490/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 490/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MASHUDI dkk lawan H. SUPENO dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat II; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 2/Pdt.G/2018/ PN.Kds. tanggal 21 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Para Pembanding Semula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor 490/Pdt/2018/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
MASHUDI, bertempat tinggal di Desa Bacin Rt.08/Rw.01, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
SUKATI (istri mashudi), bertempat tinggal di Desa Bacin Rt.08/Rw.01, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagi Pembanding II semula Tergugat II;
SUPRIYONO bertempat tinggal di Desa Bacin Rt.08/Rw.01, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Tergugat III;
SUKINI bertempat tinggal di Desa Bacin Rt.08/Rw.01, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Turut Tergugat II;
Untuk selanjutnya Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat III dan Pembanding IV semula Turut Tergugat II disebut sebagai Para Pembanding;
Para Pembanding dalam hal ini memberikan kuasa kepada FAISAL, S.H.I., Advokat pada Kantor Pengacara “FAISAL & PARTNERS”, beralamat di Desa Bacin, RT 07 / RW 03, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2018;
Lawan:
H. SUPENO, umur 66 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alamat Desa Bacin, Rt. 004 / Rw.001, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
NGAMIN, umur 82 tahun, Pekerjaan Pedagang, Alamat Desa Bacin, Rt. 004/Rw.001, Kec. Bae, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Penggugat II;
SUMAKNO, umur 71 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat desa Padurenan, Rt 002/Rw 005, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Penggugat III;
DARDEWI, umur 53 tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Karang Sambung, Desa Bae, Rt. 004/Rw.004, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Penggugat IV;
SUYOTO, umur 48 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Karangrejo, Rt.005/Rw.002, Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Penggugat V;
CHIMAYAH, umur 43 tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dk. Clangap, Rt.004/Rw.002, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati;
Selanjutnya disebut pihak disebut sebagai Terbanding VI semula Penggugat VI;
UMROH, umur 39 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dk. Gringging, Rt.002/Rw.002, Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut pihak disebut sebagai Terbanding VII semula Penggugat VII;
ROFI’I, umur 38 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Salak, Rt.004/Rw.008, Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding VIII semula Penggugat VIII;
NIKMAH, umur 34 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dk. Salak, Rt.004/Rw.008, Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding IX semula Penggugat IX;
HARIYADI, umur 27 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Salak, Rt.004 / Rw. 008, Desa Padurenan Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding X semula Penggugat X;
NARSAN, umur 64 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Desa Padurenan, Rt.03/Rw.005, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut pihak disebut sebagai Terbanding XI semula Penggugat XI;
MASDI, umur 55 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Salak, Rt.03/Rw.05, Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XII semula Penggugat XII;
SANILAH, umur 58 tahun, Pekerjaan Industri, Alamat Dk. Karangrandu rt.06 / Rw.05, Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XIII semula Penggugat XIII;
MASYIYONO, umur 51 tahun, Pekerjaan, Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Salak Rt.003/Rw.005, Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XIV semula Penggugat XIV;
SUKRI, umur 49 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Salak, Rt.003/Rw.005, Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XV semula Penggugat XV;
SULASIH, umur 48 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Salak, Rt.003/Rw.005,Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XVI semula Penggugat XVI;
MULYATI, umur 73 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Desa. Karangampel, Rt.005/Rw.001, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XVII semula Penggugat XVII;
TOYIB, umur 60 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Nganti, Rt.005/Rw.001, Desa. Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XVIII semula Penggugat XVIII;
ACHMAD, umur 56 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Nganti Rt.003/Rw.001, Desa. Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XIX semula Penggugat XIX;
MUHAMMAD SAEKAN, umur 48 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Karangampel, Rt.005/Rw.001, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XX semula Penggugat XX;
SUMIRAH, umur 58 tahun, Pekerjaan Pedagang, Alamat Desa Padurenan, Rt.002/Rw.005, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XXI semula Penggugat XXI;
SITI FATIMAH, umur 49 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Ngaringan, Rt.002/Rw.003, Desa. Nglumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XXII semula Penggugat XXII;
ASIYAH, umur 44 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Desa Karangampel, Rt.006/Rw.001, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XXIII semula Penggugat XXIII;
MASHURI, umur 56 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Salak, Rt. 004/Rw.005, Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XXIV semula Penggugat XXIV;
IDRIS, umur 38 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Salak, Rt.004/Rw.005, Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XXV semula Penggugat XXV;
SUYATI, umur 55 tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dk. Gebog Wetan Kidul, Rt.005/Rw.003, Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XXVI semula Penggugat XXVI;
ASLAMAH, umur 48 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dk. Ledok, Rt.005/Rw.001, Desa Tritis, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XXVII semula Penggugat XXVII;
KHAMBALI, umur 45 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dk. Kauman,Rt.003/Rw.007, Desa. Getassrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XXVIII semula Penggugat XXVIII;
SOFWAN, umur 45 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dk. Salak Rt.004/Rw.005, Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding XXIX semula Penggugat XXIX;
Untuk selanjutnya Penggugat-I sampai dengan Penggugat XXIX, disebut sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat;
SITI AMINAH bertempat tinggal di Desa Bacin Rt.08/Rw.01, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus, beralamat di Mlati Lor, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat III;
NOTARIS MUTIAWATI WIBISONO,SH beralamat di Gang Nanas No. 14 Rt 01/Rw 01, Desa Barongan Utara, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, untuk saat ini Protokol Notaris diserahkan kepada Dr. Soegianto, SH. MKn dengan alamat Jl. Agus Salim No. 234 Kudus;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah :
Setelah membaca :
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Tentang Duduknya Perkara :
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 17 Januari 2019, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 18 Januari 2019, dalam Register Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds. yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa dahulu di Desa Bacin Rt.08/Rw.01, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, telah meninggal dunia sepasang Suami dan Istri yang bernama : almarhum H. Kayin, pada tanggal 06 Januari 2003 dan almarhumah Hj. Kusnipah pada tanggal 23 November 2001.
