246/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 246/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUNAIDI BIN ILYAS SAMED
Menyatakan terdakwa JUNAIDI BIN ILYAS SAMED tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa JUNAIDI BIN ILYAS SAMED oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000. 000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram, - 1 (satu) buah dompet warna cokelat, - 1 (satu) unit hanphone merk Nokia model :1208 type RH-105 warna hitam milik terdakwa JUNAIDI bin ILYAS SAMED, dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Polisi BK 2154 No. Rangka MH8BE4DFA9J690435 No. Mesin E451-ID-714354 warna hitam, dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 246/Pid.Sus/2014/PNSgi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : JUNAIDI BIN ILYAS SAMED ;
Tempat lahir : Desa Krueng Lala ;
Umur/tanggal lahir : 26 tahun/4 Maret 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampong Krueng Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten
Pidie ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 16 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 4 September 2014;
2. Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigli sejak tanggal 5 September 2014 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2014 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 16 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 14 November 2014 ;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 15 November 2014 sampai dengan tanggal 13 Januari 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu H. Sanusi Hamzah, SH Pengacara Praktek PB HAM Pidie, beralamat di Jalan Cempaka No. 06 Blok Sawah Sigli Kabupaten Pidie, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 246/Pid.Sus/2014/PN-Sgi, tertanggal 22 Oktober 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor : 246/Pen.Pid/2014/PN Sgl tanggal 16 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 241/Pen.Pid/2014/PN Sgl tanggal 16 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Junaidi Bin Ilyas Samed terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaidi Bin Ilyas Samed dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah subidair 4 (empat) Bulan penjara di kurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalankan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram,
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat,
- 1 (satu) unit hanphone merk Nokia model :1208 type RH-105 warna hitam milik terdakwa Junaidi Bin Ilyas Samed, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Polisi BK 2154 No. Rangka MH8BE4DFA9J690435 No. Mesin E451-ID-714354 warna hitam, dikembalikan kepada terdakwa ;
4. Menghukum terdakwa Junaidi Bin Ilyas Samed membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa tidak Mengajukan pembelaan secara tertulis, namun secara lisan di depan persidangan terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa sangat menyesali telah melakukan perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 Oktober 2014 No. Reg. Perk.PDM-30/KTI/10/2014/TPUL, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa JUNAIDI bin ILYAS SAMED bersama-sama dengan Sdra. AZHAR bin USMAN (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Jalan Gampong Langga, Kec. Sakti, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dengan percobaan atau permufakatan jahat, berupa 3 (tiga) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdra. DEK GAM melalui handphone yang mengatakan, ”kawan saya hamir sampai, sabu kamu suruh buat terus, dan terdakwa jawab, “boleh”, Sdra. DEK GAM kemudian berkata, “sekira pukul 16.00 WIB kawan saya sampai, ini saya sudah berangkat.”
Selanjutnya terdakwa pulang ke kios milik terdakwa di Gampong Krueng Lala Kec. Mila Kab. Pidie, lalu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi Sdra. AZHAR bin USMAN (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan keberadaan Sdra. AZHAR, yang kemudian dijawab, “saya di rumah”. Kemudian terdakwa pergi ke rumah Sdra. MUSLEM (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Pol BK 2154 AI, No. Rangka : MH8BE4DFA9J690435, No. Mesin : E451-ID-714354 warna hitam.
Kemudian sesampainya di jembatan Gampong Krueng Lala Kec. Mila Kab. Pidie terdakwa bertemu dengan Sdra. MUSLEM, lalu terdakwa meminta beli sabu dengan mengatakan, “Bang LEM tolong buat sabu 1 sak setengah, kawan saya sudah mau sampai”, kemudian Sdra. MUSLEM menyuruh terdakwa menunggu di jembatan tersebut lalu tidak lama kemudian Sdra. MUSLEM menghampiri terdakwa dan bertanya, “sudah sampai di mana kawan kamu”, lalu terdakwa menjawab, “sudah dalam perjalanan”. Kemudian Sdra. MUSLEM menyerahkan 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus plastik bening pada terdakwa, kemudian sabu tersebut terdakwa masukkan ke kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan. Sdra. MUSLEM kemudian bertanya, “uangnya bagaimana?” terdakwa menjawab, “setelah saya antar sabu uangnya saya berikan”.
Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB terdakwa menghubungi Sdra. AZHAR bin USMAN melalui handphone, namun tidak diangkat/dijawab. Lalu terdakwa langsung berangkat menuju Gampong Andeu Kec. Mila Kab. Pidie mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Pol BK 2154 AI, No. Rangka : MH8BE4DFA9J690435, No. Mesin : E451-ID-714354 warna hitam untuk menjumpai Sdra. AZHAR bin USMAN.
Bahwa sesampainya di rumah Sdra. AZHAR bin USMAN, dijawab, “saya di atas (di dalam rumah)/rumah panggung”. Kemudian terdakwa memindahkan 2 (dua) paket sabu yang ada di kantong celana terdakwa ke dalam dompet terdakwa, kemudian setelah terdakwa memindahkan 2 (dua) paket sabu tersebut, terdakwa keluar dari rumah Sdra. AZHAR bin USMAN lalu terdakwa ditanya Sdra. AZHAR bin USMAN, “mau kemana?” lalu terdakwa jawab, “mau pergi ke Riweuk ke tempat kawan sambil kita lihat ayam.”
Selanjutnya terdakwa dan Sdra. AZHAR bin USMAN berangkat ke Gampong Riweuk Kec. Sakti Kab. Pidie dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Pol BK 2154 AI, No. Rangka : MH8BE4DFA9J690435, No. Mesin : E451-ID-714354 warna hitam, dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada Sdra. AZHAR bin USMAN, “tajak jok ata nyan/antar sabu” Lalu sesampainya di Gampong Langga Kec. Sakti Kab. Pidie terdakwa menghubungi Sdra. DEK GAM melalui handphone dan mengatakan, “sudah sampai saudara?” lalu dijawab Sdra. DEK GAM, “sudah sampai di Riweuk” Lalu terdakwa berkata, “jalan terus lewat sawah” Kemudian terdakwa dan Sdra. AZHAR bin USMAN bertemu dengan Sdra. DEK GAM beserta 1 (satu) orang kawan Sdra. DEK GAM. Sdra. DEK GAM lalu meminta sabu dan menanyakan, “mana sabunya?” lalu terdakwa jawab, “ada sama kawan di sana” dan terdakwa meminta uang kepada Sdra. DEK GAM dengan mengatakan, “tolong perlihatkan uang dulu” Kemudian kawan dari Sdra. DEK GAM memperlihatkan uang kepada terdakwa. Setelah terdakwa melihat uang, lalu terdakwa mengatakan “tidak jelas berarti ini”.
Selanjutnya, terdakwa dan Sdra. AZHAR bin USMAN langsung berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Pol BK 2154 AI, No. Rangka : MH8BE4DFA9J690435, No. Mesin : E451-ID-714354 warna hitam yang terdakwa kemudikan. Kemudian terdakwa dan Sdra. AZHAR bin USMAN dikejar oleh pihak kepolisian dan diberhentikan, kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa, “dimana sabu?” terdakwa menjawab, “ada sama kawan di jembatan,” lalu Terdakwa dan Sdra. AZHAR bin USMAN kemudian diperiksa dan ditemukan 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening yaitu 2 (dua) paket ditemukan di dalam dompet terdakwa dan 1 (satu) paket sabu di dalam kantong depan celana sebelah kanan yang terdakwa kenaka, selanjutnya pihak kepolisian bertanya, “dari mana sabu tersebut?” terdakwa jawab, “di rumah Sdra. BANG LEM di Gampong Miyub Lala Kec. Mila Kab. Pidie,” kemudian terdakwa dan Sdra. AZHAR bin USMAN dibawa ke rumah Sdra. MUSLEM (DPO) menggunakan mobil dinas polisi dan sesampainya di rumah BANG LEM, Sdra. BANG LEM tidak berada di rumah.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 5874/NNF/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 197410222003122002 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa JUNAIDI bin ILYAS SAMED bersama-sama dengan Sdra. AZHAR bin USMAN (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Jalan Gampong Langga, Kec. Sakti, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan percobaan atau permufakatan jahat, berupa 3 (tiga) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdra. DEK GAM melalui handphone yang mengatakan, ”kawan saya hamir sampai, sabu kamu suruh buat terus, dan terdakwa jawab, “boleh”, Sdra. DEK GAM kemudian berkata, “sekira pukul 16.00 WIB kawan saya sampai, ini saya sudah berangkat.”
