472 /PID.Sus/2012/PN.BGL
Putusan PN BANGIL Nomor 472 /PID.Sus/2012/PN.BGL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CAHYODI LAKSONO YUDO
1. Menyatakan Terdakwa Cahyodi Laksono Yudo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAHYODI LAKSONO YUDO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar surat deposito berjangka No. Seri AB 062124 atas nama PAULUS SUPRAYITNO, 1 (satu) lembar surat deposito berjangka No. Seri AA 794896 atas nama LILY LIOS, 1 (satu) lembar surat deposito berjangka No. Seri AA 794897 atas nama LILY LIOS, 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri atas nama PAULUS SURAYITNO No. Rek. 900-00-0832533-5 dikembalikan kepada pihak Bank Mandiri ; • 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Bank Madiri (persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011 tangal 26 Agustus 2011 tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 472 /PID.Sus/2012/PN.BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
| Nama lengkap | : | CAHYODI LAKSONO YUDO |
| Tempat lahir | : | Yogyakarta |
| Umur / Tanggal lahir | : | 30 Tahun / 12 Maret 1982 |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Agama | : | Katholik |
| Tempat tinggal | : | Jalan Pilang Tonggo RT.01/RW.01 Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon |
| Pekerjaan | : | Karyawan BUMN (Kepala Cabang Bank Mandiri Pandaan-Pasuruan) |
| Pendidikan | : | S2 |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik No : Spp/173/VII/2012/Ditreskrimum, sejak tanggal 29 Juli 2012 s/d 17 Agustus 2012;
Perpanjang Penuntut Umum No : B.20/05.4/Epp.1/8/2012, sejak tanggal 18 agustus 2012 s/d 26 September 2012;
Penuntut Umum No : Print. B-215/0.5.40.3/Ep.2/IX/2012, sejak tanggal 25 September 2012 s/d 14 Oktober 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Bangil No 508/Pid/sus/2012/Pn Bgl, sejak tanggal 27 september 2012 s/d 26 Oktober 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangil No 508/Pen. Pid/Sus/2012/Pn Bgl, sejak tanggal 27 Oktober 2012 s/d 25 Desember 2012;
Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya No 532/Pn. B/Pen.Pid/2012/PT.Sby, sejak tanggal 26 Desember 2012 s/d 24 Januari 2013;
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya No 532/Pn. B/Pen.Pid/2012/PT.Sby, sejak tanggal 25 Januari 2013 s/d 23 Februari 2013;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya : Dony Putra Setiawan SH & Partners, Advocate & Legal Consultant yang beralamatkan di Puri Kartika asri Blok I – 17, Jl.Ikan Tombro Barat Malang , berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil dengan No : Reg., tertanggal 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
- Telah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara;
- Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
- Telah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa;
- Telah memeriksa dan memperhatikan keberadaan barang bukti dipersidangan;
- Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum No reg PDM -190/BNGIL/Ep.2/IX/2012, tertanggal 31 Januari 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa CAHYODI LAKSONO YUDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”TINDAK PIDANA PERBANKAN” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dalam surat dakwaan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAHYODI LAKSONO YUDO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda sebesar Rp. 10 Milyard dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan ;
3. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
4. Memerintahkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat deposito berjangka No. Seri AB 062124 atas nama PAULUS SUPRAYITNO, 1 (satu) lembar surat deposito berjangka No. Seri AA 794896 atas nama LILY LIOS, 1 (satu) lembar surat deposito berjangka No. Seri AA 794897 atas nama LILY LIOS, 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri atas nama PAULUS SURAYITNO No. Rek. 900-00-0832533-5 dikembalikan kepada pihak Bank Mandiri ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Bank Madiri (persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011 tangal 26 Agustus 2011 tetap terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan secara tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 6 Februari 2013 yang pada pokoknya memohon dengan hormat agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Mengabulkan Nota Pembelaan Terdakwa untuk seluruhnya;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hokum;
Mmerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam Tahanan terhitung sejak diucapkannya putusan dalam perkara ini
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik,harkat, martabat serta kedudukan terdakwa;
Membebankan biaya yang timbul karenanya kepada Negara;
Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik serta mohon hukuman yang seringan ringannya;
Telah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 7 Februari 2013;
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 12 Februari 2013;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum Terdakwa tersebut diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa CAHYODI LAKSONO YUDO selaku pengawas Bank Mandiri dengan jabatan Branch Manager Bank Mandiri Cabang Pandaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011, tanggal 26 Agustus 2011, sekitar bulan Juli 2011 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu masih dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan alamat komplek Pertokoan Delta Permai Blok A No.18-19 Pandaan, Pasuruan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bangil, sebagai anggota dewan komisaris, Direksi atau Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank, perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa sebagai Branch Manager Bank Mandiri Cabang Pandaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk . KEP-DIR/209/2011, tanggal 26 Agustus 2011, tanggal 26 Agustus 2011, pada sekitar tanggal 3 atau 4 Juli 2011, terdakwa meminta kunci brankas dari teller yaitu saksi Abdul Haqqi Multazam dan mengambil 2 lembar blangko No.AB 062024 dan No.AB 062124 dari brankas tanpa ijin teller;
Bahwa sebelumnya terdakwa mencari nasabah besar yang mau menaruh dana di Bank Mandiri, dengan alas an untuk pemenuhan target pekerjaan selanjutnya terdakwa menemui salah satu nasabah Bank mandiri yang bernama PAULUS SUPRAYITNO dan terdakwa meminta PAULUS agar mau menaruh dana dengan menjanjikan bunga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan pihak Bank, hingga akhirnya saksi PAULUS SUPRAYITNO tertarik, kemudian saksi PAULUS SUPRAYITNO mentransfer uang sebesar Rp. 3.400.000.000,-(tiga milyar empat ratus juta rupiah) ke rekening PT. Putra Anugerah Jati Perkasa (perusahaan milik saksi Paulus) yang ada di Bank mandiri;
Bahwa sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Paulus, terdakwa akan memberikan bunga sebesar 10 % lebih tinggi dari bunga yang dijamin oleh pihak Bank Mandiri yang sebesar 5,25 % untuk itu terdakwa membuatkan rekening atas nama PAULUS SUPRAYITNO di Bank Mandiri Norek 900-00-0832533-5 tanggal 05 Juli 2012 untuk menampung bunga yang dibayar dimuka sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan selanjutnya PAULUS diminta terdakwa untuk menandatangani 3 (tiga) lembar blangko pemindahbukuan kosongan / setoran Bank Mandiri dan tanda tangan slip penarikan tunai kemudian saksi Paulus juga membarikan ATM kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memindahkan rekening dari PT. Putra Anugerah Jati Perkasa ke rekening pribadi atas nama PAULUS SUPRAYITNO rekening No. 900-00-0832533-5 sehingga saldo dalam rekening PAULUS tersebut sebesar Rp. 3.500.000.000,-(tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2012 terdakwa menggunakan blangko deposito kosongan yang telah diambil dari brankas, dengan cara membawa kemeja CS (Customer Servis) dan dengan program Exel, terdakwa membuka sendiri, kemudian memasukkan blangko kosongan No.AB 062024, setelah diisi dan di print lalu ditanda tangani sendiri oleh terdakwa dan dicetak atas nama PAULUS SUPRAYITNO dengan nilai sebesar Rp. 3.500.000.000,-(tiga milyar lima ratus juta rupiah) jangka waktu 6 (enam) bulan tanggal jatuh waktu 06 Januari 2012;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi PAULUS SUPRAYITNO menghubungi terdakwa dan memberitahukan ada kekeliruan tanggal jatuh tempo yang seharusnya 6 Januari 2013 tertulis 6 Januari 2012, maka pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2012, PAULUS menemui terdakwa di Kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan untuk menukar Bilyet Deposito-nya sehingga terdakwa kembali mencetak bilyet deposito di meja CS untuk menerbitkan deposito No. AB 062124 dengan tanggal jatuh tempo 6 Januari 2013;
Bahwa penerbitan 2 (dua) lembar bilyet deposito yang diberikan kepada PAULUS tersebut tidak sesuai dengan system yang ada di Bank Mandiri, namun dengan system cetak manual, terdakwa mencetak 2 bilyet deposito tersebut pada tanggal 6 Januari 2012 di Kantor Bank Cabang Pandaan Pasuruan;
Bahwa terdakwa juga membuka rekening fiktif atas nama PAULUS SUPRAYITNO dengan nomor 1440013338006 tanpa memberitahukan kepada PAULUS SUPRAYITNO dengan cara memasukkan password BDS Mandiri, Menu Giro tabungan, kemudian pembuatan rekening baru namun buku tabungan tidak dicetak dan rekening baru dicatat dalam pembukuan bank namun PAULUS SUPRAYITNO yang namanya dimanfaatkan terdakwa untuk membuka rekening tersebut tidak bisa mengambil kecuali oleh terdakwa sendiri dengan tujuan untuk mempermudah pemindahbukuan dan pemenuhan target jumlah tabungan;
Bahwa seharusnya mekanisme penerbitan bilyet deposito adalah melalui system pemindahbukuan ke rekening deposito oleh teller selanjutnya dicetak kemudian diserahkan ke costumer servis (CS) untuk diterbitkan Bilyet Deposito yang kemudian diserahkan ke nasabah;
Bahwa terdakwa dengan sengaja telah menerbitkan deposito dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur atau tidak sesuai dengan system yang berlaku di Bank Mandiri, dimana sebelumnya terdakwa meminta deposan untuk tanda tangan aplikasi penerbitan deposito namun redaksinya diisi oleh terdakwa sendiri, setelah itu memindahkan dana untuk penerbitan deposito dari rekening nasabah yang asli kerekening fiktif, mengambil bilyet deposito dari stok cabang dan selanjutnya mengisi, mencetak dan menanda tangani bilyet deposito namun tidak tercatat dalam administrasi atau pembukuan bank, menyerahkan bilyet deposito fiktif kepada deposan, untuk selanjutnya mengambil TOKEN dari stok cabang dan menghubungkan ke rekening tabungan fiktif yang berisi dana hasil manipulasi untuk menarik / memindahbukukan rekening tabungan fiktif dengan cara internet banking yang connect TOKEN yang diambil terdakwa;
Bahwa penerbitan bilyet deposito yang tidak procedural dilakukan terdakwa dengan maksud untuk mempermudah pemindahbukuan rekening dengan tujuan agar terdakwa mendapat keuntungan dengan cara spekulasi di pasar saham dan forex dan komoditi, antara lain di :--------------------------------------------------------------------------
Trading securitas di Jakarta atas nama VETTY SAVITRIE SRIWAHYUNI,
Mandiri Securitas di Jakarta,
OSK Nusadana Securitas di Surabaya,
Anugerah Securitas di Surabaya,
CIMB Securitas di Surabaya atas nama VETTY S.,
Reliance Securitas di Solo,
Millennium Pinata Futur Surabaya Tunjungan (komoditi, Valas),
Woori Securitas Jakarta;
Bahwa untuk nasabah atas nama PAULUS, terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp. 3,4 milyar pada tanggal 12 Juli 2012 dengan cara pemindahbukuan dari rekening fiktif no. 14400133380006 atas nama PAULUS masuk ke rekening atas nama PAULUS no. 9000008325335;
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa CAHYODI LAKSONO YUDO selaku pengawas Bank Mandiri dengan jabatan Branch Manager Bank Mandiri Cabang Pandaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011, tanggal 26 Agustus 2011, sekitar bulan Juli 2011 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu masih dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan alamat komplek Pertokoan Delta Permai Blok A No.18-19 Pandaan, Pasuruan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bangil, sebagai anggota dewan komisaris, Direksi atau Pegawai Bank yang dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai Branch Manager Bank Mandiri Cabang Pandaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011, tanggal 26 Agustus 2011, tanggal 26 Agustus 2011, pada sekitar tanggal 3 atau 4 Juli 2011, terdakwa meminta kunci brankas dari teller yaitu saksi Abdul Haqqi Multazam dan mengambil 2 lembar blangko No.AB 062024 dan No.AB 062124 dari brankas tanpa ijin teller;
Bahwa sebelumnya terdakwa mencari nasabah besar yang mau menaruh dana di Bank Mandiri, dengan alas an untuk pemenuhan target pekerjaan selanjutnya terdakwa menemui salah satu nasabah Bank mandiri yang bernama PAULUS SUPRAYITNO dan terdakwa meminta PAULUS agar mau menaruh dana dengan menjanjikan bunga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan pihak Bank, hingga akhirnya saksi PAULUS SUPRAYITNO tertarik, kemudian saksi PAULUS SUPRAYITNO mentransfer uang sebesar Rp. 3.400.000.000,-(tiga milyar empat ratus juta rupiah) ke rekening PT. Putra Anugerah Jati Perkasa (perusahaan milik saksi Paulus) yang ada di Bank mandiri;
Bahwa sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Paulus, terdakwa akan memberikan bunga sebesar 10 % lebih tinggi dari bunga yang dijamin oleh pihak Bank Mandiri yang sebesar 5,25 % untuk itu terdakwa membuatkan rekening atas nama PAULUS SUPRAYITNO di Bank Mandiri Norek 900-00-0832533-5 tanggal 05 Juli 2012 untuk menampung bunga yang dibayar dimuka sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan selanjutnya PAULUS diminta terdakwa untuk menandatangani 3 (tiga) lembar blangko pemindahbukuan kosongan / setoran Bank Mandiri dan tanda tangan slip penarikan tunai kemudian saksi Paulus juga membarikan ATM kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memindahkan rekening dari PT. Putra Anugerah Jati Perkasa ke rekening pribadi atas nama PAULUS SUPRAYITNO rekening No. 900-00-0832533-5 sehingga saldo dalam rekening PAULUS tersebut sebesar Rp. 3.500.000.000,-(tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2012 terdakwa menggunakan blangko deposito kosongan yang telah diambil dari brankas, dengan cara membawa kemeja CS (Customer Servis) dan dengan program Exel, terdakwa membuka sendiri, kemudian memasukkan blangko kosongan No.AB 062024, setelah diisi dan di print lalu ditanda tangani sendiri oleh terdakwa dan dicetak atas nama PAULUS SUPRAYITNO dengan nilai sebesar Rp. 3.500.000.000,-(tiga milyar lima ratus juta rupiah) jangka waktu 6 (enam) bulan tanggal jatuh waktu 06 Januari 2012;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi PAULUS SUPRAYITNO menghubungi terdakwa dan memberitahukan ada kekeliruan tanggal jatuh tempo yang seharusnya 6 Januari 2013 tertulis 6 Januari 2012, maka pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2012, PAULUS menemui terdakwa di Kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan untuk menukar Bilyet Deposito-nya sehingga terdakwa kembali mencetak bilyet deposito di meja CS untuk menerbitkan deposito No. AB 062124 dengan tanggal jatuh tempo 6 Januari 2013;
Bahwa penerbitan 2 (dua) lembar bilyet deposito yang diberikan kepada PAULUS tersebut tidak sesuai dengan system yang ada di Bank Mandiri, namun dengan system cetak manual, terdakwa mencetak 2 bilyet deposito tersebut pada tanggal 6 Januari 2012 di Kantor Bank Cabang Pandaan Pasuruan;
Bahwa terdakwa juga membuka rekening fiktif atas nama PAULUS SUPRAYITNO dengan nomor 1440013338006 tanpa memberitahukan kepada PAULUS SUPRAYITNO dengan cara memasukkan password BDS Mandiri, Menu Giro tabungan, kemudian pembuatan rekening baru namun buku tabungan tidak dicetak dan rekening baru dicatat dalam pembukuan bank namun PAULUS SUPRAYITNO yang namanya dimanfaatkan terdakwa untuk membuka rekening tersebut tidak bisa mengambil kecuali oleh terdakwa sendiri dengan tujuan untuk mempermudah pemindahbukuan dan pemenuhan target jumlah tabungan;
Bahwa seharusnya mekanisme penerbitan bilyet deposito adalah melalui system pemindahbukuan ke rekening deposito oleh teller selanjutnya dicetak kemudian diserahkan ke costumer servis (CS) untuk diterbitkan Bilyet Deposito yang kemudian diserahkan ke nasabah;
Bahwa terdakwa dengan sengaja telah menerbitkan deposito dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur atau tidak sesuai dengan system yang berlaku di Bank Mandiri, dimana sebelumnya terdakwa meminta deposan untuk tanda tangan aplikasi penerbitan deposito namun redaksinya diisi oleh terdakwa sendiri, setelah itu memindahkan dana untuk penerbitan deposito dari rekening nasabah yang asli kerekening fiktif, mengambil bilyet deposito dari stok cabang dan selanjutnya mengisi, mencetak dan menanda tangani bilyet deposito namun tidak tercatat dalam administrasi atau pembukuan bank, menyerahkan bilyet deposito fiktif kepada deposan, untuk selanjutnya mengambil TOKEN dari stok cabang dan menghubungkan ke rekening tabungan fiktif yang berisi dana hasil manipulasi untuk menarik / memindahbukukan rekening tabungan fiktif dengan cara internet banking yang connect TOKEN yang diambil terdakwa;
Bahwa penerbitan bilyet deposito yang tidak procedural dilakukan terdakwa dengan maksud untuk mempermudah pemindahbukuan rekening dengan tujuan agar terdakwa mendapat keuntungan dengan cara spekulasi di pasar saham dan forex dan komoditi, antara lain di :--------------------------------------------------------------------------
Trading securitas di Jakarta atas nama VETTY SAVITRIE SRIWAHYUNI,
Mandiri Securitas di Jakarta,
OSK Nusadana Securitas di Surabaya,
Anugerah Securitas di Surabaya,
CIMB Securitas di Surabaya atas nama VETTY S.,
Reliance Securitas di Solo,
Millennium Pinata Futur Surabaya Tunjungan (komoditi, Valas),
Woori Securitas Jakarta.
