157/Pid.Sus/2017/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 157/Pid.Sus/2017/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURLIS Als NULI Bin KONSENG
1. Menyatakan Terdakwa NURLIS Als NULI Bin KONSENG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” sebagaimana dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 ( satu) Unit Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS. 2. 1 ( satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS. dikembalikan kepada terdakwa. 3. 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU. 4. 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU. dikembalikan kepada saksi Wahyu Marzalina. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 157/Pid.Sus/2017/PN Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NURLIS Als NULI Bin KONSENG.
Tempat lahir : Kuok
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 05 Desember 1968
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Koto Semiri Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 April 2017 sampai dengan tanggal 12 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan tanggal 12 Mei 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 157/Pen.Pid/ 2017/PN.Bkn tanggal 13 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 157/Pen.Pid/2017/PN.Bkn tanggal 13 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NURLIS Als NULI Bin KONSENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalalh melakukan tindak pidana Yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiarmya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa / Penuntut Umum melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap NURLIS Als NULI Bin KONSENG, selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1. 1 ( satu) Unit Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS.
2. 1 ( satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS.
dikembalikan kepada terdakwa.
3. 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU.
4. 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU.
dikembalikan kepada saksi Wahyu Marzalina.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa NURLIS Als NULI Bin KONSENG, pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira jam 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di di Jalan Umum Pekanbaru-Sumbar KM 68 Desa Ganting Kec Salo Kab Kampar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, “Yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira jam 07.15 WIB, terdakwa NURLIS Als NULI Bin KONSENG dengan mengendarai Sepeda motor Honda Supra X No.Pol. BM 3722 OS, bergerak dari arah Kuok menuju arah Bangkinang dengan kecepatan kendaraan sekitar 50 km/jam dan setibanya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumbar KM 68 Desa Ganting Kec Salo dengan kondisi jalan aspal keras tikungan ke kanan, permukaan jalan rata, Cuaca dalam keadaan Cerah dan Arus Lalu Lintas dalam keadaan sedang, tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan dan kondisi jalan yang tikungan ke kanan serta tanpa membunyikan isyarat klakson, terdakwa bergerak ke lajur kanan hendak mendahului 1 (satu) unit mobil yang tidak diketahui No.Pol nya yang berada didepan terdakwa, namun tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU yang dikendarai oleh saksi korban Wahyu Marzalina, kemudian oleh karena jarak yang sudah dekat, terdakwa menjadi gugup dan hilang kendali tidak mampu lagi membelokan stang kendaraannya ke kiri jalan untuk menghindari kendaraan dari arah berlawanan sehingga tidak dapat dihindari lagi bagian depan kendaraan yang terdakwa kendarai menabrak bagian depan sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU yang dikendarai oleh saksi korban Wahyu Marzalina yang mengakibatkan saksi korban Wahyu Marzalina dan terdakwa terjatuh dari kendaraan masing-masing.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa, korban Wahyu Marzalina mengalami Patah tulang sesuai dengan Visum et Repertum No: 15 /IMR-VER/RSUD AA/I/2017, tanggal 06 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Dewi Yantini Noor, dokter pada RSUD Arifin Achmad dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Pasien datang dengan kesadaran penuh, mengeluh nyeri pada paha, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
2. Pada pasien dilakukan :
Pemeriksaan tanda vital : tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow coma scale lima belas, tekanan darah seratus sepuluh per enam puluh mmHg, denyut nadi delapan puluh satu kali per menit, pernafasan dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh tujuh koma tujuh derajat celcius.
Pemeriksaan luka-luka :
Luka robek dipaha sebelah kanan.
Pada paha kanan tampak perubahan bentuk.
3. Pada pasien dilakukan tindakan :
Pembersihan dan penjahitan luka pada paha.
Pemeriksaan Rontgen pada paha dengan hasil patah tulang pada tulang paha sebelah kanan.
4. Pasien dirawat inap selama lima hari, mulai dari tanggal delapan September dua ribu enam belas sampai tiga belas September dua ribu enam belas. Kondisi waktu keluar pasien pulang atas permintaan sendiri.
Kesimpulan :
Pada pasien perempuan berusia enam belas tahun ini, ditemukan luka robek dan patah tulang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan dan pencarian untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
WAHYU MARZALINA Als AYU Binti ZAKARIA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira jam 07.00 WIB, bertempat dijalan Umum Pekanbaru-Sumbar KM 68 Desa Ganting Kec Salo Kab kampar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU yang saksi kendarai.
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa karena satu Desa dengan saksi dan anak terdakwa satu sekolah dengan saksi namun saksi tidak ada mempunyai hubungan keluarga atau Family dengan terdakwa.
