221/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 221/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
KASMAN MANIK ALS. KAMAN MANIK
MENGUATKAN
P U T U S A N
No : 221/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
KASMAN MANIK alias KAMAN MANIK, Umur 70 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat jalan Sudirman nomor tidak ada, Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun;
Dalam pemeriksaan tingkat banding diwakili oleh kuasanya : MAROLOP SINAGA, SH, Advokat/ Penasehat Hukum, beralamat Jalan Merdeka No.112 Pematang Siantar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Nopember 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
M E L A W A N :
ABHIN MANIK, Umur 75 tahun, Pekerjaan Pensiunan Karyawan PNP-VIII Sidamanik, Tempat tinggal di Nagori Sait Buntu Saribu Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun;
Dalam pemeriksaan tingkat banding diwakili oleh kuasa insidentilnya (anak kandung dari ABHIN MANIK) yang bernama : ERIDA DAMANIK, SKM, berdasarkan surat kuasa khusus insidentil No.04/INS/2015/PN.Sim tanggal 23 Desember 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 23 Nopember 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 24 Nopember 2015 dalam Register Nomor 88/Pdt.G/2015/PN.Sim telah mengajukan gugatan pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat ada memiliki hak atas sebidang tanah sawah seluas 0,550 Ha (nol koma lima ratus lima puluh hektare), terletak di Dusun III Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, batas-batasnya:
Timur berbatas dengan tanah persawahan milik Tianur Hutahaean;
Barat berbatas dengan tanah persawahan milik Lazarus Pasaribu;
Utara berbatas dengan tanah persawahan milik Rahman lumbantobing, Husman Pasaribu dan Arcius Sibagariang
Selatan berbatas dengan tanah persawahan milik Augustin Pasaribu;
Bahwa tanah sawah tersebut dibeli oleh Penggugat dari BILIAN PASARIBU pada tanggal 05 Nopember 1975 berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 05 Nopember 1975;
Bahwa setelah terjadi jual beli, tanah sawah tersebut dikuasai, diusahai dan dikelola oleh Penggugat mulai tahun 1988 sampai tahun 1999, kemudian dalam tahun 1999 sampai dengan Desember 2014 tanah sawah tersebut diberikan oleh Penggugat untuk dikelola oleh marga NAINGOLAN untuk masa waktu tertentu, dan sewaktu-waktu bila diminta kembali akan diserahkan;
Bahwa pada bulan Januari 2015 Penggugat meminta kembali tanah sawah tersebut dari marga NAINGGOLAN, kemudian dikelola sendiri oleh Penggugat dengan menanami Padi sampai surat gugatan ini didaftarkan;
Bahwa pada tahun 1988 Penggugat pernah meminjam uang dari Tergugat sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagai jaminan pinjaman (borg) asli Akta Jual Beli tanah sawah tertanggal 05 Nopember 1975 (objek perkara). Pinjaman mana tidak ada dibuat dalam surat pinjam meminjam atau surat hutang, karena antara Penggugat dengan Tergugat masih abang adik kandung dan saling percaya;
Bahwa setelah terjadi pinjam meminjam uang tersebut, lalu 3 (tiga) hari berikutnya Tergugat datang ke rumah Penggugat dan menyodorkan selembar surat, dan setelah Penggugat baca ternyata Surat Penyerahan Hak atas tanah sawah milik Penggugat yang dijadikan jaminan penjaman uang sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Penggugat bertanya kepada Tergugat, mengapa tidak surat pinjaman atau hutang yang dibuat ?, dan dijawab oleh Tergugat, itu hanya formalitas tanda terima uang itu saja, tidak apa-apa itu. Karena Penggugat berpikiran jujur dan tidak menduga Tergugat selaku abang kandung Penggugat akan mengakal akali Penggugat selaku adik, maka Penggugat menandatangani Surat Penyerahan Hak tersebut;
Bahwa setelah Surat Penyerahan Hak tanah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, lalu surat tersebut dipegang oleh isteri Penggugat sampai tahun 2009. Kemudian dalam tahun 2009 isteri Penggugat meninggal dunia, lalu 2 (dua) minggu kemudian setelah isteri Penggugat meninggal dunia asli Surat Penyerahan Hak atas tanah sawah tersebut diminta oleh Tergugat dan diserahkan oleh Penggugat;
Bahwa pada bulan April 2015 Penggugat diadukan oleh Tergugat ke Polres Simalungun dengan tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana disangkakan Pasal 2 jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya;
Bahwa atas pengaduan Tergugat tersebut Penggugat dihukum 1 (satu) bulan kurungan dan masa percobaan selama 2 (dua) bulan, sebagaimana dalam putusan pidana dalam acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan No.: 65/Pid.C/2015/PN.Sim tanggal 12 Oktober 2015. Padahal di persidangan Penggugat sudah menerangkan kepada Hakim bahwa tanah sawah itu bukan dijual oleh Penggugat kepada Tergugat, melainkan sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp.2.500.000.(dua juta lima ratus ribu rupiah), namun Penggugat tetap dihukum.
Bahwa secara yuridis, pengaduan Tergugat ke Polres Simalungun atas tuduhan penyerobotan tanah objek perkara tidaklah sesuai dengan hukum yang berlaku, seharusnya pengaduan Tergugat harus ditolak penyidik, atau penyidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti bahwa Penggugat bukan menyerobot tanah milik Tergugat, karena menurut hukum tanah itu sah milik Penggugat dan tetap dalam penguasaan dan pengelolaan Penggugat. Demikian juga Hakim tindak pidana ringan yang mengadili perkara tersebut seharusnya Hakim membebaskan terdakwa (Penggugat), karena Penggugat tidak pernah menyerobot tanah sawah terperkara, di mana sejak Penggugat meminjam uang Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Tergugat tahun 1988 sampai tahun 1999 tanah sawah objek perkara tetap dikuasai, diusahai dan dikelola oleh Penggugat, kemudian dari tahun 1999 sampai dengan Desember 2014 tanah objek perkara diberikan Penggugat dikerjai dan diusahai oleh marga Nainggolan, dan dari bulan Januari 2015 sampai surat gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Simalungun tanah tetap dikuasai, diusahai atau dikerjai oleh Penggugat, dan sejak tahun 1988 sampai sekarang ini Tergugat tidak pernah menguasai dan mengusahai tanah objek perkara, karena tanah sawah tidak pernah diserahkan secara fisik oleh Penggugat kepada Tergugat.
Bahwa berdasarkan fakta yuridis tersebut di atas, maka tidaklah dapat Penggugat disangkakan atau didakwa dan dihukum melakukan “tindak pidana penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) a UU.No.51 Prp tahun 1960. Sejalan dengan pendapat Mahkamah Agung RI dalam yurisprudensi No. 1397 K/sip/1978 tanggal 03 Maret 1981, dalam kaidah hukumnya, “Karena tanah sengketa menjadi milik Penggugat jauh sesudah Tergugat mendiaminya, maka sudahlah tepat dinyatakan Tergugat tidak melakukan penyerobotan atas tanah tersebut“;
Bahwa logika hukumnya, bila benar tanah sawah tersebut dijual atau dengan cara penyerahan hak kepada Tergugat sesuai Surat Penyerahan Hak tanggal 10 Pebruari 1988, maka seharusnya pada saat penyerahan hak itu tanah sawah harus diserahkan secara fisik kepada Tergugat, namun kenyataannya sejak uang sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dipinjam oleh Penggugat pada tahun 1988 sampai tahun 1999 sudah 11 tahun lamanya, tanah sawah tersebut tidak pernah ada levering, tetapi tetap dalam penguasaan, pengusahaan Penggugat dengan cara menanami padi, dan selama 11 tahun tersebut Tergugat tidak pernah menaruh keberatan untuk meminta penyerahan fisik tanah;
Bahwa di samping logika hukum diatas, “andaikata pun“ benar isi surat Penyerahan Hak tanggal 10 Pebruari 1988, bila dilihat dari aspek hukum perdata, Surat Penyerahan hak tanah tersebut juga tidak sah, karena Surat Penyerahan Hak tanah dibuat secara dibawah tangan, tidak dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Maka menurut hukum pertanahan, bahwa Surat Penyerahan Hak tanah tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Hal ini sejalan dengan pendapat Mahkamah Agung RI dalam yurisprudensi No.480K/Sip/1973 tanggal 02 Juli 1974, dalam kaidah hukumnya “Pengoperan hak atas tanah menurut UU.No.26 UU.P.A. jo. PP.No.10/1961, harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan tidak dapat dilaksanakan secara di bawah tangan seperti halnya sekarang ini“;
Bahwa “andaikat pun“ juga Surat Penyerahan Hak Tanah tanggal 10 Pebruari 1988 benar demikian isinya, toch juga tidak sah dan batal demi hukum, karena tanah sawah yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah merupakan harta bersama suami isteri Penggugat dan isteri Tergugat, di mana ketika tanggal pembuatan Surat Penyerahan Hak pada tanggal 10 Pebruari 1988 isteri Penggugat masih hidup, baru meninggal dunia pada tahun 2009. Dalam hal pengalihan hak tanah terhadap harta bersama harus disetujui oleh pihak isteri atau suami, sebagaimana pendapat Mahkamah Agung RI dalam yurisprudensi No.: 701 K/Pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999, dalam kaidah hukumnya, “Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami. Harta bersama yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum.” dan yurisprudensi No.2691 PK/Pdt/1996 tanggal 18 September 1998, dalam kaidah hukumnya, “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri“ serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 681 K/Sip/1975 dan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pokok Perkawinan No.1/1974, menentukan bahwa, “Penjualan “Harta Bersama” tersebut, harus ada persetujuan suami isteri, i.c. Tergugat-I dan II“;
Bahwa karena Surat Penyerahan Hak tanggal 10 Pebruari 1988 dibuat bertentangan dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku, maka segala perbuatan hukum untuk mengalihkan hak atas tanah objek perkara menjadi milik Tergugat atau orang lain harus dinyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
Bahwa berdasarkan dalil di atas, maka Surat Penyerahan Hak tanggal 10 Pebruari 1988 yang dibuat bertentangan dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku harus dinyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim tanah sawah objek perkara miliknya didasarkan pada Surat Penyerahan Hak tanggal 10 Pebruari 1988 yang dibuat bertentangan dengan Undang-Undang dan hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
Bahwa perkara ini terjadi adalah akibat perbuatan Tergugat maka biaya ongkos perkara dibebankan kepada Para Tergugat;
Bahwa berdasarkan uraian dalil gugatan di atas, dimohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun agar berkenan untuk menentukan hari persidangan dan memanggil para pihak guna memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya mengambil putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan dalam hukum, bahwa tanah sawah terperkara seluas 0,550 Ha sesuai akta Jual Beli tanggal 05 Nopember 1975 adalah sah milik Penggugat.
Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Penyerahan Hak tanggal 10 Pebruari 1988 yang dibuat bertentangan dengan Undang-Undang dan hukum adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Menyatakan dalam hukum, bahwa segala perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah sawah objek perkara menjadi milik Tergugat atau orang lain adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Menghukum Tergugat agar tunduk terhadap putusan dalam perkara ini, dan tidak mengganggu Penggugat menguasai, mengusahai dan mengelola tanah sawah objek perkara.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ongkos perkara dalam perkara ini.
ATAU :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang sesuai dengan kepatutan dan keadilan (Billijkheid enrechtvaadigheid);
Menimbang, bahwa atas gugatan dari Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis pada tanggal 12 Januari 206 sebagai berikut :
(Menanggapi point 1), Bahwa Penggugat tidak lagi memiliki hak atas sebidang tanah seluas 0,550 Ha (nol koma lima ratus lima puluh hektar), atau setara dengan 13,75 rante yang terletak di Dusun III Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sejak tahun 1988. Yang benar, tanah tersebut sudah diserahkan Penggugat kepada Tergugat dan dapat dibuktikan dengan Surat Penyerahan Hak tertanggal 10 Februari 1988 oleh Kasman Manik (Penggugat) kepada Aphin Damanik (Tergugat) (Foto Copy Surat Penyerahan Hak terlampir 1).
Disamping itu, berkaitan dengan keabsahan Surat Penyerahan Hak tersebut, Penggugat telah pernah diadukan ke Kapolres Simalungun dan telah selesai diadili oleh Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 12 Oktober 2015 dengan keputusan nomor 65/Pid.C/2015/PN-Sim, Bahwa : halaman 25 paragraph 3 (foto copy keputusan nomor 65/Pid.C/2015/PN-Sim halaman 25 paragraph 3 terlampir 2) hakim berpendapat bahwa Surat Penyerahan Hak atas Tanah tertanggal 10 Februari 1988 yang ditandatangani oleh Penggugat (Kasman Manik) dan Tergugat (Aphin Damanik) dan diketahui oleh Pangulu Nagori Bandar Arsenius Pasaribu merupakan alas hak yang sah;
(Menanggapi point 2), Adalah benar, bahwa tanah tersebut dibeli Penggugat dari Bilian Pasaribu pada tanggal 05 November 1975 berdasarkan Akta Jual beli tanggal 05 November 1975. Kemudian Penggugat menjualnya kepada Tergugat. Pada mulanya, jual beli ini dilakukan tanpa Surat Penyerahan hak. Tetapi Penggugat hanya memberikan Akta Jual Beli (antara Billian Pasaribu dengan Kasman Manik) serta Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris dari Billian Pasaribu kepada Tergugat sebagai bukti jual beli antara Penggugat dengan Tergugat beberapa bulan sebelum tanggal 10 Februari 1988. Kedua surat asli ini ; Akta Jual Beli dan Surat Pernyataan bersama masih dipegang Tergugat sampai hari ini (Foto copy Akta Jual Beli dan Surat Pernyataan bersama terlampir 3 dan 4);
Tetapi berdasarkan saran almarhum Daniel Damanik (Abang kandung Penggugat dan Tergugat) kepada Tergugat, bahwa untuk tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari, Tergugat semestinya meminta adanya Surat Jual Beli yang sah dengan nama Penggugat dan nama Tergugat didalamnya. Atas saran ini, Tergugat menuntut kepada Penggugat agar ada surat jual beli. Maka beberapa hari kemudian, Penggugat membuat surat dimaksud yaitu Surat Penyerahan Hak tertanggal 10 Februari 1988 yang kemudian ditandatangani Penggugat dan Tergugat serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Nagori Bandar waktu itu. Surat inilah yang dipegang Tergugat sampai hari ini.
(Menanggapi Point 3), Setelah jual beli/penyerahan tanah tersebut, Penggugat tidak lagi menguasai tanah tersebut. Kalaupun Penggugat masih mengolah tanah tersebut pada tahun 1988 sd 1999, itu adalah berupa kesepakatan sewa. Pada masa itu, setiap rante (400 M²) disewa dengan 4 atau 5 kaleng padi setiap panennya. Namun Tergugat tidak pernah menerima sewa dari Penggugat sesuai dengan kesepakatan dengan alasan banyak hama seperti tikus dan wereng. Pada beberapa tahun pertama, Tergugat memaklumi. Tapi setelah sepuluh tahun, Penggugat selalu membayar sewa kurang dari semestinya (rata rata 22 kaleng untuk sewa sawah seluas 13,75 rante tersebut), Tergugat menghentikan menyewa tanah tersebut ke Penggugat. Atas saran almarhum Daniel Damanik, Tergugat menyewakan tanah tersebut kepada Anto Lumban Siantar sejak tahun 2000 hingga 2014. Penyewaan dengan Anto Lumban Siantar adalah dengan perjanjian menyerahkan 5 kaleng padi /rante setiap panen dan Tergugat selalu menerima sewa secara penuh hingga Desember 2014.
Terhentinya Anto Lumban Siantar menyewa tanah Tergugat ialah karena Penggugat menyerobot tanah tersebut sejak musim tanam padi pada januari 2015. Sampai pembuatan tanggapan ini, Tergugat telah dirugikan sebayak 2 kali panen. Anto lumban Siantar bersedia di panggil sebagai saksi jika diperlukan.
(Menanggapi Point 4), Awal terjadinya pidana penyerobotan tanah oleh Penggugat ialah kerena tawaran Penggugat untuk membeli tanah itu kembali pada bulan Januari 2015 ditolak oleh Tergugat. Penggugat telah menawarkan membeli kembali tanah tersebut seharga Rp.40.000.000,- da kemudian menawarkan Rp.60.000.000,- dan kemudian menawarkan Rp.70.000.000,- tetapi Tergugat tetap tidak bersedia menjual karena menurut Tergugat tawaran tersebut tidak sesuai dengan harga pasaran tanah saat itu. Penggugat kecewa dan marah karena Tergugat tidak bersedia menjual tanah itu dengan harga yang ditawarkan Penggugat. Selanjutnya Penggugat mengusir Anto Lumban Siantar Alias Marga Nainggolan dari bekerja di tanah tersebut. Sejak itu Penggugat menguasai tanah tersebut hingga Desember 2015. Dalam hal ini Penggugat juga telah merugikan Marga Nainggolan karena kehilangan lahan pekerjaan.
(Menanggapi Point 5), Sekitar tahun 1986-1987 Penggugat meminjam uang dari Tergugat secara bulanan selama kurang lebih 1 (satu) tahun senilai setara dengan nilai sawah 7 (Tujuh) rante sekitar Rp.2.000.000,- Menurut Penggugat pinjaman itu dilakukan untuk membayar biaya kuliah anak sulungnya yang kuliah. Pada penghujung tahun 1987, Penggugat juga meminta Tergugat untuk menebus sawahnya seluas 7 (Tujuh) rante yang sedang digadai pada ipar Tergugat sebesar Rp.2.500.000,-. berarti Tergugat sudah menyerahkan uang sekitar Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah), berarti melebihi nilai yang tertera pada Surat Penyerahan Hak tersebut kepada Penggugat untuk menebus sawah seluas 13,75 rante tersebut. Kesemua pemberian dan peminjaman uang ini dilakukan tanpa kuitansi karena ada rasa saling percaya antara Penggugat dengan Tergugat karena keduanya ialah saudara kandung. Namun harga tanah yang dituliskan pada surat penyerahan hak ditulis sebesar Rp.2.500.000,- karena Penggugat yang saat itu diserahi sebagai pengurus Surat Jual Beli tanah itu mengatakan “semakin mahal harga objek tanah, maka mahal pula bayaran pada bapak Lurah/Kepala Desa dan saksi-saksi. Tergugat telah menyerahkan sejumlah uang untuk mengurus segala biaya yang ditimbulkan dalam pembuatan Surat Jual Beli tanah, termasuk para saksi. Tetapi Penggugat telah menipu Tergugat, dimana Penggugat tidak pernah meminta tanda tangan para saksi meskipun uang kesaksian telah diterima Penggugat dari Tergugat.