Bahwa untuk nasabah atas nama PAULUS, terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp. 3,4 milyar pada tanggal 12 Juli 2012 dengan cara pemindahbukuan dari rekening fiktif no. 14400133380006 atas nama PAULUS masuk ke rekening atas nama PAULUS no. 9000008325335;
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa ia terdakwa CAHYODI LAKSONO YUDO selaku pengawas Bank Mandiri dengan jabatan Branch Manager Bank Mandiri Cabang Pandaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011 tanggal 26 Agustus 2011, sekitar bulan Juli 2011 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu masih dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan alamat komplek Pertokoan Delta Permai Blok A No.18-19 Pandaan, Pasuruan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bangil, telah mengambil barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai Branch Manager Bank Mandiri Cabang Pandaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011, tanggal 26 Agustus 2011, pada sekitar tanggal 3 atau 4 Juli 2011, terdakwa meminta kunci brankas dari teller yaitu saksi Abdul Haqqi Multazam dan mengambil 2 lembar blangko No.AB 062024 dan No.AB 062124 dari brankas tanpa seijin teller yaitu saksi Abdl Haqqi Multazam yang memiliki kewenangan untuk menyimpannya, kemudian oleh terdakwa blangko tersebut disimpan diruang terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2012 terdakwa membawa blangko deposito kosongan tersebut ke meja CS (costumer servis) dan dengan program Exel, terdakwa membuka sendiri kemudian memasukkan blangko kosongan No.AB 062024, setelah diisi dan di print lalu ditanda tangani sendiri oleh terdakwa dan dicetak atas nama PAULUS SUPRAYITNO dengan nilai sebesar Rp. 3.500.000.000,-(tiga milyar lima ratus juta rupiah) jangka waktu 6 (enam) bulan tanggal jatuh waktu 6 Januari 2012;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Paulus Suprayitno menghubungi terdakwa dan memberitahukan ada kekeliruan tanggal jatuh tempo yang seharusnya 6 Januari 2013 tertulis 6 januari 2012, maka pada hari rabu tanggal 12 Juli 2012, PAULUS menemui terdakwa di Kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan untuk menukar bilyet depositonya sehingga terdakwa kembali mencetak bilyet deposito di meja CS untk penerbitan deposito No AB 062124 dengan tanggal jatuh tempo 6 Januari 2013;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Bank Mandiri Cabang Pandaan telah menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT :
------- Bahwa ia terdakwa CAHYODI LAKSONO YUDO selaku pengawas Bank Mandiri dengan jabatan Branch Manager Bank Mandiri Cabang Pandaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011 tanggal 26 Agustus 2011, sekitar bulan Juli 2011 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu masih dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan alamat komplek Pertokoan Delta Permai Blok A No.18-19 Pandaan, Pasuruan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan sengaja dan dengan melawan hokum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai Branch Manager Bank Mandiri Cabang Pandaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011, tanggal 26 Agustus 2011, pada sekitar tanggal 3 atau 4 Juli 2011, terdakwa meminta kunci brankas dari teller yaitu saksi Abdul Haqqi Multazam dan mengambil 2 lembar blangko No.AB 062024 dan No.AB 062124 dari brankas tanpa seijin teller yaitu saksi Abdl Haqqi Multazam yang memiliki kewenangan untuk menyimpannya, kemudian oleh terdakwa blangko tersebut disimpan diruang terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2012 terdakwa membawa blangko deposito kosongan tersebut ke meja CS (costumer servis) dan dengan program Exel, terdakwa membuka sendiri kemudian memasukkan blangko kosongan No.AB 062024, setelah diisi dan di print lalu ditanda tangani sendiri oleh terdakwa dan dicetak atas nama PAULUS SUPRAYITNO dengan nilai sebesar Rp. 3.500.000.000,-(tiga milyar lima ratus juta rupiah) jangka waktu 6 (enam) bulan tanggal jatuh waktu 6 Januari 2012;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Paulus Suprayitno menghubungi terdakwa dan memberitahukan ada kekeliruan tanggal jatuh tempo yang seharusnya 6 Januari 2013 tertulis 6 januari 2012, maka pada hari rabu tanggal 12 Juli 2012, PAULUS menemui terdakwa di Kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan untuk menukar bilyet depositonya sehingga terdakwa kembali mencetak bilyet deposito di meja CS untk penerbitan deposito No AB 062124 dengan tanggal jatuh tempo 6 Januari 2013;
Bahwa 2 (dua) lembar blangko deposito yang diambil terdakwa, disimpan dalam brankas yang kuncinya berada ditangan teller (memiliki tanggung jawab menguasai brankas) dan terdakwa meminta kepada teller untuk menyerahkan kunci kepada terdakwa, meskipun terdakwa tidak memiliki tanggung jawab langsung terhadap penguasaan blangko surat berharga, namun sebagai Kepala Cabang dia memiliki tugas dan tanggung jawab atas keseluruhan kantor yang dipimpinnya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Bank Mandiri Cabang Pandaan telah menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing. Keterangan saksi-saksi mana selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan, dan pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut :--------------------------------
Saksi TRISULO, SE :
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi tersebut di atas pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebelumnya namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi adalah bekerja di Bank Mandiri sejak tahun 1979 yang mana saat itu masih Bank Bumi Daya kemudian dilakukan merger dengan beberapa bank yang lain hingga sekarang bernama Bank Mandiri ;
Bahwa sekarang saksi menjabat sebagai Team Leader Risk And Bussines Control area Malang yang wilayahnya meliputi Malang, Pandaan, Pasuruan dan lain-lain, yang salah tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap operasional Bank Mandiri yang ada di wilayah kerja saksi ;
Bahwa saksi dihadapkan ke depan persidangan sehubungan dengan kejadian adanya penggunaan bilyet deposito yang tidak sesuai aturan ;
Bahwa terdakwa pernah menjabat sebagai Kepala Bank Mandiri Cabang Pandaan ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012, saksi mendatangi kantor Bank mandiri Cabang Pandaan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan rutin. Saat dilakukan pemeriksaan hari pertama tersebut, saksi bertemu dengan terdakwa selaku Branch Manager/Kepala Bank Mandiri Cabang Pandaan dan belum mengetahui adanya penerbitan deposito yang tidak sesuai tersebut karena saksi belum melakukan pemeriksaan stok dan lain-lain, namun setelah selesai melakukan pemeriksaan, saksi diberitahu oleh saksi ANNISA SYAWALINA selaku karyawan Bank Mandiri Cabang Pandaan tentang adanya kecurigaan penerbitan bilyet deposito yang tidak sesuai prosedur karena tidak tercatat dalam sistem bank. Pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012, saksi kembali mendatangi kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan, namun saat itu terdakwa selaku Kepala kantor sudah tidak masuk kantor. Saat pemeriksaan hari kedua tersebut, saksi ANNISA SYAWALINA menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy bilyet deposito atas nama nasabah PAULUS SUPRAYITNO dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Bilyet Deposito Nomor AB 062024, atas nama PAULUS SUPRAYITNO, Nomor Rekening 1440204530247, jumlah dananya Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), dengan tanggal jatuh tempo 6 Januari 2012, suku bunga 5,25% yang akan dibayarkan saat jatuh tempo, bunga pelimpahan ke rekening 900008325335 100%, 6000200021221290, ditanda tangani oleh CAHYODI L YUDO (Branch Manager tanggal 6 Juli 2012) ;
1 (satu) lembar Bilyet Deposito Nomor AB 062124, atas nama PAULUS SUPRAYITNO, Nomor Rekening 1440204530247, jumlah dananya Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), dengan tanggal jatuh tempo 6 Januari 2013, suku bunga 5,25% yang akan dibayarkan tiap bulan, bunga pelimpahan ke rekening 900008325335 100%, 6000200021221290, ditanda tangani oleh CAHYODI LAKSONO YUDO (Branch Manager tanggal 6 Juli 2012);
Selanjutnya saksi melakukan pengecekan deposito tersebut dalam komputer (system) Bank Mandiri Cabang Pandaan dan ternyata Bilyet Deposito dengan nomor-nomor tersebut di atas tidak ada data-datanya dalam komputer (system) Bank Mandiri Cabang Pandaan. Kemudian saksi melakukan pengecekan pada buku pembantu stok dan buku pembantu penerbitan deposito yang akhirnya saksi mengetahui bahwa ada 8 (delapan) lembar bilyet deposito milik Bank Mandiri Cabang Pandaan hilang atau tidak berada di tempat penyimpanan surat berharga serta tidak jelas penggunaannya untuk nasabah siapa. Dalam buku pembantu penerbitan deposito tersebut ada tanda tangan terdakwa selaku Kepala Cabang dan saat itu saksi ANNISA SYAWALINA menjelaskan bahwa saksi ANNISA SYAWALINA pernah menanyakan perihal penggunaan bilyet-bilyet deposito tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa yang akan bertanggung jawab atas penggunaan bilyet-bilyet deposito tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, saksi bersama Sdr. KETUT SUARSE (selaku Kepala Area Manager Bank Mandiri Malang) mendatangi rumah saksi PAULUS SUPRAYITNO untuk mengkonfirmasi masalah deposito atas nama saksi PAULUS SUPRAYITNO tersebut dan saat itu saksi PAULUS SUPRAYITNO menjelaskan bahwa benar saksi PAULUS SUPRAYITNO menyimpan dananya sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) ke dalam deposito di ank Mandiri Cabang Pandaan dengan bilyet deposito nomor AB 062124 yang tanggal jatuh temponya 6 Januari 2013, sedangkan untuk bilyet deposito nomor AB 062024, saksi PAULUS SUPRAYITNO memang pernah menerimanya namun karena tanggal jatuh temponya (6 Januari 2012) salah maka saksi PAULUS SUPRAYITNO menyerahkan bilyet deposito tersebut kepada terdakwa dan diganti dengan bilyet deposito nomor AB 062124. Selanjutnya saksi melakukan konfirmasi kepada terdakwa mengenai penerbitan / penggunaan bilyet deposito nomor AB 062024 dan nomor AB 062124 tersebut. Saat itu terdakwa mengakui bahwa penerbitan / penggunaan bilyet deposito nomor AB 062024 dan nomor AB 062124 tersebut adalah tidak sesuai dengan prosedur serta tercatat dalam system Bank Mandiri Cabang Pandaan sebagai transaksi tabungan biasa (bukan deposito) serta terdakwa mengaku bersalah atas tindakannya tersebut. Selanjutnya saksi memerintahkan terdakwa agar melakukan pemindahbukuan dana milik saksi PAULUS SUPRAYITNO sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) dari rekening fiktif ke rekening tabungan atas nama PAULUS SUPRAYITNO. Kemudian setelah dilakukan pengecekan rekening tabungan nomor 9000008325335 atas nama saksi PAULUS SUPRAYITNO ternyata dana milik saksi PAULUS SUPRAYITNO sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) sudah berada di rekening tersebut. Selanjutnya saksi memerintahkan agar rekening atas nama saksi PAULUS SUPRAYITNO tersebut diblokir untuk melindungi dana nasabah ;
Bahwa setelah pemeriksaan hari Kamis tanggal 12 Juli 2012, terdakwa selaku Kepala Bank Madiri Cabang Pandaan sudah tidak lagi berada di kantornya hingga ditangkap oleh pihak yang berwajib ;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa saat dilakukan konfirmasi di kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan, terdakwa mengatakan bahwa alasan terdakwa melakukan penerbitan deposito yang tidak sesuai prosedur dan tidak tercatat dalam system tersebut adalah untuk memenuhi target cabang, namun menurut pendapat saksi, hal tersebut tidak ada kaitannya dan alasan tersebut mengada-ada ;
Bahwa bilyet deposito disimpan dalam brankas / lemari penyimpanan khusus untk surat berharga dan kuncinya dipegang oleh teller ;
Bahwa pada sekira bulan Juli 2012, yang menjabat sebagai pemegang kunci lemari/brankas surat berharga adalah saksi ABDUL HAQQI MULTAZAM ;
Bahwa 6 (enam) lembar bilyet deposito, selain atas nama PAULUS SUPRAYITNO, milik Bank Mandiri Cabang Pandaan yang juga digunakan oleh terdakwa tidak sesuai prosedur antara lain AA 794854, AA 794855, AA 794856, AA 794895, AA 794896 dan AA 794897 ;
Bahwa saksi juga pernah menerima laporan dari Sdr. WENANG SARTONO selaku Pjs. Kepala Bank Mandiri Cabang Pandaan (pengganti terdakwa) tentang adanya beberapa orang nasabah yaitu Sdr. EFFIE SAMUDRA dan Sdr. LIAUW SERLY BUDIMAN yang juga menanyakan masalah deposito yang ternyata bilyet depositonya adalah salah satu dari bilyet deposito yang digunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan berupa 3 (tiga) lembar bilyet deposito adalah bilyet deposito milik Bank Mandiri Cabang Pandaan yang diterbitkan/digunakan oleh terdakwa tidak sesuai prosedur dan tidak tercatat dalam sistem bank ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buku rekening atas nama nasabah PAULUS SUPRAYITNO adalah buku rekening asli milik PAULUS SUPRAYITNO;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ANNISA SYAWALINA, S. AP. M.AP :
