195/Pid.Sus/2014/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 195/Pid.Sus/2014/PN Sag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana -.SUFRIADI Alias ADI Binn IBRAHIM
-. Menyatakan Terdakwa SUFRIADI Alias ADI Bin IBRAHIM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyalanggunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah “ ; -. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; -. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -. Menetapkan barang bukti berupa : a. 2 (dua) tong putih yang berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1800 ( seribu delapan ratus ) liter. Dirampas untuk Negara ; b. 1 (satu) unit mobil jennis pick up merk Daihatsu Grand Max No Pol KB 8184 EB warna biru beserta 1 ( satu ) buah kunci kontak. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ; -. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 195 /Pid.Sus/2014/PN Sag
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : SUFRIADI Alias ADI Binn IBRAHIM
Tempat Lahir : Aceh
Umur / Tgl Lahir : 31 Tahun / 1 Januari 1983
Jenis Kelamin : Laki–laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Kurungguku, Kec.Kurungguku,, Kota Lhokseumawe,Prov.Nanggroe Aceh Darusalam/Kel Baning Kota, Kec.Sintang, Kabupaten Sintang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana khususnya pada pasal 1 ke 21 Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang, oleh karena itu berdasarkan penjelasan pasal tersebut diatas maka terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 15 Oktober 2014 s/d tanggal 3 November 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 4 November 2014 s/d tanggal 13 Desember 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 November 2014 s/d tanggal 7 Desember 2014 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 27 November 2014 s/d tanggal 26 Desember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Desember 2014 s/d tanggal 24 Februari 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau tertanggal 27 November 2014, Nomor : 195/Pen.Pid/2014/PN Sag tentang : Penunjukan Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau tertanggal 27 November 2014, Nomor: 195/Pen.Pid/2014/PN Sag tentang: Penetapan Hari Persidangan;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan para saksi;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah pula mendengar tuntutan pidana (requisitoir) No.Reg.Perkara: PDM-32/SKDU/Euh.2/01/2015 Tertanggal 22 Januari 2015 dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SUFRIADI Alias ADI Bin IBRAHIM secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang – undang RI.No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dalam dakwaan primair .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda Rp 1000.000 ( satu juta rupiah) subsidair 1 ( satu ) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) tong putih yang berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1800 ( seribu delapan ratus ) liter.
Dirampas olleh Negara
1 (satu) unit mobil jennis pick up merk Daihatsu Grand Max No Pol KB 8184 EB warna biru beserta 1 ( satu ) buah kunci kontak.
Dikembalikan kepada yang berhak
Menetapkan terdakwa supaya membayar biaya perkara Rp.2.000 ( dua ribu rupiah ) ;
Telah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya, serta memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa SUPRIADI Als ADI Bin IBRAHIM pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2014 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Jalan Merdeka Barat KM 04 Desa Sungai Ringin Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekira jam 12.00 wib terdakwa berada di Ngabang Kab. Landak, saat melintas di SPBU di wilayah tersebut terdakwa ada melihat banyak para pengantri untuk membeli bahan bakar minyak, melihat hal tesebut terdakwa menghampiri salah satu pengantri yang tidak terdakwa kenal, kemudian terdakwa berniat untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar miliknya dengan harga Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) perliternya, setelah selesai membeli di wilayah tersebut, terdakwa melanjutkan perjalanan ke wilayah kab. Sanggau. Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 sekira jam 14. 00 wib terdakwa melintas di daerah Sosok Kab. Sanggau pada saat itu terdakwa juga melihat ramai pengantri yang sedang membeli bahan bakar minyak di salah satu SPBU di wilayah tersebut, lalu terdakwa menghampiri salah satu pengantri dan membeli bahan bakar minyak jenis solar yang baru saja di belinya di SPBU dan pada saat itu terdakwa juga membeli nya dengan harga yang sama yaitu Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) perliter. Setelah terkumpul bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) Liter, yang di dapat dari Ngabang Kab. Landak 900 Liter dan dari Sosok Kab. Sanggau 900 Liter terdakwa membawanya dengan menggunakan Drum sebanyak 2 (dua) buah tong yang terdakwa letakan di bak belakang kendaraan yang terdakwa gunakan. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Sintang untuk menjual bahan bakar Jenis solar tersebut dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) kepada umum atau siapa saja di Kab. Sintang dan ke untungan yang akan terdakwa peroleh sebesarRp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) perliter. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekira jam 22.00 wib saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil Pick Up dari Sanggau menuju Sekadau membawa BBM jenis solar dalam tong yang ada di belakang nya. Berdasarkan informasi tersebut saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE melakukan pengecekan dengan cara patroli guna mengetahui kebenaran informasi tersebut. Sekitar jam 22.30 wib saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE sedang berada di Jalan Merdeka Barat KM 4 Desa Sungai Ringin Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau dan pada saaat itu terlihat ada sebuah kendaraan mobil jenis Pick Up Merk Daihatsu Grand Max warna biru No Polisi KB 8184 EB melintas yang mana di bak belakang nya tertutup terpal biru dan ada tong besar. melihat hal tersebut saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE langsung memberhentikan kendaraan tersebut, saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE langsung menanyakan ke pada sopir yang membawanya tentang apa isi yang di bawa tersebut, kemudian sopir tersebut menjawab yang di bawanya adalah BBM jenis solar, setelah di minta perijinan atau dukumen yang di milikinya dalam pengangkutan atau memperjual belikan BBM jenis solar tersebut. Namun di karenakan pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan, terdakwa selanjutnya di bawa saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE ke kantor Polsek Sekadau Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang dilakukan oleh sdra Marsutiyono,SH dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Barat Unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak, Volume BBM bahan bakar sitaan jenis solar tersebut berjumlah 1.791,70 liter.
Bahwa diketahui BBM jenis solar yang bersubsidi pemerintah dijual dengan harga Rp. 5.500,- dan Non subsidi dengan harga Rp. 13.000,- , sebagaimana Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak jenis tertentu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang Undang RI. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
Kedua :
Primair
Bahwa ia terdakwa SUPRIADI Als ADI Bin IBRAHIM pada hari waktu dan tempat sebagaimana mana yang telah diuraikan dalam dakwaan primair diatas, melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ( UU RI No .22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas ) tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekira jam 12.00 wib terdakwa berada di Ngabang Kab. Landak, saat melintas di SPBU di wilayah tersebut terdakwa ada melihat banyak para pengantri untuk membeli bahan bakar minyak, melihat hal tesebut terdakwa menghampiri salah satu pengantri yang tidak terdakwa kenal, kemudian terdakwa berniat untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar miliknya dengan harga Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) perliternya, setelah selesai membeli di wilayah tersebut, terdakwa melanjutkan perjalanan ke wilayah kab. Sanggau. Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 sekira jam 14. 00 wib terdakwa melintas di daerah Sosok Kab. Sanggau pada saat itu terdakwa juga melihat ramai pengantri yang sedang membeli bahan bakar minyak di salah satu SPBU di wilayah tersebut, lalu terdakwa menghampiri salah satu pengantri dan membeli bahan bakar minyak jenis solar yang baru saja di belinya di SPBU dan pada saat itu terdakwa juga membeli nya dengan harga yang sama yaitu Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) perliter. Setelah terkumpul bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) Liter, yang di dapat dari Ngabang Kab. Landak 900 Liter dan dari Sosok Kab. Sanggau 900 Liter terdakwa membawanya dengan menggunakan Drum sebanyak 2 (dua) buah tong yang terdakwa letakan di bak belakang kendaraan yang terdakwa gunakan. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Sintang untuk menjual bahan bakar Jenis solar tersebut dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) kepada umum atau siapa saja di Kab. Sintang dan ke untungan yang akan terdakwa peroleh sebesarRp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) perliter. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekira jam 22.00 wib saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil Pick Up dari Sanggau menuju Sekadau membawa BBM jenis solar dalam tong yang ada di belakang nya. Berdasarkan informasi tersebut saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE melakukan pengecekan dengan cara patroli guna mengetahui kebenaran informasi tersebut. Sekitar jam 22.30 wib saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE sedang berada di Jalan Merdeka Barat KM 4 Desa Sungai Ringin Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau dan pada saaat itu terlihat ada sebuah kendaraan mobil jenis Pick Up Merk Daihatsu Grand Max warna biru No Polisi KB 8184 EB melintas yang mana di bak belakang nya tertutup terpal biru dan ada tong besar. melihat hal tersebut saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE langsung memberhentikan kendaraan tersebut, saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE langsung menanyakan ke pada sopir yang membawanya tentang apa isi yang di bawa tersebut, kemudian sopir tersebut menjawab yang di bawanya adalah BBM jenis solar, setelah di minta perijinan atau dukumen yang di milikinya dalam pengangkutan atau memperjual belikan BBM jenis solar tersebut. Namun di karenakan pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan, terdakwa selanjutnya di bawa saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE ke kantor Polsek Sekadau Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang dilakukan oleh sdra Marsutiyono,SH dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Barat Unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak, Volume BBM bahan bakar sitaan jenis solar tersebut berjumlah 1.791,70 liter.
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , menegaskan bahwa kegiatan Usaha Hilir Minyak dan gas bumi hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini Cq . Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan terdakwa dalam hal ini tidak memiliki izin usaha pengangkutan untuk melakukan kegiatan pengangkutan bahan Bakar Minyak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Undang Undang RI. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumI
Subsidair
Bahwa ia terdakwa SUPRIADI Als ADI Bin IBRAHIM pada waktu dan tempat sebagaimana mana yang telah diuraikan dalam dakwaan primair diatas, melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ( UU RI No .22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas ) tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekira jam 12.00 wib terdakwa berada di Ngabang Kab. Landak, saat melintas di SPBU di wilayah tersebut terdakwa ada melihat banyak para pengantri untuk membeli bahan bakar minyak, melihat hal tesebut terdakwa menghampiri salah satu pengantri yang tidak terdakwa kenal, kemudian terdakwa berniat untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar miliknya dengan harga Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) perliternya, setelah selesai membeli di wilayah tersebut, terdakwa melanjutkan perjalanan ke wilayah kab. Sanggau. Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 sekira jam 14. 00 wib terdakwa melintas di daerah Sosok Kab. Sanggau pada saat itu terdakwa juga melihat ramai pengantri yang sedang membeli bahan bakar minyak di salah satu SPBU di wilayah tersebut, lalu terdakwa menghampiri salah satu pengantri dan membeli bahan bakar minyak jenis solar yang baru saja di belinya di SPBU dan pada saat itu terdakwa juga membeli nya dengan harga yang sama yaitu Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) perliter. Setelah terkumpul bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) Liter, yang di dapat dari Ngabang Kab. Landak 900 Liter dan dari Sosok Kab. Sanggau 900 Liter terdakwa membawanya dengan menggunakan Drum sebanyak 2 (dua) buah tong yang terdakwa letakan di bak belakang kendaraan yang terdakwa gunakan. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Sintang untuk menjual bahan bakar Jenis solar tersebut dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) kepada umum atau siapa saja di Kab. Sintang dan ke untungan yang akan terdakwa peroleh sebesarRp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) perliter. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekira jam 22.00 wib saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil Pick Up dari Sanggau menuju Sekadau membawa BBM jenis solar dalam tong yang ada di belakang nya. Berdasarkan informasi tersebut saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE melakukan pengecekan dengan cara patroli guna mengetahui kebenaran informasi tersebut. Sekitar jam 22.30 wib saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE sedang berada di Jalan Merdeka Barat KM 4 Desa Sungai Ringin Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau dan pada saaat itu terlihat ada sebuah kendaraan mobil jenis Pick Up Merk Daihatsu Grand Max warna biru No Polisi KB 8184 EB melintas yang mana di bak belakang nya tertutup terpal biru dan ada tong besar. melihat hal tersebut saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE langsung memberhentikan kendaraan tersebut, saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE langsung menanyakan ke pada sopir yang membawanya tentang apa isi yang di bawa tersebut, kemudian sopir tersebut menjawab yang di bawanya adalah BBM jenis solar, setelah di minta perijinan atau dukumen yang di milikinya dalam pengangkutan atau memperjual belikan BBM jenis solar tersebut. Namun di karenakan pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan, terdakwa selanjutnya di bawa saksi BRIPKA WENDY dan saksi BRIPTU ANGGRE ke kantor Polsek Sekadau Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang dilakukan oleh sdra Marsutiyono,SH dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Barat Unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak, Volume BBM bahan bakar sitaan jenis solar tersebut berjumlah 1.791,70 liter.
Bahwa diketahui BBM jenis solar yang bersubsidi pemerintah dijual dengan harga Rp. 5.500,- dan Non subsidi dengan harga Rp. 13.000,- , sebagaimana Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak jenis tertentu.
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , menegaskan bahwa kegiatan Usaha Hilir Minyak dan gas bumi hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini Cq . Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan terdakwa dalam hal ini tidak memiliki izin usaha niaga untuk melakukan kegiatan niaga bahan Bakar Minyak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Undang Undang RI. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya tersebut, Penuntut Umum (openbaar ministrie) telah menghadirkan saksi-saksi (Getuige) untuk didengar dan memberikan keterangan dibawah sumpah atau janji pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI WENDY SATRIA WIBOWO Bin SETIAWAN :
Bahwa saksi dihadirkan didepan persidangan berhubungan dengan masalah BBM ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekitar pukul 22.30 wib dijalan Merdeka Barat KM 4, Desa Sungai Ringin Kec.Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau ;
Bahwa saksi adalah anggota Polri ;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan rekan saksi telah mengamankan sebuah mobil yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa setelah dilihat dan diperiksa mobil tersebut terdapat 2 ( dua ) tong besar yang mana didalamnya terdapat bahan bakar minyak solar ;
Bahwa menurut saksi setiap tong tersebut terdapat 1000 ( seribu ) liter ;
Bahwa mobil yang dikendarai oleh terdakwa yang telah memuat bahan bakar minyak jenis solar adalah mobil jenis Pick Up merk Daihatsu Grand Max dengan nomor Polisi : KB 8184 EB warna biru ;
Bahwa BBM jenis solar tersebut menurut pengakuan dari terdakwa diperoleh dari Landak dan Sangggau ;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa BBM jenis solar tersebut adalah milik dari kakak dari terdakwa ;
Bahwa BBM jenis solar tersebut berdasarkan keterangan dari terdakwa akan dibawa ke daerah sintang dan akan dijual di daerah sintang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semuanya dan tidak keberatan ;
SAKSI ANGGRE JAYA LAKSANA Bin AJAT SUDRAJAT :
Bahwa saksi dihadirkan didepan persidangan berhubungan dengan masalah BBM ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekitar pukul 22.30 wib dijalan Merdeka Barat KM 4, Desa Sungai Ringin Kec.Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau ;
Bahwa saksi adalah anggota Polri ;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan rekan saksi telah mengamankan sebuah mobil yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa setelah dilihat dan diperiksa mobil tersebut terdapat 2 ( dua ) tong besar yang mana didalamnya terdapat bahan bakar minyak solar ;
Bahwa menurut saksi setiap tong tersebut terdapat 1000 ( seribu ) liter ;
Bahwa mobil yang dikendarai oleh terdakwa yang telah memuat bahan bakar minyak jenis solar adalah mobil jenis Pick Up merk Daihatsu Grand Max dengan nomor Polisi : KB 8184 EB warna biru ;
Bahwa BBM jenis solar tersebut menurut pengakuan dari terdakwa diperoleh dari Landak dan Sangggau ;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa BBM jenis solar tersebut adalah milik dari kakak dari terdakwa ;
Bahwa BBM jenis solar tersebut berdasarkan keterangan dari terdakwa akan dibawa ke daerah sintang dan akan dijual di daerah sintang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semuanya dan tidak keberatan ;
SAKSI BUDI CHANDRA
Bahwa saksi dihadirkan didepan persidangan berhubungan dengan masalah BBM ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekitar pukul 22.30 wib dijalan Merdeka Barat KM 4, Desa Sungai Ringin Kec.Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Bahwa awalnya saksi dan terdakwa mengendarai mobil secara beruntun yang mana saksi juga pada saat itu juga sedang memuat Bahan bakar Minyak jenis solar ;
Bahwa pada saat itu saksi dengan menggunakan mobil jenis Pick up Hailine warna hijau sedangkan terdakwa menggunakan mobil berjenis pick up Grand Max warna biru ;
Bahwa pada saat itu saksi belum mengetahui terdakwa membawa berapa banyak BBM jenis solar namun setelah mobil saksi dan terdakwa ditangkap oleh anggota polisi barulah saksi mengetahui bahwa terdakwa membawa 2 ( dua ) tong BBM jenis solar ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa minyak solar tersebut akan terdakwa bawa ke sintang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semuanya dan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa, selain saksi-saksi yang diperiksa dipersidangan masih ada saksi-saksi lain yang telah dipanggil secara patut tetapi tidak juga hadir dipersidangan dan oleh karena saksi-saksi tersebut telah disumpah maka keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan dipersidangan yaitu :
SAKSI ASREZA,S.Si,MT
Bahwa saksi adalah ahli dalam perkara ini ;
Bahwa saat ini ahli menjabat sebagai anggota Pokja wilayah I dan PPNS di bidang migas ;
Bahwa ahli mempunyai tugas adalah melakukan pengawasan terhadap penyediaan BBM di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah I meliputi sumatera, bali, jawa ;
Bahwa setiap bbm yang diperoleh dari para pengantri adalah BBM bersubsidi karena berasal dari para pengantri yang membeli di SPBU
Bahwa ahli menerangkan terhadap kendaraan tidak dapat dibenarkan karena dalam pengangkutan BBM harus memenuh aspek keselamatan dan keamanan karena BBM tersebut termasuk dalam bahan yang mudah terbakar sehingga kendaraan yang layak untuk melakukan pengangkutan adalah tangki minyak yang memiliki ijin usaha pengangkutan dari pemerintah melalui Menteri ESDM ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan benar semuanya dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa didalam persidangan ini Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang mana sesuai dengan pasal 65 KUHAP yang menjelaskan tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlihan khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya, namun atas kesempatan ini para terdakwa menjelaskan bahwa ia tidaklah mengajukan saksi yang meringankan untuknya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa dalam pemeriksaan di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadirkan didepan persidangan berhubungan dengan masalah BBM ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekitar pukul 22.30 wib dijalan Merdeka Barat KM 4, Desa Sungai Ringin Kec.Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau ;
Bahwa terdakwa memperoleh BBM jenis solar dengan cara membeli dari para pengantri di daerah Ngabang yang mana jumlahnya sebanyak 900 ( sembilan ratus ) liter dan di daerah Sosok sebanyak 900 ( sembilan ratus ) liter ;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dari para pengantri dengan harga Rp 7.300,00 ( tujuh ribu tiga ratus rupiah ) ;
Bahwa BBM jenis solar tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan mobil berjenis Pick Up merk Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi : KB 8184 EB warna biru ;
Bahwa menurut terdakwa BBM jenis solar tersebut akan terdakwa jual lagi ke daerah Sintang ;
Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari BBM jenis solar yang dijual di daerah sintang yakni sebanyak Rp.1.200,00 ( seribu dua ratus rupiah ) ;
Bahwa menurut terdakwa mobil yang digunakan oleh terdakwa untuk memuat BBM jenis solar adalah milik dari Kakak kandung terdakwa ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti (corpusdelictie) berupa:
2 (dua) tong putih yang berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1800 ( seribu delapan ratus ) liter.
1 (satu) unit mobil jennis pick up merk Daihatsu Grand Max No Pol KB 8184 EB warna biru beserta 1 ( satu ) buah kunci kontak;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti (corpus delictie) tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP)
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan satu kesatuan tak terpisahkan (een en ondeelbaar) dengan putusan ini, dan turut dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan jika dihubungkan dengan barang bukti antara yang satu dengan lainnya, ternyata saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta – fakta yuridis di persidangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa saksi Wendy Saputra dihadirkan didepan persidangan berhubungan dengan masalah BBM ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekitar pukul 22.30 wib dijalan Merdeka Barat KM 4, Desa Sungai Ringin Kec.Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau ;
Bahwa saksi Wendy Saputra adalah anggota Polri ;
Bahwa awalnya saksi Wendy Saputra bersama dengan rekan saksi telah mengamankan sebuah mobil yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa setelah dilihat dan diperiksa mobil tersebut terdapat 2 ( dua ) tong besar yang mana didalamnya terdapat bahan bakar minyak solar ;
Bahwa menurut saksi setiap tong tersebut terdapat 1000 ( seribu ) liter ;
Bahwa mobil yang dikendarai oleh terdakwa yang telah memuat bahan bakar minyak jenis solar adalah mobil jenis Pick Up merk Daihatsu Grand Max dengan nomor Polisi : KB 8184 EB warna biru ;
Bahwa BBM jenis solar tersebut menurut pengakuan dari terdakwa diperoleh dari Landak dan Sangggau ;
Bahwa BBM jenis solar tersebuat akan dibawa ke daerah sintang ;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dari para pengantri dengan harga Rp 7.300,00 ( tujuh ribu tiga ratus rupiah ) ;
Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari BBM jenis solar yang dijual di daerah sintang yakni sebanyak Rp.1.200,00 ( seribu dua ratus rupiah ) ;
Bahwa menurut terdakwa mobil yang digunakan oleh terdakwa untuk memuat BBM jenis solar adalah milik dari Kakak kandung terdakwa ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana (starfbaar feit) sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu :
Kesatu : Melanggar pasal 55 Undang – Undang RI No : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
ATAU
Kedua :
Primer : Melanggar pasal 53 huruf b Undang – Undang RI No : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Subsidair : melanggar pasal 53 huruf d Undang – Undang RI No : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun dakwaan secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang lebih tepat yang dikenakan kepada terdakwa yaitu berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di depan persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yakni memilih dakwaan KESATU yakni Melanggar pasal 55 Undang – Undang RI No : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang lebih tepat dikenakan kepada terdakwa yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur menyalanggunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak ;
Unsur Subsidi Pemerintah ;
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Setiap Orang adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) yang memiliki hak atau pendukung hak dan kewajiban serta cakap bertindak dalam melakukan suatu perbuatan pidana dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang merupakan subyek hukum menurut A.Zainal Abidin Farid (Hukum Pidana I, Sinar Grafika 1995 halaman 395) menyatakan bahwa yang dapat menjadi subyek hukum pidana ialah Natuurlijke Persoon atau manusia. Demikian juga dalam praktek peradilan biasanya unsur ini dinyatakan sebagai subyek hukum berupa orang pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggungjawab ialah hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik), dapat dihukum (Prof.Satochid Kartanegara, SH menyebutkannya strafuitsluitings gronden). Sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggungjawab, yang menurut Van Hamel adalah :
Jiwa orang harus demikian rupa, hingga ia akan mengerti / menginsafi nilai dari pada perbuatannya.
Orang harus menginsafi bahwa perbuatanya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang.
