35/Pdt.G/2016/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 35/Pdt.G/2016/PN Gst
Other Participants (2)
- PT. HARIMAO IRAONO HUNA, HARIMAO IRAONO HUNA, sebagai Penggugat Lawan - Bupati Nias Cq Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nias Cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nias,, sebagai tergugat
- MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.991.000.- (Satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 35/Pdt.G/2016/PN.Gst
“”
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara :
PT. HARIMAO IRAONO HUNA, HARIMAO IRAONO HUNA, Alamat : Jl. Lahewa No. 71 Fodo Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama SANOTONA ZEBUA, SH, Advokat berkantor di Jalan P. Diponegoro No. 82, Km 7 / Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan regsiter Nomor 116/SK/2016/PN. Gst, tanggal 15 Agustus 2016, yang selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT;
MELAWAN
Bupati Nias Cq Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nias Cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nias, Alamat Jl Ampera No. 15 Gunungsitoli, yang selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT;
- Telah membaca dan mempelajari :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 35/Pdt.G/2016/PN. Gst, tertanggal 16 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 35/Pdt.G/2016/PN. Gst, tertanggal 16 Agustus 2016 tentang Hari Sidang;
- Telah mendengar dan memperhatikan proses pembacaan surat gugatan Penggugat, Jawaban dari Tergugat, Replik dan Duplik di persidangan;
- Telah membaca dan meneliti bukti surat dan saksi-saksi Penggugat dan Tergugat;
- Telah memperhatikan segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 16 Agustus 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 16 Agustus 2016 dibawah register Nomor : 35/Pdt.G/2016/PN. Gst, telah mengemukakan hal- hal selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat ditunjuk oleh Tergugat sebagai pelaksana Paket pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA. 2015), sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 640/105/SPPBJ-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 23 Septembar 2015;
Bahwa berdasarkan SPBBJ Nomor : 640/105/SPPBJ-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015 tanggal 23 September 2015 tersebut, Penggugat telah menandatangani surat perjanjian kontrak yang dibuat dan disepakati oleh Tergugat dan Penggugat, yaitu sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDDAG/IX/2015, tanggal 25 september 2015 jo Addendum-01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640./1429/ADD-01/SP-PPK/P2ESDM-DAG/X/2015, tanggal 22 Oktober 2015;
Bahwa Penggugat memulai pekerjaaan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 640/113/SPMK-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015 tanggal 28 September 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat dengan petunjuk untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai oleh Penggugat, terlebih dahulu telah dilakukan sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan bawolato yang dihadiri oleh unsur muspika dan masyarakat setempat, sesuai dengan Berita Acara Sosialisasi Renovasi Kios Tertutup Pasar Trasdisional Desa Sisarahili Kecamatan bawolato Tahun Anggaran 2015, tertanggal 29 September 2015;
Bahwa setelah Penggugat memulai pelaksanaan kegiatan, Penggugat mengalami kendala-kendala dilapangan yang bersifat non teknis dan diluar kemampuan Penggugat mengatasinya yaitu :
ada rumah warga yang masih belum dibongkar, dan adanya keberatan dari warga yang menyatakan bahwa tanah pertapakan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato belum dihibahkan;
ada warga yang keberatan dan memasang palang dalam lokasi kegiatan serta membuat tulisan larangan untuk memasuki areal Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato dengan alasan tanah yang dijadikan sebagai belum dihibahkan;
adanya pengancaman dari warga yang kemudian terjadi pengrusakan jaringan listrik ke lokasi Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisonal Desa Sisarahili, oleh karenanya kerja lembur pada malam hari tidak bisa dilaksanakan. Atas masalah ini Penggugat telah melaporkan di Kepolisian Sektor (Polsek) Bawolato;
Seringkali terjadi pengrusakan fisik bangunan yang sudah dibangun, dan hal ini dilakukan oleh orang tidak dikenal;
adanya pengancaman terhadap karyawan PT. Iraono Huna a.n. Fa’aro lafau alias Ama Yuma, hal ini sesuai sesuai dengan surat keterangan Kapolsek Bawolato;
Bahwa Penggugat mengalami penganiyaan dari salah seorang warga, dan hal ini telah Penggugat laporkan di Kepolisian Sektor Bawolato kemudian diambil alih oleh Kepolisian Resort Nias sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor : STPLP / 402 / XII / 2015 / NS tanggal 15 Desember 2015;
Bahwa akibat permasalahan-permasalahan / kendala-kendala non teknis sebagaimana penggugat uraikan pada poin 5, pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK TambahanUD TA.2015) seringkali berhenti dan tidak ada kegiatan sama sekali dalam waktu yang relatif lama. Sehingga penyelesaian pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato tidak sesuai dengan batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam surat perjanjian kontrak Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 25 September 2015 jo Addendum-01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640./1429/ADD-01/SP-PPK/P2ESDM-DAG/X/2015, tanggal 22 Oktober 2015;
Bahwa atas kendala-kendala lapangan / permasalahan yang timbul, Penggugat telah berinisiatif dan berusaha untuk mengatasi dan menyelasaikanya, antara lain :
Melakukan beberapakali musyawarah bersama masyarakat Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato untuk membicarakan dan mencari solusi atas tuntutan-tuntutan warga;
Meminta bantuan pemerintah Kecamatan Bawolato untuk memfasilitasi musyawarah atau pertemuan, yang kemudian Pemerintah Kecamatan Bawolato mengundang semua pihak-pihak terkait dan masyarakat Desa Sisarahili pada tanggal 03 November 2015 dan atas pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Lahan Lokasi Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato Tanggal 03 november 2015;
Bahwa pada tanggal 08 Januari, Penggugat bersama dengan konsultan pengawas dan PPTK telah mengundang ahli waris (pemilik tanah), tokoh masyarakat dan Kepala Desa sisarahili untuk melakukan pematokan pada lokasi blok VI (lokasi bermasalah) namun tidak dihadiri, malah sebaliknya pada tanggal 29 Januari 2016 adanya tindakan pengancaman dan intimidasi serta pelarangan terhadap Penggugat untuk meneruskan pekerjaan pada lokasi pekerjaan, atas peristiwa tersebut Bapak Camat Bawolato dan Bapak Kapolsek Bawolato telah memberikan pemahaman kepada ahli waris dan masyarakat, namun tetapk menolak pembangunan Kios tersebut pada blok VI. Hal ini sesui dengan surat camat Bawolato Nomor : /1328/2016 tanggal 21 maret 2016 perihal kronologis pembangunan pasar tradisional;
Namun semua langkah-langkah penyelesaian yang Penggugat tempuh tersebut tidak juga mampu membendung kendala-kendala / permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan.
Bahwa semua kendala-kendala / permasalahan-prmasalahan yang Penggugat hadapi dilapangan tidak dapat diduga sebelumnya atau diluar kehendak Penggugat dan diluar batas kemampuan Penggugat untuk mengatasinya. Kendala-kendala / permasalahan-permasalahan tersebut termasuk keadaan kahar ( force majeure) sesuai yang dijelaskan pada syarat-syarat umum kontrak bagian B.4 poin 37.1. surat perjanjian kontrak Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 25 september 2015 jo Addendum-01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640./1429/ADD-01/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober 2015;
Bahwa suatu keadaaan kahar (force majeure) secara ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dikenakan sanksi, hal ini sebagaimana juga telah diatur pada syarat-syarat umum bagian B.4 poin 37.5 surat perjanian kontrak Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 25 september 2015 jo Addendum-01 Surat Perjanjian Kontrak nomor : 640./1429/ADD-01/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober 2015;
Bahwa Penggugat telah beberapa kali membuat laporan kepada Tergugat atas kendala-kendala lapangan yang Penggugat alami selama melaksanakan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato yaitu :
Surat laporan kendala lapangan Nomor : 071/PT-HIH/X/2015 tanggal 07 Oktober 2015 tentang adanya rumah warga yang belum dibongkar dan adanya klaim dari warga yang menyatakan bahwa tanah pertapakan belum dihibahkan;
Surat laporan kendala lapangan Nomor : 072/PT-HIH/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015, tentang adanya salah seorang warga yang bernama Ama Jefi Lafau melarang pelaksanan pembangunan diareal pekan / dilokasi pertapakan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato;
Bahwa atas laporan kendala lapangan yang telah Penggugat sampaikan sebagaimana dijelaskan pada poin 9, Tergugat tidak menanggapinya dan menganggap semua kendala-kendala lapangan tersebut menjadi bagian tanggungjawab Penggugat sendiri untuk menyelesaikanya;
Bahwa tanpa memperhatikan kendala-kendala yang Penggugat alami di lapangan, dengan keterlambatan penyelesaian pekerjaaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato, Tergugat telah beberapa kali menyampaikan surat terhadap Pengugat yaitu :
Surat Nomor : 640/174/ PPK/P2ESDM-DAG/ XII/2015 tanggal 02 Desember 2015 mengenai intruksi I (pertama);
Surat Nomor : 640/15/ PPK/P2ESDM-DAG/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 mengenai Teguran II (kedua);
Surat Nomor : 640/28/PPK/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 09 Januari 2016 mengenai teguran III (ketiga);
Surat Nomor : 640/31/PPK/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 12 Februari 2016 mengenai pemberitahuan pemberhentian pekerjaan;
Surat Nomor : 640/33/PPK/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 16 Februari 2016 mengenai penghentian pekerjaan;
Semua surat-surat Tergugat tersebut tidaklah berdasar dan tidak layak secara ketentun hukum yang berlaku, karena keterlambatan penyelesaian pekerjaaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa sisarahili Kacamatan Bawolata bukan kehendak atau kelalaian Penggugat, akan tetapi oleh karena kendala-kendala non teknis atau suatu keadaan diluar dugaan (force majeure) oleh karenanya semua surat-surat Tergugat tersebut secara hukum layak dan patut dikesampingkan;
Bahwa seterusnya Tergugat Melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan menjatuhkan sanksi terhadap Penggugat dengan alasan sebagaimana dijelaskan Tergugat dalam surat Nomor : 640/0299.a/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal Pemutusan Kontrak Paket Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA.2015);
Bahwa Tergugat telah menyurati Kepala Cabang Asuransi Jaminan kredit Indonesia untuk memohon pencairan dana jaminan Pelaksanaan dengan Nomor jaminan : SDB 2015 11.O1 00367764 sejumlah Rp. 198.855.150,00,- (seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lim ribu rupiah), sesuai dengan surat Tergugat Nomor : 640/37/PPK/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 22 Februari 2016;
Bahwa atas surat Tergugat tersebut, Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) telah melakukan verifikasi terkait tidak selesainya pekerjaan oleh Pengggugat yang berakibat pada pemutusan kontrak oleh tergugat dengan kesimpulan “ bahwa tidak selesainya proyek Renovasi Kios tertutup Pasar Tradisonal oleh PT. Harimao Iraono Huna bukan disebabkan oleh kelalalaian principal/kontraktor akan tetapi terkait lahan yang akan dikerjakan oleh principal/kontraktor yang bukan tanggungjawab principal/kontraktor”. Hal ini sesuai surat Jamkrindo Nomor : 1308/C.11/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal Keputusan Klaim An. PT. Iraono Huna;
Bahwa oleh karena desakan dari Tergugat, Perum Jamkrindo telah menyetujui Klaim atas nama PT. Harimao Irano Huna dengan persyaratan sebagaimana apabila ada kekeliruan maka Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan sumber daya Mineral Kabupaten Nias bersedia mengembalikan Pembayaran Klaim ke Perum Jamkrindo cabang Medan. Hal ini sesui dalam poin 2 surat Nomor : 2256/P/C.11/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 perihal Persetujuan Kalim A.n. PT. Iraono Huna;
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan menjatuhkan sanksi terhadap tergugat serta menyurati Kepala Cabang Asuransi Jaminan Kredit Indonesi untuk melakukan klaim pencairan dana jaminan tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya tindakan tergugat tersebut adalah merupakan suatu tindakan perbuatan yang melawan hukum (on recht matigedaad);
Bahwa sampai saat pemutusan kontrak oleh tergugat, realisasi fisik pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili kecamatan Bawolato (DAK Tamabahan UD TA.2015) yang telah Penggugat selesaikan sekitar 96 %, namun yang sudah dibayarkan Tergugat kepada Penggugat hanya sikitar 84 % saja. jadi berdasarkan hal tersebut masih ada hak Penggugat yang wajib secara hukum dibayarkan oleh Tergugat yaitu sekitar 96 - 84 = 12%, jadi 12/100 x 3997.103.000,- = Rp. 479.662.360,- (empat ratus Tujuh Puluh sembilan juta enam ratus enampuluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
Bahwa atas tindakan Tergugat sebagaimana Penggugat jelaskan dalam poin 15, nama perusahaan Penggugat menjadi tercemar dan tidak baik dimata publik, oleh karenanya Penggugat layak dan patut secara hukum menuntut kerugian imateril yang ditaksir sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);
Bahwa total kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu : sisa yang belum dibayarkan Rp. 479.662.360,- + kerugian Imateril Rp 1.000.000.000,- = Rp 1.479.662.360,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
Bahwa layak dan patut secara hukum apabila dikenakan dwangsoom terhadap Tergugat sebesar Rp. 500,000,- setiap hari apabila lalai untuk mematuhi putusan pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Penggugat uraikan tersebut, mohon kepada majelis hakim agar memriksa dan mengadili perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 640/105/SPPBJ-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 23 Septembar 2015 adalah sah;
3. Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 25 september 2015 jo Addendum-01 Surat Perjanjian Kontrak nomor : 640./1429/ADD-01/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober 2015 adalah sah;
4. Menyatakan dalam hukum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 640/113/SPMK-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015 tanggal 28 September 2013 adalah sah;
5. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah penyedia jasa yang beriitikat baik dalam melaksanakan pekerjaan sesuai surat kontrak Nomor : Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 25 september 2015 jo Addendum-01 Surat Perjanjian Kontrak nomor : 640./1429/ADD-01/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober 2015;
6. Menyatakan dalam hukum bahwa kendala-kendala lapangan yang Penggugat alami dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA.2015) adalah suatu keadaan kahar (force Majeure);
7. Menyatakan bahwa surat Tergugat Nomor : 640/0299.a/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal Pemutusan Kontrak Paket Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA.2015) cacat hukum oleh karenanya batal demi hukum;
8. Menyatakan bahwa surat Tergugat Nomor : 640/37/PPK/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal pencairan jaminan pelaksanaan PT. Harimao Iraono Huna pada Pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA. 2015) batal demi hukum;
9. Menyatakan dalam hukum bahwa tindakan Tergugat yang melakukan melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan mejatuhkan sanksi Terhadap Penggugat sebagaimana dalam surat Nomor : 640/0299.a/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 19 Februari 2016 adalah merupakan suatu tindakan perbuatan yang melawan hukum (on recht matigedaad);
10. Menghukum Tergugat agar membayar secara tunai semua kerugian Penggugat dengan jumlah : sisa yang belum dibayarkan Rp. 479.662.360,- + kerugian Imateril Rp 1.000.000.000,- = Rp 1.479.662.360,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
11. Menghukum dan atau memerintahkan Tergugat agar mengembalikan dana jaminan sejumlah Rp 198.855.150,- (seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh rupiah) ke Perum Jamkrindo Kantor cabang Medan, sesuai dengan surat Jamkrindo nomor : 2256/P/C.11/V/2016 tanggal 30 Mei 2016;
12. Menghukum Tergugat agar membayar dwngsoom sebesar Rp. 500,000,- setiap hari apabila lalai untuk mematuhi putusan pengadilan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap;
13. Menghukum Tergugat, membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir Kuasa Hukumnya yang bernama SANOTONA ZEBUA, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2016 sedangkan Tergugat hadir Kuasanya yang bernama AGUSMAR ZALUKHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Agustus 2016 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Muhammad Yusup Sembiring, S.H, Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 29 September 2016, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat mengajukan Jawaban tanggal 25 Oktober 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Error in Persona.
Bahwa Pengugat dalam gugatannya menarik Bupati Nias sebagai Tergugat adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya menari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nias adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Bahwa Penggugat Tidak Mempunyai Kedudukan Hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat karena yang memberikan surat kuasa kepada penerima kuasa adalah bukan Direktur Utama PT. Harimao Iraono Huna melaikan kuasa hanya diberikan oleh salah seorang Direksi PT. Harimao Iraono Huna.
Bahwa dalam dalil Gugatannya poin 5 Penggugat antara lain menyatakan :
Adanya warga yang keberatan dan memasang palang dalam lokasi kegiatan serta membuat tulisan larangan untuk memasuki areal Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato.
Bahwa Penggugat mengalami penganiayaan dari salah seorang warga dan hal ini telah Penggugat laporkan di Kepolisian Sektor Bawolato…….dst”, dll, hal ini menegaskan bahwa Penggugat mengetahui dan memahami bahwa ada pihak lain yang berkontribusi terhadap keterlambatan pelaksanaan kegiatannya, oleh karena itu secara hukum pihak yang berkontribusi terhadap keterlambatan pelaksanaan kegiatannya tersebut seharusnya ikut digugat atau ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo. Oleh karena pihak-pihak yang diuraikan pada poin 5 Gugatan Penggugat tidak ikut digugat oleh Penggugat dalam perkara a quo, maka Gugatan Penggugat mengandung cacat Error in Persona dalam bentuk Plurium Litis Consortium (Gugatan yang diajukan Kurang Pihak).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvantkelijke Verklaard).
Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa formulasi gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil gugatan, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk) sebagaimana diatur pada pasal 8 Rv.
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak memenuhi dasar (feitelijke ground) suatu gugatan, hal ini terlihat dalam Gugatan Penggugat poin 8 yang menyatakan bahwa semua kendala-kendala/Permasalahan-permasalahan yang Penggugat hadapi dilapangan temasuk keadaan kahar (force majeure). Sedangkan Keadaan kahar yang dimaksud oleh Penggugat adalah keadaan kahar menurut pengertiannya dan pemahaman penggugat sendiri.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka mohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvantkelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa seluruh yang diungkapkan di dalam Eksepsi secara mutatis mutandis dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban Tergugat dalam Pokok Perkara a quo.
Bahwa Tergugat dengan tegas membantah dan menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat.
Bahwa Gugatan Penggugat tidak berdasar, mengada-ada. Untuk itu Tergugat mengungkapkan fakta yang benar adalah sebagai berikut:
Bahwa pemutusan Kontrak terhadap Pengguat atas Pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA.2015) adalah dilakukan karena Penyedia Jasa dalam hal ini Pengugat telah Ingkar Janji (Wan Prestasi) dimana pekerjaan Penggugat sebagaimana telah tertuang dalam Perjanjian Kontrak Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015 tanggal 25 September 2015 dan addendum Perpanjangan Waktu Nomor : 640/218/ADD/PPK/P2ESDM-DAG/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tidak dapat diselesaikannya sebagaimana diperjanjikan.
Bahwa Pemutusan Kontrak terhadap Penggugat dilakukan setelah melalui berbagai tahapan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku terutama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan fakta-fakta lain yang berkaitan antara lain sebagai berikut :
Bahwa Pertapakan Pekan Sisarahili Kecamatan Bawolato adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Nias dan bukan tanah milik masyarakat, sesuai dengan Surat Perjanjian/Penyerahan Tanah tanggal 16 Februari 1981 dengan ukuran 60 m x 100 m.
Bahwa pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015) dimulai tanggal 28 September 2015 dan selesai pada tanggal 26 Desember 2015 (90 hari kalender) sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 640/113/SPMK-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015 tanggala 28 September 2015 dan Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor : 640/114/STL-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015 tanggal 28 September 2015.
Bahwa pada awal pekerjaan/pematokan tanggal 29 September 2015 telah disosialisasikan kepada unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Para Ahli Waris Penghibah dan Tokoh Masyarakat Desa Sisarahili Kec. Bawolato dan hasil kesepakatan terlampir.
Bahwa berdasarkan laporan Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Pengguat) tanggal 19 Oktober 2015 tentang Laporan Kendala Lapangan maka pada tanggal 03 Nopember 2015 telah difasilitasi penyelesaian atas gangguan pekerjaan dilapangan dan masalah tersebut telah selesai dan masyarakat tetap mendukung sepenuhnya pembangunan pasar dimaksud. Terlampir Berita Acara Kesepakatan Pertemuan.
Bahwa mengingat keterlambatan pekerjaan dan berakhirnya masa pelaksanaan, pada tanggal 02 Desember 2015 Tergugat dalam hal ini (PPK) memberikan Instruksi Pertama kepada Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan.
Bahwa oleh karena Pengguat tidak mengindahkan Instruksi Pertama dari Tergugat (PPK) maka telah dilaksanakan beberapa pertemuan yaitu Pada tanggal 07 Desember 2015 dilaksanakan Rapat Show Cause Meeting Pertama (SCM I), tanggal 14 Desember 2015 dilaksanakan Rapat Show Cause Meeting Kedua (SCM II)..
Bahwa Pada tanggal 16 Desember 2015 telah terjadi tindak penganiayaan terhadap Yunius Relawan Zebua oleh Hasanema Lafau dan sejak tanggal 17 Desember 2015 s/d 30 April 2016 yang bersangkutan (Hasanema Lafau) telah menjalani hukuman tahanan dan sejak itu tidak ada gangguan non teknis atau gangguan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Bahwa berdasarkan peninjauan lapangan diperkirakan Pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015) tidak selesai maka pada tanggal 21 Desember 2015 dilaksanakan Rapat Show Cause Meeting Ketiga (SCM III) untuk mencari solusi penyelesaian pekerjaan dimaksud. Terlampir Berita Acara SCM III..
Bahwa setelah tahapan SCM I, SCM II dan SCM III tidak dapat dipenuhi dan PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) tidak mampu untuk menyelesaikan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015) sampai tanggal 26 Desember 2015 oleh Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Pengugat) mengajukan permohonan perpanjangan waktu.
Bahwa permohonan perpanjangan waktu Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) tentang perpanjangan waktu dapat dipertimbangkan sesuai Perpres No. 4 Tahun 2015 pasal 93 huruf d butir (1a) dengan ketentuan pihak pemohon addendum waktu wajib membayar denda 1/1000 perhari dari nilai kontrak dan telah menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perpanjangan waktu 50 hari kalender.
Berdasarkan kesepakatan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Tergugat dengan Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) dibuat Addendum Waktu dengan persyaratan :
Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) mengajukan permohonan Perpanjangan Waktu.
Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) telah membuat surat pernyataan bahwa sanggup menyelesaikan pekerjaan, bersedia dikenakan denda, bersedia menerima sisa pembayaran pada P-APBD TA. 2016.