(Menanggapi Point 6), Sebagai mana pada tanggapan poin 5, Penggugat telah berbohong. Penggugat tidak pernah menyatakan bahwa Surat Penyerahan Hak atas tanah tersebut adalah sebagai formalitas saja. Yang benar, Tergugat menuntut hak Surat Jual beli tanah yang semestinya sesuai dengan kenyataan. Jual beli terjadi karena Penggugat tidak sanggup membayar hutang-hutangnya dan dibayar dengan sewa seluas 13,75 rante atau 0,550 ha. Maka jual beli sawah/tanah itu benar terjadi dikuatkan dengan Surat Penyerahan Hak tertanggal 10 Februari 1988 tersebut.
(Menanggapi Point 7), Tidak benar bahwa Surat Penyerahan Hak tanah tersebut tidak benar dipegang oleh isteri Penggugat hingga tahun 2009. Surat tersebut disimpan oleh Tergugat sejak ditandatangani oleh Kepala Desa Nagori Bandar pada tahun 1988 sampai sekarang.
(Menanggapi Point 8), Bahwa Tergugat telah mengadukan Penggugat ke Kapolres Simalungun dengan tuduhan pidana penyerobotan tanah karena Penggugat telah mengolah tanah tersebut tanpa izin Tergugat. Tergugat telah berupaya menghentikan Penggugat agar tidak melanjutkan mengolah tanah tersebut secara baik-baik tetapi Penggugat tidak perduli. Sebaliknya Penggugat terus mengolah tanah tersebut selama menunggu masa proses hukum hingga panen pada bulan Juni 2015. Penggugat mengolah tanah itu lagi hingga panen pada Desember 2015. Sebagai saudara kandung, Tergugat selalu menjaga hubungan kekeluargaan. Misalnya sebelum dan sesudah melapor ke Polres Simalungun, Tergugat mengatakan kepada Tergugat bahwa Tergugat akan melaporkan ke kepolisian jika Penggugat tidak berhenti mengolah tanah tersebut. Tergugat juga telah berupaya menyelesaikan masalah tanpa jalur hukum dengan menemui Penggugat beberapa kali, dan juga dengan melibatkan beberapa anggota keluarga lainnya sebagai mediator untuk menghentikan Penggugat dari pengolahan tanah tersebut. Meskipun pihak keluarga sepakat bahwa Penggugat bersalah dan meminta Penggugat menghentikan perbuatannya, Penggugat tetap keras kepala menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya. Karena niat Tergugat tidak diindahkan Penggugat maka Tergugat menempuh jalur hukum.
(Menanggapi Point 9), Terlebih dahulu kami jelaskan bahwa Penggugat dengan kehidupannya yang boros akibatnya selalu mengalami kesulitan ekonomi dan setiap mengalami kesulitan dengan cara memelas dan merengek selalu meminjam uang dan berhutang kepada Tergugat karena merasa kasihan kepada saudara sendiri, Tergugat terpaksa meminjamkan uang kepada Penggugat. Karena sudah sedemikian sering meminjam uang, hutang Penggugat semakin banyak kepada Tergugat sehingga Tergugat seketika itu (awal tahun 1988) meminta tambahan hutang sejumlah Rp.2.500.000,- selanjutnya dengan jumlah hutang yang sudah tidak terhitung lagi, Penggugat menyatakan dan menjadikan hutangnya kepada Tergugat sebagai harga jual beli sebidang tanah yang dimiliki oleh Penggugat, yang terletak di Dusun III Desa Nagori Bandar kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, yang menjadi sengketa dan menjadi objek gugatan perdata Penggugat sekarang ini.
Selanjutnya selang waktu beberapa bulan, Penggugat membuatkan sendiri surat jual beli tanah yang dimaksud, sehingga Tergugat tinggal menandatanganinya, setelah itu Penggugat dengan meminta biaya sepenuhnya dari Tergugat, Penggugat yang mengurus keabsahan surat jual beli tersebut untuk didaftarkan dan diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Desa Nagori Bandar.
Sekarang Penggugat menyatakan surat jual belinya tidak ditandatangani istrinya. Hal ini menandakan memang sesungguhnya Penggugat adalah manusia tidak bermoral, tidak berakhlak baik dan selalu mempunyai etikad jahat. Kenapa dikatakan demikian, hal ini seharusnya Penggugat yang meminta tanda tangan istrinya, karena dari semula Penggugat yang berinisiatif dan membuat surat penyerahan hak kepada Tergugat, dia yang mengurus sampai Surat Penyerahan Hak itu sah. Penggugat yang berhutang, Penggugat yang menjual, sekarang setelah istrinya mati Penggugat pula yang menyatakan istrinya tidak menandatangani Surat Penyerahan Hak tersebut.
Dan pada saat Surat Jual Beli itu dibuat oleh Penggugat, waktu itu tahun 1988 dan pada waktu itu setiap surat penyerahan hak atau surat jual beli yang dibuat dan disahkan melalui Kepala Desa, belum ada dicantumkan persetujuan istri. Dan undang-undang belum mengatur adanya pesetujuan istri. Namun adapun yang menjadi dalil yang diajukan Penggugat, itu semua sudah alasan yang dicari-cari dan semakin membuktikan Penggugat tidak beretikat baik dan selalu mempunyai niat dan etikat jahat pada dirinya dan menjadikan dia sebagai manusia yang tidak mempunyai nurani.
Dalam hal ini, Tergugat menyatakan membeli tanah Penggugat dengan etikat baik, dan dari semula kami tidak menduga sama sekali, ternyata Penggugat mempunyai hati bejat.
Namun apapun yang dilakukan Penggugat, apapun yang menjadi alasan Penggugat, kami Tergugat menyatakan dari lubuk hati kami yang paling dalam karena telah banyak kebohongan yang telah dilakukan Penggugat dan kezoliman yang dilakukannya, kami Tergugat tidak merelakan, tidak mengihklaskan apapun yang pernah diambil Penggugat dari Tergugat dan bersaksi kepada Tuhan Allah Yang Maha Kuasa, Yang Maha Adil kami Tergugat menyampaikan kepada Penggugat ‘’Debata ma dongan mu mardabu-dabu, Tuhan ma na mamboto haganup uhur mu na jahat ai’’ akhirnya sama-sama kita saksikan akan seperti apa akhir hidup kita masing-masing;
(Menanggapi Point 10), Tidak benar Penggugat menguasai lahan dimaksud sejak tahun 1988 sampai dengan 1999. Yang benar ialah Tergugat menyewakan lahan tersebut atas permintaan Penggugat dan disetujui Tergugat. Meskipun banyak orang lain yang mau mengolah tanah tersebut, Tergugat mengutamakan Penggugat, karena hubungan saudara kandung. Sayangnya, Penggugat adalah saudara kandung yang tidak tau berterimakasih. Selama tanah tersebut disewa atau dikelolah Penggugat, Tergugat selalu menerima sewa yang tidak sesuai dengan kebiasaan dan kesepakatan yang berlaku. Karena Tergugat kesal dengan perlakuan Penggugat maka Tergugat pada tahun 2000, memutuskan untuk menyewakan lahan tersebut kepada orang lain yaitu Marga Nainggolan alias Anto Lumban Siantar atas saran Alm. Daniel Damanik selaku abang kandung Penggugat dan Tergugat. Sejak itu Tergugat menerima sewa penuh, setara dengan 2 kali lipat sewa yang sebelumnya dibayar oleh Penggugat. Karena puas dengan sistem sewa dengan Marga Nainggolan ini, Tergugat terus menyewakan kepada Marga Nainggolan hingga tahun 2014. Lahan tersebut terhenti dikerjakan Marga Nainggolan karena Penggugat mengusir dan memberhentikan Marga Nainggolan dalam mengelolah tanah tersebut. Penggugat langsung mengelolah tanah tersebut pada musim tanam berikutnya yaitu pada Januari 2015 dengan memerintahkan anak kandungnya, Erwin Damanik mengelolah tanah tersebut. Karena itu Tergugat melaporkan Penggugat ke Polres Simalungun pada tanggal 15 April 2015 (Foto copy laporan ke Polres Simalungun terlampir 5);
(Menanggapi Point 11), Tergugat merasa Penyerahan Hak Tanah tersebut sah karena ditulis diatas kertas segel dan ditandatangani Penggugat dan Tergugat serta diketahui Kepala Nagori Bandar pada masa itu. Sistem jual beli dengan segel dianggap mempunyai kekuatan hukum dan cukup lajim terjadi pada masa itu. Selanjutnya, Tergugat mohon kepada para hakim yang mulia untuk memberi penguatan hukum lainnya dari keputusan sidang perdata ini nantinya.