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira 06.50 Wib saksi berangkat dari rumah Dsn Koto Semir Desa Ganting chengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU sendiri saja hendak pergi kesekolah menuju arah Kuok dan diperjalanan tepatnya di KM 68 Desa Ganting Kec Salo akan hendak melewati jalan tikungan kekanan pada waktu itu ada dua Unit Mobil bergerak berlawanan arah didepan saksi dan tiba-tiba saja datang dari belakang Mobil tersebut Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS yang dikendarai Nurlis yang bergerak kekanan mendahului mobil yang ada didepannya dan langsung menabrak bagian kanan Sepeda motor Yang saksi kendarai atau tepanya di kaki sebelah kanan saksi dan kemudian saksi terpental dan selanjutnya tidak sadarkan diri dan saksi baru sadar sewaktu sudah berada di RSUD Bangkinang.
Bahwa adapun sebelum terjadi kecelakaan, Sepeda motor Yamaha Mio yang saksi kendarai bergerak dari arah Bangkinang menuju arah Surnbar sedangkan Sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh terdakwa datang dari arah Sumbar menuju Bangkinang saksi tidak tahu begitu juga dengan kecepatan sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai terdakwa, saksi tidak mengetahui karena Sepeda motor Honda Supra tiba-tiba saja datang dari belakang Mobil yang berada didepan berlawanan arah dengan saksi dan Iangsung menabrak sepeda motor yang saksi kendarai;
Bahwa kondisi fisik dan kesehatan saksi pada saat mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio tersebut dalam kudam sehat dan tidak ngantuk begitu juga dengan kondisi Sepeda motor yang saksi kendarai dalam keadaan bajk dan layak jalan, sedangkan kondisi terdakwa dan kondisi Sepeda motor yang dikendarai terdakwa, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa penyebab terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut yang saksi ketahui pada saat saksi mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio dan hendak melewati tiklmgan kekanan tiba-tiba saja dari arah berlawanan datang Sepedla motor Honda Supra X yang dikendarai terdakwa bergerak kekanan mendahului mobil yang berada didepannya dan langsung menabrak sepeda motor yang saksi kendarai.
Bahwa kondisi jalan yang saksi lewati ketika terjadi kecelakaan jalan Tikungan beraspal, arus lalu lintas sedang dan cuaca pada waktu itu cerah.
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi tidak ada melihat Sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai terdakwa, dan yang saksi ketahui pacla waktu itu didepan saksi ada Dua Unit Mobil yang bergerak berlawanan arah dan tiba-tiba saja datang dari belakang Mobil tersebut Sepeda motor Honda Supra yang dikendarai terdakwa yang bergerak kekanan kejalur Sepeda motor yang saksi kendarai dan jarak yang sudah dekat saksi tidak bisa menghindari lagi.
Bahwa akibat dari kecelakaan Lalu Lintas tersebut saksi mengelami retak tulang kaki sebrelah kanan tepatnya dibagian paha dan lutut saya bergeser dan sarnpai sekarang saksi tidak bisa beraktifitas seperti biasa dan saat int kaki saksi berjalan tidak rata seperti biasaanya (jalan timpang sebelah dan masih menggunakan dua Tongkat dan ketika kecelaakaan saksi dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
CITRA MULIO Als CITRA Bin LAZAT HI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 September 4016 sekira jam 09.00 Wib sewaktu saksi sedang melaksanakan Piket di Polsek Kuok , datang salah seorang masyarakat melapor bahwa ada kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Pekanbaru-Sumbar KM 68 Desa Ganting Kec Salo.
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut, saksi langsung berangkat ke TKP dan sesampainya di TKP saksi melihat 2 (dua) unit Sepeda motor yang tergeletak dipinggir jalan jenis Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS dan Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU dalam keadaan rusak sedangkan saat itu korban kecelakaan sudah dibawa ke rumah sakit.
Bahwa benar, setelah meminta keterangan dari masyarakat setempat yang melihat kejadian kecelakaan tersebut siapa pengendara dari kedua sepeda motor tersebut, baru saksi ketahui bahwa Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU dikendarai WAHYU MARZALINA sedangkan sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS dikendarai terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi yang melihat ketadian kecelakaan tersebut menerangkan sebelum dan pada saat terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS yang dikendarai terdakwa bergerak dari arah Sumbar menuju Bangkinang sedangkan Sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai WAHYU MARZALINA bergerak berlawanan arah yaitu dari arah Bangkinang menuju arah Sumbar dan penyebab terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut adaiah dikarenakan kelalaian kurang hati-hatinya terdakwa pada saat bergerak kelajur kanan hendak mendahului KBM yang berada didepannya tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Bahwa Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi dijalur Bangkinang menuju arah Sumbar atau dijalur Sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai WAHYU MARZALINA dan bagian yang berbenturan adalah bagian depan masing-masing Sepeda motor dan posisi akhir Sepeda motor Yamaha Mio dan pengendaranya berada di bahu jalan Iajur Bangkinang menuju arah Sumbar sedangkan Posisi akhir Sepeda motor Honda Supra dan tetdakwa berada
Bahwa keadaan jalan tikungan ke kanan, aspal keras, permukaan jalan rata, cuaca dalarn keadaan Cerah dan Arus Lalu Lintas pada saat itu dalam keadaan sedang.
