151/ Pid.B/2014/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 151/ Pid.B/2014/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD FATHU RIKZA Bin SUHARDI.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa “MUHAMMAD FATHU RIKZA Bin SUHARDI terbukti secara sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA” 2. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa tersebut di atas, dengan Pidana Penjara Selama 1 (satu) bulan dan 4 (empat) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan barang bukti berupa berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R H-3642-RU beserta STNK aslinya dikembalikan kepada Terdakwa. 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor: 151 / Pid.B/2014/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : MUHAMMAD FATHU RIKZA
Bin SUHARDI.
Tempat Lahir : Kendal
Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 20 Januari 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa. Bebengan Rt.06/Rw.01,
Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari :
Penyidik Tidak di tahan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Nopember 2014 s/d tanggal 07 Desember 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Kendal sejak tanggal 03 Desember 2014 s/d tanggal 01 Januari 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 2 Januari 2015 s/d tanggal 2 Maret 2015.
Terdakwa tersebut diatas, tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri Kendal tersebut:
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan.
Menimbang bahwa dengan surat tuntutan Pidana No.Reg. Perkara: PDM-35/KNDAL/Euh.2/03/2015, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana atas terdakwa yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FATHU RIKZA Bin SUHARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “, sesuai Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (sesuai dakwaan);
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD FATHU RIKZA Bin SUHARDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R H-3642-RU beserta STNK aslinya dikembalikan kepada Sdr. MUHAMMAD FATHU RIKZA Bin SUHARDI selaku pemilik sepeda motor ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa mengajukan Pledoi/pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya dan menyesal serta berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa yang akan datang. Selain daripada itu, terdakwa juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
Menimbang bahwa atas permintaan terdakwa aquo, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian juga dengan terdakwa yang juga tetap pada permintaannya tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, Tertanggal. 02 Desember 2015, No. Reg. Perk.: PDM-35/KNDAL/Euh.2/12/2014, dimana terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FATHU RIKZA Bin SUHARDI, pada hari senin, tanggal 21 Juli 2014 sekira Pukul : 07.45 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2014, bertempat di jalan Umum ikut Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal Prov Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenanang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin TANGGAL 21 Juli 2014 sekira pukul : 07.45 Wib di jalan Umum ikut Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal Prov Jawa Tengah telah terjadi kecelakaan lalu Lintas antara spm Honda CB 150 R H-3642-RU yang dikendarai oleh Terdakwa dengan Pejalan Kaki yang menyeberang jalan SARBAN Bin (Alm) BAIRI. -------------
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas bermula dari spm Honda CB 150 H-3642-RU yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut berjalan dari arah Selatan (Ds. Boja) menuju kearah Utara (Ds. Kaliwungu) dengan kecepatan sedang dilajur kiri, Sesampainya di jalan Umum ikut Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal Prov Jawa Tengah dimana dari arah barat Pejalan kaki SARBAN Bin (Alm) BAIRI tersebut menyeberang jalan dari kiri jalan ke kanan jalan dimana saat pejalan kaki ( korban Sarban Bin Bairi (alm) berada pada posisi ditengah jalan maka dengan spm Honda CB 150 H-3642-RU yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut langsung menabrak korban hingga korban terjatuh diatas jalan raya sedangkan terdakwa Muhammad Fathu Rizka Bin Suhardi terjatuh ditepi kanan jalan menuju arah Kaliwungu. ------