(Menanggapi Point 12), Meskipun dalam Surat Penyerahan hak tersebut tidak ada tanda tangan / persetujuan istri Penggugat, penyerahanan hak tanah tersebut sah karena Surat Penyerahan Hak Tanah tersebuat dibuat pada tanggal 10 Februari 1988, sementara sangkalan Penggugat menyatakan tidak sah karena dalam yurisprudensi No.:701 K/pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999 ’’jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui istri atau suami’’. Maka pendapat Mahkamah Agung RI tersebut berlaku sejak tertanggal 24 Maret 1999, sedangkan Surat Penyerahan Hak tersebut dibuat tahun 1988;
(Menanggapi Point 13,14 dan 15), Tergugat merasa tidak berhak memberikan tanggapan karena merupakan penolakan Penggugat atas keputusan pengadilan Negeri Simalungun No : 65/Pid.C/2015/PN-Sim. (maka merupakan wewenang Pengadilan Negeri Simalungun atau aparat hukum lainnya yang ahli dan berhak untuk menanggapinya);
(Menanggapi Point 14), Tergugat menghormati hasil Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 65/Pid.C/2015/PN-Sim. Untuk itu Tergugat segera berniat mengelola dan mengurus sertifikatnya. Tetapi Penggugat membatalkan proses pengurusan sertifikatnya dengan membuat surat pemblokiran ke BPN Simalungun tanggal tidak dicantumkan. (Fotocopy surat pemblokiran pendaftaran tanah terlampir 6) Disamping itu, Penggugat masih menghalang-halangi Tergugat untuk mengusahakan tanah tersebut, maka dari itu Tergugat meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memerintahkan Penggugat untuk menerima putusan Pengadilan Negeri Simalungun tersebut secara semestinya dan sebaliknya karena Penggugatlah yang harus membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
Bahwa berdasarkan 14 uraian tanggapan kami diatas, Tergugat dengan Hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya dan memohon untuk mengambil putusan sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa tanah perkara tersebut adalah sah milik Tergugat;
Menghukum Penggugat karena tidak tunduk terhadap putusan Pengadilan Negeri Simalungun tertanggal 12 Oktober 2015 dengan mengganti kerugian Tergugat selama 2 kali panen berturut-turut sebesar 5 kaleng padi 2 X panen X 14 rante;
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat harus membayar semua kerugian Tergugat sejak Pengaduan Tindak Pidana Ringan dan Gugatan Perdata yang sedang berlangsung sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) atau mohon Pengadilan memberi putusan lain yang setimpal dengan tanggapan gugatan ini sesuai dengan kepatutan yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan putusan nomor : 88/Pdt.G/2015/PN.Sim tanggal 31 Maret 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.616.000,- (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 11 April 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 88/Pdt.G/2015/PN.Sim tanggal 31 Maret 2016, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Insidentil Terbanding semula Tergugat tanggal 04 Mei 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 27 April 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 28 April 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Insidentil Terbanding semula Tergugat tanggal 04 Mei 2016;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Insidentil Terbanding semula Tergugat tertanggal 20 Mei 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 20 Mei 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 26 Mei 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Simalungun, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 26 Mei 2016 dan kepada Kuasa Insidentil Terbanding semula Tergugat tanggal 30 Mei 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim terhadap dalil surat gugatan berkesimpulan, bahwa yang menjadi inti pokok persengketaan di antara para pihak dalam perkara ini adalah apakah Surat Penyerahan Hak tanggal 10 Februari 1988 dibuat sah menurut hukum ataukah bertentangan dengan Undang-undang dan hukum yang berlaku, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan halaman 34, menyatakan “ Menimbang bahwa dalam persidangan Penggugat tidak pernah mengajukan alat bukti surat yang mendukung adanya peristiwa penyerahan hak tanggal 10 Februari 1988 dimaksud, namun demikian ternyata Tergugat juga tidak membantah bahkan telah pula membenarkan, dengan mengajukan bukti T.1 berupa Surat Penyerahan Hak tanggal 10 Februari 1988 yang dalam persidangan telah disesuaikan dengan aslinya “. Kemudian Majelis Hakim menilai bahwa benar telah dibuat Surat Penyerahan Hak tertanggal 10 Februari 1988.
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena seolah-olah Penggugat harus membuktikan dengan alat bukti surat tentang adanya perbuatan penyerahan hak tanah objek perkara tanggal 10 Februari 1988. Padahal baik dalil dalam surat gugatan maupun pembuktian di sidang, Penggugat membantah dan tidak mengakui pernah terjadi penyerahan hak tanah objek perkara dari Penggugat kepada Tergugat. Menurut hukum pembuktian seharusnya Tergugatlah yang membuktikan bahwa tanah objek perkara telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat. Namun fakta di persidangan berdasarkan alat bukti surat dan saksi yang diajukan oleh Tergugat tidak satu pun alat bukti mendukung bahwa tanah objek perkara telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 10 Februari 1988, sedangkan Surat Penyerahan Hak Tanah tanggal 10 Februari 1988 (bukti T.1) hanya sebagai formalitas pinjaman uang sebesar Rp 2.500.000.-, bukan sebagai penyerahan hak tanah objek perkara.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan halaman 35, menyatakan “ Menimbang bahwa terhadap dalil tersebut, Penggugat dalam persidangan tidak pernah mengajukan alat bukti untuk mendukungnya, sedangkan Tergugat telah membantahnya dengan mengatakan bahwa dibuatnya surat penyerahan hak tersebut karena Penggugat yang menyatakan dan menjadikan hutangnya kepada Tergugat sebagai harga jual beli sebidang tanah yang dimiliki oleh Penggugat, yang terletak di Dusun III Desa Nagori Bandar kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, yang menjadi sengketa dan menjadi objek gugatan perdata Penggugat sekarang ini “
Bahwa Pembanding sangat keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena bantahan Tergugat hanya sebatas dalil saja dalam surat jawaban, namun tidak didukung alat bukti surat dan saksi yang menyatakan penyerahan hak tanah terperkara terjadi karena konpensasi hutang Penggugat kepada tergugat. Fakta inilah yang tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat melalui alat bukti surat dan saksi.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan halaman 35, menyatakan “ Menimbang bahwa untuk mendukung dalil maupun keberadaan dari bukti surat T.1 tersebut, Tergugat telah mengajukan bukti Surat Pernyataan Bersama tanggal 04 Nopember 1975 (Bukti T.2) dan Akta Jual Beli No..../1975 tanggal 5 Nopember 1975 (Bukti T.3), yang masing-masing telah disesuaikan dengan aslinya dan pada pokoknya tidak pernah dibantah oleh Penggugat bahkan sesuai dengan maksud gugatan Penggugat, dan pertimbangan Majelis Hakim “ Bahwa dalam bukti surat T.2 dan bukti surat T.3 menjelaskan asal usul tanah objek perkara dan menjadi alas hak Penggugat sehingga dapat menyerahkan hak kepada Tergugat.
Bahwa Pembanding sangat keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena Majelis Hakim telah berpendapat bahwa, dengan adanya bukti T.2 dan T.3 menjadi alas hak Penggugat dapat menyerahkan hak objek perkara kepada Tergugat. Padahal dalam dalil gugatan sudah diuraikan bahwa adapun Bukti T.1, T.2 dan T.3 alas hak tanah terperkara ada pada Tergugat adalah sebagai jaminan hutang sebesar Rp 2.500.000,- dan dalam dalil jawaban Tergugat juga mengakui bahwa Penggugat pernah meminjam uang kepada Tergugat pada tahun 1988.
Bahwa di samping dalil keberatan di atas, secara juridis juga telah diatur dalam perundang-undangan dan jurisprudensi, yaitu pengalihan hak tanah yang merupakan harta bersama suami isteri hanya boleh dialihkan apabila ada persetujuan suami isteri. Sedangkan dalam perkara a quo, pada tahun 1988 isteri Penggugat masih hidup dan tanah objek perkara diperoleh Penggugat dan isterinya pada tahun 1975 dari Billian Pasaribu. Oleh karena itu secara juridis Tergugat tidak boleh membeli atau menerima pengalihan hak tanah terperkara hanya dari Penggugat saja, melainkan harus ada persetujuan dari suami isteri (Penggugat dan isterinya), namun Mejelis Hakim berpendapat menyatakan sah pengalihan dari Penggugat kepada tergugat sesuai bukti T.1 walaupun tidak ada persetujuan dari isteri Penggugat.