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi tersebut di atas pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah mengenal terdakwa sebelumnya namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Mandiri Cabang Pandaan sebagai Costumer Servis Officer atau CSO sejak juli 2010, yang tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pelayanan terhadap nasabah seperti membuat rekening, penawaran produk dana termasuk tabungan, deposito, dan giro serta menangani keluhan nasabah, mengatur layanan di front Office seperti antrian atau servis, dan mewakili kepala cabang bila berhalangan hadir, seperti datang undang rapat ;
Bahwa terdakwa sejak tahun 2010 sebagai Kepala Kantor Bank Madiri Cabang Pandaan ;
Bahwa saksi dihadapkan ke depan persidangan sehubungan dengan kejadian adanya penggunaan bilyet deposito yang tidak sesuai aturan ;
Bahwa pada tanggal 9 juli 2012 saksi PAULUS SUPRAYITNO datang ke kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan dan menanyakan keberadaan terdakwa, namun karena terdakwa sedang tidak berada di kantor, kemudian saksi PAULUS SUPRAYITNO menemui saksi dan menunjukkan 1 (satu) lembar Bilyet Deposito dengan nomor seri AB 062024 sambil menceritakan bahwa di dalam bilyet deposito tersebut ada kesalahan penulisan tanggal jatuh temponya yaitu tanggal 6 Januari 2012 padahal seharusnya tanggal 6 Januari 2013 dan bunga depositonya berdasarkan kesepakatan adalah 10 % yang akan dibayarkan setiap bulan dan bukanlah bunga sebesar 5,25 % serta akan dibayarkan pada saat jatuh tempo (sebagaimana termuat dalam bilyet deposito yang dibawa oleh saksi PAULUS SUPRAYITNO saat itu). Kemudian saksi melakukan pengecekan dalam komputer/sistem mengenai Deposito atas naa saksi PAULUS SUPRAYITNO tersebut, namun ternyata dalam komputer atau sistem Bank Mandiri Cabang Pandaan ternyata tidak ada transaksi pembukaan Deposito atas nama PAULUS SUPRAYITNO dan bilyet deposito nomor AB 062024 belum tercatat dalam sistem, sehingga saksi memfotocopy Bilyet Deposito yang dibawa oleh saksi PAULUS SUPRAYITNO tersebut dan yang aslinya diserahkan lagi pada saksi PAULUS SUPRAYITNO. Setelah itu saksi menghubungi terdakwa untuk klarifikasi masalah deposito milik saksi PAULUS SUPRAYITNO tersebut, namun terdakwa menyatakan tidak pernah menjanjikan bunga sebesar 10%. Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2012, saksi PAULUS SUPRAYITNO datang lagi ke Kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan dan bertemu langsung dengan terdakwa, namun saat itu saksi tidak diperkenankan oleh terdakwa untuk ikut dalam pembicaraan atau pertemuan antara terdakwa dengan saksi PAULUS SUPRAYITNO tersebut. Setelah beberapa lama, saksi PAULUS SUPRAYITNO keluar dari ruangan terdakwa sambil membawa 1 (satu) lembar Bilyet Deposito nomor seri AB 062124 bahkan saksi PAULUS SUPRAYITNO menunjukkan bilyet deposito tersebut dan dalam bilyet deposito tersebut tertera tanggal jatuh temponya sudah diganti menjadi 6 Januari 2013 dengan bunga deposito akan dibayarkan setiap bulan. Saat itulah terlihat kejanggalan kok bisa terdakwa menerbitkan Bilyet Deposito tanpa melalui system yang berlaku dan penulisan yang ada dalam bilyet deposito tersebut juga tidak sesuai seperti yang system kerjakan, misalnya no rekening pada system biasanya penulisannya tertumpuk dengan no seri bilyet deposito namun pada bilyet deposito yang dikeluarkan terdakwa penulisannya terpisah selain itu Bilyet Deposito yang diterbitkan oleh terdakwa untuk saksi PAULUS SUPRAYITNO tersebut menggunakan nomor seri AB padahal yang sedang digunakan saat itu oleh Bank Mandiri masih bernomor seri AA. keyakinan saksi bertambah ketika keesokan harinya terdakwa tidak jelas keberadaannya;
Bahwa sepengetahuan saksi, ada 8 (delapan) lembar surat berharga berupa Blangko Bilyet yang hilang yaitu nomor seri AB 062024, AB 062124, AA 794854. AA 794855. AA 794856. AA 794895, AA 794896 dan AA 794897. Untuk yang dua lembar bilyet deposito no seri AB 062024 dan AB 062124 diketahui dari laporan nasabah atas nama PAULUS SUPRAYITNO yang mana PAULUS mengatakan bahwa dia telah bertransaksi dengan terdakwa padahal secara prosedur terdakwa tidak diperkenankan untuk mencetak Bilyet deposito, hal ini kemudian dikembangkan oleh tim audit akhirnya ditemukan 6 kehilangan blangko deposito lainnya yang dapat dilihat dibuku pembantu pencatatan pemakaian deposito di CS, dimana pada buku tersebut ada tandatangan dari terdakwa sebagai bentuk pertanggung jawaban ;
Bahwa prosedur pengeluaran bilyet deposito sehingga jatuh kepada nasabah yaitu pertama nasabah menempatkan dananya untuk deposito, dimana untuk menempatkan dana deposito tersebut ada aplikasi yang harus dilengkapi atau ditulis oleh nasabah, setelah itu nasabah ke teller untuk memindah bukukan dana dari rekening tabungan ke rekening depositonya, kemudian dari teller nasabah datang kepada Costumer Service (CS) dengan membawa bukti pemindah bukuan dari teller ke CS, kemudian baru kami terbitkan Bilyet Deposito ;
Bahwa pengambilan Bilyet Deposito dari Brankas surat berharga hanya bisa dilakukan oleh teller selaku pemegang kunci brankas dan Costumer Service selaku pemegang bilyet deposito, dengan terlebih dahulu mengisi buku stok surat berharga dan buku pembantu penggunaan bilyet deposito ;
Bahwa untuk penerbitan deposito milik saksi PAULUS SUPRAYITNO, terdakwa mengambil Bilyet Deposito tanpa mengisi buku pembantu stok surat berharga dan tidak mengisi buku pembantu penggunaan bilyet deposito, namun terdakwa hanya menandatangani saja buku pembantu penggunaan deposito tanpa mengisikan kepada siapa bilyet tersebut diterbitkan serta isian yang lain ;
Bahwa secara sistem yang berlaku di dunia perbankkan khususnya yang berlaku di Bank Mandiri maka dalam pencetakan dan penerbitan bilyet deposito dilakukan oleh Costumer Service dan kepala cabang hanya menandatangani saja ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, potensi kerugiannya ada pada bank dan nasabah yang bersangkutan, kerugian Bank bisa berupa complain nasabah dan bahkan nama baik Bank akan jatuh sehingga mempengaruhi bisnis bank, kerugian nasabah bisa berupa dananya tidak ada di Bank padahal dia merasa menempatkan deposito di bank ;
Bahwa sepengetahuan saksi, selain saksi PAULUS SUPRAYITNO, ada nasabah lain yaitu EFFI SAMUDRA dan LIAUW SERLY BUDIMAN yang datang ke kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan untuk menanyakan masalah Bilyet Deposito milik masing-masing nasabah tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata Deposito atas nama EFFI SAMUDRA dan LIAUW SERLY BUDIMAN tersebut juga tidak tercatat dalam sistem Bank Mandiri Cabang Pandaan ;
Bahwa di Bank Mandiri Cabang Pandaan juga tidak didapatkan aplikasi pembukaan rekening Deposito atas nama PAULUS SUPRAYITNO ;
Bahwa bunga tertinggi untuk deposito di Bank Mandiri adalah 5,25 % bukanlah 10 % dan Bank Mandiri tidak pernah memberikan Cashback kepada nasabah yang membuka deposito ;
Bahwa saksi PAULUS SUPRAYITNO hanya nasabah biasa dan bukanlah nasabah prioritas;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PUSPA DEWI SRI WINANTI, ST :
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi tersebut di atas pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah mengenal terdakwa sebelumnya namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Mandiri Cabang Pandaan sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang dan jabatan yang saksi alami, jabatan teller mulai mulai tahun tahun 2008 s/d bulan maret 2012 dan saat ini jabatan saksi sebagai CS (costumer service) sampai dengan sekarang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Costumer Service adalah :-----
a) Melakukan pelayanan kepada nasabah berupa pembukaan maupun penutupan rekening tabungan, deposito, giro dan produk bank mandiri yang lain,
b) Melakukan kegiatan pemasaran produk bank mandiri,
c) Meneruskan keluhan nasabah dan membantu penyelesaiannya,
d) Mengadministrasrikan surat-surat berharga;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak terdakwa menjadi kepala kantor Bank Mandiri Cabang pandaan ;
Bahwa saksi dihadapkan ke depan persidangan sehubungan dengan adanya penerbitan Bilyet Deposito yang tidak sesuai prosedur dan tidak tercatat dalam sistem Bank Mandiri Cabang Pandaan ;
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya penerbitan Bilyet Deposito yang tidak sesuai prosedur dan tidak tercatat dalam sistem Bank Mandiri Cabang Pandaan tersebut, sejak adanya pemeriksa dari audit kanwil pada hari kamis tangal 12 Juli 2012 ;
Bahwa saksi mengetahui ketika saksi PAULUS SUPRAYITNO yang merupakan salah satu nasabah Bank Mandiri Cabang Pandaan, datang ke Kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan untuk komplin masalah pencetakan deposito dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata baru diketahui bahwa ada 8 (delapan) lembar Bilyet Deposito yang tidak ada di Brankas namun tidak jelas penggunaannya serta tidak tercatat dalam sistem Bank Mandiri Cabang Pandaan ;
Bahwa prosedur pengeluaran bilyet deposito sehingga diterima oleh nasabah, Prosesnya adalah pagi hari saksi bersama petugas teller mengambil bilyet deposito di ruang penyimpanan deposito sejumlah yang dibutuhkan untuk transaksi hari itu, dan melengkapi buku pembantu administrasi pengambilan surat berharga yang ada di lemari besi, setelah itu blangko diserahkan ke CSO yaitu saksi ANNISA SYAWALINA, kemudian apabila ada pembukaan rekening deposito maka nasabah melengkapi blangko aplikasi pembukaan beserta administrasi KTP, Buku tabungan, ATM dan syarat-syarat lainnya kemudian saksi membuatkan rekening deposito sesuai permintaan nasabah dan meminta tandatangan CSO atau kepala cabang, kemudiaan nasabah melakukan transaksi pembukuan atau posting di teller dengan membawa aplikasi pembukaan rekening deposito rangkap 3 lembar setelah diproses di teller lembar pertama dibawa oleh teller setelah itu nasabah kembali ke CSR dengan membawa bukti transaksi rangkap 2 dan 3 kemudian rangkap ke 2 dan 3 diserahkan ke CSO untuk divalidasi dan dicocokkan dengan system, setelah cocok CSO mencetak bilyet depositonya kemudian bilyet deposito itu ditandatangani oleh CSO atau kepala cabang, setelah itu dibalik lembar bilyet deposito dibubuhkan tandatangan nasabah begitu juga pada lembar ke 2 aplikasi pembukaan deposito, kemudian aplikasi pembukaan lembar ke 3 dan asli bilyet kita serahkan pada nasabah sedangkan aplikasi pembukaan ke 2, copi atau tindasan dari bilyet, fotokopi KTP dan kertas tanda tangan nasabah serta lembar penandatanganan LPS semuanya kita simpan ;
Bahwa sewaktu saksi memegang kunci brangkas, terdakwa memang sering pinjam kunci namun tidak pernah menjelaskan maksud dan tujuan meminjam kunci tersebut, kalau saksi tanya selalu menjawab tidak jelas dan bahasa macam macam. Saat itu saksi terpaksa menyerahkan kunci brankas tersebut kepada terdakwa karena saksi yakin pada terdakwa selaku atasan tidak akan menyalahgunakan kunci tersebut ;
Bahwa secara pasti saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil dan siapa yang menggunakan 8 (delapan) lembar blangko deposito kosong, karena pada saat itu saksi masih dibagian teller, namun dilihat dari tanda tangan di buku regester pengendalian ada tanda tangan terdakwa sehingga terdakwalah yang bertanggung jawab ;
Bahwa yang berwenang mencetak bilyet deposito adalah bagian CSO yaitu saksi ANNISA SYAWALINA namun yang berwenang untuk tanda tangan bisa kepala cabang ataupun CSO tergantung besarnya dana yang disimpan oleh nasabah ;
Bahwa fungsi kegunaan dari buku pembantu pemakaian Bilyet Deposito adalah untuk mengetahui tanggal pembukaan nomor yang digunakan, nama nasabah, nomor rekening nasabah, jumlah penempatan dana secara manual setiap harinya ;
Bahwa bunga tertinggi untuk deposito di Bank Mandiri adalah 5,25 % bukanlah 10 % dan Bank Mandiri tidak pernah memberikan Cashback kepada nasabah yang membuka deposito ;
Bahwa saksi PAULUS SUPRAYITNO hanya nasabah biasa dan bukanlah nasabah prioritas;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SISKA WIDIANTI, SE :
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi tersebut di atas pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah mengenal terdakwa sebelumnya namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Mandiri Cabang Pandaan sebagai costumer servis Representative atau CSR, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain Melakukan pelayanan kepada nasabah berupa pembukaan maupun penutupan rekening tabungan, deposito, giro dan produk bank mandiri yang lain, Melakukan kegiatan pemasaran produk bank mandiri, meneruskan keluhan nasabah dan membantu penyelesaiannya dan Mengadministrasikan penggunaan surat-surat berharga ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak tahun 2011 sebagai Kepala Kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan ;
Bahwa sepengetahuan saksi, ada 8 (delapan) lembar surat berharga berupa Bilyet deposito yang tidak jelas keberadaannya dan tidak jelas penggunaannya yaitu bilyet deposito dengan nomor seri AB 062024, AB 062124, AA 794854, AA 794855, AA 794856, AA 794895, AA 794896 dan AA 794897 ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau ada Bilyet Deposito yang hilang namun setelah pemeriksaan internal dan saksi PAULUS SUPRAYITNO selaku nasabah mengkorfirmasi ke kantor maka saksi baru tahu ada pengeluaran 2 (dua) lembar Bilyet Deposito nomor seri AB 062024 dan AB 062124 yang pengeluarannya tidak sesuai prosedur dan yang mengeluarkannya adalah terdakwa, sedangkan untuk ke 6 (enam) lembar lainnya saksi tahu dari buku pembantu setelah dilaksanakan audit oleh tim audit yang di pimpin oleh saksi TRISULO, SE ;