Selanjutnya terdakwa pulang ke kios milik terdakwa di Gampong Krueng Lala Kec. Mila Kab. Pidie, lalu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi Sdra. AZHAR bin USMAN (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan keberadaan Sdra. AZHAR, yang kemudian dijawab, “saya di rumah”. Kemudian terdakwa pergi ke rumah Sdra. MUSLEM (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Pol BK 2154 AI, No. Rangka : MH8BE4DFA9J690435, No. Mesin : E451-ID-714354 warna hitam.
Kemudian sesampainya di jembatan Gampong Krueng Lala Kec. Mila Kab. Pidie terdakwa bertemu dengan Sdra. MUSLEM, lalu terdakwa meminta beli sabu dengan mengatakan, “Bang LEM tolong buat sabu 1 sak setengah, kawan saya sudah mau sampai”, kemudian Sdra. MUSLEM menyuruh terdakwa menunggu di jembatan tersebut lalu tidak lama kemudian Sdra. MUSLEM menghampiri terdakwa dan bertanya, “sudah sampai di mana kawan kamu”, lalu terdakwa menjawab, “sudah dalam perjalanan”. Kemudian Sdra. MUSLEM menyerahkan 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus plastik bening pada terdakwa, kemudian sabu tersebut terdakwa masukkan ke kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan. Sdra. MUSLEM kemudian bertanya, “uangnya bagaimana?” terdakwa menjawab, “setelah saya antar sabu uangnya saya berikan”.
Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB terdakwa menghubungi Sdra. AZHAR bin USMAN melalui handphone, namun tidak diangkat/dijawab. Lalu terdakwa langsung berangkat menuju Gampong Andeu Kec. Mila Kab. Pidie mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Pol BK 2154 AI, No. Rangka : MH8BE4DFA9J690435, No. Mesin : E451-ID-714354 warna hitam untuk menjumpai Sdra. AZHAR bin USMAN.
Bahwa sesampainya di rumah Sdra. AZHAR bin USMAN, dijawab, “saya di atas (di dalam rumah)/rumah panggung”. Kemudian terdakwa memindahkan 2 (dua) paket sabu yang ada di kantong celana terdakwa ke dalam dompet terdakwa, kemudian setelah terdakwa memindahkan 2 (dua) paket sabu tersebut, terdakwa keluar dari rumah Sdra. AZHAR bin USMAN lalu terdakwa ditanya Sdra. AZHAR bin USMAN, “mau kemana?” lalu terdakwa jawab, “mau pergi ke Riweuk ke tempat kawan sambil kita lihat ayam.”