Bahwa semasa hidupnya sepasang Suami dan Istri yang bernama : almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah tidak dikaruniai anak.
Bahwa semasa hidupnya almarhum H. Kayin adalah anak kandung dari Mbah Semplo dan Mbah Ngaripah yang mempunyai 4 (empat) orang anak yaitu KAYIN, TUPIK, ROSMINI, NGAMIN dan almarhumah Hj. Kusnipah adalah anak kandung dari, Mbah Karnawi dan Mbah Rakilahyang mempunyai 6 (enam) orang anak yaitu MUSRAN, MASRIAH, MASILAH, KASRUN, SUMAKNO, KUSNIPAH. Adapun saudara serta keponakan yang berhak atas harta warisan setelah meninggalnya almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah, sebagai berikut :
Saudara kandung Almarhum H. kayin :
TUPIK (meninggal sekitar tahun 1997)
RUSMINI (meninggal tanggal 02-11-2005)
NGAMIN
Keponakan Almarhun H. Kayin :
SUPENO (anak Kandung Alm. Tupik)
2.1 DARDEWI (anak kandung dari Alm.Rusmini)
Saudara kandung Almarhumah Hj.Kusnipah:
MUSRAN (meninggal tanggal 01- 08- 1996)
MASRIAH (meninggal tanggal 15- 10-2006)
MASILAH (meninggal tanggal 30-01-2008)
KASRUN (meninggal tanggal 15- 10- 1992)
SUMAKNO
Keponakan Almarhun Hj. Kusnipah
SUYOTO, (anak kandung dari Musran)
CHIMAYAH,(anak kandung dari Musran).
UMROH, (anak kandung dari Musran)
ROFI’I, (anak kandung dari Musran)
NIKMAH,(anak kandung dari Musran).
HARIYADI,(anak kandung dari Musran)
NARSAN, (anak kandung dari Masriah).
MASDI, (anak kandung dari Masriah).
SANILAH,(anak kandung dari Masriah)
MASYIYONO, (anak kandung dari Masriah)
SUKRI, (anak kandung dari Masriah).
SULASIH, (anak kandung dari Masriah).
MULYATI, (anak kandung dari Masilah)
TOYIB,(anak kandung dari Masilah)
ACHMAD,(anak kandung dari Masilah)
MUHAMMAD SAEKAN, (anak kandung dari Masilah)
SUMIRAH, (anak kandung dari Masilah)
SITI FATIMAH, (anak kandung dari Masilah)
ASIYAH, (anak kandung dari Masilah)
MASHURI, (anak kandung dari Kasrun)
IDRIS, (anak kandung dari Kasrun)
SUYATI,(anak kandung dari Kasrun)
ASLAMAH,(anak kandung dari Kasrun)
KHAMBALI, (anak kandung dari Kasrun)
SOFWAN,(anak kandung dari Kasrun)
Bahwa semasa hidupnya almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah, disamping meninggalkan saudara dan keponakan tersebut di atas, juga mempunyai harta/ barang gono gini warisan yang salah satunya berupa ± 2630 m2 (dua ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) sebidang tanah pekarangan kosong yang terletak di wilayah Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, terdaftar dalam buku leter C Desa Bacin No.4735 atas nama ; Kayin bin Semplo.
Bahwa semenjak almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah meninggal dunia, tanah sengketa dikuasai dan dikerjakan oleh salah satu saudara tiri almarhum H. kayin yang bernama Mashudi.
Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin para pengugat selaku ahli waris yang sah, tanah sengketa pada tanggal 19-02-2004 dengan adanya keterangan waris dikuatkan oleh kepala desa Bacin pada tanggal 09-09-2004 No. 127/II/2004 yang mana pemegang waris tertulis nama- nama berikut ini: RUSMINI,NGAMIN,SUKINI,LASMI, PARTINI,H.SUPENO, H. SUWOTO, SUYATI, SANTOSO dan H. MASHUDI. Berdasarkan surat keterangan waris tersebut terbitlah akta jual beli No.100/BAE/2004 yang dibuat oleh Notaris MUTIAWATI WIBISONO,SH.Jual beli yang dilakukan oleh H.MASHUDI dengan SUKATI Sehingga buku leter C Desa Bacin No.4735 atas nama: Kayin bin Semplo berubah menjadi atas nama Sukati, SHM No. 883. Menurut keterangan dari ahli waris sah saudara NGAMIN, dan H.SUPENO, menerangkan bahwa tidak mengetahui adanya surat keterangan waris dan tidak pernah melakukan tanda tangan apapun. Dan pada faktanya antara H.MASHUDI dan SUKATI merupakan sepasang suami istri, yang berdasarkan pada Pasal 1467 KUH Perdata yang berbunyi:“Antara suami istri tak boleh terjadi jual beli”, maka jual beli tersebut tidak sah.