Bahwa prosedur pengeluaran bilyet deposito sehingga diterima oleh nasabah, Prosesnya adalah pagi hari saksi bersama petugas teller mengambil di ruang penyimpanan deposito sejumlah yang dibutuhkan untuk transaksi hari itu, dan melengkapi buku pembantu administrasi pengambilan surat berharga yang ada di lemari besi, setelah itu blangko diserahkan ke CSO yaitu saksi ANNISA SYAWALINA, kemudian apabila ada pembukaan rekening deposito maka nasabah melengkapi blangko aplikasi pembukaan beserta administrasi KTP, Buku tabungan, ATM dan syarat-syarat lainnya kemudian saksi membuatkan rekening deposito sesuai permintaan nasabah dan meminta tandatangan CSO atau kepala cabang, kemudian nasabah melakukan transaksi pembukuan atau posting di teller dengan membawa aplikasi pembukaan rekening deposito rangkap 3 lembar setelah diproses di teller lembar pertama dibawa oleh teller, setelah itu nasabah kembali ke CSR dengan membawa bukti transaksi rangkap 2 dan 3 kemudian rangkap ke 2 dan 3 diserahkan ke CSO untuk difalidasi dan dicocokkan dengan system, setelah cocok CSO akan mencetak bilyet depositonya kemudian bilyet deposito itu ditandatangani oleh CSO atau kepala cabang, setelah itu dibalik lembar bilyet deposito dibubuhkan tandatangan nasabah begitu juga pada lembar ke 2 aplikasi pembukaan deposito, kemudian aplikasi pembukaan lembar ke 3 dan asli bilyet kita serahkan pada nasabah sedangkan aplikasi pembukaan ke 2, copi atau tindasan dari bilyet, fotokopi KTP dan kertas tanda tangan nasabah serta lembar penandatanganan LPS semuanya kita simpan;
Bahwa saksi tidak tahu pasti untuk hilangnya bilyet deposito tersebut, saksi tahunya ketika ada pengaduan dari nasabah yaitu saksi PAULUS SUPRAYITNO dan setlah dilakukan pengecekan saksi ANNISA SYAWALINA beserta tim audit, padahal bliyet deposito dengan no seri tersebut seharusnya belum terpakai;
Bahwa terkait dengan bilyet deposito dengan no seri AB 062024 dan 062124 yang diterbitkan oleh terdakwa itu adalah tidak sesuai dengan prosedur dan tidak tercatat dalam sistem karena untuk saat ini nomor seri yang digunakan masih no seri AA;
Bahwa bilamana bilyet deposito ini disalahgunakan, Potensi kerugiannya ada pada pihak bank mandiri, kerugian Bank bisa berupa materiil maupun Imateriil, meteriil berupa financial sedangkan imateriel berupa nama baik Bank akan jatuh sehingga mempengaruhi bisnis bank;
Bahwa yang berwenang melakukan penerbitan bilyet Deposito kepada nasaban saksi ANNISA SYAWALINA namun yang berwenang untuk tanda tangan bisa kepala cabang ataupun CSO;
Bahwa fungsi atau kegunaan dari buku pembantu pemakaian Bilyet Deposito, Untuk mengetahui tanggal pembukaan nomor yang digunakan, nama nasabah, nomor rekening nasabah, jumlah penempatan dana secara manual setiap harinya;
Bahwa buku rekening bank mandiri nomor seri 8286516, atas nama pemilik PAULUS SUPRAYITNO, nomor rekening 900-00-0832533-5, tanggal cetak 05/07/2012/1442130, diterbitkan oleh bank mandiri cabang pandaan tanggal 5 bulan 7 tahun 2012. dan Sesuai data buku rekening ada saldonya yang nilanya Rp. 3.400.000.000.- (tiga milyar empat ratus juta rupiah);
Bahwa sesuai data yang ada di Bank Mandiri untuk nasabah an. PAULUS SUPRAYITNO hanya satu yaitu No. Rek. 900-00-0832533-5 namun sesuai data yang ada nasabah an. PAULUS SUPRAYITNO penah mempunyai No. Rek. Lain namun Rekening PT. yang mana PAULUS SUPRAYITNO selaku direktur PT tersebut yaitu PT. PUTRA ANUGRAH MANDIRI PERKASA;
Bahwa berdasarkan Rekening koran itu dari Bank Mandiri tanggal 1 Juli 2012 an. Nasabah PAULUS SUPRAYITNO dengan No. Rek. 900-00-0832533-5, diketahui bahwa :---------------------------------------------------------------------------------
a. pada tanggal 6 Juli 2012 ada setoran tunai senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
b. pada tanggal 6 Juli 2012 ada transfer dana Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah);
c. pada tanggal 6 Juli 2012 ada uang keluar melalui transfer sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ke mana tidak ada dalam rek. Koran;
d. pada tanggal 12 Juli 2012 ada transfer masuk dana sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milya empat ratus juta rupiah) dengan keterangan PAULUS-PAULUS;
Bahwa secara sistem yang ada di Bank mandiri bahwa nasabah PAULUS SUPRAYITNO hanya punya satu No rekening, tapi untuk masalah ini sesuai fakta yang ada direkening koran itu tulisannya seperti itu dan Untuk an nasabah PAULUS SUPRAYITNO mempunyai No. Rek yang tidak masuk sistem saksi tidak tahu, sesuai SOP yang ada di Bank Mandiri untuk nasabah yang tidak masuk sistem tidak diperbolehkan;
Bahwa proses pembukaan rekening bank mandiri atas nama pemilik PAULUS SUPRAYITNO, nomor rekening 900-00-0832533-5 sesuai dengan system atau sesuai dengan prosedur;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PAULUS SUPRAYITNO :
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi tersebut di atas pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja Wiraswasta sejak tahun 2001 yang bergerak dalam bidang rekanan dengan Pertamina berupa Gas Elpiji ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak pertengahan tahun 2011, saksi kenalnya di kantor Bank Mandiri cabang Pandaan Pasuruan dan sebatas hubungan saksi sebagai nasabah bank mandiri cabang Pandaan dan terdakwa sebagai kepala cabang bank Mandiri di Pandaan Pasuruan ;
Bahwa saksi menjadi nasabah Bank Mandiri cabang Pandaan Pasuruan sejak tahun 2005 s/d sekarang ini kurang lebih sudah 7 tahun yang lalu dan Persyaratan yang harus dipenuhi adalah melampirkan foto copy KTP ;
Bahwa saksi memiliki surat berharga berupa Deposito di Bank Mandiri cabang Pandaan Pasuruan sejak tanggal 6 Juli 2012, nilainya sebesar Rp. 3.500.000.000,- dan untuk tanggal jatuh temponya tanggal 6 Januari 2013 (kontraknya 6 bulan) ;
Bahwa saksi menukarkan Bilyet Deposito nomor seri AB 062024 karena surat tersebut tidak sesuai dengan janji yang sudah pernah dibicarakan antara saksi dengan terdakwa ;
Bahwa pada mulanya terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa pekerjaannya dikejar target dan menanyakan kepada saksi "ADA DANA, SAYA DIKEJAR TARGET" dan saat itu saksi juga dijanjikan bunga sebesar 10 %. Pada akhirnya, sebelum saksi mentransfer uang dari bank lain (Bank Panin) ke bank Mandiri pada tanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp. 3,4 Milyar.Di dalam bilyet deposito ditulis nominal 3,5 Milyar, sedangkan uang milik saksi yang saksi kirimkan sebanyak 3,4 Milyar, dikarenakan sesuai dengan kesepakatan yang sudah saksi bicarakan sebelumnya dengan Sdr. CAHYODI bahwa sesuai perjanjian untuk bunga 10% , sedangkan yang dijamin oleh Bank Mandiri bunganya hanya sebesar 5,25%, yang sisanya 4,75% dibayar tunai, maka dari itu terdakwa setor dulu atau membayar bunga sebanyak Rp. 100.000.000,- (sseratus juta rupiah) dimasukkan ke rekening tabungan pribadi atas nama saksi;
Bahwa dana yang sebesar Rp. 3,4 Milyar dari rekening PT. Putra Anugrah Jati Perkasa di pindahkan ke rekening pribadi saksi sebesar Rp. 3,4 Milyar, maka dari itu terbitlah jumlah uang sebesar Rp. 3,5 Milyar. Sebelum uang masuk ke PT. Putra Anugera Jati Perkasa, terdakwa mendatangi dan meminta saksi menandatangani 3 (tiga) lembar slip blangko setoran kosongan Bank Mandiri dan slip penarikan tunai dan saat itu juga saksi menyerahkan ATM beserta nomor PIN dengan maksud untuk mempermudah proses penarikan dana dari PT masuk ke rekening pribadi;
10) Untuk uang tabungan sebesar Rp. 100 juta yang dimasukkan ke rekening baru tersebut yang memasukkan adalah Sdr. CAHYODI, dengan cara membuka rekening baru yang dibuka sesuai dalam buku tabungan tanggal 05 Juli 2012 saksi tanda tangan nya pada tanggal 6 Juli 2012 dengan nomor rekening 900-00-0832533-5 atas nama saksi .Sehingga pada tanggal 6 Juli 2012, saksi menerima surat deposito berjangka nomor seri AB 062024, setelah saksi teliti dan saksi baca bahwa surat deposito berjangka nomor seri AB 062024 tidak benar penulisannya karena tertulis jatuh waktu 06 Januari 2012 yang seharusnya tanggal jatuh waktu 06 Januari 2013;
Bahwa surat bilyet deposito nomor seri AB 062024, saksi kembalikan ke terdakwa dikantor Bank Mandiri untuk klarifikasi, sehingga pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012, dan saat itu juga surat deposito berjangka diganti dengan nomor seri AB 062124 oleh terdakwa, Sebelum surat deposito berjangka saksi tukar, terlebih dahulu pada tanggal 09 Juli 2012 saksi melakukan klarifikasi dengan saksi ANNISA SYAWALINA (selaku wakil pimpinan Bank Mandiri cabang Pandaan) dan menanyakan mengenai bunga 10% dan dijawab oleh saksi ANNISA SYAWALINA bahwa di Bank Mandiri tidak ada bunga sebesar itu dan yang ada bunga sebesar 10% saat itu pada bulan Maret 2011, saksi ANNISA SYAWALINA menjelaskan kepada saksi agar di stop / jangan dilanjutkan menambahi nominal yang lebih atau jangan diteruskan dan saksi ANNISA SYAWALINA menjelaskan :" Pokoknya saksi tidak bertanggung jawab, karena bunganya di Bank Mandiri yang dijamin hanya sebesar 5,2% pertahun.";
Bahwa sebenarnya saksi akan memasukkan uang lagi pada tanggal 11 Juli 2012 dan saksi menanyakan kepada terdakwa" DILANJUTKAN APA TIDAK ?" terdakwa mengatakan kepada saksi " DILANJUTKAN DENGAN BUNGA 10% pertahun. " Akhirnya saksi tidak melanjutkan transaksi tersebut kepada terdakwa dan akhirnya setelah saksi berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri akhirnya surat deposito dengan nomor seri AB 062124 telah diblokir oleh pihak Bank Mandiri pada tanggal 11 Juli 2012;
Bahwa yang membuka rekening Bank Mandiri nomor rekening 900-00-0832533-5 atas nama saksi adalah terdakwa sendiri karena saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa untuk proses pembuatan Bilyet Deposito tersebut harus membuka rekening baru di bank mandiri, saksi menyetujui untuk membuat rekening kalau hal tersebut untuk mempermudah proses Bilyet Deposito. Untuk rekening tersebut sampai sekarang masih aktif, Setelah membuka rekening bank Mandiri, buku tabungan tersebut diberikan kepada saksi oleh terdakwa;
Bahwa saksi terakhir bertemu dengan terdakwa yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 pada waktu itu bertemu dirumah saksi dan pada saat itu juga ada saksi TRISULO, SE, saksi SISKA WIDIANTI dan Sdr. GIGI dari bank Mandiri cabang Pandaan yang datang terlebih dulu ke rumah saksi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa keberatan atas keterangan saksi tersebut di atas, dimana terdakwa menyangkal keterangan saksi seputar janji memberikan bunga sebesar 10% karena bunga 10 % tersebut adalah kesepakatan bukan janji terdakwa, selain itu uang tambahan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut bukanlah cashback melainkan pembayaran kelebihan bunga di awal, dan terhadap sangkalan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi VETTY SAVITRIE SRIWAHYUNI :
Di depan persidangan, saksi tersebut di atas pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah mengenal terdakwa karena terdakwa adalah suami saksi ;
Bahwa saksi menikah denga terdakwa pada tanggal 11 Pebruari 2004;
Bahwa saksi kenal dengan IWAN FIRMANSYAH, SH sejak 1 tahun yang lalu dan kenalnya pada waktu di stasiun kereta api pasar turi, dikenalkan oleh terdakwa, kenalan langsung tidak pernah dan sebatas tahu saja dan yang lebih akrap adalah terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali melakukan hubungan bisnis maupun hubungan dagang dengan IWAN FIRMANSYAH, SH dan saksi juga tidak pernah melakukan kerjasama dibidang trading;
Bahwa terdakwa bekerja di BUMN (bank Mandiri) sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang dan mulai bulan September tahun 2011 bertugas sebagai Branch Manager bank Mandiri di Pandaan Jawa Timur sampai dengan sekarang, karena sampai saat ini belum ada surat keputusan secara resmi dari kantor Bank Mandiri yang disampaikan kepada saksi dan saksi pernah dikasih tahu oleh pihak Mandiri datang kerumah sekitar tanggal 16 Juli 2012 yang bernama pak Gunawan dkk , intinya mau mengajak saksi ke Surabaya untuk dimintai keterangan di kantor Surabaya dan saat itu menjelaskan kepada saksi bahwa terdakwa pergi meninggalkan dinas dengan membawa mobil dinas karena tidak masuk kantor, namun saat itu saksi tidak mau dan saksi tidak mengetahui keberadaan terdakwa ;
Bahwa selama terdakwa bertugas di pandaan Jawa Timur, saksi tidak mengikuti suami dan saksi bertempat tinggal di Cirebon bersama anak anak, dengan pertimbangan anak anak sekolah di Cirebon Jawa Barat dan saksi pernah ke pandaan Jawa timur menempati rumah dinas kira kira sebanyak 3 kali saja, itupun kalau anak anak lagi liburan atau kalau ada acara kantor ;
Bahwa untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saksi setiap bulan dikirimi uang gaji terdakwa sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan cara melalui transfers kerekening atas nama CAHYODI nomor rekening 1520002231963 ( bank Mandiri ) dan ATM atas nama rekening tersebut saksi yang membawa sehingga sewaktu waktu saksi membutuhkan uang maka saksi bisa mengambil melalui ATM tersebut ;