Selanjutnya terdakwa dan Sdra. AZHAR bin USMAN berangkat ke Gampong Riweuk Kec. Sakti Kab. Pidie dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Pol BK 2154 AI, No. Rangka : MH8BE4DFA9J690435, No. Mesin : E451-ID-714354 warna hitam, dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada Sdra. AZHAR bin USMAN, “tajak jok ata nyan/antar sabu” Lalu sesampainya di Gampong Langga Kec. Sakti Kab. Pidie terdakwa menghubungi Sdra. DEK GAM melalui handphone dan mengatakan, “sudah sampai saudara?” lalu dijawab Sdra. DEK GAM, “sudah sampai di Riweuk” Lalu terdakwa berkata, “jalan terus lewat sawah” Kemudian terdakwa dan Sdra. AZHAR bin USMAN bertemu dengan Sdra. DEK GAM beserta 1 (satu) orang kawan Sdra. DEK GAM. Sdra. DEK GAM lalu meminta sabu dan menanyakan, “mana sabunya?” lalu terdakwa jawab, “ada sama kawan di sana” dan terdakwa meminta uang kepada Sdra. DEK GAM dengan mengatakan, “tolong perlihatkan uang dulu” Kemudian kawan dari Sdra. DEK GAM memperlihatkan uang kepada terdakwa. Setelah terdakwa melihat uang, lalu terdakwa mengatakan “tidak jelas berarti ini”.
Selanjutnya, terdakwa dan Sdra. AZHAR bin USMAN langsung berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Pol BK 2154 AI, No. Rangka : MH8BE4DFA9J690435, No. Mesin : E451-ID-714354 warna hitam yang terdakwa kemudikan. Kemudian terdakwa dan Sdra. AZHAR bin USMAN dikejar oleh pihak kepolisian dan diberhentikan, kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa, “dimana sabu?” terdakwa menjawab, “ada sama kawan di jembatan,” lalu Terdakwa dan Sdra. AZHAR bin USMAN kemudian diperiksa dan ditemukan 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening yaitu 2 (dua) paket ditemukan di dalam dompet terdakwa dan 1 (satu) paket sabu di dalam kantong depan celana sebelah kanan yang terdakwa kenaka, selanjutnya pihak kepolisian bertanya, “dari mana sabu tersebut?” terdakwa jawab, “di rumah Sdra. BANG LEM di Gampong Miyub Lala Kec. Mila Kab. Pidie,” kemudian terdakwa dan Sdra. AZHAR bin USMAN dibawa ke rumah Sdra. MUSLEM (DPO) menggunakan mobil dinas polisi dan sesampainya di rumah BANG LEM, Sdra. BANG LEM tidak berada di rumah.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 5874/NNF/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 197410222003122002 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi ;
1. SAKSI AZHAR BIN USMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 pukul 17.00 WIB bertempat di Gampong Langga Kec. Sakti Kabupaten Pidie saksi dan terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Pidie ;
- Bahwa pada saat saksi dan terdakwa ditangkap ditemukan 3 (tiga) paket sabu-sabu, 1 (satu) paket ditemukan dalam saku celana sebelah kanan depan milik terdakwa dan 2 (dua) paket sabu-sabu lainnya ditemukan di dalam dompet kantong saku celana belakang terdakwa ;
- Bahwa setau saksi terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut dari Muslem ;
- Bahwa pada saat terdakwa menelpon saksi berada diruma dan terdakwa meminta saksi menemaninya untuk pergi mengantar sabu ketempat kawannya di Riweuk Kecamatan Sakti Kab. Pidie ;
- Bahwa dalam perjalanan terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa ia akan mengantar sabu-sabu kepada temannya di Riweuk Kecamatan Sakti Kab. Pidie;
- Bahwa saksi pada saat tidak menolak ajakan terdakwa untuk mengantar sabu-sabu tersebut ;
- Bahwa saksi bersama dengan terdakwa sering menghisap sabu bersama-sama sebanyak 5 (lima) kali ;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
2. SAKSI ABDUL HAMID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 pukul 17.00 wib bertempat di Gampong Langga Kecamatan Sakti Kab. Pidie saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman;
- Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lainnya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan terdakwa Junaidi dan dan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat milik terdakwa Junaidi ;
- Bahwa pada saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu tersebut berat keseluruhan yaitu seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram ;
- Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu di jalan irigasi Gampong Langga Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie dengan ciri-ciri pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan No. Polisi BK 2154 AL ;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi lainnya menuju kelokasi, selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi lainya memberhentikan terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman dan saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan terdakwa Junaidi dan dan 2 (dua) paket sabu lainnya yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam dompet warna coklat milik terdakwa Junaidi ;
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan saksi Junaidi sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada Dek Gam ;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