Bahwa sekitar tahun 2003 H.Kayin, telah meninggal dunia dan sejak itu pula tanah sengketa dikuasai dan dikerjakan oleh para tergugat, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa Tergugat dan para turut tergugat adalah saudara tiri sebagai dari almarhum H.Kayin tidak berhak untuk mewarisi harta peninggalan dari almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah.
Bahwa para penggugat sudah berulang kali meminta secara baik-baik kepada para tergugat, agar tanah sengketa diserahkan untuk dibagi waris, tetapi tidak mau.
Bahwa para penggugat merasa khawatir kalau tanah sengketa dipindah tangankan kepada pihak lain, maka para penggugat mohon kepada Bapak ketua Pengadilan Negeri sragen, kiranya berkenan untuk meletakkan Penyitaan terlebih dahulu (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah sengketa tersebut, yaitu sebidang tanah pekarangan kosong sebagiamana sertifikat hak milik nomor 883 seluas ± 2630 m2 yang terletak di desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka para penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kudus, kiranya berkenan memanggil kedua belah pihak, selanjutnya memeriksa dan mengadili sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Para Penggugat I - Pengugat XXIXadalah ahli waris sah dari pasangan suami istri almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah.
Menyatakan bahwa perubahan peralihan hak atas tanah sengketa yang yang asal mulanya dari C No.4735 atas nama; Kayin bin Semplo,pada tanggal 19-02-2004 terbitlah surat keterangan waris yang dijadikan dasar untuk jual beli akta No.100/BAE/2004 sehingga terjadi peralihan sertifikat SHM No. 883 adalah tidak sah menurut hukum.
Menyatakan bahwa penguasaan tanah obyek sengketa yang dulunya letter C No.4735 atas nama : Kayin bin Semplo. menjadi SHM No. 883 atas nama Sukati yang dikuasai oleh para tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya atas tanah sengketa untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun juga kepada para penggugat beserta SHM No. 883 atas nama Sukati.
Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan yang telah berkuatan hukum tetap.
Menyatakan sah dan berharga penyitaan (conservatoir beslaag) terhadap tanah obyek sengketa berupa tanah pekarangan sebagaimana SHM No. 883 atas nama Sukati yang terletak di desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian karena keterlambatan mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat yang tidak bisa dinikmati selama ini.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat II mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Bahwa gugatan Para Penggugat adalah kabur (obscuur libel) dan cacat formil karena tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan gugatan, hal ini dapat terlihat dari format gugatan yaitu tentang hal gugatan yang ditulis dengan gugatan warisan tetapi dalam uraian posita diuraikan tentang perbuatan melawan hukum;
Bahwa gugatan Para Penggugat jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan sebuah gugatan karena tidak menguraikan secara jelas dasar gugatan (grondslag van de lis), yang semestinya menguraikan hubungan hukum (rechtsverhouding), antara Para Penggugat dengan materi objek sengketa dan selanjutnya menguraikan hubungan hukum objek sengketa dengan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sehingga menyebabkan gugatan cacat formil dan kabur (obscuur libel);
Bahwa kekaburan gugatan terlihat dari cara Para Penggugat menguraikan gugatan yang tidak sistematis, seharusnya gugatan diuraikan legal standing (persona standi in judicio) terlebih dahulu dengan cara menguraikan siapa Para Penggugat dan bagaimana kedudukannya dalam gugatan, selanjutnya diuraikan: siapa itu Para Tergugat dan kenapa ia digugat serta bagaimana dasarnya, baru kemudian diuraikan kedudukan Para Turut Tergugat, kenapa ia didudukan sebagai turut tergugat dalam perkara ini;
Bahwa gugatan Para Penggugat tidak menguraikan secara jelas kedudukan Para Turut Tergugat, misalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditarik sebagai pihak tetapi dalam posita tidak pernah menguraikan bagaimana kedudukan BPN dan dalam petitum tiba tiba menyatakan sah tidaknya sertifikat, seharusnya diuraikan peran BPN dalam masalah ini sehingga akan membuat jelas gugatan Para Penggugat. Uraian gugatan yang tidak sistematis ini tentu sangat menyulitkan pihak-pihak yang berperkara khususnya Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. Demikian juga tentang kedudukan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak pernah diuraikan perannya dalam posita secara jelas bahkan dalam posita angka 8 gugatan Para Penggugat menyebutkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah saudara tiri dari almarhum H. Kayin;