Bahwa pada saat itu terdakwa lalai tidak memperhatikan kondisi jalan disekitarnya atau tidak berhati hati dalam mengendarai kendaraan sepeda motornya yaitu tidak berkonsentrasi untuk memperhatikan jalan didepan yang dilalui terdakwa, diman jalan yang dilalui terdakwa juga merupakan daerah kampung atau permukiman warga, yang jalan tersebut sering dilalui penyeberangan atau pengguna jalan lainnya. ----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam berkendara tersebut, korban SARBAN Bin (Alm) BAIRI mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Puskesmas Boja, Berdasarkan Surat Visum et Repertum (VET) Nomor: 370/783/PKM.Boja Tanggal 09 Agustus 2014, ditandatangani oleh dr. DERAJAD NUR KARTIKOWATI NIP. 19710830 200604 2 0013, Dokter pada UPTD Puskesmas Boja Kabupaten Kendal, telah melakukan pemeriksaan terhadap SARBAN Bin (Alm) BAIRI, hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, sebagai berikut : ” Telah diperiksa seorang laki-laki umur tujuh puluh tahun dari pemeriksaan terdapat pendarahan hidung, patah tulang paha kanan tetutup, luka robek mata kaki kiri, pasien sudah meninggal diduga cedera kepala berat (CKB).” --------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang bahwa terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum, serta tidak akan mengajukan keberatan terhadap materi dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi – saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, saksi – saksi mana telah didengar keterangannya di bawah sumpah / janji menurut agama dan kepercayaannya masing – masing, saksi – saksi tersebut pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi BAEDI Bin Karlan
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalulintas pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2014, sekitar jam 07.45 wib, yang berlokasi di jalan raya pada Desa Kertosari, Kec.Singorojo, Kab. Kendal .
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut, karena saat kejadian saksi sedang berada dikandang ayam milik saksi.
Bahwa jarak rumah saksi dengan lokasi kecelakaan kecelakaan ada sekitar 100 meter.
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi dijalan raya Boja yang lalu lintasnya ramai ;
Bahwa saat kejadian, keadaan jalan raya dalam keadaan ramai, dan terjadinya pada jalanan yang lurus ;
Bahwa saat kejadian juga tidak hujan.
Bahwa Saksi tidak mendengar suara rem dan suara klakson pada saat terjadinya kecelakaan.
Bahwa Saksi tidak mengenal korban dari kecelakaan .
Bahwa selanjutnya saksi baru mengetahui bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, antara Sepeda motor merk Honda CB 150 Nopol : H-3642-RU yang dikendarai oleh terdakwa Muhammad Fathu Rikza yang menabrak dengan pejalan kaki yang menurut informasi bernama SARBAN .
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, Korban pada saat itu menderita luka-luka dan meninggal dunia saat perjalanan menuju Puskesmas Boja Kendal .
Bahwa saksi melihat Terdakwa MUHAMMAD FATHU RIKZA ikut menolong korban dan membawa ke Puskesmas Boja.
2. Saksi ZAENUN :
Bahwa Saksi mendengar bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2014, sekitar jam 07.45 wib, yang berlokasi di jalan raya pada Desa Kertosari, Kec.Singorojo, Kab. Kendal .
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut, karena saat kejadian saksi sedang bekerja memotong kayu di daerah Gunung Pati.
Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut adalah bapak saksi yang bernama Sarban, sedangkan yang memberitahu saksi perihal adanya kecelakaan tersebut adalah saudara saksi yang bernama Nur Kholis ;
Bahwa kecelakaan tersebut, terjadi pada hari Senin 21 Juli 2014 jam 07.45 wib di jalan raya Boja, yang masuk dalam wilayah Desa Kertosari, Kec.Singorojo, Kab. Kendal tepatnya di depan Balai Desa Kertosari atau depan rumah korban .
Bahwa saat itu, saksi ditelpon oleh saudara saksi untuk disuruh pulang karena Bapak ditabrak sepeda motor, selanjutnya saksi langsung pulang dan kemudian langsung menuju rumah sakit Boja dan sampai dirumah sakit tersebut, ternyata Bapak sudah meninggal dunia.
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga saksi dan perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban dan dikukuhkan dalam surat pernyataan dan saksi pernah membaca surat pernyataan tersebut.
Bahwa orang tua atau bapak saksi yang menjadi korban kecelakaan tersebut, sebelumnya dalam keadaan sehat.