Bahwa terhadap terdakwa mengendarai kendaraannya tidak dilengkapi dengan Surat Izin mengemudi.
Bahwa kondisi jalan tikungan dengan garis pulih marka jalan tengah tidak putus-putus menandakan setiap pengendara/pengemudi kendaraan dilarang untuk mendahului hal tersebut mengingat kondisi jalan yang rawan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Pengendara Sepeda motor Yamaha Mio yang bernama WAHYU MARZALINA mengalami luka patah tulang Paha sebelah kanan dan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sedangkan Pengendara Sepeda motor Honda Supra yang bernama NURLIS mengalami luka ringan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Terdakwa sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa terdakwa mengakui, telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira jam 07.15 Wib di jalan umum Pekanbaru-Sumbar KM 68 Desa Ganting Kec Salo Kab Kampar, antara Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU yang dikendarai WAHYU MARZALINA bertabrakan dengan Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 Q5 yang Terdakwa kendarai.
Bahwa terdakwa mengakui, sebelum terjadi nya kecelakaan pada hari kamis tanggal 08 September 2016 sekira jam 06.00 Wib, sehabis mengantar anak sekolah di Kuok, Terdakwa langsung menuju arah Bangkinang untuk pulang kerumah dan diperjalanan tepatnya di KM 68 Desa Ganting Kec Salo Kab kampar, pada saat terdakwa bergerak kelajur kanan hendak mendahului mobil yang berada didepan terdakwa namun tiba-tiba saja datang dari arah berlawanan Sepeda motor Yamaha mio yang dikendarai WAHYU MARZALINA dan karena jarak yang sudah dekat Terdakwa tidak bisa menghindar sehingga bagian depan Sepeda motor yang Terdakwa kendarai bertabrakan dengan bagian depan Sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai WAHYU MARZALINA dam kemudian Terdakwa langsung terjatuh dari Sepeda motor begitu juga dengan korban WAHYU MARZALINA terjatuh dari sepeda motor dan tidak sadarkan diri dan Terdakwa pada waktu itu mengalami luka dalam dibagian dada sebelah kiri dan tidak lama kemudian masyarakat ramai berdatangan dan saksi dibantu masyarakat dan dibawa pulang kerumah sedangkan korban WAHYU MARZALINA langsung dibawa masyarakat ke Puskesmas Kuok.
Bahwa Terdakwa mengakui, sebelum dan saat terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS yang terdakwa kendarai bergerak dari arah Sumbar menuju arah Bangkinang sedang Sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai WAHYU MARZALINA bergerak berlawanan arah yaitu dari arah Bangkinang menuju arah Sumbar.
Bahwa terdakwa mengakui, kondisi jalan saat itu Tikungan Beraspal ,cuaca cerah serta arus lain lintas dalam keadaan sepi.
Bahwa terdakwa mengakui, pada saat kecelakaan Lalu Lintas tersebut kecepatan Sepeda motor Honda Supra yang terdakwa kendarai lebih kurang 50 KM/Jam Porsneling 4.
Bahwa terdakwa bergerak ke lajur kanan hendak mendahului 1 (satu) unit mobil yang tidak dikerahui No.Pol nya yang berada didepan terdakwa, sehingga kendaraan terdakwa melewati marka garis putih tengah jalan dan bergerak di jalur berlawanan dan pada saat itu datang sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU yang dikendarai oleh saksi korban;
Bahwa terdakwa mangakui, karena jarak yang, sudah dekat, terdakwa menjadi gugup dan hilang kendali tidak mampu lagi membelokan stang kendaraannya ke kiri jalan untuk menghindari kendaraan dari arah berlawanan sehingga tidak dapat dihindari lagi bagian depan kendaraan yang terdakwa kendarai menabrak bagian depan sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU yang dikendarai oleh saksi korban Wahyu Marzalina yang mengakibatkan saksi korban Wahyu Marzalina dan terdakwa terjatuh dari kendaraan masing-masing.
Bahwa terdakwa mengakui, Akibat Kecelakaan Lalu Lintas tersebut adalah pengendara sepeda motor Yamaha Mio yang bernama WAHYU MARZALINA mengalami patah tulang paha sebelah kanan dan Terdakwa juga mengalami luka dalam dibagian dada.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1 ( satu) Unit Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS.
2. 1 ( satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS.