Bahwa posita angka 8 tersebut akan menimbulkan intepretasi yang tidak jelas. Karena Para Turut Tergugat terdiri dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, diantara Turut Tergugat I, II, III dan IV mana yang dianggap Para Penggugat sebagai saudara tiri dari almarhum H. Kayin, hal ini semakin membuat kabur gugatan Para Penggugat;
Bahwa Para Penggugat juga tidak bisa menguraikan secara sistematis tentang objek sengketa karena tidak menyebutkan batas batas tanah yang menjadi objek sengketa sehingga akan menyulitkan ketika akan dilakukan pemeriksaan setempat dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1559 K/Pdt/1983 gugatan yang demikian ini dinyatakan kabur (obscuur libel) dan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), hal ini menunjukan Para Penggugat tidak serius dalam membuat gugatan;
Bahwa ketidakseriusan gugatan Para Penggugat dalam membuat gugatan juga terlihat pada posita angka 10 gugatan Para Penggugat yang tertulis Pengadilan Negeri Sragen yang kemudian di renvoi menjadi Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 22 Maret 2018, hal ini menunjukan gugatan Para Penggugat hanya copy paste dari gugatan lain dan tidak cermat dalam melakukan copy paste sehingga menyebabkan gugatan tidak sinkron antara posita dan petitumnya;
Bahwa ketidaksinkronan gugatan Para Penggugat juga dapat dilihat dari uraian posita gugatan Para Penggugat yang tidak menguraikan tentang ganti kerugian tiba tiba dalam petitum angka 8 menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian karena keterlambatan mengembalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat, itupun tidak dijelaskan minta ganti rugi berapa? Seharusnya diuraikan terlebih dahulu dalam posita gugatan Para Penggugat tentang ganti kerugian, baru kemudian dalam petitum diuraikan tentang permintaan ganti kerugian;
Bahwa apabila Para Penggugat menyakini berhak atas harta peninggalan almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah, maka seharusnya dalam gugatan Para Penggugat diuraikan seluruh ahli waris dari almarhum H. Kayin dan seluruh ahli waris dari almarhumah Hj. Kusnipah;
Bahwa almarhum H. Kayin selain mempunyai saudara seayah seibu juga mempunyai saudara seayah. Karena dulu orang tuanya almarhum H. Kayin bernama Setrowidjoyo Semplo semasa hidupnya pernah menikah 2 (dua) kali yaitu dengan:
Ngaripah ( istri I );
Wasilah ( istri II );
Bahwa pernikahan pertama Setrowidjoyo Semplo dengan Ngaripah (istri-I) mempunyai 4 (empat) orang anak bernama:
Rusmini binti Setrowidjoyo Semplo;
Tupik binti Setrowidjoyo Semplo;
Kayin bin Setrowidjoyo Semplo;
Ngamin binti Setrowidjoyo Semplo;
Bahwa Selanjutnya pernikahan kedua Setrowidjoyo Semplo dengan Wasilah (istri-II) mempunyai 3 (tiga) orang anak bernama:
Sukini binti Setrowidjoyo Semplo;
Masudi bin Setrowidjoyo Semplo;
Lasmi binti Setrowidjoyo Semplo;
Bahwa dengan demikian almarhum H. Kayin mempunyai saudara seayah seibu bernama:
Rusmini binti Setrowidjoyo Semplo;
Tupik binti Setrowidjoyo Semplo;
Ngamin binti Setrowidjoyo Semplo;
Bahwa dengan demikian pula almarhum H. Kayin mempunyai saudara seayah (Ayahnya sama yaitu Setrowidjoyo Semplo) bernama:
Rusmini binti Setrowidjoyo Semplo;
Tupik binti Setrowidjoyo Semplo;
Ngamin binti Setrowidjoyo Semplo;
Sukini binti Setrowidjoyo Semplo;
Masudi bin Setrowidjoyo Semplo;
Lasmi binti Setrowidjoyo Semplo;
Bahwa saudara seayah (Ayahnya sama yaitu Setrowidjoyo Semplo) almarhum H. Kayin tidak semuanya masih hidup karena ada yang sudah meninggal dunia, adapun sebagai waris pengganti sebagai berikut:
Rusmini binti Setrowidjoyo Semplo (meninggal dunia) : meninggalkan 10 (sepuluh) orang anak sebagai waris pengganti yaitu: Gardewi, Partini, Sri Puryati, Slamet Riyadi, Titik Pertiwi, Kuswati, Bambang Nata Listyanto, Sri Nuzuliyani, Edi Santoso, Sutrisno Permadi;
Seharusnya Para Penggugat menarik semua ahli waris dari almarhumah Rusmini binti Setrowidjoyo Semplo, tetapi Para Penggugat hanya menarik Gardewi sebagai pihak, karena dalam hal ini anak anak dari almarhumah Rusmini tidak ditarik semua sebagai pihak.