Bahwa pertimbangan Mejelis Hakim dalam putusan halaman 36, menyatakan “ Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, ternyata kedua bukti surat tersebut berada pada tangan/penguasaan dari Tergugat sehingga menurut hemat Majelis Hakim, adanya kedua bukti surat tersebut pada tangan/penguasaan dari tergugat terkait dengan adanya suatu peristiwa penyerahan hak atas tanah objek perkara a quo, dan pertimbangan Majelis Hakim“ Bahwa oleh karena Penggugat tidak pernah mengajukan alat bukti perihal apa sebabnya Penggugat menandatangani Surat Penyerahan hak tertanggal 10 Februari 1988 (bukti T.1) tersebut, sehingga secara formil Penggugat tidak dapat membuktikan dalil surat gugatannya bahwa pembuatan Surat Penyerahan Hak tanggal 10 Februari 1988 bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku “
Bahwa Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Mejelis Hakim tersebut, karena dalam dalil gugatan sudah jelas diuraikan bahwa bukti T.2 dan T.3 ada pada Tergugat adalah sebagai jaminan hutang sebesar Rp 2.500.000,. akan tetapi Tergugat membuat konsep Surat Penyerahan Hak Tanah objek perkara tangal 10 Februari 1988. Sebelum surat ditandatangani oleh Penggugat sudah terlebih dahulu dipertanyakan mengapa dibuat surat penyerahan hak seharusnya surat pinjam meminjam, namun Tergugat menjawab, surat tersebut hanya sebagai surat formalitas saja, dan Penggugat tidak merasa curiga untuk diakal-akali oleh Tergugat yang masih abang kandung Penggugat, lalu surat ditandatangani oleh Penggugat, dan selanjutnya Tergugat mengklaim tanah terperkara telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat, padahal tidak benar.
Bahwa menurut Majelis Hakim, pengalihan hak tanah terperkara dari Penggugat kepada tergugat tidak bertentangan dengan Undang-undang dan hukum yang berlaku. Bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut adalah pendapat yang keliru, karena menurut hukum pertanahan dan jurisprudensi, pengalihan hak tanah terperkara tersebut adalah tidak sah sebagaimana dengan pendapat Mahkamah Agung RI dalam yurisprudensi No.480K/Sip/1973 tanggal 02 Juli 1974, dalam kaidah hukumnya “ Pengoperan hak atas tanah menurut UU.No.26 UU.P.A. jo. PP.No.10/1961, harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan tidak dapat dilaksanakan secara di bawah tangan seperti halnya sekarang ini “. dan pendapat Mahkamah Agung RI dalam yurisprudensi No.: 701 K/Pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999, dalam kaidah hukumnya, “ Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami. Harta bersama yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum.”. dan yurisprudensi No. 2691 PK/Pdt/1996 tanggal 18 September 1998, dalam kaidah hukumnya, “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri “ serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 681 K/Sip/1975 dan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pokok Perkawinan No.1/1974, menentukan bahwa, “ Penjualan “Harta Bersama” tersebut, harus ada persetujuan suami isteri, i.c. Tergugat-I dan II “.
Bahwa pertimbangan Majelis hakim dalam putusan halaman 36, menyatakan “ Menimbang bahwa sebaliknya berdasarkan bentuk surat perjanjian yang dibuat di atas kertas segel dan ditandatangani/dihadapan Kepala Desa, di mana masing-masing tandatangan tersebut tidak pernah dibantah kebenarannya, maka secara formil dapat disimpulkan bahwa keberadaan dari Surat Penyerahan Hak tertanggal 10 Februari 1988 (bukti T.1) telah dibuat secara sah dan tidak dengan melanggar hukum “ dan pertimbangan Majelis Hakim“ Menimbang bahwa dari Surat Penyerahan Hak tertanggal 10 Februari 1988 (bukti surat T.1) dan keterangan saksi Dasiman Siadari, Majelis Hakim menilai bahwa telah terjadi pembayaran harga tanah kontan/tunai dan riil dalam hal ini telah terpenuhi dalam perbuatan hukum jual beli antara Kasman Manik sebagai Penjual dan Abhidin sebagai Pembeli, dan pertimbangan Majelis Hakim “ Menimbang bahwa selain daripada itu, dalam Surat Penyerahan Hak tertanggal 10 Februari 1988 (bukti T.1) telah tertera tandatangan dari Arselius Ambarita selaku Kepala Desa Nagori Bandar yang mengetahui adanya pembuatan Surat Penyerahan Hak tanggal 10 Februari 1988 tersebut “
Bahwa Pembanding sangat keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena Surat Penyerahan Hak tertanggal 10 Februari 1988 dibuat bukan dihadapan Kepala Desa setempat, melainkan Surat Penyerahan Hak sudah siap terkonsep oleh Tergugat lalu disodorkan ditandatangani Penggugat di rumah Penggugat, bukan di kantor Kepala Desa. Fakta ini juga sudah didalilkan Penggugat dalam dalil terdahulu dalam surat gugatan, bahwa Tergugat mengatakan Surat Penyerahan itu hanya formalitas, dan ketika itu Penggugat tidak setuju dibuat Surat Penyerahan hak tanah, melainkan surat pinjam uang sebesar Rp 2.500.000,-.Di persidangan Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa Surat Penyerahan Hak tanggal 10 Februari 1988 ditandatangani di Kantor Kepala Desa.
Bahwa Pembanding juga sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan telah terjadi pembayaran kontan/tunai dan riil, padahal fakta di persidangan tidak ada terungkap terjadi jual beli kontan/tunai sebesar Rp 2.500.000,-
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan halaman 37, menyatakan, “ Menimbang bahwa Tergugat telah membantah dalil Penggugat menyatakan bila benar terjadi jual beli tanah objek perkara pada tahun 1988 seharusnya ada Levering.
Bahwa Pembanding sangat keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena sejak tanah dibeli oleh Penggugat dari Billian Pasaribu pada tahun 1975 sampai tahun 1999 yang menguasai dan mengerjai tanah terperkara adalah Penggugat bukan tergugat, fakta ini didukung keterangan saksi yang diajukan ole Tergugat di persidangan yaitu saksi Anton Nainggolan, menerangkan saksi yang menyewa tanah terperkara mulai tahun 1999 sampai tahun 2014, kemudian setelah selesai hak sewa tanah lalu Penggugat mengerjai kembali tanah terperkara sampai Memori Banding ini diajukan. Oleh karena itu terhadap tanah objek perkara tidak pernah ada Levering kepada Tergugat yang menjadi salah satu syarat dan sahnya pengalihan hak atas tanah.
Bahwa pertimbangan Mejelis Hakim dalam putusan halaman 38, menyatakan, “ Menimbang bahwa, untuk membuktikan dalil tersebut, Tergugat telah mengajukan bukti surat T.4 berupa putusan Nomor : 65/Pid.C/2015/PN.Sim yang merupakan surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu (akta otentik) sehingga dapat diterima sebagai suatu alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian “ dan pertimbangan Majelis Hakim, Menimbang bahwa dalam bukti surat T.4 termuat bahwa ditemukan fakta hukum bahwa tanah yang berupa sawah terebut telah diserahkan Terdakwa (Kasman Manik) kepada Abhin Manik, akan tetapi terdakwa (Kasman Manik) dengan Abhin Manik dengan sistem sewa yaitu jika sawah panen, maka hasilnya dibagi kepada Abhin Manik., dst...
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena bukti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Ringan penyerobotan tanah, tidak serta merta membuat tanah terperkara beralih kepada Tergugat, karena dalam pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak ada dinyatakan bahwa Surat Penyerahan hak Tanah tanggal 10 Februari 1988 sebagai alas hak tanah terperkara. Demikian juga keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat hanya sebatas kesaksian sewa-menyewa tanah bukan kesaksian mengetahui bahwa tanah terperkara dibeli atau diserahkan secara fisik kepada Tergugat.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan halaman 39-40, tentang bukti P.1 s/d P.3 dan bukti Tergugat T.5 dan T.6 mengenai Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak PBB atas objek perkara , menurut Majelis Hakim, “ Ternyata terdapat perbedaan luas tanah objek perkara yaitu dalam bukti P.1 s/d P.3 luas tanah 4.197 M² sedangkan dalam bukti T.5 dan T.6 tanah terperkara seluas 5.500 M² “.
Bahwa bila terjadi perbedaan luas tanah objek perkara yang digugat dan yang diklaim Tergugat, seharusnya gugatan Penggugat bukan ditolak, melainkan gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan halaman 40-41, menyatakan, “ Menimbang bahwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa penyerhan tanah secara fisik kepada pembeli bukan merupakan unsur jual beli tanah dalam hukum adat yang berbeda dengan jual beli barang tidak bergerak yang diatur dalam KUHPerdata, sehingga meskipun objek sengketa berupa tanah yang dibeli belum diserahkan, namun jual beli itu menurut hukum sudah selesai dan pembelinya (Abhin Manik) sudah menjadi pemegang hak yang baru “, dan Majelis Hakim merujuk refrensinya pendapat Harun Alrasid, Sekilas Tentang Jua Beli Tanah, berikut peraturannya, 1987, Ghalia Indonesia, Jakarta, halaman 52.
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Pembanding telah menguraikan dalam dalil terdahulu, oleh karena itu tidak diulangi lagi, menurut hukum bahwa pengalihan hak tanah terperkara dari Penggugat kepada Tergugat tidak sah, karena tanah objek perkara merupakan harta bersama suami isteri harus persetujuan suami isteri, dan pengalihan hak tanah tidak dibuat dihadapan PPAT, bahkan tanah objek perkara tidak pernah levering kepada Tergugat.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, sudah wajar Pengadilan Tinggi Medan dapat menerima permohonan banding Pembanding dan memberi putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding Pembanding.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No.88/Pdt.G/2015 Tanggal 31 Maret 2016 tersebut.
MENGADILI SENDIRI
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut, Kuasa Insidentil Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 Sdr. Ashari bertindak sebagai juru sita Pengadilan Negeri Simalungun telah datang ketempat kerja saya di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar membawa surat :
Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding No: 88/Pdt.G/2015/PN-SIM.