3. SAKSI T. KHAIRUL AKMAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 pukul 17.00 wib bertempat di Gampong Langga Kecamatan Sakti Kab. Pidie saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman;
- Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lainnya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan terdakwa Junaidi dan dan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat milik terdakwa Junaidi ;
- Bahwa pada saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu tersebut berat keseluruhan yaitu seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram ;
- Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu di jalan irigasi Gampong Langga Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie dengan ciri-ciri pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan No. Polisi BK 2154 AL ;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi lainnya menuju kelokasi, selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi lainya memberhentikan terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman dan saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan terdakwa Junaidi dan dan 2 (dua) paket sabu lainnya yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam dompet warna coklat milik terdakwa Junaidi ;
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan saksi Junaidi sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada Dek Gam ;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
4. SAKSI AFDARUL AKBAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 pukul 17.00 wib bertempat di Gampong Langga Kecamatan Sakti Kab. Pidie saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman;
- Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lainnya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan terdakwa Junaidi dan dan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat milik terdakwa Junaidi ;
- Bahwa pada saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu tersebut berat keseluruhan yaitu seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram ;
- Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu di jalan irigasi Gampong Langga Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie dengan ciri-ciri pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan No. Polisi BK 2154 AL ;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi lainnya menuju kelokasi, selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi lainya memberhentikan terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman dan saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan terdakwa Junaidi dan dan 2 (dua) paket sabu lainnya yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam dompet warna coklat milik terdakwa Junaidi ;
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan saksi Junaidi sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada Dek Gam ;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan didepan persidangan ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 pukul 17.00 wib bertempat di Gampong Langga Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman ditangkap oleh anggota Polres Pidie ;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram ;
- Bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dari Muslem pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2014 pukul 15.30 WIB bertempat di Gampong Miyub Lala Kec. Mila Kab. Pidie ;
- Bahwa sabu tersebut belum dibayar kepada Muslem, dan akan dibayar apabila telah dibayar pemesan sabu tersebut yaitu Dek Gam ;
- Bahwa sabu tersebut akan dijual oleh terdakwa seharga Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa sebelum terdakwa mengantar sabu tersebut kepada Dek Gam , terdakwa menghubungi saksi Azhar Bin Usman untuk menemani terdakwa mengantar sabu tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menjemput saksi Azhar Bin Usman untuk menemaninya mengantar sabu, kemudian dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi Azhar Bin Usman dengan kata-kata “ta jak jok ata nyan (sabu)” ;
- Bahwa terdakwa ada bertemu dengan Dek Gam dan satu orang kawan Dek Gam, kemudian Dek Gam bertanya “ mana sabunya” terdakwa menjawab “ ada sama kawan disana” kemudian terdakwa berkata “tolong perlihatkan uang dulu”, kemudian kawan dari Dek Gam memperlihatkan uang kepada terdakwa dan setelah terdakwa melihat uang tersebut, terdakwa mengatakan “tidak jelas berarti ini”, kemudian terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman berangkat dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi BK 2154 AL warna hitam ;
- Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman dikejar oleh Dek Gam dan kawannnya yang merupakan pihak kepolisian yang melakukan penyamaran dan memberhentian terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket sabu ditemukan di dalam dompet milik terdakwa dan 1 (satu) paket sabu ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kanan;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram,