Tupik binti Setrowidjoyo Semplo (meninggal dunia) : meninggalkan 5 (lima) orang anak sebagai waris pengganti yaitu: Partini, Supeno, Suwoto, Suyati, Santoso;
Seharusnya Para Penggugat menarik semua ahli waris dari almarhumah Tupik binti Setrowidjoyo Semplo, tetapi Para Penggugat hanya menarik Supeno sebagai pihak, karena dalam hal ini anak anak dari almarhumah Tupik tidak ditarik semua sebagai pihak. Sehingga gugatan Para Penggugat seharusnya dinyatakan kurang pihak (plurium litis consortium).
Ngamin binti Setrowidjoyo Semplo (masih hidup);
Sukini binti Setrowidjoyo Semplo (masih hidup);
Masudi bin Setrowidjoyo Semplo (masih hidup);
Lasmi binti Setrowidjoyo Semplo (meninggal dunia): meninggalkan 4 (empat) orang anak sebagai waris pengganti yaitu: Noor Cholis, Alimah, Sholikin, Khasanah;
Seharusnya Para Penggugat menarik semua ahli waris dari almarhumah Lasmi binti Setrowidjoyo Semplo, tetapi hal ini Para Penggugat sama sekali tidak menarik semua anak-anak almarhumah Lasmi sebagai pihak. Sehingga gugatan Para Penggugat seharusnya dinyatakan kurang pihak (plurium litis consortium).
Bahwa uraian silsilah kewarisan dari garis almarhum H. Kayin baik saudara seayah maupun saudara seayah seibu adalah penting karena berdasarkan Pasal 856-857 KUHPerdata mereka semua adalah ahli waris golongan II, sehingga seluruh ahli waris dari garis almarhum H. Kayin haruslah ditarik sebagai pihak supaya penyelesaian sengketa tanah ini menjadi tuntas.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor: 4/Pdt.G/2003/ PN. Kds, almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah juga mempunyai anak angkat bernama Jumanto dan Muntamah yang seharusnya juga ditarik sebagai pihak dalam perkara ini tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Para Penggugat sehingga gugatan Para Penggugat dapat dikatakan kurang pihak (plurium litis consortium). Dan gugatan yang demikian berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 621K/Sip/1975, jo. No.1125K/Pdt/1984 dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa gugatan kabur (obscuur libel), gugatan Para Penggugat juga dapat dilihat dari gugatan waris yang digabung dengan gugatan perbuatan melawan hukum, hal ini tidak sesuai dengan hukum acara perdata. Karena berkaitan dengan kompetensi absolut Pengadilan yang prinsipnya gugatan waris merupakan kewenangan Pengadilan Agama dan gugatan perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan Pengadilan Negeri;
Bahwa apabila Para Pengugat menyakini hal ini sebagai gugatan kewarisan seharusnya dipahami bahwa karena semua ahli waris adalah beragama Islam maka berdasarkan Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama seharusnya diajukan di Pengadilan Agama Kudus bukan diajukan di Pengadilan Negeri Kudus. Bahkan berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dinyatakan bahwa sengketa hak milik sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (2) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang kepemilikan tersebut timbul akibat dari transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain. Selanjutnya dikatakan bahwa dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari transaksi kedua dan seterusnya maka sengketa kepemilikan tersebut baru menjadi kewenangan Peradilan Umum.
Bahwa gugatan Para Penggugat telah secara nyata merupakan gugatan yang berkaitan dengan kewarisan sebagaimana diuraikan oleh Para Penggugat dalam format gugatan yang menulis hal gugatan, tertulis gugatan warisan artinya Para Penggugat telah dengan sadar bahwa gugatan ini yang menjadi transaksi pertamanya adalah masalah kewarisan sehingga seharusnya diajukan di Pengadilan Agama Kudus.
Bahwa gugatan kabur juga terlihat dari gugatan Para Penggugat yang error in objek karena dalam uraian posita maupun petitum menyatakan SHM. 883 berasal dari C desa No. 4735, padahal SHM No. 883 bukan berasal dari C desa No. 4735. Sehingga membuat tidak jelasnya suatu gugatan karena dapat menimbulkan pertanyaan objek sengketanya itu SHM. 883 atau objek sengeketanya C. Desa No. 4735? Karena luas objek SHM. 883 berbeda dengan luas C. Desa no. 4735 an. Kayin bin Semplo. Seharusnya Para Penggugat fokus salah satu tanah tersebut dan diuraikan luasnya, batas batasnya sehingga jelas objek yang disengketakan.