Risalaah Penyerahan Memori Banding No : 88/Pdt.G/2015/PN-SIM.
Memori Banding Perkara Perdata No.88/Pdt.G/201S/PN.Sim Antara KASMAN Manik (Pembanding) lawan ayah kandung saya : ABHIN MANIK Alias APHIN DAMANIK ( Terbanding). Dimana memori banding tersebut diatas diterima Dikepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada hari Kamis tanggal 28 April 2016.
Untuk menanggapi ketiga surat diatas, maka dengan ini Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding. Namun sebelumnya Terbanding ingin menyampaikan bahwa, Memori Banding dibuat melebihi 14 hari atau melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh undang undang karena Keputusan Perkara Perdata no 88./Pdt.G/2014/PN-Sim, telah inkrah tanggal 31 Maret 2016 Untuk itu Terbanding memohon agar Majelis Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menjadikan keterlambatan ini sebagai bukti ketidakpatuhan Pembanding terhadap undang-undang yang berlaku alias cacat hukum.
Sebagai Warga negara taat aturan, Terbanding mengajukan Kontra Banding yaitu sebagai berikut:
Pada halaman 2, Pembanding menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena seolah olah Penggugat harus membuktikan dengan bukti surat tentang adanya..... dst....;
Terbanding tetap konsisten pada jawaban ketika jadi Tergugat, dimana Terbanding jelas punya bukti bahwa Penyerahan Hak Tanah tersebut sah secara hukum, karena ditulis diatas kertas segel dan ditanda tangani Pembanding dan Terbanding serta diketahui Kepala Nagori Bandar pada masa itu. Pembanding bersikeras menyatakan surat penyerahan hak tersebut tidak sah menurut hukum, tapi tidak mampu menjelaskan secara hukum dimana letak ketidak sahan surat tersebut. Yang lebih aneh, Pembanding mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, tapi tidak punya bukti sama sekali ataupun saksi yang menguatkan pernyataannya. Dilain Pihak, Terbanding punya bukti berupa Surat Penyerahan Hak, dan sampai saat ini Terbanding tetap menguasai tanah objek perkara dan memiliki saksi yaitu sebagai penyewa tanah objek perkara tersebut dan hasil hasilnya diserahkan kepada Terbanding perlu terbanding tegaskan pula disini bahwa dalam bukti Surat T-1 diterangkan pada pokoknya bahwa K. Manik (Pihak I) menyerahkan hak kepada Abhin Manik (Pihak II) atas sebidang tanah persawahan yang luasnya 0,550 Ha yang terletak di Dusun III desa Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dimana atas musyawarah/mufakat pihak I dan pihak II diganti rugi sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tunai.
Pada halaman 2 baris terakhir, Pembanding menyatakan bahwa “ Untuk mendapat tanda tangan Pembanding , Terbanding mengatakan bahwa Surat Penyerahan Hak tanah tanggal 10 Februari 1988 (bukti T.1) hanya sebagai formalitas pinjaman uang sebesar Rp 2.500.000.-, bukan sebagai penyerahan hak tanah objek perkara.”
Terbanding bukanlah orang bodoh yang mau menyerahkan uang sebesar Rp 2.500.000 ditahun 1988, dan dengan meminta Pembanding menandatangani Surat Penyerahan Hak tersebut dengan mengatakan hanya formalitas.
Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang saya hormati perlu saya sampaikan disini bahwa Terbanding tidak pernah menyatakan bahwa Surat Penyerahan Hak atas tanah tertanggal 10 Februari 1988 tersebut adalah sebagai formalitas saja. Yang benar, Terbanding menuntut surat jual beli tanah karena memang jual beli terjadi karena Pembanding tidak sanggup membayar hutang-hutangnya dan dibayar dengan tanah sawah objek perkara. Dan Pembandinglah yang Membuat Surat Penyerahan Hak dan Adalah wajar kalau Terbanding menyerahkan pembuatan Surat, serta penentuan saksi saksi kepada Pembanding, karena Pembandinglah yang memiliki tanah sebelumnya, dan yang mengenal siapa saja yang patut dijadikan saksi untuk membuat Surat Penyerahan Hak tersebut dengan demikian terbanding jelas menyangkal kalau pembuatan surat tersebut sebagai formalitas saja.
Pada halaman 3, Pembanding menyatakan sangat keberatan akan putusan perdata nomor 88./Pdt.G/2014/PN-Sim, yang mengakui kepemilikan tanah Tergugat dimana pada halaman 35, dimana tertulis “ Menimbang bahwa terhadap dalil tersebut, Penggugat dalam persidangan tidak pemah mengajukan alat bukti untuk pendukungnya, sedangkan Tergugat telah membantahnya dengan mengatakan bahwa dibuatnya surat penyerahan hak tersebut karena Penggugat yang menyatakan dan menjadikan hutangnya kepada Tergugat sebagai harga jual beli sebidang tanah yang dimiliki oleh Penggugat, yang terletak di Dusun lll Desa Nagori Bandar kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun’.
Pembanding berdalih mengatakan bahwa Surat Penyerahan Hak itu tidak sesungguhnya sebagai Penyerahan Hak. Sayangnya Pembanding tidak bisa membuktikan bahwa Penyerahan Hak tersebut hanya formalitas alias tidak sungguhan. Sudah sepatutnya Majelis hakim mengakui Terbanding sebagai pemilik tanah perkara dan mengakui keabsahan surat jual beli tersebut, karena Terbanding memiliki Bukti Kepemilikan , sedangkan Pembanding tidak memiliki bukti kepemilikan sama sekali,bahkan saksi pun tidak ada.
Bahwa pada halaman 3 paragraph ke 4, Pembanding menyatakan sangat keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim , dimana Majelis Hakim telah berpendapat bahwa, dengan adanya bukti T.2 dan T.3 menjadi alas hak Penggugat dapat menyerahkan hak objek perkara kepada Tergugat. Padahal dalam dalil gugatan sudah diuraikan bahwa adapun Bukti T.1, T.2 dan T.3 alas hak tanah teperkara ada pada Tergugat adalah sebagai jaminan hutang sebesar Rp 2,500.000,- dan dalam dalil jawaban Tergugat juga mengakui bahwa Penggugat pemah meminjam uang kepada Tergugat pada tahun 1988.
Pada kenyataannya Pembanding mengakui bahwa Pembanding pernah meminjam uang lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tahun 1988, dan Pembanding bersikeras mengatakan bahwa uang tersebut ialah sebagai uang jaminan hutang. Kalau itu merupakan jaminan hutang, mengapa Surat tidak dibuat dalam bentuk Jaminan hutang dan nyata nyatanya Pembanding yang membuat Surat Penyerahan Hak tersebut sebagai Pembayar hutang Maka dengan demikian memang Surat Jual beli lah maksudnya yang dibuat dalam bentuk Surat Penyerahan Hak yang dibuat sendiri oleh Pembanding
Pada Halaman 3 Paragraph 5, Pembanding juga menyatakan sbb:
“ Bahwa di samping dalil keberatan di atas, secara juridis juga telah diatur dalam perundangundangan dan jurisprudensi, yaitu pengalihan hak tanah yang merupakan harta bersama suami isteri hanya boleh dialihkan apabila ada persetujuan suami isteri. Sedangkan dalam perkara a quo, pada tahun 1988 isteri Penggugat masih hidup dan tanah'objek perkara diperoleh Penggugat dan isterinya pada tahun 1975 dari Billian Pasaribu. Oleh karena itu secara juridis Tergugat tidak boleh membeli atau menerima pengalihan hak tanah terperkara hanya dari Penggugat saja, melainkan harus ada persetujuan dari suami isteri (Penggugat dan isterinya), namun Mejelis Hakim berpendapat menyatakan sah pengalihan dari Penggugat kepada tergugat sesuai bukti T.1 walaupun tidak ada persetujuan dari isteri Penggugat”.
Dalam hal ini Pembanding menyatakan bahwa pengalihan tanah dari pembanding kepada terbanding tidak sah karena objek tanah adalah harta bersama dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya apabila tidak ada persetujuan bersama. Bisakah Pembanding membuktikan bahwa objek tanah tersebut ialah harta bersama. Kalau Iya, mengapa pada Surat T1 dan T2 tidak ada nama istri Pembanding dicantumkan? Berarti jelas dan nyata bahwa Tanah Objek Perkara tersebut bukan milik istri bukan.....? dan dalam hal ini jelas Pembanding memang benar menunjukkan itikad tidak baik dan mencari cari alasan untuk menyatakan tidak sahnya pembutan surat tersebut nyatanya selama Istri pembanding masih hidup istri pembanding tidak pernah komplain atau menaru keberatan selama tanah objek perkara dikuasai oleh terbanding dengan menyewakan tanah tersebut kepada marga Nainggolan sebagai penyewa tanah tersebut selalu membayarkan sewanya kepada terbanding.