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat,
- 1 (satu) unit hanphone merk Nokia model :1208 type RH-105 warna hitam milik terdakwa Junaidi Bin Ilyas Samed, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Polisi BK 2154 No. Rangka MH8BE4DFA9J690435 No. Mesin E451-ID-714354 warna hitam, dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 pukul 17.00 wib bertempat di Gampong Langga Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman ditangkap oleh anggota Polres Pidie, karena saat digeledah
ditemukan 3 (tiga) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram ;
- Bahwa terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut dari Muslem ;
- Bahwa sabu-sabu tersebut atas pesanan Dek Gam dan akan dijual oleh terdakwa seharga Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi Azhar Bin Usman pergi bersama-sama terdakwa mengantar sabu-sabu tersebut kepada Dek Gam ;
- Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan Dek Gam dan satu orang kawannya, selanjutnya Dek Gam bertanya “ mana sabunya” terdakwa menjawab “ ada sama kawan disana” kemudian terdakwa berkata “tolong perlihatkan uang dulu”, kemudian kawan dari Dek Gam memperlihatkan uang kepada terdakwa dan setelah terdakwa melihat uang tersebut, terdakwa mengatakan “tidak jelas berarti ini”, kemudian terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman berangkat dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi BK 2154 AL warna hitam ;
- Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman dikejar oleh Dek Gam dan kawannnya yang merupakan pihak kepolisian yang melakukan penyamaran dan memberhentian terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket sabu ditemukan di dalam dompet milik terdakwa dan 1 (satu) paket sabu ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kanan;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang ;
2. Tanpa hak dan Melawan Hukum ;
3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, rnenerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon;
4. Percobaan atau Pemufakatan Jahat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa/Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa Junaidi Bin Ilyas Samed yang telah dinyatakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan dan terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak dan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Moeljatno, SH dalam bukunya Azas.azas Hukum Pidana, hal 130, Penerbit PT. Bina Aksara Jakarta 1985, mengatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan pidana ada 2 (dua) pendapat :
a. Pendirian yang Formal ;
Apabila perbuatan telah mencocoki larangan Undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata, dari sifat melanggar hukumnya perbuatan sudah ternyata, dari sifat melanggarnya ketentuan Undang-undang, kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh Undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan Undang-undang, sebab hukum adalah Undang-undang ;
b. Pendirian yang Materiel ;
Belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan Undang-undang bersifat melawan hukum. Yang dinamakan hukum bukanlah Undang-undang saja, disamping Undang-undang (hukum tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa lembaga Ilmu pengetahuan dan pelatihan
serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri ;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 pukul 14.00 terdakwa dihubungi oleh Dek Gam dengan tujuan untuk memesan sabu, kemudian terdakwa menghubungi Muslem untuk menanyakan apa ada barang (sabu), kemudian terdakwa berangkat ke rumah Muslem untuk mengambil sabu, sesampainya di rumah Muslem, Muslem menyerahkan 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi Azhar Bin Usman dan mengajak Azhar Bin Usman untuk pergi ke Gampong Langga Kecamatan Sakti Kab. Pidie, selanjutnya dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi Azhar Bin Usman “tajak jok ata nyan (sabu) kemudian sesampainya di Gampong Langga Kec. Sakti Kab. Pidie terdakwa bertemu dengan Dek Gam kemudian Dek Gam bertanya “ mana sabunya” terdakwa menjawab “ ada sama kawan disana” kemudian terdakwa berkata “tolong perlihatkan uang dulu”, kemudian kawan dari Dek Gam memperlihatkan uang kepada terdakwa dan setelah terdakwa melihat uang tersebut, terdakwa mengatakan “tidak jelas berarti ini”, kemudian terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman berangkat dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi BK 2154 AL warna hitam, kemudian terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman dikejar oleh Dek Gam dan kawannnya yang merupakan pihak kepolisian Polres Pidie yang melakukan penyamaran dan memberhentian terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket sabu ditemukan di dalam dompet milik terdakwa dan 1 (satu) paket sabu ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kanan, tanpa ada Izin dari Menteri Kesehatan R.I dan pihak Pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon ;