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak gugatan Para Penggugat atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM KONPENSI:
Bahwa eksepsi diatas merupakan hal yang tidak terpisahkan dari Jawaban Para Tergugat dan Turut Tergugat II;
Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil Para Penggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Penggugat maupun Para Tergugat dan Turut Tergugat II;
Bahwa benar dahulu di Desa Bacin Kecamatan Bae Kabupaten Kudus pernah hidup sepasang suami-isteri sah bernama almarhum H. Kayin dengan almarhumah Hj. Kusnipah dan keduanya telah meninggal dunia;
Bahwa benar selama pernikahan almarhum H. Kayin dengan almarhumah Hj. Kusnipah tidak dikaruniai seorang anak. Namun almarhum H. Kayin dengan almarhumah Hj. Kusnipah pernah mengangkat 2 (dua) orang anak bernama:
Jumanto;
Muntamah;
Bahwa nama-nama silsilah yang diuraikan dalam gugatan posita angka 3 (tiga) Para Penggugat kurang pihak. Dan apabila Para Penggugat menyakini berhak atas harta peninggalan almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah maka seharusnya dalam gugatan Para Penggugat diuraikan seluruh ahli waris dari almarhum H. Kayin dan seluruh ahli waris dari almarhumah Hj. Kusnipah. Bahwa almarhum H. Kayin selain mempunyai saudara seayah seibu juga mempunyai saudara seayah. Karena dulu orang tuanya almarhum H. Kayin bernama Setrowidjoyo Semplo semasa hidupnya pernah menikah 2 (dua) kali yaitu dengan: Ngaripah (istri-I) dan Wasilah (istri-II). Adapun silsilah ahli waris almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah seharusnya diuraikan sebagai berikut:
Bahwa orang tuanya almarhum H. Kayin bernama Setrowidjoyo Semplo pertama menikah dengan Ngaripah (istri-I) telah mempunyai 4 (empat) orang anak sebagai ahli waris:
Rusmini binti Setrowidjoyo Semplo (meninggal dunia): meninggalkan 10 (sepuluh) orang anak sebagai waris pengganti yaitu: Gardewi, Partini, Sri Puryati, Slamet Riyadi, Titik Pertiwi, Kuswati, Bambang Nata Listyanto, Sri Nuzuliyani, Edi Santoso, Sutrisno Permadi;
Tupik binti Setrowidjoyo Semplo (meninggal dunia): meninggalkan 5 (lima) orang anak sebagai waris pengganti yaitu: Partini, Supeno, Suwoto, Suyati, Santoso;
Kayin bin Setrowidjoyo Semplo, (meninggal dunia) tidak mempunyai anak;
Ngamin binti Setrowidjoyo Semplo,(masih hidup);
Bahwa orang tuanya almarhum H. Kayin bernama Setrowidjoyo Semplo menikah kedua dengan Wasilah (istri-II), telah mempunyai 3 (tiga) orang anak sebagai ahli waris:
Sukini binti Setrowidjoyo Semplo (masih hidup);
Masudi bin Setrowidjoyo Semplo (masih hidup);
Lasmi binti Setrowidjoyo Semplo (meninggal dunia): meninggalkan 4 (empat) orang anak sebagai waris pengganti yaitu: Noor Cholis, Alimah, Sholikin, Khasanah;
Bahwa dengan demikian almarhum H. Kayin mempunyai saudara seayah seibu bernama Rusmini, Tupik, Ngamin. Dan juga almarhum H. Kayin mempunyai saudara seayah bernama: Rusmini, Tupik, Ngamin, Sukini, Masudi, Lasmi, (Ayahnya sama yaitu Setrowidjoyo Semplo);
Bahwa orang tuanya almarhumah Hj. Kusnipah bernama Karnawi menikah dengan Rakilah telah mempunyai 6 (enam) orang anak sebagai ahli waris:
Musran (meninggal dunia): meninggalkan 6 (enam) orang anak sebagai waris pengganti yaitu: Suyoto, Chimayah, Umroh, Rofi’i, Nikmah, Hariyadi;
Masriah (meninggal dunia): meninggalkan 6 (enam) orang anak sebagai waris pengganti yaitu: Narsan, Masdi, Sanilah, Masyiyono, Sukri, Sulasih;
Masilah (meninggal dunia): meninggalkan 7 (tujuh) orang anak sebagai waris pengganti yaitu: Mulyati, Toyib, Achmad, Muhammad Saekan, Sumirah, Siti Fatimah, Asiyah;
Kasrun (meninggal dunia): meninggalkan 6 (enam) orang anak sebagai waris pengganti yaitu: Mashuri, Idris, Suyati, Aslamah, Khambali, Sofwan.
