127/Pid.Sus/2015/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 127/Pid.Sus/2015/PN Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYARIFUDDIN bin SEMMANG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Syarifuddin bin Semmang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan barang”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari dan denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya barang bukti berupa: - Satu unit mobil Toyota Kijang DD 591 AJ; - Selembar STNK mobil Toyota Kijang DD 591 AJ; - Selembar SIM B1 Umum an. Andi Nasruddin; Diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yaitu Andi Nasruddin alias Annas bin H. Andi Kamaruddin; - Sebuah mobil Toyota New Avanza DT 1872 BA; - Selembar STNK mobil Toyota New Avanza DT 1872 BA; - Selembar SIM B1 Umum an. Syarifuddin; Diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yaitu Terdakwa Syarifuddin bin Semmang; 5. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2015, oleh Danu Arman, S.H., M.H., Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Firmansyah Irwan, S.H. dan Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Bustan Jaya, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Annisa Novita Sari, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim Anggota, Firmansyah Irwan, S.H. Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H., M.H. Ketua Majelis, Danu Arman, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Bustan Jaya, S.H.
P U T U S A N
Nomor 127/Pid.Sus/2015/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SYARIFUDDIN bin SEMMANG
Tempat lahir : Sengkang
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun/10 Oktober 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Asoka No. 184 Sengkang Kec. Tempe
Kabupaten Wajo
Agama : Islam
Pekerjaan : Purnawirawan TNI
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 April 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 18 Mei 2015 No. 127/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 18 Mei 2015 No. 127/PID.SUS/2015/PN.SKG. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Syarifuddin bin Semmang beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Syarifuddin bin Semmang bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan kesatu dan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syarifuddin bin Semmang berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang DD 591 AJ;
1 (satu) STNK mobil Toyota Kijang DD 591 AJ;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. Andi Nasruddin;
Dikembalikan kepada Andi Nasruddin;
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DT 1872 BA;
1 (satu) STNK mobil Toyota Avanza DT 1872 BA;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. Syarifuddin;
Dikembalikan kepada Syarifuddin;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 Mei 2015 No. PDM-48/SENGK/Ep/05/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa Syarifuddin bin Semmang pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 06.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat di jalan umum Desa Lalliseng Kec. Keera Kabupaten Wajo jalan poros Sengkang-Siwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan mobil Toyota New Avanza DT 1872 BA dari Desa Amberi Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan ke Sengkang yang selanjutnya ke Kabupaten Pangkajene Kepulauan yang berangkat pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 Wita dengan penumpang 4 (empat) orang dengan kecepatan rata-rata 40-80 km/jam dalam perjalanan, pada saat terjadi kecelakaan mobil tersebut bergerak dari arah utara ke selatan dalam keadaan menikung kiri dan menurun kemudian Terdakwa melihat mobil Kijang DD 591 AJ yang dikemudikan lel. Andi Nasruddin (dalam berkas terpisah) ditumpangi 7 (tujuh) orang penumpang dengan posisi korban meninggal dunia I. lel. Juni dan korban II. per. Canting yang mana keduanya pasangan suami isteri yang berada di kursi tengah mobil yang bergerak dari arah berlawanan mendaki dalam keadaan menikung kanan dengan kecepatan 80-90 km/jam kemudian pada saat terjadi kecelakaan kedua mobil tersebut dalam posisi menikung selanjutnya masuk ke tengah melewati as jalan dan tidak ada yang yang berusaha menghindar dan melakukan pengereman, tidak juga membunyikan klakson atau tanda namun langsung terus melaju sehingga tabrakan tidak bisa dihindari lagi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia sebagai berikut:
Korban lel. Juni meninggal dunia sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Keera Kec. Keera No. 02.5/1267/Pusk.Kr tanggal 19 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Risma S. A. Hasroni, selaku Dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan pada korban lel. Juni sebagai berikut:
Pecah/Fraktur tulang hidung (os nasale);
Hematom (bengkak) kepala bagian belakang;
Luka robek kepala bagian depan (dahi/frontal);
Luka robek pipi kiri P = 3cm D = 1cm;
Luka robek dagu P = 3cm D = 1cm;
Keluar darah dari kedua lubang hidung dan kedua telinga;
Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada korban lel. Juni datang dalam keadaan meninggal dunia dengan mengalami luka berat yang mengakibatkan kehilangan banyak darah;
Korban per. Canting binti Gali meninggal dunia sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Keera Kec. Keera No. 02.5/1266/Pusk.Kr tanggal 19 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Risma S. A. Hasroni, selaku Dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan pada korban per. Canting binti Gali sebagai berikut:
Pecah/Fraktur tulang hidung (os nasale);
Pecah/Fraktur tulang tengkorak kepala bagian belakang;
Pecah/Fraktur tulang tengkorak kepala bagian depan (dahi);
Luka robek pipi kiri dan kanan P = 3cm D = 1cm;
Keluar darah dari kedua lubang hidung dan kedua telinga;
Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada korban per. Canting binti Gali datang dalam keadaan meninggal dunia dengan mengalami luka berat yang mengakibatkan kehilangan banyak darah;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan;
DAN
KEDUA:
Bahwa Terdakwa Syarifuddin bin Semmang pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu di atas, mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan mobil Toyota New Avanza DT 1872 BA dari Desa Amberi Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara tujuan akan ke Sengkang yang selanjutnya ke Kabupaten Pangkajene Kepulauan yang berangkat pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 Wita dengan penumpang 4 (empat) orang yakni saksi korban I. per. Annawa yang duduk di kursi tengah bersama suaminya saksi korban II. lel. Jarre dan saksi korban III. lel. Sultani yang duduk di kursi depan sebelah sopir dengan kecepatan rata-rata 40-80 km/Jam dalam perjalanan, pada saat terjadi kecelakaan mobil tersebut bergerak dari arah utara ke selatan dalam keadaan menikung kiri dan menurun kemudian terdakwa melihat mobil Kijang DD 591 AJ yang dikemudikan lel. Andi Nasruddin (dalam berkas terpisah) ditumpangi 7 (tujuh) orang penumpang dari arah berlawanan dengan kecepatan rata-rata 80-90 km/Jam kemudian pada saat terjadi kecelakaan kedua mobil tersebut dalam posisi menikung selanjutnya masuk ke tengah melewati as jalan dan tidak ada yang berusaha menghindar dan melakukan pengereman, tidak juga membunyikan klakson atau tanda namun langsung terus melaju sehingga itu tabrakan tidak bisa dihindari lagi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka ringan sebagai berikut:
Korban lel. Jarre umur 45 tahun mengalami luka derajat ringan sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Keera Kec. Keera No. 02.5/1271/Pusk.Kr tanggal 19 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Risma S. A. Hasroni, selaku Dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan pada korban lel. Jarre sebagai berikut:
Hematom pipi kanan;
Luka lecet lengan kanan;
Nyeri tekan leher;
Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada korban lel. Jarre datang dalam keadaan mengalami luka derajat ringan;
Korban per. Nur Arsi binti Amran umur 8 tahun mengalami luka derajat ringan sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Keera Kec. Keera No. 02.5/1268/Pusk.Kr tanggal 19 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Risma S. A. Hasroni, selaku Dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan pada korban per. Nur Arsi binti Amran sebagai berikut:
Luka robek kelopak atas mata kiri P = 3cm D = 0,5cm;