Bahwa keluarga saksi telah ikhlas akan musibah ini dan telah memaafkan keluarga terdakwa.
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa MUHAMMAD FATHU RIKZA Bin SUHARDI telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 sekitar jam 07.45 wib di jalan Raya Boja, Desa. Kertosari, Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, terdakwa Muhammad Fathu Rikza Bin Suhardi yang mengendarai Sepeda Motor Honda CB 150 Nopol : H-3642-RU, telah menabrak pejalan kaki yaitu seorang laki-laki yang bernama Bpk . SARBAN ;
Bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, terdakwa mengendarai Sepeda Motor dari rumah yang terletak di Ds. Bebengan Rt.06/Rw.01, Kec. Boja, Kab. Kendal dengan tujuan untuk bekerja di PT. Nusantara Sakti Group Bugangin Kendal;
Bahwa selanjutnya terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, dalam jarak 50 meteran telah melihat ada seorang laki-laki yang berada dipinggir jalan, terlihat ingin menyeberang jalan, sambil membawa sebatang bambu yang dipanggulnya.
Bahwa walaupun ada seseorang yang berada dipinggir jalan dan terlihat hendak menyeberang tersebut, terdakwa tetap tidak memperlambat laju kendaraannya, dan ketika jarak antara korban dan terdakwa menjadi sekitar 10 meteran, tiba-tiba korban berjalan ke tengah jalan untuk menyeberang jalan.
Bahwa ketika korban berjalan ke tengah jalan untuk menyeberang, jarak antara korban sudah dekat sekali dengan kendaraan terdakwa, dan saat itu korban terlihat ragu-ragu untuk menyeberang, dan begitu terdakwa mengambil arah ke kiri korban malah mundur dan ketika terdakwa ambil ke arah kanan korban malah terlihat maju.
Bahwa terdakwa yang mengendarai sepeda motor tidak sempat lagi membunyikan klakson serta tidak sempat untuk mengerem maksimal, dan akibatnya tabrakan pun terjadi, dan lelaki tersebut tertabrak sepeda motor terdakwa hingga menderita luka-luka dibagian hidung mengeluarkan darah dan kaki kiri sobek kemudian dibawa ke Puskesmas Boja tapi dalam perjalanan menuju puskesmas saksi meninggal dunia.
Bahwa akibat kejadian tersebut, terdakwa sendiri juga mengalami luka-luka di bahu kiri memar, lengan tangan kanan lecet, lengan tangan kiri lecet serta kaki kanan dan kiri lecet dan terdakwa juga sempat dibawa ke Puskesmas Boja ;
Bahwa Jalan di TKP jalan aspal jalan dua arah dan jalan lurus jalan datar tapi agak belok sedikit dan cuaca cerah arus lalu lintas sepi dan sekitar TKP tidak ada rambu-rambu lalu lintas yang terpasang ;
Bahwa terdakwa sudah lama mengendarai Sepeda Motor dan sudah sudah lama juga mempunyai sim C yaitu sekitar 7 tahunan.
Bahwa karena posisinya korban sudah dekat sekali dengan kendaraan terdakwa, korban terlihat ragu-ragu untuk menyeberang, dan begitu terdakwa mengambil arah ke kiri korban malah mundur dan ketika terdakwa ambil ke arah kanan korban malah terlihat maju.
Bahwa selanjutnya terjadilah tabrakan tersebut, dimana kendaraan terdakwa menabrak bambu yang dipanggul oleh korban sehingga korban mengalami luka-luka yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bahwa terdakwa beserta keluarga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 7.300.000 ,- dan uang terdakwa serahkan pada tanggal 22 Juli 2014 jam 22.00 wib dirumah keluarga korban (SARBAN) dan keluarga korban mau menerima santunan tersebut dan antara terdakwa dengan keluarga korban sudah tidak ada masalah apa-apa dan dari keluarga korban menanggapai kecelakaan tersebut adalah suatu musibah dan akan sabar menerimanya karena semua sudah kehendak dari Tuhan YME;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan merasa berdosa atas musibah tersebut dan berjanji akan lebih hat-hati lagi dalam mengendarai sepeda motor dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban ;
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan, terdakwa mengajukan saksi yang meringankan dirinya (Ade Charge) yaitu saksi atas nama BAMBANG yang didalam memberikan keterangan atas sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut dibawah ini.