Bahwa saksi memiliki rekening bank mandiri atas nama saksi sendiri dan SENTIA DEWINOVIAWATI ( rekening arisan bersama ) saksi buka sejak bulan juni 2012 dan saksi lupa nomor rekeningnya dan ada juga saksi memiliki rekening di Bank CIMB Niaga nomor 3160100105119 dan saksi memiliki rekening tersebut sejak bulan april 2011 sampai dengan sekarang dan perlu saksi jelaskan pada waktu itu ada saldo sebesar Rp. 653.000.000,- (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) saksi tranfers RTGS GNC rek penampungan rek pandaan nomor 1420011866315, atas perintah melalui handphone oleh pak PUTUT (wakil kepala kantor wilayah VIII PT. bank mandiri Surabaya) dikarenakan pada saat pak PUTUT menephon saksi, yaitu tanggal 1 Agustus 2012 sekitar jam. 15.00 wib , dan saat itu menanyakan apakah ada uang masuk di rekening CIMB dari Trading securitas, tolong di cek , karena saat itu saksi tidak dapat mengecek dibank akhirnya saksi mengeceknya besok paginya direkening saksi ada saldo sekitar Rp. 653.400.000, kemudian saksi memberitahukan bahwa masih ada saldo dan sesuai perintah pak PUTUT uang tersebut untuk segera dikirimkan ke bank mandiri, karena pak putut menjelaskan kepada saksi bahwa uang yang ada direkening saksi adalah uang dari hasil kejahatan dan uang tersebut saksi kirimkan sesuai dengan alamat tersebut diatas ;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali mengikuti trading saham PT. Trading Securitas, OSK sekuritas CIMB, Anugerah atau di tempat lain, namun yang saya ingat adalah saksi pernah menandatangani formulir pembukaan PT. Trading securitas sekitar satu tahun yang lalu dengan menggunakan rekening tabungan bank CIMB nomor rekening 3160100105119, pembukaan trading tersebut saksi hanya tanda tangan saja dan disuruh oleh suami, sedangkan masalah operasionalnya saksi tidak mengerti sama sekali, yang lebih mengetahui adalah suami saksi dan masih ada satu lagi saksi pernah mengisi formulir namun untuk trading apa saksi tidak mengerti dan semuanya saksi tidak pernah mengetahui masalah operasionalnya ;
Bahwa saksi ketahui tindakan yang dilakukan oleh terdakwa selaku kepala cabang bank mandiri pandaan jawa timur sehingga melakukan mediasi di kantor bank mandiri kantor wilayah VIII Surabaya, bahwa terdakwa dituduh memakai dana nasabah sebesar Rp. 8,5 milyard hal tersebut saksi dengar dari stafnya saksi ANNISA SYAWALINA dan pada tanggal 24 Juli 2012 terdakwa pulang ke Cirebon, kemudian ketemu dengan saksi dan pengacara sehingga terdakwa menjelaskan kepada saksi maupun kepada pengacara bahwa telah menggunakan uang nasabah deposito yang bernama SERLY, EFFI dan IDI, sehingga saksi bersama terdakwa dan pengacara mengambil keputusan datang ke Surabaya pada tanggal 28 juli 2012 untuk melakukan mediasi dengan bank mandiri;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa kepada saksi, terdakwa menggunakan uang nasabah sebanyak Rp. 9 milyard, uang tersebut miliknya nasabah yang bernama SERLY sejumlah Rp. 5 milyard, EFFI sejumlah Rp. 3 milyard dan IDI sejumlah Rp. 1 milyard untuk main saham, pembayaran kelebihan bunga kepada nasabah dan selain digunakan untuk main saham, pembayaran kelebihan bunga kepada nasabah, saksi tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa saja;
Bahwa terdakwa juga pernah membeli kendaraan CRV nomor polisi B - 1457 - TJA warna silver, atas nama orang lain, membeli tahun 2009, pada saat itu kredit di ACC beli dengan harga Rp. 310 juta, DP Rp. 90 juta, kredit selama 2 tahun, sudah lunas, kemudian dimasukan ke Bank BCA dan beberapa bulan kemudian saksi jual / oper kredit kepada orang lain dan saksi menerima Rp. 70 juta dipotong sisa angsuran;
Bahwa terdakwa pernah membeli kendaraan roda empat Honda Freed nomor polisi E1012KR, warna abu abu, tahun 2011, beli pada bulan agustus tahun 2011, dengan harga Rp. 200 juta, DP Rp. 50 juta dan sudah saksi jual kepada orang lain satu bulan yang lalu laku dengan harga / atau sisa kredit Rp. 40 juta atas nama saksi sendiri ( VETTY SAVITRIE SRI WAHYUNIE). dan Untuk barang barang berharga sepengetahuan saksi tidak ada (misalnya rumah, tanah dll);
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan uang yang saksi terima hanya belanja setiap bulan sekitar Rp. 5 juta perbulan;
Bahwa saksi tidak pernah disuruh oleh terdakwa untuk transfers uang atau kirim uang kepada nasabah, atau kepada orang lain atau pembayaran bunga terhadap nasabah;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ABDUL HAQQI MUTAZAM :
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, saksi tersebut di atas pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah mengenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Mandiri sejak tahun tanggal 23 Mei 2011 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi saat ini sebagai teller yang mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain menggelola keperluan dan penyediaan surat surat berharga yang ada dibrangkas besi ;
Bahwa pekerjaan saksi ada kaitan dengan perkara yang dilaporkan oleh saksi TRISULO, SE, karena saksi sebagai pembawa kunci brangkas tempat surat surat berharga yang dilaporkan hilang ;
Bahwa saksi memegang kunci brankas surat berharga sejak bulan Maret tahun 2012 dan sebelumnya yang memegang kunci brankas sebelum adalah saksi PUSPA ;
Bahwa barang-barang yang ada didalam brankas tersebut antara lain berupa : Bilyet Deposito, Bilyet Giro, Cek, buku tabungan, Kartu ATM dll ;
Bahwa yang berhak mengeluarkan bilyet kosong adalah saksi sendiri dan saksi SISKA WIDIANTI sesuai dengan keperluan dan kebutuhan sehari hari yang diperlukan, tetapi untuk mencetak dan menggunakan Bilyet kosongan tersebut adalah wewenang CSO;
Bahwa awalnya saksi masih bertugas di posisi Customer Service (CS) dan sekitar bulan Nopember 2011 buku kendali mengenai penggunaan deposito ternyata ada 6 (enam) lembar Bilyet deposito dalam keadaan kosong, selanjutnya saksi ANNISA SYAWALINA menanyakan kepada saksi : KOK ENGAK DITULIS NAMA DAN NOMOR REKENING * kemudian saksi disuruh mencari terlebih dahulu di dokumen deposito, ternyata tidak ada .setelah tidak ada kemudian saksi ANNISA SYAWALINA langsung konfirmasi dengan kepala cabang sebagai otoritas tertinggi di cabang pandaan, setelah itu buku kendali ditanda tangani oleh kepala cabang (terdakwa) dan bertanggung jawab untuk penggunaan blangko tersebut ;
Bahwa untuk blangko deposito kosong dua lembar nomor seri AB 062124, AB 062024 saksi tahu itu sudah diserahkan ke nasabah an. PAULUS dan untuk sisanya yaitu enam Bilyet Deposito saksi tidak mengetahui siapa yang menggunakan ;
Bahwa yang mengeluarkan deposit dua lembar nomor seri AB 062124, AB 062024 sesuai tanda tangan adalah terdakwa, yang mengisi atau yang mencetak saksi tidak mengerti, namun sesuai prosedur yang mencetak dan yang mengisi seharusnya CSO (Customer Service Officer) dan yang menyerahkan kepada saksi PAULUS SUPRAYITNO juga terdakwa ;
Bahwa untuk 2 (dua) lembar Bilyet Deposito masing-masing dengan nomor seri AB 062124 dan AB 062024, pada saat pengecekan stok opnam akhir bulan Juni 2012 oleh terdakwa, saksi selaku teller dan Customer Service, masih masih. adapun diketahui hilangnya 2 (dua) Bilyet Deposito tersebut karena ada komplain dari saksi PAULUS SUPRAYITNO selaku nasabah pada tanggal 9 Juli 2012 dan saat itu saksi PAULUS SUPRAYITNO juga menunjukkan Bilyet Deposito miliknya, sedangkan untuk hal apa saja yang dikomplinkan saksi tidak tau ;
Bahwa seingat saksi, terdakwa pernah beberapa kali pinjam kunci brankas penyimpanan surat berharga kepada saksi, kemudian kunci tersebut saksi taruh dimeja terdakwa dan kunci tersebut dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi sore, pada saat mau pulang kantor ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Bilyet Deposito nomor seri AB 062124 dicetak tidak sesuai dengan sistem yang ada di Bank Mandiri Cabang Pandaan karena ada kejanggalan di tulisan yang tertera pada Bilyet Deposito tersebut antara lain bentuk hurufnya tidak sama dan biasanya penulisan rekening deposito dilakukan secara manual (tulis tangan) ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Keterangan Ahli
Ahli IMAM KUSMIYADI, SE :
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, ahli tersebut di atas pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli sudah mengenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa ahli bekerja di PT. Bank Mandiri sejak 1999 dan jabatan ahli sekarang adalah spesialis, yang tugas dan tanggung jawab saksi adalah membuat perencanaan audit, melaksanakan audit, membuat laporan hasil audit, melakukan monitoring atas hasil audit ;
Bahwa setelah melakukan audit, ahli mengetahui bahwa terdakwa selaku karyawan Bank Mandiri telah melakukan manipulasi rekening tabungan / deposito dengan jumlah sebebar Rp. 19.850.000.000,- (Sembilan belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagaimana dalam Hasil Audit dari Tim Audit Bank Mandiri tanggal 7 September 2012 tentang Daftar Bilyet Deposito yang digunakan untuk manipulasi oleh Sdr. CAHYODI LAKSONO YUDO di Bank Mandiri Cabang Pandaan, Pekalongan Alun-Alun, Jatibarang, Majalengka periode 27 Juli 2006 s/d 11 Juli 2012 ;
Bahwa cara CAHYODI LAKSONO YUDO selaku kepala cabang melakukan manipulasi rekening tabungan/deposito, dilakukan dengan cara sbb :-------------
a. Menawarkan bunga yang lebih tinggi diatas counter rate (tarif resmi) sehingga nasabah tertarik menanamkan depositonya;
b. Memberikan cash back sebesar 100 juta terhadap nasabah yang bernama PAULUS SUPRAYITNO penempatan deposito nasabah dengan minimal 3,4 milyard menjadi 3, 5 milyard;
c. Membuat/membuka rekening fiktif (dengan cara remot administrator terminal CSO /CSR) antara lain :
1) nomor rekening 1340005090112 yang semula atas nama RIZQY RAMADHAN dirubah menjadi IDIRASIDI dan terakhir dirubah menjadi nama PAULUS SUPRAYITNO
2) nomor rekening atas nama LIAUW SERLY BUDIMAN, nomor rekening 144-0012024565, 144-0012024649 dan 144-0012024680
3) atas nama EFFFIE SAMUDERA, nomor rekening 144-001 1882153
4) nomor 1440012631278, atas nama PAULUS SUPRAYITNO
5) nomor 1440012631260, atas nama PAULUS SUPRAYITNO
6) nomor 1440012631286, atas nama PAULUS SUPRAYITNO
7) nomor 1440012585912, atas nama PAULUS SUPRAYITNO
8) nomor 1440012585896, atas nama PAULUS SUPRAYITNO
9) nomor 1440012585904. atas nama PAULUS SUPRAYITNO
10) nomor 1440012631278, atas nama PAULUS SUPRAYITNO
11) nomor 1440012732118, atas nama PAULUS SUPKAYl l NU
12) nomor 1440012732100, atas nama PAULUS SUPRAYITNO
13) nomor 1440012608565 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
14) nomor 1440012608573 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
15) nomor 1440012608599 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
16) nomor 1440012732126 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
17) nomor 1440012732134 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
18) nomor 144001 2776107 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
19) nomor 144001 2776081 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
20) nomor 1440012792294 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
21) nomor 1440012608565 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
22) nomor 1440012776073 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
23) nomor 1440012776099 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
24) nomor 1440012792245 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
25) nomor 1440012792252 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
26) nomor 1440012792286 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
27) nomor 144001 2693005 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
28) nomor 1440012692973 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
29) nomor 1440010012692593 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
30) nomor 1440012608581 atas nama VETY SAFITRIE SRI WAHYUNI
d. meminta kepada deposan deposan untuk menanda tangani aplikasi penerbitan deposito namun redaksinya diisi sendiri oleh terdakwa
e. memindahkan dana untuk penerbitan deposito dari rekening nasabah yang asli ke rekening nasabah fiktif
f. mengambil bilyet deposito dari stok cabang dan selanjutnya mengisi, mencetak dan menandatangani bilyet deposito dengan program excel yang ada di laptop saudara CAHYODI sehingga deposito tersebut tidak tercatat dalam adminitrasi bank.
g. Menyerahkan bilyet deposito fiktif kepada deposan.
h. mengambil TOKEN dari stok cabang dan menghubungkan/lin /connect kerekening tabungan fiktif yang berisi dana hasil manipulasi.
i. menarik /memindahbukukan rekening tabungan fiktif dengan cara internet banking yang connect dengan Token yang diambilnya.
j. membayar bunga deposito kepada deposan dengan cara internet banking/link token, kerekening nasabah yang benar
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak yang dirugikan adalah PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Pandaan Jumlah kerugian yang dimanipulasi adalah Rp. 19.850.000.000 namun jumlah tersebut sudah ada yang dibayar dari hasil manipulasi rekening lainya (gali lobang tutup lobang) sehingga jumlah yang masih pending adalah sebesar Rp. 9.350.000.000 termasuk dana mandiri investasi dana utama atas nama IDI RASIDI sebesar 1 milyard, jumlah kerugian sebesar Rp. 9.350.000.000 belum termasuk bunga yang harus diperhitungan / dibayar kepada nasabah.
Ahli FERNANDO AGUSTINUS SIAHAAN :
Di depan persidangan dan dibawah sumpah, ahli tersebut di atas pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa ahli bekerja di Bank Mandiri sejak tahun 1996, dan sekarang saksi menjabat sebagai LEADER RISK and BUSINESS CONTROL yang mana tugas dan tanggung jawab ahli adalah memastikan pelaksanaan internal kontrol telah berjalan di kantor-kantor cabang Bank Mandiri ;
Bahwa prosedur di bank mandiri untuk pengeluaran Bilyet Deposito adalah harus ada permohonan dari nasabah secara tertulis dalam aplikasi penerbitan deposito, lalu menyampaikan kepada CSO / CS untuk menerbitkan deposit, lalu di input di sistem, lalu diaplikasi tersebut dituliskan nomor rekening deposito setelah itu nasabah dipersilahkan ke counter teller, pada saat diteller akan meminta sumber dana dari mana, lalu teller memfosting/membukukan dengan mendebet rek nasabah dan mengkredit deposito, teler mempersilahkan agar nasabah kembali ke cs untuk mencetak bilyet deposito sebagai bukti kepemilikan, nasabah mendatangani cs membawa bukti penyetoran bahwa nasabah sudah menyetorkan dananya untuk penerbitan depositonya, pada saat nasabah sudah menyerahkan bukti penyetoran tsb, cs meyakini validasi posting /pembukuannya, kemudian cs mengambil stok surat berharga blangko bilyet deposito yang masih kosong, lalu masuk kemenu sistem komputer bank dengan menginput nomer rekening tadi dimenu pencetakan bilyet, setelah dana tersebut efektif maka blangko tersebut disebut sebagai bilyet deposito, bila tidak ada dananya maka pencetakan blangko akan ditolak secara sistem. Jadi tidak ada tindakan Kepala cabang secara sistem untuk penerbitan deposito ;
Bahwa tidak dibenarkan seorang kepala cabang mengambil blangko surat berharga / bilyet deposito dari lemari kluis/brangkas untuk kepentingan pribadi, karena blangko bilyet deposito tersebut adalah asset (inventori) bank mandiri ;
Bahwa yang berhak menerbitkan bilyet deposito di bank mandiri masing - masing cabang secara sistem, terkait proses penerbitan secara sistem, adalah Customer Service (CS) dan kepala cabang tidak berhak menerbitkan / mencetak sendiri bilyet deposito tanpa melalui system yang berlaku di bank mandiri ;
Bahwa akibat perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh terdakwa maka pihak yang dirugikan tentunya adalah nasabah dan bank mandiri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim Subdit II Hardabangtah pada tanggal 28 Juli 2012 pukul 01.30 Wib dikantor Wilayah Bank Mandiri Surabaya lantai 3 dan terdakwa ditangkap pada saat mendatangi kantor Wilayah Bank Mandiri It. 3 di Surabaya dalam rangka upaya Mediasi penyelesaian perkara dengan kantor Wilayah Bank Mandiri pada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang Bank mandiri Pandaan-Pasuruan ;
Bahwa terdakwa sebagai Branch Manager (Kepala Cabang) Bank Mandiri Cabang Pandaan sejak tanggal 15 Agustus 2010 dan pada tanggal 12 juli 2012 sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah masuk kantor, dan pengangkatan terdakwa sebagai Branch Manager (Kepala Cabang) Bank Mandiri Cabang Pandaan ada surat keputusan dan yang mengeluarkan surat keputusan adalah kantor pusat bank Mandiri Jakarta , karena sebagai kepala cabang yang menentukan adalah kantor pusat Jakarta dan saat ini SK tersebut terdakwa simpan di rumah dinas di pandaan pasuruan ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Kepala Cabang (Branch Manager) Bank Mandiri cabang Pandaan, Pasuruan meliputi : Operasional cabang, meliputi pelayanan dan proses pengisian ATM., Pimpinan Pusat di Surabaya adalah Kepala Kanwil Surabaya yaitu Sdr. JASMIN ;
Bahwa terdakwa meninggalkan kantor cabang bank mandiri Pandaan sejak hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 karena terdakwa takut dihukum sebab telah melakukan kesalahan dengan menggunakan uang nasabah bank mandiri ;
Bahwa sebelum terdakwa meninggalkan kantor, ada komplain nasabah Bank Mandiri yaitu saksi PAULUS SUPRAYITNO yang menaruh dananya kedalam Deposito namun terdakwa masukkan ke tabungan, kemudian terdakwa memberikan Bilyet Deposito kepada saksi PAULUS SUPRAYITNO bilyet asli tetapi tidak diproses melalui sistem yang ada di Bank Mandiri ;
Bahwa tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk meningkatkan dana tabungan sehubungan dengan besarnya target tabungan cabang Pandaan.
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2012 saksi TRISULO, SE melakukan pemeriksaan di kantor bank mandiri cabang Pandaan ;
Bahwa terdakwa pernah menerbitkan Bilyet Deposito kepada saksi PAULUS SUPRAYITNO sebanyak 2 kali, yaitu pertama tanggai 06 Juli 2012 dengan Nomor AB 062024 dengan tanggal jatuh tempo 06 Januari 2012, sebesar Rp. 3,5 milyar, namun ada kekeliruan tanggal jatuh tempo (06 Januari 2012), selanjutnya terdakwa ganti dengan yang kedua dan yg kedua tanggal 06 Juli 2012 dengan nomor AB 062124 dengan tanggal jatuh tempo 06 Januari 2013, sebesar Rp. 3,5 milyar ;
Bahwa pada waktu terdakwa menerbitkan 2 lembar Bilyet Deposito ke Sr. PAULUS SUPRAYITNO untuk proses penerbitannya tidak sesuai dengan sistem yang ada di Bank Mandiri, namun dengan sistem cetak manual pada tanggal 06 Juli 2012 di kantor bank mandiri cabang Pandaan-Pasuruan ;
Bahwa caranya mencetak secara manual terhadap ke 2 lembar Bilyet Deposito pada tanggal 06 Juli 2012, awal mulanya tanggal lupa pokoknya sebelum tanggal 06 Juli 2012 terdakwa mengambil blangko deposito kosongan langsung 2 lembar di lemari besi (kunci saat itu terdakwa membawanya). Setelah terdakwa mengambil 2 lembar blangko deposito kosongan selanjutnya terdakwa bawa ke meja customer service dan terdakwa ketik sendiri, kemudian terdakwa masukkan blangko kosongan pertama, setelah terdakwa print sendiri, namun dalam sistem Bank Mandiri Cabang Pandaan, transaksi tersebut tercatat sebagai tabungan bukanlah deposito. Setelah terdakwa print selanjutnya terdakwa tempel dengan materai dan terdakwa tanda tangani. Setelah selesai semuanya, pada hari Jum'at tanggal 06 Juli 2012 bilyet deposito tersebut selanjutnya terdakwa mendatangi rumah Sdr. PAULUS untuk memberikan bilyet deposito yang sudah jadi (kebetulan saat itu terdakwa ada kegiatan di Malang terdakwa mampir kerumahnya). Setelah bertemu Sdr. PAULUS dirumahnya, terdakwa menyerahkan bilyet deposito dengan nomor AB 062024 tanggal 06 Juli 2012 dengan tanggal jatuh tempo tanggal 06 Januari 2012, tidak pakai tanda terima ;
Bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antara terdakwa dengan saksi PAULUS SUPRAYITNO terdakwa bersedia memberikan bunga 10% yang lebih besar dari suku bunga deposito di Bank Mandiri yang hanya 5,25%, namun selisih bunga tersebut dibayarkan dimuka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga nilai yang tertera di Bilyet Deposito milik saksi PAULUS SUPRAYITNO ADALAH Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) padahal dana dari saksi PAULUS SUPRAYITNO hanya Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012, saksi PAULUS SUPRAYITNO menghubungi terdakwa dan mengatakan ada kekeliruan terhadap tanggal jatuh tempo bilyet deposito nomor AB 062024 tanggal 06 Januari 2012 yang seharusnya adalah tanggal 06 Januari 2013, Karena pada hari Senin dan Selasa terdakwa tidak masuk kantor, maka pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012 saksi PAULUS SUPRAYITNO menemui terdakwa di kantor bank mandiri cabang Pandaan untuk menukar bilyet depositonya kepada terdakwa, bilyet deposito tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa mengambil blangko deposito kosongan yang sebelumnya sudah terdakwa ambil bersamaan dengan sebelumnya kemudian terdakwa cetak secara manual kembali di meja customer service sama seperti sebelumnya, untuk penerbitan yang kedua nomornya berbeda yaitu AB 062124 dan mengganti tanggal jatuh temponya menjadi tanggal 06 Januari 2013, Untuk bilyet deposito nomor AB 062024 dengan tanggal jatuh tempo 06 Januari 2012 selanjutnya terdakwa ROBEK dan terdakwa buang ke tempat sampah dan terdakwa menyerahkan bilyet deposito dengan nomor AB 062124 dengan tanggal jatuh tempo 06 Januari 2013 kepada saksi PAULUS SUPRAYITNO di ruangan terdakwa ;
Bahwa untuk mekanisme penerbitan bilyet deposito adalah harus melalui sistem yaitu memindah bukukan ke rekening deposito oleh teller selanjutnya dicetak, kemudian diserahkan ke bagian Customer Service untuk diterbitkan bilyet deposito baru diserahkan ke nasabah. Dan Seorang Branch Manager / kepala cabang tidak berhak menerbitkan langsung bilyet deposito tanpa melalui sistem yang ada di bank mandiri ;
Bahwa terdakwa telah membuka rekening atas nama PAULUS SUPRAYITNO tetapi terdakwa lupa hari dan tanggalnya dibuat dan nomor rekeningnya 1440013338006 dan pada waktu membuat rekening tersebut, terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi PAULS SUPRAYITNO dan rekening tersebut bukanlah rekening deposito melainkan rekening tabungan biasa ;
Bahwa maksud dan tujuannya terdakwa membuat rekening fiktif adalah untuk masuk ke dalam target tabungan sekaligus untuk mempermudah pemindah bukuan dana dari tabungan tersebut ;
Bahwa cara terdakwa membuat rekening fiktif tersebut, awalnya terdakwa masukan paswood BDS MANDIRI, menu giro tabungan, kemudian pembuatan rekening baru dan bukunya tidak terdakwa cetak dan tidak mengisi formulir pembukaan rekening baru dan orang lain tidak dapat mengambil uang kecuali terdakwa;
Bahwa setelah adanya komplain dari saksi PAULUS SUPRAYITNO tentang asal uang tambahan selisih bunga yang akan dimasukkan ke dalam bilyet tersebut deposito dan dia keberatan karena tidak ada kejelasan soal asal mula uang tersebut, maka terdakwa langsung mengembalikannya dengan cara memindah bukukan dari rekening fiktif yang terdakwa buat ke rekening milik saksi PAULUS SUPRAYITNO dengan nomor 900-00-0832533-5 pada tanggal 12 Juli 2012 ;
Bahwa selain 2 (dua) lembar bilyet deposito yang sudah terdakwa terbitkan ke Sdr. PAULUS SUPRAYITNO, masih ada 6 (enam) lembar lagi bilyet deposito yang terdakwa terbitkan, yaitu AA 794854, AA 794855, AA 794856, AA 794895, AA 794896 dan AA 794897 dan blanko-blanko deposito tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada nasabah Bank Mandiri Cabang Pandaan antara lain LIAUW SERLY BUDIMAN, LILY LIOS DAN EFFIE SAMUDRA ;
Bahwa proses pembuatan/penerbitan bilyet deposito nomor seri AA 794854, AA 794855, AA 794856, AA 794895, AA 794896 dan AA 794897 dilakukan oleh terdakwa namun tidak sesuai dengan prosedur atau tidak sesuai dengan sistem di bank mandiri ;
Bahwa yang mempunyai ide untuk menerbitkan atau megeluarkan bilyet deposito tidak sesuai prosedur dan mengeluarkan rekening fiktif adalah terdakwa sendiri.dengan adanya pembuatan rekening fiktif maksud terdakwa spekulasi lebih mudah pemindah bukuan rekening dan tujuan terdakwa untuk mencari keuntungan dengan cara spekulasi disaham, forex dan komoditi antara lain :--------------------------
a. di treding sekuritas berkantor dijakarta (atas nama istri VETTY S SRIWAHYUNI)
b. Mandiri sekuritas berkantor di Jakarta
c. OSKNusadana sekuritas di Surabaya
d. Anugerah sekuritas disurabaya
e. CIMB Sekuritas Surabaya (atas nama istri VETTY SAVITRIE SRIWAHYUNI)
f. Reliance sekuritas solo
g. Millenium pinata futures Surabaya tunjungan (komuditi, valas)
h. Wooori sekuritas Jakarta, dan jumlah keseluruhan bilyet deposito yang terdakwa terbitkan tidak sesuai prosedur tersebut sekira Rp. 16.500.000.000 (enam belas milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa dana yang sudah terdakwa kembalikan yaitu :
Untuk nasabah atas nama Paulus sudah terdakwa kembalikan sebanyak Rp. 3,4 milyard pada tanggal 12 juli 2012 dengan cara pemindahbukuan dari rekening fiktif nomor 1440013338006 (atas nama paulus) masuk ke rekening atas nama paulus 9000008325335.
Untuk nasabah atas nama LILY LIOS sudah dikembalikan sebanyak 7 milyard
Tanggal 12 juli 2012 terdakwa kembalikan sebanyak 2 milyard , dengan cara pemindah bukuan dari rekening deposito atas nama LILY LIOS ke rekening tabungan atas LILI LIOS
Pada tanggal 16 juli 2012 terdakwa kembalikan sebanyak 5 milyard, dengan cara pemindah bukuan dari rekening deposito atas nama LILY LIOS ke rekening tabungan atas nama LILI LIOS.