Luka lecet dahi kanan;
Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada korban per. Nur Arsi binti Amran datang dalam keadaan mengalami luka derajat ringan;
Korban per. Sumaini binti Juni umur 35 tahun mengalami luka derajat ringan sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Keera Kec. Keera No. 02.5/1269/Pusk.Kr tanggal 19 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Risma S. A. Hasroni, selaku Dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan pada korban per. Sumaini binti Juni sebagai berikut:
Memar punggung kanan;
Luka lecet dagu;
Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada korban per. Sumaini binti Juni datang dalam keadaan mengalami luka derajat ringan;
Korban lel. Sultani umur 45 tahun mengalami luka derajat ringan sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Keera Kec. Keera No. 02.5/1270/Pusk.Kr tanggal 19 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Risma S. A. Hasroni, selaku Dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan pada korban per. Nur Arsi binti Amran sebagai berikut:
Nyeri tekan leher;
Nyeri tekan pergelangan tangan kanan;
Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada korban lel. Sultani datang dalam keadaan mengalami luka derajat ringan;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi yaitu:
ANDI NASRUDDIN alias ANNAS bin H. ANDI KAMARUDDIN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekitar jam 06.15 Wita, bertempat di jalan umum Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tepatnya di jalan poros Sengkang-Siwa;
Bahwa keadaan jalanan di tempat kejadian yaitu jalan beraspal rata namun menikung kanan dan sedikit mendaki dari arah selatan ke arah utara;
Bahwa pada saat kejadian yaitu pagi hari dan cuaca cerah;
Bahwa pada saat kejadian keadaan arus lalu lintas masih sepi;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka dan juga sempat pingsan;
Bahwa sebelum kejadian saksi sempat diberi kode lampu oleh Terdakwa;
Bahwa tujuan saksi melewati jalan tersebut adalah dari Makassar mau ke Siwa;
Bahwa pada saat kejadian saksi membawa penumpang;
Bahwa kecepatan mobil saksi pada waktu kejadian sekitar 80-100 (delapan puluh sampai dengan seratus) km/jam;
Bahwa kecepatan mobil Terdakwa pada saat kejadian kurang lebih sekitar 70-80 (tujuh puluh sampai dengan delapan puluh) km/jam;
Bahwa mobil yang saksi kemudikan pada saat kejadian adalah mobil Toyota Kijang;
Bahwa akibat kejadian tersebut ada dua orang penumpang saksi yang meninggal dunia yang pada saat kejadian duduk di kursi bagian tengah;
Bahwa saksi melihat kendaraan Terdakwa dari arah depan dengan jarak kurang lebih seratus lima puluh meter;
Bahwa pada awalnya sebelum kejadian saksi berangkat dari Makassar dengan membawa penumpang sekitar jam 02.30 Wita, dengan memuat penumpang sebanyak sembilan orang termasuk tiga orang anak-anak dan enam orang dewasa, dalam perjalanan melewati jembatan dimana jalan sedikit mendaki dan menikung kanan, dalam jarak sekitar sepuluh sampai dengan dua puluh meter muncul sebuah mobil Toyota New Avanza warna silver bergerak dari arah yang berlawanan dalam keadaan menurun dan menikung kiri posisi mobil tersebut bergerak agak ke tengah jalan dan cepat ketika itulah terjadi tabrakan;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak mendengar ada bunyi klakson;
Bahwa saksi bawa mobil kurang lebih sudah sepuluh tahun;
Bahwa dalam mobil yang saksi kemudikan pada saat kejadian tidak terlalu banyak barang;
Bahwa saksi sempat dirawat di rumah sakit;
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa sudah ada perdamaian;
Bahwa perjalanan dari Makassar ke Siwa sekitar lima jam;
Bahwa sebelum kejadian kecepatan mobil saksi lebih cepat dari mobil Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa kemudian dibacakan pula keterangan saksi Safriwangsa alias Anca bin Sukardi Dg. Mappoji dalam Berita Acara Penyidikan, dan terhadap keterangan saksi tersebut yang mengenai kecepatan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa pada saat kejadian yaitu 90-100 (sembilan puluh sampai dengan seratus) km/jam Terdakwa menyatakan berkeberatan, yang mana menurut Terdakwa, pada saat kejadian kecepatan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tidak pernah mencapai 60 (enam puluh) km/jam;