Saksi BAMBANG :
Bahwa Saksi mengetahui bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2014, sekitar jam 07.45 wib, yang berlokasi di jalan raya pada Desa Kertosari, Kec.Singorojo, Kab. Kendal .
Benar saksi melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut karena saksi mengendarai Sepeda motor yang jaraknya belasan meter dari kendaraan terdakwa yang berada didepan saksi.
berada dibelakangnya terdakwa. ;.
Bahwa pada saat itu saksi akan berangkat kerja dari Boja ke Darupono naik Sepeda Motor dan kemudian saksi melihat ada tabrakan antara Sepeda motor yang ada didepan saksi dengan seorang penyebrang jalan yang membawa bambu ;
Bahwa yang menabrak korban pejalan kaki adalah terdakwa yang namanya sekarang tahu yaitu bernama MUHAMAD FATHU RIKZA .
Bahwa saksi awalnya melihat ada orang menyebrang jalan dengan cara nylonong atau mendadak dan keadaan lalu lintas pada saat itu sepi jalan datar agak menurun dikit dan agak bergelombang .
Bahwa jarak saksi dengan sepeda motor terdakwa sekitar 50 Meter dibelakang terdakwa .
Bahwa dari belakang saksi melihat sendiri, lampu rem Sepeda Motor terdakwa menyala tapi saksi tidak dengar bunyi klakson dari Sepeda Motor terdakwa .
Bahwa saat terjadi tabrakan, posisi korban berada ditengah jalan dan saksi melihat pada saat menyebrang korban ragu, maju terus mundur dan pada saat itu saksi bilang aduuh karena korban nyolong nyebrang dan saksi sudah menduga ini pasti kena ;
Bahwa korban membawa bambu menyebarang jalan dan tidak melihat kanan kiri dan akhirnya korban ditabrak oleh terdakwa kena bambu bagian depannya dan saksi tahu terdakwa menghindar kekiri tapi korban mundur kemudian terdakwa kenan atau maju terdakwa ikut maju dan akhirnya tertabarak korban tersebut hingga jatuh dan terdakwa juga jatuh ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan telah dianggap termuat seluruhnya dalam putusan.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan keterangan para saksi yaitu saksi Baedi ST Bin Karlan, saksi Zaenun, saksi Bambang, yang secara substansial materi keterangan para saksi tersebut, bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, dan juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa Muhammad Fathu Rikza Bin Suhardi dan secara komprehensif juga bersesuaian juga dengan barang bukti serta materi visum Et Repertum No. 370/783/PKM.Boja, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim, fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 sekitar jam 07.45 wib di jalan Raya Boja, Desa. Kertosari, Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, Terdakwa Muhammad Fathu Rikza Bin Suhardi yang mengendarai Sepeda Motor Honda CB 150 Nopol : H-3642-RU, telah menabrak pejalan kaki yaitu seorang laki-laki yang bernama Bpk . SARBAN ;
Bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, terdakwa mengendarai Sepeda Motor dari rumah yang terletak di Ds. Bebengan Rt.06/Rw.01, Kec. Boja, Kab. Kendal dengan tujuan untuk bekerja di PT. Nusantara Sakti Group Bugangin Kendal;
Bahwa selanjutnya terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, dalam jarak 50 meteran telah melihat ada seorang laki-laki yang berada dipinggir jalan, terlihat ingin menyeberang jalan, sambil membawa sebatang bambu yang dipanggulnya.