Bahwa sebelum bekerja di Bank Mandiri Cabang Pandaan, terdakwa pernah menerbitkan rekening fiktif dan menerbitkan bilyet deposito tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan sewaktu menjabat sebagai kepala cabang di kantor cabang Pekalongan a!un sekitar Januari 2010 dan sudah terdakwa kembalikan semua kepada nasabah dan tidak ada masalah dan ada lagi yaitu atas nama nasabah H. IDI RASIDI yang bertempat tinggal di sukaraja wetan jati majalengka jawa barat, yaitu masalah reksa dana 1 milyard ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa benar terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula diajukan dan diperlihatkan alat bukti surat yang berupa :-----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Deposito berjangka nomor seri AB 062124 atas nama PAULUS SUPRAYITNO, alamat Desa Glagahsari Timur RT.05 RW. 03 Kecamatan Sukorejo Pasuruan, jumlah Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Deposito berjangka nomor seri AA 794896 atas nama LILY LIOS, alamat Jl. Palapa no. 22 RT.10 RW.04 Desa Menatawai Kota Waingapu Nusa Tenggara Timur, jumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Deposito berjangka nomor seri AA 794897 atas nama LILY LIOS, alamat Jl. Palapa no. 22 RT.10 RW.04 Desa Menatawai Kota Waingapu Nusa Tenggara Timur, jumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
1 (satu) buah Buku Tabungan Mandiri atas nama PAULUS SUPRAYITNO, No. Rekening : 900-00-0832533-5 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Bank Madiri (persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011 tanggal 26 Agustus 2011 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Deposito berjangka nomor seri AA 794854 atas nama LIAUW SERLY BUDIMAN ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Deposito berjangka nomor seri AA 794855 atas nama LIAUW SERLY BUDIMAN ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Deposito berjangka nomor seri AA 794856 atas nama LIAUW SERLY BUDIMAN ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Deposito berjangka nomor seri AB 982991 atas nama EFFIE SAMUDRA, alamat Taman Pulo Gebang C 2 No. 14 RT.07 RW.13 Kecamatan Pulo Gebang Jakarta 13950, jumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Deposito berjangka nomor seri AB 062171 atas nama EFFIE SAMUDRA, alamat Taman Pulo Gebang C 2 No. 14 RT.07 RW.13 Kecamatan Pulo Gebang Jakarta 13950, jumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
1 (satu) lembar Hasil Audit dari Tim Audit Bank Mandiri tanggal 7 September 2012 terhadap Rekening RIZQI RAMADHAN yang dirubah menjadi IDI RASIDI dan PAULUS SUPRAYITNO ;
1 (satu) lembar Hasil Audit dari Tim Audit Bank Mandiri tanggal 7 September 2012 tentang Daftar Bilyet Deposito yang digunakan untuk manipulasi oleh Sdr. CAHYODI LAKSONO YUDO di Bank Mandiri Cabang Pandaan, Pekalongan Alun-Alun, Jatibarang, Majalengka periode 27 Juli 2006 s/d 11 Juli 2012 ;
1 (satu) lembar Hasil Audit dari Tim Audit Bank Mandiri tanggal 7 September 2012 tentang Sumber dan Penggunaan Dana Liauw Serly Budiman yang dimanipulasi oleh CLY;
1 (satu) lembar Hasil Audit dari Tim Audit Bank Mandiri tanggal 7 September 2012 tentang Sumber dan Penggunaan Dana Rekening 1440011882153 Efie Samudra (Palsu) ;
1 (satu) lembar Hasil Audit dari Tim Audit Bank Mandiri tanggal 7 September 2012 tentang Sumber dan Penggunaan Dana Rekening 1340005090112 a.n. Paulus Suprayitno/Rizqi Ramadhan ;
1 (satu) bendel rincian sumber dan penggunaan dana rekening atas nama Vetty Savitrie Sriwahyuni ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula diajukan dan diperlihatkan di depan persidangan barang bukti yang berupa :
1 (satu) lembar Surat Deposito berjangka nomor seri AB 062124 atas nama PAULUS SUPRAYITNO, alamat Desa Glagahsari Timur RT.05 RW. 03 Kecamatan Sukorejo Pasuruan, jumlah Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Deposito berjangka nomor seri AA 794896 atas nama LILY LIOS, alamat Jl. Palapa no. 22 RT.10 RW.04 Desa Menatawai Kota Waingapu Nusa Tenggara Timur, jumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Deposito berjangka nomor seri AA 794897 atas nama LILY LIOS, alamat Jl. Palapa no. 22 RT.10 RW.04 Desa Menatawai Kota Waingapu Nusa Tenggara Timur, jumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
1 (satu) buah Buku Tabungan Mandiri atas nama PAULUS SUPRAYITNO, No. Rekening : 900-00-0832533-5 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Bank Madiri (persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011 tanggal 26 Agustus 2011.
dimana barang bukti tersebut ternyata ada hubungannya dengan perkara ini dan telah disita secara sah menurut hukum, sehingga oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas yang berkesesuaian satu sama lainnya, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim menemukan adanya fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah menerbitkan Bilyet Deposito kepada saksi PAULUS SUPRAYITNO sebanyak 2 kali, yaitu pertama tanggai 06 Juli 2012 dengan Nomor AB 062024 dengan tanggal jatuh tempo 06 Januari 2012, sebesar Rp. 3,5 milyar, namun ada kekeliruan tanggal jatuh tempo (06 Januari 2012), selanjutnya terdakwa ganti dengan yang kedua dan yg kedua tanggal 06 Juli 2012 dengan nomor AB 062124 dengan tanggal jatuh tempo 06 Januari 2013, sebesar Rp. 3,5 milyar ;
Bahwa pada waktu terdakwa menerbitkan 2 lembar Bilyet Deposito ke Sr. PAULUS SUPRAYITNO untuk proses penerbitannya tidak sesuai dengan sistem yang ada di Bank Mandiri, namun dengan sistem cetak manual pada tanggal 06 Juli 2012 di kantor bank mandiri cabang Pandaan-Pasuruan ;
Bahwa caranya mencetak secara manual terhadap ke 2 lembar Bilyet Deposito pada tanggal 06 Juli 2012, awal mulanya tanggal lupa pokoknya sebelum tanggal 06 Juli 2012 terdakwa mengambil blangko deposito kosongan langsung 2 lembar di lemari besi (kunci saat itu terdakwa membawanya). Setelah terdakwa mengambil 2 lembar blangko deposito kosongan selanjutnya terdakwa bawa ke meja customer service dan terdakwa ketik sendiri, kemudian terdakwa masukkan blangko kosongan pertama, setelah terdakwa print sendiri, namun dalam sistem Bank Mandiri Cabang Pandaan, transaksi tersebut tercatat sebagai tabungan bukanlah deposito. Setelah terdakwa print selanjutnya terdakwa tempel dengan materai dan terdakwa tanda tangani. Setelah selesai semuanya, pada hari Jum'at tanggal 06 Juli 2012 bilyet deposito tersebut selanjutnya terdakwa mendatangi rumah Sdr. PAULUS untuk memberikan bilyet deposito yang sudah jadi (kebetulan saat itu terdakwa ada kegiatan di Malang terdakwa mampir kerumahnya). Setelah bertemu Sdr. PAULUS dirumahnya, terdakwa menyerahkan bilyet deposito dengan nomor AB 062024 tanggal 06 Juli 2012 dengan tanggal jatuh tempo tanggal 06 Januari 2012, tidak pakai tanda terima ;
Bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antara terdakwa dengan saksi PAULUS SUPRAYITNO terdakwa bersedia memberikan bunga 10% yang lebih besar dari suku bunga deposito di Bank Mandiri yang hanya 5,25%, namun selisih bunga tersebut dibayarkan dimuka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga nilai yang tertera di Bilyet Deposito milik saksi PAULUS SUPRAYITNO ADALAH Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) padahal dana dari saksi PAULUS SUPRAYITNO hanya Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juli 2012, saksi PAULUS SUPRAYITNO menghubungi terdakwa dan mengatakan ada kekeliruan terhadap tanggal jatuh tempo bilyet deposito nomor AB 062024 tanggal 06 Januari 2012 yang seharusnya adalah tanggal 06 Januari 2013, Karena pada hari Senin dan Selasa terdakwa tidak masuk kantor, maka pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012 saksi PAULUS SUPRAYITNO menemui terdakwa di kantor bank mandiri cabang Pandaan untuk menukar bilyet depositonya kepada terdakwa, bilyet deposito tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa mengambil blangko deposito kosongan yang sebelumnya sudah terdakwa ambil bersamaan dengan sebelumnya kemudian terdakwa cetak secara manual kembali di meja customer service sama seperti sebelumnya, untuk penerbitan yang kedua nomornya berbeda yaitu AB 062124 dan mengganti tanggal jatuh temponya menjadi tanggal 06 Januari 2013, Untuk bilyet deposito nomor AB 062024 dengan tanggal jatuh tempo 06 Januari 2012 selanjutnya terdakwa ROBEK dan terdakwa buang ke tempat sampah dan terdakwa menyerahkan bilyet deposito dengan nomor AB 062124 dengan tanggal jatuh tempo 06 Januari 2013 kepada saksi PAULUS SUPRAYITNO di ruangan terdakwa ;
Bahwa untuk mekanisme penerbitan bilyet deposito adalah harus melalui sistem yaitu memindah bukukan ke rekening deposito oleh teller selanjutnya dicetak, kemudian diserahkan ke bagian Customer Service untuk diterbitkan bilyet deposito baru diserahkan ke nasabah. Dan Seorang Branch Manager / kepala cabang tidak berhak menerbitkan langsung bilyet deposito tanpa melalui sistem yang ada di bank mandiri ;
Bahwa terdakwa telah membuka rekening atas nama PAULUS SUPRAYITNO tetapi terdakwa lupa hari dan tanggalnya dibuat dan nomor rekeningnya 1440013338006 dan pada waktu membuat rekening tersebut, terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi PAULS SUPRAYITNO dan rekening tersebut bukanlah rekening deposito melainkan rekening tabungan biasa ;
Bahwa maksud dan tujuannya terdakwa membuat rekening fiktif adalah untuk masuk ke dalam target tabungan sekaligus untuk mempermudah pemindah bukuan dana dari tabungan tersebut ;
Bahwa cara terdakwa membuat rekening fiktif tersebut, awalnya terdakwa masukan pasword BDS MANDIRI, menu giro tabungan, kemudian pembuatan rekening baru dan bukunya tidak terdakwa cetak dan tidak mengisi formulir pembukaan rekening baru dan orang lain tidak dapat mengambil uang kecuali terdakwa;
Bahwa setelah adanya komplain dari saksi PAULUS SUPRAYITNO tentang asal uang tambahan selisih bunga yang akan dimasukkan ke dalam bilyet tersebut deposito dan dia keberatan karena tidak ada kejelasan soal asal mula uang tersebut, maka terdakwa langsung mengembalikannya dengan cara memindah bukukan dari rekening fiktif yang terdakwa buat ke rekening milik saksi PAULUS SUPRAYITNO dengan nomor 900-00-0832533-5 pada tanggal 12 Juli 2012 ;
Bahwa selain 2 (dua) lembar bilyet deposito yang sudah terdakwa terbitkan ke Sdr. PAULUS SUPRAYITNO, masih ada 6 (enam) lembar lagi bilyet deposito yang terdakwa terbitkan, yaitu AA 794854, AA 794855, AA 794856, AA 794895, AA 794896 dan AA 794897 dan blanko-blanko deposito tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada nasabah Bank Mandiri Cabang Pandaan antara lain LIAUW SERLY BUDIMAN, LILY LIOS DAN EFFIE SAMUDRA ;
Bahwa proses pembuatan/penerbitan bilyet deposito nomor seri AA 794854, AA 794855, AA 794856, AA 794895, AA 794896 dan AA 794897 dilakukan oleh terdakwa namun tidak sesuai dengan prosedur atau tidak sesuai dengan sistem di bank mandiri ;
Bahwa yang mempunyai ide untuk menerbitkan atau megeluarkan bilyet deposito tidak sesuai prosedur dan mengeluarkan rekening fiktif adalah terdakwa sendiri.dengan adanya pembuatan rekening fiktif maksud terdakwa spekulasi lebih mudah pemindah bukuan rekening dan tujuan terdakwa untuk mencari keuntungan dengan cara spekulasi disaham, forex dan komoditi antara lain :
a. di treding sekuritas berkantor dijakarta (atas nama istri VETTY S SRIWAHYUNI),
b. Mandiri sekuritas berkantor di Jakarta,
c. OSKNusadana sekuritas di Surabaya,
d. Anugerah sekuritas disurabaya,
e. CIMB Sekuritas Surabaya (atas nama istri VETTY SAVITRIE SRIWAHYUNI),
f. Reliance sekuritas solo,
g. Millenium pinata futures Surabaya tunjungan (komuditi, valas),
h. Wooori sekuritas Jakarta, dan jumlah keseluruhan bilyet deposito yang terdakwa terbitkan tidak sesuai prosedur tersebut sekira Rp. 16.500.000.000 (enam belas milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa dana yang sudah terdakwa kembalikan yaitu :
Untuk nasabah atas nama Paulus sudah terdakwa kembalikan sebanyak Rp. 3,4 milyard pada tanggal 12 juli 2012 dengan cara pemindahbukuan dari rekening fiktif nomor 1440013338006 (atas nama paulus) masuk ke rekening atas nama paulus 9000008325335;
Untuk nasabah atas nama LILY LIOS sudah dikembalikan sebanyak 7 milyard;
Tanggal 12 juli 2012 terdakwa kembalikan sebanyak 2 milyard , dengan cara pemindah bukuan dari rekening deposito atas nama LILY LIOS ke rekening tabungan atas LILI LIOS;
Pada tanggal 16 juli 2012 terdakwa kembalikan sebanyak 5 milyard, dengan cara pemindah bukuan dari rekening deposito atas nama LILY LIOS ke rekening tabungan atas nama LILI LIOS;
Bahwa sebelum bekerja di Bank Mandiri Cabang Pandaan, terdakwa pernah menerbitkan rekening fiktif dan menerbitkan bilyet deposito tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan sewaktu menjabat sebagai kepala cabang di kantor cabang Pekalongan a!un sekitar Januari 2010 dan sudah terdakwa kembalikan semua kepada nasabah dan tidak ada masalah dan ada lagi yaitu atas nama nasabah H. IDI RASIDI yang bertempat tinggal di sukaraja wetan jati majalengka jawa barat, yaitu masalah reksa dana 1 milyard ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis Hakim akan menilai apakah Terdakwa terbukti dan dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaannya No.Reg.Perk : telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu : Kesatu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Atau Kedua Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Atau Ketiga Pasal 362 KUHP Atau Keempat Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif , maka dengan demikian Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan yang paling tepat dan sesuai dengan proses pembuktian di depan persidangan tersebut;-
Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Anggota dewan komisaris, Direksi atau Pegawai Bank :
Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank
Ad.1. Unsur Anggota dewan komisaris, Direksi atau Pegawai Bank :
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif yang merupakan unsur subyektif atas siapa pelaku tindak pidana, yang dalam hal ini Penuntut Umum menghadapkan CAHYODI LAKSONO YUDO dengan segenap identitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, menyatakan bahwa benar Terdakwa bernama CAHYODI LAKSONO YUDO dan bukan orang lain selain Terdakwa;
Menimbang bahwa pasal ini memberikan batasan mengenai siapa pelaku tindak pidana yaitu pada apakah pelaku tindak pidana tersebut dalam jabatannya sebagai Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank ;
Menimbang bahwa didalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Bank adalah semua pejabat dan karyawan bank, sedangkan terhadap pengertian Direksi dan Dewan Komisaris tidak disebutkan.
Menimbang bahwa Bank Mandiri merupakan Badan Hukum yang berbentuk Perseroan maka mutatis mutandis tunduk pada ketentuan Undang Undang Perseroan Terbatas, yang dalam hal ini memperhatikan pengertian Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana tersebut pasal 1 angka 5 dan 6 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu : Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan saksi-saksi yang menyatakan bahwa Terdakwa adalah karyawan Bank Mandiri yang menjabat sebagai Kepala Kantor Bank Mandiri Cabang Pandaan, dan hal ini diperkuat oleh alat bukti surat berupa Surat Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk No. KEP.DIR/209/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 serta keterangan terdakwa sendiri di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa CAHYODI LAKSONO YUDO adalah Pegawai Bank Mandiri Cabang Pandaan dengan jabatan Branch Manager / Senior Manager ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa CAHYODI LAKSONO YUDO adalah benar sebagai Pegawai bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal ini, dan terdakwa dihadirkan ke depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta mampu bertanggung jawab secara hukum, sehingga unsure Pegawai Bank telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Ad.2. Unsur dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Menimbang bahwa unsur kedua ini juga bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut Memorie Van Toelichting (Mvt) adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdrijf);
Menimbang bahwa mengenai Memorie Van Toelichting (Mvt) tersebut, Prof Satochid Kartanegara mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan opzet willens en wetens veroorzaken van een gevolg adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang bahwa dalam Teori Hukum Pidana dikenal adanya 3 bentuk kesengajaan (opzet) yaitu :-------------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheids bewustzijn)
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis)
Menimbang bahwa teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil) dimana harus pula diperhatikan akibat dan keadaan yang menyertainya;
Menimbang bahwa untuk menentukan sesuatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa tentunya haruslah dapat dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuan yang hendak dicapai, dan diantara motif perbuatan dan tujuan haruslah ada hubungan kausal pada diri terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, surat-surat, petunjuk serta keterangan terdakwa sendiri, yang saling bersesuaian dan dikuatkan dengan barang bukti yang dihadirkan didepan persidangan bahwa awalnya terdakwa sebagai Branch Manager Bank Mandiri Cabang Pandaan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011 tanggal 26 Agustus 2011,bermaksud mencari nasabah besar yang mau menaruh dana di Bank Mandiri, dengan alasan untuk pemenuhan target tabungan, selanjutnya terdakwa menemui salah satu nasabah bank Mandiri yaitu saksi PAULUS SUPRIYATNO, dan terdakwa meminta saksi PAULUS SUPRIYATNO agar mau menyimpan dananya ke dalam produk tabungan yang ada di Bank Mandiri, namun saat itu saksi PAULUS SUPRAYITNO hanya mau meletakkan dananya melalui Deposito Bank Mandiri;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa berjanji kepada saksi Paulus untuk memberikan bunga sebesar 10%, lebih tinggi dari bunga yang dijamin oleh pihak bank Mandiri yang sebesar 5,25 %, akhirnya saksi PAULUS SUPRIYATNO tertarik dan mau membuka rekening deposito di Bank Mandiri Cabang Pandaan;
Menimbang bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, tertanggal 6 Februari 2013, pada halaman 12 yang mendalilkan bahwa dalam perkara a quo diterbitkannya Bilyet Deposito atas nama Paulus Suprayitno murni bukan muncul dari niat terdakwa, namun dikarenakan adanya desakan dari saksi Paulus Suprayitno ternyata dalil Penasehat Hukum tersebut tidak relevan dan singkron dengan fakta-fakta yang terungkap yang dipersidangan oleh karenanya haruslah dikesampingkan dengan alasan bahwa adanya fakta hukum saksi Paulus Suprayitno menaruh uang di deposito bank mandiri oleh karena terdakwa berjanji kepada saksi Paulus untuk memberikan bunga sebesar 10%, lebih tinggi dari bunga yang dijamin oleh pihak bank Mandiri yang sebesar 5,25 %, sehingga berdasarkan janji terdakwa sebagai Kacab Mandiri Pandaan tersebut akhirnya saksi PAULUS SUPRIYATNO tertarik dan mau membuka rekening deposito di Bank Mandiri Cabang Pandaan;
Menimbang bahwa kemudian terdakwa membuat rekening atas nama PAULUS SUPRIYATNO di Bank Mandiri Nomor Rekening 900-00-0832533-5 tanggal 5 Juli 2012 dengan terlebih dahulu meminta saksi PAULUS SUPRAYITNO untuk menandatangani 3 (tiga) lembar Blanko Pemindahbukuan kosongan/setoran bank Mandiri dan tanda tangan slip penarikan tunai kemudian saksi PAULUS SUPRIYATNO juga memberika ATM kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memindahkan DANA SEBESAR Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) dari rekening PT Putra Anugrah Jati Perkasa ke rekening pribadi atas nama PAULUS SUPRIYATNO No. rekening 900-00-0832533-5;
Menimbang bahwa pada tanggal 6 Juli 2012, selanjutnya terdakwa menggunakan Bilyet Deposito kosong yang telah diambil dari brangkas, dengan cara membawa kemeja CS (Customer Service), dengan program Exel, terdakwa membuka sendiri kemudian memasukkan Bilyet Deposito kosongan nomor AB 062024, setelah diisi dan di print lalu ditandatangani sendiri oleh terdakwa dan dicetak atas nama PAULUS SUPRIYATNO dengan nilai sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) jangka waktu 6 (enam) bulan tanggal jatuh waktu 6 Januari 2012. Beberapa hari kemudian saksi PAULUS SUPRIYATNO, menghubungi terdakwa dan memberitahukan ada kekeliruan tanggal jatuh tempo yang seharusnya 6 Januari 2013 tertulis 6 Januari 2012, maka pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2012 saksi PAULUS SUPRAYITNO menemui terdakwa di kantor bank Mandiri cabang Pandaan untuk menukar Bilyet deposito-nya sehingga terdakwa kembali mencetak Bilyet Diposito No. AB 062124 dengan tanggal jatuh tempo 6 Januari 2013. Terdakwa juga membuka rekening tabungan fiktif atas nama PAULUS SUPRIYATNO dengan nomor 1440013338006 tanpa memberitahukan kepada saksi PAULUS SUPRIYATNO dengan cara memasukkan password BDS MANDIRI, Menu Giro tabungan, kemudian pembuatan rekening baru namun buku tabungan tidak dicetak dan rekening baru dicatat dengan pembukuan bank namun saksi PAULUS SUPRIYATNO yang namanya dimanfaatkan terdakwa untuk membuka rekening tersebut tidak bisa mengambil kecuali oleh terdakwa sendiri dengan tujuan mempermudah pemindahbukuan dan pemenuhan target jumlah tabungan. Selain itu, penerbitan 2 (dua) lembar Bilyet Diposito yang diberikan kepada saksi PAULUS SUPRAYITNO tersebut tidak sesuai dengan sistem yang ada di bank Mandiri, namun dengan sistem cetak manual, terdakwa mencetak 2 (dua) Bilyet Deposito tersebut pada tanggal 6 Juli 2012 di kantor cabang Pandaan Pasuruan. Prosedur pengeluaran bilyet deposito sehingga diterima oleh nasabah, Prosesnya adalah pagi hari saksi bersama petugas teller mengambil bilyet deposito di ruang penyimpanan deposito sejumlah yang dibutuhkan untuk transaksi hari itu, dan melengkapi buku pembantu administrasi pengambilan surat berharga yang ada di lemari besi, setelah itu blangko diserahkan ke CSO yaitu saksi ANNISA SYAWALINA, kemudian apabila ada pembukaan rekening deposito maka nasabah melengkapi blangko aplikasi pembukaan beserta administrasi KTP, Buku tabungan, ATM dan syarat-syarat lainnya kemudian saksi membuatkan rekening deposito sesuai permintaan nasabah dan meminta tandatangan CSO atau kepala cabang, kemudiaan nasabah melakukan transaksi pembukuan atau posting di teller dengan membawa aplikasi pembukaan rekening deposito rangkap 3 lembar setelah diproses di teller lembar pertama dibawa oleh teller setelah itu nasabah kembali ke CSR dengan membawa bukti transaksi rangkap 2 dan 3 kemudian rangkap ke 2 dan 3 diserahkan ke CSO untuk divalidasi dan dicocokkan dengan system, setelah cocok CSO mencetak bilyet depositonya kemudian bilyet deposito itu ditandatangani oleh CSO atau kepala cabang, setelah itu dibalik lembar bilyet deposito dibubuhkan tandatangan nasabah begitu juga pada lembar ke 2 aplikasi pembukaan deposito, kemudian aplikasi pembukaan lembar ke 3 dan asli bilyet kita serahkan pada nasabah sedangkan aplikasi pembukaan ke 2, copi atau tindasan dari bilyet, fotokopi KTP dan kertas tanda tangan nasabah serta lembar penandatanganan LPS semuanya kita simpan. Oleh karena desakan dan perintah dari saksi TRISULO, SE selaku team leader risk and business control area malang, terdakwa sudah mengembalikan dana sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) milik saksi PAULUS SUPRAYITNO pada tanggal 12 Juli 2012 dengan cara pemindahbukuan dari rekening fiktif no.1440013338006 atas nama PAULUS masuk ke rekening atas nama PAULUS SUPRAYITNO no. 9000008425335. Terdakwa sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama terhadap nasabah Bank Mandiri yang lain antara lain MARYONO, EFFI SAMUDRA, LIAUW SERLY BUDIMAN dan LILY LIOS dengan potensi kerugian (potensial loss) kurang lebih Rp. 19.850.000.000,- (sembilan belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, tindakan terdakwa yang dengan sengaja telah menerbitkan surat deposito dengan cara tidak sesuai dengan prosedur atau tidak sesuai dengan sistem yang berlaku di Bank Mandiri, dimana sebelumnya terdakwa meminta deposan untuk tanda tangan aplikasi penerbitan deposito namun redaksinya diisi oleh terdakwa sendiri, setelah itu memindahkan dana untuk penerbitan deposito dari rekening nasabah yang asli ke rekening fiktif, mengambil Bilyet diposito dari stok cabang dan selanjutnya mengisi, mencetak dan menandatangani bilyet diposito namun tidak tercatat administrasi atau pembukuan bank, menyerahkan bilyet diposit fiktif kepada deposan, untuk selanjutnya mengambil TOKEN dari stok cabang dan menghubungkan ke rekening tabungan fiktif yang berisi dana hasil manipulasi untuk menarik atau memindah bukukan rekening tabungan fiktif dengan cara internet banking yang connect dengan TOKEN yang diambil terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, tindakan terdakwa yang dengan sengaja telah menerbitkan surat deposito dengan cara tidak sesuai dengan prosedur atau tidak sesuai dengan sistem yang berlaku di bank Mandiri, menurut hemat majelis, unsur dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank telah terpenuhi menurut hokum;
Menimbang bahwa selain itu pula terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa pada halaman 10 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa terdakwa Cahyodi laksono yudo telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 juli 2012 sebagaimana BAP Tersangka , padahal pelapor yaitu Trisulo SE baru dimintai keterangan sebagai Pelapor pada tanggal 6 Agustus 2012 sebagaimana dituangkan dalam BAP saksi Trisulo SE, sehingga menurut Penasehat hukum BAP yang demikian adalah cacat hukum, menurut pendapat Majelis Hakim bahwa seharusnya materi tersebut harusnya dituangkan dalam eksepsi penasehat Hukum terdakwa,karena Penasehat hukum mendalilkan konsekuensi BAP yang dibuat cacat hukum tentunya mengakibatkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat hukum juga, sehingga oleh karenanya pokok perkara telah diperiksa maka tentunya dalil penasehat hukum terdakwa tersebut diatas haruslah ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak diketemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan atas diri Terdakwa karena perbuatannya itu berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, dan oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka berdsarkan ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf i KUHAP jo 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa berupa :---------------------------
1 (satu) lembar surat deposito berjangka No. Seri AB 062124 atas nama PAULUS SUPRAYITNO, 1 (satu) lembar surat deposito berjangka No. Seri AA 794896 atas nama LILY LIOS, 1 (satu) lembar surat deposito berjangka No. Seri AA 794897 atas nama LILY LIOS, 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri atas nama PAULUS SURAYITNO No. Rek. 900-00-0832533-5 dikembalikan kepada pihak Bank Mandiri ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Bank Madiri (persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011 tangal 26 Agustus 2011;
Statusnya akan diputuskan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :-----------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak Bank Mandiri Pandaan menderita kerugian materiil yang cukup besar dan merusak nama baik Bank Mandiri Pandaan ;
Perbuatan terdakwa dapat membuat trust masyarakat terhadap Bank Mandiri menjadi rendah;
Terdakwa adalah seorang Kepala Cabang yang seharusnya menjadi contoh atau teladan bagi bawahannya..
Korban nasabah yang dirugikan oleh Terdakwa masih ada beberapa orang lagi
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan serta fakta-fakta dan keadaan yang terjadi selama persidangan, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah merupakan balas dendam apalagi untuk memuaskan salah satu pihak, tetapi merupakan peringatan kepada Terdakwa supaya dikemudian hari lebih berhati-hati dalam sikap, tingkah laku maupun dalam perbuatannya;
Memperhatikan, Undang-undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, terutama Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU No : 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Cahyodi Laksono Yudo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAHYODI LAKSONO YUDO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat deposito berjangka No. Seri AB 062124 atas nama PAULUS SUPRAYITNO, 1 (satu) lembar surat deposito berjangka No. Seri AA 794896 atas nama LILY LIOS, 1 (satu) lembar surat deposito berjangka No. Seri AA 794897 atas nama LILY LIOS, 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri atas nama PAULUS SURAYITNO No. Rek. 900-00-0832533-5 dikembalikan kepada pihak Bank Mandiri ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Bank Madiri (persero) Tbk No. KEP-DIR/209/2011 tangal 26 Agustus 2011 tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2013 oleh kami H. SUMINO, SH M.Hum. sebagai Hakim Ketua denganI PUTU GEDE ASTAWA, SH.MH., RUDITA S. HERMAWAN, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TRIALI EBOH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, dan dihadiri oleh Arief Yulianto, SH Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Bangil, serta Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut diatas.
HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA,
I PUTU GEDE ASTAWA,S.H.,M.H. H.SUMINO SH.M.Hum.
RUDITA S. HERMAWAN., S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TRIALI EBOH, S.H.