Bahwa Pada halaman 4, paragraph 2, Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Meielis Hakim yang menyatakan “ dalam dalil gugatan sudah jelas diuraikan bahwa bukti T'2 dan T.3 ada pada Tergugat adalah sebagai jaminan hutang sebesar Rp 2.500'000,. akan tetapi Tergugat membuat konsep Surat penyerahan Hak Tanah objek perkara tangal 10 Februari 1988. Sebelum surat ditandatangani oleh Penggugat sudah terlebih dahulu dipertanyakan mengapa dibuat surat penyerahan hak seharusnya surat pinjam meminjam, namun Tergugat menjawab, surat tersebut hanya sebagai surat formalitas saja, dan Penggugat tidak merasa curiga untuk diakat-akali oleh Tergugat yang masih abang kandung Penggugat, lalu surat ditandatangani oleh Penggugat' dan selanjutnya Tergugat mengklaim tanah terperkara telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat, Padahal tidak benar”.
Pada Paragraph diatas, Pembanding menuduh Terbanding menipu Pembanding dengan membuat Surat Penyerahan Hak Tersebut. Padahal kebenarannya adalah Pembandinglah sebenarnya yang telah mengakal akali dan berniat menipu Terbanding, dalam hal ini, tidak logis kalau Terbaning berniat menipu, Karena Terbanding memang memberikan sejumlah uang dan diakui Pembanding. Mengenai judul isi surat, adalah mustahil kalau Pembanding bersedia menandatangani yang bukan sebenarnya padahal Surat Penyerahan Hak tersebut yang memkonsep adalah Pembanding dan Pembanding yang kenal dan tahu siapa saksi-saksi dan nama Pangulu yang akan tertera dan menandatangani Surat Penyerahan Hak tersebut.
Bapak /Ibu Ketua Pengadilan Tertinggi yang saya muliakan Adapun kronologi Pembuatan Surat Penyerahan Hak tanah tersebut ialah sbb:
Sekitar Tahun 1986-1987 Pembanding meminjam uang dari Terbanding secara bulanan selama ± 1 (satu) tahun senilai setara dengan nilai sawah 7(Tujuh) rante sekitar Rp.2.000.000,-. Menurut Pembanding pinjaman ini dilakukan untuk membayar biaya kuliah anak sulungnya yang kuliah. Pada penghujung tahun 1987, Pembanding juga meminta Terbanding untuk menebus sawahnya seluas 7(tujuh) rante yang sedang tergadai pada ipar Pembanding sebesar Rp 2.500.000. Berarti terbanding sudah menyerahkan uang sekitar Rp 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah), berarti melebihi nilai yang tertera pada Surat Penyerahan Hak tersebut kepada Pembanding untuk menebus sawah seluas 13,75 rante tersebut. Kesemua pemberian dan peminjaman uang ini dilakukaan tanpa kwitansi karena ada rasa saling percaya antara Pembanding dan Terbanding karena keduanya ialah saudara kandung. Pada Tahun 1988 Karena hutang sudah menumpuk Pembanding tidak sanggup lagi membayar hutangnya maka pembandingpun menyatakan membayar hutangnya dengan menyerahkan sebidang tanah berukuran 0,550 ha kepada terbanding yang sebelumnya tidak memakai Surat Penyerahan Hak sebagai buktinya namun Pembanding hanya menyerahkan Surat T2 dan T3 kepada Terbanding sebagai bentuk bayar Hutang tersebut. karena hal tersebutlah maka Surat T2 dan T3 ada pada Terbanding, namun atas saran Almarhum Daniel Damanik (Abang kandung Pembanding dan Terbanding) menyarankan kepada Terbanding untuk meminta Surat Jual Beli yang sah dimana nama Pembanding dan nama Terbanding ada didalamnya. Atas saran ini, Terbanding menuntut kepada Pembanding agar ada surat Jual Beli. Maka beberapa hari kemudian, Pembanding membuat surat dimaksud yaitu Surat Penyerahan Hak tertanggal 10 Februari 1988 yang kemudian ditanda tangani Pembanding dan Terbanding serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Nagori Bandar waktu itu. Surat inilah yang dipegang Terbanding sampai hari ini.
Bapak/ Ibu Ketua Pengadian Tinggi yang saya muliakan, izinkan Terbanding bertanya kepada Pembanding : Kalau benar Pembanding tidak pernah menjual tanah tersebut, melainkan hanya menggadai atau boroh saja, Kenapa Pembanding menyerahkan Surat Jual beli yang asli antara Penggugat dan Billian Pasaribu kepada Tergugat? Kenapa Bukan Surat Gadai atau Boroh?
Terbanding juga meminta agar Pembanding membuktikan sangkalannya secara hukum. Kalau memang tanah itu milik Pembanding, Terbanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang terhormat meminta Pembanding membuktikan kepemilikan itu secara hukum.
Pada Halaman 4 paragraph 3, kembali pembanding menyatakan bahwa objek tanah tersebut merupakan harta suami istri, namun kenyatannya pada surat jual beli antara Pembanding dan pemilik tanah sebelumnya (T1) dan pada surat jual beli antara Pembanding dengan terbanding (T2) nama istri pembanding tidak pernah muncul, baik sebagai saksi pun tidak ada. Bukti apa yang bisa diberikan Pembanding bahwa objek tanah tersebut adalah harta bersama suami dan istri?
Jelaslah disini Pembanding hanya mengulang ulang kalimat harta suami istri yang nyatanya Pembanding hanya mencari cari alasan saja.
Pada Halaman 5 Paragraph 2 Pembanding kembali berdalih dengan menyatakan bahwa Terbanding pernah menyatakan Surat Penyerahan Hak tertanggal 10 Februari 1988 adalah sebagai formalitas saja.
Maka Terbanding disini kembali menyanggah, mengapa Terbanding membuat surat yang hanya formalitas, sementara Terbanding jelas jelas nyata menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.500.000 bahkan lebih, yang tentunya pada tahun 1988, uang senilai itu jauh lebih besar dibanding saat ini. Dan kenyataannya Terbanding tidak keberatan menjual tanah tersebut sekarang pada Pembanding kalau memang Pembanding mampu membayar sebanyak harga yang ditentukan Terbanding.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan halaman 37, menyatakan, Menimbang bahwa Tergugat telah membantah dalil Penggugat menyatakan bila benar terjadi jual beli tanah objek perkara pada tahun l988 seharusnya ada Levering.
Pada Halaman 5 paragraph 5 Pembanding tidak menerima kebenaran adanya levering kepada Terbanding pasca surat jual beli tanah pada tahun 1988 tersebut.
kebenarannya adalah Lavering terjadi Terbanding yang menguasai tanah tersebut setelah Penyerahan Hak namun karena Kasihan kepada Pembanding selaku adik kandung Terbanding, maka sepatutnyalah Terbanding menyewakan tanah tersebut kepada Pembanding karena Terbanding berpikiran Tulus dan Jujur tidak mungkin adiknya mengakal-akali Terbanding selaku abang kandung Pembanding, sehingga Terbanding menyewakan tanah tersebut kepada Pembanding sejak Tahun 1988 s/d 1998. Pada masa itu, setiap rante (400 m2) disewa dengan 4 atau 5 kaleng padi setiap panennya. namun pada kenyataan selama 10 Tahun sejak tanah itu disewakan kepada Pembanding, Pembanding memang tidak jujur , dimana tidak pernah membayar sewa sesuai ketentuan yang seharusnya. Sehingga karena sudah jemu dengan sistem sewa yang tidak sesuai dengan pembanding maka terbanding menghentikan penyewaan tanah tersebut dari Pembanding.
Kemudian atas saran Almarhum Daniel Damanik selaku abang kandung dari Pembanding dan terbanding, Alm. Daniel Damanik mengenalkan Terbanding kepada Anto Lumban Siantar alias marga NAINGGOLAN yang akan menyewa tanah tersebut maka dari itulah sejak tahun 1999 - Desember 2014 marga Nainggolanlah yang menyewa tanah tersebut, Dan sejak tanah tersebut disewa oleh Nainggolan pembayaran sewa selalu sesuai kesepakatan dan Nainggolan tetap membayar sewa kepada Terbanding, Lebih lanjut lagi Pembanding telah berbohong bahwa Pembanding telah menyewakan tanah tersebut ke Nainggolan dari tahun 1999 s/d 2014. Kebenarannya adalah terbandinglah yang menyewakan tanah tersebut kepada Nainggolan dan Terbanding sanggup dan mampu menghadirkan Saksi Nainggolan bila diperlukan. Dan perlu kami sampaikan kepada Bapak / Ibu Ketua Pengadilan tertinggi yang terhormat bukankah negara kita ini negara hukum kalau tidak ada bukti kertas yang berbicara tentu bisa saksi manusianya kita hadirkan dalam persidangan ini, dan disini terbanding melalui majelis tertinggi yang terhormat menanyakan kepada pembanding apa bukti pembanding yang menyatakan bahwa Pembanding yang menyewakan tanah tersebut kepada Nainggolan?