Bahwa walaupun ada seseorang yang berada dipinggir jalan dan terlihat hendak menyeberang tersebut, terdakwa tetap tidak memperlambat laju kendaraannya, dan ketika jarak antara korban dan terdakwa menjadi sekitar 10 meteran, tiba-tiba korban berjalan ke tengah jalan untuk menyeberang jalan.
Bahwa ketika korban berjalan ke tengah jalan untuk menyeberang, jarak antara korban sudah dekat sekali dengan kendaraan terdakwa, dan saat itu korban terlihat ragu-ragu untuk menyeberang, dan begitu terdakwa mengambil arah ke kiri korban malah mundur dan ketika terdakwa ambil ke arah kanan korban malah terlihat maju.
Bahwa terdakwa yang mengendarai sepeda motor tidak sempat lagi membunyikan klakson serta tidak sempat untuk mengerem maksimal, dan akibatnya tabrakan pun terjadi, dan lelaki tersebut tertabrak sepeda motor terdakwa hingga menderita luka-luka dibagian hidung mengeluarkan darah dan kaki kiri sobek kemudian dibawa ke Puskesmas Boja tapi dalam perjalanan menuju puskesmas saksi meninggal dunia.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta tersebut diatas, Selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut umum.
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
SETIAP ORANG
YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR;
YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA.
Ad.1. SETIAP ORANG.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan seksama perihal identitas terdakwa dipersidangan, dengan cara mendengarkan keterangan para saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili dipersidangan, adalah benar-benar seseorang yang bernama MUHAMMAD FATHU RIKZA Bin SUHARDI sebagaimana identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang.
Menimbang bahwa dengan demikian Unsur Diatas telah terpenuhi.
Ad.2. YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dapat diketahui bahwa terdakwa Muhammad Fathu Rikza Bin Suhardi pada waktu menabrak pejalan kaki yang bernama SRBAN adalah mempergunakan sepeda motor Honda CB 150 dengan Nomor Polisis H-3642-RU atau mempergunakan kendaran mekanik yang digerakkan oleh mesin, sehingga dengan demikian unsur tersebut diatas telah terpenuhi.
Ad.3. YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dapat diketahui bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2014 sekitar jam 07.45 wib di jalan Raya Boja, Desa. Kertosari, Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, Terdakwa Muhammad Fathu Rikza Bin Suhardi yang mengendarai Sepeda Motor Honda CB 150 Nopol : H-3642-RU, telah menabrak pejalan kaki yang bernama SARBAN yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut dapat terjadi dikarenakan terdakwa Muhammad Fathu Rikza didalam mengendarai sepeda motornya tidak bertindak hati-hati atau bersikap lalai yang dalam hal ini dapat terlihat dari cara terdakwa didalam mengendarai kendaraannya yang tidak memperlambat laju kendaraannya pada saat terdakwa pada jarak sekitar 50 meter telah melihat dengan jelas ada pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan., padahal sebagaimana ketentuan dari Pasal 116 angka (2) huruf (f) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan dengan tegas bahwa Pengemudi harus memperlambat kendaraan bermotor jika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa terdakwa mengendarai kendaraan bermotor pada jalanan lurus dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dan pada jarak sekitar 50 meteran terdakwa telah melihat dengan jelas bahwa ada seorang laki-laki yang berada dipinggir jalan sambil membawa bambu yang terlihat hendak menyeberang jalan.
Menimbang bahwa walaupun situasinya seperti demikian, terdakwa ternyata tidak memperlambat laju kendaraannya, yang seharusnya sebagai bentuk sikap kehati hatian dari pengendara kendaraan bermotor, terdakwa wajib untuk memperlambat kendaraannya guna mengantisipasi kemungkinan dari penyeberang jalan yang dapat secara mendadak tiba-tiba menyeberang jalan.