Sumakno (masih hidup);
Kusnipah (meninggal dunia) tidak mempunyai anak;
Bahwa dengan demikian almarhumah Hj. Kusnipah mempunyai saudara seayah seibu bernama: Musran, Masriah, Masilah, Kasrun, Sumakno;
Bahwa terhadap posita angka 4 (empat) gugatan Para Penggugat tidak jelas dalam menguraikan harta peninggalan dari almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah. Para Penggugat hanya menyebut “Semasa hidupnya almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah disamping meninggalkan saudara dan keponakan, juga mempunyai harta/barang gono gini warisan yang salah satunya berupa ± 2630 m2 (dua ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) sebidang tanah pekarangan kosong yang terletak diwilayah Desa Bacin Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, yang terdaftar dalam buku leter C Desa Bacin No.4735 atas nama: Kayin Bin Semplo”. Sehingga dengan tidak jelasnya dalam menguraikan harta warisan membuat Para Tergugat dan Turut Tergugat II menjadi bingung dalam menanggapi gugatan Para Penggugat. Karena Para Penggugat tidak focus terlihat dalam membuat gugatan tidak menyebutkan batas batasnya. Dan Para Penggugat juga tidak menyebutkan siapa orang yang saat ini telah mengusai dan mengakui harta warisan tersebut;
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam posita angka 5 (lima) adalah tidak benar, apabila semenjak almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah meninggal dunia objek sengketa dikuasai dan dikerjakan oleh salah satu saudara tiri almarhum H. Kayin bernama Masudi. Yang benar adalah Tergugat-II yang saat ini menguasai dan mengerjakan objek sengketa tersebut karena objek sengketa telah dibeli oleh Tergugat-II. Dan Tergugat-II dalam membeli objek sengketa telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP.No.24 Tahun 1997;
Bahwa Para Penggugat dalam posita angka 6 (enam) dengan menggunakan dasar pasal 1467 KUHPerdata tidak lengkap dalam membaca pasal tersebut. Karena ada pengecualian terhadap warisan, itupun hanya terhadap harta benda bergerak, tidak termasuk benda tetap (tanah). Karena dalam jual beli yang berkaitan dengan tanah, maka pasal tersebut tidak dapat diberlakukan. Sedangkan dalam jual beli tanah tunduk pada Undang-undang No.5 Tahun 1960, tentang UUPA Jo PP. No.24 Tahun 1997;
Bahwa posita angka 7 (tujuh) adalah tidak benar, apabila objek sengketa dikuasai dan dikerjakan oleh Para Tergugat. Karena selama ini Tergugat-I dan Tergugat-III tidak pernah menguasai dan mengerjakan objek sengketa tersebut. Yang benar adalah objek sengketa telah dikuasai dan dikerjakan oleh Tergugat-II berdasarkan atas kepemilikan sertifikat SHM No.883 atas nama: Sukati. Bahwa gugatan Para Penggugat tidak berdasar dengan mendalilkan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena selama ini Para Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Sedangkan Tergugat-II (Sukati) dalam menguasai dan mengerjakan objek sengketa sesuai dengan Undang-undangan No. 5 Tahun 1960, Tentang UUPA;
Bahwa posita angka 8 (delapan) adalah tidak benar, jika Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah dianggap oleh Para Penggugat sebagai saudara tiri dari almarhum H. Kayin. Maka yang benar adalah:
Tergugat-I yaitu: H. Masudi adalah saudara seayah almarhum H. Kayin, bukan saudara tiri almarhum H. Kayin,
Tergugat-II yaitu: Sukati adalah istri dari Tergugat-I (H.Masudi) bukan saudara tiri almarhum H. Kayin,
Tergugat-III Yaitu: Supriyono adalah anak kandung Tergugat-I (H.Masudi) dengan Tergugat-II (Sukati) bukan saudara tiri almarhum H. Kayin
Turut Tergugat-I yaitu: Siti Aminah adalah pihak orang lain, bukan saudara tiri almarhum H. Kayin;
Turut Tergugat-II yaitu: Sukini adalah saudara seayah almarhum H. Kayin bukan saudara tiri almarhum H. Kayin;
Turut Tergugat-III yaitu BPN adalah sebagai Kantor Badan Pertanahan Nasional, bukan saudara tiri almarhum H. Kayin;
Turut Tergugat-IV yaitu: Notaris Mutiawati Wibisono, SH., Yang kemudian ada perbaikan gugatan pada tanggal 17 Januari 2018, Untuk saat ini Protokol Notaris diserahkan kepada DR.Soegianto, SH,M.Kn., adalah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, bukan saudara tiri almarhum H. Kayin;
Bahwa posita angka 9 (Sembilan) Para Penggugat tidak berhak untuk meminta kepada Para Tergugat secara baik-baik atas objek sengketa. Karena permintaan Para Penggugat tidak berdasarkan atas hukum, hal ini disebabkan Tergugat-II (Sukati) dalam menguasai dan mengerjakan objek sengketa dengan cara jual beli sah sesuai aturan hukum yang berlaku;
Bahwa posita angka 10 (sepuluh) Para Penggugat adalah tidak berdasar, karena Para Penggugat sama sekali tidak mempunyai hak untuk mengajukan atas sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa tersebut, sehingga sebidang tanah pekarangan kosong sebagaimana SHM No.883 an. Sukati telah sah menjadi milik Tergugat-II (Sukati);
Bahwa menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Berdasarkan dalil-dalil di atas, mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
DALAM KONPENSI:
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menolak demi hukum, bahwa Para Penggugat I-XXIX adalah ahli waris sah dari almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah;
Menolak demi hukum perubahan peralihan hak atas tanah sengketa yang asal mula dari letter C no.4735 atas nama Kayin Bin Semplo, pada tanggal 19-02-2004, terbit surat keterangan waris yang dijadikan dasar jual beli Akta No.100/BAE/2004, sehingga terjadi peralihan sertifikat SHM No.883 an. Sukati, adalah tidak sah menurut hukum;
Menolak demi hukum penguasaan tanah objek sengketa yang asal mula dari letter C No.4735 atas nama: Kayin bin Semplo, menjadi SHM No. 883 atas nama Sukati yang dikuasai oleh Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
Menolak menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya atas tanah objek sengketa untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Para Penggugat;
Menolak demi hukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan yang telah berkuatan hukum tetap;
Menolak demi hukum atas penyitaan terhadap objek sengketa berupa tanah pekarangan sebagaimana SHM No.883 atas nama Sukati yang terletak di Desa Bacin Kecamatan Bae Kabupaten Kudus;
Menolak Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian karena keterlambatan mengembalikan objek sengketa kepada Para Penggugat;
Menolak Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kudus telah menjatuhkan putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds. tertanggal 21 Agustus 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Para Penggugat I - Pengugat XXIX adalah ahli waris sah dari pasangan suami istri almarhum H. Kayin dan almarhumah Hj. Kusnipah;