Selanjutnya adapun berhentinya Nainggolan menyewa tanah tersebut adalah karena Pembanding menyerobot tanah tersebut sejak awal tahun 2015 sehingga Terbanding melaporkan perbuatan Pemanding ke Kapolres Simalungun kemudian dipersidangkan di Pengadilan Simalungun yang memeriksa kemudian mengadili perkara tindak pidana ringan dengan nomor: 65/Pid.C/2015/PN-Sim tanggal 12 Oktober 2015 Dan kenyatannnya persidangan menyatakan bahwa Pembanding telah bersalah pada keputusan pengadilan tersebut (Keputusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 65/Pid.C/2015/PN-Sim terlampir)
Karena Pembanding selalu mengusik kenyamanan Terbanding dan selalu berniat menyerobot tanah tersebut Maka, Pada bulan Oktober Tahun 2015 Terbanding kembali menguasai lahan dan dilindungi oleh pihak kepolisian Kecamatan Bandar. Karena Pembanding pernah berusaha menyerobot kembali meskipun keputusan pengadilan telah menyatakan Pembanding bersalah.
Objek tanah dikuasai oleh Terbanding hingga saat ini, dan semua itu bisa dibuktikan oleh terbanding dimana terbanding punya Bukti Surat Perjanjian sewa Tanah Persawahan (Pemberian hak Sewa) yang ditanda tangani oleh Terbanding dengan pihak Penyewa yang bernama Winner M. Simatupang (Fotocopi Surat Perjanjian Sewa Tanah Persawahan/ Pemberian Hak Sewa terlampir) Nyatalah sekarang bahwa Pembanding adalah orang yang tidak bisa mengakui kebenaran
Perlu Ketua Pengadilan Tinggi ketahui Terbanding selalu menolong Pembanding dikala kesusahan uang dan bahkan sampai untuk berobat dan bahkan operasi istrinyapun dikala istri Pembanding masih hidup Terbanding yang menanggungnya karena Terbanding merasa sayang dengan adiknya. Tetapi lagi lagi Pembanding tidak tahu berterima kasih dan bahkan sampai berani membuat cerita seperti saat ini majelis Tinggi yang terhormat hanya Allah SWT nantinya yang akan membalas kejadian ini semua selama ini berlangsung dan terbanding tetap mengikuti jalur hukum ini karena terbanding yakin majelis hakim tertinggi inilah yang tahu melihat mana yang benar dan mana yang salah dan terbanding tetap mendoakan majelis tinggi yang terhormat agar tetap di beri petunjuk oleh Allah Swt dalam memberi keputusan pada sidang banding ini.
Pada Halaman 6 paragraph 1, Pembanding mengutip putusan majelis hakim pada T4 (putusan Nomor : 65/Pid.C/2015/PN.Sim) halaman 38 dan mengakui fakta hukum bahwa tanah yang berupa sawah terebut telah diserahkan Terdakwa (Kasman Manik) kepada Abhin Manik, akan tetapi terdakwa (Kasman Manik) dengan Abhin Manik dengan sistem sewa yaitu jika sawah panen, maka hasilnya dibagi kepada Abhin Manik., dst.,.
Hal ini tidak dibantah oleh Pembaning, berarti Pembanding menerima pembuktian bahwa telah ada levering antara Pembanding kepada Terbanding.
Namun pada halaman 6 Paragraph 2, Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, dengan dalih bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Ringan penyerobotan tanah, tidak serta merta membuat tanah terperkara beralih kepada Terbanding, karena dalam pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak ada dinyatakan bahwa Surat Penyerahan hak Tanah tanggal 10 Februari 1988 sebagai alas hak tanah terperkara. Bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Terbanding hanya sebatas kesaksian sewa-menyewa tanah bukan kesaksian mengetahui bahwa tanah terperkara dibeli atau diserahkan secara fisik kepada Terbanding.
Menurut Pembanding, kesaksian para pekerja sewa menyewa tanah memang tidak berartai mengetahui siapa pemilik tanah, padahal disini jelas sama sama kita ketahui siapa penguasa tanah tersebut, Karena para Penyewa menyerahkan hasil sewa tanah kepada Terbanding, berarti Terbandinglah yang penguasa tanah alias pemilik yang nyata. Kenyataannya selama tanah tersebut disewakan dan bayar sewar diserahkan penyewa kepada terbanding MENGAPA pembanding tidak keberatan dan sekarang setelah kisah Surat Penyerahan Hak mulai tahun 1988 (sudah ± 25 Tahun) tiba tiba terbanding merasa memiliki tanah ini lagi ????
Kenyataannya Terbanding memiliki bukti alas hal yang sah, dan tidak ada yang bisa membuktikan ketidak aslian Surat Jual beli Tanah tersebut, maka Surat itu Sah adanya. Karena Terbandiing menguasai objek tanah perkara, dan memiliki bukti surat yang sah, jelaslah bahwa tanah tersebut merupakan milik sah Terbanding.
Sementara Pembanding hanya bisa menyangkal tanpa ada bukti, baik sehelai kertas, maupun saksi yang membuktikan kepemilikannya atas objek tanah perkara.
Pada halaman 6 paragraph 4, Pembanding menyatakan “ bila terjadi perbedaan luas tanah objek perkara yang digugat dan yang diklaim Tergugat, seharusnya gugatan Penggugat bukan ditolak, melainkan gugatan tidak dapat diterima.”
Terbanding setuju dengan keputusan Majelis Hakim memang harus ditolak karena memang tidak masuk akal Bukti Luas tanah yang tertera pada bukti P-1 dan P-3 berbeda dengan Luas tanah yang tertera di dalam Surat Penyerahan Hak jadi memang sudah sewajarnya ditolak.
Pada Halaman 6 Paragraph 6,baris ke 2, kembali Pembanding menyatakan hukum bahwa “pengalihan hak tanah terperkara dari Penggugat kepada Tergugat tidak sah, karena tanah objek perkara merupakan harta bersama suami isteri harus persetujuan suami isteri”.
Kenyataanya Pembanding tidak bisa membuktikan bahwa tanah yang diserahkan ialah harta bersama.
Pada kalimat berikutnya pada paragraph yang sama, Pembanding menyatakan “ dan pengalihan hak tanah tidak dibuat dihadapan PPAT, bahkan tanah objek perkara tidak pernah levering kepada Tergugat”.
Terbukti lagi Pembanding kalimatnya ngawur. Kenyataanya tidak setiap jual beli yang sah harus dilakukan di hadapan PPAT apalagi pada tahun 1988, jasa PPAT belium begitu dikenal. Terbanding juga mengacu kepada Urip Santoso bahwa jual beli hak atas tanah yang belum terdaftar (belum bersertifikat) dan tujuan untuk tidak didaftar ke kantor pertanahan kabupaten/kota ,MAKA jual belinya dapat dibuat dengan akta dibawah tangan (bukan oleh PPAT). Dalam praktiknya, jual beli hak atas tanah ini dibuat dengan akta dibawah tangan oleh para pihak yang disaksikan oleh kepala desa/ kepala kelurahan setempat diatas kertas bermeterai secukupnya. Dengan telah dibuatnya akta jual beli ini, maka pada saat itu telah terjadi pemindahan hak dari pemegang hak sebagai penjual kepada pihak lain sebagai pembeli (lihat : Urip Santoso, SH, MH, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2010, hal 370). Pembanding juga mengatakan tidak ada levering, padahal sampai saat ini terbanding tetap menguasai tanah tersebut dengan menyewakannya tanah tersebut kepada Winner M Simatupang (Surat Perjanjian Sewa Tanah Persawahan terlampir)
Bahwa berdasarkan 12 poin Kontra Memori Banding ini, sudah sepatutnya Pembanding diberi ganjaran agar berhenti mengklain tanah yang bukan haknya dan menghormati Keputusan Hukum yang berlaku. Untuk itu Terbanding Mengharapkan & menyarankan Kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan memberikan keputusan sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding si Pembanding.
Mengindahkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No.88/Pdt.G/ 2015 Teranggal 31 Maret 2016 tersebut.
Mengindahkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Tindak Pidana Ringan Nomor: 65/Pid.C/2015/PN-Sim tanggal 12 Oktober 2015.
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya pengulangan yang telah disampaikan di persidangan dan ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Insidentil Terbanding semula Tergugat tersebut pada prinsipnya mendukung putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karenanya baik memori banding maupun kontra memori banding dari masing-masing pihak tersebut, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 88/Pdt.G/2015/PN.Sim tanggal 31 Maret 2016, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Kuasa Insidentil Terbanding semula Tergugat, berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya telah tepat dan benar dengan alasan dan pertimbangan bahwa Surat Penyerahan Hak tanggal 10 Pebruari 1988 (bukti T-1) telah dibuat secara sah dan tidak dengan melanggar hukum, karena sepanjang suatu jual beli lepas tanah yang dilakukan menurut hukum adat (dilakukan secara tunai, riil, dan terang) bukan dimaksudkan untuk dasar pendaftaran tanah, maka jual beli lepas tanah yang dilakukan menurut hukum adat adalah tetap sah menurut hukum, dan keadaan dimaksud tidak dibantah oleh Terbanding semula Tergugat, sehingga alasan-alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 88/Pdt.G/2015/PN.Sim tanggal 31 Maret 2016, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 88/Pdt.G/2015/PN.Sim tanggal 31 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, BINSAR SIREGAR, SH.MH. dan PERDANA GINTING, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 221/PDT/2016/PT-MDN tanggal 29 Juni 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta H.T.BOYKE HP.HUSNY,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. BINSAR SIREGAR, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
2. PERDANA GINTING, SH.
Panitera Pengganti,
H.T.BOYKE HP.HUSNY, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-