3347 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3347 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Apl Tower Lantai 11 Unit 6, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28
Also in 9 other cases
NO
P U T U S A N
NO 3347 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ATIM, bertempat tinggal di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
KAMARUDDIN, bertempat tinggal di Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
UPAN, bertempat tinggal di Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I,II,III /Pembanding I,II,II ;
melawan :
PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA, berkedudukan di Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam hal ini diwakili kuasanya, AMINUDDIN LINGGA,SH.,MH., Advokat, beralamat di Jalan Pinguin I No. 4 Bumi Palangka II, Kota Palangka Raya ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat /Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat , telah menggugat sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Negeri Sampit pada pokoknya atas dalil – dalil :
Bahwa Penggugat membuka areal perkebunan sawit dengan mendapat lahan seluas 7114,14 Ha (tujuh ribu seratus empat belas koma empat belas hektar) sebagai Hak Guna Usaha ( HGU ) yang sah, dengan alas hak dari Hak Guna Usaha berasal dari pemberian Hak Guna Usaha berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Nomor 6/HGU/BPN/2006 tanggal 15-Mei-2006, kemudian surat tersebut didaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur terbit Sertifikat HGU Nomor 34 tanggal 7-Juli-2006 atas nama PT.Sarana Prima Multi Niaga/Penggugat ( Bukti P-1 dan P-2 );
Bahwa tanah perkebunan sawit sebagaimana disebut pada posita 1 (satu) di atas secara adminstratif terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kecamatan Cempaga Hulu Desa Pundu dan Desa Pelantaran dan sebahagian masuk daerah Kecamatan Parenggean Desa Bajarau sebagaimana gambar situasi pada Peta Bidang Tanah Nomor: 014-15-05-2004 ( Bukti P-3 ) ;
Bahwa bidang tanah HGU Penggugat sebagaimana disebut pada posita 2 ( dua ) di atas bagian sebelah Selatan arah Barat pada Peta Sarana II Divisi IV PT.Sarana Prima Multi Niaga ( Peta terlampir) luas 298 Ha ukuran panjang dan lebar disebut dalam sketsa tanah terlampir, secara administratif terletak di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas :
Sisi sebelah Utara berbatasan dengan Sawit SPMN ;
Sisi sebelah Timur berbatasan dengan Sawit SPMN ;
Sisi sebelah Selatan berbatasan dengan hutan Negara ;
Sisi sebelah Barat berbatasan dengan hutan Negara, selanjutnya dalam hal ini disebut: tanah terperkara;
Bahwa pada akhir tahun 2007 Penggugat melakukan land clearing I pembersihan lahan di atas tanah terperkara sebagaimana disebut pada posita 3 ( tiga ) di atas dan pada awal bulan Januari Penggugat melakukan penanaman kelapa sawit di lahan tanah terperkara tersebut, tiba-tiba pada minggu kedua bulan Januari-2008, Para Tergugat menyerobot tanah terperkara dengan cara mengklaim tanah terperkara milik mereka, menghentikan / melarang buruh Penggugat melakukan penanaman kelapa sawit, memasang plang ber tuliskan " jangan digarap " Atim dan juga melakukan penanaman pohon karet di pinggir-pinggir tanah terperkara tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatigedaad )
Bahwa atas tindakan penyerobotan tanah terperkara yang dilakukan oleh Para Tergugat, telah dilakukan pertemuan antara pihak Penggugat dengan Para Tergugat di kantor Camat Parenggean, namun tidak tercapai perdamaian dan melarang kedua belah pihak melakukan kegiatan di atas tanah terperkara ( status quo ). Kemudian dilakukan lagi pertemuan untuk menyelesaikan sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat di ruang rapat lantai II Sekda Kotawaringin Timur yang dipimpin oleh Asisten Tata Praja Sekda Kotawaringin Timur. Pertemuan pertama tanggal 11 April 2008, pemeriksaan lapangan tanggal 21 April 2008 dan pertemuan kedua tanggal 26 April 2008 tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan, yang pada intinya menyimpulkan ;
Bahwa tanah terperkara adalah hak guna usaha yang sah berdasarkan sertifikat HGU Nomor: 34 tanggal 7 Juli 2006 atas nama PT. Sarana Prima Multi Niaga;
Bahwa ada beberapa lokasi tanah masyarakat yang ada bukti hak kepemilikannya di inclave oleh Penggugat sampai sekarang dapat dilihat dalam Peta Bidang Tanah Nomor : 014/15/05/2004 ( Bukti P-3 ) hal ini menunjukkan Penggugat menghargai hak-hak masyarakat;
Tanah terperkara adalah hutan murni / hutan belukar dan sebahagian hutan rawa yang berstatus hutan yang dikuasai oleh Negara dan bukan tanah garapan Para Tergugat ;
Sedangkan Para Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah terperkara merupakan garapan mereka karena baik berupa surat maupun fakta di lapangan ( Bukti P-4, bukti P-4 A dan P-4 B );
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2008 bertempat di kantor Camat Cempaga Hulu, telah dilakukan pembayaran penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara Penggugat dengan Para Tergugat dan warga masyarakat Kecamatan Cempaga Hulu dan Kecamatan Parenggean sejumlah Rp.1.800.000.000,-( satu milyar delapan ratus juta rupiah ) sebagai pengganti kebun plasma atau tali asih, baik kepada kelompok tani maupun perorangan, hal ini menunjukkan Penggugat menghargai hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, namun dalam hal ini Para Tergugat tidak mau menerima hibah dari Penggugat, sedangkan kelompok tani atau perorangan lainnya menerima dengan sukarela ( bukti P-5, P-5 A );
Bahwa mengingat pula tuntutan Penggugat ini adalah mengenai hal-hal yang pasti serta didukung oleh alat bukti yang kuat ( akta autentik ) juga adanya keperluan yang mendesak yaitu kelapa sawit yang ditanam di atas terperkara sudah lama tidak diurus dikhawatirkan banyak yang mati dan Penggugat kiranya Pengadilan Negeri Sampit berkenan pula menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat;
Bahwa pula untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara sukarela nanti oleh Para Tergugat, Penggugat juga mohon agar Para Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah ) sehari, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sampit agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Guna Usaha Penggugat;
Menyatakan tanah terperkara seluas 298 Ha beserta tanaman kelapa sawit di atasnya yang menjadi sengketa, adalah hak guna usaha yang sah dari Penggugat terletak di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas-batas ;
Sisi sebelah Utara berbatasan dengan Sawit SPMN ;
Sisi sebelah Timur berbatasan dengan Sawit SPMN ;
Sisi sebelah Selatan berbatasan dengan hutan Negara ;
Sisi sebelah Barat berbatasan dengan hutan Negara sebagaimana disebut pada posita 3 (tiga ) gugatan, merupakan bagian dari sertifikat HGU Nomor : 34 tanggal 7 Juli 2006 atas nama PT.Sarana Prima Multi Niaga ;
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk mengosongkan tanah terperkara yang merupakan hak guna usaha Penggugat dan mencabut plang bertuliskan " jangan digarap " Atim dan memusnahkan tanaman pohon karet dari tanah terperkara dan bila perlu dengan bantuan kepolisian ;
Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij-voorrad ) meski ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat;
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Bapak / Ibu Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan seadil-adilnya ( ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat pada kenyataannya kurang subyek hukum yang digugat karena para Tergugat berbuat dan bertindak atas nama para kelompok anggota masyarakat sehingga keliru kalau hanya para Tergugat saja yang digugat;
Bahwa gugatan Penggugat yang menggabungkan tanah sengketa yang berada di Kecamatan Parenggean dan sengketa tanah yang terletak di Kecamatan Cempaga Hulu di Pundu dan Desa Pelantaran, sedangkan tanah sengketa berada dan atau terletak di kecamatan yang berbeda dan juga saling berjauhan tempatnya secara hukum gugatan yang demikian tidak dapat dibenarkan disebabkan kepentingan Para juga saling berbeda ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sampit No. 25/Pdt.G/2009/PN.Spt tanggal 19 Januari 2010 adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan obyek sengketa yang diberi tanda A-B-C-D-E-F1-F-G-G1-H-I-J-A dalam pemeriksaan setempat ( plaatselijk opneming en onderzook I check on the spot) yang terletak dan dikenal umum di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas sebelah :
Utara : Jalan Koleksi Perusahaan, diberi tanda A-B, C -D dan G-G1-H;
Barat : Hutan Negara, diberi tanda D-E ;
Selatan : Hutan Negara, diberi tanda E-F1-F ;
Timur : Jalan Main Road A.B/Jalan Main Road B.C, diberi tanda F-G, H-
l dan J-A;
adalah milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-ll dan Tergugat-lll telah melakukan perbuatan melanggar hukum ( onrechmatige daad );
Menghukum Tergugat-I, Tergugat-ll dan Tergugat-lll dan atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan negara ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah ) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.831.000,- ( satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dengan putusan No.17/PDT/2010/PT.PR tanggal 25 Mei 2010:
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Tergugat /Pembanding pada tanggal 21 Juni 2010 kemudian terhadapnya oleh para Tergugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Agustus 2010 diajukan permohonan Kasasi secara lisan pada tanggal 28 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan Kasasi No. 25/Pdt.G/2009/PN.Spt yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi tidak mengajukan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasannya, sebagaimana tertera dalam Keterangan Tidak Mengajukan Memori Kasasi No. 25/Pdt.G/2009/PN.Spt tanggal 28 Juni 2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit, sebagaimana yang diharuskan Pasal 47 (1) Undang-Undang No.14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan, bahwa permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. ATIM , 2. KAMARUDDIN , 3. UPAN tersebut tidak dapat diterima ;
Menghukum para Pemohon Kasasi Tergugat I,II,III untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 15 April 2011 oleh DR.H. Mohammad Saleh,SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Achmad Yamanie,SH.,MH. dan Dr. Habiburrahman,M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 19 April 2011 oleh Ketua Majelis beserta H. Achmad Yamanie,SH.MH. dan H. Mahdi Soroinda Nasution,SH.,M.Hum Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto,SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd./ H. Achmad Yamanie,SH.,MH. Ttd./ DR.H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
Ttd./ H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum
Biaya-biaya : Panitera Pengganti:
1. Materai ......................Rp. 6.000,- Ttd./ Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
2. Redaksi .....................Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi ...Rp. 489.000,-
J u m I a h ..........Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH
NIP. 19610313 198803 1 003