Menyatakan bahwa perubahan peralihan hak atas tanah sengketa yang yang asal mulanya dari C nomor 665 atas nama: Kayin bin Semplo, pada tanggal 19-02-2004 terbitlah surat keterangan waris yang dijadikan dasar untuk jual beli akta nomor 100/BAE/2004 sehingga terjadi peralihan Sertipikat Hak Milik nomor 883 adalah tidak sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa penguasaan tanah obyek sengketa yang dulunya letter C nomor 665 atas nama: Kayin bin Semplo, menjadi Sertipikat Hak Milik nomor 883 atas nama Sukati yang dikuasai oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya atas tanah sengketa untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun juga kepada Para Penggugat beserta Sertipikat Hak Milik nomor 883 atas nama Sukati;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan yang telah berkuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.156.000,00 (tiga juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
Menimbang, bahwa pada saat Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds. tanggal 21 Agustus 2018 diucapakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, tanpa dihadiri oleh Turut Terbanding I, II dan III semula Turut Tergugat I,III dan IV;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds. tanggal 21 Agustus 2018 tersebut diatas telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Turut Terbanding I, II dan III semula Turut Tergugat I,III dan IV pada tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 2/Pdt G/2018/PN Kds.;
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Para Pembanding Semula Terguat I, II, III, dan Turut Tergugat II pada tanggal 27 Agustus 2018 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kudus telah menyatakan mohon supaya perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kudus tersebut diatas, diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding sebagaimana tersebut dalam “ Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds. dan permohonan banding dari Para Pembanding Semula Terguat I, II, III dan Turut Tergugat II tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 29 Agustus 2018 Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds. Dan kepada Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat I, III dan IV pada tanggal 3 September 2018 Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds. dan kepada Terbanding XXVII semula Penggugat XXVII pada tanggal 5 September 2019 Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat II telah mengajukan memori banding tertanggal 4 September 2018, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama kepada Para Terbanding semula Para Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat I, III dan IV pada tanggal 7 September 2019 Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds dan kepada Terbanding VI semula Penggugat VI pada tanggal 20 September 2019 Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds dan kepada Terbanding XIII dan XXVII semula Penggugat XIII dan XXVII pada tanggal 21 September 2019 Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding tersebut, Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 12 September 2018, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan seksama kepada Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I, II, III, Turut Tergugat II dan kepada Turut Terbanding I, II dan III semula Turut Tergugat I, III dan IV pada tanggal 19 September 2018 dengan surat pemberitahuan Kontra memori banding Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat II dan Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat serta kepada Turut Terbanding I, II dan III semula Turut Tergugat I, III dan IV masing-masing pada tanggal 1 Oktober telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas Perkara (inzage) dengan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds.;
Tentang Pertimbangan Hukumnya
Menimbang, bahwa Perkara Gugatan Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds. tersebut diatas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 21 Agustus 2018, dan kemudian terhadap putusan tersebut Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat II telah mengajukan permohonan banding, pada tanggal 27 Agustus 2018 oleh karena itu permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7 Undang- undang nomor 20 Tahun 1947 tentang peradilan ulangan di Jawa dan Madura, sehingga Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kds. tanggal 21 Agustus 2018, memori banding dari Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat II dan kontra memori banding dari Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat dengan ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dan dapat menerima pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kudus yang mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk sebagian, dan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Kudus telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan dan alasan yang menjadi dasar dalam putusan oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding ini Para Pembanding semula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat II tetap berada pada pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang besarnya biaya tersebut pada pengadilan tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang–undang Nomor 20/Tahun 1947, dan peraturan– peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat II;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 2/Pdt.G/2018/ PN.Kds. tanggal 21 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding Semula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis Tanggal 24 Januari 2019 oleh Suharjono, SH.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis, Januarso Rahardjo, SH.,M.H. dan H. Antono Rustono, SH.,M.H. Masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Anggota, berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 28 Nopember 2018 Nomor 490/Pdt/2018/PT SMG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat banding dan berdasarkan penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 31 Oktober 2018 Nomor 490/Pdt/2018/PT SMG. untuk mendampingi Majelis Hakim dalam perkara perdata tersebut dalam tingkat banding, dan pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota serta Hadi Pitono, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd Ttd
Januarso Rahardjo, SH.,M.H Suharjono, S.H.,M.H.
Ttd
H. Antono Rustono, SH.,M.H
Panitera Pengganti,
Ttd
Hadi Pitono, S.H.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )