Bura) dan rumah bekas yang ditempati oleh Almarhum Willem Bura (ayah Penggugat).
Bahwa tepat dan benar, pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere didalam Putusan halaman 50 alinea ke 3, 4 dan 5 yaitu :
Yurisprudensi Mahkamah Agung, Nomor : 305/K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971, menyatakan bahwa :
“Hakim tidak berwenang karena jabatannya untuk menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat, karena hal tersebut bertentangan dengan asas perdata bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugatnya”.
Apabila ada orang lain yang merasa haknya dirugikan akibat adanya gugatan Penggugat, maka selama proses persidangan menggunakan upaya hukum mengajukan intervensi, baik intervensi tussenkoms maupun intervensi voeging.
Para Tergugat juga dapat menggunakan upaya hukum yaitu menarik pihak ketiga untuk ikut serta dalam perkara ini (verjaring).
Namun sejak awal persidangan perkara ini, acara jawab menjawab, pembuktian, sampai dengan pembacaan putusan, tidak ada seorang pun yang mengajukan intervensi dan ditarik dalam perkara ini.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 1826/K/Pdt/1984, menyatakan bahwa :
“Tidak selamanya harus digugat pihak ketiga yang ada kaitannya dengan kasus perkara yang disengketakan.
Gugatan cukup ditujukan kepada orang yang secara feitelijk atau sungguh-sungguh menguasai obyek sengketa apalagi pihak ketiga tersebut telah diperiksa sebagai saksi.
Bahwa dalam pembuktian perkara ini, saksi Herman Yosef Adang dan saksi Elias Adang yaitu 2 orang anak dari Alm. Bernadus Adang dan Alm. Anastasia Ana telah memberikan keterangan di pesidangan sebagai saksi.
Dengan demikian, alasan didalam memori banding dari Para Pembanding, dinyatakan ditolak dan tidak perlu lagi dipertimbangkan.
Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere didalam surat keputusannya dari halaman 54 s/d halaman 59, sudah tepat dan benar dan tidak salah menerapkan hukum.
Bahwa keterangan dari 9 (sembilan) orang saksi, 2 orang diantaranya yaitu Anak kandung dari Alm. Bernadus Adang yaitu saksi Herman Yosef Adang dan Elias Adang, sama-sama menerangkan mengenai :
Asal usul dan riwayat perolehan tanah sengketa dari Willem Bura yaitu ayah kandung dari Penggugat.
Keterangan dari 9 orang saksi tersebut, didukung bukti surat tanda P.1, P.2, P.3, P.4, P.5 dan P.6.
Terbukti pula sebagian besar dari tanah warisan ayah Penggugat (Willem Bura) sudah dikuasai dan dimiliki oleh Penggugat /Terbanding.
Terbukti pula bagian-bagian tanah yang lain yang dikuasai oleh Petrus Ridi (saksi) Yulianus Florina (saksi) Herman Yosep Adang (saksi) Elias Adang (saksi) dan Kornelis Adang diakui dan dibenarkan adalah milik dari Willem Bura yang diwariskan kepada Penggugat.
Bahwa PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, tidak berlaku surut ke tahun 1982.
Oleh karena itu alasan-alasan Para Pembanding didalam memori bandingnya halaman 7, 8 dan 9 atau alasan-alasan pada poin 3 memori bandingnya, dinyatakan ditolak.
Bahwa alasan Para Pembanding pada poin 4 memori bandingnya, dinyatakan ditolak sebab pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, tanggal 25 Juli 2018, Nomor : 44/Pdt.G/2017/PN.Mme, benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta baik di persidangan maupun fakta di lokasi sengketa, juga berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan baik berupa surat-surat maupun keterangan dari 9 orang saksi.
Para Tergugat tidak mampu mengajukan saksi-saksi untuk mempertahankan dalil jawabannya meskipun sidang ditunda beberapa kali untuk memberikan kesempatan kepada para Tergugat mengajukan saksi-saksi.
Berbagai Yurisprudensi yang dikutip oleh Para Tergugat/Para Pembanding, dinyatakan ditolak sebab Majelis Hakim ddalam memberikan pertimbangan hukum mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding, disertai alasan-alasan yang cukup.
Demikian tanggapan/kontra memori banding kami ajukan untuk dipertimbangkan oleh yang Mulia Majelis Hakim banding, dan dalil-dalil lain didalam memori banding yang belum dibantah, dinyatakan ditolak seluruhnya.
Berdasarkan alasan-alasan yang kami uraikan di atas, maka pihak Terbanding melalui Para Kuasanya mohon yang Mulia Bapak Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini, berkenan menerima alasan-alasan kami dan menjatuhkan keputusan yang dictumnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari Para Pembanding.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 16 Juli 2018, Nomor : 44/Pdt.G/2017/PN.Mme.
Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding, membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor: 44/Pdt.G/2017/PN Mme. tanggal 25 Juli 2018 dan setelah pula membaca dan mencermati dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa para Pembanding semula Kuasa para Tergugat dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini:
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati dengan seksama Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor: 44/Pdt.G/2017/PN Mme. tanggal 25 Juli 2018, Berita Acara Sidang dan surat-surat dalam berkas perkaranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama baik tentang “Eksepsi “ dan Tentang “Pokok Perkara” sebagaimana diuraikan dalam putusannya sudah tepat dan benar menurut hukum dimana dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dengan menguraikan semua keadaan serta alasan-alasan hukumnya yang menjadi dasar dalam menjatuhkan putusannya , oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut yang dianggap telah dimuat disini dan diambil alih serta dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa sedangkan alasan-alasan keberatan dalam Memori Banding dari Kuasa para Pembanding semula Kuasa para Tergugat, ternyata hanya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya. Oleh karena itu memori banding dari Kuasa para Pembanding semula Kuasa para Tergugat tersebut dari yuridis dan substansialnya tidak ada lagi yang perlu dipertimbangkan secara khusus dan dianggap tidak lagi beralasan hukum, yang oleh karenanya harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas dimana pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar yang oleh karenanya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, maka Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor: 44/Pdt.G/2017/PN Mme, tanggal 25 Juli 2018 yang dimintakkan banding tersebut patut dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding semula para Tergugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam Pengadilan tingkat pertama maupun dalam Pengadilan tingkat banding, maka para Pembanding semula para Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009;-
Pasal-pasal dalam Rbg,Rv (Reglement op de Rechtsvordering), Kitab Undang-undang Perdata;
Kentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 44/Pdt.G/ 2017/PN Mme. tanggal 25 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019 oleh kami: Abner Situmorang,S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, Erwin Tumpak Pasaribu, S.H.,M.H., dan Suko Priyo Widodo ,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 5/PEN.PDT/ 2019/PT.KPG, tanggal 18 Januari 2019 untuk mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan mana pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abraham Punuf, S.H., Panitera Pengganti yang ditunjuk berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 5/PDT/ 2018/PT. KPG, tanggal 23 Januari 2019, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Erwin Tumpak Pasaribu,SH.,M.H. Abner Situmorang, S.H.,M.H.
Hakim Anggota II,
Ttd.
Suko Priyo Widodo,S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Abraham Punuf,S.H.
Perincian biaya perkara :
--- Meterai putusan : Rp. 6.000,00,-
--- Redaksi putusan : Rp. 5.000,00,-
--- Biaya proses : Rp.139.000,00,-
Jumlah Rp150.000,00,-
(Seratus lima puluh ribu Rupiah).
Untuk Turunan Resmi,
Panitera Pengadilan Tinggi Kupang,
H. Adi Wahyono, S.H.,M.H.
NIP. : 196111131985031001.