Menimbang, bahwa unsur ke-3 ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur di atas terbukti secara sah dan meyakinkan, maka
unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU ini ;
Menimbang bahwa dalam penjelasan UU No. 35 tahun 2009 menyatakan bahwa Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan ;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 pukul 14.00 terdakwa dihubungi oleh Dek Gam dengan tujuan untuk memesan sabu, kemudian terdakwa menghubungi Muslem untuk menanyakan apa ada barang (sabu), kemudian terdakwa berangkat ke rumah Muslem untuk mengambil sabu, sesampainya di rumah Muslem, Muslem menyerahkan 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi Azhar Bin Usman dan mengajak Azhar Bin Usman untuk pergi ke Gampong Langga Kecamatan Sakti Kab. Pidie, selanjutnya dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi Azhar Bin Usman “tajak jok ata nyan (sabu) kemudian sesampainya di Gampong Langga Kec. Sakti Kab. Pidie terdakwa bertemu dengan Dek Gam kemudian Dek Gam bertanya “ mana sabunya” terdakwa menjawab “ ada sama kawan disana” kemudian terdakwa berkata “tolong perlihatkan uang dulu”, kemudian kawan dari Dek Gam memperlihatkan uang kepada terdakwa dan setelah terdakwa melihat uang tersebut, terdakwa mengatakan “tidak jelas berarti ini”, kemudian terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman berangkat dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi BK 2154 AL warna hitam, kemudian terdakwa dan saksi Azhar Bin Usman dikejar oleh Dek Gam dan kawannnya yang merupakan pihak kepolisian Polres Pidie yang melakukan penyamaran dan memberhentian terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket sabu ditemukan di dalam dompet milik terdakwa dan 1 (satu) paket sabu ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kanan ;
Menimbang bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium barang bukti narkotika No.Lab: 5874/NNF/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 197410222003122002 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-3 telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.4. Unsur Percobaan atau Pemufakatan Jahat ;
Menimbang bahwa sesuai bunyi pasal 1 angka 18 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan “Pemufakatan Jahat adalah Perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, menfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika ;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa pergi ke rumah saksi Azhar Bin Usman dan mengajak Azhar Bin Usman untuk pergi ke Gampong Langga Kecamatan Sakti Kab. Pidie, kemudian setengah perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi Azhar Bin Usman “tajak jok ata nyan (sabu), Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Azhar Bin Usman secara bersama-sama dan bermufakat untuk mengantar sabu kepada Dek Gam yang merupakan anggota Kepolisian yang melakukan penyamaran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-4 telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram,
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat,
- 1 (satu) unit hanphone merk Nokia model :1208 type RH-105 warna hitam yang disita dari terdakwa Junaidi Bin Ilyas Samed, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Polisi BK 2154 AL No. Rangka MH8BE4DFA9J690435 No. Mesin E451-ID-714354 warna hitam, yang disita dari terdakwa Junaidi Bin Ilyas Samed dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa JUNAIDI BIN ILYAS SAMED tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa JUNAIDI BIN ILYAS SAMED oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000. 000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram,
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat,
- 1 (satu) unit hanphone merk Nokia model :1208 type RH-105 warna hitam milik terdakwa JUNAIDI bin ILYAS SAMED, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Polisi BK 2154 No. Rangka MH8BE4DFA9J690435 No. Mesin E451-ID-714354 warna hitam, dikembalikan kepada terdakwa ;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Kamis tanggal 13 November 2014, oleh Muhammad Kasim , SH. sebagai Hakim Ketua, Maimunsyah, SH.MH dan Annisa Sitawati, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2014, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu
oleh Syiukri, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri Oki Winarta, SH, Penuntut Umum dan terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
d.t.o. d.t.o.
MAIMUNSYAH, S.H.MH MUHAMMAD KASIM, S.H.
d.t.o.
ANNISA SITAWATI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
SYUKRI