3. 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU.
4. 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira jam 07.15 Wib, terdakwa dengan mengendarai Sepeda motor Honda Supra X No.Pol. BM 3722 OS, bergerak dari arah Kuok menuju arah Bangkinang dengan kecepatan kendaraan sekitar 50 km/jam dan setibanya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumbar KM 68 Desa Ganting Kec Salo dengan kondisi jalan aspal keras tikungan ke kanan, permukaan jalan rata, cuaca dalam keadaan cerah dan Arus Lalu Lintas dalam keadaan sedang;
Bahwa tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan dan kondisi jalan yang tikungan ke kanan serta tanpa membunyikan isyarat klakson, terdakwa bergerak ke lajur kanan hendak mendahului 1 (satu) unit mobil yang tidak diketahui No.Pol nya yang berada didepan terdakwa, namun tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU yang dikendarai oleh saksi korban Wahyu Marzalina, kemudian oleh karena jarak yang sudah dekat, terdakwa menjadi gugup dan hilang kendali tidak mampu lagi membelokan stang kendaraannya ke kiri jalan untuk menghindari kendaraan dari arah berlawanan sehingga tidak dapat dihindari lagi bagian depan kendaraan yang terdakwa kendarai menabrak bagian depan sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU yang dikendarai oleh saksi korban Wahyu Marzalina yang mengakibatkan saksi korban Wahyu Marzalina dan terdakwa terjatuh dari kendaraan masing-masing.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa, korban Wahyu Marzalina mengalami Patah tulang sesuai dengan Visum et Repertum No: 15 /IMR-VER/RSUD AA/I/2017, tanggal 06 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Dewi Yantini Noor, dokter pada RSUD Arifin Achmad ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya NURLIS Als NULI Bin KONSENG sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) yang menurut ilmu pengetahuan berupa :
Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 229 Ayat (4) “Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira jam 07.15 Wib, terdakwa dengan mengendarai Sepeda motor Honda Supra X No.Pol. BM 3722 OS, bergerak dari arah Kuok menuju arah Bangkinang dengan kecepatan kendaraan sekitar 50 km/jam dan setibanya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumbar KM 68 Desa Ganting Kec Salo dengan kondisi jalan aspal keras tikungan ke kanan, permukaan jalan rata, cuaca dalam keadaan cerah dan Arus Lalu Lintas dalam keadaan sedang;
Menimbang, bahwa tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan dan kondisi jalan yang tikungan ke kanan serta tanpa membunyikan isyarat klakson, terdakwa bergerak ke lajur kanan hendak mendahului 1 (satu) unit mobil yang tidak diketahui No.Pol nya yang berada didepan terdakwa, namun tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU yang dikendarai oleh saksi korban Wahyu Marzalina, kemudian oleh karena jarak yang sudah dekat, terdakwa menjadi gugup dan hilang kendali tidak mampu lagi membelokan stang kendaraannya ke kiri jalan untuk menghindari kendaraan dari arah berlawanan sehingga tidak dapat dihindari lagi bagian depan kendaraan yang terdakwa kendarai menabrak bagian depan sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU yang dikendarai oleh saksi korban Wahyu Marzalina yang mengakibatkan saksi korban Wahyu Marzalina dan terdakwa terjatuh dari kendaraan masing-masing;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian terdakwa, korban Wahyu Marzalina mengalami Patah tulang sesuai dengan Visum et Repertum No: 15 /IMR-VER/RSUD AA/I/2017, tanggal 06 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Dewi Yantini Noor, dokter pada RSUD Arifin Achmad ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 ( satu) Unit Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS dan 1 ( satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS, oleh karena pemeriksaan perkara telah selesai dan tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU, dikembalikan kepada saksi Wahyu Marzalina;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi Wahyu Marzalina mengalami luka berat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya sehingga mempelancar jalannya persidangan;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa dengan keluarga korban telah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal-Pasal dalam Ketentuan perUndang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NURLIS Als NULI Bin KONSENG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1 ( satu) Unit Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS.
2. 1 ( satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Supra X BM 3722 OS.
dikembalikan kepada terdakwa.
3. 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU.
4. 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Mio BM 3193 ZU.
dikembalikan kepada saksi Wahyu Marzalina.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SENIN, tanggal 08 MEI 2017, oleh RUDITO SUROTOMO,S.H,M.H, sebagai Hakim Ketua, NURAFRIANI PUTRI,S.H., dan IRA ROSALIN,S.H,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 09 MEI 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ZUBIR AMRI,S.H sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SRI MULYANI ANOM,S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
NURAFRIANI PUTRI,S.H RUDITO SUROTOMO,S.H,M.H
IRA ROSALIN,S.H,M.H
PANITERA PENGGANTI,
ZUBIR AMRI,S.H