Orang harus dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa Subyek Hukum yang menunjukkan orang atau manusia yang melakukan perbuatan pidana, ditegaskan oleh Moeljatno, (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara 1983, hal.11) menerangkan bahwa perbuatan pidana diberi arti perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut. Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan tindak pidana seharusnya dilihat apakah terdapat adanya alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatannya itu, sebagaimana dinyatakan oleh Roeslan Saleh (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara baru, 1983 Hal. 8), bahwa pertanggungjawaban pidana ditinjau dari keadaan jiwanya adalah normal, sehingga fungsinyapun adalah normal pula, maka diselidikilah apakah seseorang itu dinyatakan salah atau tidak salah yang ditinjau dari sifat-sifat dari orang yang mengeluarkan tindak pidana itu sendiri atau dengan kata lain harus dipikirkan untuk adanya kesalahan, yaitu hubungan antara bathin dan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa Moeljatno (Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1987, Hal.165) menerangkan adanya kemampuan bertanggungjawab haruslah memenuhi:
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk; yang sesuai hukum dan yang melawan hukum ;
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsafan tentang baik dan buruknya perbuatan.
Menimbang, bahwa menurut Moeljatno. (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksara, 1983, Hal.5), yang dimaksud dengan perbuatan pidana diartikan sama dengan peristiwa pidana. Yang menurut Pompe peristiwa pidana itu sebenarnya adalah tidak lain daripada suatu tindakan yang menurut suatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa dari beberapa pendapat diatas jelaslah bahwa unsur Setiap Orang berkaitan dengan manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban perbuatannya atas segala tindakan yang dilakukannya atau dengan kata lain unsur ini menunjukan orang yang melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan telah pula diperiksa identitasnya dan ternyata sesuai dengan identitas yang tertera dalam surat dakwaan serta terdakwa SUFRIADI Alias ADI Binn IBRAHIM adalah orang yang sehat jasmani dan rohani-nya, dan juga dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa, sehingga Majelis Hakim memandang terdakwa mampu melakukan perbuatan hukum, dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa adalah subjek hukumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur menyalanggunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak:
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat ( 12 ) Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dimaksudkan dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bummi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengelolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa trasmisi dan distribusi ;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan Niaga BBM yakni berdasarkan pasal 1 ayat ( 14 ) Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan bahwa :
Bahwa pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekitar pukul 22.30 wib dijalan Merdeka Barat KM 4, Desa Sungai Ringin Kec.Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau anggota kepolisian polres Sekadau telah menangkap atau mengamankan sebuah mobil jenis Pick Up merk Daihatsu Grand Max dengan nomor Polisi : KB 8184 EB warna biru yang dikendarai oleh terdakwa dan setelah diperiksa bawaan dari mobil ini ternyata didalam mobil tersebut terdapat 2 ( dua ) tong besar berisikan Bahan bakar minyak jenis solar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa mobil yang dikendarai oleh terdakwa yang terdapat 2 ( dua ) tong berisikan BBM jenis solar tersebut terdakwa angkut dengan mobil terdakwa tersebut dari arah Kabupaten Landak dan akan dibawa ke kabupaten Sintang yang mana akan dijual oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa pengangkutan BBM jenis solar yang terdakwa lakukan tersebut tanpa disertai oleh ijin atau dengan tidak disertai dengan surat – surat yang jelas atau tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan hal ini pun diakui oleh terdakwa sendiri serta saksi – saksi yang telah diperiksa didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan dengan demikian unsur “ menyalanggunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak” telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur Subsidi Pemerintah :