Bahwa kepada PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) telah diberi waktu yang cukup yakni selama 50 hari kalender (terhitung mulai 27 Desember 2015 s/d tgl 14 Februari 2016) untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015)yang belum sempat diselesaikannya pada akhir kontrak tanggal 26 Desember 2015.
Bahwa Mulai tanggal 27 Desember 2015 hingga berakhir masa perpanjangan waktu pihak PT. Harimao Iraono Huna (Pengugat) tidak ada niat baik untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum tuntas pada akhir kontrak tanggal 26 Desember 2015 hal ini terbukti setelah hasil pemantauan dilapangan yang dilakukan oleh KPA/PPK, Direksi Teknis, Konsultan Pengawas ditemukan kondisi dilapangan :
Tenaga kerja/Tukang sangat minim dan terkesan tidak ada niat keseriusan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Tidak ditemukan yang mengganggu/menghalangi pekerjaan selama perpanjangan waktu, terbukti tidak ada surat laporan atas gangguan pekerjaan baik dari Camat Bawolato/Kepala Desa Sisarahili maupun dari Direktur PT. Harimao Iraono Huna.
Bahwa mengingat PT. Harimao Iraono Huna (Pengguat) tidak mempunyai niat baik atau keseriusan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama masa perpanjangan waktu yang 50 hari kalender maka PPK (Tergugat) telah melakukan langkah-langkah yakni mengingatkan Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) melalui surat teguran I, II, dan III untuk segera mempercepat penyelesaian pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015).
Bahwa Surat Teguran I, II dan III yang telah disampaikan PPK (Terguat) kepada PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) tidak dihiraukan Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) maka pada tanggal 09 Pebruari 2016 telah dilaksanakan pertemuan untuk mengingatkan kembali Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) supaya segera menyelesaikan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015).
Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku khusunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta melihat bahwa Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) tidak menunjukkan niat baik terhadap langkah – langkah yang sudah ditempuh untuk mengimbau, mengingatkan yang Penggugat sebagaimana butir (j) s/d (o) di atas maka kepada Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) diberikan Surat tertanggal 12 Pebruari 2016 Nomor : 640/31/PPK/P2ESDM-DAG/II/2016 tentang Pemberitahuan Penghentian Pekerjaan.
Bahwa sejak awal pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015) hingga berakhir masa perpanjangan waktu tidak pernah terjadi Kahar (Force Majeure) dan sejak mulai perpanjangan waktu dari tanggal 27 Desember 2015 s/d 14 Februari 2016 dilokasi pekerjaan tidak benar ada penolakan dari ahli waris. Terlampir fotocopi suratlaporan ahli waris dan masyarakat Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato.
Bahwa uraian yang telah dikemukakan sebagaimana tersebut diatas telah jelas bahwa pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015) Tidak Selesai adalah karena Kelalaian/Kesalahan Dari Penyedia Jasa dalam hal ini PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) yang telah nyata-nyata melakukan ingkar janji (Wan Prestasi) oleh karena itu maka sesuai ketentuan wajib dilaksanakan pemutusan kontrak sebagaimana amanah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni Pasal 93 ayat (2) konsekuensi pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa, maka :
Jaminan Pelaksanaan Dicairkan;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar Denda Keterlambatan, dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa Pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015) adalah merupakan pengawasan dan pemantauan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara dan sesuai hasil pemantauan/monitoring langsung pada tanggal 20 Februari 2016 merekomendasikan pemutusan kontrak: pengenaan denda, sita jaminan pelaksanaan dan blacklist perusahaan PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) sebagaiman telah ditegaskan surat Bapak Bupati Nias tanggal 19 April 2016 Nomor : 700/74/R/ITKAB.
Bahwa Pencairan Jaminan Pelaksanaan oleh Perum Jamkrindo telah sesuai dengan ketentuan dan bukan karena paksaan oleh pihak manapun sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Juni 2016 nomor : 2469/P/C.11/VI/2016 perihal : Persetujuan dan Pembayaran Klaim Surety Bond Jaminan Pelaksanaan A.n. PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat).
Bahwa tindakan Penggugat menggugat Terugat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli adalah keliru karena Gugatan Penggugat tidak berdasar hukum .
Bahwa di dalam hukum pembuktian Penggugat wajib membuktikan dalil-dalilnya tentang hal-hal yang mendasari adanya hak tersebut karena siapa yang mendalilkan maka wajib membuktikan (actori incumbit onus probandi). Oleh karena itu Tergugat mensomir Penggugat membuktikan dalil-dalil Penggugat tersebut.
Bahwa Tergugat tidak menanggapi dalil-dalil Penggugat yang tidak relevan/berkaitan dengan objek perkara.
Bahwa hal-hal lain yang berkaitan dengan Objek perkara a quo akan Tergugat buktikan pada saat pembuktian.
DALAM REKONVENSI :
Bahwa hal-hal yang telah diajukan dalam Jawaban Konvensi tersebut di atas, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa Tergugat Rekonvensi dalam melaksanakan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015) Tidak Selesai adalah karena Kelalaian/Kesalahan Dari Penyedia Jasa Penggugat yang telah nyata-nyata melakukan ingkar janji (Wan Prestasi).
Bahwa sesuai ketentuan wajib dilaksanakan pemutusan kontrak kepada Tergugat Rekonvensi sebagaimana amanah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni Pasal 93 ayat (2) konsekuensi pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa, maka :
Jaminan Pelaksanaan Dicairkan;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar Denda Keterlambatan, dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penggugat, maka sesuai dengan ketentuan utamanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pengugat wajib membayar denda keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Nias (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 198.855.150.- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah).
Maka berdasarkan segala apa yang telah Terugat Konvensi/Penggugat Rekonvesi kemukakan di atas, Terugat Konvensi/Penggugat Rekonvesi mohon dengan hormat agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvantkelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menyatakan bahwa kendala-kendala lapangan yang Penggugat alami dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA. 2015) bukan keadaan kahar (force Majeure) melaikan akibat kelalaian Penggugat.
Menyatakan bahwa tindakan surat Tergugat Nomor : 640/0299.a/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal Pemutusan Kontrak Paket Renovasi Kios Tertutup Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA. 2015) berdasar hukum dan ketentuan serta mengikat pihak-pihak yang bersangkutan.
Menyatakan bahwa surat Tergugat Nomor : 640/37/PPK/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Pencairan Jaminan Pelaksanaan PT. Harimao Iraono Hura pada Pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA. 2015) berdasar hukum dan ketentuan serta mengikat pihak-pihak terkait.
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Kontrak secara sepihak dan menjatuhkan sanksi Terhadap Penggugat sebagaimana surat Nomor : 640/0299.a/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 19 Februari 2016 adalah sudah sesuai hukum dan ketentuan terutama sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum dan ketentuan.
DALAM REKONVENSI :
Menerima dan Megabulkan Gugatan Pengugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi ingkar janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Kontrak Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015 tanggal 25 September 2015 Jo. Addendum-01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640/1429/ADD-01/SP-PPK/P2ESDM-DAG/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015.
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Nias (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 198.855.150.- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah) secara tunai dan seketika.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Replik tanggal 08 Nopember 2016 sedangkan Kuasa Tergugat mengajukan Duplik tanggal 29 Nopember 2016;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Kuasa Hukum Penggugat telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Foto copy Surat Perjanjian nomor 640/111/SP-PPK/ ,yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-1;
Foto copy Surat Addendum-01 Surat Perjanjian Nomor 640/142.a/ADD-01/SP-PPK/P2ESDM-DAG/X/2016 tanggal 22 Oktober 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-2;
Foto copy Surat Laporan Kendala Lapangan Nomor 01/PT-HIH/X/2015,yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-3;
Foto copy Surat Laporan Kendala Lapangan Nomor 640/1297/2015, tanggal 02 November 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-4;
Foto copy Surat Keterangan Kepolisian Sektor Bawolato tertanggal 16 Desember 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-5;
Foto copy surat yang dibuat oleh Camat Bawolato Nomor 1328/2016 tertanggal 21 Maret 2016 yang menerangkan adanya kendala dan penolakan dari masyarakat pemilik lahan atas pembangunan Renovasi Kios tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato,yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-6;
Foto copy Surat Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) Nomor 1186/P/C.11/III/2016 tanggal 17 Maret 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-7;
Foto copy Surat Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) Nomor 1308/C.11/III/2016 tanggal 30 Maret 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-8;
Foto copy Surat Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) nomor 2256/C.11/V/2016 tanggal 30 Mei 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-9;
Foto copy Surat Bantahan Usulan Sanksi Nomor 10/PT-HIH/IV/2016 tanggal 22 April 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-10;
Foto copy Surat Inspektorat Nomor 700/874/ITKAB/I/2016 tanggal 9 Mei 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-11;
F
/13. Foto Copy……
oto copy Surat Nomor 07/PT-HIH/II/2016 tanggal 24 Pebruari 2016 perihal permohonan keadilan dan kebijakan atas pemutusan kontrak paket Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-12;Foto copy Surat Nomor 012/PT-HIH/V/2016 tanggal 10 Mei 2016, perihal Peninjauan Kembali Laporan Hasil Monitoring (LHM), yang selanjutnya diberi tanda bukti P-13;
Foto copy Surat Keberatan Nomor 015/PT-HIH/VII/2016 tanggal 27 Juli 2016, perihal Peninjauan Kembali Laporan Hasil Monitoring (LHM), yang selanjutnya diberi tanda bukti P-14;
Foto copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 31/Pid.B/2016/PN Gst, yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-15;
Foto copy Kwitansi tertanggal 27 September 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-16;
Foto copy Kwitansi tertanggal 02 Oktober 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-17;
Foto copy Beberapa Foto yang menunjukan adanya larangan dari pemilik lahan, yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-18;
Foto copy Rekapitulasi Hasil Perhitungan Pekerjaan, yang selanjutnya diberi tanda bukti : P-19;
Masing-masing dari surat-surat bukti tersebut telah disesuaikan dengan aslinya serta telah dibubuhi materai secukupnya, kecuali bukti surat P-4 tidak ada aslinya dan bukti surat P-18 merupakan hasil Print Out;
Menimbang, bahwa alat surat bukti yang telah dibubuhi materai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya di persidangan, sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan ini dan dapat diberikan penilaian hukum;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat, Kuasa Hukum Penggugat juga mengajukan alat bukti saksi sebanyak 3 (tiga) orang, yang keterangannya telah didengar di persidangan dengan di bawah sumpah/janji menurut agama yang dianutnya, yaitu :
Saksi FA’ARO LAFAU, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi yang menjadi masalah antara Penggugat dengan Tergugat tersebut tentang pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias, dimana bangunan tersebut belum selesai tepat waktu;
Bahwa saksi mengetahui karena saksi salah seorang pekerja dalam Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias tersebut;
Bahwa nama proyek tersebut adalah Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias yang dikerjakan oleh PT.Harimao Iranono Huna sebagai Direkturnya adalah Junius Relawan Zebua sebagai Penggugat;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dibuat kontrak antara Penggugat dengan Tergugat untuk melaksanakan proyek tersebut;
Bahwa proyek tersebut mulai pengerjaannya mulai bulan Oktober 2015 dan berakhir bulan Desember 2015, kemudian diperpanjang pengerjaannya selama 50 hari;
Bahwa setahu saksi proyek pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional belum selesai dan saksi tidak tahu apakah proyek tersebut sudah diserah terimakan ataupun belum;
Bahwa proyek pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut sebanyak 6 (enam) unit, dimana 1 (satu) unit terdiri dari 10 (sepuluh) pintu;
Bahwa yang masih belum selesai dari Proyek pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut 1 (satu) unit lagi (sepuluh) pintu;
Bahwa proyek pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tidak diselesaikan Penggugat karena ada masalah dimana ada salah seorang warga tidak mengijinkan tanahnya untuk didirikan bangunan Renovasi Kios Tertutup pasar tradisonal tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Tergugat memutus kontrak terhadap Penggugat untuk tidak melanjutkan pengerjaan pembangunan Renovasi Kios tertutup Pasar Tradisional tersebut;
Bahwa ada 4 (empat) pintu yang sudah berdiri tiang tetapi belum di buat dinding serta belum diatap dan ada 6 (enam) pintu yang sudah didinding, sudah dibuat pintu tetapi belum dibuat atap;
Bahwa saksi tidak tahu apakah proyek tersebut telah dibayarkan kepada Penggugat ataupun tidak;
Bahwa setahu saksi bentuk-bentuk gangguan dari masyarakat dalam mengerjakan Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yaitu saat tukang sedang bekerja tiba-tiba datang dari warga membuat keributan menghalangi tukang tidak bekerja, mengusir para pekerja dari Proyek dan bahkan merusak Beskem dari pekerja pada Proyek tersebut, kemudian Asanema Lafau telah memukuli Penggugat sehingga Asanema Lafau telah dijatuhi hukuman penjara atas perbuatannya tersebut;
Bahwa nama warga masyarakat yang sering membuat gangguan ketika mengerjakan Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yaitu Asanema Lafau;
Bahwa tuntutan dari Asanema Lafau atas tanah tersebut meminta kepada Penggugat agar diberi ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa tanah yang dipermasalahan Asanema Lafau tersebut luasanya hanya 2 (dua) meter;
Bahwa setahu saksi Penggugat tidak memenuhi permintaan dari Asanema Lafau atas tanah yang luasnya 2 (dua) meter tersebut, dimana Penggugat pernah menawarkan kepada Asanema Lafau ganti rugi atas tanah tersebut sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta) rupiah, tetapi Asanema Lafau tidak mau menerimanya;
Bahwa setahu saksi Penggugat telah melapor kepada Tergugat atas masalah tanah tersebut dan bahkan Penggugat telah menawarkan kepada Asanema Lafau sebagai tenaga Satpam/jaga malam terhadap proyek tersebut dengan gaji sebesar Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi Asanema Lafau tidak mau;
Bahwa saksi mengetahui kalau Asanema Lafau sering mengganggu para pekerja saat mengerjakan proyek tersebut karena saksi dengan Asanema Lafau saudara sepupu;
Bahwa setahu saksi hanya Asanema Lafau, yang mengganggu para pekerja saat mengerjakan proyek tersebut tidak ada orang lain;
Bahwa Penggugat tidak dapat menyelesaikan pengerjaan Proyek tersebut walaupun telah diperpanjang masa pengerjaannya karena tidak beberapa lama kemudian saat Asanema Lafau ditangkap dan ditahan waktu perpanjangan proyek tersebut sudah berakhir, sehingga Penggugat tidak dapat menyelesaikan proyek tersebut;
Bahwa upaya Kepala Desa atas sikap Asanema Lafau yang mengganggu para pekerja saat mengerjakan proyek tersebut, telah berusaha untuk membicarakan di tingkat desa bahkan sampai di tingkat Kecamatan, tetapi hal tersebut tidak dipedulikan oleh Asanema Lafau;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Tergugat menyatakan akan menanggapi dalam Kesimpulan (Konklusi);
Saksi SOKHIWANOLO LASE, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi yang menjadi masalah antara Penggugat dengan Tergugat tersebut tentang pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias, dimana bangunan tersebut belum selesai tepat waktu;
Bahwa saksi mengetahui karena saksi sebagai Kepala Tukang mengerjakan Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias tersebut;
Bahwa nama proyek tersebut adalah Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias yang dikerjakan oleh PT.Harimao Iranono Huna sebagai Direkturnya adalah Junius Relawan Zebua sebagai Penggugat;
Bahwa Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional merupakan bangunan baru, dimana diatas tanah tersebut dulunya ada pekan modelnya terbuka, dan bangunan lama tersebut dibongkar, kemudian baru dibangun kembali;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dibuat kontrak antara Penggugat dengan Tergugat untuk melaksanakan proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan proyek tersebut mulai pengerjaannya;
Bahwa terakhir saksi bekerja di Proyek tersebut bulan Januari 2016;
Bahwa setahu saksi Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional belum selesai dan saksi tidak tahu apakah proyek tersebut sudah diserah terimakan ataupun belum;
Bahwa Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut sebanyak 6 (enam) unit, dimana 1 (satu) unit terdiri dari 10 (sepuluh) pintu;
Bahwa yang masih belum selesai dari Proyek pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut 1 (satu) unit lagi (sepuluh) pintu;
Bahwa Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tidak diselesaikan Penggugat karena ada masalah dimana ada salah seorang warga tidak mengijinkan tanahnya untuk didirikan Bangunan Renovasi Kios Tertutup pasar tradisonal tersebut;
Bahwa sejak dimulai pengerjaan proyek tersebut sudah terjadi masalah, dimana warga desa tersebut selalu mengganggu kami yang bekerja dengan cara meminta uang dengan alasan supaya kami yang bekerja aman;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Tergugat memutus kontrak terhadap Penggugat untuk tidak melanjutkan pengerjaan Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut;
Bahwa ada 4 (empat) pintu yang sudah berdiri tiang tetapi belum di buat dinding serta belum diatap dan ada 6 (enam) pintu yang sudah di dinding, sudah dibuat pintu tetapi belum dibuat atap;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Proyek tersebut telah dibayarkan kepada Penggugat ataupun tidak;
Bahwa setahu saksi bentuk-bentuk gangguan dari masyarakat dalam mengerjakan Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yaitu saat tukang sedang bekerja tiba-tiba datang dari warga membuat keributan menghalangi tukang tidak bekerja, mengusir para pekerja dari Proyek dan bahkan merusak Beskem dari pekerja pada Proyek tersebut, kemudian Asanema Lafau telah memukuli Penggugat sehingga Asanema Lafau telah dijatuhi hukuman penjara atas perbuatannya tersebut;
Bahwa nama warga masyarakat yang sering membuat gangguan ketika mengerjakan Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yaitu Asanema Lafau;
Bahwa tuntutan dari Asanema Lafau atas tanah tersebut meminta kepada Penggugat agar diberi ganti rugi sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa tanah yang dipermasalahan Asanema Lafau tersebut luasnya hanya 2 (dua) meter;
Bahwa setahu saksi Penggugat tidak memenuhi permintaan dari Asanema Lafau atas tanah yang luasnya 2 (dua) meter tersebut, dimana Penggugat pernah menawarkan kepada Asanema Lafau ganti rugi atas tanah tersebut sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta) rupiah, tetapi Asanema Lafau tidak mau menerimanya;
Bahwa setahu saksi Penggugat telah melapor kepada Tergugat atas masalah tanah tersebut dan bahkan Penggugat telah menawarkan kepada Asanema Lafau sebagai tenaga Satpam/jaga malam terhadap proyek tersebut dengan gaji sebesar Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi Asanema Lafau tidak mau;
Bahwa saksi sebagai Kepala tukang mulai mengerjakan proyek tersebut dari awal sampai akhir;
Bahwa setahu saksi hanya Asanema Lafau, yang mengganggu para pekerja saat mengerjakan proyek tersebut tidak ada orang lain;
Bahwa Penggugat tidak dapat menyelesaikan pengerjaan Proyek tersebut walaupun telah diperpanjang masalah pengerjaannya karena tidak beberapa lama kemudian saat Asanema Lafau ditangkap dan ditahan waktu perpanjangan proyek tersebut sudah berakhir, sehingga Penggugat tidak dapat menyelesaikan proyek tersebut;
Bahwa upaya Kepala Desa atas sikap Asanema Lafau yang mengganggu para pekerja saat mengerjakan proyek tersebut, telah berusaha untuk membicarakan di tingkat desa bahkan sampai di tingkat Kecamatan, tetapi hal tersebut tidak dipedulikan oleh Asanema Lafau;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Tergugat menyatakan akan menanggapi dalam Kesimpulan (Konklusi);
Saksi GUSUARO LASE, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi yang menjadi masalah antara Penggugat dengan Tergugat tersebut tentang pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias, dimana bangunan tersebut belum selesai tepat waktu;
Bahwa saksi mengetahui karena saksi sebagai tenaga mekanik mengerjakan Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias tersebut;
Bahwa nama proyek tersebut adalah Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias yang dikerjakan oleh PT.Harimao Iranono Huna sebagai Direkturnya adalah Junius Relawan Zebua sebagai Penggugat;
Bahwa Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional merupakan bangunan baru, dimana diatas tanah tersebut dulunya ada pekan modelnya terbuka, dan bangunan lama tersebut dibongkar, kemudian baru dibangun kembali;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dibuat kontrak antara Penggugat dengan Tergugat untuk melaksanakan proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan proyek tersebut mulai pengerjaannya;
Bahwa terakhir saksi bekerja di Proyek tersebut bulan Januari 2016;
Bahwa setahu saksi Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional belum selesai dan saksi tidak tahu apakah proyek tersebut sudah diserah terimakan ataupun belum;
Bahwa Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut sebanyak 6 (enam) unit, dimana 1 (satu) unit terdiri dari 10 (sepuluh) pintu;
Bahwa yang masih belum selesai dari Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut 1 (satu) unit lagi (sepuluh) pintu;
Bahwa Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tidak diselesaikan Penggugat karena ada masalah dimana ada salah seorang warga tidak mengijinkan tanahnya untuk didirikan bangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisonal tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Tergugat memutus kontrak terhadap Penggugat untuk tidak melanjutkan Pengerjaan Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut;
Bahwa ada 4 (empat) pintu yang sudah berdiri tiang tetapi belum di buat dinding serta belum diatap dan ada 6 (enam) pintu yang sudah di dinding, sudah dibuat pintu tetapi belum dibuat atap;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Proyek tersebut telah dibayarkan kepada Penggugat ataupun tidak;
Bahwa setahu saksi bentuk-bentuk gangguan dari masyarakat dalam mengerjakan pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yaitu saat tukang sedang bekerja tiba-tiba datang dari warga membuat keributan menghalangi tukang tidak bekerja, mengusir para pekerja dari Proyek dan bahkan merusak Beskem dari pekerja pada proyek tersebut, kemudian Asanema Lafau telah memukuli Penggugat sehingga Asanema Lafau telah dijatuhi hukuman penjara atas perbuatannya tersebut;
Bahwa nama warga masyarakat yang sering membuat gangguan ketika mengerjakan Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yaitu Asanema Lafau;
Bahwa tuntutan dari Asanema Lafau atas tanah tersebut meminta kepada Penggugat agar diberi ganti rugi sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa tanah yang dipermasalahan Asanema Lafau tersebut luasnya hanya 2 (dua) meter;
Bahwa setahu saksi Penggugat tidak memenuhi permintaan dari Asanema Lafau atas tanah yang luasnya 2 (dua) meter tersebut, dimana Penggugat pernah menawarkan kepada Asanema Lafau ganti rugi atas tanah tersebut sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta) rupiah, tetapi Asanema Lafau tidak mau menerimanya;
Bahwa setahu saksi Penggugat telah melapor kepada Tergugat atas masalah tanah tersebut dan bahkan Penggugat telah menawarkan kepada Asanema Lafau sebagai tenaga Satpam/jaga malam terhadap proyek tersebut dengan gaji sebesar Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi Asanema Lafau tidak mau;
Bahwa saksi sebagai tenaga mekanik mulai mengerjakan proyek tersebut dari awal sampai akhir yang mana tugas saksi adalah bila ada kerusakan mesin molen dan atau peralatan lainnya saksi yang memperbaikinya;
Bahwa setahu saksi selain Asanema Lafau masih ada warga lain yang mengganggu para pekerja saat mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa Penggugat tidak dapat menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut walaupun telah diperpanjang masalah pengerjaannya karena tidak beberapa lama kemudian saat Asanema Lafau ditangkap dan ditahan waktu perpanjangan proyek tersebut sudah berakhir, sehingga Penggugat tidak dapat menyelesaikan proyek tersebut
Bahwa Penggugat tidak dapat menyelesaikan pengerjaan Proyek tersebut walaupun telah diperpanjang masalah pengerjaannya karena tidak beberapa lama kemudian saat Asanema Lafau ditangkap dan ditahan waktu perpanjangan proyek tersebut sudah berakhir, sehingga Penggugat tidak dapat menyelesaikan proyek tersebut;
Bahwa upaya Kepala Desa atas sikap Asanema Lafau yang mengganggu para pekerja saat mengerjakan proyek tersebut, telah berusaha untuk membicarakan di tingkat desa bahkan sampai ditingkat Kecamatan, tetapi hal tersebut tidak dipedulikan oleh Asanema Lafau;
Bahwa pada saat dibicarakan di tingat desa mengenai masalah gangguan warga terhadap pengerjaan proyek tersebut, dimana permasalahan tersebut dibicarakan didalam rumah saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Tergugat menyatakan akan menanggapi dalam Kesimpulan (Konklusi);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Kuasa Tergugat mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
Foto copy dari foto copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-1;
Foto copy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) tertanggal 25 September 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-2;
Foto copy Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor 640/114/STL-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015 tertanggal 28 September 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-3;
Foto copy Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) tertanggal 25 September 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-4;
Foto copy dari foto copy Berita Acara Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili, Kecamatan Bawalato Tahun Anggaran 2015 tertanggal 29 September 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-5;
Foto copy Berita Acara Penyelesaian Permasalahan Lokasi Renovasi Kios tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili, Kecamatan Bawolato TA. 2015 tertanggal 3 November 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-6;
Foto copy surat PPK Nomor 640/174/PPK/P2ESDM-DAG/XII/2015 perihal Instruksi I (Pertama) tertanggal 02 Desember 2015 kepada Yunius Relawan Zebua (Direktur PT.Harimao Iraono Hura), yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-7;
Foto copy Berita Acara Rapat Show Cause Meeting (SCM) tertanggal 07 Desember 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-8;
Foto copy Berita Acara Rapat Show Cause Meeting (SCM) II tertanggal 14 Desember 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-DK/P-DR-9;
Foto copy Surat Direktur PT.Harimao Iraono Huna (Yunius Relawan Zebua) nomor 102/PT.HIH/XII/2015 perihal Permohonan Perpanjangan waktu tertanggal 15 Desember 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-10;
Foto copy Berita Acara Rapat Show Cause Meeting (SCM) III tertanggal 21 Desember 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-11;
Foto copy Addendum Kontrak (Perpanjangan waktu) nomor 640/218/ADD/PPK/P2ESDM-DAG/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015, yang selanjutnya diberi tana bukti : T-DK/P-DR-12;
Foto copy Surat Pernyataan Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan yang dibuat oleh Yunius Relawan Zebua (Direktur PT. Harimao Iraono Huna tertanggal 23 Desember 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-13;
F
/14.Foto Copy………
oto copy Surat Pernyataan Bersedia Dikenakan Denda yang dibuat oleh Yunius Relawan Zebua (Direktur PT.Harimao Iraono Huna tertanggal 23 Desember 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-14;Foto copy Surat Pernyataan Bersedia Menerima Sisa Pembayaran pada P-APBD TA 2016 yang dibuat oleh Yunius Relawan Zebua (Direktur PT. Harimao Iraono Huna tertanggal 23 Desember 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-15;
Foto copy Surat PPK Nomor 640/08/PPK/P2ESDM-DAG/I/2016 perihal teguran I (pertama) tertanggal 13 Januari 2016 kepada Yunius Relawan Zebua (Direktur PT.Harimao Iraono Huna), yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-16;
Foto copy Surat PPK Nomor 640/15/PPK/P2ESDM-DAG/I/2016 perihal teguran II (Kedua) tertanggal 21 Januari 2016 kepada Yunius Relawan Zebua (Direktur PT.Harimao Iraono Huna), yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-1;
Foto copy Surat PPK Nomor 640/28/PPK/P2ESDM-DAG/III/2016 perihal teguran III (ketiga) tertanggal 09 Januari 2016 kepada Yunius Relawan Zebua (Direktur PT.Harimao Iraono Huna), yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-18;
Foto copy Berita Acara Pembahasan Berakhir Masa Pelaksanaan Kegiatan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili, Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA 2015) nomor 640/27/PPK/P2ESDM-DAG/II/2016 tertanggal 9 Februari 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-19;
Foto copy ahliwaris dan masyarakat Sisarahili Bawolato kepada Bupati Nias tertanggal 24 Maret 2016 perihal Pernyataan Keberatan, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-20;
Foto copy Berita Acara Pemutusan Kontrak Nomor 640/36a/PPK/P2ESDM-DAG/II/2016 tertanggal 19 Februari 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-21;
Foto copy dari foto copy Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia Cabang Medan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nias Nomor 2256/P/C.11/V/2016 perihal persetujuan Klaim An.PT.Harimao Iraono Huna, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-22;
Foto copy Surat Bupati Nias kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nias Nomor 700/74/R/ITKAB tertanggal 19 April 2016 perihal Instruksi untuk mengenakan denda keterlambatan maksimum dan segera mencairkan jaminan pelaksanaan serta melakukan pemutusan kontrak, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-23;
Foto copy Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor S-1603/PW02/3/2016 tertanggal 18 Agustus 2016 perihal Penegasan Laporan Hasil Monitoring DAK TUD Kabupaten Nias TA 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-24;
Foto copy dari foto copy Akta Nomor 21 tanggal 04 September 2015 tentang pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) Perseroan Terbatas PT. Harimao Iraono Huna, yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-25;
Foto copy Surat Perjanjian (Penyerahan Tanah), yang selanjutnya diberi tanda bukti : T-DK/P-DR-26;
Menimbang, bahwa alat surat bukti tersebut di atas telah dibubuhi materai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya di persidangan,kecuali T-DK/P-DR 1, T-DK/P-DR 5 dan T-DK/P-DR 25 sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan ini dan dapat diberikan penilaian hukum;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat, Kuasa Tergugat juga mengajukan alat bukti saksi sebanyak 2 (dua) orang, yang keterangannya telah didengar di persidangan dengan di bawah sumpah/janji menurut agama yang dianutnya, yaitu
1. Saksi HASATULO LAFAU, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi yang menjadi masalah antara Penggugat dengan Tergugat tersebut tentang pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias, dimana bangunan tersebut belum selesai tepat waktu;
Bahwa saksi mengetahui karena letak Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias tersebut berada didepan rumah saksi, dan selain itu tanah yang dibangun kios tersebut dulunya milik saksi;
Bahwa nama proyek tersebut adalah Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias yang dikerjakan oleh PT. Harimao Iranono Huna sebagai Direkturnya adalah Junius Relawan Zebua sebagai Penggugat;
Bahwa Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional merupakan bangunan baru, dimana diatas tanah tersebut dulunya ada pekan modelnya terbuka, dan bangunan lama tersebut dibongkar, kemudian baru dibangun kembali;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dibuat kontrak antara Penggugat dengan Tergugat untuk melaksanakan proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan proyek tersebut mulai pengerjaannya;
Bahwa setahu saksi Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional belum selesai dan saksi tidak tahu apakah proyek tersebut sudah diserah terimakan ataupun belum;
Bahwa Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut sebanyak 6 (enam) unit, dimana 1 (satu) unit terdiri dari 10 (sepuluh) pintu;
Bahwa setahu saksi Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut sebanyak 6 (enam) unit tersebut hanya 5 (lima) unit yang telah selesai dikerjakan oleh Penggugat dan itupun tidak maksimal untuk menyelesaikannya, sedangkan 1 (satu) unit lagi belum selesai ada 4 (empat) unit yang hanya tiang yang berdiri sedangkan 6 (enam) pintu sudah di dinding tetapi belum diatap;
Bahwa yang masih belum selesai dari Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut 1 (satu) unit terdiri dari 10 (sepuluh) pintu;
Bahwa Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tidak diselesaikan Penggugat karena tukangnya lari/tidak mau bekerja disebabkan tidak ada gaji dari rekanan/pemborong;
Bahwa setahu saksi tidak ada masalah atas tanah tempat dibangun Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Asanema Lafau, dimana Asanema Lafau tersebut adalah adik saksi;
Bahwa setahu saksi Asanema Lafau pernah ribut dengan rekanan/pemborong (Penggugat) karena Penggugat tidak membayarkan bahan material kepada Asanema Lafau, dimana antara Penggugat dengan Asanema Lafau telah sepakat dan kerja sama kalau bahan material yang digunakan dalam proyek tersebut disediakan oleh Asanema Lafau, tetapi Penggugat sebagai rekanan memberikan kepada orang lain untuk pengadaan bahan material pada proyek tersebut;
Bahwa saksi sebagai masyarakat biasa dan tidak ahli dalam menilai kwalitas sesuatu bangunan;
Bahwa tanah tersebut bukan hanya milik saksi dimana tanah tersebut adalah milik warisan saksi dan tanah tersebut dihibahkan oleh nenek moyang saksi kepada Tergugat;
Bahwa setahu saksi ada satu paket lagi yang masih belum siap, dimana dibelakang dari bangunan tersebut sebagian tanah Asanema Lafau kena;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Tergugat memutus kontrak terhadap Penggugat untuk tidak melanjutkan Pengerjaan Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut;
Bahwa ada 4 (empat) pintu yang sudah berdiri tiang tetapi belum di buat dinding serta belum diatap dan ada 6 (enam) pintu yang sudah di dinding, sudah dibuat pintu tetapi belum dibuat atap;
Bahwa saksi tidak tahu apakah proyek tersebut telah dibayarkan kepada Penggugat ataupun tidak;
Bahwa proyek tersebut tidak dilanjutkan oleh Penggugat untuk mengerjakannya karena sudah lewat waktu untuk mengerjakannya;
Bahwa jabatan saksi di Desa Sisrahili, Kec. Bawalato sebagai Kepala Dusun;
Bahwa setahu saksi setelah ada perpanjangan waktu pengerjaan Proyek tersebut tidak ada gangguan dari masyarakat;
Bahwa setahu saksi Asnema Lafau bermasalah dengan Penggugat selaku pemborong untuk Proyek Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional karena pemborong/Penggugat tidak membayarkan bahan-bahan material yang telah disediakan Asanema Lafau yang digunakan Penggugat untuk Pembangunan Proyek Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut;
Bahwa saksi bukan sebagai pekerja pada Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut;
Bahwa saksi sering-sering pergi melihat Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut karena saya sebagai pengawas dari pekan tersebut walaupun saksi tidak mendapatkan gaji;
Bahwa setahu saksi ada permasalahan karena Asanema Lafau telah memukul Penggugat hal tersebut terjadi karena Penggugat tidak membayarkan harga bahan-bahan material yang telah disediakan Asanema Lafau;
Bahwa saksi tidak ikut membicarakan di desa karena saksi saat itu dalam keadaan sakit;
Bahwa saksi tidak tahu apa tuntutan dari Asanema Lafau karena sebagaian tanahnya sudah ikut dalam bangunan yang dikerjakan Penggugat tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Kuasa Tergugat dan Kuasa Hukum Penggugat menyatakan akan menanggapi dalam Kesimpulan (Konklusi);
2. Saksi MHD. RASYID RIDHA TELAUMBANUA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi yang menjadi masalah antara Penggugat dengan Tergugat tersebut tentang pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias, dimana bangunan tersebut belum selesai tepat waktu;
Bahwa saksi mengetahui karena letak Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias tersebut karena saksi sebagai Konsultan Pengawas yang bekerja sama dengan Tergugat;
Bahwa saksi sebagai Konsultan Pengawas dari awal sampai selesai pelaksanaan proyek tersebut;
Bahwa nama proyek tersebut adalah Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional yang terletak di Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias yang dikerjakan oleh PT. Harimao Iranono Huna sebagai Direkturnya adalah Junius Relawan Zebua sebagai Penggugat;
Bahwa Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional merupakan bangunan baru, dimana diatas tanah tersebut dulunya ada pekan modelnya terbuka, dan bangunan lama tersebut dibongkar, kemudian baru dibangun kembali;
Bahwa setahu saksi proyek tersebut tidak 100% selesai karena kontrak telah diputus;
Bahwa setahu saksi ada kendala yang dialami Penggugat ketika mengerjakan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional dan kendala tersebut tidak termasuk dalam kontrak hanya bersifat non tekhnis;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan proyek tersebut mulai pengerjaannya;
Bahwa setahu saksi Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional belum selesai dan juga belum diserah terimakan kepada Tergugat;
Bahwa Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut sebanyak 6 (enam) unit, dimana 1 (satu) unit terdiri dari 10 (sepuluh) pintu;
Bahwa setahu saksi Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut sebanyak 6 (enam) unit tersebut hanya 5 (lima) unit yang telah selesai dikerjakan oleh Penggugat dan itupun tidak sempurna untuk menyelesaikannya karena ada beberapa ruangan yang masih belum dikeramik, tidak ada lampu serta belum dicat, sedangkan 1 (satu) unit lagi belum selesai ada 4 (empat) unit yang hanya tiang yang berdiri sedangkan 6 (enam) pintu sudah di dinding tetapi belum diatap;
Bahwa yang masih belum selesai dari Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut 1 (satu) unit terdiri dari 10 (sepuluh) pintu;
Bahwa Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tidak diselesaikan Penggugat karena Penggugat tidak menyelesaikannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan walaupun sudah ada perpanjangan waktu;
Bahwa setahu saksi ada masalah atas tanah tempat dibangun Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut tetapi masalah tersebut tidak berhubungan langsung dengan saksi sebagai tanaga pengawas secara tekhnis;
Bahwa setahu saksi berakhir perpanjangan waktu yang diberikan Tergugat kepada Penggugat untuk menyelesaikan Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut sekitar bulan Pebruari 2016;
Bahwa saksi sering datang mengawasi Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut, minimal lima kali dalam seminggu;
Bahwa setelah ada perpanjangan waktu Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut ada kemajuan pekerjaan sekitar 2-3 % sehingga bila ditotal selurunya yang telah diselesaikan Penggugat terhadap Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut sekitar 88 %;
Bahwa bobot pekerjaan 86 % tersebut dilakukan per 31 Desember 2015;
Bahwa konsukwensinya kepada Penggugat bila proyek tersebut tidak selesai sesuai dengan masa kontrak yang telah ditentukan yaitu Penggugat diwajibkan membayar denda dengan disertai dengan surat pernyataan;
Bahwa dalam kontrak awal waktu yang diberikan kepada Penggugat untuk Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut adalah 90 hari kerja;
Bahwa setahu saksi Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut tidak dapat diselesaikan Penggugat walaupun telah ada perpanjangan waktu karena Penggugat tidak serius untuk menyelesaikan proyek tersebut;
Bahwa setahu saksi permasalahan tersebut telah dibicarakan di desa dan hasilnya saksi tidak tahu karena saksi tidak terlibat secara langsung untuk membicarakannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Kuasa Tergugat dan Kuasa Hukum Penggugat akan menanggapi dalam Kesimpulan;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui obyek sengketa, Penggugat dan Tergugat telah mengadakan sidang pemeriksaan setempat pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016, uraian selengkapnya pemeriksaan setempat sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Kesimpulan (Konklusi) tanggal 31 Januari 2017 sedangkan Kuasa Tergugat mengajukan Kesimpulan (Konklusi) tanggal 07 Februari 2017 sebagaimana pula termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa bersamaan dengan Jawaban Tergugat dan gugatan Rekonvensi, Kuasa Tergugat juga mengajukan eksepsi sebagai berikut :
I. Gugatan Penggugat Error in Persona.
Bahwa Pengugat dalam gugatannya menarik Bupati Nias sebagai Tergugat adalah tidak benar dan tidak berdasar;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya menari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nias adalah tidak benar dan tidak berdasar;
Bahwa Penggugat Tidak Mempunyai Kedudukan Hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat karena yang memberikan surat kuasa kepada penerima kuasa adalah bukan Direktur Utama PT. Harimao Iraono Huna melaikan kuasa hanya diberikan oleh salah seorang Direksi PT. Harimao Iraono Huna;
Bahwa dalam dalil Gugatannya poin 5 Penggugat antara lain menyatakan :
Adanya warga yang keberatan dan memasang palang dalam lokasi kegiatan serta membuat tulisan larangan untuk memasuki areal Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato;
Bahwa Penggugat mengalami penganiayaan dari salah seorang warga dan hal ini telah Penggugat laporkan di Kepolisian Sektor Bawolato…….dst”, dll, hal ini menegaskan bahwa Penggugat mengetahui dan memahami bahwa ada pihak lain yang berkontribusi terhadap keterlambatan pelaksanaan kegiatannya, oleh karena itu secara hukum pihak yang berkontribusi terhadap keterlambatan pelaksanaan kegiatannya tersebut seharusnya ikut digugat atau ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo. Oleh karena pihak-pihak yang diuraikan pada poin 5 Gugatan Penggugat tidak ikut digugat oleh Penggugat dalam perkara a quo, maka Gugatan Penggugat mengandung cacat Error in Persona dalam bentuk Plurium Litis Consortium (Gugatan yang diajukan Kurang Pihak);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvantkelijke Verklaard).
II. Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa formulasi gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil gugatan, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk) sebagaimana diatur pada pasal 8 Rv;
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak memenuhi dasar (feitelijke ground) suatu gugatan, hal ini terlihat dalam Gugatan Penggugat poin 8 yang menyatakan bahwa semua kendala-kendala/Permasalahan-permasalahan yang Penggugat hadapi dilapangan temasuk keadaan kahar (force majeure). Sedangkan Keadaan kahar yang dimaksud oleh Penggugat adalah keadaan kahar menurut pengertiannya dan pemahaman penggugat sendiri;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka mohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvantkelijke Verklaard).
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Kuasa Tergugat tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa Exceptie Plurium Litis Consortium adalah eksepsi yang menyatakan bahwa seharusnya digugat yang lain juga digugat. Hal ini karena ada keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap;
Bahwa untuk mengetahui apakah gugatan Penggugat kurang atau lengkap baru dapat diketahui setelah adanya pembuktian lebih lanjut dalam proses pemeriksaan di persidangan, maka eksepsi Kuasa Tergugat tersebut telah memasuki pokok perkara, dengan demikian eksepsi dari Kuasa Tergugat tersebut tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat seluruh eksepsi Kuasa Tergugat harus dinyatakan ditolak;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan dalil-dalil gugatannya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat ditunjuk oleh Tergugat sebagai pelaksana Paket pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA. 2015), sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 640/105/SPPBJ-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 23 Septembar 2015;
Bahwa berdasarkan SPBBJ Nomor : 640/105/SPPBJ-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015 tanggal 23 September 2015 tersebut, Penggugat telah menandatangani surat perjanjian kontrak yang dibuat dan disepakati oleh Tergugat dan Penggugat, yaitu sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDDAG/IX/2015, tanggal 25 september 2015 jo Addendum-01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640./1429/ADD-01/SP-PPK/P2ESDM-DAG/X/2015, tanggal 22 Oktober 2015;
Bahwa Penggugat memulai pekerjaaan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 640/113/SPMK-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015 tanggal 28 September 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat dengan petunjuk untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai oleh Penggugat, terlebih dahulu telah dilakukan sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan bawolato yang dihadiri oleh unsur muspika dan masyarakat setempat, sesuai dengan Berita Acara Sosialisasi Renovasi Kios Tertutup Pasar Trasdisional Desa Sisarahili Kecamatan bawolato Tahun Anggaran 2015, tertanggal 29 September 2015;
Bahwa setelah Penggugat memulai pelaksanaan kegiatan, Penggugat mengalami kendala-kendala dilapangan yang bersifat non teknis dan diluar kemampuan Penggugat mengatasinya yaitu :
- ada rumah warga yang masih belum dibongkar, dan adanya keberatan dari warga yang menyatakan bahwa tanah pertapakan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato belum dihibahkan;
- ada warga yang keberatan dan memasang palang dalam lokasi kegiatan serta membuat tulisan larangan untuk memasuki areal Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato dengan alasan tanah yang dijadikan sebagai belum dihibahkan;
- adanya pengancaman dari warga yang kemudian terjadi pengrusakan jaringan listrik ke lokasi Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisonal Desa Sisarahili, oleh karenanya kerja lembur pada malam hari tidak bisa dilaksanakan. Atas masalah ini Penggugat telah melaporkan di Kepolisian Sektor (Polsek) Bawolato;
- Seringkali terjadi pengrusakan fisik bangunan yang sudah dibangun, dan hal ini dilakukan oleh orang tidak dikenal;
- adanya pengancaman terhadap karyawan PT. Iraono Huna a.n. Fa’aro lafau alias Ama Yuma, hal ini sesuai sesuai dengan surat keterangan Kapolsek Bawolato;
Bahwa Penggugat mengalami penganiayaan dari salah seorang warga, dan hal ini telah Penggugat laporkan di Kepolisian Sektor Bawolato kemudian diambil alih oleh Kepolisian Resort Nias sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor : STPLP / 402 / XII / 2015 / NS tanggal 15 Desember 2015;
Bahwa akibat permasalahan-permasalahan / kendala-kendala non teknis sebagaimana penggugat uraikan pada poin 5, pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA.2015) seringkali berhenti dan tidak ada kegiatan sama sekali dalam waktu yang relatif lama. Sehingga penyelesaian pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato tidak sesuai dengan batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam surat perjanjian kontrak Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 25 september 2015 jo Addendum-01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640./1429/ADD-01/SP-PPK/P2ESDM-DAG/X/2015, tanggal 22 Oktober 2015;
Bahwa atas kendala-kendala lapangan / permasalahan yang timbul, Penggugat telah berinisiatif dan berusaha untuk mengatasi dan menyelasaikanya, antara lain :
- Melakukan beberapakali musyawarah bersama masyarakat Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato untuk membicarakan dan mencari solusi atas tuntutan-tuntutan warga;
- Meminta bantuan pemerintah Kecamatan Bawolato untuk memfasilitasi musyawarah atau pertemuan, yang kemudian Pemerintah Kecamatan Bawolato mengundang semua pihak-pihak terkait dan masyarakat Desa Sisarahili pada tanggal 03 November 2015 dan atas pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Lahan Lokasi Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato Tanggal 03 November 2015;
Bahwa pada tanggal 08 Januari 2016, Penggugat bersama dengan konsultan pengawas dan PPTK telah mengundang ahli waris (pemilik tanah), tokoh masyarakat dan Kepala Desa sisarahili untuk melakukan pematokan pada lokasi blok VI (lokasi bermasalah) namun tidak dihadiri, malah sebaliknya pada tanggal 29 Januari 2016 adanya tindakan pengancaman dan intimidasi serta pelarangan terhadap Penggugat untuk meneruskan pekerjaan pada lokasi pekerjaan, atas peristiwa tersebut Bapak Camat Bawolato dan Bapak Kapolsek Bawolato telah memberikan pemahaman kepada ahli waris dan masyarakat, namun tetapk menolak pembangunan Kios tersebut pada blok VI. Hal ini sesui dengan surat Camat Bawolato Nomor : /1328/2016 tanggal 21 Maret 2016 perihal kronologis pembangunan pasar tradisional;
Namun semua langkah-langkah penyelesaian yang Penggugat tempuh tersebut tidak juga mampu membendung kendala-kendala / permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan;
Bahwa semua kendala-kendala / permasalahan-prmasalahan yang Penggugat hadapi dilapangan tidak dapat diduga sebelumnya atau diluar kehendak Penggugat dan diluar batas kemampuan Penggugat untuk mengatasinya. Kendala-kendala / permasalahan-permasalahan tersebut termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai yang dijelaskan pada syarat-syarat umum kontrak bagian B.4 poin 37.1. surat perjanjian kontrak Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 25 september 2015 jo Addendum-01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640./1429/ADD-01/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober 2015;
Bahwa suatu keadaaan kahar (force majeure) secara ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dikenakan sanksi, hal ini sebagaimana juga telah diatur pada syarat-syarat umum bagian B.4 poin 37.5 surat perjanian kontrak Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 25 september 2015 jo Addendum-01 Surat Perjanjian Kontrak nomor : 640./1429/ADD-01/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015, tanggal 22 Oktober 2015;
Bahwa Penggugat telah beberapa kali membuat laporan kepada Tergugat atas kendala-kendala lapangan yang Penggugat alami selama melaksanakan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato yaitu :
- Surat laporan kendala lapangan Nomor : 071/PT-HIH/X/2015 tanggal 07 Oktober 2015 tentang adanya rumah warga yang belum dibongkar dan adanya klaim dari warga yang menyatakan bahwa tanah pertapakan belum dihibahkan;
- Surat laporan kendala lapangan Nomor : 072/PT-HIH/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015, tentang adanya salah seorang warga yang bernama Ama Jefi Lafau melarang pelaksanan pembangunan diareal pekan / dilokasi pertapakan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato;
Bahwa kemudian Tergugat telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan menjatuhkan sanksi terhadap Penggugat dengan alasan sebagaimana dijelaskan Tergugat dalam surat Nomor : 640/0299.a/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal Pemutusan Kontrak Paket Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA.2015);
Bahwa Tergugat telah menyurati Kepala Cabang Asuransi Jaminan kredit Indonesia untuk memohon pencairan dana jaminan Pelaksanaan dengan Nomor jaminan : SDB 2015 11.O1 00367764 sejumlah Rp. 198.855.150,00,- (seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lim ribu rupiah), sesuai dengan surat Tergugat Nomor : 640/37/PPK/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 22 Februari 2016;
Bahwa atas surat Tergugat tersebut, Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) telah melakukan verifikasi terkait tidak selesainya pekerjaan oleh Pengggugat yang berakibat pada pemutusan kontrak oleh tergugat dengan kesimpulan “ bahwa tidak selesainya proyek Renovasi Kios tertutup Pasar Tradisonal oleh PT. Harimao Iraono Huna bukan disebabkan oleh kelalalaian principal/kontraktor akan tetapi terkait lahan yang akan dikerjakan oleh principal/kontraktor yang bukan tanggungjawab principal/kontraktor”. Hal ini sesuai surat Jamkrindo Nomor : 1308/C.11/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal Keputusan Klaim An. PT. Iraono Huna;
Bahwa oleh karena desakan dari Tergugat, Perum Jamkrindo telah menyetujui Klaim atas nama PT. Harimao Irano Huna dengan persyaratan sebagaimana apabila ada kekeliruan maka Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan sumber daya Mineral Kabupaten Nias bersedia mengembalikan Pembayaran Klaim ke Perum Jamkrindo cabang Medan. Hal ini sesui dalam poin 2 surat Nomor : 2256/P/C.11/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 perihal Persetujuan Kalim A.n. PT. Iraono Huna;
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan menjatuhkan sanksi terhadap Tergugat serta menyurati Kepala Cabang Asuransi Jaminan Kredit Indonesi untuk melakukan klaim pencairan dana jaminan tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya tindakan tergugat tersebut adalah merupakan suatu tindakan perbuatan yang melawan hukum (on recht matigedaad);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Kuasa Hukum Penggugat telah mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-19 dan bukti saksi-saksi sebanyak 3 (tiga) orang yaitu : Saksi Fa’aro Lafau, Saksi Sokhwinolo Lase dan Saksi Gusuaro Lase;
Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan dalil-dalil bantahanya sebagai berrikut :
Bahwa pemutusan Kontrak terhadap Pengguat atas Pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD TA.2015) adalah dilakukan karena Penyedia Jasa dalam hal ini Pengugat telah Ingkar Janji (Wan Prestasi) dimana pekerjaan Penggugat sebagaimana telah tertuang dalam Perjanjian Kontrak Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015 tanggal 25 September 2015 dan addendumPerpanjangan Waktu Nomor : 640/218/ADD/PPK/P2ESDM-DAG/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tidak dapat diselesaikannya sebagaimana diperjanjikan;
Bahwa Pemutusan Kontrak terhadap Penggugat dilakukan setelah melalui berbagai tahapan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku terutama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan fakta-fakta lain yang berkaitan antara lain sebagai berikut :
a. Bahwa Pertapakan Pekan Sisarahili Kecamatan Bawolato adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Nias dan bukan tanah milik masyarakat, sesuai dengan Surat Perjanjian/Penyerahan Tanah tanggal 16 Februari 1981 dengan ukuran 60 m x 100 m;
b. Bahwa pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015) dimulai tanggal 28 September 2015 dan selesai pada tanggal 26 Desember 2015 (90 hari kalender) sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 640/113/SPMK-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015 tanggala 28 September 2015 dan Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor : 640/114/STL-PPK/P2ESDM-DAG/IX/2015 tanggal 28 September 2015;
c. Bahwa pada awal pekerjaan/pematokan tanggal 29 September 2015 telah disosialisasikan kepada unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Para Ahli Waris Penghibah dan Tokoh Masyarakat Desa Sisarahili Kec. Bawolato dan hasil kesepakatan terlampir;
d. Bahwa berdasarkan laporan Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Pengguat) tanggal 19 Oktober 2015 tentang Laporan Kendala Lapangan maka pada tanggal 03 Nopember 2015 telah difasilitasi penyelesaian atas gangguan pekerjaan dilapangan dan masalah tersebut telah selesai dan masyarakat tetap mendukung sepenuhnya pembangunan pasar dimaksud. Terlampir Berita Acara Kesepakatan Pertemuan;
e. Bahwa mengingat keterlambatan pekerjaan dan berakhirnya masa pelaksanaan, pada tanggal 02 Desember 2015 Tergugat dalam hal ini (PPK) memberikan Instruksi Pertama kepada Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan;
f. Bahwa oleh karena Pengguat tidak mengindahkan Instruksi Pertama dari Tergugat (PPK) maka telah dilaksanakan beberapa pertemuan yaitu Pada tanggal 07 Desember 2015 dilaksanakan Rapat Show Cause Meeting Pertama (SCM I), tanggal 14 Desember 2015 dilaksanakan Rapat Show Cause Meeting Kedua (SCM II);
g. Bahwa Pada tanggal 16 Desember 2015 telah terjadi tindak penganiayaan terhadap Yunius Relawan Zebua oleh Hasanema Lafau dan sejak tanggal 17 Desember 2015 s/d 30 April 2016 yang bersangkutan (Hasanema Lafau) telah menjalani hukuman tahanan dan sejak itu tidak ada gangguan non teknis atau gangguan pelaksanaan pekerjaan dilapangan;
h. Bahwa berdasarkan peninjauan lapangan diperkirakan Pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015) tidak selesai maka pada tanggal 21 Desember 2015 dilaksanakan Rapat Show Cause Meeting Ketiga (SCM III) untuk mencari solusi penyelesaian pekerjaan dimaksud. Terlampir Berita Acara SCM III;
i. Bahwa setelah tahapan SCM I, SCM II dan SCM III tidak dapat dipenuhi dan PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) tidak mampu untuk menyelesaikan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015) sampai tanggal 26 Desember 2015 oleh Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Pengugat) mengajukan permohonan perpanjangan waktu;
j. Bahwa permohonan perpanjangan waktu Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) tentang perpanjangan waktu dapat dipertimbangkan sesuai Perpres No. 4 Tahun 2015 pasal 93 huruf d butir (1a) dengan ketentuan pihak pemohon addendum waktu wajib membayar denda 1/1000 perhari dari nilai kontrak dan telah menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perpanjangan waktu 50 hari kalender;
k. Berdasarkan kesepakatan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Tergugat dengan Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) dibuat Addendum Waktu dengan persyaratan :
Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) mengajukan permohonan Perpanjangan Waktu.
Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) telah membuat surat pernyataan bahwa sanggup menyelesaikan pekerjaan, bersedia dikenakan denda, bersedia menerima sisa pembayaran pada P-APBD TA. 2016.
l. Bahwa kepada PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) telah diberi waktu yang cukup yakni selama 50 hari kalender (terhitung mulai 27 Desember 2015 s/d tgl 14 Februari 2016) untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015)yang belum sempat diselesaikannya pada akhir kontrak tanggal 26 Desember 2015;
m. Bahwa Mulai tanggal 27 Desember 2015 hingga berakhir masa perpanjangan waktu pihak PT. Harimao Iraono Huna (Pengugat) tidak ada niat baik untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum tuntas pada akhir kontrak tanggal 26 Desember 2015 hal ini terbukti setelah hasil pemantauan dilapangan yang dilakukan oleh KPA/PPK, Direksi Teknis, Konsultan Pengawas ditemukan kondisi dilapangan :
- Tenaga kerja/Tukang sangat minim dan terkesan tidak ada niat keseriusan untuk menyelesaikan pekerjaan;
- Tidak ditemukan yang mengganggu/menghalangi pekerjaan selama perpanjangan waktu, terbukti tidak ada surat laporan atas gangguan pekerjaan baik dari Camat Bawolato/Kepala Desa Sisarahili maupun dari Direktur PT. Harimao Iraono Huna.
n. Bahwa mengingat PT. Harimao Iraono Huna (Pengguat) tidak mempunyai niat baik atau keseriusan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama masa perpanjangan waktu yang 50 hari kalender maka PPK (Tergugat) telah melakukan langkah-langkah yakni mengingatkan Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) melalui surat teguran I, II, dan III untuk segera mempercepat penyelesaian pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015);
o. Bahwa Surat Teguran I, II dan III yang telah disampaikan PPK (Terguat) kepada PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) tidak dihiraukan Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) maka pada tanggal 09 Pebruari 2016 telah dilaksanakan pertemuan untuk mengingatkan kembali Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) supaya segera menyelesaikan pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015);
p. Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku khusunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta melihat bahwa Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) tidak menunjukkan niat baik terhadap langkah – langkah yang sudah ditempuh untuk mengimbau, mengingatkan yang Penggugat sebagaimana butir (j) s/d (o) di atas maka kepada Direktur PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) diberikan Surat tertanggal 12 Pebruari 2016 Nomor : 640/31/PPK/P2ESDM-DAG/II/2016 tentang Pemberitahuan Penghentian Pekerjaan.
Bahwa sejak awal pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015) hingga berakhir masa perpanjangan waktu tidak pernah terjadi Kahar (Force Majeure) dan sejak mulai perpanjangan waktu dari tanggal 27 Desember 2015 s/d 14 Februari 2016 dilokasi pekerjaan tidak benar ada penolakan dari ahli waris. Terlampir fotocopi suratlaporan ahli waris dan masyarakat Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato;
Bahwa uraian yang telah dikemukakan sebagaimana tersebut diatas telah jelas bahwa pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015) Tidak Selesai adalah karena Kelalaian/Kesalahan Dari Penyedia Jasa dalam hal ini PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) yang telah nyata-nyata melakukan ingkar janji (Wan Prestasi) oleh karena itu maka sesuai ketentuan wajib dilaksanakan pemutusan kontrak sebagaimana amanah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni Pasal 93 ayat (2) konsekuensi pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa, maka :
Jaminan Pelaksanaan Dicairkan;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar Denda Keterlambatan, dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa Pekerjaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato (DAK Tambahan UD. TA.2015) adalah merupakan pengawasan dan pemantauan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara dan sesuai hasil pemantauan/monitoring langsung pada tanggal 20 Februari 2016 merekomendasikan pemutusan kontrak: pengenaan denda, sita jaminan pelaksanaan dan blacklist perusahaan PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat) sebagaiman telah ditegaskan surat Bapak Bupati Nias tanggal 19 April 2016 Nomor : 700/74/R/ITKAB.
Bahwa Pencairan Jaminan Pelaksanaan oleh Perum Jamkrindo telah sesuai dengan ketentuan dan bukan karena paksaan oleh pihak manapun sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Juni 2016 Nomor : 2469/P/C.11/VI/2016 perihal : Persetujuan dan Pembayaran Klaim Surety Bond Jaminan Pelaksanaan A.n. PT. Harimao Iraono Huna (Penggugat);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan bantahannya, Kuasa Tergugat telah mengajukan bukti surat T-DK/P-DR-1 sampai dengan bukti surat T-DK/P-DR-26 dan bukti saksi-saksi sebanyak 2 (dua) orang yaitu : Hasatulo Lafau dan Saksi Mhd. Rasyid Ridha Telaumbanua;
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara Penggugat dan Tergugat adalah apakah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak dengan melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan menjatuhkan sanksi terhadap Tergugat serta menyurati Kepala Cabang Asuransi Jaminan Kredit Indonesi untuk melakukan klaim pencairan dana jaminan ?;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu petitum pokok tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti surat P-1 dan bukti surat P-2 menerangkan bahwa Penggugat telah menandatangani surat perjanjian kontrak yang dibuat dan disepakati oleh Tergugat dan Penggugat, yaitu sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640/111/SP-PPK/P2ESDDAG/IX/2015, tanggal 25 September 2015 jo Addendum-01 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640./1429/ADD-01/SP-PPK/P2ESDM-DAG/X/2015, tanggal 22 Oktober 2015 dan selanjutnya Penggugat menandatangani Surat Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Lapangan, Syarat-syarat Umum Berita Acara Renovasi sebagaimana bukti surat T-DK/P-DR-2, bukti surat T-DK/P-DR-3 bukti surat T-DK/P-DR-4 dan bukti surat T-DK/P-DR-5;
Menimbang, bahwa setelah Penggugat melaksanakan pekerjaan terdapat kendala-kendala di lapangan sebagaimana bukti surat P-3, bukti surat P-4, bukti surat P-5 dan bukti surat P-6 serta Penggugat mengalami penganiayaan oleh salah seorang warga sebagaimana bukti surat P-15;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat yaitu : . Saksi Fa’aro Lafau, Saksi Sokhwinolo Lase dan Saksi Gusuaro Lase menerangkan bahwa dalam mengerjakan Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional terdapat bentuk-bentuk gangguan-gangguan dari masyarakat yaitu saat tukang sedang bekerja tiba-tiba datang dari warga membuat keributan menghalangi tukang tidak bekerja, mengusir para pekerja dari proyek dan bahkan merusak Beskem dari pekerja pada proyek tersebut, kemudian Asanema Lafau telah memukuli Penggugat sehingga Asanema Lafau telah dijatuhi hukuman penjara atas perbuatannya tersebut serta permasalahan kepemilikan tanah;
Menimbang, bahwa Hasatulo Lafau di persidangan menerangkan tidak ada keributan dalam pengerjaan Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut, akan tetapi setahu saksi, Asanema Lafau pernah ribut dengan rekanan/pemborong (Penggugat) karena Penggugat tidak membayarkan bahan material kepada Asanema Lafau, dimana antara Penggugat dengan Asanema Lafau telah sepakat dan kerja sama kalau bahan material yang digunakan dalam proyek tersebut disediakan oleh Asanema Lafau, tetapi Penggugat sebagai rekanan memberikan kepada orang lain untuk pengadaan bahan material pada proyek tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap kendala-kendala di lapangan dalam Pengerjaaan Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional tersebut, Tergugat telah merespon keluhan-keluhan atau kendala-kendala Penggugat tersebut dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan masyarakat sebagaimana bukti surat T-DK/P-DR-6, bukti surat T-DK/P-DR-8, bukti surat T-DK/P-DR-9 dan bukti surat T-DK/P-DR-11;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap kendala-kendala di lapangan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan perpanjangan waktu sebagaimana bukti surat T-DK/P-DR-10 dan Tergugat merespon permohonan Penggugat tersebut dengan membuat perpanjangan waktu sebagaimana bukti surat T-DK/PDR-12;
Menimbang, bahwa oleh karena keterlambatan penyelesaian pekerjaaan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato, kemudian Tergugat membuat teguran-teguran terhadap Penggugat dengan bukti surat T-DK/P-DR-16, bukti surat T-DK/P-DR-17 dan bukti surat T-DK/P-DR-18 serta lagipula Penggugat telah membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan, surat pernyataan bersedia dikenakan denda dan surat pernyataan bersedia menerima sisa pembayaran pada P-APBD sebagaimana bukti surat T-DK/P-DR-13, bukti surat T-DK/P-DR-14 dan bukti surat T-DK/P-DR-15;
Menimbang, bahwa setelah tenggang waktu perjanjian/kontrak selesai Tergugat tidak dapat menyelesaikan dari enam paket Proyek Pembangunan Renovasi Kios Tertutup Pasar Tradisional ada lima paket yang telah selesai, dimana untuk satu paket terdiri dari 10 (sepuluh) pintu dan yang belum selesai satu paket lagi dengan rincian ada enam unit yang bangunannya sudah berdiri, sudah didinding, ada pintu tetapi belum diatap, sedangkan yang empat pintu hanya tiang-tiang yang sudah berdiri belum dinding, tidak ada pintu dan juga belum diatap sebagaiman hasil pemeriksaan setempat;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum tenggang waktu perjanjian /kontrak selesai, Tergugat melakukan peringatan (teguran) kepada Penggugat dengan bukti surat T-DK/P-DR-19 dan selanjutnya membuat Berita Acara Pemutusan Kontrak terhadap Penggugat sebagaimana bukti surat T-DK/P-DR-21, dengan demikian tindakan Tergugat telah memenuhi prosedur-prosedur terlebih dahulu sebelum Tergugat melakukan pemutusan kontrak dengan Penggugat;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti yang diajukan Penggugat dan Tergugat tersebut, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lagi bukti-bukti selain dan selebihnya karena bukti-bukti tersebut hanyalah bukti pendukung;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebelum Tergugat melakukan pemutusan kontrak terhadap Penggugat, Tergugat telah melakukan upaya-upaya terhadap kendala-kendala di lapangan dan lagipula Tergugat telah melakukan teguran-teguran terhadap Penggugat, akan tetapi Penggugat tidak dapat melaksanakannya sesuai dengan kontrak sehingga Tergugat melakukan pemutusan kontrak terhadap Penggugat, dengan demikian Tergugat tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan pemutusan kontak sepihak terhadap Penggugat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga petitum pokok gugatan Penggugat yaitu petitum Ke-9 (Sembilan) yaitu Menyatakan dalam hukum bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan mejatuhkan sanksi Terhadap Penggugat sebagaimana dalam surat Nomor : 640/0299.a/P2ESDM-DAG/II/2016 tanggal 19 Februari 2016 adalah merupakan suatu tindakan perbuatan yang melawan hukum (on recht matigedaad) adalah tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa karena petitum pokok gugatan Penggugat yaitu petitum Ke-9 (Sembilan) yang merupakan dasar untuk dikabulkan petitum-petitum lainnya telah dinyatakan ditolak maka petitum selebihnya yaitu petitum Ke-6 (Enam), Ke-7 (Tujuh), Ke-8 (Delapan), Ke-10 (Sepuluh), Ke-11 (Sebelas), Ke-12 (Dua belas) dan Ke-13 (Tiga belas) adalah tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa karena petitum Ke-6 (Enam), Ke-7 (Tujuh), Ke-8 (Delapan), Ke-9 (Sembilan), Ke-10 (Sepuluh), Ke-11 (Sebelas), Ke-12 (Dua belas) dan Ke-13 (Tiga belas) telah dinyatakan ditolak, maka petitum Ke-1 (Satu) beralasan hukum untuk ditolak dan gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas secara keseluruhan maka Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebagaimana yang telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa segala pertimbangan-pertimbangan yang tersebut pada bagian pokok perkara dianggap sebagai pertimbangan dalam bagian Rekonvensi ini;
Menimbang, bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan dalil-dalil Rekonvensi menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) maka Memerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Nias (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi);
Menimbang, bahwa sedangkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, Majelis Hakim mempertimbaangkan sebagai berikut :
Bahwa mengenai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata tidak dibenarkan digabungkan dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dalam satu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1875 K/Pdt/1984);
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi harus dinyatakan ditolak;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan ditolak, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Rbg dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.991.000.- (Satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari Senin, tanggal 27 Pebruari 2017, oleh kami, Hendra Utama Sotardodo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H. dan Agung Cory F. D. Laia, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 35/Pdt.G/2016/PN Gst tanggal 16 Agustus 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2017 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Anggota tersebut, dibantu Anuar Gea, S.H., MH, Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Tergugat.-
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H. Hendra Utama Sotardodo, S.H., M.H.
Agung Cory. F. D. Laia, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Anuar Gea, S.H., M.H.
Rincian Biaya :
PNBP I Rp. 30.000
Biaya Proses Rp. 50.000
Panggilan/ Relas Rp. 1.050.000.-
Biaya Pemeriksaan Setempat Rp. 850.000.-
Materai Rp. 6.000.-
R
edaksi Rp. 5.000.-
Jumlah Rp. 1.991.000.- (Satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).