Menimbang, bahwa di muka persidangan ini Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a decharge);
Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi-saksi, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat-surat berupa:
Visum Et Repertum No. 02.5/1267/Pusk.Kr dari UPTD Puskesmas Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo atas nama korban Juni, tertanggal 19 Oktober 2014;
Visum Et Repertum No. 02.5/1266/Pusk.Kr dari UPTD Puskesmas Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo atas nama korban Canting bin Gali, tertanggal 19 Oktober 2014;
Surat Keterangan Kematian No. 02/S-KK/DGB/X/2014 dari Desa Gandang Batu Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu atas nama Juni dan Canting, tertanggal 18 Oktober 2014;
Visum Et Repertum No. 02.5/1269/Pusk.Kr dari UPTD Puskesmas Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo atas nama korban Sumaini binti Juni, tertanggal 19 Oktober 2014;
Visum Et Repertum No. 02.5/1268/Pusk.Kr dari UPTD Puskesmas Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo atas nama korban Nur Arsi binti Amran, tertanggal 19 Oktober 2014;
Visum Et Repertum No. 02.5/1270/Pusk.Kr dari UPTD Puskesmas Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo atas nama korban Sultani S., tertanggal 19 Oktober 2014;
Visum Et Repertum No. 02.5/1271/Pusk.Kr dari UPTD Puskesmas Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo atas nama korban Jarre, tertanggal 19 Oktober 2014;
Visum Et Repertum dari RSUD Lamaddukkelleng Sengkang atas nama korban Andi Nasruddin, tertanggal 5 November 2014;
Surat Keterangan Medik No. HK.04.01/I.19/6009/2014 dari RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar atas nama korban Andi Nasruddin, tertanggal 7 November 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekitar jam 06.05 Wita, bertempat di jalan umum Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tepatnya di jalan poros Sengkang-Siwa;
Bahwa bentuk kecelakaan pada saat itu yang Terdakwa alami dan tabrakan depan ketika sebuah mobil Toyota New Avanza DT 1872 BA yang Terdakwa kemudikan bergerak dari arah selatan ke utara, jalan beraspal rata namun menikung ke kiri dan sedikit menurun dan pada saat itu ada sebuah mobil Toyota Kijang dari arah berlawanan sebelum mobil yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dalam jarak sekitar tiga ratus meter Terdakwa melihat mobil Toyota Kijang dari arah berlawanan bergerak dengan kecepatan tinggi sekitar jarak lima sampai dengan sepuluh meter mobil itu oleng lalu Terdakwa berusaha mengambil jalur kanan menghindari tabrakan;
Bahwa posisi mobil Terdakwa pada saat terjadi tabrakan langsung berputar menghadap ke arah barat sedikit serong ke kanan sedangkan posisi mobil Toyota Kijang berputar menghadap ke arah timur;
Bahwa Terdakwa sempat terjepit pintu mobil dan tertindis sehingga Terdakwa tidak bisa bergerak karena pangkal paha kaki sebelah kanan dan bagian dada sebelah kiri Terdakwa terasa sakit;
Bahwa pada saat kejadian arus lalu lintas masih sepi;
Bahwa keadaan cuaca pada saat kejadian pagi hari dan cerah;
Bahwa kecepatan mobil Terdakwa pada saat kejadian sekitar 50-60 (lima puluh sampai dengan enam puluh) km/jam;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa nomor polisi mobil Toyota Kijang tersebut;
Bahwa sebelum kejadian lampu mobil Terdakwa masih dalam keadaan menyala;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa sempat memberi kode lampu kepada mobil Toyota Kijang tersebut;
Bahwa Terdakwa sempat mendapat perawatan selama lima hari di rumah sakit;
Bahwa atas kejadian tersebut menurut dokter, Terdakwa mengalami empat tulang sebelah kiri retak dan yang lebih parah lagi tulang pangkal pinggul kaki sebelah kanan keseleo, sehingga kaki sebelah kanan tidak berfungsi dan sekarang ini Terdakwa berusaha berobat tradisional;
Bahwa pada saat kejadian di dalam mobil Terdakwa ada lima orang;
Bahwa mobil Terdakwa pada saat kejadian ditabrak dari samping kanan;
Bahwa Terdakwa tidak sempat menghindar;
Bahwa Terdakwa sebelum kejadian sempat melihat mobil Toyota Kijang tersebut oleng;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