Menimbang, bahwa subsidi pemerintah khusunya tentang bahan bakar minyak adalah bahan bakar minyak yang diperuntukkan kepada rakyat yang telah mengalami proses subsidi. Pengertian subsidi itu sendiri adalah sebuah bantuan keuangan yang diberikan sebuah badan (dalam hal ini oleh pemerintah) kepada rakyat atau sebuah bentuk usaha. Tujuannya adalah untuk mempertahankan atau meningkatkan daya beli. Sementara untuk membantu sebuah usaha yang mengalami kemunduran, subsidi juga diperlukan agar usaha tersebut tetap menjadi tumpuan hidup banyak orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap yakni terdakwa telah ditangkap oleh anggota polres Sekadau pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekitar pukul 22.30 wib dijalan Merdeka Barat KM 4, Desa Sungai Ringin Kec.Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau yang mana pada saat tersebut terdakwa sedang mengangkut atau membawa 2 ( dua ) tong berisikan Bahan bakar minyak jenis solar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa BBM jenis solar yang terdakwa angkut tersebut berasal dari Kabupaten Landak dan Kabupaten Sanggau yang mana terdakwa memperoleh BBM jenis solar dengan cara membeli dari para pengantri di daerah Ngabang yang mana jumlahnya sebanyak 900 ( sembilan ratus ) liter dan di daerah Sosok sebanyak 900 ( sembilan ratus ) liter ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan juga telah didengar keterangan dari ahli yang menjelaskan Bahwa setiap bbm yang diperoleh dari para pengantri adalah BBM bersubsidi karena berasal dari para pengantri yang membeli di SPBU ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli ini apabila dihubungkan dengan tindakan terdakwa yang mana telah membeli BBM jenis solar dari para pengantri adalah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan alasanya adalah BBM jenis solar ini merupakan subsidi dari pemerintah yang mana diperuntukan untuk masyarakat yang membutuhkan dan juga tindakan terdakwa membeli BBM ini selanjutnya akan terdakwa jual kembali yang mana keuntungannya akan terdakwa nikmati sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas terlihat secara jelas bahwa tindakan terdakwa dengan mengambiil keuntungan dari BBM bersubsidi adalah tindakan yang secara langsung bertentangan dengan Undang – undang migas serta program pemerintah yang mana tujuan dengan adanya bbm bersubsidi adalah membantu masyarkat kecil yang membutuhkan Bahan bakar minyak dengan harga yang murah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan dengan demikian unsur “Subsidi Pemerintah” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari ketentuan Pasal 55 Undang – Undang RI No : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, maka dengan demikian dapat dinyatakan: Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijke heid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam penahanan yang sah dan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan penahanan tersebut, maka terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
Menimbang bahwa selain menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, kepada diri terdakwa juga dikenai hukuman denda sebagaimana diatur didalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang,bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) tong putih yang berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1800 ( seribu delapan ratus ) liter.
Menimbang, bahwa tentang barang bukti ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa barang bukti ini adalah milik dari sarana atau alat untuk melakukan suatu tindak pidana oleh karena itu menurut hemat majelis Hakim barang bukti ini harus dinyatakan dirampas untuk dimusnakan ;sedangkan
1 (satu) unit mobil jennis pick up merk Daihatsu Grand Max No Pol KB 8184 EB warna biru beserta 1 ( satu ) buah kunci kontak;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa barang bukti ini adalah milik dari kakak dari terdakwa oleh karena itu haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni kakak dari terdakwa melalui terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka sudah patut pula Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan sebagaimana termaktub dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menyalangi program pemerintah tentang pemberian Subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan azas kepatutan ;
Memperhatikan, pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan Undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta perundang - Undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SUFRIADI Alias ADI Bin IBRAHIM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyalanggunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah “ ;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) tong putih yang berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1800 ( seribu delapan ratus ) liter.
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit mobil jennis pick up merk Daihatsu Grand Max No Pol KB 8184 EB warna biru beserta 1 ( satu ) buah kunci kontak.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian Diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada Hari KAMIS tanggal 22 Januari 2015 oleh kami ALBANUS ASNANTO S.H,MH sebagai Hakim Ketua, JOHN MALVINO SEDA NOA WEA, SH., dan MARJUANDA SINAMBELA, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh WARSIDIK Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sanggau, dihadiri DATMAN KETAREN S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau dan Terdakwa ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
JOHN MALVINO SEDA NOA WEA, SH ALBANUS ASNANTO S.H,MH
MARJUANDA SINAMBELA, S.H
PANITERA PENGGANTI,
WARSIDIK