461 K/Pid/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 461 K/Pid/2014
TOTOK SUKRIYANTO
Tolak
P U T U S A N
No. 461 K/Pid/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : TOTOK SUKRIYANTO;
Tempat lahir : Malang;
Umur / tanggal lahir : 60 tahun / 12 Mei 1952;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Silosanen Desa Pace RT.01 / RW.01,
Kecamatan Silo, Kabupaten Jember;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa berada di luar tahanan;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Kepanjen karena didakwa:
Bahwa ia Terdakwa TOTOK SUKRIYANTO, pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2010 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu itu dalam tahun 2010, bertempat di sawah di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja melawan hukum telah menyuruh menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yaitu milik saksi korban SUDARKASIM, yang dilakukan dengan cara antara lain:
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal sekira bulan November 2010 saksi SUDARKASIM menanam tanaman padi di sawah milik saksi korban sejak tahun 1986 dengan luas 3350 m2 juga disertai dengan adanya bukti kepemilikan, yaitu berupa Petok D Nomor 2083 tanggal 24 Maret 1986 atas nama SUDARKASIM, yang tercatat di buku Letter C Desa Kanigoro atas nama SUDARKASIM, selanjutnya untuk menanam tanaman padi tersebut menyuruh saksi ANDRIM, SAIMAN sebagai buruh tani yang beralamatkan di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, akan tetapi pada tanggal 26 Desember 2010 sekira pukul 14.00 WIB saksi SUDARKASIM diberi tahu oleh Sdr. MUKRI yang pada saat itu bekerja sebagai tukang kayu di dekat lahan sawah tersebut dengan mengatakan "Sawahmu di brujul uong delok'en (sawah kamu dibajak orang, lihatlah",) kemudian saksi melihat hal tersebut dari jauh dan mengetahui Sdr. RIYADI sedang membajak sawah milik saksi korban yang ada tanaman padinya dengan menggunakan traktor bersama dengan orang suruhan Sdr. BAKRI dan Sdr. ROFI'I, karena saksi tidak pernah merasa mengalihkan hak atas sawah maupun tanaman padi tersebut maka saksi korban selanjutnya melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polres Malang;
Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban SUDARKASIM mengalami kerugian sebesar Rp1.730.000 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen tanggal 23 Februari 2012 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TOTOK SUKRIYANTO, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh merusak, menghancurkan, hingga tidak dapat dipakai lagi”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOTOK SUKRIYANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) ikat tanaman padi dengan tinggi sekitar 40 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Traktor tangan merk Kubota warna merah;
Dikembalikan kepada saksi Riyadi;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 980 / Pid.B / 2011 / PN.Kpj. tanggal 25 April 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TOTOK SUKRIYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYURUH MELAKUKAN MERUSAK BARANG”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOTOK SUKRIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
Menetapkan barang bukti : 1 (satu) ikat tanaman padi dengan ukuran tinggi sekitar 40 cm, dikembalikan kepada saksi SUDARKASIM dan 1 (satu) unit traktor tangan merk Kubota warna merah dikembalikan kepada pemiliknya saksi Riyadi;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 522 / PID / 2012 / PT.SBY tanggal 10 Oktober 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tanggal 25 April 2012 Nomor. 980/Pid.B/2011/PN.Kpj, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Mengingat akan Akta Permintaan Kasasi Nomor : 980 / Pid.B / 2011 / PN.Kpj Jo. Nomor : 522 / Pid / 2012 / PT.Sby yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Kepanjen yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Desember 2012 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 10 Desember 2012 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepanjen pada tanggal 10 Desember 2012;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 November 2012 dan Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 Desember 2012 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepanjen pada tanggal 10 Desember 2012, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tanggal 25 April 2012 Nomor: 980/Pid.B/2011/PN.Kpj dalam perkara tindak pidana atas nama Terdakwa TOTOK SUKRIYANTO adalah merupakan pembebasan yang tidak murni karena Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen / Judex Facti telah melakukan kesalahan yaitu :
Tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya;
Dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, disamping itu alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum yang berkaitan dengan penjatuhan berat ringan pidana tidak dapat dibenarkan karena hal itu merupakan wewenang Judex Facti, bukan wewenang Judex Juris dan bukan alasan formal dan objek pemeriksaan kasasi, kecuali jika Judex Facti memiliki pertimbangan hukum yang tidak cukup dalam memidana Terdakwa;
Bahwa Judex Facti telah menjatuhkan pemidanaan secara tepat dan benar dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan secara proporsional, yaitu kerugian yang diderita korban karena di traktornya tanaman padi yang masih berumur 1-2 bulan relatif kecil hanya Rp1.000.000,00, di lain pihak Terdakwa sudah berusia lanjut 60 tahun, maka pidana percobaan yang dijatuhkan Judex Facti, yaitu 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang dikuatkan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dirasakan sudah sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan memenuhi perasaan keadilan, sebagai pelajaran bagi Terdakwa untuk tidak mengulangi lagi melakukan kesalahan, oleh karena itu putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) yang dikuatkan oleh Judex Facti (Pengadilan Tinggi) melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP merupakan putusan yang benar menurut hukum dan cara mengadili telah sesuai ketentuan undang-undang serta tidak melampaui kewenangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum ditolak dan Terdakwa dipidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN tersebut;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 08 Juli 2014 oleh Dr. Salman Luthan, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H. dan Dr. H. Margono, S.H.,M.Hum.,M.M., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ny. Murganda Sitompul, S.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh : Pemohon Kasasi / Penuntut Umum dan Terdakwa.
K e t u a,
ttd./ Dr. Salman Luthan, S.H.,M.H.
Hakim – Hakim Anggota,
ttd./ Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H.
ttd./ Dr. H. Margono, S.H.,M.Hum.,M.M.
Panitera Pengganti,
ttd./ Ny. Murganda Sitompul, SH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana
(Dr. H. Zainuddin, SH.,M.Hum)
NIP. 19581005 198403 1 001