Satu unit mobil Toyota Kijang DD 591 AJ;
Selembar STNK mobil Toyota Kijang DD 591 AJ;
Selembar SIM B1 Umum an. Andi Nasruddin;
Sebuah mobil Toyota New Avanza DT 1872 BA;
Selembar STNK mobil Toyota New Avanza DT 1872 BA;
Selembar SIM B1 Umum an. Syarifuddin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat-surat, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekitar jam 06.05 Wita, bertempat di jalan umum Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tepatnya di jalan poros Sengkang-Siwa;
Bahwa awalnya mobil Toyota New Avanza DT 1872 BA yang Terdakwa kemudikan bergerak dari arah Ds. Amberi Kec. Lambuya Kabupaten Konawe menuju ke Sengkang dan selanjutnya akan ke Kabupaten Pangkajene Kepulauan, jalan beraspal rata namun menikung ke kiri dan sedikit menurun dan pada saat itu ada sebuah mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh saksi Andi Nasruddin dari arah berlawanan sebelum mobil yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dalam jarak sekitar tiga ratus meter Terdakwa melihat mobil Toyota Kijang dari arah berlawanan bergerak dengan kecepatan tinggi sekitar jarak lima sampai dengan sepuluh meter mobil itu oleng lalu Terdakwa berusaha mengambil jalur kanan menghindari tabrakan;
Bahwa posisi mobil Terdakwa pada saat terjadi tabrakan langsung berputar menghadap ke arah barat sedikit serong ke kanan sedangkan posisi mobil Toyota Kijang berputar menghadap ke arah timur;
Bahwa pada saat kejadian arus lalu lintas masih sepi;
Bahwa keadaan cuaca pada saat kejadian pagi hari dan cerah;
Bahwa kecepatan mobil Terdakwa pada saat kejadian sekitar 50-60 (lima puluh sampai dengan enam puluh) km/jam;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa sempat memberi kode lampu kepada mobil Toyota Kijang tersebut;
Bahwa Terdakwa sempat mendapat perawatan selama lima hari di rumah sakit;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kumulatif, sehingga akan dipertimbangkan seluruh dakwaan tersebut yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Yang karena kelalaiannya;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” dalam tindak pidana umum menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “setiap orang” atau “Hij” menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Syarifuddin bin Semmang telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan dalam persidangan Terdakwa Syarifuddin bin Semmang telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan baik saksi di depan persidangan maupun saksi yang dibacakan keterangannya dalam berita acara penyidikan di depan persidangan memberikan bukti bahwa Terdakwa Syarifuddin bin Semmang adalah Terdakwa dalam perkara aquo yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekitar jam 06.05 Wita, bertempat di jalan umum Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tepatnya di jalan poros Sengkang-Siwa, Terdakwalah yang mengemudikan mobil Toyota New Avanza warna silver, nomor polisi DT 1872 BA dari arah utara yaitu Ds. Amberi Kec. Lambuya Kabupaten Konawe menuju ke arah selatan yaitu Sengkang dan selanjutnya akan ke Kabupaten Pangkajene Kepulauan bermuatan lima orang penumpang, yang mana mobil Toyota New Avanza warna silver yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut menabrak mobil Toyota Kijang, nomor polisi DD 591 AJ yang sedang melintas dari arah yang berlawanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Yang karena kelalaiannya:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekitar jam 06.05 Wita, bertempat di jalan umum Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tepatnya di jalan poros Sengkang-Siwa, Terdakwa mengemudikan mobil Toyota New Avanza warna silver, nomor polisi DT 1872 BA dari arah utara yaitu Ds. Amberi Kec. Lambuya Kabupaten Konawe menuju ke arah selatan yaitu Sengkang dan selanjutnya akan ke Kabupaten Pangkajene Kepulauan bermuatan lima orang penumpang. Jika dihubungkan dengan fakta di persidangan bahwa Terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 50-60 km/jam (lima puluh sampai dengan enam puluh kilometer per jam), yang mana jalan tempat kejadian adalah jalan menikung ke kiri dan menurun, sedangkan dari arah yang berlawanan terdapat mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh Andi Nasruddin sedang melintas, namun Terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraannya dan yang mana Terdakwa juga tidak membunyikan klakson mobilnya untuk memberikan tanda kepada mobil Toyota Kijang yang melintas dari arah yang berlawanan tersebut, dan Terdakwa telah menyatakan pertama kali melihat mobil Toyota Kijang tersebut melintas dari jarak 300 (tiga ratus) meter, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa melihat mobil Toyota Kijang tersebut melintas dari jarak 300 (tiga ratus) meter dengan kecepatan agak kencang sedangkan keadaan jalanan di tempat kejadian menikung ke kiri dan menurun akan tetapi mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tidak dikurangi kecepatannya dan Terdakwa juga tidak memberi peringatan dengan klakson sehingga sekalipun Terdakwa telah mencoba menghindar namun Terdakwa telah terlambat dan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tetap bertabrakan dengan mobil Toyota Kijang tersebut. Tindakan Terdakwa yang tidak mengurangi kecepatan dan tidak memberi peringatan dengan klakson menunjukkan bahwa Terdakwa sempat hilang konsentrasi dalam mengemudikan mobilnya sehingga kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan. Hilangnya konsentrasi Terdakwa sesaat dalam mengemudi dapat dinilai sebagai kelalaian dalam mengemudi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekitar jam 06.05 Wita, bertempat di jalan umum Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tepatnya di jalan poros Sengkang-Siwa, Terdakwa mengemudikan mobil Toyota New Avanza warna silver, nomor polisi DT 1872 BA dari arah utara yaitu Ds. Amberi Kec. Lambuya Kabupaten Konawe menuju ke arah selatan yaitu Sengkang dan selanjutnya akan ke Kabupaten Pangkajene Kepulauan bermuatan lima orang penumpang. Pada jarak sekitar 300 (tiga ratus) meter Terdakwa melihat mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh Andi Nasruddin dari arah yang berlawanan sedang melintas dengan kecepatan agak kencang sedangkan keadaan jalanan di tempat kejadian menikung ke kiri dan menurun, akan tetapi Terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dengan asumsi bahwa Terdakwa tidak akan menabrak mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh Andi Nasruddin, akan tetapi sebaliknya mengakibatkan Terdakwa menabrak mobil Toyota Kijang tersebut. Akibat tabrakan tersebut penumpang mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh Andi Nasruddin yaitu seseorang yang bernama Juni dan Canting binti Gali meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 02.5/1267/Pusk.Kr dan Visum Et Repertum No. 02.5/1266/Pusk.Kr masing-masing dari UPTD Puskesmas Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tertanggal 19 Oktober 2014, serta Surat Keterangan Kematian No. 02/S-KK/DGB/X/2014 dari Desa Gandang Batu Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu tertanggal 18 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur keempat ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan barang:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekitar jam 06.05 Wita, bertempat di jalan umum Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tepatnya di jalan poros Sengkang-Siwa, Terdakwa mengemudikan mobil Toyota New Avanza warna silver, nomor polisi DT 1872 BA dari arah utara yaitu Ds. Amberi Kec. Lambuya Kabupaten Konawe menuju ke arah selatan yaitu Sengkang dan selanjutnya akan ke Kabupaten Pangkajene Kepulauan bermuatan lima orang penumpang. Pada jarak sekitar 300 (tiga ratus) meter Terdakwa melihat mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh Andi Nasruddin dari arah yang berlawanan sedang melintas dengan kecepatan agak kencang sedangkan keadaan jalanan di tempat kejadian menikung ke kiri dan menurun, akan tetapi Terdakwa tidak mengurangi kecepatannya dengan asumsi bahwa Terdakwa tidak akan menabrak mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh Andi Nasruddin, akan tetapi sebaliknya mengakibatkan Terdakwa menabrak mobil Toyota Kijang tersebut. Akibat tabrakan tersebut beberapa penumpang mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh Andi Nasruddin yaitu seseorang yang bernama Sumaini binti Juni, Nur Arsi binti Amran, Sultani S., Jarre, dan Andi Nasruddin sendiri mengalami luka ringan, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 02.5/1269/Pusk.Kr, Visum Et Repertum No. 02.5/1268/Pusk.Kr, Visum Et Repertum No. 02.5/1270/Pusk.Kr, dan Visum Et Repertum No. 02.5/1271/Pusk.Kr masing-masing dari UPTD Puskesmas Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tertanggal 19 Oktober 2014, Visum Et Reveratum dari RSUD Lamaddukkelleng Sengkang tertanggal 5 November 2014, serta Surat Keterangan Medik No. HK.04.01/I.19/6009/2014 dari RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar tertanggal 7 November 2014;