Menimbang bahwa karena realitasnya terdakwa tidak memperlambat kendaraannya padahal dalam jarak sekitar 50 meteran terdakwa telah melihat ada seorang pejalan kaki yang terlihat hendak menyeberang jalan, maka ketika jarak antara terdakwa dengan korban pejalan kaki hanya berkisar antara 10 meteran dan tiba-tiba pejalan kaki tersebut akhirnya menyeberang jalan, mengakibatkan terdakwa tidak sempat lagi untuk melakukan pengereman secara maksimal dan langsung menabrak korban yang bernama Sarban yang pada akhirnya mengakibatkan korban menderita luka-luka yang kemudian mengakibatkan kematiannya.
Menimbang bahwa berdasarkan kepada pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Meninggal Dunia”., telah terbukti.
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU N0. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa dalam Ilmu Hukum Pidana, seseorang barulah dapat dipidana, terlebih dahulu haruslah ada dua syarat yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertangungjawabkan sebagai sendi dari kesalahan. Artinya, belumlah cukup menjatuhkan pidana kepada seseorang walaupun telah terbukti melakukan suatu perbuatan pidana (perbuatannya telah mencakup semua unsur dari rumusan delik pidana) karena juga harus dikaitkan dengan kemampuan bertanggungjawab dari si pelaku sebagai sendi dari kesalahannya.
Menimbang bahwa didalam pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak memperoleh fakta-fakta yang membuat Majelis Hakim ragu akan kemampuan bertanggung jawab dari terdakwa, relevansi terhadap adanya alasan pembenar maupun pemaaf dari diri terdakwa sehingga Majelis Hakim tidak meragukan sedikitpun akan kemampuan bertangung jawab dari Terdakwa.
Menimbang bahwa karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terhadap diri terdakwa menurut pertimbangan Majelis Hakim, terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuataannya karena tidak tedapat alasan pembenar maupun pemaaf sebagaimana yang telah ditentukan dalam KUHP, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan BERSALAH melakukan tindak Pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA”
Menimbang bahwa karena terdakwa telah diinyatakan bersalah , oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang.
Menimbang bahwa selain daripada itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas inheren dengan instrumen intimidasi yang efektif agar anggota masyarakat diharapakan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan juga sikap perilaku dari terdakwa dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan dibawah, menurut pertimbangan Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang bahwa karena terdakwa pernah ditahan dalam jenis tahanan rumah, maka lamanya terdakwa pernah ditahan akan dikurangkan dari masa pidana yang nanti akan dijatuhkan.
Menimbang bahwa adapun barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R H-3642-RU beserta STNK aslinya sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan adalah milik dari Sdr. MUHAMMAD FATHU RIKZA Bin SUHARDI sehingga sudah sepatutnya apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa sebagai pemiliknya.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa yang telah menabrak korban hingga meninggal telah menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban/para ahli waris korban.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesal akan perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan mendatang.
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan memberikan uang duka terhadap keluarga korban.
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal.310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981, dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa “MUHAMMAD FATHU RIKZA Bin SUHARDI terbukti secara sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA”
2. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa tersebut di atas, dengan Pidana Penjara Selama 1 (satu) bulan dan 4 (empat) hari ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan barang bukti berupa berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R H-3642-RU beserta STNK aslinya dikembalikan kepada Terdakwa.
5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, Tanggal 31 Maret 2015, oleh kami Dian Erdianto, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, Jeni Nugraha Djulis, SH, M.Hum dan Kurniawan Wijonarko, SH, M.Hum,. masing-masing sebagai Hakim Anggota, di mana putusan tersebut kemudian dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Kokoh Mukaedi, SH, selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Indah Laila, SH.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal serta oleh terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS
………………………
DIAN ERDIANTO, SH.
HAKIM ANGGOTA
……………........... ……………………
1. Jeni Nugraha Djulis., SH.M.Hum. 2. Kurniawan Wijonarko, SH,M.Hum
PANITERA PENGGANTI
……………………
KOKOH MUKAEDI, SH