Menimbang, bahwa selain mengakibatkan luka-luka ringan terhadap saksi Andi Nasruddin dan para penumpangnya, tabrakan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yang dikemudikan oleh Andi Nasruddin tersebut yaitu mobil Toyota Kijang, nomor polisi DD 591 AJ, serta mengakibatkan kerusakan pada barang-barang yang dibawa oleh para penumpang dari mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh Andi Nasruddin tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kelima ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan kesatu dan kedua tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan barang;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa karena Terdakwa menyesali perbuatannya, Majelis Hakim berpendapat pembelaan Terdakwa tersebut dapat dijadikan sebagai hal yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan:
Terdakwa kurang memperhatikan keselamatan dalam berlalu lintas baik untuk orang lain maupun diri sendiri;
Hal yang meringankan:
Terdakwa dan Andi Nasruddin sudah berdamai;
Terdakwa sopan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa masa penahanan Terdakwa telah sama dengan pidana penjara yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim, maka sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum (Perkara Pidana) Edisi 2007 Tahun 2009 Terdakwa dikeluarkan demi hukum;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu satu unit mobil Toyota Kijang DD 591 AJ, selembar STNK mobil Toyota Kijang DD 591 AJ, selembar SIM B1 Umum an. Andi Nasruddin, telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 194 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan supaya barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya akan dicantumkan dalam amar putusan ini. Sedangkan barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu sebuah mobil Toyota New Avanza DT 1872 BA, selembar STNK mobil Toyota New Avanza DT 1872 BA, selembar SIM B1 Umum an. Syarifuddin, juga telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 194 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan supaya barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya juga akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Pasal 222 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memerhatikan, Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat 2 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Syarifuddin bin Semmang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan barang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari dan denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa:
Satu unit mobil Toyota Kijang DD 591 AJ;
Selembar STNK mobil Toyota Kijang DD 591 AJ;
Selembar SIM B1 Umum an. Andi Nasruddin;
Diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yaitu Andi Nasruddin alias Annas bin H. Andi Kamaruddin;
Sebuah mobil Toyota New Avanza DT 1872 BA;
Selembar STNK mobil Toyota New Avanza DT 1872 BA;
Selembar SIM B1 Umum an. Syarifuddin;
Diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yaitu Terdakwa Syarifuddin bin Semmang;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2015, oleh Danu Arman, S.H., M.H., Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Firmansyah Irwan, S.H. dan Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Bustan Jaya, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Annisa Novita Sari, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Firmansyah Irwan, S.H. Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H., M.H. | Ketua Majelis, Danu Arman, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Bustan Jaya, S.H.